32/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PDT/2019/PT KPG
-. FEMI SEREWA, DKK VS -. Pendeta PADEN LEONARD SIMARMATA, M. Th., DKK
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 32/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
FEMI SEREWA, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Bakti Karang, RT.020 /RW. 007, Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang, sebagai Pembanding I semula Tergugat I.
FERDERIKA FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Abulombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding II semula Tergugat III.
ANTONIA FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Abulombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding III semula Tergugat IV.
AGUSTINA FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Abulombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding IV semula Tergugat V.
PAULUS FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding V semula Tergugat IX.
GOTLIF FANGGI TASIK,Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding VI semula Tergugat X.
HENDERINA M. H. KALE, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, Pendidikan terakhir : SLTA/sederajat, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding VII semula Tergugat XI.
RADE L. P. FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan: Kawin, Pendidkan terakhir : SLTA/sederarjat, Tempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding VIII semula Tergugat XII.
ALU FANGGITASIK, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding IX semula Tergugat XIII.
JESI A. FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, Pendidikan terakhir : SLT/sederajat, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding X semula Tergugat XIV.
RILIN NOSINTA FANGGI TASIKM, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, Pendidikan terakhir : SLTA/ sederajat, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding XI semula Tergugat XV.
MARLON JIBRAEL FANGGI TASIK,Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, Pendidikan terakhir : SLTA/ sederajat, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Pembanding XII semula Tergugat XVI.
Para Pembanding semula Tergugat I,III,IV,V,IX,X,XI, XII, XIII, XIV, XV dan XVI, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama ALEXANDER FRENGKLYN TUNGGA, SH.M,Hum., JERRY A.LADO, SH., TOMMY MICHAEL DIRGANTARA JACOBM, SH., dan ADRIAN MANAFE., Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 September 2017, yang didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dibawah Register Nomor 487/Pdt/LGS/K/2017, pada tanggal 29 September 2017.
Melawan:
Pendeta PADEN LEONARD SIMARMATA, M. Th. NIK : 3471010502710001, Tempat tanggal lahir : Medan 5 Pebruari 1971, Umur : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Pendeta, Jabatan : Ketua Dewan Pengurus Nasional Gereja Wesleyan Indonesia, Pendidikan terakhir : Master Theologia, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di RT.042 RW.009 Kelurahan / Desa Kricak Kecamatan Tegal Rejo Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dalam hal ini sebagai Ketua Sinode / Dewan Pengurus Nasional Gereja Wesleyan Indonesia, sebagai Terbanding semula Penggugat.
Terbanding semula Penggugat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama JORAM C.PAH,SH, Advokat, beralamat di jalan Dalek Esa Nomor 11 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Juni 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dibawah Register Nomor 330/Pdt/LGS/K/2017 tanggal 19 Juni 2017.
Dan:
1. IWI WONLELE, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di RT.015 /RW. 005, Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II.
2. YUMIMA FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Perempuan, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di KLUKA SELATAN Gang 128 No.9 Surabaya Jawa Timur, sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat VI.
3. EBENHESER FANGGI TASIK, Jenis kelamin : laki-laki, Status perkawinan: Kawin, bertempat tinggal di KLUKA SELATAN Gang 128 No.9 Surabaya Jawa Timur, sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat VII.
4. ESRA FANGGI TASIK, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, bertempat tinggal di KLUKAH SELATAN Gang 128 No. 9 Surabaya Jawa Timur, sebagai Turut Terbanding IV semula Tergugat VIII.
5. LASARUS L. SAILANA, S.Th, Nomor KTP/NIK, Tempat Tanggal Lahir, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, Pendidkan terakhir : Sarjana Thelogia, bertempat tinggal di dekat R.S.S Oesapa RT.045 RW.014 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, sebagai Turut Terbanding V semula Tergugat XVII.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 32/PEN.PDT/ 2019/PT KPG, tanggal 28 Pebruari 2019, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip surat gugatan Penggugat tertanggal 19 Juni 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan Register Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 20 Juni 2017, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia memiliki sebidang tanah yang sekarang terletak di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, dengan ukuran 20 x 35.m2 atau sama dengan 700.M2 (Tujuh Ratus) Meter Persegi yang batas-batasnya:
Utara dahulu dengan Lorong sekarang dengan Jalan raya.
Selatan dahulu dengan pekarangan DJibrael Fanggitasik, sekarang dengan tanah Herman Fanggitasik.
Timur dahulu dengan Lorong, sekarang dengan tanah milik Ruben Mautuba.
Barat dahulu dengan pekarangan Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik, sekarang dengan tanah Paulus Fanggitasik.
Bahwa tanah tersebut pada point 1 diatas, penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia peroleh dengan cara membeli dari pemilik tanah yakni DJibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik), pada tahun 1978 dengan ukuran 20 x 35.meter persegi, atau sama dengan 700.m2 (tujuh ratus) meter persegi dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pada saat terjadinya jual beli tanah tersebut, DJibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) sebagai penjual tanah memberikan kepercayaan kepada anak kandungnya yakni Paulus Fanggitasik (tergugat IX) untuk menanda tangani kwitansi jual beli / kwitansi pembayaran tanah tersebut.
Bahwa penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia membeli tanah tersebut untuk membangun Gedung Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di Kuanino kupang Nusa Tenggara Timur, dan untuk membangun rumah Pastori dan / atau rumah tinggal untuk Pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di Kuanino kupang Nusa Tenggara Timur, oleh karena itu setelah penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia membeli tanah tersebut diatas, maka pada tahun 1979 mulai dilakukan PELETAKAN BATU PERTAMA untuk membangun Gedung Geraja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di Kuanino Kupang dan pada saat pembangunan Gedung Gereja tersebut mulai dikerjakan sampai selesai dan setelah dipergunakan untuk beribadah kepada Tuhan yang Maha Kuasa yang dipimpin oleh Pendeta / Gembala Sidang yakni PAUL ISAK SALTY.
Bahwa pada tahun 1981 tergugat XVII di tunjuk oleh penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia menjadi pendeta / Gembala Sidang di Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega (G.W.I J.K.A.O) di Kuanino Kupang Nusa Tenggara Timur, menggantikan Pendeta / Gembala Sidang yakni PAUL ISAK SALTY, maka kwitansi jual beli tanah yang Asli diserahkan / diberikan oleh MARTHEN LUTHER LUKUAKA sebagai sekretaris GEREJA WESLEYAN INDONESIA JEMAAT KRISTUS ALFA OMEGA di Kuanino Kupang Nusa Tenggara Timur kepada tergugat XVII yakni Pendeta LASARUS LOT SAILANA, S.Th.
Bahwa pada tanggal 22 Maret 1984 para ahli waris dari Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) yaitu:
MAGDALENA FANGGITASIK, sebagai Istri dari Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik), dan anak-anak dari Djibrael Fanggitasik yaitu
SARCE FANGGITASIK, ( Ibu dari tergugat I dan tergugat II ),
FERDERIKA FANGGITASIK, (tergugat III ),
ANTONIA FANGGITASIK, (tergugat IV),
AGUSTINA FANGGITASIK, sebagai tergugat V,
JAKOB FANGGITASIK yaitu suami dari tergugat VI dan ayah dari tergugat VII dan tergugat VIII,
HERMAN FANGGITASIK, yaitu suami dari tergugat XI, dan ayah dari tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI,
PAULUS FANGGITASIK, sebagai tergugat IX, dan
GOTLIF FANGGITASIK, sebagai tergugat X, membuat SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS yang pada pokoknya menerangkan dengan sesungguhnya dengan sanggup mengangkat sumpah bahwa tanah seluas 707.m2 Tujuh ratus tujuh) meter persegi diatas sertipikat Nomor 1590. GS. 58 terletak di Kelurahan Kuanino yang telah dijual oleh Djibrael Fanggitasiik kepada Gereja Wesleyan Indonesia dengan kwitansi jual beli kami para ahli waris setuju dan tidak keberatan bahkan tidak akan digugat dikemudian hari.
Bahwa urusan surat-surat yang berhubungan dengan Jual Beli ini oleh pihak Gereja Wesleyan Indonesia, maka dengan ini kami para ahli waris dengan sepakat memberi Kuasa (Mandat) kepada saudara kami “ PAULUS FANGGITASIK “ untuk bertindak atas nama kami para ahli waris untuk menandatangani Surat Akte Jual Beli tanah tersebut.
