25/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST. Bin BUSRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ; - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 115. 040.000 (seratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana H. Zainal Arifin ST. Bin H. Busra belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terpidana disita untuk dilelang atau apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda atau harta Terpidana tidak mencukupi maka Terpidana harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 25/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA ;
Tempat lahir : Tanjung ( Banjarmasin) ;
Umur/Tgl. Lahir : 48 Tahun/24 April 1963 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sosial RT 44 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ( Direktur CV.Galiba Putra ) ;
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya bernama : NASIR HALIANTA, SH Advokad – Penasehat dan Konsultan Hukum pada Kantor “ SURYA & NASIR ASSOSCIATES, beralamat di Jalan M.T Haryono Raya Kav.8 Square Blok A1 Nomor 01 Telpon ( 0542) 761870 Fax. (0542) 761520 Balikpapan, Kalimantan Timur, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, melaksanakan tugas sebagai Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2012 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT :
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B1259/Q.4.22/Ft.1/06/2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Atas nama Terdakwa : ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 25/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 14 Agustus 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa : ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 25/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 15 Agustus 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-14/PPU/10/2011 tertanggal 11 Juni 2012, atas nama Terdakwa ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan dan memperhatikan pula barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK. NOMOR : PDS – 14/PPU/10/2011 tanggal 18 Maret 2013 yang dibacakan dipersidangan tanggal 18 Maret 2013. Yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H.BUSRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan tindak pidana korupsi ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H.BUSRA dengan Pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 139.287.727,00,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Bukopin Nomor rekening 3101700019 atas nama Kopta Usaha Bersama Periode Januari 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti Pengeluaran Kas Bendahara Koptan UB sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada H. ZAINAL ARIFIN ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 01/KOPTAN/III/2005 Tentang Serah Terima Jabatan Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kompetensi Dan Kualifikasi Perusahaan tanggal 11 Mei 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 521. 106. TU. IV. 2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Koperasi Pertanian Usaha Bersama Nomor : 54/BH/17.2/VIII/99 tanggal 3 Agustus 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran titipan sementara yang akan dikembalikan pada bulan Nopember 2007 terbilang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2007 ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor Rekening : 113500099 atas nama CV. Galiba Putra periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar tanda terima titipan nomor 103601 untuk pembayaran Titipan Biaya Pengurusan Faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB) jumlah uang Rp. 69.408.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos pembuatan kontrak pengadaan sarana perhubungan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar tanda terima Nomor : 113861 untuk pembayaran Harga 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai standar pabrik, banyaknya uang Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) bendel saving account statement Bank Bukopin Nomor Tabungan 3101700019 atas nama Koptan Usaha Bersama periode Januari 2008 s/d Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPH No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 9. 309. 641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Koperasi Pertanian Usaha Bersama Kecamatan Sepaku tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) bendel Buku Anggota tanggal 15 Maret 1999 ;
1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran angsuran pinjaman terbilang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2008;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2011;
1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Dalam Negeri dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Penajam No. Rek : 3101700019 jumlah pengiriman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Anggara Biaya (RAB) / (Harga Penghitungan Sendiri) Kegiatan DAK NON DR tahun 2006 pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, berupa pekerjaan pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) ;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor Kontrak : 10.a.DAK NON DR. Distan.XII.2006 11 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman Lelang Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan tanggal 28 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar potongan Koran PENGUMUNAN PELELANGAN Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy dari Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara perihal penyelesaian Draf DASK DAK Non DR Bidang Pertanian Nomor : 521.358 / 0136 / Keu / 2006 Tanggal 22 September 2006 ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dari Kepala Bagian Keuangan tahun Anggaran 2007 Nomor : 1132 / SP2D / LS / X / 2007 Tanggal 09 Oktober 2007 ;
1 (satu) bendel Surat Pengantar Nomor : 521. 682. BKP .X . 2006 jenis laporan tentang Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR TA 2006 Bidang Pertanian No. DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 Tanggal 11 Oktober 2006 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 10a. DAK NON DR. XII. 2006 Pekerjaan Pengadaan Sarana Penyuluh Pertanian (Kendaraan Roda Dua) Nilai Kontrak Rp. 682. 707. 000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran 2006 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur cabang Penajam atas nama CV. Galiba Putra Nomor rekening : 1131500099 periode 01 Januari 2007 sampai dengan 27 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Sales Order Harapan Utama Nomor : 4889 tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Daftar Harga dari UD. Harapan Utama Balikpapan ;
1 (satu) lembar Proposal Discount For Group Costumer Main Daeler : UD. Harapan Utama Letter Number : 650/HU-MKT/XI/06 tanggal 25 November 2006 ;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar UD. Harapan Utama Balikpapan tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/112/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Atas Nama Ir. AHMAD, MAP beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 840/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008;
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan tanggal 16 Maret 2006 atas nama Ir. AHMAD, MAP ;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 902/32/2007 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007 di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara beserta lampirannya;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Nomor : SK.823.3 /011/BKD/IX-2009 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 September 2009 ;
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP.330/867/5/1989 tanggal 25 Mei 1989 ;
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala KP.410/352/SK/VIII/1992 tanggal 3 Agustus 1992.
1 (satu) bundel Daftar Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Juni 2006 ;
1 (satu) bundel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0616/BL/IX/2007 Tahun 2007 tanggal 24 September 2007 ;
Copy surat tanda terima pengembalian kelebihan uang BBN (plat merah) dari UD. Harapan Utama atas pembelian 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan Main Dealer Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra besera surat jalan/delivery ordernya tertanggal 27 Desember 2006.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 22 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair maupun Subsidair Penuntut Umum dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST Bin BUSRA tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana korupsi dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon diputus seadil-adilnya dan sebenar-benarnya ;
Telah mendengar tanggapan (replik Penuntut Umum) atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 16 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum menolak atau tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap pada tuntutan semula yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2013 ;
Telah didengar pula tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 22 April 2013, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum, dengan surat dakwaannya No. Reg. Perk : PDS - 14/PPU/10/2011, tanggal 11 Juni 2012, yang dibacakan dipersidangan hari Senin tanggal 3 September 2012, telah mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut :
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H.BUSRA selaku penyedia barang/jasa (kontraktor) Pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan CV.Galiba Putra sebagai Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua), bersama-sama saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur di Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) unit kendaraan roda dua sport dan 5 (lima) unit roda dua bebek dengan menggunakan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2006 dengan Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, yang semula pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp. 463.230.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Jenis Sepeda Motor Volume
(Unit)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Honda Win
31 12.800.000,00 396.800.000,00 Supra Fit
5 13.286.000,00 66.430.000,00 Jumlah 463.230.000,00
-
Bahwa sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Atasan Langsung/Penanggung Jawab Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian saksi Ir. AHMAD USMAN, M.A.P selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai atasan langsung/penanggung jawab kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, menunjuk Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU No. 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006.
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten PPU Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua Pengadan : Bambang Marjuki,SP
Sekertaris : Budi Hariyadi,SP
Anggota : Ladiana,S.ST
Drs.Malhadi
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang/Jasa dengan susunan panitia :
Ketua : Sukirman
Sekretaris : Ir. Endang Mariawati
Anggota : Sulardi (alm).
Bahwa dari SK Kadis Pertanian Kabupaten PPU, tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, ketua panitia pengadaan (saksi Bambang Marjuki, S.P.) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Kendaraan Roda 2 (Dua) Kabupaten Penajam Paser Utara bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran (Ahmad Usman, M.A.P.), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Uraian Volume
(Unit)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Sport 156,7 CC 31 18.000.000,00 558.000.000,00 2 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Bebek 97,1 CC 5 13.200.000,00 66.000.000,00 624.000.000,00 PPN 10% 62.400.000,00 Total 686.400.000,00
Bahwa setelah mensurvey harga dan diperoleh harganya maka diperhitungkan untuk dijadikan menjadi HPS, dengan cara Harga dealer ditambah pajak PPN sebesar 10% dari harga dealer kemudian ditambah keuntungan maksimal 10 % dari harga dealer sehingga perincian yang diperoleh :
Untuk Mega Pro harga dealer untuk 1 unit Rp 17.390.000,- (tuju belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Untuk Supra Fit harga dealer untuk 1 unit Rp 11.441.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Keuntungan 4.425% sehingga keuntungan Rp 27.615.000,- (dua puluh tuju juta enam ratus lima belas ribu rupiah)
PPN 10% sebesar Rp 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) .
Bahwa dari RAB/HPS yang disusun oleh panitia pengadaan tersebut yang nilainya melebihi pagu anggaran, maka Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU mengajukan permohonan perubahan DASK DAK Non DR TA 2006 kepada Bupati Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006 hal Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat Nomor S-1893/ WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp688.230.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Uraian Volume
(unit)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
SepeMotor Sport 31 19.811.000,00 614.141.000,00 - Sepeda Motor Bebek 5 14.817.800,00 74.089.000,00 Jumlah 688.230.000,00
-
Bahwa sebelum dimulainya proses lelang, Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE mengenalkan terdakwa dengan saksi Bakri Bin Tajid (alm) yaitu Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama-Tengin Baru, dengan tujuan agar terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra dapat memenangkan lelang pengadaan sepeda motor tersebut. Tetapi karena terdakwa pada saat itu tidak memiliki dana, maka Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE mengarahkan terdakwa dengan saksi Bakri agar saksi akri selaku ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru agar dapat memberikan pinjaman kepada CV. Galiba Putra sehingga CV. Galiba putra dapat mengikuti proses lelang dan memenangkan lelang tersebut, dan keuntungannya nanti akan dibagi bersama.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menyatakan “Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa panitia pengadaan barang / jasa Pada Dinas Pertanian Kab. PPU melaksanakan proses pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006
Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. Galiba Putra menawar Rp. 682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)
CV. Tabalong Putra Pratama menawar Rp. 684.400.000,- (enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
CV. Artha Graha Nusantara menawar Rp. 684.756.000,- (enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).
CV. Dewi Fortuna Mandiri menawar Rp. 684.513.000,- (enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu rupiah).
CV. Dewi Lestari Mandiri menawar Rp. 684.784.400,- (enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006 calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah :
CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00. (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) .
CV. Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp.684.756.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta rupiah tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kab. PPU Nomor 048/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 24 November 2006 perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00. (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)
Pengumuman pemenang lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh (kendaraan roda dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Surat Perintah dimulainya pekerjaan tanggal 7 Desember 2006
SPK tanggal 11 Desember 2006
Bahwa meskipun berita acara tersebut ditandatangani dan distempel oleh 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri, namun dari kelima perusahaan calon rekanan yang terdaftar mengikuti lelang tersebut ternyata tidak pernah hadir dan mengikuti proses pelelangan atau menandatangani dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang, karena kelima perusahaan tersebut berada dibawah pengelolaan terdakwa (Direktur CV. Galiba Putra). Dan kesemua dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang tersebut ditanda tangani oleh terdakwa.
Bahwa pada proses pendaftaran peserta lelang, terdakwa memberikan sejumlah uang yaitu Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang dipinjam dari Saksi Bakri Bin Tajid (alm) (ketua koperasi Pertanian Usaha Bersama-Tengin Baru ) pada calon peserta yang akan mengikuti lelang dengan tujuan agar peserta lelang yang lain tersebut mundur dan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sajalah yang terus mengikuti proses lelang, termasuk untuk pengurusan biaya administrasinya.
Bahwa Terdakwa dan Saksi Muhammad Amin Bin Lamasse serta saksi Bakri telah bertemu dan mengetahui tujuan dari penggunaan uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk tujuan agar perusahaan terdakwa saja yang dimenangkan dalam proses lelang pengadaan sepeda motor pada Dinas Pertanian Kabupaten PPU.
Bahwa dalam proses lelang surat penawaran harga hanya terdapat dari CV. Galiba Putra (selaku pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006 yang dilampiri kelengkapan berkas antara lain :
Surat Dukungan Nomor : 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama saksi Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258, dimana berdasarkan keterangan saksi Agus Taryono bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat dukungan tersebut dan terdapat beberapa kejanggalan didalam surat dukungan tersebut, yaitu ; - kop surat tidak sesuai dengan kop surat bengkel AHASS 2258 DWI PUTRA, - tanda tangan yang ada didalam surat tersebut bukan tanda tangan Agus Taryono, cap stempel dalam surat tersebut merupakan stempel lama yang sudah tidak digunakan, bengkel AHASS Dwi Putra Nomor 2258 tidak berwenang menerbitkan surat dukungan tersebut sebab bukan main dealer atau dealer.
Data pengalaman perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan didalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004 sedangkan lelang diadakan pada tahun 2006, Sehingga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 4 rencana kerja dan syarat-syarat, padahal didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat menyatakan Syarat-syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir.
Bahwa CV.GALIBA PUTRA ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan usulan dari Panitia pengadaan, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan SK.PPK No.05. DAK Non DR.Distan.XI.2006 Tanggal 27 November 2006.
Bahwa seharusnya CV GALIBA PUTRA tidak layak menjadi pemenang lelang oleh karena tidak memenuhi persyaratan diantaranya belum memiliki pengalaman 4 (empat) tahun terakhir, sebagaimana Tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Pasal 4 Syarat-Syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir, namun karena adanya kesepakatan antara Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dan terdakwa dengan tujuan agar terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra dapat memenangkan lelang pengadaan sepeda motor tersebut, maka panitia pengadaan tetap mengusulkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang dan disahkan oleh Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006, CV Galiba Putra membuat Jaminan Pelaksanaan pada PT Asuransi Bosowa Periskop dengan Nomor Bond : 07.1.4017.0354.06 senilai Rp 34.135.350,00 (tiga puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) tanggal 6 Desember 2006, dan jangka waktu jaminan pelaksanaan tersebut dari tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007
Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 menerbitkan surat keputusan Nomor 07.DAK NON DR.Distan.XII.2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Perintah Mulai Pekerjaan (Gunning) Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua).
Bahwa karena terdakwa selaku direktur CV. Galiba Putra, tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV. Galiba Putra mengajak Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebagai penyedia / penyandang dana dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebesar Rp. 570.000.000,00 dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
-
Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (lanjutan) pada Dinas Pertanian Kab. PPU Rp. 40.000.000,00 Jaminan penawaran Rp. 13.000.000,00 Fotocopy berkas lelang, dan lain-lain Rp. 2.000.000,00 Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer R
p. 515.000.000,00 Jumlah Rp. 570.000.000,00
Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen sepakat membuat ikatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 10a.DAK NON DR.XII.2006 tanggal 11 Desember 2006 untuk pekerjaan pengadaan sarana penyuluhan pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp682.707.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Pengadaan Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1 Sepeda mega Pro 31 unit 17.920.000,00 555.520.000,00 2 Sepeda Motor Supra Fit 5 unit 13.024.605,00 65.123.025,00 Sub Jumlah (1 + 2) 620.643.025,00 PPN 10% 62.064.302,50 Jumlah 682.707.327,50 Dibulatkan 682.707.000,00
Bahwa Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa setelah Terdakwa selaku Direktur CV.Galiba Putra mendapatkan kontrak, kemudian Terdakwa melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit dimana pembelian sepeda motor dilakukan ke UD Harapan Utama Balikpapan dengan harga sebesar Rp. 446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sebesar Rp.69.408.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Koperasi Pertanian (koptan) Usaha Bersama-tengin baru dengan total keseluruhan Rp.515.605.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah enam ratus lima ribu rupiah), hal tersebut sesuai dengan :
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari :
-
-
Nama Warna Volume
(unit)
SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah putih 1 Gl 160 D Black blue 11 Gl 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur penjualan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 Rp. 446.197.000,-.
-
-
No Keterangan/type Unit Harga satuan Jumlah 1 GL 160 D 31 15.462.000 479.322.000 2 Discount 2.240.000 69.440.000 3 I 409.882.000 4 Nf 100 SL 5 9.513.000 47.565.000 5 Discount 2.250.000 11.250.000 6 II 36.315.000 7 Jumlah I + II 446.197.000 PPN 10%
Titipan surat-surat
(Faktur, STNK & BPKB)
GL 160 D
Nf 100 SL
Total
31
5
2.008.000
1.432.000
40.563.364
62.248.000
7.160.000
69.408.000
Total keselurahan 515.605.000
-
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh rbu rupiah) untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standard pabrik, dibayarkan oleh CV. Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) dari CV. Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 69.408.000,-. (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah)
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 515.605.000,- (lima ratus lima belas juta enam ratus lima ribu rupiah) = (Rp.446.197.000,- + Rp. 69.408.000,-).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721- 0003834 tanggal 27 Desember 2006
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya Tim pemeriksa barang melakukan penelitian, peninjauan di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Galiba Putra tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah sesuai dengan surat perjanjian kerja dan mencapai presentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 tersebut selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE (pihak pertama selaku PPK) dan terdakwa (pihak kedua selaku Direktur CV. Galiba Putra) dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU yang didalam berita acara serah terima barang tersebut dinyatakan bahwa :
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa semua motor tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) sepeda motor tersebut telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera didalam daftar penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kab. PPU tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku PPK membuat surat keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 yang berisi sebagai berikut :
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk saksi Ir. Ahmad Usman, M.A.P sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPM dan mengesahkan SPJ, dan saksi M. Nasir, A.Md sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.0125.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kab. PPU dengan total dana yang tersedia sebesar Rp. 8.349.000.000.- (delapan milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) dari jumlah tersebut tertuang didalam kode rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor sebesar Rp. 688.230.000,-(enam ratus delapan puluh delapan juta dua tatus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 yang ditujukan kepada Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan (SPP).
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV. Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor 105.DAK.NON DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007, yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE Selaku Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD AMIN Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan MUHAMMAD NASIR,A,Md selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh AHMAD USMAN, MAP selaku Pengguna Anggaran.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV. Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp.682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ir.AHMAD USMAN ,MAP selaku yang mengetahui, Kepala Dinas Pertanian, dan Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE SELAKU PPK, dan terdakwa Selaku Direktur CV. Galiba Putra.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.HAIRAN YUSNI sebagai Kabag Keuangan
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp.62.604.273,- (enam puluh dua juta rupiah enam ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan PPh sebesar Rp. 9.309.641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu senam ratus empat puluh satu rupiah) yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh saksi M. Nasir, A.Md selaku bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kab. PPU.
Bahwa CV. Galiba Putra melalui saksi Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp. 515.605.000,- (lima ratus lima belas juta enam ratus lima ribu rupiah) untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit motor bebek.
Bahwa sebelum melakakn pembayaran, terdakwa menemui Marketing Manajer UD. Harapan Utama saksi Lokita Permata Lestari untuk meminta discount, selanjutnya saksi Lokita membuat surat kepada Dealer Honda di Jakarta tertanggal 25 Nopember 2006 yang pada pokoknya meminta discount untuk Supra Fit sebesar Rp. 2.250.000,- dan untuk Mega Pro sebesar Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total harga yang dibayarkan oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.515.605.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah enam ratus lima ribu rupiah) ,sedangkan nilai kontrak Rp. 682.707.000,- setelah dipotong PPN dan PPH Rp. 71.373.914,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tida ribu Sembilan ratus empat belas rupiah) menjadi Rp. 611.334.914,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus empat belas rupiah) , sehingga ada selisih sebesar Rp.95.729.914,-.(sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilanribu Sembilan ratus empat belas rupiah).
Bahwa dealer UD Harapan Utama pada tanggal 29 Januari 2007 mengembalikan uang pajak kendaraan kepada terdakwa sebesar Rp. 34.250.000,- (tiga puluh empat juta rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk disetorkan sendiri oleh terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkannya, melainkan menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.25.000.000,- kepada saksi Bakri dan sisanya sebesar Rp. 9.250.000,- (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diambil terdakwa sebagai uang muka fee karena telah memakai perusahaannya untuk melakukan pengadaan sepeda motor.
Bahwa kelebihan uang biaya balik nama (plat merah) dari UD Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra sebesar Rp. 34.250.000,- (tiga pul empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dituangkan dalam surat tanda terima tanggal 29 Januari 2007.
Bahwa sekitar bulan April 2007 Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE datang kerumah terdakwa untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut, dari realisasi pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, BPD Kaltim cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh rupiah) dan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,-.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp. 611.333.086,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh enam rupiah) yang berasal dari nilai kontrak sebesar Rp.682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua rupiah tujuh ratus tujuh rupiah) dikurangi PPN sebesar Rp.62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan PPh sebesar Rp.9.309.641,- ( Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama CV. Galiba Putra di BPD Kaltim cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pelunasan utang Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE pada bulan April 2007.
Bahwa karena motor tersebut atas nama Dinas Pertanian Kab. PPU maka motor tersebut berplat merah sehingga ada pengembalian sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) /unit untuk Mega Pro dan Rp. 650.000,- (enam puluh lima rupiah)/unit untuk Supra Fit.
Bahwa semua motor tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) sepeda motor tersebut telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera didalam daftar penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kab. PPU tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa perbuatan terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H.BUSRA tersebut bertentangan dengan :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
-. Bab I. Ketentuan Umum; Bagian Kelima. Etika Pengadaan; Pasal 5. Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Bab I. Ketentuan Umum paragraf ketiga, Persyaratan Penyedia Barang/Jasa, pasal 11 ayat (1) huruf f, disebutkan :
Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun
-. Bab II. Proses Pengadaan Barang/Jasa yang Memerlukan Penyedia Barang/Jasa
A. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
1. Pelelangan Umum
b. Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
q).Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Pasal 4 Syarat-Syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian Berupa Kendaraan Roda Dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit Tahun Anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan surat dari BPKP Samarinda Nomor : R-293/PW.17/5/2011 tanggal 14 Juli 2011, terdapat kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp.139.287.727,00,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
------- Sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H.BUSRA selaku penyedia barang/jasa (kontraktor) Pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua), bersama-sama saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur di Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006 Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) unit kendaraan roda dua sport dan 5 (lima) unit roda dua bebek dengan menggunakan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2006 dengan Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, yang semula pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp. 463.230.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| Jenis Sepeda Motor | Volume (Unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 31 | 12.800.000,00 | 396.800.000,00 |
| 5 | 13.286.000,00 | 66.430.000,00 |
| Jumlah | 463.230.000,00 | ||
Bahwa sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Atasan Langsung/Penanggung Jawab Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan sarana transportasi Penyuluh Pertanian saksi Ir. AHMAD USMAN, M.A.P selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai atasan langsung/penanggung jawab kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, menunjuk Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU No. 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006.
