13/PID.SUS/2011/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 13/PID.SUS/2011/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMAD ENDANG DARWIS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/2011 PN.Rkb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : MOCHAMAD ENDANG DARWIS
Tempat lahir : Lebak
Umur : 29 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
6 Tempat tinggal : Kampung Ciminyak Desa Ciminyak Kec.Muncang Kab.Lebak
7. Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 31-12-2010 s/d. 19-01-2011
Perpanjangan Kepala Kejaksaan tanggal 20-01-2011 s/d. 28-02-2011
Penuntut Umum sejak Tanggal 08-02-2011 s/d. 27-02-2011
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak Tangal 16-02-2011 s/d. 17-03-2011
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak Tanggal 18-03-2011 s/d. 16-05-2011
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.KEHUTANAN yaitu dengan sengaja menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetp ditahan , dan Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
403 (empat ratus tiga) batang atau 18.7022 m3 kayu olahan jenis rimba campuran ( rasamala, pasang, huru ) dikembalikan ke pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak ;
Dan
1(satu ) unit mesin Gesek /potong berikut bergajinya yang berada di sawmil PD Pendaringan dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan mengajukan pembelaan hanya memohon secaralisan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringanringannya, karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 3(tiga) orang anak yang masih balita dan terdakwa menyesali atas perbuatannya berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-28/RNKAS/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 sebagai berikut:
D A K W A A N
Bahwa terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2010 ssekira jam 20.00wib. Atau setidak tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari 2010 bertmpat di PD. Pendaringan Desa Ciminyak Kecamatan Muncang Kab.Lebak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat saksi Abdul Sukur Anwar bersama saksi Dian Firdaus dari Sat II Krimsus Dit. Reskrim Polda banten yang diampingi saksi Syarif Efendi Kanit Reskrim Polsek Muncang saat melakukan operasi kayu pada Sawmil PD. Pandaringan milik terdakwa telah diketemukan kayu jenis Rasamala, dan Pasang sekitar kurang lebih 403 (empat ratus tiga ) balken kayu olahan atau yang sudah di Gergaji berbagai ukuran dengan volume sekitar 18.7022 m3 yang diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang. Selanjutnya para saksi tersebut melakukan Penyitaan dan membawa barang buktinya ke Polda banten guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu tersebut awalnya pada bulan Januari 2010 terdakwa sebagai pemilik Sawmil PD.Pendaringan menerima tamu yang bernama Juned ( DPO) mengatkan bahwa mempunyai kayu yang akan menyewa gesekan pada Sawmil milik terdakwa dengan biaya sebesar Rp. 80.000,- untuk setiap kubiknya, sedangkan untuk biaya angkut satu trucknya dari Sobang ke Sawmil PD.Pendaringan sebesar Rp. 400.000,- dan setelah terdakwa menyetujui selanjutnya Juned mengirimkan kayu sekitar 3 truck dengan volume sekitar 28.7022 m3 dan pembicaan tersebut dilakukan dirumah orang tua terdakwa di Kampung Ciminyak Desa Ciminyak Kec. Muncang Kab.Lebak ;
Bahwa dari jumlah kayu sekitar 28.7022 m3 terdakwa membeli sekitar 10 m3 dengan harga Rp. 1.200.000,- per meter kubik yang telah dijual kepada salah satu Pengusaha di Jakarta dengan harga Rp. 14.600.000,-
Bahwa sisa kayumilik Juned sekitar 18.7022 m3 masih disismpan di Sawmil PD. Pendaringan milik terdakwa yang rencananya akan di gesek dan dijual, yang kemudian pada tanggal 6 Januari 2010 Sawmil terdakwa didatangi Tim dari Polda Banten yang melakukan operasi diwilayah desa Ciminyak mengetahui hal tersebut akhirnya terdakwa melarikan diri, selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Dan diancam Pidana melanggar pasal 50 Ayat (3) huruf f jo Pasal 78 angka (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut, dan atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan masing-masing dibawah sumpah sesuai dengan cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I. SARIF EFENDI BIN IING FADIL
bahwa saksi Kanit Reskrim Polrsek Muncang, pada tanggal 6 Januari 2010 sekitar jam 19.30 wib. Menerima informsi dari atasannya bahwa ada Tim dari Polda Baten mengadakan operasi illegaloging di Sawmil PD. Pedaringan milik terdakwa Moch. Endang Darwis ;
