26/Pid.SUS/2015/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 26/Pid.SUS/2015/PN.Kdl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
NGADANI bin ABU (alm);
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa “NGADANI Bin ABU (Alm)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua dari Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00. dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kecuali waktu selama terdakwa dirawat inap dirumah sakit diluar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan. 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah pikulan. - 2 (dua) buah tali warna putih. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Selanjutnya barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m3; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260[ m3; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3; - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3. Dikembalikan kepada PERHUTANI (RPH Kedung Pucung, BKPH Mangkang, KPH Kendal, 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 26/Pid.SUS/2015/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : NGADANI bin ABU (alm);
Tempat lahir : Kendal;
Umur/tanggal lahir : 59 tahun/03 September 1955 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk. Plososari RT.02/RW.08, Desa Sumur,
Kecamatan Brangsong. Kab. Kendal
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
(Penyidik tidak dilakukan Penahanan).
Penuntut Umum, tanggal 21 April 2015 Nomor: Print- 567/0.3.27 /Euh.2/4/2015, sejak tanggal 21 April 2015 s/d tanggal 10 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 05 Mei 2015, No. 24/Pen.Pid/2015/PN.Kdl., sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d tanggal 03 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 25 Mei 2015, No. 27/Pen.Pid/2015/PN.Kdl., sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2015.
Dilakukan PEMBANTARAN berdasarkan Penetapan Hakim No. 26/Pid.Sus/2015/PN.Kdl., tertanggal 21 Mei 2015, terhitung sejak tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 23 Mei 2015.
Dilakukan PEMBANTARAN ke-2 berdasarkan Penetapan Hakim No. 26/Pid.Sus/2015/PN.Kdl., tertanggal 25 Mei 2015, terhitung sejak tanggal 24 Mei sampai dengan tanggal 26 Mei 2015.
Dilakukan PEMBANTARAN ke-3 berdasarkan Penetapan Hakim No. 26/Pid.Sus/2015/PN.Kdl., tertanggal 01 Juni 2015, terhitung sejak tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 03 Juni 2015.
Terdakwa tersebut di atas, tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No.26 /Pid.SUS/2015/PN.Kdl., tertanggal 5 Mei 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim No. 26/Pid.Sus/2015/PN.Kdl., tertanggal 05 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dengan surat tuntutan Pidana No. 03 Juni 2015 Nomor: PDM-28/KNDAL/Euh.1 /06/2015, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas terdakwa yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa NGADANI Bin ABU (Alm.) bersalah melakukan tindak pidana ”Secara bersama-sama dengan sengaja memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan tanpa izin” melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGADANI Bin ABU (Alm.) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungn,.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah pikulan;
- 2 (dua) buah tali warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
4 (empat) batang kayu jati masing-masing dengan ukuran :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,18503 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,12600 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,10164 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,53066 m3.
Dikembalikan kepada Perhutani Kendal melalui saksi BONARI bin TUKIJAN.
4. Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidak mengajukan pledoi sebaliknya terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang. Selain daripada itu, terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya, karena terdakwa berkewajiban untuk membiayai kehidupan keluarganya yang terdiri dari seorang istri dan sembilan anak serta dua anak tiri.
Menimbang bahwa atas permintaan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 21 April 2015 No. Reg. Perk. PDM-28/KNDAL/Euh.I/04 /2015, dimana terdakwa tersebut didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN ;
KESATU :
Bahwa tersangka NGADANI bin ABU (Alm) pada hari rabu tanggal 17 desember 2014 sekira pukul 00:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di petak 3 B RPH Kedung Pucung BKPH mangkang KPH Kendal turut Ds.Sumur Kec.Brangsong Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib pada saat saksi BONARI Bin TUKIJAN, saksi ACHMAD MASKURI Bin BAHRUL (Alm.) dan saksi SUPARJO Bin KASIPAN karyawan Perhutani Kab. Kendal sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang KPH Kendal kemudian melihat tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) saat itu ada bersama dengan Sdr. WONDO, Sdr. WAHAK (DPO) yang pada saat itu sedang menebang 1 (satu) pohon jati tanpa ijin di petak 3 B RPH Kedung pucung BKPH mangkang KPH Kendal milik Perum Perhutani KPH Kendal kemudian ditunggu sampai pohon jati di petak 3 B RPH Kedung pucung BKPH mangkang KPH Kendal tersebut diangkut, tak lama kemudian tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) dan teman-temannya memotong 1 (satu) kayu jati tersebut menjadi 4 (empat) potong dengan, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3.