Bahwa saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian pada dinas Pertanian Kabupaten Penajam paser Utara TA 2006 Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU No. 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006., memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menetapkan pemenang lelang, membuat dan menandatangani surat keputusan penetapan pemenang lelang.
Menandatangani Kontrak Perjanjian Kerja, serta betanggungjawab pada pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten PPU.
Menandatangani surat keputusan mulai pekerjaan (gunning).
Bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten PPU Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua Pengadan : Bambang Marjuki,SP
Sekertaris : Budi Hariyadi,SP
Anggota : Ladiana,S.ST
Drs.Malhadi
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Pertanian Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang/Jasa dengan susunan panitia :
Ketua : Sukirman
Sekretaris : Ir. Endang Mariawati
Anggota : Sulardi (alm).
Bahwa dari SK Kadis Pertanian Kabupaten PPU, tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, ketua panitia pengadaan (saksi Bambang Marjuki, S.P.) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Kendaraan Roda 2 (Dua) Kabupaten Penajam Paser Utara bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran (Ahmad Usman, M.A.P.), dengan uraian sebagai berikut :
-
No Uraian Volume
(Unit)
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Sport 156,7 CC 31 18.000.000,00 558.000.000,00 2 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Bebek 97,1 CC 5 13.200.000,00 66.000.000,00 624.000.000,00 PPN 10% 62.400.000,00 Total 686.400.000,00
Bahwa setelah mensurvey harga dan diperoleh harganya maka diperhitungkan untuk dijadikan menjadi HPS, dengan cara Harga dealer ditambah pajak PPN sebesar 10% dari harga dealer kemudian ditambah keuntungan maksimal 10 % dari harga dealer sehingga perincian yang diperoleh:
Untuk Mega Pro harga dealer untuk 1 unit Rp 17.390.000,- (tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Untuk Supra Fit harga dealer untuk 1 unit Rp 11.441.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Keuntungan 4.425% sehingga keuntungan Rp 27.615.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah.
PPN 10% sebesar Rp 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dari RAB/HPS yang disusun oleh panitia pengadaan tersebut yang nilainya melebihi pagu anggaran, maka Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU mengajukan permohonan perubahan DASK DAK Non DR TA 2006 kepada Bupati Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006 hal Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat Nomor S-1893/ WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp688.230.000,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Volume (unit) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| - Sepeda Motor Sport | 31 | 19.811.000,00 | 614.141.000,00 |
| - Sepeda Motor Bebek | 5 | 14.817.800,00 | 74.089.000,00 |
| Jumlah | 688.230.000,00 | ||
Bahwa sebelum dimulainya proses lelang, Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE mengenalkan terdakwa dengan saksi Bakri Bin Tajid (alm) yaitu Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama-Tengin Baru, dengan tujuan agar terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra dapat memenangkan lelang pengadaan sepeda motor tersebut. Tetapi karena terdakwa pada saat itu tidak memiliki dana, maka Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE mengenalkan terdakwa dengan saksi Bakri agar saksi bakri selaku ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru agar dapat memberikan pinjaman kepada CV. Galiba Putra sehingga CV. Galiba putra dapat mengikuti proses lelang dan memenangkan lelang tersebut, dan keuntungannya nanti akan dibagi bersama.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menyatakan “Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa panitia pengadaan barang / jasa Pada Dinas Pertanian Kab. PPU melaksanakan proses pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut :
Pengumuman pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006
Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yang memasukan penawaran yaitu :
CV. Galiba Putra menawar Rp. 682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)
CV. Tabalong Putra Pratama menawar Rp. 684.400.000,- (enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
CV. Artha Graha Nusantara menawar Rp. 684.756.000,- (enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).
CV. Dewi Fortuna Mandiri menawar Rp. 684.513.000,- (enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga belas ribu rupiah).
CV. Dewi Lestari Mandiri menawar Rp. 684.784.400,- (enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 21 November 2006 yang ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006 calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah :
CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00. (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)
CV. Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp.684.756.000,00 (enam ratus delapaan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kab. PPU Nomor 048/PAN-LEL/DISTAN/XI/2006 tanggal 24 November 2006 perihal Usulan Penetapan Pemenang Lelang
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kab. PPU Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (kendaraan roda dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp. 682.707.000,00.
Pengumuman pemenang lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh (kendaraan roda dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Surat Perintah dimulainya pekerjaan tanggal 7 Desember 2006
SPK tanggal 11 Desember 2006
Bahwa meskipun berita acara tersebut ditandatangani dan distempel oleh 5 (lima) calon rekanan yaitu CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, CV. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri, namun dari kelima perusahaan calon rekanan yang terdaftar mengikuti lelang tersebut ternyata tidak pernah hadir dan mengikuti proses pelelangan atau menandatangani dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang, karena kelima perusahaan tersebut berada dibawah pengelolaan terdakwa (Direktur CV. Galiba Putra). Dan kesemua dokumen-dokumen atau berkas-berkas lelang tersebut ditanda tangani oleh terdakwa.
Bahwa pada proses pendaftaran peserta lelang, terdakwa memberikan sejumlah uang yaitu Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang dipinjam dari Saksi Bakri Bin Tajid (alm) (ketua koperasi Pertanian Usaha Bersama-Tengin Baru ) pada calon peserta yang akan mengikuti lelang dengan tujuan agar peserta lelang yang lain tersebut mundur dan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sajalah yang terus mengikuti proses lelang, termasuk untuk pengurusan biaya administrasinya.
Bahwa Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dan terdakwa serta saksi Bakri telah bertemu dan mengetahui tujuan dari penggunaan uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk tujuan agar perusahaan terdakwa saja yang dimenangkan dalam proses lelang pengadaan sepeda motor pada Dinas Pertanian Kabupaten PPU.
Bahwa dalam proses lelang surat penawaran harga hanya terdapat dari CV. Galiba Putra (selaku pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006 yang dilampiri kelengkapan berkas antara lain :
Surat Dukungan Nomor : 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama saksi Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258, dimana berdasarkan keterangan saksi Agus Taryono bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat dukungan tersebut dan terdapat beberapa kejanggalan didalam surat dukungan tersebut, yaitu ; - kop surat tidak sesuai dengan kop surat bengkel AHASS 2258 DWI PUTRA, - tanda tangan yang ada didalam surat tersebut bukan tanda tangan Agus Taryono, cap stempel dalam surat tersebut merupakan stempel lama yang sudah tidak digunakan, bengkel AHASS Dwi Putra Nomor 2258 tidak berwenang menerbitkan surat dukungan tersebut sebab bukan main dealer atau dealer.
Data pengalaman perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan didalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004 sedangkan lelang diadakan pada tahun 2006, Sehingga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 4 rencana kerja dan syarat-syarat, padahal didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat menyatakan Syarat-syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir.
Bahwa CV.GALIBA PUTRA ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan usulan dari Panitia pengadaan, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan SK.PPK No.05. DAK Non DR.Distan.XI.2006 Tanggal 27 November 2006.
Bahwa seharusnya CV GALIBA PUTRA tidak layak menjadi pemenang lelang oleh karena tidak memenuhi persyaratan diantaranya belum memiliki pengalaman 4 (empat) tahun terakhir, sebagaimana Tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Pasal 4 Syarat-Syarat Peserta Lelang butir 4.25. Peserta telah memiliki pengalaman menyediakan barang dan jasa sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terakhir, namun karena adanya kesepakatan antara Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dan terdakwa dengan tujuan agar terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra dapat memenangkan lelang pengadaan sepeda motor tersebut, maka panitia pengadaan tetap mengusulkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang dan disahkan oleh Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006, CV Galiba Putra membuat Jaminan Pelaksanaan pada PT Asuransi Bosowa Periskop dengan Nomor Bond : 07.1.4017.0354.06 senilai Rp 34.135.350,00 (tiga puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) tanggal 6 Desember 2006, dan jangka waktu jaminan pelaksanaan tersebut dari tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007
Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 menerbitkan surat keputusan Nomor 07.DAK NON DR.Distan.XII.2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Perintah Mulai Pekerjaan (Gunning) Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua).
Bahwa karena terdakwa selaku direktur CV. Galiba Putra, tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV. Galiba Putra mengajak Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebagai penyedia / penyandang dana dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten PPU sebesar Rp. 570.000.000,00 dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
| Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (lanjutan) pada Dinas Pertanian Kab. PPU | Rp. 40.000.000,00 | |
| Jaminan penawaran | Rp. 13.000.000,00 | |
| Fotocopy berkas lelang, dan lain-lain | Rp. 2.000.000,00 | |
| Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer | R p. 515.000.000,00 | |
| Jumlah | Rp. 570.000.000,00 | |
SelanjutnyaTerdakwa dan Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen sepakat membuat ikatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 10a.DAK NON DR.XII.2006 tanggal 11 Desember 2006 untuk pekerjaan pengadaan sarana penyuluhan pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp682.707.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Pengadaan Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
1 Sepeda Motor Mega Pro 31 unit 17.920.000,00 555.520.000,00 2 Sepeda Motor Supra Fit 5 unit 13.024.605,00 65.123.025,00 Sub Jumlah (1 + 2) 620.643.025,00 PPN 10% 62.064.302,50 Jumlah 682.707.327,50 Dibulatkan 682.707.000,00
Bahwa Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa setelah mendapatkan kontrak, CV. Galiba Putra kemudian melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit dimana pembelian sepeda motor dilakukan ke UD Harapan Utama Balikpapan dengan harga sebesar Rp. 446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) sebesar Rp.69.408.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Koperasi Pertanian (koptan) Usaha Bersama-tengin baru dengan total keseluruhan Rp.515.605.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah enam ratus lima ribu rupiah), hal tersebut sesuai dengan :
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari :
-
-
Nama Warna Volume
(unit)
SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah putih 1 Gl 160 D Black blue 11 Gl 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur penjualan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/ DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 Rp. 446.197.000,-.
-
-
No Keterangan/type Unit Harga satuan Jumlah 1 GL 160 D 31 15.462.000 479.322.000 2 Discount 2.240.000 69.440.000 3 I 409.882.000 4 Nf 100 SL 5 9.513.000 47.565.000 5 Discount 2.250.000 11.250.000 6 II 36.315.000 7 Jumlah I + II 446.197.000 PPN 10%
Titipan surat-surat
(Faktur, STNK & BPKB)
GL 160 D
Nf 100 SL
Total
31
5
2.008.000
1.432.000
40.563.364
62.248.000
7.160.000
69.408.000
Total keselurahan 515.605.000
-
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh rbu rupiah) untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standard pabrik, dibayarkan oleh CV. Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) dari CV. Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 69.408.000,-. (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah)
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 515.605.000,- (lima ratus lima belas juta enam ratus lima ribu rupiah) = (Rp.446.197.000,- + Rp. 69.408.000,-).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721- 0003834 tanggal 27 Desember 2006
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 521.14.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya Tim pemeriksa barang melakukan penelitian, peninjauan di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh CV. Galiba Putra tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah sesuai dengan surat perjanjian kerja dan mencapai presentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 tersebut selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE (pihak pertama selaku PPK) dan terdakwa (pihak kedua selaku Direktur CV. Galiba Putra) dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kab. PPU yang didalam berita acara serah terima barang tersebut dinyatakan bahwa :
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa semua motor tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) sepeda motor tersebut telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera didalam daftar penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kab. PPU tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku PPK membuat surat keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 yang berisi sebagai berikut :
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk saksi Ir. Ahmad Usman, M.A.P sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPM dan mengesahkan SPJ, dan saksi M. Nasir, A.Md sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.0125.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kab. PPU dengan total dana yang tersedia sebesar Rp. 8.349.000.000.- (delapan milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) dari jumlah tersebut tertuang didalam kode rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor sebesar Rp. 688.230.000,-(enam ratus delapan puluh delapan juta dua tatus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 yang ditujukan kepada Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE selaku Pejabat Pembuat Komitmen perihal Permohonan Pembayaran Pekerjaan (SPP).
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV. Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor 105.DAK.NON DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007, yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saksi MUHAMMAD AMIN Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan MUHAMMAD NASIR,A,Md selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh AHMAD USMAN, MAP selaku Pengguna Anggaran.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV. Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp.682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ir.AHMAD USMAN ,MAP selaku yang mengetahui, Kepala Dinas Pertanian, dan Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE SELAKU PPK, dan terdakwa Selaku Direktur CV Galiba Putra.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,-.(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh rupiah), yang ditandatangani oleh H.HAIRAN YUSNI sebagai Kabag Keuangan
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp.62.604.273,- (enam puluh dua juta rupiah enam ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan PPh sebesar Rp. 9.309.641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu senam ratus empat puluh satu rupiah) yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh saksi M. Nasir, A.Md selaku bendahara pengeluaran Dinas Pertanian Kab. PPU.
Bahwa CV. Galiba Putra melalui saksi Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp. 515.605.000,- (lima ratus lima belas juta enam ratus lima ribu rupiah) untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit motor bebek.
Bahwa sebelum melakakn pembayaran, terdakwa menemui Marketing Manajer UD. Harapan Utama saksi Lokita Permata Lestari untuk meminta discount, selanjutnya saksi Lokita membuat surat kepada Dealer Honda di Jakarta tertanggal 25 Nopember 2006 yang pada pokoknya meminta discount untuk Supra Fit sebesar Rp. 2.250.000,- dan untuk Mega Pro sebesar Rp. 2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total harga yang dibayarkan oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.515.605.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah enam ratus lima ribu rupiah) ,sedangkan nilai kontrak Rp. 682.707.000,- setelah dipotong PPN dan PPH Rp. 71.373.914,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tida ribu Sembilan ratus empat belas rupiah) menjadi Rp. 611.334.914,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus empat belas rupiah) , sehingga ada selisih sebesar Rp.95.729.914,-.(sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh sembilanribu Sembilan ratus empat belas rupiah).
Bahwa dealer UD Harapan Utama pada tanggal 29 Januari 2007 mengembalikan uang pajak kendaraan kepada terdakwa sebesar Rp. 34.250.000,- (tiga puluh empat juta rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk disetorkan sendiri oleh terdakwa, namun terdakwa tidak menyetorkannya, melainkan menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.25.000.000,- kepada saksi Bakri dan sisanya sebesar Rp. 9.250.000,- (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diambil terdakwa sebagai uang muka fee karena telah memakai perusahaannya untuk melakukan pengadaan sepeda motor.
Bahwa kelebihan uang biaya balik nama (plat merah) dari UD Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra sebesar Rp. 34.250.000,- (tiga pul empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dituangkan dalam surat tanda terima tanggal 29 Januari 2007.
Bahwa sekitar bulan April 2007 Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE datang kerumah terdakwa untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut, dari realisasi pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, BPD Kaltim cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh rupiah) dan untuk keperluan pribadi terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,-.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp. 611.333.086,-(enam ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh enam rupiah) yang berasal dari nilai kontrak sebesar Rp.682.707.000,- (enam ratus delapan puluh dua rupiah tujuh ratus tujuh rupiah) dikurangi PPN sebesar Rp.62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan PPh sebesar Rp.9.309.641,- ( Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama CV. Galiba Putra di BPD Kaltim cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pelunasan utang Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE pada bulan April 2007.
Bahwa karena motor tersebut atas nama Dinas Pertanian Kab. PPU maka motor tersebut berplat merah sehingga ada pengembalian sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) /unit untuk Mega Pro dan Rp. 650.000,- (enam puluh lima rupiah)/unit untuk Supra Fit.
Bahwa semua motor tersebut sebanyak 36 (tiga puluh enam) sepeda motor tersebut telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera didalam daftar penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kab. PPU tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa perbuatan terdakwa membuat kesepakatan bersama Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE agar CV.Galiba Putra ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan sepeda motor pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam TA. 2006 sedangkan perusahaan tersebut tidak layak dijadikan sebagai pemenang lelang, dengan tujuan kesepakatan bahwa Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE dan terdakwa akan mendapat keuntungan dari pekerjaan pengadaan sepeda motor tersebut, dan terdakwa juga mendapat keuntungan dengan meminjamkan perjanjian kerja atau kontrak kerja CV.Galiba Putra kepada Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE yang digunakan sebagai jaminan pinjaman uang Saksi MUHAMMAD AMIN Bin LAMASSE pada Bank BPD Kaltim.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh Pertanian Berupa Kendaraan Roda Dua sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit Tahun Anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan surat dari BPKP Samarinda Nomor : R-293/PW.17/5/2011 tanggal 14 Juli 2011, terdapat kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp.139.287.727,00,- (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo pasal18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi tertanggal 7 September 2012 atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keberatan / eksepsi Penasehat Hukun tersebut Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya tertanggal 10 September 2012.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 17 September 2012 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan seluruh keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor:PDS-14/PPU/10/2011, tertanggal 11 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ZAINAL ARIFIN, ST Bin H. BUSRA tersebut di atas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan, barang bukti tersebut, yang telah disita secara sah menurut hukum sebagai berikut :
1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Bukopin Nomor rekening 3101700019 atas nama Kopta Usaha Bersama Periode Januari 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti Pengeluaran Kas Bendahara Koptan UB sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada H. ZAINAL ARIFIN ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 01/KOPTAN/III/2005 Tentang Serah Terima Jabatan Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kompetensi Dan Kualifikasi Perusahaan tanggal 11 Mei 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 521. 106. TU. IV. 2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Koperasi Pertanian Usaha Bersama Nomor : 54/BH/17.2/VIII/99 tanggal 3 Agustus 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran titipan sementara yang akan dikembalikan pada bulan Nopember 2007 terbilang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2007 ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor Rekening : 113500099 atas nama CV. Galiba Putra periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar tanda terima titipan nomor 103601 untuk pembayaran Titipan Biaya Pengurusan Faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB) jumlah uang Rp. 69.408.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos pembuatan kontrak pengadaan sarana perhubungan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar tanda terima Nomor : 113861 untuk pembayaran Harga 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai standar pabrik, banyaknya uang Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) bendel saving account statement Bank Bukopin Nomor Tabungan 3101700019 atas nama Koptan Usaha Bersama periode Januari 2008 s/d Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPH No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 9. 309. 641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Koperasi Pertanian Usaha Bersama Kecamatan Sepaku tanggal 10 Maret 2005 ;
(satu) bendel Buku Anggota tanggal 15 Maret 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran angsuran pinjaman terbilang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2008;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2011;
1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Dalam Negeri dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Penajam No. Rek : 3101700019 jumlah pengiriman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Anggara Biaya (RAB) / (Harga Penghitungan Sendiri) Kegiatan DAK NON DR tahun 2006 pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, berupa pekerjaan pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) ;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor Kontrak : 10.a.DAK NON DR. Distan.XII.2006 11 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman Lelang Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan tanggal 28 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar potongan Koran PENGUMUNAN PELELANGAN Nomor :015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy dari Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara perihal penyelesaian Draf DASK DAK Non DR Bidang Pertanian Nomor : 521.358 / 0136 / Keu / 2006 Tanggal 22 September 2006 ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dari Kepala Bagian Keuangan tahun Anggaran 2007 Nomor : 1132 / SP2D / LS / X / 2007 Tanggal 09 Oktober 2007 ;
1 (satu) bendel Surat Pengantar Nomor : 521. 682. BKP .X . 2006 jenis laporan tentang Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR TA 2006 Bidang Pertanian No. DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 Tanggal 11 Oktober 2006 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 10a. DAK NON DR. XII. 2006 Pekerjaan Pengadaan Sarana Penyuluh Pertanian (Kendaraan Roda Dua) Nilai Kontrak Rp. 682. 707. 000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran 2006 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur cabang Penajam atas nama CV. Galiba Putra Nomor rekening : 1131500099 periode 01 Januari 2007 sampai dengan 27 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Sales Order Harapan Utama Nomor : 4889 tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Daftar Harga dari UD. Harapan Utama Balikpapan ;
1 (satu) lembar Proposal Discount For Group Costumer Main Daeler : UD. Harapan Utama Letter Number : 650/HU-MKT/XI/06 tanggal 25 November 2006 ;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar UD. Harapan Utama Balikpapan tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/112/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Atas Nama Ir. AHMAD, MAP beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 840/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008;
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan tanggal 16 Maret 2006 atas nama Ir. AHMAD, MAP ;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 902/32/2007 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007 di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara beserta lampirannya;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Nomor : SK.823.3 /011/BKD/IX-2009 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 September 2009 ;
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP.330/867/5/1989 tanggal 25 Mei 1989 ;
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala KP.410/352/SK/VIII/1992 tanggal 3 Agustus 1992.
1 (satu) bundel Daftar Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Juni 2006 ;
1 (satu) bundel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0616/BL/IX/2007 Tahun 2007 tanggal 24 September 2007 ;
Copy surat tanda terima pengembalian kelebihan uang BBN (plat merah) dari UD. Harapan Utama atas pembelian 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan Main Dealer Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra besera surat jalan/delivery ordernya tertanggal 27 Desember 2006.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BAKRI bin TAJIB (Alm.)
