132/Pid.Sus/2020/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Syahrul Terdakwa: Ishak Alias Caesar Bin Muh. Ali
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ishak Alias Caesar Bin Muh. Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Muslimin Thamrin (Kreditur) PT. Suzuki Finance Indonesia dengan Ishak (Debitur) Nomor Kontrak: 1551180000005, tanggal 20 Juli 2018; 1 (satu) buah BPKB Nomor N-01503448 atas nama Ishak. Dengan identitas kendaraan Suzuki Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DP 8169 RS, Nomor rangka: MHYGDN41TJJ-408171, Nomor mesin: G15AID-419137, tahun pembuatan 2018; 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan atas nama Ishak, tanggal 25 Juni 2019; 1 (satu) rangkap salinan / turunan / Grosse Akta Jaminan Fidusia Nomor 80, tanggal 19 September 2018; 2 (dua) lembar Surat Teguran atau Somasi kepada Ishak masing-masing tertanggal 27 Mei 2019 dan tertanggal 10 Juni 2019; 5. Dikembalikan kepada PT. Suzuki Finance Indonesia; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ishak Alias Caesar Bin Muh. Ali;
Tempat lahir : Parepare;
Umur/tanggal lahir :25 Tahun / 07 Januari 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Jl. Cora RT 001 RW 002 Padaelo Kec. Mattirobulu Kab. Pinrang;
Agama : Islam;
Pekerjaan :Tukang Batu;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik,tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri,tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Parepare Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Pre, tanggal 13 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Pre,tanggal 13 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ishak Alias Caesar Bin Muh. Alitelah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”; sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan ditambah denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Muslimin Thamrin (Kreditur) PT.Suzuki Finance Indonesia dengan Ishak (Debitur) Nomor Kontrak: 1551180000005, tanggal 20 Juli 2018;
1(satu) buah BPKB Nomor N-01503448 atas namaIshak. Dengan identitas kendaraan Suzuki Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DP 8169 RS, Nomor rangka: MHYGDN41TJJ-408171, Nomor mesin: G15AID-419137, tahun pembuatan 2018;
1 (satu) rangkap Surat Pernyataan atas nama Ishak, tanggal 25 Juni 2019;
1 (satu) rangkap salinan / turunan / Grosse Akta Jaminan Fidusia Nomor 80, tanggal 19 September 2018;
2 (dua) lembar Surat Teguran atau Somasi kepada Ishak masing-masing tertanggal 27 Mei 2019 dan tertanggal 10 Juni 2019;
Dikembalikan kepada pihak PT. Suzuki Finance Indonesia;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya selaku Terdakwa selalu sopan dalam mengikuti setiap agenda persidangan;
Bahwa saya tidak pernah dihukum pidana sebelumnya;
Bahwa saya sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi;
Bahwa saya adalah tulang punggung keluarga yang sedang membiayai isteri dan 2 (dua) orang anak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan pada pokoknyaPenasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ishak Alias Caesar Bin Muh. Ali, pada bulan mei tahun 2019, bertempat di Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri parepare, Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa mengajukan permohonan kredit pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Mega Carry PU 1.5 Warna HItam dengan No polisi DP 8169 RS kepada PT. Suzuki Finance dengan menyerahkan data berupa identitas lengkap dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh terdakwa, pihak PT. Suzuki Finance pun melakukan survey, selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa layak untuk membeli sebuah mobil secara kredit sebagaimana permohonan yang diajukannya. Setelah itu, dibuatlah perjanjian pembiayaan Dengan Nomor: 1551180000005 yang harus dipatuhi oleh terdakwa yang mana isi perjanjiannya memuat kewajiban pembayaran pihak kedua dengan total kewajiban Rp.180.864.000 (seratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu) dan setiap bulannya terdakwa harus membayar angsuran sebesar Rp. 3,768.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) selama 48 (enam puluh) kali / bulan, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2018;
Bahwa terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 9 (sembilan) kali, namun angsuran yang ke-10 (sepuluh) dan seterusnya sampai sekarang terdakwa tidak membayar angsuran sedangkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dan merupakan milik PT.Suzuki Finance berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00181894.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 04 Oktober 2018, berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Mega Carry PU 1.5 Warna HItam dengan No polisi DP 8169 RS Tahun 2018 atas nama terdakwa tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Akta jaminan Fidusia No.80,- Tanggal 19 September 2018 tidak ada dalam penguasaan terdakwa , dan baru diketahui saat pihak PT.Suzuki Finance melakukan penagihan jika ternyata kendaraan tersebut telah di alihkan atau dipindah tangankan oleh terdakwa kepada pihak lain tanpa ada persetujuan/ijin tertulis dari pihak PT.Astra Suzuki Finance;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT.Astra Sedaya Finance menderita kerugian sebesar Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Abd.Kadir Alias Kadir Bin Abd.Salam,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang jaminan Fidusia yang telah dipindahtangankan atau digelapkan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulanMei tahun 2019;
