-19/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor -19/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRA NATA
1. Menyatakan terdakwa Hendra Nata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Nata, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan agar terdakwa ditahan. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN.Mam.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : HENDRA NATA.
Tempat Lahir : Mamasa.
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 23 April 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Pongtiku Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : PNS.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa selama dipersidangan tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan di damping Penasihat Hukum bernama JULIANTO ASIS, SH., MH., H. MUHAMMAD JAYADI, S.Ag., SH., MH., MUH. YUSUF, SH., MH., advokat/pengacara pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Julianto Ais yang beralamat di Jalan Teuku Umar No 23 Mamuju berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016, Nomor: W22.U12.Mu-16/HK/II/2016/PN.Mam; `
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Mamuju, Nomor: 19/Pen.Pid./2016/PN.MAM tanggal 15 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara an. HENDRA NATA, Nomor: 19/Pid.Sus/2016/PN.MAM. dan Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Klas I Mamuju, Nomor 19/Pen.Pid/2016/PN. Mam, tanggal 15 Februari 2016 tentang Penunjuka Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 19/Pid.Sus/2016/PN.MAM Tanggal 15 Februari 2016 tentang Penetapan hari sidang pertama perkara ini;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan
Menyatakan terdakwa HENDRA NATA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HENDRA NATA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan agar segera ditahan;
Memerintahkan agar terdakwa Hendra Nata segera ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis yang dibacakan pada hari Senin tanggal 4 April 2016 yang pada pokoknya mohon untuk memberikan keadilan bagi terdakwa. Sekalipun terdakwa menyadari kesalahan yang telah dilakukan, setidaknya terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal yakni hukuman yang dapat menyadarkan terdakwa dari satu sisi dan tetap dapat menjalankan tanggung jawab kepada anak dan orang tua terdakwa dari sisi lainnya. Jika sekiranya majelis hakim yang mulia berkenan, terdakwa mohon dikenakan pidana bersyarat agar memiliki kesempatan untuk tetap berkontribusi terhadap keluarga.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang bertetap pada tuntutannya dan duplik Penasihat Hukum Terdakwa yang bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Nomor. Reg. Perkara: PDM-07/MJU/Euh.2/9/2015 tanggal 1 Pebruari 2016 yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum ANRI YULIANA, SH., Jaksa Muda NIP.197406101992032002 yang sebagai berikut:
DAKWAAN;
Bahwa terdakwa HENDRA NATA pada pertengahan bulan Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 2 Mei 2013 kemudian bulan Juni 2013 sampai sekarang atau setidak-tidaknya pada waktu lain di mulai sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang tahun 2015, bertempat di jalan Ambo Tjatja Kel. Rimuku kec. Mamuju kab. Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) yaitu “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” yaitu terhadap saksi korban NATAWATI sebagai istrinya dan anaknya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban NATAWATI adalah suami istri yang masih terikat pernikahan berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 7603-KW-17042013-0003 tanggal 17 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa Propinsi Sulawesi Barat.
Bahwa dari hasil pernikahan itu telah lahir anak yang diberi nama REHAN MAHESA PRANATA yang lahir pada tanggal 9 Juni 2013 dan telah berumur 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan.
Bahwa setelah pernikahan antara terdakwa dan saksi korban di kab. Mamasa, kemudian terdakwa meninggal saksi korban dan pulang ke Mamuju sampai sebulan kemudian saksi korban menyusul terdakwa dan tinggal bersama dengan terdakwa di rumah kost terdakwa di jalan Ambo Tjatja Kel. Rimuku kec. Mamuju, dan selama bersama-sama tersebut terdakwa tidak pernah membiayai hidup saksi korban sebagai istrinya yang saat itu telah hamil, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa pada Polres Mamuju dan akhirnya terdakwa membuat pernyataan secara tertulis tidak akan menelantarkan saksi korban sebagai istrinya dan kembali hidup bersama.
