163/Pid.Sus/2013/PN Ska.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN Ska.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURATNO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa S U R A T N O tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa S U R A T N O oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : – 1 (satu) Unit KBM sedan Mahkota Taxi No. Pol. AD 1342 CA beserta STNK AD 1342 CA, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak bernama SURYANTI melalui terdakwa; – SIM B1 Umum atas nama SURATNO, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni terdakwa; – 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU beserta STNK AD 6157 FU, dan SIM C, dikembalikan kepada ahli waris almarhum SUDARMADI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN Ska.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: ------------------
-
Nama lengkap
Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
::
:
S U R A T N O;---------------------------------------
Boyolali;-------------------------------------------------
55 tahun/16 Agustus 1958;------------------------
Laki-laki;------------------------------------------------Indonesia;----------------------------------------------
Ds. Tegalan RT. 04 RW. 06 Donohudan Ngemplak Boyolali;-----------------------------------
Islam;----------------------------------------------------Swasta;--------------------------------------------------
SD;-------------------------------------------------------
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;---------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:-----------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2013 Nomor: Print- 2348/O.3.11/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 11 Desember 2013 s/d. tanggal 30 Desember 2013; -----------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 19 Desember 2013 Nomor: 531/Pen.Pid./2013/PN. Ska., sejak tanggal 19 Desember 2013 s/d. tanggal 17 Januari 2014;----------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 8 Januari 2014 Nomor: 531/Pen.Pid/2013/PN. Ska., sejak tanggal 18 Januari 2014 s/d. tanggal 18 Maret 2014 ;--------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------
Setelah membaca:-------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 163/Pen.Pid/2013/PN. Ska. tanggal 19 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;---------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 163/Pen.Pid/2013/PN. Ska. tanggal 19 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang;-----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, bukti surat-surat dan keterangan terdakwa di persidangan;-----------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 22 Januari 2014 No. Reg. Perkara: PDM- 141/SKRTA/Euh.2/12/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SURATNO bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ;-------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURATNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan; -
3. Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Kbm sedan Mahkota Taxi No. Pol. AD 1342 CA dan ---
- STNK Kbm sedan Mahkota Taxi AD 1342 CA dikembalikan kepada pemiliknya;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah SIM B1 Umum a/n SURATNO dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU;--------------------
- STNK spm Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU dan Sim C a/n. SUDARMADI dikembalikan kepada ahli warisnya yaitu SUDARIYADI;----------------------------------------------------------------------
4. Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara Rp. 1.000,- (seribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya masing mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;----------------------
Setelah mendengar pula tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;------------------------------------------------------
Setelah pula mendengar Duplik/tanggapan Terdakwa terhadap replik Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Surakarta atas dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM- 141/SKRTA/Euh.2/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 yang berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
KESATU :----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa SURATNO pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam pada bulan September 2013 bertempat di JL Urip Sumoharjo di sebelah Utaranya Toko Roti Orion atau di depan rumah No. 189 Jebres Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara:--------------------------------------------
-----------Pada hari Minggu, tanggal 22 September 2013 sekitar jam 14.30 WIB di Jl. Urip Sumoharjo di sebelah Utara toko roti Orion atau depan rumah No. 189 Jebres Surakarta, Terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Mahkota Taxi No.Pol AD 1342 CA di Jl. Urip Sumoharjo berjalan dari arah Utara (Mojosongo) menuju ke arah Selatan (Gading) membawa tiga penumpang yang semuanya perempuan berjalan dengan kecepatan sekitar kurang lebih 40-50 km/jam situasi saat itu di jalan dalam keadaan ramai lancar setelah sampai di TKP Terdakwa melihat dari arah Selatan jarak pandang kurang lebih 15 meter ada sepeda motor Yamaha Mio No.Pol AD 6157 FU berlawanan arah dengan Terdakwa yang berjalan siksak melihat keadaan tersebut Terdakwa berusaha menghindari ke kanan, sepeda motor lawan tersebut kembali ke arah kiri selanjutnya Terdakwa tidak sempat menghindar lagi karena Terdakwa sudah panik dan bingung melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio membanting stir ke kanan dan Terdakwa berusaha menghindar ke kanan sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio banting stang ke kiri sambil memiringkan kepalanya karena jaraknya sudah dekat kemudian terdakwa menghentikan kendaraannya dengan cara mengurangi atau memindahkan gigi persneling dari gigi 3 ke gigi 2 dan mengerem mendadak serta berhenti mendadak mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut menabrak bemper depan samping kanan dan pengendara sepeda motor Mio langsung terpelanting jatuh di kaca dan selanjutnya terjatuh di aspal, setelah kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi Terdakwa langsung turun dari kendaraan setelah terdakwa turun terdakwa menolong pengendara sepeda motor lawan yang tergeletak diangkat di bawa ke pinggir jalan dalam keadaan sudah meninggal dunia, selanjutnya terdakwa diam di sekitar TKP Terdakwa tahu letak benturan kendaraan Terdakwa dengan sepeda motor lawan Terdakwa yaitu letak benturannya ada di barat garis as jalan dari garis as jalan jaraknya sekitar kurang lebih 2.50 meter ban kiri depan masih diatas garis marka, tidak lama kemudian datang petugas Polisi Lalu Lintas datang di TKP kemudian memeriksa di TKP dan terdakwa diamankan berserta barang bukti dan dibawa ke kantor polisi ;-----------