Bahwa saksi bekerja di PT. Suzuki Finance;
Bahwa saksi mengetahui adanyaPerjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan dengan pembayaran secara angsuran antara Terdakwa (Ishak) sebagai Debitur dan PT. Suzuki Financesebagai Kreditur dalam bentuk dana untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry;
Bahwa saksi mengetahui adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Surat Pernyataan dan Surat Teguran atau Somasi;
Bahwa nilai jaminan fidusia adalah Rp155.500.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa jumlah angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa setiap bulanRp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Bahwa Terdakwa hanya membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran;
Bahwa pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa sudah tidak membayar uang angsuran;
Bahwa saksi Achmad Jayadi selaku Admin PT. Suzuki Finance yang memiliki tugas mengeluarkan Surat Peringatan telah memberikan Surat Peringatankepada Terdakwa;
Bahwa saksi Superjaya yang bertugas dibagian penagihan telah melakukan kunjungan kerumah Terdakwa kemudian diketahui bahwa Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry kepada seseorang laki-laki bernama Yusuf yang beralamat di Lappade Kelurahan Lappade Kecamatan Ujung Kota Parepare;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ke alamat Sdr. Yusuf tidak didapati seseorang yang bernama Yusuf maupun mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin tertulis untuk mengalihkan jaminan fidusia dari PT. Suzuki Finance;
Bahwa atas kejadian tersebut PT.Suzuki Finance mengalami kerugian sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang batu;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan, Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar yakni Terdakwa tidak melakukan penggelapan mobil melainkan take over (mengalihkan)kepada orang lain karena tidak sanggup membayar sisa angsuran tersebut;
Saksi Superjaya,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang jaminan Fidusia yang telah dipindahtangankan atau digelapkan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulan Mei tahun 2019;
Bahwa saksi bekerja di PT. Suzuki Finance sebagai penagih atau ARO;
Bahwa saksi mengetahui adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan dengan pembayaran secara angsuran antara Terdakwa (Ishak) sebagai Debitur dan PT. Suzuki Finance sebagai Kreditur dalam bentuk dana untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry;
Bahwa saksi mengetahui adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Surat Pernyataan dan Surat Teguran atau Somasi;
Bahwa nilai jaminan fidusia adalah Rp155.500.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa jumlah angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa setiap bulan Rp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Bahwa Terdakwa hanya membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran;
Bahwa pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa sudah tidak membayar uang angsuran;
Bahwa saksi Achmad Jayadi selaku Admin PT. Suzuki Finance yang memiliki tugas mengeluarkan Surat Peringatan telah memberikan Surat Peringatan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi telah melakukan kunjungan kerumah Terdakwa kemudian diketahui bahwa Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry kepada seseorang laki-laki bernama Yusuf yang beralamat di Lappade Kelurahan Lappade Kecamatan Ujung Kota Parepare;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ke alamat Sdr. Yusuf tidak didapati seseorang yang bernama Yusuf maupun mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin tertulis untuk mengalihkan jaminan fidusia dari PT. Suzuki Finance;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Suzuki Finance mengalami kerugian sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang batu;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan, Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar yakni Terdakwa tidak melakukan penggelapan mobil melainkan take over (mengalihkan) kepada orang lain karena tidak sanggup membayar sisa angsuran tersebut;
Saksi Achmad Jayadi, S.Kom,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan adanya barang jaminan Fidusia yang telah dipindahtangankan atau digelapkan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi, bulan Mei tahun 2019;
Bahwa saksi bekerja di PT. Suzuki Finance sebagai admin yang memiliki tugas dan bertanggung jawab melakukan rekap daftar kunjungan harian, mengeluarkan surat peringatan dan mengeluarkan surat penarikan;
