139/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 139/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS; ï€ 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih; dirampas untuk dimusnahkan. ï€ Uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 139/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI;
Tempat lahir : Paringin;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/19 September 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Halubau Utara RT. 02 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 16 Maret 2016 Nomor: Sp.Kap/16/III/2016/Res Narkoba pada tanggal 16 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, tanggal 17 Maret 2016 Nomor: Sp.Han/15/III/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 30 Maret 2016 Nomor: 31/Q.3.22/Epp.2/03/2016, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Penuntut Umum, tanggal 3 Mei 2016 Nomor: PRINT-43/Q.3.22/Ep.2/04/2016, sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 11 Mei 2016 Nomor: 157/Pen.Pid/2016/PN.Amt, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 30 Mei 2016 Nomor: 98/Pen.Pid/2016/PN.Amt, sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 139/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 11 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 139/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 8 Juni 2016 No. Reg. Perk: PDM-51/Paringin/Ep.2/05/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan kesatu kami di atas.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. SOPIANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS;
1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-51/Paringin/Ep.2/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
“Bahwa ia Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI BIN H. MUHAMMAD SOPIANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Lapangan Sepak Bola Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi MUHAMMAD IKRAAM dan M.ALTRIO TEDY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli obat daftar ‘G’ jenis CARNOPEN ZENITH PHARMACEUTICALS di sekitar Salon OCHA yang berada di daerah Pasar Paringin kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan melakukan patroli di sekitar Lapangan Martasura kedua saksi melihat Terdakwa sedang duduk di Tribun Lapangan Martasura sambil beberapa kali menoleh atau berpaling muka kebelakang dan ke samping karena tampak mencurigakan kedua saksi menghubungi rekan satnarkoba lainnya berkumpul dan melakukan pengintaian tidak lama kemudian datang saksi ABDILLAH Alias BAIM (pembeli obat) menemui Terdakwa sedang melakukan transaksi sehingga kedua saksi berserta rekan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS di tangan sebelah kanan saksi ABDILLAH ALS BAIM (saksi pembeli), uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berada di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa ketika ditanyakan kedua saksi kepemilikan izin dan di dapat darimana obat tersebut Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya izin tersebut, Terdakwa mendapatkan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari Mr X sebanyak 5 (lima) kali yang sering mangkal di Pasar Unggas Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa keuntungan obat daftar ‘G’ per-kepingnya @10 butir adalah sekitar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan perboxnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam menjual obat tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin edar atau berlatar pendidikan kefarmasian yang mana pekerjaan Terdakwa sebagai rias pengantin dan dekorasi di salon tidak ada hubungan dengan kefarmasian;
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat daftar G jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis);
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan bahan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai keahlian, izin edar, dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi untuk mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.
ATAU
KEDUA:
“Bahwa ia Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI BIN H. MUHAMMAD SOPIANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Lapangan Sepak Bola Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi MUHAMMAD IKRAAM dan M.ALTRIO TEDY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli obat daftar ‘G’ jenis CARNOPEN ZENITH PHARMACEUTICALS di sekitar Salon OCHA yang berada di daerah Pasar Paringin kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan melakukan patroli di sekitar Lapangan Martasura kedua saksi melihat Terdakwa sedang duduk di Tribun Lapangan Martasura sambil beberapa kali menoleh atau berpaling muka kebelakang dan ke samping karena tampak mencurigakan kedua saksi menghubungi rekan satnarkoba lainnya berkumpul dan melakukan pengintaian tidak lama kemudian datang saksi ABDILLAH Alias BAIM (pembeli obat) menemui Terdakwa sedang melakukan transaksi sehingga kedua saksi berserta rekan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS di tangan sebelah kanan saksi ABDILLAH ALS BAIM (saksi pembeli), uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berada di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan Terdakwa ketika ditanyakan kedua saksi kepemilikan izin dan di dapat darimana obat tersebut Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya izin tersebut, Terdakwa mendapatkan obat daftar “G” jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL dari Mr X sebanyak 5 (lima) kali yang sering mangkal di Pasar Unggas Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa keuntungan obat daftar ‘G’ per-kepingnya @10 butir adalah sekitar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sedangkan perboxnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam menjual obat tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin edar atau berlatar pendidikan kefarmasian yang mana pekerjaan Terdakwa sebagai rias pengantin dan dekorasi di salon tidak ada hubungan dengan kefarmasian;
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat daftar G jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mengakibatkan kematian karena OD (Over Dosis);
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan bahan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai keahlian, izin edar, dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi untuk mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
MUHAMMAD IKRAM Bin M. JUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa beberapa hari sebelumnya, Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS di sekitar Salon OCHA yang berada di daerah Pasar Paringin, setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 15.30 saksi bersama dengan M. Altrio Tedy sedang patroli di sekitar Lapangan Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, saksi melihat Terdakwa sedang duduk di tribun Lapangan Martasura dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi beserta anggota Satuan Reserses Narkoba Polres Balangan melakukan pengintaian di sekitar Terdakwa, beberapa lama kemudian datang Sdr. Abdillah yang bertemu dengan Terdakwa di belakang tribun lapangan Martasura, dan setelah melihat Terdakwa dengan Sdr. Abdilah sedang transaksi jual beli obat daftar G jenis Carnophen, saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih berada di tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah handhpone Merk Mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS yang berada di tangan sebelah kanan Sdr. Abdillah, berdasarkan pengakuan Sdr. Abdillah bahwa 10 butir obat daftar G jenis Carnophen tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat izin mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukannya karena Terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Carnophen tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Sdr. Abdillah membeli obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya di Pasar Unggas Amuntai dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boxnya, kemudian Terdakwa menjual kepada pembeli seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dalam menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen dan Terdakwa tidak memiliki toko obat atau apotek sedangkan Terdakwa hanya lulusan SLTA sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS merupakan barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih merupakan barang bukti yang ditemukan saksi pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMMAD ALTRIO TEDY Bin NARIO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa beberapa hari sebelumnya, Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS di sekitar Salon OCHA yang berada di daerah Pasar Paringin, setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 15.30 saksi bersama dengan M. Ikram sedang patroli di sekitar Lapangan Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, saksi melihat Terdakwa sedang duduk di tribun Lapangan Martasura dengan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi beserta anggota Satuan Reserses Narkoba Polres Balangan melakukan pengintaian di sekitar Terdakwa, beberapa lama kemudian datang Sdr. Abdillah yang bertemu dengan Terdakwa di belakang tribun lapangan Martasura, dan setelah melihat Terdakwa dengan Sdr. Abdilah sedang transaksi jual beli obat daftar G jenis Carnophen, saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih berada di tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah handhpone Merk Mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS yang berada di tangan sebelah kanan Sdr. Abdillah, berdasarkan pengakuan Sdr. Abdillah bahwa 10 butir obat daftar G jenis Carnophen tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa, selanjutnya saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai surat izin mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukannya karena Terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Carnophen tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Sdr. Abdillah membeli obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya di Pasar Unggas Amuntai dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boxnya, kemudian Terdakwa menjual kepada pembeli seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dalam menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen dan Terdakwa tidak memiliki toko obat atau apotek sedangkan Terdakwa hanya lulusan SLTA sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS merupakan barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih merupakan barang bukti yang ditemukan saksi pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Polres Balangan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 16.00 Wita di sekitar Lapangan Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih berada di tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya anggota polisi Polres Balangan juga mengamankan Sdr. Abdillah dan dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS yang berada di tangan sebelah kanan Sdr. Abdillah, kemudian anggota polisi menanyakan surat izin mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan tersebut karena Terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa menjual obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS kepada Sdr. Abdillah sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya di Pasar Unggas Amuntai dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boxnya, kemudian Terdakwa menjual kepada pembeli seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sudah selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dalam menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Balai POM dan Terdakwa tidak memiliki toko obat atau apotek sedangkan Terdakwa hanya lulusan SLTA sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler;
Bahwa belum Terdakwa pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran pembelian obat daftar G jenis Carnophen Zenith dari Sdr. Abdillah dan 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih merupakan barang bukti yang ditemukan polisi pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS merupakan barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah yang merupakan obat daftar G jenis Carnophen yang dijual Terdakwa kepada Sdr. Abdillah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS;
1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih;
Uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Polres Balangan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 16.00 Wita di sekitar Lapangan Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih berada di tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya anggota polisi Polres Balangan juga mengamankan Sdr. Abdillah dan dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS yang berada di tangan sebelah kanan Sdr. Abdillah, kemudian anggota polisi menanyakan surat izin mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan tersebut karena Terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa menjual obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS kepada Sdr. Abdillah sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya di Pasar Unggas Amuntai dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boxnya, kemudian Terdakwa menjual kepada pembeli seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sudah selama 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dalam menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Balai POM dan Terdakwa tidak memiliki toko obat atau apotek sedangkan Terdakwa hanya lulusan SLTA sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2988/NOF/2016 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Bareskrim POLRI tanggal 6 April 2016 bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 1,588 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras; asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika; dan kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU: Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 ATAU dakwaan KEDUA: Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberi kewenangan untuk memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Polres Balangan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 16.00 Wita di sekitar Lapangan Martasura Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih berada di tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya anggota polisi Polres Balangan juga mengamankan Sdr. Abdillah dan dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Abdillah ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS yang berada di tangan sebelah kanan Sdr. Abdillah, kemudian anggota polisi menanyakan surat izin mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut kepada Terdakwa tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan tersebut karena Terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa menjual obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS kepada Sdr. Abdillah sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya di Pasar Unggas Amuntai dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boxnya, kemudian Terdakwa menjual kepada pembeli seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa menjual obat daftar G jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sudah selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dalam menjual/mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Balai POM dan Terdakwa tidak memiliki toko obat atau apotek sedangkan Terdakwa hanya lulusan SLTA sehingga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat daftar ‘G’ jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2988/NOF/2016 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Bareskrim POLRI tanggal 6 April 2016 bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 1,588 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras; asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika; dan kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat CARNOPHEN produksi ZENITH PARMACEUTICAL yang telah dicabut izin edarnya telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan KESATU dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan KESATU telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS;
1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat, Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang bersumber, mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau mengandung Alkohol, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD TANTAWI Alias TIWI Bin H. AHMAD SOPIANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) butir obat daftar G jenis CARNOPHEN ZENITH PHARMACEUTICALS;
1 (satu) buah handhpone merk Mito tipe 118 warna putih;
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ, S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh AKHMAD DILLAH, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh HERLINDA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, S.H.