7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK
Drs. Rojikinnor Jamhuri Basni,M.Si Bin H. Jamhuri
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si. Bin H. JAMHURI dan Jaksa Penuntut Umum 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tertanggal 27 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut : -Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si. Bin H. JAMHURI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan kota 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10 000,00(sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si.,BIN
H.JAMHURI
Tempat lahir : Barito Utara
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/10 Mei 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaa : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Semeru Nomor 20 Rt. 003 Rw. 012 Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka
Raya
Agama : Islam
Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (NIP.196705101994031011)
Jabatan : Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya
Pendidikan : S-2
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh;
Penyidik, dalam tahahan Rutan, sejak tanggal 30 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Mei 2018;
Penuntut Umum, dalam tahanan Kota, sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 02 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam tahanan Kota, sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 23 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018 (Tahanan Kota);
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 22 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2018 (Tahanan Kota);
Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 3 September 2018 s.d tanggal 2 Oktober 2018 (Tahanan Kota);
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sejak tanggal 3 Oktober 2018 s.d tanggal 1 Desember 2018 (Tahanan Kota);
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh;
1. H.SYAIFUL BAHRI,S.H.,MH., dan H.MASRUPIANI,S.H., Advokat-Pengacara Law Office “SYAIFUL BAHRI & ASSOCIATES” beralamat kantor di Jalan Brigjen H.Hasan Basri (tembus Perumnas) Komplek Sari Mekar No.25 RT.42 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2018 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 dibawah Nomor : 240/V/2018/SK/TPK/PN Plk;
2. FACHRI AHYANIS,.H., dan PANJI UNTUNG,S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Moris Ismael No.08 Pengaringan II Palangka Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2018 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 dibawah Nomor : 247/VI/2018/SK/TPK/PN Plk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 18 September 2018 Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK tentang Penunjukan Majelis Hakim;
2. Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 18 September 2018 Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT PLK tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya NO. REG. PERK : PDS-05/Plang/05/2018, tanggal 22 Mei 2018 sebagai berikut:
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Nopember 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5.5 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 470/KP/XVII/05 tanggal 18 Juni 1994 yang pada waktu menjalankan tugas selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada Kas Umum yaitu terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya melakukan pemotongan atas pembayaran yang diajukan oleh Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota palangka Raya sehingga didapatkan uang hasil pemotongan sejumlah Rp.50.750.000,- (Lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan diluar anggaran Seolah olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang tidak ada anggarannya, sehingga masing-masing Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangkaraya harus memberikan partisipasi berupa uang, padahal terdakwa dan masing-masing Kepala Bagian mengetahui bahwa tidak boleh melakukan pengeluaran diluar anggaran sehingga tidak ada kewajiban dari Kepala Bagian untuk memberikan uang untuk kegiatan diluar anggaran, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Bahwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya terdakwa bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur, pemantauan dan evaluasi perangkat Daerah dan dalam proses pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan peneriman bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
dalam proses pencairan dana kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa selaku Sekretaris Daerah telah :
Memberikan disposisi terhadap Nota Dinas persetujuan pencairan anggaran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing bagian yang diajukan ke Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
Menandatangani lembar Nota Pencairan Dana (NPD);
Bahwa sekitar bulan Nopember tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa memanggil Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yaitu saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN kemudian terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN untuk memotong setiap pencairan dana yang diberi koda “LP” (Lapor Pimpinan) dengan nilai pemotongan sebesar kode angka yang ditulis terdakwa di belakang lembar check list verifikasi belanja barang yang uangnya menurut terdakwa akan dipergunakan untuk “operasional” atau “taktis” Sekretaris Daerah;
Bahwa kemudian selama melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan pemotongan dengan cara menuliskan kode LP (Lapor Pimpinan) dan kode angka (jumlah yang dipotong) pada lembar check list verifikasi belanja barang di Sekretariat Daerah Palangka Raya sebagai berikut :
BAGIAN UMUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp. 91.827.900,- (Sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “250” (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.00,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP/LK” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “3” (tiga juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN PERLENGKAPAN
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.56.105.245,- (lima puluh enam juta seratus lima ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.10.750.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah) Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KEUANGAN
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.39.605.600,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus lima ribu enam ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.9.853.300,- (Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1”(satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.38.130.500,- (Tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp. 13.680.500,- Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “4” (empat juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/ XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN HUKUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.24.642.775,- (Dua puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang.
Bahwa setelah saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN melakukan pencairan dana sesuai jumlah yang diminta dalam masing-masing NPD, dan setelah memperhitungkan pajak, kemudian saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN memotong uang sesuai dengan kode yang terdakwa tulis, lalu menyimpan uang hasil pemotongan tersebut didalam brankas di ruangan kerja saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN;
Bahwa pengeluaran-pengeluaran yang terdakwa tulis kode “LP” dan kode angka tersebut merupakan pengeluaran yang sifatnya adalah Ganti Uang (GU) dari uang persediaan yang belanjanya dilaksanakan oleh masing-masing Bagian melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang setelah dilakukan belanja sesuai dengan anggarannya kemudian dimintakan penggantian dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD), namun karena terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan dari nilai pengajuan NPD, sehingga jumlah uang yang diterima oleh masing-masing PPTK tidak sesuai dengan NPD yang diajukan, padahal baik Bendahara Pengeluaran, para Kepala Bagian, maupun para PPTK tidak mempunyai kewajiban membayar atau hutang kepada terdakwa;
Bahwa dari hasil pemotongan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang telah terdakwa pergunakan sejumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara sebagai berikut :
Tanggal 11 Desember 2017 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada saksi YAHYA NUSAN yang kemudian uang tersebut terdakwa terima dari saksi YAHYA NUSAN;
Tanggal 13 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan ajudan terdakwa yaitu saksi ERSA SRIWANDANA Bin MISWAN E. PENYANG mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YAHYA NUSAN, kemudian terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ERSA SRIWANDANA;
Tanggal 20 Desember 2017 terdakwa meminta uang dari saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan saksi YAHYA NUSAN untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya yaitu saksi ALDRICH PENYANG, S.T Bin HERLIS A. BAHAN untuk mengambil uang tersebut, kemudian pada sekitar jam 12.30 WIB saksi ALDRICH PENYANG menemui saksi YAHYA NUSAN di ruang bendahara Sekda Kota Palangka Raya, kemudian saksi YAHYA NUSAN menyerahkan 2 (dua) buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ketika saksi ALDRICH PENYANG meninggalkan ruangan bendahara, saksi ALDRICH PENYANG diamankan pihak Kepolisian;
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Nopember 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5.5 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, yaitu terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 470/KP/XVII/05 tanggal 18 Juni 1994 yang pada waktu menjalankan tugas selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada Kas Umum yaitu terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya melakukan pemotongan atas pembayaran yang diajukan oleh Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota palangka Raya sehingga didapatkan uang hasil pemotongan sejumlah Rp.50.750.000,- (Lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan diluar anggaran Seolah olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang tidak ada anggarannya, sehingga masing-masing Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palangkaraya harus memberikan partisipasi berupa uang, padahal terdakwa dan masing-masing Kepala Bagian mengetahui bahwa tidak boleh melakukan pengeluaran diluar anggaran sehingga tidak ada kewajiban dari Kepala Bagian untuk memberikan uang untuk kegiatan diluar anggaran yang nilainya kurang dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Bahwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya terdakwa bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur, pemantauan dan evaluasi perangkat Daerah dan dalam proses pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan peneriman bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
dalam proses pencairan dana kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa selaku Sekretaris Daerah telah :
Memberikan disposisi terhadap Nota Dinas persetujuan pencairan anggaran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing bagian yang diajukan ke Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
Menandatangani lembar Nota Pencairan Dana (NPD);
Bahwa sekitar bulan Nopember tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa memanggil Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yaitu saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN kemudian terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN untuk memotong setiap pencairan dana yang diberi koda “LP” (Lapor Pimpinan) dengan nilai pemotongan sebesar kode angka yang ditulis terdakwa di belakang lembar check list verifikasi belanja barang yang uangnya menurut terdakwa akan dipergunakan untuk “operasional” atau “taktis” Sekretaris Daerah;
Bahwa kemudian selama melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan pemotongan dengan cara menuliskan kode LP (Lapor Pimpinan) dan kode angka (jumlah yang dipotong) pada lembar check list verifikasi belanja barang di Sekretariat Daerah Palangka Raya sebagai berikut :
BAGIAN UMUM
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “250” (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.00,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP/LK” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “3” (tiga juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN PERLENGKAPAN
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah) Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KEUANGAN
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1”(satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp. 13.680.500,- Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “4” (empat juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN HUKUM
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang.