Bahwa saksi mengetahui adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan dengan pembayaran secara angsuran antara Terdakwa (Ishak) sebagai Debitur dan PT. Suzuki Finance sebagai Kreditur dalam bentuk dana untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry;
Bahwa saksi mengetahui adanya Sertifikat Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Surat Pernyataan dan Surat Teguran atau Somasi;
Bahwa nilai jaminan fidusia adalahRp155.500.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa jumlah angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa setiap bulan Rp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Bahwa Terdakwa hanya membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran;
Bahwa pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa sudah tidak membayar uang angsuran;
Bahwa saksi selaku Admin PT. Suzuki Finance yang memiliki tugas mengeluarkan Surat Peringatan telah memberikan Surat Peringatan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi Superjaya telah melakukan kunjungan kerumah Terdakwa kemudian diketahui bahwa Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry kepada seseorang laki-laki bernama Yusuf yang beralamat di Lappade Kelurahan Lappade Kecamatan Ujung Kota Parepare;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ke alamat Sdr. Yusuf tidak didapati seseorang yang bernama Yusuf maupun mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin tertulis untuk mengalihkan jaminan fidusia dari PT. Suzuki Finance;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Suzuki Finance mengalami kerugian sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang batu;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan, Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang tidak benar yakni Terdakwa tidak melakukan penggelapan mobil melainkan take over (mengalihkan) kepada orang lain karena tidak sanggup membayar sisa angsuran tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry secara kredit melalui PT. Suzuki Finance dan Terdakwa telah mengalihkan mobil tersebut kepada seorang laki-laki bernama Yusuf;
Bahwa awalnya Terdakwa datang keDealer Suzuki lalu ditawari seorang sales1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry, setelah Terdakwa menyetujui makaTerdakwamengajukan berkas-berkas persyaratan permohonan kredit seperti KTP dan Kartu Keluarga atas nama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menandatangani Sertifikat Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Surat Pernyataan;
Bahwa Terdakwa mengetahui Surat Teguran atau Somasi dari PT. Suzuki Finance;
Bahwa BPKB 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry atas nama Ishak (Terdakwa);
Bahwa jumlah angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa setiap bulannya sejumlah Rp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Bahwa Terdakwa hanya membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran;
Bahwa pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa berhenti membayar sisa angsuran karena Terdakwa tidak sanggup lagi membayar sisa angsuran tersebut;
Bahwa pada hari, bulan dan tahun yang sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi Superjaya bahwa Terdakwa sudah tidak sanggup membayar sisa angsuran mobil kemudian Saksi Superjaya mengatakan kepada Terdakwa cari saja yang seseorang yang bersedia meneruskan/ membayar sisa angsuran;
Bahwa Terdakwa memposting mobil tersebut lewat social media Facebook “yang minat lanjut cicilan dengan uang DP dikembalikan sejumlah Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah)” kemudian Sdr. Yusuf mengomentari postingan Terdakwa dengan mengatakan ingin melihat mobil tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. Yusuf bertemu di Parepare, kemudian Sdr. Yusuf memberikan uang muka sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan janji akan meneruskan sisa angsuran Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf;
Bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara Terdakwa dengan Sdr. Yusuf pada saatmengalihkan mobil tersebut, hanya atas dasar saling percaya saja;
Bahwa Sdr. Yusuf tidak pernah melanjutkan/ membayar sisa uang angsuran tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin tertulis kepada PT. Suzuki Finance jika telah mengalihkan mobil tersebut kepadaSdr.Yusuf;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana mobil tersebut sekarang, mobil tersebut hilang bersama Sdr. Yusuf;
Bahwa Terdakwa telah menerima Surat Teguran atau Somasi dari PT. Suzuki Finance terkait dengan tunggakan angsuran;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan, Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Muhammad Ali,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ayah kandung Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry secara kredit melalui PT. Suzuki Finance dan telah take overmobil tersebut kepada seorang laki-laki bernama Yusuf;
Bahwa Saksi mengetahui BPKB 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry atas nama Ishak (Terdakwa);
Bahwa Saksi mengetahui jumlah angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa setiap bulannya sejumlah Rp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa hanya membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran;
