473 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kampung Picung RT 003/RW 005, Pasar Kemis
Also in 1 other case
AGUS RUSWANI, dkk. vs PT. HARVESTINDO INTERNATIONAL
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. AGUS RUSWANI, 2. EKO YUNI HARYADI, 3. I GUSTI BAGUS PUTRA HUTJAYA tersebut;
P U T U S A N
No. 473 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. AGUS RUSWANI, bertempat tinggal di Perum Rajeg Asri C-14/05, Rt. 02, Rw. 01, Kel. Rajeg, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang;
2. EKO YUNI HARYADI, bertempat tinggal di Jl. Teratai I, Blok AIF, 9/23, Rt. 02, Rw. 03, Kel. Margasari, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang;
3. I GUSTI BAGUS PUTRA HUTJAYA, bertempat tinggal di Jl. Dahlia 7 Blok-JK No. 5, Bumi Indah, Rt. 05, Rw. 06, Kel. Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang, semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: TURIJA, SH. Advokat, berkantor di Perumahan Taman Royal III, Jl. Benteng Betawi, Cluster Edelweiss 7 No. 26, Kota Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2012;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat;
m e l a w a n
PT. HARVESTINDO INTERNATIONAL, berkedudukan di Jalan Kampung Picung Rt. 03/05, Ps. Kemis Tangerang Banten, dalam hal ini diwakili oleh CHEN LIBO, selaku Direktur Utama PT. HARVESTINDO INTERNATIONAL;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Tergugat adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum, yang mempekerjakan pekerja/buruh sebanyak lebih dari 1.000 orang, dengan membayar upah setiap bulannya;
2. Bahwa Para Penggugat bekerja pada Tergugat, dengan jabatan, masa kerja dan upah terakhir sebagai berikut :
-
No. Nama Jabatan Masa Kerja Upah Terakhir 1 Agus Ruswani Operator 21-05-2007 Rp. 1.125.000,- 2 Eko Yuni Operator 02-08-2007 Rp. 1.125.000,- 3 I Gusti B P H Operator 10-04-2008 Rp. 1.125.000,-
3. Bahwa pada tanggal 30 April 2010, para Penggugat bersama dengan pekerja/buruh yang berada di PT. Harvestindo International membentuk serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan PT. Harvestindo International serta dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 15/ Disnakertrans/V/2010 tertantanggal 19 Mei 2010, sebagai implementasi dari hak dasar atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam bingkai konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa keberadaan serikat pekerja/serikat buruh mempunyai kewajiban untuk melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang akhirnya PKB dimaksud mencapai kata sepakat dengan Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2010, dan mengikat serta menjadi hukum bagi kedua belah pihak;
5. Bahwa setelah 3 (tiga) bulan PKB ditanda-tangani, Tergugat tidak sepenuh hati melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama yang telah mengikat dan menjadi hukum baginya. Karena masih ada denda potongan upah, masih mempekerjakan pekerja/buruh dengan status sebagai Pekerja Harian Lepas dan memberikan upah dibawah upah minimum, belum menyesuaikan perhitungan upah lembur, belum diikut-sertakannya para pekerja/buruh ke dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan, serta belum ditetapkannya besaran tunjangan masa kerja sebagai bagian dari komponen upah;
6. Bahwa pada tanggal 25 November 2010, terjadi mogok kerja spontan yang melibatkan hampir seluruh pekerja/buruh PT. Harvestindo International termasuk diantaranya para Penggugat, yang meminta agar Tergugat melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama sepenuhnya;
Atas mogok kerja spontan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh dan Para Penggugat, Tergugat menerbitkan Surat Pernyataan yang berisi 6 (enam) point kesiapan perusahaan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama sebagai bagian dari tuntutan para pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja;
7. Bahwa pada tanggal 30 November 2010, para Penggugat memberanikan diri untuk mempertanyakan kepastian hukum pelaksanaan Surat Pernyataan yang diterbitkan oleh Tergugat, karena para Penggugat khawatir Tergugat tidak melaksanakan pernyataan yang dibuatnya sendiri seperti Surat Pernyataan yang dibuat tanggal 9 Desember 2008, mengenai upah lembur yang hingga kini belum dijalankan sepenuhnya oleh Tergugat;
Atas pertanyaan para Penggugat, Tergugat tidak dapat menerima pertanyaan para Penggugat dan melalui Direkturnya (CHEN LIBO), Tergugat mengusir para Penggugat dari lingkungan perusahaan dan tidak lagi diperkenankan masuk bekerja, serta mengancam Penggugat Agus Ruswani dengan kata-kata, ”saya mau you mati!!!”.