setelah 1 (satu) kayu jati tersebut dipotong menjadi 4 (empat) potong kemudian tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) bersama dengan Sdr. JUMADI, Sdr. LIKIN, Sdr. MARJUKI (DPO) melakukan pengangkutan atau mengeluarkan kayu jati dari lokasi penebangan dengan cara di pikul setelah itu saksi BONARI Bin TUKIJAN, saksi ACHMAD MASKURI Bin BAHRUL (Alm.) dan saksi SUPARJO Bin KASIPAN melakukan penangkapan terhadap tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Sdr. WONDO, Sdr. WAHAK Sdr. JUMADI, Sdr. LIKIN dan Sdr. MARJUKI (DPO) berhasil melarikan diri sampai akhirnya tersangka kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa tersangka NGADANI bin ABU (Alm) pada hari pada hari rabu tanggal 17 desember 2014 sekira pukul 00:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di petak 3 B RPH Kedung Pucuang BKPH mangkang KPH Kendal turut Ds.Sumur Kec.Brangsong Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, Secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan dengan dengan melawan hak atau hukum. Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib pada saat saksi BONARI Bin TUKIJAN, saksi ACHMAD MASKURI Bin BAHRUL (Alm.) dan saksi SUPARJO Bin KASIPAN karyawan Perhutani Kab. Kendal sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang KPH Kendal kemudian melihat tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) saat itu ada bersama dengan Sdr. WONDO, Sdr. WAHAK (DPO) yang pada saat itu sedang menebang 1 (satu) pohon jati tanpa ijin di petak 3 B RPH Kedung pucung BKPH mangkang KPH Kendal milik Perum Perhutani KPH Kendal kemudian ditunggu sampai pohon jati di petak 3 B RPH Kedung pucung BKPH mangkang KPH Kendal tersebut diangkut, tak lama kemudian tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) dan teman-temannya memotong 1 (satu) kayu jati tersebut menjadi 4 (empat) potong dengan, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3.
setelah 1 (satu) kayu jati tersebut dipotong menjadi 4 (empat) potong kemudian tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) bersama dengan Sdr. JUMADI, Sdr. LIKIN, Sdr. MARJUKI (DPO) melakukan pengangkutan atau mengeluarkan kayu jati dari lokasi penebangan dengan cara di pikul setelah itu saksi BONARI Bin TUKIJAN, saksi ACHMAD MASKURI Bin BAHRUL (Alm.) dan saksi SUPARJO Bin KASIPAN melakukan penangkapan terhadap tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Sdr. WONDO, Sdr. WAHAK Sdr. JUMADI, Sdr. LIKIN dan Sdr. MARJUKI (DPO) berhasil melarikan diri sampai akhirnya tersangka kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resor Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU :
KETIGA :
Bahwa tersangka NGADANI bin ABU (Alm) pada hari pada hari rabu tanggal 17 desember 2014 sekira pukul 00:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di petak 3 B RPH Kedung Pucuang BKPH mangkang KPH Kendal turut Ds.Sumur Kec.Brangsong Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, Secara bersama-sama mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib pada saat saksi BONARI Bin TUKIJAN, saksi ACHMAD MASKURI Bin BAHRUL (Alm.) dan saksi SUPARJO Bin KASIPAN karyawan Perhutani Kab. Kendal sedang melaksanakan patroli di wilayah hutan RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang KPH Kendal kemudian melihat tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) saat itu ada bersama dengan Sdr. WONDO, Sdr. WAHAK (DPO) yang pada saat itu sedang menebang 1 (satu) pohon jati tanpa ijin di petak 3 B RPH Kedung pucung BKPH mangkang KPH Kendal milik Perum Perhutani KPH Kendal kemudian ditunggu sampai pohon jati di petak 3 B RPH Kedung pucung BKPH mangkang KPH Kendal tersebut diangkut, tak lama kemudian tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) dan teman-temannya memotong 1 (satu) kayu jati tersebut menjadi 4 (empat) potong dengan, dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3.
