36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I KHUSLAINI,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI DT KAYO PGL. DATUAK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 1 KHUSLAINI.,SE dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) eks foto copy Dokumen Perencanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Pekerjaan Rehabiltasi pondok pemuda Sumatera Barat di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2013 ; Dikembalikan kepada Mehar Pariadi. 2) 2 (dua) rangkap Dokumen Perencanaan pekerjaan Rehabilitasi bangunan aula dan bangunan kantor Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA. 2013 (Konsultan Perencana CV. STUDIO DUA ARTS), (Asli dan foto copy); 3) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0033 A Tahun 2013 tentang Pengangkatan/ Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 Maret 2013 (foto copy); 4) 1 (satu) lembar surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 900/ V/ 1080/ Dispora-J/ 2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Mohon bantuan peningkatan prasarana dan sarana Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat (foto copy); 5) 1 (satu) rangkap dokumen Proposal Peningkatan Kapasitas Pembangunan Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto copy); 6) 1 (satu) lembar Surat Deputi Bidang dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : B.0193.0/ D.V.4/ 8/ 2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Konsultasi Tim Teknis (foto copy; 7) 1 (satu) lembar surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Nomor : 164.7 / MENPORA / D.V.4 – PPK / 10 / 2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat (foto copy); 8) 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat Nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy); 9) 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 165.31/ SPMK/ PPK-D.V.5/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy); 10) 9 (sembilan) lembar Surat Perjanjian/ Kontrak antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Konstruksi Fisik Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih Nomor : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy); 11) 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana CV. ARASHINDO, periode 18 Oktober 2013 s/d 22 Desember 2013 kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih dengan No. Lontrak : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013; 12) 38 (tiga puluh delapan) lembar laporan foto Kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok, tanggal 18 oktober 2013 : 13) 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Mutual Check-0, Oktober 2013 ; Dikembalikan kepada Adib Alfikr ; 14) Rekapitulasi actual chek oleh konsultan independent ; 15) Photo copy Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kemetrian pemuda dan olah raa nomor : 0898/TAHUN 2013 tentang tim pengelola kegiatan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Propinsi Sumatera Barat; 16) Photo copy surat tugas No : ST.002.82/D.V/2/2014 deputi bidang harmonisasi tanggal 18 Februari 2014 untuk melaksanakan monitoring dalam rangka bantuan pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan pada 19 – 20 Februari 2014 di padang dan solok Sumatera Barat ; 17) Photo copy salinan akta notaris pendirian perseroan komanditer CV. Arashindo no : 75 tanggal 23 Mei 2011 ; 18) Photo copy kesanggupan tindak lanjut notisi hasil audit BPKP dan inspektorat kemenpora nomor : 01408/ D.V.4/ 6/ 2014 tanggal 4 Juni 2014 (lampiran bukti setoran ke BNI) ; 19)Photo copy surat gubernur sumbar nomor : 010/VII/1536/Dispora-I/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Rehabilitasi pondok pemuda Lubuk Selasih Propinsi Sumbar ; 20) Photo copy jaminan pelaksanaan (advance payment) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktu nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan kontrak, Pemutusan kontrak akibat kesalahan terjamin ; 21)Photo copy jaminan pelaksanaan (maintenence Bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp. 282.701.700,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada penerima jaminan senilai uang muka yang wajib di bayar menurut dokumen kontrak ; 22) Photo copy dokumen proses pelelangan tentang pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 ; 23) Photo copy laporan masa pemeliharaan periode tanggal 1 Januari 2014 s/d 19 Juni 2014 kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2013 ; 24) Photo copy Shop Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ; 25) Photo copy Rencana Anggaran Biaya Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ; 26) Photo copy Back up data Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ; 27) Berita acara pekerjaan Tambah Kurang tanggal 18 November 2013 ; 28) Photo copy Surat perintah pencairan dana No. SPM : 04204/ DEP V.4/ MENPORA/ 11/ 2013 tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp. 251.861.514,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus empat belas rupiah) ; 29)Photo copy peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-42/PB/2013 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 tanggal 21 November 2012 ; 30) Photo copy Asbuilt Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, Desember 2013 ; 31) Photo copy Back up data Final Quantity, Desember 2013 ; 32)Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Final Quantity tanggal 23 Desember 2013 ; 33) Photo copy jaminan pelaksanaan (Maintenance bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pemeliharaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana di tentukan dalam dokumen kontrak ; 34) Berita Acara Serah terima I pekerjaan pelaksanaan nomor : 215.15/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 ; 35) Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 41.976.919,- (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) ; 36) Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 545.699.948,- (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ; Dikembalikan kepada DRA. Hermin Narwati, MM. 37) 1 satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sebelum Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok; 38) 1 (satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sesudah Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok; Dikembalikan kepada Erinal Pgl Nal ; 39) 1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Serah Terima Kedua/Final Hand over (FHO) dengan nomor : 038/FHO-ASD/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014. Dikembalikan kepada Ir. Mara Husni Dt Kayo Pgl. Datuak; 40) 1 (satu) buah Flashdish warna Putih Merk Toshiba dengan ukuran 4 GB Dikembalikan kepada Erinal Pgl. Nal; 41)1 (satu) bundel Fotocopy Gambar Perencanaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat. Dikembalikan kepada Mehar Pariadi. 9. Menetapkan para Terdakwa masing – masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 36./Pid.Sus-TPK/2015./PN Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
TERDAKWA I:
| Nama lengkap | : | KHUSLAINI.,SE |
| Tempat lahir | : | Padang, Sumatera Baratt |
| Umur/tgl lahir | : | 43 Tahun/ 28 Desember 1971. |
| Jenis kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Surabaya, Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04, RW 15, Kelurahan Suarau Gadang, kecamatan Nanggalo Kota Padang |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | S1.Manajemen |
Penahanan;
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015, dilakukan Penahanan kota;
Penetapan Ketua Majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan 29 November 2015, tentang Penahanan Kota;
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016 :
TERDAKWA II
| Nama lengkap | : | Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK |
| Tempat lahir | : | Jakarta |
| Umur/tgl lahir | : | 51 Tahun /13 Juli 1964 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Surabaya, Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04, RW 15, Kelurahan Suarau Gadang, kecamatan Nanggalo Kota Padang |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | S1. |
Penahanan;
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015, dilakukan Penahanan Rutan;
Ketua Majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan 29 November 2015 Penahanan Rutan ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016 :
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Y CHANIAGO & Associates :
YUNIZAL CHANIAGO,SH; Advokat/ Penasehat HUkum;
HARLINA,SH; ; Advokat/ Penasehat HUkum;
HELMI LATIFAH, SH ; Advokat/ Penasehat HUkum;
RIRI, SH : Advokat/ Penasehat HUkum;
Beralamat di Jalan Cassie No 8. Lantai 2, Kelurahan Lolong Belanti, Padang , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 57/ XI/SK.Pid.Sus/2015, tanggal 3 November tahun 2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal, Nomor 36. /Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 36 /Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg tanggal 9 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum dan juga Oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela, sebagaimana terlampir dalam berkas putusan ini :
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I KHUSLAINI,SE dan bersama-sama dengan Terdakwa IIIr. MARA HUSNI DT KAYO PGL. DATUAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana:“secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I KHUSLAINI,SE dan Terdakwa IIIr. MARA HUSNI DT KAYO PGL. DATUAK dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa ditahan, terhadap Terdakwa I dengan perintah segera menjalani pidana di Lapas Muaro Padang. Dan Terdakwa II dengan perintah tetap ditahan;
Menghukum Para Terdakwa membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa I KHUSLAINI,SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 101.544.000 (seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) eks foto copy Dokumen Perencanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Pekerjaan Rehabiltasi pondok pemuda Sumatera Barat di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2013 ;
Dikembalikan kepada Mehar Pariadi;
2 (dua) rangkap Dokumen Perencanaan pekerjaan Rehabilitasi bangunan aula dan bangunan kantor Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA. 2013 (Konsultan Perencana CV. STUDIO DUA ARTS), (Asli dan foto copy);
2 (dua) lembar Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0033 A Tahun 2013 tentang Pengangkatan/ Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 Maret 2013 (foto copy);
1 (satu) lembar surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 900/ V/ 1080/ Dispora-J/ 2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Mohon bantuan peningkatan prasarana dan sarana Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat (foto copy);
1 (satu) rangkap dokumen Proposal Peningkatan Kapasitas pembangunan Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Deputi Bidang ..... dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : B.0193.0/ D.V.4/ 8/ 2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Konsultasi Tim Teknis (foto copy);
1 (satu) lembar surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Nomor : 164.7 / MENPORA / D.V.4 – PPK / 10 / 2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat (foto copy);
1(satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat Nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 165.31/ SPMK/ PPK-D.V.5/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);
9 (sembilan) lembar Surat Perjanjian/ Kontrak antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Konstruksi Fisik Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih Nomor : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana CV. ARASHINDO, periode 18 Oktober 2013 s/d 22 Desember 2013 kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih dengan No. Lontrak : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013;
38 (tiga puluh delapan) lembar laporan foto Kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok, tanggal 18 oktober 2013;
1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Mutual Check-0, Oktober 2013 ;
Dikembalikan kepada Adib Alfikri;
Rekapitulasi actual chek oleh konsultan independent ;
Photo copy Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kemetrian pemuda dan olah raa nomor : 0898/TAHUN 2013 tentang tim pengelola kegiatan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Propinsi Sumatera Barat;
Photo copy surat tugas No : ST.002.82/D.V/2/2014 deputi bidang harmonisasi tanggal 18 Februari 2014 untuk melaksanakan monitoring dalam rangka bantuan pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan pada 19 – 20 Februari 2014 di padang dan solok Sumatera Barat ;
Photo copy salinan akta notaris pendirian perseroan komanditer CV. Arashindo no : 75 tanggal 23 Mei 2011 ;
Photo copy kesanggupan tindak lanjut notisi hasil audit BPKP dan inspektorat kemenpora nomor : 01408/ D.V.4/ 6/ 2014 tanggal 4 Juni 2014 (lampiran bukti setoran ke BNI) ;
Photo copy surat gubernur sumbar nomor : 010/VII/1536/Dispora-I/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Rehabilitasi pondok pemuda Lubuk Selasih Propinsi Sumbar ;
Photo copy jaminan pelaksanaan (advance payment) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktu nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan kontrak, Pemutusan kontrak akibat kesalahan terjamin ;
Photo copy jaminan pelaksanaan (maintenence Bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp. 282.701.700,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada penerima jaminan senilai uang muka yang wajib di bayar menurut dokumen kontrak ;
Photo copy dokumen proses pelelangan tentang pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 ;
Photo copy laporan masa pemeliharaan periode tanggal 1 Januari 2014 s/d 19 Juni 2014 kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2013 ;
Photo copy Shop Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;
Photo copy Rencana Anggaran Biaya Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;
Photo copy Back up data Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;
Berita acara pekerjaan Tambah Kurang tanggal 18 November 2013 ;
Photo copy Surat perintah pencairan dana No. SPM : 04204/ DEP V.4/ MENPORA/ 11/ 2013 tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp. 251.861.514,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus empat belas rupiah) ;
Photo copy peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-42/PB/2013 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 tanggal 21 November 2012 ;
Photo copy Asbuilt Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, Desember 2013 ;
Photo copy Back up data Final Quantity, Desember 2013 ;
Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Final Quantity tanggal 23 Desember 2013 ;
Photo copy jaminan pelaksanaan (Maintenance bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pemeliharaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana di tentukan dalam dokumen kontrak ;
Berita Acara Serah terima I pekerjaan pelaksanaan nomor : 215.15/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;
Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 41.976.919,- (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) ;
Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 545.699.948,- (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
Dikembalikan kepada DRA. Hermin Narwati, MM;
1 (satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sebelum Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok;
1 (satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sesudah Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok.
Dikembalikan kepada Erinal Pgl Nal;
1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Serah Terima Kedua/Final Hand over (FHO) dengan nomor : 038/FHO-ASD/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014;
Dikembalikan kepada Ir. Mara Husni Dt Kayo Pgl. Datuak;
1 (satu) buah Flashdish warna Putih Merk Toshiba dengan ukuran 4 GB;
Dikembalikan kepada Erinal Pgl. Nal;
1 (satu) bundel Fotocopy Gambar Perencanaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat;
Dikembalikan kepada Mehar Pariadi;
Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
-----Bahwa mereka terdakwa I Khuslaini, SE baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan terdakwa II Ir. Mara Husni Pgl. Datuak pada tanggal 18 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013, bertempat di Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
Bahwa bermula adanya kegiatan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kab. Solok Tahun 2013 yang bersumber dari dana APBN yaitu anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp. 942.339.000,-. Kemudian dilakukan pelelangan melalui LPSE Sumbar dan ditetapkan pemenang Lelang yaitu CV. Arashindo, dimana terdakwa I Khuslaeni, SE sebagai Direktur Perusahaan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang seharusnya ditandatangani oleh Khuslaeni, SE selaku Direktris CV. Arashindo (terdakwa I) selaku pihak Kedua namun yang menandatangani kontrak tersebut adalah Ir. Marah Husni (terdakwa II) dengan meniru tanda tangan terdakwa I dengan seizin terdakwa I lalu surat perintah mulai kerja Nomor : 165.31/SPMK/PPK-D/V.5/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh atas nama kementrian pemuda dan Olah Raga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan sarana Kepemudaan Dra.Hermin Narwati.MM dan terdakwa I namun yang menandatanganinya adalah terdakwa II dengan meniru tandan tangan terdakwa I seizin terdakwa I sebagai Direktris, dengan masa kerja 75 (tujuh puluh lima) hari. Kemenpora menunjuk CV. Raisa Mutiara Katama sebagai Konsultan Pengawas dengan direktur sdr. MENRIZAL, ST dengan kontrak Nomor : 165.42/SPK/PPK-D.V.4/X/2013 sebanyak Rp. 38.700.000,-, Bahwa berdasarkan dari perjanjian atau kontrak yang telah ditanda tangani tersebut seharusnya terdakwa I melakukan pekerjaan tersebut sampai selesai sesuai dengan kontrak dan pekerjaan yang telah ditetapkan namun yang terjadi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa II (kakak kandung terdakwa I) dari awal sampai pekerjaan tersebut selesai tanpa dasar hukum apapun dan terdakwa I tidak tahu sama sekali dengan pekerjaan tersebut.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh CV. Arashindo dalam pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok Anggaran Tahun 2013 sesuai dengan kontrak nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 sebagai berikut :
A. Bangunan Kantor
Pekerjaan Pembongkaran meliputi atap seng, plapond, rangka plapond dan lantai dengan dana Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
pekerjaan Beton/Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,17 M3, pasangan ring balok 13/20 dengan volume 1,82 M3, pasangan batu bata dengan volume 34,75 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 69,50 M2, pasangan acian dengan volume 69,50 M2, pasangan afwerking beton dengan volume 9,62 M2 dengan total dana sebesar Rp. 18.687.531,34 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah tiga puluh empat sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 149,21 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 149, 21 M2, pasangan Lisplank GRC 30 cm dengan volume 49,80 M2, pasangan perabung + bola-bola dengan volume 9,00 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 27.523.674,90- (dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh sen)
Pekerjaan Flafon meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 124,00 M2, pasangan plapond GRC 4mm dengan volume 124,00 M2, pasangan list profil dengan volume 140,00 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 15.736.101,04 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus satu rupiah empat sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan lantai 60/60 cm dengan volume 74,34 M2, dana nya sebesar Rp. 16.750.177,29- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh Sembilan sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding dengan volume 145,95 M2, pengecatan plafond dan lisplank dengan volume 124,00 M2, pengecatan kayu dengan volume 39,87 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.703.376,28 (lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh delapan sen)
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 15,12 M2, pasangan titik lampu etential 75 watt dengan volume 10,00 M2, pasangan stop kontak dengan volume 4,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.215.200,00- (lima juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
B. Bangunan Asrama (A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,54 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume 0,20 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,96 M3, pasangan batu bata dengan volume 65,75 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 131,50 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 11,92 M2, pasangan acian bata dengan volume 131,50 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 39.972.089,97- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan puluh Sembilan ribu Sembilan puluh tujuh sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Flafon meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 266,40 M2, pasangan plafond GRC tebal 4mm dengan volume 266,40, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94- (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,0 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2, cat plafond dengan volume 266,40, dengan total dana nya sebesar Rp. 12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen)
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik, pasangan titik lampu etential dengan volume 23,00 BH, pasangan stop kontak dengan volume 4 buah, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
C. Bangunan Asrama (B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plapond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume0,40 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume0,20 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,78M3, pasangan batu bata dengan volume 62,25 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 124,50 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 16,08 M2, pasangan acian bata dengan volume 124,50 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 37.691.139,31- (tiga puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah tiga puluh satu sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasangan rangka plafond holow dengan volume 266,40 M2, pasangan plafond GRC tebal 4 mm dengan volume 266,40 M2, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94- (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen).
Pekerjaan Lantai meliputi psangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,00 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2, cat plafond dengan volume 266,40 M2 dengan total dana nya sebesar Rp.12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen)
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik, pasangan titik lampu essentsial dengan volume 23,00 buah dan pasangan stop kontak dengan volume 4,00 buah, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,00- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
D. Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkar dinding lama, dananya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Fondasi meliputi pasang bouplank dengan volume12,00 M1, galian pondasi dengan volume 8,00 M3, Aan stampang dengan volume 2,00 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 3,75 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,38 M3, timbunan rabat dengan volume 3,13 M3, urugan pasir bawah lantai dengan volume 4,05 M3 dan cor lantai + rabat keliling dengan volume 4,08 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 8.489.196,05,- (delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen).
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 dengan volume 27,50 M2, pasang kolom 10/10 dengan volume 0,16 M3, pasang ring balok 13/20 dengan volume 0,27 M3, plesteran dinding 1:4 dengan volume 128,15 M2, Acian dinding dengan volume 128,15 M2, pasang kozyn dengan volume 0,16 M3, pasang meja beton dapur 0.60 x 2.00 Cm dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 14.622.466,25,- (empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah dua puluh lima sen).
Pekerjaan Atap meliputi pasangan kuda-kuda atap dengan volume 0, 56 M3, residu kuda-kuda dengan volume 23,20 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 34,80 M2, pasangan Pasang perabung dengan volume 5,00 M1, pasang lisplank dengan volume 17,20 M2, dengan total dananya sebesar Rp.4.796.169,75,- (empat juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh lima sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond dengan volume 124,25 M2, pasang plafond triplex dengan volume 81,25 M2, pasang plafon luar GRC tebal 4 mm dengan volume 43,00 M2 dan pasang list profil 4,5/4,5 Cm dengan volume 86,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp.15.102.055,16,- (lima belas juta seratus dua ribu lima puluh lima rupiah enam belas sen).
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputipasang pintu panil dengan volume 3,44 M2, pasang jendela rangka + kaca dengan volume 0,75 M2, pasang kunci SES 2 x slaa dengan volume 2 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6 bh, psang engsel jendela dengan volume 3 bh, psang kaca tebal 5 mm dengan volume 0,75 M2 dan psang jalusi kayu dengan volume 1,40 M2, dananya sebesar Rp. 2.878.673,46,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen).
Pekerjaan Cat meliputi cat dinding dengan volume 128,15 M2, cat plafond dengan volume 124,25 M2, cat pintu + kuzen dengan volume 56,70 M2 dan pasang pipa PVC 3” untuk saluran buang dengan volume 3,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 6.197.764,38,- (enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh rattus enam puluh empat rupiah tiga puluh delapan sen).
E. Bangunan Aula
Pekerjaan Bongkaran meliputi pekerjaan bongkaran atap seng dan pekerjaan bongkaran plafond dan rangka yang rusak, dananya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pekerjaan KAP Atap meliputi perbaikan rangka atap yang rusak dengan volume 1,69 M3, pasang atap seng warna BJLS 20 596,00 M2 dan pasang perabung dengan volume 56,25 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 41.460.655,50,- (empat puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah lima pulu sen).
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak dengan volume 217,50 M2, pasang plafond triplex 4 mm dengan volume 435,00 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 123,00 M2, pasang list profil dengan volume 192,00 M2 dan pasang kaca 5 mm dengan volume 15,00 M2, dananya sebesar Rp. 40.368.764,21,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen).
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding dengan volume 238,00 M2, pengecatan plafond dengan volume 558,00 M2 dan pengecatan kayu dengan volume 25,25 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 14.207.021,81,- (empat belas juta dua ratus tujuh ribu dua puluh satu rupiah delapan puluh satu sen).
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik dengan volume 5,00 titik dan pasang lampu TL 2 x 40 watt dengan volume 15,00 bg, total dananya sebesar Rp. 2.925.000.00,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
F. Bangunan Mushola
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton, dananya sebesar Rp.267.894,00,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu dengan volume 0,36 M3 dan pasang kaca atas ventilasi tbl 5 mm dengan volume 1,44 M2, dananya sebesar Rp. 1.762.978,14,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah empat belas sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond kayu dengan volume 159,00 M2, pasang plafond triplex tbl 4 mm dengan volume 90,00 M2, pasang plafond luar GRC 4 mm dengan volume 39,00 M2 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume 40,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp.17.832.369,94,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh empat sen).
Pekerjaan Lantai meliputi mengkasarkan permukaan lantai lama dengan volume 90,00 M2, pasang lantai keramik 40/40 cm dengan volume 90,00 M2 dan pasang rabat keliling gedung 2,73 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 17.054.526,48,- (tujuh belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah empat puluh delapan sen).
Pekerjaan Pintu meliputi pasang pintu panil dengan volume 2,00 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6,00 bh dan pasang gerendel pintu dengan volume 2,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 2.130.088,00,- (dua juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dengan volume143,40 M2, cat plafond dengan volume 129,00 M3 dan cat kayu (pintu dan lisplank papan) dengan volume 28,20 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 5.414.899,05,- (lima juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah lima sen).
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 titik, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 9,00 bh, pasang stop kontak dengan volume 2,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 12,00 M2, dengna total dananya sebesar Rp. 3.960.000,00,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
G. Bangunan Tempat Wudhu
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dan pasang bouplank, dananya sebesar Rp. 2.291.245,00.- (dua juta dua rattus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi dengan volume 16,96 M3, urugan kembali dengan volume 4,24 M3, pasang aan stamping batu kali dengan volume 4,24 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 11,93 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,80 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 11.328.592,38,- (sebelas jut tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi kolom praktis 13/13 dengan volume 0,89 M3, pasang ring balok 15/20 dengan volume 0,80 M3, dinding bata 1:2 dengan volume113,45 M2, dinding bata 1:4 dengan volume 38,50 M2, plesteran 1:2 dengan volume 226,90 M2, plesteran 1:4 dengan volume 77,00 M2 dan pasang dinding keramik 20/25 cm dengan volume 27,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 40.814.990,07,- (empat puluh juta delapan ratus empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah tujuh sen).
Pekerjaan Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan dengan volume 55,50 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 55,50 M2, pasang perabung dengan volume 22,50 M1 dan pasang lisplank GRC dengan volume 25,83 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 11.459.395,22,- (sebelas juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh lima rupiah dua puluh dua sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond hollow dengan volume 58,50 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 58,50 M2, pasang lisplank papan dengan volume 71,50 M1 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume58,50 M1, dengan total dananya sebesar Rp.11.105.718,91,- (sebelas juta seratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah sembilah puluh satu sen).
Pekerjaan Lantai meliputi urugan tanah bawah lantai dengan volume 17,85 M2, urugan pasir bawah lantai dengan volume 5,95 M2, pasang cor 1:3:5 tebal 7 cm dengan volume 4,17 M1 dan pasang lantai keramik 20/20 cm dengan volume 31,50 M1, dengan total dananya sebesar Rp.9.273.738,01,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah satu sen).
Pekerjaan Pintu / Jendela meliputi pasang kozyn pintu aluminium Type I dengan volume 2,00 bh, pasang kozyn pintu aluminium Type II dengan volume 6,00 bh dan pasang kozyn ventilasi dengan volume 6,00 bh, dengan total dananya Rp. 4.300.000,00,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan lisplank papan dengan volume 7,75 M2 dan pengecatan dinding dengan volume 77,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 1.524.383,44,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah empat puluh empat sen);
Pekerjaan Pelengkapan Dalam meliputi :
Instalasi Listrik meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 bh, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 11,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus.
Instalasi Air meliputi pasang instalasi air pipa 3/4” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air pipa 1/2” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 4” dengan volume 10,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 3” dengan volume 10,00 M3, pasang klosed jongkok dengan volume 4,00 bh, pasang bak air type I dengan volume 2,00 bh, pasang bak air type II dengan volume 2,00 bh, pasang urionor Type I dengan volume 1,00 bh, pasang urionor type II dengan volume 1,00 bh, pasang kran air ½” dengan volume 10,00 bh, pasang pipa pengurus bak air dengan volume 6,00 bh dan pasang saringan lantai dengan volume 8,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 18.535.811,00,- (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sebelas rupiah).
Pekerjaan perlengkapan luar meliputi pasang saluran keliling gedung dengan volume 31,00 M3 dan psang septictank kap. 50 orang dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 12.524.975,00,- (dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
H. Bangunan Water Toren
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dengan volume 4,82 M2, pasang bouplank dengan volume 12,40 M2, galian tanah pondasi dengan volume 8,29 M3 dan lantai kerja dengan volume 0,40 M3, dananya sebesar Rp. 1.373.904,74,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh empat sen).
Pekerjaan Pondasi Kolom Beton meliputi beton bertulang pondasi plat dengan volume 1,00 M3, kolom beton bertulang Uk 30x30 dengan volume 0,45 M3, sloof beton bertulang 25x30 dengan volume 0,63 M3 dan pasang anchor bolt dia 19 mm dengan volume 16,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 8.443.618,79,- (delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah tujuh puluh Sembilan sen).
Pekerjaan Kolom Baja meliputi plat tebal 10 mm, tapak kolom tumpuan Uk 30x30 dengan volume 19,62 kg, besi siku 70.70.7 dengan volume 124,60 kg, besi siku 40.40.4 dengan volume 307,11 kg , plat sambung tebal 6 mm dengan volume 105,50 kg, dan plat atas bak air tebal 3 mm dengan volume 211,95 kg, dengan total dananya sebesar Rp. 9.609.750,00,- (Sembilan juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ dari sumur ke pompa dengan volume 25,00 M3, pipa PVC ¾ pipa penguras dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari mesin pompa ke tangki atas dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari tangki atas ke jaringan gedung dengan volume 35,00 M3, pasang tanki air fiber kapasitas 1 M3 dengan volume 2,00 Unit, pasangan pompa air set sanyo, Panasonic, groundfouse dengan volume 1,00 unit, membuat rumah pompa dengan volume 1,00 unit, sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 10,00 M2, apung-apung otomatis dengan volume 2,00 bh dan stop kran PVC set onda dengan volume, dengan total dananya sebesar Rp.8.651.885,50,- (delapan juta enam rattus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh sen).
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) dengan volume 84,62 M2, pembuatan tangga besi pipa dia 1 ¾” dengan volume 1,00 Ls dan pembuatan sumur gali 4 cincin + piring-piring 2x2 m dengan volume 1,00 Ls, dengan total dananya sebesar Rp. 5.892.905,52,- (lima juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus lima rupiah lima puluh dua sen)
Bahwa sebelum pekerjaan dimulai dilakukan penghitungan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Mutual Check Nol (MC-0) pada tanggal yang tidak jelas sekira bulan Oktober 2013, dari penghitungan tersebut ada perubahan volume pekerjaan (ada yang bertambah dan ada yang berkurang dari Volume pekerjaan) yang dibuat oleh kontraktor pelaksana CV.ARASHINDO diketahui oleh TIM teknis Dinas Pekerjaan Umum, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV. Raisya Mutiara Katama Kons, sebagaimana yang diuraikan di Mutual Cek Nol (MC.0), antara lain :
Bangunan kantor Nilai Kontrak Rp. 102.977.000,00 pekerjaan tambah sebesar Rp.27.580.000,00 sehingga berjumlah Rp.130.557.000,00.
