12/Pid.Sus/2018/PN.Snj
Putusan PN SINJAI Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN.Snj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYADI NABIENG ALIAS ADI BIN NABIENG
1. Menyatakan Terdakwa Suryadi Nabieng alias Adi Bin Nabieng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator. ï€ 9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang. ï€ 5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang. ï€ 3 (tiga) batang besi kecil warna hitam. ï€ 1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai . ï€ 1 (satu) buah silet warna silver. ï€ 1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna merah. ï€ 1 (satu) buah ember warna hijau Tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus/2018/PNSnj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Suryadi Nabieng alias Adi Bin Nabieng;
Tempat Lahir : Sinjai;
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/1 Juli 1989;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa tersebut:
Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2018;
Majelis Hakim, sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
Didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu ALAMSYAH, S.H. dan AMBO TANG, S.H. Advokat/Penasihat Hukum yang berkedudukan di POSBAKUM Pengadilan Negeri Sinjai, Jalan Jendral Sudirman Nomor 2 Kabupaten Sinjai, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor: 12/Pen.PH/Pid/2018/PN.Snj. tanggal 14 Februari 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Snj. tanggal 7 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Snj. tanggal 7 Februari 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURYADI NABIENG ALIAS ADI BIN NABIENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke indonesiamembuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor-12 Tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI NABIENG ALIAS ADI BIN NABIENG oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator.
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang.
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang.
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam.
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai .
1 (satu) buah silet warna silver.
1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna merah.
1 (satu) buah ember warna hijau Tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dan pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dikemudian hari, disamping itu Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya, untuk itu Terdakwa memohon diberi keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan (replik) tetap pada Tuntutan Pidananya, dan atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan (duplik) tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. No : PDM-03/SINJAI/Euh.1/01/2018 tanggal 7 Februari 2018 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SURYADI NABIENG Alias ADI Bin NABIENG pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Talise Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan tanpa hak memasukkan ke indonesiamembuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa yang sedang memperbaiki perahu, yang terdakwa tambatkan di sungai dekat rumah terdakwa yang berjarak hanya +- 2 ( dua) meter dari rumah terdakwa, beberapa saat kemudian terdakwa melihat ada beberapa polisi yang mendatangi terdakwa kemudian memanggil terdakwa , polisi tersebut bertanya nama terdakwa sehingga terdakwa mengaku bernama ADI, kemudian beberapa polisi tersebut naik keatas perahu dan meminta kepada terdakwa agar perahu terdakwa bersedia diperiksa untuk mencari jika ada bahan peledak yang disimpan dan terdakwa mengizinkan agar perahunya diperiksa, karena pada saat tidak ditemukan adanya bahan peledak, sehingga beberapa polisi yang meminta menunjukkan rumah Terdakwa, dan meminta kembali agar Terdakwa bersedia diperiksa rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa menunjukkan dan mempersilahkan beberapa polisi masuk dan memeriksa rumah Terdakwa sambil Terdakwa dan isteri Terdakwa saksi ANITA Alias ITA mengikuti beberapa polisi tersebut di beberapa tempat di dalam rumah yang diperiksa oleh polisi, dan saat di dalam kamar Terdakwa, Polisi menemukan sumbu rakitan tanpa detonator yang terbungkus plastik di laci lemari dalam kamar, kemudian polisi melanjutkan pemeriksaan ketempat lain dan saat itu polisi kembali menemukan di laci lemari ruang keluarga rumah beberapa sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan telah diikat menggunakan benang hijau dan ada yang belum diikat yang tersimpan didalam toples bersama besi kecil warna hitam, benang satu gulung warna hijau sama dengan yang telah diikatkan ke beberapa sumbu yang ikat, silet warna silver, setelah itu polisi melanjutkan pemeriksaan ke tempat lain dan kembali menemukan sebuah ember berwarna hijau yang berisi serbuk putih yang tersimpan di sekitar dapur rumah kami, beberapa saat kemudian Terdakwa diminta ikut oleh beberapa Anggota Sat Polair saat itu, dan beberapa bahan yang ditemukan didalam rumah Terdakwa saat itu di bawa bersama Terdakwa ke kantor satpolair polres sinjai.;
Bahwa terdakwa mengetahui jika memiliki atau menyimpan bahan peledak adalah melanggar hukum sehingga terdakwa merakit bahan peledak tersebut dan detonator serta bahan yang lain secara sembunyi-sembunyi.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan peledak No. Lab : 4159/BHF/XI/2017 pada hari jumat tanggal 8 Bulan Desember Tahun 2017 dengan kesimpulan yaitu :
1 Botol Plastik warna Bening berisi serbuk putih adalah positif (+) mengandung Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon jenis Minyak Tanah.
