12/PID/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 12/PID/2016/PT.BBL
ERMA GINTING als. ERMA
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 1 Juli 2016, Nomor : 98/Pid/B/2016/PN.Pgp, yang dimintakan banding
P U T U S A N
Nomor : 12 / PID / 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ERMA GINTING Als ERMA; |
| Tempat Lahir | : | Karo; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 50 Tahun / 10 Februari 1966; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang; |
| Agama | : | Katholik; |
| Pekerjaan | : | PNS; |
| Pendidikan | : | S1; |
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan masing–masing oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/09/II/2016/Reskrim, tanggal 1 Februari 2016, ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN di Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016;
Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Nomor SP.Han/09.d/II/2016/Reskrim, tanggal 5 Februari 2016, ditahan dengan jenis Penahanan Kota Pangkalpinang, sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016;
Perpanjangan masa tahanan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 014/SPP/Euh.1/02/2016, tanggal 19 Februari 2016, ditahan dengan jenis Penahanan Kota Pangkalpinang, sejak tanggal 21 Februari 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–78/SPP/Euh.2/03/2016, tanggal 31 Maret 2016, ditahan dengan jenis Penahanan Kota Pangkalpinang, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 98/Pid.B/2016/PN Pgp, tanggal 12 April 2016, ditahan dengan jenis Penahanan Kota Pangkalpinang, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Penetapan Nomor 98/Pid.B/2016/PN Pgp, tanggal 14 April 2016, ditahan dengan jenis Penahanan Kota Pangkalpinang, sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 12 Juli 2016 Nomor : 29/Pen.Pid/2016/PT BBL jenis Penahanan Kota sejak tanggal 11 Juli 2016 s/d tanggal 09 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 08 Agustus 2016 Nomor : 29/Pen.Pid/2016 jenis penahanan Kota sejak tanggal 10 Agustus 2016 s/d tangal 08 Oktober 2016 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 2 Agustus 2016 Nomor :12/Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 1 Juli 2016 Nomor : 98/Pid. B/2016/PN.Pgp dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum tertanggal 07 April 2016 NO.REG.PERK : PDM-67/PKPIN/Euh.2/04/2016 terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Erma Ginting als Erma pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 15.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di rumah milik Terdakwa Erma Ginting als Erma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 15.56 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa Erma Ginting als Erma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erma Ginting als Erma ada membagikan (share) atau memposting informasi berupa status dari Akun Jemaat Mula-Mula yang berisi tulisan atau gambar atau tabel sehingga dapat diketahui atau dibaca oleh teman-teman Erma Ginting di akun facebook milik Terdakwa Erma Ginting als Erma, yang mana informasi tersebut yaitu : “PAULUS ITU RASUL YESUS TAPI MUHAMMAD RASUL SIAPA” dan “Nampaknya antara Paulus dan Muhammad mempunyai perbedaan yang sangat besar yaitu sbb :
| URAIAN | PAULUS | MUHAMMAD |
| 1.Membunuh setelah jadi rasul | Tidak | Ya |
| 2. Kebal terhadap racun | Ya | Tidak |
| 3. Bermukjizat penyembuhan | Ya | Tidak |
| 4. Dapat mengusir roh jahat | Ya | Tidak |
| 5.Menjelaskan maksud sunat | Ya | Tidak |
| 6. Ajarkan Poligami | Tidak | Ya & pelaku |
| 7. Halalkan perceraian | Tidak | Ya |
| 8. Dipenuhi nafsu seks | Tidak | Sangat |
| 9. Menikahi gadis cilik 6 tahun | Tidak | Ya, Aisyah |
| 10.Menikahi menantunya | Tidak | Ya, Zainab |
| 11.Menyetubuhi babu | Tidak | Ya, Mariyah |
| 12.Minta di-shalawat-i | Tidak | Ya |
| 13.Minta di-syahadat-i | Tidak | Wajib |
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel tersebut dilihat oleh Saksi Rachmad bin Rusli Efendi, Saksi Fitri Yusni bin M. Yusuf, dan Saksi Yuyun Hikma Sari binti Sumarto pada bulan Januari 2016, yang mana ketiganya berteman di facebook dengan akun faceboook Terdakwa Erma Ginting als Erma.
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel mengenai perbandingan Nabi MUHAMMAD SAW dengan PAULUS tersebut tidak benar dari sisi membandingkan seorang PAULUS yang merupakan tokoh agama umat katholik dengan Nabi MUHAMMAD SAW yang merupakan Rasul yang diimani oleh umat islam, perbandingan ini tidak dilandasi oleh keimanan kepada ALLAH SWT dan Rasulnya sebagaimana keimanan yang dimiliki oleh umat Islam dan perbandingan ini sangat merendahkan derajat Nabi MUHAMMAD SAW, dan yang direndahkan dalam perbandingan bukan hanya sosok seorang nabi MUHAMMAD SAW namun juga merendahkan ajaran dari nabi MUHAMMAD SAW.
