113/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 113/PDT/2018/PT.PLG
KEPALA KEPOLISIAN REPUBIK INDONESIA DI JAKARTA c/q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN c/q.KEPALA KEPOLISIAN RESORT MUARA ENIM, MELAWAN DESSI ISWANDI,ST BIN AKHMAD JAMAN DAN 1. YERY BURNAWAN 2. SALMAN 3. EVA YULIANA SARI
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 1/Pdt.G/2018/ PN.Mre. tanggal 27 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor113/PDT/2018/PT. PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBIK INDONESIADI JAKARTAc/q.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATANc/q.KEPALA KEPOLISIAN RESORT MUARA ENIM, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. AKBP. Herwansyah Saidi,S.I.K., M.Si., 2. AKP. Willian Harbensyah, S.I.K 3. IPTU. Morris Widhi Harto,S.I.K. semuanya anggota POLRI dan 4. Himawan Susanto.R,SH.,MH., adalah advokat pada kantor Bambang Hariyanto and Partner, semuanya memilih hukum pada Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Km.4.5 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Oktober 2018 semula Tergugat sekarang Pembanding;
Melawan :
DESSI ISWANDI,ST BIN AKHMAD JAMAN Umur 46 Tahun, Tempat tanggal lahir, Muara Enim, 27 Februari 1972 , Pekerjaan Karyawan Swasta , Alamat Jalan Letnan Idham, Nomor 101, Kelurahan Pasar II, Kecamatan, Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gunawan Apriyadi ,SH.,MH., advokat / Pengacara dari Kantor Advokat dan Pengacara Gunawan Apriyadi,SH.,MH., yang beralamat di Jln. Sultan Mahmud Badaruddin II, No.386, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim berdasakan surat kuasa tanggal 10 Nopember 2018 semula Penggugat sekarang Terbanding;
Dan :
YERY BURNAWAN Umur 40 Tahun, Pekerjaan Anggota Polri Polres Muara Enim, Alamat Jalan Letnan Idham, No 101, Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim semula Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I;
SALMAN Umur 39 Tahun, Pekerjaan Anggota Polri Polres Muara Enim, Alamat Jalan ,Letnan Idham, No. 101, Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, semula Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II;
EVA YULIANA SARI Umur 40 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Alamat Jalan Letnan Idham, No 101, Kel. Pasar II Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, semula Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III;
Pengadilan tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Februari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 8 Februari 2018 dalam Register Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Mre, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas + Panjang 44 M x lebar 20 M = 900 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Enim;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Letnan Idham;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mujio / Siswati;
Bahwa tanah beserta bangunan tersebut diatas sebagaimana point 1 (satu) diatas didapat oleh Penggugat dari peninggalan orang tua Penggugat yang bernama Khoirina (Almarhumah) berdasarkan akta Pembagian dan Pemisahan hak bersama Notaris Affuroh,SH Nomor 36 Tahun 2017 (bukti P.1);
Bahwa tanah beserta bangunan milik dari Penggugat tersebut didapat oleh orang tua Penggugat dari pembelian dengan Saudara Syamino HS. Berdasarkan Akta Notaris Affuroh ,SH No.70 tertanggal 19 Februari 2002. (bukti P2), dengan tanda bukti kepemilikan rumah dan pelepasan pekerangan berupa Surat Keputusan Direktur Bina Tehnik Departemen Permukiman dan prasarana Wilayah Dirjen Perumahan dan permukiman Nomor : 375 / Kpts – Hmr / Ma.5 / 2002 tanggal 12 Februari 2002 Tentang “Penyerahan Hak Milik Rumah Negara Golongan III HD No.A.2970.Terletak di Jalan Letnan Idham No.101 Muara Enim – Sumatera Selatan” (bukti P.3) dan Surat Keputusan Bina Tehnik Kepala Sub Direktorat Gedung dan Rumah Negara Departemen Permukiman dan prasarana Wilayah Dirjen Perumahan dan permukiman Nomor 376 / Kpts – Pht / Ma.5 /2002 tanggal 12 Februari 2002 tentang “ Melepaskan Hak Atas Tanah Pekerangan di Jalan Letnan Idham No 101 Muara Enim Sumatera Selatan.HD.No.A.2970” atas nama Syamino.(Bukti P.4);
Bahwa dasar Saudara Syamino melepaskan hak atas tanah pekarangan beserta bangunan yang dimaksud kepada orang tua Penggugat yang bernama Khoirina (Almarhumah) berdasarkan Surat Permohonan Pembelian Rumah Negeri tertanggal 5 Mei 1985 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum C.q. Direktur Jendral Cipta Karya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sumatera Selatan / Direktur Tata Bangunan (Bukti P.5);
Bahwa dari Permohonan yang diajukan oleh Saudara Syamino untuk Pembelian Rumah Negeri tertanggal 5 Mei 1985 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum C.q. Direktur Jendral Cipta Karya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sumatera Selatan / Direktur Tata Bangunan maka terbitlah Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 381 / KPTS / 1985 tentang Penetapan Status Rumah Negeri Yang Ada Dalam Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sumatera Selatan. (bukti P.6);
