308/Pid.Sus/2017/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 308/Pid.Sus/2017/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUSLIM Bin MARAIMIN;
MENGADILI 1- Menyatakan Terdakwa MUSLIM Bin MARAIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”; 2- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSLIM Bin MARAIMINoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5- Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya BM 1084 RO; - 1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 1084 RO; - 1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muslim; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo BM 4769 ET; - 1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 4769 ET; - 1 (satu) lembar SIM C Umum An. Fatimah; Dikembalikan kepada saksi Fatimah; 6- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor308/Pid.Sus/2017/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriDumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MUSLIM Bin MARAIMIN;
2. Tempat lahir : Rubuk Puar ( Sumbar );
3. Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun /22 Februari 1962;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta Rt. 012 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa Muslim Bin Maraimin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri DumaiNomor 308/Pid.Sus/2017/PN DUMtanggal 30 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor308/Pid.Sus/2017/PN DUMtanggal 31 Agustus 2017tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUSLIM Bin MARAIMIN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIM Bin MARAIMIN (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 1084 RO;
1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muslim;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo BM 4769 ET;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 4769 ET;
1 (satu) lembar SIM C Umum An. Fatimah;
Dikembalikan kepada saksi Fatimah;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyatakan bersalah serta menyesali perbuatannya, dengan itu memohon keringan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana dan atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa Muslim Bin Maraimin pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2017, bertempat dijalan Raya Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkot sedang mengendarai mobil angkot makmur jaya BM 1084 RO dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang melaju dari ke arah bukit kayu kapur, kemudian sesampainya melewati simpang murini terdapat salah satu penumpang yang meminta untuk diberhentikan di dekat bengkel disebelah kanan, pada saat itu terdakwa tanpa memperhatikan situasi dan kondisi sekitar serta tidak memberi aba-aba berupa tanda belok kanan (sein kanan) dari mobilnya lantas langsung memutar stir kendaraanya untuk berbelok ke kanan secara tiba-tiba, lalu dari arah berlawanan saksi Fatimah yang sedang mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Revo BM 4769 ET melihat mobil angkot makmur jaya berbelok secara tiba-tiba tanpa memberikan aba-aba terlebih dahulu serta tanpa menepi terlebih dahulu di tepi jalan langsung mengerem sepeda motornya, namun oleh karena jarak yang sudah dekat sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas, yang mana bagian depan sepeda motor yang dikendarai saksi Fatimah mengenai bagian kanan tengah mobil angkot makmur jaya;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/S.KET/2017/15 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Sally Ceria Perdana, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan An. Fatimah dengan hasil pemeriksaan ditemukan patah pada tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha sebelah kiri, tangan kiri tidak bisa digerakkan dikarenakan patah pada tulang tangan radius dan ulna sebelah kiri;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 310 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Muslim Bin Maraimin pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2017, bertempat di Jl. Raya Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkot sedang mengendarai mobil angkot makmur jaya BM 1084 RO dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang melaju dari ke arah bukit kayu kapur, kemudian sesampainya melewati simpang murini terdapat salah satu penumpang yang meminta untuk diberhentikan di dekat bengkel disebelah kanan, pada saat itu terdakwa tanpa memperhatikan situasi dan kondisi sekitar serta tidak memberi aba-aba berupa tanda belok kanan ( sein kanan ) dari mobilnya lantas langsung memutar stir kendaraanya untuk berbelok ke kanan secara tiba-tiba, lalu dari arah berlawanan saksi Fatimah yang sedang mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Revo BM 4769 ET melihat mobil angkot makmur jaya berbelok secara tiba-tiba tanpa memberikan aba-aba terlebih dahulu serta tanpa menepi terlebih dahulu di tepi jalan langsung mengerem sepeda motornya, namun oleh karena jarak yang sudah dekat sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas, yang mana bagian depan sepeda motor yang dikendarai saksi Fatimah mengenai bagian kanan tengah mobil angkot makmur jaya;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/S.KET/2017/15 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Sally Ceria Perdana, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan An. Fatimah dengan hasil pemeriksaan ditemukan patah pada tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha sebelah kiri, tangan kiri tidak bisa digerakkan dikarenakan patah pada tulang tangan radius dan ulna sebelah kiri;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Mobil Angkot Makmur Jaya BM 1084 RO mengalami kerusakan (penyot) dibagian samping kanan tengah sedangkan sepeda motor Honda Revo BM 4769 ET mengalami kerusakan dibagian depan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 310 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