-----------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik RSUD Dr MOEWARDI / FK UNS Surakarta No Lab : VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 dilakukan oleh ahli Wahyu Dwi Atmoko, dr telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang bernama SUDARMADI dengan kesimpulan bahwa : pada pemeriksaan ditemukan luka lecet, memar dan derik tulang akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam perkiraan saat kematian 2 -8 jam sebelum saat pemeriksaan.-------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tertang LLAJ ;---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U:
K E D U A:--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa SURATNO pada hari Minggu, tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam pada bulan September 2013 bertempat di Jl. Urip Sumoharjo di sebelah Utaranya Toko Roti Orion atau di depan rumah No. 189 Jebres Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar jam 14.30 WIB di Jl. Urip Sumoharjo di sebelah Utara toko roti Orion atau depan rumah No. 189 Jebres Surakarta, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil Mahkota Taxi No.Pol AD 1342 CA di Jl Urip Sumoharjo berjalan dari arah Utara (Mojosongo) menuju ke arah Selatan (Gading) membawa tiga penumpang yang semuanya perempuan berjalan dengan kecepatan sekitar kurang lebih 40-50 km/jam situasi saat itu di jalan dalam keadaan ramai lancar setelah sampai di TKP terdakwa melihat dari arah Selatan jarak pandang kurang lebih 15 meter ada sepeda motor Yamaha Mio No. Pol AD 6157 FU berlawanan arah dengan terdakwa yang berjalan siksak melihat keadaan tersebut terdakwa berusaha menghindari ke kanan, sepeda motor lawan tersebut kembali ke arah kiri selanjutnya terdakwa tidak sempat menghindar lagi karena terdakwa sudah panik dan bingung melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio membanting stir ke kanan dan terdakwa berusaha menghindar ke kanan sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio banting stang ke kiri sambil memiringkan kepalanya karena jaraknya sudah dekat kemudian terdakwa menghentikan kendaraannya dengan cara mengurangi atau memindahkan gigi persneling dari gigi 3 ke gigi 2 dan mengerem mendadak serta berhenti mendadak mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut menabrak bemper depan samping kanan dan pengendara sepeda motor Mio langsung terpelanting jatuh di kaca dan selanjutnya terjatuh di aspal, setelah kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi terdakwa langsung turun dari kendaraan setelah terdakwa turun terdakwa menolong pengendara sepeda motor lawan yang tergeletak diangkat di bawa ke pinggir jalan dalam keadaan sudah meninggal dunia, selanjutnya terdakwa diam di sekitar TKP terdakwa tahu letak benturan kendaraan terdakwa dengan sepeda motor lawan terdakwa yaitu letak benturannya ada di barat garis as jalan dari garis as jalan jaraknya sekitar kurang lebih 2.50 meter ban kiri depan masih diatas garis marka, tidak lama kemudian datang petugas Polisi Lalu Lintas datang di TKP kemudian memeriksa di TKP dan terdakwa diamankan berserta barang bukti dan dibawa ke kantor polisi ;-----------
-----------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik RSUD Dr MOEWARDI/FK UNS Surakarta No. Lab: VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 dilakukan oleh ahli Wahyu Dwi Atmoko, dr telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yang bernama SUDARMADI dengan kesimpulan bahwa : pada pemeriksaan ditemukan luka lecet, memar dan derik tulang akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam perkiraan saat kematian 2-8 jam sebelum saat pemeriksaan. ; -------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 295 U.U. R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.;----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing : :-----------------------------
1. Saksi RAHMA SARI FEBRIYANTI, dengan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di jalan Urip Sumoharjo depan rumah Nomer 189 Jebres Surakarta antara KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU;--
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang membonceng sepeda motor sehabis menemui teman dan akan perjalanan ke panggung Jebres dan kebetulan pada saat itu melintas di tempat kecelakaan berjalan dari arah Selatan ke Utara;--------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara tempat saksi membonceng dengan tempat terjadinya kecelakaan kurang lebih 10 (sepuluh) meter ;-----------------
Bahwa pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA berjalan dari arah utara menuju ke selatan, sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU berjalan dari arah selatan menuju ke arah utara;----------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU dikendarai seorang laki-laki seorang diri, sedangkan Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dikemudikan oleh seorang laki-laki dengan membawa penumpang;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi benturan langsung dan kejadiannya cepat sekali dan sebelumnya saksi tidak mendengar suara/bunyi klakson dan bunyi derit rem dari kedua kendaraan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, untuk mobil taksi bagian depan kanan hancur dan kaca depan retak, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio hancur/penyok tidak berbentuk lagi, adapun pengendara sepeda motor Yamaha Mio dari hidungnya keluar darah dan bagian muka luka lecet-lecet serta masih bernafas/bergerak, namun begitu polisi datang korban sudah tidak bergerak/meninggal dunia;--------------------------------------------------------
