21/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 21/PDT/2017/PT KALBAR
MUHAMMAD AMIN (PEMBANDING semula PENGGUGAT) melawan BANK MEGA, dkk (TERBANDING I semula TERGUGAT I)
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 13/Pdt.G/2016/PN ptk, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUHAMMAD AMIN, pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan SMU 5 Komplek BTN Kaninjal RT 001/RW 020, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, yang dalam hal ini telah memberi kuasa dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya :RAPHAEL SAHYUDI, SH., Advokat/Lawyer beralamat di Jalan Tabrani Ahmad No. 1 RT 03 RW 25, Sei Jawi Dalam, Batara Indah 3 Pontianak Barat, Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Desember 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT.
M e l a w a n
1. BANK MEGA, Head Office Menara Bank Mega Jalan Kapten Tendean Kav. 12-14A Jakarta 12790 di Propinsi Kalimantan Barat, PT BANK MEGA Tbk., Kantor Cabang Pontianak beralamat di Jalan Agus Salim No. 10-12 Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENTERI KEUANGAN RI) Cq. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PONTIANAK atau sehari-hari KANTOR LELANG NEGARA, beralamat di Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading berkedudukan di Jalan Dr. Sutoyo, Kota Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 21/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 22 Februari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat, tertanggal 28 Januari 2016 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 01 Februari 2016 di bawah register perkara Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Ptk. telah mengajukan gugatan terhadap Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat menilai Tergugat Satu telah melanggar hukum hak otoritas keperdataan Penggugat baik dalam hukum keperdataan dan hukum pidana bekerjasama dengan Tergugat Dua menonjolkan Pasal 6 Undang-Undang No.4 Tahun 1996, padahal Tergugat Satu telah menagih Penggugat dengan cara paksa untuk membayar tunggakan bayar kredit Penggugat kepada Tergugat Satu dengan surat Nomor: 092A/RMD-PNTK/COLL/VIII/2015 tanggal14 Agustus 2015, perihal Surat Peringatan I, total tunggakan s/d tanggal14 Agustus 2015 sebesar Rp.22.295.134,- (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah), bukti P.1, Penggugat Terima tanggal 18 September 2015 hari Jum’at.
Bahwa Penggugat menilai lagi perbuatan Tergugat Satu, seperti petugas datang pada istri Penggugat ke sekolah tempatnya mengajar untuk menagih angsuran pinjaman bahkan seperti dep kolektor yang sangat ganas lalu Penggugat menerima surat Tergugat lagi yaitu surat tanggal 5 September 2015 No. 130A/ RMD-PNTK/COLL/VIII/2015, tagihan bunga sebesar total tunggakan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp. 29.983.837,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), perihal Surat Peringatan II, dan utang pokok sebesar Rp.283.776.483,73 (dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh tiga sen), bukti P.2, Penggugat terima tanggal 18 September 2015 hari Jum’at.
3. Bahwa Penggugat menilai lagi perbuatan Tergugat dengan surat No. 172A/RMD-PNTK/COLL/IX/2015 perihal Surat Peringatan III dan pelunasan seluruh kewajiban-kewajiban surat ini tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp.31.091.911,- (tiga puluh satu juta sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sebelah rupiah) yang Penggugat terima tanggal 21 Oktober 2015 bukti P.3.
4. Bahwa Penggugat menerima lagi surat Tergugat tanggal 21 Oktober 2015, suratnya tanggal 21 Oktober 2015, suratnya tanda terima dokumen ulang oleh Tergugat Satu kepada Tergugat Dua berupa poin 1 (satu) sampai poin 14 (empat belas) tanggal 13 Oktober 2015 yang disampaikan oleh Sdr. Yanto petugas Tergugat Satu dengan pokok tentang Rp. 297.580.925,69 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen).
5. Bahwa Penggugat menerima lagi surat Tergugat tanggal 17 November 2015 No. 209/RMD-PNTK/XI/2015 yang diterima untuk hadir pada jum’at tanggal 4 Desember 2015, dimana katanya Tergugat pada Penggugat lelang dibatalkan dan tunggakan pembayaran kredit selama 3 (tiga) bulan oleh Penggugat dibayarkan selama 2 (dua) bulan pada Tergugat sehingga pengumuman dapat tidak terlaksana atau diteruskan, bukti P.5.
