351 / Pid.Sus/2017/PN.DPS
Putusan PN DENPASAR Nomor 351 / Pid.Sus/2017/PN.DPS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I KETUT SUDARTA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I KETUT SUDARTA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” “Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pisau lipat dengan gagang besi dengan panjang mata pisau 7 sentimeter; - 1 (satu) potong baju warna putih yang berisikan darah dalam keadaan robek; - 1 (satu) potong celana motif kotak warna ungu dan merah yang berisikan darah. dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 351 / Pid.Sus/2017/PN.DPS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------
-
Nama lengkap : I KETUT SUDARTA Tempat lahir : Denpasar Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 28 Maret 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/warga negara : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Imam Bonjol Gang Ulun Suan No.3A Banjar Abian Timbul Desa / Kelurahan Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar A g a m a : Hindu Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMK
Dalam perkara ini terdakwa ditahan oleh Penunutut Umum dalam tahanan rumah sejak tanggal 18 Desember 2016 sampai dengan sekarang ;
Telah membaca semua surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta melihat barang bukti dipersidangan ;
Telah membaca tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis hakim memutuskan :
Terdakwa I KETUT SUDARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair kami.
Menghukum Terdakwa yaitu I KETUT SUDARTA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah terhadap terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) pisau lipat dengan gagang besi dengan panjang mata pisau 7 sentimeter;
1 (satu) potong baju warna putih yang berisikan darah dalam keadaan robek;
1 (satu) potong celana motif kotak warna ungu dan merah yang berisikan darah.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan Surat Dakwaan penuntut umum Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Primair :
-------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUDARTA, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 16.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat Didepan Jadin Residen yang beralamat di Jalan Gunung Soputan Denpasar atau setidak-tidaknya pada salah satu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dengan memukul dan menusuk dengan menggunakan pisau terhadap anak CLAUDIO GUNARTHA yang mengakibatkan anak luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula saat terdakwa bekerja di Apartemen Jadin Residen pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekitar sore hari pukul 16.00 wita, terdakwa ada mendengar suara ledakan lom pipa di daerah apartemen bagian depan, terdakwa mendekati asal suara dan melihat saksi korban CLAUDIO GUNARTHA bersama saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang tidak terdakwa kenal saat terdakwa berjaga, kemudian terdakwa keluar dari pos satpam serta mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan kedua anak lainnya Kemudian terdakwa menegur saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “ tolong jangan main disini, pindah aja main, karena tamunya komplin” selanjutnya saksi korban CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “Ya” namun belum juga pindah sehingga terdakwa kembali mengingatkan dengan suara keras kepada saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “silahkan pindah” yang dijawab oleh saksi CLAUDIO GUNARTHA “apa ke“ menyebabkan terdakwa emosi, yang pada saat itu saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA telah pergi meninggalkan saksi korban sehingga tinggal terdakwa bersama saksi korban CLAUDIO GUNARTHA saja;
Bahwa terdakwa mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA memandangnya selanjutnya dalam posisi berhadapan saling berdiri kemudian terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA sebanyak tiga kali yaitu dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kiri sebanyak satu kali disusul tangan kiri mengepal mengenai wajah bagian kanannya sebanyak satu kali dan kembali terdakwa mengayunkan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kirinya sebanyak satu kali, selanjutnya dengan posisi berdiri saksi korban CLAUDIO GUNARTHA membalas pukulan terdakwa dengan tangan kananya namun berhasil terdakwa tangkis serta disusul tendangannya yang berhasil terdakwa tangkis, kemudian terdakwa merangkulnya dengan mengepit lehernya dengan tangan kiri terdakwa dari samping kiri terdakwa dan memukulnya dengan tangan kanan mengepal mengarah ke bagian wajahnya sebanyak sekali namun saksi korban CLAUDIO GUNARTHA menarik kerah baju terdakwa hingga robek, terdakwa melepas saksi korban setelah;
