37/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 37/PDT/2018/PT PLK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jalan Rajawali No. 30, Km 8
Also in 10 other cases
1. Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 15 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 37/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUHARDI MONONG STEPANUS, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan Yos Sudarso XII No. 01 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fachri Ahyani, S.H., dan Panji Untung, S.H., Advokat/Pengacara pada kantor Advokat/Pengacara Fachri Ahyani, S.H., & Rekan beralamat di Jalan Morist Ismael No. 8 Pangaringan II Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2017, yang telah didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 10 Januari 2018, nomor 8/I/2018/SK/PN Plk, selanjutnya sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT;
MELAWAN :
PT. DWIE WARNA KARYA (DWK), beralamat di Jalan Rajawali Induk, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ALDI FIRMASYAH, S.H., M.H., ICHSAN PERWIRA KURNIAGUNG, S.H., M.H., MARTIN PATRICK NAGEL, S.H., M.H., WIDYANTORO, S.H., SUGIARTO, S.H., M.Kn., ANIS RIFAI, S.H., M.H., NOVI DAMAR YANTI, S.H., M.N. SYARIEF POLHAUPESSY, S.H., KARA CININTA, S.H., LL.M., Advokat & Konsultan Hukum pada “JUSTITIA PRATAMA LAW FIRM” yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 12 Utan Kayu Selatan, Jakarta 13120, berdasarkan Surat Kuasa No.:012/01/SK-Pdt/JPLF/XI/2017 tanggal 7 Desember 2017, yang telah didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 12 Desember 2017, Nomor 471/XII/2017/SK/PN Plk, selanjutnya sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I;
MOSES NICODEMUS, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (berdampingan dengan Tempat rekreasi Rawa Ropi) Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II;
DEWIYANA, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (berdampingan dengan Tempat rekreasi Rawa Ropi) Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III;
ESLI DEMAS, SH, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Garuda VIII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TERBANDING IV semula sebagai TERGUGAT IV;
ILAP I. IMAN, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Garuda V No. 18 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TERBANDING V semula sebagai TERGUGAT V;
Dalam hal ini Tergugat II, III, IV dan V memberikan kuasa kepada Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office of Maher Syalal Hasybas & Partners yang beralamat di Jalan Bina Asih II No. 29, Jatiasih, Kota Bekasi, masing-masing tanggal 5 Januari 2018, yang telah didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 11 Januari 2018, Nomor 9,10,11,12/I/2018/SK/PN Plk;
DEBOK, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Kalimantan RT. 03/RW. XX Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TERBANDING VI semula sebagai TERGUGAT VI;
KALET IMAN, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Garuda V No. 12 RT. 03/RW. 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TURUTTERBANDING I semula sebagai TURUT TERGUGAT I;
HERMAS IMAN, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Halmahera No. 15 RT. 02/RW. 19 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TURUT TERBANDING II semula sebagai TURUT TERGUGAT II;
DUGAN IMAN, SPD, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Garuda V No. 12 RT. 03/RW. 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya sebagai TURUT TERBANDING III semula sebagai TURUT TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 25 Mei 2018 Nomor 37/Pen.PDT/2017/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Penunjukan Panitera Sidang oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 25 Me2018 Nomor 37/Pen.PDT/2017/PT PLK., untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
3. Telah membaca pula berkas perkara Nomor 180/Pdt.G/2017/PN.Plk, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 21 November 2017 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 21 November 2017 dalam register perkara perdata Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai tanah terletak dipinggir jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (Posisi Tanah sebelah Kanan) Daerah Muara Sungai/Sei Beringin Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran.
Panjang (arah ke sungai Kahayan) : 125 M/140 M/312 M/88 M. Dengan penjelasan panjang tanah sebagai berikut: Sebelah Barat 125 Meter/Sebelah Timur 312 Meter dan Panjang dihitung dari titik 150 meter (Lebar) ditarik ke arah Selatan (Ke arah sungai) panjangnya 140 meter. Dan panjang dihitung dari titik 120 meter (Lebar) ditarik ke arah Utara panjangnya 88 Meter.
Lebar : 225 M/150 M/140 M/120 M. Dengan penjelasan lebar tanah sebagai berikut: Searah/sejajar jalan Palangka Raya - Bukit Rawi 225 Meter, sementara lebar dihitung dari titik 125 meter (Panjang) ditarik kearah Timur lebarnya 150 meter dan lebar dihitung dari titik 140 meter (Panjang) ditarik ke arah Timur lebarnya 120 meter.
Luas : 71.084 M2. (Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Meter persegi).
Batas Batas :
Utara : Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi.
Selatan : Sungai Kahayan
Timur : Bebatasan dengan Jasmah/Julius M. Masal dan Paris M. Penyang.
Barat : Alas/Tantan Hareman.
Dan Penggugat memiliki Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/menjual Sebidang Tanah dari Turut Tergugat I, II dan III, tertanggal 9 Oktober 2016 selaku ahli waris dari Doelin Bin Tarip. Dan Surat tanah para Turut Tergugat tersebut selaku ahli waris Doelin Bin Tarip diatas namakan atas nama Turut Tergugat I (Kalet Iman), dengan Surat tanah berupa, Surat Keterangan tanah Adat (SKT Adat) Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Nomor: 25/DMG-PHT/SKTA/XI 2012, tertanggal 20 Nopember 2012. Yang dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tanah Adat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Nomor: 116a/DMG-PHT/BAHPTA/XI/2012 dan dilampiri dengan gambar kasar tanah (Gambar tanah obyek sengketa terlampir).
Bahwa selama kepemilikan orang tua para Turut Tergugat dan kemudian diurus oleh Turut Tergugat I dan kemudian diserahkan kepada Penggugat tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah obyek sengketa adalah miliknya apalagi dari Tergugat I, II, III, IV dan V.