Bahwa saat saksi datang di Sawmi PD. Pedaringan milik terdakwa Moch. Endang Darwis saksi bertemu dengan 3 orang Tim dari Polda Banten yang dipimpin oleh AKP Abdul Syukur ;
Bahwa di Sawmil PD. Pedaringan milik terdakwa Moch. Endang Darwis banyak kayu olahan, kurang lebih 403 balken, tapi saksi tidak mengetahui nama jenis kayu tersebut ;
Bahwa saat Tim Polda Banten menanyakan kepada saksi ini kayu apa, saksi jawab tidak tahu ;
Bahwa keesokan harinya tanggal 7 Januari 2010, Tim Polda Banten datang kembali ke Sawmil PD. Pedaringan bersama seorang Petugas TNGHS( Taman Nasional Gunung Halimun Salak )bernama bernama Dadang Mulyana ;
Bahwa menurut saksi Dadang Mulyana Petugas TNGHS( Taman Nasional Gunung Halimun Salak ) kayu tersebut adalah jenis kayu Rasamala, Pasang dan Huru yang berasal dari kawaswan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak;
Bahwa kayu tersebut disita oleh Tim Polda Banten ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu tersebut berasal darimana, karena terdakwa sebagai pemilik PD. Pedaringan juga para pekerjanya tidak ada ditempat sehingga tidak dapat menunjukan asal usul kayu tersebut ;
SAKSI 2. EDI SUPRIYADI BIN AHMADI
bahwa saksi adalah ayah kandung terdakwa ;
bahwa saksi sudah lupa sejak pakan terdakwa memiliki Sawmil PD. Pedaringan ;
bahwa setahu saksi kayu yang digesek/digergaji di sawmil PD. Pedaringan yaitu kayu jengjeng, albasiah, jengkol dan kacapi, duren ;
bahwa saksi tidak pernah mengetahui terdakwa menggesek/memotong kayu jenis rasamala, huru dan pasang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui si Sawmil PD. Pedaringan ada kayu rasamala, kayu huru dan kayu Pasang ;
SAKSI 3. H. ILMAN FUDORI BIN H. MADYASIN;
bahwa saksi sebagai Kepala desa Ciminyak mengetahui terdakwa memiliki Sawmil PD. Pedaringan di Ciminyak dan memilki surat ijin resmi dengan jenis usaha penggerajian kayu ;
Bahwa sejak kedatangan dari Tim Polda banten tanggal 07 januari 2010 Terdakwa menghilang ;
Bahwa setahu saksi kayu yang digergaji di sawmil milik terdakwa hanyalah kayu duren, kayu albasiah, kayu kacapi ;
bahwa saksi tidak mengetahu asal kayu yang didatangkan oleh PD. Pedaringan ;
bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya terdakwa dihadapkan kemuka persidangan ini, tapi yang saksi mendengar dari luar terdakwa menggergaji kayu illegaloging, tapi saksi tidak mengetahui jenis kayu, kayu milik siapa, dan kayu berasal darimana saksi tidak tahu ;
SAKSI 4. . TAJUDIN NIRWAN BIN IMAN HARISMAN
bahwa saksi sebagai sopir mengetahui terdakwa mempunyai Sawmil PD. Pedaringan yang berdiri tahun 2008,
bahwa biasanya kayu yang digesek di PD Pedaringan yaitu kayu jengjeng, kayu kacapai kayu albasiah ;
bahwa pada tanggal 07 Januari 2010 Tim Polda Banten menyita kayu yang ada di Sawmil PD. Pedaringan ;
Bahwa kayu yang disita Tim Polda Banten dari Sawmil PD. Pedaringan adalah kayu milik Juned yang dititipkan di PD,. Pedringan milik Terdakwa yang jumlahnya 18.7022 m3 yaitu kayu yang diangkut oleh saksi dari pinggir jalan dekat kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tepatnya di Kampung Cilebang dan Kampung Nyomplong Desa Sobang Kecamatan Sobang Kab.Lebak jumlahnya 28.7022 m3 ;
Bahwa sebagian kayu tersebut yaitu sebanyak 10 m3 oleh Terdakwa dikirim dan dijual kepada Pengusaha kayu di Tanjung Priok Jakarta Utara seharga Rp. 14.600.000.-
Bahwa saksi sebagai sopir mendapat upah Rp. 70.000.-
Bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah ;
SAKSI 5. ABDUL SYUKUR ANWAR , S.Sos.M.si;
bahwa berdasarkan Surat perintah Tugas Direktur Reskrim Polda Banten Nomor Sgas/1/1/2010 Dit Reskrim tanggal 4 januari 2010 saksi sebagai Ketua Tim Polda Banten melakukan penyelidikan tindak pidana illegal minning dan illegaloging di wilayah hukum Polda banten ;
bahwa pada tanggal 06 Januari 2010 sekitr jam 20.00 wib. Di PD. Pedaringan milik terdakwa Kampung Ciminyak Desa Ciminyak Kecamatan Muncang Kab.Lebak ditemukan kayu olahan sebanyak 403 balken atau 18.7022 m3, menurut saksi Dadang dari Petugas Dinas Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang ikut mendampingi saksi, kayu tersebut adalah kayu jenis Rasamala, kayu pasang dan kayu huru yang berasal dari kaasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Sawmil tersebut, karena pemilik sawmil tersebut(terdakwa) dan pekerjanya tidak ada ditempat, sehingga tidak ada surat-surat yang ditunjukan bagi kayu Rasama, Pasang dan huru tersebut dan tidak ada keterangan kayu tersebut milik siapa dan berasal dari mana ;