Bahwa saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA melihat perbuatan terdakwa kemudian berlari ke tempat tinggal tante saksi korban CLAUDIO GUNARTHA yaitu saksi NI MADE SUMANDARI melaporkan kejadian yang dilihatnya, sedangkan terdakwa yang didekati oleh saksi AGYL HAPPY NOVANSYAH yang melihat perbuatan terdakwa berusaha melerai dan 2 (dua) orang lainnya menarik terdakwa dari belakang terdakwa menjauh dari tempat itu kearah apertemen kemudian laki-laki yang satunya menarik saksi korban CLAUDIO GUNARTHA setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa serta membersihkan muka terdakwa CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “awas ke ya“ sambil menunjuk terdakwa sehingga terdakwa kembali emosi dan mengambil pisau lipat yang terdakwa bawa di tas pinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekatinya kemudian menusuk bagian perut kanann saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan tusukan tersebut terdakwa tidak tahu kena apa karena keras kemudian terdakwa paksa menusuk kan pisau itu lagi sehingga tusukan terdakwa tersebut mengenai perut kanannya hingga CLAUDIO GUNARTHA terjatuh tengadah tidak sadarkan diri yang pada saat itu saksi NI MADE SUMANDARI datang melihat keponakannya sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan mobilnya membawa saksi CLAUDIO GUNARTHA ke rumah sakit, sedangkan terdakwa kembali ke pos satpam mencuci pisau lipat terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah sampai dengan pukul 17.30 wita terdakwa didatangi oleh saksi I KETUT ARTANA yang merupakan Polisi di rumah dan menanyakan kejadian didepan Apartemen Jadin Residen selanjutnya terdakwa mengakui dengan terus terang sera menyerahkan pisau lipat yang terdakwa gunakan untuk menusuk saksi korban CLAUDIO GUNARTHA.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak CLAUDIO GUNARTHA berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/765/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.,S.H. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar diperoleh kesimpulan yaitu pada korban laki-laki, berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan bahaya maut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ---------
Subsidair :
-------Bahwa ia Terdakwa I KETUT SUDARTA, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 16.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat Didepan Jadin Residen yang beralamat di Jalan Gunung Soputan Denpasar atau setidak-tidaknya pada salah satu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dengan memukul dan menusuk dengan menggunakan pisau terhadap anak CLAUDIO GUNARTHA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bermula saat terdakwa bekerja di Apartemen Jadin Residen pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekitar sore hari pukul 16.00 wita, terdakwa ada mendengar suara ledakan lom pipa di daerah apartemen bagian depan, terdakwa mendekati asal suara dan melihat saksi korban CLAUDIO GUNARTHA bersama saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang tidak terdakwa kenal saat terdakwa berjaga, kemudian terdakwa keluar dari pos satpam serta mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan kedua anak lainnya Kemudian terdakwa menegur saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “ tolong jangan main disini, pindah aja main, karena tamunya komplin” selanjutnya saksi korban CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “Ya” namun belum juga pindah sehingga terdakwa kembali mengingatkan dengan suara keras kepada saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “silahkan pindah” yang dijawab oleh saksi CLAUDIO GUNARTHA “apa ke“ menyebabkan terdakwa emosi, yang pada saat itu saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA telah pergi meninggalkan saksi korban sehingga tinggal terdakwa bersama saksi korban CLAUDIO GUNARTHA saja;