Lalu pada bulan Mei 2013 saksi korban pergi ke Kab. Mamasa dan tinggal selama beberapa minggu, kemudian saksi korban ke kab. Pinrang untuk persiapan melahirkan dan terdakwa sama sekali tidak pernah mencari bahkan membiayai saksi korban yang hendak melahirkan sampai saat melahirkan bahkan sampai saat ini, dan untuk memenuhi kebutuhan saksi korban bersama anaknya dibantu oleh orang tua saksi korban.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
NATAWATI, berjanji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik polisi dan benar keterangan saksi dipenyidik polisi.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa yakni terdakwa adalah suami saksi.
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa tidak pernah memberikan saksi nafkah lahir batin.
Bahwa telah menikah dengan Terdakwa pada sekitar bulan januari 2013 dan nanti tercatat berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 7603-KW-17042013-0003 tanggal 17 April 2013 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat dan sampai sekarang saksi belum bercerai dengan terdakwa
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sebelumnya telah hamil duluan.
Bahwa sari perkawinan tersebut saksi sudah melahirkan anak laki-laki yang di beri nama REHAN MAHESA PRANANTA sekarang umurnya telah dua tahun lebih.
Bahwa terdakwa telah menelantarkan saksi dan anaknya sejak pertengahan bulan februari 2013 sampai dengan tanggal 02 Mei 2013 kemudian bulan juni 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa cara Terdakwa menelantarkan saksi yaitu Terdakwa tidak pernah membiayai hidup saksi selama hidup bersama di Jl. Ambo Tjatja baik saat hamil, melahirkan, dan bahkan sampai sekarang.
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi yaitu saat saksi melahirkan anaknya sebesar Rp. 500.000,- kemudian bulan pertama kelahiran anaknya sebesar Rp. 300.000,- dan selanjutnya Terdakwa tidak lagi memberikan nafkah lagi kepada saksi dan anak saksi bersama terdakwa.
Bahwa awalnya setelah menikah di Mamasa, keesokan harinya Terdakwa pamit hendak ke mamuju, sedang saksi masih tinggal di Mamasa, kemudian pada bulan Februari saksi menyusul terdakwa di rumah kontrakannya di jl. Pengayoman mamuju dan tinggal selama dua minggu dan selama tinggal bersama tersebut saksi pernah minta uang untuk memeriksa kehamilan saksi namun terdakwa menjawab tidak mempunyai uang dan menyuruh saksi untuk mencari pinjaman pada keluarga saksi, bahkan terdakwa pernah mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan terhadap saksi “siapa suruh kamu kesini”.
Bahwa pada waktu tinggal dikontrakan bersama dengan terdakwa untuk sekedar makan saksi dapat makan dengan menumpang makan pada keluarga yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Bahwa saksi melaporkan hal tersebut kepada polisi pada bulan Mei 2013, namun saksi dan terdakwa dapat didamaikan dan kembali hidup bersama. lalu seminggu kemudian saksi pamit kepada terdakwa hendak ke mamasa karena nenek saksi meninggal dunia dan terdakwa sepakat akan menjemput saksi disana untuk persiapan melahirkan, akan tetapi terdakwa tidak pernah menjemput saksi sampai saksi akhirnya melahirkan di pinrang di rumah orang tua saksi dan sejak itu terdakwa tidak pernah menjemput apalagi melihat saksi yang selesai melahirkan bahkan sampai sekarang.
Bahwa saksi kemudian melaporkan kembali perbuatan terdakwa ke polisi pada bulan agustus 2015.
Bahwa saksi pernah menyampaikan perbuatan terdakwa ke atasan terdakwa namun tidak ada respon.
Bahwa mulai pertama menikah dengan terdakwa saksi tidak mempunyai pekerjaan sehingga hidup saksi hanya bergantung kepada terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan terdakwa saat menikah yakni seorang CPNS.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui berapa gaji terdakwa , karena terdakwa tidak pernah cerita dan terdakwa tidak pernah memberikan gajinya kepada saksi.