2 (dua) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan terikat benang adalah positif (+) mengandung PETN dan potassium Klorat (Kclo3) , Sulfur, & Fhosfor.
2 (dua) buah Casing Detonator rakitan Terdakwai sumbu api rakitan adalah positif mengandung potassium klorat (Kclo3), Sulfur & Fhosfor.
2 (dua) buah sumbu api rakitan adalah Potassium Klorat (Kclo3), Sulfur & Fhosfor.
Barang bukti ammonium nitrat fuel oil (ANFO) apabila di rangkaikan dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat di gunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat merusak ekosistem laut.
Bahwa bahan peledak yang terdakwa miliki tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor-12 Tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
A. Agus AM., S.H. alias Agus Reva Bin H. A. Mahmud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian dan keterangan Saksi tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Terdakwa diduga memiliki, menguasai, mempunyai persediaan bahan peledak;
Bahwa peristiwa ditemukannya bahan peledak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat bahan peledak antara lain:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator;
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang;
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang;
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam;
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai;
1 (satu) buah silet warna silver;
1 (satu) buah toples warna bening dengan tutup warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk Amonium nitrat;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa dirinya sehari-hari bekerja sebagai Nelayan, sehingga jika dikaitkan dengan profesi Terdakwa sebagai nelayan dan menurut pengakuannya bahwa dirinya akan merangkai bahan peledak tersebut menjadi bom ikan untuk di gunakan sebagai alat saat menangkap ikan di laut;
Bahwa saat ditemukan, Terdakwa belum menggunakan bahan peledak tersebut karena saat itu Terdakwa belum berangkat untuk menangkap ikan dilaut melainkan bahan peledak tersebut disimpan di dalam rumahnya, yang mana keseluruhan bahan peledak yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri;
Bahwa kronologis sehingga Terdakwa ditemukan memiliki, menguasai, mempunyai persediaan padanya bahan peledak tersebut, yang mana beberapa hari sebelumnya Saksi mendapat informasi tentang maraknya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, sehingga pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 Saksi bersama-sama beberapa personil anggota Sat Polair Polres Sinjai melakukan giat patroli yang dicurigai banyak nelayan yang menggunakan bahan peledak, dan sekitar pukul 18.30 Wita saat Saksi patroli di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Saksi melihat seseorang yang beraktifitas di atas perahu yang ditambatkan di pinggir muara sungai, dan saat itu Saksi mengetahui orang tersebut bernama Adi (Terdakwa), sehingga Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan perahunya namun tidak ditemukan bahan peledak sehingga Saksi melanjutkan pemeriksaan di rumah Terdakwa yang hanya berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat perahunya ditambatkan. Pada saat melakukan pemeriksaan dibeberapa tempat di dalam rumah Terdakwa, ditemukan sumbu rakitan tanpa detonator yang terbungkus plastik di laci dalam kamar Terdakwa, kemudian saat melanjutkan pemeriksaan, kembali ditemukan di laci lemari ruang keluarga rumah Terdakwa beberapa sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan telah diikat menggunakan benang hijau dan ada yang belum diikat yang tersimpan di dalam toples bersama besi kecil warna hitam, benang satu gulung warna hijau bersama dengan yang telah diikatkan ke beberapa sumbu yang ikat, silet warna silver, setelah itu dilanjutkan pemeriksaan ke tempat lain sehingga Saksi Muh. Rizal yang juga merupakan anggota Sat Polair yang ikut berpatroli saat itu menemukan sebuah ember berwarna hijau yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat, sehingga Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polair Polres Sinjai untuk diproses hukum selanjutnya;
Bahwa selain Saksi yang melihat dan menyaksikan Terdakwa memiliki, menguasai, mempunyai persediaan padanya bahan Peledak adalah Saksi Muh. Rizal yang juga merupakan anggota Sat Polair yang ikut berpatroli saat itu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang-barang yang ditemukan di rumah Terdakwa saat itu;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki bahan peledak tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sendiri yang membuat/ merakit sumbu tersebut, sedangkan detonatornya diakui dibeli namun Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa membelinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi sudah benar dan tidak keberatan;
Muh. Rizal alias Rizal Bin Bahar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian dan keterangan Saksi tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Terdakwa diduga memiliki, menguasai, mempunyai persediaan bahan peledak;
Bahwa peristiwa ditemukannya bahan peledak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat bahan peledak antara lain:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator;
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang;
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang;
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam;
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai;
1 (satu) buah silet warna silver;