- Bahwa saksi menjadi Ketua Koperasi Pertanian Sejak Maret tahun 2005;
- Bahwa Koperasi tersebut sesuai akta pendiriannya selain bergerak sebagai simpan-pinjam juga bergerak di berbagai bidang usaha, seperti pertanian, perkebunan dan peternakan ;
- Bahwa Koperasi yang saksi pimpin tersebut pernah memberikan pinjaman dana kepada terdakwa (Zainal Arifin) untuk mengikuti proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2006 ;
- Bahwa saksi pernah meminjamkan uang kepada Terdakwa H. Zainal Arifin seluruhannya sekitar Rp. 557.000.000 ;
- Bahwa pinjaman uang sejumlah Rp 557.000.000 tidak ada jaminannya karena saling percaya saja, selain itu juga pada waktu itu dikatakan hanya 1 s/d 2 bulan saja masa pinjamannya, setelah itu uang akan kembali ;
- Bahwa saksi memberikan pinjaman tersebut sesuai dengan kuitansi yang saksi buat dengan Terdakwa H. Zainal Arifin, dengan cara memberikannya secara bertahap, yang pertama sebesar Rp.55.000.000,- ( lima puluh lima juta rupiah ) untuk mengurus pengaturan lelang (sesuai dengan Kwitansi tanggal 13 November 2006), kemudian yang kedua, sisanya Rp. 502.000.000 (lima ratus dua juta rupiah), saksi berikan untuk membayar ke dealer motor setelah CV. Galiba Putra ditetapkan sebagai pemenang lelangnya ;
Bahwa Awalnya saksi dipekenalkan oleh pak Amin (terdakwa split-an) dengan Pak Zainal Arifin (terdakwa) di Dinas pertanian, pak Zainal Arifin mengaku sebagai pemenang tender pengadaan motor, sedangkan pak Amin sebagai Pimpronya. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk bersama-sama mengerjakan proyek tersebut dimana Koperasi Usaha Bersama sebagai penyandang dananya. Kemudian pak Amin meminta uang kepada saya sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta) untuk mengatur kemenangan lelang. Selanjutnya setelah CV. Galiba Putra milik pak Zainal ditetapkan sebagai pemenangnya, saksi kembali menyetorkan uang untuk membayar ke dealer motor sebesar Rp. 500.000.000 dalam kesepakatan tersebut,keuntungan dari pengadaan motor tersebut dibagi 2, yaitu antara Koperasi dengan CV. Galiba Putra ;
- Bahwa ada perjanjian kerjasama antara Koperasi Pertanian Usaha Bersama dengan CV. Galiba Putra untuk pengadaan motor Perjanjiannya mengenai bagi hasil dari keuntungan yang didapat, perjanjian tersebut hanya secara lisan ;
- Bahwa dana yang saksi keluarkan untuk membiayai pengadaan motor tersebut keseluruhan sebesar Rp. 557.000.000,- ( lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa saksi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian dibagi 2 (antara CV Galiba dengan Koperasi Pertanian Usaha Bersama) ;
- Bahwa jumlah motor yang diadakan untuk proyek Dinas Pertanian tersebut keseluruhannya sebanyak 36 unit yang terdiri dari Honda Mega Pro sebanyak 31 unit dan Honda Supra fit sebanyak 5 unit ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa harga kendaraan sepeda motor per Unitnya, pengadaan motor tersebut sudah dilaksanakan dan sudh diserahkan ke Dinas Pertanian ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah dibayar oleh Dinas Pertanian kepada CV. Galiba atau belum saksi tidak tahu ;
- Bahwa terdakwa H. Zainal Arifin baru mengembalikan dana pinjamannya kepada saksi sebesar Rp. 215.000.000 Sedangkan sisanya sampai sekarang belum dibayar lunas terdakwa Zainal Arifin, terdakwa membayarnya secara mencicil, pembayaran pertama melalui transfer rekening lewat bank Bukopin tanggal 15 Januari 2008 sebesar Rp. 150.000.000 juta. Kemudian secara tunai kepada saksi Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) Setelah itu ketika ada pengembalian pajak motor sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Jadi total Rp. 215 000.000 (lima ratus lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya sekitar Rp. 360 juta belum dibayarkan ;
- Bahwa belum dibayarkan seluruhnya kata pak Amin pada waktu itu masih menunggu pengesahan APBD II tahun 2007 sampai sekarang belum dibayar lunas ;
- Bahwa sampai sekarang pinjaman terdakwa Zainal Arifin pada Koperasi belum dibayar lunas ;
- Bahwa kontrak pengadaan motor tersebut, tidak ada keuntungan yang saksi dan Koperasi dapatkan malah ada sisa uang milik koperasi yang belum dibayarkan sebesar Rp. 360.000.000 tiga ratus enam puluh juta rupiah ;
- Bahwa dana yang saksi pinjamkan pada terdakwa Zainal Arifin untuk pengadaan motor tersebut sejumlah Rp. 575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa saksi menyerahkan uang yang dinjam Terdakwa Zaenal Arifin sebanyak 2 (dua) kali yang pertama Rp. 55 juta, kemudian Rp. 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa saksi tahu kedudukan M. Amin (terdakwa splitan) di dalam proyek pengadaan motor tersebut sebagai Pimpro ;
- Bahwa kalau Terdakwa Zaenal Arifin (terdakwa), sebagai pemenang tender yang melaksanakan pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Penyidik, semua keteraangan yang saksi berikan di Berita acara Penyidik tersebut, sudah benar dan sudah saksi tanda tangani ;
- Bahwa sebelumnya saksi mengatakan ada memberikan dana sebesar Rp. 55 juta kepada terdakwa H. Zaenal Arifin untuk kemenangan lelang maksudnya uang tersebut diserahkan oleh Subani, Bendahara Koperasi kepada H. Zaenal yang mengatakan dana tersebut digunakan untuk pengaturan pengadaan motor sebanyak 36 unit, agar ia bisa sebagai pemenang tendernya ;
- Bahwa ada bukti foto copy surat pengeluaran kas bendahara Koperasi Pertanian Usaha bersama, tanggal 13 Nopember 2006 sebesar Rp. 55 juta, diperlihatkan kepada saksi dan saksi membenarkannya ;
Bahwa ada juga bukti pembayaran 36 unit motor Honda kepada Dealer motor sebagaimana saksi terangkan sebelumnya berupa surat tanda terima Nomor : 113861 tanggal 27 Desember 2006 setelah diperlihat pada saksi dan saksi membenarkannya ;
- Bahwa didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada angka 6, saksi menjelaskan mengenai bidang pekerjaan/usaha Koperasi Usaha Bersama yang bergerak di bidang simpan pinjam dan berbagai usaha Pertanian, kegiatan pengadaan motor, apakah termasuk juga bidang usahanya, saksi selanjutnya menjelaskan tugas saksi sebagai Ketua Koperasi adalah bagaimana mencari keuntungan untuk koperasi. Oleh karena itulah ketika saksi diajak oleh pak Amin untuk menjadi penyandang dana dalam proyek pengadaan motor tersebut, saksi langsung menerimanya, karena dijanjikan keuntungan mencapai Rp. 100 juta ;
- Bahwa alasan saksi Koperasi mau memberikan pinjaman sampai Rp. 575.000.000 lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah untuk mendapatkan untung ;
- Bahwa pengadaan motor tersebut sudah terlaksana semuanya (100%) sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak, tidak ada complain dari Dinas Pertanian mengenai pengadaan motor tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan ada keberatan, yaitu terdakwa tidak ada menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta kepada saksi Bakri ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ada keberatan tidak pernah menjanjikan keuntungan Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) terhadap saksi dan keterangan saksi selebihnya terdakwa tidak keberatan.
Saksi SUBANI bin TAMSIR
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa selain PNS saksi mempunyai jabatan lain di Koperasi Pertanian Usaha Bersama sebagai Bendahara ;
- Bahwa sebagai Bendahara, tugas dan wewenang saksi adalah mencatat pengeluaran dan pemasukkan uang ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Koperasi Pertanian Usaha Bersama pernah memberikan pinjaman dana kepada terdakwa Zaenal Arifin atau CV. Galiba Putra, untuk proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi Bakri, mengatakan saksi pernah disuruhnya untuk memberikan uang sejumlah Rp. 55.000.000 kepada terdakwa Zaenal untuk dana awal pengaturan pengadaan motor di Dinas Pertanian pada waktu itu saksi Bakri memang pernah menyerahkan kepada saksi kwitansi yang isinya pemberian uang sebesar Rp. 55 juta untuk pengaturan pengadaan kendaraan motor di Dinas Pertanian dan menyuruh saksi untuk mencairkan uang sebesar tersebut di Bank Bukopin. Setelah cair kemudian saksi serahkan uangnya kepadanya. Uang tersebut digunakan untuk apa, saksi sama sekali tidak tahu, karena ia tidak menjelaskannya ;
- Bahwa selain uang Rp. 55 000.000,- tersebut, saksi tidak tahu Koperasi Pertanian Usaha Besama apakah pernah atau tidak pernah memberikan uang lagi kepada terdakwa Zaenal Arifin ;
- Bahwa saksi Bakri mengatakan selain uang Rp. 55. 000.000,- tersebut, ada juga uang sebesar Rp. 515. 000.000. yang berasal dari dana Koperasi Pertanian Usaha Bersama yang digunakan untuk pembelian 36 unit motor di Dinas Pertanian, hal tersebut saksi tidak tahu karena tidak melalui saksi ;
- Bahwa saksi Bakri sebagai Ketua Koperasi tidak ada memberitahukannya kepada saksi sebagai Bendahara ;
- Bahwa Koperasi Pertanian Usaha Bersama ada melakukan kerjasama dengan terdakwa Zaenal atau CV. Galiba untuk pengadaan 36 unit motor di Dinas Pertanian tersebut, saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian pada tahun 2006 ;
Bahwa sebagai Bendahara, saksi tidak mengetahui adanya dana yang berkurang di Kas Koperasi yang digunakan untuk memberikan pinjaman kepada terdakwa H. Zaenal Arifin untuk pembelian motor di Dinas Pertanian ;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang saksi menjadi Bendahara di Koperasi Usaha Bersama ;
- Bahwa setiap pengeluaran atau pencairan keuangan Koperasi Usaha Bersama harus melalui saksi, dan juga setiap pencairannya harus ada tanda tangan saksi ;
- Bahwa seharusnya saksi mengetahui adanya pengeluaran dana sebesar Rp. 515 juta dari Koperasi Usaha Bersama untuk pembelian motor 36 unit di Dinas Pertanian, saksi tidak tahu uang dari mana yang digunakan pak Bakri untuk membiayai pembelian motor tersebut ;
- Bahwa Buku rekening tabungan, yang memegangnya ketua Koperasi ;
- Bahwa saksi mengatakan mengetahui adanya pencairan uang sebesar Rp. 55 juta dari Koperasi Usaha Bersama untuk pinjaman pengadaan motor kepada terdakwa Zaenal Arifin, yang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan tetapi pernah ada uang masuk kerekening Koperasi Pertanian Usaha bersama di Bank Bukopin Balikpapan sebesar Rp. 150 juta, tanggal 15 Januari 2008. saksi tidak tahu apakah itu termasuk pengembaliannya atau bukan ;
- Bahwa sebagai Bendahara, saksi tidak mengetahui semuanya keluar-masuk uang di kas ;
- Bahwa pada waktu penggunaan uang Koperasi untuk pembelian 36 unit motor di Dinas Pertanian, pencairan dananya tidak ada melalui saksi ;
- Bahwa sepengetahuan saksi uang Rp. 515 juta untuk pembelian 36 unit motor Dinas Pertanian tersebut, saksi tidak tahu uangnya berasal mana apakah Koperasi Usaha Bersama ataukah bukan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi H. MUHAMMAD NASIR, S.Kom. bin MOHAMMAD NOOR HAH)
- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Penyidik tersebut, saksi tidak ingat lagi ;
- Bahwa didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di Penyidik, pada point 3, saksi menjelaskan mengenai riwayat pekerjaan saksi, yaitu pada tahun 2006 s/d 2007, saksi menjabat sebagai Bendahara di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, baik bendahara APBN maupun Bendahara Pengeluaran ;
- Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembayaran semua pengeluaran rutin di Dinas Pertanian yang bersumber dari APBD ;
- Bahwa tahun 2006 s/d 2007 saksi mengetahui adanya proyek kegiatan pengadaan 36 unit motor untuk penyuluh pertanian di Dinas Pertanian ;
- Bahwa sepengetahuan saksi kedudukan terdakwa Zaenal Arifin dan Amin Lamasse dalam pengadaan motor tersebut Amin Lamasse sebagai PPTK nya sedangkan Zaenal Arifin sebagai Direktur CV . Galiba Putra ( Kontraktor ) yang melaksanakan pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran untuk pengadaan motor 36 unit tersebut Tahun 2007 ;
- Bahwa prosedur pembayarannya pertama, Kepala Dinas sebagai kepala Satuan Kerja (Pengguna Anggaran), membuat usulan SPD (Surat Penyediaan Dana) ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten. Setelah keluar SPD nya, kemudian dibuat SPP nya (Surat Permintaan Pembayaran) atas usulan PPTK ke Bendahara dengan lampiran lengkap berupa :
SPK (Surat Perintah Kerja) ;
Surat setor pajak PPN dan PPh ;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan yang didalamnya berisi :
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Berita Acara Serah Terima Barang ;
Permohon Pembayaran dari Kontaktor ;
Setelah semuanya lengkap, kemudian dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran. Kemudian dikirim ke bagian keuangan Sekretariat Kabupaten untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditujukan kepada pihak II (Kontraktor) dan kemudian dicairkan oleh Kontraktor ;
- Bahwa pencairan pembayaran pengadaan motor tersebut dilaksanakan, yang diketahui saksi SPP diajukan pada bulan September 2007 ;
- Bahwa ada bukti SP2D untuk pencairan pembayaran proyek pengadaan motor tersebut tertanggal 9 Oktober 2007, Nomor : 1132/SP2D/LS/X/2007 saksi membenar bukti pembayaran tersebut ;
- Bahwa saksi membenarkan pembayaran sudah terlaksana, sepengetahuan saksi pelaksanaan proyek pengadaan motor tersebut, telah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa saksi membenarkan bukti – bukti kelengkapan surat-surat untuk pencairan pembayaran pengadaan 36 unit motor tersebut, yaitu :
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, No. 105.DAK.NON DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 Septemer 2007 yang ditanda tangani Mohammad Amin bin Lamasse selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- yang ditanda tangani Mohammad Amin bin Lammase selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Mohammad Nasir selaku Benqdahara Pengeluaran ;
Surat Perintah membayar (SPM) No. 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- yang ditanda tangani oleh AHMAD USMAN, M.A.P. selaku Pengguna Anggaran ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 1132/SP2D/ LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- yang ditanda tangani H. Hairan Yusni, Kabag Keuangan ;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 PPN sebesar Rp. 62.604.273,- dan PPh. Sebesar Rp. 9.309.641,- yang disetorkan oleh Moh. Nasir selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian ;
Bahwa saksi memperhatikan bukti – bukti satu persatu, benar surat - surat ini sebagai kelengkapan untuk pencairan dana sebagai mana yang saksi jelaskan sebelumnya ;
Bahwa Anggaran yang disediakan untuk pengadaan 36 unit motor tersebut, sebenarnya di DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) nya, Rp 688.230.000 ,-
Bahwa Jumlah Rp. 682.707.000,- yang ada di SPP dan SPM tersebut, harga kontrak yang disepakati sesuai dengan Surat Permohonan Pembayaran dari pihak kedua (Kontraktor) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ELVIRA binti MARLIUS
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian dengan jabatan sebagai Penyuluh Pertanian dan Peternakan ;
- Bahwa selain sebagai Penyuluh Pertanian dan Peternakan, saksi mempunyai jabatan lain di Koperasi Pertanian Usaha Bersama sebagai anggota pengawas Koperasi yang tugasnya mengawasi kegiatan pelaksanaan Koperasi ;
- Bahwa pada tahun 2006 s/d tahun 2007, pada awalnya saksi tidak mengetahui adanya proyek pengadaan sepeda motor di Dinas Pertanian setelah diperiksa oleh penyidik, baru saksi mengetahuinya ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kalau pengadaan motor tersebut, dana awalnya berasal dari pinjaman Koperasi Pertanian Usaha Bersama walaupun saksi sebagai penyuluh pertanian juga mendapatkan sepeda motor tersebut, setelah diperiksa penyidik baru saksi mengetahuinya ;
- Bahwa saksi juga mendapat 1 unit Honda Supra Fit dan semua Penyuluh Pertanian mendapatkannya dari Dinas Pertanian ;
- Bahwa saksi sebagai Anggota Pengawas Koperasi, tidak mengetahui masalah keuangan Koperasi Pertanian Usaha Bersama Khususnya menyangkut pengeluaran dan pemasukkannya karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam semua kegiatan Koperasi ;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Pengawas, tidak pernah ada Laporan dan tidak pernah ada rapat Koperasi ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian dan juga tidak mengetahui adanya pinjaman dana dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Zainal Arifin, baik sebagai kontraktor yang melaksanakan pengadaan 36 unit motor di Dinas Pertanian tersebut maupun sebagai peminjam dana Koperasi Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa Sepengetahuan saksi prosedur untuk pencairan atau pengeluaran dana di Koperasi Pertanian Usaha Bersama harus melalui tanda tangan Ketua Koperasi dan Bendahara ;
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya setiap ada pemasukkan dan pengeluaran dana karena saksi tidak dilibatkan dan juga tidak pernah ada laporannya ;
- Bahwa struktur kepengurusan Koperasi Pertanian Usaha Bersama dan susunan pengurusnya adalah :
Ketua : Bakri
Sekretaris : Suhartono ;
Bendahara : Subani ;
Pengawas : Sugiantoro dan saksi (Elvira) ;
Seksi Pemasaran : Supandi
Jumlah Anggota : Ada sekitar 40 orang
- Bahwa saksi menerangkan di Penyidik pada point 3, pemeriksaan yang kedua, saksi menerangkan sebagai berikut : Setelah pemeriksaan pertama tanggal 10 Maret 2011, saksi mendatangi Bakri dan Subani pada tanggal 14 Maret 2011, dari mereka diperoleh keterangan bahwa Bakri pernah didatangi oleh Moh. Amin dan Zainal Arifin (para terdakwa) yang bermaksud meminjam uang yang akan dikembalikan dalam waktu sebentar, dan akhirnya Bakri meminjamkan uang koperasi kepada Zainal Arifin ;
- Bahwa saksi juga menerangkan sama sekali tidak mengetahui apapun mengenai keuangan Koperasi Pertanian Usaha Bersama karena memang tidak ada rapat mengenai peminjaman uang tersebut ;
- Bahwa Rekening penyimpanan uang Koperasi tersebut, di Bank Bukopin Balikpapan, yang berhak mengeluarkan uang tersebut adalah Ketua Koperasi dan Bendahara ;
- Bahwa saksi tidak tahu pada waktu saksi diangkat sebagai Pengawas Koperasi, berapa jumlah uang yang ada di rekening Koperasi tersebut, dan sekarang berapa sisa uang yang ada di rekening Koperasi Pertanian tersebut saksi juga tidak tahu ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUGIANTORO alias GIN bin SUDIYONO
- Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta dibidang Usaha sebagai “inseminator”, yaitu membuat inseminasi bantuan pertenakan ;
- Bahwa selain itu, saksi mempunyai jabatan di Koperasi Pertanian Usaha Bersama, sebagai anggota Pengawas Koperasi ;
- Bahwa saksi menjadi anggota pengawas Koperasi Pertanian Usaha Bersama sejak tahun 2005 s/d sekarang ;
- Bahwa tugas saksi sebagai anggota pengawas koperasi adalah :
Mengawasi kegiatan Koperasi ;
Menyampaikan aspirasi anggota Koperasi kepada pengurus Koperasi ;
- Bahwa Koperasi Pertanian tersebut bergerak dibidang pertanian dan peternakan, yang salah satunya yaitu pengembangan dan penggemukkan sapi potong ;
- Bahwa saksi tidak tahu Modal usahanya berasal dari mana, semuanya ditangani oleh pengurus dan tidak pernah dilaporkan kepada saksi ;
- Bahwa tahun 2006 s/d Januari tahun 2007, saksi tidak mengetahui adanya proyek pengadaan sepeda motor untuk penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara karena saksi berada di Surabaya menemani istri saksi yang sedang sakit ;
- Bahwa saksi tidak ada mendapatkan motor dinas dari Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahui adanya dana pinjamanan dari Koperasi Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa sebagai anggota pengawas Koperasi, saksi tidak mengetahui masalah keuangan Koperasi, khususnya yang menyangkut pengeluaran dan pemasukkannya karena tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah dilaporkan ;
- Bahwa pada waktu saksi di periksa di Penyidik, yang ditanyakan pada saksi masalah apakah saksi mengetahui mengenai adanya proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian dan juga adanya pinjaman dana dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama untuk pengadaan motor tersebut dan saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa dalam hal masalah keuangan Koperasi, yang berhak mengeluarkan uang adalah Ketua Koperasi dan Bendahara, dan tidak ada dilaporkan kepada saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BAMBANG MARZUKI bin KASMOEN
- Bahwa saksi mengatakan bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara dengan jabatan sebagai berikut :
- pada tahun 2005 s/d 2008 sebagai Kasi Perlindungan Tanaman ;
- pada tahun 2008 s/d sekarang sebagai Kepala Seksi (Kasi) Produksi Padi dan Palawija ;
- Bahwa pada tahun 2006 s/d 2007, saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara ;
- Bahwa dalam proyek tersebut, saksi ada dilibatkan sebagai Ketua Panitia Lelang, yang menjadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Mohammad Amin Lamasse (Terdakwa split-an) ;
- Bahwa besar anggaran untuk pengadaan motor tersebut adalah :
- Awalnya pagu anggaran sebesar Rp. 463. 230.000,- ,
- kemudian direvisi menjadi Rp. 688. 230.000,-
- Bahwa Anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 sebagai Ketua Panitia Lelang, tugas saksi dalam pengadaan motor tersebut saksi hanya sampai mencari dan mengu-sulkan kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut setelah itu mengenai pelaksanaan pekerjaannya, saksi tidak tahu ;
- Bahwa tahapan – tahapan lelang hingga akhirnya bisa mengusulkan siapa pe-menang lelangnya Pertama, adalah menetapkan terlebih dahulu harga motor yang akan dibeli sesuai dengan harga yang sewajarnya dengan memperhitungkan juga keuntungan yang didapat kontraktornya. Untuk itu kami membuat HPSnya (Harga Perkiraan Sendiri) ;
Setelah ada harga acuannya, kemudian membuat pengumuman pengadaan lelang di Media ;
Kemudian menerima pendaftaran dari para peserta lelang ;
Selanjutnya menjelaskan kepada para peserta lelang mengenai pekerjaan yang akan mereka lakukan (Aanwijzing) ;
Setelah itu masing-masing mereka mengajukan penawaran dan kami evaluasi untuk mencari harga yang terendah dan terbaik ;
Selanjutnya barulah kami mengusulkan calon Pemenangnya ;
- Bahwa Ada 12 peserta lelang tetapi pada waktu pengajuan penawaran yang ikut dalam pelelangan tersebut yaitu :
- Pada waktu pendaftaran ada 12 peserta, tetapi pada waktu pengajuan penawaran hanya ada 5 peserta saja, yaitu :
CV. Galiba Putra yang menawarkan harga sebesar Rp. 682.400.000,- ;
CV. Tabalong Putra Pratama yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.400.000,- ;
CV. Artha Graha Nusantara yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.756.000,- ;
CV. Dewi Fortuna Mandiri yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.784.400,- ;
CV. Dewi Lestari Mandiri yang menawarkan harga sebesar Rp. 684.513.000,-
- Bahwa yang kemudian diusulkan oleh Panitia lelang sebagai pemenang lelangnya, adalah CV. Galiba Putra dan CV. Artha Graha Nusantara ;
- Bahwa pemenang lelangnya CV. GALIBA PUTRA yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang Direkturnya CV. Galiba Putra zaenal Arifin (terdakwa) ;
- Bahwa CV. Galiba Putra yang ditetapkan sebagai pemenang lelangnya karena penawaran harganya yang paling rendah ;
- Bahwa harga motor per satuannya yang ditawarkan oleh CV. Galiba untuk motor jenis Honda Mega Pro adalah Rp. 17.900.000,-, sedangkan untuk motor Honda Supra Fit adalah Rp. 13.024.605,- ;
- Bahwa harga berdasarkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang saksi buat Harga satuan untuk motor jenis Honda Mega Pro adalah Rp. 17.390.000,- sedangkan untuk motor Honda Supra Fit adalah Rp. 11.441.000,- ;