Bahwa terdakwa mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA memandangnya selanjutnya dalam posisi berhadapan saling berdiri kemudian terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA sebanyak tiga kali yaitu dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kiri sebanyak satu kali disusul tangan kiri mengepal mengenai wajah bagian kanannya sebanyak satu kali dan kembali terdakwa mengayunkan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kirinya sebanyak satu kali, selanjutnya dengan posisi berdiri saksi korban CLAUDIO GUNARTHA membalas pukulan terdakwa dengan tangan kananya namun berhasil terdakwa tangkis serta disusul tendangannya yang berhasil terdakwa tangkis, kemudian terdakwa merangkulnya dengan mengepit lehernya dengan tangan kiri terdakwa dari samping kiri terdakwa dan memukulnya dengan tangan kanan mengepal mengarah ke bagian wajahnya sebanyak sekali namun saksi korban CLAUDIO GUNARTHA menarik kerah baju terdakwa hingga robek, terdakwa melepas saksi korban setelah;
Bahwa saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA melihat perbuatan terdakwa kemudian berlari ke tempat tinggal tante saksi korban CLAUDIO GUNARTHA yaitu saksi NI MADE SUMANDARI melaporkan kejadian yang dilihatnya, sedangkan terdakwa yang didekati oleh saksi AGYL HAPPY NOVANSYAH yang melihat perbuatan terdakwa berusaha melerai dan 2 (dua) orang lainnya menarik terdakwa dari belakang terdakwa menjauh dari tempat itu kearah apertemen kemudian laki-laki yang satunya menarik saksi korban CLAUDIO GUNARTHA setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa serta membersihkan muka terdakwa CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “awas ke ya“ sambil menunjuk terdakwa sehingga terdakwa kembali emosi dan mengambil pisau lipat yang terdakwa bawa di tas pinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekatinya kemudian menusuk bagian perut kanann saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan tusukan tersebut terdakwa tidak tahu kena apa karena keras kemudian terdakwa paksa menusuk kan pisau itu lagi sehingga tusukan terdakwa tersebut mengenai perut kanannya hingga CLAUDIO GUNARTHA terjatuh tengadah tidak sadarkan diri yang pada saat itu saksi NI MADE SUMANDARI datang melihat keponakannya sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan mobilnya membawa saksi CLAUDIO GUNARTHA ke rumah sakit, sedangkan terdakwa kembali ke pos satpam mencuci pisau lipat terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah sampai dengan pukul 17.30 wita terdakwa didatangi oleh saksi I KETUT ARTANA yang merupakan Polisi di rumah dan menanyakan kejadian didepan Apartemen Jadin Residen selanjutnya terdakwa mengakui dengan terus terang sera menyerahkan pisau lipat yang terdakwa gunakan untuk menusuk saksi korban CLAUDIO GUNARTHA.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak CLAUDIO GUNARTHA berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/765/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.,S.H. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar diperoleh kesimpulan yaitu pada korban laki-laki, berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan bahaya maut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan ;
Saksi MADE ROUSITA DEWI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa nama anak saksi yang ditusukoleh terdakwa I KETUT SUDARTA bernama CLAUDIO GUNARTHA, yang ditusuk pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016, sekira jam 16.55 wita, bertempat di depan Jadin Residen jalan Gunung Soputan Denpasar;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat anak saksi ditusuk oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi ditusuk oleh terdakwa bermula saksi ditelpon oleh Ipar saksi yang bernama BUK ANI yang nama lengkapnya saksi tidak tahu dengan mengatakan “ CE CEPAT KESINI NI DIO DITUSUK SEKARANG TAK BAWA KE PENTA “ dan ipar saksi mengatakan dia sendiri yang mengantar ke Rumah Sakit Penta Medika jalan Marlboro Denpasar kemudian saksi disuruh ke Rumah Sakit Penta Medika selanjutnya saksi ke Rumah Sakit Penta Medika dan setelah sampai di Rumah Sakit Penda Medika saksi melihat anak saksi sedang terbaring dan saat itu akan dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar, selanjutnya beberapa saat kemudian anak saksi dirujuk kerumah sakit Sanglah setelah itu saksi disarankan oleh Polisi melapor Ke Polsek Denpasar Barat dan setelah di Polsek Denpasar Barat Saksi Dapat Informasi dari Polisi bahwa anak saksi ditusuk oleh orang yang bernama terdakwa sehigga dengan demikian saksi mengetahui anak saksi ditusuk oleh terdakwa;
Bahwa setelah dikantor Polisi baru saksi mengetahui bahwa anak saksi ditusuk dengan menggunakan Pisau Lipat dan saksi sempat ditunjukan oleh Polisi Pisau yang digunakan oleh terdakwa untuk menusuk anak saksi;
Bahwa Melihat dari luka yang dialami anak saksi selain ditusuk kemungkinan anak saksi juga dipukul oleh terdakwa;
