317/Pid. Sus/2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 317/Pid. Sus/2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN SUHERLAN bin ACU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN SUHERLAN bin ACU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) gubug baru yang terbuat dari kayu Rasamala; • 1 (satu) gubug lama terbuat dari kayu Rasamala ; • 1 (satu) log kayu Rasamala diameter 30 cm panjang 1,5 m; • 1 (satu) log kayu Rasamala diameter 25 cm panjang 1,5 m ; Dikembalikan kepada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ; • 1 (satu) buah tas warna coklat ; • 1 (satu) buah Hand phone merk Cross warna putih emas ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; • 1 (satu) buah kantong kresek ; • 2 (dua) buah nozzle/sepuyer semprotan tanaman ; • 1 (satu) buah golok ; • 1 (satu) buah kapak ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
No.317/Pid. Sus/2015/PN.Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap : WAWAN SUHERLAN bin ACU Tempat lahir : Cianjur Umur : 32 Tahun Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Gunung Putri Rt. 05/08, Ds. Sukatani, Kec. Pacet kab. Cianjur Agama : Islam Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 19 Agustus 2015
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d 08 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 September 2015 s/d tanggal 18 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d 03 oktober 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 30 Oktober 2015 s/d 28 November 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 29 November 2015 s/d 27 Januari 2016 ;
Terdakwa di muka persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara penyidikan dan surat-surat lainnya yang berkenaan, dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dimuka persidangan, serta memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa WAWAN SUHERLAN bin ACU bersalah melakukan tindak pidana sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan hutang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d sebagaimana melanggar pasal 83 Ayat 1 huruf a No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN SUHERLAN bin ACU berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,00 - (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) gubug baru yang terbuat dari kayu Rasamala;
1 (satu) gubug lama terbuat dari kayu Rasamala ;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 30 cm panjang 1,5 m;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 25 cm panjang 1,5 m ;
Dikembalikan kepada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ;
1 (satu) buah tas warna coklat ;
1 (satu) buah Hand phone merk Cross warna putih emas ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah kantong kresek ;
2 (dua) buah nozzle/sepuyer semprotan tanaman ;
1 (satu) buah golok ;
1 (satu) buah kapak ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum diatas, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapan atas pembelaan Terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa WAWAN SUHERLAN BIN ACU pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat,tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Blok Pasir Pogor Resort PTN Gunung Putri, Seksi PTN Wilayah I Cibodas, Bidang PTN Wilayah I Cianjur Balai Besar Taman NAsional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur "Orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d". Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2014 Terdakwa membeli lahan di Blok Pasir Pogor Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk ditanami dengan sayuran lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2015 Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah golok menuju ke Blok Pasir Pogor Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango kemudian Terdakwa menebang pohon rasamala sebanyak 2 (dua) buah pohon kemudian terdakwa memotong-motong pohon rasamala tersebut lalu memindahkan kayu-kayu rasamala ke ladang milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dengan cara dipikul oleh terdakwa lalu kayu-kayu pohon rasamala tersebut oleh terdakwa disusun menjadi pondok dl ladang sayuran milik terdakwa di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur.
Bahwa perbuatan terdakwa memotong pohon rasamala di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanpa ijin dari pihak yang berwenang Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengalami kerugian Ekologis sebesar Rp.45.317.415,- (empat puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus lima belas rupiah), Kerugian Ekonomis sebesar Rp.37.850.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian Pemulihan Ekologis Sebesar Rp. 128.928.000,- (seratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa WAWAN SUHERLAN BIN ACU pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Blok Pasir Pogor Resort PTN Gunung Putri, Seksi PTN Wilayah I Cibodas, Bidang PTN Wilayah I Cianjur Balai Besar Taman NAsional Gunung Gede PAngrango KAbupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur "Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2014 Terdakwa membeli lahan di Blok Pasir Pogor Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk ditanami dengan sayuran lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2015 Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah golok menuju ke Blok Pasir Pogor Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango kemudian Terdakwa menebang pohon rasamala sebanyak 2 (dua) buah pohon kemudian terdakwa memotong-motong pohon rasamala tersebut lalu memindahkan kayu-kayu rasamala ke ladang milik terdakwa yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dengan cara dipikul oleh terdakwa lalu kayu-kayu pohon rasamala tersebut oleh terdakwa disusun menjadi pondok di ladang sayuran milik terdakwa di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur.