Bahwa sampai saat ini saksi dan anak saksi hidup dari biaya orang tua dan gaji saksi yang tidak seberapa sebagai guru honorer di kabupaten mamasa.
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sudah 2 tahun 11 bulan lamanya tepatnya sejak tanggal 17 April 2013 berdasarkan kutipan Akta Perkawinan No. 7603-KW-17042013-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kanupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab terdakwa menelantarkan saksi karena terdakwa mempunyai hubungan khusus dengan perempuan lain.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi.
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
TRIVENA DESI SUTOMO, berjanji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik polisi dan benar keterangan saksi dipenyidik polisi.
Bahwa saksi kenal terdakwa karena sebelumnya terdakwa pernah tinggal dirumah saksi dan saksi korban adalah adik sepupu suami saksi dan antara terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri.
Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah menikah resmi pada bulan januari 2013 dan mereka belum pernah bercerai sampai saat ini.
Bahwa saksi pernah tinggal di mamuju, namun sekarang saksi sudah tinggal di mamasa.
Bahwa saksi yang menemani saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi saat pertama kali dan akhirnya mereka pun berdamai kembali dan hidup sebagai suami isteri.
Bahwa setelah itu saksi dan keluarga pindah ke mamasa sehingga tidak lagi mengetahui apa yang terjadi kemudian namun saksi hanya mendengar kalau ternyata terdakwa mengulangi lagi perbuatannya bahkan saat saksi korban melahirkan dan sampai saat ini terdakwa tidak lagi mengurus saksi korban dan anaknya sendiri.
Bahwa saksi pernah mendengar kalau terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 500.000,- saat saksi korban hendak ke mamasa dan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.300.000,- sebanyak 2 kali, selanjutnya terdakwa tidak lagi mengurus saksi korban dan anaknya.
Bahwa saksi juga mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah menjenguk saksi korban yang habis melahirkan dan sampai saat ini terdakwa tidak pernah menengok anaknya apalagi memberikan nafkah kepada saksi korban dan anaknya.
Bahwa selama saksi tinggal di mamuju, saksi korban sering ke rumah saksi dan menceritakan keadaannya yang tidak pernah diperhatikan oleh terdakwa, tidak di beri uang bahkan untuk memeriksakan kandungannya terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa seorang PNS.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi.
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
REINHARD BONGGA PASAU, berjanji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara tanpa diarahkan dan tidak dipaksa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan antara terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa dan saksi korban telah menikah resmi pada bulan januari 2013 dan mereka belum pernah bercerai sampai saat ini.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir batin kepada saksi korban.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari penyampaian saksi korban kepada saksi.
Bahwa selama saksi tinggal di mamuju, saksi korban juga sering tinggal di rumah saksi dan menceritakan keadaan saksi korban yang tidak pernah diperhatikan oleh terdakwa, tidak di beri uang bahkan untuk memeriksakan kehamilan saksi korban, terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa seorang PNS.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendampingi saksi korban melahirkan di rumah orang tua saksi korban di pinrang, bahkan sampai saat ini anak terdakwa dan saksi korban tersebut telah berusia 2 tahun lebih, terdakwa tidak pernah bertemu apalagi membiayai hidupnya.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara tanpa diarahkan dan tidak dipaksa;
Bahwa saksi pernah mendengar kalau terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 500.000,- saat saksi korban hendak ke mamasa dan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- sebanyak dua kali selanjutnya terdakwa tidak lagi mengurus saksi korban dan anaknya.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi.
