155/Pid.Sus/2015/PN BKN
Putusan PN BANGKINANG Nomor 155/Pid.Sus/2015/PN BKN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empay) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Counter warna kuning No.Pol BM 8478 OU ; Dikembalikan kepada saksi Syafruddin Als Udin Bin M Yunus ; - 200 (dua ratus) sak pupuk merk NPK PHONSKA bersubsidi Pemerintah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 155/Pid.Sus/2015/PN.BKN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm) ;
Tempat lahir : Pekanbaru (Riau) ;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/02 Juli 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun I Batu Belah Desa Batu Belah Kecamatan Kampar
Kabupaten Kampar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2015 ;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015 ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan setelah diberi tahu hak-haknya akan tetapi Terdakwa tetap menyatakan dengan tegas untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menjalani sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 28 April 2015 No.155/Pen.Pid/2015/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 28 April 2015 Nomor : 155/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Azwir Als Ewin Bin Hasan Zaini (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-149/BNANG/04/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat No.7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyuluhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sesuai dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Counter warna kuning No.Pol BM 8478 OU ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus ;
200 (dua ratus) sak pupuk merk NPK PHONSKA bersubsidi Pemerintah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm) dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 April 2015 No. Reg.Perk : PDM-149/BNANG/04/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm), pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Gunung Sari, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar atau pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015, sekira pukul 11.00 wib, terdakwa mempersiapkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) guna membeli secara melawan hukum pupuk bersubsidi kepada Sdr. PUAN (belum tertangkap/DPO), adapun untuk mengangkut tanpa hak pupuk bersubsidi tersebut, terdakwa menyuruh saksi SYAFRUDDIN Als UDIN Bin M. YUNUS yang bekerja sebagai sopir truk sewaan untuk mengangkut pupuk-pupuk tersebut di gudang milik Sdr. PUAN di Desa Gunung Sari, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sesampainya di gudang milik Sdr. PUAN tersebut, saksi SYAFRUDDIN Als UDIN Bin M. YUNUS dengan mengendarai truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU milik saksi SYAFRUDDIN Als UDIN Bin M. YUNUS lalu melihat tumpukan pupuk-pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 yang terdapat tulisan pada karungnya “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” digudang tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Sdr. PUAN, dimana setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa memerintahkan saksi SYAFRUDDIN Als UDIN Bin M. YUNUS dan dua pekerja terdakwa untuk memasukan 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi kedalam truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi SYAFRUDDIN Als UDIN Bin M. YUNUS untuk berangkat menuju kearah Rantau Berangin tanpa dilengkapi oleh Delivery Order ataupun Berita Acara Terima Barang (BATB), dimana terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam mengawasi kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU dari arah belakang, bahwa sesampainya di Jl. Prof. M. Yamin, SH, Bangkinang Kota, kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU yang berisi 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi tersebut diberhentikan oleh saksi EKO SUKENDAR dan saksi RAFLES (masing-masing angggota POLRES Kampar), dan mengetahui hal tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi SYAFRUDIN, dan kemudian terdakwa baru dapat diamankan oleh para saksi dari kepolisian pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2015 ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 sebanyak 200 (dua ratus) sak adalah bukan sebagai perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya, ataupun terdakwa bukan perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang berkedudukan dikecamatan atau desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan definisi distributor ataupun pengecer dalam Permendag RI, No.15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ;