Bahwa Saksi mengetahui pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa berhenti membayar sisa angsuran karena Terdakwa tidak sanggup lagi membayar sisa angsuran tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa memposting mobil tersebut lewat social media Facebook “yang minat lanjut cicilan dengan uang DP dikembalikan sejumlah Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah)” kemudian Sdr. Yusufmengomentari postingan Terdakwa dengan mengatakan ingin melihat mobil tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. Yusuf bertemu di Parepare, kemudian Sdr.Yusuf memberikan uang muka sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan janji akan meneruskan sisa angsuran Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf;
Bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara Terdakwa dengan Sdr. Yusuf pada saatmengalihkan mobil tersebut, hanya atas dasar saling percaya saja;
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. Yusuf tidak pernah melanjutkan/ membayar sisa uang angsuran tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana mobil tersebut sekarang, mobil tersebut hilang bersama Sdr. Yusuf;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan, Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Muslimin Thamrin (Kreditur) PT.Suzuki Finance Indonesia dengan Ishak (Debitur) Nomor Kontrak: 1551180000005, tanggal 20 Juli 2018;
1 (satu) buah BPKB Nomor N-01503448 atas nama Ishak. Dengan identitas kendaraan Suzuki Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DP 8169 RS, Nomor rangka: MHYGDN41TJJ-408171, Nomor mesin: G15AID-419137, tahun pembuatan 2018;
1 (satu) rangkap Surat Pernyataan atas nama Ishak, tanggal 25 Juni 2019;
1 (satu) rangkap salinan / turunan / Grosse Akta Jaminan Fidusia Nomor 80, tanggal 19 September 2018;
2 (dua) lembar Surat Teguran atau Somasi kepada Ishak masing-masing tertanggal 27 Mei 2019 dan tertanggal 10 Juni 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry secara kredit melalui PT. Suzuki Finance dan Terdakwa telah mengalihkan mobil tersebut kepada seorang laki-laki bernama Yusuf;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menandatangani Sertifikat Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia dan Surat Pernyataan;
Bahwa BPKB 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry atas nama Ishak (Terdakwa);
Bahwa jumlah angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa setiap bulannya sejumlah Rp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Bahwa Terdakwa hanya membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran;
Bahwa pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa berhenti membayar sisa angsuran karena Terdakwa tidak sanggup lagi membayar sisa angsuran tersebut;
Bahwa pada hari, bulan dan tahun yang sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi Superjaya bahwa Terdakwa sudah tidak sanggup membayar sisa angsuran mobil kemudian Saksi Superjaya mengatakan kepada Terdakwa cari saja yang seseorang yang bersedia meneruskan/ membayar sisa angsuran;
Bahwa Terdakwa memposting mobil tersebut lewat social media Facebook “yang minat lanjut cicilan dengan uang DP dikembalikan sejumlah Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah)” kemudian Sdr. Yusuf mengomentari postingan Terdakwa dengan mengatakan ingin melihat mobil tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. Yusuf bertemu di Parepare, kemudian Sdr. Yusuf memberikan uang muka sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan janji akan meneruskan sisa angsuran Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf;
Bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara Terdakwa dengan Sdr. Yusuf pada saatmengalihkan mobil tersebut, hanya atas dasar saling percaya saja;
Bahwa Sdr. Yusuf tidak pernah melanjutkan/ membayar sisa uang angsuran tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin tertulis kepada PT. Suzuki Finance jika telah mengalihkan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana mobil tersebut sekarang, mobil tersebut hilang bersama Sdr. Yusuf;
Bahwa Terdakwa telah menerima Surat Teguran atau Somasi dari PT. Suzuki Finance terkait dengan tunggakan angsuran;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Suzuki Finance mengalami kerugian sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan, para Saksi dan Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemberi fidusia;
Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2);
Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Pemberi Fidusia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "Pemberi Fidusia” adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, berdasarkan alat bukti surat berupa: 1). Akta Jaminan Fidusia Nomor 80 yang dibuat oleh Andi Hariany,S.H.,M.kn. Notaris di Kota Parepare pada hari Senin, tanggal 19 September 2018 disebutkan bahwa Ishak (Terdakwa) adalah sebagai Pihak Pertama (Pemberi Fidusia) sedangkan Sdr. Muslimin Thamrin bertindak untuk dan atas nama PT. Suzuki Finance, sebagai Pihak Kedua (Penerima Fidusia). 2). Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00181894.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018 juga disebutkan Ishak (Terdakwa) sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Suzuki Finance Indonesia sebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ishak Alias Caesar Bin Muh. Alisebagai Terdakwadengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidak ada orang lain yang diajukan selain Terdakwa, serta Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan;