setelah 1 (satu) kayu jati tersebut dipotong menjadi 4 (empat) potong kemudian tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) bersama dengan Sdr. JUMADI, Sdr. LIKIN, Sdr. MARJUKI (DPO) melakukan pengangkutan atau mengeluarkan kayu jati dari lokasi penebangan dengan cara di pikul setelah itu saksi BONARI Bin TUKIJAN, saksi ACHMAD MASKURI Bin BAHRUL (Alm.) dan saksi SUPARJO Bin KASIPAN melakukan penangkapan terhadap tersangka NGADANI Bin ABU (Alm.) untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Sdr. WONDO, Sdr. WAHAK Sdr. JUMADI, Sdr. LIKIN dan Sdr. MARJUKI (DPO) berhasil melarikan diri sampai akhirnya tersangka kemudian ditangkap oleh Kepolisian Resort Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang bahwa terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum, serta tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap materi dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut;
- 2 (dua) buah pikulan.
- 2 (dua) buah tali warna putih.
Selanjutnya barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3.
keberadaannya dititipkan di TPK Gambilangu masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berdasarkan Berita Acara Titip Barang Bukti tertanggal 17 Desember 2014.
yang mana kesemua barang bukti tersebut di atas, telah disita secara sah berdasarkan hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi – saksi mana telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing – masing, saksi – saksi tersebut pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi BONARI Bin TUKIJAN:
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani KRPH Kedung Pucung yang menjabat sebagai KRPH Kedung Pucung yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengamanan wilayah kawasan hutan RPH Kedung Pucung, BKPH Mangkang, KPH Kendal dan melakukan pencegahan pengrusakan hutan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah tanpa ijin membawa kayu jati dari hasil penebangan yang tidak sah di hutan jati petak 3 B RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi sesama karyawan Perhutani yaitu Maskuri dan Suparjo, telah menangkap Terdakwa.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 00.00 Wib di hutan Petak 3 B wilayah RPH Kedung pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal;, dimana terdakwa bersama dengan teman-temannya yang kesemuanya berjumlah 4 orang telah memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa keluar dari areal hutan jati milik Perhutani.
Bahwa pada saat kepergok itu, terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri, namun terdakwa terjatuh sehingga dapat diamankan untuk diperiksa.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa mengaku bahwa dirinya dimintai tolong untuk mengangkut kayu jati dan akan diberi upah sebanyak Rp. 50.000,- oleh temannya yang bernama Wondo.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dilokasi ditemukan ada bekas tunggak pohon jati yang masih baru dan 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing± 2.20 Cm X 25 cm
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya yang dapat melarikan diri tersebut, telah mempergunakan 2 pikulan dari kayu untuk mengangkut 1 (Satu) batang kayu jati tersebut.
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati dari dalam hutan Petak 3 B wilayah RPH Kedung pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal tanpa seijin dari pejabat yang berwenang Perhatani Kendal;
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar
2. Saksi SUPARJO Bin (alm) KASIPAN :
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengamanan wilayah kawasan hutan RPH Kedung Pucung, BKPH Mangkang, KPH Kendal dan melakukan pencegahan pengrusakan hutan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa yang telah tanpa ijin mengambil kayu jati dari hasil penebangan yang tidak sah di hutan jati petak 3 B RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi sesama karyawan Perhutani yaitu Maskuri dan Bonari, telah menangkap Terdakwa yang kedapatan memikul kayu jati.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 00.00 Wib di hutan Petak 3 B wilayah RPH Kedung pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal;, dimana terdakwa bersama dengan teman-temannya yang kesemuanya berjumlah 4 orang telah kepergok kedapatan memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa keluar dari areal hutan jati milik Perhutani.
