91/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 91/PDT/2018/PT.PLG
- D.NORA BINTI DANIEL LUNDA - YANTI RIANI BINTI DANIEL LUNDA MELAWAN ZAELANI, SE ,dkk
MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TANGGAL 23 MEI 2018 NOMOR 179/Pdt.G/2017/PN.Plg YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
P U T U S A N
NOMOR: 91 /PDT/2018/PT.PLG .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AHLI WARIS Alm. DANIEL LUNDA :
D. NORA Binti DANIEL LUNDA, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Demang Lebar Daun, Gg. Bersama RT. 10 RW. 37 Kel. Demang Lebar Daun Kec.Ilir Barat 1 Kota Palembang ,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING i semula TERGUGAT- I;
AHLI WARIS Alm. DANIEL LUNDA :
YANTI RIANI Binti DANIEL LUNDA, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Demang Lebar Daun, Gg. Bersama RT. 10 RW. 37 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat 1 Kota Palembang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT- II;
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasanya yaitu Redho Junaedi,SH dan Jurnalis,SH, para Advokad dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum berkantor di Jl.Sukabangun II.Km.6.5 No. 1475 A Wisma STIHPADA Kelurahan Sukabangun .Kecamatan Sukarami Palembang sesuai surat kuasa tanggal 28 Mei 2018
L A W A N
1. ZAELANI, SE.umur 54 tahun, lahir di Curup / 13 Juli 1963, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sarjana (S-1), beralamat di Jl. Radial Rusun Blok 46 Lt. 4 No. 8 RT. 02 RW. 005 Kelurahan 26 Ilir, Kota Palembang.,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Titis Rachmawati,SH.MH.C.L.A dan rekan,para Advokad dari Kantor Hukum “Titis Rachmawati ,SH.MH.C.L.A.& Associates” beralamat di Jl.Angkatan 45/Kaca piring No.1123A.Kelurahan Demang Lebar Daun.Kecamatan Ilir Barat .Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
2. DAUD HAKIM LEONARDI, Kewarnegaraan Indonesia, beralamat di Kmp. Ilir Barat Permai Blok D-II No. 49-50 RT. 11-A RW.03 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT- I;
3.HENDRIKUS HARTONO LEONARDI, Kewarnegaraan Indonesia ,beralamat di Komp. Ilir Barat Permai Blok D-II No. 49-50 RT. 11-A RW.03 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT- II;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu M.Rudi Effransyah,SH.Advokad dari Kantor Hukum Rudi Effransyah,Sh dan Rekan beralamat di Jl. Mayor Salim Batubara Lr.Langgar No.74B,Kelurahan Sekip Jaya ,Kecamatan Kemuning. Palembang, sesuai Surat Kuasa tanggal 27 Mei 2018;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALEMBANG, beralamat di Jalan Kapten A. Riva’i Palembang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT- III;
SARINA Binti ZAINI, Kewarnegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Kancil Putih No.31, Rt 35, Rw 10, Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT- IV;
Dalam hal ini diwakkili oleh Kuasanya Supendi,SH dan rekan dari Yayasan Lembaga BAntuan Hukum Ikatan Advokad Indonesia beralamat di Jl. M.P. Mangkunegara No.9 RT.20.Kelurahan Bukit Sangkal.Kecamatan Kalidoni,Palembang,sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2018;
Notaris/PPAT H. ZULKIFLI SITOMPUL, SH, beralamat di Jl. Radial Blok 38 No. 8, 24 ilir, Bukit Kecil Kota Palembang, selanjutnya di sebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT- V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 91/PEN/PDT/2018/PT.PLG tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
Salinan Putusan dan berkas perkara Nomor : 179/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 23 Mei 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 18 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 September 2017 dalam Register Perkara Perdata Nomor : 179/Pdt.G/2017/PN.Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa, awalnya PENGGUGAT mempunyai sebidang tanah kosong/usaha seluas ± 2.400 M2 dengan ukuran 60 M x 40 M yang dahulu dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang terletak di pinggir jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang, adapun batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan dan Tanah Zaelani (PENGGUGAT).
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Agus dan jalan Kijang Mas.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Pipa Gas Pertamina dan dahulu Tanah D. Lunda dan sekarang Tanah Daud Hakim Leonardi serta Hendrikus Hartono Leonardi.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Demang Lebar Daun.;
Bahwa, terhadap sebidang Tanah kosong/usaha seluas ± 2.400 M2 dengan ukuran 60 M x 40 M tersebut di atas, PENGGUGAT membeli dari TURUT TERGUGAT - IV pada tanggal 13 April 2010 sebagaimana Kwitansi pembayaran atas sebidang tanah yang terletak Di Jalan Demang Lebar Daun Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang dari PENGGUGAT (Zaelani, SE.) dan yang menerima Sdri. Sarina; (Bukti : P – 1);
Bahwa, selain Kwitansi Pembayaran atas sebidang tanah tersebut, antara TURUT TERGUGAT – IV (Sarina Binti Zaini) dan PENGGUGAT/Zaelani, SE juga dibuatkan Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT - V (Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul, S.H.) di mana di dalam Akta tersebut memuat Pengoperan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan luas ± 2.400 M2 dan dengan ukuran 60 M x 40 M yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang dari pihak pertama yaitu Sdri. Sarina (Penjual) dengan pihak kedua yaitu PENGGUGAT/Zaelani, SE.;---------------------------------------- (Bukti : P – 2);
Bahwa, yang menjadi dasar kepemilikan atas Sebidang Tanah kosong/ Usaha milik PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas dengan asal mulanya riwayat tanah yang dahulu berasal dari tanah milik Sdr. Alm. ENDEK bin AMAK pada tahun 1962 terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa, pada mulanya sebidang tanah usaha tersebut dengan luas ± 4.531 M2 dimiliki oleh ENDEK bin AMAK, dimana selanjutnya Sdr. ENDEK bin AMAK sekira tanggal 20 Oktober 1962 MENJUAL sebidang tanah usaha yang dimilikinya tersebut kepada Alm. Moh. Dahlan Bin Lamusin, adapun dahulu batas-batas dan ukuran sebidang tanah usaha tersebut sebagai berikut :
Perbatasan sebelah hadapan dengan tanah usaha M. Yunus 65 M;
Perbatasan sebelah belakang dengan tanah usaha Radjid 80 M;
Perbatasan sebelah kiri dengan tanah usaha Abdullah 70 M;
Perbatasan sebelah kanan dengan tanah usaha Syawal 55 M;
Sebagaimana dalam Surat keterangan Jual beli tanah usaha antara Alm. ENDEK bin AMAK (selaku Penjual) dan Alm. Moh. Dahlan bin Lamusin (selaku Pembeli) tertanggal 20 Oktober 1962 dengan No. 851/4/A/62 dan diketahui oleh kepala Kampung Lorok Pakdjo;
(Bukti : P – 3);
Bahwa, setelah Alm. Moh. Dahlan bin Lamusin mendapatkan sebidang tanah usaha seluas ± 4.531 M2 tersebut, dengan cara membeli dari ENDEK bin AMAK, sekira tanggal 28 Desember 1962 terhadap sebidang tanah usaha yang dimilikinya tersebut dijualkan pula kepada Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan batas-batas serta ukuran sebagai berikut :
Panjang 70 M sebelah Kiri dengan tanah Abdullah.;
Panjang 55 M sebelah Kanan dengan tanah Syawal;.
Lebar 65 M sebelah Muka dengan tanah M. Junus.;
Lebar 80 M sebelah belakang dengan tanah Radjid;.
Bahwa,terhadap jual beli antara Alm. Moh. Dahlan bin Lamusin dan Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar dibuatkanlah Surat Jual Beli dengan No. 851/4/A/1962 tertanggal 28-Desember-1962. Dan diketahui oleh Kepala Kampung lorok Pakdjo;----------- (Bukti : P – 4);
Bahwa, setelah Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar membeli sebidang tanah tersebut dari Alm. Moh. Dahlan bin Lamusin, terhadap sebidang tanah seluas ± 4.531 M2 yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang tersebut pada tahun 1963 diusahakan oleh Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan cara Merawat dan menyadap pohon-pohon Karet yang sudah ada pada saat pembelian, dimana untuk Merawat dan menyadap pohon-pohon karet tersebut Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar memerintahkan Sdr. Zaini yakni orang tua dari TURUT TERGUGAT – IV, dengan Perjanjian secara lisan bahwa Kebun Karet dan Tanah akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian setelah sebagian Pohon-pohon karetnya besar (siap disadap). Sebagian dari tanah kebun tersebut diberikan oleh Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar menjadi milik Sdr. Zaini yakni orang tua dari TURUT TERGUGAT – IV dan sisa sebagian lagi dari tanah kebun adalah tetap milik Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar;
Bahwa, Perjanjian lisan pembagian tanah kebun karet antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan Sdr. Zaini diketahui oleh anak tertua dari Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar yang bernama Kms. Syamsul Anwar Bin Kms. Jusuf;
Bahwa, sesuai dengan Perjanjian pembagian tanah kebun karet yang telah dirawat dan disadap oleh Sdr. Zaini, antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dan Zaini sekira pada tahun 1973 setelah sebagian dari Pohon-pohon karetnya besar (siap disadap) Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan diketahui oleh anak tertuanya yang bernama Kms. Syamsul Anwar Bin Kms. M. Jusuf memberikan sebagian dari sebidang tanah usaha miliknya kepada Sdr. Zaini dengan Luas ± 2.400 M2;
Bahwa, selanjutnya setelah Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar memberikan sebagian dari sebidang tanah usaha yang dimilikinya tersebut sesuai dengan Perjanjian lisan pembagian tanah sebagaimana di atas kepada Sdr. Zaini, maka untuk menjamin dan memastikan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Sdr. Zaini, dibuatkanlah Surat seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dan Zaini, namun oleh Sdr. Zaini terhadap Pembagian tanah kebun tersebut diberikan kepada anaknya yakni TURUT TERGUGAT – IV dan terhadap surat Jual belinya diatas namakan nama anaknya yakni TURUT TERGUGAT - IV, Padahal yang sebenarnya adalah Pembagian tanah kebun tersebut sebagai hasil dari perjanjian pembagian tanah kebun karet yang telah dirawat dan disadap oleh Sdr. Zaini dan hal ini juga diketahui oleh anak tertua dari Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar;
Bahwa, dikarenakan umur TURUT TERGUGAT – IV pada waktu pemberian pembagian tanah tersebut diatas masih berusia ± 14 tahun, sehingga untuk kepemilikan sepenuhnya TURUT TERGUGAT – IV terhadap sebidang tanah pemberian tersebut, maka di syaratkan untuk TURUT TERGUGAT – IV harus menikah terlebih dahulu atau telah berumur ± 20 Tahun, barulah sebidang tanah usaha dengan luas ± 2.400 M2 dan dengan ukuran 60 M x 40 M yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang tersebut dikuasai dan dimiliki oleh TURUT TERGUGAT - IV berdasarkan Pembagian tanah usaha dari Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar pada tahun 1973;
Bahwa, dikarenakan sekira pada tahun 1981 terjadi musibah kebakaran di Lorong Kapten Ujung Rt. 16 Kelurahan 24 Ilir sehingga mengakibatkan rumah TURUT TERGUGAT – IV dan beserta barang-barang yang berada didalam rumah tersebut ikut hangus terbakar dan termasuklah surat keterangan jual beli tanah antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dan Sdr. Zaini yang oleh Sdr. Zaini pada saat itu diatas namakan nama anaknya yakni TURUT TERGUGAT-IV, sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan 24 Ilir Palembang dengan Nomor : 474/93/24/2010 tertanggal 18 Februari 2010;---------------------------------------------------------------- (Bukti : P – 5);
Bahwa, setelah lahan tanah kebun karet tersebut pada tahun 1973 dibagi menjadi dua bagian antara Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar dan Zaini serta diatas namakan nama anaknya yakni Sdri. SARINA (TURUT TERGUGAT–IV), selanjutnya sebagian dari tanah milik Alm. Kms.M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar tersebut terkena Pembangunan Pelebaran Jl. Demang Lebar Daun, sebagaimana Daftar Persil lokasi yang terkena jalan Lingkar IV (Jalan Demang Lebar Daun) dari simpang STM sampai dengan Jalan sriwijaya Palembang dan selanjutnya yang menerima ganti rugi seluas ± 167 M2 dari Pemerintah Propinsi Daerah tingkat I Sumatera Selatan atas Pembangunan Pelebaran Jl. Demang Lebar Daun tersebut adalah Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar;
Hal ini membuktikan bahwa Objek sengketa adalah tanah yang berasal dari ENDEK Bin AMAK, kemudian dijual kepada DAHLAN bin LAMUSIN, kemudian dijual kepada Alm.Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar, maka Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar lah yang berhak menerima ganti rugi dari Pemerintah Propinsi Daerah tingkat I Sumatera Selatan atas Pembangunan Pelebaran Jl. Demang Lebar Daun tersebut;
Hal ini juga membuktikan bahwa objek sengketa bukanlah milik Alm. Daniel Lunda, oleh karenanya tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II selaku ahli waris dari Alm. Daniel Lunda, yang telah memagari tanah (objek sengketa) yang berasal dari ENDEK bin Amak dan sekarang merupakan milik PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.;
Bahwa, oleh karenanya kepemilikan PENGGUGAT atas tanah a quo seluas ± 2.400 M2 berdasarkan AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH NOMOR 25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT - V (Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul, S.H.) adalah Sah secara hukum dan merupakan suatu Pembuktian yang mutlak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata J.o Pasal 1870 KUHPerdata J.o Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