Bahwa contoh yang direndahkan dalam tabel postingan tersebut adalah tentang ajaran kebolehan poligami dan kebolehan cerai yang keduanya pada kasus-kasus tertentu merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam sebuah keluarga muslim dibandingkan apabila tanpa dibuka jalan keluar tersebut dapat terjadi konflik rumah tangga yang terus menerus atau maraknya perselingkuhan dan seks bebas.
Bahwa seruan untuk membaca shalawat nabi dalam tabel tersebut juga direndahkan padahal shalawat nabi merupakan perintah ALLAH SWT.
Bahwa contoh lain yang direndahkan tentang ajaran mengenai perbedaan anak angkat dengan anak kandung yang diajarkan melalui pernikahan Nabi MUHAMMAD SAW dengan ZAINAB yang merupakan mantan istri dari ZAID bin HARITSAH yang mana ZAID bin HARITSAH merupakan anak angkat dari Nabi MUHAMMAD. SAW, dan ALLAH SWT menurunkan wahyu agar Nabi MUHAMMAD SAW menikahi ZAINAB untuk mengajarkan kepada umat muslim bahwa dihalalkan seseorang untuk menikahi mantan istri dari anak angkat namun tidak diperbolehkan menikahi mantan istri dari anak kandung, dengan demikian jelaslah perbedaan antara anak kandung dan anak angkat termasuk dalam hak dan kewajiban yang lainnya.
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel mengenai perbandingan Nabi MUHAMMAD SAW dengan PAULUS tersebut telah merendahkan dan melecehkan sosok seorang nabi MUHAMMAD SAW dan juga merendahkan dan melecehkan ajaran dari nabi MUHAMMAD SAW, sehingga menimbulkan kemarahan dan meresahkan masyarakat sebagai pemeluk agama Islam saat membaca tulisan atau gambar atau tabel postingan tersebut.
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau Kedua
Bahwa ia Terdakwa Erma Ginting als Erma pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 15.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di rumah milik Terdakwa Erma Ginting als Erma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 15.56 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa Erma Ginting als Erma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erma Ginting als Erma ada membagikan (share) atau memposting informasi berupa status dari Akun Jemaat Mula-Mula yang berisi tulisan atau gambar atau tabel sehingga dapat diketahui atau dibaca oleh teman-teman Erma Ginting di akun facebook milik Terdakwa Erma Ginting als Erma, yang mana informasi tersebut yaitu :
“PAULUS ITU RASUL YESUS TAPI MUHAMMAD RASUL SIAPA” dan “Nampaknya antara Paulus dan Muhammad mempunyai perbedaan yang sangat besar yaitu sbb :
| URAIAN | PAULUS | MUHAMMAD |
| 1.Membunuh setelah jadi rasul | Tidak | Ya |
| 2. Kebal terhadap racun | Ya | Tidak |
| 3. Bermukjizat penyembuhan | Ya | Tidak |
| 4. Dapat mengusir roh jahat | Ya | Tidak |
| 5.Menjelaskan maksud sunat | Ya | Tidak |
| 6. Ajarkan Poligami | Tidak | Ya & pelaku |
| 7. Halalkan perceraian | Tidak | Ya |
| 8. Dipenuhi nafsu seks | Tidak | Sangat |
| 9. Menikahi gadis cilik 6 tahun | Tidak | Ya, Aisyah |
| 10.Menikahi menantunya | Tidak | Ya, Zainab |
| 11.Menyetubuhi babu | Tidak | Ya, Mariyah |
| 12.Minta di-shalawat-i | Tidak | Ya |
| 13.Minta di-syahadat-i | Tidak | Wajib |
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel tersebut dilihat oleh Saksi Rachmad bin Rusli Efendi, Saksi Fitri Yusni bin M. Yusuf, dan Saksi Yuyun Hikma Sari binti Sumarto pada bulan Januari 2016, yang mana ketiganya berteman di facebook dengan akun faceboook Terdakwa Erma Ginting als Erma.
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel mengenai perbandingan Nabi MUHAMMAD SAW dengan PAULUS tersebut tidak benar dari sisi membandingkan seorang PAULUS yang merupakan tokoh agama umat katholik dengan Nabi MUHAMMAD SAW yang merupakan Rasul yang diimani oleh umat islam, perbandingan ini tidak dilandasi oleh keimanan kepada ALLAH SWT dan Rasulnya sebagaimana keimanan yang dimiliki oleh umat Islam dan perbandingan ini sangat merendahkan derajat Nabi MUHAMMAD SAW, dan yang direndahkan dalam perbandingan bukan hanya sosok seorang nabi MUHAMMAD SAW namun juga merendahkan ajaran dari nabi MUHAMMAD SAW.