Bangunan Asrama A Nilai Kontrak Rp.218.715.000.00 Pekerjaan tambah Rp.11.358.000,00 sehingga berjumlah Rp.230.073.000,00.
Bangunan asrama B nilai kontrak Rp.221.224.000,00 pekerjaan tambah Rp.1.405.000,00 jumlah Rp.22.629.000,000
Bangunan rumah jaga Nilai Kontrak Rp.58.947.000,00 pekerjaan kurang sebesar Rp.2.564.827,13 sehingga berjumlah Rp.56.382.172,87
Bangunan Aula Nilai kontrak Rp.114.357.000,00 pekerjaan kurang Rp.2.395.000.00 sehingga berjumlah Rp.111.962.000,00
Bangunan Mushala Nilai kontrak Rp.53.265.000,00 pekerjaan Kurang Rp.39.056.000,00 sehingga berjumlah Rp.14.209.000,00
Bangunan tempat wuduk nilai kontrak Rp.135.485.000,00 pekerjaan tambah Rp.6.218.000,00 sehingga berjumlah Rp.141.703.000,00
Bangunan water toren nilai kontrak Rp.37.369.000,00 pekerjaan kurang Rp.2.545.000,00 sehingga berjumlah Rp.34.824.000,00
Selanjutnya tanggal 18 November 2013 dibuat Daftar Kuantitas Change Contract Order yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana CV. Arashindo yang ditandatangani oleh orang yang bernama TIMIN dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV. Raisya Mutiara Katama Kons yang ditandatangani oleh ALIUDIN HARTANTO, dengan perincian sebagai berikut :
A. Bangunan Kantor
Pekerjaan Pembongkaran meliputi atap seng, plapond, rangka plapond dan lantai dengan dana Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
pekerjaan Beton/Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,17 M3 menjadi 0,150 M3, pasangan ring balok 13/20 dengan volume 1,82 M3 menjadi 1,870 M3, pasangan batu bata dengan volume 34,75 M2 menjadi 21, 59 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 69,50 M2 menjadi 43,180 M2, pasangan acian dengan volume 69,50 M2 menjadi 43,180 M2, pasangan afwerking beton dengan volume 9,62 M2 menjadi 59,90 M2 dengan total dana sebesar Rp. 18.687.531,34 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah tiga puluh empat sen) menjadi Rp. 18.113.722,83 (delapan belas juta seratus tiga belas tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga sen).
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 149,21 M2 menjadi 199,48 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 149, 21 M2 menjadi 199,48 M2, pasangan Lisplank GRC 30 cm dengan volume 49,80 M2 menjadi 71,08 M2, pasangan perabung + bola-bola dengan volume 9,00 M2 menjadi 68,76 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 27.523.674,90- (dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh sen) menjadi Rp. 42.899.778,46
Pekerjaan Flafond meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 124,00 M2 menjadi 172,760 M2, pasangan plapond GRC 4mm dengan volume 124,00 M2 menjadi 172,760 M2, pasangan list profil dengan volume 140,00 M2 menjadi 188,900 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 15.736.101,04 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus satu rupiah empat sen) menjadi Rp. 21.848.492,93 (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh delapan empat ratus Sembilan puluh dua rupiah Sembilan puluh tiga sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan lantai 60/60 cm dengan volume 74,34 M2 menjadi 75,78 M2, dana nya sebesar Rp. 16.750.177,29- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh Sembilan sen) menjadi Rp 17.074.635,93 (tujuh belas juta tujuh puluh empat enam ratus tiga puluh lima rupiah Sembilan puluh tiga sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding dengan volume 145,95 M2 menjadi 369,810 M2, pengecatan plafond dan lisplank dengan volume 124,00 M2 menjadi 194,080 M2, pengecatan kayu dengan volume 39,87 M2 menjadi 7,560 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.703.376,28 (lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh delapan sen) menjadi Rp 9.772.282,96 (Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh enam sen)
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 15,12 M2, pasangan titik lampu etential 75 watt dengan volume 10,00 M2, pasangan stop kontak dengan volume 4,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.215.200,00- (lima juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
B. Bangunan Asrama (A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,54 M3 menjadi 0,28 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume 0,20 M3 menjadi 0,40 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,96 M3menjadi 3,15 M3, pasangan batu bata dengan volume 65,75 M2 menjadi 36,30 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 131,50 M2 menjadi 72,60 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 11,92 M2 menjadi 13,00 M2, pasangan acian bata dengan volume 131,50 M2 menjadi 72,60 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 39.972.089,97- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan puluh Sembilan ribu Sembilan puluh tujuh sen) menjadi Rp 28.873.096,51 (dua puluh delaan juta delapaan ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan puluh enam rupiah lima puluh satu sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2 menjadi 407,83 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2 menjadi 407,83 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2 menjadi 76,80 M2, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2 menjadi 48,40 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen) menjadi Rp 75.184,630,31 (tujuh puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah tiga puluh satu sen)
Pekerjaan Flafond meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 266,40 M2 menjadi 261,51 M2, pasangan plafond GRC tebal 4mm dengan volume 266,40 menjadi 261,51 M2, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2 menjaadi 283,50 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen) menjadi Rp 33.042.522,35 (tiga puluh tiga juta empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh lima sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2 menjadi 223,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen) menjadi Rp 36.467.373,03 (tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh taiga rupiah tiga sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,0 M2 menjadi 11,34 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2, cat plafond dengan volume 266,40 menjadi 283,50 M2, Cat Lisplank dengan volume 0 menjadi 23,04 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen) menjadi 13.320.227,75 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen)
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik, pasangan titik lampu etential dengan volume 23,00 BH, pasangan stop kontak dengan volume 4 buah, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
C. Bangunan Asrama (B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plapond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,40 M3 menjadi 0,31 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume 0,20 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,78M3 menjadi 3,07 M3, pasangan batu bata dengan volume 62,25 M2 menjadi 35,46 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 124,50 M2 menjadi 70,92 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 16,08 M2 menjadii 54,09 M2, pasangan acian bata dengan volume 124,50 M2 menjadi 70,92 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 37.691.139,31- (tiga puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah tiga puluh satu sen) menjadi Rp 29.170.928,39 (dua puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh Sembilan sen )
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2 menjadi 350,80 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2 menjadi 350,80 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2 menjadi 71,20, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2 menjadi 44,80 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen) menjadi Rp 65.219.915,75 (enam puluh lima juta dua ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus lima belas rupiah tujuh lima sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasangan rangka plafond holow dengan volume 266,40 M2 menjadi 286,10 M2, pasangan plafond GRC tebal 4 mm dengan volume 266,40 M2 menjadi 286,10 M2, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2 menjadi 318,40 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen) menjadi Rp 36.250.629,21 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah dua puluh satu sen )
Pekerjaan Lantai meliputi psangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,00 M2 menjadi 12,736 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2 menjadi 735,10 M2, cat plafond dengan volume 266,40 M2 menjadi 286,10 M2, cat lisplank volume nya 0 menjadi 21,360 M2 dengan total dana nya sebesar Rp.12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen) menjadi Rp 17.670.512,99 (tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh lima ratus dua belas rupiah Sembilan puluh Sembilan sen )
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik menjadi 33,00 titik, pasangan titik lampu essentsial dengan volume 23,00 buah dan pasangan stop kontak dengan volume 4,00 buah menjadi 10,00, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,00- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi 11.790.000,00,- (sebelas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
D. Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkar dinding lama, dananya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Fondasi meliputi pasang bouplank dengan volume 12,00 M1, galian pondasi dengan volume 8,00 M3 menjadi 9,168 M3, Aan stampang dengan volume 2,00 M3 menjadi 2,292 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 3,75 M3 menjadi 4,298 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,375 M3 menjadi 0,573 M3, timbunan rabat dengan volume 3,125 M3 menjadi 0 (nol), urugan pasir bawah lantai dengan volume 4,05 M3 menjadi 2,31 M3 dan cor lantai + rabat keliling dengan volume 4,08 M3 menjadi 1,617 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 8.489.196,05,- (delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen). Menjadi Rp 7.851.229,66 (tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh enam sen)
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 dengan volume 27,50 M2 menjadi 49,220 M2, pasang kolom 10/10 dengan volume 0,16 M3 menjadi 0,253 M3, pasang ring balok 13/20 dengan volume 0,27 M3 menjadi 0,385 M3, plesteran dinding 1:4 dengan volume 128,15 M2 menjadi 275,44 M2, Acian dinding dengan volume 128,15 M2 menjadi 275,44 M2, pasang kozyn dengan volume 0,158 M3 menjadi 0,163 M3, pasang meja beton dapur 0.60 x 2.00 Cm dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 14.622.466,25,- (empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah dua puluh lima sen) menjadi Rp 26.322.361,78 (dua puluh enam juta tiga ratus dua uluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen)
Pekerjaan Atap meliputi pasangan kuda-kuda atap dengan volume 0, 56 M3 menjadi 0,589 M3, residu kuda-kuda dengan volume 23,20 M2 menjadi 34,23 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 34,80 M2 menjadi 51,20, pasangan Pasang perabung dengan volume 6,00 M1 menjadi 5,50 M1, pasang lisplank dengan volume 17,20 M2 menjadi 18,55 M2, dengan total dananya sebesar Rp.4.796.169,75,- (empat juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh lima sen) menjadi Rp 6.633.421,22 (enam juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh satu rupiah dua puluh dua sen)
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond dengan volume 124,25 M2, pasang plafond triplex dengan volume 81,25 M2, pasang plafon luar GRC tebal 4 mm dengan volume 43,00 M2 dan pasang list profil 4,5/4,5 Cm dengan volume 86,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp.15.102.055,16,- (lima belas juta seratus dua ribu lima puluh lima rupiah enam belas sen).
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputipasang pintu panil dengan volume 3,44 M2, pasang jendela rangka + kaca dengan volume 0,75 M2, pasang kunci SES 2 x slaa dengan volume 2 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6 bh menjadi 9 bh, psang engsel jendela dengan volume 3 bh menjadi 4 bh, psang kaca tebal 5 mm dengan volume 0,75 M2 dan psang jalusi kayu dengan volume 1,40 M2, dananya sebesar Rp. 2.878.673,46,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen) menjadi Rp 3.024.857,96 (tiga juta dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah Sembilan puluh enam sen)
Pekerjaan Cat meliputi cat dinding dengan volume 128,15 M2 menjadi 177 M2, cat plafond dengan volume 124,25 M2 menjadi 0 (nol), cat pintu + kuzen dengan volume 56,70 menjadi 0 (nol) M2 dan pasang pipa PVC 3” untuk saluran buang dengan volume 3,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 6.197.764,38,- (enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh rattus enam puluh empat rupiah tiga puluh delapan sen) menjadi 3.316.282,20 (tiga juta tiga ratuus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh sen)
Pekerjaan Lantai dengan volume 0,00 menjadi 47,40 dengan dana Rp. 7.734.020,05 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiah).
E. Bangunan Aula
Pekerjaan Bongkaran meliputi pekerjaan bongkaran atap seng dan pekerjaan bongkaran plafond dan rangka yang rusak, dananya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pekerjaan KAP Atap meliputi perbaikan rangka atap yang rusak dengan volume 1,69 M3, pasang atap seng warna BJLS 20 596,00 M2 menjadi 522,38 M2 dan pasang perabung dengan volume 56,25 M2 menjadi 59,17 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 41.460.655,50,- (empat puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah lima pulu sen) menjadi Rp 31.085.129,79 (tiga puluh satu juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah tujuh puluh Sembilan sen)
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak dengan volume 217,50 M2, pasang plafond triplex 4 mm dengan volume 435,00 M2 menjadi 312,00 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 123,00 M2, pasang list profil dengan volume 192,00 M2 menjadi 305,80 M1 dan pasang kaca 5 mm dengan volume 15,00 M2, dananya sebesar Rp. 40.368.764,21,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen) menjadi 37.428.426,81 (tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah delapan puluh satu sen)
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding dengan volume 238,00 M2 menjadi 242,307 m2, pengecatan plafond dengan volume 558,00 M2 menjadi 435,00 m2 dan pengecatan kayu dengan volume 25,25 M2 menjadi 163,712 m2, dengan total dananya sebesar Rp. 14.207.021,81,- (empat belas juta dua ratus tujuh ribu dua puluh satu rupiah delapan puluh satu sen) menjadi Rp 16.110.519,82 (enam belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan belas rupiah delapan puluh dua sen)
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik dengan volume 5,00 titik menjadi 36,00 titik dan pasang lampu TL 2 x 40 watt dengan volume 15,00 bh menjadi 20,00 bh, total dananya sebesar Rp. 2.925.000.00,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 12.160.000 (dua belas juta seratus enam puluh ribu rupiah)
F. Bangunan Mushola
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton dengan volume 39,60 M3 menjadi 31,50, dananya sebesar Rp.267.894,00,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah) menjadi 213.097,50 (dua ratus tiga belas ribu Sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen).
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu dengan volume 0,36 M3 menjadi 0,54 M3 dan pasang kaca atas ventilasi tbl 5 mm dengan volume 1,44 M2 menjadi 0, dananya sebesar Rp. 1.762.978,14,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah empat belas sen) menjadi Rp 2.340.360,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond kayu dengan volume 159,00 M2 menjadi 0, pasang plafond triplex tbl 4 mm dengan volume 90,00 M2 menjadi 0, pasang plafond luar GRC 4 mm dengan volume 39,00 M2 menjadi 0 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume 40,00 M2 menjadi 0, dengan total dananya sebesar Rp.17.832.369,94,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh empat sen) menjadi Rp.0,- (Nol rupiah)..
Pekerjaan Lantai meliputi mengkasarkan permukaan lantai lama dengan volume 90,00 M2 menjadi 0, pasang lantai keramik 40/40 cm dengan volume 90,00 M2 menjadi 0 dan pasang rabat keliling gedung 2,73 M3 menjadi 8,100 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 17.054.526,48,- (tujuh belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah empat puluh delapan sen) menjadi Rp 5.224.435,54 (lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh empat sen)
Pekerjaan Pintu meliputi pasang pintu panil dengan volume 2,00 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6,00 bh dan pasang gerendel pintu dengan volume 2,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 2.130.088,00,- (dua juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dengan volume 143,40 M2 menjadi 136,29 M2, cat plafond dengan volume 129,00 M3 dan cat kayu (pintu dan lisplank papan) dengan volume 28,20 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 5.414.899,05,- (lima juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah lima sen) menjadi Rp. 2.310.251,79 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah tujuh puluh Sembilan sen).
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 titik, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 9,00 bh menjadi 0 bh, pasang stop kontak dengan volume 2,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 12,00 M2, dengna total dananya sebesar Rp. 3.960.000,00,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi Rp 2.988.000 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
G. Bangunan Tempat Wudhu
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dengan volume 58,50 M2 dan pasang bouplank dengan volume 31,00 M1, dananya sebesar Rp. 2.291.245,00.- (dua juta dua rattus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi dengan volume 16,96 M3 menjadi 28,48 M3, urugan kembali dengan volume 4,24 M3 menjadi 7,12 M3, pasang aan stamping batu kali dengan volume 4,24 M3 menjadi 7,12 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 11,93 M3 menjadi 10,01 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,795 M3 menjadi 1,34 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 11.328.592,38,- (sebelas jut tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen) menjadi Rp 14.805.651,90 (empat belas juta delapan ratus lima enam ratus lima puluh satu rupiah Sembilan puluh sen)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi kolom praktis 13/13 dengan volume 0,89 M3 menjadin 1,28 m3, pasang ring balok 15/20 dengan volume 0,795 M3 menjadi 1,34 M3, dinding bata 1:2 dengan volume 113,45 M2 menjadi 113,77 M2, dinding bata 1:4 dengan volume 38,50 M2 menjadi 25,20 M2, plesteran 1:2 dengan volume 226,90 M2 menjadi 227,54 M2, plesteran 1:4 dengan volume 77,00 M2 menjadi 50,4 M2 dan pasang dinding keramik 20/25 cm dengan volume 27,00 M2 menjadi 25,95 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 40.814.990,07,- (empat puluh juta delapan ratus empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah tujuh sen) menjadi 43.365.852,17 (empat puluh tiga juta tiga ratus enam pulih lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah tujuh belas sen)
Pekerjaan Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan dengan volume 55,50 M2 menjadi 70,26 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 55,50 M2 menjadi 70,26 M2, pasang perabung dengan volume 22,50 M1 menjadi 22,88 M1 dan pasang lisplank GRC dengan volume 25,83 M1 menjadi 31,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 11.459.395,22,- (sebelas juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh lima rupiah dua puluh dua sen) menjadi Rp 14.255.717,36 (empat belas juta dua ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah tiga puluh enam sen)
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond hollow dengan volume 58,50 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 58,50 M2, pasang lisplank papan dengan volume 71,50 M1 menjadi 0 M1 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume 58,50 M1 menjadi 90,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp.11.105.718,91,- (sebelas juta seratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah sembilah puluh satu sen) menjadi 7.717.652,91 (tujuh juta tujuh ratus tujuh belas enam ratus lima puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Lantai meliputi urugan tanah bawah lantai dengan volume 17,85 M2 menjadi 0 M2, urugan pasir bawah lantai dengan volume 5,95 M2 menjadi 0 M2, pasang cor 1:3:5 tebal 7 cm dengan volume 4,17 M1 menjadi 0 M2dan pasang lantai keramik 20/20 cm dengan volume 31,50 M1 menjadi 0 M2, rugan tanah bawah lantai dengan volume 21,410 M3, urugan pasir bawah lantai dengan volume 6,050 M3, pasang cor 1:3:5 tebal 7 cm dengan volume 4,240 M3, pasang lantai keramik 20/20 cm dengan volume 31,50 M2, dengan total dananya sebesar Rp.9.273.738,01,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah satu sen) menjadi Rp 9.561.425,11 (Sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah sebels sen)
Pekerjaan Pintu / Jendela meliputi pasang kozyn pintu aluminium Type I dengan volume 2,00 bh, pasang kozyn pintu aluminium Type II dengan volume 6,00 bh dan pasang kozyn ventilasi dengan volume 6,00 bh, dengan total dananya Rp. 4.300.000,00,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan lisplank papan dengan volume 7,75 M2 menjadi 0 M2 dan pengecatan dinding dengan volume 77,00 M2, pekngecatan Lisplang GRC dengan volume 9,30 M2 dengan total dananya sebesar Rp. 1.524.383,44,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah emapat puluh empat sen) menjadi Rp 1.482.871,30 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah tiga puluh sen)
Pekerjaan Pelengkapan Dalam meliputi :
Instalasi Listrik meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 bh, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 11,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus.
Instalasi Air meliputi pasang instalasi air pipa 3/4” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air pipa 1/2” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 4” dengan volume 10,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 3” dengan volume 10,00 M3, pasang klosed jongkok dengan volume 4,00 bh, pasang bak air type I dengan volume 2,00 bh, pasang bak air type II dengan volume 2,00 bh, pasang urionor Type I dengan volume 1,00 bh, pasang urionor type II dengan volume 1,00 bh, pasang kran air ½” dengan volume 10,00 bh, pasang pipa pengurus bak air dengan volume 6,00 bh dan pasang saringan lantai dengan volume 8,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 18.535.811,00,- (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sebelas rupiah).
Pekerjaan perlengkapan luar meliputi pasang saluran keliling gedung dengan volume 31,00 M3 dan psang septictank kap. 50 orang dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 12.524.975,00,- (dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
H. Bangunan Water Toren
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dengan volume 4,82 M2 menjadi 9,52 M2, pasang bouplank dengan volume 12,40 M2, galian tanah pondasi dengan volume 8,29 M3 menjadi 6,36 M3 dan lantai kerja dengan volume 0,40 M3, dananya sebesar Rp. 1.373.904,74,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh empat sen) menjadi Rp 1.331.248,12 (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah dua belas sen)
Pekerjaan Pondasi Kolom Beton meliputi beton bertulang pondasi plat dengan volume 1,00 M3, kolom beton bertulang Uk 30x30 dengan volume 0,45 M3, sloof beton bertulang 25x30 dengan volume 0,63 M3 dan pasang anchor bolt dia 19 mm dengan volume 16,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 8.443.618,79,- (delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah tujuh puluh Sembilan sen).
Pekerjaan Kolom Baja meliputi plat tebal 10 mm, tapak kolom tumpuan Uk 30x30 dengan volume 19,62 kg menjadi 28,26 kg, besi siku 70.70.7 dengan volume 124,60 kg menjadi 135,79 kg, besi siku 40.40.4 dengan volume 307,11 kg menjadi 327,140 kg, plat sambung tebal 6 mm dengan volume 105,50 kg, dan plat atas bak air tebal 3 mm dengan volume 211,95 kg menjadi 101,736 kg, dengan total dananya sebesar Rp. 9.609.750,00,- (Sembilan juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp. 8.730.325,00 (delapanj juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)..
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ dari sumur ke pompa dengan volume 25,00 M3, pipa PVC ¾ pipa penguras dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari mesin pompa ke tangki atas dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari tangki atas ke jaringan gedung dengan volume 35,00 M3, pasang tanki air fiber kapasitas 1 M3 dengan volume 2,00 Unit, pasangan pompa air set sanyo, Panasonic, groundfouse dengan volume 1,00 unit, membuat rumah pompa dengan volume 1,00 unit, sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 10,00 M2, apung-apung otomatis dengan volume 2,00 bh dan stop kran PVC set onda dengan volume, dengan total dananya sebesar Rp.8.651.885,50,- (delapan juta enam rattus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh sen).
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) dengan volume 84,62 M2 menjadi 35,421 M2, pembuatan tangga besi pipa dia 1 ¾” dengan volume 1,00 Ls dan pembuatan sumur gali 4 cincin + piring-piring 2x2 m dengan volume 1,00 Ls, dengan total dananya sebesar Rp. 5.892.905,52,- (lima juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus lima rupiah lima puluh dua sen) menjadi Rp. 4.501.638,24 (empat juta lima ratus satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah dua puluh empat sen).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh CV. Arashindo direktrisnya terdakwa I dan pelaksanaannya oleh terdakwa II tersebut, saksi Aliudin Hartanto selaku anggota Konsultan Pengawas ada melakukan pengecekan ke lapangan, didapatkan kekurangan berupa :
Les profil yang dipasang di les plank, belum sesuai dengan MC – 0
Volume atap di asrama A tidak sebanyak di MC – 0
Plafon di aula colume yang dikerjakan tidak sebanyak di MC – 0
Instalasi titik lampu mushalla tidak sesuai dengan MC – 0
Pengecatan kayu di aula volume tidak sesuai dengan MC – 0.
Terhadap kekurangan tersebut saksi Aliudin Hartanto selaku anggota Konsultan Pengawas memberitahukan berulang kali secara lisan kepada terdakwa II Ir. Mara Husni Pgl. Datuk dari pihak CV. Arashindo (yang dikira saksi Aliudin Hartanto merupakan terdakwa I Khuslaini, SE), akan tetapi terdakwa II maupun terdakwa I selaku pelaksana kegiatan tersebut, tidak ada melaksanakan rekomendasi dari konsultan pengawas. Sampai dengan keluarnya Laporan Akhir pekerjaan yang dibuat oleh CV. Raisya Mutiarakatama Consultant tanggal 23 Desember 2013 yang dalam kemajuan laporan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 100% (seratus persen), CV. Raisya Mutiarakatama Consultant tidak memasukan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut karena mendapat laporan dari terdakwa II bahwa pekerjaan tersebut telah diperbaiki padahal kekurangan tersebut belum dilaksanakan. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2013, Kementrian Pemuda dan Olahraga melakukan serah terima I pekerjaan pelaksanaan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan antara PPK (Dra. Hermin Narwati, MM) dengan Direktris CV ARASHINDO (Khuslaini, SE), terdakwa I selaku direktur CV. Arashindo tidak ada melakukan perbaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013, ternyata terdakwa I Khuslaini, SE tidak peduli dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan surat Perjanjian Kerja yang telah disepakati, terdakwa I Khuslaini, SE selaku Direktris tidak pernah mengurus apapun terhadap pekerjaan tersebut karena terdakwa I hamil dan melahirkan bulan September sampai dengan Desember 2013, sehingga pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab terdakwa I Khuslaini, SE, dikerjakan oleh terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo selaku Persero Komanditer CV Arashindo tanpa ada surat kuasa, hanya berdasarkan kepercayaan untuk melakukan semua kegiatan operasional di lapangan dan administrasinya. Dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013, (terdakwa I dan terdakwa II adik kakak / saudara kandung), terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab terdakwa I Khuslaeni SE, mulai dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan sampai dengan menandatangani semua dokumen yaitu mulai dari kontrak sampai dengan pertanggung jawaban pekerjaan sudah selesai dimana dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh terdakwa II di atas nama terdakwa I dengan meniru tanda tangan terdakwa I dan seizin dari terdakwa I kecuali pengambilan uang di Bank Nagari atas nama CV Arashindo, yang ditandatangani dan diambil oleh terdakwa I sendiri. Adapun terdakwa II melakukan penandatanganan terhadap seluruh dokumen yang ditandatanginya yakni dengan terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa I yang mana terdakwa I menyetujuinya, selanjutnya terdakwa II menandatangani seluruh surat dan dokumen berkaitan dengan kegiatan tersebut dengan cara meniru atau mencontoh tanda tangan terdakwa I
Bahwa kemudian dari pekerjaan yang telah diserah-terimakan tersebut masih banyak kekurangan volume dihitung kembali seluruh volume pekerjaan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok berdasarkan perhitungan ahli tersebut antara lain :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume Akhir/ Final Quantity | Selisih Volume Akhir dengan Hasil Pemeriksaan | Volume Pemeriksaan |
| 1. | BANGUNAN KANTOR | Rp 130.557.000,- | Rp 8.339.000,- | Rp 122.218.000,- |
| 2. | BANGUNAN ASRAMA (A) | Rp 230.073.000,- | Rp 14.936.000,- | Rp 215.137.000,- |
| 3. | BANGUNAN ASRAMA (B) | Rp 223.027.000,- | Rp 15.181.000,- | Rp 207.846.000,- |
| 4. | BANGUNAN RUMAH JAGA | Rp 62.021.000,- | Rp 8.168.000,- | Rp 53.853.000,- |
| 5. | BANGUNAN AULA | Rp 111.962.000,- | Rp 17.620.000,- | Rp 94.342.000,- |
| 6. | BANGUNAN MUSHOLA | Rp 14.209.000,- | Rp 6.394.000,- | Rp 7.815.000,- |
| 7. | BANGUNAN TEMPAT WHUDUK | Rp 141.703.000,- | Rp 25.035.000,- | Rp 116.668.000,- |
| 8. | BANGUNAN WATER TOREN | Rp 34.824.000,- | Rp 5.871.000,- | Rp 28.953.000,- |
| I | JUMLAH BIAYA FISIK | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544.000, - | Rp 846.832.000,- |
| II | DIBULATKAN | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544. 000,- | Rp 846.832.000,- |
A) Bangunan kantor
Pekerjaan KAP Atap pasangan Lisplank GRC 30 cm, Volume Rencana 71,8M2 sedang kan yang terpasang 66,60 M2 .
Pekerjaan pasang list profil Volume Rencana 188,90 M1 sedang kan yang terpasang 143,90 M1 .
Pekerjaan Keramik 60 x 60 Volume Rencana 75,78 M1 sedang kan yang terpasang 72,07 M2
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding, Volume Rencana 369,81 M2 sedang kan yang terpasang 326,48 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pengecatan Plafond dan Listplank, Volume Rencana 194,08 M2 sedang kan yang terpasang 192,72 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil, Volume Rencana 7,56 M2 sedang kan yang terpasang 5,76 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasang instalasi listrik, Volume Rencana 14 titik sedang kan yang terpasang 9 titik
Pekerjaan Titik lampu Etential 75 wat, Volume Rencana 10 Titik sedangkan yang terpasang 7 titik 45 wat.