I -Saksi FATIMAH Binti MARATOHONG PARDEDE;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET dari arah Dumai menuju ke Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam beriringan dengan Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa sekira jam 13.00 Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, tiba-tibaMobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa, berbelok arah kekanan dengan maksud untuk berubah arah dari Duri menuju Dumai dengan jarak sangat dekat dengan saksi dimana saat itu saksi mengendari sepeda motor persis berada dibelakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pada saat memutar arah, terdakwa tidak ada menghidupkan lampu sein dan terdakwa tidak ada berhenti terlebih dahulu sebelum berbelok arah;
Bahwa karena jaraknya terlalu dekat sehingga saksi berusaha menghindar kearah kanan, namun tidak putus sehingga sepeda motor saksi membentur sisi kanan mobil Terdakwa yang tepatnya dibelakang sopir;
Bahwa akibat dari benturan tersebut saksi terhempas ketengah badan jalan dan sesaat setelah kejadian, saksi tidak sadarkan diri dan kemudian siuman setelah didalam mobil ambulance;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi mengalami patah tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha kiri, patah tulang pada tangan kiri dan sampai saat ini patah tulang tersebut belum sembuh sehingga saat ini tidak bisa berjalan;
Bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian karena awalnya Terdakwa datang menawarkan biaya pengobatan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun keluarga saksi menolak karena biaya pengobatan lebih dari itu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan;
Bahwa pada saat hendak berbelok, Terdakwa ada menyalakan lampu sain;
II- SaksiMARATOHONG PARDEDE Bin MARABUKTI PARDEDE;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00. Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET yang dikendarai olehanak saksi yang bernama Fatimah dengan 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, namun saksi hanya mendengar dari anak saksi bahwa anak saksi yang bernama Fatimah saat itu mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET dari arah Dumai menuju ke Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam beriringan dengan Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa berbelok arah kekanan dengan maksud untuk berubah arah dari Duri ke Dumai dengan jarak sangat dekat dengan saksi korban yang berada dibelakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, sehingga kecelakaan lalulintas tersebut tidak terelakkan;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi korban mengalami patah tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha kiri, patah tulang pada tangan kiri dan sampai saat ini patah tulang tersebut belum sembuh, sehingga sampai saat ini saksi korban tidak bisa berjalan;
Bahwa Terdakwa sempat menjenguk korban di Rumah Saksi, dan sempat menawarkan bantuan pengobatan, yang awalnya menawarkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun setelah itu Terdakwa meralat tawarannya dan hanya menawarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga keluarga menolak tawaran dari Terdakwa dan setelah perkara ini diproses, dari keluarga Terdakwa ada menawarkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta ruiah) namun kelurga juga menolak, karena biaya pengobatan hingga saat ini sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar SIM C an. Fatimah adalah milik saksi Fatimah, sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO dan 1 (satu) lembar STNK serta 1 (satu) lembar SIM A Umum an. Muslim adalah milik Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
III- Saksi FRISTON ADOLF HASIHOLAN;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00. Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET yang dikendarai oleh saksi Fatimah dengan 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, namun saksi hanya mendengar dari masyarakat, kemudian saksi turun kelapangan dan mendengar dari masyarakat bahwa kejadian kecelakaan tersebut diakibatkan karena kelalaian dari pengemudi mobil angkot yang tiba-tiba berbelok arah kekanan dengan maksud untuk berubah arah dari Duri ke Dumai dengan jarak sangat dekat dengan saksi korban yang berada dibelakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, sehingga kecelakaan lalulintas tersebut tidak terelakkan;
Bahwaoleh karena jalan dua jalur dan jalan tidak terlalu lebar, maka untuk berbelok arah, seharusnya Terdakwa berhenti terlebih dahulu dibahu kiri jalan sambil memperhatikan kendaran baik dari depan maupun dari arah belakang, kemudian setelah aman barulah terdakwa berbelok kearah kekanan sambil menyalakan lampu sain kanan;
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi pengendara/pengemudi apabila akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi arus lalulintas yang ada di depannya, disamping dan belakangnya serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi korban mengalami patah tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha kiri, patah tulang pada tangan kiri dan sampai saat ini patah tulang tersebut belum sembuh, sehingga sampai saat ini saksi korban tidak bisa berjalan;
Bahwa barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) lembar SIM C an. Fatimah adalah milik saksi Fatimah, sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO dan 1 (satu) lembar STNK serta 1 (satu) lembar SIM A Umum an. Muslim adalah milik Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00. Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET yang dikendarai oleh saksi Fatimah dengan 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwaberawal Terdakwa dari arah Dumai menuju ke arah Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam, kemudian ketika sampai di KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas, ada penumpang yang mau turun disebelah kanan jalan, dan oleh karena penumpang sudah habis, maka Terdakwa berkeinginan untuk kembali ke Dumai karena terdakwa ingin mengejarkan penumpang anak sekolah yang telah pulang kemudian dengan menyalakan lampu sain kanan, selanjutnya Terdakwa dengan perlahan memutar mobil kearah tengah dengan tujuan untuk berbalik arah, namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fatimah menabrak sisi samping kanan mobil Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui kelalaian Terdakwa, karena tidak berhenti terlebih dahulu dipinggir jalan, sebelum berbelok untuk merubah arah jalan;
