593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Polisi.BK 4358 NAL Dikembalikan kepada Saksi ERWIN NASUTION; - 1 (satu) Unit Sepeda motor Vega R No.BK 3320 OE; - Dikembalikan kepada Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG;
Tempat lahir : Tebing Tinggi;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/9 September 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan AMD, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan 22 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 23 November 2015 Nomor 593/Pen.Pid/2015/PN.Tbt tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 23 November 2015 Nomor 593/Pid.Sus/2015/PN.Tbt tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Polisi.BK 4358 NAL;
1 (satu) Unit Sepeda motor Vega R No.BK 3320 OE
masing-masing dikembalikan kepada yang berhak;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan sedail-adilnya dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Medan-Pematang Siantar, tepatnya di RM Putra Ganda, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas telah terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE yang dikemudikan oleh Terdakwa yang datang dari arah Pematang Siantar menuju Kota Kota Tebing Tinggi kontra 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL yang dikemudikan oleh saksi korban ERWIN NASUTION berboncengan dengan IRDAYANTI NASUTION datang dari arah yang berlawanan dan menyebabkan pengendara dan penumpang dari Sepeda Motor Yamaha Vixion tersebut mengalami luka-luka dan berobat di RSUD dr Kumpulan Pane Tebing Tinggi;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada saat Terdakwa bersama dengan temannya yang bernama ISKANDAR MUDA baru keluar dari warung tuak di daerah panglong milik Alay, kemudian dalam keduanya masih dipengaruhi oleh minuman keras, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA mengendarai Sepeda Motor Vega R milik Saksi ISKANDAR MUDA, dengan posisi Terdakwa yang membonceng sedangkan saksi yang dibonceng, dengan tujuan hendak mencari makanan di RM. Lubuk Indah di seputaran Jalan Gatot, Kel. Lubuk Baru, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, melihat RM. Lubuk Indah tutup, Terdakwa langsung menuju RM. Putra Ganda yang berada di seberang jalan tepatnya di depan RM. Lubuk Indah, saat Terdakwa melintasi jalan tersebut, Terdakwa mencoba untuk memotong Mobil Truck yang berada di depannya, namun dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai ruang gerak yang cukup untuk melewati Mobil Truck tersebut, sehingga Sepeda Motor yang dikendarai oleh Terdakwa berbenturan dengan Sepeda Motor Yamaha Vixion BK 4358 NAL yang datang dari arah yang berlawanan dan membuat masing-masing kendaraan bersama dengan pengendaranya terjatuh;
Bahwa benar, akibat dari kejadian tersebut, Saksi ERWIN NASUTION mengalami luka koyak di bagian hidung Terdakwa, luka koyak di bagian mata sebelah kiri, dan sakit di tulang rusuk sebelah kanan sesuai dengan Visum Et Repetum Nomor:08/VER/REF/2015, dari RSUD dr. Kumpulan Pane Tebing Tinggi dengan kesimpulan Multiple Vulnus Laceratum o/t Nsal + Supra Orbita Sinistra + Trauma Oculi Sinistra sedangkan putri dari Saksi ERWIN NASUTION yang bernama IRDAYANTI mengalami luka di bagian dalam dan telah dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit pada organ tubuhnya yang disebut limpa, dan harus memerlukan perawatan yang serius di Rumah Sakit Haji Medan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ERWIN NASUTION, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang mana saksi dan anaknya, Saksi IRDAYANTI NASUTION menjadi korban dalam kecelakaan tersebut;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, saksi mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL dengan membonceng anaknya, Saksi IRDAYANTI NASUTION, dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar. Ketika berada di depan Rumah Makan Putra Ganda tersebut, tiba-tiba dari samping kiri ada yang menabrak sepeda motor saksi, sehingga sepeda motor saksi jatuh ke arah kanan dan saksi juga terjatuh ke arah kanan hingga mukanya membentur aspal, lalu saksi pingsan;
Bahwa ketika sadar, saksi sudah berada di Rumah Sakit Kumpulan Pane;
Bahwa belakangan diketahui bahwa sepeda motor yang menabrak saksi adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan temannya, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi mengalami luka di hidung, luka di kelopak mata kiri, dan merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kanan;