Bahwa pada saat kepergok itu, terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri, namun terdakwa terjatuh sehingga dapat diamankan untuk diperiksa.
Bahwa sebelumnya saksi mendengar ada suara gergaji pada areal kawasan hutan, dan setelah diperiksa bersama-sama dengan teman-teman saksi, tiba-tiba saksi melihat terdakwa bersama dengan teman-temannya yang kesemuanya berjumlah 4 orang sedang memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa keluar dari areal hutan jati
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa mengaku bahwa dirinya dimintai tolong untuk mengangkut kayu jati dan akan diberi upah sebanyak Rp. 50.000,- oleh Jumadi.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dilokasi ditemukan ada bekas tunggak pohon jati yang masih baru dan 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing± 2.20 Cm X 25 cm
Bahwa (empat) batang kayu jati tersebut diduga diambil dari 1 (satu) pohon jati;
Bahwa kayu jati diperkirakan berumur 30 (tiga puluh) tahun;
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya yang dapat melarikan diri tersebut, telah mempergunakan 2 pikulan dari kayu untuk mengangkut 1 (Satu) batang kayu jati tersebut.
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati dari dalam hutan Petak 3 B wilayah RPH Kedung pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal tanpa seijin dari pejabat yang berwenang Perhatani Kendal;
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar
3. Saksi SEGER SUPANGAT Bin WARSO SUMANTO
Bahwa yang saksi ketahui kaitannya dengan perkara ini adalah saksi diperintah untuk mengukur barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati yang diduga hasil curian di di hutan Petak 3 B wilayah RPH Kedung pucung BKPH Mangkang KPH Kendal turut Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal;
Bahwa 4 (empat) batang kayu jati tersebut, masing-masing berukuran
1 (satu) batang ukuran 220 cm X 29 cm X 29 cm;
1 (satu) batang ukuran 210 cm X 25 cm X 24 cm;
1 (satu) batang ukuran 210 cm X 22 cm X 22 cm;
1 (satu) batang ukuran 210 cm X 25 cm;
Total keseluruhan ± 0,5 M3
- Bahwa saksi tahunya kalau Terdakwa termasuk pelaku yang mengangkut kayu jati dari hutan milik Perhutani adalah dari informasi Petugas Polres Kendal;
- Bahwa saksi tidak tahu lokasi Terdakwa dan kawan-kawan terdakwa menebang pohon jati tersebut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa menyebabkan Perhutani menderita kerugian sekitar Rp.7.361.238,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri dari kerugian 4 (empat) batang kayu jati Rp.1.848.238,- (satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) dan kerugian tunggak yang rusak sebesar Rp. 5.513.000,- (Lima juta lima ratus tiga belas ribu rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa Ngadani berhasil ditangkap, kemudian dilakukan pengecekan dilokasi ditemukan ada bekas tunggak pohon jati yang masih baru yang dipotong pada malam itu juga dan 4 (empat) batang kayu jati dengan panjang masing-masing berukuran ± 2.20 Cm X 25 cm
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak begitu paham mengenai ukur-ukuran kayu.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan, terdakwa NGADANI Bin ABU (alm) telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, keterangan tersebut adalah sebagaimana tersebut dibawah ini.
TERDAKWA NGADANI Bin ABU (Alm)
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipengadilan berkaitan dengan perbuatannya yang pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 pukul 00.30 WIB., telah mengangkut kayu jati dengan tanpa ijin dari dalam hutan diwilayah RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang, KPH Kendal.
Bahwa terdakwa memikul kayu jati tersebut bersama dengan sdr. Likin, Jumadi dan Marzuki.