Bahwa contoh yang direndahkan dalam tabel postingan tersebut adalah tentang ajaran kebolehan poligami dan kebolehan cerai yang keduanya pada kasus-kasus tertentu merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam sebuah keluarga muslim dibandingkan apabila tanpa dibuka jalan keluar tersebut dapat terjadi konflik rumah tangga yang terus menerus atau maraknya perselingkuhan dan seks bebas.
Bahwa seruan untuk membaca shalawat nabi dalam tabel tersebut juga direndahkan padahal shalawat nabi merupakan perintah ALLAH SWT.
Bahwa contoh lain yang direndahkan tentang ajaran mengenai perbedaan anak angkat dengan anak kandung yang diajarkan melalui pernikahan Nabi MUHAMMAD SAW dengan ZAINAB yang merupakan mantan istri dari ZAID bin HARITSAH yang mana ZAID bin HARITSAH merupakan anak angkat dari Nabi MUHAMMAD. SAW, dan ALLAH SWT menurunkan wahyu agar Nabi MUHAMMAD SAW menikahi ZAINAB untuk mengajarkan kepada umat muslim bahwa dihalalkan seseorang untuk menikahi mantan istri dari anak angkat namun tidak diperbolehkan menikahi mantan istri dari anak kandung, dengan demikian jelaslah perbedaan antara anak kandung dan anak angkat termasuk dalam hak dan kewajiban yang lainnya.
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel mengenai perbandingan Nabi MUHAMMAD SAW dengan PAULUS tersebut telah merendahkan dan melecehkan sosok seorang nabi MUHAMMAD SAW dan juga merendahkan dan melecehkan ajaran dari nabi MUHAMMAD SAW, sehingga menimbulkan kemarahan dan meresahkan masyarakat sebagai pemeluk agama Islam saat membaca tulisan atau gambar atau tabel postingan tersebut.
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP.
Atau Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Erma Ginting als Erma pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 15.56 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 bertempat di rumah milik Terdakwa Erma Ginting als Erma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 15.56 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa Erma Ginting als Erma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Seluang 2 No.8 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa Erma Ginting als Erma ada membagikan (share) atau memposting informasi berupa status dari Akun Jemaat Mula-Mula yang berisi tulisan atau gambar atau tabel sehingga dapat diketahui atau dibaca oleh teman-teman Erma Ginting di akun facebook milik Terdakwa Erma Ginting als Erma, yang mana informasi tersebut yaitu :
“PAULUS ITU RASUL YESUS TAPI MUHAMMAD RASUL SIAPA” dan “Nampaknya antara Paulus dan Muhammad mempunyai perbedaan yang sangat besar yaitu sbb :
| URAIAN | PAULUS | MUHAMMAD |
| 1.Membunuh setelah jadi rasul | Tidak | Ya |
| 2. Kebal terhadap racun | Ya | Tidak |
| 3. Bermukjizat penyembuhan | Ya | Tidak |
| 4. Dapat mengusir roh jahat | Ya | Tidak |
| 5.Menjelaskan maksud sunat | Ya | Tidak |
| 6. Ajarkan Poligami | Tidak | Ya & pelaku |
| 7. Halalkan perceraian | Tidak | Ya |
| 8. Dipenuhi nafsu seks | Tidak | Sangat |
| 9. Menikahi gadis cilik 6 tahun | Tidak | Ya, Aisyah |
| 10.Menikahi menantunya | Tidak | Ya, Zainab |
| 11.Menyetubuhi babu | Tidak | Ya, Mariyah |
| 12.Minta di-shalawat-i | Tidak | Ya |
| 13.Minta di-syahadat-i | Tidak | Wajib |
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel tersebut dilihat oleh Saksi Rachmad bin Rusli Efendi, Saksi Fitri Yusni bin M. Yusuf, dan Saksi Yuyun Hikma Sari binti Sumarto pada bulan Januari 2016, yang mana ketiganya berteman di facebook dengan akun faceboook Terdakwa Erma Ginting als Erma.
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel mengenai perbandingan Nabi MUHAMMAD SAW dengan PAULUS tersebut tidak benar dari sisi membandingkan seorang PAULUS yang merupakan tokoh agama umat katholik dengan Nabi MUHAMMAD SAW yang merupakan Rasul yang diimani oleh umat islam, perbandingan ini tidak dilandasi oleh keimanan kepada ALLAH SWT dan Rasulnya sebagaimana keimanan yang dimiliki oleh umat Islam dan perbandingan ini sangat merendahkan derajat Nabi MUHAMMAD SAW, dan yang direndahkan dalam perbandingan bukan hanya sosok seorang nabi MUHAMMAD SAW namun juga merendahkan ajaran dari nabi MUHAMMAD SAW.