Menimbang, berdasarkan barang bukti surat berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 80 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00181894.AH.05.01 dihubungkan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dengan demikian unsur PemberiFidusia telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur“Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan sub-unsur “mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”, dalam hal ini pun bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan sub-unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengalihkan adalah memalingkan, membelokkan, mengosongkan, memindahkan, menggantikan, menggerakkan, menggeserkan, mengoper, mengubah, mentransfer, menukarkan, menyesarkan, menyilih, menyurihkan percakapan. Menggadaikan adalah menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Menyewakan adalah memberi pinjam sesuatu dengan memungut uang sewa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan objek jaminan fidusia adalah benda yang menjadi jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahuipada tanggal 20 Juli 2018 Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry dengan cara kredit melalui PT. Suzuki Finance;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa datang keDealer Suzuki kemudian seorangsalesmenawarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry, setelah Terdakwa setujumakaTerdakwamengajukanberkas-berkas persyaratan permohonan kredit seperti KTP dan Kartu Keluarga atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengajukan berkas-berkas tersebut maka timsurveymelakukan survey ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwasetelah permohonan kredit Terdakwa disetujui oleh PT. Suzuki Finance kemudian dibuat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Muslimin Thamrin (Kreditur) PT. Suzuki Finance Indonesia dengan Ishak (Debitur), setelah itu ditindak lanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa selanjutnya dealer mengantarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carrykerumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat perjanjian sebagaimana barang bukti terlampir dalam berkas perkara,Terdakwa berkewajiban membayar uang angsuran setiap bulan sejumlah Rp 3.768.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu angsuran selama 48 (empat puluh delapan) kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membayar selama 9 (sembilan) kali angsuran sebagaimana alat bukti surat instalment schedule atas nama Ishak (Terdakwa), namun pada angsuran ke 10 (sepuluh) Terdakwa berhenti membayar sisa angsuran karena Terdakwa tidak sanggup lagi membayar sisa angsuran tersebut;
Menimbang, bahwakemudian Terdakwa memposting mobil tersebut melalui social media Facebook dengan tulisan “yang minat lanjut cicilan dengan uang DP dikembalikan sejumlah Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah)” kemudian Sdr. Yusuf mengomentari postingan Terdakwa dengan mengatakan ingin melihat mobil tersebut, setelah Terdakwa dan Sdr. Yusuf bertemu di Parepare, kemudian Sdr. Yusuf memberikan uang muka sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dengan janji akan meneruskan sisa angsuran Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf;
Menimbang, bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara Terdakwa dengan Sdr. Yusuf pada saatmengalihkan mobil tersebut, hanya atas dasar saling percaya saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin tertulis kepada PT. Suzuki Finance jika telah mengalihkan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf;
Menimbang, bahwa Sdr. Yusuf tidak pernah melanjutkan/ membayar sisa uang angsuran tersebut;
Menimbang, bahwa PT. Suzuki Finance telah memberikan 2 (dua) lembar Surat Teguran atau Somasi kepada Terdakwa, sebagaimana barang bukti terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa lebih tepat dan sesuai dengan frase “mengalihkan” oleh karena setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry, Terdakwa sempat memakainya terlebih dahulu dan Terdakwa juga membayar uang angsuran selama 9 (sembilan) kali, kemudian Terdakwa mengalihkan atau memindahtangankan mobil tersebut kepada Sdr. Yusuf dengan syarat Sdr. Yusufmengganti uang muka yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada PT. Suzuki Finance serta melanjutkan membayar sisa angsuran mobil tersebut, namun pada kenyataannya setelah mobil tersebut dialihkan kepada Sdr. Yusuf, sisa angsuran mobil tersebut tidak pernah dibayarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carrymerupakan objek jaminan fidusia?