Bahwa sudah sangat jelas dasar-dasar Penggugat dan orang tua Penggugat mengusai dan memiliki tanah pekarangan beserta bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut.;
Bahwa semenjak Penggugat menguasai tanah beserta bangunan tersebut Penggugat belum pernah menjual dan mengadaikan dengan sesuatu hak atas tanah tersebut kepada orang lain;
Bahwa saat ini Tanah hak milik Penggugat yang terletak di Jalan letnam idham Kelurahan pasar II kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sebagiannya tepatnya yang terletak disebelah Barat dari Tanah Hak milik Penggugat seluas lebih kurang 20 M x 21,35 M dengan batas-batasnya:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Enim;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Letnan Idham;
Sebelah Barat berbatasan dengan Mujio/Siswati;
Dikuasai Oleh Tergugat;
Bahwa pada tahun 2006 Tergugat memberikan surat Nomor Pol : B./901/V/2006/Min tentang teguran kepada Penggugat untuk segera Mengosongkan rumah dinas yang tereletak di Jalan Letanan Idham No.101 Kelurahan Pasar II Muara Enim;
Bahwa atas teguran melalui surat tersebut Penggugat pernah Mengajukan surat tanggal 16 mei 2006 perihal kejelasan status tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Letnan Idham No 101 Keurahan Pasar II Kecamatan Kota Muara Enim dan setelahnya antara pihak Penggugat dengan Tergugat pernah diadakan Musyawarah secara kekeluargaan dan pada saat itu Tergugat memberikan usulan agar tanah pekerangan beserta bangunan tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian untuk Penggugat dan Tergugat tetapi pada saat itu Penggugat tidak bisa menerima usulan dari Tergugat;
Bahwa tanah pekerangan beserta bangunan hak milik Penggugat yang telah dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat dengan cara sebagai berikut :
Tergugat menguasai dan mengakui tanah beserta bangunan milik Penggugat dengan memberikan Surat Perintah kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk menempati bangunan diatas tanah hak milik Penggugat;
Bahwa serangkaian Perbuatan yang dilakukan oleh
Tergugat menguasai dan mengakui tanah pekerangan beserta bangunan milik Penggugat dengan memberikan Surat Perintah kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk menempati bangunan diatas tanah hak milik Penggugat;
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil, yakni kerugian akibat kehilangan sebagian tanah pekarangan beserta banguan milik Penggugat yang berukuran seluas + 20M x 21,35M yang apabila diperhitungkan dengan uang kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah :
Kehilangan tanah beserta bangunan seluas + 20M x 21,35M M2 apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.3.000.000,000,- (Tiga Milyar rupiah ) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa disamping menderita kerugian secara materiil Penggugat dalam hal ini telah pula menderita kerugian secara immateriil yaitu berupa malu pada khalayak ramai seolah-olah Penggugat mengaku-ngaku saja karena semua orang tahu tanah pekarangan beserta banguan tersebut milik Penggugat akan tetapi diklaim dan diakui oleh Tergugat dan seolah-olah Penggugat bukan pemilik yang sah atas tanah a quo dan Penggugat sudah banyak mengeluarkan tenaga dan pikiran dalam menghadapi perkara ini. Oleh karena Penggugat merasa dirugikan secara moril (Immateriil) yang kalau dinilaikan dengan uang kerugian immateriil adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
Bahwa jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat baik secara materiil dan immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- + Rp.3000.00.000.000,- = Rp.8.000..000.000,- (Delapan milyar rupiah);
Bahwa oleh karena hingga saat diajukannya gugatan ini ke pengadilan, pada kenyataanya Tergugat masih mengklaim ,mengakui dan menguasai tanah beserta bangunan hak milik Penggugat maka untuk menghindari kerugian lebih besar diderita oleh Penggugat maka dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan provisi berupa pengosongan tanah pekerangan beserta bangunan hak milik Penggugat yang berukuran seluas + 20M x 21,35M yang telah kuasai oleh Tergugat terhitung sejak dimajukannya gugatan ini ke Pengadilan Negeri Muara Enim sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk memberikan jaminan agar Tergugat bersedia menaggapi gugatan dari Penggugat dan dipandang perlu oleh Penggugat untuk meletakan Sita Jamainan terhadap tanah pekarangan beserta bangunan yang menjadi objek sengketa yang terletak di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas + 20M x 21,35M Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Enim;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Letnan Idham;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mujio / Siswati;