Bahwa titik benturan kecelakaan lalu lintas tersebut dibadan aspal jalan pada lajur kanan dari arah utara, jadi di bagian jalan sebelah barat atau di jalur lawan Mahkota Ratu Taksi;------------------------------
Bahwa pada saat itu arus lalu lintas dari arah utara ramai serta jalan aspal halus 4 (empat) lajur, dua arah jalan lurus serta cuaca siang hari cerah dan terang;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kecepatan sepeda motor Yamaha Mio dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi/kencang karena sempat mendahului sambil membelok ke arah samping kiri kemudian membelok kekanan seperti zig zag belak-belok dan langsung menabrak depan mobil Mahkota Taksi yang sudah berhenti selanjutnya pengendara sepeda motor tersebut terpental keatas dan jatuhnya kepala duluan dan helmnya terlepas;--
Bahwa melihat hal tersebut saksi kemudian minggir ketepi dan berhenti selanjutnya korban diangkat ke pinggir jalan dan selanjutnya sopir taksi keluar dengan penumpangnya, tidak lama kemudian petugas kepolisian datang;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Sket gambar TKP yang diperlihatkan di depan persidangan;-----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------
2. Saksi YULIANTI, dengan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-----------------------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di jalan Urip Sumoharjo depan rumah Nomer 189 Jebres Surakarta, antara KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU;---------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berjalan memboncengkan teman saksi naik dengan mengendarai sepeda motor sehabis menemui teman dan akan ke panggung Jebres dan kebetulan pada saat itu melintas di tempat kecelakaan berjalan dari arah selatan ke utara;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara tempat saksi membonceng dengan tempat terjadinya kecelakaan kurang lebih 10 (sepuluh) meter ;------------------
Bahwa KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah utara menuju ke selatan dengan membawa penumpang, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU berjalan dari arah selatan menuju ke arah utara dikendarai seorang laki-laki seorang diri;--------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas terjadi benturan langsung dan kejadiannya cepat sekali dan sebelumnya saksi tidak mendengar suara/bunyi klakson dan bunyi derit rem dari kedua kendaraan tersebut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut untuk mobil taksi bagian depan kanan hancur dan kaca depan retak, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio hancur/penyok tidak berbentuk lagi, adapun pengendara sepeda motor Yamaha Mio dari hidungnya keluar darah dan bagian muka luka lecet-lecet serta masih bernafas/bergerak namun begitu polisi datang korban sudah tidak bergerak/meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa titik benturan kecelakaan lalu lintas tersebut di badan aspal jalan pada lajur kanan dari arah utara jadi dibagian jalan sebelah barat atau di jalur lawan KBM Mahkota Ratu Taksi;------------------------
Bahwa pada saat itu arus lalu lintas dari arah Utara ramai serta jalan aspal halus 4 (empat) lajur, dua arah jalan lurus serta cuaca siang hari cerah dan terang;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kecepatan sepeda motor Yamaha Mio dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi/kencang karena sempat mendahului sambil membelok ke arah samping kiri kemudian membelok ke kanan seperti zig zag belak-belok dan langsung menabrak depan mobil sedan Mahkota Ratu Taksi yang sudah berhenti selanjutnya pengendara sepeda motor tersebut terpental keatas dan jatuhnya kepala duluan dan helmnya terlepas;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat hal tersebut saksi kemudian minggir ke tepi dan berhenti selanjutnya korban diangkat ke pinggir jalan dan selanjutnya sopir taksi keluar dengan penumpangnya, tidak lama kemudian petugas kepolisian datang;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Sket gambar TKP yang diperlihatkan di depan persidangan ;----------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------
3. Saksi SUDARIYADI, dengan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-----------------------------
Bahwa saksi adalah adik kandung saksi korban kecelakaan lalu lintas dan saksi korban adalah kakak kandung saksi yang nomor 1 dari 6 bersaudara;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di jalan Urip Sumoharjo depan rumah Nomor 189 Jebres Surakarta, antara KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU;--
Bahwa saksi korban sudah berkeluarga mempunyai seorang isteri dengan 3 (tiga) orang anak;-------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena ahli waris dari saksi korban sedang dalam masa Idhah dan masih shock dalam hal ini saksi diberi amanat dari isteri saksi korban yang bernama FITRI KUSTANTI untuk mewakilinya sehubungan dengan kecelakaan yang dialami suaminya;----------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan dari pihak pengurus Mahkota Ratu Taksi yang datang ke rumah dan memberitahu musibah kecelakaan lalu lintas tersebut;--------------------
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut saksi langsung ke Rumah Sakit Dr. Muwardi Surakarta dan pada saat itu korban sudah meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi melihat pada tubuh korban luka di bagian dada memar;---------------------------------------------
Bahwa menurut informasi yang saksi terima pada saat itu saksi korban terburu-buru akan mengantar putrinya untuk volly ball;----------
Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB jenasah korban dibawa pulang ke rumah duka di Petoran Jebres Surakarta dan dimakamkan di Astana Gendengan Semanggi Pasar Kliwon Surakarta;-----------------------------
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan saksi korban terakhir pada hari Jum’at sore sebelum kecelakaan;-----------------------------------------
Bahwa korban punya penyakit gula, kalau pas droup/gulanya tinggi pandangannya kabur;---------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU adalah milik saksi korban;----------------------------