Bahwa setelah saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN melakukan pencairan dana sesuai jumlah yang diminta dalam masing-masing NPD, dan setelah memperhitungkan pajak, kemudian saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN memotong uang sesuai dengan kode yang terdakwa tulis, lalu menyimpan uang hasil pemotongan tersebut didalam brankas di ruangan kerja saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN;
Bahwa pengeluaran-pengeluaran yang terdakwa tulis kode “LP” dan kode angka tersebut merupakan pengeluaran yang sifatnya adalah Ganti Uang (GU) dari uang persediaan yang belanjanya dilaksanakan oleh masing-masing Bagian melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang setelah dilakukan belanja sesuai dengan anggarannya kemudian dimintakan penggantian dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD), namun karena terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan dari nilai pengajuan NPD, sehingga jumlah uang yang diterima oleh masing-masing PPTK tidak sesuai dengan NPD yang diajukan padahal baik Bendahara Pengeluaran, para Kepala Bagian dan para PPTK tidak mempunyai kewajiban membayar atau hutan kepada terdakwa;
Bahwa perincian pemotongan adalah berikut :
Bagian Umum yang Kepala Bagiannya adalah saksi TITING, S.Sos. M.Ap Binti TONI SUNYOTO melalui PPTK-nya yaitu saksi FITRIYATURRAHMAN Bin M. MUGENI mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi FITRIYATURRAHMAN menerima sejumlah Rp.4.167.590,- (empat juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi menerima sejumlah Rp.9.079.415,- (sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa memotong Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi menerima Rp.1.741.250 (Satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi menerima sejumlah Rp.5.469.425,- (lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.000,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.3.593.125,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sebesar Rp.5.248.000 (Lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.8.164.275,- (delapan juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelahdikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.2.448.952,75 (Dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah koma tujuh puluh lima sen);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.22.280.000,- (dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Jumlah total yang terdakwa potong dari pengajuan saksi FITRIATURRAHMAN adalah Rp.20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bagian Perlengkapan yang Kepala Bagiannya adalah saksi ANDRIANI, SH Binti ANTANG melalui PPTK-nya antara lain sebagai berikut :
Saksi KRISPRILNAL Bin DORIS SAMAD mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.7.175.180,- (tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah);
Saksi BADRIS NIRWANTO Bin KUWAT mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.6.838.716,- (enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
Saksi SUNDARI ERYONA, S. Sos Binti KUSNO BUNYAMIN mengajukan NPD sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.1.712.500,- (satu juta tujuh ratus dea belas ribu lima ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima Rp.1.733.797,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga jribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.4.512.000,- (empat juta lima ratus dua belas ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.2.776.702,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/ XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.7.292.500,- (tujuh jura dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi menerima Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) masih termasuk pajak.
Jumlah pemotongan terhadap pengajuan saksi SUNDARI ERYONA adalah Rp.7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bagian Keuangan yang Kepala Bagiannya saksi DENNIE HELFRIED SANGEN, S.H. Bin H. SANGEN melalui PPTK-nya antara lain sebagai berikut :
Saksi ENON, S.E. Binti UNIS mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang diterima saksi sejumlah Rp.21.770.600,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) termasuk pajak;
Saksi KOKO FRANKO, S.E., M.E. Bin HANNES HAMUN mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima Rp.8.730.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum yang Kepala Bagiannya saksi Drs.TAWAT S. WALTER Bin SIMSON WALTER melalui PPTK-nya antara lain :
Saksi INDRA ABEL, S.STP Bin SUIL J. ABEL mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.2.913.900,- (dua juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah);
Saksi SURYADINATA Bin F.ADRIL mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.4.056.271,- (empat juta lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) yang Kepala Bagiannya saksi ABRAMSYAH, S.Sos Bin NURADIN melalui PPTK-nya antara lain :
Saksi AMRIL NORMAN Bin M SUBLI JARKASI mengajukan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp.13.680.500,- (Tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.8.429.819,- (Delapan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan belas ribu rupiah);
Saksi Hj. HERNING RAHARJANTI Binti H. M. SARONO mengajukan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- (Dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.21.281.136,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
Bagian Hukum yang Kepala Bagiannya adalah saksi CHARLES KADARISMANTO, S.H. Bin SUKIRMAN melalui PPTK-nya yaitu :
Saksi FITRIAH, SH Binti H. NASRUDIN mengajukan NPD sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga saksi menerima sejumlah Rp.4.551.000,- (empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk pajak;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah), terdakwa memotong sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga saksi menerima sejumlah Rp.3.031.300,- (tiga juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) termasuk pajak;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.2.712.550,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), terdakwa memotong sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima uang sejumlah Rp.2.597.082,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh dua rupiah);
Jumlah pemotongan terhadap pengajuan saksi FITRIAH adalah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Saksi YULI ISWAHYUNI, S.AG. Binti LAMIYO mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.4.507.714,- (empat juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
Bahwa dari hasil pemotongan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang telah terdakwa pergunakan sejumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara sebagai berikut :
Tanggal 11 Desember 2017 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada saksi YAHYA NUSAN yang kemudian uang tersebut terdakwa terima dari saksi YAHYA NUSAN;
Tanggal 13 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan ajudan terdakwa yaitu saksi ERSA SRIWANDANA Bin MISWAN E. PENYANG mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YAHYA NUSAN, kemudian terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ERSA SRIWANDANA;
Tanggal 20 Desember 2017 terdakwa meminta uang dari saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan saksi YAHYA NUSAN untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya yaitu saksi ALDRICH PENYANG, S.T Bin HERLIS A. BAHAN untuk mengambil uang tersebut, kemudian pada sekitar jam 12.30 WIB saksi ALDRICH PENYANG menemui saksi YAHYA NUSAN di ruang bendahara Sekda Kota Palangka Raya, kemudian saksi YAHYA NUSAN menyerahkan 2 (dua) buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ketika saksi ALDRICH PENYANG meninggalkan ruangan bendahara, saksi ALDRICH PENYANG diamankan pihak Kepolisian;
----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f jo. Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Nopember 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5.5 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 470/KP/XVII/05 tanggal 18 Juni 1994 dan selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa mempergunakan uang sejumlah Rp.35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (6) “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD” dan ayat (9) “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam APBD” dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya melakukan pemotongan atas pembayaran yang diajukan oleh Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk kemudian uang hasil pemotongan tersebut dipergunakan untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam Anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Bahwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya terdakwa bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur, pemantauan dan evaluasi perangkat Daerah dan dalam proses pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan peneriman bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
dalam proses pencairan dana kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa selaku Sekretaris Daerah telah :
Memberikan disposisi terhadap Nota Dinas persetujuan pencairan anggaran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing bagian yang diajukan ke Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
Menandatangani lembar Nota Pencairan Dana (NPD);
Bahwa sekitar bulan Nopember tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa memanggil Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yaitu saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN kemudian terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN untuk memotong setiap pencairan dana yang diberi koda “LP” (Lapor Pimpinan) dengan nilai pemotongan sebesar kode angka yang ditulis terdakwa di belakang lembar check list verifikasi belanja barang yang uangnya menurut terdakwa akan dipergunakan untuk “operasional” atau “taktis” Sekretaris Daerah, saksi YAHYA NUSAN menyatakan keberatannya dengan mengatakan bahwa di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya selama ini tidak ada kebiasaan pemotongan seperti yang diperintahkan terdakwa kemudian saksi YAHYA NUSAN berusaha menolak dengan mengatakan bahwa tugas saksi banyak, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi untuk melakukan pemotongan dengan mengatakan “KAMU SAJA”, selanjutnya karena perintah tersebut dari terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya maka saksi YAHYA NUSAN dengan terpaksa melaksanakan perintah tersebut;
Bahwa kemudian selama melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan pemotongan dengan cara menuliskan kode LP (Lapor Pimpinan) dan kode angka (jumlah yang dipotong) pada lembar check list verifikasi belanja barang di Sekretariat Daerah Palangka Raya sebagai berikut :
BAGIAN UMUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp. 91.827.900,- (Sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “250” (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.00,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP/LK” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “3” (tiga juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN PERLENGKAPAN
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.56.105.245,- (lima puluh enam juta seratus lima ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.10.750.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah) Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KEUANGAN
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.39.605.600,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus lima ribu enam ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.9.853.300,- (Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1”(satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.38.130.500,- (Tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp. 13.680.500,- Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “4” (empat juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN HUKUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.24.642.775,- (Dua puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang.