Bahwa, selanjutnya terhadap sebidang tanah Usaha Milik PENGGUGAT seluas ± 2.400 M2 tersebut, sekira pada tanggal 21 Juni 2010 oleh PENGGUGAT sebagian dari sebidang tanah usaha miliknya tersebut diberikan kepada Sdr. Zulkarnain seluas ± 400 M2, sebagaimana tertulis dalam Akta Pengoperan dan Pengakuan Hak No. 45 tertanggal 21-6-2010 yang dibuat hadapan TURUT TERGUGAT - V (Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul, S.H.), dan tertulis juga pada halaman awal Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak No : 25------ (Vide : P-2);
Bahwa, terhadap Asli Akta Pengoperan dan Pengakuan Hak No. 45 tertanggal 21-6-2010 tersebut Hilang atau tercecer oleh Sdr. Zulkarnain sekira pada tanggal 21 Juli 2013 sebagaimana Surat Keterangan kehilangan No : 1974-C/VII/2013/SUMSEL/RESTA---------- (Bukti : P - 6);
Bahwa, pada saat Gugatan ini diajukan sebidang tanah/objek sengketa milik PENGGUGAT seluas ± 2.000 M2 yang sekarang dikenal terletak di Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang, sekira pada tahun 2013 tanah PENGGUGAT tersebut oleh Ahli waris Alm. Daniel Lunda yakni : TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II dengan secara melawan hukum dan tanpa izin PENGGUGAT, tiba-tiba memasang pagar dan mendirikan bangunan diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT tersebut, dengan alasan objek sengketa tersebut adalah tanah peninggalan milik orang tuanya yakni Alm. DANIEL LUNDA;
Padahal Ahli Waris Alm. DANIEl LUNDA yakni : TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II sangat mengetahui bahwa tanah peninggalan Alm. DANIEL LUNDA sudah dijualkan seluruhnya oleh ahli waris Alm. DANIEL LUNDA kepada TURUT TERGUGAT – I (Daud Hakim Leonardi) dan TURUT TERGUGAT – II (Hendrikus Hartono Leonardi) pada tahun 2010, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2569 Seluas ± 2.419 M2 dengan Petunjuk Surat Jual Beli antara D. Lunda dengan Darhusin Tanggal 28 Desember 1962 diketahui kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No. 430/4/A/1962 dan Petunjuk Surat Jual Beli tanggal 28 desember 1962 diketahui kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No. 431/4/A/1962 dengan Luas ± 918 M2 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT – III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Palembang) adalah letaknya dibagian belakang tanah PENGGUGAT (Objek Sengketa) peninggalan Alm. Kms. M. JUSUF Bin Kms. H. ABUBAKAR yang semula asal tanah tersebut berasal dari tanah hak milik ENDEK bin AMAK;--------------------------- (Bukti : P – 7);
Bahwa, oleh karenanya tanah milik PENGGUGAT (Objek Sengketa) seluas ± 2.000 M2 yang asal tanah tersebut berasal dari tanah PENINGGALAN Alm. ENDEK Bin AMAK berbeda lokasinya dengan tanah peninggalan Alm. DANIEL LUNDA yang merupakan orang tua dari TERGUGAT – I dan TERGUGAT–II. Namun, ahli waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT–I dan TERGUGAT–II masih tetap mengakui tanah objek sengketa adalah tanah milik Alm. DANIEL LUNDA dengan dalih menggunakan surat asal tanah Alm. DANIEL LUNDA tersebut. “Padahal”, tanah peninggalan Alm. DANIEL LUNDA telah dijual seluruhnya oleh ahli waris Alm. DANIEL LUNDA kepada TURUT TERGUGAT – I dan TURUT TERGUGAT - II (Bukti Vide : P – 7, Bukti Vide : P – 9, Bukti Vide : P – 10 dan Bukti Vide : P – 11, asli bukti tersebut ada pada TURUT TERGUGAT–I, TURUT TERGUGAT- II dan TURUT TERGUGAT - III), serta batas antara sebidang tanah milik PENGGUGAT yang berasal dari tanah Peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK dan Sebidang tanah peninggalan Alm. DANIEL LUNDA berbatasan langsung/dipisahkan dengan Pipa Gas Pertamina, yang mana jika dilihat dari peta situasi bahwa objek sengketa/ sebidang tanah milik PENGGUGAT berada dibagian depan dari Pipa Gas Pertamina sedangkan tanah peninggalan Alm. DANIEL LUNDA berada dibagian belakang dari Pipa Gas Pertamina, sehingga perbuatan TERGUGAT – I serta TERGUGAT – II tersebut yang secara melawan hak dan tanpa izin yakni dengan cara memasang pagar dan mendirikan bangunan diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------- (Lihat Bukti Peta Situasi : P – 8);
Bahwa, berdasarkan uraian Posita point 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 tersebut diatas dapat PENGGUGAT simpulkan bahwa tanah milik PENGGUGAT (Objek Sengketa) seluas ± 2.000 M2 yang asalnya berasal dari tanah peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK berbeda Lokasinya dengan tanah Peningalan Alm. Daniel Lunda, tersebut yang asalnya berasal dari :
SURAT KETERANGAN JUAL BELI dibawah tangan antara DARHUSIN dan DANIEL LUNDA pada tanggal 28 Desember 1962 dengan Luas ± 918 M2;---------------------------------------- (BUKTI : P – 9);
SURAT KETERANGAN JUAL BELI dibawah tangan antara BAHMI BANY dan DANIEL LUNDA pada tanggal 4 Februari 1972 dengan Luas ± 918 M2;------------------------------------------------- (BUKTI : P – 10);
KWITANSI JUAL BELI antara M. YUSUF dan DANIEL LUNDA, yang lokasinya sangat jauh dengan objek sengketa yaitu berada dilokasi Kpg. Sungai Sahang Lorok Pakjo dengan Luas 198 M2, sebagaimana Kwitansi Jual Beli Tanah tertanggal 1-12-1976;--------(BUKTI : P – 11);
Yang berdasarkan dari ketiga Surat keterangan jual beli beserta Kwitansi Jual Beli tersebut total luas keseluruhan tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA yakni ± 2.034 M2, yang saat ini telah dijual seluruhnya kepada TURUT TERGUGAT – I dan TURUT TERGUGAT – II;
Bahwa, berdasarkan Bukti PENGGUGAT yakni Bukti : P–1, Bukti : P–2, Bukti : P–3, Bukti : P–4, Bukti : P – 5, Bukti : P – 6 dan Bukti : P – 8 tersebut diatas, lokasi tanah Peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK sangat berbeda dengan lokasi tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA, yang mana Bukti-Bukti tersebut menjelaskan Tentang asal lokasi tanah milik PENGGUGAT yang berasal dari tanah Peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK yang dijual kepada Alm. DAHLAN BIN LAMUSIN selanjutnya dijual kepada Alm. Kms. M. JUSUF Bin Kms. H. ABUBAKAR dan dioperkan haknya kepada orang tua TURUT TERGUGAT – IV (Sdri. SARINA) yang bernama Sdr. ZAINI dan oleh TURUT TERGUGAT – IV (Sdri. SARINA) dijual Kepada PENGGUGAT (Sdr. ZAELANI, SE) dengan Luas ± 2.400 M2 dan oleh PENGGUGAT dihibahkan kepada Sdr. ZULKARNAIN seluas ± 400 M2, maka sisa tanah milik PENGGUGAT (Objek Sengketa) yang berasal dari Peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK seluas ± 2.000 M2--------(VIDE : P – 6 dan VIDE : P – 2);
Sedangkan tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA sebagaimana BUKTI PENGGUGAT yakni : Bukti : P - 9, Bukti : P – 10 dan Bukti : P – 11, adalah tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA yang telah di konversi menjadi Sertifikat Hak Milik No. 2569 dengan Luas ± 2.419 M2, hal ini dapat dibuktikan dan tertulis jelas dalam Sertifikat Hak Milik No. 2569 dengan Petunjuk Surat Jual Beli antara D. Lunda dengan Darhusin Tanggal 28 Desember 1962 diketahui kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No. 430/4/A/1962 dan Petunjuk Surat Jual Beli tanggal 28 desember 1962 diketahui kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No. 431/4/A/1962 dengan Luas ± 918 M2 dan selanjutnya telah dijual seluruhnya oleh Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA Kepada TURUT TERGUGAT – I dan TURUT TERGUGAT – II;--------------- (Bukti Vide : P – 7);
Bahwa, karena seluruh tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA telah dijual seluruhnya oleh Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA kepada TURUT TERGUGAT – I dan TURUT TERGUGAT – II, maka tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA sudah tidak ada lagi, sehingga Perbuatan Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II yang memasang pagar, Mendirikan Bangunan serta menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan alasan seolah-olah tanah atau Objek Sengketa tersebut yang seluas ± 2.000 M2 adalah tanah Peninggalan Alm. DANIEL LUNDA adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa, PENGGUGAT telah berkali-kali memperingatkan atau memberitahu kepada Ahli Waris Alm. DANILE LUNDA yakni : TERGUGAT – I dan TERGUGAT- II agar tidak melakukan Tindakan Pemasangan Pagar terhadap Sebidang tanah milik PENGGUGAT, akan tetapi peringatan PENGGUGAT tersebut tidak dihiraukan oleh TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II, sehingga Secara Melawan Hukum dan tanpa izin TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II masih tetap melakukan pemasangan pagar dan mendirikan bangunan serta menguasai terhadap sebidang tanah milik PENGGUGAT tersebut sampai dengan sekarang;
Bahwa, Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT- I dan TERGUGAT - II sangat mengetahui letak objek sengketa tersebut yang langsung menghadap ke Jalan Demang Lebar Daun yang dahulunya berasal dari tanah Peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK yang dijual kepada Alm. DAHLAN BIN LAMUSIN selanjutnya dijual kepada Alm. Kms. Mhd. JUSUF Bin Kms. H. ABUBAKAR dan dioper haknya kepada orang tua TURUT TERGUGAT – IV (Sdri. SARINA) yang bernama Sdr. ZAINI dan oleh TURUT TERGUGAT – IV (Sdri. SARINA) dijual Kepada PENGGUGAT (Sdr. ZAELANI, SE) dengan Luas ± 2.400 M2 dan oleh PENGGUGAT dihibahkan kepada Sdr. ZULKARNAIN seluas ± 400 M2, maka sisa tanah milik PENGGUGAT (Objek Sengketa) yang berasal dari Peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK seluas ± 2.000 M2;
Bahwa, Sedangkan tanah milik Alm. DANIEL LUNDA atau Orang tua dari TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II yang telah dijual seluruhnya kepada TURUT TERGUGAT – I dan TURUT TERGUGAT – II pada tahun 2010, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2569 dengan luas ± 2.419 M2 (Vide : P – 7, asli ada pada TURUT TERGUGAT – I dan TURUT TERGUGAT - II) yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT – III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Palembang) adalah berada dibelakang tanah peninggalan Alm. ENDEK Bin AMAK yang dijual kepada Alm. DAHLAN BIN LAMUSIN selanjutnya dijual kepada Alm. Kms. Mhd. JUSUF Bin Kms. H. ABUBAKAR dan dioper haknya kepada orang tua TURUT TERGUGAT – IV (Sdri. SARINA) yang bernama Sdr. ZAINI dan oleh TURUT TERGUGAT – IV (Sdri. SARINA) dijual Kepada PENGGUGAT (Sdr. ZAELANI, SE) Tanah milik Alm. Kms. M. JUSUF Bin Kms H. ABU BAKAR yang telah dioperkan haknya kepada TURUT TERGUGAT - IV dan sekarang adalah Milik PENGGUGAT serta berbatasan langsung dengan Pipa Gas Pertamina, oleh karena itu PENGGUGAT memohon Kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara A quo untuk mengadakan PS (Pemeriksaan Setempat);
Bahwa, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum secara nyata yang telah dilakukan oleh TERGUGAT - I dan TERGUGAT - II dengan tanpa Izin menguasai dan Memasang Pagar serta mendirikan Bangunan diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT seluas ± 2.000 M2, sehingga menimbulkan kerugian baik Materill maupun Immaterill bagi PENGGUGAT dan oleh karenanya PENGGUGAT berhak untuk menuntut ganti rugi tersebut :
Kerugian Materill :
Dengan Perbuatan TERGUGAT –I dan TERGUGAT – II yang memasang pagar serta mendirikan bangunan diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi biaya untuk pemulihan terhadap sebidang tanah tersebut sebagaimana akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II yakni sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ meter X 2.000 M2 = Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immaterill :
Dengan tidak dapatnya PENGGUGAT melakukan usaha dalam rangka untuk kepentingan umum diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT tersebut yakni sebagai lahan Penghijauan dan sebagai lahan Parkir sebagai fasilitas umum dari tahun 2013 sampai dengan sekarang, maka PENGGUGAT menutut Ganti Rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa, untuk menjamin agar Gugatan PENGGUGAT agar tidak hampa (illusoir), maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa /sebidang tanah milik PENGGUGAT seluas ± 2.000 M2 yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang;
Bahwa, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II yang memasang pagar dan mengakui tanah milik PENGGUGAT sehingga mengakibatkan perkara ini ke pengadilan, maka sudah sepantasnya segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibayar oleh TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II;
Bahwa, berdasarkan uraian yuridis tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara A quo agar berkenan untuk memberikan penetapan dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Meletakkan Penetapan terhadap sebidang tanah objek sengketa dalam perkara ini dinyatakan dalam Status quo;
Menetapkan agar PENGGUGAT, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun terhadap Sebidang tanah objek sengketa ini demi menjaga ketertiban dan keamanan, sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah sebagai Hukum, surat-surat bukti Hak Atas sebidang tanah milik PENGGUGAT sebagai berikut :
Surat keterangan Jual beli tanah usaha yang dahulu terletak Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang antara ENDEK bin AMAK dan Moh. DAHLAN Bin LAMUSIN tertanggal 20 Oktober 1962 dengan No. 851/4/A/62 dan diketahui oleh kepala Kampung Lorok Pakdjo;
Surat Jual Beli tanah yang dahulu terletak Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang Antara Moh. DAHLAN Bin LAMUASIN dan Alm. Kms. M. YUSUF Bin Kms H. ABUBAKAR yang ketahui oleh Kepala Kampung Lorok Pakdjo berdasarkan Surat Jual Beli No : 851/4/A/1962, tertanggal 28-12-1962;
Kwitansi pembayaran atas sebidang tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang dari PENGGUGAT (Zaelani, SE.) dan yang menerima Sdri. Sarina tertanggal 13 April 2010;
Menyatakan Sah sebagai Hukum, PENGGUGAT adalah Pemilik sebidang tanah seluas ± 2.000 M2 yang dahulu terletak Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Zaelani (PENGGUGAT).