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
EDI SUMARDIN Bin BAKOAH, berjanji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan dalam Berita Acara tanpa diarahkan dan tidak dipaksa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan antara terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa dan saksi korban telah menikah resmi pada bulan januari 2013 dan mereka belum pernah bercerai sampai saat ini.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa tidak pernah memberi nafkah lahir batin kepada saksi korban dan hal tersebut saksi ketahui dari penyampaian saksi korban kepada saksi.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa adalah seorang PNS
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah mendampingi saksi korban melahirkan di rumah orang tua saksi korban di pinrang, bahkan sampai saat ini anak terdakwa dan saksi korban tersebut telah berusia 2 tahun lebih, terdakwa tidak pernah bertemu apalagi membiayai hidupnya.
Bahwa saksi mengetahui kalau selama ini yang membiayai hidup sehari-hari saksi korban dan anknya adalah orang tua saksi korban.
Bahwa saksi mendengar kalau terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 500.000,- saat saksi korban hendak ke mamasa dan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- sebanyak dua kali selanjutnya terdakwa tidak lagi mengurus saksi korban dan anaknya.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara terdapat bukti surat berupa:
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 7603-KW-17042013-0003 yang pada pokoknya menerangkan bahwa di Mamasa, pada tanggal 17 April 2013 telah tercatat perkawinan antara HENDRANATA dengan NATAWATI yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama PDT. YUNUS UNDAN, S.Th., pada tanggal 20 Januari 2013.
Fotocopy SURAT PERNYATAAN, tanggal 02 Mei 2013 antara pihak I Natawati dan Pihak II Hendra Nata.
Fotocopy KTP atas nama terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan;
YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan bersama dengan terdakwa dan saksi korban di Jl. Ambo Tjaja Mamuju.
Bahwa saksi kenal dengan isteri terdakwa namun saksi tidak pernah akrab dengannya.
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena terdakwa menelantarkan saksi korban dan anaknya.
Bahwa Terdakwa pernah menitip isterinya kepada saksi dan isteri saksi saat terdakwa menjalani prajabatan di Makassar.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa mempunyai penghasilan yang pas-pasan sebagai CPNS karena sudah pernah mengambil kredit di Bank BPD.
Bahwa saksi dan isteri saksi tidak pernah mengetahui apakah terdakwa sering memberikan uang kepada saksi korban, namun kami mengetahui dari cerita terdakwa kalau terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban waktu akan pergi ke mamasa sebesar Rp. 500.000,- dan sebanyak Rp. 300.000,- saat saksi korban selesai melahirkan.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
DELIMA, dibahwa sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan bersama dengan terdakwa dan saksi korban di Jl. Ambo Tjaja Mamuju.
Bahwa saksi kenal dengan isteri terdakwa namun saksi tidak pernah akrab dengannya
Bahwa saksi mengetahui sebabnya saksi di panggil di persidangan ini yakni sebagai saksi dan terdakwa dijadikan terdakwa dalam persidangan ini karena terdakwa menelantarkan saksi korban dan anaknya.
Bahwa terdakwa pernah menitip isterinya kepada saksi dan suami saksi saat terdakwa menjalani prajabatan di Makassar.
Bahwa saksi dan suami saksi sering mengajak saksi korban sekedar makan saja.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa mempunyai penghasilan yang pas-pasan sebagai CPNS karena sudah pernah mengambil kredit di Bank BPD.
Bahwa saksi dan suami saya tidak pernah mengetahui apakah terdakwa sering memberikan uang kepada saksi korban, namun kami mengetahui dari cerita terdakwa kalau terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban waktu akan pergi ke mamasa sebesar Rp. 500.000,- dan sebanyak Rp. 300.000,- saat saksi korban selesai melahirkan.
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi;
Atas keterangan yang saksi berikan, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa HENDRA NATA yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dipenyidik dan benar keterangan terdakwa di penyidik.
Bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi korban secara resmi di gereja Mamasa pada sekitar bulan januari 2013 dan kami belum pernah bercerai.
Bahwa saksi menikahi saksi korban saat saksi korban sudah hamil akibat pergaulannya dengan saksi korban dan menikah karena suka sama suka.