8. Bahwa terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2010, para Penggugat tidak lagi diijinkan masuk ke dalam lingkungan perusahaan dan para Penggugat hanya menerima upah terakhir bulan Nopember 2010;
9. Bahwa para Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan ini secara musyawarah, namun hingga sekarang upaya tersebut belum menemukan jalan perdamaian. Sehingga pada tanggal 12 Agustus 2011, Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat anjuran nomor: 560/5628/Disnakertrans tanggal 12 Agustus 2011;
10. Bahwa para Penggugat dapat menerima anjuran Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, yang menganjurkan agar Tergugat mempekerjakan kembali para Penggugat. Namun senyatanya, setelah para Penggugat menyatakan siap bekerja kembali, Tergugat tidak memanggil para Penggugat secara patut dan mempekerjakan para Penggugat kembali, sebagaimana anjuran Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, atau dengan kata lain Tergugat secara diam-diam telah menolak anjuran Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) sub. Pasal 170 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga, tindakan pengusiran terhadap para Penggugat dari lingkungan perusahaan pada tanggal 30 November 2010, serta tidak bersedianya Tergugat memanggil para Penggugat untuk bekerja kembali sebagaimana anjuran Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertitikad untuk tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan para Penggugat. Sehingga, dengan berpedoman pada asas kepastian hukum terhadap adanya pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat, maka penyelesaiannya haruslah diturut dan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
12. Bahwa oleh karena, tidak bekerjanya para Penggugat bukan karena keinginannya sendiri, namun karena diusir oleh Tergugat dan Tergugat tidak lagi berkeinginan untuk mempekerjakan para Penggugat sebagaimana anjuran Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, maka hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat tidak lagi dapat dipertahankan, serta haruslah dinyatakan terputus;
13. Bahwa pernyataan putusnya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, haruslah disertai dengan penghukuman bagi Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat, yaitu oleh karena putusnya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat bukan karena keinginan para Penggugat tetapi karena Tergugat telah melakukan pengusiran terhadap para Penggugat per tanggal 30 November 2010, serta Tergugat tidak melakukan upaya apapun untuk memanggil para Penggugat bekerja kembali sebagaimana anjuran Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, sehingga terbukti tindakan Tergugat merupakan tindakan pengakhiran hubungan kerja karena efisiensi;
Maka sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) serta ayat (4) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah-nya berpedoman pada besaran ketentuan upah minimum yang berlaku sebesar Rp 1.285.000,- per bulan, yang rinciannya sebagai berikut:
Penggugat a/n. Agus Ruswani, dengan masuk kerja tanggal
21 Mei 2007
- uang pesangon 2 x 5 x Rp 1.285.000,- = Rp 12.850.000,-
- uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp 1.285.000,- = Rp 2.570.000,-
- cuti tahunan 12 hari ; 30 x Rp 1.285.000,- = Rp 514,000,-
- penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan 1 x 15% x Rp 15.420.000,- = Rp. 2,313,000,-+
Jumlah = Rp 18.247.000,-
Penggugat a/n. Eko Yuni, dengan masuk kerja tanggal
2 Agustus 2007:
- uang pesangon 2 x 5 x Rp 1.285.000,- = Rp 12.850,000,-
- uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp. 1,285,000,- = Rp 2.570.000,-
- cuti tahunan 12 hari ; 30 x Rp 1.285.000,- = Rp 514.000,-
- penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan 1 x 15% x Rp 15.420.000,- = Rp 2.313.000,- +
Jumlah = Rp 18.247.000,-
Penggugat a/n. I Gusti, dengan masuk kerja tanggal 10
April 2008:
- uang pesangon 2 x 4 x Rp 1.285.000,- = Rp 10.280.000,-
- uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp 1.285.000,- = Rp 2.570.000,-
- cuti tahunan 12 hari : 30 x Rp 1.285.000,- = Rp 514.000,-
- penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan 1 x 15% x Rp 12.850.000,- = Rp 1.927.500,-+
Jumlah = Rp 15.291.500,-
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka antara para Penggugat dengan Tergugat haruslah melaksanakan segala kewajibannya, yaitu berupa kewajiban Tergugat selaku pengusaha membayar upah dan menyediakan pekerjaan, sedangkan kewajiban para Penggugat selaku pekerja/buruh menjalankan pekerjaan;
Namun oleh karena, tidak bekerjanya para Penggugat karena Tergugat tidak lagi mengijinkan para Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan, maka Tergugat dapat dihukum untuk membayar upah para Penggugat sejak tidak dipekerjakan per tanggal 30 Nopember 2010 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang apabila dihitung sampai dengan surat gugatan ini diajukan adalah:
Penggugat a/n. Agus Ruswani.
