P U T U S A N Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan MENGADILI perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: ¬ PT. KUTAI ENERGI yang berkantor di gd. The East Building 20th Floor suite 05 Kav. E3.2 No. l Jakarta 12950, Indonesia, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: Ridwan Pandjaitan, Jabatan: Staff Eksternal P.T. Kutai Energi, Alamat: Gg. Nirmala No. 76. Jalan Loa Ipuh RT. 16, Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2015, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 21-01-2016 di bawah Nomor : W.18-U4/12/HK.02.1/I/2016.
Selanjutnya disebut sebagai
Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
l a w a n :
Nama : (Alm.) Hamzah Bin Cole
Alamat : Dusun Tani Makmur RT. 19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Indonesia, yang diwakili oleh para Ahli Warisnya, yaitu:
1. Nama: Hartini Binti Hamzah
Alamat: Dusun Tani Makmur RT. 19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi;
2. Nama : Has Nelly Binti Hamzah.
Alamat : Dusun Tani Makmur RT. 19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi;
3. Nama : Hasna Binti Hamzah.
Alamat: Dusun Tani Makmur RT. l9 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi
4. Nama: Herdiana Binti Hamzah.
Alamat: Dusun Tani Makmur RT. 19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi
5. Nama: Hernawati Binti Hamzah.
Alamat: Dusun Tani Makmur RT. 19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat V Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi
6. Nama: Eti Wahyuni Binti Hamzah.
Alamat : Dusun Tani Makmur RT. 19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI Konvensi/ Penggugat VI Rekonvensi;
7. Nama: Herman Bin Hamzah.
Alamat: Dusun Tani Makmur RT.19 Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kutai Kertanegara. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat VII Konvensi/ Penggugat VII Rekonvensi;
Secara bersama-sama memberikan kuasa kepada H. ANDI P. ISKANDAR, S.H., M. HUM., ROSIDAH INDAH PRATIWI, S.H., ADI WIJAYA, S.H., M.H., para Advokat/ Penasihat Hukum yang tergabung pada kantor Advokat “H. ANDI P. ISKANDAR, S.H., M. HUM.” Yang beralamat di jalan Khusuma Bangsa No. 1 kel. Bugis, kec. Samarinda Ilir, kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 08-03-2016 di bawah Nomor: W.18-U4/38/HK.02.1/III/2016, disebut Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi; Pengadilan Negeri tersebut;
MENGADILI :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
ï€ Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
ï€ Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
DALAM REKONVENSI:
Dalam Eksepsi:
ï€ Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
Dalam Pokok Perkara:
ï€ Menyatakan gugat balik (Rekonvensi) Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
ï€ Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.196.000,- (lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);