487/Pid.Sus/2015/PN.SRG
Putusan PN SERANG Nomor 487/Pid.Sus/2015/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO; tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO; oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) rangkap surat jalan CV Sinar Pelangi Kepada PT Bahari buana Gasindo tanggal 15 mei 2015; - 4 (empat) buah selang regulator; - 100 (seratus) segel plastik ukurab 3 KG warna pink bertuliskan PT. Atara Hagia Mahesa Banten; - 60 (enam puluh) segel plastik untuk tabung gas lpg 50 (lima puluh) kg warna orange; - 1 (satu) buah kunci pipa 12 (dua belas) warna merah hitam; - 1 (satu) buah obeng warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - 100 (seratus) buah tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) KG kosong; - 4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg; - 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam No. A8194, berikut STNK An. Sriyanto Wiwid Wiguna dan kuncinya; Dikembalikan kepada Kepemiliknya ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor487/Pid.Sus/2015/PN.SRG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO;
Tempat lahir : Wonogiri ;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 23 Mei 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Kampung Belongsong Rt.002/ 004 Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang/ Komplek Taman Krakatau Blok E.6 No.9 Dea Waringinkurung, Kecamatan WaringinKurung, Kabupaten Serang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 16 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kasat Reskrim a.n Kepala Kepolisian Resort Serang, Kepala satuan reserse Kriminal tanggal 16 MEI 2015 Nomor : SP.Kap/131/V/2015/Reskrim, yang berlaku sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan, berdasarkan surat perintah / penetapan :
Penyidik, tanggal 17 Mei 2015 No:SP-Han-112/V/2015/Reskrim terhitung sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015 ;
Penyidik dialihkan Penahanan menjadi Penahanan Kota, Nomor : SP.Han/112.e/VI/ Reskrim terhitung sejak tanggal 01 juni 2015 sampai dengan 05 Juni 2015;
2. Penahan Kota Kejari (1) tanggal 4 Juni 2015, Nomor : PRINT-1258 / 0.6.10/ Euh.1/05/ 2015 terhitung sejak tanggal 6 Juni 2015, sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 ;
3. Penahan Kota Kejari (II) tanggal 25 Juni 2015 , Nomor : PRINT-1498 / 0.6.10/ Euh.1/06/ 2015,terhitung sejak tanggal 26 Juni 2015 , sampai dengan tanggal 15 Juli 2015;
4. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 15 Juli 2015, Nomor : SP-Han/112.a/VII/Rekrim, sejak tanggal 15 Juli 2015;
5.. Penuntut Umum tanggal 30 Juli 2015, Nomor : PRINT-1885/ 0.6.10/ Euh.2/07/ 2015 terhitung sejak tanggal 30 Juli 2015, sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015
6. Penahanan Hakim tanggal 6 Agustus 2015 Nomor : 526 Pen-Pid/ 2015/ PN.Srg. terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015 ;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Serang. Tanggal 25 Agustus 2015, Nomor : 526 Pen-Pid/ 2015/ PN.Srg. terhitung sejak tanggal 5 September 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menjalani segala persidangan dalam perkara ini sendiri ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor : 487/Pen.Pid Sus/2015/PN.SRG, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor : 487/Pen.Pid./2015/PN.SRG, tentang penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan ia Terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b,c, UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) rangkap surat jalan CV Sinar Pelangi Kepada PT Bahari buana Gasindo tanggal 15 mei 2015;
- 4 (empat) buah selang regulator;
100 (seratus) segel plastik ukurab 3 KG warna pink bertuliskan PT. Atara Hagia Mahesa Banten;
60 (enam puluh) segel plastik untuk tabung gas lpg 50 (lima puluh) kg warna orange;
1 (satu) buah kunci pipa 12 (dua belas) warna merah hitam;
1 (satu) buah obeng warna putih;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
100 (seratus) buah tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) KG kosong;
4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg;
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam No. A8194, berikut STNK An. Sriyanto Wiwid Wiguna dan kuncinya;
(Dikembalikan kepada Kepemiliknya)