Bahwa awalnya Terdakwa menawarkan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun keluarkan korban keberatan, selanjutnya Terdakwa menawarkan bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun keluarga korban juga keberatan, dan yang terakhir, Terdakwa menawarkan bantuan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun keluarga korban tetap keberatan, sehingga Terdakwa tidak ada memberikan bantuan kepada korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Oplet Makmur Jaya BM 1084 RO;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 1064 RO;
1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muslim;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo BM 4769 ET;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 4769 ET;
1 (satu) lembar SIM C Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti di Persidangan ini;
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/S.KET/2017/15, tanggal 20 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Sally Ceria Perdana, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan An. Fatimah dengan hasil pemeriksaan ditemukan patah pada tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha sebelah kiri, tangan kiri tidak bisa digerakkan dikarenakan patah pada tulang tangan radius dan ulna sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang dihadapkan Penuntut Umum dipersidangan dan dikaitkan dengan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan bersesuaian sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwapada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00. Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET yang dikendarai oleh saksi Fatimah dengan 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi Fatimah saat itu mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET dari arah Dumai menuju ke Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam beriringan dengan Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa berbelok arah kekanan dengan maksud untuk berubah arah dari Duri ke Dumai dengan jarak sangat dekat dengan saksi Fatimah yang berada dibelakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, sehingga saksi Fatimah menabrak dan berbenturan dengan sisi depan bahagian sopir mobil tersebut;
Bahwa akibat dari benturan tersebut saksi Fatimah terhempas ketengah badan jalan dan sesaat setelah kejadian, saksi Fatimah tidak sadarkan diri dan kemudian siuman setelah didalam mobil ambulance;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa didepan persidangan menerangkan saat itu Terdakwa dari arah Dumai menuju ke arah Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam, kemudian ketika sampai di KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas, ada penumpang yang mau turun disebelah kanan jalan, dan oleh karena penumpang sudah habis, maka Terdakwa berkeinginan untuk kembali ke Dumai karena terdakwa ingin mengejarkan penumpang anak sekolah yang telah pulang kemudian dengan menyalakan lampu sain kanan, selanjutnya Terdakwa dengan perlahan memutar mobil kearah tengah dengan tujuan untuk berbalik arah, namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fatimah menabrak sisi samping kanan mobil Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maratohong Pardede dan saksi Friston Adolf Hasiholan yang bersesuai dengan keterangan terdakwa Bersama-sama menerangkan bahwa akibat kejadian tersebut saksi Fatimah mengalami patah tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha kiri, patah tulang pada tangan kiri dan sampai saat ini patah tulang tersebut belum sembuh, sehingga sampai saat ini saksi korban tidak bisa berjalan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maratohong Pardede yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bersama-sama menerangkan bahwa sampai sekarang antara Terdakwa dengan keluarga saksi korban Fatimahbelum ada perdamaian dan awalnya Terdakwa berniat memberikan santunan terhadap keluarga korban akan tetapi ditolak oleh keluarga korban, karena santunan tersebut tidak dapat membantu mengobati saksi Fatimah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fatimah dan saksi Maratohong Pardede Bersama-sama menerangkan bahwa saat ini kondisi saksi Fatimah tidak dapat berjalan lagi seperti biasanya dan tidak bisa lagi kuliah dikarenakan patah tulang tersebut belum sembuh, sehingga sampai saat ini saksi korban tidak bisa berjalan dan oleh karena keluarga korban sudah tidak mempunyai biaya lagi terpaksa saksi korban Fatimah hanya berbaring dan duduk diatas kursi roda;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/S.KET/2017/15, tanggal 20 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Sally Ceria Perdana, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan An. Fatimah dengan hasil pemeriksaan ditemukan patah pada tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha sebelah kiri, tangan kiri tidak bisa digerakkan dikarenakan patah pada tulang tangan radius dan ulna sebelah kiri;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan fakta persidangan tersebut dikaitkan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang relevan, dari alat-alat bukti dan barang bukti dihubungkan dengan unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka Majelis mengambil alih hal-hal yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan dalam berkas perkara ini dipandang telah termuat dan dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat Alternatif, yaitu