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Agus dan jalan Kijang Mas.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Pipa Gas Pertamina dan dahulu Tanah D. Lunda dan sekarang Daud Hakim Leonardi serta Hendrikus Hartono Leonardi.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Demang Lebar Daun.
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II yang secara melawan hak dan tanpa izin menguasi Sebidang Tanah milik PENGGUGAT seluas ± 2.000 m2 dengan cara memasang pagar dan mendirikan bangunan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II atau siapa saja memperoleh hak dari padanya untuk menyerahakan sebidang tanah/Objek Sengketa seluas ± 2.000 m2 yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dan apabila tidak diserahkan secara baik-baik, PENGGUGAT dapat minta bantuan kepada Pihak yang berwajib;
Menghukum TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang ganti kerugian baik Materill maupun Immaterill kepada PENGGUGAT, sebagai akibat perbuatan TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II yang tanpa izin menguasi sebidang tanah dengan luas ± 2.000 m2 yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang. milik PENGGUGAT sebagai berikut :
Kerugian Materill :
Dengan Perbuatan TERGUGAT –I dan TERGUGAT – II yang memasang pagar serta mendirikan bangunan diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT, maka PENGGUGAT menuntut ganti rugi biaya untuk pemulihan terhadap sebidang tanah tersebut sebagaimana akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II yakni sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ meter X luas tanah 2.000 M2 = Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immaterill :
Dengan tidak dapatnya PENGGUGAT melakukan usaha dalam rangka untuk kepentingan umum diatas sebidang tanah milik PENGGUGAT tersebut yakni sebagai lahan Penghijauan dan sebagai lahan Parkir sebagai fasilitas umum dari tahun 2013 sampai dengan sekarang, maka PENGGUGAT menutut Ganti Rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus terhadap sebidang tanah milik PENGGUGAT seluas ± 2.000 M2 yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang;
Menghukum Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II lalai melaksanakan Putusan ini;
Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT - I, TURUT TERGUGAT – II, TURUT TERGUGAT – III, TURUT TERGUGAT – IV, dan TURUT TERGUGAT – V untuk mematuhi putusan ini;
Menyatakan Putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) Verzet, Banding atau Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I dan Tergugat II:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa perkara aquo adalah Nebis In Idem karena sebelumnya telah di periksa diadili serta diputus berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Penggugat lawan Tergugat I dan II , dengan uraian sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 ( bukti T.I.II-1) yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I dan II seluruhnya ;
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan surat-surat bukti hak atas tanah kepunyaan Penggugat Rekonvensi berupa :
Surat Keterangan Jual Beli tanggal 28 Desember 1962 antara Darhusin bin Muksin dan(isteri alm Tjikuang) dengan D. Lunda Peltu;
Surat Keterangan Jual Beli sebidang tanah seluas 918M2 tanggal 4 Februari 1972 antara Bahim Bany Peltu dengan Daniel Lunda Letda ;
Kwitansi pembelian tanah kepunyaan Yunus seluas 11 m X 18 m = 198 M2 seharga Rp 79.200.000,- pada tanggal 1 Desember 1976 Mempunyai kekuatan pembuktian yang sah .
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang alas hak atas tanah usaha seluas + 2.034 m2 (dua ribu tiga puluh empat meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Barat (belakang) berbatasan langsung dengan area GS Nomor. 146/1983, atas nama D. Lunda
Sebelah Timur (depan) berbatasan dengan Jalan Demang Lebar Daun (dibalik Pipa Induk Saluran PDAM sepanjang 40 meter ;
Sebelah Utara (kiri) berbatasan dengan Jalur Hijau/Pipa Gas sepanjang 50 Meter ;
Sebelah Selatan (kanan) berbatasan dengan Jalur Hijau/Pipa Gas sepanjang 50 meter
Menyatakan penguasaan tanah tanpa hak serta tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah melaporkan Penggugat Rekonvensi ke Polresta dalam perkara pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/B-206/III/2013/SPKT tanggal 27 Maret 2013 yang berakibat mengganggu usaha Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zulkifli Sitompul,SH; tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 931.000, - (Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/Pdt/2-14/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 (bukti T.I.II-2) dengan amar sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 13 November 2013 Nomor : 80/Pdt.G/2013/PN.Plg yang dimohonkan banding tersebut
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No : 1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 (bukti T.I.II-3), amar sebagai berikut :
Mengadili
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Zaelani,SE tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 (bukti T.I.II-4), amar sebagai berikut :
Mengadili
Menolak Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjaulan Kembali Zaelani,SE tersebut
Menghukum Pemohon Peninjaunan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali in sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa objek tanah yang akan dirampas Zaelani selaku Penggugat dalam perkara ini; adalah sama dengan objek yang telah digugat terdahulu oleh penggugat, dan pada saat ini telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang No : 80/Pdt.G/203/PN.Plg tanggal 13 November 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No : 7/Pdt/2014/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung No : 1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 jo Putusan Mahkamah Agung No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016.
Bahwa disebutkan oleh Penggugat (Zaelani) pada angka 2 petitum Gugatannya yang saat ini terlalu berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan-putusan tersebut diatas “menyatakan tanah seluas 2.400M2 dengan ukuran 60M x 40 M yang terletak di Rt.35 Rw.11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Palembang berdasarkan Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak No.25 tanggal 13 April 2010 dengan batas-batas sebelah Utara Tanah Agus dan Jalan Kijang Mas, Sebelah Selatan tanah Zaelani, sebelah Barat dengan tanah Yunus/Lunda, sebelah Timur dengan Jalan Demang lebar Daun adalah milik Penggugat”.
Dan atas perkara tersebut gugatan Zaelani telah diputus dan berkekuatan hukum tetap “ditolak” .
Dan karena perkara Penggugat terdahulu di tolak maka secara hukum Penggugat tidak lagi berhak untuk mengajukan gugatan terhadap tanah milik Tergugat I / II karena jelas dengan ditolaknya Gugatan Penggugat terdahulu maka Penggugat tidak lagi mempunyai hak atas tanah objek sengketa, senyawa dengan Yurisprudensi No.442K/Sip/1973 tanggal 8 Oktober 1973 menyatakan bahwa “gugatan dari seseorang yang tidak berhak mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa Posita gugatan Pengugat yaitu :
angka 3 intinya menyatakan dasar kepemilikan Penggugat adalah Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor. 25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V (Notaris /PPAT H. Zulkifli Sitompul,SH) dan ;
angka 4 huruf j yang meyebutkan “ bahwa oleh karena dasar kepemilikan Penggugat atas tanah aquo seluas + 2.400 M2 berdasarkan akta Pengoperan dan Penyerahan Hak atas tanah Nomor.25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V (Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul) adalah sah secara hukum dan merupakan suatu pembuktian yang mutlak …”,
Pernyataan Penggugat tersebut adalah suatu kesalahan besar dan justru membuktikan perkara aquo adalah perkara Nebis In Idem, karena Akta Notaris tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Pembuktian yang sah, berdasarkan;
Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/Pdt/2-14/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No : 1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 jo Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016. (Bukti T.I.II- 1 s.d 4)
Hal ini sangat terang dan jelas membuktikan objek tanah yang digugat kembali dalam perkara ini adalah sama dengan objek tanah sengketa yang telah diputus terdahulu dalam perkara antara Penggugat lawan Tergugat I dan II ;
Bahwa melanjuti hal-hal angka 1 s.d 3 diatas, maka berdasarkan Yuriprudensi-yurisprudensi yaitu
Yurisprudensi No. 647 K/Sip/1973 yang menyatakan “ ada tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata di tentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah di beri status tertentu oleh Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan past dan alasannya adalah sama”.
Yurisprudensi terbaru yaitu Yurisprudensi No.1226K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002 menegaskan “meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In idem”
Sangat jelas dan terang perkara aquo adalah Nebis In Idem
Bahwa Turut Tergugat I dan II tidak ada hubungan hukumnya dengan kepemilikan tanah objek yang digugat akan tetapi turut di gugat oleh Penggugat, hal ini membuktikan gugatan Penggugat kabur karena ada subjek hukum yang tidak ada hubungan hukum akan tetapi di gugat.
Gugatan ini hanya akal-akalan Penggugat untuk mengelabui Perbuatan Melawan Hukum Pidananya karena :
Tergugat I telah melaporkan Penggugat ke Polresta Palembang sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B-3355/XI/2013/SUMSEL/RESTA tanggal 29 November 2017 (bukti T.I.II-5) ;
Atas laporan tersebut telah terbit Surat No.Pol : B/2681-b/VIII/2016/Reskrim tanggal 23 Agustus 2016 perihal : perkembangan hasil penyidikan (Bukti T.I.II-6) yang intinya menyampaikan “proses hukum pidana tersangka an. ZAELANI,SE Bin YUSUF dan SARINA Binti ZAINI yang disangkakan melanggar Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, agar perkara tersebut ditangguhkan terlebih dahulu sampai perselisihan hukum perdata diselesaikan ;
Bahwa kemudian atas perselisihan hukum perdata antara Penggugat dan Tergugat telah selesai dan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 dan salinan putusan tersebut telah Tergugat I serahkan kepada Penyidik Polresta Palembang sebagaimana Surat Tanda Penerimaan tanggal 23 Oktober 2017 (T.I.II-7)
Bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan kembali diatas objek tanah yang sama yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap guna menerangkan keadaaan seolah-olah ada perselisihan hukum perdata/kepemilikan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II, supaya kembali menangguhkan perkara pidana tersebut diatas.