Selanjutnya saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN melakukan pencairan dana sesuai jumlah yang diminta dalam masing-masing NPD, setelah memperhitungkan pajak, kemudian saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN memotong uang sesuai dengan kode yang terdakwa tulis, lalu menyimpan uang hasil pemotongan tersebut didalam brankas di ruangan kerja saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN;
Bahwa pengeluaran-pengeluaran yang terdakwa tulis kode “LP” dan kode angka tersebut merupakan pengeluaran yang sifatnya adalah Ganti Uang (GU) dari uang persediaan yang belanjanya dilaksanakan oleh masing-masing Bagian melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang setelah dilakukan belanja sesuai dengan anggarannya kemudian dimintakan penggantian dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD), namun karena terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan dari nilai pengajuan NPD, sehingga jumlah uang yang diterima oleh masing-masing PPTK tidak sesuai dengan NPD yang diajukan, dan atas pemotongan tersebut masing-masing PPTK merasa keberatan;
Bahwa dari hasil pemotongan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang telah terdakwa pergunakan sejumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara sebagai berikut :
Tanggal 11 Desember 2017 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada saksi YAHYA NUSAN yang kemudian uang tersebut terdakwa terima dari saksi YAHYA NUSAN;
Tanggal 13 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan ajudan terdakwa yaitu saksi ERSA SRIWANDANA Bin MISWAN E. PENYANG mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YAHYA NUSAN, kemudian terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ERSA SRIWANDANA;
Tanggal 20 Desember 2017 terdakwa meminta uang dari saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan saksi YAHYA NUSAN untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya yaitu saksi ALDRICH PENYANG, S.T Bin HERLIS A. BAHAN untuk mengambil uang tersebut, kemudian pada sekitar jam 12.30 WIB saksi ALDRICH PENYANG menemui saksi YAHYA NUSAN di ruang bendahara Sekda Kota Palangka Raya, kemudian saksi YAHYA NUSAN menyerahkan 2 (dua) buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ketika saksi ALDRICH PENYANG meninggalkan ruangan bendahara, saksi ALDRICH PENYANG diamankan pihak Kepolisian;
Perbuatan terdakwa mempergunakan uang anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk keperluan selain daripada yang telah ditetapkan dalam anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (6) “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD” dan ayat (9) “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam APBD”
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEEMPAT
--------- Bahwa terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Nopember 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5.5 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu terdakwa yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 470/KP/XVII/05 tanggal 18 Juni 1994 dan selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa mempergunakan uang sejumlah Rp.35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (6) “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD” dan ayat (9) “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam APBD” dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya melakukan pemotongan atas pembayaran yang diajukan oleh Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk kemudian uang hasil pemotongan tersebut dipergunakan untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam Anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang nilainya kurang dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Bahwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya terdakwa bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur, pemantauan dan evaluasi perangkat Daerah dan dalam proses pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan peneriman bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
dalam proses pencairan dana kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa selaku Sekretaris Daerah telah :
Memberikan disposisi terhadap Nota Dinas persetujuan pencairan anggaran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing bagian yang diajukan ke Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
Menandatangani lembar Nota Pencairan Dana (NPD);
Bahwa sekitar bulan Nopember tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa memanggil Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yaitu saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN kemudian terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN untuk memotong setiap pencairan dana yang diberi koda “LP” (Lapor Pimpinan) dengan nilai pemotongan sebesar kode angka yang ditulis terdakwa di belakang lembar check list verifikasi belanja barang yang uangnya menurut terdakwa akan dipergunakan untuk “operasional” atau “taktis” Sekretaris Daerah, saksi YAHYA NUSAN menyatakan keberatannya dengan mengatakan bahwa di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya selama ini tidak ada kebiasaan pemotongan seperti yang diperintahkan terdakwa kemudian saksi YAHYA NUSAN berusaha menolak dengan mengatakan bahwa tugas saksi banyak, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi untuk melakukan pemotongan dengan mengatakan “KAMU SAJA”, selanjutnya karena perintah tersebut dari terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya maka saksi YAHYA NUSAN dengan terpaksa melaksanakan perintah tersebut;
Bahwa kemudian selama melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan pemotongan dengan cara menuliskan kode LP (Lapor Pimpinan) dan kode angka (jumlah yang dipotong) pada lembar check list verifikasi belanja barang di Sekretariat Daerah Palangka Raya sebagai berikut :
BAGIAN UMUM
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “250” (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.00,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP/LK” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “3” (tiga juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN PERLENGKAPAN
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah) Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KEUANGAN
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1”(satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp. 13.680.500,- Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “4” (empat juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN HUKUM
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang.