Bahwa sebelumnya terdakwa dimintai tolong oleh Wondo untuk mengangkut kayu jati dengan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa kayu jati tersebut adalah milik dari Perhutani dan bukan milik teman terdakwa yang bernama Wondo.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapakah yang menebang pohon kayu jati tersebut, karena setelah sampai ditempat tujuan sudah ada 4 batang kayu jati yang selanjutnya terdakwa bersama dengan Likin, Jumadi dan Marzuki dengan mempergunakan 2 pikulan kayu akan mengangkut kayu tersebut.
Bahwa pada waktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kawan-kawan terdakwa, yang tertangkap hanya terdakwa saja karena terdakwa terjatuh sedangkan kawan-kawan terdakwa dapat melarikan diri.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusan.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan keterangan para saksi yaitu saksi Bonari Bin Tukijan, saksi Suparjo Bin (alm) Kasipan, saksi Seger Supangat Bin Warso Sumanto, yang secara substansial materi para saksi tersebut, bersesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lainnya, dan secara komprehensif juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa Ngadani Bin Abu (Alm), serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut dibawah ini:
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 pukul 00.30 WIB., terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu lelaki yang bernama Likin, Jumadi dan Marzuki (DPO) telah mengangkut memikul kayu jati dengan tanpa ijin dari dalam hutan diwilayah RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang, KPH Kendal.
Bahwa sebelumnya terdakwa dimintai tolong oleh Wondo untuk mengangkut kayu jati dengan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa kayu jati tersebut adalah milik dari Perhutani dan bukan milik teman terdakwa yang bernama Wondo, namun karena terdakwa butuh uang untuk berobat maka terdakwa menyanggupinya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapakah yang menebang pohon kayu jati tersebut, karena setelah sampai ditempat tujuan sudah ada 4 batang kayu jati yang selanjutnya terdakwa bersama dengan Likin, Jumadi dan Marzuki dengan mempergunakan 2 pikulan kayu, memikul bersama-sama batang kayu jati tersebut.
Bahwa pada waktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kawan-kawan terdakwa, yang tertangkap hanya terdakwa saja karena terdakwa terjatuh sedangkan kawan-kawan terdakwa dapat melarikan diri.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 82 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ATAU Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka dakwaan yang demikian memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk langsung dapat memilih atau menentukan dakwaan mana yang dianggap paling tepat dan benar relevansi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang kemudian direlevansikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka dakwaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan terhadap terdakwa adalah dakwaan alternatif yang kedua yaitu Dakwaan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
ORANG PERSEORANGAN
DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA DARI HASIL HUTAN
PERBUATAN TERSEBUT DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Pleger, Doen Pleger dan Mede Pleger).
Ad.1. ORANG PERSEORANGAN.
Menimbang bahwa berdasarkan kepada Pasal 1 angka 21 dari UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah setiap orang yang didakwa melakukan perbuatan perusakan hutan, dimana makna dari orang perseorangan ini adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi baik yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar subjek hukum /orang perseorangan yang bernama NGADANI Bin ABU (alm) sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Diatas Dapat dibuktikan.
Ad.2. DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA DARI HASIL HUTAN
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” menurut Memori Penjelasan (MvT) dari KUHP adalah melakukan sesuatu yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui akan akibatnya. Artinya, perbuatan yang dilakukannya tersebut, benar-benar diinsyafi/disadari/dimengerti oleh pelaku tindak pidana, sekaligus juga dirinya menyadari akan akibat atau efek samping dari perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Menimbang bahwa adapun frase lainnya seperti mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya dari hasil hutan, adalah merupakan perbuatan yang bersifat alternatif. Artinya, dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan dari beberapa perbuatan yang disebutkan diatas, maka unsur tersebut diatas dianggap telah dapat terbukti.
