115/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GISNA DAYANA binti ANJASMAN
1. Menyatakan terdakwa GISNA DAYANA binti ANJASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GISNA DAYANA binti ANJASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) paket plastic bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu ; ï€ 1 (satu) unit Hanphone merk Advan warna putih ï€ 1 (satu) helai celana pendek jeans merek DKNY warna biru Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------
| Nama | : | GISNA DAYANA binti ANJASMAN; --------------------- |
| Tempat Lahir | : | Desa Teratak; -------------------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 18 Tahun / 14 Agustsu 1998;--------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; ----------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Desa Kampung Baru Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi; ------------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; -------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga.--------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 13 Desember 2016 s/d tanggal 1 Januari 2017;------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Januari 2017 s/d tanggal 10 Februari 2017; -----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Februari 2017 s/d tanggal 27 Februari 2017; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 23 Februari 2017 s/d tanggal 24 Maret 2017;----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 25 Maret 2017 s/d tanggal 23 Mei 2017; -----------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan; ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;----------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
KESATU ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Desember tahun 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Bermula adanya laporan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 18.00 wib tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diketahui bernama terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN kemudian saksi BRIPTU AGUS SITUMORANG dan saksi BRIPDA HENDRIK (Anggota Polres Kuantan Singingi) langsung menuju kelokasi dan sesampai dilokasi sekira pukul 20.00 wib saksi BRIPTU AGUS SITUMORANG dan saksi BRIPDA HENDRIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu, dan handphone merek advan warna putih di kantong sebelah kiri celana terdakwa. Kemudia terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 19.30 wib di Kebun Karet Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari ADRA SUFIANTA Als ADRA Bin YUSUF (berkas terpisah) dengan paket sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 13659/NNF/2016 hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh AN Kalabfor Polri Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si serta Pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.,Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti urine milik terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 113/022808/2016 yang ditandatangani oleh OctaMellyani, SE selaku Pengelola UPC dan Penimbang pada Perum Pegadaian cabang Teluk Kuantan diperoleh hasil bahwa terhadap barang berupa : 1 (Satu) paket bungkusan plastic warna bening yang didalamnya diduga beriksan narkotika jenis sabu adalah memiliki berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.-------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 13655/NNF/2016 hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh AN Kalabfor Polri Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si serta Pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.,Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tersebut adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Desember tahun 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula adanya laporan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 18.00 wib tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diketahui bernama terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN kemudian saksi BRIPTU AGUS SITUMORANG dan saksi BRIPDA HENDRIK (Anggota Polres Kuantan Singingi) langsung menuju kelokasi dan sesampai dilokasi sekira pukul 20.00 wib saksi BRIPTU AGUS SITUMORANG dan saksi BRIPDA HENDRIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu, dan handphone merek advan warna putih di kantong sebelah kiri celana terdakwa. Kemudia terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 19.30 wib di Kebun Karet Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari ADRA SUFIANTA Als ADRA Bin YUSUF (berkas terpisah) dengan paket sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 13659/NNF/2016 hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh AN Kalabfor Polri Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si serta Pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.,Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti urine milik terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 113/022808/2016 yang ditandatangani oleh OctaMellyani, SE selaku Pengelola UPC dan Penimbang pada Perum Pegadaian cabang Teluk Kuantan diperoleh hasil bahwa terhadap barang berupa : 1 (Satu) paket bungkusan plastic warna bening yang didalamnya diduga beriksan narkotika jenis sabu adalah memiliki berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram.-------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 13655/NNF/2016 hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh AN Kalabfor Polri Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si serta Pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.,Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN pada hari Sabtu tanggal 10 Desember tahun 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Bermula adanya laporan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 18.00 wib tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diketahui bernama terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN kemudian saksi BRIPTU AGUS SITUMORANG dan saksi BRIPDA HENDRIK (Anggota Polres Kuantan Singingi) langsung menuju kelokasi dan sesampai dilokasi sekira pukul 20.00 wib saksi BRIPTU AGUS SITUMORANG dan saksi BRIPDA HENDRIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Beringin Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu, dan handphone merek advan warna putih di kantong sebelah kiri celana terdakwa. Kemudia terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira pukul 06.30 wib di rumah terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN Dusun Kampung Baru Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN mempersiapkan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) lalu terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek kemudian dibakar lalu dihisap oleh terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 13659/NNF/2016 hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh AN Kalabfor Polri Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si serta Pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.,Apt pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti urine milik terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 No. Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang. --------------