Selanjutnya saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN melakukan pencairan dana sesuai jumlah yang diminta dalam masing-masing NPD, setelah memperhitungkan pajak, kemudian saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN memotong uang sesuai dengan kode yang terdakwa tulis, lalu menyimpan uang hasil pemotongan tersebut didalam brankas di ruangan kerja saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN;
Bahwa pengeluaran-pengeluaran yang terdakwa tulis kode “LP” dan kode angka tersebut merupakan pengeluaran yang sifatnya adalah Ganti Uang (GU) dari uang persediaan yang belanjanya dilaksanakan oleh masing-masing Bagian melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang setelah dilakukan belanja sesuai dengan anggarannya kemudian dimintakan penggantian dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD), namun karena terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan dari nilai pengajuan NPD, sehingga jumlah uang yang diterima oleh masing-masing PPTK tidak sesuai dengan NPD yang diajukan, dengan perincian sebagai berikut :
Bagian Umum yang Kepala Bagiannya adalah saksi TITING, S.Sos. M.Ap Binti TONI SUNYOTO melalui PPTK-nya yaitu saksi FITRIYATURRAHMAN Bin M. MUGENI mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi FITRIYATURRAHMAN menerima sejumlah Rp.4.167.590,- (empat juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi menerima sejumlah Rp.9.079.415,- (sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa memotong Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi menerima Rp.1.741.250 (Satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga setelah dipotong pajak saksi menerima sejumlah Rp.5.469.425,- (lima juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.000,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.3.593.125,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sebesar Rp.5.248.000 (Lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.8.164.275,- (delapan juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.2.448.952,75 (Dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah koma tujuh puluh lima sen);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.22.280.000,- (dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Jumlah total yang terdakwa potong dari pengajuan saksi FITRIATURRAHMAN adalah Rp.20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh riburupiah)
Bagian Perlengkapan yang Kepala Bagiannya adalah saksi ANDRIANI, SH Binti ANTANG melalui PPTK-nya antara lain sebagai berikut :
Saksi KRISPRILNAL Bin DORIS SAMAD mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.7.175.180,- (tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh rupiah);
Saksi BADRIS NIRWANTO Bin KUWAT mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.6.838.716,- (enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
Saksi SUNDARI ERYONA, S. Sos Binti KUSNO BUNYAMIN mengajukan NPD sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.1.712.500,- (satu juta tujuh ratus dea belas ribu lima ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima Rp.1.733.797,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga jribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.4.512.000,- (empat juta lima ratus dua belas ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.2.776.702,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/ XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.7.292.500,- (tujuh jura dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi menerima Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) masih termasuk pajak.
Jumlah pemotongan terhadap pengajuan saksi SUNDARI ERYONA adalah Rp.7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bagian Keuangan yang Kepala Bagiannya saksi DENNIE HELFRIED SANGEN, S.H. Bin H. SANGEN melalui PPTK-nya antara lain sebagai berikut :
Saksi ENON, S.E. Binti UNIS mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah yang diterima saksi sejumlah Rp.21.770.600,- (dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) termasuk pajak;
Saksi KOKO FRANKO, S.E., M.E. Bin HANNES HAMUN mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima Rp.8.730.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum yang Kepala Bagiannya saksi Drs.TAWAT S. WALTER Bin SIMSON WALTER melalui PPTK-nya antara lain :
Saksi INDRA ABEL, S.STP Bin SUIL J. ABEL mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.2.913.900,- (dua juta sembilan ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah);
Saksi SURYADINATA Bin F.ADRIL mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.4.056.271,- (empat juta lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) yang Kepala Bagiannya saksi ABRAMSYAH, S.Sos Bin NURADIN melalui PPTK-nya antara lain :
Saksi AMRIL NORMAN Bin M SUBLI JARKASI mengajukan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp.13.680.500,- (Tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.8.429.819,- (Delapan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan belas ribu rupiah);
Saksi Hj. HERNING RAHARJANTI Binti H. M. SARONO mengajukan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- (Dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.21.281.136,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
Bagian Hukum yang Kepala Bagiannya adalah saksi CHARLES KADARISMANTO, S.H. Bin SUKIRMAN melalui PPTK-nya yaitu :
Saksi FITRIAH, SH Binti H. NASRUDIN mengajukan NPD sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga saksi menerima sejumlah Rp.4.551.000,- (empat juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk pajak;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah), terdakwa memotong sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga saksi menerima sejumlah Rp.3.031.300,- (tiga juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) termasuk pajak;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak saksi menerima sejumlah Rp.2.712.550,- (dua juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), terdakwa memotong sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima uang sejumlah Rp.2.597.082,- (dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh dua rupiah);
Jumlah pemotongan terhadap pengajuan saksi FITRIAH adalah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Saksi YULI ISWAHYUNI, S.AG. Binti LAMIYO mengajukan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), terdakwa memotong sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga setelah dikurangi pajak, saksi menerima sejumlah Rp.4.507.714,- (empat juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
Atas pemotongan tersebut, masing-masing PPTK merasa keberatan;
Bahwa dari hasil pemotongan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang telah terdakwa pergunakan sejumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara sebagai berikut :
Tanggal 11 Desember 2017 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada saksi YAHYA NUSAN yang kemudian uang tersebut terdakwa terima dari saksi YAHYA NUSAN;
Tanggal 13 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan ajudan terdakwa yaitu saksi ERSA SRIWANDANA Bin MISWAN E. PENYANG mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YAHYA NUSAN, kemudian terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ERSA SRIWANDANA;
Tanggal 20 Desember 2017 terdakwa meminta uang dari saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan saksi YAHYA NUSAN untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya yaitu saksi ALDRICH PENYANG, S.T Bin HERLIS A. BAHAN untuk mengambil uang tersebut, kemudian pada sekitar jam 12.30 WIB saksi ALDRICH PENYANG menemui saksi YAHYA NUSAN di ruang bendahara Sekda Kota Palangka Raya, kemudian saksi YAHYA NUSAN menyerahkan 2 (dua) buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ketika saksi ALDRICH PENYANG meninggalkan ruangan bendahara, saksi ALDRICH PENYANG diamankan pihak Kepolisian;
Perbuatan terdakwa mempergunakan uang anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk keperluan selain daripada yang telah ditetapkan dalam anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (6) “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD” dan ayat (9) “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam APBD”.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP;
ATAU
KELIMA
---------Bahwa terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Nopember 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5.5 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya melakukan pemotongan atas pembayaran yang diajukan Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa awalnya terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 195/18/TU-PEG/III/1995 tanggal 01 Maret 1995, kemudian pada tahun 2017 terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
Bahwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya terdakwa bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur, pemantauan dan evaluasi perangkat Daerah dan dalam proses pelaksanaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan peneriman bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
dalam proses pencairan dana kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa selaku Sekretaris Daerah telah :
Memberikan disposisi terhadap Nota Dinas persetujuan pencairan anggaran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing bagian yang diajukan ke Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk diverifikasi oleh Tim Verifikasi;
Menandatangani lembar Nota Pencairan Dana (NPD);
Bahwa sekitar bulan Nopember tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, terdakwa memanggil Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yaitu saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN kemudian terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN untuk memotong setiap pencairan dana yang diberi koda “LP” (Lapor Pimpinan) dengan nilai pemotongan sebesar kode angka yang ditulis terdakwa di belakang lembar check list verifikasi belanja barang yang uangnya menurut terdakwa akan dipergunakan untuk “operasional” atau “taktis” Sekretaris Daerah, saksi YAHYA NUSAN menyatakan keberatannya dengan mengatakan bahwa di Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya selama ini tidak ada kebiasaan pemotongan seperti yang diperintahkan terdakwa kemudian saksi YAHYA NUSAN berusaha menolak dengan mengatakan bahwa tugas saksi banyak, namun Terdakwa tetap memerintahkan saksi untuk melakukan pemotongan dengan mengatakan “KAMU SAJA”, selanjutnya karena perintah tersebut dari terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya maka saksi YAHYA NUSAN dengan terpaksa melaksanakan perintah tersebut;
Bahwa kemudian selama melaksanakan tugasnya, terdakwa melakukan pemotongan dengan cara menuliskan kode LP (Lapor Pimpinan) dan kode angka (jumlah yang dipotong) pada lembar check list verifikasi belanja barang di Sekretariat Daerah Palangka Raya sebagai berikut :
BAGIAN UMUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp. 91.827.900,- (Sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 904/375/NPD/Bag.Umum/XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017, Pengajuan anggaran penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 24 Nopember 2017 sejumlah Rp 7.534.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/392/NPD/Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp 14.366.750,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/845/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Makan dan minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “250” (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/814/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman pada tanggal 12 Desember 2017 sejumlah Rp 9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/835/NPD.MM/Bag-Um.2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Makan dan Minuman pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 4.625.00,- (empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/841/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkalan peralatan kantor pada tanggal 15 Desember 2017 sejumlah Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP/LK” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/831/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa surat menyurat pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 12.625.000,- (dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “3” (tiga juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/832/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor pada tanggal 13 Desember 2017 sejumlah Rp 3.332.150,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor:904/842/NPD/Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan pemeliharaan rutin berkala peralatan kantor pada tanggal 14 Desember 2017 sejumlah Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN PERLENGKAPAN