Bahwa apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri ini nantinya, maka wajar bila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini di dasarkan dan dilengkapi dengan bukti-bukti autentik dan saksi-saksi yang benar dan kuat secara yuridis maka sudah selayaknya jika putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Berdasarkan seluruh uraian Penggugat tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang memeriksa perkara ini, dapat memanggil kami para pihak dan memeriksa perkara ini di Persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim, serta memutuskan dengan amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut :
A. DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah pekarangan beserta bangunan yang menjadi objek sengketa milik Penggugat yang terletak di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas + 20Mx21,35M;
B. DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah pekarangan beserta bangunan di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas 20M x 21,35 M = Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Enim;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Letnan Idham;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mujio / Siswati;
Adalah sah milik Penggugat (DESSI ISWANDI);
Menyatkan sah dan berharga surat kepemilikan Penggugat berupa akta Pembagian dan pemisahan hak bersama Notaris Affuroh SH No 36 Tahun 2017;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan surat-surat yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan tanah beserta bangunan di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas + 20M x 21,35 M (objek sengketa) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian inmateriil adalah sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah);
Meyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan yang menjadi sengketa yang terletak di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas + 20M x 21,35 batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Enim;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Letnan Idham;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mujio / Siswati;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Muara Enim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan jawaban atau bantahan melalui kuasanya secara tertulis tertanggal 26 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI
Bahwa Polres Muara Enim (dahulu bernama Polres LIOT) telah menguasai dan menempati tanah yang terletak di Jalan Letnan idham No. 101 Muara Enim sejak tahun 1958 hingga sekarang dengan ukuran panjang 44 M x Lebar 21 meter seluas 924 M2 (Sembilan ratus Dua Puluh Empat meter Persegi) sebagaimana dalam daftar Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) (Bukti T1) yang saat itu dijadikan rumah dinas Komandan Resort (Danres) Kab. LIOT (Lematang Ilir Ogan Tengah) atau sekarang disebut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim dan ditempati juga oleh Kabag Reserse, dan Kabag Binmas dimana para pejabat tersebut menepati dan berbagi petak di rumah tersebut batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sungai Enim;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jl. Letnan Idham;
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Siring;
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Toko Manggala;
Pada tahun 1976 sdr PELDA (Purn) SYAMINO yang saat itu menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres LIOT dengan pangkat saat itu masih Sersan Mayor (SERMA) berdasarkan surat perintah Nomor : Sprin/C/02/VIII/1976 tanggal 1 Agustus 1976 (bukti T-2) meminta ijin kepada kapolres LIOT (Sekarang kapolres Muara Enim) untuk menempati rumah dinas yang terletak di Jl. Letnan Idham No. 101 Muara Enim bersama-sama dengan SERKA ZAENAL ARIFIN, KOPTU KATIMAN YADI dan SERDA A. JAMAN (orang tua Pengugat/Tergugat Rekonvensi) yang artinya Rumah yang terletak di Jl. Letnan Idham No. 101 Muara Enim telah lebih dulu dimiliki dinas Polres Muara Enim dan ditempati oleh anggota Polri yang berhak atas fasilitas perumahan dari Negara dan kewajiban mereka adalah mengurus dan merawatnya sehingga layak untuk ditinggali;
Berdasarkan keterangan Kasi Logistik Polres LIOT saat itu yaitu Saksi SERMA (Purn) M. TOHIR bahwa Pelda (purn) SYAMINO dan SERDA A. JAMAN (Orang tua Penggugat) tidak mengetahui bahwa tanah dan bangunan di Jl. Letnan idham No. 101 Muara Enim telah diregister dan terdaftar dalam asset ABRI/DEPHANKAM dengan nomor BTBT/B Nomor 50603003-004 (bukti T-3) dengan status dikuasai oleh Polri dan tidak ada Pelda (purn) SYAMINO ataupun SERDA A.JAMAN menanyakan kepada saksi Serma (purn) M. TOHIR tentang status tanah dan bangunan pada saat sebelum membeli dari Kementrian PU dengan cara sewa beli melalui Kepala Dinas PU Propinsi Sumatera Selatan padahal tanah tersebut adalah barang inventaris Negara dan terdaftar dalam Simak BMN Polri (Bukti T1 ) karena secara administrasi dan kelembagaan saat ini Polri telah terpisah dari ABRI/DEPHANKAM sejak tahun 1999;