Bahwa terdakwa dalam membeli pupuk bersubsidi tanpa hak tersebut tidak terdaftar dalam (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) RDKT dan bukan merupakan anggota Koperasi Kampar Mitra Mandiri Suka Makmur seperti pengecer yang terdaftar dalam wilayah Desa Gunung Sari, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar di Dinas Pertanian Kab. Kampar ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Darurat No.07 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI, No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI JUNAIDI Als IJON Bin MUHAMMAD ZEIN, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Jalan Prof. M. Yamin, SH dikarenakan telah membawa pupuk bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa pupuk yang saksi bawa tersebut sebanyak 200 (dua ratus) sak dengan berat keseluruhan sekitar 100 (Seratus) ton dengan berat perkarung 50 (lima puluh) Kg ;
Bahwa jenis pupuk yang saksi bawa tersebut adalah pupuk NPK Phonska dan pupuk tersebut berasal dari Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dan rencananya pupuk tersebut akan saksi bawa ke Daerah Rantau Berangin Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar ;
Bahwa warna pupuk bersubsidi tersebut adalah berwarna putih dan tulisan yang terdapat pada karungnya bertuliskan pupuh bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan pupuk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 % P205 (Fosfat) 15 %, K2O (Kalium) 15 % dan S (Sulfur) 10 % PT. Petrokimia Gresik Indonesia masa edar setelah produksi 2 tahun Negara pembuat Indonesia berat bersih 50 Kg SNI 02-2803-200 LSPI-008-IDN. NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1X1-2009 ;
Bahwa saksi mengangkut pupuk bersubsidi tersebut bersama dengan saksi Syafruddin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel cunter warna kuning BM 8478 OU milik saksi Syafruddin ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, dimana pada saat itu saksi dihubungi oleh Terdakwa dan meminta saksi untuk mengangkut pupuk, kemudian ketika sampai dirumah Terdakwa saksi bertemu dengan saksi Syafruddin dan selanjutnya saksi bersama dengan saksi Syafruddin berangkat dengan menggunakan mobil colt diesel cunter warna kuning BM 8478 OU milik saksi Syafruddin, sedangkan Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang tidak saksi kenal menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam menuju ke Desa Gunung Sari ;
Bahwa sesampainya dilokasi tersebut yaitu disebuah gudang yang saksi tidak kenal siapa pemiliknya, saksi memuat pupuk bersubsidi tersebut atas bak mobil colt diesel cunter warna kuning BM 8478 OU ;
Bahwa setelah pupuk selesai dimuat selanjutnya saksi bersama saksi Syafruddin berangkat menuju rantau berangin dengan dikawal oleh Terdakwa dan teman Terdakwa, akan tetapi ketika sampai di Jalan Prof.M.Yamin, SH saksi dan saksi Syafruddin diberhentikan oleh pihak Kepolisian sedangkan Terdakwa pada saat itu pergi melarikan diri ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) di ATM Bank BRI dan Bank BNI dan saksi mengetahui jumlah uang tersebut pada saat Terdakwa menghitungnya dan Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut adalah modal untuk pembelian pupuk bersubsidi di Desa Gunung Sari ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI SYAFRUDDIN Als UDIN Bin M. YUNUS, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 04.00 Wib bertempat di Jalan Prof. M. Yamin, SH dikarenakan telah membawa pupuk bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibawa adalah pupuk NPK PHONSKA yang berasal dari Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar untuk dibawa ke Daerah Rantau Berangin Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar ;
Bahwa pemilik pupuk bersubsidi tersebut adalah Terdakwa yang dibeli dari saudara Puan sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa Terdakwa menjualnya ;
Bahwa jumlah pupuk yang bersubsidi yang dibawa oleh saksi sebanyak 200 (dua ratus) sak, dengan berat keseluruhan seberat 10 (sepuluh) ton dengan berat perkarung 50 (lima puluh) Kg ;
Bahwa warna pupuk bersubsidi tersebut adalah berwarna putih dan tulisan yang terdapat pada karungnya bertuliskan pupuh bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan pupuk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 % P205 (Fosfat) 15 %, K2O (Kalium) 15 % dan S (Sulfur) 10 % PT. Petrokimia Gresik Indonesia masa edar setelah produksi 2 tahun Negara pembuat Indonesia berat bersih 50 Kg SNI 02-2803-200 LSPI-008-IDN. NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1X1-2009 ;
Bahwa saksi mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel cunter warna kuning BM 8478 OU yang merupakan milik saksi sendiri ;
Bahwa tidak ada surat jalan/dokumen yang saksi bawa pada saat mengangkut dan membawa pupuk bersubsidi tersebut, namun menurut Terdakwa ada pada Terdakwa yang pada saat itu mengikuti dan mengaawal saksi ;
Bahwa pada saat saksi diberhentikan oleh pihak Kepolisian Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam yang saksi tidak ketahui nomor polisinya ;