- upah proses bulan Desember 2010 1 x Rp 1.125.000,- = Rp 1.125.000,-
- upah proses bulan Januari - November 2011
11 x Rp 1.285.000,- = Rp 14.135.000,- + Jumlah = Rp 15.260.000,-
Penggugat a/n. Eko Yuni.
- upah proses bulan Desember 2010 1 x Rp 1.125.000,- = Rp 1.125.000,-
- upah proses bulan Januari - November 2011
11 x Rp. 1.285.000,- = Rp 14.135.000,-+
Jumlah = Rp 15.260.000,-
Penggugat a/n. I Gusti.
- upah proses bulan Desember 2010 1 x Rp 1.125.000,- = Rp 1.125.000,-
- upah proses bulan Januari - November 2011
11 x Rp 1.285.000,- = Rp 14.135.000,-+
Jumlah = Rp. 15.260.000,-
Selain itu, Tergugat juga harus dihukum untuk membayar hak para Penggugat lainnya yaitu tunjangan hari raya keagamaan tahun 2011 sebesar Rp 1.285.000,- x 3 orang = Rp 3.855.000,-.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang supaya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terputus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, sebesar Rp 51.785.500,-;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan, terhitung sejak tanggal 30 November 2010 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, yang dihitung hingga November 2011 sebesar Rp 45.780.000,-;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2011 serta upah istirahat tahunan kepada para Penggugat, sebesar Rp3.855.000,-.
A t a u :
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
GUGATAN TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUURLIEBEL);
Bahwa, dimohon periksa, gugatan para Penggugat, AGUS RUSWANI, EKO YUNI HARYADI, dan I GUSTI BAGUS PUTRA HUTJAYA, tidak jelas dasar Hukumnya (Obscuur Liebel), yakni:
Antara alasan gugatan (posita) dengan apa yang diminta, tidak jelas dan tidak saling melengkapi;
Tidak jelas, bentuk perbuatan Hukum apa, yang dijadikan dasar bagi Para Penggugat, mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Tidak jelas, ikatan Hubungan Kerja sama yang mana, yang terputus antara para Penggugat dan Tergugat;
Tidak jelas, dan tidak menyebutkan secara tegas, dalam Petitum, bahwa Tergugat, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhadap para Penggugat, apakah suatu wanprestrasi dan lain-lain;
Tidak secara tegas menyatakan dalam petitum, apakah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara para Penggugat dengan Tergugat benar-benar ada, dan menimbulkan hak dan kewajiban Hukum, di antara kedua belah pihak, ataukah fiktif;
Tidak jelas, clausula dan hubungan causalitas, gugatan para Penggugat terhadap Tergugat;
Tidak jelas, apa alasan para Penggugat, mengajukan tuntutan kepada Tergugat, supaya:
Membayar sejumlah uang pesangon Rp 51.785.500,- (lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Membayar upah, selama tidak dipekerjakan, Rp 45.780.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Tunjangan hari raya keagamaan tahun 2011 dan upah istirahat Tahunan, Rp 3.855.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, tidak jelas, kepada siapa tuntutan pembayaran uang pesangon, upah, tunjangan hari raya keagamaan tersebut, harus dibayar, apakah gugatan para Penggugat untuk kepentingan sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama (kolektif) karena tidak mencantumkan nama-nama penerima tersebut, dalam petitum?;
Hal-hal lain yang tidak jelas, dalam hubungan antara Posita dan Petitum tersebut;
Bahwa, karena gugatan para Penggugat tidak jelas dasar hukumnya, maka demi Hukum, para Penggugat, tidak memiliki Persona Standi in Judisio, untuk mengajukan gugatan ini;
Bahwa, tanpa memeriksa pokok perkara, pengadilan akan menyatakan gugatan para Penggugat, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Dan, atau putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
GUGATAN TELAH LEWAT WAKTU (KADALUWARSA);
Bahwa, Penggugat menolak dengan tegas surat gugatan Penggugat, dilakukan telah lewat waktu (kadaluwarsa), lihat Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja (lihat Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004);
Bahwa, pada dalil poin 8, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2010, para Penggugat tidak lagi diijinkan masuk ke dalam lingkungan perusahaan, dari pengakuan para Penggugat, dan diasumsikan para Penggugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa, dari penjelasan poin 8 tersebut, sudah nyata-nyata lewat waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, karena gugatan didaftarkan ke Pengadilan Hubugan Idustrial pada Pengadilan Negeri Serang tertanggal 28 November 2011;