Bahwa yang dialami anak saksi akibat perbuatan dari I KETUT SUDARTA adalah luka robek pada perut bagian kanan, luka robek pada pergelangan tangan kanan, pada wajah seluruhnya lebam, mata bagian kiri bengkak dan pada tulang rusuk bagian kiri ada luka lebam, kedua kakinya biru;
Bahwa anak saksi sekarang sedang di Operasi di Rumah Sakit Sanglah Denpasar karena usus anak saksi sampai keluar.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi CLAUDIO GUNARTHA, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah dipukul orang pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016, sekira jam 16.55 wita, bertempat di depan Jadin Residen jalan Gunung Soputan Denpasar;
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016, sekira jam 16.30 wita saksi datang kerumah bibik saksi kurang lebih 100 meter dari tempat saksi ditusuk tersebut setelah itu ada dua orang anak kecil tetangga bibik saksi selanjutnya saksi mengajak kedua orang anak-anak tersebut bermain lom-loman setelah itu kami bertiga mencari tempat untuk meledakan lom-loman selanjutnya kami berjalan mencari tempat kosong setelah itu kami mendapatkan tempat kosong sebelah Apertemen selanjutnya saksi melendakan lom-loman dan setelah dua kali lom-loman diledakan kemudian datang Satpam apertemen yang sekarang saksi ketahui bernama I KETUT SUDARTA kemudian laki-laki tersebut menegur kami dan saksi disuruh berhenti dan meninggalkan tempat tersebut setelah itu kami meninggalkan tempat tersebut namun pada saat meninggalkan tempat tersebut saksi salah arah untuk kerumah bibik saksi sedangkan kedua teman saksi arah pulangnya benar dan karena saksi salah arah selanjutnya saksi berbalik lagi dan pas pada saat saksi balik dan jalan kemudian I KETUT SUDARTA mengatakan kepada saksi “ NGAPAIN KAMU BALIK LAGI “ setelah itu kami bertengkar mulut kemudian I KETUT SUDARTA memukul saksi dengan menggunakan tangan kanannya posisi mengepal diayunkan diarahkan wajah saksi yang mengenai mata kiri saksi kemudian dengan menggunakan tangan kirinya posisi mengepal diayunkan kearah pipi kanan saksi dan hal tersebut kurang lebih empat kali kemudian saksi dikepit leher saksi oleh I KETUT SUDARTA kemudian saksi berusaha untuk melpaskan diri dengan menarik leher bajunya I KETUT SUDARTA hingga bajunya robek sehingga saksi bisa melepaskan diri kemudian saksi melihat dari arah warung dekat apertemen ada dua orang laki-laki mendekati saksi dan salah satu dari orang tersebut menyuruh saksi untuk pergi meninggalkan tempat tersebut dan pada saat saksi disuruh pergi oleh laki-laki tersebut kemudian datang lagi I KETUT SUDARTA mendekati saksi dan saat itu saksi melihat tangan kanannya memegang pisau dan saat itu sesungguhnya saksi mau meninggalkan tempat tersebut selanjutnya I KETUT SUDARTA menusuk saksi dengan posisi berhadap-hadapan mengayunkan pisau yang dibawanya kearah saksi kemudian saksi tangkis dengan menggunakan tangan kanan saksi sehingga lengan kanan saksi terkena pisaunya setelah itu I KETUT SUDARTA memegang tangan kiri saksi setelah itu tangan kanannya posisi memegang pisau diayunkan lagi lurus ke perut kanan saksi setelah itu saksi langsung terjatuh kebelakang menahan kesakitan hingga saksi tidak sadarkan diri dan pada saat saksi sadar posisinya sudah di Rumah Sakit;
Bahwa Pada saat saksi dipukul dan ditusuk kedua teman saksi KADEK PUTRA SENA dan I MADE JOE SATYA WIGUNA saksi lihat bersembunyi di mobil yang ada didekat tempat tersebut dan saat itu kedua teman saksi bersembunyi ditempat tersebut dan I KETUT SUDARTA tidak ada melakukan kekerasan terhadap kedua teman saksi tersebut;
Bahwa Selain permasalahan saksi meledakan lom-loman tersebut sebelumnya saksi tidak ada permasalahan lain lagi kepada I KETUT SUDARTA;
Bahwa Apa yang dikatakan I KETUT SUDARTA tersebut tidak benar yang benar adalah saat itu laki-laki yang tidak saksi kenal tersebut ada menyuruh saksi untuk pulang dan saat itu saksi hanya menjawab “ NAH “ terhadap laki-laki yang saksi tidak kenal tersebut dan saat itu saksi tidak ada bicara apa-apa dengan I KETUT SUDIARTA;
Bahwa Benar saksi dapat melakukan perlawanan pada saat saksi dipukul oleh I KETUT SUDARTA yaitu saksi dapat memukulnya namun saksi tidak tahu bagian apa terkena pukulan saksi dan saat dikepit saksi;
Bahwa Dengan luka yang saksi alami, jelas saksi terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari karena perut saksi dioperasi;