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.56.105.245,- (lima puluh enam juta seratus lima ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.10.750.000,- (Sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penatausahaan Aset SKPD sebesar Rp 3.984.975,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 11 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional sebesar Rp 8.735.000,- (delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 08 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 9.987.250,- (sembilan juta sembilan ratus delapan uluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 13 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/Bag.Perlengkapan/XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa adminitrasi sebesar Rp 2.498.020,- (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua puluh rupiah) Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/Bag.Perlengkapan /XII/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan penyediaan jasa administrasi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menulis kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Chek List Verifikasi Belanja Barang sesuai No. NPD. 433/Bg Aset, perlkp Rp.10.500.000,- tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada di halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KEUANGAN
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.39.605.600,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus lima ribu enam ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan uang lembur, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, penggandaan, pemeliharaan peralatan pada tanggal 04 Desember 2017 sejumlah Rp 24.270.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2,5” (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320 Tahun 2017 tanggal 07 Desember 2017 Pengajuan anggaran terhadap kegiatan belanja ATK, belanja perlengkapan komputer, belanja penggandaan pada tanggal 07 Desember 2017 sejumlah Rp 15.335.000,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “5” (lima juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UMUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.9.853.300,- (Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.1.750.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan pengukuran Tata Batas Tanah sebesar Rp. 5.713.300,- (lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1”(satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Penyusunan LKPJ Walikota Palangka Raya sebesar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “750” (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.38.130.500,- (Tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Hari Besar Keagamaan berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp. 13.680.500,- Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “4” (empat juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Pengajuan anggaran untuk kegiatan Usaha Kegiatan Sekolah berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017 sebesar Rp. 24.450.000,- Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) yang dilingkari di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
BAGIAN HUKUM
Jumlah dana yang diajukan adalah sebesar Rp.24.642.775,- (Dua puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian terdakwa memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memotong sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/835/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Produk Hukum Daerah dan Kebijakan HAM dalam Rangka Pembinaan Kesadaran Hukum sebesar Rp. 4.064.500,- (empat juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/836/HUK/2017 tanggal 27 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan kerjasama Bantuan Hukum dan Peningkatan Kapasitas ASN antara Pemko Palangka Raya dengan instansi lain/vertikal sebesar Rp. 3.630.500,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “500” (lima ratus ribu rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/809/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan sebesar Rp. 4.031.300,- (empat juta tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/829/Huk/2017 tanggal 21 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembuatan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebesar Rp. 7.364.975,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang tidak dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “2” (dua juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang;
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 180/808/HUK/2017 tanggal 20 Nopember 2017 Pengajuan anggaran untuk kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Naskah Kesepakatan Bersama, Perjanjian Kerjasama, Kontrak sebesar Rp. 5.551.500,- (lima juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) Terdakwa menulis kode “LP” yang dilingkari pada halaman depan lembar cheklist verifikasi belanja barang dan kode angka “1” (satu juta rupiah) di belakang lembar cheklist verifikasi belanja barang.
Selanjutnya saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN melakukan pencairan dana sesuai jumlah yang diminta dalam masing-masing NPD, setelah memperhitungkan pajak, kemudian saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN memotong uang sesuai dengan kode yang terdakwa tulis, lalu menyimpan uang hasil pemotongan tersebut didalam brankas di ruangan kerja saksi YAHYA NUSAN Bin TIMOTEUS NUSAN;
Bahwa pengeluaran-pengeluaran yang terdakwa tulis kode “LP” dan kode angka tersebut merupakan pengeluaran yang sifatnya adalah Ganti Uang (GU) dari uang persediaan yang belanjanya dilaksanakan oleh masing-masing Bagian melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, bagian Perlengkapan dan Aset, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang setelah dilakukan belanja sesuai dengan anggarannya kemudian dimintakan penggantian dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD), namun karena terdakwa memerintahkan saksi YAHYA NUSAN selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan dari nilai pengajuan NPD, sehingga jumlah uang yang diterima oleh masing-masing PPTK tidak sesuai dengan NPD yang diajukan, dan atas pemotongan tersebut masing-masing PPTK merasa keberatan;
Bahwa dari hasil pemotongan tersebut terkumpul uang sebesar Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang telah terdakwa pergunakan sejumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara sebagai berikut :
Tanggal 11 Desember 2017 terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) kepada saksi YAHYA NUSAN yang kemudian uang tersebut terdakwa terima dari saksi YAHYA NUSAN;
Tanggal 13 Desember 2017 terdakwa meminta uang kepada saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan ajudan terdakwa yaitu saksi ERSA SRIWANDANA Bin MISWAN E. PENYANG mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi YAHYA NUSAN, kemudian terdakwa menerima uang tersebut dari saksi ERSA SRIWANDANA;
Tanggal 20 Desember 2017 terdakwa meminta uang dari saksi YAHYA NUSAN dengan cara memerintahkan saksi YAHYA NUSAN untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya yaitu saksi ALDRICH PENYANG, S.T Bin HERLIS A. BAHAN untuk mengambil uang tersebut, kemudian pada sekitar jam 12.30 WIB saksi ALDRICH PENYANG menemui saksi YAHYA NUSAN di ruang bendahara Sekda Kota Palangka Raya, kemudian saksi YAHYA NUSAN menyerahkan 2 (dua) buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ketika saksi ALDRICH PENYANG meninggalkan ruangan bendahara, saksi ALDRICH PENYANG diamankan pihak Kepolisian;
Bahwa sisa dana pemotongan tersebut sebesar Rp.13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disimpan oleh saksi YAHYA NUSAN didalam brankas Bendahara Pengeluaran;
Perbuatan terdakwa mempergunakan uang anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya untuk keperluan selain daripada yang telah ditetapkan dalam anggaran Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (6) “Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD” dan ayat (9) “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan dalam APBD” mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya REG.PERK.NO. : PDS - 05 /Plang/05/2018, tanggal 09 Agustus 2018 menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan keempat;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) exsemplar dokumen pengajuan anggaran kegiatan belanja pembuatan stiker masa berlaku reklame T.A. 2017;
1 (satu) exsemplar dokumen pengajuan anggaran kegiatan belanja alat tulis kantor guna menunjang kegiatan pembangunan penerangan jalan umum T.A. 2017;
1 (satu) exsemplar NPD kegiatan pendukung UPT-PST Pahandut I tanggal 28 November 2017;
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal September 2017 senilai Rp 12.293.350.- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pendukung UPT-PST Pahandut I tanggal 19 September 2017 senilai Rp 7.871.000.- (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan lampu penerangan jalan umum tanggal Oktober 2017 senilai Rp 17.565.400.- (tujuh belas juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Oktober 2017 senilai Rp 12.916.250.- (dua belas juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau tanggal Oktober 2017 senilai Rp 34.156.600.- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pembuatan Stiker Identitas dan Masa Berlaku Reklame tanggal Oktober 2017 senilai Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal November 2017 senilai Rp 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Perumahan Umum, Formal dan Swadaya tanggal 13 November 2017 senilai Rp 24.000.000.- (dua puluh empat juta);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal Desember 2017 senilai Rp 5.992.000.- (lima juta sembulan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan tanggal Desember 2017 senilai Rp 14.215.125.- (empat belas juta dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal Desember 2017 senilai Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 14.300.000.- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pendukung UPT-PST Jekan Raya II tanggal Desember 2017 senilai Rp 21.231.500.- (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 15.050.000.- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional tanggal Desember 2017 senilai Rp 9.900.000.- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal Desember 2017 senilai Rp 12.249.100.- (dua belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal Desember 2017 senilai Rp 22.387.650.- (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 12.600.000.- (dua belas juta enam ratu ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau tanggal Desember 2017 senilai Rp 15.132.750.- (lima belas juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengawasan, Penetiban, Pembongkaran Bangunan dan Reklame yang melanggar tanggal 06 April 2017 senilai Rp 2.590.000.- (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengelolaan Pengangkutan Sampah tanggal April 2017 senilai Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal Juni 2017 senilai Rp 1.932.800.- (satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal 19 Juni 2017 senilai Rp 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Agustus 2017 senilai Rp 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengelolaan Pengangkutan Sampah tanggal Agustus 2017 senilai Rp 3.074.350, - (tiga juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Oktober 2017 senilai Rp 2.475.000.- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pembangunan Penerangan Jalan Umum tanggal 10 November 2017 senilai Rp 5.233.730.- (lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pendukung UPT-PST Pahandut I tanggal 28 Nopember 2017 senilai Rp 2.796.000.- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 2.062.500.- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal Desember 2017 senilai Rp 4.100.000.- (empat juta seratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui saksi DIANA, S.E.,MBA.