Bahwa Permasalahan timbul sekitar bulan Nopember 2017 tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud poin 1 Posita Gugatan ini dikaku/diklaim oleh Tergugat II dan III bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dan melakukan aktipitas datas tanah obyek sengketa dengan memasukkan alat Eksapator diatas tanah obyek sengketa. Dan tentunya perbuatan Tergugat II dan III dengan segala aktipitasnya di atas tanah obyek sengketa sangat merugikan Penggugat baik secara materil maupun In materil. Dan sesekali waktu Penggugat ditemani salah satu dari Turut Tergugat pernah untuk minta bertemu dengan Tergugat II dan III namun Tergugat II dan III tidak pernah ada niat mau bertemu dan membicarakan masalah tanah obyek sengketa tersebut. Dan karena rasa tanggung jawab Turut Tergugat I yang telah menyerahkan/menjual tanah obyek sengketa ke Penggugat. Kemudian Turut Tergugat I melayangkan surat ke Lurah pahandut Seberang untuk diminta sebagai mediator dalam mediasi dengan Tergugat I dan II. Dan keinginan Penggugat dan Turut Tergugat I untuk mediasipun tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat I dan II.
Bahwa selain itu pula karena keinginantahuan Penggugat apakah ada pihak lain yang menguasai tanah obyek sengketa dan ternyata selidik punya selidik bahwa tanah obyek sengketa telah dijual oleh Tergugat II dan III kepada Tergugat I. Dan sementara Tergugat II dan III memperoleh tanah obyek sengketa asalnya dari Tergugat IV dan Tergugat IV memperoleh tanah obyek sengketa dari Tergugat V dan VI.
Bahwa sangat jelas perbuatan Tergugat I yang membeli tanah obyek sengketa dari Tergugat II dan III sementara Tergugat II dan III membeli dari Tergugat IV dan Tergugat IV membeli tanah tersebut dari Tergugat V dan VI dan kemudian dengan tegas para Tergugat khususnya Tergugat I, II dan III menyatakan mengklaim tanah obyek sengketa adalah miliknya dan kemudian menguasai tanah milik Penggugat,yang diantaranya dengan cara mengeksapator diatas tanah obyek sengketa berakibat merusak tanah obyek sengketa dan tentunya merugikan Penggugat baik secara Materil dan In materil dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa perlu Penggugat sampaikan dalam perkara ini bahwa Tergugat VI ada membuat pengakuan menjual tanah 1 kapling kepada Tergugat I dengan ukuran panjang 30 meter dan lebar 27 meter, tanpa ada surat satu lembar pun (Tanah yang dijual tidak ada surat suratnya) dan Juga Tergugat V juga ada membuat pengakuan pernah menjual tanah di daerah/terletak Dibaringin. Dan fakta bahwa Tergugat II tidak mengakui membeli tanah dari Tergugat V dan VI adalah fakta yang tidak diakui Tergugat II, untuk mengaburkan asal usul tanah yang dijual Tergugat II dan III kepada Tergugat I.
Bahwa mengingat Penggugat adalah warga negara Indonesia yang sama kedudukannya dalam hukum dan punya hak untuk memperjuangkan haknya sesuai aturan hukum yang berlaku dan mengingat pula Penggugat mempunyai dasar hukum yang kuat atas tanah obyek sengketa dan asal usul dari tanah obyeks engketa yang dimikli Penggugat sangat jelas dan runtut dan dari orang orang yang mempunyai kewnangan yang berhak atas tanah obyek sengketa maka beralasan hukum bilamana Penggugat mengajukan Gugatan sengketa tanah ini pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bahwa adapun kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang mengklaim, mengaku dan menguasai tanah milik Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Biaya Tranportasi Penggugat selama mengurus masalah tanah Penggugat sejak tahun 2013 sampai sekarang ini sekitar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Kerugian In.materil:
Tidak bisa dimanfaatkannya tanah milik Penggugat akibat perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang mengklaim/mengaku dan menguasai tanah milik Penggugat, diantaranya tidak bisa dijual keorang lain, atau dimanfaatkan secara ekonomi, dinilai Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).
Bahwa mengingat faktanya dilapangan sering kali para Tergugat dengan orang orangnya Khususnya orang orang Tergugat I II dan III melakukan aktipitas di atas tanah Penggugat dan agar kondisi fisik tanah milik Penggugat tidak berubah, maka adalah beralasan hukum bilamana Penggugat melalui Gugatan ini meminta Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela berupa agar Tergugat dan orang orangnya (anak buahnya) agar tidak melakukan aktipitas apapun bentuknya diatas tanah milik Penggugat selama proses perkara Gugatan ini berjalan dan sampai mempunyai Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa berdasarkan semua uraian diatas, kiranya Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI.
Memerintahkan Tergugat agar tidak melakukan aktipitas apapun bentuknya di atas tanah obyek sengketa, selama proses perkara ini berjalan di Pengadilan, sampai Perkara ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum tetap.
DALAM KONVENSI.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga alat alat bukti yang diajukan Penggugat dan perkara ini.
Menyatakan Tanah terletak dipinggir jalan dipinggir jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (Posisi Tanah sebelah Kanan) Daerah Muara Sungai/Sei Beringin, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran.
Panjang (arah ke sungai Kahayan) : Sebelah Barat 125 Meter/Sebelah Timur 312 Meter dan Panjang dihitung dari titik 150 meter (Lebar) ditarik ke arah Selatan (Kearah sungai) panjangnya 140 meter. Dan panjang dihitung dari titik 120 meter (Lebar) ke arah Utara panjangnya 80 Meter.
Lebar : Searah/sejajar jalan Palangka Raya Bukit Rawi 225 Meter, sementara lebar dihitung dari titik 125 lebar (Panjang) ditarik kearah Timur lebarnya 150 meter dan lebar dihitung dari titik 140 meter panjang ditarik ke arah Timur lebarnya 120 meter.