Bahwa Yang melihat adalah kedua teman saksi yang saksi ajak bermain lom-loman yang bernama KADEK PUTRA SENA dan I MADE JOE SATYA WIGUNA dan juga dua orang laki-laki yang datang dari arah warung sebelah arpertemen yang saksi tidak ketahui namanya.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi NI MADE SUMANDARI,didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa nama keponakan saksi tersebut adalah saksi CLAUDIO GUNARTHA alias DEO yang merupakan anak dari kakak kandung perempuan suami saksi;
Bahwa saksi melihat saksi CLAUDIO GUNARTHA terlentang di tengah semak semak mengeluarkan darah pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira jam 16.40 wita bertempat di depan Apartemen Jadin Residen Jalan Gunung Soputan Gang Kebak Sari II No. 88 X Denpasar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut, berawal saat saksi berada diwarung saksi sedang berjualan yang jaraknya kurang lebih seratus meteran dari Apartemen Jadin Residen di cari oleh dua orang anak kecil yang bernama saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA alias JOE dan saksi KADEK PUTRA SENA alias DEDE yang mengatakan bahwa “ TOLONG TANTE ANI, DEO NYA DITUSUK SAMA SATPAM DISAWAH, mendengar hal tersebut saksi langsung berlari menuju ke timur karena yang dimaksud di sawah tentunya di depan Apartemen Jadin Residen. Sesampinya disana saksi sudah melihat saksi CLAUDIO GUNARTHA terlentang di tengah tengah semak yang merupakan bekas sawah yang mana saksi diikuti oleh seorang pegawai saksi dengan mengendarai sepeda motor saat berlari. Selanjutnya saksi menelpon ipar saksi yaitu ibu kandung saksi CLAUDIO GUNARTHA dan memberikan kabar tentang anaknya, kemudian saksi menyuruh pegawai saksi menunggu saksi CLAUDIO GUNARTHA disana sedangkan saksi sendiri langsung pulang ke rumah mengambil mobil. Setelah saksi memarkir mobil dipinggir jalan depan Apartemen Jadin Residen kemudian pegawai saksi dibantu warga disana mengangkat saksi CLAUDIO GUNARTHA ke dalam mobil dan saksi mengajak saksi CLAUDIO GUNARTHA ke Klinik Penta Medika Jalan Teuku Umar Barat yang selanjutnya saksi CLAUDIO GUNARTHA mendapat pennaganan dari dokter dan perawat. Beberapa saat kemudian ibu kandung DEO yang bernama saksi MADE ROSITA DEWI datang, sehingga saksi langsung pulang dan kembali ke warung;
Bahwa saat ini saksi CLAUDIO GUNARTHA sudah dirawat di RSUP Sanglah Denpasar setelah mendapatkan penaganan operasi oleh dokter setahu saksi adalah saat ini kondisi saksi CLAUDIO GUNARTHA sudah semakin membaik dan sudah bisa diajak berbicara namun masih dalam perawatan di RSUP Sanglah hanya saja saksi belum sempat mennaykan terkait kejadian ini kepada saksi CLAUDIO GUNARTHA.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi I KETUT ARTANA,didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa orang yang terkena tusukan tersebut bernama saksi korban CLAUDIO GUNARTHA
Bahwa I KETUT SUDARTA telah menusuk saksi korban CLAUDIO GUNARTHA pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira jam 16.30 wita bertempat di depan Apartemen Jadin Residen Jalan Gunung Soputan Gang Kebak Sari II No. 88 X Denpasar
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menusuk saksi CLAUDIO GUNARTHA adalah pada saat melaksana tugas saksi mendengar informasi bahwa terjadi menusukan di apartemen Jadin Residen Jalan Gunung Soputan Denpasar selanjutnya saksi ditempat tersebut ternyata memang benar ditempat tersebut telah terhadi penusukan dan saat itu korban telah dibawa kerumah sakit kemudian kami mendapat informasi dari seorang bahwa pelakukan penusukan tersebut adalah satpam Apertemen Jadin Residen yang nama sebutannya KABLET yang tinggal dijalan Iman Bonjol Denpasar, selanjutnya saksi mencari orang yang bernama KABLET dirumahnya dan sampai dirumahnya kami menemuinya dan ketika ditanya mengakui bernama terdakwa dan mengakui telah menusuk seseorang laki-laki yang selanjutnya kami mengamankan terdakwa dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat dan setelah dikantor kami mengtahui dari orang tua ibunya bahwa laki-laki yang ditusuk tertsebut bernama saksi CLAUDIO GUNARTHA
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kali terdakwa telah menusuk saksi CLAUDIO GUNARTHA yang jelas luka yang dialami oleh saksi CLAUDIA GUNARTHA setelah ditusuk adalah perut kanannya luka robek, lengan kanan bagian atasnya luka robek dan diopname dirumah sakit Pusat Sanglah Denpasar
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa selain nusuk, dia juga ada melakukan memukul saksi CLAUDIO GUNARTHA pada bagian wajahnya kurang lebih empat kali dan megepit lehernya saksi CLAUDIO GUNARTHA
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa, saksi CLAUDIO GUNARTHA pada saat diberitahu agar jangan main lom-loman ditempat tersebut.