Bahwa saksi membenarkan isi surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa dan isteri korban tertanggal 28 September 2013 yang terlampir dalam berkas perkara;-------------------------------------------------
Bahwa pada saat korban meninggal dunia, pihak Management Mahkota Ratu Taksi yang diwakili oleh pak Budi mengurus semuanya dari mulai biaya di Rumah Sakit sampai pemakaman dan memberi bantuan tali asih kepada keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------------------------------
Bahwa pihak keluarga sudah ikhlas atas meninggalnya korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut dan menganggap itu merupakan musibah, dan pihak terdakwa sudah memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga, dan pihak keluarga sudah menganggap masalah ini sudah selesai dengan kekeluargaan;--------
Bahwa saksi membenarkan isi Visum Et Repertum Nomor: VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 yang dibuat oleh WAHYU DWI ATMOKO, Dr. - Dokter pada RSUD Dr. Morwardi/FK UNS Surakarta;-----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------
Saksi YULI PURWONO, dengan di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-----------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Unit TKP Laka Lantas Polresta Surakarta, dan saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan juga tidak ada hubungan keluarga dengannya;------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB di jalan Urip Sumoharjo depan rumah Nomer 189 Jebres Surakarta antara KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol AD-1342-CA yang dikemudikan oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU yang dikendarai oleh korban seorang laki-laki;-
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang melaksanakan tugas siang Polresta Surakarta kemudian ada telepon yang tidak saksi kenal menerangkan bahwa telah terjadi kecelakaan di jalan Urip Sumoharjo, dan berdasarkan informasi tersebut saksi dan team menuju ke TKP, dan setelah sampai di TKP saksi melihat ada sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU di tengah jalan dan mobil Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD 1342 CA masih berhenti melintang di tengah jalan, dan untuk korban sudah diangkat ke pinggir jalan dalam kondisi sudah meninggal dunia, setelah itu olah TKP kemudian saksi mengamankan barang bukti serta terdakwa dan saksi dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut ;---------------------
Bahwa selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Dr. Moewardi untuk divisum;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan olah TKP titik benturan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di badan aspal jalan pada lajur kanan dari arah utara jadi di bagian jalan sebelah barat atau di jalur lawan KBM Mahkota Ratu Taksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu arus lalu lintas dari arah Utara ramai serta jalan aspal halus 4 (empat) lajur, dua arah jalan lurus serta cuaca siang hari cerah dan terang;--------------------------------------------------------------
Bahwa bila melihat dari kerusakannya kecelakaan terjadi dari arah yang berlawanan dan kecepatan pengendara baik yang naik sepeda motor maupun taksi sama-sama kecepatan tinggi/kencang dan dari keterangan saksi pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU dari arah Selatan sampai zig zag ditengah selanjutnya terjadi benturan, dan ditempat tersebut tidak diketemukan belas rem;
Bahwa berdasarkan olah TKP pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD 1342 CA berusaha menghindar kecelakaan tetapi terlalu ke kanan dan di jalur lawan;------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut KBM Mahkota Ratu Taksi mengalami kerusakan parah di bagian depan ringsek dan kaca depan retak sedangkan sepeda motor Yamaha Mio mengalami ringsek berat di depan dan body;------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU mengalami luka benturan di kepala dan meninggal dunia, sedangkan sopir Mahkota Ratu Taksi mengalami shock berat dan panik;----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan sket gambar TKP yang diperlihatkan di depan persidangan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;--------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 atas nama korban SUDARMADI yang dibuat oleh WAHYU DWI ATMOKO, dr. - Dokter pada RSUD Dr. Morwardi/FK UNS Surakarta;-------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa, tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) dalam perkara ini;---------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Urip Sumoharjo depan Toko No. 189 Jebres Surakarta terdakwa selaku pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA mengalami kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU yang dikendarai oleh seorang laki-laki seorang diri tanpa berboncengan;--------
Bahwa kejadian tersebut berawal terdakwa sebagai pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan membawa penumpang sejumlah 3 (tiga) orang berjalan dari arah Utara (Jebres) menuju ke Selatan (Gading) dengan kecepatan kurang lebih 40 - 50 km/jam sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU dikendarai seorang laki-laki seorang diri tidak berboncengan dengan memakai helm, berjalan dari arah selatan menuju ke arah utara dengan kecepatan 60 - 70 km/jam;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor tersebut pandangan terdakwa lurus ke depan, dalam jarak 15 (lima belas) meter, terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU dari arah yang berlawanan berjalan zig zag (berbelak-belok), yang hal tersebut membuat Terdakwa panik dan berusaha menghindar ke kanan setelah terdakwa menghindari ke kanan ternyata sepeda motor lawan tersebut kembali ke arah kiri, selanjutnya terdakwa tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah dekat kemudian terdakwa berhenti dan sepeda motor lawan menabrak bemper depan samping kanan dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio langsung terpelanting jatuh di kaca dan selanjutnya terjatuh terlentang di aspal;--------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan memberi isyarat dengan lampu (ngedim) karena terdakwa panik;-----
Bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi terdakwa langsung turun dari taksi untuk menolong korban akan tetapi tidak jadi karena korban sudah tidak bernafas/meninggal dunia;----------------------------------------------------
Bahwa letak benturan kendaraan terdakwa dengan sepeda motor korban ada di Barat garis as jalan dari garis as jalan jaraknya sekitar 2,5 meter dan ban kiri depan masih diatas garis marka dari arah utara;-----------------
Bahwa jatuhnya korban dan sepeda motornya ada di Selatan garis as jalan jauh dari garis as jalan jaraknya sekitar kurang lebih 2.5 meter dan berhentinya kendaraan terdakwa di tepi jalan sebelah selatan dari TKP jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter;------------------------------------------
Bahwa terdakwa setiap hari melewati daerah tersebut, dan terdakwa tahu di jalan tersebut ada garis marka jalannya ditengah lurus tidak terputus dan disamping kiri dan kanannya ada garis warna putih dan bentuknya terputus-putus;--------------------------------------------------------------
Bahwa luka-luka yang korban alami dibagian muka luka-luka kena kaca dan kondisinya sudah meninggal dunia sehingga terdakwa shok;-----------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepeda motor korban rusak parah terlipat dan kendaraan terdakwa kaca depan pecah, bember depan rusak parah dan kap depan kanan penyok;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan taksi kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) tahun dan sewaktu mengemudikan sudah membawa surat tilangan yang disita SIM B1 Umum atas nama terdakwa dan STNK, serta taksi yang terdakwa kendarai tersebut milik SURYANTI dari Klaten;-------
Bahwa terdakwa membenarkan isi Surat Pernyataan yang dibuat antara isteri korban dengan terdakwa tertanggal 28 September 2013 ;--------------
Bahwa terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);--------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar TKP yang diperlihatkan di depan persidangan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 atas nama korban SUDARMADI yang dibuat oleh WAHYU DWI ATMOKO, dr. - dokter pada RSUD Dr. Morwardi/FK UNS Surakarta;---------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut;-------------------
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yakni 3 (tiga) orang anak;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Kbm sedan Mahkota Taksi No. Pol. AD 1342 CA beserta STNK AD 1342 CA, dan SIM B1 Umum atas nama SURATNO;------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU beserta STNK AD 6157 FU, dan SIM C atas nama SUDARMADI;---------------------------------
Barang-barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa:-----------------------------------
Foto copy Visum Et Repertum Nomor: VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 yang dibuat oleh dr. WAHYU DWI ATMOKO - Dokter pada Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta yang isinya pada pokoknya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama SUDARMADI diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan ditemukan luka lecet, memar dan derik tulang akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Perkiraan saat kematian 2 – 8 jam sebelum saat pemeriksaan;------------------------------------------------------------
Sket gambar TKP kecelakaan lalu lintas antara KBM Mahkota Ratu Taxi AD 1342 CA dengan SPM Yamaha Mio AD 6157 FU;---------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Urip Sumoharjo depan Toko No. 189 Jebres Surakarta terdakwa selaku pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA telah mengalami kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU yang dikendarai oleh seorang laki-laki seorang diri tanpa berboncengan;-
Bahwa kejadian tersebut berawal terdakwa sebagai pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan membawa penumpang sejumlah 3 (tiga) orang berjalan dari arah Utara (Jebres) menuju ke Selatan (Gading) dengan kecepatan kurang lebih 40 - 50 km/jam sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU dikendarai seorang laki-laki seorang diri tidak berboncengan dengan memakai helm, berjalan dari arah selatan menuju ke arah utara dengan kecepatan 60 - 70 km/jam;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor tersebut pandangan terdakwa lurus ke depan, dalam jarak 15 (lima belas) meter, terdakwa melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU dari arah yang berlawanan berjalan zig zag (berbelak-belok), yang hal tersebut membuat Terdakwa panik dan berusaha menghindar ke kanan setelah terdakwa menghindari ke kanan ternyata sepeda motor lawan tersebut kembali ke arah kiri, selanjutnya terdakwa tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah dekat kemudian terdakwa berhenti dan sepeda motor lawan menabrak bemper depan samping kanan dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio langsung terpelanting jatuh di kaca dan selanjutnya terjatuh terlentang di aspal;--------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan memberi isyarat dengan lampu (ngedim) karena terdakwa panik;-----
Bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi terdakwa langsung turun dari taksi untuk menolong korban akan tetapi tidak jadi karena korban sudah tidak bernafas/meninggal dunia;----------------------------------------------------
Bahwa titik tabarakan/benturan kendaraan terdakwa dengan sepeda motor korban ada di Barat garis as jalan dari garis as jalan jaraknya sekitar 2,5 meter dan ban kiri depan masih di atas garis marka dari arah utara;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas kondisi arus lalu lintas dari arah Utara ramai serta jalan aspal halus 4 (empat) lajur, dua arah jalan lurus serta cuaca siang hari cerah dan terang, serta Terdakwa setiap hari melewati daerah tersebut, dan Terdakwa tahu di jalan tersebut ada garis marka jalannya ditengah lurus tidak terputus dan disamping kiri dan kanannya ada garis warna putih dan bentuknya terputus-putus;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepeda motor korban rusak parah terlipat dan kendaraan terdakwa kaca depan pecah, bember depan rusak parah dan kap depan kanan penyok, sedangkan luka-luka yang dialami korban di bagian muka luka-luka kena kaca dan kondisinya sudah meninggal dunia sehingga terdakwa