Berdasarkan hal-hal terurai diatas sangat jelas dan terang perkara aquo tergolong Nebis In idem, maka sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang tertuang pada eksepsi menjadi kesatuan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat I dan II menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I dan II ;
Bahwa Tergugat I dan II memiliki sebidang tanah Usaha Seluas Kurang lebih 2.034 M2, peninggalan Orang Tuanya; yang merupakan bagian/pekarangan halaman rumah orang tua Tergugat I dan II (alm) D.Lunda (berbatasan langsung dengan Areal GS No.146 tahun 1983 milik an. D. Lunda) dan telah bertempat tinggal disini semenjak tahun 1963. Setelah Orang tua Tergugat I dan II meninggal Dunia pada tahun 2006, tiba-tiba lahan tersebut di klaim serta akan dirampas dan digugat oleh Zailani. Sampai pada akhirnya saat ini telah berkekuatan Hukum Tetap.(Bukti T.I.II-1 s.d 4).
Bahwa Bukti Bukti yang dilampirkan Penggugat; adalah merupakan Bukti yang pernah diajukan pada saat Gugatan Perkara Perdata terdahulu; dan telah berkekuatan Hukum tetap sampai dengan PK di Mahkamah Agung RI. Sehingga perkara ini Nebis In Nidem sepatutnya tidak dapat diterima.
Bahwa dalam gugatan Penggugat bagian Posita angka 4 huruf a menyampaikan pada intinya bahwa pada mulanya objek tanah sengketa yang di klaim oleh Penggugat adalah berdasarkan Surat Keterangan jual beli tanah usaha antara alm. Endek Bin Amak (selaku Penjual) dan alm. Moh. Dahlan Bin Lamusin (selaku pembeli) tertanggal 20 Oktober 1962. dan dibelakangnya terdapat tulisan tambahan : Regester 134/4/1973
Bahwa terhadap bukti tersebut, berdasarkan Surat Kepolisian Resort Kota Palembang No.Pol : B/2681-b/IV/2014/Reskrim tanggal 21 April 2014; Perihal : Perkembangan Hasil Penyidikan (bukti T.I.II-8), pada angka 2 huruf d menerangkan bahwa surat tersebut “mengalami pergantian kata, penghapusan dan penggunaan mesin tik yang tidak wajar dengan tahun pembuatan surat, oleh karenanya dokumen bukti tersebut mengalami ketidakwajaran”.
Bahwa pada Posita gugatan Pengugat angka 3 intinya menyatakan dasar kepemilikan Penggugat adalah Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor. 25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V (Notaris /PPAT H. Zulkifli Sitompul,SH) dan Posita angka 4 huruf j yang meyebutkan “ bahwa oleh karena dasar kepemilikan Penggugat atas tanah aquo seluas + 2.400 M2 berdasarkan akta Pengoperan dan Penyerahan Hak atas tanah Nomor.25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V (Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul) adalah sah secara hukum dan merupakan suatu pembuktian yang mutlak …”, adalah suatu kesalahan besar dan justru membuktikan perkara ini adalah perkara Nebis In Idem, karena Akta Notaris tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Pembuktian yang sah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/Pdt/2-14/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) No : 1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 jo Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016.(Bukti T.I.II-1 s.d 4) ;
Bahwa kwitansi penjualan merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Akte Notaris, maka dengan dinyatakannya akta Noratis tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah maka secara hukum kwitansi yang terbitnya adalah karena akta Notaris tersebut maka tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah juga.
Bahwa; Penggugat merasa membeli Tanah yang tidak jelas obyeknya dari Sarina (Bukti P-1); (Turut Tergugat IV), sepatutnya langsung saja minta ganti rugi kepada Turut Tergugat IV. Mengapa harus menindas Tergugat I dan Tergugat II secara zolim dan berulang-ulang.
Berdasarkan hal-hal diatas, sepatutnyalah gugatan Penggugat ditolak atau sitidak tidaknya, tidak dapat diterima; karena telah diadili sebelumnya (Nebis In Nidem)dan telah berkekuatan Hukum Tetap.
DALAM REKONVENSI
Bahwa bersama ini Tergugat I dan II Konvensi mengajukan gugatan balasan/ Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi , dan semua hal-hal yang diuraikan dalam jawaban konvensi menjadi kesatuan dan dianggap termasuk dalam gugatan Rekonvensi ini ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/Pdt/2-14/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No : 1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 jo Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 sangat jelas dan terang Tergugat I dan II Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sebidang tanah tanah usaha seluas + 2.034 m2(dua ribu tiga puluh empat meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah Barat (belakang) berbatasan langsung dengan area GS Nomor. 146/1983, atas nama D. Lunda
Sebelah Timur (depan) berbatasan dengan Jalan Demang Lebar Daun (dibalik Pipa Induk Saluran PDAM sepanjang 40 meter ;
Sebelah Utara (kiri) berbatasan dengan Jalur Hijau/Pipa Gas sepanjang 50 Meter ; Sebelah
Selatan (kanan) berbatasan dengan Jalur Hijau/Pipa Gas sepanjang 50 meter
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No : 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/Pdt/2-14/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 jo Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No : 1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 jo Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No : 583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 sangat jelas dan terang Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; bukanlah pemilik atas tanah dimaksud dalam objek yang digugat karena dalam perkara tersebut seluruh gugatan Zaelani di tolak ;
Bahwa Perbuatan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi, adalah merupakan penzoliman dan penghinaan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, , sebagai upaya untuk mengelabui perkara Pidana yang sedang berjalan, atas perbuatan melawan Hukum dengan merekayasa/me-modifikasi Surat (Bukti P-3), dan telah diuji di laboratorium Kriminal Polri, sesuai Surat No. B/2681-b/IV/2014/Reskrim tanggal 21 April 2014; Perihal : Perkembangan Hasil Penyidikan pada angka 2 huruf d menerangkan bahwa surat tersebut terdapat ketidak wajaran. (Bukti T.I.II-8)
Bahwa dalam perkara aquo sudah jelas; berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bukanlah pemilik atas tanah objek yang digugat. Akan tetapi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih berupaya mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonpensi adalah tergolong perbuatan melawan hukum ;
Bahwa oleh karena terbukti Perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpesi adalah perbuatan melawan hukum, dengan meng-abaikan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Tergugat Konpensi I dan II/ Penggugat Rekonpensi, menuntut ganti rugi Material dan immaterial dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian material berupa pembelian Materi 6000 untuk legalisir berkas lampiran Akta bukti Jawaban sebesar Rp.54.000-- (lima puluh empat ribu rupiah). Ditambah biaya transport dan Makan siang T.I/II mengikuti sidang mediasi 4x Rp.100.000 = Rp. 400.000. serta biaya honor pengacara sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Total Kerugian Material Rp 25. 454.000.- (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh empat Ribu Rupiah).
Kerugian Immaterial berupa malu karena di gugat kembali dan ketidak patuhan Tergugat Rekonpensi pada putusan hukum sebesar Rp.5.000.000.000.- (lima milyar Rupiah).
Dan kerugian material dan immaterial tersebut diserahkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat I dan II Rekonpensi sebagai pembelajaran bagi pelanggar Hukum, untuk menjadikan efek jera, tidak sewenang-wenang mempermainkan hukum dengan menggugat kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap .
Bahwa mohon kiranya Pengadilan menetapkan agar supaya Tergugat rekonpensi tidak mengenyampingkan kewajiban eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan hukum dibenarkan pengadilan menetapkan pembayaran uang paksa (Dwang Soom) sejumlah Rp 1. 000.000,- (satu juta rupiah) per-hari; manakala Tergugat rekonpensi menganggap remeh dan enteng dengan tidak mentaati isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dibayar Tergugat rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi seketika dan sekaligus ;
Bahwa supaya gugatan Penggugat Rekonpensi tidak hampa dan sia-sia maka agar Tergugat Rekonpensi tidak menghindar dari tanggung jawab hukum, mohon Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. meletakkan sita jaminan atas harta Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa sebidang tanah milik tergugat rekonpensi seluas kurang lebih 1.518M2, yang terletak di Rt.41 Kijang Mas No.20A, kelurahan demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barati I Palembang.
Bahwa dasar hukum gugatan Penggugat Rekonpensi ini mempunyai alat bukti yang sah dan otentik sehingga memenuhi syarat untuk dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi .
Bahwa mohon juga menetapkan agar Tergugat rekonpensi membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi I dan II/Penggugat Rekonpensi I dan II mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Konpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara
Dalam Rekonpensi
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mengajukan gugatan kembali kepada Penggugat Rekonpensi padahal sebelumnya telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perbutan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi materiil sebesar Rp.25. 454.000 (dua puluh lima juta empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) dan immateril sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk pembayaran uang paksa (Dwang Soom) sejumlah Rp 1. 000.000,- (satu juta rupiah) per – hari, manakala Tergugat Rekonpensi menganggap remeh dan enteng dengan tidak mentaati isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dibayar Tergugat rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi seketika dan sekaligus
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang atas harta Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa sebidang tanah milik tergugat rekonpensi seluas kurang lebih 1.518M2, yang terletak di Rt.41 Kijang Mas No.20A, kelurahan demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barati I Palembang ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi .
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Jawaban Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II:
Dalam Eksepsi :
Bahwa Turut Tergugat I dan II tidak ada relevansi hubungan hukumnya dengan objek tanah dimaksud oleh Penggugat, maka sepatutnyalah gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Turut Tergugat I dan II tidak selayaknya diikutkan dalam gugatan ini, karena tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dan II terhadap Penggugat. Oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tidak dapat di terima.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka, sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Turut Tergugat I dan II dalam eksepsi menjadi kesatuan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Turut Tergugat I dan II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang kebenarannya diakui dengan tegas oleh Turut Tergugat I dan II ;
Karenanya sepatutnya gugatan Penggugat ditolak
Jawaban Turut Tergugat III:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat ;
Bahwa gugatan Nebis In Idem. Bahwa gugatan Penggugat ini sebelumnya telah pernah diajukan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan para pihak dan objek gugatan yang sama dengan nomor perkara No. 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tgl 13 November 2013 dengan putusannya Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kemudian Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan Nomor perkara Nomor 07/Pdt/2014/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 dengan putusannya menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 13 November 2013, No. 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tgl 16 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut. Kemudian penggugat mengajukan kasasi dengan Nomor 1350K/Pdt/2014 tgl 06 November 2014 dengan putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaelani,SE tersebut, kemudian mengajukan PK No. 583PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 dengan putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK Zaelani,SE tersebut. Oleh karena itu sudah sepatutnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan untuk tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Turut Tergugat III mohon hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi di masukan sebagai bagian dari pokok perkara ;
Bahwa Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan Penggugat kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat ;
Bahwa Turut Tergugat III haruslah dikeluarkan dari pihak dalam perkara ini karena Turut Tergugat III tidaklah ada keterkaitan dengan objek sengketa. Hal ini sudah diakui oleh Penggugat didalam gugatan point 11 dengan SHM No. 2569 dibelakang dari tanah objek sengketa.
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat III salah alamat (Error in persona), dalam Pasal 15 Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria disebutkan bahwa “”Memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, Badan Hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Jadi Penggugat memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya. Jika tanah objek aquo betul-betul dijaga dengan baik oleh Penggugat tentunya tidak akan terjadi peralihan dan penguasaan tanah oleh pihak lain. Hal ini menunjukan bahwa Penggugat tidak menjaga tanahnya dengan baik sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas dengan ini mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan.