Bahwa dengan adanya SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS tersebut diatas maka penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia dan Pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega mengetahui tanah obyek sengketa sudah ada sertipikat yakni sertipikat No. M. 1590 tahun 1982 walaupun masih atas nama Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) maka dari surat keterangan persetujuan para ahli waris dan sertipikat M. 1590 tersebut diketahui luas tanah yang dibeli oleh Gereja Wesleyan Indonesia seluas kurang lebih 700.M2 (tujuh ratus meter persegi) berubah menjadi seluas kurang lebih 707.m2 (tujuh ratus tujuh) meter persegi yaitu TANAH OBYEK SENGKETA SEKARANG dengan batas-batas:
Utara dahulu dengan Lorong sekarang dengan Jalan raya.
Selatan dahulu dengan pekarangan DJibrael Fanggitasik, sesuai seretipikat No. M. 1588 tahun 1982, sekarang dengan tanah Herman Fanggitasik.
Timur dahulu dengan Lorong, sekarang dengan tanah milik Ruben Mautuba.
Barat dahulu dengan tanah Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik, sesuai sertipikat No. M. 1591 tahun 1982, sekarang dengan tanah Paulus Fanggitasik.
Bahwa setelah terjadi jual beli tanah antara penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia dengan pemilik tanah Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) maka Ketua Sinode / Dewan Pengurus Nasional Gereja Wesleyan Indonesia pada waktu itu adalah Pendeta Robert E. Smith, telah berualng-ulang meminta Pendeta Lasarus Lot Sailana, S.Th, agar mengurus kelanjutan jual beli tanah tersebut ke pemerintah Desa Kuanino dan Ke Kecamatan KupangSelatan dan selanjutnya mengurus sertipikatnya namun Pendeta Lasarus Loth Sailana tidak mengurusnya dan juga tidak mengirim kwitansi jual beli tanah yang asli tersebut kepada Pendeta Robert E. Smith.
Bahwa pada tahun 2010 Pendeta Lasarus Loth Sailana, S.Th, menyatakan keluar dari Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di Kuanino kupang dan tidak lagi menjadi Gembala Sidang di Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di kuanino kupang maka penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia menunjuk Pendeta / Gembala Sidang yakni Pendeta EFA TANONE SIKI sebagai Gembala Sidang di Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di kuanino kupang dan pada tahun 2012 penggugat menunjuk Pendeta / Gembala Sidang yakni EBENHESER EPATA SAKBANA, Sm.Th, menjadi Gembala Sidang di Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di Kuanino Kupang menggantikan Pendeta / Gembala Sidang Pendeta EFA TANONE SIKI.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011 Gedung Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega Kuanino Kupang di renovasi dan diperbesar atau diperluas dari semula ukuran 8 x 16 meter persegi menjadi ukuran 10 x 24 meter persegi.
Bahwa oleh karena Pendeta Lasarus Lot Sailana tidak lagi menjadi Pendeta / Gembala Sidang di Gereja Wesleyan Indoniesai Jemaat Kristus Alfa Omega dan juga tidak mengembalikan kwitansi Jual Beli Tanah yang Asli kepada penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia atau tidak mengembalikannya kepada Pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di Kuanino dikupang dan bahkan sertipikat No. M. 1590 Tahun 1982 juga tidak dikembalikan kepada Penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, maka pada tahun 2015 penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia melalui Pendeta / Gembala Sidang yakni EBENHESER EPATA SALBANA, Sm.Th, mengajukan permohonan pengukuran tanah kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang untuk melakukan pengukuran atas tanah milik Gereja Wesleyan Indonesia / Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di kuamnino kupang / tanah obyek sengketa sekarang sehingga Petugas Ukur dari Kantor Badan PertanahaN Kota Kupang sudah turun kelokasi tanah obyek sengketa untuk melakukan PENGUKURAN namun pada saat itulah HERMAN FANGGITASIK, yakni suami dari tergugat XI dan ayah dari tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI, datang dilokasi tanah obyek sengketa dan mengatakan jagan ukur lagi ini tanah karena ini tanah sudah diukur dan sudah ada sertipikatnya jadi nanti saya / Herman Fanggitasik pergi ambil sertipikatnya di tergugat XVII yakni Pendeta Lasarus Loth Sailana.
Bahwa setelah HERMAN FANGGITASIK pergi mengambil sertipikat di tergugat XVII dan menunjukan sertipikat N0. M.1590 Tahun 1982 tersebut, kepada pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega di kuanino kupang maka Pendata / Gembala sidang di Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega kuanino kupang dan penggugat mengetahui selama ini sertipikat terssebut masih berada di tergugat XVII.
Bahwa dengan melihat sertipikat tersebut maka penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia melalui Pendeta / Gembala Sidang Jemaat Kristus Alfa Omega di kuanino kupang yaitu Pendeta EBENHESER EPATA SAKBANA, bersama Pendeta HABEL FANMALEY, SM. Th, melakukan pendekatan dengan HERMAN FANGGITASIK, untuk menyelesaikan masalah tanah ini secara kekeluargaan namun tidak berhasil dan dalam pendekatan tersebut tergugat XI mengatakan bahwa tidak boleh membangun lagi karena tanah ini milik keluarga fanggitasik.
Bahwa selanjutnya Pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega dikuanino kupang bersama Pendeta HABEL FANMALEY, SM. Th, melakukan pendekatan secara kekeluargaan lagi dengan GOTLIF FANGGITASIK, namun tidak ada kata sepakat karena GOTLIF FANGGITASIK mengatakan ; BAPAK DONG PERGI BERDOA DULU, KAMI KELUARGA FANGGITASIK BERIKAN KESEMPATAN HANYA 2 (dua) MINGGU UNTUK GEREJA DAN SUDAH BEGINI BARU DATANG MENGEMIS.
Bahwa selanjutnya Pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega dikuanino kupang bersama Pendeta HABEL FANMALEY, SM. Th, melakukan pendekatan secara kekeluargaan lagi dengan PAULUS FANGGITASIK, TERKAIT LARANGAN MEMBANGUN / MEMPERBESAR GEDUNG GEREJA WESLEYAN INDONESIA JEMAAT KRISTUS ALFA OMEGA kuanino kupang namun Paulus Fanggitasik mengatakan pembangunan Gereja harus dihentikan.
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2016 Paulus Fanggitasik, Herman Fanggitasik, Gotlif Fanggitasik, Alu Fanggitasik memasang papan dengan tulisan tanah ini milik Djibrael Fanggitasik Nomor Akte 1590 GS. No.58/1982.
Bahwa selanjutnya pendekatan yang dilakukan pendeta / Gembala Sidang GWI JKAO dikuanino kupang tidak berhasil maka masalah ini dilaporkan ke Lurah Kuanino oleh keluarga Fanggitasik maka Lurah Kuanino melakukan mediasi namun tidak berhasil maka penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia melalui Pendeta / Gembala Sidang Jemaat Kristus Alfa Omega di kuanino kupang yaitu Pendeta EBENHESER EPATA SAKBANA, SM.Th, melaporkan masalah ini kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang untuk melakukan mediasi dengan:
Paulus Fanggitasik,
Gotlif Fanggitasik,
Herman Fanggitasik,
Alu Fanggitasik, namun tidak berhasil.
Bahwa dalam mediasi di Kantor Pertanahan Kota Kupang baru diketahui tergugat XVII yakni Pendeta Lasarus Loth Sailana, STh, pada tahun 1984 mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang atau sekarang Kepala Kantor Badan Pertanah Nasional Kota Kupang untuk Balik Nama dari nama Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) almarhum menjadi nama Yayasan Gereja Wesleyan Indonesia di kuanino kupang atas dasar JUAL BELI TANAH dan diketahui pula bahwa sertipikat No. 1590 Tahun 1982 atas nama Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) merupakan pemecahan dari sertipikat Nomor 291 tahun 1973 atas nama Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) menjadi sertipikat Nomor M.1588, M. 1589, M. 1590, (tanah obyek sengketa), M. 1591, M. 1592, M. 1593, atas nama Djibrael Fanggitasik dan setelah itu Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) menyerahkan sertipikat No. M. 1590 tahun 1982 kepada tergugat XVII.
Bahwa oleh karena penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia melalui pendeta Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega telah melakukan pendekatan dan mediasi baik di Kantor Kelurahan Kuanino maupu di Kantor Badan Pertanahn Nasional Kota Kupang namun tidak berhasil maka, penggugat /Gereja Wesleyan Indonesia mengajukan gugatan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang untuk diselesaikan secara hukum.