6. Bahwa Penggugat menilai lagi perbuatan Tergugat tadi dengan dalih lelang dibatalkan tapi pelaksanaannya tidak, itulah perbuatan Tergugat Satu dan Tergugat Dua dalam pengumuman Pontianak tanggal 20 November 2015 poin 3 (tiga) pengumuman nama Penggugat dicantumkannya dan Tergugat Satu dan Tergugat dua dalam pengumuman mau menjual harta tanah Penggugat sebesar Rp.622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dan uang jaminan Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Jadi liciknya Tergugat Satu dan Tergugat Dua tadi untuk menipu Penggugat padahal tanggal 13 Oktober 2015 hutang Rp. 297.580.925,69 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen), memang Tergugat Satu dan Tergugat Dua itu penipu atau kejahatan dalam dunia perbankan? Bukti P.6.
7. Bahwa Penggugat lebih dan lebih terkejut lagi dengan adanya pengumuman yang dipasang oleh Tergugat Satu dan Tergugat Dua dalam suatu media di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Pontianak Post tanggal 25 Januari 2016 menyebutkan tanggal 1 Februari 2016 hari Senin menjual sebesar Rp.622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dan uang jaminan Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Jadi Tergugat Satu dan Tergugat Dua sungguh manusia yang biadab dan licik dalam mempermainkan hukum perdata dalam dunia perbankan umumnya dan khususnya PT. Bank Mega Tbk Cabang Pontianak itu. Sedangkan Penggugat punya hutang Rp. 297.580.925,69 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen) saja dan dan pengumuman lelang tersebut ada dalam pengumuman tanggal 25 Januari 2015, bukti P.7.
8. Bahwa Penggugat telah menyurati pihak Tergugat Satu dan Tergugat Dua pada tanggal 3 Desember 2015 untuk pembatalan lelang dan membayar sendiri hutang Penggugat kepada Tergugat Satu yang hanya sebesar Rp.297.580.925,69 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen). Tapi selalu memberikan iming-iming tapi tak jelas dan selalu bohong dan diam-diam mengkorankan lagi berkali-kali bersama dengan Tergugat Dua dan menambah hutang Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan dalih Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Pasal 6 adalah sangat SALAH dan KELIRU dan tak benar dan Tergugat Satu dan Tergugat Dua dapatlah dihukum sangat berat dan pelaku otak dalam dunia bisnis dunia perbankan, permohonan tanggal 3 Desember 2015, bukti P.8.
Atas dasar uraian hukum tadi Penggugat memohon kepada yang Mulia Hakim Ketua, dan Yang Mulia Hakim Anggota dapat memutuskan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Mengabulkan bahwa hutang Penggugat hanya sebesar Rp. 297.580.925,69 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen) saja.
3. Mengabulkan gugatan bahwa harta Penggugat hanya boleh dibayar oleh Penggugat saja.
4. Mengabulkan pengembalian setoran bunga setelah pemberian dokumen ke Penggugat oleh Tergugat Satu ke Tergugat Dua dilaksanakan dikembalikan pada Penggugat.
5. Mengabulkan bahwa Tergugat Satu dan Tergugat Dua telah bersalah melanggar hukum perdata.
6. Mengabulkan agar pembayaran biaya perkara dalam proses ini oleh Tergugat Satu dan Tergugat Dua secara tanggung renteng.
7. Mengabulkan pembayaran oleh Penggugat pada Tergugat Satu dan Tergugat Dua dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
8. Mengabulkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Satu dan Tergugat Dua menyatakan Banding dan Kasasi.
9. Memohon untuk Bapak Hakim yang Mulia Ketua Majelis dan yang Mulia Hakim Anggota Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Membaca jawaban dari bahwa atas surat gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat I dan Tergugat II telah menyerahkan surat jawabannya tertanggal 27 April 2016 sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I
DALAM EKSEPSI
1. Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
1.1.Bahwa Gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara a quo nyata-nyata mengandung unsur gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena Gugatan tidak menyertakan :
Ready Sutanto Bong, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pontianak yang membuat dan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 348/2012 tertanggal 17 Oktober 2012 antara Penggugat Selaku Pemberi Hak Tanggungan dan Tergugat I selaku Penerima Hak Tanggungan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, selaku pejabat yang menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 4758/2012, tanggal 5 November 2012.