Jawaban Turut Tergugat IV:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TURUT TERGUGAT-IV membenarkan dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 2, poin 3 dan poin 4 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan Kwitansi pembayaran sekiranya pada tanggal 13 April 2010, telah terjadi jual-beli sebidang tanah yang berukuran seluas ± 2.400 M2 dengan ukuran 60 M x 40 M antara TURUT TERGUGAT - IV dengan PENGGUGAT (Zaelani, SE.) selaku pembeli;
Bahwa benar selain Kwitansi Pembayaran atas sebidang tanah tersebut, antara TURUT TERGUGAT – IV (Sarina Binti Zaini) dan PENGGUGAT/Zaelani, SE juga dibuatkan Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 25 tanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT-V (Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul, S.H.) dimana di dalam Akta tersebut memuat Pengoperan Dan Penyerahan Hak Atas Tanah dengan luas ± 2.400 M2 yaitu dengan ukuran 60 M x 40 M yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang dari pihak pertama yaitu Sdri. Sarina/ TURUT TERGUGAT - IV (Penjual) dengan pihak kedua yaitu Zaelani, SE/ PENGGUGAT (Pembeli);
Bahwa, benar pada mulanya sebidang tanah usaha yang dijual TURUT TERGUGAT – IV kepada PENGGUGAT, didapat/dimiliki oleh TURUT TERGUGAT - IV bermula sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya sebidang tanah milik TURUT TERGUGAT – IV adalah milik Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar, dimana sebidang tanah tersebut pada mulanya berukuran seluas ± 4.531 M2 yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang. Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar membeli tanah tersebut dari Alm. Moh. Dahlan bin Lamusin yang merupakan pemilik sebelumnya. Pada tahun 1962 sebidang tanah tersebut diusahakan oleh Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan cara Merawat dan menyadap pohon-pohon Karet yang sudah ada pada saat pembelian, dimana untuk Merawat dan menyadap pohon-pohon karet tersebut Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar memerintahkan anak angkatnya yaitu Sdr. Zaini yang merupakan orang tua dari TURUT TERGUGAT – IV serta pada saat itu TURUT TERGUGAT – IV pun ikut membantu merawat dan menyadap kebun karet tersebut.
Bahwa dikarenakan orang tua dari TURUT TERGUGAT – IV merawat kebun karet milik Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar, maka Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar memberikan sebagain dari lahan kebun karet tersebut kepada orang tua dari TURUT TERGUGAT - IV dengan Perjanjian secara lisan, bahwa lahan Kebun Karet dan Tanah yang dirawat oleh Orang tua dari TURUT TERGUGAT - IV tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian setelah sebagian dari Pohon-pohon karetnya besar (siap disadap) dan Perjanjian lisan pembagian lahan kebun karet antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan Sdr. Zaini diketahui oleh anak tertua dari Alm. Kms. M. Jusuf bin Kms. H. Abubakar yang bernama Kms. Syamsul Anwar Bin Kms. Jusuf;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian pembagian lahan kebun karet yang telah dirawat dan disadap oleh Sdr. Zaini dan dibantu oleh TURUT TERGUGAT - IV, sekira pada tahun 1973 Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan diketahui oleh anak tertuanya yang bernama Kms. Syamsul Anwar Bin Kms. M. Jusuf memberikan sebagian dari lahan kebun karet miliknya kepada Sdr. Zaini dengan Luas ± 2.400 M2;
Bahwa selanjutnya setelah Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar memberikan sebagian dari lahan kebun karet yang dimilikinya tersebut, sesuai dengan Perjanjian lisan pembagian lahan kebun karet sebagaimana di atas kepada Sdr. Zaini serta untuk memastikan sebagian lahan kebun karet yang diberikan oleh Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar menjadi milik Sdr. Zaini, maka dibuatkanlah Surat seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dan Zaini, namun oleh Sdr. Zaini terhadap Pembagian lahan kebun karet tersebut diberikan kepada anaknya yakni TURUT TERGUGAT – IV dan terhadap surat Jual beli tersebut dibuat atas nama TURUT TERGUGAT - IV dan hal ini juga diketahui oleh anak tertua dari Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar;
Bahwa dikarenakan umur TURUT TERGUGAT – IV pada waktu pemberian pembagian lahan tersebut masih berusia ± 14 tahun, sehingga untuk kepemilikan sepenuhnya TURUT TERGUGAT – IV terhadap lahan kebun karet pemberian tersebut, maka di syaratkan untuk TURUT TERGUGAT – IV harus menikah terlebih dahulu atau telah berumur ± 20 Tahun, barulah lahan kebun karet dengan luas ± 2.400 M2 dan dengan ukuran 60 M x 40 M yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang tersebut dikuasai dan dimiliki oleh TURUT TERGUGAT - IV berdasarkan Pembagian lahan kebun karet dari Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar pada tahun 1973;
Bahwa berdasarkan pembagian dan peralihan hak atas lahan kebun karet oleh Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar pada tahun 1973 tersebut, maka sebagian lahan kebun karet tersebut telah sah menjadi milik TURUT TERGUGAT – IV dan selanjutnya diusahakan oleh TURUT TERGUGAT – IV serta orang tuanya;
Bahwa dikarenakan lahan kebun karet dengan luas ± 2.400 M2 dari hasil pemberian Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar tersebut pada tahun 1973 sudah menjadi milik TURUT TERGUGAT – IV, sehingga TURUT TERGUGAT – IV berhak untuk menjual sebidang tanah yang dimilikinya yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang dikenal dengan Jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang tersebut kepada PENGGUGAT sebagaimana Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak atas tanah Nomor 25 tertanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan Notari dan PPAT H. Zulkifli Sitompul, SH ( TURUT TERGUGAT – V) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan dan Tanah Zaelani (PENGGUGAT).
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Agus dan jalan Kijang Mas.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Pipa Gas Pertamina dan dahulu Tanah D. Lunda dan sekarang Tanah Daud Hakim Leonardi serta Hendrikus Hartono Leonardi.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Demang Lebar Daun.
Bahwa sebelumnya sekira pada tahun 1983, memang benar telah terjadi musibah kebakaran di Lorong Kapten Ujung Rt. 16 Kelurahan 24 Ilir sehingga mengakibatkan rumah TURUT TERGUGAT – IV beserta barang-barang yang berada didalam rumah tersebut ikut hangus terbakar, termasuklah surat keterangan jual beli tanah antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan Sdr. Zaini (orang tua TURUT TERGUGAT – IV) yang mengatas namakan TURUT TERGUGAT - IV, sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan selanjutnya oleh kelurahan 24 Ilir Palembang dengan Nomor : 474/93/24/2010 tertanggal 18 Februari 2010;
Bahwa sejak beralihnya kepemilikan tanah lahan kebun karet tersebut dari Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan Sdr. Zaini (orang tua TURUT TERGUGAT – IV) sampai dengan beralihnya hak kepemilikan kepada TURUT TERGUGAT - IV, tanah tersebut dikuasai dan dirawat oleh TURUT TERGUGAT - IV dan belum pernah dipindah tangankan atau dialihkan kepada orang lain manapun juga baik oleh orang tua TURUT TERGUGAT - IV maupun oleh TURUT TERGUGAT - IV sendiri sampai dengan pada tahun 2010 atau sampai pada saat jual beli antara TURUT TERGUGAT – IV dengan PENGGUGAT (Sdr. Zaelani, SE.) terjadi vide Jawaban TURUT TERGUGAT – IV Poin 1.3. huruf g;
Bahwa terhadap dalil Gugatan PENGGUGAT pada poin 6, 7, dan 8 Jo. Jawaban TURUT TERGUGAT – IV Poin 3 diatas, tanah milik PENGGUGAT yang diperoleh dari Jual beli dengan TERGUGAT IV berbeda jauh lokasinya dengan tanah peninggalan Alm. Daniel Lunda yang telah dijual seluruhnya oleh ahli waris Alm. Daniel Lunda kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II berasal dari :
Jual Beli antara Sdr. Darhusin dengan Sdr. Daniel Lunda pada tanggal 28 Desember 1962 seluas + 918 M2;
Jual Beli antara Sdr. Bahmi Bany dengan Sdr. Daniel Lunda pada tanggal 04 Februari 1972 seluas + 918 M2;
Jual Beli antara Sdr. M. Yusuf dengan Sdr. Daniel Lunda pada tanggal 01 Desember 1976 seluas + 198 M2 dengan lokasi tanah yang terletak di Kpg. Sungai Sahang Lorok Pakjo atau berbeda jauh dengan tanah milik PENGGUGAT.
Dengan demikian memang benar tanah peninggalan dari Alm. Daniel Lunda lokasinya berada dibelakang tanah yang dahulu milik TURUT TERGUGAT – IV dan sekarang milik PENGGUGAT serta tanah peninggalan dari Alm. Daniel Lunda pada bagian depannya dibatasi langsung dengan Pipa Gas milik Pertamina atau “dengan kata lain pada bagian tengah kedua tanah tersebut (tanah yang terletak berdampingan) terdapat batas tanah / dibatasi sekaligus yang ditandai dengan PIPA PERTAMINA”.
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh TURUT TERGUGAT- IV di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Jawaban TURUT TERGUGAT-IV untuk seluruhnya;
Menyatakan SAH menurut HUKUM Peralihan Hak Kepemilikan tanah seluas ± 2.400 M2 pada tahun 1973 antara Alm. Kms. M. Jusuf Bin Kms. H. Abubakar dengan Sdr. Zaini berdasarkan perjanjian pembagian Lahan kebun karet yang oleh Sdr. Zaini terhadap Surat Peralihan Hak kepemilikan tersebut diatas namakan anaknya SARINA (TURUT TERGUGAT-IV);
Menyatakan SAH menurut HUKUM Kwitansi pembayaran atas sebidang tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang dari PENGGUGAT (Zaelani, SE.) dan yang menerima Sdri. Sarina tertanggal 13 April 2010;
Menyatakan SAH Menurut HUKUM Perjanjian jual beli antara TURUT TERGUGAT- IV dan PENGGUGAT dihadapan Notari dan PPAT H. Zulkifli Sitompul, SH (TURUT TERGUGAT-V) sebagaimana Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak atas tanah Nomor 25 tertanggal 13 April 2013;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang,bahwa terhadap perkara gugatan tersebut,Pengadilan NegeriPalembang telah menjatuhkan putusannya tanggal 23 Mei 2018 Nomor:179/Pdt.G/2017/PN.Plg yang pada amarnya menyatakan sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Sah sebagai Hukum, surat-surat bukti Hak Atas sebidang tanah milik PENGGUGAT sebagai berikut :
Surat keterangan Jual beli tanah usaha yang dahulu terletak Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang antara ENDEK bin AMAK dan Moh. DAHLAN Bin LAMUSIN tertanggal 20 Oktober 1962 dengan No. 851/4/A/62 dan diketahui oleh kepala Kampung Lorok Pakdjo;
Surat Jual Beli tanah yang dahulu terletak Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang Antara Moh. DAHLAN Bin LAMUASIN dan Alm. Kms. M. YUSUF Bin Kms H. ABUBAKAR yang ketahui oleh Kepala Kampung Lorok Pakdjo berdasarkan Surat Jual Beli No : 851/4/A/1962, tertanggal 28-12-1962;
Kwitansi pembayaran atas sebidang tanah seluas ± 2.400 M2 yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang dari PENGGUGAT (Zaelani, SE.) dan yang menerima Sdri. Sarina tertanggal 13 April 2010;
Menyatakan Sah menurut Hukum, PENGGUGAT adalah Pemilik sebidang tanah seluas ± 2.000 M2 yang dahulu terletak Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Zaelani (PENGGUGAT);
Sebelah Selatan : Tanah Agus dan jalan Kijang Mas;
Sebelah Barat : Pipa Gas Pertamina dan dahulu Tanah D. Lunda dan sekarang Daud Hakim Leonardi serta Hendrikus Hartono Leonardi;
Sebelah Timur : Jalan Demang Lebar Daun;
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II yang secara melawan hak dan tanpa izin menguasi Sebidang Tanah milik PENGGUGAT seluas ± 2.000 m2 dengan cara memasang pagar dan mendirikan bangunan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT–I dan TERGUGAT–II atau siapa saja memperoleh hak dari padanya untuk menyerahakan sebidang tanah/Objek Sengketa seluas ± 2.000 m2 yang dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl. Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Palembang kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dan apabila tidak diserahkan secara baik-baik, PENGGUGAT dapat minta bantuan kepada Pihak yang berwajib;
Menghukum Ahli Waris Alm. DANIEL LUNDA yakni : TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II lalai melaksanakan Putusan ini;
Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT - I, TURUT TERGUGAT – II, TURUT TERGUGAT – III, TURUT TERGUGAT – IV, dan TURUT TERGUGAT – V untuk mematuhi putusan ini;
Menolak gugatan lain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II konvensi (Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3. 026.000,- (Tiga juta dua puluh enam ribu rupiah);
Telah Membaca :
Akta permohonan banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg.Bdg.No.54/2018 dibuat oleh Hamin Achmadi Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2018,Jurnalis.SH.Advokad dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum.Kuasa dari D.Nora (Tergugat I) dan Yanti Riani Londa (Tergugat II) berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Mei 2018,telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Mei 2018 Nomor.179/Pdt.G/2017/PN.Plg;
Relaas Pemberitahuan banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa Pada tanggal 5 Juni 2018,Permohonan banding yang diajukan oleh Jurnalis,SH kuasa Hukum dari D.Nora Pembanding I semula Tergugat I dan Yanti Riani Londa Pembanding II semula Tergugat II telah diberitahukan kepada H.Zulkifli Sitompul,SH (Turut Terbanding V) secara sah dan patut; Pada tanggal 6 Juni 2018,Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang secara sah dan patut;pada tanggal 21 Juni 2018,telah diberitahukan kepada Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat secara sah dan patut; Pada tanggal 26 Juni 2018,Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada M.M.Rudi.Effransyah. Kuasa Hukum Turut Terbanding I dan II semula Turut Tergugat I dan II secara sah dan patut;