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya berupa permohonan agar Terdakwa dihukum dengan seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta merasa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan secara lisan di persidangan pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan secara lisan di persidangan tetap pada pembelaan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-183/SRG/07/2015 tertanggal 27 Juli 2015, yang isinya adalah sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2015 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Perumahan Taman Karakatau Blok H.5 No.6 Desa Harjatani Kecamatan Waringinkurung Kab Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Serang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya yaitu memindahkan isi tabung Gas LPG 3 Kg (bersubsidi) kedalam tabung gas 50 Kg (Non Subsidi) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya masing-masing sebagai anggota kepolisian dari satuan Reserse Kriminal Polres Serang mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa didaerah Perumahan Taman Karakatau Blok H.5 No.6 Desa Harjatani Kecamatan Waringinkurung Kab Serang sering terjadi pengoplosan isi tabung gas 3 Kg (bersubsidi) ke tabung gas isi 50 Kg (Non Subsidi) lalu dijual ke masyarakat, atas informasi tersebut kemudian saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya melakukan proses penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian, sesampainya di lokasi saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya saat itu melihat terdakwa sedang melangsungkan kegiatan pemindahan isi tabung Gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke tabung Gas 50 Kg (Non Subsidi), lalu saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
bahwa terdakwa melakukan pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (bersubsidi) ke tabung Gas 50 Kg ( Non Subsidi) dilakukan dengan cara awalnya terdakwa menidurkan 4 (empat) tabung Gas LPG 3 Kg dan didekatkan dengan tabung Gas LPG 50 Kg (Non Subsidi) setelah itu terdakwa mengambil alat pemindah isi tabung gas berupa selang regulator, kemudian selang regulator tersebut ditancapkan ke pentil tabung Gas LPG 3 kg (bersubsidi) dan pentil tabung Gas LPG 50 Kg, lalu terdakwa menaruh es Batu di atas tabung gas LPG 50 Kg agar suhu tabung gas 50 Kg lebih rendah dari tabung gas LPG 3 Kg dan akhirnya gas akan cepat berpindah, bahwa terdakwa untuk mengisi tabung Gas LPG 50 Kg (Bersubsidi) membutuhkan 18 isi tabung gas LPG 3 Kg, kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Nomor :034/BPLM/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Petugas Metrologi H. Tunggal., SH MH dari Balai Pengelola Labolatorium Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi sebagai berikut :
| No. | Nama Produk | Bruto Kg | Berat Tabung (Kg) | Berat Isi Hasil Penimbangan Ulang (Kg) | Penyimpangan (kg) | Ket |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
| 1. | Tabung Gas | 87,30 Kg | 40.00 Kg | 47,3 Kg | -2,7 Kg | Rata-Rata |
| 2 | LPG | 87,63 kg | 40.33 Kg | 47,3 Kg | -2,7 Kg | -2.7 Kg |
| 3 | 50 Kg |
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dengan pengecekan pelabelan, berat bersih (netto) dengan cara menimbang yaitu 2 (dua) tabung Gas LPG 50 Kg Berat seluruhnya 87,30 Kg tabung pertama, dan tabung ke dua 87, 87,63 Kg, dengan berat tabung masing-masing tabung pertama 40.00 Kg, dan tabung kedua 40.33 Kg, dan berat isi hasil penimbangan ulang untuk tabung pertama 47,3 Kg serta tabung kedua 47,3 Kg sehingga terdapat kekurangan isi minus 2,7 Kg rata-rata dan kekurangan tersebut sudah melebihi toleransi 1 Kg pertabung (2% dari berat yang tertera di label).
Bahwa terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya yaitu memperdagangkan tabung Gas 50 Kg (Non Subsidi) yang isinya berasal dari tabung gas 3 Kg (Bersubsidi), menjual seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) terdakwa mendapat keuntungan setiap bulannya yaitu Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c UURI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
A T A U ;
KEDUA
Bahwa terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya, Membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya, kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau Semua barang dalamkeadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisanyang singkat, benar dan jelas mengenai, nama barang dalam bungkusan itu, ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambing umlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan yaitu memindahkan isi tabung Gas LPG 3 Kg (bersubsidi) kedalam tabung gas 50 Kg (Non Subsidi)perbuatan tersebut diakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya masing-masing sebagai anggota kepolisian dari satuan Reserse Kriminal Polres Serang mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa didaerah Perumahan Taman Karakatau Blok H.5 No.6 Desa Harjatani Kecamatan Waringinkurung Kab Serang sering terjadi pengoplosan isi tabung gas 3 Kg (bersubsidi) ke tabung gas isi 50 Kg (Non Subsidi) kemudian dijual kepada masyarakat atas informasi tersebut kemudian saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya melakukan