1 (satu) buah toples warna bening dengan tutup warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk Amonium nitrat;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa dirinya sehari-hari bekerja sebagai Nelayan, sehingga jika dikaitkan dengan profesi Terdakwa sebagai nelayan dan menurut pengakuannya bahwa dirinya akan merangkai bahan peledak tersebut menjadi bom ikan untuk di gunakan sebagai alat saat menangkap ikan di laut;
Bahwa saat ditemukan, Terdakwa belum menggunakan bahan peledak tersebut karena saat itu Terdakwa belum berangkat untuk menangkap ikan dilaut melainkan bahan peledak tersebut disimpan di dalam rumahnya, yang mana keseluruhan bahan peledak yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya sendiri;
Bahwa kronologis sehingga Terdakwa ditemukan memiliki, menguasai, mempunyai persediaan padanya bahan peledak tersebut, yang mana beberapa hari sebelumnya Saksi mendapat informasi tentang maraknya nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, sehingga pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 Saksi bersama-sama beberapa personil anggota Sat Polair Polres Sinjai melakukan giat patroli yang dicurigai banyak nelayan yang menggunakan bahan peledak, dan sekitar pukul 18.30 Wita saat Saksi patroli di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Saksi melihat seseorang yang beraktifitas di atas perahu yang ditambatkan di pinggir muara sungai, dan saat itu Saksi mengetahui orang tersebut bernama Adi (Terdakwa), sehingga Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan perahunya namun tidak ditemukan bahan peledak sehingga Saksi melanjutkan pemeriksaan di rumah Terdakwa yang hanya berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat perahunya ditambatkan. Pada saat melakukan pemeriksaan dibeberapa tempat di dalam rumah Terdakwa, ditemukan sumbu rakitan tanpa detonator yang terbungkus plastik di laci dalam kamar Terdakwa, kemudian saat melanjutkan pemeriksaan, kembali ditemukan di laci lemari ruang keluarga rumah Terdakwa beberapa sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan telah diikat menggunakan benang hijau dan ada yang belum diikat yang tersimpan di dalam toples bersama besi kecil warna hitam, benang satu gulung warna hijau bersama dengan yang telah diikatkan ke beberapa sumbu yang ikat, silet warna silver, setelah itu dilanjutkan pemeriksaan ke tempat lain sehingga Saksi menemukan sebuah ember berwarna hijau yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat, sehingga Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Sat Polair Polres Sinjai untuk diproses hukum selanjutnya;
Bahwa selain Saksi yang melihat dan menyaksikan Terdakwa memiliki, menguasai, mempunyai persediaan padanya bahan peledak adalah Saksi A. Agus yang juga merupakan anggota Sat Polair yang ikut berpatroli saat itu;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang-barang yang ditemukan di rumah Terdakwa saat itu;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki bahan peledak tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sendiri yang membuat/ merakit sumbu tersebut, sedangkan detonatornya diakui dibeli namun Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa membelinya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi sudah benar dan tidak keberatan;
Anita alias Ita Bin Cadda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian dan keterangan Saksi tersebut benar;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan ditemukannya Terdakwa yang merupakan suami Saksi diduga memiliki, menguasai, mempunyai persediaan bahan peledak;
Bahwa peristiwa ditemukannya bahan peledak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa dan Saksi yang terletak di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di rumah dan menyaksikan langsung beberapa benda yang diduga bahan peledak milik Terdakwa yang disimpan di dalam rumah saat ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Sinjai saat itu;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui apa yang dikatakan detonator dan sumbu rakitan, karena Saksi tidak pernah melihatnya namun belakangan setelah suami Saksi yakni Terdakwa ditemukan menyimpan benda tersebut barulah Saksi tahu;
Bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Saksi, Petugas Polair Polres Sinjai menemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat bahan peledak antara lain:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator;
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang;
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang;
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam;
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai;
1 (satu) buah silet warna silver;
1 (satu) buah toples warna bening dengan tutup warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk Amonium nitrat;
Bahwa Terdakwa sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan, namun sebelumnya Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat kalau Terdakwa menyimpan beberapa bahan yang diduga bahan peledak tersebut di dalam rumahnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan bahan-bahan yang ditemukan Petugas Polair Polres Sinjai tersebut, nanti belakangan Saksi mengetahui kalau ternyata bahan tersebut jika di rangkai/disatukan akan menjadi bom ikan yang dapat digunakan menangkap ikan di laut, adapun yang telah digunakan saksi tidak mengetahuinya karena Saksi tidak pernah melihat Terdakwa menggunakan bahan tersebut;