Memori Banding dari Jurnalis,SH.Kuasa Pembanding I dan II tanggal 9 Juni 2018 dan Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 Juni 2018;
Relaas Penyerahan Memori Banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg.No.54/2018,dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2018,Memori Banding yang diajukan oleh Jurnalis,SH kuasa Hukum dari D.Nora Pembanding I semula Tergugat I dan Yanti Riani Londa Pembanding II semula Tergugat II telah diserahkan kepada M.M.Rudi Effransyah,SH.Kuasa Hukum Turut Terbanding I dan II semula Turut Tergugat I dan II secra sah dan patut;Pada tanggal 13 Juli 2018 Memori banding tersebut telah diserahkan kepada Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat, kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Turut Terbanding III, kepada Sarina Binti Zaini Turut Terbanding IV, dan kepada H.Zulkifli Sitompul,SH, Turut Terbanding V secara sah dan patut;
Kontra Memori Banding tertanggal 27 Juli 2018 diserahkan oleh Ririn Dwi Agustin,SH dari Kantor Hukum “Titis Rachmawati,SH.MH.CLA dan Associates” Kuasa Hukum dari Zaelani,SE.Terbanding semula Penggugat dan Tanda terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 27 Juli 2018;
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg.No.54/2018,dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa pada tanggal Pada tanggal 30 Juli 2018, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Titis Rachmawati,SH.MH.CLA dan rekan, kuasa Hukum dari Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat tesebut telah diserahkan kepada Sarina Binti Zaini,Turut Terbanding IV secara sah dan patut.Pada tanggal 31 Juli 2018 telah diserahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Turut Terbanding III dan Kepada H.Zulkifli Sitompul,SH, Turut Terbanding V secara sah dan patut. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2018, telah diserahkan kepada Jurnalis,SH. Kuasa Hukum Pembanding I dan II dan kepada M.M.Rudi Effransyah,SH. Kuasa Hukum Turut Terbanding I dan II secara sah dan patut;
Kontra Memori Banding tertanggal 30 Juli 2018 diserahkan oleh Sopendi,SH.MH Kuasa Hukum dari Sarina Binti Zaini.Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV dan Tanda terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 Juli 2018;
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg.No.54/2018, dari Pengadilan Negeri Palembang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Supendi,SH.MH, kuasa Hukum dari Sarina binti Zaini.Turut Terbanding IV telah diserahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Turut Terbanding III dan kepada H.Zulkifli Sitompul,SH Turut Terbanding V dan kepada Titis Rachmawati ,SH.MH.CLA dan rekan, kuasa Hukum dari Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat secara sah dan patut. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2018, Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Jurnalis,SH,Kuasa Pembanding I dan II serta kepada M.Rudi Effransyah,SH, kuasa Hukum dari Turut Terbanding I dan II secara sah dan patut;
Akta Permohonan Banding Perkara Nomor:179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Bdg Reg.No.54/2018 dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Juni 2018, M.Rudi Effransyah,SH Kuasa Hukum dari Daud Hakim Leonardi (Turut Tergugat I) dan Hendrikus Hartono Leonardi (Turut Tergugat II) sekarang Pembanding III dan IV- sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2018, telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Mei 2018 Nomor :179/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Relaas Pemberitahuan banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Juni 2018,Permohonan banding yang diajukan oleh M.Rudi Effransyah,SH.Kuasa Hukum dari Pembanding III dan IV telah diberitahukan kepada H.Zulkifli Sitompul,SH Turut Terbanding semula Turut Tergugat V secara sah dan patut; Lalu pada tanggal 6 Juni 2018,Permohonan banding tersebut telah juga diberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Turut Terbanding semula Turut Tergugat III secara sah dan patut; Pada tanggal 7 Juni 2018,Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jurnalis,SH.Kuasa Hukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II/ Turut Terbanding secara sah dan patut;Pada tanggal 21 Juni 2018,Permohonan banding tersebut juga telah diberitahukan kepada Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat secara sah dan patut;Selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018,Permohonan banding tersebut juga telah diberitahukan kepada Sarina binti Zaini Turut Terbanding secara sah dan patut;
Memori Banding tanggal 12 Juli 2018 dari M.Rudi Effransyah,SH. Kuasa Hukum dari Daud Hakim Leonardi .Pembanding III semula Turut Tergugat I dan Hendrikus Hartono Leonardi, Pembanding IV semula Turut Tergugat II,dan tanda terima memori banding tanggal 12 Juli 2018 dibuat oleh Hasan Bonyamin,SH.MH Plh.Panitera/ Panitera Muda perdata Pengadilan Negeri Palembang;
Relaas Penyerahan Memori Banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg.No.54/2018,dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2018,Memori Banding yang diajukan oleh M.Rudi Effransyah,SH kuasa Hukum dari Pembanding III dan IV semula Turut Tergugat I dan II telah diserahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang,Turut Terbanding semula Turut Tergugat III secara sah dan patut ; Pada tanggal 12 Juli 2018 telah diserahkan kepada Jurnalis,SH Kuasa dari Turut Terbanding semula Tergugat I dan II secara sah dan patut; Pada tanggal 13 Juli 2018 telah diserahkan kepada Sarina binti Zaini -Turut Terbanding, kepada H.Zulkifli Sitompul,SH-Turut Terbanding dan kepada Zaelani, SE Terbanding semula Penggugat secara sah dan patut;
Kontra Memori banding tanggal 27 Juli 2018 diserahkan oleh Ririn Dwi Agustin,SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati,SH.MH.CLA & Associates Kuasa Hukum dari Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat dan Tanda terima Kontra Memori Banding tanggal 27 Juli 2018 dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Palembang;
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg.No.54/2018,dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juli 2018, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Titis Rachmawati,SH.MH.CLA & Associates Kuasa Hukum dari Zaelani,SE.Terbanding telah diserahkan kepada Sarina Binti Zaini secara sah dan patut;Pada tanggal 31 Juli 2018 telah diserahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Turut Terbanding, kepada H.Zulkifli Sitompul,SH Turut Terbanding V secara sah dan patut; Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2018, Kontra Memori Banding tersebut juga telah diserahkan kepada M.Rudi Effransyah,SH,Kuasa Pembanding III dan IV dan kepada Jurnalis,SH, kuasa Hukum dari D.Nora dan Yanti Rianti Binti Daniel Lunda Turut Terbanding semula Tergugat I dan II secara sah dan patut;
Kontra Memori Banding tertanggal 30 Juli 2018 diserahkan oleh Sopendi,SH.MH Kuasa Hukum dari Sarina Binti Zaini.Turut Terbanding semula Turut Tergugat IV dan Tanda terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Hamin Achmadi,SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 30 Juli 2018;
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding No.179/Pdt.G/2017/PN.Plg. Reg.Bdg.No.54/2018,dari Pengadilan Negeri Palembang,yang menerangkan bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Supendi,SH.MH, kuasa Hukum dari Sarina binti Zaini.Turut Terbanding IV,telah diserahkan kepada Titis Rachmawati,SH.MH.CLA dan rekan, kuasa Hukum dari Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat lalu kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang Turut Terbanding lalu kepada H.Zulkifli Sitompul,SH,Turut Terbanding V secara sah dan patut;Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2018, Kontra Memori Banding tersebut juga telah diserahkan kepada M.Rudi Effriansyah,SH,Kuasa Turut Terbanding secara sah dan patut;
Relaas Pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas perkara No. 179/Pdt.G/2017/PN.Plg. dari Pengadilan Negeri Palembang,bahwa pada pada tanggal 5 Juni 2018 telah diberitahukan kepada H.Zulkifli Sitompul,SH Turut Terbanding semula Turut Tergugat V untuk memeriksa dan membaca berkas perkara tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;Lalu pada tanggal 6 Juni 2018 juga telah diberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.Turut Terbanding semula Turut Tergugat III; Pada tanggal 21 Juni 2018 telah diberitahukan kepada Zaelani,SE. Terbanding semula Penggugat ; Pada tanggal 26 Juni 2018 telah diberitahukan kepada M.Rudi Erffansyah,SH.Kuasa Pembanding III dan IV,Turut Terbanding semula Turut Tergugat I dan II dan kepada Sarina Binti Zaini Turut Terbanding semula Turut Tergugat IV; Pada tanggal 29 Juli 2018 telah diberitahukan kepada Jurnalis,SH Kuasa Hukum Pembanding I dan II,Turut Terbanding. Semula Tergugat I dan II;
TENTANG HUKUM
Menimbang,bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg diucapkan pada tanggal 23 Mei 2018. Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II mengajukan banding pada tanggal 4 Juni 2018,demikian halnya Pembanding III dan IV semula Turut Tergugat I dan II mengajukan banding pada tanggal 4 Juni 2018. Dengan demikian permohonan banding para Pembanding tersebut telah dilakukan sesuai dengan tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang,oleh karena itu secara formil permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang,bahwa karena yang paling berkepentingan adalah Pihak Pembanding I dan II semula Tergugat dan II maka posisi para pihak adalah sebagaimana yang tercantum diawal putusan ini;
Menimbang,bahwa Pembanding I dan II serta Pembanding III dan IV telah menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut,dan mendasari keberatan mereka pada hal yang relative sama sebagai berikut:
Alasan keberatan dari Pembanding I dan II:
1. Bahwa Pembanding I.II, keberatan dengan ditolaknya eksepsi mereka tentang Bahwa Perkara A quo adalah Nebis in Idem karena persoalan yang sama/ obyek sengketa yang sama pernah digugat dan telah diputus oleh Pengadilan dan putusan mana telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa batas-batas tanah sengketa dalam gugatan perkara Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg memang ditulis berbeda dengan obyek perkara Nomor: 80/Pdt.G/2013/PN.Plg yang lalu,namun secara fisik sebenarnya sama saja, Pada waktu Pemeriksaan setempat hal itu dibenarkan oleh Principal Penggugat (Zaelani) dan Principal Turut Tergugat IV (Sarina), tapi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang,ironisnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menerangkan bahwa batas-batas tanah itu tidak sama dengan tanah sengketa perkara yang dahulu;
3. Bahwa juga berkeberatan terhadap amar Putusan yang berkaitan dengan bukti-bukti Penggugat sebagai berikut:
a. Surat bukti P-3 yaitu Surat Keterangan Jual beli Tanah Usaha, Tertanggal Palembang 20 Oktober 1962 antara Penjual Endek Bin Amak dengan Pembeli Moh.Dahlan Bin Lamusin,tanah Terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl.Demang Lebar Daun Rt.35 Rw.11 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang. dan diketahui oleh Kepala Kampung Lorok Pakjo.dinyatakan sah sebagai hukum, adalah tidak benar,bukti Surat P-3 telah digunakan pada perkara no. 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 (bukti T.I.II-1) dan petitum untuk menyatakan surat tersebut adalah sah sudah ditolak oleh Pengadilan Negeeri Palembang,Putusan mana dikuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 7/Pdt/2014/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 (bukti T.I.II-2) Putusan Mahkamah Agung R.I.(kasasi) Nomor:1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 (bukti T.I.II.-3) dan Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali),Nomor:583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 november 2016. Namun kemudian Surat bukti yang sama digunakan lagi dalam perkara Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 23 Mei 2018 ;
b. Surat bukti P-4 yaitu Surat Keterangan Jual Beli Usaha yang Dahulu Terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl.Demang Lebar Daun Rt.35 Rw.11 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang. Antara Moh Dahlan Bin Lamusin dengan Kms M.Yusuf bin Kms Abubakar yang diketahui oleh Kepala Kampung Lorok Pakjo Berdasarkan Surat Jual Beli No. 851/4/A/62, tertanggal 28-12-1962 dinyatakan sah juga tidak benar karena Bukti P-4 ini tidak ada aslinya, hanya fotocopy dan tidak ada bukti keterangan Ahliwaris, serta hanya numpang fotocopy di arsip Kelurahan Pakjo.
c. Bukti surat P-1 yaitu Kwitansi pembayaran atas sebidang Tanah seluas + 2.400 M2 yang terletak di Jalan demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang dari PENGGUGAT (Zaelani, SE) dan yang menerima Sdri.Sarina tertanggal 13 April 2010. Adalah tidak benar karena bukti P-1 menunjukan bahwa; Sarina (Turut Tergugat IV) bukanlah pemilik Tanah objek dalam perkara aquo, tapi menjualnya dengan menerima uang dari Panggugat/Terbanding, karena tidak menyebutkan Ukuran dan lampiran alas hak atau Surat Keterangan Ahli Waris, ataupun bukti lain.Hanya disuruh Penggugat untuk mengaku-ngaku punya sebidang tanah, dan menandatangani Kwitansi. sehingga tidak bisa dijadikan bukti jual beli tanah, Tertulis 2.400 M2, tapi yang digugat yaitu + 2.000 M2, Membuktikan ini hanya kwitansi akal-akalan, tidak sinkron antara gugatan dengan Lampiran Bukti P-1.