proses penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian, sesampainya di lokasi saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya saat itu melihat terdakwa sedang melangsungkan kegiatan pemindahan isi tabung Gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke tabung Gas 50 Kg (Non Subsidi), lalu saksi Rian Jaya Surana, SH Bin Edi. S bersama dengan Nana Purwana., SH Bin Purnawijaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bahwa terdakwa melakukan pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (bersubsidi) ke tabung Gas 50 Kg ( Non Subsidi) dilakukan dengan cara awalnya terdakwa menidurkan 4 (empat) tabung Gas LPG 3 Kg dan didekatkan dengan tabung Gas LPG 50 Kg (Non Subsidi) setelah itu terdakwa mengambil alat pemindah isi tabung gas berupa selang regulator, kemudian selang regulator tersebut ditancapkan ke pentil tabung Gas LPG 3 kg (bersubsidi) dan pentil tabung Gas LPG 50 Kg, lalu terdakwa menaruh es Batu di atas tabung gas LPG 50 Kg agar suhu tabung gas 50 Kg lebih rendah dari tabung gas LPG 3 Kg dan akhirnya gas akan cepat berpindah, bahwa terdakwa untuk mengisi tabung Gas LPG 50 Kg (Bersubsidi) membutuhkan 18 isi tabung gas LPG 3 Kg, kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus Nomor :034/BPLM/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Petugas Metrologi H. Tunggal., SH MH dari Balai Pengelola Labolatorium Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Nama Produk | Bruto Kg | Berat Tabung (Kg) | Berat Isi Hasil Penimbangan Ulang (Kg) | Penyimpangan (kg) | Ket |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
| 1. | Tabung Gas | 87,30 Kg | 40.00 Kg | 47,3 Kg | -2,7 Kg | Rata-Rata |
| 2 | LPG | 87,63 kg | 40.33 Kg | 47,3 Kg | -2,7 Kg | -2.7 Kg |
| 3 | 50 Kg |
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dengan pengecekan pelabelan, berat bersih (netto) dengan cara menimbang yaitu 2 (dua) tabung Gas LPG 50 Kg Berat seluruhnya 87,30 Kg tabung pertama, dan tabung ke dua 87, 87,63 Kg, dengan berat tabung masing-masing tabung pertama 40.00 Kg, dan tabung kedua 40.33 Kg, dan berat isi hasil penimbangan ulang untuk tabung pertama 47,3 Kg serta tabung kedua 47,3 Kg sehingga terdapat kekurangan isi minus 2,7 Kg rata-rata dan kekurangan tersebut sudah melebihi toleransi 1 Kg pertabung (2% dari berat yang tertera di label).
Bahwa terdakwa menjual, menawarkan atau menjual atau memasarkan tabung Gas 50 Kg (Non Subsidi) yang isinya berasal dari isi tabung gas 3 Kg (Bersubsidi), dijual seharga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) pertabung dan keuntungan yang didapat terdakwa setiap bulannya yaitu Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 Jo Pasal 31 UURI No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDUL FATAH, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa sebelum ada perkara ini dan tidak ada hubungan persaudaraan sedarah atau semenda dengan Terdakwa dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, demikian juga sebaliknya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya dan keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah benar ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 mei 2015 di tempat CV sinar Pelangi milik terdakwa yang berlamat di Komplek Taman Krakatau Blok H5 No 6 Desa Waringin kurung Kecamatan Waringinkurung kabupaten Serang di grebek Polisi:
Bahwa terdakwa memindahkan gas 3 (tiga) kg (kilogram) ke gas 50 (lima puluh) kg (kilogram) dengan menggunakan regulator dan kunci pipa untuk memindahkannya;
Bahwa terdakwa memindahkan tabung gas tersebut dengan cara Awalnya tabung gas ukuran 50 (limapuluh) Kg (kilogram) yang kosong diposisikan dalam keadaan tidur dan badan tabungnya diberi es batu kemudian Valpe tabungnya dikendorkan dengan menggunakan kuci pipa selanjutnya selang regulator dtancapkan ke tabung gas 3 (tiga) Kg (kilogram) dan ujung selang dimasukan ketabung gas 50 (lima puluh) Kg (kilogram) kosong kemudian katup regulator diputar ke posisi menutup sehingga proses pemindahan isi gas tersebut berlangsung hingga menimbulkan bunyi sebagai tanda tabung gas 3 (tiga) kg sudah habis;
Bahwa saksi adalah pegawai terdakwa sebagai tukang bongkar muat dan Kondektur/ kernet;
Bahwa terdakwa mendapatkan gas ukuran 3 (tiga) kg (kilogram) PT. Atara Hagia Mahesa Cilegon;