Selain Pelda (Purn) SYAMINO, sudah banyak anggota yang juga pernah menempati rumah dinas di Jl. Letnan Idham No. 101 Muara Enim selain sdr Pelda (purn) SYAMINO dan sdr Sertu (Purn) A. JAMAN (Alm) bertempat tinggal disitu juga ada anggota sekarang yang masih hidup antara Lain, Saksi IPDA NARYANTO, AKP. ADE DACHMAN dan KOMPOL DEDI SUHENDERI, S.Sos., M.M. bahkan mengetahui masa kecil dan masa remaja Penggugat yang artinya tanah dan bangunan tersebut bukanlah dikuasai oleh satu atau dua orang tetapi banyak anggota yang pernah bertempat tinggal disitu dimana dasar setiap anggota Polres Muara Enim menempati rumah dinas tersebut karena adanya surat perintah atau surat ijin dari Kapolres Muara Enim;
Bahwa tanah dan bangunan dipinjam pakaikan oleh Polres LIOT (sekarang Polres Muara Enim) yang menurut pasal 1740 BW pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu, kemudian orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1741 BW artinya secara hukum tanah bangunan tersebut adalah milik Polri Cq Polda Sumsel Cq Polres Muara Enim dan tidak pernah dijualkan ataupun disewakan kepada pihak lain namun kenyataannya Sdr Pelda (Purn) Syamino dan Sertu A. Jaman diam-diam tidak mengembalikan barang dinas dan malahan berusaha membelinya dari intansi lain yang notabene adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara;
Bahwa Pelda (purn) SYAMINO (tergugat 7) dalam proses pembelian rumah negeri telah meniadakan 3 (tiga) anggota penghuni Lainnya yang merupakan perbuatan melawan hukum padahal salah satu syarat pelaksanaan penjualan rumah negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c PP No. 16 tahun 1974 adalah Rumah golongan III yang masih dalam sengketa tidak dapat dijual yang dalam Bab penjelasan pasal 3 sengketa dimaksud salah satunya adalah sengketa penghunian. Adapun rumah dinas tersebut bukan hanya ditempati sdr Pelda (purn) SYAMINO dan SERTU (purn) A. JAMAN (Alm) sendiri melainkan banyak anggota lainnya sehingga apabila anggota lain mengetahui ataupun ditawarkan untuk membeli maka mereka pun pasti mau membeli rumah negeri tersebut padahal prosedurnya tidak semudah membalikkan telapak tangan;
Bahwa tahun 1986, PELDA (Purn) SYAMINO (Tergugat 7) sudah pindah ke Lampung dan bukan lagi anggota kesatuan Polres Muara Enim artinya surat Ijin Menempati Asrama nomor : Sprin/c/02/VIII/1976 tanggal 1 Agustus 1976 (bukti T-2) an. PELDA (Purn) SYAMINO secara otomatis tidak berlaku lagi (Daluarsa) akan tetapi disalahgunakan oleh Pelda (Purn) Syamino untuk membeli rumah negeri tahun 1987 dengan cara mengajukan permohonan membeli rumah Negeri yang diketahui oleh kapolres saat itu Letkol Endang Soerya padahal kapolres tidak ada wewenang melepaskan ataupun menyetujui pembelian rumah yang menjadi asset Polri;
Bahwa yang berwenang menyetujui pembelian ataupun pelepasan asset yang terdaftar dalam inventaris SIMAK BMN Polri adalah wewenang Kapolri sebagai Pimpinan tertinggi di Polri sehingga perbuatan antara Pelda (purn) Syamino dan Sertu (purn) A. Jaman yang telah menyelahgunakan wewenang jabatan merupakan tindakan melanggar disiplin Militer (sekarang Disiplin Polri) yang melakukan Pembelian barang inventaris Dinas yang terdaftar dalam asset ABRI/Dephankam (sekarang Polri) adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam hukum militer;
Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Pelda (Purn) Syamino dan Sertu (purn) A. Jaman merupakan penyalahgunaan wewenang dengan membeli barang yang masih termasuk dalam inventaris dinas ABRI/Dephankam dan tidak dikeluarkan untuk kemudian dilakukan proses lelang pembelian di kementrian Pekerjaan Umum (PU) justru mendapatkan objek tersebut dengan melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata sehingga penguasaan oleh pihak Penggugat juga tidak sah dan patut dinyatakan cacat hukum;
Oleh karena mendapatkan tanah dan bangunan dengan cara yang tidak sah maka mohon kepada majelis Hakim kiranya dapat menyatakan surat menyurat yang berkaitan dengan pembeliah rumah negeri golongan III oleh Pelda (Purn) Syamino dari kementrian PU tidak sah dan cacat hukum;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) Kecuali dalil yang ada dengan tegas diakui kebenarannya oleh pihak Tergugat;
Bahwa Tergugat terlebih dahulu memiliki tanah yang terletak di Jalan Letnan idham No. 101 Muara Enim sejak tahun 1958 hingga sekarang dengan ukuran panjang 44 M x Lebar 21 meter seluas 924 M2 (Sembilan ratus Dua Puluh Empat meter Persegi) berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) (Bukti T1) yang saat ini dijadikan asrama bagi personil Polres Muara Enim dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sungai Enim;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jl. Letnan Idham;