Bahwa uang yang akan diberikan oleh Terdakwa kepada saksi adalah sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) akan tetapi Terdakwa baru memberikan kepada saksi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan rencananya sesudah bongkar pupuk baru Terdakwa akan melunasinya ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut adalah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI EKO SUKENDAR, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di Jalan Sudirman Bangkinang Kabupaten Kampar karena diduga memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa Terdakwa melakukan kerjasama dengan Lasman untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi dengan cara Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Lasman, kemudian Terdakwa menyediakan angkutan untuk mengangkut pupuk bersubsidi dengan menghubungi saksi Syafruddin Als Udin Bin M.Yunus dan juga mengajak saksi Junaidi Als Ijon Bin Muhammad Zein untuk membantu mengangkut pupuk bersubsidi tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Lasman, saksi Syafruddin dan saksi Junaidi berangkat menuju Desa Gunung Sari untuk membeli dan menjemput pupuk bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel cuter warna kuning BM 8478 OU dan 1 (satu) unit mobil toyota avanza ;
Bahwa Terdakwa membeli dan mengambil pupuk bersubsidi tersebut dari rumah Pupon yang beralamat di Dusun Sendang Sari RT.02 RW.02 Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar sebanyak 200 (dua ratus) atau 1 (satu) ton ;
Bahwa setelah selesai dimuat kemudian Terdakwa beserta Lasman dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza sedangkan saksi Syafruddin dan saksi Junaidi menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel cunter warna kuning BM 8478 OU yang bermuatan pupuk bersubsidi pergi menuju daerah Rantau Berangin ;
Bahwa warna pupuk bersubsidi tersebut adalah berwarna putih dan tulisan yang terdapat pada karungnya bertuliskan pupuh bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan pupuk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 % P205 (Fosfat) 15 %, K2O (Kalium) 15 % dan S (Sulfur) 10 % PT. Petrokimia Gresik Indonesia masa edar setelah produksi 2 tahun Negara pembuat Indonesia berat bersih 50 Kg SNI 02-2803-200 LSPI-008-IDN. NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1X1-2009 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan membeli pupuk tersebut karena Lasman yang mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mohon kehadapan Majelis Hakim supaya pendapat ahli H.A. RAHMAN. SP dibacakan dipersidangan karena ahli tersebut tidak bisa hadir dipersidangan dan ahli tersebut telah di sumpah berdasarkan berita acara sumpah tertanggal 06 Maret 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan pendapat ahli H.A. RAHMAN. SP dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum, untuk membacakan pendapat ahli H.A. RAHMAN. SP, yang telah diberikan dihadapan Penyidik Pembantu RAFLES pada tanggal 06 Maret 2015, yang selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan atas pendapat ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm) dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang ada di BAP Kepolisian tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jalan Sudirman Bangkinang Kabupaten Kampar, dikarenakan Terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib, dimana pada saat itu Terdakwa mempersiapkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) guna membeli pupuk bersubsidi kepada Puan (belum tertangkap/DPO), adapun untuk mengangkut tanpa hak pupuk bersubsidi tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus yang bekerja sebagai sopir truk sewaan untuk mengangkut pupuk-pupuk tersebut di gudang milik Puan di Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar ;
Bahwa sesampainya di gudang milik Puan tersebut, saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus dengan mengendarai truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU milik saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus lalu melihat tumpukan pupuk-pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 yang terdapat tulisan pada karungnya “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” digudang tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Puan ;
Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa memerintahkan saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus dan dua pekerja terdakwa untuk memasukan 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi kedalam truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus untuk berangkat menuju kearah Rantau Berangin tanpa dilengkapi oleh Delivery Order ataupun Berita Acara Terima Barang (BATB), dimana terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam mengawasi kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU dari arah belakang, bahwa sesampainya di Jl. Prof. M. Yamin, SH, Bangkinang Kota, kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU yang berisi 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi tersebut diberhentikan oleh saksi Eko Sukendar dan saksi Rafles (masing-masing angggota Polres Kampar), dan mengetahui hal tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus, dan kemudian terdakwa baru dapat diamankan oleh para saksi dari kepolisian pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2015 ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 sebanyak 200 (dua ratus) sak adalah bukan sebagai perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya, ataupun terdakwa bukan perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang berkedudukan dikecamatan atau desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan definisi distributor ataupun pengecer dalam Permendag RI, No.15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ;