- Bahwa sepengetahuan saksi dalam pengadaan motor ini, pada awalnya saksi tidak tahu ada masalah, belakangan setelah saksi diperiksa Kejaksaaan baru saksi tahu ada masalah karena dianggap ada kemahalan harga (mark up) ;
- Bahwa kemahalan harganya saksi tidak tahu pada waktu membuat HPS, saksi melakukan “survey” harganya di dealer Honda terdekat, yaitu di daerah Petung ;
- Bahwa saksi tidak ada melakukan survey di daerah yang lain, Dealer Honda di Petung tersebut, tidak hanya satu – satunya dealer Honda yang ada di daerah Penajam Paser Utara tidak, ada juga di daerah Babulu, tetapi letak nya jauh ;
- Bahwa pada waktu melakukan perhitungan HPS, yang dimasukkan hanya harga yang ada di daerah Petung saja ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perbedaan harga antara Dealer Honda di Petung dengan Dealer Honda di Babulu ;
- Bahwa yang dilakukan survy hanya dealer Honda saja karena yang dibutuhkan adalah kendaraan merek Honda, sesuai spesifikasi yang diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa saksi sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan motor, tidak mempunyai sertifikasi untuk itu, saksi membaca Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa sebgai acuan ;
Bahwa prosedur dan tahap-tahap pelelangan sebagaimana yang tercantum di dalam Keppres tersebut, telah saksi laksanakan semuanya pada waktu tahapan Aanwijzing (penjelasan mengenai pekerjaan), para pesertanya hadir semua ;
Bahwa Ada 5 (lima) rekanan peserta yang mengikutinya lelang mereka semua ada menanda tangani, berita acaranya ;
Bahwa dari CV. Galiba Putra, yang mewakilinya H. Zainal Arifin ;
Bahwa dari CV. Tabalong Putra Tama saksi tidak ingat lagi namanya dan Direkturnya saksi tidak tahu ;
Bahwa dari CV. Dewi Fortuna dan CV. Artha Graha Nusantara, saksi tidak ingat, karena pada waktu tahap Aanwijzing tersebut tidak hanya proyek pengadaan motor saja, tapi juga ada proyek lainnya yang merupakan satu paket anggaran ;
Bahwa sepengetahuan saksi semua para kontraktor/rekanan yang menanda tangani Berita Acara ini, semuanya hadir ketika acara Aanwijzing ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam pengadaan motor tersebut, anggaran yang digunakan oleh Kontraktornya berasal dari pinjaman Koperasi Pertanian Usaha Bersama, saksi baru mengetahuinya setelah diperiksa oleh penyidik ;
Bahwa saksi tidak tahu pinjaman tersebut sudah dikembalikan atau belum ;
Bahwa saksi mengatakan sebelum dilakukan pelelangan, terlebih dahulu ada dibuat HPS nya dengan cara melakukan “survey” ke dealer terdekat … Ada anggota team yang ditugaskan untuk mencari perbandingan harga sesuai dengan spesifikasi. Harga tersebut kemudian ditetapkan sebagai HPS, dan diajukan kepada Pengguna Anggaran untuk mendapat persetujuan dan disahkan ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan “survey” ke dealer Honda yang terletak di Babulu Karena saksi tidak tahu ada dealer Honda di sana. Letaknya juga terlalu jauh ;
Bahwa saksi pernah melihat adanya surat/dokumen yang diajukan terdakwa Zainal Arifin berupa surat dukungan dari Dealer/bengkel resmi Honda di daerah Babulu, yaitu AHASS 2258 Dwi Putra ;
Bahwa saksi membenarkan adanya bukti Surat Dukungan tersebut tertanggal 9 Oktober 2006 ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan konfirmasi mengenai kebenaran Surat Dukungan tersebut saksi hanya melihat dokumennya saja ;
Bahwa pada waktu tahap evaluasi penawaran dari peserta lelang, sepengetahuan saksi CV. Galiba Putra milik terdakwa Zaenal Arifin, tidak memenuhi syarat sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang tertuang di Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), yaitu diantaranya peserta mempunyai kemampuan/sertifikasi di bidang pengadaan motor, tapi sebelumnya ia sudah sering dan berpengalaman di bidang Pengadaan Barang dan Jasa oleh karena itulah kami menganggapnya telah memenuhi syarat ;
Bahwa didalam RKS tersebut juga disebutkan peserta telah berpengalaman sekurang-kurangnya 4 tahun terakhir, sedangkan CV. Galiba mendapatkan pekerjaan sejak tahun 2004 artinya 2 tahun terakhir menurut pengertian saksi 4 tahun terakhir menurut kami sama dengan 2 tahun berturut turut, dimana kalau dijumlah juga 4 tahun ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk pengadaan motor di Dinas Pertanian tersebut awalnya Rp. 463.230.000,- kemudian di revisi menjadi Rp. 688.230.000,- harga kontrak yang dilaksanakan oleh CV Galiba Rp. 682. 707.000,-
Bahwa proyek pengadaan motor tersebut sudah terlaksana seluruhnya, sudah sesuai dengan spesifikasi yang yang ditetapkan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam proyek pengadaan motor tersebut, ada kerugian negaranya atau tidak ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BUDI HARIYADI, SP.MP. bin H. ABDUL HAMID JAYADI
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil , dan sekarang saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkekebunan Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi sebelumnya pada tahun 2006 s/d tahun 2007, bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa pada waktu saksi bekerja di Dinas Pertanian, saksi pernah mengetahui adanya proyek pengadaan 36 unit motor untuk penyuluh pertanian
- Bahwa Motor jenis sport 31 unit dan jenis motor bebek 5 unit dan berapa anggarannya saksi tidak ingat ;
- Bahwa dalam pengadaan sepeda motor tersebut, saksi ada ikut dilibatkan sebagai Panitia pengadaan ( Panitia Lelang) ;
- Bahwa jabatan saksi sebagai Sekretaris di Kepanitian tersebut dan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah pak Mohammad Amin Lamasse ;
- Bahwa yang saksi dan Panitia Pengadaan lakukan untuk pengadaan mortor tersebut yaitu :
Pertama, setelah ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan, kami membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang sesuai dengan spesifikasinya dari PPTK ;
Kemudian membuat pengumuman Lelang mengenai pengadaan motor tersebut kepada publik ;
Setelah itu menerima pendaftaran dari para peserta lelang ;
Selanjutnya menjelaskan kepada para peserta lelang mengenai pekerjaan yang akan mereka lakukan (Aanwijzing) ;
Setelah itu para peserta mengajukan penawaran dan kami evaluasi untuk mencari harga yang terendah ;
Selanjutnya barulah kami mengusulkan calon Pemenangnya ;
- Bahwa pada waktu penentuan HPS, yang menjadi dasar adalah survey dilakukan oleh Ketua Panitia dengan memerintahkan anggota untuk mencari perbandingan harga ;
- Bahwa HPS yang ditetapkan untuk masing – masing kendaraan motor tersebut
Saksi tidak ingat lagi ;
- Bahwa dealer yang dilakukan survey hanya satu dealer saja, di daerah Petung setelah HPS nya ditetapkan, kemudian dibuat Pengumuman Lelang di Koran dan papan pengumuman di Dinas Per-tanian ;
- Bahwa ada 12 peserta yang mendaftar, tetapi yang mengajukan penawaran hanya ada 5 peserta dan setelah dievaluasi hanya ada 2 peserta yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pemenangnya ;
- Bahwa 2 peserta tersebut yaitu CV. Galiba Putra dan CV. Graha Nusantara dan kemudian yang ditunjuk sebagai pemenangnya adalah CV. Galiba Putra ;
- Bahwa saksi hanya mengusulkan saja ke PPTK yang kemudian diteruskan ke Pengguna Anggaran (PA) untuk ditetapkan yang menunjuk pemenangnya PPTK ;
- Bahwa setelah CV. Galiba Putra ditunjuk sebagai pemenangnya, proyek pengadaan motor roda dua terlaksana sesuai prosedur ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah setelah pengadaan motor tersebut terlaksana seluruhya tetapi ketika saksi dipanggil di Kejalsaan dijelaskan ada kerugian negara ;
- Bahwa atas kerugian Negara sebesar ratusan juta saksi tidak tahu ;
- Bahwa tidak ada bukti yang diperlihatkan oleh Kejaksaan berupa perhitungan dari BPKP, saksi tidak tahu dimana letak kerugian negara ;
Bahwa pada waktu tahap Aanwijzing (penjelasan mengenai pekerjaan), memang benar dilaksanakan ;
Bahwa para pesertanya hadir semua
Bahwa Berita Acara Penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) tertanggal 6 Nopember 2006 yang ditanda tangani oleh 5 peserta lelang yaitu : CV. Galiba Putra, CV. Tabalong Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara,CV. Dewi Fortuna Mandiri, dan CV. Dewi Lestari Mandiri dari 5 peserta tersebut, yang kemudian memenuhi syarat untuk melakukan pengadaan 36 unit motor di Dinas Pertanian ada 2 perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu : CV. Galiba Putra dan CV. Artha Graha Nusantara. Sedangkan 3 perusahaan lainnya dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat administrasi ;
Bahwa tidak memenuhi syarat, karena pada waktu seleksi administrasinya ada yang tidak lengkap, sehingga digugurkan ;
Bahwa sepengetahuan saksi CV. Galiba Putra, sebelumnya belum pernah mempunyai pengalaman di bidang pengadaan motor tetapi sebelumnya di Dinas Pertanian, CV. Galiba pernah melaksanakan Pengadaan Sapi ;
Bahwa tidak karena alasan itu saja, Panitia pengadaan kemudian menetapkan CV. Galiba sebagai pemenang lelangnya tetapi karena penawaran harganya paling rendah ;
Bahwa yang menetapkan pemenang lelangnya adalah PPTK, di Surat Bukti No. 05.DAK NON DR. Distan.XL.2006, tanggal 27 Nopember 2006 adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Mohammad Amin Lamasse selaku PPTK)
Bahwa pada waktu diadakannya Kontrak (Perjanjian) yang menanda tanganinya,
PPTK di Surat Bukti Perjanjian Kerja No. 10a.Dak NON DR.Distan XII.2006, tanggal 11Desember Nopember 2006 adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Mohammad Amin Lamasse selaku PPTK) ;
- Bahwa saksi tidak tahu, apakah yang menanda tangani Berita Acaranya benar-benar Direkturnya atau hanya pewakilannya pada waktu dilaksanakannya Anwizing karena saksi tidak mengenal semuanya ;
- Bahwa proses penanda tanganannya, disodorkan satu per satu kepada peserta lelamg yang hadir kemudian dikembalikan ;
- Bahwa sepengetahuan saksi di dalam KEPPRES No. 55 tahun 2003, ada ditentukan mengenai Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang dan jasa nilai jaminanya 1 s/d 3 % dari nilai HPS ;
- Bahwa di dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang ditetapkan Panitia Pengadaan Motor ditetapkan sebesar 5 % itu hanya kesalahan ketik kalaupun lebih juga lebih baik ;
- Bahwa sebenarnya tidak melanggar Keppres hanya kesalahan ketik saja ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan bahwa yang menunjuk pemenang Lelang adalah PPTK karena PPTK hanya menetapkan apa yang diusulkan oleh Panitia Lelang ;
Saksi SUKIRMAN, SP. bin ERAK
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dimana di Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor tersebut dulu dibawah Dinas Pertanian, tetapi sejak tahun 2009 menjadi Badan tersendiri ;
- Bahwa jabatan saksi pada Kantor tersebut sebagai Penyuluh, pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 saksi bekerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Paser Utara sebagai staf biasa dibagian Laporan Statistik Pertanian ;
- Bahwa pada waktu saksi bekerja di Dinas Pertanian, saksi mengetahui adanya proyek pengadaan 36 unit motor untuk para Penyuluh pertanian ;
- Bahwa saksi ikut dilibatkan dalam pengadaan motor tersebut, saksi diangkat sebagai Ketua Team Pemeriksa Barang yang mengangkat sansk adalah Kepala Dinas Pertanian ;
- Bahwa yang ditunjuk sebagai team pemeriksa barang Sekretarisnya Ir. Endang Mariawati, anggotanya Sulardi, SP ;
- Bahwa tugas team pemeriksa barang tersebut adalah :
melakukan pemeriksaan barang yang dipesan oleh team Pengadaan Barang, dengan mengecek dan mencocokkan spesifikasi serta jumlah barangnya yang harus sesuai dengan kontrak kerja;
- Bahwa ada 36 unit motor merek Honda, motor tersebut sudah lama diserahkan pada bulan Desember 2006 dan diperintahkan untuk dilakukan pemeriksaan pada bulan Februari 2007 ;
- Bahwa motor – motor tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2007
- Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemeriksaan, adalah
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pak Amin Lamasse (terdakwa splitan) ;
- Bahwa jenis motornya yang diperiksa Honda sport sebanyak 31 unit dan Honda bebek sebanyak 5 unit ;
- Bahwa motor – motor tersebut sudah sesuai dengan spesifikasinya yang terdapat dalam kontrak Kerja ;
- Bahwa ada dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya dengan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan dan menanda tanganinya ;
- Bahwa berapa harga motor-motor tersebut per unitnya saksi tidak tahu, anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2006 ;
Bahwa saksi membenarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 38.DAK NON DR. Distan.II.2007, tanggal 20 Februari 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi ;
Bahwa isi Berita Acara tersebut menerangkan tentang penjelasan yang menyatakan hasil pekerjaan telah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa yang menjadi acuan saksi dan anggota team lainnya, sehingga menyatakan bahwa barang telah sesuai dengan Kontrak Kerja saksi telah melakukan pengecekkan dan mencocokkannya dengan spesifikasi yang ada di dalam Kontrak Perjanjian dan ternyata telah sesuai ;
Bahwa saksi tidak tahu pengadaan motor tersebut ternyata bermasalah, dan para terdakwanya sekarang ini disidangkan, karena dari pemeriksaan kami barangnya baik dan telah sesuai dengan spesifikasinya, serta sudah diserahkan dan dibagikan kepada para Penyuluh pertanian yang namanya sudah terdaftar di Dinas Pertanian ;
Bahwa saksi tidak tahu, kenapa para terdakwa sekarang ini disidangkan saksi tidak tahu apakah ada mark up dalam proyek pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi sebagai Team Pemeriksa Barang, tidak mempunyai keahlian atau sertifikasi khusus mengenai hal tersebut kami ditunjuk karena pada waktu itu Kantor kami masih bar, belum ada tenaga ahlinya ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung jumlah kendaraannya dan melakukan seperti :
Mencatat jenisnya ;
Melakukan pengecekkan spesifikasinya sesuai dengan Kontrak Kerja ;
Melakukan pengecekkan kelengkapan-kelengkapan kendaraan motor tersebut ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi bersama – sama dengan team, ternyata sudah sesuai dengan yang ada di Kontrak Kerja ;
- Bahwa saksi tidak tahu kontraktor yang melakukan pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Team Pemeriksa Barang secara tertulis ada Surat Keputusannya (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dina Pertaniaan Kabuapten Penajam Paser Utara (PPU) ;
- Bahwa yang menanda tangani Surat Keputusannya Kepala Dinas Pertanian ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tugas team Pemeriksa Barang tersebut, sudah sesuai dengan prosedur ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ENDANG MARIAWATY binti ABDOEL MOEIS AHMAD
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sekarang saksi bekerja di Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa pada waktu tahun 2006 s/d tahun 2007 saksi bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Paser Utara, saksi mengetahui adanya proyek pengadaan motor untuk para penyuluh Pertanian ;
- Bahwa saksi ikut dilibatkan dalam pengadaan motor tersebut sebagai Team Pemeriksa Barang ;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Team Pemeriksa Barang Kepala Dinas dan ada Surat Keputusannya (SK) ;
- Bahwa kedudukan saksi di dalam team tersebut, sebagai Sekretaris dan Ketuanya Bpk. Sukirman serta Anggotanya Sulardi, SP ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Team Pemeriksa Barang adalah menerima file-file dan arsip dari rekanan kontraktor yang mau diperiksa barangnya, kemudian melakukan pemeriksaan apakah barangnya sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak kerja atau tidak ;
- Bahwa saksi dan tiem melakukan pemeriksaan barang dengan cara sebagai berikut :
Menghitung jumlah kendaraannya ;
Memeriksa spesifikasi motornya. Apakah sesuai atau tidak dengan yang ada dalam Kontrak Kerja ;
Kemudian memeriksa keadaan motornya apakah baik atau tidak ;
Melakukan pengecekkan kelengkapan-kelengkapan kendaraan motornya, termasuk Helm ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan team, sudah sesuai dengan yang ada di Kontrak Kerja ;
- Bahwa jumlah motornya ada 36 unit, jenis Honda Mega Pro : 31 unit dan Supra Fit : 5 unit ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaannya di Kantor Dinas Pertanian pada tanggal 20 Februari 2006 ;
- Bahwa setelah saksi melakukan Pemeriksaan, kemudian laporannya diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pak Amin Lamasse ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran untuk pengadaan motor tersebut anggarannya berasal dari APBD tahun 2006 Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan motor tersebut diserahkan ke Dinas Pertanian, dan saksi tidak tahu siapa yang mengantar motor – motor tersebut ke Kantor Dinas Pertanian tersebut ;
- Bahwa saksi dan team melakukan pemeriksaan motor-motor tersebut, selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barangnya ;
Bahwa saksi membenarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 38.DAK NON DR. Distan.II.2007, tanggal 20 Februari 2007 ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara yang menerangkan hasil pekerjaan telah sesuai dengan prosedur dan Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa saksi menjelaskan motor-motor yang telah diperiksa tersebut, sudah diserahkan dan dibagi-bagikan kepada penyuluh pertanian ;
Bahwa saksi tidak tahu, motor-motor tersebut berasal darimana dan siapa rekanan/kontraktor yang mengadakan motor-motor tersebut atau bagaimana caranya ia bisa mengadakan motor-motor tersebut ;
Bahwa sebagai Team Pemeriksa Barang, tanggung jawab tugas saksi kepada Kepala Dinas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi LOKITA PERMATA LESTARI, SE. bin SYAHARUDDIN MURAD
- Bahwa saksi bekerja di UD. Harapan Utama bergerak di bidang usaha Dealer motor Honda ;
- Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2002, pada tahun 2007 s/d. sekarang jabatan saksi sebagai Marketing Manager ;
- Bahwa tahun 2006 saksi sebagai Marketing dan tugas Marketing, adalah penjualan motor, mulai dari proses penawaran sampai dengan terjadinya transaksi ;
- Bahwa antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, UD. Harapan Utama pernah melakukan penjualan motor untuk Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melalui CV. Galiba Putra ;
- Bahwa pada awalnya ada permintaan dari Cv. Galiba Putra dengan mengajukan penawaranan pada tahun 2006 kemudian diproses dan transaksinya terjadi pada tanggal 27 Desember 2006 ;
- Bahwa yang mewakili CV. Galiba Putra dalam jual beli motor tersebut, H. Zaenal Arifin sebagai Direkturnya ;
- Bahwa jumlah motor yang dibeli oleh CV. Galiba 36 Unit Jenisnya Honda Mega ProGL, 31 unit dan 5 Honda Bebek Supra Fit ;
- Bahwa harga motornya per unit untuk motor Honda Mega Pro GL Rp. 15.462.000,- ditambah pengurusan surat-surat kendaraan/BPKB menjadi Rp. 17.470.000,-. Sedangkan Untuk motor Honda Supra Fit harganya Rp. 9.513.000,- ditambah pengurusan surat-surat kendaraannya/BPKB menjadi Rp. 10.945.000,-
- Bahwa ada pemberian discount untuk penjualan tersebut discount program Group Customer sebesar Rp 2.240.000,- untuk Motor Honda Mega Pro GL (sehingga dari harga Rp. 17.470.000,- menjadi Rp. 15.230.000,-).Dan Rp. 2.250.000,- untuk Motor Honda Supra Fit (Sehingga dari harga Rp. 10.945.000,- menjadi Rp. 8.695.000,-) ;
- Bahwa dalam pengurusan surat-surat kendaraan/BPKB, ada perbedaan harga antara kendaraan bermotor plat hitam dengan plat merah karena kendaraan tersebut adalah kendaraan Dinas Pertanian, maka platnya merah dan ada pengembalian uang dalam pembelian motor tersebut ;
- Bahwa ada pengembalian uang dalam pembelian motor tersebut dengan perincian untuk Motor Honda Mega Pro GL per Unitnya Rp. 1.000.000,- (total Rp. 31 juta) dan Untuk Motor Honda Supra Fit per unit nya Rp. 650.000,- (total Rp. 3.250.000) ;
- Bahwa jumlah keseluruhan untuk pembayaran pembelian 36 Unit tersebut sesuai Sales order (bukti faktur), harga seluruh Motor 36 unit tersebut sebesar Rp. 446. 107.000,- ditambah pengurusan surat-surat sebesar Rp. 69.408.000,- kemudian dipotong pengembalian sebesar Rp. 31.650.000,-. Hingga seluruhnya Rp. 483.955.000,- ;
- Bahwa motor-motor tersebut diserahkan ke Dinas Pertanian, saksi tidak ingat lagi yang jelas penyerahannya dilakukan di halaman Dinas Pertanian tak lama setelah terjadi transaksi Jual beli pada tanggal 27 Desember 2006 ;
- Bahwa saksi mengatakan ada pengembalian uang dari pengurusan surat-surat kendaraaan/BPKB(Rp. 34.250.000,-) uang tersebut dikembalikannya kepada H. Zainal Arifin ;
- Bahwa pengembaliannya dilakukan tak lama setelah pembayaran transaksi alasan pengembaliannya karena surat-surat BPKB nya plat merah, sehing-ga ada potongan ;
- Bahwa ada bukti-bukti transaksi penjualan 36 unit motor dari UD. Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra, yaitu :
Faktur Penjualan, Nomor : 04889/FAK-R3Z/2006, tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. Rp. 446.197.000.000,- untuk pembayaran 36 unit sepeda motor yang dibayar CV. Galiba Putra kepada UD. Harapan Utama ;
Tanda Terima Titipan biaya pengurusan faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK dan BPKB) dari CV. Galiba Putra a/n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 69.408.000,-
Sales Order, Nomor : 4889, tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp. 515.605.000,- (Rp. 446.197.000. + Rp. 69.408.000.) ;
Tanda terima pengembalian kelebihan biaya balik nama plat merah dari UD. Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra, tanggal 29 Januari 2007 sebesar Rp. 34.250.000,- ;
- Bahwa saksi membenarkan bukti – bukti transaksi jual beli motor yang diperlihatkan dipersidangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu pada waktu CV. Galiba mengajukan permintaan atau penawaran kepada UD. Harapan Utama, permintaan tersebut untuk Pribadi atau Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Penajam Paser Utara saksi baru mengetahuinya ketika pengurusan surat-surat kendaraannya/BPKB ;
- Bahwa sebagai Dealer motor, UD. Harapan Utama dalam hal menjual motornya, harga per unitnya sama saja dengan harga borongan, tergantung apakah pada saat itu ada program potongan harga atau tidak pada waktu CV Galiba Putra membeli 36 unit motor ada program discount group custumor, sehingga mendapatkan potongan harga ;
- Bahwa sebelumnya UD. Harapan Utama sudah pernah melakukan transaksi jual beli motor dengan pihak pemerintah, seperti halnya dengan Dinas Pertanian dan sistemserta mekanismenya sama saja ;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebenarnya pada tahun 2006 tidak ada perbedaan baru pada tahun 2010 ada perbedaan harga antara Dealer Motor yang ada di Balikpapan dengan Dealer Motor yang ada di Penajam Paser Utara ;
Bahwa sebelumnya saksi mengatakan ada pengembalian uang dari UD. Harapan Utama untuk pengurusan surat-surat kendaraan/BPKB menurut saksi yang berhak menerima pengembalian uang tersebut, adalah CV. Galiba Putra, karena yang membelinya adalah CV. Galiba Putra ;
Bahwa dasar dari pengembalian uang tersebut karena motor plat merah, milik pemerintah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ir. AHMAD USMAN, MAP bin USMAN
- Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tahun 2009 s/d sekarang ;
- Bahwa saksi sebelumnya bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara ;
- Bahwa jabatan saksi di Dinas Pertanian sebagai Kepala Dinas Pertanian Penajam Paser Utara ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sejak tahun 2006 s/d tahun 2009 ; .