Bahwa keseluruhan bahan peledak yang ditemukan di dalam rumah Saksi dan Terdakwa saat itu seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa selain Saksi, yang berada di rumah seingat Saksi saat itu adalah Terdakwa dan beberapa Petugas Polair Polres Sinjai yang Saksi tidak kenal dan beberapa warga setempat yang Saksi sudah tidak ingat karena saat itu Saksi langsung kaget;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar barang-barang yang ditemukan di rumah Saksi dan Terdakwa saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa memperoleh bahan peledak berupa sumbu dan detonator tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya karena sebelumnya Saksi tidak melihat bahan-bahan tersebut di dalam rumahnya dan baru saat ini Saksi mengetahui kalau bahan-bahan tersebut ternyata adalah bahan untuk membuat bom ikan yang dilarang/melanggar hukum;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi sudah benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan Anggota Sat Polair Polres Sinjai telah menemukan bahan Peledak yang tersimpan dibeberapa tempat di dalam rumah Terdakwa;
Bahwa peristiwa ditemukannya bahan peledak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai;
Bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Petugas Polair Polres Sinjai menemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat bahan peledak antara lain:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator;
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang;
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang;
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam;
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai;
1 (satu) buah silet warna silver;
1 (satu) buah toples warna bening dengan tutup warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk Amonium nitrat;
Bahwa barang bukti bahan peledak yang ditemukan oleh Anggota Sat Polair Polres Sinjai saat itu seluruhnya adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa simpan di laci lemari dalam kamar Terdakwa, dan di laci lemari di ruang keluarga rumah Terdakwa, dan di bagian dapur rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara membuat bom ikan tersebut dari seseorang yang Terdakwa temui di laut saat sedang menangkap ikan, kemudian Terdakwa membeli bahan-bahannya dan membuat bom ikan tersebut sendiri;
Bahwa Terdakwa baru kali ini membuat bom ikan tersebut dan belum sempat Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan;
Bahwa cara Terdakwa membuat bahan peledak atau bom ikan tersebut yaitu Terdakwa membeli pupuk jenis cantik dan bensin, campuran minyak tanah, kemudian pupuk cantik tersebut Terdakwa blender sampai halus kemudian Terdakwa mencampurnya menggunakan bensin dan minyak tanah lalu menjemurnya sekitar 2 (dua) hari dan kemudian korek api kayu diambil serbuknya untuk dijadikan pemicu api agar bahan peledak tersebut meledak;
Bahwa Terdakwa membuat bom ikan tersebut di rumah Terdakwa, dan tidak ada orang lain mengetahuinya, Terdakwa kemudian menyimpan bahan peledak tersebut di dalam rumah Terdakwa karena Terdakwa membuat dan menyimpannya secara sembunyi-sembunyi dan tanpa sepengetahuan orang rumah Terdakwa karena Terdakwa mengetahui apa yang Terdakwa kerjakan saat ini melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya walaupun hak tersebut telah ditawarkan kepadanya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti antara lain :
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator.
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang.
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang.
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam.
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai .
1 (satu) buah silet warna silver.
1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna merah.
1 (satu) buah ember warna hijau Tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum serta dikenal dan dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. LAB: 4159/BHF/XI/2017, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Anggota Satuan Polair Polres Sinjai telah menemukan bahan-bahan dan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat bahan peledak berupa bom ikan;
Bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Petugas Polair Polres Sinjai menemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat bahan peledak antara lain:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator;
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang;
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang;
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam;
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai;
1 (satu) buah silet warna silver;
1 (satu) buah toples warna bening dengan tutup warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk Amonium nitrat;
Bahwa barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa simpan di laci lemari dalam kamar Terdakwa, dan di laci lemari di ruang keluarga rumah Terdakwa, dan di bagian dapur rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara membuat bom ikan tersebut dari seseorang yang Terdakwa temui di laut saat sedang menangkap ikan, kemudian Terdakwa membeli bahan-bahannya dan membuat bom ikan tersebut sendiri;
Bahwa Terdakwa dalam membuat bahan peledak berupa bom ikan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. LAB: 4159/BHF/XI/2017 pada hari jumat tanggal 8 Bulan Desember Tahun 2017 dengan kesimpulan yaitu :
1 Botol Plastik warna Bening berisi serbuk putih adalah positif (+) mengandung Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon jenis Minyak Tanah.