Luas : 71.084 M2. (Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Meter persegi).
Batas Batas:
Utara : Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi.
Selatan : Sungai Kahayan
Timur : Bebatasan dengan Jasmah/Julius M Masal dan Paris M Penyang.
Barat : Alas/Tantan Hareman.
Adalah syah milik Penggugat.
Menyatakan perbuatan para Tergugat khususnya Tergugat I, II, III dan IV yang mengaku/mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa (tanah milik Penggugat ) yang terletak dipinggir dipinggir jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (Posisi Tanah sebelah Kanan) Daerah Muara Sungai/Sei Beringin, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran.
Panjang (arah ke sungai Kahayan) : Sebelah Barat 125 Meter/Sebelah Timur 312 Meter dan Panjang dihitung dari titik 150 meter (Lebar) ditarik ke arah Selatan (Kearah sungai) panjangnya 140 meter. Dan panjang dihitung dari titik 120 meter (Lebar) ke arah Utara panjangnya 80 Meter.
Lebar : Searah/sejajar jalan Palangka Raya Bukit Rawi 225 Meter, sementara lebar dihitung dari titik 125 lebar (Panjang) ditarik kearah Timur lebarnya 150 meter dan lebar dihitung dari titik 140 meter panjang ditarik kearah Timur lebarnya 120 meter.
Luas : 71.084 M2. (Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Meter persegi).
Batas Batas:
Utara : Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi.
Selatan : Sungai Kahayan.
Timur : Bebatasan dengan Jasmah/Julius M Masal dan Paris M Penyang.
Barat : Alas/Tantan Hareman.
adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berakibat merugikan Penggugat.
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan tanah obyek sengketa (Tanah milik Penggugat) tanah terletak dipinggir jalan dipinggir jalan Palangka Raya - Bukit Rawi (Posisi Tanah sebelah Kanan) Daerah Muara Sungai/Sei Beringin, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Ukuran.
Panjang (arah ke sungai Kahayan) : Sebelah Barat 125 Meter/Sebelah Timur 312 Meter dan Panjang dihitung dari titik 150 meter (Lebar) ditarik kearah Selatan (Kearah sungai) panjangnya 140 meter. Dan panjang dihitung dari titik 120 meter (Lebar) ke arah Utara panjangnya 80 Meter.
Lebar : Searah/sejajar jalan Palangka Raya Bukit Rawi 225 Meter, sementara lebar dihitung dari titik 125 lebar (Panjang) ditarik ke arah Timur lebarnya 150 meter dan lebar dihitung dari titik 140 meter panjang ditarik ke arah Timur lebarnya 120 meter.
Luas : 71.084 M2. (Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Meter persegi).
Batas Batas:
Utara : Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi.
Selatan : Sungai Kahayan.
Timur : Bebatasan dengan Jasmah/Julius M Masal dan Paris M Penyang.
Barat : Alas/Tantan Hareman.
pada Penggugat tanpa syarat apapun.
Menghukum para Tergugat khususnya Tergugat I, II dan III untuk membongkar bangunan yang ada di atas tanah obyek sengketa (bilamana ada bangunan di atas tanah obyek sengketa) tanpa syarat apapun).
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa Kerugian Materil Rp.30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah) + Kerugian Inmateri Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) = Rp.4.030.000.000,- (Empat Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah). Pada Penggugat tanpa syarat apapun.
Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya.
Menghukum Turut Tergugat Tunduk atas Putusan Perkara ini.
ATAU:
Bilamana Pengadilan Negeri Palangka Raya, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban tanggal 11 Januari 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
-I- GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DASAR HUKUM, FAKTA HUKUM DAN OBJEK SENGKETANYA KABUR (OBSCUUR LIBEL) |
Bahwa dalil PENGGUGAT pada halaman 2 (dua) angka 1 (satu), yang menyatakan bahwa jumlah luasan tanah sekitar ±71.084 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan puluh empat meter persegi) yang beralamat di pinggir Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya (“Objek Tanah”) adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasar, dan sangat mengada-ada.
Perlu kami luruskan disini kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa dalam posita dan petitum pada gugatan aquo, PENGGUGAT mengajukan dalil tidak berdasar hukum, tidak tepat dan tidak masuk akal terkait luasan Objek Tanah.
Apabila dicermati secara logika sederhana, luas tanah yang diklaim oleh PENGGUGAT adalah sekitar ±71.084 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan puluh empat meter persegi), sedangkan luas tanah milik TERGUGAT I berdasarkan 2 (dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3 dan 4 tertanggal 15 April 2016 seluruhnya hanya mencapai sekitar ± 33.348 m2 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan meter persegi). Berdasarkan hal ini, maka jelas telah terbukti dan terungkap fakta yang tetap dan tidak terbantahkan bahwa posita PENGGUGAT terkait rincian tanah terseut adalah tidak berdasark hukum, tidak tepat dan sangat berbeda dengan rincian tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT I.
Bahkan, meskipun luas tanah milik TERGUGAT I lebih kecil daripada luas tanah yang dipermasalahkan PENGGUGAT dalam perkara a quo, PENGGUGAT hanya mempermasalahkan tanah terkait TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI dalam perkara aquo, yang mana pihak TERGUGAT ini memiliki riwayat jual beli yang jelas dan sah serta tidak sepatutnya dipermasalahkan.
Pada tahun 2016, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdiri dari 2 (dua) sertifikat yaitu SHGB Nomor 3 dengan Surat Ukur Nomor 517 tertanggal 15 April 2016 dengan luasan sekitar 16.525 m2 (enam belas ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) dan SHGB Nomor 4 dengan Surat Ukur Nomor 519 tertanggal 15 April 2016 dengan luasan sekitar 16.832 m2 (enam belas ribu delapan ratus tiga puluh dua meter persegi), yang merupakan bukti mutlak atas kepemilikan TERGUGAT I atas Objek Tanah.
