277/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 277/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD YUSUF BIN M. GADE
Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf Bin M. Gade tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Sigli ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,1 (nol koma satu) gram. Dirampas untuk dimusnahkan . - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
UTUSA N
Nomor : 277/Pid.Sus/2014/PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF Bin M. GADE
lahir di Siblah Coh, umur 28 Tahun / 04 Juli 1986 , jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Gampong Siblah cOH, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMP (tamat) ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 September 2014 s /d tanggal 17 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Kacabjari Meureudu sejak tanggal 17 Oktober 2014 s / d tanggal 15 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2014 s / d tanggal 02 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 14 Nopember 2014 s/d tanggal 13 Desember 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 14 Desember 2014 s/d tanggal 11 Februari 2015 ;
Terdakwa di persidangan menyatakan dengan tegas bahwa ianya tidak menggunakan Penasihat Hukum meskipun kepadanya sudah diberitahukan akan hak-haknya dan terdakwa mengatakan akan menghadap sendiri persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor: 277 / Pen. Pid / 2014 / PN-SGI, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor: 277 / Pen.Pid / 2014 / PN-SGI, tentang hari sidang pertama perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas dalam perkara ini;
Setelah mendengar Keterangan Para Saksi dan Keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 08 Desember 2014, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Bin M. Gade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu Tanpa Hak Melawan Hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dengan dakwaan Kedua melanggar pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusuf Bin M. Gade dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,1 (nol koma satu) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, untuk itu mohon keringanan pidana bagi terdakwa dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga untuk orang tuanya dalam mencari nafkah ;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula, dan demikian pula dengan terdakwa dalam Duplik lisannya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor. Reg. Perk: PDM – 45 / MRD / 11 / 2014, tanggal 14 Nopember 2014 pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN :
K e s a t u.
Bahwa terdakwa Muhammad yusuf Bin M. Gade pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya masih tahun 2014 bertempat di Gubuk tambak terdakwa di Gampong Siblah Coh kec. Ulim kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 16.00 Wib anggota Polsek Ulim mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian digubuk tambak sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) di gampong siblah coh Kec Ulim Kab. Pidie Jaya, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota polsek ulim langsung melakukan penyisiran, sesampainya digubuk tambak sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) tersebut, anggota polsek langsung melakukan penangkapan.
Bahwa selanjutnya anggota polsek melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil berupa Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic bening yang terletak dilantai samping sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) dengan berat 0,1 (Nol koma satu) gram, setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (persero) Syariah kantor Unit Meureudu ;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi, sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) mengakui 1 (satu) paket kecil berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) yang diperoleh dengan cara sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut dan pergi mencari Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan sisa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk terdakwa.
Setelah itu terdakwa kembali kegubuk tambak sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dan kemudian diberikan kepada sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah).
Kemudian terdakwa dan sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa kemapolsek Ulim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal membeli Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang medan dengan No. LAB: 7022/NNF/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si. Apt sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang medan Dra. Melta Tarigan AKBP dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat 0.1 (Nol koma satu) gram milik terdakwa mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau
K e d u a .
Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Bin M. Gade pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya masih tahun 2014 bertempat di Gubuk sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) di Gampong Siblah Coh kec. Ulim kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat digubuk tambak sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) gampong siblah coh kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, terdakwa mengambil 1 (paket) Narkotika Jenis sabu lalu membrikan kepada sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) ;
Selanjutnya sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) merakit bongnya lalu terdakwa bersama sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) menggunakan sabu tersebut dengan cara menghisap secara bergantian ;
Bahwa setelah itu terdakwa bersama sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) bermain judi dengan menngunakan kartu joker ;
Tidak lama kemudian datang anggota polsek ulim melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah).