Bahwa, dikarenakan gugatan telah lewat waktu (kadaluwarsa), mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 62/G/ 2011/PHI.SRG. tanggal 28 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 789.000,- (tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya para Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 28 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 April 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 11/Kas/PHI.G/2012/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 30 April 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 2 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/Pemohon Kasasi akan tetapi tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
- Bahwa pendapat hukum Judex Facti yang menolak seluruh gugatan para Penggugat sekarang para Pemohon Kasasi adalah karena para Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dikualifikasikan telah mengundurkan diri yang didasarkan pada panggilan bekerja yang telah dilakukan oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi merupakan pendapat yang tidak didasarkan pada bukti-bukti yang menjadi fakta hukum dalam persidangan yang terhormat;
- Bahwa Tergugat sekarang Termohon Kasasi dalam mengajukan 5 (lima) bukti surat (vide Daftar Bukti Tergugat tertanggal 22 Februari 2012), tidak ada bukti panggilan bekerja kepada Para Penggugat sekarang Para Pemohon Kasasi, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat sekarang Termohon Kasasi tidak pernah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 168 ayat (1) beserta Penjelasannya Undang-undang No. 13 Tahun 2003;
- Bahwa oleh karena, Tergugat sekarang Termohon Kasasi tidak pernah
membuktikan adanya panggilan bekerja secara patut dan tertulis kepada para Penggugat sekarang para Pemohon Kasasi, maka tindakan para Pemohon Kasasi yang tidak diperbolehkan lagi bekerja sejak tanggal 30 November 2010 dan dibenarkan oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi (vide Jawaban Tergugat tanggal 1 Februari 2012 halaman 6 angka 3), tidaklah dapat dikuafifikasikan telah mengundurkan diri. Dengan demikian, mohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk dapat memeriksa kembali dan memutus pokok perkara sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan bukti surat Absen dan Slip Upah yang diajukan Tergugat, terbukti telah menunjukkan adanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana dam gugatan angka 2 yang diakui kebenarannya oleh Tergugat sepanjang mengenai jabatan, masa kerja dan besaran upah terakhir para Penggugat;
2. Bahwa awalnya permasalahannya adalah karena belum dilaksanakannya perjanjian kerja bersama yang telah dibuat antara para Penggugat dengan Tergugat dan belum didaftarkan ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, sehingga terjadi mogok kerja yang akhirnya Tergugat bersedia menyatakan secara tertulis untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama. Dengan lahirnya pernyataan tertulis Tergugat, para Penggugat mempertanyakan kepada Tergugat, apakah surat pernyataan mempunyai kepastian hukum? Karena menurut para Penggugat, seharusnya dibuat Perjanjian Bersama yang selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, namun Tergugat tidak terima dengan pertanyaan dan pernyataan para Penggugat, sehingga mengusir para Penggugat disertai dengan kalimat tendensius dan tidak lagi diperbolehkan berada di lingkungan perusahaan, sebagaimana dalil gugatan angka 5, 6, 7 dan 8 yang tidak dibantah/disangkal kebenarannya oleh Tergugat;
Oleh karenanya menjadi terbukti dalil gugatan para Penggugat sepanjang
tindakan pelarangan bekerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat terhitung sejak tanggal 30 November 2010, yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum mengenai keJanjutan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat;
3. Bahwa Tergugat mendalilkan telah memanggil para Penggugat untuk bekerja namun Tergugat tidak pernah menyampaikan adanya bukti surat mengenai panggilan bekerja kepada para Penggugat, dan dalam pembuktiannya Tergugat juga tidak dapat membuktikan bahwa para Penggugat telah melakukan kesalahan berat yang sangat merugikan Tergugat;
4. Bahwa berdasarkan keseluruhan bukti dalam perkara a quo, jelas tefah