Menimbang bahwa adapun yang dimaksud dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan menurut Pasal 1 angka 12 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 pukul 00.30 WIB., terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu Likin, Jumadi dan Marzuki (DPO) telah mengangkut kayu 1 (Satu) batang kayu Jati dengan tanpa ijin dari Petak 3 B RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang, KPH Kendal.
Menimbang bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa 1 batang kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama-sama dengan Likin, Jumadi dan Marzuki tersebut, adalah salah satu dari 4 (empat) batang kayu jati yang ditebang oleh lelaki yang bernama Wondo dan Wahak dengan cara melawan hukum atau tanpa mendapatkan ijin dari Pihak Perhutani.
Menimbang bahwa selain itu, fakta juga mengungkapkan bahwa terdakwa dimintai tolong oleh Wondo untuk mengangkut hasil tebangan kayu mereka dengan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya yaitu lelaki yang bernama Likin, Jumadi dan Marzuki kemudian berusaha mengangkut hasil hutan kayu yang ditebang dengan tidak sah tersebut dengan cara memikulnya dengan mempergunakan 2 (dua) buah pikulan hingga pada akhirnya kepergok petugas Perhutani dan terdakwa tertangkap.
Menimbang bahwa selanjutnya fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa Terdakwa bersama dengan Likin, Jumadi dan Marzuki ketika mengangkut hasil hutan kayu dengan cara memikul tersebut, realitasnya tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan atau dokumen dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan.
Menimbang bahwa berdasarkan kepada uraian fakta tersebut diatas, Perbuatan terdakwa bersama dengan kawan-kawannya yaitu Likin, Jumadi, dan Marzuki yang telah tertangkap tangan sedang mengangkut hasil hutan kayu yang ditebang dengan cara tidak sah, yang selanjutnya memikulnya dengan mempergunakan 2 (dua) buah pikulan yang kemudian ternyata perbuatan terdakwa dan ketiga temannya tersebut, realitasnya tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan atau dokumen dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan, menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah masuk dalam kualifikasi “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA DARI HASIL HUTAN” sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas dapat dibuktikan.
Ad.3. PERBUATAN TERSEBUT DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ( Pleger, Doen Pleger dan Mede Pleger).
Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui perbuatan terdakwa yang telah mengangkut 1 (Satu) batang kayu Jati dari Petak 3 B RPH Kedung Pucung BKPH Mangkang, KPH Kendal dengan tanpa ijin dari Perhutani dan juga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan atau dokumen dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan tersebut, adalah dilakukan terdakwa bersama-sama dengan kawan-kawannya yang bernama Likin, Jumadi dan Marzuki yang dalam hal ini kapasitas terdakwa lebih tepat untuk disebut sebagai Mede Pleger atau Turut Serta didalam melakukan perbuatan tersebut, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan teman-temanya tersebut, adalah masuk dalam kualifikasi “Bersama-sama incasu Turut Serta”
Menimbang bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas, juga telah dapat dibuktikan.
Menimbang bahwa karena semua unsur dari Pasal tersebut diatas, telah dapat dibuktikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang bahwa karena Dakwaan dari Penuntut Umum dibuat dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka dengan telah terbuktinya Dakwaan Alternatif kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan alternatif lainnya dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana, seseorang barulah dapat dipidana, terlebih dahulu haruslah ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan delik pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya.
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari terdakwa, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa sehingga Majelis Hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertanggung jawab dari Terdakwa.
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terhadap diri terdakwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya karena tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak Pidana “ Turut Serta Mengangkut Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah diinyatakan bersalah , oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang.