Kemudian terdakwa dan sdra. Jafar Bin Ishak (dituntut dalam berkas terpisah) beserta barang bukti dibawa kemapolsek Ulim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang medan dengan No. LAB: 7022/NNF/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si. Apt sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang medan Dra. Melta Tarigan AKBP dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat 0.1 (Nol koma satu) gram milik terdakwa mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti memahaminya dan tidak akan mengajukan “Keberatan / Eksepsi” mengenai surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dan Barang Bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi 1. IFAN ZIKRINA;
Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian di gubuk tambak di gampong siblah coh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya ;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama rekanya anggota polsek ulim melakukan penyisiran kegubuk tambak saksi Jafar, sesampainya digubuk tersebut saksi melihat terdakwa besama teman-temannya sedang bermain judi, lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus didalam plastik bening yang terletak disamping saksi Jafar Bin Ishak dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram ;
Bahwa pada saat saksi menanyakan kepada terdakwa tentang paket sabu – sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah milik saksi Jafar Bin Ishak yang mana paket sabu-sabu tersebut sisa dari yang sudah digunakan oleh terdakwa bersama saksi Jafar Bin Ishak ;
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa beserta barang bukti dibawa kemapolsek Ulim guna diproses lebih lanjut.
Saksi 2. BODI IRAWAN:
Bahwa benar awalnya pada hari jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perjudian di gubuk tambak di gampong siblah coh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya ;
Bahwa benar setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama rekanya anggota polsek ulim melakukan penyisiran kegubuk tambak saksi Jafar, sesampainya digubuk tersebut saksi melihat terdakwa besama teman-temannya sedang bermain judi, lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus didalam plastik bening yang terletak disamping saksi Jafar Bin Ishak dengan berat 0,1 (Nol koma satu) gram ;
Bahwa benar pada saat saksi menanyakan kepada terdakwa tentang paket sabu – sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut adalah milik saksi Jafar Bin Ishak yang mana paket sabu-sabu tersebut sisa dari yang sudah digunakan oleh terdakwa bersama saksi Jafar Bin Ishak ;
Bahwa benar terdakwa dalam hal memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa beserta barang bukti dibawa kemapolsek Ulim guna diproses lebih lanjut.
Saksi 3. JAFAR :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib saksi menghubungi tedakwa Muhammad Yusuf untuk membeli Narkotika Jenis sabu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi saksi digubuk tambak, lalu sesampainya terdakwa ditempat saksi Jafar tersebut, terdakwa diberi uang oleh saksi Jafar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut dan pergi membeli 1 (satu) Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sisa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut di ambil untuk terdakwa sebagai ongkos untuk membeli sabu tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali kegubuk tambak saksi Jafar dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut kepada terdakwa ;
Bahwa saksi Jafar yang merakit bong untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu saksi bersama terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut secara bergantian ;
Bahwa setelah itu saksi bersama terdakwa bermain judi dengan menggunakan kartu joker ;
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 16.00 wib datang anggota polsek ulim melakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa, lalu pada saat dilakukan penggeledahan anggota polsek menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak disamping saksi Jafar dengan berat 0,1 (Nol koma satu) gram ;
Bahwa saksi Jafar dan terdakwa Muhammad Yusuf dalam hal memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa dan saksi Jafar beserta barang bukti dibawa kemapolsek Ulim guna diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut dimana keterangannya terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini dan terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi A De Charge namun atas kesempatan tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa saksi A De CCharge tidak ada, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai-berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ulim yaitu pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib, bertempat didalam Gubuk tambak saksi Jafar Bin Ishak di Gampong siblah coh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya ;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa bersama teman-temannya sedang bermain judi joker didalam gubuk milik saksi Jafar tersebut ;
Bahwa terdakwa sebelumnya ada menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi Jafar Bin Ishak dengan menggunakan bong yang telah dirakit oleh terdakwa bersama saksi Jafar yang terbuat dari aqua, lalu sabu-sabu tersebut dibakar dan kemudian terdakwa menghisap secara bergantian dengan saksi Jafar Bin Ishak ;
Bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara saksi Jafar menyuruh terdakwa untuk membeli Sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesali atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan megulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ulim guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,1 (nol koma satu) gram, oleh karena barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi dan terdakwa tentang keberadaannya, maka terhadap barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan No. Lab: 7022/NNF/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si Apt, barang bukti milik terdakwa berupa 0,1 (nol koma satu) gram milik terdakwa mengandung Metamfetamina dan terdatar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa seperti tersebut di atas dan Barang Bukti yang diajukan di persidangan apabila antara yang satu dengan yang lainnya dihubungkan maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ulim yaitu pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 15.00 wib, bertempat didalam Gubuk tambak saksi Jafar Bin Ishak di Gampong siblah coh Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya ;
Bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa bersama teman-temannya sedang bermain judi joker didalam gubuk milik saksi Jafar tersebut ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya ada menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi Jafar Bin Ishak dengan menggunakan bong yang telah dirakit oleh terdakwa bersama saksi Jafar yang terbuat dari aqua, lalu sabu-sabu tersebut dibakar dan kemudian terdakwa menghisap secara bergantian dengan saksi Jafar Bin Ishak ;
Bahwa benar Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara saksi Jafar menyuruh terdakwa untuk membeli Sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa benar terdakwa merasa sangat menyesali atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan megulanginya lagi ;
Bahwa benar terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ulim guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa benar hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan No. Lab: 7022/NNF/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh AKBP Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si Apt, barang bukti milik terdakwa berupa 0,1 (nol koma satu) gram milik terdakwa mengandung Metamfetamina dan terdatar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, milik dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut, perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dapat terbukti atau tidak menurut hukum, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternati yaitu :
Kesatu : Melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Repunlik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau
Kedua : Melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternati, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini terlebih dahulu akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang mendekati dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kedua dan bila tidak terbukti dakwaan Kedua maka Majelis yang memeriksa perkara terdakwa akan membuktikan dakwaan lain selain dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsur pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Kedua tersebut yaitu :
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang / pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa In Cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa Muhammad Yusuf Bin M. Gade ;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah menggunakan atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2.Tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana unsur tanpa hak dan melawan hukum tidak dijelaskan secara terperinci, namun untuk mengambil definisi dari kata tanpa dan melawan hukum para ahli telah sepakat bahwa tanpa dan melawan hukum adalah perbuatan tercela dan terlarangnya suatu perbuatan telah diatur secara tegas dalam undang-undang itu sendiri ;
Menimbang, bahwa pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009, menentukan bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan selain sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut tidak punya hak atau tidak dapat dipergunakan oleh siapapun apalagi dalam hal ini terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berhak untuk itu maka perbuatan terdakwa dalam hendak menggunakan narkotika jenis sabu adalah bersalah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hal-hal tersebut di atas maka unsur “tanpa hak danmelawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3.Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki bahwa adanya orang yang menggunakan atau memakai artinya narkotika jenis shabu-shabu yang telah ditemukan dalam penangkapan terdakwa didalam gubuknya atau ditambak terdakwa dan shabu-shabu tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian dilantai gubuk tepatnya disamping terdakwa, dan shabu-shabu tersebut diperoleh oleh terdakwa dari dengan cara terdakwa membelinya sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atas suruhan saksi Jafar Bin Ishak;
Menimbang, bahwa setelah shabu-shabu tersebut ada ditangan terdakwa , lalu terdakwa telah membeli sabu sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.50.000.00, (lima puluh ribu rupiah) diambil oleh terdakwa, lalu terdakwa kembali kegubuk saksi Jafar Bin Ishak untuk menjumpai saksi Jafar sambil membawa 1 (satu) paket sabu lalu terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Jafar ;