1.2. Bahwa menurut pendapat dari ahli Hukum Perdata M. YAHYA HARAHAP dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 117 alinea ke dua, dijelaskan sebagai berikut :
“Untuk menghindari terjadinya kekurangan pihak dalam gugatan, lebih baik menarik pihak ketiga yang bersangkutan sebagai pihak dari pada menjadikannya sebagai saksi. Dengan jalan menariknya sebagai tergugat, member jaminan kepada Penggugat bahwa Gugatannya tidak mengandung cacat Plurium Litis Consortium”
1.3. Bahwa pendapat dari Ahli Hukum Perdata tersebut telah dipertegas lagi dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2483/SIP/1980 tertanggal 22 Maret 1980 yang menyatakan :
“Untuk Gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima”.
2. Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) dan tidak jelas (onduidelijk).
2.1. Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatan kabur dan tidak jelas karena mencampur adukkan tentang perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji serta tidak tegas apakah mempermasalahkan tentang perbuatan ingkar janji ataukah mempermasalahkan tentang Perbuatan Melawan Hukum.
2.2. Bahwa antara Guagatan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum memiliki perbedaan yang sangat prinsipil, khususnya mengenai sumber hukumnya, dimana perbuatan cidera janji/wanprestasi bersumber pada ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata yang timbul dari adanya persetujuan (agreement) yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya perbedaan tersebut menyebabkan antara gugatan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat digabungkan dalam satu gugatan.
2.3. Bahwa oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1075K/Sip/1982 tertanggal 18 Desember 1982 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 720K/Pdt/1997 tanggal 9 Maret 1999, sudah sepatutnya gugatan tersebut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian Tergugat I diatas, jelas Gugatan a quo memenuhi unsur-unsur eksepsi sebagaimana yang Tergugat I uraikan.
Oleh karenanya Tergugat I Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan terlebih dahulu memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat I memohon kepada Majelis Hakim, agar hal-hal yang telah Tergugat I kemukakan pada bagian Eksepsi diatas secara mutatis muntandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara
Bahwa tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam Gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh tergugat I.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I terikat hubungan Hukum perjanjian kredit, dimana Penggugat menerima fasilitas kredit dari Tergugat I melalui Bank Mega Cabang Pontianak berupa fasilitas Kredit Modal Kerja (Fixed Loan) dengan jumlah total sebesar Rp. 401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah), sebagaimana disepakati dalam perjanjian Kredit Nomor 058/Mega-UKM/PTK/1012 beserta Lampiran Syarat dan Ketentuan Umum, tanggal 17 Oktober 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”).
Bahwa guna menjamin pembayaran kembali atas fasilitas kredit tersebut, Penggugat menyerahkan jaminan kredit kepada Tergugat berupa :
Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat diatasnya seluas Kalimantan Barat, Kotamadya Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Batu Layang, setempat dikenal sebagai Jalan Khatulistiwa (dekat Mesjid Baitunahim, diapit Gang Satu – Gang Usaha Bersama), yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 141/Batu Layang, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 4597 tanggal 8 September 1984 terdaftar atas nama Muhammad Amin, (selanjutnya disebut “Jaminan”).
5. Bahwa dikarenakan usaha debitur (in casu Penggugat) telah mengalami penurunan, maka pada tanggal 30 Desember 2014, dilakukan upaya restrukturisasi kredit Penggugat sebagaimana tertuang dalam Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 058/Mega-UKM/PTK/1012 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak selaku Kreditur dan Debitur.
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut, antara Penggugat dan Tergugat I mempunyai hubungan hukum sebagai Debitur dan Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit serta perubahannya dan telah memenuhi ketentuan pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
Pasal 1320 KUH Perdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat mereka yang memikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab yang halal ;
Pasal 1338 KUH Perdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
7. Bahwa selanjutnya Jaminan Kredit Penggugat tersebut telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 4758/2012, tanggal 5 November 2012 yang dikeluarkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 348/2012 tertanggal 17 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Ready Sutanto Bong, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pontianak, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan (selanjutnya disebut “UU Hak Tanggungan”).
8. Bahwa Sertifikat Hak Tanggungan tersebut memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga merupakan suatu Akta yang autentik yang mempunyai kekuatan Eksekutorial sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Tanggungan atas Tanah, yang berbunyi :
Pasal 14 ayat (2) UU Hak Tanggungan Atas Tanah
“Sertipikat Hak Tanggungan membuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pasal 14 ayat (3) UU Hak Tanggungan Atas Tanah
“Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”.