menunjukkan adanya pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat secara diam-diam, untuk menghindari kewajiban hukum dengan mendalilkan tidak adanya bukti surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan Tergugat kepada para Penggugat;
5. Bahwa tidak bekerjanya para Penggugat bukan karena keinginannya sendiri, namun karena diusir oleh Tergugat dan Tergugat tidak lagi berkeinginan untuk mempekerjakan para Penggugat, sehingga demi kepastian hukum bagi para Penggugat, maka hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat haruslah dinyatakan terputus, dengan disertai penghukuman untuk membayar hak-hak para Penggugat sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
6. Bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan tidak bekerjanya para Penggugat karena Tergugat tidak lagi mengijinkan para Penggugat masuk kerja dan melaksanakan pekerjaan, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar upah para Penggugat sejak tidak dipekerjakan per tanggal 30 November 2010 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk pula hak para Penggugat atas tunjangan hari raya keagamaan tahun 2011;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, meskipun para Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa terhitung sejak tanggal 30 November 2010 para Penggugat tidak diijinkan lagi masuk ke dalam lingkungan perusahaan dan Tergugat tidak memanggil para Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat, tetapi Judex Facti telah tepat dan benar menerapkan hukum, karena para Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Harvestindo International Pasal 46 huruf B point (1) yaitu pelanggaran yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak;
Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yaitu Pembaca I, berpendapat sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum PHI yang yang menolak seluruh gugatan para Penggugat dengan menguatkan tindakan Tergugat yang menyatakan para Penggugat dianggap mengundurkan diri dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 46 B (1) PKB PT. Harvestindo International (T-4), pertimbangan hukum mana tidak dapat dibenarkan;
Bahwa ketentuan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 46 B (1) PKB a-quo yang kualitas dan kuantitasnya lebih rendah dari peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat (1) dan (2), dan Pasal 168 UU
No. 13 Tahun 2003, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 124 UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata ketentuan Pasal46 B (1) PKB a-quo "batal demi hukum" (null and void, nietig) dan selanjutnya yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan;Bahwa sudah menjadi pegangan umum para ahli hukum bahwa yang dimaksud dengan "batal demi hukum" a-quo artinya dari semula ketentuan yang demikian dianggap tidak pernah ada, dan batalnya ketentuan a-quo terjadi dengan sendirinya/ demi hukum tanpa diperlukan/ didahului adanya
suatu gugatan pembatalan sebagaimana halnya terhadap ketentuan yang dinyatakan "dapat dibatalkan" (vernietig baar);Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembuktian yang dilakukan PHI diperoleh fakta bahwa para Pengggugat sejak tanggal 25 Nopember 2010 tidak masuk kerja (mangkir), dan Tergugat pada waktu para Penggugat mogok kerja atau demo yakni pada tanggal 25, 26, 27, 28, 29, dan 30 November 2010 telah memberikan selebaran menghimbau kepada para Penggugat untuk masuk
kerja dengan sanksi bagi yang tidak mengindahkan dianggap menundurkan diri;Bahwa meskipun para Penggugat telah mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dihimbau untuk masuk kerja, namun himbauan atau panggilan kerja yang dilakukan oleh Tergugat a-quo tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003, dan oleh karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat tidak dapat dinyatakan putus dengan alasan para Penggugat dianggap mengundurkan diri;