Mohon perhatian yang Terhormat Majelis Hakim bahwa karena adanya perbedaan atas luas tanah yang dipersengketakan dalam Gugatan aquo dikarenakan luasan yang digugat tidak sebanding dengan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT I secara aktual mengakibatkan Objek Tanah yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak jelas dan luasannya tidak pasti, sehingga mengakibatkan tidak jelasnya Objek Tanah yang diajukan pada perkara aquo.
Bahwa Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, dalam putusannya No. 6K/Sip/1973 tertanggal 21 Agustus 1973 yang menyatakan sebagai berikut:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak PENGGUGAT atas tanah sengketa tidak jelas.”
Terlebih lagi PENGGUGAT tidak dapat menentukan porsi yang jelas atas objek tanah yang digugat di antara para pihak yang ditarik dalam gugatan aquo. Bahwa pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat lainnya dirincikan sebagai berikut:
| No. | NAMA PEMILIK TANAH | DASAR HUKUM PEMILIKAN | LUAS (m2) | KETERANGAN |
PT DWIE WARNA KARYA (DWK) (TERGUGAT I) |
| 16.525 16.832 _____________+ 33.348 |
| |
| H. YUNI | Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1998 | 2.000 | Berdasarkan Surat Pernyataan Tanah tahun 1993. | |
| H. AHAM | SPPT tahun 2014 | 2.000 | Dibeli dari KURNI LIKUP berdasarkan SPT tahun 1992. | |
| IPAT | SPT tahun 1993 | 4.725 | Berasal dari garapan orang tua | |
| IR. SINGKAP | Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 70 tahun 1998 | 4.770 | Dibeli dari penggarap asal | |
| TATY DJOHAN | Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 155 tahun 1998 | 4.770 | Dibeli dari penggarap asal | |
| H. YUSUF B. | Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 156 tahun 1998 | 4.770 | Digarap sendiri | |
| WANING | SPT tahun 1993 | 10.000 | Digarap hutan rawa sebelum tahun 1991 | |
| SURYA E. DJOHAN | SPT tahun 1993 | 1.050 | Dibeli dari WANING tahun 1994 | |
| JUMLAH | 67.433 | |||
Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1976 yang menyatakan sebagai berikut:
“Karena setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa karena Objek Tanah secara sah adalah merupakan milik dari TERGUGAT I yang didapatkan melalui proses peralihan dengan jual beli yang dibuat secara sah antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang mana pada awalnya merupakan alas hak SKT Adat dari TERGUGAT V dan TERGUGAT VI yang dikeluarkan dan ditandatangani sendiri oleh PENGGUGAT pada tanggal 17 Oktober 2011 pada saat masih menjabat selaku Damang di wilayah Pahandut dan SHGB.
Bahwa dengan demikian, dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT mengklaim jumlah luasan tanah sekitar ±71.084 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan puluh empat meter persegi) yang beralamat di pinggir Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya (“Objek Tanah”) adalah tindakan spekulatif dan dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum serta mengakibatkan Gugatan kabur, sehingga kiranya sah dan beralasan apabila Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
-II- GUGATAN PENGGUGAT KELIRU TERHADAP OBJEK TANAH, DIKARENAKAN TANAH TERSEBUT SECARA SAH MERUPAKAN MILIK DARI TERGUGAT I DENGAN ALAS HAK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 3 DAN 4 TERTANGGAL 15 APRIL 2016 (ERROR IN OBJECTO) |
Dapat disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa pada mulanya Objek Tanahdikuasai dan diusahakan oleh TERGUGAT V dan TERGUGAT VI dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Adat (SKT Adat)yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT sendiri pada tanggal 17 Oktober 2011 yang mana terdiri dari 4 (empat) Surat Keterangan Tanah Adat (SKT Adat), yaitu:
SKT Adat Damang Pahandut No. 10/DMG-PHT/SKTA/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 an ILAP IMAN (TERGUGAT V) seluas 14.962,5 m2 (empat belas ribu sembilan ratus enam puluh dua koma lima meter persegi);
SKT Adat Damang Pahandut No. 11/DMG-PHT/SKTA/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 an ILAP IMAN (TERGUGAT V) seluas 22.050, m2 (dua puluh dua ribu lima puluh meter persegi);
SKT Adat Damang Pahandut No. 12/DMG-PHT/SKTA/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 an ILAP IMAN (TERGUGAT V) seluas 24.500 m2 (dua puluh empat ribu lima ratus meter persegi); dan
SKT Adat Damang Pahandut No. 13/DMG-PHT/SKTA/X/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 an DEBOK (TERGUGAT VI) seluas 22.050 m2 (dua puluh dua ribu lima puluh meter persegi).
Terkait proses peralihan Objek Tanah dapat disampaikan bahwa Objek Tanah dialihkan oleh TERGUGAT V dan TERGUGAT VI kepada TERGUGAT IV pada tahun 2011, dan kemudian oleh TERGUGAT IV dialihkan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III pada tahun 2014. Selanjutnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III menjual Objek Tanah kepada TERGUGAT I.
Sudah jelas dengan adanya alas hak SHGB yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya membuat duduk perkaranya terang, bahwa TERGUGAT I adalah pemilik yang sah dan diakui oleh pemerintah, yang mana dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Untuk itu, tindakan PENGGUGAT yang tiba-tiba muncul dan mengakui secara sepihak bahwa Objek Tanah tersebut adalah milik PENGGUGAT adalah perbuatan yang tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa PENGGUGAT juga telah salah dan keliru dengan mengklaim Objek Tanah yang TERGUGAT I miliki secara sah adalah milik dari PENGGUGAT, dikarenakan kepemilikan TERGUGAT I didasari atas asal usul yang jelas dan saat ini legalitas statusnya merupakan Hak Guna Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3 dan 4 Tertanggal 15 April 2016 yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Dalam hal ini, jelas bahwa PENGGUGAT telah salah dan keliru dengan mengklaim Objek Tanah tersebut adalah milik PENGGUGAT. Perlu kami sampaikan bahwa objek tanah yang diklaim oleh PENGGUGAT dengan luas 71.084 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan puluh empat meter persegi), adalah merupakan kekeliruan yang fatal dan dengan ditariknya Tergugat I s/d Tergugat VI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan PENGGUGAT dalam Gugatan adalah tidak benar, karena nyatanya tanah yang secara sah dimiliki oleh TERGUGAT I hanyalah seluas 33.348 m2 dengan didasari suatu bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3 dan 4 tertanggal 15 April 2016.