Bahwa anak saksi, Saksi IRDAYANTI NASUTION, mengalami pembengkakan di bagian kepala, luka lecet di dekat rusuk kiri, luka lecet di pinggang kiri, serta mengalami luka dalam di bagian limpa dan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan;
Bahwa anak saksi, Saksi IRDAYANTI NASUTION sempat dirawat selama 14 (empat) belas hari di Rumah Sakit Adam Malik, Medan dan setelah keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan tetap harus berobat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Herna, Tebing Tinggi, hingga saat ini;
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan, karena adanya keterbatasan ruangan rumah sakit; Bahwa saat ini sudah ada perdamaian antara pihak saksi dengan pihak Terdakwa, dengan ditandatangani surat perjanjian perdamaian pada tanggal 16 November 2015, yang pada pokoknya saksi memaafkan kepada Terdakwa atas kecelakaan tersebut dan saksi telah menerima uang dari pihak Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa surat perjanjian tersebut adalah sebagaimana ditunjukkan oleh saksi di persidangan. Sedangkan untuk bukti adanya operasi yang dilakukan terhadap Saksi IRDAYANTI NASUTION adalah sebagaimana rincian biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Adam Malik, Medan, sebagaimana ditunjukkan oleh saksi di persidangan;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai saksi pada saat kejadian tidak begitu cepat, hanya sekitar 30 – 40 km/jam;
Bahwa saat kejadian kecelakaan, saksi mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Saksi IRDAYANTI NASUTION, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang mana saksi dan ayahnya, Saksi ERWIN NASUTION menjadi korban dalam kecelakaan tersebut;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, saksi dibonceng ayahnya, Saksi ERWIN NASUTION, mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL, dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar. Ketika berada di depan Rumah Makan Putra Ganda tersebut, tiba-tiba dari samping kiri ada yang menabrak sepeda motor saksi, sehingga sepeda motor jatuh ke arah kanan dan saksi juga terjatuh ke arah kanan, saksi sempat meminta tolong ke ayahnya, namun kemudian ndak ingat lagi apa yang terjadi;
Bahwa saksi sempat dibawa ke tempat praktek bidan, lalu dibawa ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RS Adam Malik, Medan, karena harus menjalani operasi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi mengalami pembengkakan di bagian kepala, luka lecet di dekat rusuk kiri, luka lecet di pinggang kiri, serta mengalami luka dalam di bagian limpa dan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan;
Bahwa saksi sempat dirawat selama 14 (empat) belas hari di Rumah Sakit Adam Malik, Medan dan setelah keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan tetap harus berobat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Herna, Tebing Tinggi, hingga saat ini;
Bahwa saksi keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan, karena adanya keterbatasan ruangan rumah sakit;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mempunyai riwayat penyakit dalam;
Bahwa saksi tidak ingat dengan sepeda motor yang menabrak saksi, namun belakangan belakangan diketahui bahwa sepeda motor yang menabrak saksi adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan temannya, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN;
Bahwa menurut cerita ayah saksi, Saksi ERWIN NASUTION, saat ini sudah ada perdamaian antara pihak Saksi ERWIN NASUTION dengan pihak Terdakwa, dengan ditandatangani surat perjanjian perdamaian pada tanggal 16 November 2015, yang pada pokoknya Saksi ERWIN NASUTION memaafkan kepada Terdakwa atas kecelakaan tersebut dan Saksi ERWIN NASUTION telah menerima uang dari pihak Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 – 21.30 WIB, saksi bersama dengan Terdakwa minum tuak di Panglong milik ALAY. Selanjutnya saksi merasa lapar, sehingga saksi bersama dengan Terdakwa pergi ke kota, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE milik saksi, yang pada pada saat itu sepeda motor dikendarai Terdakwa dan saksi dibonceng di belakangnya;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan saksi mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, dari arah Pematang Siantar ke arah Tebing Tinggi. Pada saat berada di dekat Rumah Makan Putra Ganda, Terdakwa membelokkan sepeda motornya untuk menyeberang jalan, menuju Rumah Makan Putra Ganda, namun pada saat sepeda motor ada di tengah jalan, ditabrak oleh sepeda motor yang melaju dari arah Tebing Tinggi ke arah Pematang Siantar;