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Siring;
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Toko Manggala;
Adapun saat ini diatas tanah dan bangunan tersebut dihuni oleh Ipda Yeri Gunawan (Turut tergugat I), Brigadir Salman (Turut Tergugat II) dan Pengda Eva Yuliana sari Turut tergugat III;
Bahwa pihak Penggugat yang merupakan ahli waris dari Sertu (purn) A. jaman (Alm) dan Khoirina (Almh) telah menguasai sebagian tanah dan bangunan Aspol Muara Enim karena keturunan dan menginginkan tanah yang menjadi asset Negara untuk dimiliki secara pribadi dimana diatas tanah tersebut Penggugat pernah tinggal atas ijin dari Dinas Polres Muara Enim sebagai fasilitas dinas karena orang tuanya anggota Polri;
Bahwa tanah yang dikuasai oleh penggugat didapatkan oleh orang tua penggugat dari membeli dengan sdr pelda (purn) Syamino berdasarkan akte jual beli No 70 tanggal 19 februari 2002 dihadapan Notaris Affuroh, S.H. beserta surat menyurat yang tercantum dalam posita nomor 3 surat Gugatan adalah tidak sah secara hukum karena pihak kementrian Pekerjaan Umum tidak melakukan koordinasi dan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak Polri ataupun Dephankam di Jakarta untuk melakukan pelepasan atas tanah yang telah menjadi asset dan masuk dalam Sistem Manajemen Akuntansi barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang dahulu masih berstatus sebagai asset ABRI/Dephankam dan ada bukti dalam IKMN (Inventaris kekayaan Milik negara) (Bukti T-2);
Bahwa Saudara Pelda (Purn) Syamino sebelum melakukan pembelian tanah dan bangunan yang terdaftar dalam asset ABRI/Dephankam melalui surat permohonan pembelian rumah Negeri tertanggal 5 Mei 1985 tersebut bisa menempati rumah di jalan letnan Idham karena diperintahkan oleh kapolres dengan surat perintah menempati Rumdin Nomor C/52/VIII/1976 tanggal 1 Agustus 1976 (bukti T-3) yang kemudian karena disetujui oleh kapolres LIOT saat itu kemudian terbitlah Keputusan menteri PU Nomor 381/KPTS/1985 tentang penetapan status Rumah Negeri Yang Ada Dalam Lingkungan Dinas pekerjaan Umum Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana posita Nomor 4 dan 5 yang saat itu Kapolres LIOT dijabat oleh Letkol Pol Endang Soerya padahal kapolres tidak ada wewenang jabatan untuk menyetujui anggotanya membeli rumah yang terdaftar dalam asset ABRI/Dephankam yang mana saat itu permohonan persetujuan pembelian rumah negeri kepada kapolres tidak melalui mekanisme yang benar yaitu melalui seksi Logistik sebagai bagian dari organisasi Polres yaitu seksi yang mengurusi dan mengawasi asset ABRI/Dephankam yang sekarang menjadi asset Polri (Bottom Up) sebagaimana aturan baku dalam system komando TNI/Polri sehingga justru pembelian yang dilakukan oleh pelda (Purn) Syamino dilakukan dengan melawan hukum karena in subordinasi dalam system garis komando;
Bahwa Pembelian Rumah negeri yang dilakukan oleh pelda (purn) Syamino tidak sah secara hukum karena rumah tersebut tidak dalam penguasaan Dinas Pekerjaan Umum propinsi Sumatera Selatan melainkan dalam penguasaan ABRI/Dephankam melalui Polri dan terdaftar dalam IKMM (Inventaris kekayaan Milik Negara sehingga tidak serta merta kementrian PU bisa melakukan lelang tanpa mengetahui penguasaan tanah tersebut dalam instansi lain yang merupakan ranah administrasi Negara;
Bahwa penggugat yang menyatakan dalilnya dalam posita nomor 6 dan 7 bahwa sudah jelas dasar penggugat dan orang tua penggugat menguasai dan memiliki tanah pekarangan beserta bangunan yang menjadi objek sengketa karena memiliki akte jual beli dengan sdr pelda (purn) Syamino No. 70 tanggal 19 februari 2002 dihadapan notaries Affuroh, SH terlalu prematur karena kepemilikan yang diakui kekuatannya adalah dengan adanya Sertifikat hak Milik (SHM). Kalau memang pihak penggugat memang benar merasa memiliki bukti kepemilikan kenapa pada saat mengajukan permohonan sertifikat tanah (SHM) pihak BPN menolak menerbitkannya dan meminta agar dilakukan penyelesaian dengan pihak Polres Muara Enim yang artinya bukti bahwa jual beli rumah negeri tersebut tidaklah mutlak dan diragukan kekuatannya apalagi untuk menjualkannya sudah pasti pembeli akan mikir kembali untuk membayar tanah yang menjadi objek sengketa di jalan letnan Idham No. 101 Muara Enim tersebut. Perlu diingat bahwa orang tua Penggugat sertu (purn) A. jaman juga dapat menepati rumah dinas karena diperintah oleh kapolres sebagai bentuk perhatian pimpinan Polri dalam masalah kesejahteraan tempat tinggal bagi anggota yang saat itu menempati rumdin di Jln. Letnan idham salah satunya bersama dengan saksi Sertu Ade Dachman (sekarang berpangkat Ajun Komisaris Polisi /AKP).