Bahwa berdasarkan UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa hasil hutan berupa kayu harus memiliki surat resmi, dan berdasarkan keterangan dari pihak dinas TNGHS bahwa kayu jenis Rasamala, banyaknya berasal dari Kawasan Hutan TNGHS yang dilindungi negara ;
Bahwa kemudian kayu Rasamala, Pasang, Huru tersebut yang berada di Sawmil PD.Pedaringan milik terdakwa sebanyak 403 balken atau 18.7022 m3 diamankan oleh Anggota Polda banten ;
SAKSI 6. DADANG MULYANA BIN SUNARIA
Bahwa saksi petugas dari Dinas Taman Nasional Gunung halimun Salak ( TNGHS)
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2010 sekitar jam 18.00 wib. Saksi mendampingi Tim dari Polda Banten mengadakan operasi kayu di Sawmil milik Aming, Sawmil milik Terdakwa Endang dan dibelakang rumah sdr. Anen ;
Bahwa di Sawmil milik terdakwa Endang ditemukan kayu olahan jenis Rasamala dan kayu Pasang, di Sawmil Aming ditemukan kayu Rasamala dan dibelakang rumah Anen ditemukan Rasamala dan kayu huru ;
Bahwa kayu Rasamala, kayu Pasang dan kayu huru yang ditemukan di Sawmil Endang, sawmil Aming dn dibelakang rumah Anen diduga berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, karena kayu Rasamala, kayu Pasang dan kayu huru pada umumnya banyak terdapat dikawasan hutan TNGHS
SAKSI 7. IRIANTO BIN PANDI
bahwa saksi adalah sebagai saksi ahli dari Dinas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak ;
Bahwa Sawmil PD. Pedaringan telah memiliki perijinan dari KPPT ( Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) Kab.Lebak, yang diajukan oleh Mochamad Endang Darwis ;
Bahwa yang diajukan oleh Mochamad Endang Darwis adalah 1. Surat Ijin Ganguan ( SIGA ) 2. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP), 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), 4. Tanda Daftar Industri;
Bahwa kegunaan dari Surat Ijin tersebut adalah sebagai legalitas Usaha ;
Bahwa Mochamad Endang Darwis sebagai pemilik Sawmil PD. Pedaringan yang beralamat di kampung Ciminyak Desa Ciminyak Kecamatan Muncang Kab.Lebak, sebagaimana KTP saat mengajukan permohonan perijinan ;
Bahwa mekanisme untuk perijinan adalah si Pemohon mengajukan permohonan ke KPPT dilengkapi dengan persyaratan : 1 ijin lingkungan yang diketahui kepala desa dan RT/RW. 2. Rekomendasi dari Kecamatan, 3. Foto copy KTP Pemohon dan 4 pas foto Pemohon;
Bahwa KPPT tidak dilakukan pengecekan lokaSI karena Sawmil yang diajukan Mochamad Endang Darwis bersekala kecil, KPPT hanya menerima berkas permohonan ;
Bahwa Surat ijin tersebut diatas tidak termasuk bagi perijinan pembelian kayu, sehingga untuk kayunya harus ada surat tersendiri dAri Dinas Kehutan dan Perkebunan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa TERDAKWA MOCHAMAD ENDANG DARWIS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pemilik Sawmil PD. Padaringan yang beralamat di Ciminyak Kecamatan Muncang ;
bahwa pada awal bulan Januari 2010 sdr. Juned datang kerumah orang tua Terdakwa yang maksudnya akan menyewa gesekan /gergaji di sawmil milik terdakwa dan akan memberikan biaya gesekan sebesar Rp. 80.000,- untuk setiap kubiknya dan untuk biaya angkut kayu satu truck dari Sobang ke lokasi Sawmil PD Pedaringan sebesar Rp. 400.000,- ;
bahwa sdr. Juned mengirimkan kayu sebanyak 3 truck dengan jumlah 28,7022 m3 ;
bahwa pada tanggal 5 Januari 2010 terdakwa membeli sebagian kayu tersebut sebanyak 10 m3 dengan harga Rp. 12.000.000,-
bahwa kayu sebanyak 10 m3 dijual oleh terdakwa kepada Pengusaha kayu di Tanjung Priok Jakarta Utara seharga Rp. 14.600.000,-
bahwa kayu sebanyak 403 batang atau 18.7022 m3 adalah kayu milik sdr. Juned yang dititipkan di Sawmil PD. Pedaringan milik terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2010 sekitar jam 18,30 wib. Ada operasi kayu di Sawmil PD. Pedaringan, tapi terdakwa tidak menemuinya karena ketakutan, kemudian pada tanggal 07 Januari 2010 terdakwa pergi ke Garut dan bekerja di lokasi galian emas di pameungpeuk garut ;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2010 terdakwa ditangkap oleh yang berwajib ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
403 (empat ratus tiga) batang atau 18.7022 m3 kayu olahan jenis rimba campuran ( rasamala, pasang, huru )