9. Bahwa Tergugat I secara hukum berhak mengajukan permohonan lelang atas Jaminan Kredit yang telah dibebani Hak Tanggungan untuk kemudian dilakukan penjualan secara lelang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan Atas Tanah yang berbunyi :
“Apabila Debitur Cidera Janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
10. Bahwa berkaitan dengan Pasal 6 UU Hak Tanggungan diatas, Eksekusi/Lelang terhadap Jaminan Kredit secara jelas dan tegas juga diatur dalam Lampiran perjanjian Mega UKM/Syarat dan Ketentuan Umum Pasal 8 tentang “Peristiwa Kelalaian” yang menyatakan :
“BANK (In casu Tergugat I) berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri perjanjian kredit dan menurut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR (In casu Penggugat) dan/atau PENJAMIN:
i. ….dst nya ;
ii. ….dst nya ;
iii. …. dst nya ;
iv. ….tidak membayar bunga pada waktu yang telah ditentukan atau lalai / tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Mega UKM atau perjanjian lainnya dengan BANK ; dst nya.
11. Bahwa faktanya dan diakui sendiri oleh penggugat dalam dalilnya dibagian, dimana Penggugat telah menunggak untuk membayar angsuran yang menjadi kewajibannya pada setiap tanggal 1 (satu) setiap bulannya berdasarkan Perjanjian kredit, oleh karenanya penggugat telah cidera janji (wanprestasi) dan Tergugat I selaku pemegang hak tanggungan menggunakan haknya sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas Tanah dan Pasal 8 tentang Peristiwa Kelalaian sebagaimana dalam Lampiran Perjanjian Mega UKM/Syarat dan Ketentuan Umum, untuk melakukan penjualan objek jaminan melalui lelang umum sebagai pelunasan atas hutang Penggugat.
12. Bahwa oleh karena Penggugat telah wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam Perjanjian Kredit dan telah diberi peringatan baik secara lisan maupun melalui surat peringatan (Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III), maka pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui pelelangan umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pontianak atas jaminan kredit milik Penggugat merupakan suatu tindakan yang sesuai dengan hukum, sehingga adalah suatu hal yang patut menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo menyatakan menolak Gugatan a quo.
13. Bahwa dalil dan dalih Penggugat mengenai adanya pelanggaran hukum perdata dan atau ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah dalil dan dalih yang sangat mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum sebab semua tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I selaku kreditur pemegang hak tanggungan mengacu pada ketentuan Perjanjian Kredit dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak petitum Penggugat terkait dengan putusan serta merta sebab selain tidak berdasar juga karenanya tuntutan tersebut bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provinsionil, yang menyatakan sebagai berikut :
“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama.”
Bahwa SEMA No. 3 Tahun 2000 tersebut kemudian di Konstatir dan dipertegas kembali oleh Ketua Mahkamah Agung RI melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2001 Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provisionil, yang pada intinya meminta agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati hati dang dengan bersungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan Serta Merta dan (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provisionil.
15. Bahwa untuk lain dan selebihnya Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat karena dalil-dalil yang di kemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainyapun benar adalah irrelevant.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka adalah cukup dan patut apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat I.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 058/Mega-UKM/PTK/2012 beserta lampiran Syarat dan Ketentuan Umum, tanggal 17 Oktober 2012 serta Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 058/Mega-UKM/PTK/2012, tanggal 30 Desember 2014, adalah sah, mengikat dan berharga secara Hukum.
Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) Nomor 4758/2012, tanggal 5 November 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 348/2012 tertanggal 17 Oktober 2012, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ready Sutanto, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pontianak adalah sah, mengikat dan berharga secara hukum.