Bahwa contoh yang direndahkan dalam tabel postingan tersebut adalah tentang ajaran kebolehan poligami dan kebolehan cerai yang keduanya pada kasus-kasus tertentu merupakan solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam sebuah keluarga muslim dibandingkan apabila tanpa dibuka jalan keluar tersebut dapat terjadi konflik rumah tangga yang terus menerus atau maraknya perselingkuhan dan seks bebas.
Bahwa seruan untuk membaca shalawat nabi dalam tabel tersebut juga direndahkan padahal shalawat nabi merupakan perintah ALLAH SWT.
Bahwa contoh lain yang direndahkan tentang ajaran mengenai perbedaan anak angkat dengan anak kandung yang diajarkan melalui pernikahan Nabi MUHAMMAD SAW dengan ZAINAB yang merupakan mantan istri dari ZAID bin HARITSAH yang mana ZAID bin HARITSAH merupakan anak angkat dari Nabi MUHAMMAD. SAW, dan ALLAH SWT menurunkan wahyu agar Nabi MUHAMMAD SAW menikahi ZAINAB untuk mengajarkan kepada umat muslim bahwa dihalalkan seseorang untuk menikahi mantan istri dari anak angkat namun tidak diperbolehkan menikahi mantan istri dari anak kandung, dengan demikian jelaslah perbedaan antara anak kandung dan anak angkat termasuk dalam hak dan kewajiban yang lainnya.
Bahwa tulisan atau gambar atau tabel mengenai perbandingan Nabi MUHAMMAD SAW dengan PAULUS tersebut telah merendahkan dan melecehkan sosok seorang nabi MUHAMMAD SAW dan juga merendahkan dan melecehkan ajaran dari nabi MUHAMMAD SAW, sehingga menimbulkan kemarahan dan meresahkan masyarakat sebagai pemeluk agama Islam saat membaca tulisan atau gambar atau tabel postingan tersebut.
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 huruf a. KUHP.
Menimbangbahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum tertanggal 27 Juni 2016 NO.REG.PERK:PDM-67/PKPIN/Euh.2/04/2016, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERMA GINTING Als ERMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)” melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang R.I. No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERMA GINTING Als ERMA dengan pidana 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak handphone merek Asus Zenfone C dengan nomor IMEI: 35787406875523 dan nomor IMEI: 357874068785531;
1 (satu) buah dokumen elektronik email: [email protected] dan password: ermacantik;
1 (satu) buah dokumen elektronik akun facebook Ema Ginting http://www.facebook.com/profile.php?id=100005995184744 dengan email: [email protected] dan password: ermacantik.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa ERMA GINTING Als ERMA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Juli 2016 Nomor : 98 /Pid. B/2016/PN.Pgp yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Erma Ginting als. Erma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dengan tahanan Kota;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak handphone merk Asus Zenfone C dengan nomor IMEI 357874068785523bdan nomor IMEI 357874068785531;
- 1 (satu) buah dokumen elektronik email [email protected] dan Password : ermacantik
- 1(satu) buah dokumen elektronik akun facebook Erma Ginting https://www.facebook.com/profil e.php?id=100005995184744 dengan email: [email protected] dan password: ermacantik
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 11 Juli 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 3/Akta.Pid/2016/PN.Pgp dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 Juli 2016 dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 25 Juli 2016 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 12 Agustus 2016 dan diserahkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 12 Agustus 2016, kontra memori banding tersebut telah pula diserahkan kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga terdakwa harus dibebaskan, sebaliknya Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra memori bandingnya, menyatakan sependapat dengan keputusan majelis hakim, sehingga mohon supaya putusan Pengadilan Negeri Pangkal pinang tersebut dikuatkan ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti memori banding yang diajukan oleh terdakwa, kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, serta alasan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan secara lengkap dan cermat, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena merupakan pengulangan dari pledoinya atau pembelaannya, oleh sebab itu memori banding Terdakwa tersebut ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 1 Juli 2016 Nomor : 98/Pid.B/206/PN.Pgp ;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 241 KUHAP Jo pasal 45 Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 1 Juli 2016, Nomor : 98/Pid/B/2016/PN.Pgp, yang dimintakan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (limaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Rabu, tanggal 7 September 2016 oleh kami : DULAIMI, S.H. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H.,M.H. dan DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 2 Agustus 2016 Nomor : 12/PID/2016/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh SURYATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H.,M.H. DULAIMI, S.H.
DIDIEK BUDI UTOMO, S.H.
Panitera Pengganti
S U R Y A T I