29/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 29/PID/2014/PT-BNA
ABDULRAHMAN BIN H. MUHAMMAD SALEH
- Menerima permohonan banding yang diajukan Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 17 Desember 2013, No. 209/Pid.B/2013/PN- Lsk. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan terdakwa ABDULRAHMAN Bin H. MUHAMMAD SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sebilah pisau besar bergagang kayu warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- ( dua ribu rupiah),-
-
P
S a l i n a n
U T U S A NNomor : 29/PID/2014/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ABDULRAHMAN Bin H. MUHAMMAD SALEH. |
| Tempat Lahir | : | Gampong Batu XII Cot Girek. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 21 Tahun / 9 Mei 1992. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki. |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Lapangan Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Dagang. |
| Pendidikan Terakhir | : | SMU (tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dengan Penahanan Rumah, sejak tanggal 05 September 2013 s/d tanggal 24 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Penahanan Rumah, sejak tanggal 23 September 2013 s/d tanggal 22 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Penahanan Rumah, sejak tanggal 23 Oktober 2013 s/d tanggal 21 Desember 2013;
PENGADILAN TINGGI tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, .........
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa penuntut Umum berdasarkan Surat dakwaan Reg. Perkara: PDM-82 /LSK/09/2013 kepada Terdakwa didakwa sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa Abdulrahman Bin H.Muhammad Saleh, pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2013 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013, bertempat di depan ruko Isda Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, terhadap saksi korban Zulfan Bin Zulkifli, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2013 sekira pukul 01.30 wib, saksi korban Zulfan bersama saksi Junaidi, saksi Usman dan saksi Safriwadi saat sedang berada di depan ruko Isda duduk-duduk sambil bermain permainan ludo di Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam ruko miliknya yang terletak berdampingan dengan ruko Isda tempat saksi korban dan saksi lainnya bermain ludo dan langsung menghampiri saksi korban Zulfan dari arah belakang sambil membawa sebuah pisau besar, lalu melihat gelagat yang tidak bersahabat kemudian saksi Junaidi langsung melompat dari tempat duduknya ke arah terdakwa dan langsung memegang tangan terdakwa yang sedang memegang sebuah pisau besar dan pada saat itu saksi korban langsung melarikan diri serta sempat mendengar kata-kata ancaman terdakwa kepada saksi korban “awas kamu nanti kalau ketemu akan ku pukul”. Kemudian saksi Junaidi menarik terdakwa untuk masuk kedalam rukonya kembali untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahwa pemicu dari perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah bermula terdakwa menuduh saksi korban Zulfan mengatakan bahwa terdakwa adalah seorang homo seksual.
Bahwa, .............
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Zulfan Bin Zulkifli merasa tidak tenang dan tidak senang dengan perbuatan terdakwa serta terancam jiwanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 12 Desember 2013. Reg.Perk: PDM-82 /LSK/09/2013, pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menetapkan:
Menyatakan terdakwa Abdulrahman Bin H.Muhammad Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdulrahman Bin H.Muhammad Saleh dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan rumah sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah pisau besar bergagang kayu warna coklat
(dirampas untuk dimusnahkan).
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 17 Desember 2013, No. 209/Pid.B/2013/PN- Lsk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ABDULRAHMAN Bin H. MUHAMMAD SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan, ....
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah pisau besar bergagang kayu warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 23 Desember 2013 dihadapan SAMAUN SH, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan akta banding No. 15/Akta Pid/2013/PN- lsk;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lhoksukon, telah diberitahukan secara sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Desember 2013, dengan akta pemberitahuan banding No. 15/Pid.B/22013/PN- lsk ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing- masing selama 7 (tujuh) hari kerja) terhitung mulai tanggal 08 Januari 2014 s/d tanggal 17 Januari 2014 dengan surat No. W1.U12/96/HK.01/I/2014;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari terdakwa yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat di terima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 17 Desember 2013 No. 209/Pid.B/2013/PN- Lsk Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri dalam putusannya bahwa terdakwa Abdulrahman Bin H. Muhammad Saleh terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Pidana, .................
pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim tingklat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan adalah adil apabila Terdakwa di hukum seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang di jatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi sebagai contoh bagi masyarakat supaya tidak berbuat seperti Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan perttimbangan- pertimbangandiatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 17 Desember 2013 No. 209/Pid.B/2013/PN- Lsk, haruslah diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang di jatuhkan kepada Terdakwa, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Mengingat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding yang diajukan Terdakwa tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 17 Desember 2013, No. 209/Pid.B/2013/PN- Lsk. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ABDULRAHMAN Bin H. MUHAMMAD SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan,
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah pisau besar bergagang kayu warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah),-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, pada hari : SELASA tanggal 11 Pebruari 2014, oleh kami: HIDAYAT HASYIM, SH. Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sebagai Ketua Majelis, GADING MUDA SIREGAR,SH.M.H dan HASMAYETTI, SH.M.Hum masing-masing sebagai para Hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh tanggal 27 Januari 2014, Nomor : 29/PID/2014/PT- BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim anggota tersebut, dan MUHAMMAD sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
1. GADING MUDA SIREGAR,SH.M.H HIDAYAT HASYIM, SH
d.t.o.
HASMAYETTI, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh ;
WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH.
T.T A R M U L I, SH.
NIP. 19611231 1985031029.
MUHAMMAD