1 (satu) buah buku bank warna merah yang berisikan catatan penerimaan dan pengeluaran uang;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 904/375/NPD/ Bag.Um/XI/2017 tanggal, 24 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 12 Desember/XII/201;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320/Bag.Keu tanggal 07 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/836/ Huk/2017 tanggal 27 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/829/Huk 2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/835/Huk 2017 tanggal 27 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 0180/808/ Huk 2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/809/Huk 2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/ Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/ Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/392/ NPD/ Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/845/ NPD.MM/ Bag.-Um. 2017 tanggal 14 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/814/ NPD.MM/ Bag-Um. 2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/835/ NPD.MM/ Bag-Um. 2017 tanggal 14 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/841/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/831/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/832/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/842/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017;
Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kota palangka Raya melalui saksi YAHYA NUSAN
1 (satu) unit Handphone merk iPhone model MQ8G2ZP/A No. Seri C39VK44RJCLM warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 230 warna hitam;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit simcard dengan Nomor 08115248933;
1 (satu) buah buku Tabungan Mandiri dengan No Rek: 159-00-009682407 atas nama: Drs. ROJIKINNOR, M.Si;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Negara Indonesia dengan No Rek: 0217842771 atas nama: ROJIKINNOR;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Central Asia dengan No Rek: 8600194462 atas nama: Drs. ROJIKINNOR, M.Si.;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya beserta 1 (satu) lembar daftar lampiran Surat Keputusan Walikota Palangka Raya;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 870/289-BANG/BPKP/XI/2017 tanggal 9 November 2017;
2 (dua) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor: 870/288-BANG/BKPP/XI/2017 tanggal 9 November 2017;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 870/318-BANG/XI/2017 tanggal 10 November 2017;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang Wasdal;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang Kebersihan;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang PPLK;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang Penataan dan Estetika
Dikembalikan kepada TerdakwaDrs. ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si Bin H. JAMHURI
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam No. Imei : 357335/07/223456/9 S/n : RR8HA04K9NJ beserta kartu sim
Dikembalikan kepada saksi YAHYA NUSAN.
1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna merah CE0682 model MPQW@PA/A Nomor Imei 355349083742470;
Dikembalikan kepada saksi ALDRICH PENYANG
uang tunai sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) map motiv batik merk global yang berisi 2 (dua) amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Dikembalikan kepada PPTK yang mengalami pemotongan melalui saksi YAHYA NUSAN.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan pada tanggal 27 Agustus 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs.Rojikinnor Jamhuri Basni,M.Si., Bin Jamhuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Keempat;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.Rojikinnor Jamhuri Basni,M.Si., Bin Jamhuri, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota;
5. Menetapkan agar barang bukti yang diajukan oleh;
a. Penuntut Umum, berupa
1 (satu) exsemplar dokumen pengajuan anggaran kegiatan belanja pembuatan stiker masa berlaku reklame T.A. 2017;
1 (satu) exsemplar dokumen pengajuan anggaran kegiatan belanja alat tulis kantor guna menunjang kegiatan pembangunan penerangan jalan umum T.A. 2017;
1 (satu) exsemplar NPD kegiatan pendukung UPT-PST Pahandut I tanggal 28 November 2017;
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal September 2017 senilai Rp 12.293.350.- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pendukung UPT-PST Pahandut I tanggal 19 September 2017 senilai Rp 7.871.000.- (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan lampu penerangan jalan umum tanggal Oktober 2017 senilai Rp 17.565.400.- (tujuh belas juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Oktober 2017 senilai Rp 12.916.250.- (dua belas juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau tanggal Oktober 2017 senilai Rp 34.156.600.- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pembuatan Stiker Identitas dan Masa Berlaku Reklame tanggal Oktober 2017 senilai Rp 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal November 2017 senilai Rp 34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Perumahan Umum, Formal dan Swadaya tanggal 13 November 2017 senilai Rp 24.000.000.- (dua puluh empat juta);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal Desember 2017 senilai Rp 5.992.000.- (lima juta sembulan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan tanggal Desember 2017 senilai Rp 14.215.125.- (empat belas juta dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal Desember 2017 senilai Rp 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 14.300.000.- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pendukung UPT-PST Jekan Raya II tanggal Desember 2017 senilai Rp 21.231.500.- (dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 15.050.000.- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional tanggal Desember 2017 senilai Rp 9.900.000.- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal Desember 2017 senilai Rp 12.249.100.- (dua belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal Desember 2017 senilai Rp 22.387.650.- (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 12.600.000.- (dua belas juta enam ratu ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau tanggal Desember 2017 senilai Rp 15.132.750.- (lima belas juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengawasan, Penetiban, Pembongkaran Bangunan dan Reklame yang melanggar tanggal 06 April 2017 senilai Rp 2.590.000.- (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengelolaan Pengangkutan Sampah tanggal April 2017 senilai Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman tanggal Juni 2017 senilai Rp 1.932.800.- (satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal 19 Juni 2017 senilai Rp 2.520.000.- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Agustus 2017 senilai Rp 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pengelolaan Pengangkutan Sampah tanggal Agustus 2017 senilai Rp 3.074.350, - (tiga juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Oktober 2017 senilai Rp 2.475.000.- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pembangunan Penerangan Jalan Umum tanggal 10 November 2017 senilai Rp 5.233.730.- (lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pendukung UPT-PST Pahandut I tanggal 28 Nopember 2017 senilai Rp 2.796.000.- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 2.062.500.- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Jaringan dan Lampu Penerangan Jalan Umum tanggal Desember 2017 senilai Rp 4.100.000.- (empat juta seratus ribu rupiah);