1(satu ) unit mesin Gesek /potong berikut bergaji yang berada di sawmil PD Pendaringan
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi membenarkan kalau barang bukti tersebut beruapa kayu rasamala, Huru , dan pasang dan 1(satu ) unit mesin Gesek /potong berikut bergaji yang disita di sawmil PD Pendaringan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini , maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah dianggap termasuk dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rangka putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan , maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa pada awal bulan Januari 2010 kerumah terdakwa telah kedatangan Sdr. Juned yang maksudnya mau menyewa mesin menggesek/gergaji mesin di Sawmil PD Padaringan milik Terdakwa yang berlokasi di Kampung Ciminyak Desa Ciminyak Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak untuk menggesek kayu jenis rasamala, kayu huru dan kayu Pasang dan akan memberikan biaya gesekan sebesar Rp. 80.000,- untuk setiap kubiknya dan untuk biaya angkut kayu tersebut satu truck dari Sobang ke lokasi Sawmil PD Pedaringan sebesar Rp. 400.000,- setelah sepakat kemudian pada tanggal 5 Januari 2010 Sdr. Juned mengirim kayu tersebut sebanyak 3 Truck atau sebanyak 28.7022 m3 ke Sawmil PD. Pedaringan ;
Bahwa terdakwa membeli sebagian kayu tersebut diatas yaitu sebanyak 10 m3 seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian kayu tersebut oleh terdakwa dijual kembali kepada seorang pengusaha kayu di Tanjung Priok Jakarta Utara seharga Rp. 14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisa kayu sebanyak 18.7022 m3 atau 403 balken yang merupakan milik Sdr. Juned yang dititipkan di PD. Pedaringan ;
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2010 sekira jam 20.00 wib. Saat saksi Abdul Syukur Anwar bersama saksi Dian Firdaus dari Sat II Krimsus Dit. Reskrim Polda banten yang diampingi saksi Syarif Efendi Kanit Reskrim Polsek Muncang dan saksi Dadang dari Dinas TNGHS melakukan operasi kayu pada Sawmil PD. Pandaringan milik terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS telah diketemukan kayu jenis Rasamala, Pasang dan Huru yang jumlahnya 403 (empat ratus tiga ) balken kayu olahan atau yang sudah di Gergaji berbagai ukuran dengan volume sekitar 18.7022 m3 yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan diduga berasal dari Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang diambil atau dipungut secara tidak sah kemudian kayu rasamala, pasang dan huru tersebut disita Anggota Polda Banten ;
Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa sebagai pemilik Sawmil PD. Pedaringan karena ketakutan tidak menemui Tim Polda Banten, kemudian melarikan diri ke Kampung Pameungpeuk Garung dan bekarja sebagai buruh lobang emas, kemudian pada tanggal 31 Desember 2010 terdakwa ditangkap Polisi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hkum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 50 Ayat (3) huruf f jo Pasal 78 angka (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;-
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat menjadi subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang mana dalam hal ini adalah seorang manusia;
Menimbang, bahwa dimuka peridangan telah dihadirkan terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS dengan identitasnya telah disesuaikan dipersidangan dengan identias yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana sewaktu didengar keterangannya terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim kepadanya dengan baik, sehingga Majelis hakim berkeyakinan terdakwa mampu mepertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukannya, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa pada awal bulan Januari 2010 kerumah terdakwa kedatangan Sdr. Juned yang maksudnya mau menyewa gergaji mesin / menggesek kayu rimba campuran yaitu kayu jenis Rasamala, kayu Huru dan kayu Pasang di Sawmil PD Padaringan milik Terdakwa yang berlokasi di Kampung Ciminyak Desa Ciminyak Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak dengan perjanjian Sdr. Juned akan memberikan biaya menggesek kayu sebesar Rp. 80.000,- untuk setiap kubiknya, dan untuk biaya angkut kayu tersebut satu truck dari Sobang ke lokasi Sawmil PD Pedaringan milik terdakwa sebesar Rp. 400.000,-