Bahwa sebagian tanah yang terletak di jln Letnan Idham No. 101 Muara Enim dengan ukuran 20 M x 21,35 M disebelah timur telah dikuasai oleh pihak penggugat sebagaimana tersebut dalam posita nomor 8 karena memang sejak dahulu merupakan tempat tinggal penggugat beserta keluarga. Pihak tergugat sudah berbaik hati membiarkan pihak penggugat menempati rumah dinas tersebut karena pihak penggugat tidak memiliki tempat tinggal lain sebagi bentuk toleransi dari pihak tergugat tetapi semenjak merasa memiliki surat jual beli tersebut pihak penggugat menjadi kacang lupa pada kulitnya sehingga membuat keributan dan seolah-olah merasa rumah tersebut adalah miliknya sehingga pernah didatangi oleh Kapolres Muara Enim saat itu yang sekarang menjabat sebagai kapolda Sumsel yaitu Irjen Pol Drs. Zulkarnain Adinegara tetapi meminta kesempatan untuk tetap tinggal di situ dan diberikan oleh beliau namun ternyata setelah beliau pindah pihak penggugat membuat keributan sehingga pihak Polres Muara Enim memberikan surat nomor B/901/V/2006/Min tanggal 16 Juni 2006 (Bukti T-4) agar pihak penggugat segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut namun pihak penggugat tetapi tidak mau padahal pihak tergugat juga memiliki dasar penguasaan dan kepemilikan yaitu adanya peta sket tanah (bukti T-5) dan gambar bangunan yang masih dalam bahasa belanda (Bukti T-6) sebagaimana dalil dari penggugat dalam posita nomor 9;
Bahwa tergugat menyangkal posita nomor 10 bahwa pihak penggugat pernah mengajukan surat tanggal 16 Mei perihal kejelasan status tanah dan bnagunan yang terletak di jalan Letnan idham No. 101 Muara Enim dan setelahnya diadakan musyawarah secara kekeluargaan dan ppada saat itu terguugat memberikan usul agar tanah dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Adapun pihak tergugat tidak pernah menerima dan melakukan musyawarah tersebut akan tetapi pihak tergugat memang pernah memberikan opsi dalam mediasi perkara ini kepada pihak tergugat akan memberikan otoritas penuh pengelolaan kantin yang bangunan fisiknya akan dibangun oleh pihak Polri namun ditolak oleh pihak penggugat.
Benar saat ini pihak tergugat telah memerintahkan turut tergugat I, II dan III untuk menempati rumah dinas di jalan letnan Idham No. 101 Muara Enim dengan surat Ijin menempati rumah dinas (Bukti T7, T-8 dan T-9) dimana perintah tersebut adalah beralasan dan sesuai dalam aturan di dinas Polri sebagaimana dimaksud dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri sehingga tidak ada alasan yang kuat bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud pada dalil penggugat pada posita nomor 11 dan 12, justru menguasai rumah dinas tanpa ijin dari pimpinan yang berwenang adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil penggugat yang merasa dirugikan baik secara materil maupun immaterial sebagaimana dimaksud dalam posita nomor 13, 14 dan 15 yang apabila dijumlahkan senilai Rp. 8.000.000.000,- (delapan Milyard Rupiah) adalah mengada-ada, justru pihak Polri dalam hal ini Polres Muara Enim yang telah dirugikan baik materiil maupun immaterial dengan tindakan pihak penggugat yang membeli asset Polri tetapi untuk dapat menghitung kerugiannya bukanlah wewenang dari tergugat.