KESATU : Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA :Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka secara hukum Majelis Hakim memiliki kewenangan memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum, yang tentunya terlebih dahulu Majelis Hakim telah mencermati dengan seksama antara dakwaan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan maka menurut hemat Majelis Hakim dalam perkara ini terhadap perbuatan Terdakwa adalah tepat, adil, arif dan bijaksana apabila di terapkan Dakwaan alternatif Pertama melanggar Pasal 310 ayat (3)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009,tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban orang lain Luka Berat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
Ad.1. Unsur“Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwadengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telahdibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan maupun pembenaran Saksi-saksi di persidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri DumaiadalahBENARTerdakwaMUSLIM Bin MARAIMIN sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwaselanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula dan dalam menjalani persidangan, Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannyamaka dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” initelah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidaknya, maka masih harus dibuktikan unsur-unsur lain seperti pertimbangan hukum dibawah ini;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban Orang Lain Luka Berat;
Menimbang, bahwaberdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor22 Tahun 2009, yang dimaksud “Pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Sedangkan yang dikategorikan “Kendaraan Bermotor” menurut Pasal 1 angka 8Undang-Undang Republik Indonesia Nomor22 Tahun 2009 adalahsetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwadalam KUHP unsur “Kelalaian” biasanya disebut juga dengan “kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan”. Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Undang-Undang tidak memberi definisi apakah “Kelalaian” itu. Namun, dalam Memorie van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa “Kelalaian” (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan sehingga “culpa” itu dipandang lebih ringan dibanding “dengan sengaja”. Oleh karena itu Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa delik “culpa” itu merupakan delik semu (Quasidelicht) sehingga diadakan pengurangan pidana (vide: Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, 2010, Rinek Cipata Jakarta, hlm. 133);
Menimbang, bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24Undang-Undang Republik Indonesia Nomor22 Tahun 2009 yang dimaksud “Kecelakaan Lalu Lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Luka Berat” menurut Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah luka yang mengakibatkan korban:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwapada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 sekira jam 13.00. Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET yang dikendarai oleh saksi Fatimah dengan 1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi Fatimah saat itu mengendarai sepeda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BM 4769 ET dari arah Dumai menuju ke Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam beriringan dengan Mobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO yang dikemudikan oleh Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa berbelok arah kekanan dengan maksud untuk berubah arah dari Duri ke Dumai dengan jarak sangat dekat dengan saksi Fatimah yang berada dibelakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, sehingga saksi Fatimah menabrak dan berbenturan dengan sisi depan bahagian sopir mobil tersebut;
Bahwa akibat dari benturan tersebut saksi Fatimah terhempas ketengah badan jalan dan sesaat setelah kejadian, saksi Fatimah tidak sadarkan diri dan kemudian siuman setelah didalam mobil ambulance;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa didepan persidangan menerangkan saat itu Terdakwa dari arah Dumai menuju ke arah Duri dengan kecepatan 60 (enam puluh) Km / Jam, kemudian ketika sampai di KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas, ada penumpang yang mau turun disebelah kanan jalan, dan oleh karena penumpang sudah habis, maka Terdakwa berkeinginan untuk kembali ke Dumai karena terdakwa ingin mengejarkan penumpang anak sekolah yang telah pulang kemudian dengan menyalakan lampu sain kanan, selanjutnya Terdakwa dengan perlahan memutar mobil kearah tengah dengan tujuan untuk berbalik arah, namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fatimah menabrak sisi samping kanan mobil Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maratohong Pardede dan saksi Friston Adolf Hasiholan yang bersesuai dengan keterangan terdakwa Bersama-sama menerangkan bahwa akibat kejadian tersebut saksi Fatimah mengalami patah tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha kiri, patah tulang pada tangan kiri dan sampai saat ini patah tulang tersebut belum sembuh, sehingga sampai saat ini saksi korban tidak bisa berjalan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Maratohong Pardede yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bersama-sama menerangkan bahwa sampai sekarang antara Terdakwa dengan keluarga saksi korban Fatimahbelum ada perdamaian dan awalnya Terdakwa berniat memberikan santunan terhadap keluarga korban akan tetapi ditolak oleh keluarga korban, karena santunan tersebut tidak dapat membantu mengobati saksi Fatimah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Fatimah dan saksi Maratohong Pardede Bersama-sama menerangkan bahwa saat ini kondisi saksi Fatimah tidak dapat berjalan lagi seperti biasanya dan tidak bisa lagi kuliah dikarenakan patah tulang tersebut belum sembuh, sehingga sampai saat ini saksi korban tidak bisa berjalan dan oleh karena keluarga korban sudah tidak mempunyai biaya lagi terpaksa saksi korban Fatimah hanya berbaring dan duduk diatas kursi roda;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/S.KET/2017/15, tanggal 20 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Sally Ceria Perdana, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan An. Fatimah dengan hasil pemeriksaan ditemukan patah pada tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha sebelah kiri, tangan kiri tidak bisa digerakkan dikarenakan patah pada tulang tangan radius dan ulna sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa selaku pengemudiMobil Oplet Makmur Jaya Nomor Polisi BM 1084 RO,DIHUBUNGKAN dengan Barang Bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi a/n Muslim, sehingga dihubungkan dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi;