Bahwa tanah sengketa milik penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, maka perbuatan tergugat I sampai dengan tergugat XVI yang tidak mengakui tanah sengketa adalah milik penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia dan perbuatan tergugat XVII tidak mengembalikan kwitansi asli jual beli tanah (tanh obyek sengketa) dan tidak menyerahkan sertipikat No.M.1590 Tahun 1982 kepada penggugat / Grereja Wesleyan Indonesia serta perbuatan tergugat IX, X, suami tergugat XI dan ayah tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI, yakni Herman Fanggitasik, pada tahun 2016 melarang pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kritus Alafa Omega dikuanino kupang bersama jemaat tidak boleh beribadah diatas tanah sengketa bahkan membuat surat somasi agar pendeta / gembala sidang bersama jemaat mengosongkan tempat tersebut dan menghentikan segala aktifitas apapun diatas tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum dan merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Bahwa untuk menghindari tanah obyek sengketa dialihkan oleh para tergugat kepada orang lain maka penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kupang memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang untuk meletakan Sita Jaminan atas Tanah Sengketa.
Bahwa Berdasarkan alasan-alasan yang penggugat uraikan diatas maka penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Kupang berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di RT.017 RW.004 Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, seluas 707.m2, (tujuh ratus tujuh) meter persegi dengan batas-batas :
Utara dengan Jalan raya,
Selatan dengan tanah milik Herman Fanggitasik,
Timur dengan tanah milik Ruben Mautuba,
Barat dengan tanah milik Paulus Fanggitasik adalah sah milik penggugat / Gereja wesleyan Indonesia.
Menyatakan hukum jual beli tanah (tanah sengketa) antara Jibrael Fanggi Tasik sebagai penjual dengan penggugat / Gereja Weseyan Indonesia sebagai pembeli dan yang menanda tangani kwitansi jual beli adalah Paulus Fanggi Tasik yakni tergugat IX, adalah sah.
Menyatakan hukum perbuatan tergugat I sampai dengan tergugat XVI yang tidak mengakui tanah sengketa adalah milik penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukur serta merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Menyatakan hukum perbuatan tergugat IX, X, suami tergugat XI dan ayah tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI, bersama-dengan tergugat XI, pada tahun 2016 melarang pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kritus Alafa Omega dikuanino kupang bersama jemaat tidak boleh beribadah diatas tanah sengketa bahkan tergugat IX, X, dan suami tergugat XI dan ayah tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI yakni Herman Fanggitasik membuat surat somasi agar pendeta / gembala sidang bersama jemaat mengosongkan tempat tersebut dan menghentikan segala aktifitas apapun diatas tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum dan merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat XVII untuk mengembalikan sertipikat Nomor M. 1590 Tahun 1982 kepada penggugat / Grereja Wesleyan Indonesia untuk balik nama dari nama Djibrael Fanggitasik (Modo Fanggitasik) menjadi nama Gereja Wesleyan Indonesia.
Menghukum tergugat XVII untuk mengembalikan Kwitansi jual beli tanah yang asli kepada penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Menyatakan sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnnya.
Menimbang, bahwa sebelum para Tergugat mengajukan jawabannya, pihak Penggugat mengajukan perubahan gugatannya
Tanggal 22 Nopember 2017 sebagai berikut:
Bahwa pada halaman 1 gugatan tertulis surat kuasa tanggal 30 Mei 2017, dirubah menjadi tanggal 06 Juni 2017.
Bahwa alamat tempat tinggal penggugat tertulis : di Jalan Anggrek Nomor 13 RT.042 RW.009 Kelurahan / Desa Krigak Kecamatan Tegal Rejo Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dirubah menjadi alamat tempat tinggal penggugat di RT.042 RW.009 Kelurahan / Desa Kricak Kecamatan Tegal Rejo Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa pada halaman 2 point 13 tertulis ALU FANGGITASIK, Nomor NIK, Tempat Tanggal Lahir, Umur : tidak diketahui, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, Pendidkan terakhir : ......., bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, selanjutnya disebut tergugat XIII.
Di rubah menjadi ALU FANGGITASIK, Nomor NIK , Tempat Tanggal Lahir, Umur : tidak diketahui, Jenis kelamin : Laki-laki, Status perkawinan : Kawin, Pendidkan terakhir : Tidak diketahui, bertempat tinggal di Jalan Abu Lombo, RT.017 /RW. 004, Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, selanjutnya disebut tergugat XIII.
Bahwa pada halaman 5 point 8 tertulis pemerintah Kelurahan Kuanino dirubah menjadi pemerintah Desa Kuanino.
Dalam Petitum :
Petitum point 4 tertulis Menyatakan hukum perbuatan tergugat I sampai dengan tergugat XVI yang tidak mengakui tanah sengketa adalah milik penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukur serta merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Dirubah menjadi Menyatakan hukum perbuatan tergugat I sampai dengantergugat XVI yang tidak mengakui tanah sengketa adalah milik penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum serta merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I, III, IV, V, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan XVI, mengajukan jawaban tertangga 06 Desember 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa gugatan Penggugat tidak secara jelas menguraikan perbuatan para Tergugat yang telah merugikan kepentingan Penggugat, sehingga sesungguhnya antara Posita dan Petitum adalah tidak saling berhubungan ; Gugatan yang demikian haruslah pula dinyatakan tidak jelas dan tidak sempurna, karenanya patut dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, TIDAK MENJELASKAN DASAR HUKUM (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat, SEHINGGA DALIL YANG DEMIKIAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL;
Bahwa dalam poin 1 dan 2 Penggugat menjelaskan tanah tersebut seluas 700 M2, namun pada posita poin 6 dan selanjutnya hingga Petitum Penggugat menjelaskan tanah Obyek Perkara seluas 707 M2, maka antara Posita dan Pertitum gugatan Penggugat sangat tidak berkaitan dan tidak jelas mengenai luas tanah Obyek Sengketa yang didalilkan oleh Penggugat, sehingga gugatan penggugat sangat tidak jelas dan tidak dapat di terima dalam posita dan petitum gugatan penggugat terkait luas tanah sangat tidak jelas dan kabur;
Dengan demikian maka Gugatan Penggugat dinyatakan Gugatan yang kabur (Obscuur Libel)
GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN GUGATAN YANG KURANG PIHAK (plurium litis consortium).
Bahwa obyek Perkara adalah tanah yang bersertifikat hak milik Nomor : 1590, GS Nomor : 58, Tahun 1982 adalah produk dari Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, maka wajib oleh Penggugat memasukkan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebagai pihak yang di gugat dalam perkara ini;
Bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat sudah pernah di Mediasi di Kantor badan Pertahnahan Kota Kupang, maka Badan Pertanahan Kota Kupang wajib di tarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Dengan demikian Gugatan Penggugat kurang pihak karena pihak yang di tarik sebagai pihak Tergugat tidak lengkap dalam artian gugatan Penggugat cacat formil karena tidak memasukkan Badan Pertanahan Kota Kupang sebagai pihak yang digugat;
B. JAWABAN DALAM KONVENSI
Bahwa, apa yang diuraikan dalam Eksepsi tersebut diatas secara Mutatis Mutandis dinyatakan dipergunakan kembali dalam Pokok Perkara;
Bahwa Obyek perkara dalam gugatan Penggugat adalah sebidang tanah seluas 700 M2 ( yang sebenarnya seluas 707 M2) berdasarkan sertifkat hak milik Nomor : 1590, GS Nomor : 58, Tahun 1982;
Bahwa dalam dalil posita gugatan Penggugat poin 2 dan 3 Penggugat menjelaskan adanya proses jual beli tanah milik DJIBRAEL FANGGI TASIK (Alm) dengan Pihak Gereja Wesleyan Indonesia haruslah di nyatakan di tolak, karena DJIBRAEL FANGGI TASIK (Alm) tidak pernah menjual tanah miliknya dengan sertifkat hak milik Nomor : 1590, GS Nomor : 58, Tahun 1982 kepada pihak manapun termasuk Pihak Gereja Wesleyan Indonesia, maka dalil gugatan Penggugat poin 2 dan 3 haruslah dinyatakan di tolak;
Bahwa fakta hukum yang sebenarnya terjadi adalah LASARUS S. SAILANA, S.Th, meminta sebagian dari tanah milik DJIBRAEL FANGGI TASIK (Alm) untuk digunakan sementara waktu oleh Tergugat XVII untuk membangun Gedung Gereja sambil menunggu Tergugat XVII, memperoleh tempat baru, sehingga DJIBRAEL FANGGI TASIK (Alm) hanya memperbolehkan untuk membangun gedung gereja yang yang tidak permanen atau hanya bangunan darurat saja;
Bahwa Penggugat dalam positanya menyebutkan berkali-kali adanya proses jual beli melalui adanya kwitansi jual beli tanah tersebut, namun Penggugat tidak menjelaskan apakah dalam kwitansi jual beli tersebut tidak memuat hari apa,????? tanggal berapa,????? bulan berapa,????? proses jual beli tanah tersebut, maka dalil-dalil Penggugat tersebut haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa Penggugat dalam dalil Gugatannya pada poin 6 dan 7 menjelaskan adanya SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS, dalil Penggugat tersebut sangatlah tidak benar, karena tidak pernah ada SURAT KETERANGAN PERSETUJUAN PARA AHLI WARIS tersebut, maka dalil tersebut sangatlah tidak benar maka haruslah di nyatakan di tolak;
Bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat sudah pernah di mediasi di kantor Badan Pertanahan Kota Kupang sebanyak 2 (dua) kali, namun dalam kedua kali mediasi tersebut Penggugat tidak bisa membuktikan jika pernah terjadi proses jual beli maupun Surat Keterangan Persetujuan Para Ahli Waris, berdasarkan surat pengaduan Penggugat di Badan Pertanahan Kota Kupang;
Bahwa dalam mediasi di Kantor badan Pertanahan Kota Kupang gagal karena Penggugat tidak bisa membuktikan apa yang mereka adukan di kontor Badan Pertanahan Kota Kupang yaitu Kwitansi Jual Beli maupun Surat Keterangan Persetujuan Para Ahli Waris dalam mediasi tersebut;
Bahwa dengan demikian maka FAKTA HUKUM yang sebenarnya adalah tidak pernah terjadi proses jual beli maupun Peralihan Hak terhadap obyek tanah sengketa antara DJIBRAEL FANGGI TASIK (Alm) dengan Tergugat XVII maupun dengan pihak lain;