Menyatakan Penggugat telah wanprestasi dan oleh karenanya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melaui pelelangan umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Kota Pontianak atas jaminan kredit milik Penggugat adalah sah secara Hukum.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU :
Apabila Mejlis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat II.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
EKSEPSI ERROR IN PERSONA
Bahwa dalam Gugatan perdata a quo KPKNL Pontianak tidaklah termasuk sebagai salah satu pihak yang bersengketa dengan penggugat, dengan alasan bahwa selama peristiwa yang diperkarakan itu berlangsung, tidak pernah ada hubungan langsung yang terjadi antara pihak KPKNL Pontianak sebagai perantara lelang dengan Penggugat sebagai debitur. Seluruh kegiatan yang dilakukan KPKNL Pontianak mengenai lelang yang bersangkutan sepenuhnya ialah hubungan dengan Pihak Bank Mega cab. Pontianak (Tergugat I). oleh karena itu kami merasa bahwa ditetapkannya KPKNL Pontianak sebagai Tergugat II adalah sesuatu yang tidak pada tempatnya, sekali lagi mengingat bahwa KPKNL Pontianak tidak memiliki hubungan langsung sebab akibat dengan Penggugat selaku debitur. Keputusan akan melanjutkan lelang atau tidak melanjutkan lelang adalah mutlak Kuasa Pihak Bank Mega, tanpa sedikitpun kewenangan kami untuk memerintah Pihak Bank Mega untuk membatalkan atau meneruskan lelang yang diperkarakan.
Oleh karena itu Penggugat berupaya mengajukan guagat atas pihak yang tidak seharusnya digugat, dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima seluruhnya (niet onvankelijk verklraad).
3. DALAM EKSEPSI GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa Gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa didalam gugatan Penggugat sama sekali tidak ada satupun dijelaskan tindakan ataupun adanya suatu fakta hukum yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II. Karena dalam gugatannya lebih mengarah kepada kronologi peristiwa setelah penetapan lelang dikeluarkan. Dan perlu diketahui bahwa lelang yang dilakukan telah sepenuhnya mengacu kepada peraturan lelang yang berlaku saat ini dengan pemohon lelang PT. Bank Mega Cabang Pontianak, dengan demikian yang berhak memohonkan pembatalan lelang adalah pihak Tergugat I. namun tetaplah menjadi hak Tergugat I untuk meneruskan lelang apabila debitur yang dieksekusi ternyata tidak menunjukkan itikad baik untuk menjamin pelunasan hutangnya atau debitur tidak bersifat kooperatif. Apabila mengacu kepada peraturan yang berlaku, dalam hal ini kami selaku pelaksana lelang tidak diperbolehkan membatalkan lelang atas permintaan debitur, walaupun dalam kenyataannya sering terjadi pemohon/bank yang membatalkan lelang karena inisiatif debitur yang datang ke Bank untuk melunasi/mencicil hutangnya.
Oleh karena tidak adanya dasar-dasar yang kuat untuk menyatakan maupun membuktikan bahwa permohonan lelang tersebut adalah perbuatan melawan hukum, maka sudah sepatutnya dimohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima seluruhnya (niet onvankelijk verklraad).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
Mengenai dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya terutama pada posita 1 sampai dengan 4, mengingat pokok permasalahan adalah dengan pihak Tergugat I, maka tidak perlu kami berikan tanggapan khusus karena tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang kami selaku Tergugat II.
Mengenai dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya terutama pada posita 5, perlu kami berikan bantahan bahwa surat pembatalan lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat I adalah dengan suratnya nomor :008/RMD-PNTK/LTG/I/2016 tanggal 29 januari tahun 2016 perihal Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 Undang-undang No. 4/1996 atas nama Muhammad Amin. Adapun surat tertanggal 17 November 2015 seperti yang disampaikan penggugat dalam gugatannya bukanlah merupakan surat pembatalan lelang yang sah secara hukum, karena tidak ditujukan kepada kami.
Mengenai dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya terutama pada posita 6, perlu kami berikan penjelasan bahwa Pengumuman Lelang pada tanggal 20 November 2015 yang dimaksud Penggugat, adalah masih dalam lingkup pelaksanaan lelang yang masih berjalan serta tidak dapat dianggap sebagai sebuah kegiatan yang bertujuan menipu/mengancam/merugikan Penggugat. Oleh karena pembatalan lelang sendiri baru dimohonkan oleh PT. Bank Mega melalui suratnya pada tanggal 29 Januari 2016 seperti disebutkan pada posita 3 jawaban kami diatas.
Mengenai dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya terutama pada posita 7, kembali kami tegaskan bahwa Pengumuman Lelang pada Media cetak tanggal 25 Januari 2016 adalah juga masih dalam lingkup pelaksanaan lelang yang sedang berjalan. Karena sekali lagi kami tegaskan bahwa permohonan pembatalan oleh pihak PT. Bank Mega baru disampaikan melalui surat pada tanggal 29 Januari 2016.