B)Bangunan Asrama(A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasang ring blok 13/20 Volume Rencana 3,15 M3 sedang kan yang terpasang 2,97 M3 . Pasang batu bata Volume Rencana 36,3 M2 sedang kan yang terpasang 33,03 M2. pasang plesteran 1:4 Volume Rencana 72,60 M2 sedang kan yang terpasang 71,21 M2, Afwerking Beton REncana 13 M2 yang terpasang 8 M2. pasang acian bata Volume Rencana 72,60 M2 sedang kan yang terpasang 71,21 M2 .
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan Volume Rencana 407,83 M2 sedang kan yang terpasang 390,29 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 407,83 M2 sedang kan yang terpasang 390,29 M2, pasang Lisplank GRC 30 cm Volume Rencana 76,80 M1 sedang kan yang terpasang 76,80 M1.
Pas Perabung Bola-bola atap rencana 48,40 M1 sedangkan realisasi 47,11M1.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 283,50 M1 sedang kan yang terpasang 219,50 M1
Pas. Keramik rencana 223,50 sedangkan realisasi 214,00 M2.
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil Volume Rencana 11,34 M2 sedang kan yang terpasang 8,78 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80. Pekerjaan pengecatan plafond Volume Rencana 283,50 M2 sedang kan yang terpasang 261,51 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80, Pekerjaan pengecatan listplank Volume Rencana 23,04 M2 sedang kan yang terpasang 21,43 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80,
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 27 titik sedang kan yang terpasang 22 titik, pasang titik lampu etential Volume Rencana 23 titik 75 watt sedang kan yang terpasang lampu 65 watt 9 titik dan lampu 45 watt 13 titik.
C) Bangunan Asrama(B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.
Pek. Afwerking Kolom Rencana 54,09 M2 sedangkan realisasi 4 M2.
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan Volume Rencana 350,80 M2 sedang kan yang terpasang 347,77 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 350,87 M2 sedang kan yang terpasang 347,77 M2.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 318,40 M1 sedang kan yang terpasang 232,30 M1
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil Volume Rencana 12,74 M2 sedang kan yang terpasang 9,29 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80. Pekerjaan pengecatan Dinding Volume Rencana 735,1 M2 sedang kan yang terpasang 662,05 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80, Pekerjaan pengecatan listplank dan plafond Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80,
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 33 titik sedang kan yang terpasang 23 titik, pasang titik lampu etential Volume Rencana 23 titik 75 watt sedang kan yang terpasang lampu 65 watt 9 titik dan lampu 45 watt 13 titik.
D) Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi Volume Rencana 9,17 M3 sedang kan yang terpasang 8,93 M3, Aanstampang Volume Rencana 2,29 M3 sedang kan yang terpasang 2,23 M3, pasang pondasi batu kali Volume Rencana 4,30 M3 sedang kan yang terpasang 4,19 M3, pasang sloof 15/20 Volume Rencana 0,57 M3 sedang kan yang terpasang 0,56 M3.
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 Volume Rencana 49,22 M2 sedang kan yang terpasang 45,36 M2, pasang kolom 10/10 Volume Rencana 0,25 M3 sedang kan yang terpasang 0,25 M3, pasang ring balok 13/20 Volume Rencana 0,38 M3 sedang kan yang terpasang 0,34 M3, plesteran dinding 1:4 Volume Rencana 275,44 M2 sedang kan yang terpasang 212,33 M2, Acian dinding Volume Rencana 275,44 M2 sedang kan yang terpasang 212,33 M2.
Pekerjaan Atap meliputi pasangan residu kuda-kuda Volume Rencana 34,23 M2 sedang kan yang terpasang 28,55 M2.
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputi pasang jendela rangka + kaca Volume Rencana 0,75 M2 sedang kan yang terpasang 0,74 M2, pasang engsel pintu Volume Rencana 9 Buah sedang kan yang terpasang 8 Buah, Pasang kaca tebal 5 mm Volume Rencana 0,75 M2 sedang kan yang terpasang 0,39 M2,dan pasang jalusi kayu Volume Rencana 1,4 M2 sedang kan yang terpasang 1,12 M2.
E) Bangunan Aula
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 522,38 M2 sedang kan yang terpasang 500,30 M2, dan pasang perabung Volume Rencana 59,17 M1 sedang kan yang terpasang 53,57 M1.
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak Volume Rencana 217,5 M2 sedang kan yang terpasang 216, 65 M2, pasang plafond GRC 4 mm Volume Rencana 123,00 M2 sedang kan yang terpasang 61,65 M2, pasang list profil Volume Rencana 305,68 M1 sedang kan yang terpasang baru 127,40 M1 dan yang lama listprofil lama 66,8 M1, dan pasang kaca 5 mm Volume Rencana 15 M2 sedang kan yang terpasang 6,75 M2.
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding Volume Rencana 242,31 M2 sedang kan yang terpasang 205,35 M2, pengecatan plafond Volume Rencana 435 M2 sedang kan yang terpasang 325,85 M2, dan pengecatan kayu Volume Rencana 163,71 M2 sedang kan yang terpasang menggunakan cat minyak volume 83,90 M2 dan cat meni 69,94 M2.
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik Volume Rencana 36 titik sedang kan yang terpasang yang tidak ada fitting 2 dan yang ada fitting 30 titik,dan pasang lampu Etential Volume Rencana 14 Buah sedang kan yang terpasang 65 watt 7 buah dan 45 watt 3 buah.
F) Bangunan Mushala
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton Volume Rencana 8,10 M3 sedang kan yang dikerjakan 3,88 M3.
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu Volume Rencana 0,54 M3 sedang kan yang terpasang 0,16 M3.
Pekerjaan Lantai meliputi pasang rabat keliling gedung Volume Rencana 8,10 M3 sedang kan yang terpasang 3,88 M3.
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80.
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 11 Titik sedang kan yang terpasang 9 titik.
G) Bangunan Tempat Whuduk
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi dinding bata 1:2 Volume Rencana 113,77 M2 sedang kan yang terpasang 7,70 M2, plesteran 1:2 Volume Rencana 227,54 M2 sedang kan yang terpasang 15,39 M2.
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dan cat listplank Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan baru hanya Rp 15.627,7.
Pekerjaan perlengkapan dalam meliputi Instalasi Listrik meliputi pasang lampu etential 75 watt Volume Rencana 11 titik sedang kan yang terpasang lampu 45 watt sebanyak 1 titik dan lampu 20 watt 7 titik.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 90,00 M1 sedang kan yang terpasang 28,00 M1
Pas. Kusen Jendela 6 Bh sedangkan yang terpasang 2 Bh.
H) Bangunan Water Toren.
Pekerjaan Kolom Baja meliputi besi siku 70.70.7 Volume Rencana 135,79 Kg sedang kan yang terpasang 118,08 Kg, besi siku 40.40.4 Volume Rencana 327,14 Kg sedang kan yang terpasang 236,65 plat sambung tebal 6 mm tidak terpasang dan plat atas bak air tebal 3 mm Volume Rencana 101,74 Kg sedang kan yang terpasang 68,42 Kg.
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ Volume Rencana 25 M1 sedangkan yang terpasang 5 M1 dari sumur ke pompa, pipa PVC ¾ pipa penguras tidak terpasang, pipa GI ¾ dari mesin pompa ketangki atas Volume Rencana 20 M1 sedangkan yang terpasang 15 M1, pipa GI ¾ dari tangki atas kejaringan gedung Volume Rencana 35 M1 sedangkan yang terpasang 20 M1.
Pek. Apung –apung otomatis rencana 2 Bh tidak terpasang
Pek. Stop kran pvc rencana 2 Bh tidak terpasang
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) Volume Rencana 35,42 M2 sedangkan yang terpasang 25,93 M2.
Pek. Pembuatan tangga besi ¾ 1 Bh tidak terpasang.
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013, yang dilakukan oleh terdakwa I KHUSLAENI, SE dan terdakwa II Ir. MARA HUSNI DT. KAYO bertentangan dengan :
Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
Pasal 86 ayat (5) : ” Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 86 ayat (6) : “ Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani”
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
” Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.”
Akibat perbuatan terdakwa I Khuslaini, SE bersama dengan terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo tersebut diatas Negara mengalami kerugian sebesar Rp.101.544.000,- (Seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa I Khuslaini, SE bersama dengan terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa I Khuslaini, SE baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bermufakat satu sama lainnya dengan terdakwa II Ir. Mara Husni Pgl. Datuak pada tanggal 18 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula adanya kegiatan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kab. Solok Tahun 2013 yang bersumber dari dana APBN yaitu anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp. 942.339.000,-. Kemudian dilakukan pelelangan melalui LPSE Sumbar dan ditetapkan pemenang Lelang yaitu CV. Arashindo, dimana terdakwa I Khuslaeni, SE sebagai Direktur Perusahaan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang seharusnya ditandatangani oleh Khuslaeni, SE selaku Direktris CV. Arashindo (terdakwa I) selaku pihak Kedua namun yang menandatangani kontrak tersebut adalah Ir. Marah Husni (terdakwa II) dengan meniru tanda tangan terdakwa I dengan seizin terdakwa I lalu surat perintah mulai kerja Nomor : 165.31/SPMK/PPK-D/V.5/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh atas nama kementrian pemuda dan Olah Raga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan sarana Kepemudaan Dra.Hermin Narwati.MM dan terdakwa I namun yang menandatanganinya adalah terdakwa II dengan meniru tandan tangan terdakwa I seizin terdakwa I sebagai Direktris, dengan masa kerja 75 (tujuh puluh lima) hari. Kemenpora menunjuk CV. Raisa Mutiara Katama sebagai Konsultan Pengawas dengan direktur sdr. MENRIZAL, ST dengan kontrak Nomor : 165.42/SPK/PPK-D.V.4/X/2013 sebanyak Rp. 38.700.000,-, Bahwa berdasarkan dari perjanjian atau kontrak yang telah ditanda tangani tersebut seharusnya terdakwa I melakukan pekerjaan tersebut sampai selesai sesuai dengan kontrak dan pekerjaan yang telah ditetapkan namun yang terjadi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa II (kakak kandung terdakwa I) dari awal sampai pekerjaan tersebut selesai tanpa dasar hukum apapun dan terdakwa I tidak tahu sama sekali dengan pekerjaan tersebut.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh CV. Arashindo dalam pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok Anggaran Tahun 2013 sesuai dengan kontrak nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 sebagai berikut :
A. Bangunan Kantor
Pekerjaan Pembongkaran meliputi atap seng, plapond, rangka plapond dan lantai dengan dana Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
pekerjaan Beton/Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,17 M3, pasangan ring balok 13/20 dengan volume 1,82 M3, pasangan batu bata dengan volume 34,75 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 69,50 M2, pasangan acian dengan volume 69,50 M2, pasangan afwerking beton dengan volume 9,62 M2 dengan total dana sebesar Rp. 18.687.531,34 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah tiga puluh empat sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 149,21 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 149, 21 M2, pasangan Lisplank GRC 30 cm dengan volume 49,80 M2, pasangan perabung + bola-bola dengan volume 9,00 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 27.523.674,90- (dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh sen)
Pekerjaan Flafon meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 124,00 M2, pasangan plapond GRC 4mm dengan volume 124,00 M2, pasangan list profil dengan volume 140,00 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 15.736.101,04 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus satu rupiah empat sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan lantai 60/60 cm dengan volume 74,34 M2, dana nya sebesar Rp. 16.750.177,29- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh Sembilan sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding dengan volume 145,95 M2, pengecatan plafond dan lisplank dengan volume 124,00 M2, pengecatan kayu dengan volume 39,87 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.703.376,28 (lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh delapan sen)
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 15,12 M2, pasangan titik lampu etential 75 watt dengan volume 10,00 M2, pasangan stop kontak dengan volume 4,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.215.200,00- (lima juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
B. Bangunan Asrama (A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,54 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume 0,20 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,96 M3, pasangan batu bata dengan volume 65,75 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 131,50 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 11,92 M2, pasangan acian bata dengan volume 131,50 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 39.972.089,97- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan puluh Sembilan ribu Sembilan puluh tujuh sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Flafon meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 266,40 M2, pasangan plafond GRC tebal 4mm dengan volume 266,40, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94- (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,0 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2, cat plafond dengan volume 266,40, dengan total dana nya sebesar Rp. 12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen)
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik, pasangan titik lampu etential dengan volume 23,00 BH, pasangan stop kontak dengan volume 4 buah, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
C. Bangunan Asrama (B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plapond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume0,40 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume0,20 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,78M3, pasangan batu bata dengan volume 62,25 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 124,50 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 16,08 M2, pasangan acian bata dengan volume 124,50 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 37.691.139,31- (tiga puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah tiga puluh satu sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasangan rangka plafond holow dengan volume 266,40 M2, pasangan plafond GRC tebal 4 mm dengan volume 266,40 M2, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94- (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen).
Pekerjaan Lantai meliputi psangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,00 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2, cat plafond dengan volume 266,40 M2 dengan total dana nya sebesar Rp.12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen)
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik, pasangan titik lampu essentsial dengan volume 23,00 buah dan pasangan stop kontak dengan volume 4,00 buah, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,00- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
D. Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkar dinding lama, dananya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Fondasi meliputi pasang bouplank dengan volume12,00 M1, galian pondasi dengan volume 8,00 M3, Aan stampang dengan volume 2,00 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 3,75 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,38 M3, timbunan rabat dengan volume 3,13 M3, urugan pasir bawah lantai dengan volume 4,05 M3 dan cor lantai + rabat keliling dengan volume 4,08 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 8.489.196,05,- (delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen).
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 dengan volume 27,50 M2, pasang kolom 10/10 dengan volume 0,16 M3, pasang ring balok 13/20 dengan volume 0,27 M3, plesteran dinding 1:4 dengan volume 128,15 M2, Acian dinding dengan volume 128,15 M2, pasang kozyn dengan volume 0,16 M3, pasang meja beton dapur 0.60 x 2.00 Cm dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 14.622.466,25,- (empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah dua puluh lima sen).
Pekerjaan Atap meliputi pasangan kuda-kuda atap dengan volume 0, 56 M3, residu kuda-kuda dengan volume 23,20 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 34,80 M2, pasangan Pasang perabung dengan volume 5,00 M1, pasang lisplank dengan volume 17,20 M2, dengan total dananya sebesar Rp.4.796.169,75,- (empat juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh lima sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond dengan volume 124,25 M2, pasang plafond triplex dengan volume 81,25 M2, pasang plafon luar GRC tebal 4 mm dengan volume 43,00 M2 dan pasang list profil 4,5/4,5 Cm dengan volume 86,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp.15.102.055,16,- (lima belas juta seratus dua ribu lima puluh lima rupiah enam belas sen).
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputipasang pintu panil dengan volume 3,44 M2, pasang jendela rangka + kaca dengan volume 0,75 M2, pasang kunci SES 2 x slaa dengan volume 2 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6 bh, psang engsel jendela dengan volume 3 bh, psang kaca tebal 5 mm dengan volume 0,75 M2 dan psang jalusi kayu dengan volume 1,40 M2, dananya sebesar Rp. 2.878.673,46,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen).
Pekerjaan Cat meliputi cat dinding dengan volume 128,15 M2, cat plafond dengan volume 124,25 M2, cat pintu + kuzen dengan volume 56,70 M2 dan pasang pipa PVC 3” untuk saluran buang dengan volume 3,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 6.197.764,38,- (enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh rattus enam puluh empat rupiah tiga puluh delapan sen).
E. Bangunan Aula
Pekerjaan Bongkaran meliputi pekerjaan bongkaran atap seng dan pekerjaan bongkaran plafond dan rangka yang rusak, dananya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pekerjaan KAP Atap meliputi perbaikan rangka atap yang rusak dengan volume 1,69 M3, pasang atap seng warna BJLS 20 596,00 M2 dan pasang perabung dengan volume 56,25 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 41.460.655,50,- (empat puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah lima pulu sen).
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak dengan volume 217,50 M2, pasang plafond triplex 4 mm dengan volume 435,00 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 123,00 M2, pasang list profil dengan volume 192,00 M2 dan pasang kaca 5 mm dengan volume 15,00 M2, dananya sebesar Rp. 40.368.764,21,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen).
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding dengan volume 238,00 M2, pengecatan plafond dengan volume 558,00 M2 dan pengecatan kayu dengan volume 25,25 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 14.207.021,81,- (empat belas juta dua ratus tujuh ribu dua puluh satu rupiah delapan puluh satu sen).
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik dengan volume 5,00 titik dan pasang lampu TL 2 x 40 watt dengan volume 15,00 bg, total dananya sebesar Rp. 2.925.000.00,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
F. Bangunan Mushola
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton, dananya sebesar Rp.267.894,00,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu dengan volume 0,36 M3 dan pasang kaca atas ventilasi tbl 5 mm dengan volume 1,44 M2, dananya sebesar Rp. 1.762.978,14,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah empat belas sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond kayu dengan volume 159,00 M2, pasang plafond triplex tbl 4 mm dengan volume 90,00 M2, pasang plafond luar GRC 4 mm dengan volume 39,00 M2 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume 40,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp.17.832.369,94,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh empat sen).
Pekerjaan Lantai meliputi mengkasarkan permukaan lantai lama dengan volume 90,00 M2, pasang lantai keramik 40/40 cm dengan volume 90,00 M2 dan pasang rabat keliling gedung 2,73 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 17.054.526,48,- (tujuh belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah empat puluh delapan sen).
Pekerjaan Pintu meliputi pasang pintu panil dengan volume 2,00 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6,00 bh dan pasang gerendel pintu dengan volume 2,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 2.130.088,00,- (dua juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dengan volume143,40 M2, cat plafond dengan volume 129,00 M3 dan cat kayu (pintu dan lisplank papan) dengan volume 28,20 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 5.414.899,05,- (lima juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah lima sen).
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 titik, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 9,00 bh, pasang stop kontak dengan volume 2,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 12,00 M2, dengna total dananya sebesar Rp. 3.960.000,00,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
G. Bangunan Tempat Wudhu
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dan pasang bouplank, dananya sebesar Rp. 2.291.245,00.- (dua juta dua rattus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi dengan volume 16,96 M3, urugan kembali dengan volume 4,24 M3, pasang aan stamping batu kali dengan volume 4,24 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 11,93 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,80 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 11.328.592,38,- (sebelas jut tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi kolom praktis 13/13 dengan volume 0,89 M3, pasang ring balok 15/20 dengan volume 0,80 M3, dinding bata 1:2 dengan volume113,45 M2, dinding bata 1:4 dengan volume 38,50 M2, plesteran 1:2 dengan volume 226,90 M2, plesteran 1:4 dengan volume 77,00 M2 dan pasang dinding keramik 20/25 cm dengan volume 27,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 40.814.990,07,- (empat puluh juta delapan ratus empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah tujuh sen).
Pekerjaan Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan dengan volume 55,50 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 55,50 M2, pasang perabung dengan volume 22,50 M1 dan pasang lisplank GRC dengan volume 25,83 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 11.459.395,22,- (sebelas juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh lima rupiah dua puluh dua sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond hollow dengan volume 58,50 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 58,50 M2, pasang lisplank papan dengan volume 71,50 M1 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume58,50 M1, dengan total dananya sebesar Rp.11.105.718,91,- (sebelas juta seratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah sembilah puluh satu sen).
Pekerjaan Lantai meliputi urugan tanah bawah lantai dengan volume 17,85 M2, urugan pasir bawah lantai dengan volume 5,95 M2, pasang cor 1:3:5 tebal 7 cm dengan volume 4,17 M1 dan pasang lantai keramik 20/20 cm dengan volume 31,50 M1, dengan total dananya sebesar Rp.9.273.738,01,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah satu sen).
Pekerjaan Pintu / Jendela meliputi pasang kozyn pintu aluminium Type I dengan volume 2,00 bh, pasang kozyn pintu aluminium Type II dengan volume 6,00 bh dan pasang kozyn ventilasi dengan volume 6,00 bh, dengan total dananya Rp. 4.300.000,00,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan lisplank papan dengan volume 7,75 M2 dan pengecatan dinding dengan volume 77,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 1.524.383,44,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah empat puluh empat sen)
Pekerjaan Pelengkapan Dalam meliputi :
Instalasi Listrik meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 bh, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 11,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus.
Instalasi Air meliputi pasang instalasi air pipa 3/4” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air pipa 1/2” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 4” dengan volume 10,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 3” dengan volume 10,00 M3, pasang klosed jongkok dengan volume 4,00 bh, pasang bak air type I dengan volume 2,00 bh, pasang bak air type II dengan volume 2,00 bh, pasang urionor Type I dengan volume 1,00 bh, pasang urionor type II dengan volume 1,00 bh, pasang kran air ½” dengan volume 10,00 bh, pasang pipa pengurus bak air dengan volume 6,00 bh dan pasang saringan lantai dengan volume 8,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 18.535.811,00,- (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sebelas rupiah).
Pekerjaan perlengkapan luar meliputi pasang saluran keliling gedung dengan volume 31,00 M3 dan psang septictank kap. 50 orang dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 12.524.975,00,- (dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
H. Bangunan Water Toren
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dengan volume 4,82 M2, pasang bouplank dengan volume 12,40 M2, galian tanah pondasi dengan volume 8,29 M3 dan lantai kerja dengan volume 0,40 M3, dananya sebesar Rp. 1.373.904,74,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh empat sen).
Pekerjaan Pondasi Kolom Beton meliputi beton bertulang pondasi plat dengan volume 1,00 M3, kolom beton bertulang Uk 30x30 dengan volume 0,45 M3, sloof beton bertulang 25x30 dengan volume 0,63 M3 dan pasang anchor bolt dia 19 mm dengan volume 16,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 8.443.618,79,- (delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah tujuh puluh Sembilan sen).
Pekerjaan Kolom Baja meliputi plat tebal 10 mm, tapak kolom tumpuan Uk 30x30 dengan volume 19,62 kg, besi siku 70.70.7 dengan volume 124,60 kg, besi siku 40.40.4 dengan volume 307,11 kg , plat sambung tebal 6 mm dengan volume 105,50 kg, dan plat atas bak air tebal 3 mm dengan volume 211,95 kg, dengan total dananya sebesar Rp. 9.609.750,00,- (Sembilan juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ dari sumur ke pompa dengan volume 25,00 M3, pipa PVC ¾ pipa penguras dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari mesin pompa ke tangki atas dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari tangki atas ke jaringan gedung dengan volume 35,00 M3, pasang tanki air fiber kapasitas 1 M3 dengan volume 2,00 Unit, pasangan pompa air set sanyo, Panasonic, groundfouse dengan volume 1,00 unit, membuat rumah pompa dengan volume 1,00 unit, sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 10,00 M2, apung-apung otomatis dengan volume 2,00 bh dan stop kran PVC set onda dengan volume, dengan total dananya sebesar Rp.8.651.885,50,- (delapan juta enam rattus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh sen).
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) dengan volume 84,62 M2, pembuatan tangga besi pipa dia 1 ¾” dengan volume 1,00 Ls dan pembuatan sumur gali 4 cincin + piring-piring 2x2 m dengan volume 1,00 Ls, dengan total dananya sebesar Rp. 5.892.905,52,- (lima juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus lima rupiah lima puluh dua sen)
Bahwa sebelum pekerjaan dimulai dilakukan penghitungan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Mutual Check Nol (MC-0) pada tanggal yang tidak jelas sekira bulan Oktober 2013, dari penghitungan tersebut ada perubahan volume pekerjaan (ada yang bertambah dan ada yang berkurang dari Volume pekerjaan) yang dibuat oleh kontraktor pelaksana CV.ARASHINDO diketahui oleh TIM teknis Dinas Pekerjaan Umum, disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV. Raisya Mutiara Katama Kons, sebagaimana yang diuraikan di Mutual Cek Nol (MC.0), antara lain :
Bangunan kantor Nilai Kontrak Rp. 102.977.000,00 pekerjaan tambah sebesar Rp.27.580.000,00 sehingga berjumlah Rp.130.557.000,00.
Bangunan Asrama A Nilai Kontrak Rp.218.715.000.00 Pekerjaan tambah Rp.11.358.000,00 sehingga berjumlah Rp.230.073.000,00.
Bangunan asrama B nilai kontrak Rp.221.224.000,00 pekerjaan tambah Rp.1.405.000,00 jumlah Rp.22.629.000,000
Bangunan rumah jaga Nilai Kontrak Rp.58.947.000,00 pekerjaan kurang sebesar Rp.2.564.827,13 sehingga berjumlah Rp.56.382.172,87
Bangunan Aula Nilai kontrak Rp.114.357.000,00 pekerjaan kurang Rp.2.395.000.00 sehingga berjumlah Rp.111.962.000,00
Bangunan Mushala Nilai kontrak Rp.53.265.000,00 pekerjaan Kurang Rp.39.056.000,00 sehingga berjumlah Rp.14.209.000,00
Bangunan tempat wuduk nilai kontrak Rp.135.485.000,00 pekerjaan tambah Rp.6.218.000,00 sehingga berjumlah Rp.141.703.000,00
Bangunan water toren nilai kontrak Rp.37.369.000,00 pekerjaan kurang Rp.2.545.000,00 sehingga berjumlah Rp.34.824.000,00
Selanjutnya tanggal 18 November 2013 dibuat Daftar Kuantitas Change Contract Order yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana CV. Arashindo yang ditandatangani oleh orang yang bernama TIMIN dan diperiksa oleh Konsultan Pengawas CV. Raisya Mutiara Katama Kons yang ditandatangani oleh ALIUDIN HARTANTO, dengan perincian sebagai berikut :
A. Bangunan Kantor
Pekerjaan Pembongkaran meliputi atap seng, plapond, rangka plapond dan lantai dengan dana Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
pekerjaan Beton/Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,17 M3 menjadi 0,150 M3, pasangan ring balok 13/20 dengan volume 1,82 M3 menjadi 1,870 M3, pasangan batu bata dengan volume 34,75 M2 menjadi 21, 59 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 69,50 M2 menjadi 43,180 M2, pasangan acian dengan volume 69,50 M2 menjadi 43,180 M2, pasangan afwerking beton dengan volume 9,62 M2 menjadi 59,90 M2 dengan total dana sebesar Rp. 18.687.531,34 (delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah tiga puluh empat sen) menjadi Rp. 18.113.722,83 (delapan belas juta seratus tiga belas tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga sen).