Bahwa perbuatan terdakwa memotong pohon rasamala di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanpa ijin dari pihak yang berwenang yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengalami kerugian Ekologis sebesar Rp.45.317.415,- (empat puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus lima belas rupiah), Kerugian Ekonomis sebesar Rp 37.850.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian Pemulihan Ekologis Sebesar Rp. 128.928.000,- (seratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi kepersidangan, yang sebelum memberikan keterangannya Para Saksi tersebut telah diambil sumpah terlebih dahulu sesuai agamanya masing-masing, yang mana keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi AGUS SUPRAYOGI bin SOLIHIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Polisi Kehutanan yang mempunyai tugas mencegah terjadinya kerusakan kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia ;
Bahwa pada bahwa Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan Hari Selasa tanggal 19 Agustus 2015 saat melaksanakan kegiatan operasi penanganan perambahan hutan di blok Pasir Pogor, saksi menemukan 8 tunggak pohon jenis rasamala di dalam garapan atas penguasaan terdakwa yang beberapa potong kayu bekas tebangannya yang masih tergeletak tidak jauh dari tunggak yang saksi temukan ;
Bahwa lalu saksi menelusuri disekitar lokasi temuan tunggak tersebut saksi menemukan 2 bangunan gubug yang terdiri dari gubug lama dan gubug baru yang didirikan terbuat dari batang pohon jenis rasamala dan diakui gubug tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa sewaktu terdakwa membuat gubug tidak ada ijin ;
Bahwa saat saksi menemukan gubug tersebut haya ada terdakwa dan alat-alat berupa golok dan kapak, juga ditemukan tunggak jenis pohon Rasamala sebanyak 8 (delapan) tunggak yang berada di dalam garapan penguasaan Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) batang pohon Jenis Rasamala berukuran panjang 1,5 meter dan diameter 35 cm didalam gubug dan penggunaan kayu Rasamala untuk dijadikan gubug terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi KUSWANDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tugas pokok saksi sebagai Polisi Kehutanan adalah mencegah terjadinya kerusakan kawdakwaasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kebakaran hutan, sumber daya alam dan hama penyakit serta menjaga dan mempertahankan hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan, pencegahan dengan melakukan patroli, penyuluhan dan pembinaan masyarakat sekitar hutan, dan tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Bidang Kehutanan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Agustus 2015 saat melaksanakan kegiatan operasi penanganan perambahan di Blok Pasir Pogor, saksi menemukan 8 tunggak pohon jenis Rasamala didalam garapan atas penguasaan terdakwa dan beberapa potong kayu bekas tebangannya yang masih tergeletak tidak jauh dari tunggak yang saksi temukan ;
Bahwa lalu saksi menelusuri disekitar lokasi temuan tunggak tersebut, saksi menemukan 2 bangunan gubung yang terdiri dari gubung yang lama dan gubug yang baru yang didirikan terbuat dari batang pohon jenis Rasamala dan diakui gubug tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa sewaktu terdakwa membuat gubug tidak ada ijin ;
Bahwa saat saksi menemukan gubug tersebut haya ada terdakwa dan alat-alat berupa golok dan kapak, juga ditemukan tunggak jenis pohon Rasamala sebanyak 8 (delapan) tunggak yang berada di dalam garapan penguasaan Terdakwa serta ditemukan 1 (satu) batang pohon Jenis Rasamala berukuran panjang 1,5 meter dan diameter 35 cm didalam gubug dan penggunaan kayu Rasamala untuk dijadikan gubug terdakwa;
Bahwa terdakwa menggarap lahan milik Taman Nasional tersebut secara illegal dan telah menggarap selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DADI HARYADI MUHARAM, S.Hut Bin TR. ABDULLAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Polisi Kehutanan yang mempunyai tugas mencegah terjadinya kerusakan kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Agustus 2015 saat melaksanakan kegiatan operasi penanganan perambahan di Blok Pasir Pogor, saksi menemukan 8 tunggak pohon jenis Rasamala didalam garapan atas penguasaan terdakwa dan beberapa potong kayu bekas tebangannya yang masih tergeletak tidak jauh dari tunggak yang saksi temukan ;
Bahwa pada saat melaksanakan kegiatan operasi penanganan perambahan di Blok Pasir Pogor, saksi menemukan 8 tunggak pohon jenis Rasamala didalam garapan atas penguasaan terdakwa dan beberapa potong kayu bekas tebangannya yang masih tergeletak tidak jauh dari tunggak yang saksi temukan ;