- Bahwa tugas dan tanggung jawab, saksi adalah :
Mengkoordinir segala kegiatan pada lingkup Dinas Petanian ;
Mengajukan perencanaan dan melaksanakan kegiatan serta mempertanggung jawabkannya ;
- Bahwa saksi pada waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, pernah melakukan kegiatan pengadaan motor sejumlah 36 unit untuk Penyuluh Pertanian, pada tahun 2006 s/d tahun 2007 ;
- Bahwa anggarannya berasal dari dana DAK (Dana Alokasi khusus) tahun anggaran 2006, yang masuk dalam APBD ( dana APBN yang masuk dalam APBD yang merupakan APBN yang masuk dalam APBD dengan jumlah sebesar Rp 688.230.000
- Bahwa pada waktu itu, yang saksi lakukan dalam pengadaan motor tersebut adalah oleh karena anggarannya memang sudah ada, tinggal melaksanakannya saja dan saksi memang pernah melakukan revisi terhadap DIPA nya (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dari awalnya Rp. 686.400.000,- menjadi Rp. 688.230.000,-, karena awalnya motor yang diinginkan adalah jenis Honda Win, namun karena tidak ada, maka diganti motor Sport Mega Pro ;
- Bahwa dalam proyek pengadaan motor tersebut, saksi ada menunjuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk melaksanakan kegiatannya yaitu pak Amin Lamasee
- Bahwa selain itu saksi juga ada membentuk Panitia Pengadaan dan juga Panitia Pemeriksa Barang ;
- Bahwa pada waktu penanda tanganan Kontrak dengan pihak kontraktor, yang menanda tanganinya kontraknya adalah PPTK, saksi sebagai Kepada Dinas hanya mengetahuinya saja ;
- Bahwa yang melaksanakan pengadaan motor selaku kontraktornya adalah CV. Gaiba Putra :
- Bahwa harga motor keseluruhannya yang ada dalam perjanjian sebesar Rp 682.707.000, mengenai rinciannya saksi tidak tahu ;
- Bahwa pekerjaan pengadaan motor tersebut sudah selesai dilaksanakan secara keseluruhan pada tanggal 20 Maret 2007 sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK. Non DR.Distan.III.2007 ;
- Bahwa sudah dibayarkan pada Bulan September 2007 saksi tidak tahu, kenapa timbul masalah pengadaan motor tersebut ;
- Bahwa untuk kegiatan pengadaan motor tersebut, ada Revisi anggarannya dari Rp. 686.400.000,- menjadi Rp. 688.230.000,- hal tersebut dikarenakan awalnya motor yang diinginkan adalah Honda Win harganya Rp 12.800.000, kemudian karena tidak ada, maka diganti dengan Honda Mega Pro harganya Rp. 18.000.000,- ;
- Bahwa saksi membenarkan bukti Surat yang diperlihatkan dipersidangan, dari Kepala Dinas PertanianPenajam Paser Utara, kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, Nomor : 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006, perihal Permohonan Revisi Anggaran dan juga Surat Balasan dari Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan, nomor : S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006, perihal persetujuan penambahan anggaran kegiatan sarana transportasi kendaraan roda dua sebesar Rp. 688.230.000,- Apakah benar surat-surat ini sebagai bukti perubahan anggarannya ;
- Bahwa pengadaan motor mulai dilaksanakan oleh Kontraktor pada tanggal 7 Desember 2006 ;
- Bahwa selesai pengadaan motor dan penyerahannya pada dinas Pertanian sesuai dengan kontrak pekerjaan tanggal 20 Maret 2007 ;
- Bahwa kedudukan saksi di dalam kegiatan pengadaan motor tersebut, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Bahwa syarat-syarat bisa dilakukannya revisi anggaran secara umum apabila kondisi real nya tidak bisa terlaksana karena anggarannya tidak mencukupi, maka bisa dilakukan perubahan anggaran ;
- Bahwa yang melakukan survey ke lapangan hingga kemudian terjadi perubahan anggaran tersebut yang melakukan survey adalah tanggung jawab terdakwa sebagai PPTK tetapi perubahan anggaran bukan karena adanya survey tetapi karena terjadi adanya perubahan jenis motor yang semula Honda win karena tidak berubah menjadi Honda Mega Pro secara reil harga kedua jenis motor tersebut berbeda ;
- Bahwa sepengetahuan saksi di dalam Keppres Nomor 80 tahun 1993, keuntungan maksimal yang wajar diperoleh seorang Kontraktor setahu saksi sebesar Rp 15 % ;
- Bahwa saksi tidak tahu mengapa sekarang ini terdakwa dihadapakan di persidangan ;
- Bahwa kegiatan pengadaan motor tersebut seluruhnya sudah terlaksana dan tidak ada masalah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AGUS TARYONO bin BUDRIYANSAH
Bahwa saksi adalah pemilik Bengkel Honda AHASS Dwi Putra yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa Bengkel Honda AHASS milik saksi adalah bengkel perawatan berkala untuk motor Honda yang berdiri sejak tahun 1997 ;
Bahwa selain bengkel perawatan, juga menjual motor merek Honda dalam partai kecil dan dijualnyabisa secara Kredit, maupun secara tunai ;
Bahwa menurut saksi mengenai Harga jual motor diantara dealer Honda satu sama lain bisa berbeda. Namun antara dealer Honda yang ada di Penajam Paser Utara dengan dealer Honda yang ada di Balikpapan harganya sama saja;
Bahwa mengenai berapa harga Honda Mega pro dan Supra Fit pada tahun 2006, saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa Zainal Arifin selaku Direktur CV. Galiba pernah datang menemui saksi untuk membeli motor di bengkel saksi, namun karena jumlahnya banyak, Saksi tidak bisa melayaninya dan menyarankannya ke main dealer(dealer pusat)CV. Harapan Utama di Balikpapan ;
Bahwa mengenai adanya surat dukungan (Rekomendasi) yang diberikan oleh bengkel saksi kepada Zainal Arifin untuk mengikuti pengadaan motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, menurut saksi adalah tidak benar. Bengkel AHASS milik saksi tidak pernah memberikan Surat Dukungan (Rekomendasi) apapun kepada CV. Galiba (terdakwa Zainal Arifin), karena yang berhak mengeluarkan Surat Dukungan tersebut adalah Main Dealer atau Dealer. Sedangkan Bengkel saksi AHASS hanya sebagai Pos Penjualan (Pospen) bukan dealer ;
Bahwa ketika saksi di depan persidangan diperlihatkan bukti Surat Dukungan tersebut kepada CV. Galiba untuk mengikuti pelelangan, yaitu bukti Surat tertanggal 9 Oktober 2006, Nomor : 012/SD/MBS/-BPP/X/-06., yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Direktur AHASS 2258, saksi menyatakan bahwa tidak pernah membuat surat tersebut. Kop suratnya tidak sesuai dengan Kop surat bengkel saksi dan cap stempelnya merupakan stempel lama yang sudah tidak digunakan lagi. Selain itu tanda tangannya juga bukan tanda tangan saksi;
Bahwa ketika saksi ditanya mengenai apakah ada perbedaan harga antara pembelian oleh pemerintah dengan pembelian orang pribadi/swasta, saksi mengatakan tidak mengetahuinya, namun ketika saksi dipersidangan dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya di Penyidik, yang mengatakan ada perbedaan, saksi menerangkan tidak ada memberikan keterangan seperti itu ;
Bahwa ketika saksi ditanya juga mengenai apakah ada perbedaan antara pembelian 1 s/d 2 unit motor dengan pembelian lebih dari 2 unit, saksi menerangkan untuk pembelian lebih dari 2 unit biasanya ada pengurangan harga atau discount, yang besarnya tergantung aturan atau kebijaksanaan dealer, yang besarnya antara Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- ;
Bahwa ketika saksi ditanya apakah pembelian motor untuk kepentingan dinas pemerintah ada pengurangan pajaknya, saksi mengatakan ada pengurangan pajaknya. Untuk Instansi pemerintah pembayaran pajaknya lebih murah sehingga harga motor menjadi lebih murah antara Rp. 1.800.000.- s/d Rp. 2.000.000,- . Pengurangan pajak tersebut berkaitan dengan pengurusan surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKP ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Surat Dukungan (Rekomendasi) dari bengkel AHASS milik saksi tersebut, di- dapat terdakwa dari Karyawan saksi dan saksi juga menyetujuinya ;
Bahwa Rekomendasi tersebut saksi gunakan untuk mengikuti lelang pengadaan barang di Sekretariat Daerah, bukan di Dinas Pertanian ;
Bahwa mengenai tanda tangan yang ada di Surat Rekomendasi tersebut, terdakwa tidak mengetahui siapa yang menanda tanganinya ;
Saksi DEWIYANA, S.Pd., M.MPd. binti DARMAN
Bahwa saksi adalah sebagai Direktris CV. DEWI LESTARI MANDIRI ;
Bahwa sebagai Direktris, saksi tidak mengetahui kalau CV. DEWI LESTARI pernah mengikuti lelang dalam pengadaaan 36 unit motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, karena CV tersebut dibentuk oleh terdakwa Zainal Arifin, sedangkan saksi yang dahulu adalah istrinya, hanya dipakai namanya saja sebagai Direktris, sedangkan segala kegiatannya, saksi tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa selain CV. DEWI LESTARI MANDIRI dan CV. GALIBA PUTRA, terdakwa juga ada membentuk 3 perusahan (CV) lainnya yang Direktur dan Direktrisnya, diangkat dari kalangan keluarga sendiri, yaitu : CV. TABALONG PUTRA PRATAMA, CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA, dan CV. DEWI FORTUNA ;
Bahwa ketika saksi ditanya bergerak di bidang apa CV. DEWI LESTARI tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena sejak awal dibentuknya CV. tersebut, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatannya ;
Bahwa saksi mengetahui dirinya sebagai Direktris CV. DEWI LESTARI ketika diperiksa penyidik karena masalah pengadaan motor di Dinas Pertanian;
Bahwa ketika di depan persidangan, saksi diperlihatkan bukti Akta Pendirian CV. DEWI LESTARI, dimana saksi sebagai Direktrisnya dan ada menanda tanganinya, saksi menerangkan bahwa pada waktu itu ia diajak oleh terdakwa Zainal ke kantor Notaris dan disuruh menanda tanganinya. Sedangkan apa saja kegiatan CV. tersebut, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penghasilan yang di dapat dari CV. DEWI LESTARI ;
Bahwa ketika CV. DEWI LESTARI ikut mengajukan penawaran dalam proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahuinya. Hanya disuruh menanda tanganinya beberapaberkas ;
Bahwa saksi sekarang sudah pisah rumah/cerai dengan terdakwa sejak tahun 2010 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa kemudian memberikan tanggapan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SRI NORHAYATI binti DARMAN
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa yang merupakan mantan adik ipar terdakwa dari perkawinan dengan saksi sebelumnya (Dewiyana) dan sekarang tidak ada lagi hubungan keluarga.
Bahwa saksi sebagai Direktris Cv. ARTHA GRAHA NUSANTARA, saksi tidak mengetahui kalau CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA pernah mengikuti lelang dalam pengadaaan 36 unit motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, karena CV tersebut dibentuk oleh terdakwa Zainal Arifin, sedangkan saksi hanya dipakai namanya saja sebagai Direktris, sedangkan segala kegiatannya, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa menurut saksi, CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA adalah milik terdakwa, hanya diatas namakan kepada terdakwa ;
Bahwa ketika saksi ditanya bergerak di bidang apa CV. ARTHA GRAHA tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena sejak awal dibentuknya CV. tersebut, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatannya ;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Direktris CV. ARTHA GRAHA, karena diminta tolong oleh terdakwa Zainal dan saksi tidak keberatan ketika dibawa ke Notaris dan disuruh menanda tangani Akta Pendiriannya ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa Zainal Arifin adalah istrinya (Dewiyana/saksi sebelumnya),kakak kandung saksi. Jadi terdakwa adalah kakak iparnya ;
Bahwa selain CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA dan CV. GALIBA PUTRA, saksi tidak tahu ada CV. Lainnya yang menjadi milik terdakwa Zainal ;
Bahwa ketika CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA ikut mengajukan penawaran dalam proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat pengajuan penawaran ;
Bahwa saksi juga tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa atau siapapun untuk menggunakan CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA dalam pengajuan Surat Penawaran tersebut ;
Bahwa ketika di depan persidangan saksi diperlihatkan bukti Berita Acara Pemasukkan penawaran, tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan mengetahui adanya bukti tersebut, dan juga tidak pernah menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa ketika di persidangan saksi juga diperlihatkan bukti Berita Acara Pembukaan Penawaran tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat juga tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penghasilan yang di dapat dari CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SURYANI binti DARMAN KEWOT
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa yang merupakan mantan adik ipar terdakwa dari perkawinan dengan saksi Dewiyana dan sekarang tidak ada lagi hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktris CV. DEWI FORTUNA ;
Bahwa menurut saksi pemilik sebenarnya CV. DEWI FORTUNA adalah terdakwa Zaenal Arifin. Saksi diangkat sebagai Direktris, hanya namanya saja. Segala kegiatannya, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa saksi memang ada menanda tangani akta pendirian CV. DEWI FORTUNA di Notaris sebagai Direktrisnya, namun setelah itu apa kegiatan CV. tersebut, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui kalau CV. DEWI FORTUNA pernah mengikuti lelang dalam pengadaaan 36 unit motor di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa ketika saksi ditanya bergerak di bidang apa CV. ARTHA GRAHA tersebut, saksi tidak mengetahuinya, karena sejak awal dibentuknya CV. tersebut, saksi tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatannya ;
Bahwa Saksi mau diangkat sebagai Direktris CV. ARTHA GRAHA, karena diminta tolong oleh terdakwa Zainal dan saksi tidak keberatan ketika dibawa ke Notaris dan disuruh menanda tangani Akta Pendiriannya ;
Bahwa ketika pergi ke Notaris tersebut, tidak hanya saksi sendiri bersama terdakwa Zainal, tetapi juga kakak-kakak kandung saksi, yaitu Suryani binti Darman (saksi 13) dan Sri Norhayati binti Darman (saksi 14) ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa Zainal Arifin adalah istrinya (Dewiyana/saksi sebelumnya),kakak kandung saksi. Jadi terdakwa adalah kakak iparnya ;
Bahwa ketika CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA ikut mengajukan penawaran dalam proyek pengadaan motor di Dinas Pertanian, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat pengajuan penawaran ;
Bahwa saksi juga tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada terdakwa atau siapapun untuk menggunakan CV. ARTHA GRAHA NUSANTARA dalam pengajuan Surat Penawaran tersebut ;
Bahwa ketika di depan persidangan saksi diperlihatkan bukti Berita Acara Pemasukkan penawaran, tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan mengetahui adanya bukti tersebut, dan juga tidak pernah menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa ketika di persidangan saksi juga diperlihatkan bukti Berita Acara Pembukaan Penawaran tertanggal 21 Nopember 2006, Nomor : 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006, dimana terdapat juga tanda tangannya, saksi menerangkan tidak pernah melihat dan menanda tanganinya. Tanda tangan yang ada di Berita Acara tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penghasilan yang di dapat dari CV. DEWI LESTARI ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD AMIN bin LAMASSE
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertanian sejak tahun 1985 sebagai petugas Penyuluh lapangan ;
Bahwa saksi sekarang ini menjabat sebagai Kasie Perlindungan Tanaman dan Pestisida sejak tahun 2009 ;
Bahwa pada waktu ada proyek pengadaan 36 unit motor untuk penyuluh pertanian tahun 2006, saksi ditunjuk sebagai PPTK nya oleh Kepala Dinas Pertanian PPU ;
Bahwa tugas saksi sebagai PPTK dalam proyek pengadaan motor tersebut adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk pengadaan motor tersebut berasal dari APBD tahun 2006 ;
Bahwa besar anggarannya semula adalah Rp. 463.230.000,- namun setelah di buat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), kemudian direvisi menjadi Rp. 686.400.000 ;
Bahwa RAB dan HPS tersebut dibuat oleh panitia pengadaan barang, bukan oleh saksi, mereka yang melakukan survey dan mengecek harga barang ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan motor tersebut ada digunakan metode lelang ;
Bahwa proses lelangnya dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :
Membuat pengumuman lelang ;
Pendaftaran para peserta lelang ;
Penjelasan pekerjaan kepada para peserta lelang (aanwizjing) ;
Pengajuan dan pemasukkan penawaran harga ;
Pembukaan penawaran harga yang diajukan para peserta ;
Evaluasi penawaran harga ;
Usulan penetapan pemenang lelang ;
Penetapan pemenang lelang dengan melalui SK dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Pengumuman Pemenang Lelang ;
Bahwa benar sebelum diadakannya lelang saksi pernah bertemu dengan terdakwa Zainal Arifin dan pada waktu itu ia datang menemui saksi untuk meminta pekerjaan ;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa H. Zainal ;
Bahwa memang benar saksi juga memperkenalkan H. Bakri, Ketua Koperasi Usaha Bersama dengan terdakwa Zainal Arifin, namun bukan urusan proyek. Karena pada waktu itu terdakwa tidak mempunyai uang dan butuh pinjaman uang ;
Bahwa pada waktu dilaksanakan pelelangan, ada banyak peserta yang mengikuti pendaftarannya, namun ketika memasukkan penawaran, hanya ada 5 CV saja yang mengajukkannya dan saksi tidak ingat lagi siapa saja 5 CV. tersebut ;
Bahwa pemenang lelangnya ada 2 perusahaan yang diusulkan oleh Panitia lelang kepada saksi untuk ditetapkan, yaitu CV. Artha Graha Nusantara dan CV. Galiba Putra dan saksi kemudian menetapkan CV. Galiba Putra sebagai pemenangnya ;
Bahwa saksi menetapkannya sebagai pemenang karena penawaran harganya paling rendah ;
Bahwa perjanjian kerja antara saksi dengan CV. Galiba Putra dibuat pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Bahwa Surat Perintah Mulai kerja (Gunning) diterbitkan oleh saksi pada tanggal 7 Desember 2006, lebih dulu dari perjanjian kerjanya, menurut saksi karena aturan kebiasaannya memang seperti itu ;
Bahwa mengenai adanya pengembalian uang sebesar Rp. 34 juta dari pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan motor tersebut sudah selesai terlaksana dan sudah dibagikan kepada 36 orang penyuluh lapangan di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara pada tangal 28 Desember 2006 ;
Bahwa sebelum motor dibagikan, ada dibentuk team pemeriksa barang ;
Bahwa hasil pemeriksaan team pemeriksa barang, ada dibuat Berita Acaranya yang menyatakan jumlah dan spesifikasinya telah sesuai dengan perjanjian, sehingga tidak ada masalah ;
Bahwa pembayaran pengadaan motor tersebut kepada CV. Galiba Putra sudah dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2007 sebesar Rp. 682.707.000,- ;
Bahwa dalam proyek pengadaan motor tersebut yang menjabat PPK nya adalah PPTK ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan namun menambahkan bahwa sebenarnya saksi mempertemukannya dengan Bakri, Ketua Koperasi usaha Bersama, setelah terjadinya pelelangan. Bukan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan AHLI YURIZAL NASAROEDDIN, SE dan AHLI IRHAM, Ak.CFR setelah disumpah menurut Agama Islam, memberikan Pendapat dengan benar sesuai dengan keahliannya dan Ilmu Pengetahuan yang ia miliki menerangkan sebagai berikut :
AHLI YUSRIZAL NASAR0EDDIN, SE.