Bahwa terdakwa dalam membeli pupuk bersubsidi tanpa hak tersebut tidak terdaftar dalam (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) RDKT dan bukan merupakan anggota Koperasi Kampar Mitra Mandiri Suka Makmur seperti pengecer yang terdaftar dalam wilayah Desa Gunung Sari, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar di Dinas Pertanian Kab. Kampar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Counter warna kuning No.Pol BM 8478 OU ;
200 (dua ratus) sak pupuk merk NPK PHONSKA bersubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jalan Sudirman Bangkinang Kabupaten Kampar, dikarenakan Terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib, dimana pada saat itu Terdakwa mempersiapkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) guna membeli pupuk bersubsidi kepada Puan (belum tertangkap/DPO), adapun untuk mengangkut tanpa hak pupuk bersubsidi tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus yang bekerja sebagai sopir truk sewaan untuk mengangkut pupuk-pupuk tersebut di gudang milik Puan di Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar ;
Bahwa sesampainya di gudang milik Puan tersebut, saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus dengan mengendarai truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU milik saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus lalu melihat tumpukan pupuk-pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 yang terdapat tulisan pada karungnya “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” digudang tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Puan ;
Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa memerintahkan saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus dan dua pekerja terdakwa untuk memasukan 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi kedalam truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus untuk berangkat menuju kearah Rantau Berangin tanpa dilengkapi oleh Delivery Order ataupun Berita Acara Terima Barang (BATB), dimana terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam mengawasi kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU dari arah belakang, bahwa sesampainya di Jl. Prof. M. Yamin, SH, Bangkinang Kota, kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU yang berisi 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi tersebut diberhentikan oleh saksi Eko Sukendar dan saksi Rafles (masing-masing angggota Polres Kampar), dan mengetahui hal tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus, dan kemudian terdakwa baru dapat diamankan oleh para saksi dari kepolisian pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2015 ;
Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 sebanyak 200 (dua ratus) sak adalah bukan sebagai perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya, ataupun terdakwa bukan perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang berkedudukan dikecamatan atau desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan definisi distributor ataupun pengecer dalam Permendag RI, No.15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ;
Bahwa terdakwa dalam membeli pupuk bersubsidi tanpa hak tersebut tidak terdaftar dalam (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) RDKT dan bukan merupakan anggota Koperasi Kampar Mitra Mandiri Suka Makmur seperti pengecer yang terdaftar dalam wilayah Desa Gunung Sari, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar di Dinas Pertanian Kab. Kampar ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tidak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengcer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan seorang Terdakwa di persidangan, dimana atas pertanyaan yang diajukan kepadanya mengaku bernama AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm), dan pengakuan secara langsung identitas Terdakwa tersebut, adalah sama dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam berkas perkara ini sehingga dalam hal ini tidak terjadi salah orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya kelainan dari diri Terdakwa, sebagai manusia biasa, manusia normal dan sadar akan perbuatannya, yang bersangkutan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur pihak lain selain produsen, distributor dan pengcer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di Jalan Sudirman Bangkinang Kabupaten Kampar, dikarenakan Terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 11.00 wib, dimana pada saat itu Terdakwa mempersiapkan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) guna membeli pupuk bersubsidi kepada Puan (belum tertangkap/DPO), adapun untuk mengangkut tanpa hak pupuk bersubsidi tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus yang bekerja sebagai sopir truk sewaan untuk mengangkut pupuk-pupuk tersebut di gudang milik Puan di Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar ;