Mengenai dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya secara keseluruhan, kami ingin kembali menegaskan beberapa hal sebagai berikut, yaitu Pertama, tidak ada kesalahan maupun kecacatan pada prosedur lelang seperti yang dikesankan oleh Penggugat dalam Gugatannya. Kedua, menurut Pasal 6 undang-undang hak tanggungan nomor 4 Tahun 1996 yang berbunyi “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan atas Kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Artinya : walaupun nilai limit lelang yang ditetapkan sebesar 622 juta rupiah, tetapi PT. Bank Mega hanya berhak mengambil sebesar hutang dari penggugat, dan kelebihannya akan dikembalikan kepada penggugat (pemilik jaminan) maka tentu tuduhan bahwa Tergugat I dan II adalah licik ataupun berniat menipu adalah benar benar sebuah tuduhan yang keji dan tidak benar. Ketiga, bahwa semenjak lelang yang diperkarakan ini telah dibatalkan melalui surat PT. Bank Mega (selaku pemohon lelang) tertanggal 29 Januari 2016, kami menyatakan sampai dengan saat ini tidak ada lagi permohonan lelang baru atas nama Penggugat yaitu Muhammad Amin, yang artinya sebenarnya gugatan ini adalah gugatan yang terlambat karena lelangnya sudah dibatalkan dan belum dimohonkan ulang.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas tidak ada satupun tindakan Tergugat II yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Maka sudah sepantasnya dalil/alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Maka, Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo, memutuskan dan menetapkan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang tidak benar ;
Menyatakan hukum bahwa proses dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Tergugat II terkait permohonan lelang Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hukum bahwa prosedur dan produk hukum yang dilaksanakan dan diterbitkan oleh KPKNL Pontianak dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Akhirnya kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan pada tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 13/Pdt.G/2016/PN ptk yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke veerklaard);
2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Telah membaca Akta pernyataan permohonan banding Nomor : 13/Pdt.G/2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 01 Nopember 2016 Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Ptk. .tanggal 18 Oktober 2016, agar diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 13/Pdt.G/ 2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 15 Desember 2016;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 13/Pdt.G/ 2016/PN.Ptk, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 15 Desember 2016;
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 13/Pdt.G/2016/PN.Ptk. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak dimana telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 30 Januari 2017, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 10 Januari 2017 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Januari 2017 untuk mempelajari berkas perkara ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 10 Februari 2017 sebagaimana tanda terima memori banding, tertanggal 13 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, serta Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Ptk., masing-masing tertanggal 14 Februari 2017 telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Februari 2017 sebagaimana tanda terima kontra memori banding, tertanggal 20 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pontianak, serta Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Ptk., masing-masing tertanggal 27 Februari 2017 dan tanggal 23 Februari 2017 telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II ;
Menimbang, bahwa Terbanding II semula Tergugat II juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 21 Februari 2017 sebagaimana tanda terima kontra memori banding, tertanggal 28 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, serta Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 13/Pdt.G/2016/PN.Ptk., masing-masing tertanggal 1 Maret 2017 telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding I semula Tergugat I ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Ptk, dan setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari secara seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, sehingga Majelis Tingkat Banding menyimpulkan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan , maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara telah diuraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Ptk, dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, serta pasal-pasal yang termuat dalam Rbg ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Oktober 2016 Nomor 13/Pdt.G/2016/PN ptk, yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu, tanggal 19 April 2017 oleh kami Dr. WAHIDIN, SH.,MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTOMO, SH dan DONNA H. SIMAMORA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 21/PDT/2017/PT KALBAR, tanggal 22 Februari 2017, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut pada hari dan tanggal itu juga dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dr. H. M. JULIADI RAZALI, SH.,SIp.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, | |||
| HARTOMO, SH. | Dr. WAHIDIN, SH.,MHum | |||
| DONNA H. SIMAMORA, SH.. | ||||
| PANITERA PENGGANTI, | ||||
| Dr. H. M. JULIADI RAZALI, SH.,S.Ip.,MH | ||||
Perincian biaya perkara :
- M e t e r a i ......................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i ........................ Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ...................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ..................... RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)