Bahwa lalu saksi menelusuri disekitar lokasi temuan tunggak tersebut, saksi menemukan 2 bangunan gubung yang terdiri dari gubung yang lama dan gubug yang baru yang didirikan terbuat dari batang pohon jenis Rasamala dan diakui gubug tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Ahli ANDI ANDONO STP, MSc, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kawasan Taman Nasional Gunung Gede pangrango merupakan kawasan cagar alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami sehingga baik tanaman maupun fauna yang ada didalam kawasan cagar alam tersebut tidak boleh diambil oleh siapapun;
Bahwa terdakwa adalah orang persorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin ;
Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini tidak dimungkinkan melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan konservasi, sehingga penebangan hutan dalam kawasan Taman Nasional gunung Gede Pangrango adalah sifatnya illegal, demikian juga dengan tindakan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan, memotong, atau atau membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengalami kerugian Ekologis sebesar Rp.45.317.415,- (empat puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus lima belas rupiah), Kerugian Ekonomis sebesar Rp 37.850.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian Pemulihan Ekologis Sebesar Rp. 128.928.000,- (seratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa masyarakat desa sekitar hutan sudah mengetahui tentang batas kawasan dan kegiatan hutan yang dilarang dilakukan di hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, karena batas kawasan Taman Nasional ditandai dengan adanya pal batas dan papan larangan, selain itu secara periodic pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango telah berulang kali melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat sekitar ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi peristiwa penebangan pohon jenis Rasamala di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Blok Pasir Pogor Cianjur yang dilakukan oelh Terdakwa;
Bahwa terdakwa memiliki lahan berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang dibeli dari Pak Kamal dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa lahan tersebut ditanami oleh Terdakwa dengan wortel dan brokoli ;
Bahwa lahan milik terdakwa tersebut berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, saat terdakwa mengelola lahan tersebut dengan ditanami wortel dan brokoli, terdakwa mendapatkan ijin dari pengelola Taman Nasional yang mana pada waktu itu dikelola oleh Perhutani ;
Bahwa selanjutnya setelah dikelolan oleh Kementerian Kehutanan dan menjadi Kawasan Hutan Lindung terdakwa telah disuruh meninggalkan lahan tersebut, namun terdakwa masih tetap mengelolanya ;
Bahwa terdakwa telah menebang 1 (satu) pohon jenis rasamala dilahan Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrangoyang dipotong-potong ukuran 3 meter berjumlah 2 solok, 4 meter berjumlah 2 solok ;
Bahwa kayu tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membuat gubug;
Bahwa benar terdakwa menebang pohon Rasamala tersebut dengan menggunakan golok ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) gubug baru yang terbuat dari kayu Rasamala;
1 (satu) gubug lama terbuat dari kayu Rasamala ;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 30 cm panjang 1,5 m;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 25 cm panjang 1,5 m ;
1 (satu) buah tas warna coklat ;
1 (satu) buah Hand phone merk Cross warna putih emas ;
1 (satu) buah kantong kresek ;
2 (dua) buah nozzle/sepuyer semprotan tanaman ;
1 (satu) buah golok ;
1 (satu) buah kapak ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Terdakwa maupun saksi-saksi menyatakan membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai perbuatan Terdakwa apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat maksud daripada putusan ini, Majelis Hakim menunjuk segala sesuatu yang telah terungkap selama pemeriksaan dipersidangan dan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan dianggap masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu Pertama melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Atau Kedua melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan yang mendekati fakta-fakta dipersidangan, dan menurut Majelis Hakim dakwaan yang mendekati fakta-fakta dipersidangan adalah dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Orang perseorangan yang dengan sengaja
Yang dimaksud unsur ini dalam ilmu hukum pidana adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam persidangan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf untuk peniadaan pidananya (peniadaan hukuman sebagaimana tersebut dalam pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP).