Bahwa benar pada saat di KM 18 Rawa Pendek Kelurahan Bukit Nenas, Terdakwa berkeinginan memutar balik untuk kembali ke Dumai karena terdakwa ingin mengejarkan penumpang anak sekolah yang telah pulang, selanjutnya Terdakwa memutar mobil kearah tengah dengan tujuan untuk berbalik arah tanpa ada menghentikan sejenak laju kendaraanya serta terdakwa juga tidak memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlainan dan tanpa disadari oleh terdakwatiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Fatimah menabrak sisi samping kanan mobil Terdakwa, dengan demikian jika Terdakwa melakukan kewajibannya yaitu ketika hendak berbelok atau memutar balik Terdakwa wajib mengamati situasi arus lalulintas yang ada di depannya, disamping dan belakangnya serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat. Maka kewajiban yang tidak dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan kelalaian yang mengakibatkan bahaya bagi Terdakwa maupun orang lain;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Fatimah mengalami luka-lukahal ini bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/S.KET/2017/15, tanggal 20 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. Sally Ceria Perdana, telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang perempuan An. Fatimah dengan hasil pemeriksaan ditemukan patah pada tulang paha sebelah kiri, luka robek dan bengkak pada paha sebelah kiri, tangan kiri tidak bisa digerakkan dikarenakan patah pada tulang tangan radius dan ulna sebelah kiri dansaat ini kondisi saksi Fatimah tidak dapat berjalan lagi seperti biasanya dan tidak bisa lagi kuliah dikarenakan patah tulang tersebut belum sembuh, dengan demikian luka yang dialami oleh saksi Fatimah adalah mengalami kelumpuhandan juga membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari, sehingga luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswi, hal mana apa yang ditentukan dalam Penjelasan Pasal 229ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dapat dikatagorikan sebagai Luka Berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas Majelis Hakim menyatakan unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban Orang Lain Luka Berat” telah terpenuhui dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi serta Majelis Hakim yakin akan kesalahan terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas dan di persidangan ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh sebab mana atas diri terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan pengguna jalan umum;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal yang memberatkan dan meringankan serta tujuan dari pemidanaan ini tersebut, maka adalah adil dan patut, hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan asas umum pemidanaan yang dianut dalam hukum pidana di Indonesia bahwa pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan akan tetapi merupakan pembinaan sebagaimana maksud dari ketentuan perundang-undangan, Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman atas diri terdakwa yang dipandang adil, arif dan bijaksana adalah seperti tercantum dalam amar putusan, yang dipandang telah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama ini terdakwa berada dalam tahanan dan dalam persidangan tidak pula ditemukan adanya alasan untuk mengeluarkan ataupun menangguhkan penahanan terhadap diri terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya BM 1084 RO;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 1084 RO;
berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa adalah milik Terdakwa Muslim, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muslim;
berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi tentang identitas terdakwa walaupun barang bukti itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa namun hal tersebut bukanlah semata-mata alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana, sehingga Majelis berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa Muslim Bin Maraimin;
Barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SIM C Umum An. Fatimah;
berdasarkan fakta-fakta di persidangan menerangkan barang bukti tersebut adalah milik saksi Fatimah dan oleh karena barang bukti itu tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya, maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Fatimah;
Menimbang, bahwa karena perbuatannya terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUSLIM Bin MARAIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSLIM Bin MARAIMINoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Oplet Makmur Jaya BM 1084 RO;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 1084 RO;
1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muslim;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 4769 ET;
1 (satu) lembar SIM C Umum An. Fatimah;
Dikembalikan kepada saksi Fatimah;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017, oleh kami, Irwansyah, SH., sebagai Hakim Ketua, Dewi Andriyani, SH., Desbertua Naibaho, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abbas, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Asep Yopie Budiman SH., Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Dumai dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Andriyani, SH.. Irwansyah, SH..
Desbertua Naibaho, SH., MH..
Panitera Pengganti,
Abbas