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa I KETUT SUDARTA menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa belum pernah di Hukum atau tersangkut perkara Pidana Lain selain yang disangkakan seperti sekarang ini;
Bahwa terdakwa yang telah diberitahukan terhadap haknya untuk didampingi Penasehat Hukum telah menolak untuk didampingi;
Bahwa bermula saat terdakwa bekerja di Apartemen Jadin Residen pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekitar sore hari pukul 16.00 wita, terdakwa ada mendengar suara ledakan lom pipa di daerah apartemen bagian depan, terdakwa mendekati asal suara dan melihat saksi korban CLAUDIO GUNARTHA bersama saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang tidak terdakwa kenal saat terdakwa berjaga, kemudian terdakwa keluar dari pos satpam serta mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan kedua anak lainnya Kemudian terdakwa menegur saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “ tolong jangan main disini, pindah aja main, karena tamunya komplin” selanjutnya saksi korban CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “Ya” namun belum juga pindah sehingga terdakwa kembali mengingatkan dengan suara keras kepada saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “silahkan pindah” yang dijawab oleh saksi CLAUDIO GUNARTHA “apa ke“ menyebabkan terdakwa emosi, yang pada saat itu saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA telah pergi meninggalkan saksi korban sehingga tinggal terdakwa bersama saksi korban CLAUDIO GUNARTHA saja;
Bahwa terdakwa mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA memandangnya selanjutnya dalam posisi berhadapan saling berdiri kemudian terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA sebanyak tiga kali yaitu dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kiri sebanyak satu kali disusul tangan kiri mengepal mengenai wajah bagian kanannya sebanyak satu kali dan kembali terdakwa mengayunkan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kirinya sebanyak satu kali, selanjutnya dengan posisi berdiri saksi korban CLAUDIO GUNARTHA membalas pukulan terdakwa dengan tangan kananya namun berhasil terdakwa tangkis serta disusul tendangannya yang berhasil terdakwa tangkis, kemudian terdakwa merangkulnya dengan mengepit lehernya dengan tangan kiri terdakwa dari samping kiri terdakwa dan memukulnya dengan tangan kanan mengepal mengarah ke bagian wajahnya sebanyak sekali namun saksi korban CLAUDIO GUNARTHA menarik kerah baju terdakwa hingga robek, terdakwa melepas saksi korban setelah;
Bahwa saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA melihat perbuatan terdakwa kemudian berlari ke tempat tinggal tante saksi korban CLAUDIO GUNARTHA yaitu saksi NI MADE SUMANDARI melaporkan kejadian yang dilihatnya, sedangkan terdakwa yang didekati oleh saksi AGYL HAPPY NOVANSYAH yang melihat perbuatan terdakwa berusaha melerai dan 2 (dua) orang lainnya menarik terdakwa dari belakang terdakwa menjauh dari tempat itu kearah apertemen kemudian laki-laki yang satunya menarik saksi korban CLAUDIO GUNARTHA setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa serta membersihkan muka terdakwa CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “awas ke ya“ sambil menunjuk terdakwa sehingga terdakwa kembali emosi dan mengambil pisau lipat yang terdakwa bawa di tas pinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekatinya kemudian menusuk bagian perut kanann saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan tusukan tersebut terdakwa tidak tahu kena apa karena keras kemudian terdakwa paksa menusuk kan pisau itu lagi sehingga tusukan terdakwa tersebut mengenai perut kanannya hingga CLAUDIO GUNARTHA terjatuh tengadah tidak sadarkan diri yang pada saat itu saksi NI MADE SUMANDARI datang melihat keponakannya sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan mobilnya membawa saksi CLAUDIO GUNARTHA ke rumah sakit, sedangkan terdakwa kembali ke pos satpam mencuci pisau lipat terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah sampai dengan pukul 17.30 wita terdakwa didatangi oleh saksi I KETUT ARTANA yang merupakan Polisi di rumah dan menanyakan kejadian didepan Apartemen Jadin Residen selanjutnya terdakwa mengakui dengan terus terang sera menyerahkan pisau lipat yang terdakwa gunakan untuk menusuk saksi korban CLAUDIO GUNARTHA;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak CLAUDIO GUNARTHA berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/765/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.,S.H. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar diperoleh kesimpulan yaitu pada korban laki-laki, berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan bahaya maut.