Bahwa Ahli memberikan pendapatnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dengan jabatan sebagai Auditor Ahli Muda ;
Bahwa keahlian ahli di bidang Akunting dan auditing dan ada sertifikasinya ;
Bahwa dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaaan tindak pidana korupsi terhadap Pengadaan Motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, Ahli pernah ditugaskan oleh BPKP untuk melakukan audit bersama team, dimana ia sebagai anggota teamnya ;
Bahwa team tersebut terdiri dari 4 orang yaitu :
Afrizi Hadi sebagai Kepala bidang investigasi ;
Harris Wibowo Widyatmoko sebagai Auditor Muda ;
Efa Agus Santoso sebagai Auditor Pelaksana ;
Dan Ahli sendiri (Yusrizal Nasaroedin) sebagai Auditor Ahli Muda ;
Bahwa di dalam Berita Acara Penyidik, Ahli tidak memberikan keterangan terhadap hasil audit tersebut. Yang memberikan keterangan adalah rekan Ahli yang bernama Harris Wibowo. Namun karena ia sudah pindah tugas, maka Ahli yang ditugaskan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan sekarang ini ;
Bahwa peran Ahli dalam melakukan perhitungan kerugian negara tersebut adalah sebagai Pengendali Teknis yang melakukan supervisi di lapangan yang dilakukan oleh anggota team ;
Bahwa Ahli dan Team dalam melakukan perhitungan kerugian negaranya berdasarkan pada data dari bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi-saksi di dalam Berita Acara Penyidik yang diperoleh melalui Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ;
Bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan dengan cara :
Menentukan terlebih dahulu sumber dananya berasal darimana ;
Kemudian menghitung jumlah uang yang telah dicairkan dari Kas Daerah dan diterima oleh rekanan ;
Menghitung jumlah pajak yang telah dipungut dan disetor dari pencairan dana tersebut
Menghitung jumlah pembayaran riil yang telah dilakukan oleh rekanan kepada dealer motor ;
Membandingkan dan menghitung selisih antara jumlah pembayaran dari Kas Daerah dengan pembayaran riil kepada dealer motor ;
Bahwa hasil kesimpulan dari audit yang dilakukan oleh team BPKP tersebut adalah : “Oleh karena dari awal lelang pengadaan motor tersebut terjadi penyimpangan dan rekayasa, maka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 139.287.727” ;
Bahwa kerugian negara sebesar Rp. 139.287.727 tersebut, didapat dari perhitungan, sebagai berikut :
Berdasarkan bukti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada C.V. Galiba dibayarkan sebesar : Rp. 682.707.000 ;
SSP (Surat Setoran pajak) PPN : Rp. 62.064.273 ;
Jumlah yang diterima CV. Galiba : Rp. 620.642.727;
Pembayaran CV. Galiba kepada dealer untuk 36 unit motor,berdasarkan bukti tanda terima kwintasi pembayaran : Rp.446.197.000,-
Biaya pengurusan surat-surat kendaraan, berdasarkan
Bukti tanda terima titipan : Rp. 69.408.000,-
Jumlah pembayaran keseluruhan 36 unit motor : Rp. 515.605.000,-
Pengembalian kelebihan pajak untuk C.V. Galiba : Rp. 34.250.000,-
Total Pembayaran sesungguhnya 36 unit motor tersebut : Rp. 481.355.000,-
Bahwa jumlah kerugian negara/daerah adalah (Selisih penerimaan yang diterima CV. Galiba dikurangkan dengan pengeluarannya), yaitu :
Rp 620.642.727 – Rp. 481.355.000= Rp. 139.287.727
Bahwa ketika Majelis Hakim mempertanyakan apakah uang sebesar Rp. 139.287.727 tersebut bukankah termasuk keuntungan yang memang wajar harus diperoleh kontraktor (terdakwa Zainal), menurut Ahli memang benar uang Rp. 139 juta tersebut adalah keuntungan yang harus didapat kontraktor, tetapi apabila prosedur tender dan lelangnya sesuai dengan peraturan. Namun karena proses tender/lelangnya penuh dengan rekayasa, maka kontraktor tidak berhak menerima keuntungannya ;
Bahwa ketika Ahli ditanyakan apakah ada aturan yang mengatur apabila prosedur lelang/tender dilakukan tidak “fair”, maka kontraktor tidak berhak mendapat keuntungan, Ahli mengatakan di dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa : Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan Surat Bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Bahwa ketika Ahli ditanya apakah yang dimaksud dengan Pejabat sebagaimana dalam pasal 18 ayat (3) tersebut termasuk juga pihak ketiga ? Ahli menerangkan yang termasuk pejabat di dalam pasal tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, Team Pemeriksa barang dan pihak-pihak terkait lainnya ;
Bahwa menurut Ahli Harga HPS yang dibuat oleh team pengadaan barang Dinas Pertanian untuk seluruh harga sepeda motor tersebut adalah sebesar Rp. 686 juta sekian, sedangkan pagu anggarannya Rp. 688 juta sekian, dan harga kontrak yang disepakati dengan kontraktor adalah Rp. 682 juta sekian, sehingga tidak ada masalah dengan harga pembelian motor tersebut (tidak ada mark Up). Begitupun dengan keadaan motornya. Motornya sudah diserahkan dan sesuai dengan “specs” yang ditentukan, sehingga tidak ada masalah. Yang menjadi masalah hanyalah karena prosedur tender dan lelangnya yang penuh dengan rekayasa, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 139 juta lebih ;
Bahwa ketika Ahli ditanya dalam hal terjadinya kesalahan prosedur tender/lelang dalam pengadaan motor tersebut, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ? Ahli menerangkan yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Panitia Lelang ;
Bahwa menurut Ahli letak kesalahan tender/lelang tersebut adalah kontraktor-kontraktor lain tidak diikut sertakan. Yang ikut sebenarnya hanya satu perusahaan saja, yaitu perusahaan terdakwa Zainal Arifin ;
Bahwa ketika Ahli ditanya apabila tender dan lelang tersebut dilakukan dengan “fair” apakah tidak akan ada kerugian sebesar Rp. 139 juta tersebut ? Ahli menjawab : “tidak ada” ;
Bahwa menurut Ahli kerugian negaranya terjadi karena ada persekongkolan/rekayasa antara PPTK dengan rekanan (kontraktor) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 139 juta. Dan nilai uang Rp. 139 juta tersebut yang seharusnya menjadi keuntungan kontraktor, tapi karena terjadinya kesalahan tender/lelang, maka harus dikembalikan kepada negara ;
Bahwa menurut Ahli bukti telah terjadinya persekongkolan/rekayasa tersebut, bukanlah berdasarkan pendapat Ahli melainkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari Penyidik ;
Bahwa ketika Ahli ditanya mengenai Keppres No. 80 tahun 2003 (tentang pengadaan barang dan Jasa) yang menjadi acuan dalam pengaturan prosedur tender dan lelang, Ahli tidak tahu apakah ada diatur atau tidak mengenai perhitungan kerugian negara dengan didasarkan adanya rekayasa tender/lelang ;
Setelah keterangan Ahli tersebut disampaikan. Atas pertanyaan Hakim Ketua terdakwa memberikan tanggapanya ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa Zainal Arifin ST menyatakan keberatan dan menyatakan :
Bahwa terdakwa ketika menerima pembayaran pengadaan motor tersebut jumlahnya sebesar Rp. 611 juta, bukan Rp. 620 juta sebagaiman diterangkan oleh Ahli. Karena dari uang sejumlah Rp. 682.707.000,- (sesuai bukti SP2D),selain dipotong PPN, juga dkenakan PPh yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 71 jutaan ;
AHLI IRHAM,Ak.Cfr. CFE ,.
Bahwa Ahli bekerja di BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dengan jabatan sebagai Kabid. Investigasi ;
Bahwa keahlian ahli sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya adalah di bidang Forensik Audit dan Corruption Audit ;
Bahwa dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaaan tindak pidana korupsi terhadap Pengadaan 36 unit Motor di Dinas Pertanian Penajam Paser Utara, Ahli memang tidak ikut melakukan audit, namun telah membaca dan memperlajari semua hasil laporan auditnya ;
Bahwa menurut Ahli hasil kesimpulan dari laporan audit tersebut adalah adanya penyimpangan dalam proses tender/lelangnya dengan tujuan memenangkan CV. Galiba Putra milik terdakwa Zainal Arifin dengan melakukan persekongkolan antara PPTK dengan Direktur CV. Galiba Putra dan juga Ketua Koperasi Usaha Bersama sebagai penyandang dana dengan perjanjian bagi hasil keuntungan ;
Bahwa bentuk persekongkolannya adalah CV. Galiba meminjam uang kepada Ketua Koperasi sebesar Rp. 570 juta, yang mana Rp. 55 juta nya dipergunakan untuk pengaturan lelang agar kontraktor lainnya mengundurkan diri dari lelang pengadaan motor tersebut dan kemudian PPTK nya menunjuk CV. Galiba Putra sebagai pemenangnya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemberian uang Rp. 40 juta untuk pengaturan lelang tersebut berdasarkan keterangan dari Ketua Koperasi Usaha Bersama di dalam Berita Acara Penyidik dan juga Keterangan dari Direktur CV. Galiba Putra ;
Bahwa menurut Ahli dalam proyek pengadaan barang, masalah pinjam-meminjam uang untuk pengadaan barang adalah tidak masalah. Yang menjadi masalahnya adalah adanya “kolusi” di dalam proses tendernya ;
Bahwa di dalam kasus pengadaan motor di Dinas Pertanian tersebut, Ahli maupun team yang telah melakukan perhitungan kerugian negara, tidak melakukan investigasi langsung kepada terdakwa dan juga Ketua Koperasi Usaha Bersama, karena di dalam audit perhitungan keuangan negara, tidak diperlukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan apabila sudah ada bukti-bukti yang cukup. Berbeda dengan Audit Investigasi, dimana auditor harus melakukan investigasi langsung kepada yang bersangkutan. Hal tersebut sudah menjadi pedoman dari BPKP ;
Bahwa menurut Ahli audit investigasi dapat dilakukan bilamana ada permintaan, yaitu :
Permintaan Penyidik/atasan auditor ;
Permintaan Instansi Pemerintah ;
Laporan dari Masyarakat ;
Bahwa dalam kasus pengadaan motor di Dinas Pertanian tersebut, audit yang dilakukan adalah audit perhitungan kerugian negara, bukan audit investigasi ;
Bahwa dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara, auditor tidak hanya berdasarkan pada BAP penyidik saja, melainkan juga dari data-data dan bukti-bukti yang ada. Sebagai contoh dalam kasus ini adalah tentang adanya pemberian uang Rp. 55 juta dari Ketua Koperasi Usaha bersama untuk pengaturan lelang, buktinya selain dari keterangan di BAP Penyidik, juga ada bukti-bukti kwitansi penerimaan uangnya. Ahli kemudian memperlihatkan buktinya di depan persidangan ;
Bahwa menurut ahli proses terjadinya pengaturan lelang di dalam pengadaan motor di Dinas pertanian tersebut adalah sebagai berikut :
Pada waktu tahap Aanwijzing (penjelasan pekerjaan) hanya ada 5 rekanan yang mengikutinya, dimana kelima rekanan tersebut seluruhnya adalah CV milik terdakwa Zainal Arifin, dengan Direkris dan Direkturnya diangkat dari keluarganya. sedangkan rekanan lainnya telah diberi uang untuk mengundurkan diri ;
Selanjutnya pada tahap pengajuan penawaran, meskipun Berita Acara tersebut ditanda tangani dan distempel oleh 5 calon rekanan, yaitu CV. Tabalomg Putra Pratama, CV. Artha Graha Nusantara, PT. Dewi Fortuna Mandiri, CV. Dewi Lestari Mandiri, dan CV. Galiba Putra, namun keempat dari kelima calon rekanan tersebut tidak pernah hadir dan mengikuti proses pelelangan ataupun menanda tanganri dokumen-dokumen lelang, karena kelima perusahaan tersebut sebenarnya adalah milik terdakwa ZAINAL sendiri berdasarkan keterangan saksi-saksi Dewiyana (Direktris CV. Dewi Lestari Mandiri), Sri Norhayati (Direktris CV. Artha Graha Nusantara), Suryani Darman (Direktris CV. Dewi Fortuna) ;
Bahwa ketika Ahli ditanya siapa yang dapat menentukan pemenang lelangnya, apakah Panitia Lelang atau PPTK ? Ahli mengatakan yang menentukan adalah Panitia Lelang, namun dalam hal ini PPTK juga harus bertanggung jawab karena apabila dilihat dari bukti dokumen-dokumen permulaan lelang, maka PPTK telah memuluskan jalan agar CV. Galiba Putra menjadi pemenangnya. Selain itu Panitia lelang sifatnya mengusulkan, sedangkan yang menetapkannya adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ;
Bahwa menurut Ahli apabila proses lelangnya tidak sah, maka kontrak perjanjiannya seharusnya juga tidak sah. Namun apabila motornya sudah diadakan dan diserahkan kepada Dinas Pertanian, maka pekerjaan kontraktor tersebut tetap harus dinilai seharga motor tersebut, tanpa harus ada keuntungan yang diterima. Apabila ada keuntungan yang diterima, maka hal tersebut termasuk kerugian negara ;
Bahwa menurut Ahli kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp. 139 juta lebih yang dihitung berdasarkan keuntungan yang diterima Kontraktor yaitu selisih dari uang yang diterima dan dikeluarkan oleh kontraktor untuk pengadaan motor tersebut ;
Bahwa menurut Ahli adanya pengembalian pajak surat-surat motor kepada CV. Galiba Putra sebesar Rp. 34.250.000,- dari Dealer UD. Harapan Utama Balikpapan. seharusnya masuk ke Kas Daerah, bukan kepada CV. Galiba Putra, oleh karena itu termasuk juga dalam kerugian negara ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menerangkan, memang benar ia tidak mengembalikan uang kelebihan pajak sebesar Rp. 34.350.000,-, namun hal tersebut disebabkan karena dianggap sebagai keuntungan kontraktor ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa H. Zainal Arifin ST Bin H.Busra yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa di CV. Galiba Putra, terdakwa menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2003 ;
Bahwa CV. Galiba Putra bergerak diberbagai bidang usaha Pengadaan barang dan jasa ;
Bahwa pada waktu ada pengadaan motor di Dinas Pertanian Kab PPU tahun 2006, terdakwa ikut mengajukan penawaran dengan menggunakan CV. Galiba Putra ;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya pengadaan motor tersebut dari membaca pengumumannya di Kantor Dinas Pertanian ;
Bahwa Pengumuman lelangnya pada tanggal 31 Oktober 2006, dan terdakwa mendaftarkan diri pada Panitia Lelang pada tanggal 4 Nopember 2006 ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa pada waktu tahap pendaftaran lelang, peserta yang mengikutinya ada 12 peserta. Sedangkan pada waktu tahap penawaran harga, hanya ada 5 peserta, yaitu :
CV. Galiba Putra ;
CV. Tabalong Putra Pratama ;
CV. Artha Graha Nusantara ;
CV. Dewi Fortuna mandiri ;
CV. Dewi Lestari mandiri ;
Bahwa terdakwa bisa mengetahui nama kelima perusahaan tersebut, karena kelima perusahaan yang menjadi peserta penawaran harga tersebut adalah milik terdakwa, yaitu satu perusahan a/n. terdakwa sendiri (CV. Galiba Putra), sedangkan 4 lainnya adalah perusahaan-perusahaan atas nama istri dan adik ipar terdakwa ;
Bahwa dari kelima perusahaan tersebut yang membuat dan mengajukan harga penawarannya adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa harga keseluruhan untuk pengadaan motor tersebut yang ditawarkan oleh CV. Galiba Putra adalah Rp. 682.707.000,- , yang mana kemudian dimenangkan oleh Panitia Lelang karena yang paling rendah ;
Bahwa harga per unit motornya yang ditawarkan terdakwa, yaitu :
Untuk motor Honda Mega Pro, sebesar Rp.17.920.000,-
Untuk motor Supra Fit, seharga Rp. 13. 024.605,- ;
Bahwa setelah terdakwa ditunjuk sebagai pemenangnya, kemudian dibuat Kontrak Kerja antara Terdakwa dengan Dinas Pertanian ;
Bahwa format Kontrak Kerja tersebut dibuat oleh Dinas Pertanian dan ditanda tangani oleh Terdakwa dan Pejabat Pembuat Komitmennya, yaitu Amin Lammase (terdakwa split-an) dengan ditanda tangani juga Kepala Dinas Pertanian sebagai pihak yang mengetahui, pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Bahwa menurut terdakwa awal mulanya bertemu dengan Bakri, Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama adalah ketika ia sedang mengikuti tahap aanwizjing (Penjelasan Pekerjaan) di Dinas Pertanian, ia “ditemui” (didatangi) oleh Bakri dan Hartono dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama. Kemudian bersama-sama menemui pak Amin Lamasse, dan kemudian ditawarkan apakah mau mengerjakan proyek pengadaan motor, kemudian terdakwa bilang : “Tidak punya uang untuk mengerjakannya”, dan pak Amin mengatakan : “Kalau begitu saya pinjam saja perusahaannya dan biar Koperasi Pertanian Usaha Bersama yang mendanainya”. Dari situlah kemudian terjadi kerjasama, dimana perusahan terdakwa yang melaksanakan pekerjaan dan Koperasi Usaha Bersama yang mendanainya ;
Bahwa ketika Majelis Hakim menanyakan kenapa kalau memang terdakwa tidak mempunyai dana, tapi mau mendaftarkan dan mengikuti pelelangan pengadaan motor tersebut ? Terdakwa menerangkan, setelah ia meneliti berkas-berkas dokumen pengadaan motor tersebut, ia baru mengetahui bahwa pengadaan motor tersebut dananya belum dianggarkan karena ada revisi anggaran, masih menunggu pengesahan revisinya. Oleh karena itulah terdakwa tidak begitu berminat dan ketika ditawarkan oleh Amin Lamasse, terdakwa mengatakan tidak mempunyai uang, namun ketika ditawarkan untuk berkejasama dengan Koperasi Pertanian Usaha Bersama mengerjakan proyek tersebut, terdakwa langsung menyetujuinya ;
Bahwa mengenai adanya dana sebesar Rp. 55.000.000 juta untuk pengaturan lelang, terdakwa menerangkan bahwa ia yang memintanya kepada Bakri. Uang tersebut digunakan untuk pembuatan berkas-berkas lelang dan jaminan penawaran. serta untuk Koordinator lelang sebesar Rp. 34.000.000,- agar mengatur perusahaan/rekanan lainnya mengundurkan diri, hingga hanya perusahaan-perusahaan terdakwa saja yang mengikutinya ;
Bahwa setelah perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai pemenang lelangnya, kemudian terdakwa menerima Surat Perintah Mulai Kerja (Gunning) tertanggal 7 Desember 2006 dari Amin Lammasse, selaku PPK dalam proyek pengadaan motor tersebut dan terdakwa kemudian ke Balikpapan, ke UD. Harapan Utama untuk meng-order kendaaran motor sebanyak 36 unit yang terdiri dari 31 motor Mega Pro dan 5 unit motor Supra Fit dengan total harga keseluruhnya sebesar Rp. 515.605.000,- ;
Bahwa pembayaran motor tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2006 sesuai dengan bukti Sales Ordernya, Nomor 4889 yang dibayarkan oleh Bakri ;
Bahwa 2 hari setelah pembayaran tersebut, motor kemudian diantar ke CV. Galiba Putra. Setelah 20 hari di CV. Galiba, untuk pemasang plat dan kelengkapan lainnya, barulah kemudian diserahkan ke Dinas Pertanian ;
Bahwa mengenai pengembalian uang dari UD. Harapan Utama sebesar Rp. 34.250.000,- dari pengurangan pajak surat-surat kendaraan bermotor, terdakwa menganggapnya sebagai keuntungan yang diterimanya, oleh karenanya kemudian diberikannya kepada Bakri sebesar Rp. 25 juta, sedangkan sisanya Rp. 9.250.000,- untuk terdakwa sebagai uang muka/fee karena memakai perusahaan terdakwa ;
Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan motor 36 unit tersebut, terdakwa sudah menerima pembayarannya dari Dinas Pertanian pada tanggal 9 Oktober 2007 ;
Bahwa dari dana pembayaran yang diperjanjikan didalam kontrak sebesar Rp.682.707.000, terdakwa hanya menerimanya Rp. 611.333.086, karena adanya potongan pajak pajak PPN dan PPh. ;
Bahwa dari dana sebesar Rp. 611 juta lebih tersebut, kemudian ketika dicairkan yang diterima terdakwa hanya sebesar Rp. 414 juta saja, karena adanya potongan sebesar Rp. 200 juta lebih untuk membayarkan pinjaman Amin Lamasse yang menjaminkan kontrak pembayaran pengadaan motor tersebut di Bank BPD untuk usaha pengadaan sapi di Tenggarong ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, pendapat Ahli dan memperhatikan barang bukti, dalam hubungan satu sama lain yang saling bersesuaian dan kuat menguatkan sehingga diperoleh Fakta – Fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006, Nomor 1609.0/070.61/XIX/2006, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pengesahan Anggaran Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kegiatan Dana DAK Non DR Tahun 2006, di dalam Rencana Definitif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian,dana yang tersedia untuk kegiatan pengadaan sarana transportasi penyuluh sebesar Rp 463.230.000,00, terdiri dari:
-
Jenis Sepeda Motor Volume (unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) - Honda Win 31 12.800.000,00 396.800.000,00 - Supra Fit 5 13.286.000,00 66.430.000,00 Jumlah 463.230.000,00
Bahwa sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Atasan Langsung/Penanggung jawab Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan sebagai berikut:
SK Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
SK Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang dan Jasa pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2006.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (Sdr. Bambang Marjuki, S.P.) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Kendaraan Roda 2 (Dua) Kabupaten Penajam Paser Utara (tanpa tanggal) bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran (Sdr. Ahmad Usman, M.A.P.), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Uraian Volume (Unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Sport 156,7 CC 31 18.000.000,00 558.000.000,00 2 Pengadaan kendaraan Roda 2 (Dua) Bebek 97,1 CC 5 13.200.000,00 66.000.000,00 624.000.000,00 PPN 10% 62.400.000,00 Total 686.400.000,00
didasarkan kepada:
Survei harga sepeda motor dilakukan pada dealer Honda yang ada di Petung, di mana hanya ada satu dealer Honda di Petung.