Bahwa pihak tergugat menolak dengan tegas permintaan pihak penggugat agar pihak tergugat mengosongkan tanah dan bangunan serta menolak dilakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) sebagaimana dalil penggugat dalam posita nomor 16 dan 17;
Bahwa tergugat juga dengan tegas menolak untuk dihukum memberikan uang paksa dan menolak putusan serta merta (uivoerbaar bij voorraad) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach Van Gewijsde);
Bahwa hal-hal yang belum dikemukakan oleh termohon dalam jawaban ini akan disampaikan pada proses pembuktian dan kesimpulan dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini kami sebagai Tergugat meminta kepada majelis hakim yang mulia kiranya dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta berkenan memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut.
DALAM REKONVENSI
Menerima gugatan konvensi dari Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di jalan letnan idham No. 101 Muara Enim adalah milik Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan akta jual beli di notaries Affuroh Nomor 70 tanggal 19 Februari 2002 dan surat-menyurat yang berkaitan dengan jual beli tanah di jalan Letnan idham No. 101 Muara Enim antara Pelda (Purn) Syamino dengan sertu (purn) A. Jaman (Alm) tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum penggugat/tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara
DALAM PROVISI
Menolak permintaan penggugat agar tergugat mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di jalan Letnan Idham No. 101 Muara Enim sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach van Gewijsde)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan dari penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima /NO (Niet Onvarkelijk Verklaard);
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis hakim yang mulia berpendapat lain dalam perkara ini maka kiranya berkenan memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demikian dan terima kasih
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 27 September 2018 Nomor 1 /Pdt.G/2018/PN.Mre. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tanah pekarangan beserta bangunan di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas 20M x 21,35 M = Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Enim;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Penggugat;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Letnan Idham;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah / rumah Mujio / Siswati;
Adalah sah milik Penggugat (DESSI ISWANDI);
Menyatakan sah dan berharga surat kepemilikan Penggugat berupa akta Pembagian dan pemisahan hak bersama Notaris Affuroh SH No 36 Tahun 2017;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan surat-surat yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan tanah beserta bangunan di Jalan Letnan Idham Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim seluas + 20M x 21,35 M (objek sengketa) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat , bilamana Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan pengadilan, yang dimulai sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2018 Tergugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang di putus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 27 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Mre. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca relaas pemberitahuan penyataaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat / Terbanding dan Turut Tergugat I,II,III / Turut Terbanding I,II,III ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding tanggal 7 November 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penggugat/ Terbanding dan Turut Tergugat I,II, dan III / Turut Terbanding I,II, dan III masing-masing pada tanggal 8 Oktober 2018;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan Penggugat / Terbanding tertanggal 13 November 2018 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan secara seksama kepada pihak Tergugat / Pembanding dan Turut Tergugat I,II, dan III / Turut Terbanding I,II, dan III masing-masing pada tanggal 14 November 2018
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Mre. yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat / Terbanding , Tergugat /Pembanding dan Turut Tergugat I,II, dan III / Turut Terbanding I,II, dan III masing-masing pada tanggal 15 Oktober 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Palembang memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 27 September 2018 Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Mre.dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat / Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding berpendapat sebagai berikut ;
Dalam Provisi:
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama dalam provisi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya permohonan provisi dari Penggugat / Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Dalam Konvensi :
Dalam pokok perkara :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan memeriksa pertimbangan Majelis Hakim pengadilan Tingkat Pertama alasan-alasan memori banding dan tanggapan yang termuat pada kontra memori banding, Pengadilan Tinggi menyimpulkan membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta yang menjadi pokok sengketa yaitu apakah penetapan objek sengketa yang sebelumnya merupakan tanah dan bangunan milik Negara golongan II (dua) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 381/KPTS/1985 tertanggal 19 Agustus 1985 yang kemudian berdasarkan surat Keputusan Dirjend Cipta Karya Nomor 8424/KPTS/EK/87 tanggal 30 Juli 1987 telah ditetapkan tanah dan bangun milik negara golongan III (tiga);
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya objek sengketa menjadi tanah dan bangun milik negara golongan III (tiga) maka Dinas PU. TK.I Sumatera Selatan melepaskan tanah dan rumah objek sengketa dengan cara membuat perjanjian sewa beli rumah negara Nomor 221/CK/PUWSS/1989 tanggal 17 Maret 1987;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan pihak-pihak di persidangan didapat fakta hukum ;