shok;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan taksi kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) tahun dan sewaktu mengemudikan sudah membawa surat tilangan yang disita SIM B1 Umum atas nama terdakwa dan STNK, serta taksi yang terdakwa kendarai tersebut milik SURYANTI dari Klaten;-------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 yang dibuat oleh WAHYU DWI ATMOKO, dr. - dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MOEWARDI/FK UNS Surakarta, dengan kesimpulan korban SUDARMADI mengalami luka lecet, memar dan serik tulang akibat kekerasan tumpul, Perkiraan saat kematian 2 – 8 jam sebelum saat pemeriksaan;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan antara pihak korban sudah menganggap bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut sebagai musibah sebagaimana isi Surat Pernyataan yang dibuat antara isteri korban dengan terdakwa tertanggal 28 September 2013,;---------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana disebutkan di atas dapat menjadikan terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu:---------------------------------------------
KESATU : melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-----------
ATAU
KEDUA : melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 295 Undang-Undang R.I. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk alternatif maka menurut hukum Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan, maka Majelis Hakim mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Urip Sumoharjo depan Toko No. 189 Jebres Surakarta terdakwa selaku pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA telah mengalami kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU yang dikendarai oleh korban SUDARMADI tanpa berboncengan;-----------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SUDARMADI mengalami luka lecet, memar dan serik tulang akibat kekerasan tumpul, perkiraan saat kematian 2 – 8 jam sebelum saat pemeriksaan;----------------------------------
Bahwa Penuntut Umum dalam requisitoirnya menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan 3 (tiga) hal yang dikemukakan di atas maka Majelis Hakim berpendapat adalah tepat jika dalam menilai perbuatan terdakwa akan dipertimbangkan dakwaan pertama Penuntut Umum yakni melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya terdiri dari :----------------------------------------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;--------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------Ad 1.Unsur setiap orang ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini identik dengan unsur Barang siapa yang substansinya ialah subyek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang diajukan ke depan persidangan serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam perkara aquo adalah terdakwa “SURATNO” yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Surakarta, sehingga tidak terjadi error ini persona;----------
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa, mampu berbuat dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta sehat fisik dan psikisnya, sehingga sesuai pertimbangan di atas terdakwa adalah subyek hukum, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------------
Ad 2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan yang dimaksud Lalu lintas menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2009 adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini untuk mengetahui apakah kecelakaan lalu lintas yang terjadi terdakwa dalam mengemudikan KBM Mahkota Ratu Taksi berbuat lalai atau kecelakaan tersebut terjadi bukan karena kelalaian terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kelalaian adalah perbuatan yang “tidak dilakukan dengan sengaja”;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kelalaian secara lazim disebut culpa, dan dalam doktrin untuk adanya kelalaian harus dipenuhi syarat-syarat yaitu :--------------
Tidak adanya “kehati-hatian” yang diperlukan atau tidak adanya ketelitian yang diperlukan, dan terhadap syarat ini kelalaian hakikatnya ditujukan terhadap perbuatan pelaku, dan ;-----------------------------------------------------
Adanya “akibat” yang dapat diduga sebelumnya, dan terhadap syarat ini kelalaian hakikatnya ditujukan terhadap akibat dari perbuatan pelaku ;----
Menimbang, bahwa dari syarat-syarat di atas, terhadap unsur ini lebih menekankan pada akibat atau kecelakaan lalu lintas yang timbul dari kelalaian terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun kelalaian yang dilakukan terdakwa sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu :----------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Urip Sumoharjo depan Toko No. 189 Jebres Surakarta pada saat Terdakwa selaku pengemudi KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan membawa penumpang sejumlah 3 (tiga) orang berjalan dari arah Utara (Jebres) menuju ke Selatan (Gading) dengan kecepatan kurang lebih 40 - 50 km/jam telah berpapasan dengan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU yang dikendarai oleh korban SUDARMADI seorang laki-laki seorang diri berjalan zig zag dengan kecepatan 60 - 70 km/jam yang berjalan dari arah selatan menuju ke arah utara;--------------------------------------------------
Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa panik dan berusaha menghindari ke kanan setelah Terdakwa menghindari ke kanan ternyata sepeda motor lawan tersebut kembali ke arah kiri, selanjutnya Terdakwa tidak sempat menghindar karena jaraknya sudah dekat kemudian Terdakwa berhenti dan sepeda motor lawan menabrak bemper depan samping kanan dan pengendara sepeda motor Yamaha Mio langsung terpelanting jatuh di kaca dan selanjutnya terjatuh terlentang di aspal;---------------------