Menimbang,bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan kesalahan terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa sesuai dengan dakwaan maka terdakwa telah didakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 80 ayat(2) UU No. 23 tahun 2002
yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa;
Unsur “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dengan memukul dan menusuk dengan menggunakan pisau terhadap anak CLAUDIO GUNARTHA”
Unsur “ mengakibatkan anak luka berat”.
ad. 1 . Unsur “Barang siapa”
Barang siapa disini dimaksudkan adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan dan terhadap perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan atasnya.
Bahwa unsur barang siapa dalam KUHP memberi arah tentang subyek hukum yaitu I KETUT SUDARTA orang atau manusia yang dalam hal ini yang diajukan dalam persidangan ini adalah orang yang bernama yang identitasnya sesuai dengan identitas Para Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan dan permulaan tuntutan kami dan Terdakwa yaitu I KETUT SUDARTA selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat-sehat baik jasmani maupun rohaninya serta sehat akalnya sehingga dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa benar orang yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu I KETUT SUDARTA.
Bahwa dari uraian-uraian diatas kami berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dengan memukul dan menusuk dengan menggunakan pisau terhadap anak CLAUDIO GUNARTHA” :
Bahwa menurut perumusan “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan dengan memukul dan menusuk dengan menggunakan pisau terhadap anak CLAUDIO GUNARTHA” yang berarti setidak-tidaknya ada sasling pengertian mengenai yang dilakukan dengan tenaga bersama, “saling pengertian” terjadi jauh sebelum kejadian itu atau pada waktu kejadian itu dipersoalkan, dan untuk istilah “secara terbuka” dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang dimaksud secara terbuka (openlijk) bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum, jadi apakah tindakan itu dilakukan ditempat umum atau tidak, bukan persoalan.
Berdasarkan keterangan saksi MADE ROUSITA DEWI, saksi CLAUDIO GUNARTHA, saksi NI MADE SUMANDARI, saksi KADEK PUTRA SENA, dan saksi I KETUT ARTANA dan keterangan terdakwa saat terdakwa bekerja di Apartemen Jadin Residen pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekitar sore hari pukul 16.00 wita, terdakwa ada mendengar suara ledakan lom pipa di daerah apartemen bagian depan, terdakwa mendekati asal suara dan melihat saksi korban CLAUDIO GUNARTHA bersama saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang tidak terdakwa kenal saat terdakwa berjaga, kemudian terdakwa keluar dari pos satpam serta mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan kedua anak lainnya Kemudian terdakwa menegur saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “ tolong jangan main disini, pindah aja main, karena tamunya komplin” selanjutnya saksi korban CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “Ya” namun belum juga pindah sehingga terdakwa kembali mengingatkan dengan suara keras kepada saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dengan mengatakan “silahkan pindah” yang dijawab oleh saksi CLAUDIO GUNARTHA “apa ke“ menyebabkan terdakwa emosi, yang pada saat itu saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA telah pergi meninggalkan saksi korban sehingga tinggal terdakwa bersama saksi korban CLAUDIO GUNARTHA saja;
Bahwa terdakwa mendekati saksi korban CLAUDIO GUNARTHA memandangnya selanjutnya dalam posisi berhadapan saling berdiri kemudian terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA sebanyak tiga kali yaitu dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kiri sebanyak satu kali disusul tangan kiri mengepal mengenai wajah bagian kanannya sebanyak satu kali dan kembali terdakwa mengayunkan tangan kanan mengepal mengenai wajah bagian kirinya sebanyak satu kali, selanjutnya dengan posisi berdiri saksi korban CLAUDIO GUNARTHA membalas pukulan terdakwa dengan tangan kananya namun berhasil terdakwa tangkis serta disusul tendangannya yang berhasil terdakwa tangkis, kemudian terdakwa merangkulnya dengan mengepit lehernya dengan tangan kiri terdakwa dari samping kiri terdakwa dan memukulnya dengan tangan kanan mengepal mengarah ke bagian wajahnya sebanyak sekali namun saksi korban CLAUDIO GUNARTHA menarik kerah baju terdakwa hingga robek, terdakwa melepas saksi korban setelah;