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Kuantan Singingi atas nama tersangka GISNA DAYANA Binti ANJASMAN; ----------------------------------------
Bukti Surat :
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine, Lab. : 13659 /NNF/2016 tertanggal 21 Desember 2016;-----------------------------------------
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, Lab. : 13655 /NNF/2016 tertanggal 20 Desember 2016;-----------------------------------------
Keterangan terdakwa GISNA DAYANA Binti ANJASMAN; -----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. AGUS P. SITUMORANG; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira jam 20.00 Wib di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam celana pendek terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dari pengembangan penangkapan Terdakwa diketahu bahwa Terdakwa mendapat shabu tersebut dari Saksi Adra Sifianta, lalu Saksi dan Tim langsung melakukan penangkapan Saksi Adra Sufianta pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Beringin Taluk kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing; ------------------------------
Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan test urine dan hasilnya positif metamfetamina; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan; ------------------------------------
Saksi 2. ANGGA; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira jam 20.00 Wib di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dari penangkapa Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam celana pendek terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dari pengembangan penangkapan Terdakwa diketahu bahwa Terdakwa mendapat shabu tersebut dari Saksi Adra Sifianta, lalu Saksi dan Tim langsung melakukan penangkapan Saksi Adra Sufianta pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Desa Beringin Taluk kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing; ------------------------------
Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan test urine dan hasilnya positif metamfetamina; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Saksi 3. ADRA SUFIANTA alias ADRA bin YUSUF; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika;
Bahwa atas saksi telah dilakukan test urine di Polres Kuansing dan hasilnya adalah positif metamfetamina; -------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan l jenis shabu dari pihak yang berwenang; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan karena kasus narkoba ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi; ------------------------------------------------
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam celana pendek terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan terdakwa dari Saksi Adra Sufianta dengan tujuan untuk dipergunakan; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira pukul 06.30 wib di rumah terdakwa dengan cara terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek kemudian dibakar lalu dihisap oleh terdakwa; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan l jenis shabu dari pihak yang berwenang; --------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket plastic bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hanphone merk Advan warna putih.-------------------------------------
1 (satu) helai celana pendek jeans merek DKNY warna biru.----------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan ia terdakwa GISNA DAYANA Als INA Binti ANJASMAN bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa GISNA DAYANA Als INA Binti ANJASMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Penjara dan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. ---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) paket plastic bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gr dan berat bersih 0,03 gram.------
1 (satu) unit Hp merk Advan warna putih.-----------------------------------------
1 (satu) helai celana pendek merek DKNY warna biru.-----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi; ------------------------------------------------
Bahwa benar dari penangkapan Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam celana pendek terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti narkotika tersebut didapatkan terdakwa dari Saksi Adra Sufianta dengan tujuan untuk dipergunakan; -----------------------------------
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa dengan cara terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek kemudian dibakar lalu dihisap oleh terdakwa; ---------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan l jenis shabu dari pihak yang berwenang
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, Lab. : 13655/NNF/2016 tertanggal 20 Desember 2016, dengan kesimpulan contoh barang bukti yang digunakan Terdakwa dalam perkara in casu positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya apabila jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif telah terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara in casu, yaitu :----------------------------------------------------------KESATU ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka perbuatan para terdakwa haruslah memenuhi segala unsur-unsur pidana dalam pasal dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut hemat Majelis dakwaan yang paling tepat dan relevan diterapkan pada terdakwa adalah dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Setiap Penyalahguna; ------------------------------------------------------------------------