Bahwa terdakwa menjalankan bisnis tersebut selama Sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa menjual gas yang berukuran 50 (lima puluh) Kg (kilo gram) Sekitar Rp500.000,-(lima ratus ribu upiah) sampai dengan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Saksi ADIWIJAYA KUSUMA Bin M. NURJEN, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa sebelum ada perkara ini dan tidak ada hubungan persaudaraan sedarah atau semenda dengan Terdakwa dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, demikian juga sebaliknya ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya dan keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah benar ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 mei 2015 di tempat CV sinar Pelangi milik terdakwa yang berlamat di Komplek Taman Krakatau Blok H5 No 6 Desa Waringin kurung Kecamatan Waringinkurung kabupaten Serang di grebek Polisi:
Bahwa terdakwa memindahkan gas 3 (tiga) kg (kilogram) ke gas 50 (lima puluh) kg (kilogram) dengan menggunakan regulator dan kunci pipa untuk memindahkannya;
Bahwa terdakwa memindahkan tabung gas tersebut dengan cara Awalnya tabung gas ukuran 50 (limapuluh) Kg (kilogram) yang kosong diposisikan dalam keadaan tidur dan badan tabungnya diberi es batu kemudian Valpe tabungnya dikendorkan dengan menggunakan kuci pipa selanjutnya selang regulator dtancapkan ke tabung gas 3 (tiga) Kg (kilogram) dan ujung selang dimasukan ketabung gas 50 (lima puluh) Kg (kilogram) kosong kemudian katup regulator diputar ke posisi menutup sehingga proses pemindahan isi gas tersebut berlangsung hingga menimbulkan bunyi sebagai tanda tabung gas 3 (tiga) kg sudah habis;
Bahwa saksi adalah pegawai terdakwa sebagai tukang bongkar muat dan Kondektur/ kernet;
Bahwa terdakwa mendapatkan gas ukuran 3 (tiga) kg (kilogram) PT. Atara Hagia Mahesa Cilegon;
Bahwa terdakwa menjalankan bisnis tersebut selama Sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa menjual gas yang berukuran 50 (lima puluh) Kg (kilo gram) Sekitar Rp500.000,-(lima ratus ribu upiah) sampai dengan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
Saksi ASEP SOPIAN Bin T. SUTISNA, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebelum ada perkara ini dan tidak ada hubungan persaudaraan sedarah atau semenda dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya dan keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah benar ;
- Bahwa saksi yang memiliki PT Bahari yang membeli gas ukuran 50 (lima puluh) Kg (kilogram) dari PT Sinar pelangi milik terdakwa;
Bahwa saksi sebenarnya bergerak dalam gas Oksigen akan tetapi Karena ada permintaan untuk menyediakan gas 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) selanjutnya saksi menyediakan gas 50 (lima puluh) Kg (Kilogram);
- Bahwa saksi membeli 8 (delapan) tabung gas 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
4. Saksi H. TUNGGAL, S.H., M.H, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebelum ada perkara ini dan tidak ada hubungan persaudaraan sedarah atau semenda dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya dan keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah benar ;
- Bahwa saksi bekerja pada Metrologi provinsi Banten, saat ini saya sebagai penera Muda Balai metrology Provinsi Banten;
Bahwa saksi sebagai saksi Ahli penimbangan barang bukti Tabung gas ukuran 50 (lima puluh) Kg (kilogram);
Bahwa saksi menimbang tabung gas tersebut terdapat kekurangan sebesar 2,7 (dua koma tujuh) Kg (kilogram) toleransi untuk tabung gas LPG yaitu 1 (satu) Kg (kilogram) per tabung atau 2 (dua) % (persen) dari berat tabung;
Bahwa saksi menimbang tabung gas tersebut menggunakan Timbangan elektronik;
5. Saksi IMAM SANTOSO, S.E., M.Si, dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebelum ada perkara ini dan tidak ada hubungan persaudaraan sedarah atau semenda dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya dan keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah benar ;
Bahwa saksi sebagai saksi Ahli yang bertugas selaku kasi perlindungan konsumen yang melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi terkait perlindungan konsumen;
Bahwa Terdakwa menjual tabung gas ukuran 50 (lima puluh) Kg Kilogram tidak sesuai aturan yaitu tidak sesuai standar toleransi dimana Batas beratnya tidak boleh lebih dari 1 (satu) Kilogram sedangkan terdakwa menjualnya lebih dari 1 (satu) kilogram;
Bahwa terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya dan keterangan saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah benar ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 mei 2015 di tempat CV sinar Pelangi milik terdakwa yang berlamat di Komplek Taman Krakatau Blok H5 No 6 Desa Waringin kurung Kecamatan Waringinkurung kabupaten Serang di grebek Polisi:
Bahwa terdakwa menjual tabung gas yang berukuran 50 (lima puluh) Kg (kilogram) tidak sesuai isinya dan isinya dari tabung gas yang berukuran 3 (tiga) kilogram;