Survei harga hanya dilakukan pada dealer Honda karena yang dibutuhkan adalah kendaraan merk Honda sesuai spesifikasi yang diberikan oleh PPK yaitu Sdr. Muhammad Amin (Terdakwa).
Bahwa selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006 hal Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat Nomor S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp688.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Uraian Volume (Unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Sepeda Motor Sport 31 19.811.000,00 614. 141.000,00 SepedaMotor Bebek 5 14.817.000,00 74.089.000,00 Total 688.230.000,00
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan proses pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut:
(6.1) Pengumuman Pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/Distan/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006, di Koran Kaltim Pos.
(6.2) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.3) Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 21 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.4) Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 21 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.5) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006, Calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah:
CV Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp682.707.000,00.
CV Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp684.756.000,00.
(6.6) Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 048/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 24 November 2006 hal Usulan Penetapan Pemenang Lelang.
(6.7) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp682.707.000,00.
(6.8) Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Bahwa dari kelima perusahaan (CV) yang terdaftar mengikuti lelang tersebut, ternyata seluruhnya di bawah pengelolaan Sdr. Zainal (Zaenal) Arifin.
Bahwa dari kelima calon rekanan yang mengikuti lelang tersebut, hanya satu surat penawaran harga yaitu dari CV Galiba Putra (selaku rekanan pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006, dilampiri kelengkapan berkas antara lain sebagai berikut:
(8.1) Surat Dukungan Nomor 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama Sdr. Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258.
(8.2) Data Pengalaman Perusahaan
Data Pengalaman Perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan di dalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004.
Bahwa karena CV Galiba Putra tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV Galiba Putra menggandeng Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser sebagai penyedia/penyandang dana. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser sebesar Rp 570.000.000,00, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan keputusan Nomor 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006, antara lain menunjuk Sdr.Muhammad Amin selaku Kepala Seksi Peternakan sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 05.DAK NON DR.Distan.Xi.2006 tanggal 27 November 2006, CV Galiba Putra membuat Jaminan Pelaksanaan pada PT Asuransi Bosowa Periskop dengan Nomor Bond : 07.1.4017.0354.06 senilai Rp34.135.350,00 tanggal 6 Desember 2006. Jangka waktu jaminan pelaksanaan tersebut dari tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 menerbitkan surat keputusan Nomor 07.DAK NON DR.Distan.XII.2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Perintah Mulai Pekerjaan (Gunning) Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua).
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (Saksi Muhammad Amin) dan Direktur CV Galiba Putra (Terdakwa Sdr. H. Zainal Arifin, S.T.) sepakat membuat ikatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 10a.DAK NON DR.XXI.2006 tanggal 11 Desember 2006 untuk pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp682.707.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
| - Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara. | Rp 40.000.000,00 |
| - Jaminan penawaran | Rp 13.000.000,00 |
| - Fotokopi berkas lelang, dan lain-lain | Rp 2000.000,00 |
| - Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer | Rp515.000.000,00 |
| Jumlah | R p570.000.000,00 |
-
No Uraian Pengadaan Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Sepeda Motor Mega Pro 31 unit 17.920.000,00 555.520.000,00 2 Sepeda Motor Supra Fit 5 unit 13.024.605,00 65.123.025,00 Sub Jumlah (1+2) 620.643.025,00 PPN 10% 62.064.302,50 Jumlah 682.707.327,50 Dibulatkan 682.707.000,00
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa surat perjanjian kerja tersebut, Terdakwa H. Zainal Arifin, S.T telah melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit, sesuai bukti-bukti sebagai berikut:
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari:
-
-
Nama Warna Volume (unit) SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah Putih 1 GL 160 D Black blue 11 GL 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur Penjuajan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/FAK-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp446.197.000,00.
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp446.197.000,00 untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standar pabrik, dibayarkan oleh CV Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) dari CV Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar 69.408.000,00.
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp515.605.000,00 (Rp446.197.000,00 + Rp69.408.000,00).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721 – 0003834 tanggal 27 Desember 2006.
Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa Barang melakukan penelitian, peninjauan, di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian (kendaraan roda dua) telah mencapai persentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 dan ditandatangani oleh seluruh Tim Pemeriksa Barang dan pada saat melakukan pemeriksaan didampingi oleh Sdr. Muhammad Amin (PPK).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007, ditandatangani oleh Pihak I (Sdr. Muhammad Amin selaku PPK), Pihak II (H. Zainal Arifin, S.T. selaku Direktur CV Galiba Putra), dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut dinyatakan bahwa:
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka Saksi Muhammad Amin selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007, berisi sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian (kendaraan roda dua) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru kabupaten Paser), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. sebagai Pejabat yang Berwenang Menandatangani SPM dan Mengesahkan SPJ, dan Sdr. Muhammad Nasir, A.Md. sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.01.25.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara dengan total dana yang tersedia sebesar Rp8.349.000.000,00. Dari jumlah tersebut, tertuang di dalam Kode Rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Sepeda Motor Sebesar Rp 688.230.000,00.
Bahwa Terdakwa selaku direktur CV Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (Terdakwa) hal Permohonan Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Pembayaran pekerjaan Nomor 105.DAK.Non DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar 682.707.000,00.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp62.064.273,00 dan PPh sebesar Rp9.309.641,00, yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh Sdr. Muhammad Nasir, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa Terdakwa selaku direktur CV Galiba Putra melalui Sdr. Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp515.605.000,00 untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit sepeda motor bebek.
Bahwa Dealer UD Harapan Utama mengembalikan kelebihan uang pajak kepada Terdakwa sebesar Rp 34.250.000,00 pada tanggal 29 Januari 2007. Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan uang tersebut sebesar Rp25.000.000,00 kepada Sdr. Bakri dan sisanya sebesar Rp9.250.000,00 diambil Terdakwa sebagai uang muka fee karena telah memakai perusahaannya untuk melakukan pengadaan sepeda motor.
Bahwa sekitar bulan April 2007, Sdr. Muhammad Amin (PPK) datang ke rumah Terdakwa untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim Cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut.
Dari realisasi pinjaman sebesar Rp200.000.000,00 tersebut, BPD Kaltim Cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp20.000.000,00. Sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp20.000.000,00) digunakan untuk keperluan pribadi Sdr. Muhammad Amin sebesar 170.000.000,00 dan untuk keperluan pribadi Terdakwa (H. Zainal Arifin) sebesar Rp10.000.000,00.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp611.333.086,00 (nilai kontrak sebesar Rp682.707.000,00 dikurangi PPN sebesar Rp 62.064.273,00 dan PPh sebesar Rp9.309.641,00) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama Terdakwa selaku direktur CV Galiba Putra di Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp200.000.000,00 untuk pelunasan utang Sdr. Muhammad Amin (PPK) pada bulan April 2007.
Bahwa ke-36 sepeda motor telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera di dalam Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa akibat tidak dikembalikan kepada kas Pemda PPU uang dari diskont 31 buah sepeda motor sebesar Rp 80.790.000,00 dan kelebihan pembayaran surat – suratnya sebesar Rp 34.250.000 sehingga Negara telah dirugikan sebesar Rp115.040.000,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, apakah fakta-fakta tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa H. Zainal Arifin ST. Bin Busra didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk Subsidairitas, yaitu Dakwaan Primair, melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair melanggar ketentuan pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah terdiri sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau Turut Serta melakukan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu dari unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan diatas sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ SETIAP ORANG ” :
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurut pasal 1 ayat (1) dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa orang perseorangan yang dimaksud adalah yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan jaksa penuntut umum telah menghadapkan orang yang bernama H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H.BUSRA sebagai Terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan kepadanya dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan, ternyata cocok dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya dalam dakwaan ini.
Ad.2. Unsur SECARA MELAWAN HUKUM ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, mengenai perbuatan melawan hukum secara materiil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat pengertian dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,selain itu juga bertentangan dengan Asas Legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, selaras dengan itu juga termuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan prinsip Nullum Crimen Sine lege Stricta ;
Menimbang bahwa asas tersebut merupakan kehendak adanya kepastian hukum, bahwa setiap orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis ( lex scripta ) yang lebih dulu ada ;
Menimbang bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “inti delik” (benstanndeel delict) pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukumuntuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan ternyata benar
Bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006, Nomor 1609.0/070.61/XIX/2006, tanggal 31 Desember 2005 tentang Pengesahan Anggaran Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Kegiatan Dana DAK Non DR Tahun 2006, di dalam Rencana Definitif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian,dana yang tersedia untuk kegiatan pengadaan sarana transportasi penyuluh sebesar Rp 463.230.000,00, terdiri dari:
-
Jenis Sepeda Motor Volume (unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) - Honda Win 31 12.800.000,00 396.800.000,00 - Supra Fit 5 13.286.000,00 66.430.000,00 Jumlah 463.230.000,00
Bahwa sehubungan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tersebut, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 957/41/2006 tanggal 27 April 2006, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Atasan Langsung/Penanggung jawab Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan sebagai berikut:
SK Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 2 Juli 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
SK Nomor 521.13.SK.VII.2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Tim Pemeriksa Barang dan Jasa pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2006.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (Sdr. Bambang Marjuki, S.P.) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Kendaraan Roda 2 (Dua) Kabupaten Penajam Paser Utara (tanpa tanggal) bulan September 2006 dan diketahui Pengguna Anggaran (Sdr. Ahmad Usman, M.A.P.), dengan uraian sebagai berikut:
-
No Uraian Volume (Unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Pengadaan Kendaraan Roda 2 (Dua) Sport 156,7 CC 31 18.000.000,00 558.000.000,00 2 Pengadaan kendaraan Roda 2 (Dua) Bebek 97,1 CC 5 13.200.000,00 66.000.000,00 624.000.000,00 PPN 10% 62.400.000,00 Total 686.400.000,00
didasarkan kepada:
Survei harga sepeda motor dilakukan pada dealer Honda yang ada di Petung, di mana hanya ada satu dealer Honda di Petung.
Survei harga hanya dilakukan pada dealer Honda karena yang dibutuhkan adalah kendaraan merk Honda sesuai spesifikasi yang diberikan oleh PPK yaitu Sdr. Muhammad Amin (Terdakwa).
Bahwa selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor 521.612.TU.IX.2006 tanggal 2 Oktober 2006 hal Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR Tahun Anggaran 2006 Bidang Pertanian Nomor DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 tanggal 31 Desember 2005, dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah XIX Samarinda Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui surat Nomor S-1893/WPB.19/BD.0303/2006 tanggal 2 Oktober 2006 dengan perubahan kegiatan sarana transportasi penyuluh kendaraan roda dua bertambah menjadi sebesar Rp688.230.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Uraian Volume (Unit) Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Sepeda Motor Sport 31 19.811.000,00 614. 141.000,00 SepedaMotor Bebek 5 14.817.000,00 74.089.000,00 Total 688.230.000,00
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan proses pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebagai berikut:
(6.1) Pengumuman Pelelangan Nomor 015/PAN-LEL/Distan/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006, di Koran Kaltim Pos.
(6.2) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) tanggal 6 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.3) Berita Acara Pemasukan Penawaran Nomor 030/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 21 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.4) Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 036/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 21 November 2006, ditandatangani oleh Panitia Pelelangan dan 5 (lima) calon rekanan, yaitu CV Galiba Putra, CV Tabalong Putra Pratama, CV Artha Graha Nusantara, CV Dewi Fortuna Mandiri, dan CV Dewi Lestari Mandiri.
(6.5) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 042/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 22 November 2006, Calon rekanan yang dinyatakan lulus evaluasi adalah:
CV Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp682.707.000,00.
CV Artha Graha Nusantara dengan harga penawaran sebesar Rp684.756.000,00.
(6.6) Surat Panitia Pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Kendaraan Roda Dua Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 048/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 24 November 2006 hal Usulan Penetapan Pemenang Lelang.
(6.7) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 Nomor 05.DAK NON DR.Distan.XI.2006 tanggal 27 November 2006 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua). Calon rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV Galiba Putra dengan harga penawaran sebesar Rp682.707.000,00.
(6.8) Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua) Nomor 054/PAN-LEL/Distan/XI/2006 tanggal 28 November 2006.
Bahwa dari kelima perusahaan (CV) yang terdaftar mengikuti lelang tersebut, ternyata seluruhnya di bawah pengelolaan Sdr. Zainal (Zaenal) Arifin.
Bahwa dari kelima calon rekanan yang mengikuti lelang tersebut, hanya satu surat penawaran harga yaitu dari CV Galiba Putra (selaku rekanan pemenang lelang) dengan Nomor 026/PWRN/GP/XI/2006 tanggal 6 November 2006, dilampiri kelengkapan berkas antara lain sebagai berikut:
(8.1) Surat Dukungan Nomor 012/SD/MBS/-BPP/X/-06 tanggal 9 Oktober 2006 yang dicap stempel dan ditandatangani atas nama Sdr. Agus Taryono selaku Direktur AHASS Dwi Putra Nomor 2258.
(8.2) Data Pengalaman Perusahaan
Data Pengalaman Perusahaan menyediakan barang dan jasa yang dilampirkan di dalam surat penawaran oleh CV Galiba Putra dimulai sejak tahun 2004.
Bahwa karena CV Galiba Putra tidak memiliki dana untuk melaksanakan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian berupa kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, maka CV Galiba Putra menggandeng Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser sebagai penyedia/penyandang dana. Dana yang diperoleh dari Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru Kabupaten Paser sebesar Rp 570.000.000,00, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan keputusan Nomor 521.21.SK.VII.2006 tanggal 24 Juli 2006, antara lain menunjuk Sdr.Muhammad Amin selaku Kepala Seksi Peternakan sebagai Pelaksana Kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 05.DAK NON DR.Distan.Xi.2006 tanggal 27 November 2006, CV Galiba Putra membuat Jaminan Pelaksanaan pada PT Asuransi Bosowa Periskop dengan Nomor Bond : 07.1.4017.0354.06 senilai Rp34.135.350,00 tanggal 6 Desember 2006. Jangka waktu jaminan pelaksanaan tersebut dari tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Dana DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 menerbitkan surat keputusan Nomor 07.DAK NON DR.Distan.XII.2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Perintah Mulai Pekerjaan (Gunning) Pengadaan Sarana Transportasi Penyuluh (Kendaraan Roda Dua).
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (Saksi Muhammad Amin) dan Direktur CV Galiba Putra (Terdakwa Sdr. H. Zainal Arifin, S.T.) sepakat membuat ikatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 10a.DAK NON DR.XXI.2006 tanggal 11 Desember 2006 untuk pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp682.707.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
| - Uang pengaturan kepada para kontraktor yang telah bersedia mengundurkan diri dari lelang pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit tahun anggaran 2006 dan 2007 (Lanjutan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara. | Rp 40.000.000,00 |
| - Jaminan penawaran | Rp 13.000.000,00 |
| - Fotokopi berkas lelang, dan lain-lain | Rp 2000.000,00 |
| - Pembayaran 36 unit sepeda motor kepada dealer | Rp515.000.000,00 |
| Jumlah | R p570.000.000,00 |
-
No Uraian Pengadaan Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Sepeda Motor Mega Pro 31 unit 17.920.000,00 555.520.000,00 2 Sepeda Motor Supra Fit 5 unit 13.024.605,00 65.123.025,00 Sub Jumlah (1+2) 620.643.025,00 PPN 10% 62.064.302,50 Jumlah 682.707.327,50 Dibulatkan 682.707.000,00
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2006 sampai dengan 7 Februari 2007.
Bahwa surat perjanjian kerja tersebut, Terdakwa H. Zainal Arifin, S.T telah melaksanakan pengadaan sepeda motor merk Honda tipe Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit, sesuai bukti-bukti sebagai berikut:
Delivery Order dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/DO-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006, terdiri dari:
-
-
Nama Warna Volume (unit) SUPRA FIT SL1 Black red 4 SUPRA FIT SL1 Merah Putih 1 GL 160 D Black blue 11 GL 160 D Black red 20 Total 36
-
Faktur Penjuajan dari Main Dealer Harapan Utama Balikpapan dengan Nomor 04889/FAK-R3Z/2006 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp446.197.000,00.
Surat Jalan Motor Nomor 01515/SJ-HUT/2006 tanggal 27 Desember 2006 untuk Mega Pro GL 160 D sebanyak 31 unit dan Supra Fit SL1 sebanyak 5 unit.
Tanda terima (kuitansi) Nomor 113861 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp446.197.000,00 untuk pembayaran 36 unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai dengan standar pabrik, dibayarkan oleh CV Galiba Putra kepada UD Harapan Utama.
Tanda terima titipan biaya pengurusan faktur dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) dari CV Galiba Putra a.n. Dinas Pertanian tanggal 27 Desember 2006 sebesar 69.408.000,00.
Sales Order Nomor 4889 tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp515.605.000,00 (Rp446.197.000,00 + Rp69.408.000,00).