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 149,21 M2 menjadi 199,48 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 149, 21 M2 menjadi 199,48 M2, pasangan Lisplank GRC 30 cm dengan volume 49,80 M2 menjadi 71,08 M2, pasangan perabung + bola-bola dengan volume 9,00 M2 menjadi 68,76 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 27.523.674,90- (dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh sen) menjadi Rp. 42.899.778,46
Pekerjaan Flafond meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 124,00 M2 menjadi 172,760 M2, pasangan plapond GRC 4mm dengan volume 124,00 M2 menjadi 172,760 M2, pasangan list profil dengan volume 140,00 M2 menjadi 188,900 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 15.736.101,04 (lima belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus satu rupiah empat sen) menjadi Rp. 21.848.492,93 (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh delapan empat ratus Sembilan puluh dua rupiah Sembilan puluh tiga sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan lantai 60/60 cm dengan volume 74,34 M2 menjadi 75,78 M2, dana nya sebesar Rp. 16.750.177,29- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh Sembilan sen) menjadi Rp 17.074.635,93 (tujuh belas juta tujuh puluh empat enam ratus tiga puluh lima rupiah Sembilan puluh tiga sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding dengan volume 145,95 M2 menjadi 369,810 M2, pengecatan plafond dan lisplank dengan volume 124,00 M2 menjadi 194,080 M2, pengecatan kayu dengan volume 39,87 M2 menjadi 7,560 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.703.376,28 (lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh delapan sen) menjadi Rp 9.772.282,96 (Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh enam sen)
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 15,12 M2, pasangan titik lampu etential 75 watt dengan volume 10,00 M2, pasangan stop kontak dengan volume 4,00 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 5.215.200,00- (lima juta dua ratus lima belas ribu dua ratus rupiah)
B. Bangunan Asrama (A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,54 M3 menjadi 0,28 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume 0,20 M3 menjadi 0,40 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,96 M3menjadi 3,15 M3, pasangan batu bata dengan volume 65,75 M2 menjadi 36,30 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 131,50 M2 menjadi 72,60 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 11,92 M2 menjadi 13,00 M2, pasangan acian bata dengan volume 131,50 M2 menjadi 72,60 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 39.972.089,97- (tiga puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan puluh Sembilan ribu Sembilan puluh tujuh sen) menjadi Rp 28.873.096,51 (dua puluh delaan juta delapaan ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan puluh enam rupiah lima puluh satu sen)
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2 menjadi 407,83 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2 menjadi 407,83 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2 menjadi 76,80 M2, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2 menjadi 48,40 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen) menjadi Rp 75.184,630,31 (tujuh puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah tiga puluh satu sen)
Pekerjaan Flafond meliputi pasangan rangka plafond hollow dengan volume 266,40 M2 menjadi 261,51 M2, pasangan plafond GRC tebal 4mm dengan volume 266,40 menjadi 261,51 M2, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2 menjaadi 283,50 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen) menjadi Rp 33.042.522,35 (tiga puluh tiga juta empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh lima sen)
Pekerjaan Lantai meliputi pasangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2 menjadi 223,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen) menjadi Rp 36.467.373,03 (tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh taiga rupiah tiga sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,0 M2 menjadi 11,34 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2, cat plafond dengan volume 266,40 menjadi 283,50 M2, Cat Lisplank dengan volume 0 menjadi 23,04 M2 dengan total dana nya sebesar Rp. 12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen) menjadi 13.320.227,75 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen)
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik, pasangan titik lampu etential dengan volume 23,00 BH, pasangan stop kontak dengan volume 4 buah, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
C. Bangunan Asrama (B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plapond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasangan kolom praktis 13/13 dengan volume 0,40 M3 menjadi 0,31 M3, pasangan kolom teras 20/20 dengan volume 0,20 M3, pasangan ring blok 13/20 dengan volume 3,78M3 menjadi 3,07 M3, pasangan batu bata dengan volume 62,25 M2 menjadi 35,46 M2, pasangan plesteran 1:4 dengan volume 124,50 M2 menjadi 70,92 M2, pasangan Afwerking beton dengan volume 16,08 M2 menjadii 54,09 M2, pasangan acian bata dengan volume 124,50 M2 menjadi 70,92 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 37.691.139,31- (tiga puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah tiga puluh satu sen) menjadi Rp 29.170.928,39 (dua puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh Sembilan sen )
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasangan kuda-kuda baja ringan dengan volume 349,12 M2 menjadi 350,80 M2, pasangan atap seng warna BJLS 20 dengan volume 349,12 M2 menjadi 350,80 M2, pasangan Lisplank GRC 30cm dengan volume 78,20 M2 menjadi 71,20, Pasangan perabung + bola-bola dengan volume 35,00 M2 menjadi 44,80 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 64.221.182,91 (enam puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen) menjadi Rp 65.219.915,75 (enam puluh lima juta dua ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus lima belas rupiah tujuh lima sen).
Pekerjaan Plafond meliputi pasangan rangka plafond holow dengan volume 266,40 M2 menjadi 286,10 M2, pasangan plafond GRC tebal 4 mm dengan volume 266,40 M2 menjadi 286,10 M2, pasangan list profil dengan volume 190,00 M2 menjadi 318,40 M2, dengan total dana nya sebesar Rp. 32.448.590,94 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah Sembilan puluh empat sen) menjadi Rp 36.250.629,21 (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah dua puluh satu sen )
Pekerjaan Lantai meliputi psangan keramik 40x40 dengan volume 179,50 M2, dana nya sebesar Rp. 29.288.113,91- (dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga belas rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan kayu dengan volume 21,00 M2 menjadi 12,736 M2, cat dinding dengan volume 460,35 M2 menjadi 735,10 M2, cat plafond dengan volume 266,40 M2 menjadi 286,10 M2, cat lisplank volume nya 0 menjadi 21,360 M2 dengan total dana nya sebesar Rp.12.912.982,50- (dua belas juta Sembilan ratus dua belas ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah lima puluh sen) menjadi Rp 17.670.512,99 (tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh lima ratus dua belas rupiah Sembilan puluh Sembilan sen )
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasangan instalasi listrik dengan volume 27,00 Titik menjadi 33,00 titik, pasangan titik lampu essentsial dengan volume 23,00 buah dan pasangan stop kontak dengan volume 4,00 buah menjadi 10,00, dengan total dana nya sebesar Rp. 9.270.000,00- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi 11.790.000,00,- (sebelas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
D. Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkar dinding lama, dananya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Fondasi meliputi pasang bouplank dengan volume 12,00 M1, galian pondasi dengan volume 8,00 M3 menjadi 9,168 M3, Aan stampang dengan volume 2,00 M3 menjadi 2,292 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 3,75 M3 menjadi 4,298 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,375 M3 menjadi 0,573 M3, timbunan rabat dengan volume 3,125 M3 menjadi 0 (nol), urugan pasir bawah lantai dengan volume 4,05 M3 menjadi 2,31 M3 dan cor lantai + rabat keliling dengan volume 4,08 M3 menjadi 1,617 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 8.489.196,05,- (delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen). Menjadi Rp 7.851.229,66 (tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah enam puluh enam sen)
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 dengan volume 27,50 M2 menjadi 49,220 M2, pasang kolom 10/10 dengan volume 0,16 M3 menjadi 0,253 M3, pasang ring balok 13/20 dengan volume 0,27 M3 menjadi 0,385 M3, plesteran dinding 1:4 dengan volume 128,15 M2 menjadi 275,44 M2, Acian dinding dengan volume 128,15 M2 menjadi 275,44 M2, pasang kozyn dengan volume 0,158 M3 menjadi 0,163 M3, pasang meja beton dapur 0.60 x 2.00 Cm dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 14.622.466,25,- (empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah dua puluh lima sen) menjadi Rp 26.322.361,78 (dua puluh enam juta tiga ratus dua uluh dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah tujuh puluh delapan sen)
Pekerjaan Atap meliputi pasangan kuda-kuda atap dengan volume 0, 56 M3 menjadi 0,589 M3, residu kuda-kuda dengan volume 23,20 M2 menjadi 34,23 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 34,80 M2 menjadi 51,20, pasangan Pasang perabung dengan volume 6,00 M1 menjadi 5,50 M1, pasang lisplank dengan volume 17,20 M2 menjadi 18,55 M2, dengan total dananya sebesar Rp.4.796.169,75,- (empat juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh lima sen) menjadi Rp 6.633.421,22 (enam juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh satu rupiah dua puluh dua sen)
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond dengan volume 124,25 M2, pasang plafond triplex dengan volume 81,25 M2, pasang plafon luar GRC tebal 4 mm dengan volume 43,00 M2 dan pasang list profil 4,5/4,5 Cm dengan volume 86,00 M2, dengan total dananya sebesar Rp.15.102.055,16,- (lima belas juta seratus dua ribu lima puluh lima rupiah enam belas sen).
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputipasang pintu panil dengan volume 3,44 M2, pasang jendela rangka + kaca dengan volume 0,75 M2, pasang kunci SES 2 x slaa dengan volume 2 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6 bh menjadi 9 bh, psang engsel jendela dengan volume 3 bh menjadi 4 bh, psang kaca tebal 5 mm dengan volume 0,75 M2 dan psang jalusi kayu dengan volume 1,40 M2, dananya sebesar Rp. 2.878.673,46,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen) menjadi Rp 3.024.857,96 (tiga juta dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah Sembilan puluh enam sen)
Pekerjaan Cat meliputi cat dinding dengan volume 128,15 M2 menjadi 177 M2, cat plafond dengan volume 124,25 M2 menjadi 0 (nol), cat pintu + kuzen dengan volume 56,70 menjadi 0 (nol) M2 dan pasang pipa PVC 3” untuk saluran buang dengan volume 3,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 6.197.764,38,- (enam juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh rattus enam puluh empat rupiah tiga puluh delapan sen) menjadi 3.316.282,20 (tiga juta tiga ratuus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh sen)
Pekerjaan Lantai dengan volume 0,00 menjadi 47,40 dengan dana Rp. 7.734.020,05 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiah).
E. Bangunan Aula
Pekerjaan Bongkaran meliputi pekerjaan bongkaran atap seng dan pekerjaan bongkaran plafond dan rangka yang rusak, dananya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pekerjaan KAP Atap meliputi perbaikan rangka atap yang rusak dengan volume 1,69 M3, pasang atap seng warna BJLS 20 596,00 M2 menjadi 522,38 M2 dan pasang perabung dengan volume 56,25 M2 menjadi 59,17 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 41.460.655,50,- (empat puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah lima pulu sen) menjadi Rp 31.085.129,79 (tiga puluh satu juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah tujuh puluh Sembilan sen)
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak dengan volume 217,50 M2, pasang plafond triplex 4 mm dengan volume 435,00 M2 menjadi 312,00 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 123,00 M2, pasang list profil dengan volume 192,00 M2 menjadi 305,80 M1 dan pasang kaca 5 mm dengan volume 15,00 M2, dananya sebesar Rp. 40.368.764,21,- (empat puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah dua puluh satu sen) menjadi 37.428.426,81 (tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah delapan puluh satu sen)
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding dengan volume 238,00 M2 menjadi 242,307 m2, pengecatan plafond dengan volume 558,00 M2 menjadi 435,00 m2 dan pengecatan kayu dengan volume 25,25 M2 menjadi 163,712 m2, dengan total dananya sebesar Rp. 14.207.021,81,- (empat belas juta dua ratus tujuh ribu dua puluh satu rupiah delapan puluh satu sen) menjadi Rp 16.110.519,82 (enam belas juta seratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan belas rupiah delapan puluh dua sen)
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik dengan volume 5,00 titik menjadi 36,00 titik dan pasang lampu TL 2 x 40 watt dengan volume 15,00 bh menjadi 20,00 bh, total dananya sebesar Rp. 2.925.000.00,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 12.160.000 (dua belas juta seratus enam puluh ribu rupiah)
F. Bangunan Mushola
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton dengan volume 39,60 M3 menjadi 31,50, dananya sebesar Rp.267.894,00,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah) menjadi 213.097,50 (dua ratus tiga belas ribu Sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen).
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu dengan volume 0,36 M3 menjadi 0,54 M3 dan pasang kaca atas ventilasi tbl 5 mm dengan volume 1,44 M2 menjadi 0, dananya sebesar Rp. 1.762.978,14,- (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah empat belas sen) menjadi Rp 2.340.360,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond kayu dengan volume 159,00 M2 menjadi 0, pasang plafond triplex tbl 4 mm dengan volume 90,00 M2 menjadi 0, pasang plafond luar GRC 4 mm dengan volume 39,00 M2 menjadi 0 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume 40,00 M2 menjadi 0, dengan total dananya sebesar Rp.17.832.369,94,- (tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh empat sen) menjadi Rp.0,- (Nol rupiah)..
Pekerjaan Lantai meliputi mengkasarkan permukaan lantai lama dengan volume 90,00 M2 menjadi 0, pasang lantai keramik 40/40 cm dengan volume 90,00 M2 menjadi 0 dan pasang rabat keliling gedung 2,73 M3 menjadi 8,100 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 17.054.526,48,- (tujuh belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah empat puluh delapan sen) menjadi Rp 5.224.435,54 (lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh empat sen)
Pekerjaan Pintu meliputi pasang pintu panil dengan volume 2,00 bh, pasang engsel pintu dengan volume 6,00 bh dan pasang gerendel pintu dengan volume 2,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 2.130.088,00,- (dua juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dengan volume 143,40 M2 menjadi 136,29 M2, cat plafond dengan volume 129,00 M3 dan cat kayu (pintu dan lisplank papan) dengan volume 28,20 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 5.414.899,05,- (lima juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah lima sen) menjadi Rp. 2.310.251,79 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah tujuh puluh Sembilan sen).
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 titik, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 9,00 bh menjadi 0 bh, pasang stop kontak dengan volume 2,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 12,00 M2, dengna total dananya sebesar Rp. 3.960.000,00,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi Rp 2.988.000 (dua juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
G. Bangunan Tempat Wudhu
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dengan volume 58,50 M2 dan pasang bouplank dengan volume 31,00 M1, dananya sebesar Rp. 2.291.245,00.- (dua juta dua rattus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi dengan volume 16,96 M3 menjadi 28,48 M3, urugan kembali dengan volume 4,24 M3 menjadi 7,12 M3, pasang aan stamping batu kali dengan volume 4,24 M3 menjadi 7,12 M3, pasang pondasi batu kali dengan volume 11,93 M3 menjadi 10,01 M3, pasang sloof 15/20 dengan volume 0,795 M3 menjadi 1,34 M3, dengan total dananya sebesar Rp. 11.328.592,38,- (sebelas jut tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen) menjadi Rp 14.805.651,90 (empat belas juta delapan ratus lima enam ratus lima puluh satu rupiah Sembilan puluh sen)
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi kolom praktis 13/13 dengan volume 0,89 M3 menjadin 1,28 m3, pasang ring balok 15/20 dengan volume 0,795 M3 menjadi 1,34 M3, dinding bata 1:2 dengan volume 113,45 M2 menjadi 113,77 M2, dinding bata 1:4 dengan volume 38,50 M2 menjadi 25,20 M2, plesteran 1:2 dengan volume 226,90 M2 menjadi 227,54 M2, plesteran 1:4 dengan volume 77,00 M2 menjadi 50,4 M2 dan pasang dinding keramik 20/25 cm dengan volume 27,00 M2 menjadi 25,95 M2, dengan total dananya sebesar Rp. 40.814.990,07,- (empat puluh juta delapan ratus empat belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah tujuh sen) menjadi 43.365.852,17 (empat puluh tiga juta tiga ratus enam pulih lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah tujuh belas sen)
Pekerjaan Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan dengan volume 55,50 M2 menjadi 70,26 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 dengan volume 55,50 M2 menjadi 70,26 M2, pasang perabung dengan volume 22,50 M1 menjadi 22,88 M1 dan pasang lisplank GRC dengan volume 25,83 M1 menjadi 31,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp. 11.459.395,22,- (sebelas juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh lima rupiah dua puluh dua sen) menjadi Rp 14.255.717,36 (empat belas juta dua ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah tiga puluh enam sen)
Pekerjaan Plafond meliputi pasang rangka plafond hollow dengan volume 58,50 M2, pasang plafond GRC 4 mm dengan volume 58,50 M2, pasang lisplank papan dengan volume 71,50 M1 menjadi 0 M1 dan pasang list profil 4,5/4,5 cm dengan volume 58,50 M1 menjadi 90,00 M1, dengan total dananya sebesar Rp.11.105.718,91,- (sebelas juta seratus lima ribu tujuh ratus delapan belas rupiah sembilah puluh satu sen) menjadi 7.717.652,91 (tujuh juta tujuh ratus tujuh belas enam ratus lima puluh dua rupiah Sembilan puluh satu sen)
Pekerjaan Lantai meliputi urugan tanah bawah lantai dengan volume 17,85 M2 menjadi 0 M2, urugan pasir bawah lantai dengan volume 5,95 M2 menjadi 0 M2, pasang cor 1:3:5 tebal 7 cm dengan volume 4,17 M1 menjadi 0 M2dan pasang lantai keramik 20/20 cm dengan volume 31,50 M1 menjadi 0 M2, rugan tanah bawah lantai dengan volume 21,410 M3, urugan pasir bawah lantai dengan volume 6,050 M3, pasang cor 1:3:5 tebal 7 cm dengan volume 4,240 M3, pasang lantai keramik 20/20 cm dengan volume 31,50 M2, dengan total dananya sebesar Rp.9.273.738,01,- (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah satu sen) menjadi Rp 9.561.425,11 (Sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah sebels sen)
Pekerjaan Pintu / Jendela meliputi pasang kozyn pintu aluminium Type I dengan volume 2,00 bh, pasang kozyn pintu aluminium Type II dengan volume 6,00 bh dan pasang kozyn ventilasi dengan volume 6,00 bh, dengan total dananya Rp. 4.300.000,00,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan lisplank papan dengan volume 7,75 M2 menjadi 0 M2 dan pengecatan dinding dengan volume 77,00 M2, pekngecatan Lisplang GRC dengan volume 9,30 M2 dengan total dananya sebesar Rp. 1.524.383,44,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah emapat puluh empat sen) menjadi Rp 1.482.871,30 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah tiga puluh sen)
Pekerjaan Pelengkapan Dalam meliputi :
Instalasi Listrik meliputi pasang instalasi listrik dengan volume 11,00 bh, pasang lampu etential 75 watt dengan volume 11,00 bh, pasang zakering kast dengan volume 1,00 bh dan sambungan kabel untuk sambungan arus.
Instalasi Air meliputi pasang instalasi air pipa 3/4” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air pipa 1/2” dengan volume 15,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 4” dengan volume 10,00 M3, pasang instalasi air kotor pipa 3” dengan volume 10,00 M3, pasang klosed jongkok dengan volume 4,00 bh, pasang bak air type I dengan volume 2,00 bh, pasang bak air type II dengan volume 2,00 bh, pasang urionor Type I dengan volume 1,00 bh, pasang urionor type II dengan volume 1,00 bh, pasang kran air ½” dengan volume 10,00 bh, pasang pipa pengurus bak air dengan volume 6,00 bh dan pasang saringan lantai dengan volume 8,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 18.535.811,00,- (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sebelas rupiah).
Pekerjaan perlengkapan luar meliputi pasang saluran keliling gedung dengan volume 31,00 M3 dan psang septictank kap. 50 orang dengan volume 1,00 Bh, dengan total dananya sebesar Rp. 12.524.975,00,- (dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
H. Bangunan Water Toren
Pekerjaan Permulaan meliputi pembersihan lapangan dengan volume 4,82 M2 menjadi 9,52 M2, pasang bouplank dengan volume 12,40 M2, galian tanah pondasi dengan volume 8,29 M3 menjadi 6,36 M3 dan lantai kerja dengan volume 0,40 M3, dananya sebesar Rp. 1.373.904,74,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh empat sen) menjadi Rp 1.331.248,12 (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah dua belas sen)
Pekerjaan Pondasi Kolom Beton meliputi beton bertulang pondasi plat dengan volume 1,00 M3, kolom beton bertulang Uk 30x30 dengan volume 0,45 M3, sloof beton bertulang 25x30 dengan volume 0,63 M3 dan pasang anchor bolt dia 19 mm dengan volume 16,00 bh, dengan total dananya sebesar Rp. 8.443.618,79,- (delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan belas rupiah tujuh puluh Sembilan sen).
Pekerjaan Kolom Baja meliputi plat tebal 10 mm, tapak kolom tumpuan Uk 30x30 dengan volume 19,62 kg menjadi 28,26 kg, besi siku 70.70.7 dengan volume 124,60 kg menjadi 135,79 kg, besi siku 40.40.4 dengan volume 307,11 kg menjadi 327,140 kg, plat sambung tebal 6 mm dengan volume 105,50 kg, dan plat atas bak air tebal 3 mm dengan volume 211,95 kg menjadi 101,736 kg, dengan total dananya sebesar Rp. 9.609.750,00,- (Sembilan juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp. 8.730.325,00 (delapanj juta enam ratus Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)..
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ dari sumur ke pompa dengan volume 25,00 M3, pipa PVC ¾ pipa penguras dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari mesin pompa ke tangki atas dengan volume 20,00 M3, pipa GI ¾ dari tangki atas ke jaringan gedung dengan volume 35,00 M3, pasang tanki air fiber kapasitas 1 M3 dengan volume 2,00 Unit, pasangan pompa air set sanyo, Panasonic, groundfouse dengan volume 1,00 unit, membuat rumah pompa dengan volume 1,00 unit, sambungan kabel untuk sambungan arus dengan volume 10,00 M2, apung-apung otomatis dengan volume 2,00 bh dan stop kran PVC set onda dengan volume, dengan total dananya sebesar Rp.8.651.885,50,- (delapan juta enam rattus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh sen).
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) dengan volume 84,62 M2 menjadi 35,421 M2, pembuatan tangga besi pipa dia 1 ¾” dengan volume 1,00 Ls dan pembuatan sumur gali 4 cincin + piring-piring 2x2 m dengan volume 1,00 Ls, dengan total dananya sebesar Rp. 5.892.905,52,- (lima juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus lima rupiah lima puluh dua sen) menjadi Rp. 4.501.638,24 (empat juta lima ratus satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah dua puluh empat sen).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013 yang dilaksanakan oleh CV. Arashindo direktrisnya terdakwa I dan pelaksanaannya oleh terdakwa II tersebut, saksi Aliudin Hartanto selaku anggota Konsultan Pengawas ada melakukan pengecekan ke lapangan, didapatkan kekurangan berupa :
Les profil yang dipasang di les plank, belum sesuai dengan MC – 0
Volume atap di asrama A tidak sebanyak di MC – 0
Plafon di aula colume yang dikerjakan tidak sebanyak di MC – 0
Instalasi titik lampu mushalla tidak sesuai dengan MC – 0
Pengecatan kayu di aula volume tidak sesuai dengan MC – 0.
Terhadap kekurangan tersebut saksi Aliudin Hartanto selaku anggota Konsultan Pengawas memberitahukan berulang kali secara lisan kepada terdakwa II Ir. Mara Husni Pgl. Datuk dari pihak CV. Arashindo (yang dikira saksi Aliudin Hartanto merupakan terdakwa I Khuslaini, SE), akan tetapi terdakwa II maupun terdakwa I selaku pelaksana kegiatan tersebut, tidak ada melaksanakan rekomendasi dari konsultan pengawas. Sampai dengan keluarnya Laporan Akhir pekerjaan yang dibuat oleh CV. Raisya Mutiarakatama Consultant tanggal 23 Desember 2013 yang dalam kemajuan laporan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 100% (seratus persen), CV. Raisya Mutiarakatama Consultant tidak memasukan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut karena mendapat laporan dari terdakwa II bahwa pekerjaan tersebut telah diperbaiki padahal kekurangan tersebut belum dilaksanakan. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2013, Kementrian Pemuda dan Olahraga melakukan serah terima I pekerjaan pelaksanaan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan antara PPK (Dra. Hermin Narwati, MM) dengan Direktris CV ARASHINDO (Khuslaini, SE), terdakwa I selaku direktur CV. Arashindo tidak ada melakukan perbaikan pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013, ternyata terdakwa I Khuslaini, SE tidak peduli dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan surat Perjanjian Kerja yang telah disepakati, terdakwa I Khuslaini, SE selaku Direktris tidak pernah mengurus apapun terhadap pekerjaan tersebut karena terdakwa I hamil dan melahirkan bulan September sampai dengan Desember 2013, sehingga pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab terdakwa I Khuslaini, SE, dikerjakan oleh terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo selaku Persero Komanditer CV Arashindo tanpa ada surat kuasa, hanya berdasarkan kepercayaan untuk melakukan semua kegiatan operasional di lapangan dan administrasinya. Dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013, (terdakwa I dan terdakwa II adik kakak / saudara kandung), terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab terdakwa I Khuslaeni SE, mulai dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan sampai dengan menandatangani semua dokumen yaitu mulai dari kontrak sampai dengan pertanggung jawaban pekerjaan sudah selesai dimana dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh terdakwa II di atas nama terdakwa I dengan meniru tanda tangan terdakwa I dan seizin dari terdakwa I kecuali pengambilan uang di Bank Nagari atas nama CV Arashindo, yang ditandatangani dan diambil oleh terdakwa I sendiri. Adapun terdakwa II melakukan penandatanganan terhadap seluruh dokumen yang ditandatanginya yakni dengan terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa I yang mana terdakwa I menyetujuinya, selanjutnya terdakwa II menandatangani seluruh surat dan dokumen berkaitan dengan kegiatan tersebut dengan cara meniru atau mencontoh tanda tangan terdakwa I
Bahwa kemudian dari pekerjaan yang telah diserah-terimakan tersebut masih banyak kekurangan volume dihitung kembali seluruh volume pekerjaan oleh ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok berdasarkan perhitungan ahli tersebut antara lain :
| No | Uraian Pekerjaan | Volume Akhir/ Final Quantity | Selisih Volume Akhir dengan Hasil Pemeriksaan | Volume Pemeriksaan |
| 1. | BANGUNAN KANTOR | Rp 130.557.000,- | Rp 8.339.000,- | Rp 122.218.000,- |
| 2. | BANGUNAN ASRAMA (A) | Rp 230.073.000,- | Rp 14.936.000,- | Rp 215.137.000,- |
| 3. | BANGUNAN ASRAMA (B) | Rp 223.027.000,- | Rp 15.181.000,- | Rp 207.846.000,- |
| 4. | BANGUNAN RUMAH JAGA | Rp 62.021.000,- | Rp 8.168.000,- | Rp 53.853.000,- |
| 5. | BANGUNAN AULA | Rp 111.962.000,- | Rp 17.620.000,- | Rp 94.342.000,- |
| 6. | BANGUNAN MUSHOLA | Rp 14.209.000,- | Rp 6.394.000,- | Rp 7.815.000,- |
| 7. | BANGUNAN TEMPAT WHUDUK | Rp 141.703.000,- | Rp 25.035.000,- | Rp 116.668.000,- |
| 8. | BANGUNAN WATER TOREN | Rp 34.824.000,- | Rp 5.871.000,- | Rp 28.953.000,- |
| I | JUMLAH BIAYA FISIK | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544.000, - | Rp 846.832.000,- |
| II | DIBULATKAN | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544. 000,- | Rp 846.832.000,- |
Adapun secara rinci kekurangan pada masing-masing item pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
A) Bangunan kantor
Pekerjaan KAP Atap pasangan Lisplank GRC 30 cm, Volume Rencana 71,8M2 sedang kan yang terpasang 66,60 M2 .
Pekerjaan pasang list profil Volume Rencana 188,90 M1 sedang kan yang terpasang 143,90 M1 .
Pekerjaan Keramik 60 x 60 Volume Rencana 75,78 M1 sedang kan yang terpasang 72,07 M2
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding, Volume Rencana 369,81 M2 sedang kan yang terpasang 326,48 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pengecatan Plafond dan Listplank, Volume Rencana 194,08 M2 sedang kan yang terpasang 192,72 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil, Volume Rencana 7,56 M2 sedang kan yang terpasang 5,76 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasang instalasi listrik, Volume Rencana 14 titik sedang kan yang terpasang 9 titik
Pekerjaan Titik lampu Etential 75 wat, Volume Rencana 10 Titik sedangkan yang terpasang 7 titik 45 wat.
B) bangunan Asrama(A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasang ring blok 13/20 Volume Rencana 3,15 M3 sedang kan yang terpasang 2,97 M3 . Pasang batu bata Volume Rencana 36,3 M2 sedang kan yang terpasang 33,03 M2. pasang plesteran 1:4 Volume Rencana 72,60 M2 sedang kan yang terpasang 71,21 M2, Afwerking Beton REncana 13 M2 yang terpasang 8 M2. pasang acian bata Volume Rencana 72,60 M2 sedang kan yang terpasang 71,21 M2 .
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan Volume Rencana 407,83 M2 sedang kan yang terpasang 390,29 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 407,83 M2 sedang kan yang terpasang 390,29 M2, pasang Lisplank GRC 30 cm Volume Rencana 76,80 M1 sedang kan yang terpasang 76,80 M1.