2 (dua) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan terikat benang adalah positif (+) mengandung PETN dan potassium Klorat (Kclo3) , Sulfur, & Fhosfor.
2 (dua) buah Casing Detonator rakitan Terdakwai sumbu api rakitan adalah positif mengandung potassium klorat (Kclo3), Sulfur & Fhosfor.
2 (dua) buah sumbu api rakitan adalah Potassium Klorat (Kclo3), Sulfur & Fhosfor.
Barang bukti ammonium nitrat fuel oil (ANFO) apabila di rangkaikan dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat di gunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat merusak ekosistem laut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yakni melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud rumusan barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian barang siapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah siapa saja atau setiap orang selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana;
Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan seseorang bernama Suryadi Nabieng alias Adi Bin Nabieng, dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan Terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi Majelis Hakim untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan;
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur “Barangsiapa” ini telah terpenuhi;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki adanya perbuatan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak secara melawan hukum yaitu tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya adalah alternatif yaitu Majelis Hakim dapat memilih salah satu sub-unsur yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan jika salah satu sub-unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Talise, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Anggota Satuan Polair Polres Sinjai telah menemukan bahan-bahan dan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk membuat bahan peledak berupa bom ikan;
Bahwa saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, Petugas Polair Polres Sinjai menemukan bahan-bahan dan alat untuk membuat bahan peledak antara lain:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator;
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang;
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang;
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam;
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai;
1 (satu) buah silet warna silver;
1 (satu) buah toples warna bening dengan tutup warna merah;
1 (satu) buah ember warna hijau tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk Amonium nitrat;
Bahwa barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa simpan di laci lemari dalam kamar Terdakwa, dan di laci lemari di ruang keluarga rumah Terdakwa, dan di bagian dapur rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui cara membuat bom ikan tersebut dari seseorang yang Terdakwa temui di laut saat sedang menangkap ikan, kemudian Terdakwa membeli bahan-bahannya dan membuat bom ikan tersebut sendiri;
Bahwa Terdakwa dalam membuat bahan peledak berupa bom ikan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. LAB: 4159/BHF/XI/2017 pada hari jumat tanggal 8 Bulan Desember Tahun 2017 dengan kesimpulan yaitu :
1 Botol Plastik warna Bening berisi serbuk putih adalah positif (+) mengandung Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon jenis Minyak Tanah.
2 (dua) buah detonator rakitan terangkai sumbu api rakitan terikat benang adalah positif (+) mengandung PETN dan potassium Klorat (Kclo3) , Sulfur, & Fhosfor.
2 (dua) buah Casing Detonator rakitan Terdakwai sumbu api rakitan adalah positif mengandung potassium klorat (Kclo3), Sulfur & Fhosfor.
2 (dua) buah sumbu api rakitan adalah Potassium Klorat (Kclo3), Sulfur & Fhosfor.
Barang bukti ammonium nitrat fuel oil (ANFO) apabila di rangkaikan dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat di gunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat merusak ekosistem laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa membeli bahan-bahannya dan membuat bom ikan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang, maka menurut Majelis Hakim unsur “tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem laut apabila bom ikan tersebut digunakannya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator.
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang.
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang.
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam.
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai .
1 (satu) buah silet warna silver.
1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna merah.
1 (satu) buah ember warna hijau Tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat;
yang merupakan bahan-bahan dan alat yang digunakan Terdakwa untuk membuat bom ikan, maka ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Suryadi Nabieng alias Adi Bin Nabieng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membuat sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
256 (dua ratus lima puluh enam) buah sumbu rakitan tanpa detonator.
9 (sembilan) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator dan di ikat benang.
5 (lima) buah sumbu rakitan yang tersambung dengan detonator yang belum di ikat benang.
3 (tiga) batang besi kecil warna hitam.
1 (satu) gulung benang warna hijau sisa pakai .
1 (satu) buah silet warna silver.
1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna merah.
1 (satu) buah ember warna hijau Tua dengan gagang besi, terdapat cat warna merah pada bagian bawah yang berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2018, oleh IMA FATIMAH DJUFRI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, TRI DHARMA PUTRA, S.H., dan ANDI MUH. AMIN AR., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh INDO BARU, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinjai, dan dihadiri oleh JUANDA MAULUD AKBAR, S.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sinjai serta dihadiri pula oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
TRI DHARMA PUTRA, S.H. IMA FATIMAH DJUFRI, S.H., M.H.
ttd.
ANDI MUH. AMIN AR., S.H.
Panitera Pengganti,
t
td.
INDO BARU, S.H.