Nota Pencairan Dana (NPD) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Operasional Kebersihan dan Angkutan Sampah tanggal Desember 2017 senilai Rp 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui saksi Diana, S.E.,MBA.,
1 (satu) buah buku bank warna merah yang berisikan catatan penerimaan dan pengeluaran uang;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor: 904/375/NPD/ Bag.Um/XI/2017 tanggal, 24 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 12 Desember/XII/201;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/457/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/464/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/466/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/455/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/456.a/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 029/482/ Bag.Perlengkapan/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 307 Tahun 2017 tanggal 04 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 320/Bag.Keu tanggal 07 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 99 Tahun 2017 tanggal 06 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 95 Tahun 2017 tanggal 29 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/836/ Huk/2017 tanggal 27 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/829/Huk 2017 tanggal 21 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/835/Huk 2017 tanggal 27 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 0180/808/ Huk 2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 180/809/Huk 2017 tanggal 20 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/527/ Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 24 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 401/542/ Bag.Kesra/XI/2017 tanggal 28 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/392/ NPD/ Bag.Um/XI/2017 tanggal 28 November 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/845/ NPD.MM/ Bag.-Um. 2017 tanggal 14 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/814/ NPD.MM/ Bag-Um. 2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/835/ NPD.MM/ Bag-Um. 2017 tanggal 14 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/841/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/831/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/832/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017;
1 (satu) exsemplar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 904/842/ NPD/ Bag.Um/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017;
Dikembalikan kepada Sekretariat Daerah Kota palangka Raya melalui saksi Yahya Nusan;
1 (satu) unit Handphone merk iPhone model MQ8G2ZP/A No. Seri C39VK44RJCLM warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia 230 warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit simcard dengan Nomor 08115248933;
1 (satu) buah buku Tabungan Mandiri dengan No Rek: 159-00-009682407 atas nama: Drs. ROJIKINNOR, M.Si;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Negara Indonesia dengan No Rek: 0217842771 atas nama: ROJIKINNOR;
1 (satu) buah buku Tabungan Bank Central Asia dengan No Rek: 8600194462 atas nama: Drs. ROJIKINNOR, M.Si.;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/470/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya beserta 1 (satu) lembar daftar lampiran Surat Keputusan Walikota Palangka Raya;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 870/289-BANG/BPKP/XI/2017 tanggal 9 November 2017;
2 (dua) lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor: 870/288-BANG/BKPP/XI/2017 tanggal 9 November 2017;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 870/318-BANG/XI/2017 tanggal 10 November 2017;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang Wasdal;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang Kebersihan;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang PPLK;
1 (satu) bundel DPPA SOPD TAHUN ANGGARAN 2017 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Bidang Penataan dan Estetika
Dikembalikan kepada TerdakwaDrs. Rojikinnor Jamhuri Basni, M.Si Bin H. Jamhuri;
1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam No. Imei : 357335/07/223456/9 S/n : RR8HA04K9NJ beserta kartu sim
Dikembalikan kepada saksi Yahya Nusan.
1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna merah CE0682 model MPQW@PA/A Nomor Imei 355349083742470;
Dikembalikan kepada saksi Aldrich Penyang;
uang tunai sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) map motiv batik merk global yang berisi 2 (dua) amplop warna putih yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Dikembalikan kepada PPTK yang mengalami pemotongan melalui saksi Yahya Nusan;
b. Terdakwa, berupa;
Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor.188.45/5/2017 tanggal 3 Januari 2017 disertai dengan lampiran I dan II, ditandai dengan Bukti T.1.
Berupa Cheklist verifikasi belanja barang disertai dengan Nota Pencairan Dana Nomor.900/61/Keu-Setda/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 yang diajukan bagian keuangan, ditandai dengan Bukti T.2.
Berupa Cheklist verifikasi belanja barang disertai dengan Nota Pencairan Dana Nomor.900/62/Keu-Setda/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 yang diajukan bagian keuangan, ditandai dengan Bukti T.3.
Berupa 14 lembar kertas kecil yang didalamnya ada Tulisan tangan Bendahara diserahkan atau ditunjukkan oleh Bendahara yaitu saksi Yahya Nusan kepada PPTK sehubungan dengan adanya pemotongan uang yang diterima oleh PPTK, ditanpadi dengan T.4.
Berupa Hasil pemeriksaan Tujuan tertentu tentang pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, biaya alat tulis kantor (ATK) dan biaya cetak/penggandaan tahun anggaran 2017 pada Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Nomor.700/08.a/LHP-TT/2018/insp tanggal 31 Januari 2018, ditandai dengan bukti T.5.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Charles Kadarismanto,SH tertanggal Juli 2018, ditandai dengan bukti T.6.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Titing,S.Sos.MPd., tertanggal 13 Juli 2018, ditandai dengan bukti T.7.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Fitriyaturrahman,SPd., tertanggal 17 Juli 2018, ditandai dengan bukti T.8.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Fitriah,SH., tertanggal 20 Juli 2018, ditandai dengan bukti T.9.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Yuli Iswahyuni,Sag., tertanggal 19 Juli 2018, ditandai dengan bukti T.10.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Abramsyah,S.Sos., tertanggal 3 Juli 2018, ditandai dengan bukti T.11.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Hj.Herning Raharjanti,SP., tertanggal 3 Juli 2018, ditandai dengan bukti T.12.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Amril Norman tertanggal 2 April 2018, ditandai dengan bukti T.13.