Bahwa yang menavrak sepeda motor saksi adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL yang dikemudikan oleh Saksi ERWIN NASUTION yang membonceng anaknya, Saksi IRDAYANTI NASUTION;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, saksi dan Terdakwa jatuh ke pinggir jalan;
Bahwa saksi melihat Saksi IRDAYANTI NASUTION, akan menolong Saksi ERWIN NASUTION, namun ditabrak sepeda motor lainnya yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar dan sepeda motor tersebut melarikan diri;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi tidak mengalami luka. Sedangkan Terdakwa mengalami luka lecet di kelopak mata kiri, jari manis dan betis. Bahkan Terdakwa sempat dirawat Rumah Sakit Kumpulan Pane;
Bahwa pada saat kejadian saksi dan Terdakwa memang baru selesai minum tuak, namun tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa hanya sekitar 30-40 km/jam;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana keadaan Saksi ERWIN NASUTION dan Saksi IRDAYANTI NASUTION, karena pada saat itu langsung rame orang dan selanjutnya saksi dan Terdakwa pergi, karena Terdakwa perlu untuk berobat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan dengan sebagian keterangan saksi dan selanjutnya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bukan ditabrak oleh sepeda motor Saksi ERWIN NASUTION ketika berada di tengah jalan, namun sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sudah berhasil menyeberang, namun kemudian melaju dengan melawan arus dan pada saat itulah bersenggolan dengan Saksi ERWIN NASUTION yang datang dari arah yang berlawanan;
Bahwa mengenai sepeda motor lainnya yang menabrak korban, Terdakwa tidak dapat melihatnya dengan pasti, namun memang ada sepeda motor lain yang melintas;
Saksi AHMAD FAHREZA PANE, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas, pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya, karena saksi baru datang ke lokasi kejadian sesaat setelah kecelakaan terjadi;
Bahwa saksi bekerja di bengkel yang terletak di dekat Hotel Safari, yang jaranknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari lokasi kejadian perkara;
Bahwa saksi hanya menolong korban, saat itu yaitu Saksi ERWIN NASUTION dan Saksi IRDAYANTI NASUTION;
Bahwa Saksi ERWIN NASUTION mengalami luka di hidung, luka di kelopak mata kiri, sedangkan Saksi IRDAYANTI NASUTION mengalami luka lecet dan selanjutnya mereka dibawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana kondisi Terdakwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas perintah Majelis Hakim, Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan, yaitu AIPTU M. RUSIJAL, yang merupakan penyidik pada Polres Tebing Tinggi, selaku penyidik pada Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah penyidik yang membuat sketsa gambar TKP sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa dalam pembuatan sket TKP memang terdapat kekurangan, karena tidak ditandatangani oleh Terdakwa, korban, maupun pihak terkait lainnya, melainkan hanya ditandatangani saksi;
Bahwa data yang ada pada sket TKP memang terdapat kesalahan, yang mana sepeda motor Terdakwa dan korban sama-sama digambarkan bergerak dari arah Tebing Tinggi, padahal seharusnya sepeda motor Terdakwa berasal dari arah Pematang Siantar;
Bahwa pembuatan sket TKP tersebut memang dibuat terburu-buru tanpa pemeriksaan mendalam, karena dibuat untuk kepentingan asuransi jasa raharja;
Bahwa sket gambar TKP yang benar sudah dibuat dan sesuai dengan yang seharusnya;