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan memberi isyarat dengan lampu (ngedim) karena Terdakwa panik;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa titik tabarakan/benturan kendaraan Terdakwa dengan sepeda motor korban ada di barat garis as jalan dari garis as jalan jaraknya sekitar 2,5 meter dan ban kiri depan masih di atas garis marka dari arah utara;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas kondisi arus lalu lintas dari arah utara ramai serta jalan aspal halus 4 (empat) lajur, dua arah jalan lurus serta cuaca siang hari cerah dan terang, serta Terdakwa setiap hari melewati daerah tersebut, dan Terdakwa tahu di jalan tersebut ada garis marka jalan ditengah lurus tidak terputus dan disamping kiri dan kanannya ada garis warna putih dan bentuknya terputus-putus;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila melihat uraian fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa ketika mengemudikan KBM Mahkota Ratu Taksi No. Pol. AD-1342-CA dengan kecepatan 40 - 50 km/jam telah melihat pengendara sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AD-6157-FU (korban) dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi dan berjalan zig zag, maka yang harus dilakukan Terdakwa adalah tetap melihat ke depan jalan dan memberitahukan keberadaan kendaraan yang dikemudikannya dengan jalan memberikan isyarat berupa klakson berulang-ulang dan/atau menyalakan lampu dim secara berulang-ulang. Dan yang patut diperhatikan Terdakwa ketika mengemudikan kendaraan bermotor adalah seharusnya lebih berhati-hati ketika menyusuri jalan dengan kondisi ramai, lurus dan cuaca cerah, mengingat jalan yang dilalui oleh terdakwa adalah Jalan Urip Sumoharjo Jebres Surakarta yang merupakan jalan umum dan ramai dilalui kendaraan bermotor maupun pejalan kaki serta juga dilewati oleh kendaraan bermotor dari arah yang berlawanan dan di samping jalan tersebut merupakan daerah pertokoan yang tentunya banyak orang beraktifitas disitu;--------------------------
Bahwa selain itu Terdakwa sebagai seorang yang sudah 20 tahun berprofesi sebagai sopir taksi dan sudah mempunyai SIM BI Umum, tentunya telah mengetahui bahwa di jalan Urip Sumoharjo (dekat lokasi TKP) tersebut ada garis marka jalan yang tidak terputus yang merupakan pembatas jalur supaya kendaraan yang melewati tempat dimaksud tidak melewati garis marka dimaksud, sehingga Terdakwa dalam menghadapi keadaan yang demikian seharusnya sewaktu menghindari sepeda motor yang dikendarai oleh korban SUDARMADI yang berjalan zig zag terdakwa tidak menghidari ke kanan sampai bagian depan kendaraan taksi yang dikemudikannya melewati garis marka jalan yang merupakan jalur bagi sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang berjalan dari arah berlawanan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas telah ternyata semua tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------------
Ad 3.Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Mio/korban yaitu SUDARMADI telah meninggal dunia, yang hal tersebut disamping diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, juga dibuktikan dengan adanya bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: VER/082/SMF-ML/IX/2013 tanggal 22 September 2013 yang dibuat oleh WAHYU DWI ATMOKO, dr. - dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MOEWARDI/FK UNS Surakarta, dengan kesimpulan korban SUDARMADI yang menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas tersebut, maka korban SUDARMADI mengalami:------------------------------------
Pada samping telinga kiri terdapat luka dengan ukuran lima centimeter kali tiga centimeter;------------------------------------------------------------------------------
Pada dahi terdapat luka lecet dengan ukuran tiga centimeter kali dua milimeter;--------------------------------------------------------------------------------------
Pada kelopak mata kanan bagian luar terdapat luka dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter, kornea terdapat lecet, sklera warna putih terdapat bintik karena pendarahan;----------------------------------------------------
Pada kelopak mata kiri bagian luar terdapat luka lecet dengan ukuran tiga koma lima centimeter kali satu centimeter, kornea terdapat lecet, sklera warna putih terdapat bintik karena pendarahan;------------------------------------
Pada hidung terdapat luka ukuran dua centimeter kali satu centimeter, terdapat hematom dan retak tulang;---------------------------------------------------
Pada bibir atas terdapat luka ukuran tiga koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan nol koma lima centimeter dan nol koma tiga centimeter. Terdapat memar. Dan pada bibir bawah terdapat luka ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter dan satu koma lima centimeter dan nol koma dua centimeter. Terdapat memar;---------------------
Pada dagu terdapat luka ukuran dua centimeter kali satu setengah centimeter dan nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter. Terdapat memar;----------------------------------------------------------------------------
Pada pipi kanan terdapat luka ukuran dua koma tujuh centimeter kali nol koma tiga centimeter. Terdapat memar; Dan pipi kiri terdapat luka ukuran tiga centimeter kali dua centimeter. Terdapat memar;----------------------------
Pada daun telinga sebelah kiri terdapat luka ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter dan satu koma dua centimeter dan nol koma tiga centimeter. Terdapat memar;------------------------------------------------------
Pada leher terdapat adanya memar;---------------------------------------------------
Pada dada kanan terdapat luka setinggi tulang iga delapan ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter. Dan pada dada kiri terdapat luka setinggi tulang iga enam sampai sepuluh dengan ukuran delapan centimeter kali satu centimeter. Terdapat memar setinggi tulang iga empat hingga lima. Pada perabaan terdapat derik tulang di iga enam;----------------
Pada perut sebelah kanan terdapat luka ukuran satu setengah centimeter kali nol koma tiga centimeter. Terdapat memar di sekitar pusat. Pada perut sebelah kiri terdapat luka ukuran satu centimeter kali nol koma enam centimeter;------------------------------------------------------------------------------------
Pada batang zakar terdapat hematom ukuran tiga kali empat centimeter. Pada kantong pelir terdapat luka lecet ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter;----------------------------------------------------------------------