4. Diktum Putusan yang menyatakan sah menurut Hukum, PENGGUGAT adalah Pemilik sebidang Tanah seluas +2.000 M2 yang Dahulu Terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl.Demang Lebar Daun Rt.35 Rw.11 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Zaelani (Penggugat)
Sebelah Selatan : tanah Agus dan Jalan Kijang Mas;
Sebelah yang Barat: Pipa Gas Pertamina dan Dahulu tanah D.Lunda dan sekarang Daud Hakim Leonardi dan Hendrikus Hartono Leonardi;
Sebelah Timur Dengan Jalan Demang Lebar Daun. Adalah tidak benar karena Pada waktu sidang Lokasi setempat, pada perkara terdahulu No.80/Pdt.G/2013/PN.PLG tanggal 13 November 2013 (Bukti T.I,II-1) dan juga pada Perkara No. No. 179/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 23 Mei 2018, Letak lokasi adalah sama persis. (sekarang dalam Pagar) dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Pipa Gas/Tanah jalur Hijau.
Namun klaim sepihak Penggugat, katanya berbatasan dengan
Tanah Zaelani. (padahal nyata nyata ada Papan Merk “Pipa Gas pertamina” dilokasi sebelah utara tanah batas ini) Bukti: Foto T.I.II-16. Klaim sepihak Zaelani, hanya mengakui saja. Padahal yang berhak memanfaatkaan Jalur Pipa Gas/Jalur Hijau adalah Pemilik Lahan yang berbatasan Langsung, yaitu Sdr. Afan.
Sebelah Selatan : Tanah Pipa Gas/Tanah jalur Hijau.
Namun menurut Penggugat; tanah Agus dan Jalan Kijang Mas.
Sedangkan Tanah Agus posisi dibelakang Tanah Pipa Gas/Tanah Jalur Hijau dan juga Jalan Kijang Mas posisi persis diatas Tanah Pipa Gas/Tanah Jalur Hijau.
(Agus, bukan berbatasan langsung dengan tanah Perkara Aquo), melainkan dengan Tanah bersertifikat.
Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah GS No.1046/1983 an.D.Lunda dan sekarang Daud Hakim Leonardi dan Hendrikus Hartono Leonardi; (Bukti Surat BPN TT.III-1,2).
Namun menurut Penggugat ditambah tulisan Pipa gas Pertamina dan Dahulu tanah D.Lunda dan sekarang Daud Hakim Leonardi dan Hendrikus Hartono Leonardi;(Sedangkan tanah Pipa gas adalah diatas Lokasi tanah yang telah berkekuatan Hukum tetap sebagian dan sebagain jalur Hijau).
Sebelah Timur Dengan Jalan Demang Lebar Daun, dibalik Pipa Induk PDAM.
Menurut penggugat Sebelah Timur Dengan Jalan Demang Lebar Daun. Padahal nyata-nyata ada Pipa Induk PDAM.
Sehingga total luas keseluruhan adalah + 2.034 M2. (Kurang lebih dua ribu tiga puluh empat meter persegi).Jadi apapun menurut penggugat, termasuk mengaburkan batas-batas tanah, sifatnya hanya penipuan dan pengaburan Hukum, demi melakukan kejahatan Hukum.
Sedangkan objek Lokasi nya hanya 1 dalam pagar milik Para Pembanding/Tergugat I,II. Yang telah diadili dan berkekuatan Hukum tetap, yaitu:
Sebelah Utara : Tanah Pipa Gas/Tanah jalur Hijau.
Sebelah Selatan : Tanah Pipa Gas/Tanah jalur Hijau.
Sebelah Barat: tanah GS No.1046/1983 an. D.Lunda (sekarang Daud Hakim Leonardi dan Hendrikus Hartono Leonardi)
Sebelah Timur Dengan Jalan Demang Lebar Daun / dibalik Pipa Induk PDAM.
Total luas keseluruhan adalah + 2.034 M2. (Kurang lebih dua ribu tiga puluh empat meter persegi) ;
5. Diktum Putusan yang menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang secara Melawan Hak dan tanpa Izin Menguasai Sebidang Tanah Milik Penggugat seluas + 2.000 M2 dengan cara memasang Pagar dan Mendirikan Bangunan adalah Perbuatan melawan Hukum. Adalah tidak benar karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II /Para Pembanding memasang Pagar dan mendirikan bangunan adalah diatas Objek Tanah yang telah diadili dalam Perkara No.80/ Pdt.G/2013/PN.PLG tanggal 13 November 2013 dan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).Sedangkan Putusan No. 179/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 23 Mei 2018, (angka 4 ini) menyatakan Melawan Hukum diatas objek tanah ini yang sama. (dalam Pagar Para Pembanding/Tergugat I dan II/Penggugat Rekonpensi).Ini adalah Bukti bahwa Objek tanah yang dimaksud dalam Putusan No. 179/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 23 Mei 2018, adalah sama dalam 1 objek tanah, dengan Putusan No.80/Pdt.G/2013/PN.PLG tanggal 13 November 2013 dan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah). (Bukti T.I,II,1,2,3,4)
6. Diktum Putusan yang Menghukum Ahli Waris Alm DANIAL LUNDA yakni: TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II atau Siapa saja memperoleh Hak dari padanya untuk menyerahkan sebidang Tanah/Objek Sengketa seluas + 2.000 M2 yang Dahulu Terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl.Demang Lebar Daun Rt.35 Rw.11 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan Kosong dan apabila tidak diserahkan secara baik, PENGGUGAT dapat meminta bantuan kepada Pihak yang berwajib.adalah tidak benar karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II /Para Pembanding) memasang Pagar dan mendirikan bangunan adalah diatas Objek Tanah yang telah diadili dalam Perkara No.80/Pdt.G/2013/PN.PLG tanggal 13 November 2013 dan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah).Sedangkan Putusan No. 179/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 23 Mei 2018, menyatakan mengosongkan diatas Objek tanah ini.Ini adalah Bukti bahwa Objek tanah yang dimaksud dalam Putusan No. 179/Pdt.G/2017/PN.PLG tanggal 23 Mei 2018, (angka 5 ini) adalah sama dalam 1 objek tanah, dengan Putusan No.80/Pdt.G/2013/PN.PLG tanggal 13 November 2013 dan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah). (Bukti T.I,II,1,2,3,4).Ini membuktikan Majelis hakim telah hilaf, kontradiksi dalam memberi Putusan tidak azas nebis in nidem, tapi objek nya sama (1 objek) dalam pagar milik Pembanding.
7. Diktum putusan yang Menghukum Ahli Waris Alm DANIAL LUNDA yakni: TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu Juta Rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan Putusan ini.
Keberatan karena; Ini Membuktikan bahwa Penggugat/terbanding; Iri, dengki kepada Para pembanding/Tergugat I,II/Penggugat Rekonpensi, yang nyaman dan tentram telah tinggal dan berusaha disini, semenjak tahun 1963/1964, tanpa ada pihak pihak yang berhati busuk., sedangkan Tergugat I dan Tergugat II, telah memiliki kepastian Hukum, putusan Peradilan yang telah Inkrah.
8. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Keberatan karena: Perkara Aquo seharusnya tidak bisa diteruskan, melalui putusan sela, karena Nebis In Nidem, sehingga Pembanding/Tergugat I,II/Penggugat Rekonvensi, tidak dirugian secara Hukum dan Materi.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT-I, TURUT TERGUGAT-II, TURUT TERGUGAT-III, DAN TURUT TERGUGAT-V untuk mematuhi Putusan ini.
Keberatan karena; ditambahkannya para turut Tergugat; I,II,III,IV,V, sebagai subyek Hukum, hanya akal-akalan Penggugat/Terbanding saja, seolah-olah subyek Hukum berbeda, yang nyatanya tidak ada kepentingan Hukum apapun terhadap Objek tanah dalam perkara aquo. Hanya akal akalan rekayasa kasus gugatan, sehingga Hakim bisa menerima/berpihak kepada penggugat, yang membenarkan gugatan bukan azas Nebis in Nidem. Tapi kenyataannya terletak persis 1 obyek yang sama.
( Isi selengkapnya sebagaimana yang terurai dalam Memori banding) ;
- Alasan keberatan Pembanding III dan IV selain adalah juga mengenai dilanggarnya azas Ne bis in Idem, juga mengenai:
Penambahan subyek yang digugat,yaitu Turut Tergugat I dan II nyata-nyata hanya berupa akal-akalan Penggugat saja,karena turut Tergugat I dan II sama sekali tidak punya ikatan hukum apapun dengan obyek perkara;
Menimbang,bahwa menanggapi Memori Banding dari Pembanding I dan II dan Pembanding III dan IV semula Turut Tergugat I dan II tersebut diatas,maka Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil Para Pembanding tersebut dan pada akhirnya mohon agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak Permohonan banding Para Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Menimbang ,bahwa menanggapi Memori Banding dari Pembanding I dan II dan Pembanding III dan IV semula Turut Tergugat I dan II tersebut diatas,maka Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil Para Pembanding tersebut dan pada akhirnya mohon agar Pengadilan Tinggi Palembang menolak Permohonan banding Para Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Menimbang,bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti berkas perkara dan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 23 Mei 2018,maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
PADA PROVISI :
Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam putusan A quo dan pertimbangan mana akan dianggap sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi;
PADA EKSEPSI :
Menimbang,bahwa dalam Putusannya pada bagian Eksepsi, Pengadilan Negeri Palembang telahg menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat I dan II,Turut Tergugat I dan II serta Turut Tergugat III.
Menimbang,bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan II adalah bahwa perkara tersebut Nebis in Idem karena perkara dengan obyek yang sama telah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang sesuai Putusan Nomor: 80/Pdt.G/2013/PN.Plg dan kini telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang,bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 123.K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969,dimana dalam gugatan terdahulu- Putusan Pengadilan Negeri Nomor.80/1964/Pdt/PN.Tjn yang telah berkekuatan hukum tetap,telah ditetapkan status hukum atas tanah sengketa adalah tanah sikep/kesikepan Desa Ciawi.Dalam Gugatan baru,tanah tersebut digugat lagi di Pengadilan Negeri dalam perkara nomor 112/1966/Pdt./PN.Tjn,dengan dalil hukum bahwa tanah tersebut adalah hasil jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa gugatan baru ini menurut hukum acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu,namun karena memiliki kesamaan dalam subyek dan obyeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht,maka terhadap perkara yang demikian diterapkan asas Ne bis in Idem;
Menimbang,bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.Nomor 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976,maka kaidah hukum yang dapat ditarik adalah bahwa bilamana suatu obyek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka hal ini mengandung arti bahwa obyek sengketa telah diberikan status hukum dalam suatu putusan hakim. Karena itu adanya perkara yang sama obyeknya dengan putusan hakim yang terdahulu tersebut,maka disini berlaku asas ne bis in idem. Dari segi hukum acara,asas Ne bis in idem tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja,melainkan juga adanya kesamaan dalam obyek sengketanya;
Menimbang bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 1226K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002,dimana kaidah hukum yang dapat ditarik dalam putusan itu adalah bahwa meski kedudukan subyeknya berbeda,tetapi obyeknya sama dengan perkara yang pernah diputus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,maka gugatan dinyatakan Ne bis in idem.