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 80, disebutkan bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carrymerupakan objek jaminan fidusia sedangkan Ishak (Terdakwa) sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Suzuki FinancesebagaiPenerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2), telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur“Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayaranya dijamin dengan jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penerima Fidusia dalam perkara iniberdasarkan barang bukti berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 80 adalah Sdr. Muslimin Thamrin bertindak untuk dan atas nama PT. Suzuki Finance,sebagai Penerima Fidusia danSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00181894.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018 juga disebutkan PT. Suzuki Financesebagai Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan faktahukum dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya diketahui bahwa Terdakwa pada saat mengalihkan atau memindahtangankan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carrykepada Sdr. Yusuf tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Suzuki Finance;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pada saat Terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Mega Carry kepada Sdr. Yusuf, dilakukan Terdakwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. Suzuki Finance selaku Penerima Fidusia, sehingga dengan demikian unsur Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa selain Pidana penjara, terhadap Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), oleh karenanya selain menjatuhkan pidana penjara Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaanTerdakwa sebagaimana dalam pembelaannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam keadaan memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Muslimin Thamrin (Kreditur) PT.Suzuki Finance Indonesia dengan Ishak (Debitur) Nomor Kontrak: 1551180000005, tanggal 20 Juli 2018, 1 (satu) buah BPKB Nomor N-01503448 atas nama Ishak. Dengan identitas kendaraan Suzuki Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DP 8169 RS, Nomor rangka: MHYGDN41TJJ-408171, Nomor mesin: G15AID-419137, tahun pembuatan 2018, 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan atas nama Ishak, tanggal 25 Juni 2019, 1 (satu) rangkap salinan / turunan / Grosse Akta Jaminan Fidusia Nomor 80, tanggal 19 September 2018 dan 2 (dua) lembar Surat Teguran atau Somasi kepada Ishak masing-masing tertanggal 27 Mei 2019 dan tertanggal 10 Juni 2019, yang telah disita dariPT. Suzuki Finance Indonesia, maka dikembalikan kepadaPT. Suzuki Finance Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiadan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ishak Alias Caesar Bin Muh. Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Muslimin Thamrin (Kreditur) PT. Suzuki Finance Indonesia dengan Ishak (Debitur) Nomor Kontrak: 1551180000005, tanggal 20 Juli 2018;
1 (satu) buah BPKB Nomor N-01503448 atas nama Ishak. Dengan identitas kendaraan Suzuki Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DP 8169 RS, Nomor rangka: MHYGDN41TJJ-408171, Nomor mesin: G15AID-419137, tahun pembuatan 2018;
1 (satu) rangkap Surat Pernyataan atas nama Ishak, tanggal 25 Juni 2019;
1 (satu) rangkap salinan / turunan / Grosse Akta Jaminan Fidusia Nomor 80, tanggal 19 September 2018;
2 (dua) lembar Surat Teguran atau Somasi kepada Ishak masing-masing tertanggal 27 Mei 2019 dan tertanggal 10 Juni 2019;
Dikembalikan kepadaPT. Suzuki Finance Indonesia;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 oleh Bonita Pratiwi Putri, S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua, Kristiana Ratna Sari Dewi, S.H. dan Rini Ariani Said, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasma, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Parepare dengan dihadiri oleh Syahrul, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Parepare dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kristiana Ratna Sari Dewi S.H. Bonita Pratiwi Putri,S.H.,M.H.
Rini Ariani Said, S.H., M.H.
Panitera,
Hasma, S.H.