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT yang mengklaim bahwa Objek Tanah tersebut merupakan miliknya adalah salah dan keliru. Dikarenakan, PENGGUGAT hanya memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Adat (SKT Adat) yang legalitasnya diragukan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam Putusan MARI No. 81 K/Sip/1971, tertanggal 9 Juli 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dikarenakan PENGGUGAT telah salah menetapkan Objek Tanah sebagai dasar dalam mengajukan Gugatan aquo, oleh karenanya sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),
-III- GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) |
Bahwa didalam perkara a quo, PENGGUGAT mendalilkan bahwa tanah yang PENGGUGAT miliki seluas ±71.084 m2 dan segala pertanggung jawaban ditujukan Kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI, akan tetapi, apabila dicermati oleh Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, terdapat kejanggalan dikarenakan Objek Tanah yang disengketakan dalam perkara a quo saat ini secara sah menjadi milik TERGUGAT I hanyalah seluas ±33.348 m2 dan menimbulkan tanda tanya besar dimanakah sisa dari tanah yang diklaim oleh PENGGUGAT seluas 37.736 m2. Apabila tanah tersebut memang dijadikan objek sengketa tentunya ada pihak lain yang seharusnya ditarik untuk ikut dalam perkara ini dan bertanggung jawab akan tetapi dalam hal ini hanyalah TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI.
Bahwa klaim PENGGUGAT atas objek tanah dengan dasar Surat Keterangan Tanah Adat (SKT Adat) No. 25/DMG-PHT/XII/2012 tanggal 25 November 2012 adalah keliru dan mengada-ada dikarenakan pada objek tanah yang yang secara kesuluruhan diakui oleh PENGGUGAT senyatanya dimiliki oleh:
| No. | NAMA PEMILIK TANAH | DASAR HUKUM PEMILIKAN | LUAS (m2) | KETERANGAN |
PT DWIE WARNA KARYA (DWK) (TERGUGAT I) |
| 16.525 16.832 _____________+ 33.348 |
| |
| H. YUNI | Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1998 | 2.000 | Berdasarkan Surat Pernyataan Tanah tahun 1993. | |
| H. AHAM | SPPT tahun 2014 | 2.000 | Dibeli dari KURNI LIKUP berdasarkan SPT tahun 1992. | |
| IPAT | SPT tahun 1993 | 4.725 | Berasal dari garapan orang tua | |
| IR. SINGKAP | Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 70 tahun 1998 | 4.770 | Dibeli dari penggarap asal | |
| TATY DJOHAN | Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 155 tahun 1998 | 4.770 | Dibeli dari penggarap asal | |
| H. YUSUF B. | Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 156 tahun 1998 | 4.770 | Digarap sendiri | |
| WANING | SPT tahun 1993 | 10.000 | Digarap hutan rawa sebelum tahun 1991 | |
| SURYA E. DJOHAN | SPT tahun 1993 | 1.050 | Dibeli dari WANING tahun 1994 | |
| JUMLAH | 67.433 | |||
Bahwa dalam perkara a quo, PENGGUGAT menarik TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI untuk bertanggung jawab atas tanah yang diklaim dengan luasan ±71.084 m2, sedangkan pada faktanya masih terdapat pihak-pihak lain, selain TERGUGAT I s/d TERGUGAT VI yang seharusnya ikut ditarik sebagai pihak TERGUGAT secara bersama-sama dalam perkara a quo. Sehingga, secara mutlak TERGUGAT I tidak dapat dibebankan tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT tidak menjadikan H. YUNI, H. AHAM, IPAT, IR. SINGKAP, TATY DJOHAN, H. YUSUF B., WANING, dan SURYA E. DJOHAN sebagai TERGUGAT atau setidak-tidaknya sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara a quo (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ”BUKAN PIHAK DALAM PERKARA”).
Bahwa dalam perkara ini, PENGGUGAT seharusnya menarik BUKAN PIHAK DALAM PERKARA yang disebutkan di atas sebagai PARA TERGUGAT atau setidak-tidaknya sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara a quo dikarenakan tanah yang diklaim oleh PENGGUGAT telah tumpang tindih dengan tanah milik para Pihak Tidak Kena Sengketa. Sehingga mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Kemudian perlu TERGUGAT I tambahkan, bahwa dikarenakan alas hak TERGUGAT I adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terdiri dari 2 (dua) sertifikat yaitu SHGB nomor 3 dengan Surat Ukur nomor 517 tertanggal 15 April 2016 dengan luasan sekitar 16.525 m2 dan SHGB nomor 4 dengan surat ukur nomor 519 tertanggal 15 April 2016 dengan luasan sekitar 16.832 m2 diperoleh dari proses yang sah berdasarkan hukum yang berlaku dan diakui oleh Undang-undang, yang mana dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Pemerintahan yang berwenang, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah kurang pihak dikarenakan dimana dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya tidak diikutsertakan sebagai TERGUGAT atau setidak-tidaknya sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara a quo sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan berupa produk hukum yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada TERGUGAT I dalam perkara a quo. Hal ini juga mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 112), sebagai berikut:
“Bentuk error inpersona yang laindisebut plurium litis consortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat:
tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai Penggugat atau ditarik Tergugat.