C. DALAM REKONVENSI
Bahwa PARA TERGUGAT KONVENSI yang selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT REKONVENSI dan PENGGUGAT KONVENSI SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI TERGUGAT REKONVENSI;
Bahwa segala dalil-dalil yang dipergunakan pada eksepsi dan jawaban konvensi diatas adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan, mohon dianggap dan dipergunakan kembali dalam GUGATAN REKONVENSI;
Bahwa oleh karena TIDAK PERNAH TERJADI PROSES JUAL BELI TERHADAP TANAH OBYEK SENGKETA; DAN PENGGUNAAN TANAH OBYEK SENGKETA OLEH TERGUGAT REKONVENSI HANYA ATAS DASAR PINJAM PAKAI SEMENTARA WAKTU, MAKA MELALUI REKONVENSI INI, PARA PENGGUGAT REKONVENSI MEMINTA AGAR TANAH TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
Bahwa oleh karena TANAH SENGKETA BUKANLAH MILIK DARI TERGUGAT REKONVENSI, MAKA PATUT SECARA HUKUM TERGUGAT REKONVENSI MENGHENTIKAN SEGALA AKTIVITAS DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA;
Bahwa agar TERGUGAT REKONVENSI dapat tunduk dan patuh dalam melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya PARA PENGGUGAT REKONVENSI menuntut agar TERGUGAT REKONVENSI dibebankan untuk membayar uang paksa/dwangsom secara tunai kepada PARA PENGGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila TERGUGAT REKONVENSI tidak bersedia atau lalai melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa PARA PENGGUGAT REKONVENSI memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi;
Bahwa PARA PENGGUGAT REKONVENSI memohon agar TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan uraian Eksepsi, Jawaban Tergugat dan Gugatan Rekonvensi di atas maka Para Tergugat Kovensi/ Para Penggugat Rekonvensi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sekiranya berkenan dan memberikan kepatutan keputusan yang amarnnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekon vensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi menghentikan segala aktivitas maupun pembangunan diatas tanah obyek sengketa;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila Tergugat Rekonvensi tidak bersedia atau lalai dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet, maupun kasasi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dan Jawaban Kuasa Tergugat I, III, IV, V, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan XVI, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Replik tertanggal 13 Desember 2017, yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I, III, IV, V, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan XVI mengajukan Duplik tertanggal 10 Januari 2018, yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;;
Menimbang, bahwa Tergugat II, VI, VII, VIII dan XVII tidak pernah hadir menghadap dipersidangan dan tidak mengajukan jawabannya atas gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan Putusan Nomor 138/PDT.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018 yang dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I,III,IV,V,IX,X,XI,XII,XIII,XIV,XV,XVI tanpa dihadiri Tergugat II, VI, VII, VIII dan XVII, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya ;
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa tanah sengketa dahulu yang terletak di RT.017 RW.004 Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, seluas 707 m2, (tujuh ratus tujuh) meter persegi dengan batas-batas :
Utara dahulu dengan lorong sekarang dengan Jalan raya,
Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Djibrael Fanggi Tasik sekarang dengan tanah Herman Fanggi Tasik,
Timur dahulu dengan lorong sekarang dengan tanah milik Ruben Mautuba,
Barat dahulu dengan Djibrael Fanggi Tasik sekarang dengan tanah Paulus Fanggi Tasik,
adalah sah milik penggugat / Gereja wesleyan Indonesia;
Menyatakan jual beli tanah (tanah sengketa) antara Jibrael Fanggitasik sebagai penjual dengan penggugat / Gereja Weseyan Indonesia sebagai pembeli adalah sah;
Menyatakan perbuatan tergugat I sampai dengan tergugat XVI yang tidak mengakui tanah sengketa adalah milik penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum serta merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia.
Menyatakan hukum perbuatan tergugat IX, X, suami tergugat XI dan ayah tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI, bersama-dengan tergugat XI, pada tahun 2016 melarang pendeta / Gembala Sidang Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kritus Alafa Omega di Kuanino Kupang bersama jemaat tidak boleh beribadah diatas tanah sengketa bahkan tergugat IX, X, dan suami tergugat XI dan ayah tergugat XII, XIII, XIV, XV, XVI yakni Herman Fanggitasik membuat surat somasi agar pendeta / gembala sidang bersama jemaat mengosongkan tempat tersebut dan menghentikan segala aktifitas apapun diatas tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hak dan melanggar hukum dan merugikan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia;
Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat XVII untuk menyerahkanSertipikat Hak Milik Nomor M. 1590 Tahun 1982 kepada penggugat / Grereja Wesleyan Indonesia;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang ditaksir sebesar Rp 4.696.000 (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Membaca Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Kupang masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan telah memberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018 kepada Tergugat II, kepada Tergugat XVII pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang menerangkan telah memberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018 kepada Tergugat VI, kepada Tergugat VII dan kepada Tergugat VIII pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018;
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018, Kuasa Para Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2017, telah memberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018, telah memberitahukan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II, kepada Turut Terbanding semula Tergugat XVII, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018, telah memberitahukan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII, dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VIII, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018;
Membaca memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat tertanggal 30 Juli 2018, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, telah menyerahkan memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat kepada Kuasa Terbanding Semula Kuasa Penggugat;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018, telah menyerahkan memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat kepada Turut Terbanding semula Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat XVII;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat tertanggal 3 September 2018, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 3 September 2018, sesuai dengan Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 138/Pdt.G/B/2017/PN Kpg;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 138/Pdt.G/ 2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018 telah menyerahkan Kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat kepada Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat;
Membaca memori banding tambahan dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat tertanggal 27 Agustus 2018, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018, sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding Tambahan Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tambahan masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, telah menyerahkan memori banding tambahan dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat kepada Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tambahan Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, telah menyerahkan memori banding tambahan dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat kepada Turut Terbanding semula Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat XVII;
Membaca Relas Penyerahan Tambahan Memori Banding masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, telah menyerahkan tambahan memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VIII;
Membaca kontra memori banding tambahan dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat tertanggal 24 September 2018, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, sesuai dengan Tanda Terima Kontra Memori Banding Tambahan Nomor 138/Pdt.G/B/2017/PN Kpg;
Membaca Relas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Tambahan Nomor 138/Pdt.G/ 2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Oktober 2018 telah menyerahkan Kontra memori banding tambahan dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat kepada Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Jumat tanggal 21 September 2018, yang menerangkan bahwa kepada Kuasa Para Pembanding semula kuasa Para Tergugat telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang terhitung setelah pemberitahuan ini;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, yang menerangkan bahwa kepada Kuasa Terbanding semula kuasa Penggugat telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang terhitung setelah pemberitahuan ini;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018, yang menerangkan bahwa kepada Turut Terbanding semula Tergugat II dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat XVII telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang terhitung setelah pemberitahuan ini;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, yang dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018, yang menerangkan bahwa kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VIII, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima relaas pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018. Atas putusan tersebut Kuasa Para Tergugat mengajukan permohonan banding pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018. Dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding dari Kuasa Para Tergugat secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018 dengan mengajukan Memori Banding tertanggal 30 Juli 2018 dan memori banding tambahan tertanggal 27 Agustus 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memori Banding:
DALAM EKSEPSI.