Menimbang,bahwa setelah melihat berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung RI mengenai asas Ne bis in Idem sebagaimana terurai diatas,maka kini akan dilihat apakah Eksepsi Tergugat I dan II atas gugatan Penggugat terhadap obyek tanah A quo dapat diterima atau tidak;
Menimbang,bahwa dari gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg ,maka untuk pihak/subyek dalam gugatan adalah sebagai berikut:
Zaelani, SE. Sebagai Penggugat.
Ahli waris Daniel Lunda:
D. Nora Binti Daniel Lunda sebagai Tergugat- I;
- Yanti Riani Binti Daniel Lunda sebagai Tergugat- II;
- Daud Hakim Leonardi, sebagai Turut Tergugat- I;
- Hendrikus Hartono Leonardi, sebagai Turut Tergugat- II;
- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang , sebagai Turut Tergugat - III;
- Sarina Binti Zaini, sebagai Turut Tergugat- IV;
Notaris/PPAT H. Zulkifli Sitompul, SH, sebagai Turut Tergugat- V;
Sedangkan dalam perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg maka pihak/ subyeknya adalah :
- Zaelani,SE – sebagai Penggugat.
- D.Nora binti Daniel Lunda sebagai Tergugat I.
- Yanti Riani sebagai Tergugat II.
Menimbang,bahwa dari pihak-pihak yang menjadi Tergugat,maka tampak bahwa tergugatnya tetap yaitu D.Nora binti Daniel Lunda dan Yanti Riani binti Daniel Lunda.dengan demikian benar bahwa pihak utama kepada siap sebenarnya gugatan ditujukan adalah sama yaitu D.Nora binti Daniel Lunda dan Yanti Riani binti Daniel Lunda; sedangkan pihak Turut Tergugat I dan II yaitu - Daud Hakim Leonardi, sebagai Turut Tergugat- I dan Hendrikus Hartono Leonardi, sebagai Turut Tergugat- II; adalah sekedar dimasukkan sebagai pihak,karena sebagaimana fakta di persidangan,kedua orang itu memang tidak mempunyai sangkut paut dengan tanah yang disengketakan oleh Penggugat dan Tergugat I dan II,karena Para Turut Tergugat I dan II Itu tidak pernah membeli atau menguasai tanah sengketa,alasan Penggugat menarik mereka sebagai pihak Turut Tergugat I dan II hanya karena kedua orang itu pernah membeli tanah dari Tergugat I dan II,tapi bukan tanah sengketa.Sedangkan pihak Kantor Pertanahan Kota Palembang ditarik sebagai pihak untuk sekedar memenuhi syarat adanya pihak terkait karena Kantor Pertanahan kota Palembang yang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2569,tapi memang menjadi tidak jelas tujuannya karena sertifikat itu bukan Sertifikat pada tanah sengketa tapi justru tanah dibelakang tanah sengketa.Untuk Turut Tergugat IV Sarina binti Zaini Yang bersangkutan pernah dijadikan saksi Penggugat dalam perkara terdahulu dan mengaku sebagai penjual tanah itu kepada Penggugat,sedangkan Notaris/PPAT Notaris PPAT Zulkifli Sitompul SH pernah menerbitkan akte pengoperan dan penyerahan tanah.Nomor 25 tanggal 13 April 2010 (bukti P-3) Dengan demiikian ,maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sebenarnya Pihak- pihak yang dominan/ utama dalam perkara ini adalah sama saja dengan pihak dalam perkara gugatan Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg,sedangkan pihak Turut Tergugat I s/d IV sifatnya hanya sekedar pelengkap saja atau ditarik tanpa kesungguhan untuk membuktikan suatu hal yang berhubungan dengan siapa yang berhak atas obyek perkara;
Menimbang,bahwa kemudian akan dipertimbangkan mengenai obyek sengketa ini. Bahwa dalam gugatan perkara ini (versi Penggugat) ,maka obyek tanah sengketa adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah kosong/usaha seluas ± 2.400 M2 dengan ukuran 60 M x 40 M yang dahulu dahulu terletak di Pasu Kantjil Putih daerah Kampung Lorok Pakdjo Palembang dan sekarang terletak di pinggir jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I kota Palembang, adapun batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan dan Tanah Zaelani (Penggugat).
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Agus dan jalan Kijang Mas.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Pipa Gas Pertamina dan dahulu Tanah D. Lunda dan sekarang Tanah Daud Hakim Leonardi serta Hendrikus Hartono Leonardi.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Demang Lebar Daun.;
Menimbang,bahwa dalam gugatan perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg obyek sengketanya adalah : Sebidang tanah kosong/usaha seluas ± 2.400 M2 dengan ukuran 60 M x 40 M yang terletak di jalan Demang Lebar Daun RT. 35 RW. 11 Kel. Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah Agus dan jalan Kijang Mas.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Zaelani (Penggugat).
Sebelah barat dengan tanah Yunus/Lunda.
Sebelah Timur berbatas dengan jalan Demang Lebar Daun.
Menimbang,bahwa bila melihat pada apa yang tertulis saja,maka memang benar terjadi perbedaaan antara batas tanah sengketa dalam perkara ini dengan perkara terdahulu,namun sebagaimana terungkap dalam persidangan ditempat/ lokasi obyek sengketa,maka batas-batas tanah itu bukan sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan tetapi justru seperti yang tercantum dalam gugatan perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg. sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Setempat halaman 121 perkara Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg,diakui oleh Zaelani /Penggugat bahwa obyek sengketa yang sekarang ini sama dengan obyek sengketa pada perkara yang lalu (sudah pernah digugat sesuai dengan Perkara nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg),hanya ada tambahan subyek Turut Tergugat I dan II dan BPN,dan Sarina (sebenarnya juga ada Notaris PPAT. Zulkifli Sitompul,SH) sedangkan untuk obyeknya ada perubahan penyebutan batas;
Menimbang,bahwa seperti yang dijelaskan oleh Tergugat I dan II sesuai Berita Acara Pemeriksaan setempat bahwa batas-batas yang terlihat saat itu adalah :
Sebelah utara berbatas dengan jalur hijau/pipa gas Pertamina;
Sebelah selatan berbatas dengan jalur hijau/pipa gas pertamina;
Sebelah barat berbatas dengan dulu tanah Daniel Lunda sekarang tanah Daud Hakim dan Hendrikus (Turut Tergugat I dan II);
Sebelah timur berbatas dengan Jl.Demang Lebar Daun.
Menimbang,bahwa Tanah yang dijadikan obyek gugatan sekarang berada dibalik pagar yang ada dan pagar itu berbatas langsung dengan tanah Obyek gugatan dalam perkara terdahulu dan tanah itu sudah ditetapkan status hukumnya sebagai milik Tergugat I dan II ;
Menimbang,bahwa disamping itu ternyata bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo yaitu :
Bukti surat P-1 yaitu Kwitansi pembayaran atas sebidang Tanah seluas + 2.400 M2 yang terletak di Jalan demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang dari Sarina (penjual) dengan Zaelani, SE (pembeli). tertanggal 13 April 2010. Bukti Surat ini juga dijadikan bukti dalam perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg sebagai bukti Surat P-2;
Bukti Surat P-2 yaitu Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 25 tanggal 13 April 2010.Notaris Zulkifli Sitompul,SH. Antara Sarina dengan Zaelani SE. Bukti Surat ini juga dijadikan bukti dalam perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg sebagai bukti Surat P-1;
Bukti Surat P-3 yaitu Surat Keterangan Djual Beli Tanah Usaha, tanggal 20 Oktober 1962 antara Endek bin Anak (penjual) dengan Moh.Dahlan Lamusin (pembeli) untuk tanah Terletak di Pasu Kantjil Putih Lorok Pakdjo dan sekarang dikenal dengan Jl.Demang Lebar Daun Rt.35 Rw.11 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Palembang. dan diketahui oleh Kepala Kampung Lorok Pakjo. Bukti Surat ini juga dijadikan bukti dalam perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg sebagai bukti Surat P-3;
Bukti Surat P-5 yaitu Surat Keterangan Nomor 474/93/24/2010 tanggal 18 Februari 2010 dari Lurah 24 Ilir tentang pernyataan Sarina bahwa Surat Keterangan Jual Beli Tanah atas nama yang bersangkutan ikut terbakar No.Reg.134/4/1973 tanggal 3 desember 1973. Bukti Surat ini juga dijadikan bukti dalam perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg sebagai bukti P-4.
Menimbang,bahwa bukti Surat bukti P-1,P-2, P-3 dan P-5 ini telah digunakan pada perkara no. 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013 dan keempat surat bukti tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam membuktikan alas hak kepemilikan oleh Penggugat terhadap obyek sengketa; dan Akibat dari pernyataan tersebutlah maka gugatan Penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang,Putusan mana telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang,bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena Subyek Gugatan dalam perkara ini tampak berbeda hanya karena ada penambahan pihak-pihak Turut Tergugat yang nyata-nyata tidak berpengaruh terhadap pembuktian tentang siapa yang berhak atas tanah obyek sengketa atau hanya sekedar ditarik/dimasukan saja kedalam gugatan padahal tidak mempunyai kaitan langsung seperti halnya Turut Tergugat I dan II. Sedangkan untuk, Obyek gugatan/tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat sekarang adalah sama saja dengan obyek sengketa pada perkara Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg yang mana pada bagian Konvensi gugatan Penggugat saat itu telah ditolak dan pada bagian Rekonvensi telah dikabulkan sebagian dan dinyatakan bahwa Penggugat rekonvensi (Tergugat saat itu dan juga Tergugat sekarang) sebagai pemegang hak atas tanah usaha seluas 2034 M2 dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam gugatan rekonvensi. Dan putusan mana telah berkekuatan hukum yang tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Plg tanggal 13 November 2013,Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 7/Pdt/2014/PT.PLG tanggal 10 Februari 2014 (bukti T.I.II-2) Putusan Mahkamah Agung R.I.(kasasi) Nomor:1350 K/Pdt/2014 tanggal 6 November 2014 (bukti T.I.II.-3) dan Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali),Nomor:583 PK/Pdt/2016 tanggal 24 november 2016,maka jelas sudah bahwa atas tanah itu telah ditetapkan status hukumnya,maka gugatan Penggugat yang menggugat kembali obyek sengketa tersebut haruslah dinyatakan melanggar asas Ne bis in idem.dengan demikian Eksepsi dari Tergugat I dan II dikabulkan.
Menimbang,bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I dan II dikabulkan ,maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I dan II dikabulkan karena Nebis In Idem, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang,bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan II/ Pembanding I dan II ini telah dinyatakan benar dan dikabulkan,maka eksepsi dari pihak Turut Terbanding I,II tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding I dan II dikabulkan, maka putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Mei 2018 Nomor 179/Pdt.G/2017/PN.Plg. tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan;
DALAM REKONVENSI:
Menimbang,bahwa dalam jawabannya pihak Tergugat I dan II telah mengajukan Gugatan Rekonvensi dengan dalil sebagaimana tercantum dimuka;
Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima disebabkan adanya Ne bis in Idem ,maka gugatan Rekonvensipun tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang,bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Penggugat adalah pihak yang kalah dalam perkara ini,maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009,Reglement Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg),dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I dan II dan Para Turut Tergugat I dan II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Mei 2018 Nomor.179/Pdt.G/2017/PN.Plg yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM KONVENSI:
PADA PROVISI ;
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat.
PADA EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan II.karena Gugatan Penggugat Ne bis in Idem;
PADA POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DANREKONVENSI:
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding adalah sebesar Rp.150.000,-
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 oleh kami OHAN BURHANUDIN P,SH.,MH., Ketua Pengadilan Tinggi Palembang selaku Hakim Ketua Majelis, BACHTIAR SITOMPUL,SH.,MH. Dan WILHELMUS HUBERTUS VAN KEEKEN.SH.,MH., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal, 91/PEN/PDT/2018/PT.PLG tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding , Putusan mana diucapkan pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DRS.FACHRUDDIN ZEN.SH.,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini, dan kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
1. BACHTIAR SITOMPUL.SH.MH.OHAN BURHANUDIN P.SH.MH
2. WILHELMUS H VAN KEEKEN.SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI
DRS. FACHRUDDIN ZEN.SH.,MH.,
Rincian biaya perkara :
1. Pemberkasan ............ = Rp.139.000,00
2. Materai ..................... = Rp .6.000,00.
3. Redaksi ..................... = Rp. 5.000,00. +
JUMLAH = Rp.150.000,00.( seratus lima puluh ribu rupiah ).