Oleh karena itu, gugatan dalam bentuk plurium litis consortium yang berarti gugatan kurang pihaknya.”
Bahwa pendapat tersebut juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara nomor: 608 K/Pdt.Sus/2008 terkait beberapa Yurisprudensi mengenai Gugatan Kurang Pihak yang dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No.78 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975 yang menyatakan:
“Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Mahkamah Agung RI No.365 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang menyatakan:
“Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat”;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 546 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang menyatakan:
“Gugatan tidak dapat diterima karena perkara kurang pihak”;
Bahwa dengan adanya cacat formil dalam Gugatan tersebut menjadikan Gugatan PENGGUGAT tidak jelas dikarenakan kurangnya para pihak dalam Gugatan perkara a quo, maka menurut hukum acara adalah sah dan berdasar hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- IV - KONTRADIKSI ANTARA POSITA DAN PETITUM DALAM GUGATAN PERKARA AQUO |
Mohon periksa oleh Yang Terhormat Majelis Hakim atas posita dan petitum yang disampaikan PENGGUGAT dalam Gugatan perkara a quo. Bahwa dalam posita pada halaman 4 poin 8 Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan sebagai berikut:
“8. Bahwa adapun kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang mengklaim, mengaku dan menguasai tanah milik Penggugat adalah sebagai berikut:
………………………………”
Namun demikian, pada tuntutan yang diajukan dalam Gugatan perkara aquo halaman 7 angka 6, PENGGUGAT tidak meminta kepada TERGUGAT I s/d TERGUGAT IV namun anehnya PENGGUGAT secara tidak konsisten hanya menuntut ganti kerugian kepada TERGUGAT I, II dan III yang diderita PENGGUGAT sebagaimana TERGUGAT I kutip sebagai berikut:
“6. Menghukum Tergugat I, II dan II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa kerugian materil Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) + kerugian inmateri Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) = Rp. 4.030.000.000,- (Empat Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah). Pada Penggugat tanpa syarat apapun.”
Bahwa sudah seharusnya dan sepantasnya sesuatu yang dinyatakan dalam posita adalah dasar alasan yang kuat untuk digunakan oleh PENGGUGAT dalam mengajukan suatu Gugatan. Berdasarkan logika sederhana, bahwa hal yang didalilkan oleh PENGGUGAT tidak sepantasnya merupakan dalil yang ragu-ragu dan tidak konsisten.
Dengan fakta terang dan nyata adanya perbedaan antara dalil yang disampaikan dalam posita dan tuntutan dalam bagian petitum yaitu di satu sisi menyatakan kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT, namun di sisi lain dalam tuntutannya PENGGUGAT hanya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Maka jelas membuktikan terjadinya ketidak konsistenan dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo. Dengan demikian, hal tersebut membuktikan adanya kontradiksi antara posita dan petitum yang disampaikan pada Gugatan aquo yang mengakibatkan Gugatan menjadi tidak jelas dan karenanya sudah patut dan sepantasnya tidak diterima oleh Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo.
Hal ini sesuai dengan Pasal 118 HIR juncto Pasal 8 RV, dimana Hukum Acara Perdata Indonesia tidak mengatur secara rinci formulasi suatu Gugatan, namun demikian suatu Gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduk persoalannya, dengan menjelaskan alasan-alasan berdasarkan keadaan dan alasan-alasan yang berdasarkan hukum pada bagian posita.
Bahwa ketentuan tentang harus adanya kesesuaian antara Posita dan Petitum dalam surat gugatan telah dinyatakan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 1075 K/Sip/1980, tgl. 8-12-1982 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum: karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”
Selain Yurisprudensi tersebut diatas, hal ini juga dinyatakan dalam doktrin-doktrin hukum sebagai berikut:
Ny. Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, cetakan ke-8, penerbit CV. Mandar Maju, 1997, halaman 17, yang menyatakan sebagai berikut (kutipan):
“Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas. Dalam hukum acara perdata bagian dari gugat ini disebut Fundamentum Petendi atau Posita. Suatu posita terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum.
Dalam surat gugat harus pula dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh PENGGUGAT agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugat ini yang terpenting.”
H. Riduan Syahrani, SH., dalam bukunya “Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata”, cetakan ke-2, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2000, halaman 28, menyatakan bahwa (kutipan dengan penambahan penebalan huruf dan tanda baca):
“Meskipun HIR dan RBg tidak ada mengatur mengenai syarat-syarat surat gugatan, dimana orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatannya asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan, namun dalam praktek dewasa ini advokat/pengacara cenderung menuruti syarat-syarat yang ditentukan pasal 8 ayat (3) Rv dalam menyusun surat gugatannya. Sehingga surat gugatan yang diajukannya ke pengadilan telah disusun dan dirumuskan sedemikian rupa secara sistematis memenuhi syarat-syarat sebagaimana dikehendaki pasal 8 ayat (3) Rv itu.”
Bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut menjadikan Gugatan kabur, tidak jelas dan tidak menentu. Menghadapi suatu gugatan/permohonan yang kabur (obscuur libel), maka Majelis Hakim menurut hukum acara perdata adalah sah dan berdasar hukum apabila memutuskan bahwa Gugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Dengan demikian, selain mendasarkan pada: (a) hukum acara perdata yang berlaku di Peradilan Umum; dan (b) doktrin hukum sebagaimana diuraikan di atas, suatu Gugatan harus disusun dan dirumuskan secara jelas; pelanggaran penyusunan Gugatan akan mengakibatkan suatu Gugatan akan menjadi kabur dan harus tidak dapat diterima.