Pas Perabung Bola-bola atap rencana 48,40 M1 sedangkan realisasi 47,11M1.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 283,50 M1 sedang kan yang terpasang 219,50 M1
Pas. Keramik rencana 223,50 sedangkan realisasi 214,00 M2.
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil Volume Rencana 11,34 M2 sedang kan yang terpasang 8,78 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80. Pekerjaan pengecatan plafond Volume Rencana 283,50 M2 sedang kan yang terpasang 261,51 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80, Pekerjaan pengecatan listplank Volume Rencana 23,04 M2 sedang kan yang terpasang 21,43 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80,
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 27 titik sedang kan yang terpasang 22 titik, pasang titik lampu etential Volume Rencana 23 titik 75 watt sedang kan yang terpasang lampu 65 watt 9 titik dan lampu 45 watt 13 titik.
C) Bangunan Asrama(B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.
Pek. Afwerking Kolom Rencana 54,09 M2 sedangkan realisasi 4 M2.
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan Volume Rencana 350,80 M2 sedang kan yang terpasang 347,77 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 350,87 M2 sedang kan yang terpasang 347,77 M2.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 318,40 M1 sedang kan yang terpasang 232,30 M1
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil Volume Rencana 12,74 M2 sedang kan yang terpasang 9,29 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80. Pekerjaan pengecatan Dinding Volume Rencana 735,1 M2 sedang kan yang terpasang 662,05 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80, Pekerjaan pengecatan listplank dan plafond Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80,
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 33 titik sedang kan yang terpasang 23 titik, pasang titik lampu etential Volume Rencana 23 titik 75 watt sedang kan yang terpasang lampu 65 watt 9 titik dan lampu 45 watt 13 titik.
D) Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi Volume Rencana 9,17 M3 sedang kan yang terpasang 8,93 M3, Aanstampang Volume Rencana 2,29 M3 sedang kan yang terpasang 2,23 M3, pasang pondasi batu kali Volume Rencana 4,30 M3 sedang kan yang terpasang 4,19 M3, pasang sloof 15/20 Volume Rencana 0,57 M3 sedang kan yang terpasang 0,56 M3.
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 Volume Rencana 49,22 M2 sedang kan yang terpasang 45,36 M2, pasang kolom 10/10 Volume Rencana 0,25 M3 sedang kan yang terpasang 0,25 M3, pasang ring balok 13/20 Volume Rencana 0,38 M3 sedang kan yang terpasang 0,34 M3, plesteran dinding 1:4 Volume Rencana 275,44 M2 sedang kan yang terpasang 212,33 M2, Acian dinding Volume Rencana 275,44 M2 sedang kan yang terpasang 212,33 M2.
Pekerjaan Atap meliputi pasangan residu kuda-kuda Volume Rencana 34,23 M2 sedang kan yang terpasang 28,55 M2.
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputi pasang jendela rangka + kaca Volume Rencana 0,75 M2 sedang kan yang terpasang 0,74 M2, pasang engsel pintu Volume Rencana 9 Buah sedang kan yang terpasang 8 Buah, Pasang kaca tebal 5 mm Volume Rencana 0,75 M2 sedang kan yang terpasang 0,39 M2,dan pasang jalusi kayu Volume Rencana 1,4 M2 sedang kan yang terpasang 1,12 M2.
E) Bangunan Aula
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 522,38 M2 sedang kan yang terpasang 500,30 M2, dan pasang perabung Volume Rencana 59,17 M1 sedang kan yang terpasang 53,57 M1.
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak Volume Rencana 217,5 M2 sedang kan yang terpasang 216, 65 M2, pasang plafond GRC 4 mm Volume Rencana 123,00 M2 sedang kan yang terpasang 61,65 M2, pasang list profil Volume Rencana 305,68 M1 sedang kan yang terpasang baru 127,40 M1 dan yang lama listprofil lama 66,8 M1, dan pasang kaca 5 mm Volume Rencana 15 M2 sedang kan yang terpasang 6,75 M2.
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding Volume Rencana 242,31 M2 sedang kan yang terpasang 205,35 M2, pengecatan plafond Volume Rencana 435 M2 sedang kan yang terpasang 325,85 M2, dan pengecatan kayu Volume Rencana 163,71 M2 sedang kan yang terpasang menggunakan cat minyak volume 83,90 M2 dan cat meni 69,94 M2.
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik Volume Rencana 36 titik sedang kan yang terpasang yang tidak ada fitting 2 dan yang ada fitting 30 titik,dan pasang lampu Etential Volume Rencana 14 Buah sedang kan yang terpasang 65 watt 7 buah dan 45 watt 3 buah.
F) Bangunan Mushala
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton Volume Rencana 8,10 M3 sedang kan yang dikerjakan 3,88 M3.
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu Volume Rencana 0,54 M3 sedang kan yang terpasang 0,16 M3.
Pekerjaan Lantai meliputi pasang rabat keliling gedung Volume Rencana 8,10 M3 sedang kan yang terpasang 3,88 M3.
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80.
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 11 Titik sedang kan yang terpasang 9 titik.
G) Bangunan Tempat Whuduk
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi dinding bata 1:2 Volume Rencana 113,77 M2 sedang kan yang terpasang 7,70 M2, plesteran 1:2 Volume Rencana 227,54 M2 sedang kan yang terpasang 15,39 M2.
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dan cat listplank Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan baru hanya Rp 15.627,7.
Pekerjaan perlengkapan dalam meliputi Instalasi Listrik meliputi pasang lampu etential 75 watt Volume Rencana 11 titik sedang kan yang terpasang lampu 45 watt sebanyak 1 titik dan lampu 20 watt 7 titik.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 90,00 M1 sedang kan yang terpasang 28,00 M1
Pas. Kusen Jendela 6 Bh sedangkan yang terpasang 2 Bh.
H) Bangunan Water Toren.
Pekerjaan Kolom Baja meliputi besi siku 70.70.7 Volume Rencana 135,79 Kg sedang kan yang terpasang 118,08 Kg, besi siku 40.40.4 Volume Rencana 327,14 Kg sedang kan yang terpasang 236,65 plat sambung tebal 6 mm tidak terpasang dan plat atas bak air tebal 3 mm Volume Rencana 101,74 Kg sedang kan yang terpasang 68,42 Kg.
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ Volume Rencana 25 M1 sedangkan yang terpasang 5 M1 dari sumur ke pompa, pipa PVC ¾ pipa penguras tidak terpasang, pipa GI ¾ dari mesin pompa ketangki atas Volume Rencana 20 M1 sedangkan yang terpasang 15 M1, pipa GI ¾ dari tangki atas kejaringan gedung Volume Rencana 35 M1 sedangkan yang terpasang 20 M1.
Pek. Apung –apung otomatis rencana 2 Bh tidak terpasang
Pek. Stop kran pvc rencana 2 Bh tidak terpasang
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) Volume Rencana 35,42 M2 sedangkan yang terpasang 25,93 M2.
Pek. Pembuatan tangga besi ¾ 1 Bh tidak terpasang.
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun anggaran 2013, yang dilakukan oleh terdakwa I KHUSLAENI, SE dan terdakwa II Ir. MARA HUSNI DT. KAYO bertentangan dengan :
Pasal 86 ayat (5) dan (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
Pasal 86 ayat (5) : ” Pihak yang berwenang menandatangani KontrakPengadaan Barang/Jasa atas nama PenyediaBarang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanyadalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar PenyediaBarang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai denganperaturan perundang-undangan.”
Pasal 86 ayat (6) : “ Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani”
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi :
” Pembayaran bulanan/termin untuk PekerjaanKonstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telahterpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yangmenjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yangterdapat dalam Kontrak.”
Akibat perbuatan terdakwa I Khuslaini, SE bersama dengan terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo tersebut diatas Negara mengalami kerugian sebesar Rp.101.544.000,- (Seratus satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa I Khuslaini, SE bersama dengan terdakwa II Ir. Mara Husni Dt. Kayo sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Priyadi Yaskur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui proyek rehab pondok Pemuda Lubuk Selasih asset, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atas usulan Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sumatera Barat ;
Bahwa dalam usulan diajukan beberapa pembangunan gedung , namun ternyata dana di pusat tidak mencukupi, sehingga yang disetujui hanya rehab pondok Pemuda Selasih, di Tahun 2013, angka yang disetujui lebih kurang 1 Milyar ;
Bahwa atas proyek tersebut ada dilakukan tender, sebagai pemenang nya adalah orang yang bernama Datuak, dari CV Arshindo;
Bahwa yang menunjuk konsiltan perencana adalah orang Jakarta (kementrian Dinas dan Olah Raga) ,namanya Fredi;
Bahwa setelah perencanaan diusulkan, pihak MEPORA Jakrta survey ke Sumatera Barat, sehingga selanjutnya ada perobahan diantara nya lapangan upacara tidaK BOLEH;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang berisi perobahan dari Kemenpora;
Bahwa yang melaksanakan / mengurus pekerjaan proyek itu adalah orang yang bernama Datuak, dialah yang aktif ,sedang terdakwa yang perempuan ( yang kemudian diketahui bernama Khuslaini) tidak pernah datang;
Bahwa selaku PPK adalah orang Kementerian Pemuda dan Olah Raga, bernama ibuk Hermin;
Bahwa sampai saat ini belum ada serah terima dari KEMEMPORA ke DINA PORA Sumatera Barat, karena bermasalah;
Bahwa saksi juga dapat info bahwa telah datang BPKP yang dibawa oleh KEMEMPORA, ternyata ada masalah, sehingga kami DINAS PORA Sumatera Barat tidak mau menerima nya;
Atas keterangan Saksi, terdakwa 1 dan terdakwa 2 membenarkannya;
Saksi Adil Alfikri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah selaku Sekretaris Dinas pemuda dan Olah raga Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa pihak Dinas pemuda dan Olah Raga hanya selaku Pihak yang mengusulkan, selanjutnya koordinasi dengan pihak terkait, seperti dengan Dinas PU Sumatera Barat;
Bahwa Saksi selaku Panitia lelang dan melakukan lelang melalui LPSE Sumatera Barat;
Bahwa Terdakwa 2/ Datuak adalah pihak pemenang dari CV Arshindo;
Bahwa waktu Datuak / Terdakwa 2 datang saat veripikasi, Terdakwa2 datang dengan membawa surat tugas dari terdakwa 1;
Bahwa Datuak/ Terdakwa 2 tidak ada membawa Surat Kuasa dari Terdakwa 1 ( Khuslain), hanya berbekal Surat Tugas.
Bahwa selaku Konsultan perencana berasal dari Jakarta, nama nya Fredi, sedangkan tik tehnis, dinas atau SKPD terkait dalam hal ini Dinas PU yang bernama CERI, sedang pengawas saksi lupa ;
Atas keterangan Saksi, terdakwa 1 dan terdakwa 2 membenarkannya.
Saksi Drs Erinal , disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hanya mengetahui saat perencanaan saja, yaitu ikut membuat proposal , atas pekerjaan revitalisasi Pondok Pemuda Lubuk Selasih di Solok;
Bahwa dalam Rencana anggaran Biaya diajukan pembangunan beberapa gedung seperti asrama A, Asrama B, Gedung kantor, Dapur, mushala,
Bahwa yang datang ke kantor adalah orang yang dipanggil Datuak yang mengaku bernama Khuslaini, namun setelah ada panggilan dari Kejaksaan negeri Solok yang minta antarkan surat, ketika sampai ke alamat, baru saksi tahu bahwa KHUSLAINI ternyata seorang perempuan;
Bahwa proyek revitalisasi Pondok Pemuda Lubuk selasih tersebut selesai nya akhir tahun 2013/ bulan Desember ;
Bahwa terakhir saksi dengar ada BPKP yang datang, setelah melakukan audit, datang surat yang isi nya agar diperbaiki kekurangan-kekurangan yang ditemui waktu pemeriksaan seperti , pintu, kunsen, belum di cat ;
Bahwa saksi mendengar atas kekurangan-kekurangan tersebut, Terdakwa telah mengganti nya sebesar Rp 28.000.000,- ( dua puluh delapan juta rupiah );
Bahwa sumber anggaran proyek revitalisasi tersebut, disamping dana KEMEMPORA sebesar I M, juga ada dana pendamping dari APBD sebesar Rp 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah ) yang peruntukannya untuk dana pemeliharaaan ( pengecatan, pembersihan dan lainnya);
Bahwa saksi membenarkan bukti- bukti dokumen perencanaan dan gambar yang diajukan Penuntut umum;
Atas keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi Diky Pratama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui ada nya pekerjaan yang tidak selesai atas kegiatan pembangunan Pondok Pemuda Lubuk Selasih Solok;
Bahwa Saksi pernah diajak oleh Datuak/ terdakwa 2, untuk mendatangi KEMEMPORA di Jakarta, saksi lalu membawa Datuak ke ruangan ibuk Hermin selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembicaraan yang dilakukan oleh Datuak dengan ibu Hermin selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui / tidak kenal dengan terdakwa 1, dikira datuak yang bernama Khuslaini;
Atas keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya.
MEHARPRIYARDI, dibawah sumpah pada ini nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi mendengar ada pekerjaan yang tidak selesai dalam kasus pembangunan pondik Pemuda di Lubuak Selasih tahun 2013;
Bahwa dalam pengusulan ada beberapa bangunan yang akan dibangun seperti asrama A, asrama B, ruangan jaga, mushalla dan Toilet;
Bahwa saksi membenarkan dokumen pengusulan yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut umum ( BB nomor 1);
Bahwa saksi membenarkan dokumen gambar yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut Umum;
Bahwa memang ada perobahan-perobahan setelah ada pengusulan;
Bahwa saksi membenarkan dokumen perobahan yang diajukan oleh penuntut Umum;
Bahwa pihak yang terlibat dalam pengerjaan pembangunan pondok Pemuda adalah CV Arsindo, KEMEMPORA, Jakarta, sedangkan KEMEMPORA Sumatera Barat hanya Pihak penerima Proyek;
Bahwa pelaksanaan proyek dilakukan oleh orang yang bernama Datuak/ terdakwa 2;
Atas keterarangan saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II membenarkannya;
Saksi Mendrizal , disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Pengawas dalam kegiatan pembangunan Pondok Pemuda di Lubuak Selasih Solok tahun 2013;
Bahwa dasar saksi melakukan pengawasan adalah karena ada kontrak .tercantum dalam PAgu anggaran APBD sebesar Rp 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa selaku pengawas tidak hanya saksi, namun berbentuk tim berjumlah 3 ( tiga) orang, terdiri dari saksi , dan dua orang anggota yang bernama ALIUDIN;
Bahwa saksi mengetahui ada perobahan-perobahan yang dilakukan atas proyek yang diusulkan oleh DINASPORA Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa saksi membenarkan dokumen perobahan pengusulan yang diajukan oleh Penuntut umum;
Bahwa ada volume pekerjaan yang berobah ,
Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa tidak menyangkalnya;
Saksi Aliudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku Pengawas dalam kegiatan pembangunan Pondok Pemuda di Lubuak Selasih Solok tahun 2013;
Bahwa dasar saksi melakukan pengawasan adalah karena ada kontrak .tercantum dalam PAgu anggaran APBD sebesar Rp 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa selaku pengawas tidak hanya saksi, namun berbentuk tim berjumlah 3 ( tiga) orang, terdiri dari saksi , Timin dan ketua MENDRIZAL;
Bahwa yang pelaksana di lapangan adalah Datuak/ terdakwa 2, namun tidak tiap hari datang;
Bahwa saksi dengar ada kekurangan-kekurangan dalam pembangunan pondok pemuda di Lubuak Selasih , seperti pintu, kunsen, pengecatan serta listrik hanya peting yang baru ada;
Bahwa atas kekuarangan-kekurangan tersebut, telah dilakukan ganti rugi oleh pihak pelaksana/ CV Arshindo, yaitu datuak ;
Bahwa menurut saksi kekuarangan-kekurangan tersebut hanya sebesar Rp 2000.000,- ( dua juta rupiah ); .
Bahwa nilai pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 942.339.000,- ( Sembilan ratus empat puluh dua juta, tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah );
Bahwa saksi membenarkan ada nya perobahan, dokumen perobahan yang diajukan Penuntut umum;
Bahwa perobahan selesai dalam waktu 75 ( tujuh puluh lima ) hari , siap akhir desember 2013;
Bahwa di akhir desember ( tanggal 23 Desember), pekerjaan baru selesai 98 persen;
Bahwa tangal 31 Desember selesai, tapi ada kekurangan-kekurangan yang ditemui oleh BPKP;
Bahwa masih ada kekuarangan pekerjaan di tanggal 31 desember 2013, namun laporan pekerjaan siap seratus persen sudah saksi tanda tangani bersama-sama tim pengawas dan Terdakwa Datuak;
Bahwa Saksi membenarkan surat bukti BB nomor 24 tentang soft drawing yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan;
Bahwa laporan akhir pekerjaan ada tanda tangan dari CV Arshinda atas nama KHuslaini;
Bahwa waktu tanda tangan bap seratus persen, saksi melihat telah lebih dulu ada tanda tangan KHuslaini,, baru saksi /tim pengawas yang tanda tangani;
Atas keterangan Saksi, terdakwa membenarkannya.;
Saksi Cerry M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan tim pengawas dari dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat ;
Bahwa Topuksi saksi dalam Pelaksanaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok sesuai dengan SK yang saksi terima, Antara lain :
Melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pengawasan termasuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK);
Melakukan penyiapan pengadaan penyediaan jasa pelaksanaan konstruksi;
Menyusun surat penetapan penyedia barang dan jasa (SPPBJ), surat perjanjian kerja dan surat perintah mulai kerja (SPMK);
Mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
Mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian kemajuan tahap pelaksanaan konstruksi;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi;
Menyusun berita acara serah terima dan menerima bangunan yang telah selesai dari pelaksana konstruksi;
Bahwa jumlah dana yang digunakan untuk pelaksanaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok Anggaran Tahun 2013 adalah senilai Rp.942.339.000,- (Sembilan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dari APBN kementerian pemuda dan olahraga Republik Indonesia;
Bahwa awalnya merupakan program pembangunan pondok pemuda namun yang disetujui revitalisasi ;
Bahwa sesuai dengan salah satu Topuksi saksi sebagai anggota tim teknis pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok Anggaran Tahun 2013 , jenis-jenis pekerjaan saksi sebagai berikut :
Bangunan kantor
Bangunan Asrama( A)
Bangunan Asrama(B)
Bangunan Rumah Jaga
Bangunan Aula
Bangunan Mushala
Bangunan Tempat Wudu koren
Bangunan Water Toren.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pekerjaan tersebut di serahterimakan karena ada tugas lain keluar kota dan tidak merupakan kewajiban saksi untuk hadir di sana karena saksi tidak termasuk sebagai tim PHO dan yang wajib hadir di sana adalah kontraktor, pengawas lapangan dan tim PHO. Bangunan yang di revitalisasi tersebut sudah sesuai dengan kontrak dan telah dapat di gunakan kemanfaatannya sementara karena pekerjaan itu belum selesai secara keseluruhan maksudnya ada item pekerjaan yang belum masuk kontrak CCO (Change Contrak Order) seperti kunci dan pengecatan kusen pintu dan jendela;
Bahwa saksi sudah ± 3 kali ke lapangan :
Saat pemancangan atau serah terima lapangan (saat mendampingi Tim Teknis Pusat).
Saat penghitungan/ pengukuran kembali gambar dengan volume yang di lapangan, ketika penyusunan MCO.
Saat opname pekerjaan yaitu penghitungan bobot pekerjaan bersama konsutan pengawas dan pengawas lapangan;
Bahwa pekerjaan dimulai 18 Oktober 2013 dan masa kontrak berakhir tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok dinyatakan selesai oleh pengawas dan kontraktor pada tanggal 23 Desember 2013 dan di PHO kan oleh tim PHO saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa mengenai laporan-laporan mingguan oleh kontraktor secara terperinci sebagai berikut Bulan pertama terdiri dari laporan minggu pertama berisi tentang rencana kemajuan fisik sebesar 3,52% realisasi 0% terjadi keterlambatan sebesar 3,52% alasannya saya tidak mengetahuinya, laporan minggu kedua berisi tentang rencana 10,99% realisasi sebesar 3,65% menyebabkan keterlambatan pekerjaan sebesar 7,34% karena kurangnya tenaga dan material pelaksanaan pekerjaan, minggu ketiga masih berisi tentang rencana kemajuan fisik sebesar 19,89% realisasi 12,34% keterlambatan pekerjaan sebesar 7,55% alasannya karena kurangnya tenaga kerja, minggu ke 4 berisi rencana sebesar 33,67% realisasi sebesar 26,73% terjadi keterlamabatan progres minus 6,94% alasannya material seng atap warna belum sampai ke lokasi. Bulan Kedua terdiri dari laporan minggu ke 5 berisi tentang rencana 47,61% realisasi 35,54% terjadi keterlambatan pekrjaan minus12,07% alasannya karena material atap seng warna belum sampai ke lokasi, minggu le 6 berisi tentang rencana 59,29% realisasi 53,42% terjadi keterlambatan minus 5,88% karena material atap seng warna belum sampai ke lokasi, minggu ke 7 berisi tentang rencana 70,23% realisasi 83,54% terjadi surplus pekerjaan sebesar 13,51% karena tenaga dan material sudah lengkap, minggu ke 8 berisi tentang rencana 80,53% realisasi 98,01% terjadi surplus sebesar 17,48%. Bulan ketiga terdiri dari laporan minggu ke 9 berisi tentang rencana 91,61% realisasi 100% terjadi surplus 8,39%, minggu ke 10 berisi tentang rencana 100% realisasi 100% pekerjaan di anggap selesai;
Bahwa selaku anggota tim teknis dalam kegiatan tersebut saksi tidak mempunyai kewajiban membuat laporan terkait kemajuan fisik pekerjaan, posisi saksi hanya sebatas mengetahui di dalam laporan yang di buat oleh pengawas / kontraktor. Sedangkan yang saksi buat hanya sebatas laporan perjalanan dinas untuk melakukan survey, mendampingi ketua tim teknis saat pemancangan dan penghitungan MC 0;
Bahwa saksi ketahui tim PHO berasal dari kemenpora pusat namun saat tim PHO tersebut turun ke lapangan saksi tidak bisa ikut karena ada tugas di luar kota;
Bahwa peranan saksi dalam membantu terealisasinya proyek pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok dinyatakan selesai oleh pengawas dan kontraktor pada tanggal 23 Desember 2013 adalah membantu membuatkan usulan proposal analisis kerusakan bangunan, lalu ikut mendampingi konsultan perencana dan Dinas Pemuda Olah Raga untuk pembahasan teknis di Kemenpora Jakarta. Setelah pembahasan terdapat beberapa perubahan yaitu perubahan lapangan upacara tidak disetujui, dan pekerjaan yang ada di DIPA hanya satu paket yaitu rehabilitasi pondok pemuda lubuk selasih Kabupaten Solok;
Bahwa sebagai pengendalian kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda lokasi Lubuk Selasih Kab. Solok tahun 2013 saksi sifatnya hanya membantu, karena saksi merupakan anggota tim dan juga tidak didukung oleh biaya operasional untuk kelokasi pekerjaan yang berada di kabupaten solok sementara ada Ketua Tim Teknis yang lebih berwenang dalam tupoksinya. Intinya sebagai tim teknis kami hanya sebagai penyelesaian masalah dalam pembangunan, disisi lain yang lebih mempunyai kewenangan untuk megawasi adalah konsultan pengawas sesuai kontrak yang telah ada. Sepanjang pembangunan setahu saksi tidak pernah konsultan pengawas menyampaikan permasalahan yang sifatnya teknis pekerjaan kepada tim teknis. Itulah yang membuat saksi tidak pernah tahu apabila selama ini ada terjadi persoalan ;
Bahwa pada bulan Februari 2014 saksi tidak melihat ada water torent;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa II membantah tentang kemajuan pekerjaan di masing-masing item diatas, sedang Terdakwa I tidak membantah,karena tidak memahami secara tehnis :
Saksi Suparman, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Khuslaini dan Terdakwa Ir. Marah Husni pgl. Datuk dan tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0897.A tahun 2013 tentang Tim Pengelola Kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Provinsi Sumatera Barat saksi ada dilibatkan dalam persoalan ini dan saksi yang mengelola administrasi dalam hal mencatat, meneruskan dan mendokumentasikan seluruh dokumen dalam kegiatan ini;
Bahwa sesuai dengan tugas yang tertulis di dalam Surat Keputusan tersebut saksi tidak mengetahuinya. Namun yang saksi tahu adalah menerima surat-surat, membaca, meneruskan melalui kasubbid Prasarana Kepemudaan untuk ditindak lanjuti atau disimpan terhadap surat-surat tersebut seperti penerimaan proposal. Bahwa terhadap tugas saksi selaku pengelola administrasi tersebut saksi hanya pertama saja yang mengetahui yaitu pada saat penerimaan propsosal dan perubahan kemudian juga mengetahui pencairan dan tahap pertama. Setelah pencairan yang pertama saksi tidak mengetahui lagi perkembangannya;
Bahwa tugas saksi sesuai dengan Surat Keputusan tersebut adalah tidak ada namun saksi hanya mengetahui tentang administrasinya saja;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah dana yang digunakan untuk pelaksanaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok Anggaran Tahun 2013 namun saksi tahu sumber dananya yaitu APBN;
Bahwa sebagai Ketua tim administrasi, saksi tidak pernah turun kelapangan karena saksi tidak ditugaskan ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak membantahnya.
Saksi Indro Prasetio, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa KHUSLAINI dan tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah turun ke lapangan pada Februari 2014 dan saksi ada mengecek kondisi bangunan ;
Bahwa pada saat saksi melakukan monitoring tidak ada saksi melihat Water Toren, ada toilet namun tidak bisa terpakai, Mushola ada yang belum di rehab, tempat wudhu belum selesai, aula dalam proses pengecatan, plafon belum selesai keseluruhan, Rumah jaga belum selesai, sudah di cat namun belum rapi dan belum dilakukan finishing;
Bahwa saat melakukan kunjungan Februari 2014 pekerjaan belum 100% ;
Atas keterangan saksi, TerdakwaII membantah bahwa water canon sudah terpasang pada Februari 2014, sedang Terdakwa I karena tidak paham tehnis di lapangan,tidak membantah;.
Saksi Anang Kosim, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa KHUSLAINI dan tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam persoalan ini dan saksi baru terima Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0897.A tahun 2013 tentang Tim Pengelola Kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 31 Juli 2015 dimana yang memberikan Surat Keputusan tersebut adalah sdri. Hermin Narwati;
Bahwa saksi tidak tahu dengan tupoksi saksi sebagai pengelola administrasi karena saksi tidak pernah tahu apakah saksi ada dalam SK tersebut pada tahun 2013 dimana SK tersebut baru saksi terima pada tahun 2015;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui terhadap kegiatan tersebut sesuai surat keputusan yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga sdr. Yuli Mumpuni Widarso mengatakan bahwa saudara selaku anggota pengelola administrasi kegiatan karena saksi tidak pernah dilibatkan padahal itu didalam wilayah bidang saksi ;
Atas keterangan Saksi, para Terdakwa tidak ada membantah.