Bahwa objek sengketa adalah rumah dinas/ asrama polisi yang berada dalam pengelolaan / penguasaan Kepolisian Resort Lematang Ilir Ogan Tengah ( LIOT);
Bahwa berdasarkan surat Perintah No. Pol:Sprint/O/52/VIII/1976 tanggal 1 Agustus 1976 dari Komando Resort Keposilian 604 Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT) kepada Syamino Sersan Dua menempati perumahan Polri di Jalan Letnan Idham Nomor 300 Muara Enim;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan objek sengketa sesuai Berita Acara Persidangan tanggal 23 Maret 2018;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan surat-surat P-7 dan bukti surat bukti T-5 meskipun berupa copy dari copy akan tetapi isinya bersesuai dengan keterangan saksi Harwini Binti Kusum saksi Khoirani Bin Zainuddin terurai diatas, objek sengketa dihuni oleh :
Serma Syamino;
Serka Zainal Arifin;
Serda A. Jaman;
Koptu Katiman Yadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa objek sengketa tanah dan bangunan milik negara yang terletak di Jalan Idham Nomor 101, Pasar Muara Enim berupa rumah dinas / asrama yang dikuasai / di kelola oleh Kepolisian Resort Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT);
Menimbang,bahwa pada saat perubahan status rumah negara yang menjadi objek sengketa golongan II (dua) menjadi golongan III (tiga) sedang ditempati oleh beberapa orang anggota kepolisian yaitu : Serma Syamino. Serda Zainal Arifin,Serda A Jaman, Koptu Katiman Yadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah pengalihan penetapan tanah dan bangunan milik negara dari golongan II (dua) tersebut menjadi golongan III (tiga) telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa ketentuan yang mengatur tentang perubahan status tanah dan bangunan milik negara dari golongan II (dua) menjadi golongan III (tiga) diatur oleh Keputusan Presiden RI. No. 13 Tahun 1974 tentang perubahan penetapan status rumah negara;
Menimbang, bahwa pada angka Ke Empat Keppres 13 Tahun 1974 menyebutkan bahwa :
Menurut pertimbangan rumah tersebut sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, sehingga tidak sesuai lagi dengan golongan rumah semula;
Umur rumah minimum 10 (sepuluh) tahun;
Status rumah sudah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Rumah tidak dalam sengketa;
Menimbang, bahwa pasal 3 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 menyebutkan bahwa rumah negara golongan II (dua) tidak dapat diperjual belikan kecuali telah dialihkan menjadi tumah negara golongan (III) tiga);
Menimbang, bahwa pasal 4 (b) peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 memberikan syarat bahwa untuk dapat membeli rumah negara golongan III (tiga) haruslah penghuni sah/pemegang izin penghuni yang sah;
Menimbang, bahwa objek sengketa in casu dihuni oleh Syamino bersama-sama dengan Serka Zainal Arifin, Serda A Jaman dan Koptu Katiman Yadi, sehingga surat izin penghuni yang diberikan kepada Syamino yang dijadikan dasar untuk memiliki rumah negara in casu objek sengketa, menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak memenuhi syarat sebagaimana maksud pasal 4(b) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974, sehingga tidak dapat djadikan dasar pembelian rumah negara golongan III (tiga) kepada Syamino;
Menimbang, bahwa oleh karena status tanah dan bangunan objek sengketa tidak pernah berubah dari status dan fungsi semula yaitu rumah dinas / asrama Kepolisian Resort Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT), maka perubahan status objek sengketa yaitu rumah negeri dari golongan II (dua) mejadi rumah negeri golongan III (tiga) tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur angka ke Empat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974, karenanya harus dinyatakan cacat hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perubahan status rumah negara yang menjadi objek sengketa dari golongan II (dua) menjadi golongan III (tiga), serta Surat Izin Penghuni (SIP) yang dijadikan dasar permohonan pembelian rumah negara cacat hukum, maka segala perbuatan hukum yang di dasarkan kepada perubahan status tersebut menjadi batal demi hukum;
Menimbang,bahwa segala surat-surat yang diterbitkan surat perjanjian sewa beli rumah negara in casu objek sengketa di dasarkan kepada perbuatan yang cacat hukum maka surat tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Pengadilan Tinggi Palembang beralasan menyatakan gugatan Penggugat untuk di tolak seluruhnya;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi pada pokoknya sudah tepat dan benar maka oleh karena itu putusan dalam Rekonpensi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi/ Terbanding di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg. serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding ;
Dalam Propisi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 1/Pdt.G/2018/ PN.Mre. tanggal 27 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Konpensi:
Dalam Pokok Perkara :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 1/Pdt.G/ 2018/ PN.Mre. tanggal 27 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dalam Rekonpensi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 1/Pdt.G/ 2018/ PN.Mre. tanggal 27 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi;
Menetapkan biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, oleh DR.H.ZULFAHMI, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, DR.HERDI AGUSTEN, S.H.,M.Hum., dan DR. ARTHA THERESIA, SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 113/PEN/PDT/2018/PT PLG tanggal 6 November 2018 untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu BASTARI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak maupun Kuasa Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DR.HERDI AGUSTEN, S.H.,M.Hum., DR.H.ZULFAHMI, S.H.,M.Hum.,
DR. ARTHA THERESIA, SH., M.H.,
PANITERA PENGGANTI
BASTARI.SH.MH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;