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;----------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Penyalahguna.------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 15 yang dimaksud dengan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa sebatas terhadap hukum maka terdakwa adalah GISNA DAYANA binti ANJASMAN;----
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dari ketentuan pasal tersebut diatas jelas terlihat bahwa Narkotika hanya diperkenankan penggunaannya untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga menggunakan Narkotika diluar ketentuan diatas adalah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang disebut juga sebagai melawan hukum;---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi dan dari penangkapan Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam celana pendek terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening; -----------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa bukan berprofesi sebagai petugas kesehatan, peneliti ilmiah maupun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis shabu tersebut digunakannya bukan untuk penelitian maupun untuk mengobati penyakit;---------------------------
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa bukan berprofesi sebagai petugas kesehatan, peneliti ilmiah maupun pedagang besar farmasi melainkan Terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta dan narkotika jenis shabu tersebut digunakannya bukan untuk penelitian maupun untuk mengobati penyakit.;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat bahwa penggunaan narkotika jenis shabu-shabu oleh diri Terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apa yang dilakukannya sudah bertentangan dengan peruntukan Narkotika. Dengan demikian unsur kesatu “setiap penyalah guna” telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.-------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika dalam Pasal 1 angka 1 Undang–undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan–golongan sebagaimana terlampir dalam Undang–Undang;------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang di dalam celana pendek terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening yang telah dikonsumsi oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori Narkotika ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika, Lab. : 13655/NNF/2016 tertanggal 20 Desember 2016, dengan kesimpulan contoh barang bukti yang digunakan Terdakwa dalam perkara in casu positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, yang telah didasarkan pada keahlian tertentu untuk itu, maka Mejelis Hakim mengambil alih kesimpulan pemeriksaan tersebut sebagai pendapat Majelis Hakim, sehingga pengadilan berpendapat barang yang telah konsumsi dengan cara terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek kemudian dibakar lalu dihisap oleh terdakwa adalah termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I, dimana diperkuat dengan hasil test urine dan dinyatakan positif urine mengandung metamfetamina sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine, Lab. : 13659 /NNF/2016 tertanggal 21 Desember 2016;------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat bahwa Terdakwa terbukti telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan rangakaian – rangkaian cara sebagaimana diatas, dengan demikian Terdakwa telah memasukkan narkotika jenis shabu kedalam tubuhnya, hal ini berarti Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu bagi dirinya sendiri;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan telah menunjukkan jika Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalah hal penggunakan narkotika jenis shabu tersebut; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan menggunakan shabu-shabu bagi dirinya sendiri dimana shabu-shabu tersebut sudah pula dinyatakan sebagai narkotika golongan I maka cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.--
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kedua penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga penuntut umum;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 127 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam memutus perkara penyalah guna narkotika Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103 yang pada pokoknya mewajibkan bagi pecandu atau korban narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) kewajiban tersebut baru timbul apabila terdakwa dapat membuktikan atau terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terhadap diri terdakwa belum pernah dilakukan rehabilitasi medis disamping itu terdakwa tidak pula mengajukan hal-hal yang dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika sehingga menurut hemat Majelis, terdakwa tidak dapat membuktikan atau terbukti sebagai korban narkotika, dengan demikian dalam perkara ini Hakim tidak wajib memberikan rehabilitasi kepada terdakwa dan sebagai konsekwensinya Majelis akan menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa;-------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan Dakwaan Alternatif ketiga telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) paket plastic bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hanphone merk Advan warna putih.-------------------------------------
1 (satu) helai celana pendek jeans merek DKNY warna biru.----------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta undang-undang lain yang bersangkutan;------------
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan terdakwa GISNA DAYANA binti ANJASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GISNA DAYANA binti ANJASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; ---------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) paket plastic bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hanphone merk Advan warna putih.------------------------------
1 (satu) helai celana pendek jeans merek DKNY warna biru.---------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari Kamis , tanggal 6 April 2017 oleh kami : AGUS AKHYUDI,SH., MH., sebagai Hakim Ketua, PETRA J. SIAHAAN, SH.,MH., dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di tempat sidang Pengadilan Negeri Rengat Kelas II di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu IWAN URIPNO, sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll dan dihadiri oleh PRIANDI FIRDAUS, SH., MH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dihadapan terdakwa ; -----------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
PETRA J. SIAHAAN, SH.,MH.AGUS AKHYUDI,SH., MH.
IMMANUEL MP. SIRAIT, SH.
Panitera pengganti,
IWAN URIPNO