Pada lengan kanan bawah terdapat luka memar dan derik tulang ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter, terdapat dislokasi dan retak tulang di pergelangan tangan kanan. Dan tangan terdapat luka ukuran nol koma empat centimeter, pada kuku didapatkan sianosis. Dan pada lengan kiri atas terdapat luka ukuran tiga koma lima centimeter kali satu centimeter, lengan kiri bawah terdapat luka terbuka ukuran dua koma lima centimeter kali satu koma tujuh centimeter kalo nol koma tujuh centimeter, terdapat derik tulang-tulang pada sepertiga bawah. Dan tangan terdapat luka pada jari ketiga ukuran satu centimeter kali nol koma tujuh centimeter, jari keempat ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, jari kelima ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter, terdapat hematom pada jari dua, tiga, empat, lima, pada kuku didapatkan sianosis;
Pada paha kanan terdapat beberapa luka dengan ukuran tiga centimeter kali nol koma tujuh centimeter, terdapat hematom. Tungkai bawah terdapat beberapa luka dengan ukuran enam koma lima centimeter kali tiga centimeter, terdapat dislokasi pada lutut. Kaki terdapat luka pada jari kedua ukuran satu koma tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter, hematom pada punggung kaki. Pada paha kiri terdapat beberapa luka dengan ukuran enam koma tiga centimeter kali nol koma tujuh centimeter, terdapat hematom. Tungkai bawah terdapat beberapa luka dengan ukuran sembilan koma dua centimeter kali empat koma enam centimeter, terdapat hematom, terdapat derik tulang pada sepertiga bawah. Kaki terdapat luka pada jari kelima ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter;------------------------------------------------------------------------------------
Pada punggung kiri atas terdapat luka ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter. Terdapat lebam yang hilang dengan penekanan dari punggung hingga pinggang yang hilang pada penekanan;----------------
Dengan kesimpulan: pada pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka lecet, memar dan derik tulang akibat kekerasan tumpul. Perkiraan saat kematian 2 – 8 jam sebelum saat pemeriksaan, sehingga dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga inipun juga telah terpenuhi menurut hukum ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan terbukti serta terdakwalah yang melakukannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu, dan karena terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dalam KUHAP dan juga didasarkan atas keyakinan Majelis Hakim, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut di atas; -------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis melihat tidak ada hal yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim boleh memilih dakwaan mana yang cocok dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah ternyata pula bahwa dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti serta cocok dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;---------
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka Majelis akan menerapkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP yaitu akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah ditahan dan pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM sedan Mahkota Taxi No. Pol. AD 1342 CA beserta STNK AD 1342 CA, karena terbukti milik SURYANTI maka wajar dikembalikan kepadanya melalui terdakwa;--------------------------------------
SIM B1 Umum atas nama SURATNO, karena terbukti milik terdakwa maka wajar apabila dikembalikan kepadanya;-----------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU beserta STNK AD 6157 FU, dan SIM C atas nama SUDARMADI, karena terbukti milik korban SUDARMADI, maka dinyatakan dikembalikan kepada ahli waris almarhum SUDARMADI;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang layak terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa sebagai berikut:----
Hal yang memberatkan:----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa yang ceroboh dalam berlalu lintas telah mengakibatkan duka mendalam keluarga korban dan membuat beban isterinya menghidupi anak-anaknya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dan mengaku terang di persidangan ;--------------
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah membantu menyantuni keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga ada Surat Perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban; --------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan haruslah bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta setimpal dengan kesalahannya;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;--------------------------------------------------------------------------
Mengingat akan ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa S U R A T N O tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati”;-----------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa S U R A T N O oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ---------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;---------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM sedan Mahkota Taxi No. Pol. AD 1342 CA beserta STNK AD 1342 CA, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak bernama SURYANTI melalui terdakwa;----------------------------
SIM B1 Umum atas nama SURATNO, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni terdakwa;------------------------------------
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio No. Pol. AD 6157 FU beserta STNK AD 6157 FU, dan SIM C, dikembalikan kepada ahli waris almarhum SUDARMADI;-----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah );---------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014 oleh kami ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, DJONI ISWANTORO, SH.,M.Hum. dan DIDIT SUSILO GUNTONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 04 Pebruari 2014 diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dan dibantu oleh KRISTINA DWI YUNIASTUTI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh TUKIYEM, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, dan dihadapan terdakwa ---------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DJONI ISWANTORO, S.H.,M.Hum. ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.,M.H.
DIDIT SUSILO GUNTONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,