Bahwa selama setelah menikah, terdakwa duluan ke mamuju untuk persiapan ujian di kampus terdakwa, lalu saksi korban menyusul dan terdakwa dan saksi korban hidup dalam kontrakan di Jl. Ambo Tjaja Mamuju namun hanya dua minggu saja, kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban karena akan menjalani prajabatan di Makassar dan setelah kembali seminggu kemudian saksi korban pamit hendak ke Mamasa.
Bahwa terdakwa tidak dapat memberi uang kepada saksi korban setiap bulan karena gaji yang terdakwa terima setiap bulannya sudah berkurang karena membayar kredit yang terdakwa ambil di bank BPD.
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 500.000,- saat saksi korban hendak pamit ke mamasa karena neneknya meninggal, kemudian terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 300.000,- saat setelah melahirkan lalu bulan berikutnya mengirimkan uang lagi sebesar Rp. 300.000,- dan setelah itu terdakwa dan saksi korban putus kontak sampai sekarang.
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat saksi korban yang habis melahirkan di pinrang sampai sekarang anak terdakwa telah berumur 2 tahun terdakwa tidak pernah bertemu dengan anak terdakwa.
Bahwa terdakwa pernah mencari keberadaan saksi korban dan anak terdakwa namun karena kesibukan terdakwa hingga tidak pernah lagi bertemu dengan saksi korban dan anak terdakwa.
Bahwa tidak benar kalau terdakwa pernah menelantarkan saksi korban dan anaknya, akan tetapi saksi korban sendiri yang meninggalkan terdakwa.
Bahwa selama ini terdakwa tidak peduli lagi terhadap saksi korban karena merasa harga diri terdakwa sebagai suami tidak dihargai oleh saksi korban dan keluarga saksi korban salah satunya adalah terdakwa mau agar saksi korban melahirkan di rumah orang tua terdakwa di mamasa, namun saksi korban lebih memilih melahirkan di rumah orang tuanya di pinrang sehingga terdakwa merasa tersinggung karenanya.
Bahwa adapun nama isteri terdakwa adalah NATAWATI dan nama anak terdakwa adalah REHAN.
Bahwa hanya sekali terdakwa pernah mencari isteri terdakwa di kampung dimana istri terdakwa pernah tinggal di perumahan guru namun tidak ada disana dan setelah itu terdakwa tidak pernah lagi menemui ataupun mencari isteri dan anak terdakwa.
Bahwa keterangan terdakwa sudah tidak ada lagi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis menunjuk segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan yang mempunyai relevansi secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Hendra Nata dan saksi korban Natawati menikah di Mamasa pada tanggal 20 Januari 2013 dihadapan Pdt. Yunus Undan, S.Th., dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mamasa pada tanggal 17 April 2013 sebagaimana dalam Akta Perkawinan Nomor 7603-KW-17042013-0003.
Bahwa perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban terjadi karena suka-sama suka dan pada saat menikah saksi korban tengah hamil.
Bahwa satu hari setelah menikah, terdakwa langsung menuju Mamuju dengan alasan persiapan ujian di kampus dan pada bulan Februari 2013 saksi korban menyusul terdakwa ke Mamuju dan tinggal bersama dirumah kontrakan bersama keluarga terdakwa lainnya di Jl Ambo Tjatja Mamuju.
Bahwa terdakwa dan saksi korban tinggal bersama di Mamuju selama 2 minggu karena terdakwa prajabatan di Makassar dan selama hidup bersama dengan saksi korban, terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban termasuk biaya untuk memeriksa kandungan sehingga saksi korban meminta tolong pada keluarganya yang tinggal di Mamuju yaitu saksi Trivena Desi Sutomo dan saksi Renhard Bongga Pasau untuk membiayai kehidupan saksi korban selama di Mamuju.