Menimbang, bahwa setelah sepakat kemudian pada tanggal 5 Januari 2010 Sdr. Juned mengirim jenis kayu rimba campuran yaitu kayu rasamal,pasang dan huru sebanyak 3 Truck denga volume 28.7022 m3 ke Sawmil PD. Pedaringan milik terdakwa, kemudian terdakwa membeli sebagian kayu tersebut diatas ( 28.7022 m3 ) yaitu sebanyak 10 m3 seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa kayu sebanyak 28,7022 m3 adalah kayu rimba jenis campura yaitu kayu rasamala, pasang, huru tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah/ tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pihak yang berwajib dan diduga dipungut dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Salak yang diambil/dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa kayu rasamala, kayu, huru, kayu pasang sebanyak 10 m3 dapat beli dari sdr. Juned oleh terdakwa diangkut ke Tanjung Priok Jakarta Utara dan dijual kepada seorang pengusaha kayu di Tanjung Priok Jakarta Utara seharga Rp. 14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan kayu rasama, pasang, huru sebanyak 18.7022 m3 atau 403 balken yang merupakan milik Sdr. Juned yang dititipkan di PD. Pedaringan milik terdakwa, karena pada saat Tim Polda Banten mengadakan operasi pemeriksaan kayu di PD. Pedaringan milik terdakwa tanggal 6 Januari 2010 yang dipimpin oleh saksi ABDUL SYUKUR ANWAR, S.Sos.Msi.Terdakwa tidak tidak ada ditempat dan juga para pekerjanya tidak ada, sehingga tidak dapat menunjukan dokumen sah/surat asal-usul kayu rasamala, huru, pasang tersebut dan diduga berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang dipungut secara tidak sah, kemudian oleh Anggota Polda Banten kayu rasamala, huru, pasang tersebut sebanyak 18.7022 m3 atau 403 balken untuk pengusutan lebih lanjut demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari pasal 50 Ayat (3) huruf f jo Pasal 78 angka (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan alasan pemaaf dan atau pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat(1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 50 Ayat (3) huruf f jo Pasal 78 angka (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari menginsyafi kesalahannya, sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti maka majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dikenakan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 (2) sub b KUHAP terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 403 (empat ratus tiga) batang atau 18.7022 m3 kayu olahan jenis rimba campuran ( rasamala, pasang, huru ) 1(satu ) unit gergaji mesin akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka terhadap terdawa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Ilegal logging;
Hal-hal meringankan
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak masih kecil ;
Mengingat pasal 50 Ayat (3) huruf f jo Pasal 78 angka (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerima, menyimpan, membeli, memiliki serta menjual hasil hutan secara tidak sah ”.
Menghukum terdakwa MOCHAMAD ENDANG DARWIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Memerintahkan barang bukti berupa :
403 (empat ratus tiga) batang atau 18.7022 m3 kayu olahan jenis rimba campuran ( rasamala, pasang, huru ) dikembalikan kepihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak
1(satu ) unit mesin Gesek /potong berikut bergaji yang berada di sawmil PD Pendaringan Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 12 April 2011 oleh kami IDA AYU PUSPA ADI, SH. selaku Hakim Ketua, SRI REJEKI M. SH.M.Hum. dan M. BAGINDA RAJOKO H.SH. masing-masing selaku Hakim-Anggota, putusan mana pada hari itu diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu HIDAYAT Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan dihadiri M. SULISTIAWAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd.
I. SRI REJEKI M. SH.M.Hum.IDA AYU PUSPA ADI, SH.
Ttd.
II. M. BAGINDA RAJOKO H.SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
H I D A Y A T
Keterangan
Putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 14 April 2011 menyatakan Banding, sedangkan terdakwa pada tanggal 12 April menyatakan menerima putusan;
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
Ttd.
IWAN DARMAWAN
Nip. 19580517.198502.1001
Catatan ;
Salinan Putusan ini telah diteliti dan dicocokan dengan aslinya, ternyata telah sesuai dengan aslinya
PANITERA/SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
IWAN DARMAWAN
Nip. 19580517.198502.1001