Bahwa pertimbangan Putusan Hakim tingkat Pertama dalam Eksepsi, Majelis Hakim salah dalam menimbang terkait materi Eksepsi dari Para Tergugat sekarang Para Terbanding yang menjelaskan PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA PADA POSITA ATAU FUNDAMENTUM PETENDI, TIDAK MENJELASKAN DASAR HUKUM (RECHTS GROND) DAN KEJADIAN ATAU PERISTIWA YANG MENDASARI GUGATAN PENGGUGAT, SEHINGGA DALIL YANG DEMIKIAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL;
Bahwa dalam Materi Eksepsi tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan PADA POKOKNYA PENGGUGAT TELAH MENGURAIKAN SECARA JELAS DAN TERANG MENGENAI DASAR KEPEMILIKAN TANAH OLEH PENGGUGAT YANG DIPEROLEH DENGAN CARA JUAL BELI TANAH ANTARA PENGGUGAT DENGAN DJIBRAEL FANGGI TASIK (MODOH FANGGITASIK) AYAH DARI AHLI WARIS;
BAHWA PERTIMBANGAN TERSEBUT SANGATLAH TIDAK BERALASAN HUKUM karena jual beli tanah tersebut tidak dapat dibuktikan yaitu kwitansi jual beli oleh Penggugat, maka pertimbangan dalam eksepsi tersebut haruslah ditolak dan menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding adalah gugatan yang tidak memiliki dasar hukum;
DALAM KONVENSI.
KEBERATAN DALAM KONVENSI.
Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 34 sampai dengan halaman 50 pada intinya mempertimbangkan bahwa telah terjadi jual beli terkait tanah Obyek Sengketa antara pihak gereja dengan Djibrael Fanggi Tasik (Modoh Fanggi Tasik) yang sesuai dengan dalil gugatan Penggugat/Terbanding seniali Rp. 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) yang mana dasar jual beli tersebut sangat bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan Penggugat/Terbanding yaitu pada bukti P-6 yaitu Surat Persetujuan ahli waris dan dikuatkan denga keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding.
PENJELASAN:
BAHWA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERSEBUT SANGATLAH KELIRU, KARENA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK BISA MEMBUKTIKAN TERKAIT JUAL BELI tersebut yang mana dasar gugatan yang menjelaskan tentang jual beli antara pihak gereja dengan Djibrael Fanggi Tasik tidak bisa dibuktikan kwitansi jual belinya di persidangan yang mana Penggugat mendalilkan bahwa kwitansi tersebut ada pada Tergugat XVII yaitu Lazarus Loth Sailana, S.Th yang tidak hadir dalam persidangan maka secara otomatis apa yang didalilkan terkait jual beli tersebut haruslah ditolak karena Penggugat/Terbanding tidak bisa membuktikan kwitansi jual beli tersebut, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tersebut haruslah ditolak karena Pertimbangan tersebut tidak berdasarkan dengan bukti surat yang tidak bisa dibuktikan melainkan cuma sebagai dalil gugatan yang tidak dibuktikan, maka patutlah ditolak;
Bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat/Tergugat juga menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menerangkan terkait jual beli tersebut, bahwa Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangatlah keliru karena KETERANGAN SAKIS-SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK PERNAH MELIHAT KWITANSI JUAL BELI TERSEBUT MELAINKAN HANYA MENDENGAR DARI ORANG TERKAIT JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK GEREJA DENGAN DJIBRAEL FANGGI TASIK, KARENA SAKSI-SAKSI TERSEBUT TIDAK PERNAH MELIHAT LANGSUNG DAN MENGALAMI SENDIRI PERISTIWA JUAL BELI TERSEBUT MELAINKAN HANYA MENDENGAR DARI CERITA ORANG LAIN YANG BELUM DIKETAHUI KEBENARAN DARI CERITA TERSEBUT, MAKA DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT PATUTLAH DITOLAK KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERISTIWA HUKUM YANG TERJADI BAHWA TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT TIDAK PERNAH DI JUAL BELIKAN OLEH DJIBRAEL FANGGI TASIK KEPADA PIHAK MANAPUN;
Bahwa terkait surat persetujuan ahli waris (bukti P-6) yang dibuktikan oleh Penggugat/Terbanding tidak bisa dipertimbangkan karena dasar bukti tersebut adalah jual beli yang mana Penggugat/Terbanding tidak bisa membuktikan kwitansi ataupun akta jual beli antara pihak gereja dengan Djibrael Fanggi Tasik yang mana kwitansi jual beli tersebut adalah dasar terjadinya peristiwa hukum;
Bahwa dalam dalilnya PENGGUGAT MENDALILKAN PROSES JUAL BELI TERJADI PADA TAHUN 1978 DAN YANG MENJADI PERTANYAAN MENGAPA PADA TAHUN 1982 TERBIT SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1590, GS NOMOR : 58, TAHUN 1982 YANG MANA SEHARUSNYA SEJAK TERJADINYA JUAL BELI PADA TAHUN 1978 TERSEBUT HARUSLAH TERBIT SERTIFIKAT ATAS NAMA GEREJA WASLEYAN INDONESIA BUKAN ATAS NAMA DJIBRAEL FANGGI TASIK MAUPUN AHLI WARISNYA, dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa bukti P-6 tidak ditindak lanjuti dengan pembuatan sertifikat yang mana berdasarkan bukti P-6 yaitu sejak tahun 1984;
Bahwa dari penjelasan diatas maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama di Pertimbangannya dalam Konvensi haruslah ditolak karena tidak berdasarkan bukti yang mana bukti inti yang tidak bisa di buktikan sesuai dalil gugatan Penggugat yaitu Kwitansi Jual Beli;
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding haruslah ditolak karena saksi-saksi tersebut tidak melihat langsung maupun mengalami langsung peristiwa yang menjadi keterangannya melainkan hanya mendengar peristiwa tersebut dari orang lain yang belum diketahui kebenarannya dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tersebut juga tidak pernah melihat kwitansi jual beli antara pihak gereja dengan Djibrael Fanggi Tasik sesuai dengan dalil gugatan Penggugat/Terbanding, maka keterangan saksi-saksi yang menjadi pertimbangan Hakim tersebut patutlah ditolak karena tidak melihat dan mengalami langsung peristiwa tersebut;
DALAM REKONVENSI.
KEBERATAN DALAM REKONVENSI.
Bahwa dalam pertimbangan putusannya dalam Rekonvensi di halaman 51 sampai dengan halaman 54, yang mana pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding telah dinilai dan dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dalam konvensi, maka terhadap seluruh dalil gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Pembanding yang merupakan dalil-dalil dalam Jawaban Tergugat dalam Konvensi tersebut telah dinilai dan dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dalam konvensi dan menurut pendapat Majelis Hakim, maka gugatan Penggugat Rekonvensi tidaklah berdasar dan patut dikesampingkan oleh karena antara Tergugat Rekonvensi dan Djibrael Fanggi Tasik telah terjadi jual beli tanah yang dibuktikan dengan Surat keterangan persetujuan ahli waris;
PENJELASAN:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sangatlah keliru, karena dasar dasar jual beli yang didalilkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat dibuktikan dalam persidangan yang mana dasar kwitansi jual beli adalah bukti inti dari terjadinya peristiwa hukum pada tahun 1978 antara pihak Gereja dengan Djibrael Fanggi Tasik NAMUN Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding tidak bisa membuktikan dalil jual beli melalui bukti surat, maka terkait surat persetujuan ahli waris tersebut sangatlah tidak bisa membuktikan adanya jual beli yang terjadi pada tahun 1978, yang mana dalil yang didalilkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding terkait terjadi proses jual beli tahun 1978 NAMUN MENGAPA PADA TAHUN 1982 TERBIT SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 1590, GS NOMOR : 58, TAHUN 1982 (bukti T-1) YANG MANA SEHARUSNYA SEJAK TERJADINYA JUAL BELI PADA TAHUN 1978 TERSEBUT HARUSLAH TERBIT SERTIFIKAT ATAS NAMA GEREJA WASLEYAN INDONESIA BUKAN ATAS NAMA DJIBRAEL FANGGI TASIK MAUPUN AHLI WARISNYA, MAKA PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERSEBUT PATUTLAH DITOLAK;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat/Pembanding memohon dengan hormat kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang perkara Perdata Nomor : 138/ Pdt.G/ 2017/ PN-KPG, Tanggal 2 Mei 2018;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi menghentikan segala aktifitas maupun pembangunan diatas tanah obyek sengketa;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) perhari apabila
Tergugat Rekonvensi tidak bersedia atau lalai dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet, maupun kasasi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Memori Banding Tambahan:
DALAM KONVENSI.
KEBERATAN DALAM KONVENSI.
Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 48 pada paragraf ketiga intinya mempertimbangkan bahwa bukti surat diajukan Penggugat/Terbanding yaitu pada bukti P-6 yaitu Surat Persetujuan ahli waris dari Djibrael Fanggi Tasik (Modo Fanggi Tasik) tanggal 22 Maret 1984 dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa para ahli waris Djibrael Fanggi Tasik (Modo Fanggi Tasik) telah menyetujui jual beli tanah antara Djibrael Fanggi Tasik dengan Penggugat/Terbanding;
Bahwa dalam putusannya halaman 17 dan 18 Majelis Hakim menuangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding semunya fotocopy;
PENJELASAN:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangatlah keliru, karena selain Penggugat/Terbanding tidak bisa membuktikan terkait jual beli yang menjadi dasar perimbangan Majelis Hakim yaitu bukti P-6, yang mana dalam bukti P-6 yang dibuktikan oleh Penggugat/Terbanding tersebut tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh para Pembanding yang namanya tertera di surat persetujuan ahli waris tersebut;
Bahwa dilihat dari tahun dibuatnya surat persetujuan ahli waris (Bukti P-6) yaitu tahun 1984 sedangkan materai dalam surat persetujuan ahli waris tersebut yaitu tahun 1982, sehingga bukti surat persetujuan ahli waris (bukti P-6) tersebut diduga dibuat-buat oleh Penggugat/Terbanding untuk menguntungkaan pihak Penggugat/Terbanding dan tandatangan para ahli waris dalam surat tersebut dibuat dan dipalsukan;
Bahwa kebenaran surat persetujuan tersebut patut dipertanyakan karena para Pembanding yang namanya ada dalam surat persetujuan ahli waris tersebut tidak pernah menandatangani surat apapun terkait tanah obyek sengketa tersebut, maka pertimbangan Hakim yang membenarkan persetujuan ahli waris tersebut yang menyatakan ahli waris Djibrael Fanggi Tasik telah menyetujui jual beli dengan Penggugat/Terbanding patutlah ditolak dan keliru;
Bahwa dilihat dari (Bukti P-6) surat persetujuan ahli waris tersebut patutlah dipertanyakan legalitasnya karena dalam surat persetujuan ahli waris tersebut tidak adanya saksi-saksi termasuk pihak Pemerintah setempat yang mana dalam hal ini Ketua RT ataupun Lurah setempat pada waktu dibuatnya surat persetujuan ahli waris tersebut (Bukti P-6);
Bahwa pada dasarnya surat keterangan ahli waris maupun surat persetujuan ahli waris dalam hal terkait pengurusan peralihan hak haruslah ada pengesahan dari pejabat Pemerintahan setempat, namun dalam perkara ini yaitu dalam surat persetujuan ahli waris (Bukti P-6 yang menjadi dasar pertimbangan Hakim) tidak terdapat pengesahan dari pejabat Pemerintahan setempat baik dari Ketua RT maupun Lurah, dan juga tidak adanya saksi-saksi dalam surat persetujuan ahli waris tersebut, maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang mempertimbangkan telah terjadi jual beli tanah yang dibuktikan dengan surat keterangan persetujuan ahli waris (Bukti P-6) tersebut sangatlah keliru dan patut ditolak;
DALAM REKONVENSI
Bahwa keberatan dalam Rekonvensi ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan keberatan dalam konvensi diatas dan dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat/Pembanding memohon dengan hormat kebijaksanaan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang perkara Perdata Nomor : 138/ Pdt.G/ 2017/ PN-KPG, Tanggal 2 Mei 2018;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI.
Mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI.
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi menghentikan segala aktifitas maupun pembangunan diatas tanah obyek sengketa;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila Tergugat Rekonvensi tidak bersedia atau lalai dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verzet, maupun kasasi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dan memori banding tambahan dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat, Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 3 September 2018 dan kontra memori banding tambahan tertanggal 24 September 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kontra Memori Banding:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/PDT. G/2017 / PN.KPG, Tanggal 02 Mei 2018, sudah benar dan tepat dalam pertimbangan hukumnya oleh karena itu Putusan yang di mohonkan banding tersebut patut di pertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dikupang;
Bahwa didalam gugatan penggugat / didalam putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/PDT.G/2017/PN.KPG, tanggal 2 Mei 2018 tidak terdapat nama MARTHA FANGGI TASIK tetapi MARTHA FANGGI TASIK juga ikut mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/PDT.G/2017/PN.KPG, tanggal 2 Mei 2018 oleh karena itu permohonan banding yang diajukan oleh para pembanding menjadi tidak sah dan harus ditolak;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/ PDT. G/2017/PN.KPG, tanggal 2 Mei 2018. FEMI SEREWA, sebagai tergugat I dan IWI WONLELE, sebagai tergugat II tidak ikut mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/ PDT. G/ 2017/ PN.KPG, tanggal 2 Mei 2018, karena namanya tidak terdapat dalam memori banding, oleh karena itu secara hukum tergugat I dan tergugat II telah menerima putusan yang dimohonkan banding tersebut;
Bahwa Terbanding semula Penggugat menolak seluruh alasan-alasan Para Pembanding semula para tergugat dalam Memori Banding tanggal 30 Juli 2018 karena:
Surat Keterangan Warisan dari para ahlimwaris yaitu ahli waris dari almarhum Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik tanggal 26 Januari 1984 (surat bukti P-5), yang dibenarkan oleh Lurah Kuanino dan dikuatkan oleh Camat Kupang Selatan, isinya adalah Kami yang bertanda tangan dibawah ini, para ahli waris dari almarhum DJIBRAEL FANGITASIK alias MODOH FANGGITASIK menerangakn dengan sesungguhnya dengan sanggup diangkat sumaph, bahwa DJIBRAEL FANGGITASIK alias MODOH FANGGITASIK, tempat tinggal yang terakhir dikelurahan Kuanino tanggal 2 Desember 1982 telah meninggal dunia dikelurahan Kuanino;
Dari Perkawinan DJIBRAEL FANGGITASIK alias MODOH FANGGI TASIK dengan istrinya MAGDALENA DAU FANGGITASIK, telah dilahirkan dan kini masih hidup 8 (delapan) orang anak yakni
SARCE FANGGITASIK.
FERDERIKA FANGGITASIK.
ANTONIA FANGGITASIK.
AGUSTINA FANGGITASIK.
JAKOB FANGGITASIK.
HERMAN FANGGITASIK.
PAULUS FANGGITASIK.
GOTLIF FANGGITASIK.
Demikian kami istri dan kedelapan orang anak tersebut adalah para ahli waris dari mendiang DJ IBRAEL FANGGI TASIK alias MODOH FANGGITASIK;
Surat Keterangan Persetujuan Para Ahli Warisan dari almarhum Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik tanggal 22 Maret 1984 (surat bukti P-6), yang isinya adalah Bahwa kami yang bertanda tangan dibawah ini, para ahli waris dari almarhum DJIBRAEL FANGGI TASIK alias MODOH FANGGITASIK menerangkan dengan sesungguhnya dengan sanggup menggangkat sumpah, bahwa tanah seluas 707 m2 (tujuh ratus tujuh) m2 diatas sertifikat nomor : 1590 GS.58 terletak di Kelurahan Kuanino yang telah dijual oleh IBRAEL FANGGITASIK alias MODOH FANGGITASIK kepada Gereja Wesleyan Indonesia dengan kuitansi jual beli, kami para ahli waris setujuh dan tidak keberatan bahwa tidak akan di gugat dikemudian hari;
Bahwa urusan surat-surat yang sehubungan dengan jual beli ini oleh pihak Gereja Wesleyan Indonesia, maka dengan ini, kami para ahli waris dengan sepakat memberi kuasa (mandat) kepada saudara kami”Paulus Fanggitasik” untuk bertindak atas nama kami para ahli waris untuk menanda tangani surat akte jual beli dan surat-surat lain yang sehubungan dengan jual beli tanah tersebut.
Demikianlah surat keterangan persetujuan para ahli waris ini kami buat dengan sebenarnya dan tanda tangani, untuk urusan surat akte dimaksud.
