345/Pid.B/2013/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 345/Pid.B/2013/PN.Bwi
Other Participants (1)
KRISTIAN PURBA
Bahwa ia terdakwa KRTSTIAN PURBA pada hari dan tanggal lupa sekira bulan September 2012 sekira jam 10.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan september 2012, bertempat di rumah makan Barokah Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengancara - cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa telah membeli satu buah Handphone (HP) merek BlackBerrv Gemini curve 8520 warna putih dengan cara menukar tambah dengan HP milik terdakwa yaitu samsung Galaxy Yong dimana terdakwa menambah uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr. Erdin Tunggulati dengan cara sebelumnya sdr. Erdin Tunggulati disuruh menjualkan Hp merek BlackBerry Gemini curve 8520 warna putih dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sdr. Enggar wahid wahyudi dan M. sarif (dalam perkara terpisah) setetah sdr M. Sarif meminta bantuan sdr. Awaludin untuk menjualkan HP hasil kejahatan tersebut lalu sdr. Awaludin meminta, bantuan tantenya yaitu sdr. Erdin Tunggulati untuk menjual HP tersebut, kemudian , sdr. Erdin dikenalkan oleh saksi Mila Siswayuningsih kepada terdakwa lalu terdakwa tertarik dengan Hp merek BlackBerry Gemini curve 8520 warna putih setelah itu terdakwa dengan sdr. Erdin bertemu dirumah makan Barokah Ketapang Banyuwangi kemudian terjadi kesepakatan dengan menukar tambah HP terdakwa dengan HP merek BlackBerry Gemini Curve 8520 warna putih yang tidak dilengkapi dengan dosbook Hp serta tidak dilengkapi dengan kwitansi pembelian dari toko atau konter penjual HP yang berasal dari kejahatan tersebut, lalu terdakwa menambah uang sebesar Rp.100.000,-kemudian HP Samsung Galaxy yong oleh Sdr. Erdin dijual ke counter di Jalan Musi dengan harga Rp.700.000,- jadi total uang yang berada ditangan sdr. Erdin sebesar Rp.800.000,- setelah itu sdr. Erdin menyampaikan kepada sdr. Awaludin bahwa HP merek BlackBerry gemini curve 8520 warna putih laku sebesar Rp.500.000,- dan sdr. Erdin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000,- dimana sepatutnya terdakwa harus menduga bahwa Handphoie merek BlackBerry Gemini Curve 8520 warna putih tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dibelinya dengan cara tukar tambah dengan harga yang tidak wajar serta terdakwa saat membeli dengan tukar tambah tersebut tidak dilengkapi dos buku serta charger Handphone Blackberry Gemini curve 8520 warna putih oleh karena itu terdakwa sepatutnya menduga bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan. Sebagai akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-l KUHP.