Faktur Pajak Standar Nomor Seri JCUUY – 721 – 0003834 tanggal 27 Desember 2006.
Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa Barang melakukan penelitian, peninjauan, di lapangan dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa tersebut, serta menyatakan bahwa prestasi pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian (kendaraan roda dua) telah mencapai persentase sebesar 100% yaitu motor sport sebanyak 31 unit dan motor bebek sebanyak 5 unit. Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 38.DAK Non DR.Distan.II.2007 tanggal 20 Februari 2007 dan ditandatangani oleh seluruh Tim Pemeriksa Barang dan pada saat melakukan pemeriksaan didampingi oleh Sdr. Muhammad Amin (PPK).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 46.a.DAK Non DR.Distan.III.2007 tanggal 20 Maret 2007, ditandatangani oleh Pihak I (Sdr. Muhammad Amin selaku PPK), Pihak II (H. Zainal Arifin, S.T. selaku Direktur CV Galiba Putra), dan diketahui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut dinyatakan bahwa:
Pihak II telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pihak I.
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti tersebut dalam syarat-syarat kontrak.
Bahwa karena pelaksanaan pekerjaan telah selesai 100% namun APBD Tahun Anggaran 2007 belum disahkan, maka Saksi Muhammad Amin selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Keterangan Nomor 521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007, berisi sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian (kendaraan roda dua) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan telah mencapai persentase 100%.
Pembayaran pekerjaan masih menunggu pengesahan APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Setoran tagihan pembayaran pekerjaan tersebut akan dibayar ke KSU Usaha Bersama Sepaku (maksudnya adalah Koperasi Pertanian Usaha Bersama – Tengin Baru kabupaten Paser), setelah pencairan dana.
Bahwa untuk pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah pada SKPD di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007, Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan surat keputusan Nomor 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007, antara lain menunjuk Sdr. Ir. Ahmad Usman, M.A.P. sebagai Pejabat yang Berwenang Menandatangani SPM dan Mengesahkan SPJ, dan Sdr. Muhammad Nasir, A.Md. sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPAL-SKPD) Nomor 2.01.2.01.01.25.01.5.2.L Tahun Anggaran 2007 tanggal 11 Juli 2007 dengan pengesahan Nomor 124/DPA-SKPD/KEU/VIII/2007 tanggal 27 Agustus 2007, selanjutnya Kepala Bagian Keuangan Setkab Penajam Paser Utara menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0616/BL/IX/2007 tahun 2007 tanggal 24 September 2007 untuk SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara dengan total dana yang tersedia sebesar Rp8.349.000.000,00. Dari jumlah tersebut, tertuang di dalam Kode Rekening 5.2.3.03.12, dana yang tersedia untuk Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Sepeda Motor Sebesar Rp 688.230.000,00.
Bahwa Terdakwa selaku direktur CV Galiba Putra mengirimkan surat Nomor 087GP/IX/2007 tanggal 3 September 2007 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (Terdakwa) hal Permohonan Pembayaran Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses pembayaran kepada CV Galiba Putra berdasarkan bukti/dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Pembayaran pekerjaan Nomor 105.DAK.Non DR.Distan.IX.2007 tanggal 10 September 2007.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0054/SPP/LS/IX/2007 tanggal 25 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0054/SPM/LS/IX/2007 tanggal 26 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat bukti pembayaran lunas pengadaan 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor roda dua pada CV Galiba Putra pada tanggal 26 September 2007 sebesar Rp682.707.000,00.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1132/SP2D/LS/X/2007 tanggal 9 Oktober 2007 sebesar 682.707.000,00.
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Oktober 2007 untuk PPN sebesar Rp62.064.273,00 dan PPh sebesar Rp9.309.641,00, yaitu atas pengadaan 36 unit sepeda motor. Penyetoran dilakukan oleh Sdr. Muhammad Nasir, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa Terdakwa selaku direktur CV Galiba Putra melalui Sdr. Bakri (Ketua Koperasi Pertanian Usaha Bersama) telah membayar kepada UD Harapan Utama sebesar Rp515.605.000,00 untuk pembelian 31 unit sepeda motor sport dan 5 unit sepeda motor bebek.
Bahwa Dealer UD Harapan Utama mengembalikan kelebihan uang pajak kepada Terdakwa sebesar Rp 34.250.000,00 pada tanggal 29 Januari 2007. Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan uang tersebut sebesar Rp25.000.000,00 kepada Sdr. Bakri dan sisanya sebesar Rp9.250.000,00 diambil Terdakwa sebagai uang muka fee karena telah memakai perusahaannya untuk melakukan pengadaan sepeda motor.
Bahwa sekitar bulan April 2007, Sdr. Muhammad Amin (PPK) datang ke rumah Terdakwa untuk meminjam kontrak (surat perjanjian kerja) pengadaan kendaraan roda dua tahun 2006 untuk dijaminkan di BPD Kaltim Cabang Penajam untuk meminjam uang sebesar Rp200.000.000,00 dengan mekanisme apabila proyek dibayarkan maka akan langsung dipotong oleh BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar pinjaman tersebut.
Dari realisasi pinjaman sebesar Rp200.000.000,00 tersebut, BPD Kaltim Cabang Penajam membebankan biaya administrasi dan jasa pinjaman sebesar Rp20.000.000,00. Sisanya sebesar Rp180.000.000,00 (Rp200.000.000,00 – Rp20.000.000,00) digunakan untuk keperluan pribadi Sdr. Muhammad Amin sebesar 170.000.000,00 dan untuk keperluan pribadi Terdakwa (H. Zainal Arifin) sebesar Rp10.000.000,00.
Bahwa pembayaran 100% sebesar Rp611.333.086,00 (nilai kontrak sebesar Rp682.707.000,00 dikurangi PPN sebesar Rp 62.064.273,00 dan PPh sebesar Rp9.309.641,00) telah ditransfer ke rekening Nomor 1131500099 atas nama Terdakwa selaku direktur CV Galiba Putra di Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Penajam pada tanggal 10 Oktober 2007 dan langsung dipotong sebesar Rp200.000.000,00 untuk pelunasan utang Sdr. Muhammad Amin (PPK) pada bulan April 2007.
Bahwa ke-36 sepeda motor telah didistribusikan sesuai nama-nama yang tertera di dalam Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Desember 2006.
Bahwa akibat tidak dikembalikan kepada kas Pemda PPU uang dari diskont 36 buah sepeda motor sebesar Rp 80.790.000,00 dan kelebihan pembayaran surat – suratnya sebesar Rp 34.250.000 sehingga Negara telah dirugikan sebesar Rp115.040.000,00.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tidak mengembalikan dana ke kas daerah Kab. Penajam Paser Utara yang berasal dari dikont pengembalian kendaraan roda dua sebanyak 36 unit sebesar Rp.80.790.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan dana kelebihan pembuatan surat – surat sebesar Rp. 34.200.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam wewenang kedudukan jabatan terdakwa sebagai direktur CV. Galiba Putra oleh karena itu unsur melawan hukum tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka unsur tindak pidana selanjutnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi dan terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan secara Subsidairitas dimana Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau Turut Serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur “ SETIAP ORANG “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ” setiap orang ” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”;
Menimbang bahwa pengertian ” dengan tujuan ” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ” dengan maksud ” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk ” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa unsur tujuan yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Menimbang bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas ternyata benar bahwa Terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra sengaja tidak mengembalikan dana diskon pembelian 36 Unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp 80. 790.000,oo dan dana pengembalian kelebihan pembuatan surat – surat (BPKB, STNK dan Plat Nomor, sebesar Rp 34.250.000,oo perbuatan demikian sudah pasti menguntungkan diri sendiri (Terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra) yang seluruhnya berjumlah Rp 115.040.000 oleh karena itu unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM, dalam bukunya yang berjudul “ Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi ( UU No. 31 Tahun 1999 ) ”, cetakan I tahun 2001, halaman 70-71 yaitu yang dimaksud dengan ” menyalahgunakan kewenangan ”, dapat ditafsirkan orang dimaksudkan adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : ia dengan wewenangnya “ berlindung ” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “ menyalahgunakan kewenangan ” tidak hanya terdapat di lapangan perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik. Yang dimaksud dengan “ kesempatan ” ialah keleluasaan, memperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa). Ada kata prokam, “ kesempatan dalam kesempitan ”.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan ”, “ kewenangan ”,“ kesempatan ” atau “ sarana ”, semuanya dikaitkan karena jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya. Pengertian jabatan berasal dari kata ” jabat ” yang berarti “ memegang ”, atau melakukan pekerjaan, dalam fungsinya sedangkan “ jabatan ” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ditentukan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus memangku suatu jabatan atau kedudukan (Vide R. Wiyono, SH , Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika Jakarta, 2005 hal 37 ; Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi memangku suatu jabatan atau kedudukan, maka berlaku ketentuan Pasal 3 sesuai dengan azas lex spesialis derogat lex generalis.
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi adalah merupakan bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum karena dalam perbuatan melawan hukum yang berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana ini maka pelaku haruslah mempunyai suatu jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa oleh karena pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 ini harus mempunyai jabatan atau kedudukan maka menurut pendapat Darwan Prinst, SH., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, halaman 33 pelakunya haruslah seorang pejabat atau pegawai negeri.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa sebelum dilakukan penawaran terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Direktur CV. Galiba Putra bertemu dengan saksi Muhammad Amin Bin Lamasse dan membuat kesepakatan dengan saksi Bakri masalah dana untuk pembiayaan pengadaan sarana transportasi penyuluh pertanian kendaraan roda dua sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja ;
Bahwa saksi M. Amin selaku PPK meminjam SPK dari terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra selaku Direktur CV. Galiba Putra untuk dijaminkan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur atas nama saksi M. Amin Bin Lamasse yang seharusnya tidak boleh dilakukannya ;
Bahwa terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra sengaja menyalahgunakan Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Direktur Cv. Galiba Putra dalam kedudukannya sebagai penyedia barang tidak mengembalikan dana pengembalian pembuatan surat – surat sebesar Rp.34.200.000 dan dana diskont pembelian 36 Unit sepeda motor sebesar Rp.80.790.000 yang seharusnya dikembalikan pada Kas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara karena merupakan hak Negara sebesar Rp.115.040.000,- (seratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi ;
Ad. 4.Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Darwan Prinst, pemberantasan tindak pidana korupsi, penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, Tahun 2002, hlm 13 ).
Menimbang bahwa kata “ Dapat “ disini oleh pembentuk undang-undang diletakkan didepan kalimat “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “, hal ini menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga tidak perlu diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut namun sudah dianggap terbukti adanya kerugian negara bilamana sudah ada kecenderungan negara akan dirugikan atas perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud keuangan negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah.
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta persidangan ditemukan adanya kelebihan dana dari harga kendaraan roda 2 (dua) yang merupakan diskon harga kendaraan roda dua untuk Pemerintah, begitu pula mengenai surat – suratnya (BPKB, STNK, dan Plat Nomor ) karena motor tersebut digunakan untuk Pemerintah maka UD. Harapan Utama, memberikan diskont sebesar Rp 80.790.000 dan pengembalian biaya surat – surat sebesar Rp 34.200.000 jumlah seluruhnya sebesar Rp 115.040.000 dipergunakan Terdakwa H. Zainal Arifin ;
Menimbang bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra tidak pernah berupaya untuk mengembalikan / disetor kembali kepada Kas Daerah Cq Dinas Pertanian Penajam Paser Utara (PPU) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 115.040.000,
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis hakim berpendapat unsur merugikan keuangan Negara telah terpenuhi adanya ;
Ad.5. Unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang bahwa unsur tersebut dalam teori hukum pidana disebut “ deelneming “, menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam bukunya berjudul Hukum
Pidana, Bagian Satu, Hukum Pidana Bagian Dua, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 497, mengartikan deelneming adalah apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.
Menimbang bahwa bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, antara lain, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerja sama yang erat antar mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing masing pelaku secara satu persatu dan berdiri sendiri, melainkan kita lihat semua sebagai satu kesatuan.
Menimbang, bahwa suatu syarat mutlak bagi bersama sama melakukan, adalah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang orang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing masing, dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerja sama orang orang yang bersama sama melakukan pelanggaran pidana itu timbal balik bertanggung jawab bagi perbuatan bersama, sekedar perbuatan itu terletak dalam lingkungan sengaja bersama sama.
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan, jelas bahwa antara terdakwa dengan saksi MUHAMMAD AMIN telah terjadi adanya kerjasama yang disadari masing – masing dimana terdakwa selaku Direktur CV. Galiba Putra telah bertemu dan bersepakat dengan saksi M. Amin bin Lamasse serta saksi Bakri kemudian berjanji akan memenangkan CV. Galiba Putra dalam Pengadaan Sepeda Motor tersebut, pertemuan tersebut dilakukan sebelum pelelangan dilakukan dan terdakwa tidak mengembalikan diskont harga sepeda motor dan surat – suratnya sebesar Rp.115.040.000 dengan demikian peranan Terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra terbukti melakukan perbuatan pidana, oleh karena itu unsur melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan bahwa selain pidana penjara Terdakwa dijatuhi pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan ternyata jelas ditemukan adanya dana yang tidak disetor ke Kas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN,ST Bin H. BUSRA yakni dana diskont sepeda motor dan dana pengembalian surat – surat sebesar Rp 115.040.000 yang seharusnya dikembalikan kepada negara karena merupakan hak dari Negara oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah tersebut ;
Menimbang bahwa karena seluruh unsur - unsur dari Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi adanya maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam pledoinya yang mengatakan bahwa terdakwa H. Zainal Arifin Bin H. Busra tidak terbukti bersalah telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, oleh karena itu sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan dari unsur tersebut. Selanjutnya Penashat Hukum Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN Bin BUSRA memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menyatakan Terdakwa dinyatakan ” Tidak bersalah dan harus dilepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rectsvervolging ) atas Pledoi Tiem Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena tidak sesuai dengan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, oleh karenanya Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, maupun pendapat Penuntut Umum serta BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tentang perhitungan kerugian Negara/Daerah sehingga Majelis Hakim menghitung sendiri sebagai berikut :
bahwa karena motor tersebut digunakan untuk Pemerintah maka UD. Harapan Utama, memberikan diskont sebesar Rp 80.790.000 dan pengembalian biaya surat – surat sebesar Rp 34.200.000 jumlah seluruhnya sebesar Rp 115.040.000 yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah / Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetapi dinikmati atau dipergunakan Terdakwa H. Zainal Arifin pribadi ;
Menimbang bahwa dari jalannya persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST. Bin BUSRA baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang – undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa Zainal Arifin ST Bin H. Busra telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara dan pidana denda maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan yang lamanya dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti, ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan Pengadilan ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa H. ZAINAL ARIFIN ST. Bin H. BUSRA dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Republik Indonesia nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentangKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST Bin BUSRA sebagaimana identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;-
Menyatakan Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST. Bin BUSRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN, ST. Bin BUSRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;
5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 115. 040.000 (seratus lima belas juta empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana H. Zainal Arifin ST. Bin H. Busra belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terpidana disita untuk dilelang atau apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda atau harta Terpidana tidak mencukupi maka Terpidana harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar foto copy rekening Koran Bank Bukopin Nomor rekening 3101700019 atas nama Kopta Usaha Bersama Periode Januari 2008 ;
2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Bukti Pengeluaran Kas Bendahara Koptan UB sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada H. ZAINAL ARIFIN ;
1 (satu) lembar Berita Acara Nomor : 01/KOPTAN/III/2005 Tentang Serah Terima Jabatan Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Kompetensi Dan Kualifikasi Perusahaan tanggal 11 Mei 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 521. 106. TU. IV. 2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Koperasi Pertanian Usaha Bersama Nomor : 54/BH/17.2/VIII/99 tanggal 3 Agustus 1999 ;
1 (satu) lembar Kwintansi untuk pembayaran titipan sementara yang akan dikembalikan pada bulan Nopember 2007 terbilang Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 12 April 2007 ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Nomor Rekening : 113500099 atas nama CV. Galiba Putra periode 01 Desember 2007 s/d 31 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar tanda terima titipan nomor 103601 untuk pembayaran Titipan Biaya Pengurusan Faktur dan Surat-surat Kendaraan (STNK & BPKB) jumlah uang Rp. 69.408.000,- (enam puluh Sembilan juta empat ratus delapan ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos pembuatan kontrak pengadaan sarana perhubungan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar tanda terima Nomor : 113861 untuk pembayaran Harga 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda baru dan lengkap sesuai standar pabrik, banyaknya uang Rp.446.197.000,- (empat ratus empat puluh enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) bendel saving account statement Bank Bukopin Nomor Tabungan 3101700019 atas nama Koptan Usaha Bersama periode Januari 2008 s/d Desember 2008 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPH No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 9. 309. 641,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPN No. NPWP : 02-176-49-3-721-000 jumlah pembayaran Rp. 62.064.273,- (enam puluh dua juta enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) Tanggal 25 September 2007 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Koperasi Pertanian Usaha Bersama tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) lembar Struktur Organisasi Koperasi Pertanian Usaha Bersama Kecamatan Sepaku tanggal 10 Maret 2005 ;
1 (satu) bendel Buku Anggota tanggal 15 Maret 1999 ;
1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran angsuran pinjaman terbilang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2008;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2011;
1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Dalam Negeri dari Bank Pembangunan Daerah Cabang Penajam No. Rek : 3101700019 jumlah pengiriman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2008;
1 (satu) lembar fotocopy Rencana Anggara Biaya (RAB) / (Harga Penghitungan Sendiri) Kegiatan DAK NON DR tahun 2006 pada Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, berupa pekerjaan pengadaan Kendaraan Roda 2 (dua) ;
1 (satu) bendel Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Kegiatan DAK Non DR Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2006 ;
1 (satu) bendel Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor Kontrak : 10.a.DAK NON DR. Distan.XII.2006 11 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.521.106.TU.IV.2007 tanggal 10 April 2007 ;
1 (satu) lembar fotocopy Pengumuman Lelang Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Penerima Kendaraan Dinas Petugas Penyuluh Lapangan tanggal 28 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar potongan Koran PENGUMUNAN PELELANGAN Nomor : 015/PAN-LEL/DISTAN/X/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ;
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
1 (satu) Bendel Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 994/06/KEU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy dari Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara perihal penyelesaian Draf DASK DAK Non DR Bidang Pertanian Nomor : 521.358 / 0136 / Keu / 2006 Tanggal 22 September 2006 ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) dari Kepala Bagian Keuangan tahun Anggaran 2007 Nomor : 1132 / SP2D / LS / X / 2007 Tanggal 09 Oktober 2007 ;
1 (satu) bendel Surat Pengantar Nomor : 521. 682. BKP .X . 2006 jenis laporan tentang Revisi I Rencana Definitif DAK Non DR TA 2006 Bidang Pertanian No. DIPA DAK 1609.0/070.61/XIX/2006 Tanggal 11 Oktober 2006 ;
Dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 10a. DAK NON DR. XII. 2006 Pekerjaan Pengadaan Sarana Penyuluh Pertanian (Kendaraan Roda Dua) Nilai Kontrak Rp. 682. 707. 000,- (enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran 2006 ;
Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur cabang Penajam atas nama CV. Galiba Putra Nomor rekening : 1131500099 periode 01 Januari 2007 sampai dengan 27 Desember 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Sales Order Harapan Utama Nomor : 4889 tanggal 27 Desember 2006 ;
1 (satu) lembar Daftar Harga dari UD. Harapan Utama Balikpapan ;
1 (satu) lembar Proposal Discount For Group Costumer Main Daeler : UD. Harapan Utama Letter Number : 650/HU-MKT/XI/06 tanggal 25 November 2006 ;
1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar UD. Harapan Utama Balikpapan tanggal 27 Desember 2006;
Fotocopy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/112/III/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Atas Nama Ir. AHMAD, MAP beserta lampirannya ;
Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 841/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 840/008/III/2006 tanggal 16 Maret 2008;
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan tanggal 16 Maret 2006 atas nama Ir. AHMAD, MAP ;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 902/32/2007 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dan Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan APBN Dana Tugas Pembantuan Tahun 2007 di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara beserta lampirannya;
Foto copy Keputusan Bupati Penajam Nomor : SK.823.3 /011/BKD/IX-2009 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 28 September 2009 ;
Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP.330/867/5/1989 tanggal 25 Mei 1989 ;
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala KP.410/352/SK/VIII/1992 tanggal 3 Agustus 1992.
1 (satu) bundel Daftar Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 28 Juni 2006 ;
1 (satu) bundel Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 0616/BL/IX/2007 Tahun 2007 tanggal 24 September 2007 ;
Copy surat tanda terima pengembalian kelebihan uang BBN (plat merah) dari UD. Harapan Utama atas pembelian 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor Honda oleh CV. Galiba Putra sebesar Rp.34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) bundel Faktur Penjualan Main Dealer Harapan Utama kepada CV. Galiba Putra besera surat jalan/delivery ordernya tertanggal 27 Desember 2006.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN ST. Bin BUSRA membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, oo ( lima ribu rupiah ) ;-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2013, oleh kami: CASMAYA, SH. MH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi POSTER SITORUS, S.H. dan RAJALI, SH. MH masing – masing sebagai Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013 oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh MULYANTO. SH. MH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh WARDIANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam dan Terdakwa H. ZAINAL ARIFIN ST. Bin H. BUSRA dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis, Ketua Majelis Hakim,
1. POSTER SITORUS, SH. CASMAYA, SH. MH
2. RAJALI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
MULYANTO, SH. MH
p570.000.000,00