Bahwa Eksepsi “obscuur libel” selama ini telah diterima dalam praktek hukum umum di Indonesia, sebagaimana antara lain dinyatakan dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka hakim menurut hukum acara seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan”;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1343. K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1979 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“gugatan tidak dapat diterima, oleh karena tidak memenuhi syarat formal gugatan”; dan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 565. K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“gugatan tidak dapat diterima, oleh karena dasar gugatan tidak sempurna”.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum di atas, adalah sangat beralasan dan tepat apabila Yang Terhormat Majelis Hakim dalam perkara aquo dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan aquo tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena obscuur libel.
- IV - TUNTUTAN GANTI RUGI BERUPA KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT DALAM GUGATAN PERKARA A QUO TIDAK SAH KARENA TIDAK MENGURAIKAN SECARA RINCI KERUGIANNYA |
Bahwa didalam Gugatan a quo, PENGGUGAT dalam perkara a quo, dalam halaman 7 angka 5, PENGGUGAT menyatakan sebagai berikut:
“6. Menghukum Tergugat I, II dan II untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa kerugian materil Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) + kerugian inmateri Rp.4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) = Rp. 4.030.000.000,- (Empat Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah). Pada Penggugat tanpa syarat apapun.”
Mohon periksa Yang Terhormat Majelis Hakim, bahwa PENGGUGAT menuntut ganti rugi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.030.000.000,- (Empat Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah), tanpa menguraikan kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT tersebut secara rinci dan tanpa dasar.
Bahwa perincian mengenai kerugian materiil sangatlah penting sebagai dasar perhitungan ganti rugi dan bukti tentang kebenaran atas kerugian itu sendiri yang sungguh-sungguh telah diderita oleh PENGGUGAT. Kewajiban untuk merinci kerugian yang dituntut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata, yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri atau membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Bahwa kewajiban menguraikan ganti rugi/kompensasi secara jelas dan rinci juga disebutkan dalam ketentuan Yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung R.I. yang telah secara tegas dirumuskan dalam berbagai Yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan:
“Gugatan kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979, tanggal 8 Mei 1980 yang menyatakan:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971 yang menyatakan:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan secara sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Tergugat tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”.
Putusan MARI No. 842 K/Pdt/1986, tanggal 23 Desember 1987 yang menyatakan:
“Suatu ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila si Penggugat dapat merinci dan membuktikan kerugian yang dimaksud”.
Putusan MARI No. 1954 K/Pdt/1987 yang menyatakan:
“Bahwa karena kerugian yang diakibatkan karena perbuatan Tergugat yang melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak”.
Lebih lanjut, yang menjadi alasan dituntutnya berupa kerugiaan materiil dan immaterial oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.030.000.000,- (Empat Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah) karena PENGGUGAT yang mengklaim, mengaku memiliki Objek Tanah. Namun PENGGUGAT tidak mampu untuk menguraikan darimana perhitungan jumlah kerugiaan materiil dan immaterial berasal.
Bahkan PENGGUGAT telah dengan tidak jelas menyatakan pada halaman 4 angka 8.1 bahwa kerugian materil berupa biaya transportasi PENGGUGAT selama mengurus masalah tanah PENGGUGAT sejak tahun 2013 sampai sekarang sekitar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah), sedangkan pada halaman 3 angka 3 PENGGUGAT menyatakan bahwa permasalahan baru timbul sekitar bulan November 2017. Hal ini membuktikan bahwa kerugian materiil yang PENGGUGAT tuntut mengada-ada.
Bahwa dengan tidak menguraikan ganti rugi materiil dan immaterial yang dituntut secara jelas dan rinci dalam Gugatan a quo dan tidak adanya dasar perhitungan ganti rugi dan bukti kebenaran atas kerugian itu sendiri, maka hal ini mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT menjadi kabur dan tidak jelas, sehingga sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan tanggal tanggal 15 Maret 2018, Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk yang amar selengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi II/Tergugat II Konvensi, Penggugat Rekonvensi III/Tergugat III Konvensi, Penggugat Rekonvensi IV/Tergugat IV Konvensi, dan Penggugat Rekonvensi V/Tergugat V Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi II/Tergugat II Konvensi, Penggugat Rekonvensi III/Tergugat III Konvensi, Penggugat Rekonvensi IV/Tergugat IV Konvensi, dan Penggugat Rekonvensi V/Tergugat V Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.681.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Maret 2018 Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding dihadapan RUSPELIATI,SH. Plh.Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya atas putusan Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 15 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Akta pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan secara resmi kepada Terbanding VI /Tergugat VI pada tanggal 23 Maret 2018, Terbanding I / Tergugat I, Turut Terbanding I / Turut Tergugat I, Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada tanggal 26 Maret 2018, Turut Terbanding II /Turut Tergugat II tertanggal 27 Maret 2018, kepada Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Terbanding IV / Tergugat IV dan Terbanding V / Tergugat V melalui Kuasanya tertanggal 9 April 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat telah melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding bertanggal 2 April 2018 yang diserahkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 18 April 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut;
Bahwa Pembanding / semula Penngugat telah memenuhi aturan yaitu pertama tindakan penyerahan dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III / Turut Terbanding I, Turut Terbanding II , Turut Terbanding III atas objek yang diserahkan dan yang menyerahkan orang yang mempunyai kewenangan sebagai ahli waris dari Dulin bin Tarif dan kedua adanya uang yang diterima oleh Turut Tergugat I,Turut TergugatII dan Turut Tergugat III / Turut Terbanding I, Turut Terbanding II dan Turut Terbanding III. Selain itu bukti P-1 telah memenuhi Pasal 1320 Bw lagi pula selama proses dibuatnya bukti P-1 tidak pernah ada yang keberatan;