Bahwa saksi I MADE JOE SATYA WIGUNA dan saksi KADEK PUTRA SENA yang berada kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat terdakwa memukul saksi korban CLAUDIO GUNARTHA melihat perbuatan terdakwa kemudian berlari ke tempat tinggal tante saksi korban CLAUDIO GUNARTHA yaitu saksi NI MADE SUMANDARI melaporkan kejadian yang dilihatnya, sedangkan terdakwa yang didekati oleh saksi AGYL HAPPY NOVANSYAH yang melihat perbuatan terdakwa berusaha melerai dan 2 (dua) orang lainnya menarik terdakwa dari belakang terdakwa menjauh dari tempat itu kearah apertemen kemudian laki-laki yang satunya menarik saksi korban CLAUDIO GUNARTHA setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa serta membersihkan muka terdakwa CLAUDIO GUNARTHA mengatakan “awas ke ya“ sambil menunjuk terdakwa sehingga terdakwa kembali emosi dan mengambil pisau lipat yang terdakwa bawa di tas pinggang terdakwa, selanjutnya terdakwa mendekatinya kemudian menusuk bagian perut kanann saksi korban CLAUDIO GUNARTHA dan tusukan tersebut terdakwa tidak tahu kena apa karena keras kemudian terdakwa paksa menusuk kan pisau itu lagi sehingga tusukan terdakwa tersebut mengenai perut kanannya hingga CLAUDIO GUNARTHA terjatuh tengadah tidak sadarkan diri yang pada saat itu saksi NI MADE SUMANDARI datang melihat keponakannya sudah tidak sadarkan diri dengan menggunakan mobilnya membawa saksi CLAUDIO GUNARTHA ke rumah sakit, sedangkan terdakwa kembali ke pos satpam mencuci pisau lipat terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah sampai dengan pukul 17.30 wita terdakwa didatangi oleh saksi I KETUT ARTANA yang merupakan Polisi di rumah dan menanyakan kejadian didepan Apartemen Jadin Residen selanjutnya terdakwa mengakui dengan terus terang sera menyerahkan pisau lipat yang terdakwa gunakan untuk menusuk saksi korban CLAUDIO GUNARTHA.
Bahwa dari uraian-uraian di atas kami berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur “mengakibatkan anak luka berat” :
Berdasarkan keterangan saksi MADE ROUSITA DEWI, saksi CLAUDIO GUNARTHA, saksi NI MADE SUMANDARI, saksi KADEK PUTRA SENA, saksi I KETUT ARTANA dan terdakwa 4. FATHOR ROSI bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa, anak CLAUDIO GUNARTHA berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/765/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.,S.H. dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar diperoleh kesimpulan yaitu pada korban laki-laki, berusia sekitar enam belas tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan bahaya maut.
Menimbang , Bahwa dari uraian-uraian di atas kami berkesimpulan bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut tersebut maka kami berkesimpulan bahwa Terdakwa yaitu I KETUT SUDARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan primair kami, oleh karena terhadap diri terdakwa tidak ditemukan baik itu alasan pembenar, alasan pemaaf maupun alasan penghapus Penuntutan maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa tidak pernah terpidana sebelumnya;
Terdakwa selama persidangan selalu bersikap sopan serta mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Mengingat Undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 , serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa I KETUT SUDARTA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” “Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pisau lipat dengan gagang besi dengan panjang mata pisau 7 sentimeter;
1 (satu) potong baju warna putih yang berisikan darah dalam keadaan robek;
1 (satu) potong celana motif kotak warna ungu dan merah yang berisikan darah.
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : Selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh kami ANGELIKY HANDAJANI DAY, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, IGN . PARTHA BHARGAWA,SH. Dan IGN. PUTRA ATMAJA ,SH.MH. . Masing-masing sebagai Hakim Anggota , pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta dibantu oleh NI LUH SUJANI,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar yang dihadiri pula oleh : KADEK AYU DYAH UTAMI DEWI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar serta Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANGELIKY HANDAJANI DAY, SH.MH.
IGN . PARTHA BHARGAWA,SH.
IGN. PUTRA ATMAJA ,SH.MH.
Panitera Pengganti,
NILUH SUJANI,SH.
Catatan :
Dicatat disini pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2017 baik terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan menerima baik Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 Juli 2017, Nomor 351 /Pid.Sus / 2016/PNDps.
Panitera Pengganti,
NI LUH SUJANI,SH.