Bahwa Surat bukti P-5 dan P-6, membuktikan adanya pengakuan dan persetujuan ahli waris dari Djibrael Fanggitasik tentang jual beli tanah antara Djibrael Fanggi Tasik alias Modoh Fanggitasik dengan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia yang kwitansi jual belinya ditanda tangani oleh Paulus Fanggitasik (tergugat IX) dengan demikian maka sudah jelas secara hukum ahli waris dari Djibrael Fanggitasik mengetahui jual beli tanah sengketa;
c. Surat bukti P-17, berupa foto copi buku sumbangan pembangunan gereja yakni sumbangan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupaih) dari Paulus Fanggitasik / tergugat IX;
Bahwa surat bukti ini membuktikan Paulus Fanggi Tasik mengakui adanya pembangunan Gereja gereja wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega diatas tanah sengketa sehingga Paulus Fanggi Tasik memberikan sumbangan berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
d. Surat bukti berupa Surat Permohonan Sertipikat / Pemisahan Sertipikat / balik Nama atas Tanah oleh Lasarus Lot. Sailana (Tergugat XVII) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang tanggal 27 April 1984 (surat bukti P-7);
Surat bukti P-7, membuktikan tergugat XVII mengetahui adanya jual beli tanah (tanah sengketa) antara Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik dengan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia, dan kwitansi asli jual beli tanah ada di tergugat 17 sehingga tergugat XVII mengajukan Surat Permohonan Sertipikat / Pemisahan Sertipikat / balik Nama atas Tanah oleh Lasarus Lot. Sailana (Tergugat XVII) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang tanggal 27 April 1984.
d. Sesuai dengan keterangan saksi penggugat yaitu Napoleon A. Lukuaka, Sst, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya bahwa:
Saksi tahu kuitansi jual beli ada di tergugat XVII karena pada saat selesai ibadat hari minggu, Pendeta Paul Isak Salty mengumumkan dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah yang asli kepada Lasarus Lot Sailana (tergugat XVII) pada tahun 1981;
Pada tanggal 1 Agustus 2016 dari keluarga fanggi tasik memasang papan larangan dengan tulisan tanah ini milik Fanggitasik dengan sertipikat No.1590;
Gereja mulai dibangun tahun 1978 (gali fondasi);
Gereja Wesleyan Indonesia beli tanah sengketa pada tahun 1978 dari Modo Fanggitasik;
e. Sesuai dengan keterangan saksi Orias Keden, A,MA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya bahwa:
Saksi tahu kwitansi jual beli tanah ada di tergugat XVII karena pada saat selesai ibadat hari minggu, Pendeta Paul Isak Salty mengumumkan dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah yang asli kepada Lasarus Lot Sailana (tergugat XVII);
Diatas tanah sengketa ada gedung Gereja dan rumah pelayan;
Tanah sengketa berasal dari Jibrael Fanggitasik karena jual beli;
Saksi tahu jual beli pada tahun 1978 bulan Februari tanggal saksi tidak ingat;
Saksi tahu jual beli tanah sengketa karena saksi bersama sekretaris gereja yaitu Marten Lukuaka pergi mendekati Jibrael Fanggitasik minta tanah untuk bangun gereja;
Harga tanah ditawarkan Rp.1.200.000,- tetapi setelah ditawar harga tanah disepakati Rp.1.000.000,-;
Setelah sepakat harga maka besoknya saksi bersama pak Marten Lukuaka dan bapak Pendeta Daniel Pantangan besama Jibrael Fanggitasik pergi melihat tanah;
Setelah transaksi maka mulai gali fondasi dan yang kerja fondasi / fanderen adalah : Musa Karmaley, Enos Lanata, Lasarus sailana, yang lain sudah mati;
Ukuran gereja 8x16.m2;
Fondasi Gereja dikerjakan pada tahun 1978 dan temboknya mulai dikerjakan pada tahun 1979;
Saksi tahu menyerahan uang jual beli tanah dan yang tanda tangan kwitansi adalah Paulus Fanggitasik karena disuruh oleh Jibrael Fanggitasik sebagai bapak dari Paulus Fanggitasik;
Saksi sebagai jemaat Gereja Wesleyan Indonesia sampai dengan tahun 1983;
Saksi tahu nama gereja adalah Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kritus Alfa Omega kuanino;
Jibrael Fanggitasik dan Moda Fanggitasik adalah orang yang sama;
Yang tunjuk batas pada tahun 1978 adalah Jibrael Fanggitasik;
Penyerahan uang jual beli tanah saksi lihat;
Bangun gereja tidak ada keberatan dari Jibrael Fanggitasik maupun para tergugat;
Para tergugat sering gereja di Gereje Weleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega;
Tahun 2016 baru ada masalah maka saksi bertanya mengapa dari dahulu tidak ada keberatan dan sekarang baru keberatan;
Saksi kenal Daniel Pantangan sebagai Pendeta;
Pada waktu jual beli tanah Daniel Pantangan ada karena Daniel Pantangan sebagai pendeta / gembala sidang;
f. Saksi Lasaru Toulasik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa :
Saksi tahu masalah tanah pada tahun 2016;
Saksi diberi kuasa untuk memediasi masalah ini tetapi tidak berhasil;
Saksi melakukan mediasi dengan tergugat XVII Lasarus Lot Sailana tetapi tergugat XVII sakit sehingga tidak bisa bicara;
Saksi juga melakukan mediasi dengan Paulus Fanggitasik, Herman Fanggitasik, dan Gotlif Fanggitasik tetapi mereka katakan tanah sengketa milik Jibrael Fanggitasik dan ggereja hanya pinjam pakai;
Saksi tahu jual beli tanah dari Lasarus Lot Sailana bahwa tanah sengketa berasal dari Jibrael Fanggitasik karena jual beli;
Saksi dengar jual beli tetapi saksi tidak lihat kwitansi;
Hari Raya saksi sering pergi gereja di tanah sengketa;
Saksi tidak tahu siapa yang mengurus jual beli tanah, saksi hanya dengar dari Lasarus Lot Sailana bahwa tanah sudah dibeli.
Bahwa para Pembanding semula para tergugat, dalam jawabannya point 4 tentang tergugat XVII minta sebagian tanah milik Jibrael Fanggitasik untuk digunakan sementara waktu oleh tergugat XVII untuk membangun gedung Gereja sambil menunggu tergugat XVII memperoleh tempat baru sehingga Jibrael Fanggitasik hanya memperbolehkan untuk membangun gedung Gereja yang tidak permanen atau hanya bangunan darurat saja;
Bahwa jawaban para tergugat /para pembanding tersebut tidak benar karena penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia sudah membeli tanah sengketa dari tahun 1978 dan dibangun gedung Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega dan pada tahun 2016 baru ada larangan tidak boleh melakukan aktivitas diatas tanah sengketa dan Penggugat membeli tanah yang sekarang menjadi sengketa dimana pada tahun 1978, tergugat XVII tidak berada dikupang tetapi berada di Magelang Jawa Tengah oleh karena itu alasan dalam jawaban tersebut diatas harus ditolak;
Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding semula penggugat tersebut diatas maka eksepsi para tergugat / pembanding tentang posita gugatan penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan penggugat adalah tidak benar dan harus di tolak karena penggugat sudah menjelaskan dasar permasalahan dalam perkara ini mulai dari point 1 s/d point 20 gugatan penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dengan benar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, sehingga dengan demikian maka jawaban para tergugat yang tidak memiliki dasar hukum dimana ahli waris dari Djibrael Fanggi Tasik sudah menanda tangani Surat Keterangan Warisan dari para ahlimwaris yaitu ahli waris dari almarhum Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik tanggal 26 Januari 1984 (surat bukti P-5), dan juga Surat Keterangan Persetujuan Para Ahli Warisan dari almarhum Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik tanggal 22 Maret 1984 (surat bukti P-6) yang membuktikan adanya pengakuan dan persetujuan ahli waris dari Djibrael Fanggitasik tentang jual beli tanah antara Djibrael Fanggi Tasik dengan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia yang kwitansi jual belinya ditanda tangani oleh Paulus Fanggitasi (tergugat IX) bahkan Paulus Fanggi Tasik memberikan sumbangan uang sejumlah Rp.2.000.000, untuk pembangunan Gereja tetapi herannya para pembanding masih MENYANGKAL pembelian tanah oleh penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia;
Bahwa oleh karena para ahli waris dari Djibrael Fanggi Tasik sudah menanda tangani Surat Keterangan Warisan dari para ahlimwaris yaitu ahli waris dari almarhum Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik tanggal 26 Januari 1984 (surat bukti P-5), dan juga Surat Keterangan Persetujuan Para Ahli Warisan dari almarhum Djibrael Fanggitasik alias Modo Fanggitasik tanggal 22 Maret 1984 (surat bukti P-6) yang membuktikan adanya pengakuan dan persetujuan ahli waris dari Djibrael Fanggitasik tentang jual beli tanah antara Djibrael Fanggi Tasik dengan penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia yang kwitansi jual belinya ditanda tangani oleh Paulus Fanggitasi (tergugat IX) bahkan Paulus Fanggi Tasik memberikan sumbangan uang sejumlah Rp.2.000.000, untuk pembangunan Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega Koanino maka keberatan para pembanding dalam Konvensi dan Rekonvensi harus ditolak seluruhnya;
Bahwa berdasarkan keselurhan alasan-alasan diatas maka Terbanding semula Penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar:
Menolak Permohonan banding dari para pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/ PDT. G/ 2017/PN.KPG, tanggal 2 Mei 2018;
Menghukum para pembanding semula para tergugat buntuk membayar biaya perkara ini;
Kontra Memori Banding Tambahan.