Bahwa cuaca pada saat kejadian perkara, dilaporkan dalam kondisi cukup baik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 – 21.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN minum tuak di Panglong milik ALAY. Selanjutnya Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN merasa lapar, sehingga Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN mengajak Terdakwa untuk mencari makan ke kota;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN pergi ke kota, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE milik Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN, yang pada pada saat itu sepeda motor dikendarai Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN di belakangnya;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN melewati di Jalan Gatot Subroto, dari arah Pematang Siantar ke arah Tebing Tinggi. Pada saat berada di dekat Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Terdakwa membelokkan sepeda motornya untuk menyeberang jalan dan setelah berhasil menyeberang jalan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan melawan arus ke arah Tebing Tinggi. Pada saat itulah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersenggolan dengan sepeda motor dari arah berlawanan, yaitu: 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL yang dikemudikan oleh Saksi ERWIN NASUTION yang membonceng anaknya, Saksi IRDAYANTI NASUTION;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN jatuh ke pinggir jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN tidak mengalami luka. Sedangkan Terdakwa mengalami luka lecet di kelopak mata kiri, jari manis dan betis. Bahkan Terdakwa sempat dirawat Rumah Sakit Kumpulan Pane;
Bahwa saat ini sudah ada perdamaian antara pihak Saksi ERWIN NASUTION dengan pihak Terdakwa, dengan ditandatangani surat perjanjian perdamaian pada tanggal 16 November 2015, yang pada pokoknya Saksi ERWIN NASUTION memaafkan kepada Terdakwa atas kecelakaan tersebut dan Saksi ERWIN NASUTION telah menerima uang dari pihak Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa surat perjanjian tersebut adalah sebagaimana ditunjukkan oleh Saksi ERWIN NASUTION di persidangan;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada saat kejadian tidak begitu cepat, hanya sekitar 30 – 40 km/jam;
Bahwa saat kejadian kecelakaan, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum et repertum Nomor 08/VER/REF/2015 tanggal 22 September 2015, yang ditandatangani oleh dr. NINGGAR DWI AMBARAYU dari Rumah Sakit Kumpulan Pane, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada Haru Jum’at tanggal 18 September 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap ERWIN NASUTION, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala dan leher : Mata merah pada mata kiri dan luka robek di pelipis mata kiri;
Kesimpulan : Multiple Vulnus Laceratum o/t Nasal + Supra Orbita Sinistra + Trauma Oculi Sinistra;
Visum et repertum Nomor 266/VER/IX/2015 tanggal 21 September 2015, yang ditandatangani oleh dr. KURNIA DINATA dari Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada Haru Jum’at tanggal 31 Agustus 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap IRDAYANTI, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala dan leher : Pembengkakan di kepala bagian belakang, diameter dua centimeter;
Perut dan pinggang : Luka-luka lecet di daerah rusuk kiri (dua tempat), dengan ukuran masing-masing dua centimeter kali empat centimeter dan dua centimeter kali tiga centimeter;
Luka lecet di daerah pinggang bagian kiri dua centimeter kali centimeter;
Kesimpulan : Pembengkakan dan luka lecet tersebut diduga akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Polisi.BK 4358 NAL;
1 (satu) Unit Sepeda motor Vega R No.BK 3320 OE
Yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 – 21.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN minum tuak di Panglong milik ALAY. Selanjutnya Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN merasa lapar, sehingga Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN mengajak Terdakwa untuk mencari makan ke kota;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN pergi ke kota, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE milik Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN, yang pada pada saat itu sepeda motor dikendarai Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN di belakangnya;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN melewati di Jalan Gatot Subroto, dari arah Pematang Siantar ke arah Tebing Tinggi. Pada saat berada di dekat Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Terdakwa membelokkan sepeda motornya untuk menyeberang jalan dan setelah berhasil menyeberang jalan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan melawan arus ke arah Tebing Tinggi.
Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan melawan arah, ke arah Tebing Tinggi, dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar, melintas 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL yang dikemudikan oleh Saksi ERWIN NASUTION yang membonceng anaknya, Saksi IRDAYANTI NASUTION. Selanjutnya sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Saksi ERWIN NASUTION;
Bahwa Bahwa akibat tabrakan tersebut, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN jatuh ke pinggir jalan. Sedangkan Saksi ERWIN NASUTION dan Saksi IRDAYANTI NASUTION jatuh ke arah kanan di tengah jalan;
Bahwa muka Saksi ERWIN NASUTION membentur aspal, lalu pingsan, begitu juga dengan Saksi IRDAYANTI NASUTION tidak ingat apa-apa setelah tabrakan tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN tidak mengalami luka. Sedangkan Terdakwa mengalami luka lecet di kelopak mata kiri, jari manis dan betis. Bahkan Terdakwa sempat dirawat Rumah Sakit Kumpulan Pane;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ERWIN NASUTION mengalami luka di hidung, luka di kelopak mata kiri, dan merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kanan. Sedangkan Saksi IRDAYANTI NASUTION, mengalami pembengkakan di bagian kepala, luka lecet di dekat rusuk kiri, luka lecet di pinggang kiri, serta mengalami luka dalam di bagian limpa dan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan;
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION sempat dirawat selama 14 (empat) belas hari di Rumah Sakit Adam Malik, Medan dan setelah keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan tetap harus berobat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Herna, Tebing Tinggi, hingga saat ini;
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan, karena adanya keterbatasan ruangan rumah sakit;
Bahwa saat ini sudah ada perdamaian antara pihak Saksi ERWIN NASUTION dengan pihak Terdakwa, dengan ditandatangani surat perjanjian perdamaian pada tanggal 16 November 2015, yang pada pokoknya Saksi ERWIN NASUTION memaafkan kepada Terdakwa atas kecelakaan tersebut dan Saksi ERWIN NASUTION telah menerima uang dari pihak Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa surat perjanjian tersebut adalah sebagaimana ditunjukkan oleh Saksi ERWIN NASUTION di persidangan;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan Saksi ERWIN NASUTION pada saat kejadian tidak begitu cepat, hanya sekitar 30 – 40 km/jam;
Bahwa saat kejadian kecelakaan, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Sedangkan Saksi ERWIN NASUTION menggunakan helm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” identik dengan kata “Barangsiapa”. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai Terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undang-undang menentukan lain. (Bandingkan dengan: Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 249). Sedangkan mengenai dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa. Oleh karena itu terkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakah Terdakwa merupakan orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seseorang yang bernama SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG, dengan identitas telah dibacakan secara lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Terdakwa SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 8 dinyatakan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Kendaraan Bermotor dikelompokan berdasarkan jenis:
sepeda motor;
mobil penumpang;
mobil bus;
mobil barang;
kendaraan khusus;
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE milik Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN, dengan membonceng, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN di belakangnya dan melintas di depan Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE merupakan kendaraan bermotor sebagaiman dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendirian bahwa unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa frasa “karena kelalaiannya” merupakan perumusan atas istilah “kealpaan”;
Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) culpa (kealpaan) diartikan sebagai kebalikan secara murni dari opzet (sengaja) dan kebalikan dari kebetulan di pihak lain. Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai: “suatu kekurangan untuk melihat lebih jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibat-akibat” atau “suatu kekurangan akan sikap berhati-hati”, dan yang untuk membedakannya dipergunakan perkataan-perkataan “onbewuste sculd” (kealpaan yang tidak disadari) dan “bewuste schuld” (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335-338). Apabila jiwa (mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafi kemungkinan akan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping itu perbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal ini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld). Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undang-undang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi kemungkinan akan terjadinya suatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 2000, hal. 331-332);
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari sudut kecerdasan atau kekuatan ingatan pelaku, maka terdapat dua malam kealpaan yaitu:
Kealpaan yang berat (culpa lata);
Kealpaan yang ringan (culpa levis);
Untuk mengetahui apakah ada kealpaan atau tidak, dilihat dari sudut kecerdasan, untuk gradasi yang pertama disyaratkan kewaspadaan. Dan untuk gradasi kedua, disyaratkan hasil perkiraan perbandingan:
Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain dari golongan pelaku;
Tindakan pelaku terhadap tindakan orang lain yang terpandai dalam golongan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana, bentuk kealpaan yang dapat dipidana adalah kealpaan dalam bentuk culpa lata. Sedangkan culpa levis terhadap pelakunya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Begitu juga terhadap culpa tidak disadari (onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diri Terdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 – 21.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN minum tuak di Panglong milik ALAY. Selanjutnya Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN merasa lapar, sehingga Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN mengajak Terdakwa untuk mencari makan ke kota;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN pergi ke kota, dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE milik Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN, yang pada pada saat itu sepeeda motor dikendarai Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN di belakangnya;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN melewati di Jalan Gatot Subroto, dari arah Pematang Siantar ke arah Tebing Tinggi. Pada saat berada di dekat Rumah Makan Putra Ganda, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Terdakwa membelokkan sepeda motornya untuk menyeberang jalan dan setelah berhasil menyeberang jalan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan melawan arus ke arah Tebing Tinggi.
Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan melawan arah, ke arah Tebing Tinggi, dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar, melintas 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL yang dikemudikan oleh Saksi ERWIN NASUTION yang membonceng anaknya, Saksi IRDAYANTI NASUTION. Selanjutnya sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Saksi ERWIN NASUTION;
Bahwa Bahwa akibat tabrakan tersebut, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN jatuh ke pinggir jalan. Sedangkan Saksi ERWIN NASUTION dan Saksi IRDAYANTI NASUTION jatuh ke arah kanan di tengah jalan;
Bahwa muka Saksi ERWIN NASUTION membentur aspal, lalu pingsan, begitu juga dengan Saksi IRDAYANTI NASUTION tidak ingat apa-apa setelah tabrakan tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN tidak mengalami luka. Sedangkan Terdakwa mengalami luka lecet di kelopak mata kiri, jari manis dan betis. Bahkan Terdakwa sempat dirawat Rumah Sakit Kumpulan Pane;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ERWIN NASUTION mengalami luka di hidung, luka di kelopak mata kiri, dan merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kanan. Sedangkan Saksi IRDAYANTI NASUTION, mengalami pembengkakan di bagian kepala, luka lecet di dekat rusuk kiri, luka lecet di pinggang kiri, serta mengalami luka dalam di bagian limpa dan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan;
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION sempat dirawat selama 14 (empat) belas hari di Rumah Sakit Adam Malik, Medan dan setelah keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan tetap harus berobat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Herna, Tebing Tinggi, hingga saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Majelis hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa telah telah terjadi suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas, yaitu tabrakan antara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh sikap Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan cara melawan arus dan bukan berada di jalurnya;
Bahwa sikap Terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian karena dilandasi pada sikap kurang berhati- hati dalam mengendarai sepeda motor;
Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld), karena dalam hal ini Terdakwa menyadari atau setidak-tidaknya dapat menyadari bahwa sikap melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur “Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”;
Menimbang, bahwa Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Selanjutnya penjelasan ayat (4) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah telah terjadi suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas, yaitu tabrakan antara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Polisi BK 4358 NAL dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vega R No. Polisi BK 3320 OE yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa Bahwa akibat tabrakan tersebut, Terdakwa dan Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN jatuh ke pinggir jalan. Sedangkan Saksi ERWIN NASUTION dan Saksi IRDAYANTI NASUTION jatuh ke arah kanan di tengah jalan;
Bahwa muka Saksi ERWIN NASUTION membentur aspal, lalu pingsan, begitu juga dengan Saksi IRDAYANTI NASUTION tidak ingat apa-apa setelah tabrakan tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN tidak mengalami luka. Sedangkan Terdakwa mengalami luka lecet di kelopak mata kiri, jari manis dan betis. Bahkan Terdakwa sempat dirawat Rumah Sakit Kumpulan Pane;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Saksi ERWIN NASUTION mengalami luka di hidung, luka di kelopak mata kiri, dan merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kanan. Sedangkan Saksi IRDAYANTI NASUTION, mengalami pembengkakan di bagian kepala, luka lecet di dekat rusuk kiri, luka lecet di pinggang kiri, serta mengalami luka dalam di bagian limpa dan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan;
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION sempat dirawat selama 14 (empat) belas hari di Rumah Sakit Adam Malik, Medan dan setelah keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan tetap harus berobat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Herna, Tebing Tinggi, hingga saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa :
Visum et repertum Nomor 08/VER/REF/2015 tanggal 22 September 2015, yang ditandatangani oleh dr. NINGGAR DWI AMBARAYU dari Rumah Sakit Kumpulan Pane, diperoleh fakta bahwa pada Hari Jum’at tanggal 18 September 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap ERWIN NASUTION, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala dan leher : Mata merah pada mata kiri dan luka robek di pelipis mata kiri;