Saksi Foremil Delipandu Silalahi, pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi turun pada bulan Februari 2014 bersama dengan Indro Prasetyo dan Ramauli ;
Bahwa saksi tidak mengetahui teknisnya, namun hanya dari segi administrasi;
Bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dari segi administrasinya ;
Bahwa sepengelihatan saksi pekerjaan belum rapi karena cat tidak bagus dan tidak rapi ;
Atas keterangan Saksi Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak membantahnya;
Saksi Sri Kurniati SE., dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah tim inspektorat dari Kemenpora dan didalam tim tersebut ada orang BPKP Pusat serta saksi bersama tim turun kelapangan untuk melakukan pengecekan fisik ;
Bahwa saksi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Manajemen dan secara teknik tidak menguasai namun karena ditugaskan oleh pimpinan maka saksi tetap menjalankannya sesuai dengan kemampuan saksi ;
Bahwa saksi hanya melakukan monitoring dari segi panjang, lebar dan luas bangunan dan saksi tidak mengetahui volume serta bahan yang dipakai dan saksi mengakui tidak begitu ahli dalam menghitung secara detail karena saksi merupakan lulusan sarjana Ekonomi Manajemen;
Bahwa saksi ditugaskan untuk memeriksa bangunan Mushola dan Rumah Jaga saja ;
Bahwa pekerjaan di rumah jaga pintu tidak bagus, pengecatan yang kurang, ;
Bahwa pekerjaan di mushola titik lampu kurang, keran macet untuk wudhu, plafon retak, lampu depan tidak dipasang ;
Bahwa saat pengecekan saksi membandingkan dengan kontrak ;
Bahwa hasil pengecekan oleh tim dari keseluruhan pekerjaan kemudian digabung dalam satu laporan hasil pemeriksaan didapat Bahwa terhadap pelaksaan audit tersebut saksi beserta tim mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi kepada Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Kepemudaan yaitu:
Menagih dan menyetorkan kekurangan pekerjaan sebesar Rp. 28.327.106,21 ke kas negara dan mengirimkan bukti setor ke Inspektorat Kementrian Pemuda dan Olahraga
Memerintahkan rekanan memperbaiki item pekerjaan yang tidak rapi dan sudah rusak sebelum masa pemeliharaan berakhir
Berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat untuk menyempurnakan pekerjaan yang bel,um selesai dilaksanakan, dengan menggunakan dana APBD
Menginstruksikan kepada tim teknis untuk mengevaluasi proposal dan rencana kegiatan yang diajukan, apakah telah memperhitungkan secara utuh pekerjaan yang akan dilakukan ;
Bahwa disaat kunjungan yang kedua tanggal 7 Agustus 2014 sudah diperbaiki ;
Bahwa para Terdakwa telah mengembalikan kekurangan pekerjaan tersebut ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa II membantah sebagian bahwa bangunan pengecatan sudah siap, Terdakwa I tidak membantah.
Saksi Dra Hermin Narwati. MM., dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memiliki tugas merencanakan anggaran, melaksanakan, bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan keuangan , berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 0892/tahun 2013 tentang Tim Pengelola Kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Provinsi Sumatera Barat saksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :
Menyiapkan bahan menetapkan waktu dan strategi penyelesaian kegiatan
Menyusun surat penetapan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) , surat perjanjian kerja dan surat perintah mulai kerja (SPMK)
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi ;
Bahwa Dananya berasal dari APBN tahun 2013, mekanismenya ada proposal dari Pemprov Sumbar tetapi karena anggaran di Kemenpora tidak mencukupi sehingga dari Kemenpora bisa memberikan bantuan untuk renovasi untuk pondok pemuda di daerah Sumbar, kemudian dalam pelaksanaannya pada tahun 2013 Kemenpora baru bisa melaksanakan kegiatan di bulan Mei sehingga untuk DED menjadi sumbangan dari pemerintah daerah karena untuk lelang perencanaan sudah tidak memungkinkan sehingga anggaran untuk perencanaan kembali ke Negara sesuai dengan surat kami kepada Gubernur Sumbar no. B01930/D.V.4/8/2013 tanggal 16 Agustus 2013, kemudian setelah kami menerima DED dari daerah, mengingat SDM di Kemenpora untuk lelang belum banyak sehingga kami meminta untuk di lakukan lelang di daerah, sesuai dengan Surat PPK Nomor : P.02380/D.V.4/9/2013 tanggal 23 September 2013 yang ditujukan kepada Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemprof Sumbar perihal Permohonan Proses Pengadaan Barang dan Jasa dengan tim lelang yang ada di Sumbar, setelah lelang ada pemenangnya CV. Arashindo lalu kita buat kontrak dengan pemenangnya dan di terbitkan SPMK untuk memulai melaksanakan pekerjaan ;
Bahwa Setelah SPMK di terbitkan oleh pihak Kemenpora pihak CV. Arashindo langsung melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai laporan dari tim teknis yang ada di Sumbar yaitu sdr. Cerry secara lisan (Via telp), namun sepengetahuan saksi bahwa dalam proyek tersebut terdapat CCO (Contract Change Order) yang saksi lupa kapan di beritahukannya kepada saksi sacara langsung kepada oleh Sdr. Datuk yang langsung mendatangi kantor Kemepora di Jakarta ;
Bahwa Secara teknis saksi tidak mengetahui mengenai prosedur CCO, sehingga ketika di sodori dokumen CCO oleh Sdr. Datuk saksi lupa alasannya sehingga saksi bisa menyetujui dokumen CCO tersebut, antara lain sdr. Datuk mengemukakan bahwa ada beberapa item pekerjaan yang harus di CCO, karena saksi tidak menemui secara langsung maka karena saksi percaya kepada tim teknis yang ada di sumbar maka nya saksi menyetujui usulan CCO tersebut tanpa tahu apakah hal tersebut sudah melalui mekanisme prosedur yang benar ;
Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Surat Perjanjian tentang Pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Silasih untuk diserahkan kepada Propinsi Sumbar Nomor :165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 bahwa cara Pembayaran dalam kegiatan tersebut dengan system pembayaran bertahap di bagi menjadi 3 (tiga) termin, Uang muka 30% Rp. 251.861.514,- di bayarkan pada 11 November 2013 syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu SPPBJ, kontrak, Termin pertama 95% dari perjanjian di kurangi pembayaran tahap pertama sebesar 30% yaitu sebesar 65% sebesar Rp. 545.699.948,- di bayarkan 27 Desember 2013 syaratnya laporan kemajuan fisik pekerjaan, dokumen PHO (31 Desember 2013), sisa nya 5% persen Rp. 41.976.919,- dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2013. Sedangkan jaminan pemeliharaan di kembalikan setelah 180 hari;
Bahwa Serah terima tahap pertama di lakukan pada tanggal 27 Desember 2013, untuk serah terima tahap keduanya sudah ada permintaan namun kami belum menyetujui karena masih ada permasalahan di pihak Kejaksaan Negeri Solok ;
Bahwa Kami melakukan pembayaran tahap pertama hanya berdasarkan laporan pekerjaan pelaksanaan. (check list nya akan kami cari dulu di arsip kemenpora nanti kalau ada akan kami kirim kan ke pihak kejaksaan) ;
Bahwa Audit yang di lakukan tersebut berasal dari Inspektorat Kemenpora dengan meminta bantuan BPKP atas permintaan PPK dalam rangka akan di lakukan serah terima kepada penerima bantuan dalam hal ini penerima bantuan Propinsi Sumbar, dalam pemeriksaan tersebut terdapat temuan antara lain terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu pekerjaan fisik yang kurang sebesar 46,778. 013 dan terdapat pekerjaan fisik yang lebih di laksanakan dengan nilai Rp. 18.450.907,-. Audit tersebut merupakan audit operasional dari Inspektorat Kemenpora dan rekomendasi hasil Audit berupa menagih dan menyetorkan kekurangan pekerjaan sebesar Rp.28.327.106,21 ke Kas Negara dan mengirimkan bukti setor ke Inspektorat Kemenpora telah dilaksanakan oleh Pihak penyedia dengan bukti setor tertanggal 09 Juni 2014 melalui rekening bendahara penerimaan Nomor : 0145263205 Bank BNI. Sebelum dilakukan penyetoran, PPK sesuai dengan kewenangannya pada awal bulan Juni 2014 telah meminta kepada direktur CV. Arashindo melalui surat Nomor : 01408/D.V.4/6/2014 untuk melaksanakan Notisi hasil Audit Tim BPKP dan Inspektorat Kemenpora yang salah satunya menyetor kekurangan pekerjaan sejumlah tersebut diatas ;
Bahwa Penyampaiannya langsung di sampaikan oleh sdr. Datuk dan tidak pernah ada rapat lapangan karena kami tidak mengetahui prosedurnya harus seperti itu, sehingga berita acara rapat lapangan juga tidak kami buat ;
Bahwa saksi ada di lihat dari surat dari rekanan yang menyatakan siap untuk di monitoring ulang oleh inspektorat kemenpora, pekerjaan yang di harus di perbaiki antara lain sebagai berikut :
Merapikan dan mengecat ulang plafond Triplek di Bangunan Aula bagian dalam.
Memperbaiki dan mengecat ulang Plafond GRC di bangunan Tempat Wudhu yang rusak
Memfungsikan kembali kran air tempat wudhu
Menyetor kelebihan pembayaran kepada kas Negara sebesar Rp. 28.327.106 buti pembayaran terlampir ;
Bahwa untuk dokumen kontrak saksi telah memiliki arsipnya dan menyimpannya ;
Bahwa saksi di lapangan tim sudah bekerja secara optimal misalnya sebelum PHO sekitar pertengahan bulan Desember 2013 saksi telah menugaskan pak Hendro dari kementerian PU untuk turun langsung ke lapanganr ;
Bahwa syarat pembayaran perterminnya yaitu :
Laporan Pekerjaan dari Kontraktor, Pengawas dan Team Teknis;
Jaminan Garansi dari Kontraktor Cv. Arashindo ke Bank yang disimpan di KKPN sampai dengan awal Pebruari 2014.
Laporan pekerjaan sesuai dengan laporan pelaksanaan Nomor : 2.12/LKP-PP-SLK/XII-2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima I Pekerjaan Pelaksanaan Nomor : 215.15/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 27 Desember 2013;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku Direktur atau pimpinan dari Cv. Arashindo tersebut adalah Khuslaini, SE; yang dipanggil Datuak:
Bahwa Surat Perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 18 oktober 2013 bertempat di Kantor Kemenpora di Jakarta, sedangkan yang bertandatangan dalam surat perjanjian tersebut yakni saksi selaku PPK dan Khuslaini, SE selaku Direktris CV. Arashindo ;
Bahwa Pada saat penandatanganan tersebut, sepemahaman saksi yang bertandatangan pada waktu itu dihadiri oleh Khuslaini, SE ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dan mengenali Khuslaini, SE tersebut dan sesuai dengan pemahaman saksi bahwa yang bertandatangan dalam surat perjanjian tersebut adalah Khuslaini, SE selaku pimpinan Cv. Arashindo yang pada saat itu biasa saya panggil Datuk, namun sekaranglah saksi baru mengetahui bahwa yang bertandatangan dalam Surat Perjanjian tersebut adalah bukanlah Khuslaini, SE melainkan Mara Husni setelah saksi diberitahu oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok pada saat pemeriksaan sekarang ini;
Bahwa saksi ataupun Kemenpora tidak pernah mengirimkan draf Surat Perjanjian tersebut kepada Dispora Sumbar untuk mendapatkan persetujuan dari Pernyedia Pengadaan karena adalah merupakan kewenangan dari PPK terhadap Surat Perjanjian tersebut tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Penyedia pengadaani ;
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Perjanjian tersebut ada disaksikan oleh salah seorang staf saya yaitu yang bernama Sutiknyo;
Bahwa Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0897.A tahun 2013 tentang Tim Pengelola Kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Provinsi Sumatera Barat saksi berikan pada saat setelah selesai ditanda tangani oleh Sekretaris Kemenpora dengan cara diletakkan di atas meja masing-masing karena kita dalam satu ruangan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Terdakwa Khuslaini namun saksi kenal dengan namanya Datuk namun nama aslinya saksi tidak tahu, ciri-ciri orangnya yaitu kurus, kecil dan awalnya saksi pikir datuk tersebut yang bernama Khuslaini, SE. Dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak memperhatikan dengan seksama karena kondisi pekerjaan saksi yang cukup banyak. Sementara saat itu yang mengantarkan pak datuk ke saksi adalah orang Dispora Propinsi sehingga saksi percaya bahwa itulah yang bernama Khuslaini, SE. Seandainya yang bersangkutan datang sendiri sangat mngkin sekali tidak akan saksi terima karena saksi tidak kenal, karena ada pendamping dari propinsi SUMBAR, makanya saksi pikir sudah selesai urusannya ;
Bahwa anggota saksi yang bernama sdr. Foremil Silalahi, ST adalah orang yang memegang dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan ini dan yang bersangkutan juga turun kelapangan pada tanggal 19 s/d 20 Pebruari 2014 sesuai dengan surat Tugas Nomor ST.0028.2/D.V/2/2014 tanggal 18 Pebruari 2014 dan telah dilaporkan ke saya dengan laporan tertanggal 24 Pebruari 2014. Kemudian sdri. Ramauli, SE juga orang yang ikut bersama dengan sdr. Foremil sesuai dengan surat tugas dimaksud.
Atas keterangan Saksi, terdakwa II menyatakan bahwa tanda tangan di kontrak dibuat, atas persetujuan Terdakwa I, karena dalam Struktur pengurus di CV Terdakwa II selaku Manager Operasional, sedang terdakwa I menyatakan menyetujui terdakwa II menandatangani kontrak, karena drat kontrak ada perobahan, sedang terdakwa juga habis melahirkan, tidak bisa aktif bekerja;
Saksi Adlin Sasmiral, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterlibatan saksi dalam kasus ini, karena pernah diminta oleh Pihak Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan perbaikan- perbaikan pembangunan pondok pemuda Lubuk Selasih Solok Februari tahun 2015, yaitu oleh Sdr Erinal ;
Bahwa permintaan kerja tersebut hanya secara lisan, tidak dengan kontrak tertulis, sumber anggaran DIPA Provinsi sebesar Rp 70.000.000,00 ( tujuh puluh juta rupiah), namun pada Saksi nego hanya Rp 43.000.000,00 ( empat puluh tiga juta rupiah ), sampai saat ini uang tersebut belum saksi terima karena Saksi modali dengan modal sendiri; meliputi yaitu :
Perbaikan Gedung Kantor sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Perbaikan Asrama A sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Perbaikan Asrama B sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Perbaikan Aula A sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Perbaikan Mushola sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Benar jenis pekerjaan yang dilakukan untuk keseluruhan item tersebut di atas yaitu :
Rehab Gedung Kantor meliputi Pengecatan Dinding dan Kunsen dan Penggantian kunci
Rehab Asrama A dan B meliputi Pengecatan Dinding dan Kunsen dan Penggantian kunci
Rehab Aula meliputi Pengecatan Dinding dan Kunsen, Penggantian kunci, penggantian pintu dan pemasangan teralis.
Rehab Musholla meliputi Pengecatan Dinding, Pasang Plafon, pembuatan Pintu Teralis Besi;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan tersebut 1 (satu) minggu setelah dipanggil oleh sdr. Erinal;
Bahwa untuk keseluruhan item pekerjaan tersebut telah saksi lakukan sampai selesai;
Bahwa dilakukan rehab karena sebelumnya bangunan tersebut Cat kusen tidak rapi, kabur, belang-belang dan terkelupas, kunci banyak yang rusak, pintu ada yang rusak;
Bahwa saksi a menerima pembayaran terhadap keseluruhan item pekerjaan yang saksi lakukan sampai diperiksa sebagai saksi pada saat ini;
Bahwa saksi ada mendokumentasikan berupa foto terhadap pekerjaan pondok pemuda tersebut, baik sebelum dimulainya pekerjaan maupun setelah pekerjaan selesai dikerjakan.;
Bahwa saksi membuatkan pintu besi di Musholla karena sering masuknya binatang ke dalam Musholla tersebut, sehingga total ada 4 (empat) pintu besi yang saksi kerjakan semuanya;
Atas keterangan saksi, terdakwa II merasa keberatan, karena menurut terdakwa II semua item pelaksanaan renovasi pondok pemuda telah dilaksanakan dengan baik dan selesai.
SAksi RAMAULI, SE., dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Awalnya saksi tidak mengerti kenapa saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Solok, namun setelah ada panggilan barulah saksi mengerti bahwasannya mengenai Revitalisasi Pondok Pemuda di Lubuk selasih di Kabupaten Solok Tahun 2013;
Bahwa di bulan februari 2014 saksi ditugaskan untuk ke proyek balai pemuda di lubuk selasih untuk melakukan monitoring mendampingi tim teknis dari pusat (Indro Prasetyo, ST,MT.) untuk melihat bangunan. Sepengelihatan saksi melihat fisik pekerjaan sudah selesai dan dikerjakan semua ;
Bahwa secara penglihatan orang awam bahwa pekerjaan revitalisasi pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok sudah rapi dan pekerjaan sudah selesai menurut keterangan dari kontraktor (datuk Mara Husni) namun berapa pekerjaan sudah selesai saksi tidak mengetahuinya, dan berdasarkan itu maka saksi laporkan kepada PPK (Hermin/ASDEP) bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai ;
Bahwa Ketika saksi datang ke Padang saksi di jemput oleh orang yang namanya datuk (kontraktor) jenis kelamin laki-laki namun saksi tidak mengetahui nama aslinya. Dan kontraktor tersebut menunjukan lokasi revitalisasi bahwa ini lah yang kontraktor tersebut kerjakan dan kami tidak lama berada disana karena hanya melihat sebentar saja ;
Atas keterangan Saksi, para terdakwa tidak membantahnya.
Saksi SOFWAN, M.Pd, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013 saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) pada kemenpora ;
Bahwa syarat-syarat agar terbit SPM sehingga dapat mencairkan pembayaran uang muka terserbut yaitu antara lain :
Surat Jaminan uang muka dari kontraktor melalui PT. Asuransi Mega Pratama
Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran jaminan uang muka dari PT. Asuransi Mega Pratama
Surat Kuasa dari PPK kegiatan revitalisasi prasarana pondok pemuda di lubuk selasih kabupaten Solok TA 2013
Berita Acara pembayaran uang muka dari pihak pertama Dra. Hermin Narwati, MM selaku PPK kegiatan revitalisasi prasarana pondok pemuda di lubuk selasih kabupaten Solok TA 2013 kepada pihak kedua CV. ARASHINDO selaku rekanan / kontraktor
Surat permintaan pembayaran untuk pembayaran belanja barang sesuai perjanjian;
Bahwa pembayaran tahap pertama sebesar 95% dari nilai kontrak yakni 95% x Rp. 942.339.000 (sembilan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) adalah Rp. 895.222.050 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua ribu lima puluh rupiah) dikurangi uang pengembalian uang muka sebesar 30%;
Bahwa pembayaran tahap kedua sebesarv 5% dari nilai kontrak yang akan dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan selama 180 (seratus depan puluh) hari kalender dari berita acara serah terima pekerjaan 100%;
Atas keterangan Saksi Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, tidak membantah nya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli DODI Wahyudi., ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat permintaan oleh Tim Pidsus Kejakaan Negeri solok saksi ditugaskan oleh Dinas PU Kabupaten Solok untuk menghitung ulang volume pekerjaan dalam kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013;
Bahwa saksi melakukan survey dan pengukuran ulang terhadap bangunan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013 sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Solok ;
Bahwa Dari penghitungan yang kami lakukan terdapat perbedaan Volume pekerjaan dengan Kontrak pekerjaan, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut ;
| N0. | Uraian Pekerjaan | Volume Akhir/ Final Quantity | Selisih Volume Akhir dengan Hasil Pemeriksaan | Volume Pemeriksaan |
| 1. | BANGUNAN KANTOR | Rp 130.557.000,- | Rp 8.339.000,- | Rp 122.218.000,- |
| 2. | BANGUNAN ASRAMA (A) | Rp 230.073.000,- | Rp 14.936.000,- | Rp 215.137.000,- |
| 3. | BANGUNAN ASRAMA (B) | Rp 223.027.000,- | Rp 15.181.000,- | Rp 207.846.000,- |
| 4. | BANGUNAN RUMAH JAGA | Rp 62.021.000,- | Rp 8.168.000,- | Rp 53.853.000,- |
| 5. | BANGUNAN AULA | Rp 111.962.000,- | Rp 17.620.000,- | Rp 94.342.000,- |
| 6. | BANGUNAN MUSHOLA | Rp 14.209.000,- | Rp 6.394.000,- | Rp 7.815.000,- |
| 7. | BANGUNAN TEMPAT WHUDUK | Rp 141.703.000,- | Rp 25.035.000,- | Rp 116.668.000,- |
| 8. | BANGUNAN WATER TOREN | Rp 34.824.000,- | Rp 5.871.000,- | Rp 28.953.000,- |
| I | JUMLAH BIAYA FISIK | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544.000, - | Rp 846.832.000,- |
| II | DIBULATKAN | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544. 000,- | Rp 846.832.000,- |
Bahwa berdasarkan laporan final Quantity pekerjaan dari kontraktor sebanyak Rp 948.376.000,- tetapi setelah melakukan pengukuran dan perhitungan, didapat sebanyak Rp 846.832.000,- sehingga didapat selisih kekurangan lebih kurang Rp 101.544.000 ;
YULIANTO AGUNG A.Md, dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat permintaan oleh Tim Pidsus Kejakaan Negeri solok saksi ditugaskan oleh Dinas PU Kabupaten Solok untuk menghitung ulang volume pekerjaan dalam kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013;
Bahwa saksi melakukan survey dan pengukuran ulang terhadap bangunan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013 sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Solok ;
Bahwa Dari penghitungan yang kami lakukan terdapat perbedaan Volume pekerjaan dengan Kontrak pekerjaan, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut ;
| N0. | Uraian Pekerjaan | Volume Akhir/ Final Quantity | Selisih Volume Akhir dengan Hasil Pemeriksaan | Volume Pemeriksaan |
| 1. | BANGUNAN KANTOR | Rp 130.557.000,- | Rp 8.339.000,- | Rp 122.218.000,- |
| 2. | BANGUNAN ASRAMA (A) | Rp 230.073.000,- | Rp 14.936.000,- | Rp 215.137.000,- |
| 3. | BANGUNAN ASRAMA (B) | Rp 223.027.000,- | Rp 15.181.000,- | Rp 207.846.000,- |
| 4. | BANGUNAN RUMAH JAGA | Rp 62.021.000,- | Rp 8.168.000,- | Rp 53.853.000,- |
| 5. | BANGUNAN AULA | Rp 111.962.000,- | Rp 17.620.000,- | Rp 94.342.000,- |
| 6. | BANGUNAN MUSHOLA | Rp 14.209.000,- | Rp 6.394.000,- | Rp 7.815.000,- |
| 7. | BANGUNAN TEMPAT WHUDUK | Rp 141.703.000,- | Rp 25.035.000,- | Rp 116.668.000,- |
| 8. | BANGUNAN WATER TOREN | Rp 34.824.000,- | Rp 5.871.000,- | Rp 28.953.000,- |
| I | JUMLAH BIAYA FISIK | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544.000, - | Rp 846.832.000,- |
| II | DIBULATKAN | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544. 000,- | Rp 846.832.000,- |
Bahwa berdasarkan laporan final Quantity pekerjaan dari kontraktor sebanyak Rp 948.376.000,- tetapi setelah melakukan pengukuran dan perhitungan, didapat sebanyak Rp 846.832.000,- sehingga didapat selisih kekurangan lebih kurang Rp 101.544.000;
RUDI PRANOTO, ST
Bahwa berdasarkan surat permintaan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri solok saksi ditugaskan oleh Dinas PU Kabupaten Solok untuk menghitung ulang volume pekerjaan dalam kegiatan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013;
Bahwa saksi melakukan survey dan pengukuran ulang terhadap bangunan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA 2013 sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Solok ;
Bahwa dari penghitungan yang kami lakukan terdapat perbedaan Volume pekerjaan dengan Kontrak pekerjaan, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut ;
| N0. | Uraian Pekerjaan | Volume Akhir/ Final Quantity | Selisih Volume Akhir dengan Hasil Pemeriksaan | Volume Pemeriksaan |
| 1. | BANGUNAN KANTOR | Rp 130.557.000,- | Rp 8.339.000,- | Rp 122.218.000,- |
| 2. | BANGUNAN ASRAMA (A) | Rp 230.073.000,- | Rp 14.936.000,- | Rp 215.137.000,- |
| 3. | BANGUNAN ASRAMA (B) | Rp 223.027.000,- | Rp 15.181.000,- | Rp 207.846.000,- |
| 4. | BANGUNAN RUMAH JAGA | Rp 62.021.000,- | Rp 8.168.000,- | Rp 53.853.000,- |
| 5. | BANGUNAN AULA | Rp 111.962.000,- | Rp 17.620.000,- | Rp 94.342.000,- |
| 6. | BANGUNAN MUSHOLA | Rp 14.209.000,- | Rp 6.394.000,- | Rp 7.815.000,- |
| 7. | BANGUNAN TEMPAT WHUDUK | Rp 141.703.000,- | Rp 25.035.000,- | Rp 116.668.000,- |
| 8. | BANGUNAN WATER TOREN | Rp 34.824.000,- | Rp 5.871.000,- | Rp 28.953.000,- |
| I | JUMLAH BIAYA FISIK | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544.000, - | Rp 846.832.000,- |
| II | DIBULATKAN | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544. 000,- | Rp 846.832.000,- |
Bahwa berdasarkan laporan final Quantity pekerjaan dari kontraktor sebanyak Rp 948.376.000,- tetapi setelah melakukan pengukuran dan perhitungan, didapat sebanyak Rp 846.832.000,- sehingga didapat selisih kekurangan lebih kurang Rp 101.544.000;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Saksi –Saksi yang meringankan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II, sebagai berikut:
SaksiRus Efendi Pgl. Asep. Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga namun sebatas hubungan kerja
Benar saksi pernah bekerja di Pondok Pemuda Lubuk Selasih pada Tahun 2013, mulai pertengahan November 2013 sampai dengan Desember 2013 yakni mengerjakan Water Torent.
Benar saksi mengerjakan Water Torrent tersebut memulai dari baru.
Benar saksi ada melihat bangunan di sekitar tempat saksi bekerja, namun bangunannya tidak bagus dan tidak sesuai RAB.
Benar saksi membangun Water Torrent tersebut di dekat Musholla.
Saksi Timin Pgl. Timin Memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar saksi merupakan pengawas dan pelaksana kegiatan Revitalisasi Pondok Pemuda Tahun Anggaran 2013, namun saksi tidak ada mempunyai SK sebagai pengawas pelaksanaan proyek pondok pemuda.
Benar saksi yang melaksanakan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan proyek pondok pemuda.
Benar saksi hadir di lapangan tanggal 25 Oktober 2015, sedangkan kegiatan proyek mulai 18 Oktober 2015, dan saksi tidak ada menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut.
Benar saksi dalam pelaksanaan kerja di lapangan bekerja sama dengan Aliudin selaku konsultan pengawas.
Benar saksi membuat laporan kegiatan setiap minggu, dan ke lapangan 3x dalam seminggu.
Benar pelaksanaan revitalisasi pondok pemuda yang dikerjakan yaitu kantor, Asrama A dan B, Mushala dan Water Torrent.
Benar kegiatan tersebut selesai pada tanggal 23 Desember 2013.
Benar saksi tidak ada melihat pekerjaan tersebut secara detail namun secara umum saja.
Benar pekerjaan dalam bulan desember 2013 selesai semua.
Benar saksi ada mendampingi tim dari Jakarta, Solok dan Padang ketika mengunjungi Pondok Pemuda, namun saksi tidak tau siapa saja yang datang, nama dan dari instansi apa orang-orang tersebut.
Benar disamping sebagai pelaksana lapangan, saksi juga bekerja sebagai pengawas yaitu mengkoordinir para pekerja.
Benar tahun 2014 saksi tidak ada lagi ke Pondok Pemuda tersebut.
Benar saksi tidak da mandat untuk menandatangani CCO, namun semua CCO ditandatangani oleh saksi.
Benar saksi tidak pernah melihat terdakwa I di lapangan, begitu juga dengan urusan lainnya tidak pernah berurusan dengan terdakwa I, saksi hanya berhubungan dengan terdakwa II karena monitoring kerja.
Benar saksi ada datang ke rumah terdakwa I untuk mengambil gaji.