Bahwa saksi korban pernah melaporkan terdakwa pada bulan April tahun 2013 di Polres Mamuju dengan laporan penelantaran keluarga/KDRT dan atas laporan tersebut, terdakwa dan saksi korban telah berdamai sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 2 Mei 2013 yang ditandatangani oleh saksi korban sebagai pihak pertama dan terdakwa sebagai pihak kedua.
Bahwa pada bulan Mei tahun 2013, saksi korban pamit kepada terdakwa untuk pulang ke Mamasa karena nenek saksi korban meninggal dunia dan saat itu saksi korban memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selama di Mamasa, saksi korban pernah menelepon terdakwa untuk datang ke Mamasa karena saksi korban sudah mau melahirkan namun terdakwa selalu mengatakan sibuk sehingga saksi korban memutuskan untuk melahirkan dirumah orang tuanya di Pinrang dan setelah melahirkan di Pinrang, saksi korban menelepon kepada terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korban sudah melahirkan dan meminta agar terdakwa datang namun terdakwa menjawab masih sibuk.
Bahwa saksi korban melahirkan pada tanggal 9 Juni 2013 dan sekarang anak saksi korban dengan terdakwa sudah berumur 2 tahun lebih.
Bahwa terdakwa pernah mengirimkan uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 300.000,- sebanyak 2 kali setelah melahirkan dan setelah itu terdakwa tidak pernah memberikan lagi saksi korban uang untuk biaya hidup saksi korban dan anak terdakwa.
Bahwa saksi korban dan anaknya selama ini dibiayai oleh orang tua dan kakaknya saksi korban.
Bahwa setelah saksi korban melahirkan, terdakwa tidak pernah melihat anaknya dan terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan merasa harga dirinya sebagai suami tidak dihargai oleh saksi korban dan keluarga saksi korban salah satunya adalah kemauan terdakwa agar saksi korban melahirkan di rumah orang tua terdakwa di Mamasa namun saksi korban memilih melahirkan dirumah orang tuanya di Pinrang sehingga terdakwa merasa tersinggung.
Bahwa atas perlakuan terdakwa, saksi korban melaporkan terdakwa kembali atas penelantaran keluarga di Polres Mamuju.
Menimbang, bahwa dari fakta sebagaimana tersebut diatas selanjutnya majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
UnsurMenelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa HENDRA NATA diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Hendra Nata dan saksi korban Natawati menikah di Mamasa pada tanggal 20 Januari 2013 dihadapan Pdt. Yunus Undan, S.Th., dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mamasa pada tanggal 17 April 2013 sebagaimana dalam Akta Perkawinan Nomor 7603-KW-17042013-0003 dan perkawinan antara terdakwa dengan saksi korban terjadi karena suka-sama suka dan pada saat menikah saksi korban tengah hamil.
Menimbang, bahwa satu hari setelah menikah, terdakwa langsung menuju Mamuju dengan alasan persiapan ujian di kampus dan pada bulan Februari 2013 saksi korban menyusul terdakwa ke Mamuju dan tinggal bersama dirumah kontrakan bersama keluarga terdakwa lainnya di Jl Ambo Tjajta Mamuju.
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi korban tinggal bersama di Mamuju selama 2 minggu karena terdakwa akan prajabatan di Makassar dan selama hidup bersama dengan saksi korban terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban termasuk biaya untuk memeriksa kandungan sehingga saksi korban meminta tolong pada keluarganya yang tinggal di Mamuju yaitu saksi Trivena Desi Sutomo dan saksi Renhard Bongga Pasau untuk membiayai kehidupan saksi korban selama di Mamuju.
Menimbang, bahwa saksi korban pernah melaporkan terdakwa pada bulan April tahun 2013 di Polres Mamuju dengan laporan penelantaran keluarga/KDRT dan atas laporan tersebut, terdakwa dan saksi korban telah berdamai sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 2 Mei 2013 yang ditandatangani oleh saksi korban sebagai pihak pertama dan terdakwa sebagai pihak kedua.