Menimbang, bahwa ketika hendak menggunakan atau ketika ingin memakai narkotika jenis sabu tersebut yang bertempat didalam gubuk Jafar, tiba-tiba datang Polisi dari Polsek Ulim, selanjutnya baik terdakwa dan saksi Jafar beserta barang bukti sabu-sabu yang ditemukan didekat tempat duduk saksi Jafar dibawa ke Mapolsek Ulim guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa maka yang dikehendaki oleh unsur ini adalah adanya orang yang telah menggunakan atau ingin memakai narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama dalam hal ini adalah terdakwa dengan saksi Jafar, didalam sebuah gubuk yang ada ditambak ikan milik saksi Jafar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini pun juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya seluruh unsur yang dikandung didalam dakwaan Kedua telah terbukti maka dengan demikian dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi seluruh delik dalam dakwaan Kedua maka Majelis Hakim tidak ada berkewajiban untuk membuktikan dakwaan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum maka terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu Pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan terdakwa tersebut di atas, akan dipertimbangkan di dalam Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini ditahan, maka masa penahanan terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 bersifat Spesifik yaitu pidana badan atau penjara tanpa adanya pidana denda, maka pidana yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa hanyalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara berupa 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,1 (nol koma satu) gram, yang oleh karena telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu, serta dibenarkan pula baik oleh para saksi-saksi dan maupun oleh terdakwa tentang keberadaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa ada didalam tahanan sejak tanggal 28 September 2014 sampai dengan sekarang oleh karena itu berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP yo pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan Pengadilan ternyata lebih lama jika dibandingkan dengan lamanya terdakwa ada didalam tahanan maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf k yo pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka untu itu cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga dapat memperlancarkan jalannya persidangan ;
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa merasa menyesal dan bersalah ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan faktor hukum, sosial dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan benar-benar dirasakan mamfaatnya baik bagi negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri;
Sedangkan bagi negara penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum, bagi terdakwa untuk mendidik terdakwa agar timbul penyesalan dan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta bagi masyarakat untuk menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa atau balas dendam dari negara, maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk baginya untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya kearah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tidaklah semata-mata dari segi yuridis, sosiologis dan filsofis yang menjadi pokok pertimbangan berat ringannya hukuman bagi terdakwa akan tetapi Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yang lebih utama adalah pertimbangan hati nurani Majelis Hakim, oleh karena Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini apakah sudah sesuai dengan hati nurani ?, maka dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa meskipun menurut undang-undang sudah terbukti akan tetapi dari segi perasaan keadilan bagi terdakwa sudah tepat atau masih ada yang harus dipertimbangkan lagi agar putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim benar-benar putusan yang mempertimbangkan perasaan hati nurani;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa perkara terdakwa yang mana terdakwa pada sidang hari Senin tanggal 08 Desember 2014 telah menyatakan secara lisan permohonannya tentang keringanan hukuman bagi terdakwa, maka Majelis Hakim mendapatkan keyakinan yang bahwa terdakwa sebagai pengguna narkotika jenis shabu-shabu menyatakan insaf dan ingin bertoubat kejalan yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah menginsafinya serta menyesali dan berjanji untuk kedepan tidak akan memakai kembali, maka atas dasar itu sehingga Majelis Hakim dalam memutus perkara terdakwa yang menjadi pertimbangan mendasar adalah putusan secara hati nurani apakah sudah sepantasnya atau belum ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dan dirasakan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi diri terdakwa maupun bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan perkara ini dimana telah termuat didalam Berita Acara Persidangan (BAP) perkara ini, akan tetapi belum tercakup didalam putusan ini dan guna menyingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dirasakan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi diri terdakwa maupun bagi masyarakat;
Mengingat akan ketentuan pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan ketentuan lainnya di dalam KUHAP ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yusuf Bin M. Gade tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENYALAHGUNAKANNARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Sigli ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0,1 (nol koma satu) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan .
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014, oleh kami NURMIATI, SH., Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD KASIM, SH.. dan MAIMUNSYAH, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SYARIFAH RAFIQAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, dihadiri oleh T. HENDRA GUNAWAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meureudu dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, SH.NURMIATI, SH.
d.t.o.
MAIMUNSYAH, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
SYARIFAH RAFIQAH .