Benar hubungan terdakwa II dengan CV. Arashindo sebagai monitoring, bergabung dan dibayar CV. Arashindo.
Benar saksi tidak ada mendapat surat kuasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
Benar saksi tidak ada melaporkan pekerjaan kepada Terdakwa I hanya melaporkan kepada saudara Acha yaitu adik dari Terdakwa I dan Terdakwa II.
Benar dalam pengerjaan Pondok Pemuda tersebut, saksi melihat ada kekurangan Rabbat beton, pengecatan.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Tim Penasehat Hukum juga mengajukan ahli di persidangan sebagai berikut :
1. Ahli Saiful Amri,dibawah sumpah pada inti nya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi diminta oleh Penasehat Hukum dari terdakwa 1 dan terdakwa 2, untuk melakukan perhitungan kerugian Negara pada tanggal 23 desember tahun 2015;
Bahwa Saksi turun bersama Tim , bersama Pak Ica;
Bahwa keahlian Saksi adalah dalam menghitung fisik bangunan;
Bahwa acuan Saksi adalah dokumen kontrak dan CCO, dengan cara
Pengamatan, pengukuran, pemeriksaan serta cari informasi pada penjaga-penjaga disana;
Bahwa hasil dari pengamatan,pengukurandan pemeriksaan saksi adalah terdapat kelebihan dan kekurangan pada bangunan-bangunan;
Bahwa pekerjaannya meliputi : perbaikan kantor, rumah jaga, Asrama A, Asrama B, Aula, Musholla, Tempat Wudhu, water toren;
Bahwa ahli tidak mengetahui pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan oleh Dispora Proponsi Sumbar seperti adanya pengecatan ulang;
Bahwa total kekurangan pekerjaan setelah dihitung adalah sebesar Rp. 30.893.000 (tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa ahli tidak ada mensondingkan hasil rehab dari dispora tersebut untuk perhitungan ulang yang dilakukannya;
Bahwa ahli tidak mengetahui apa-apa saja yang direhab oleh pihak dispora;
Bahwa dalam perhitungan ulang yang dibuat ahli tidak ada menghitung terhadap pekerjaan yangilakukan oleh pihak dispora propinsi Sumbar;
Atas keterangan Ahli, Para Terdakwa tidak membantah.
Ahli Dr Suhatrizal SH MH, pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan oleh Penasehat Hukum dalam rangka pendapat hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan kerugian Negara ;
Bahwa di level Undang-Undang, BPK secara tegas ditentukan selaku Badan yang berwenang menghitung kerugian Negara yang bersumber pada APBN ;
Bahwa selanjutnya terjadi perkembangan hukum, terjadi perluasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa lembaga lain bias melakukan audit, sepanjang berkoordinasi dengan BPK;
Bahwa di level bawah, ada nama nya lembaga BPKP, BAWASDA, Inspektorat, semua ini adalah pengawasan internal pemerintah, yang diberi wewenang di tingkat daerah ;
Bahwa aturan tentang keuangan Negara berada pada dua kaki, penyeleasian secara administratif pada hokum administrative Negara dan penyelesaian jalur hukum pidana;
Bahwa bila penyelesaian secara administratif tidak selesai, maka baru penyelesaian jalur hukum pidana;
Bahwa hal tersebut dibenarkan menurut aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang TPGR;
Bahwa tupoksi BPKP tentang penghitungan kerugian Negara , sebagai perpanjanganPresiden belum terlihat ada di KEPRES:
Bahwa ada perbedaan istilah, kalau BPKP dalam melakukan audit , bila ada temuan memakai istilah Kekurangan, sedang kan di lembaga BPK menyebut dengan istilah kerugian negara;
Bahwa penyelesaian secara adminstratif dibenarkan diperspektif hukum administrasi bila terjadi kekurangan, dengan melakukan pembayaran, sedangkan menurut hukum tindak pidana korupsi, walaupun telah terjadi pembayaran tidak menghapus pidana atas kerugian Negara yang ditimbulkan;
Bahwa Jaksa/ Penuntut umum dapat melakukan penghitungan ulang kerugian Negara sepanjang dalam rangka penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa memang tidak ada Pasal atau aturan yang melarang Penuntut umum menghitung kerugian Negara;
Bahwa Dinas Pekerja Umum / PU, bisa saja melakukan penghitungan kerugian Negara sepanjang diberi wewenang oleh undang-undang, namun di bidang pembangunan gedung fisik memang Dinas PU punya keahlian ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, sebagaimana berikut:
Keterangan Terdakwa I,pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda, Lubuk Selasih Kabupaten Solok , anggaran Tahun 2013, Terdakwa 1, adalah selaku Direktris CV Arashindo;
Bahwa karena saya berhalangan / akan melahirkan , maka yang pergi ke Jakarta adalah Datuak/ Terdakwa 2, rancangan draft kontrak ada perobahan, sehingga datruak yang tanda tangan Surat Kontrak di Jakarta, Saya memang tidak ada membuat surat kuasa;
Bahwa prosess CV Arashindo dapat pekerjaan tersebut adalah dengan melihat pengumuman di internet awal nya, kemudian Terdakwa 1 melapor pada Terdakwa 2 apakah setuju melakukan pekerjaan tersebut, Terdakwa 2 setuju sehingga Cv Arashindo mengajukan Surat penawaran atas pekerjaan tersebut, nilai penawaran sebesar Rp 942.338,00,- ( Sembilan ratus empat puluh dua juta ,tiga ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah);
Bahwa pekerjaan tersebut dalam waktu rentang 75 ( tujuh puluh lima hari), ber-akhir di bulan Desember 2013 ( dalam dokumen tertulis tanggal 18 November 2013 ), namun bukan Terdakwa 1 yang menanda tangani nya, karena ada perobahan draft kontrak, sehingga Terdakwa 2 yang membuat tanda tangan atas nama Terdakwa 1;
Bahwa dalam Surat Perintah Mulai Kerja, ada tanda tangan Terdakwa 1, namun bukan Terdakwa 1 yang tanda tangan;
Bahwa dalam proses lelang, Terdakwa 2 yang aktif mengurus nya, sebagian administrasi ada ditanda tangani oleh Terdakwa 1, sebagian tidak;
Bahwa isi dokumen Asbult drawing, isi nya bukan Terdakwa 1 yang membuat nya, namun tanda tangan memang tanda tangan Terdakwa1;
Bahwa Dokumen Final Quantity bukan tanda tangan Terdakwa 1;
Bahwa bac up data, dokumen masa pemeliharaan dan dokumen pajak, bukan tanda tangan Terdakwa 1;
Bahwa Barang bukti nomor 13 yang diajukan Jaksa tentang Rencana Anggaran Biaya, memang Tanda tangan Terdakwa1;
Bahwa Surat Kontrak, Barang Bukti Nomor 34, tanda tangan saya Terdakwa 1, begitupun dokumen lelang, serta laporan hasil pekerjaan;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja bukan tanda tangan Saya/Terdakwa 1, begitupun faktur pajak;
Bahwa waktu di Kejaksaan , ada temuan disampaikan sebesar Rp 101 juta, serta pernah diminta disuruh minta kembalikan atas kerugian negara kata Jaksa, namun Terdakwa 1 memang tidak membayar, karena sebelum nya sudah dikembalikan ketika ada temuan yang dilakukan oleh Inspektorat di Jakarta; sebesar Rp 28.000.000,00 ( dua puluh delapan juta rupiah );
Bahwa saat di Kejaksaan terdakwa disuruh setor atas kekurangan Rp 101 juta - Rp 28. 000. 000,00 = Rp 71.000. 000,00 ( tujuh puluh satu juta rupiah ) , karena telah setor dulu nya waktu temuan Inspektorat Rp 28.000.000,00 ) ;
Bahwa dasar pembayaran Rp 28.000.000,00 tersebut, karena ada kelebihan pekerjaan dan kekurangan pekerjaan, sehingga dijumlahkan menjadi Rp 28.000.000,00 ( dua puluh delapan juta );
Bahwa menurut terdakwa 1, memang secara administrative per 31 Desembar 2013 pekerjaan sudah siap, namun secara de fakto pekerjaan masih ada yang kurang;
Bahwa setelah ditemukan kekurangan oleh Inspektorat, Terdakwa 1 mengganti dengan uang kekuarangan tersebut sejumnlah Rp 28.000.000,00 ( dua puluh delapan juta rupiah );
Bahwa proses pencairan dana dilakukan dua tahap, melalui bank, yang tanda tangan Cek adalah Terdakwa 1, ke rekening CV Arashindo;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut memang saya, namun secara tehnis karena saya tidak tahu atas pembangunan proyek tersebut Saya limpahkan pada kakak saya/ Terdakwa 2, tapi memang tidak ada diberikan Surat Kuasa;
Bahwa yang jadi konsultan Pengawas adalah Aliudin, laporan mingguan konsultan Pengawas yang bikin, tapi saya tidak ke Lapangan,percaya saja pada Datuak;
Bahwa dalam laporan tehnis, karena Saya hanya disodorkan untuk ditanda tangani, maka Saya tanda tangani;
Keterangan Terdakwa II ; pada inti nya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang menanda tangani Surat Kontrak memang saya/Terdakwa 2, atas nama terdakwa 1 selaku Direktur Cv Arashindo, dengan meniru tanda tangan Terdakwa 1, namun persetujuan Terdakwa 1;
Bahwa dasar saya tanda tangani kontrak tersebut, karena dalam akta pendirian Saya adalah Peserta Comanditer , pemilik Modal ;
Bahwa waktu melaksanakan tugas di Lubuk selasih itu memang Saya tidak ada mendapat surat Kuasa dari terdakwa1;
Bahwa saya di lapangan selaku Operaional lapangan atas nama CV Arashindo , atas perintah Terdakwa 1;
Bahwa ketika habis masa kontrak, memang Woter toren belum siap , masih kurang sekitar 3,96 %, kontrak dibuat atas nama Khuslaini, yang tanda tangan Saya ;
Bahwa waktu serah terima pekerjaan tanggal 31 Desember 2013, dari laporan sudah siap. namun masih ditemukan orang bekerja disana;
Bahwa hasil temuan Inspektorat ada kelebihan pekerjaan sebesar Rp 48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah), kekurangan pekerjaan Rp 16. .000.000,00 ( enam belas juta rupiah ) sehingga pengembalian atas kekurangan pekerjaan sebesar Rp 28.000.000,00 ( dua puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai mana yang diajukan di setiap persidangan, dan telah disita secara syah menurut hukum, sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli , keterangan Para terdakwa, serta semua alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa di Tahun 2013, Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sumatera Barat mengusulkan kegiatan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih di Kabupaten Solok ke Kementrian Pemuda dan Olah Raga di Jakarta yang bersumber dari dana APBN sejumlah Rp. 942.339.000,- (sesuai dengan kontrak Nomor 165.14/SPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013;
Bahwa setelah melalui lelang, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik Terdakwa I selaku Direktris dari perusahaan yang bernama CV. ARASHINDO. Bahwa terdakwa I tersebut berdasarkan dari perjanjian atau kontrak yang telah ditanda tangani seharusnya melakukan pekerjaan tersebut sampai selesai sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan, namun fakta nya mulai dari penandatangannan kontrak berikut Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Terdakwa I tidak melakukan hal yang seharus nya menjadi tanggung jawab dan kewenangannya;
Bahwa terdakwa I telah memberi peluang pada terdakwa II, untuk melakukan hal yang tidak menjadi kewenangannya, seperti menanda tangani surat kontrak, Terdakwa II dengan seizin terdakwa I menanda tangani kontrak di Jakarta dengan alasan Terdakwa 1 habis melahirkan, serta karena ada perobahan pada draft kontrak;
Bahwa selaku Direktris Cv Arshindo, Terdakwa 1 padahal memilki kewenangan sebagaimana tersebut di Akta Notaris Nomor 75 tanggal 23 Mei 2011 dalam Pasal 5 strip kelima yang mengatakan bahwa :
“Direktur selaku Persero pengurus bertanggung jawab dan berhak untuk menandatangani surat atas nama perseroan, mengikat perseroan, mewakili perseroan di dalam maupun diluar pengadilan baik mengenai tindakan-tindakan tentang pemilikan...”
Bahwa pekerjaan revitalisasi Pondok Permuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok tersebut tidak ada diawasi oleh Terdakwa I, Terdakwa II melakukan pekerjaan tersebut, tampa diberi surat Kuasa oleh Terdakwa 1;
Bahwa Terdakwa I hanya menandatangani dokumen yang disodorkan Terdakwa II ( seperti kemajuan pekerjaan di lapangan lewat laporan mingguan /bulanan tanpa melakukan pengecekan kelapangan dengan kata lain tidak pernah memahami pekerjaan tersebut secara tehnis atas kegiatan yang sedang dikerjakan oleh Terdakwa II;
Bahwa disamping hanya menandatangani secara administratif surat-surat, terdakwa I hanya melakukan pengecekan saat dana pembayaran pekerjaan masuk ke rekening CV Arashindo;
Bahwa Terdakwa II selaku seorang komanditer dari perusahaan milik Terdakwa I, mendapat kewenangan melakukan pekerjaan di lapangan tanpa dilengkapi dengan surat kuasa dari Terdakwa I, bertentangan dengan isi Pasal 5 strip ketujuh dalam Akta Notaris Perseroan Komanditer CV Arashindo Nomor 75 tanggal 23 Mei 2011 yang berbunyi :
“Direktur berhak mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan memberikan kepadanya kekuasaan atau kewenangan yang dianggap perlu dengan surat kuasa”.
Bahwa sesuai dengan kontrak nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 pada Pasal 4 ayat 3 berbunyi :
“Pihak Kedua (Terdakwa I) tidak diperkenankan memberikan seluruhnya atau sebagian tugas yang diterima dari Pihak Pertama (Hermin Narwati,MM/PPK) kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama”
Bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa I sebagai Direktur CV. ARASHINDO melakukan penawaran terhadap pekerjaan kegiatan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lokasi Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun 2013, sampai perusahaan tersebut keluar sebagai pemenang;
Bahwa yang aktif melakukan pekerjaan untuk mengikuti lelang yang mengerjakan dan mengurusnya adalah Terdakwa II (kakak Kandung Terdakwa I), sedangkan Terdakwa I karena habis melahirkan i hanya menandatangi sebagian surat-surat secara administratif, yang banyak berperan dalam melakukan kegiatan Revitalisasi Pondok Pemuda di Lubuk Selasih adalah Terdakwa II bahkan yang menanda tangani kontrakpun adalah Terdakwa II diatas nama Terdakwa I selaku Direktris CV. ARASHINDO, hal ini bertentangan dengan kewenangan yang tertera dalam akta notaris CV Arashindo nomor 75 tanggal 23 Mei 2011;
Bahwa yang melakukan pekerjaan pokok dari kontrak juga dilakukan Terdakwa II yang seharusnya sesuai kontrak dilakukan Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa II tidak pernah memberitahukan identitas asli kepada konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan perencana, dan inspektorat dari kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai kapasitas ataupun posisi dari Terdakwa II didalam CV Arashindo sehingga orang-orang tersebut tidak pernah mengetahui bahwa pimpinan / Direktur CV Arashindo tersebut adalah seorang perempuan. Sedangkan laki-laki yang dipanggil Datuk tersebut adalah seorang laki-laki. Terdakwa II bertindak seolah-olah adalah pihak kedua dalam perjanjian kontrak, padsa hal yang berwenang menandatangi kontrak adalah Terdakwa I;
Bahwa pekerjaan tersebut selesai dan diserah-terimakan pada tanggal 31 Desember 2013 sesuai dengan berita acara serah terima tahap I pekerjaan pelaksanaan tanggal 31 Desember 2013 nomor : 214.3/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 juga dilakukan Terdakwa II yang seharusnya sesuai kontrak dilakukan Terdakwa I;
Bahwa ternyata hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa II di lapangan tidak sesuai hasil nya seperti yang ada dalam RAB ;
Bahwa keterangan dari saksi Indro Prasetyo dan saksi Cerry menyatakan di persidangan bahwa di bulan Februari 2014 tidak ada pembuatan water torrent;
Bahwa teguran secara lisan dari Aliudin Hartanto selaku konsultan pengawas bahwasannya terdapat kekurangan volume dari bangunan dan untuk segera diperbaiki, namun oleh Terdakwa II Ir. Mara Husni alias Datuk tidak menghiraukannya, sehingga hal ini diketahui oleh Mempora Jakarta, sehingga meminta Inspektorat melakukan audit pekerjaan tersebut bersama BPKP ;
Bahwa Terdakwa II memberikan laporan kepada konsultan pengawas bahwa pekerjaan telah mencapai bobot 100% dalam pertanggung jawaban administratif nya, namun fakta nya pekerjaan belum mencapai bobot 100%;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kementrian Pemuda dan Olah Raga yang meminta auditor BPK untuk melakukan audit, terdapat pekerjaan yang kurang dilakukan oleh terdakwa I/ CV Arashindo, sebesar Rp 28.327.106 terhadap pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok;
Bahwa dalam penyidikan , Dinas Pu juga menemukan kekurangan pekerjaan fisik terhadap pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok, hal ini berdasarkan hasil penghitungan ulang dari Tim Ahli dari Dinas PU Kabupaten Solok dengan Surat Tugas Nomor 600/ 040/ UK-2015 tanggal 09 Februari 2015 sebesar Rp. 101.544.000,- dan hal tersebut merupakan akibat kesengajaan Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa ada nya kekurangan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa 1/ terdakwa II, juga diakui oleh Tim Inspektorat Jakarta, Tim Ahli dari Terdakwa 1 dan terdakwa II yang menyatakan dibawah sumpah di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang,bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum. ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “setiap orang” sebagaimana yang dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lain bahwa rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapi kedua rumusan pasal tersebut mengandung pengertian yang berbeda ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah terletak pada karateristik perbuatan diri terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan dan Jabatan, sedangkan dalam Pasal 3 pada saat para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana melekat prediket jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana “tidak ditemui adanya kewenangan”, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang saat melakukan perbuatan tindak pidana ada ditemui kewenangan dan melekat tugas pokok dan fungsinya pada jabatan yang diembannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972) ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid /1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur “setiap orang” ini akan bermakna apabila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya. Sebagai konsekwensi dari pendapat ini adalah bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur ini, cukup apabila orang yang didakwa dalam surat dakwaan identitasnya sama dengan seseorang yang dihadapkan di depan persidangan. Pembuktian unsur ini belum mencakup kepada unsur perbuatan karena perbuatan yang didakwakan akan terbukti apabila seluruh unsur delik atau perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa I pada saat tindak pidana tersebut dilakukan adalah selaku Direktris Cv Arshindo, sebagaimana tertuang dalam bukti surat akta Notaris pendirian perseroan Comanditer CV Arashindo Nomor 75, tanggal 23 Mei 2011, serta diakui Oleh terdakwa I di persidangan .
Menimbang, bahwa Terdakwa II, berdasarkan akta Notaris Pendirian CV Arshindo, memiliki jabatan selaku pesero komanditer serta selaku Manager Operasional, berdasarkan struktur perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas karena para Terdakwa memiliki jabatan dan tugas pokok fungsi pekerjaan tertentu, maka Para terdakwa memiliki kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh “setiap orang” sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum kiranya pada diri para Terdakwa terdapat sifat atau karakteristik khusus sebagai “orang perseorangan” yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya terhadap unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terbukti ada dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaI dan terdakwa II;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya oleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri para terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Dilakukan secara bersama-sama ;
Ad 1, Tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada adanya sifat khusus pada diri terdakwa 1 dan terdakwa 2 yaitu dengan adanya Jabatan dan kedudukan sebagai mana dalam pertimbangan diatas, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pengertian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa menurut penafsiran autentik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-undang No : 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau juga termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan yang merupakan badan hokum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan sebelum Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Majelis telah memeriksa identitas diri terdakwa I dan terdakwa II ;
Menimbang, bahwa adapun identitas dari terdakwa ternyata sama dengan identitas yang tertera didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diakui dan dibenarkan sendiri oleh terdakwa dan selama dalam persidangan tidak terdapat suatu alasan yang khusus yang dapat menghapus perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dan para terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan baik sehingga kepada terdakwa dapat dimintai pertanggungjawab semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54) ;
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38) ;
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989) ;
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang, SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung) ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas terlihat unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya harus terlebih dahulu dibuktikan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harfiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof.DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) UU No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu, atau yang dikenal dengan ‘’Detournement de Pouvoir ‘’ ;
Menimbang, bahwa Prof.Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan .Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus BesarDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta Edisi ke-2, cetakan ke-9, Tahun 1997 halaman 1128) ;
Menimbang, bahwa dilain hal, Prof.Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, dan surat bukti, terdapat fakta Dalam pertimbangan hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi Dra Hermin Narwati, Saksi Dicky Pratama, ternyata Terdakwa I , tidak menandatangani kontrak yang seharus nya ditandatangani nya, namun Terdakwa II lah yang menandatangani kontrak , dengan meniru tanda tangan Terdakwa I. Hal ini baru diketahui Saksi Hermin Narwati, ketika ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Solok, bahwa ternyata nama yang tertera dalam Surat Kontrak, adalah nama Terdakwa I Khuslaini, sedang yang datang ke kantor saksi adalah Terdakwa II Marah Husni ( Datuak) yang menanda tangani surat Kontrak di kantor Saksi Hermin Nawarti selaku Panitia Pejabat Pembuat Komitmen. Terdakwa 1 tidak ada memberikan Surat Kuasa Khusus pada terdakwa II, untuk menghandel pekerjaan atas pekerjaan rehab pembangunan pondok pemuda di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang aktif di lapangan adalah terdakwa II yang dikenal dengan panggilan Datuak , seperti pengakuan Saksi Diky Pratama yang menemani Terdakwa II ke jakarta dalam rangka penandatanganan kontrak , serta Saksi Hermin Narwati ( selaku PPK) yang mengira Terdakwa II , adalah Khuslaini, padahal yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh adalah Terdakwa I, selaku pihak yang menandatangani kontrak ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataan nya yang sering ke lapangan, mulai penandatangan kontrak, hingga mengawasi pekerjaan di lapangan hanya Terdakwa II, terdakwa I hanya menandatangani kelengkapan administratif sebagian yang berhubungan dengan pencairan dana, sehingga dana masuk ke Rekening CV Arashindo yang mana Terdakwa1, selaku Direktrisnya ;
Menimbang, bahwa dari pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa II yang tidak menjalankan kewenangann nya, ternyata pekerjaan yang diselesaikan tidak sesuai dengan yang ada dalam kontrak, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kementrian Pemuda dan Olah Raga yang meminta bantuan auditor BPK, terdapat kekurangan hasil pekerjaan Rp sebesar Rp 28.327.106 ;
Menimbang, bahwa hasil temuan Dinas pekerja Umum, dalam rangka menghitung kerugian negara di tingkat penyidik ditemukan ;
Bahwa dari penghitungan Ahli yang dilakukan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok yaitu Dody Wahyudi, ST., Rudi Pranoto,ST dan Yulianto Agung, A.md terdapat kekurangan volume pekerjaan dari Kontrak ataupun RAB, dengan uraian pekerjaan sebagai berikut ;
| N0. | Uraian Pekerjaan | Volume Akhir/ Final Quantity | Selisih Volume Akhir dengan Hasil Pemeriksaan | Volume Pemeriksaan |
| 1. | BANGUNAN KANTOR | Rp 130.557.000,- | Rp 8.339.000,- | Rp 122.218.000,- |
| 2. | BANGUNAN ASRAMA (A) | Rp 230.073.000,- | Rp 14.936.000,- | Rp 215.137.000,- |
| 3. | BANGUNAN ASRAMA (B) | Rp 223.027.000,- | Rp 15.181.000,- | Rp 207.846.000,- |
| 4. | BANGUNAN RUMAH JAGA | Rp 62.021.000,- | Rp 8.168.000,- | Rp 53.853.000,- |
| 5. | BANGUNAN AULA | Rp 111.962.000,- | Rp 17.620.000,- | Rp 94.342.000,- |
| 6. | BANGUNAN MUSHOLA | Rp 14.209.000,- | Rp 6.394.000,- | Rp 7.815.000,- |
| 7. | BANGUNAN TEMPAT WHUDUK | Rp 141.703.000,- | Rp 25.035.000,- | Rp 116.668.000,- |
| 8. | BANGUNAN WATER TOREN | Rp 34.824.000,- | Rp 5.871.000,- | Rp 28.953.000,- |
| I | JUMLAH BIAYA FISIK | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544.000, - | Rp 846.832.000,- |
| II | DIBULATKAN | Rp 948.376.000,- | Rp 101.544. 000,- | Rp 846.832.000,- |
Adapun secara rinci kekurangan pada masing-masing item pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut:
A) Bangunan kantor
Pekerjaan KAP Atap pasangan Lisplank GRC 30 cm, Volume Rencana 71,8M2 sedang kan yang terpasang 66,60 M2 .
Pekerjaan pasang list profil Volume Rencana 188,90 M1 sedang kan yang terpasang 143,90 M1 .
Pekerjaan Keramik 60 x 60 Volume Rencana 75,78 M1 sedang kan yang terpasang 72,07 M2
Pekerjaan Cat meliputi pengecatan dinding, Volume Rencana 369,81 M2 sedang kan yang terpasang 326,48 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pengecatan Plafond dan Listplank, Volume Rencana 194,08 M2 sedang kan yang terpasang 192,72 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil, Volume Rencana 7,56 M2 sedang kan yang terpasang 5,76 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80
Pekerjaan Pelengkapan dalam meliputi pasang instalasi listrik, Volume Rencana 14 titik sedang kan yang terpasang 9 titik
Pekerjaan Titik lampu Etential 75 wat, Volume Rencana 10 Titik sedangkan yang terpasang 7 titik 45 wat.
B) Bangunan Asrama (A)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi pasang ring blok 13/20 Volume Rencana 3,15 M3 sedang kan yang terpasang 2,97 M3 . Pasang batu bata Volume Rencana 36,3 M2 sedang kan yang terpasang 33,03 M2. pasang plesteran 1:4 Volume Rencana 72,60 M2 sedang kan yang terpasang 71,21 M2, Afwerking Beton REncana 13 M2 yang terpasang 8 M2. pasang acian bata Volume Rencana 72,60 M2 sedang kan yang terpasang 71,21 M2 .
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan Volume Rencana 407,83 M2 sedang kan yang terpasang 390,29 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 407,83 M2 sedang kan yang terpasang 390,29 M2, pasang Lisplank GRC 30 cm Volume Rencana 76,80 M1 sedang kan yang terpasang 76,80 M1.
Pas Perabung Bola-bola atap rencana 48,40 M1 sedangkan realisasi 47,11M1.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 283,50 M1 sedang kan yang terpasang 219,50 M1
Pas. Keramik rencana 223,50 sedangkan realisasi 214,00 M2.
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil Volume Rencana 11,34 M2 sedang kan yang terpasang 8,78 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80. Pekerjaan pengecatan plafond Volume Rencana 283,50 M2 sedang kan yang terpasang 261,51 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80, Pekerjaan pengecatan listplank Volume Rencana 23,04 M2 sedang kan yang terpasang 21,43 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80,
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 27 titik sedang kan yang terpasang 22 titik, pasang titik lampu etential Volume Rencana 23 titik 75 watt sedang kan yang terpasang lampu 65 watt 9 titik dan lampu 45 watt 13 titik.
C) Bangunan Asrama (B)
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran atap, bongkaran kuda-kuda, bongkaran plapond, bongkaran rangka plafond, bongkaran lantai, pembuangan bekas bongkaran dana nya sebesar Rp. 13.000.000.
Pek. Afwerking Kolom Rencana 54,09 M2 sedangkan realisasi 4 M2.