Kesimpulan : Multiple Vulnus Laceratum o/t Nasal + Supra Orbita Sinistra + Trauma Oculi Sinistra;
Visum et repertum Nomor 266/VER/IX/2015 tanggal 21 September 2015, yang ditandatangani oleh dr. KURNIA DINATA dari Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, diperoleh fakta bahwa bahwa pada Hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2015 telah dilakukan pemeriksaan terhadap IRDAYANTI, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala dan leher : Pembengkakan di kepala bagian belakang, diameter dua centimeter;
Perut dan pinggang : Luka-luka lecet di daerah rusuk kiri (dua tempat), dengan ukuran masing-masing dua centimeter kali empat centimeter dan dua centimeter kali tiga centimeter;
Luka lecet di daerah pinggang bagian kiri dua centimeter kali centimeter;
Kesimpulan : Pembengkakan dan luka lecet tersebut diduga akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa bardasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION mengalami luka dalam di bagian limpa dan harus melakukan operasi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan;
Bahwa Saksi IRDAYANTI NASUTION sempat dirawat selama 14 (empat) belas hari di Rumah Sakit Adam Malik, Medan dan setelah keluar dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan tetap harus berobat jalan dan kontrol di Rumah Sakit Herna, Tebing Tinggi, hingga saat ini;
Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa luka yang dialami oleh Saksi IRDAYANTI NASUTION merupakan luka berat, karena luka tersebut harus dirawat secara kontinyu dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga) puluh hari meskipun perawatannya tidak senantiasa berada di dalam rumah sakit. Hal ini disebabkan bahwa perawatan di rumah sakit yang hanya 14 (empat) belas hari, semata-mata berhubungan dengan ketersediaan dan keterbatasan ruangan rumah sakit, sehingga Saksi IRDAYANTI NASUTION harus berobat jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan bagi Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sejalan dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya;
Bahwa pemidanaan harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara;
Bahwa pemidanaan harus memperhatikan derajat kesalahan Terdakwa didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh para Terdakwa, dalam hal ini Terdakwa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat, namun korban sudah memaafkan dan saat ini sudah dapat beraktivitas kembali;
Bahwa pemidanaan juga harus menghindari adanya disparitas di antara pelaku-pelaku tindak pidana lainnya yang kesalahannya sejenis dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang menurut Majelis Hakim sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan adil bagi Terdakwa, serta mempertimbangkan usia Terdakwa yang masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga, yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, terhadap Permohonan Terdakwa, karena permohonan tersebut pada pokoknya hanya meminta keringanan hukuman dan mengenai hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, maka terhadap permohonan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Polisi.BK 4358 NAL
Yang disita dari Saksi ERWIN NASUTION dan merupakan milik Saksi ERWIN NASUTION, maka dikembalikan kepada Saksi ERWIN NASUTION;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda motor Vega R No.BK 3320 OE
Yang disita dari Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN dan merupakan milik Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN, maka dikembalikan kepada Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUKANDI PANJAITAN alias GONDRONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Polisi.BK 4358 NAL
Dikembalikan kepada Saksi ERWIN NASUTION;
1 (satu) Unit Sepeda motor Vega R No.BK 3320 OE;
Dikembalikan kepada Saksi ISKANDAR MUDA NAINGGOLAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh kami RIANA POHAN, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, SANGKOT L. TOBING, S.H. dan DODIK SETYO WIJAYANTO, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh ERI AGUS SYAHPUTRA, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dan dihadiri oleh EDWIN ANASTA OLOAN L. TOBING, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota SANGKOT L. TOBING, S.H. DODIK SETYO WIJAYANTO, S.H. | Hakim Ketua RIANA POHAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti ERI AGUS SYAHPUTRA, S.H. |