- Bahwa terdakwa mengisi tabung gas dengan cara menidurkan tabung LPG 3 (tiga) Kg dan didekatkan dengan tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg kemudian memindahkan gas tersebut dengan selang regulator ditancapkan ke pentil tabung gas LPG 3 (tiga) K dan pentil tabung gas LPG 50 (lima puluh) Kg lalu saya menaruh es batu diatas tabung gas LPG 50 (lima puluh) lebih rendah dari tabung gas LPG 3 Kg dan akhrnya gas akan cepat berpindah;
- Bahwa terdakwa dalam Mengisi tabung gas LPG 50 (lima puluh) Kg (kilogram) membutuhkan 18 (delapan belas) tabung gas LPG 3 (Tiga) Kg;
- Bahwa terdakwa menjual gas LPG 50 (lima puluh) Kg (kilogram) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa Dalam 1 (satu) bulan menjual 30 (tiga puluh) tabung gas ukuran 50 (lima puluh Kg;
- Bahwa terdakwa mendapatkan segel LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg dari teman sopir;
- Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) rangkap surat jalan CV Sinar Pelangi Kepada PT Bahari buana Gasindo tanggal 15 mei 2015;
- 4 (empat) buah selang regulator;
100 (seratus) segel plastik ukurab 3 KG warna pink bertuliskan PT. Atara Hagia Mahesa Banten;
60 (enam puluh) segel plastik untuk tabung gas lpg 50 (lima puluh) kg warna orange;
1 (satu) buah kunci pipa 12 (dua belas) warna merah hitam;
1 (satu) buah obeng warna putih;
100 (seratus) buah tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) KG kosong;
4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg;
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam No. A8194, berikut STNK An. Sriyanto Wiwid Wiguna dan kuncinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan terlampir dalam berkas daftar barang bukti, kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim selanjutnya diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 16 mei 2015 di tempat CV sinar Pelangi milik terdakwa yang berlamat di Komplek Taman Krakatau Blok H5 No 6 Desa Waringin kurung Kecamatan Waringinkurung kabupaten Serang di grebek Polisi;
Bahwa benar terdakwa menjual tabung gas yang berukuran 50 (lima puluh) Kg (kilogram) tidak sesuai isinya dan isinya dari tabung gas yang berukuran 3 (tiga) kilogram;
Bahwa benar terdakwa mengisi tabung gas dengan cara menidurkan tabung LPG 3 (tiga) Kg dan didekatkan dengan tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg kemudian memindahkan gas tersebut dengan selang regulator ditancapkan ke pentil tabung gas LPG 3 (tiga) K dan pentil tabung gas LPG 50 (lima puluh) Kg lalu saya menaruh es batu diatas tabung gas LPG 50 (lima puluh) lebih rendah dari tabung gas LPG 3 Kg dan akhrnya gas akan cepat berpindah;
Bahwa benar Terdakwa menjual tabung gas ukuran 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) tidak sesuai aturan yaitu tidak sesuai standar toleransi dimana Batas beratnya tidak boleh lebih dari 1 (satu) Kilogram sedangkan terdakwa menjualnya lebih dari 1 (satu) kilogram;
Bahwa benar terdakwa menjual tabung gas ukuran 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) tersebut terdapat kekurangan sebesar 2,7 (dua koma tujuh) Kg (kilogram) toleransi untuk tabung gas LPG yaitu 1 (satu) Kg (kilogram) per tabung atau 2 (dua) % (persen) dari berat tabung;
Bahwa benar saksi Asep membeli 8 (delapan) tabung gas 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa benar terdakwa Terdakwa Dalam 1 (satu) bulan menjual 30 (tiga puluh) tabung gas ukuran 50 (lima puluh Kg;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dipandang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan alternatif Kesatu didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b,c, UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pelaku Usaha ;
Dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuanperaturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau Netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur-unsur tersebut, yaitu sebagai berikut :
Ad.1. Pelaku Usaha
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseoranganatau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupunbukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarkan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, dalam rumusan delik tersebut, pengertian pelaku usaha sebagai Pelaku yaitu subyek hukum yang dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila suatu perbuatan kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, perbutannya atas segala tindakan yang dilakukan atau dengan kata lain unsur ini menunjukan orang yang melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dari persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun pengakuan dari Terdakwa sendiri bahwa benar identitas dalam dakwaan adalah Terdakwa bernama SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO dan selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya hal-hal yang sifatnya dapat menghapuskan perbuatan pidana padanya baik alasan pembenar maupun pemaaf dan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Pelaku Usaha telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;