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda baja ringan Volume Rencana 350,80 M2 sedang kan yang terpasang 347,77 M2, pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 350,87 M2 sedang kan yang terpasang 347,77 M2.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 318,40 M1 sedang kan yang terpasang 232,30 M1
Pekerjaan Pengecatan Kayu Profil Volume Rencana 12,74 M2 sedang kan yang terpasang 9,29 M2 , dari segi harga satuan dari Rp 28.278,25 berdasarkan pengamatan di lapangan, Cat yang digunakan untuk pengecatan lisplank adalah cat dinding sehingga analisa SNI Pengecatan Dinding hanya Rp 11.789,80. Pekerjaan pengecatan Dinding Volume Rencana 735,1 M2 sedang kan yang terpasang 662,05 M2 dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80, Pekerjaan pengecatan listplank dan plafond Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80,
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 33 titik sedang kan yang terpasang 23 titik, pasang titik lampu etential Volume Rencana 23 titik 75 watt sedang kan yang terpasang lampu 65 watt 9 titik dan lampu 45 watt 13 titik.
D) Bangunan Rumah Jaga
Pekerjaan Pondasi meliputi galian pondasi Volume Rencana 9,17 M3 sedang kan yang terpasang 8,93 M3, Aanstampang Volume Rencana 2,29 M3 sedang kan yang terpasang 2,23 M3, pasang pondasi batu kali Volume Rencana 4,30 M3 sedang kan yang terpasang 4,19 M3, pasang sloof 15/20 Volume Rencana 0,57 M3 sedang kan yang terpasang 0,56 M3.
Pekerjaan Dinding meliputi pasang dinding bata 1 : 4 Volume Rencana 49,22 M2 sedang kan yang terpasang 45,36 M2, pasang kolom 10/10 Volume Rencana 0,25 M3 sedang kan yang terpasang 0,25 M3, pasang ring balok 13/20 Volume Rencana 0,38 M3 sedang kan yang terpasang 0,34 M3, plesteran dinding 1:4 Volume Rencana 275,44 M2 sedang kan yang terpasang 212,33 M2, Acian dinding Volume Rencana 275,44 M2 sedang kan yang terpasang 212,33 M2.
Pekerjaan Atap meliputi pasangan residu kuda-kuda Volume Rencana 34,23 M2 sedang kan yang terpasang 28,55 M2.
Pekerjaan Pintu/ Jendela meliputi pasang jendela rangka + kaca Volume Rencana 0,75 M2 sedang kan yang terpasang 0,74 M2, pasang engsel pintu Volume Rencana 9 Buah sedang kan yang terpasang 8 Buah, Pasang kaca tebal 5 mm Volume Rencana 0,75 M2 sedang kan yang terpasang 0,39 M2,dan pasang jalusi kayu Volume Rencana 1,4 M2 sedang kan yang terpasang 1,12 M2.
E) Bangunan Aula
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang atap seng warna BJLS 20 Volume Rencana 522,38 M2 sedang kan yang terpasang 500,30 M2, dan pasang perabung Volume Rencana 59,17 M1 sedang kan yang terpasang 53,57 M1.
Pekerjaan Plafond dan Kaca meliputi perbaikan rangka plafond yang rusak Volume Rencana 217,5 M2 sedang kan yang terpasang 216, 65 M2, pasang plafond GRC 4 mm Volume Rencana 123,00 M2 sedang kan yang terpasang 61,65 M2, pasang list profil Volume Rencana 305,68 M1 sedang kan yang terpasang baru 127,40 M1 dan yang lama listprofil lama 66,8 M1, dan pasang kaca 5 mm Volume Rencana 15 M2 sedang kan yang terpasang 6,75 M2.
Pekerjaan Pengecatan meliputi pengecatan dinding Volume Rencana 242,31 M2 sedang kan yang terpasang 205,35 M2, pengecatan plafond Volume Rencana 435 M2 sedang kan yang terpasang 325,85 M2, dan pengecatan kayu Volume Rencana 163,71 M2 sedang kan yang terpasang menggunakan cat minyak volume 83,90 M2 dan cat meni 69,94 M2.
Pekerjaan Perlengkapan dalam meliputi perbaikan instalasi listrik Volume Rencana 36 titik sedang kan yang terpasang yang tidak ada fitting 2 dan yang ada fitting 30 titik,dan pasang lampu Etential Volume Rencana 14 Buah sedang kan yang terpasang 65 watt 7 buah dan 45 watt 3 buah.
F) Bangunan Mushala
Pekerjaan Bongkaran meliputi bongkaran rabat beton Volume Rencana 8,10 M3 sedang kan yang dikerjakan 3,88 M3.
Pekerjaan KAP Atap meliputi pasang kuda-kuda kayu Volume Rencana 0,54 M3 sedang kan yang terpasang 0,16 M3.
Pekerjaan Lantai meliputi pasang rabat keliling gedung Volume Rencana 8,10 M3 sedang kan yang terpasang 3,88 M3.
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan hanya Rp 11.789,80.
Pekerjaan Perlengkapan Dalam meliputi pasang instalasi listrik Volume Rencana 11 Titik sedang kan yang terpasang 9 titik.
G) Bangunan Tempat Whuduk
Pekerjaan Beton /Dinding meliputi dinding bata 1:2 Volume Rencana 113,77 M2 sedang kan yang terpasang 7,70 M2, plesteran 1:2 Volume Rencana 227,54 M2 sedang kan yang terpasang 15,39 M2.
Pekerjaan Pengecatan meliputi cat dinding dan cat listplank Volume Rencana sesuai dengan yang terpasang dari segi harga satuan dari Rp 16.951,- berdasarkan analisa SNI Pengecatan baru hanya Rp 15.627,7.
Pekerjaan perlengkapan dalam meliputi Instalasi Listrik meliputi pasang lampu etential 75 watt Volume Rencana 11 titik sedang kan yang terpasang lampu 45 watt sebanyak 1 titik dan lampu 20 watt 7 titik.
Pekerjaan Plafon meliputi pasang list profil Volume Rencana 90,00 M1 sedang kan yang terpasang 28,00 M1
Pas. Kusen Jendela 6 Bh sedangkan yang terpasang 2 Bh.
H) Bangunan Water Toren.
Pekerjaan Kolom Baja meliputi besi siku 70.70.7 Volume Rencana 135,79 Kg sedang kan yang terpasang 118,08 Kg, besi siku 40.40.4 Volume Rencana 327,14 Kg sedang kan yang terpasang 236,65 plat sambung tebal 6 mm tidak terpasang dan plat atas bak air tebal 3 mm Volume Rencana 101,74 Kg sedang kan yang terpasang 68,42 Kg.
Pekerjaan Instalansi Air dan listrik meliputi pipa PVC ¾ Volume Rencana 25 M1 sedangkan yang terpasang 5 M1 dari sumur ke pompa, pipa PVC ¾ pipa penguras tidak terpasang, pipa GI ¾ dari mesin pompa ketangki atas Volume Rencana 20 M1 sedangkan yang terpasang 15 M1, pipa GI ¾ dari tangki atas kejaringan gedung Volume Rencana 35 M1 sedangkan yang terpasang 20 M1.
Pek. Apung –apung otomatis rencana 2 Bh tidak terpasang
Pek. Stop kran pvc rencana 2 Bh tidak terpasang
Pekerjaan Cat dan perlengkapan luar meliputi cat besi dengan cat minyak (zincromate) Volume Rencana 35,42 M2 sedangkan yang terpasang 25,93 M2.
Pek. Pembuatan tangga besi ¾ 1 Bh tidak terpasang.
Bahwa berdasarkan laporan final Quantity pekerjaan dari kontraktor sebanyak Rp 948.376.000,- tetapi setelah melakukan pengukuran dan perhitungan, didapat sebanyak Rp 846.832.000,- sehingga didapat selisih kekurangan lebih kurang Rp 101.544.000;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kementrian Pemuda dan Olah Raga di Jakarta yang berkordinasi dengan BPK melakukan audit terhadap kerugian Negara dalam pekerjaan kegiatan Pondok pemuda di Lubuk Selasih Solok sebesar Rp 28.327.106, sehingga Terdakwa I dan terdakwa II harus merapikan dan mengecat ulang plafond triplek di bangianan Aula dalam , merapikan dan mengecat tempat wuduk, serta, memfungsikan kran air tempat wuduk;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terdakwa selaku direktris CV Arashindo, sebagai Pihak kedua dalam surat perjanjian tanggal 18 Oktober 2014, seharus nya , bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Sumatera Barat ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan ,baik dalam surat perjanjian ,maupun dalam akta pendirian CV Arashinddo, Terdakwa 1 selaku Direktur seharus nya memberikan surat Kuasa secara tertulis untuk pengerjaan tersebut, walaupun Terdakwa II, bertugas selaku manager operasioanal dalam strutrur kepengurusan CV Arashindo, atau selaku Pesero Comanditer;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tanggung jawab terdakwa I, seharusnya apabila pekerjaan telah selesai, baik secara fisik maupun secara adminstratif, haruslah dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan, dari terdakwa I /terdakwa II ke Mempora, seterus nya dari Mempora ke DIspora Provinsi Sumatera Barat, sehingga menjadi asset yang pasti dan bermamfaat bagi Dispora Provinsi sumatera Barat, namun faktanya Dispora Prov Sumbar belum menerima serah terima pekerjaan tersebut dari Mempora di Jakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, terbukti bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, seharus nya Terdakwa 1 Khuslaini memberikan surat Kuasa pada terdakwa Terdakwa 2 Mara Husni, suatu prosedur yang harus dilakukan oleh mereka berdua, bukan hanya prsetujuan lisan, walaupun Terdakwa II, termasuk bahagian dari Pesero Comanditer CV Arashindo; dalam kegiatan pengerjaan .pondok pemuda Selasih Solok Terdakwa 1 dan Terdakwa II , tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) dan Surat Kontrak, serta Terdakwa I, seharusnya melakukan pengawasan penuh atas pekerjaan di lapangan, yang merupakan tanggung jawab selaku jabatan direktris CV Arashino,
Menimbang, berdasarkan pertimbangan diatas, maka majelis berkeyakinan, bahwa unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi secara syah dan meyakinkan;
Ad.2.Unsur Menguntungkan diri sendir/ orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif , sehingga bila telah terbukti salah satu nya, maka tidak perlu dibuktikan unsur lain nya;
Menimbang, bahwa dengan meng-adopsi pengertian unsur menguntungkan yang telah diuraikan diatas, maka majelis lansung melihat fakta persidangan untuk membuktikan apakah Terdakwa 1 dan Terdakwa II telah mendapat untung melalui cara penyalahgunaan jabatan sebagaimana uraian penyalah gunaan wewenang diatas;
Menimbang,bahwa dari keterangan Saksi Sri Kurniati SE, saksi Indro Prasettyo, Saksi Hermin Nawarti yang saling bersesuaian satu sama lainnya, serta di dukung oleh Laporan Hasil Audit , tanggal 27 Juni 2014, terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai kontrak dengan nilai RP 46.778.013,00, sedangkan pekerjaan fisik yang lebih dilaksanakan dengan nilai Rp 18.450,907,00, sehingga hasil pemeriksaan fisik ,terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 28.327.106,21, selanjutnya terdapat pekerjaan yang belum bisa dimamfaatkan pada saat pemeriksaan fisik,yakni bangunan mushalla, tempat wuduk, lantai mushalla belum dipasang keramik,seluruh kran air tidak berfungsi, akibat nya hasil pekerjaan belum bisa dimamfaatkan:
Menimbang, bahwa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan negeri Solok melalui Dinas pekerja Umum solok, DOdi Wahyudi, ST , Saksi Rudi Pranoto ST serta Saksi Yulianto Agung untuk menghitung hasil pekerjaan dengan yang ada di kontrak, dari perhitungan yang dilakukan, ditemui Selisih volume pekerjaan sebesar Rp 101.544.000,00 ( seratus satu juta, lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), karena terdapat kekurangan pada item pekerjaan di bangunan kantor, bangunan Asrama A, Bangunan Asrama B, Bangunan Aula, bangunan Mushalla, bangunan tenmpat wudhuk , serta bangunan Water Toren;
Menimbang, bahwa fakta-fakta diatas, setidak nya unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989) ;
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang, SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung) ;
Menimbang, dari fakta diatas, majelis berkeyakinan bahwa unsur menguntung Terdakwa, melalui jabatan dan kewenangan nya telah terbukti menurut majelis:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat ( 1) dan (2), berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 yang inti nya menetapkan bahwa : “penilaian kerugian Keuangan Negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian ditetapkan dengan keputusan BPK. Selanjutnya ahli Dr Suhatrizal menyatakan, bahwa BPK boleh berkordinasi dengan instansi lain dalam menetapkan kerugian Negara yang bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan, terdapat 2 ( dua) ) temuan atas kekurangan pekerjaan yang membawa keuntungan pada diri para Terdakwa ; pertama oleh Inspektorat Kementrian Pemuda dan Olah Raga yang berkoordinasi dengan BPK dan kedua hasil temuan Dinas Pkerjaan umum di Solok.;
Menimbang, bahwa sesuai aturan, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, sesuai dengan keterangan ahli Dr Suhatrizal sedangkan tingkat daerah dilakukan oleh BPKP :
Menimbang, bahwa Dinas Pekerjaan umum memang berkompeten menghitung fisik bangunan, namun disebabkan tidak merupakan lembaga yang mendapat legitimasi oleh Undang-undang dalam menghitung kerugian negara , maka majelis menolak hasil perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum Solok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kemenpora Jakarta yang berkoordsinasi dengan auditor BPK, menemukan hasil kekurangan pekerjaan fisik sebesar Rp sebesar Rp 28.327.106,21,dengan item pekerjan sebagai berikut :
Merapikan dan mengecat ulang plafond Triplek di Bangunan Aula bagian dalam;
Memperbaiki dan mengecat ulang Plafond GRC di bangunan Tempat Wudhu yang rusak;
Memfungsikan kembali kran air tempat wudhu
Menyetor kelebihan pembayaran kepada kas Negara sebesar Rp. 28.327.106 buti pembayaran terlampir ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti, bahwa para terdakwa atau CV Arshindo telah diuntungkan sebesar Rp 28.327.106,21;
Menimbang, bahwa berdasrkan uraian-uraian diatas, maka menurut majelis unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/koorporasi telah terpenuhi secara syah dan meyakinkan;
Ad. 4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa unsur ini bisa bersifat alternatif dan bisa bersifat kumulatif, dimana apabila salah satu atau keduanya terbukti maka dianggap telah memenuhi pembuktian unsur ini.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil, artinya tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna. (Vide-Darwan Prinst, hal. 13) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan Modal Negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dilain hal, yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara (Vide- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 813.K/ Pid/ 1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha)
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian kerugian keuangan negara tersebut diatas dihubungkan dengan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan maka pada saat terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaa dana kegiatan revitalisasi pondok pemuda Lubuk selasih Solok, terdapat kekurangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian bagi Negara; ,
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan ahli DR Suhatrizal SH., MH., dipersidangan menyatakan bahwa ;
Bahwa di level Undang-Undang, BPK secara tegas ditentukan selaku Badan yang berwenang menghitung kerugian Negara yang bersumber pada APBN ;
Bahwa selanjutnya terjadi perkembangan hukum, terjadi perluasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa lembaga lain bisa melakukan audit, sepanjang berkoordinasi dengan BPK;
Bahwa ada perbedaan istilah, kalau BPKP dalam melakukan audit , bila ada temuan memakai istilah Kekurangan, sedang kan di lembaga BPK menyebut dengan istilah kerugian negara;
Bahwa menurut hukum tindak pidana korupsi, walaupun telah terjadi pembayaran tidak menghapus pidana atas kerugian Negara yang ditimbulkan;
Bahwa Jaksa/ Penuntut umum dapat melakukan penghitungan ulang kerugian Negara sepanjang dalam rangka penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa memang tidak ada Pasal atau aturan yang melarang Penuntut umum menghitung kerugian Negara;
Bahwa Dinas Pekerja Umum / PU, bisa saja melakukan penghitungan kerugian Negara sepanjang diberi wewenang oleh undang-undang, namun di bidang pembangunan gedung fisik memang Dinas PU punya keahlian ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi –saksi, saksi Erina, saksi Ceri, Hermin Nawartri, Sri Kurniati, serta diakui oleh terdakwa 1 dan Terdakwa II bahwa sumber dana dari kegiatan pembangunan rehab pondok Pemuda Lubuk Serlasih Solok, bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 , dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olah Raga di jakarta ;
Menimbang, bahwa dalam rangka serah terima pekerjaan dari CV Arashindo, Saksi Hermin Nawarti minta bantuan Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit hasil pekerjaan dari Terdakwa I / Cv Arashindo ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hermin Nawarti, saksi Indro Prasetyo dan Sri Kurniati yang menyatakan dari hasil temuan tim inspektorat dan BPK , ditemukan hasil audit senilai Rp 28.327.106,00, akibat kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak ;
Menimbang, bahwa mengingat Dinas Pu Kabupaten Solok juga telah melakukan penghitungan kerugian negara untuk kedua kali nya dalam rangka penyidikan, sehingga ditemui hasil kekurangan pekerjaan senilai Rp 101.544.000,00 :
Menimbang, bahwa Dinas Pekerjaan Umum bukanlah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, walaupun tidak ada aturan yang melarang nya, maka majelis menolak hasil kerugian negara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas, maka unsur merugikan negara telah terpenuhi menurut Majelis.
Ad. 5.Tentang Unsur : Perbuatan yang dilakukan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa pengertian dilakukan secara bersama sama ini dalam hukum pidana disebut dengan “penyertaan” (deelneming). Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia sebagaimana diatur dapal pasal 55 (1) ke- 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dimana dikenal beberapa pelaku dalam penyertaan , yaitu :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Bahwa unsur pasal ini adalah unsur yang bersifat alternatif oleh karena itu cukup dibuktikan salah satu sub unsur sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah pelaku yang melakukan sendiri perbuatannya. Sedangkan orang yang menyuruh melakukan adalah dimana pelaku tidak melakukan sendiri perbuatannya akan tetapi menyuruh orang lain , dalam hal ini orang disuruh itu tidak dapat dipertanggung jawabkan karena jiwanya terganggu. Sedangkan turut serta melakukan , perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang dan setiap orang dapat dipertanggung jawabkan (vide PAF Lamintang dan C.Djisman Samosir, SH dalam buku : Hukum Pidana Indonesia, hal 56, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertanggal : 28 Juni 1990, dalam perkara Nomer : 525K/Pid/1990,-)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi Hermin Nawarti, Dicky Permana serta diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terdapat fakta hukum bahwa Terdakwa I sebagai Direktris Cv Arashindo telah memberi peluang pada Terdakwa II untuk melakukan perbuatan yang tidak menjadi kewenangannya, seperti menandatangani kontrak atas nama Terdakwa 1 yang dilakukan oleh Terdakwa II
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Hermin Nawarti, Saksi Ramauli SE, konsultan Pengawas, konsultan perencana dan Inspektorat dari Kementrian Pemuda dan OlahRaga di Jakarta bahwa Terdakwa II tidak pernah memberitahukan tentang identitas aslinya kepada tentang kapasitas ataupun posisi dari Terdakwa II didalam CV Arashindo. Karena yang diketahui oleh PPK, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Inspektorat bahwasannya Terdakwa I yang bernama Khuslani,SE adalah laki-laki dan dipanggil datuk padahal kenyataan Terdakwa Ir.Mara Husni adalah Datuk dan antara Khuslaini dan Ir. Mara Husni Pgl. Datuk adalah orang yang berbeda. Sehingga Terdakwa II seolah-olah adalah Pihak Kedua di dalam perjanjian Kontrak. Hal ini terjadi karena secara diam-diam Terdakwa I telah member izin secara lisan pada Terdakwa II untuk menandatangani Surat Kontrak , sehingga orang mengira terdakwa I lah yang bernama Khuslain, dengan demikian Terdakwa I dan Terdakwa II telah bekerjasama, sehingga Terdakwa II telah melakukan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya;
Menimbang, bahwa dalam praktek nya terjadi kerjasama erat antara Terdakwa I dan Terdakwa II, karena Terdakwa I hanya membuat surat penawaran serta melakukan pengecekan pencairan dana termin yang masuk ke rekening perusahaan sedangkan Terdakwa II adalah orang yang melaksanakan pekerjaan fisik tanpa surat kuasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dakwaaan Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, yo Pasal 55 KUHP telah terbukti secara syah dan meyakinkan menurut Majelis;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemui adanya alasan – alasan pembenar dan pemaaf atas diri Terdakwa yang sifatnya dapat menghapuskan pidananya Terdakwa 1 dan Terdakwa II, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi :
(1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, jika dihubungkan dengan surat bukti kwitansi setoran tunai ke Bank Nagari oleh CV Arashindo /Terdakwa1 Khuslaini tanggal 19 Juni tahun 2014 , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembayaran uang pengganti, maka adalah adil jika Terdakwa I tidak lagi dibebankan dengan pembayaran uang pengganti ;
Menimbang, dengan telah diakui ada nya kekurangan pekerjaan, sehingga Terdakwa I membayar uang pengganti, maka Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah terbukti menurut majelis ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa I atas nama CV Arashindo telah membayar uang pengganti, namun sesuai dengan isi Pasal 4 Undang-undang No 20 tahun 2001, tidak menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Terdakwa, hanya sebagai hal yang meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa dari urian-uraian diatas, maka Majelis berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP ayat ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair diatas, maka jelas bahwa Majelis tidak sependapat dengan pembelaan/Pledoi dari Terdakwa I dan Terdakwa II serta Tim Penasehat HUkum nya; sehingga nota pembelaan (pledooi) yang diajukan oleh para terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan ; s
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah maka para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan para Terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pasal 3 jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001dalam hal pemidanaan mengandung komulasi dua hukuman pokok, dimana kepada Terdakwa disampingi dijatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa II, dilakukan penahanan, maka tetap dilakukan penahanan ,sesuai dengan ketentuan hukum acara Pidana lamanya Terdakwa II ditahan dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa I telah dilakukan penahanan kota, maka sesuai dengan penetapan tetap menjalani Tahanan Kota;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan akan diputus sebagaimana termuat dalam amar putusan ;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa, Maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Terdakwa II telah mengelabui pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Revitalisasi Pondok Pemuda Lubuak Selasih Solok, seakan-akan punya kewenangan penuh dalam menandatangani surat kontrak;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa I dan terdakwa II belum pernah dihukum ;
Para terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan–peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan Primair ;
Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 1 KHUSLAINI.,SE dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) eks foto copy Dokumen Perencanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Pekerjaan Rehabiltasi pondok pemuda Sumatera Barat di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2013 ;
Dikembalikan kepada Mehar Pariadi.
2) 2 (dua) rangkap Dokumen Perencanaan pekerjaan Rehabilitasi bangunan aula dan bangunan kantor Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA. 2013 (Konsultan Perencana CV. STUDIO DUA ARTS), (Asli dan foto copy);
3) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0033 A Tahun 2013 tentang Pengangkatan/ Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 Maret 2013 (foto copy);
4) 1 (satu) lembar surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 900/ V/ 1080/ Dispora-J/ 2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Mohon bantuan peningkatan prasarana dan sarana Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat (foto copy);
5) 1 (satu) rangkap dokumen Proposal Peningkatan Kapasitas Pembangunan Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto copy);
6) 1 (satu) lembar Surat Deputi Bidang ..... dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : B.0193.0/ D.V.4/ 8/ 2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Konsultasi Tim Teknis (foto copy;
7) 1 (satu) lembar surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Nomor : 164.7 / MENPORA / D.V.4 – PPK / 10 / 2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat (foto copy);
8) 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat Nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);
9) 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 165.31/ SPMK/ PPK-D.V.5/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);
10) 9 (sembilan) lembar Surat Perjanjian/ Kontrak antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Konstruksi Fisik Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih Nomor : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);
11) 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana CV. ARASHINDO, periode 18 Oktober 2013 s/d 22 Desember 2013 kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih dengan No. Lontrak : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013;
12) 38 (tiga puluh delapan) lembar laporan foto Kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok, tanggal 18 oktober 2013 :
13) 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Mutual Check-0, Oktober 2013 ;
Dikembalikan kepada Adib Alfikr ;
14) Rekapitulasi actual chek oleh konsultan independent ;
15) Photo copy Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kemetrian pemuda dan olah raa nomor : 0898/TAHUN 2013 tentang tim pengelola kegiatan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Propinsi Sumatera Barat;
16) Photo copy surat tugas No : ST.002.82/D.V/2/2014 deputi bidang harmonisasi tanggal 18 Februari 2014 untuk melaksanakan monitoring dalam rangka bantuan pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan pada 19 – 20 Februari 2014 di padang dan solok Sumatera Barat ;
17) Photo copy salinan akta notaris pendirian perseroan komanditer CV. Arashindo no : 75 tanggal 23 Mei 2011 ;
18) Photo copy kesanggupan tindak lanjut notisi hasil audit BPKP dan inspektorat kemenpora nomor : 01408/ D.V.4/ 6/ 2014 tanggal 4 Juni 2014 (lampiran bukti setoran ke BNI) ;
19)Photo copy surat gubernur sumbar nomor : 010/VII/1536/Dispora-I/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Rehabilitasi pondok pemuda Lubuk Selasih Propinsi Sumbar ;
20) Photo copy jaminan pelaksanaan (advance payment) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktu nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan kontrak, Pemutusan kontrak akibat kesalahan terjamin ;
21)Photo copy jaminan pelaksanaan (maintenence Bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp. 282.701.700,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada penerima jaminan senilai uang muka yang wajib di bayar menurut dokumen kontrak ;
22) Photo copy dokumen proses pelelangan tentang pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 ;
23) Photo copy laporan masa pemeliharaan periode tanggal 1 Januari 2014 s/d 19 Juni 2014 kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2013 ;
24) Photo copy Shop Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;
25) Photo copy Rencana Anggaran Biaya Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;
26) Photo copy Back up data Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;
27) Berita acara pekerjaan Tambah Kurang tanggal 18 November 2013 ;
28) Photo copy Surat perintah pencairan dana No. SPM : 04204/ DEP V.4/ MENPORA/ 11/ 2013 tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp. 251.861.514,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus empat belas rupiah) ;
29)Photo copy peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-42/PB/2013 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 tanggal 21 November 2012 ;
30) Photo copy Asbuilt Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, Desember 2013 ;
31) Photo copy Back up data Final Quantity, Desember 2013 ;
32)Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Final Quantity tanggal 23 Desember 2013 ;
33) Photo copy jaminan pelaksanaan (Maintenance bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pemeliharaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana di tentukan dalam dokumen kontrak ;
34) Berita Acara Serah terima I pekerjaan pelaksanaan nomor : 215.15/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;
35) Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 41.976.919,- (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) ;
36) Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 545.699.948,- (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
Dikembalikan kepada DRA. Hermin Narwati, MM.
37) 1 satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sebelum Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok;
38) 1 (satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sesudah Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok;
Dikembalikan kepada Erinal Pgl Nal ;
39) 1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Serah Terima Kedua/Final Hand over (FHO) dengan nomor : 038/FHO-ASD/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014.
Dikembalikan kepada Ir. Mara Husni Dt Kayo Pgl. Datuak;
40) 1 (satu) buah Flashdish warna Putih Merk Toshiba dengan ukuran 4 GB
Dikembalikan kepada Erinal Pgl. Nal;
41)1 (satu) bundel Fotocopy Gambar Perencanaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat.
Dikembalikan kepada Mehar Pariadi.
Menetapkan para Terdakwa masing – masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1-A Padang pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2016 oleh Kami MAHYUDIN, SH.M.H, selaku Hakim Ketua Sidang, IRWAN MUNIR, S.H, M.H dan ZALEKA HG, S.H, M.H ( Hakim Ad Hock) masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh HARRY YURINO, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RAHMADANI, SH MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok serta Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa I KHUSLAINI.,SE , serta Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK .
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IRWAN MUNIR, SH., M.H MAHYUDIN, SH.M.H
ZALEKA HG, S.H., M.H
Panitera Pengganti
HARRY YURINO,SH