Menimbang, bahwa pada bulan Mei tahun 2013, saksi korban pamit kepada terdakwa untuk pulang ke Mamasa karena nenek saksi korban meninggal dunia dan saat itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan selama di Mamasa, saksi korban pernah menelepon terdakwa untuk datang ke Mamasa karena saksi korban sudah mau melahirkan namun terdakwa selalu mengatakan sibuk sehingga saksi korban memutuskan untuk melahirkan dirumah orang tuanya di Pinrang dan setelah melahirkan di Pinrang, saksi korban menelepon kepada terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korban sudah melahirkan dan meminta agar terdakwa datang namun terdakwa menjawab masih sibuk.
Menimbang, bahwa terdakwa pernah mengirimkan uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 300.000,- sebanyak 2 kali setelah melahirkan dan setelah itu terdakwa tidak pernah memberikan lagi saksi korban uang untuk biaya hidup saksi korban dan anak terdakwa.
Menimbang, bahwa saksi korban melahirkan pada tanggal 9 Juni 2013 dan anak saksi korban diberi nama Rehan Mahesa Pranata dan sekarang anak saksi korban dengan terdakwa sudah berumur 2 tahun lebih dan saksi korban dan anaknya selama ini dibiayai oleh orang tua dan kakaknya saksi korban.
Menimbang, bahwa setelah saksi korban melahirkan, terdakwa tidak pernah melihat anaknya dan terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan merasa harga dirinya sebagai suami tidak dihargai oleh saksi korban dan keluarga saksi korban salah satunya adalah kemauan terdakwa agar saksi korban melahirkan di rumah orang tua terdakwa di Mamasa namun saksi korban memilih melahirkan dirumah orang tuanya di Pinrang sehingga terdakwa merasa tersinggung dan atas perlakuan terdakwa, saksi korban melaporkan terdakwa kembali atas penelantaran keluarga di Polres Mamuju.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas telah dapat dibuktikan bahwa saksi korban NATAWATI adalah benar isteri dari Terdakwa dan anak yang dlahirkan oleh saksi NATAWATI diberi nama REHAN MAHESA PRANATA adalah benar anak kandung Terdakwa yang saat ini telah berumur 2 tahun lebih, sehingga dengan demikian hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban NATAWATI dan anaknya termasuk dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa sejak menikah dengan saksi korban Natawati sampai saksi korban Natawati melahirkan Rehan Mahesa Pranata yaitu kurang lebih selama 2 tahun 10 bulan, terdakwa hanya memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat hendak pulang ke Mamasa dan setelah saksi korban melahirkan terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2x (dua kali) kepada saksi korban dan setelah itu terdakwa sama sekali tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin termasuk biaya melahirkan kepada saksi korban Natawati dan tidak pernah memberikan biaya perawatan dan pemeliharaan terhadap anaknya yang bernama Rehan Mahesa Pranata;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka akan dibuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “penelantaran” dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pasal 9 (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan”;
Menimbang, bahwa pasal 34 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 1974 pasal 34 ayat (1) menyebutkan: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”
Menimbang, bahwa Undang-undang RI No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak pasal 26 ayat (1) menyebutkan: “Orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sebagai suami dari Natawati dan sekaligus merupakan ayah dari anak Rehan Mahesa Pranata menurut hukum mempunyai kewajiban untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya kepada isterinya dan juga mempunyai kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anaknya tersebut, namun berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa selama hidup berumah tangga dengan saksi korban tidak pernah memberikan biaya hidup dan pada saat saksi korban Natawati melahirkan Rehan Mahesa Pranata, terdakwa juga tidak melihat dan tidak ada memberikan biaya untuk melahirkan kepada isterinya dan sampai saat ini yaitu lebih kurang selama 2 tahun 11 bulan sejak menikah terdakwa sama sekali tidak pernah memberikan nafkah untuk keperluan isterinya dan sama sekali tidak pernah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anaknya yang bernama Rehan Mahesa Pranata dan terdakwa hanya memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat hendak pulang ke Mamasa dan setelah saksi korban melahirkan terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2x (dua kali) kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 49 Huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, oleh karenanya Terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan penuntut umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa Hendra Nata dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan sedangkan Penasihat Hukum terdakwa dalam surat pembelaannya pada pokoknya keberatan atas tuntutan penuntut umum dan mohon kiranya agar terdakwa dikenakan pidana bersyarat agar memiliki kesempatan untuk tetap berkontribusi terhadap keluarga.
Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya pernah dilaporkan oleh saksi korban Natawati atas dugaan penelantaran di Polres Mamuju pada bulan April 2013 dan atas laporan tersebut terdakwa dan saksi korban Natawati telah membuat surat pernyataan tanggal 2 Mei 2013 yang pada pokoknya pada angka 2 dan 3 terdakwa mengakui telah menelantarkan saksi korban Natawati dan terdakwa menyesal dan khilaf telah menelantarkan saksi korban Natawati selaku isteri dan tidak akan mengulagi lagi perbuatannya dan apabila terdakwa mengulagi lagi perbuatannya maka terdakwa bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa saksi korban Natawati kembali melanjutkan laporannya bulan April tahun 2013 pada bulan Oktober tahun 2015 dengan laporan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa sejak menikah pada pertengahan bulan Februari 2013 sampai bulan Oktober 2015 dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai tersebut diatas terdakwa telah terbukti melakukan penelantaran sebagaimana dalam Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak ada niat untuk membina rumah tangga yang harmonis dengan saksi korban Natawati. Oleh karenanya majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (tujuan preventif), melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (tujuan protektif), menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga (tujuan represif), dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (tujuan konsolidatif).
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah semata-mata didasarkan pada prinsip retributive sebagai sarana balas dendam, sebab hal tersebut bisa menjadikan terdakwa anti rehabilitasi bahkan tidak menghargai hukum karena diputuskan terlampau berat dan oleh karenanya tujuan pemidanaan tidak tercapai. Pada sisi lain pemidanaan juga harus dilihat dari kacamata ultimum remidium, yakni sebagai wahana rehabilitasi guna memperbaiki tingkah laku pelaku, agar membuatnya menjadi jera dan insyaf sehingga tidak mengulangi perbuatannya pada masa-masa yang akan datang dan disamping juga tenggang waktu terdakwa dalam menjalani pemidanaan yang akan dijatuhkan menurut pendapat Hakim bisa memberikan recovery terhadap korban serta diharapkan dapat memulihkan keseimbangan dalam masyarakat secara universal yang tergoncang akibat dari perbuatan terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara dan selama pemeriksaan majelis tidak menemukan adanya alasan untuk penjatuhan pidana bersyarat maka pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana bersyarat dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ditahan dan untuk tercapainya kepastian hukum, maka pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dijalani dalam rumah tahanan Negara oleh karenanya majelis menetapkan agar terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa di persidangan terdakwa tidak ada menunjukkan rasa penyesalan dan tidak ada itikad baik untuk melakukan kewajibannya memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang No.8 Tahun 1981 serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Hendra Nata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Nata, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, oleh kami I GUSTI NGURAH TW, SH., MH., selaku Hakim Ketua Sidang, ANDI ADHA, SH., dan ERWIN ARDIAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 oleh Majelis Hakim yang sama dan dibantu oleh M. RAMLI M, S.Ip., SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju serta dihadiri oleh ANRI YULIANA, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju serta diucapkan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim anggota ANDI ADHA, SH. ERWIN ARDIAN, SH., MH. | Hakim Ketua I GUSTI NGURAH TW, SH., MH. |
Panitera Pengganti
M. RAMLI M, S.Ip., SH.