NOMOR 184/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 184/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 88 (delapan puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 184/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : DARMAJI Als. PENCENG BIN SUKIDI;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur/tgl.lahir : 27 Tahun / 27 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia/Jawa;
Tempat tinggal : Dusun/Desa Tempel Wetan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta / Kuli Bangunan;
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 Mei 2015 s/d tanggal 21 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2015 s/d tanggal 30 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d tanggal 7 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d tanggal 29 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2015 s/d tanggal 27 September 2015;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim, hak dari terdakwa tersebut didepan persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,-. Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI supaya dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DARMAJI Als. PENCENG Bin SUKIDI pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Mei Tahun 2015 di depan sebuah di rumah di Desa Kacangan Kec. Berbek Kab. Nganjuk Kab. Nganjuk atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 11.30 Wib. saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO (berkas penuntutan terpisah) seharga Rp. 70.000,- ;
Selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib terdakwa mengambil 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO di rumahnya di Desa Kacangan Kec. Berbek Kab. Nganjuk dengan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian saksi JOKO MURDIANTO menyerahkan 100 (seratus) butir pil doble L serta uang kembalian Rp. 30.000,- kepada terdakwa selanjutnya oleh terdakwa 100 (seratus) butir pil doble L diserahkan kepada saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA sekira pukul 18.00 Wib di depan rumah saksi JOKO MURDIANTO ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa diamankan oleh saksi MOCH MUBIN, saksi YUDHA beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah mertua di Dsn. Kalen Desa Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan jual beli pil dobel L yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 3348/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 3348/NOF/2015 tanggal 8 Mei 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JOKO MURDIANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa DARMAJI Als. PENCENG BIN SUKIDI dalam perkara tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan berupa pil dobel L pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB dirumah saksi (dalam berkas perkara lain) termasuk Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk ;
Bahwa benar, saksi mengaku telah menjual Pil dobel L tersebut kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2015 sekira jam 18.00 Wib dirumah saksi (dalam berkas perkara tersendiri) termasuk Desa Kacangan Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 70.000,- ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa barang bukti yang telah dijual kepada terdakwa yaitu berupa pil dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat , berwana putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa DARMAJI Als PENCENG Bin SUKIDI adalah Pil dobel L dengan ciri-ciri berbentuk bulat, berwarna putih, serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi YUDHA KRISTIAWAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa DARMAJI Als. PENCENG BIN SUKIDI dalam perkara tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan berupa pil dobel L pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB dirumah Sdr. JOKO MURDIANTO (dalam berkas perkara lain) termasuk Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk ;
Bahwa benar, berawal saksi bersama saksi MOCH. MUBIN (Anggota Reskoba Nganjuk) beserta anggota Opsnal lainnya awlanya melakukan penangkapan terhadap Sdri. NURMANINGSIH dan Sdr. RAHMAT MAULANA yang pada saat itu bersepeda motor tidak memakai helm dalam keadaan mabuk kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan diketemukan 88 butir pil dobel L yang disimpan di saku celananya kemudian dari Sdri. NURMANINGSIH dan Sdr. RAHMAT MAULANA mengaku telah membeli pil dobel L tersebut dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2015 sekira jam 18.00 WIB dirumah Sdr. JOKO MURDIANTO termasuk Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pil dobel L sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira jam 03.30 WIB dirumah mertuanya Dsn. Kalen Ds. Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk terdakwa ditangkap oleh polisi saat tertidur kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Sdri. NURMANINGSIH dan Sdr. RAHMAT MAULANA yaitu berupa pil dobel L tersebut memiliki ciri-ciri berbentuk bulat, berwarna putih, serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL ;
Bahwa benar, saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha took obat dan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi dalam BAP Kepolisian yang dibacakan sebagai berikut atas nama:
NURMANINGSIH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama adik saksi ketemu terdakwa di rumah mertua terdakwa termasuk Dsn. Kalen, Ds. Balongrejo, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk, untuk membeli pil dobel L, setelah itu sama terdakwa diajak ke rumah JOKO MURDIANTO di Ds. Kacangan, Kec. Berbek, Kab. Nganjuk sesampainya di rumah JOKO MURDIANTO terdakwa masuk rumah tak lama kemudian terdakwa keluar dan memberi pil dobel L kepada adik saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3348/NOF/2015 tanggal 8 Mei 2015 dan ditandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA Kalabfor Cabang Surabaya, ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT., IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, dan LULUK MULJANI dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidakm termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 11.30 Wib. saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO (berkas penuntutan terpisah) seharga Rp. 70.000,- ;
Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib terdakwa mengambil 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO di rumahnya di Desa Kacangan Kec. Berbek Kab. Nganjuk dengan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian saksi JOKO MURDIANTO menyerahkan 100 (seratus) butir pil doble L serta uang kembalian Rp. 30.000,- kepada terdakwa selanjutnya oleh terdakwa 100 (seratus) butir pil doble L diserahkan kepada saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA sekira pukul 18.00 Wib di depan rumah saksi JOKO MURDIANTO ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa diamankan oleh saksi MOCH MUBIN, saksi YUDHA beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah mertua di Dsn. Kalen Desa Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan jual beli pil dobel L yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 3348/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 3348/NOF/2015 tanggal 8 Mei 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 88 butir Pil dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 11.30 Wib. saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO (berkas penuntutan terpisah) seharga Rp. 70.000,-;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib terdakwa mengambil 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO di rumahnya di Desa Kacangan Kec. Berbek Kab. Nganjuk dengan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian saksi JOKO MURDIANTO menyerahkan 100 (seratus) butir pil doble L serta uang kembalian Rp. 30.000,- kepada terdakwa selanjutnya oleh terdakwa 100 (seratus) butir pil doble L diserahkan kepada saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA sekira pukul 18.00 Wib di depan rumah saksi JOKO MURDIANTO ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa diamankan oleh saksi MOCH MUBIN, saksi YUDHA beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah mertua di Dsn. Kalen Desa Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan jual beli pil dobel L yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 3348/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 3348/NOF/2015 tanggal 8 Mei 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
ad. 1. Unsur : Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 11.30 Wib. saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa memesan 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO (berkas penuntutan terpisah) seharga Rp. 70.000,-;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib terdakwa mengambil 100 (seratus) butir pil doble L kepada saksi JOKO MURDIANTO di rumahnya di Desa Kacangan Kec. Berbek Kab. Nganjuk dengan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian saksi JOKO MURDIANTO menyerahkan 100 (seratus) butir pil doble L serta uang kembalian Rp. 30.000,- kepada terdakwa selanjutnya oleh terdakwa 100 (seratus) butir pil doble L diserahkan kepada saksi NURMANINGSIH dan saksi RAHMAT MAULANA sekira pukul 18.00 Wib di depan rumah saksi JOKO MURDIANTO ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa diamankan oleh saksi MOCH MUBIN, saksi YUDHA beserta rekan kerja dari Polres Nganjuk di rumah mertua di Dsn. Kalen Desa Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan jual beli pil dobel L yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L tersebut dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan ;
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk dilakukan pemeriksaan, dengan nomer register barang bukti 3348/2015/NOF, oleh Pusat laboratorium forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor lab : 3348/NOF/2015 tanggal 8 Mei 2015, dan diperoleh kesimpulan : bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras yang dibuat dan dikemas menyerupai obat/tablet dimana dalam peredarannya harus dikemas secara aman sebagaimana ketentuan mutu dan manfaat yang berkhasiat obat, diawasi dan atas perijinan dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 88 (delapan puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran gelap obat keras;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DARMAJI ALS. PENCENG BIN SUKIDI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
88 (delapan puluh delapan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 oleh kami : FX. HANUNG DWI WIBOWO, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, MARIA RINA S, SH., MH., dan PRONGGO JOYONEGARA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh JIANTO, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ANDIK SUSANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
MARIA RINA S., SH., MH., FX. HANUNG DWI WIBOWO, SH., MH.
(Ttd)
PRONGGO JOYONEGARA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
JIANTO, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
JIANTO, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
Ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3