Menimbang, bahwa Terdakwa WAWAN SUHERLAN bin ACU adalah orang selaku subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dihadapkan ke persidangan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan dan padanya tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar untuk tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d :
Menimbang, bahwa berdasarkan fak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2014 Terdakwa membeli lahan di Blok Pasir Pogor Kawasan Hutan Lindung Tanam Nasional untuk ditanami dengan sayuran lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2015 Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Golok menuju ke Blok Pasir Pogor Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango kemudian Terdakwa menebang pohon Rasamala sebanyak 2 (dua) buah pohon kemudian Terdakwa memotong-motong pohon Rasamala tersebut lalu memindahkannya kayu-kayu Rasamala ke lading milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 20 (duapuluh) meter dengan cara dipikul oleh Terdakwa lalu kayu-kayu pohon Rasamala tersebut oleh Terdakwa disusun menjadi pondok di lading sayuran milik Terdakwa di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa memotong pohon Rasamala di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tanpa ijin dari pihak yang berwenang yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengalami kerugian ekologis sebesar Rp. 45.317.415,- (empat puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus lima belas rupiah). Kerugian ekonomis sebesar Rp. 37.850.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian pemulihan ekologi sebesar Ra puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian pemulihan ekologi sebesar Rp. 128.928.000,- (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin” sebagaimana dakwaan alternatif Pertama ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap diri Terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat meniadakan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan dalam pemeriksaan persidangan itu pula, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa patut dijatuh pidana, yang lamanya pidana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemui adanya alasan untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis penahanan atas Terdakwa, dan pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa maka sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup alasan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) gubug baru yang terbuat dari kayu Rasamala;
1 (satu) gubug lama terbuat dari kayu Rasamala ;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 30 cm panjang 1,5 m;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 25 cm panjang 1,5 m ;
1 (satu) buah tas warna coklat ;
1 (satu) buah Hand phone merk Cross warna putih emas ;
1 (satu) buah kantong kresek ;
2 (dua) buah nozzle/sepuyer semprotan tanaman ;
1 (satu) buah golok ;
1 (satu) buah kapak ;
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka terhadap biaya perkara ini agar dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Perum Perhutani ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Memperhatikan, melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lainnya ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAWAN SUHERLAN bin ACU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) gubug baru yang terbuat dari kayu Rasamala;
1 (satu) gubug lama terbuat dari kayu Rasamala ;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 30 cm panjang 1,5 m;
1 (satu) log kayu Rasamala diameter 25 cm panjang 1,5 m ;
Dikembalikan kepada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ;
1 (satu) buah tas warna coklat ;
1 (satu) buah Hand phone merk Cross warna putih emas ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) buah kantong kresek ;
2 (dua) buah nozzle/sepuyer semprotan tanaman ;
1 (satu) buah golok ;
1 (satu) buah kapak ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 oleh kami : BUDI R PURNOMO, S.H. sebagai Hakim Ketua, NUR SARI BAKTIANA, S.H., M.H. dan ARIZAL ANWAR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu CUCU SUKARSIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur dan dihadiri pula oleh RUSTAMAJI JUDIKA, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
NUR SARI BAKTIANA, S.H., M.H. BUDI R PURNOMO, S.H.
Ttd
ARIZAL ANWAR. S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
CUCU SUKARSIH