Menimbang, bahwa sesampainya di gudang milik Puan tersebut, saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus dengan mengendarai truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU milik saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus lalu melihat tumpukan pupuk-pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 yang terdapat tulisan pada karungnya “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” digudang tersebut, terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Puan, setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa memerintahkan saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus dan dua pekerja terdakwa untuk memasukan 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi kedalam truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus untuk berangkat menuju kearah Rantau Berangin tanpa dilengkapi oleh Delivery Order ataupun Berita Acara Terima Barang (BATB), dimana terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam mengawasi kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU dari arah belakang, bahwa sesampainya di Jl. Prof. M. Yamin, SH, Bangkinang Kota, kendaraan truk merk Colt Diesel warna kuning, No Pol BM 8478 OU yang berisi 200 (dua ratus) sak pupuk bersubsidi tersebut diberhentikan oleh saksi Eko Sukendar dan saksi Rafles (masing-masing angggota Polres Kampar), dan mengetahui hal tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi Syafruddin Als Udin Bin M. Yunus, dan kemudian terdakwa baru dapat diamankan oleh para saksi dari kepolisian pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membeli pupuk bersubsidi merk NPK PHONSKA N (Nitrogen) 15 %, P205 (FOSFAT) 15 %, K20 (KALIUM) 15 %, S (SULFUR) 10 % yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA, berat bersih 50 Kg, SNI 02-2803-200, LSPI-008-IDN.NRP.103-005-070005 G 971/DEPTAN-PP1Z1-2009 sebanyak 200 (dua ratus) sak adalah bukan sebagai perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya, ataupun terdakwa bukan perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang berkedudukan dikecamatan atau desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan definisi distributor ataupun pengecer dalam Permendag RI, No.15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam membeli pupuk bersubsidi tanpa hak tersebut tidak terdaftar dalam (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) RDKT dan bukan merupakan anggota Koperasi Kampar Mitra Mandiri Suka Makmur seperti pengecer yang terdaftar dalam wilayah Desa Gunung Sari, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar di Dinas Pertanian Kab. Kampar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “pihak lain selain produsen, distributor dan pengcer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi sehingga berdasarkan pada Pasal 193 ayat 1 KUHAP jo. SEMA No. 1 Tahun 2000 Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatanya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebelum Majelis menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Pemerintah dan petani yang akan menggunakan pupuk bersubsidi Pemerintah tersebut ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum maka masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (Vide pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Counter warna kuning No.Pol BM 8478 OU dan 200 (dua ratus) sak pupuk merk NPK PHONSKA bersubsidi Pemerintah, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 6 huruf a UU Darurat No.07 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo PAsal 21 ayat 2 Peraturan Menteri perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AZWIR Als EWIN Bin HASAN ZAINI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empay) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel Counter warna kuning No.Pol BM 8478 OU ;
Dikembalikan kepada saksi Syafruddin Als Udin Bin M Yunus ;
200 (dua ratus) sak pupuk merk NPK PHONSKA bersubsidi Pemerintah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari RABU tanggal 27 Mei 2015 oleh kami ARIE ANDHIKA A, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NURAFRIANI PUTRI, SH dan FERDIAN PERMADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SULISTYO ANDHI BAWONO, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh AGUNG IRAWAN, H selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
NURAFRIANI PUTRI, SH ARIE ANDHIKA A, SH.MH
Hakim Anggota II
FERDIAN PERMADI, SH
Panitera Pengganti
SULISTYO ANDHI BAWONO, SH