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapakan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari terdakwa yang pada prinsipnya telah mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dan juga setelah memperhatikan situasi dan kondisi dari diri terdakwa dimana terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan dan kenyataannya dalam masa penahanan tersebut terdapat Penetapan Pembantaran dikarenakan terdakwa mengalami sakit sehingga harus dirawat inap dirumah sakit diluar Rumah Tahanan Negara incasu Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendal, maka lamanya terdakwa dirawat inap dirumah sakit aquo yaitu terhitung sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015 (Berdasarkan Penetapan Pembantaran No. 26/Pid.SUS/2015 /PN.Kdl) dan terhitung juga sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan Tanggal 26 Mei 2015 (Berdasarkan Penetapan Pembantaran ke-2 No. 26/Pid.SUS/2015/PN.KDl), serta terhitung sejak tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 03 Juni 2015 (berdasarkan Penetapan pembantaran ke-3 No. 26/Pid.Sus/2015/PN.Kdl), maka Majelis Hakim dalam amar putusan akan menetapkan bahwa masa penahanan yang teah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana pidana yang dijatuhkan kecuali masa selama terdakwa dirawat inap dirumah sakit diluar rumah tahanan negara yang tidak ikut dikurangkan, sebagaimana ketentuan yang dimaksudkan dalam SEMA No. 1 Tahun 1989 Tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang waktu Penahanan bagi terdakwa yang dirawat nginap dirumah sakit diluar Rumah Tahanan Negara.
Menimbang bahwa oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penahanan didalam rumah tahanan negara dan Majelis Hakim nantinya akan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dan denda terhadap terdakwa, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa karena terhadap terdakwa juga akan dijatuhi dengan pidana denda maka apabila nantinya terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan nanti dalam amar putusan.
Menimbang bahwa terkait dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah pikulan kayu dan 2 buah tali warna putih, sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan adalah alat/instrumen yang dipergunakan oleh terdakwa bersama dengan Likin, Jumadi dan Marzuki untuk mengangkut atau memikul hasil hutan kayu dengan cara yang melawan hukum atau illegal, sehingga sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang bahwa adapun barang bukti berupa 4 batang hasil kayu yaitu 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m, selanjutnya 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260 m3; selanjutnya 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3, selanjutnya 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3., sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan adalah hasil kayu milik Perhutani yang telah ditebang untuk kemudian diangkut secara melawan hukum oleh terdakwa, sehingga sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut diatas, dikembalikan kepada Pihak Perhutani.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa selain menimbulkan kerugian finansial bagi PERHUTANI (RPH Kedung Pucung, BKPH Mangkang, KPH Kendal, juga dapat menyebabkan adanya perusakan hutan.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang atas perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya sidang.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal. 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 8 tahun 1981, Undang-Undang 48 tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-undang 2 tahun 1986 jo. UU No. 8 tahun 2004 jo. UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan pertama dan kedua dari UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, SEMA 1 Tahun 1989 Tentang Tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang waktu Penahanan bagi terdakwa yang dirawat nginap dirumah sakit diluar Rumah Tahanan Negara dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa “NGADANI Bin ABU (Alm)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua dari Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00. dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan kecuali waktu selama terdakwa dirawat inap dirumah sakit diluar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan.
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah pikulan.
- 2 (dua) buah tali warna putih.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Selanjutnya barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 220 cm x 29 cm x 29 cm dengan volume 0,1850 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 25 cm x 24 cm dengan volume 0,1260[ m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x 22 cm x 22 cm dengan volume 0,1016 m3;
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 210 cm x diameter 25 cm dengan volume 0,118 m3.
Dikembalikan kepada PERHUTANI (RPH Kedung Pucung, BKPH Mangkang, KPH Kendal,
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, Tanggal 3 Juni 2015, oleh kami Sutiyono, S.H, M.H., Selaku Hakim Ketua Majelis, Jeni Nugraha Djulis, SH, M.Hum dan Kurniawan Wijonarko, SH, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dimana putusan tersebut kemudian dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Ketua Majelis didampingi oleh para Hakim anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh Moh. Kabul Setyadarma, Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Indah Laela, SH,MH., Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kendal serta oleh terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS
SUTIYONO, SH,M.H..
HAKIM ANGGOTA
1. JENI NUGRAHA DJ, S.H,M.Hum 2. KURNIAWAN WIJONARKO, S.H,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MOH KABUL SETYADARMA