Keberatan Dalam Konvensi:
1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/ PDT. G/ 2017/ PN.KPG, Tanggal 02 Mei 2018, sudah benar dan tepat dalam pertimbangan hukumnya oleh karena itu Putusan yang di mohonkan banding tersebut patut di pertahankan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dikupang;
2. Bahwa Terbanding semula Penggugat menolak seluruh alasan-alasan Para Pembanding semula para tergugat dalam Memori Banding tambahannya tanggal 27 Agustus 2018 karena : keberatan para pembanding tentang pertimbangan hakim sangatlah keliru karena selain terbanding / penggugat tidak bisa membuktikan terkait surat jula beli yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim tentang surat bukti P-6 yang mana surat bukti P-6 tidak pernah dibuat maupun ditanda tangani oleh para pembanding dan tidak ada saksi-saksi termasuk pemerintah;
Bahwa kebaratan para pembanding tersebut sangat tidak benar (bohong) karena surat bukti tersebut bukan dibuat oleh terbanding semula pengggugat tetapi DIBUAT SENDIRI OLEH PARA AHLI WARIS DARI DJBIRAL FANGGITASIK / MODO FANGGITASIK dan surat bukti asli tersebut ada di Kantor Pertanahan Kota Kupang dan surat bukti asli sudah di tunjukan oleh pegawai Pertanahan Kota Kupang kepada majelis hakim dan juga dilihat dan dibaca oleh kuasa hukum para pembanding, sehingga apabila para pembanding mempersoalkan surat jual beli asli, maka mengapa para pembanding membuat surat bukti P-6 dan P-5;
Bahwa terbanding sudah mendalilkan dalam gugatan penggugat bahwa surat asli jual beli tanah ada di tergugat XVII yaitu Lasarus Lot Sailana dan sebaga bukti surat asli jual beli tanah ada di tergugat XVII yaitu Lasarus Lot Sailana adalah tergugat XVII membuat surat permohonan sertipikat/pemisahan sertipikat balik nama atas tanah (surat bukti P-7) karena jual beli;
Bahwa dalil gugatan penggugat tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi penggugat yaitu Orias Keden, A. MA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa:
Saksi tahu jual beli pada tahun 1978 bulan Februari tanggal saksi tidak ingat;
Saksi tahu jual beli tanah sengketa karena saksi bersama sekretaris gereja yaitu Marten Lukuaka pergi mendekati Jibrael Fanggitasik minta tanah untuk bangun gereja;
Harga tanah ditawarkan Rp.1.200.000,- tetapi setelah ditawar harga tanah disepakati Rp.1.000.000,-;
Saksi tahu menyerahan uang jual beli tanah dan yang tanda tangan kwitansi adalah Paulus Fanggitasik karena disuruh oleh Jibrael Fanggitasik sebagai bapak dari Paulus Fanggitasik.
Pada waktu jual beli tanah, Daniel Pantangan ada karena Daniel Pantangan sebagai pendeta / gembala siding;
Setelah sepakat harga maka besoknya saksi bersama pak Marten Lukuaka dan bapak Pendeta Daniel Pantangan besama Jibrael Fanggitasik pergi melihat tanah;
Setelah transaksi maka mulai gali fondasi dan yang kerja fondasi / fanderen adalah : Musa Karmaley, Enos Lanata, Lasarus sailana, yang lain sudah mati;
Ukuran gereja 8x16.m2;
Fondasi Gereja dikerjakan pada tahun 1978 dan temboknya mulai dikerjakan pada tahun 1979;
Saksi tahu penyerahan uang jual beli tanah dan yang tanda tangan kwitansi adalah Paulus Fanggitasik karena disuruh oleh Jibrael Fanggitasik sebagai bapak dari Paulus Fanggitasik;
Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Napoleon Lukuaka, S.St dan saksi Orias Keden, A. MA bahwa saksi tahu kuitansi jual beli asli ada di tergugat XVII karena pada saat selesai ibadat hari minggu, Pendeta Paul Isak Salty mengumumkan dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah yang asli kepada Lasarus Lot Sailana (tergugat XVII) pada tahun 1981;
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Lasarus Tolasik, bahwa saksi tahu jual beli tanah dari tergugat XVII yaitu Lasarus Lot Sailana bahwa tanah sengketa berasal dari Jibrael Fanggitasik karena jual beli;
3. Bahwa para pembanding tidak mau mengakui jual beli tanah sengketa tetapi justru penggugat IX yaitu Paulus Fanggitasi memberikan sumbangan untuk pembangunan Gereja yang ada diatas tanah sengketa sesuai dengan surat bukti P-17, berupa foto copi buku sumbangan pembangunan gereja yakni sumbangan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupaih) dari Paulus Fanggitasik / tergugat IX;
4. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2016 keluarga fanggi tasik memasang papan larangan dengan tulisan tanah ini milik Fanggitasik dengan sertipikat No.1590 sedangkan fondasi Gereja mulai dibangun tahun 1978 dan pada tahun 1979 mulai bangun tembok gedung gereja tanpa adakeberatan dari siapapun;
5. Bahwa para Pembanding semula para tergugat, dalam jawabannya point 4 tentang tergugat XVII minta sebagian tanah milik Jibrael Fanggitasik untuk digunakan sementara waktu oleh tergugat XVII untuk membangun gedung Gereja sambil menunggu tergugat XVII memperoleh tempat baru sehingga Jibrael Fanggitasik hanya memperbolehkan untuk membangun gedung Gereja yang tidak permanen atau hanya bangunan darurat saja.
Bahwa jawaban para tergugat /para pembanding tersebut tidak benar karena penggugat / Gereja Wesleyan Indonesia sudah membeli tanah sengketa dari tahun 1978 untuk dibangun gedung Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kristus Alfa Omega dan pada tahun 2016 baru ada larangan tidak boleh melakukan aktivitas diatas tanah sengketa dan Penggugat membeli tanah yang sekarang menjadi sengketa dimana pada tahun 1978, tergugat XVII tidak berada dikupang tetapi berada di Magelang Jawa Tengah oleh karena itu alasan dalam jawaban tersebut diatas harus ditolak.
Dalam Rekonvensi.
Bahwa oleh karena para pembanding semula para tergugat tidak dapat membuktikan dalil jawaban dalam konvensi sehingga jawaban dalam konvensi ditolak maka gugatan rekonvenasi dari para pembanding haruslah ditolak seluruhnya;
Bahwa berdasarkan keseluruhan alasan-alasan diatas maka Terbanding semula Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar:
Menolak Permohonan banding dari para pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/ PDT.G/ 2017/PN.KPG, tanggal 2 Mei 2018;
Menghukum para pembanding semula para tergugat buntuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018 yang dimohonkan banding, juga hasil pemeriksaan setempat atas objek tanah sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 dan telah pula membaca dan mempelajari dengan seksama memori banding dan memori banding tambahan dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat serta kontra memori banding dan kontra memori banding tambahan dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat serta seksama memori banding dan memori banding tambahan yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim akimTingkat Pertama akan tetapi keberatan-keberatan yang dituangkan oleh Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat dalam memori bandingnya hanyalah merupakan dalil-dalil ulangan saja yang telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya baik Dalam Eksepsi maupun Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadikan dasar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar, baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, oleh sebab itu alasan-alasan dan pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka keberatan dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat dalam memori banding dan memori banding tambahannya, haruslah dikesampingkan dan ditolak karena tidak berdasarkan hukum, sedangkan mengenai kontra memori banding dan kontra memori banding tambahan dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, dan pada akhirnya memohon agar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, kontra memori banding dan kontra memori banding tambahan dari Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat dapat diterima dengan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018, yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Tergugat dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 ;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 Rbg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar
Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205);
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 138/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 2 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 1 April 2019 oleh kami : Polin Tampubolon, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Nengah Sutama, S.H.,M.H dan H. Jahuri Effendi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 32/PEN.PDT/2019/PT KPG, tanggal 2 Februari 2019, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 April 2019 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Abraham Punuf,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera
Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 32/PDT/2019/PT KPG tanggal 2 Februari 2019, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
I Nengah Sutama, S.H.,M.H. Polin Tampubolon,S.H.
Hakim Anggota II,
Ttd.
H. Jahuri Effendi, SH. Panitera Pengganti,
Ttd.
Abraham Punuf, SH.
Perincian biaya perkara :
Meterai putusan : Rp. 6.000,00,-
Redaksi putusan : Rp. 10.000,00,-
Biaya proses : Rp. 134.000,00,-
Jumlah Rp150.000,00,- (Seratus lima puluh ribu Rupiah).
Untuk turunan resmi
Panitera Pengadilan Tinggi Kupang,
H. Adi Wahyono, SH.,MH.
Nip:196111131985031001.