Bahwa sebagaimana telah disingung di atas bahwa ketentuan dalam Pasal 46 B (1) PKB yang dapat melakukan PHK tanpa syarat dengan alasan para Penggugat telah mangkir 6 hari berturut-turut, ketentuan PKB yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) dan (2) tidak dapat diberlakukan karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal124 UU No. 13 Tahun 2003 ketentuan Pasal 46 B (1) PKB a-quo "batal demi hukum" (null and void, nietig) dan selanjutnya yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa tindakan Tergugugat melalui himbauan masuk kerja yang menganggap para Penggugat mengundurkan diri a-quo dapat dikatagorikan sebagai tindakan PHK secara sepihak yang melanggar ketentuan Pasal 151 ay at (3) jo Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa karena pada pokoknya kedua belah pihak telah sama-sama ingin mengakhiri hubungan kerja, maka berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan putus yakni terhitung sejak tanggal putusan PHI diucapkan tanggal 28 Maret 2012;
Bahwa karena dalam PHK a-quo adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan para Penggugat maka atas PHK a-quo para Penggugat tidak berhak memperoleh kompensasi PHK sebagaimana dirnaksud ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, dan oleh karenanya para Penggugat hanya berhak atas kompensai PHK atas Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang besar dan pehitungnnya didasarkanpada ketentuan Pasal 161 ayat (3) jo Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003, dengan ketentuan Tergugat berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 156 UU
No. 13 Tahun 2003;Bahwa masing-masing Penggugat menerima upah terakhir sebesar Rp1.125.000,- sebulan yang besarnya upah a-quo tidak melanggar ketentuan besarnya upah minimum yang berlaku pada saat itu sesuai ketentuan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.506-Hukl2009;
Bahwa karena masing-masing Penggugat menerima upah terakhir sebesar Rp 1.125.000,- sebulan dan masing-masing Penggugat terhitung sejak memulai hubungan kerja sampai dengan 28 Maret 2010 mempunyai masa kerja sebagai berikut:
AGUS RUSWANI mempunyai masa kerja selama 4 tahun lebih.
EKO YUNI mempunyai masa kerja seama 4 tahun lebih.
I GUSTI BAGUS PUTRA HUTJAYA mempunyai masa kerja selama 3 tahun lebih,
maka masiang-masing Pengguat a-quo berhak atas atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dengan perhitungan sebagai berikut:
AGUS RUSWANI:
- Uang Pesangon:
5 x Rp 1.125.000,- = Rp 5.625.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp 1.125.000,- = Rp 2.250.000,-
- Uang Penggantian Hak atas Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 5.625.000,- + Rp 2.250.000,-) = Rp 1.181.250,-
J u m I a h = Rp 9.056.250,-
2. EKO YUNI:
- Uang Pesangon:
5 x Rp 1.125.000,- = Rp 5.625.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp 1.125.000,- = Rp 2.250.000,-
- Uang Penggantian Hak atas Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 5.625.000,- + Rp 2.250.000,-) = Rp 1.181.250,-
J u m I a h = Rp 9.056.250,-
I GUSTI BAGUS PUTRA HUTJAYA:
- Uang Pesangon:
4 x Rp 1.125.000,- = Rp 4.500.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
2 x Rp 1.125.000,- = Rp 2.250.000,-
- Uang Penggantian Hak atas Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 4.500.000,- + Rp 2.250.000,-) = Rp 1.012.250,-
J u m I a h = Rp 7.762.500,-
l. Bahwa mengenai gugatanl tuntutan atas upah dalam proses PHK, gugatan/ tuntutan a-quo tidak dapat dikabulkan karena para Penggugat sejak tanggal 25 November 2010 tidak masuk kerja (mangkir) dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 para
Penggugat a-quo tidak berhak atas upah (upah selama proses PHK);
m. Bahwa megenai gugatanl tuntutan para Penggugat atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2011, karena secara yuridis hubungan kerja antara para Penggugat baru berakhir terhitung sejak tanggal 28 Maret 2012 maka gugatanl tuntutan para Penggugat atas THR tahun 2011 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 beralasan untuk dikabulkan yang untuk masing-masing Penggugat besarnya adalah 1 bulan upah yakni Rp 1.125.000,-;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) di antara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, akan tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, para Anggota Majelis telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: AGUS RUSWANI dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. AGUS RUSWANI, 2. EKO YUNI HARYADI, 3. I GUSTI BAGUS PUTRA HUTJAYA tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 oleh Dr.H. Imam Soebechi, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH.,MH. dan Bernard, SH.,MM. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
ttd/Arsyad, SH.,MH.
ttd/Bernard, SH.,MM.
Panitera Pengganti:
ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002