Bahwa pertimbangan hukum yang membandingkan bukti P-1 dengan akta otentik tentu bukan pada tempatnya, karena keduanya tidak ada bedanya sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diinginkan oleh Pasal 1320 Bw dan yang membedakan adalah siapa yang membuatnya;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak mempertimbangkan asal usul darimana Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV memperoleh tanah obyek sengketa. Majelis Hakim langsung meloncat menilai alat bukti Terbanding I / Tergugat I yang berupa Sertipikat Hak Milik, sementara Pembanding / Penggugat mempermasalahkan asal usul tangah obyek sengketa dari Tergugat I;
Bahwa dalam pertimbangan hukum yang menghubungkan Pasal 1868 KUHPerdata ( Pasal 165 HIR, Pasal 285 Rbg ) dengan bukti T-10 dan T-11 sangat tidak ada tempatnya karena bukti T-10 dan T-11 bukan dibuat oleh Pejabat yang ditunjuk untuk itu dalam hal ini Notaris atau PPAT, seharusnya dalam pertimbangannya menggunakan dalam hukum yang berhubungan dengan pertanahan;
Berdasarkan hal-hal diatas mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengadili perkara ini memutus mengabulkan tuntutan baik dalam Provisi maupum dalam Konvensi sebagaimana dalam gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding / semula Penggugat tersebut, Terbanding I / semula Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kontra memori banding tertanggal 7 Mei 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ;
Bahwa Terbanding I / Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam memori bandingnya karena putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 15 Maret 2018 telah benar dan tepat;
Bahwa Surat Pernyataan Penyerahan sebidang tanah tertanggal 9 Oktober 2016 yang dimiliki Pembanding /Penggugat bukan merupakan akta otentik sehingga tidak dapat untuk membuktikan bahwa Pembanding/Penggugat pemilik tanah seluas 71.084m2 dijalan Palangka Raya Bukit Rawi, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya;
Bahwa bukti P-1 bukan merupakan alas hak atas tanah obyek sengketa, tidak ada bukti yang mendukungnya, tidak disahkan oleh Notaris atau Pejabat lain Pembanding/Penggugat tidak pernah alas hak sebagai bukti kepemilikan yang sah;
Bahwa Pembanding/Penggugat yang mengkaitkan keabsahan bukti P-1 dengan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai bukti alas hak adalah tidak relevan, karena aturan mengenai bukti kepemilikan tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) maupun PP No.24 Tahun 1997; Bahwa didalam hukum perdata dianut ….. “Lexspecialis derogat legi geacralis “;
Bahwa Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menurut hukum perdata, menurut Yahya Harahap Akta otentik memiliki tiga kekuatan yang melekat yaitu : 1. Kekuatan pembuktian luar. 2. Kekuatan pembuktian formil dan 3. Kekuatan pembuktian Normatif, selain itu ia berpendapat pembuktian akta dibawah tangan hanya memiliki dua daya kekuatan pembuktian tidak mempunyai kekuatan pembuktian luar sebagaimana akta otentik yang tidak bisa dibantah nkebenarannya oleh Hakim;
Bahwa bukti-bukti surat yang disajikan oleh Pembanding/Penggugat tidak membuktikan peralihan tanah dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dari jual beli, hibah, warisan ataukah berasal dari sumber lain;
Bahwa pengakuan Pembanding / Penggugat memiliki tanah obyek sengketa tidak jelas asal usulnya karena Surat Pernyataan Penyerahan sebidang tanah tertanggal 9 Oktober 2016 yang dimiliki Pembanding / Penggugat bukan merupakan akta otentik sehingga tidak dapat membuktikan bahwa Pembanding / Penggugat adalah pemilik tanah obyek sengketa tanah seluas kurang lebih 71.084m2 ;
Bahwa obyek tanah sengketa yang dimiliki Terbanding I / Tergugat I didasari oleh riwayat jual beli yang jelas yang diperoleh melalui transaksi yang sah dan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya telah sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage) sebagaimana dalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding No. 180/Pdt.G/2017/PN Plk kepada Terbanding I / Tergugat I, Turut Terbanding III / Turut Tergugat III dan Terbanding VI / Tergugat VI masing - masing pada tanggal 12 April 2018, Turut Terbanding II / Turut Tergugat II tanggal 13 April 2018, Kuasa Pembanding / Penggugat tertanggal 17 April 2018 dan Terbanding II / Tergugat II / Terbanding III / Tergugat III, Terbanding IV / Tergugat IV dan Terbanding VI / Tergugat VI masing - masing pada tanggal 23 April 2018 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 15 Maret 2018 Nomor 180/Pdt.G/2017/PN.Plk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat tertanggal 2 April 2018 dan Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 07 Mei 2018 berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Penggugat yang menghubungkan keabsahan bukti P-1 bukan merupakan alas hak atas tanah obyek sengketa, tidak ada bukti yang mendukung bukti P-1 dengan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai bukti alas hak adalah tidak berdasar karena pasal 1320 KUHPerdata adalah syarat sahnya suatu perikatan, sedangkan kepemilikan haruslah jelas tentang dasar kepemilikan atas dasar peralihan haknya dan mengenai bukti bukti kepemilikan tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) maupun PP No 24 Tahun 1997;
Bahwa obyek tanah sengketa yang dimiliki Terbanding I / Tergugat I didasari oleh Riwayat Jual Beli yang jelas yang diperolah melalui transaksi yang sah dan penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya telah sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa fakta-fakta dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua kejadian perkara dengan alasan hukum yang dipakai sebagai dasar hukum didalam menjatuhkan putusan, oleh karena itu segala pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 15 Maret 2018 cukup beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa pihak Pembanding / semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka semua ongkos dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat;
Mengingat peraturan-peraturan hukum dan per-Undang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 15 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh kami BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan PUDJI TRI RAHADI, S.H. dan SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 25 Mei 2018 Nomor 37/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh MASNI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
TTd TTd
PUDJI TRI RAHADI, S.H.BAMBANG WIDIYATMOKO,S.H.,M.H.
TTd
SURYA YULIE HARTANTI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTd
M A S N I, S.H.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ……………….Rp. 5.000,-
3. Biaya Proses ……………….............Rp.139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).