Ad. 2. Unsur Dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuanperaturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau Netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa benar pada hari sabtu tanggal 16 mei 2015 di tempat CV sinar Pelangi milik terdakwa yang berlamat di Komplek Taman Krakatau Blok H5 No 6 Desa Waringin kurung Kecamatan Waringinkurung kabupaten Serang di grebek Polisi;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual tabung gas yang berukuran 50 (lima puluh) Kg (kilogram) tidak sesuai isinya dan isinya dari tabung gas yang berukuran 3 (tiga) kilogram serta tidak sesuai aturan yaitu tidak sesuai standar toleransi dimana Batas beratnya tidak boleh lebih dari 1 (satu) Kilogram sedangkan terdakwa menjualnya lebih dari 1 (satu) kilogram;
Menimbang, bahwa terdakwa mengisi tabung gas yang berukuran 50 (lima puluh) Kg (kilogram) dengan cara menidurkan tabung LPG 3 (tiga) Kg dan didekatkan dengan tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) Kg kemudian memindahkan gas tersebut dengan selang regulator ditancapkan ke pentil tabung gas LPG 3 (tiga) K dan pentil tabung gas LPG 50 (lima puluh) Kg lalu saya menaruh es batu diatas tabung gas LPG 50 (lima puluh) lebih rendah dari tabung gas LPG 3 Kg dan akhrnya gas akan cepat berpindah;
Menimbang,bahwa benar terdakwa menjual tabung gas ukuran 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) tersebut terdapat kekurangan sebesar 2,7 (dua koma tujuh) Kg (kilogram) toleransi untuk tabung gas LPG yaitu 1 (satu) Kg (kilogram) per tabung atau 2 (dua) % (persen) dari berat tabung gas;
Menimbang, bahwa terdakwa Terdakwa Dalam 1 (satu) bulan menjual 30 (tiga puluh) tabung gas ukuran 50 (lima puluh) Kg (kilo gram) diantaranya di jual kepada saksi Asep sebanyak 8 (delapan) tabung gas 50 (lima puluh) Kg (Kilogram) dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuanperaturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau Netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, seluruh unsur yang terkandung di dalam Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b,c, UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan oleh karenanya terhadap Terdakwa akan dijatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tehadap Pembelaan Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya berupa permohonan agar Terdakwa dihukum dengan seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta merasa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat adalah adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana penjara sesuai tingkat kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam amar putusan :
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu diperhatikan keadaan-keadaan yang merupakan hal-hal memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung progam pemerintah untuk memberikan subsidi pada masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang dan bersikap sopan serta menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b,c, UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; -------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO; tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SRIYANTO WIWID WIGUNA BIN SUKAMTO; oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) rangkap surat jalan CV Sinar Pelangi Kepada PT Bahari buana Gasindo tanggal 15 mei 2015;
- 4 (empat) buah selang regulator;
100 (seratus) segel plastik ukurab 3 KG warna pink bertuliskan PT. Atara Hagia Mahesa Banten;
60 (enam puluh) segel plastik untuk tabung gas lpg 50 (lima puluh) kg warna orange;
1 (satu) buah kunci pipa 12 (dua belas) warna merah hitam;
1 (satu) buah obeng warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
100 (seratus) buah tabung gas LPG ukuran 50 (lima puluh) KG kosong;
4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg;
1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam No. A8194, berikut STNK An. Sriyanto Wiwid Wiguna dan kuncinya;
Dikembalikan kepada Kepemiliknya ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari : Rabu, tanggal 16 September 2015 Oleh Kami : ZUHER RUSNAIDI, S.H., selaku Hakim Ketua Sidang, EFIYANTO D, S.H., M.H. dan ARDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga,oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim Hakim Anggota dengan, dibantu oleh : GUNTORO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh : A.R. Kartono, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta dihadiri Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
EFIYANTO D, S.H., M.H. ZUHER RUSNAIDI, S.H.
ARDI, S.H.,
PANITERA PENGGANTI,
GUNTORO,S.H.