Berupa Surat Pernyataan atas nama Dra.Fifi Arfina tertanggal 2 April 2018, ditandai dengan bukti T.14.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018 tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya masing-masing pada tanggal 3 September 2018, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Plk, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 3 September 2018 dan tanggal 7 September 2018 sesuai Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding masing-masing tertanggal 12 September 2018 dan tanggal 18 September 2018, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya masing – masing pada tanggal 12 September 2018 dan tanggal 18 September 2018 dan telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 14 September 2018 dan tanggal 20 September 2018;
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah diberitahukan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk, sesuai dengan surat Juru Sita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing-masing pada tanggal 3 September 2018 dan 7 September 2018;
Menimbang bahwa oleh karena permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada pokoknya mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam mengadili perkara Terdakwa telah keliru dalam menerapkan hukum terutama tentang unsur perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim tingkat pertama sama sekali tidak memberikan pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum formil yang dapat diartikan sebagai sebagai suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan positif, hakim tingkat pertama memberikan pertimbangan perbuatan melawan hukum diluar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP. Justru Pemohon Banding yang telah membuktikan dalam perkara ini perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pekerjaan/kegiatan pada Bagian-bagian Satker Setda Kota Palangka Raya telah selesai dilaksanakan dengan baik dan sudah selesai dipertanggungjawabkan sebagaimana tujuan dan kegunaan Anggaran Daerah tersebut oleh PPTK Setda kota Palangka Raya dan uang yang dipotong oleh Saksi Yahya Nusan merupakan Uang Ganti atau sudah merupakan uang pribadi bukan lagi uang APBD dalam hal ini Negara tidak dirugikan. Maka Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum formil dan hal ini tidak pernah dibuktikan serta dipertimbangkan oleh mejelis hakim tingkat pertama;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru mengadili perkara pemohon banding, karena sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Benar tulisan “ LP “ tersebut artinya “ Lapor Pimpinan “ hal tersebut diakui oleh terdakwa, karena Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran dengan fungsi control dan koordinasiuntuk memastikan serapan anggaran oleh kepala SKPD bahwa benar kode “LP” tersebut ditulis oleh terdakwa sedangkan kode angka terdakwa tidak mengetahuinya. Namun apabila kode “LP” ditafsirkan oleh saksi Yahya Nusan sebagai perintah untuk melakukan pemotongan uang kegiatan pada bagian-bagian Setda Palangka Raya, hal tersebut hanya merupakan pendapat dan penafsiran saksi Yahya Nusan sendiri, oleh karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa Kode “LP” tersebut sebagai perintah untuk melakukan pemotongan;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kesimpulan pertimbangan hukumnya sebagai berikut : Menimbang bahwa seharusnya Terdakwa tidak melakukan pemotongan anggaran kegiatan dimaksud karena tidak ada dasar hukumnya, namun dengan kekuasaan/kewenangan yang ada pada Terdakwa karena jabatannya selaku Sekda sekaligus Pengguna Anggaran (PA) maka Terdakwa tetap melakukan pemotongan anggaran kegiatan tersebut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain (lihat halaman 248-249 Putusan hakim tingkat pertama). Pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut keliru karena Terdakwa tidak pernah memerintahkan pemotongan anggaran kegiatan tersebut, akan tetapi yang melakukan pemotongan secara langsung adalah Saksi Yahya Nusan sendiri;
Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena hanya berdasarkan keterangan saksi Yahya Nusan saja yang berdiri sendiri (unus testis nullus testis) yaitu hanya berdasarkan seorang saksi bukanlah saksi, tidak ada sama sekali yang melihat, mendengar dan mengalami langsung Terdakwa telah memerintahkan melakukan pemotongan anggaran tersebut, bukti surat maupun petunjuk juga tidak ada;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak menerapakan hukum acara sebagaimana mestinya karena perkara Terdakwa ini berawal adanya OTT oleh Polda Kalteng terhadap saksi Aldrich Penyang dan saksi Yahya Nusan dengan barang bukti uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan saat itu Terdakwa tengah bertugas ke Jakarta artinya terdakwa tidak berada ditempat. Akan tetapi yang sangat ironis dan patut disayangkan pelaku OTT tersebut tidak pernah dijadikan Tersangka, tetapi justru Terdakwa yang dijadikan tersangka tunggal, hal ini membuktikan perkara pemohon banding/terdakwa merupakan diskriminasi dalam penegakan hukum;
Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa keberatan dengan Putusan perkara pemohon banding karena salah satu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Nomor 22/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Plk yaitu hakim anggota Agus Windana, SH., yang mana dia juga sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan Terdakwa di PN Palangka Raya yang mana dalam Putusan Praperadilan telah menolak permohonan’Praperadilan Terdakwa, oleh karena itu pemohon banding/terdakwa keberatan karena sangat sulit untuk mengadili perkara terdakwa secara obyektif dan professional;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding/ Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima permohonan banding dan keberatan-keberatan Terdakwa untuk seluruhnya serta membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya Nomor 22/ Pid.Sus Tpk/2018/PN Palangka Raya tanggal27 Agustus 2018, selanjutnya mengadili sendiri dengan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa menurut Penuntut Umum penjatuhan Pidana penjara terhadap Terdakwa terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, terutama apabila dikaitkan dengan jabatan terdakwa selaku Sekda yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam membantu Kepala dalam pembinaan aparatur dan Evaluasi perangkat daerah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, yang seharusnya melaksanakan fungsi Pengawasan dan kontrol atas pelaksanaan anggaran daerah namun Terdakwa justru menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya tersebut untuk kepentingan diluar daripada yang sudah dianggarkan;
Bahwa oleh karena hal tersebut diatas Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima permohonan banding Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai Surat Tuntutan Penuntut Umum yang diajukan dimuka persidangan pada tanggal 9 Agustus 2018;
Menimbang bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Drs. Rojikinnor Jamhuri Basni, M.Si Bin H. Jamhuri diatas Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya perlu mengemukakan pendapat sebagai berikut :
Bahwa atas keberatan Penasehat Hukum terdakwa mengenai putusan Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan adanya perbuatan melawan hukum formil setelah Majelis Hakim tipikor tingkat banding membaca putusan Majelis Hakim tipikor tingkat pertama dengan seksama maka Unsur ketiga tersebut disusun secara alterternatif yaitu “dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan”, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama dibenarkan untuk membuktikan salah satu unsur yang paling relevan dalam hal ini Majelis Hakim tingkat pertama memilih membuktikan unsur “dengan menyalahgunakan kekuasaan”. Oleh karena itu Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa;
Bahwa atas pernyataan Penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan uang yang dipotong oleh saksi Yahya Nusan merupakan Uang Ganti atau sudah merupakan uang pribadi bukan lagi uang APBD dalam hal ini Negara tidak dirugikan karena sudah dipertanggungjawabkan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) maka Majelis Hakim tipikor tingkat banding memberikan pendapat bahwa Uang Ganti adalah uang yang digunakan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan PPTK untuk melaksanakan pengadaan kegiatan dimana modal awalnya ditalangi terlebih dahulu oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang berhutang dengan pihak ketiga/rekanan karena sudah langganan dan akan dilunasi setelah anggaran kegiatan dicairkan, maka sebenarnya uang ganti adalah uang Negara yang digunakan untuk melunasi hutang pemerintah daerah dengan pihak ketiga/rekanan melalui PPTK, jadi uang ganti bukanlah uang pribadi. Oleh karena itu Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Penasehat hukum Terdakwa;
Bahwa atas keberatan Penasehat hukum Terdakwa yang menyatakan penulisan kode “LP” tersebut diartikan “Lapor Pimpinan”, bukan diartikan perintah untuk melakukan pemotongan anggaran, Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Yahya Nusan untuk melakukan pemotongan anggaran dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Majelis Hakim tipikor tingkat banding memberikan pendapat bahwa keberatan Terdakwa ini merupakan bentuk penyangkalan Terdakwa didepan persidangan atas apa yang telah disampaikan oleh Terdakwa didepan Penyidik dan sangkalan terdakwa tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tipikor tingkat pertama dengan tepat dan benar maka Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak mempertimbangkan lagi karena sudah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tipikor tingkat pertama ;
Bahwa atas keberatan Penasehat hukum terdakwa mengenai pembuktian dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama hanya berberdasarkan keterangan satu saksi saja yaitu saksi Yahya Nusan setelah Majelis Hakim tipikor tingkat banding membaca putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan seksama hal tersebut tidaklah benar karena pembuktian unsur-unsur tidak pidana dalam putusan tersebut sudah berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat dengan Penasehat hukum terdakwa;
Bahwa atas keberatan Penasehat hukum Terdakwa mengenai mengapa hanya terdakwa saja yang diajukan di muka persidangan sedangkan pelaku lain yang tertangkap dalam OTT tidak, hal tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap Terdakwa, atas keberatan tersebut Majelis Hakim tipikor tingkat banding berpendapat seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau tidak adalah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian yang di dasari sekurang-kurangnya adanya dua alat bukti, bukan Hakim yang menetapkan seseorang sebagai tersangka/terdakwa . Oleh karena itu Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Penasehat Hukum terdakwa;
Bahwa mengenai keberatan Penasehat hukum Terdakwa atas keberadaan Hakim Agus Windana, SH, yang telah ikut menyidangkan perkara terdakwa tersebut padahal sebelumnya hakim yang bersangkutan telah menyidangkan Terdakwa dalam perkara Praperadilan sehingga mempengaruhi obyektifitas dalam berpendapat, Majelis Hakim tipikor tingkat banding berpendapat hal tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, yang wajib mengundurkan diri adalah apabila hakim tersebut ada kepentingan dengan pokok perkara yang di sidangkan. Oleh karena itu Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat dengan dengan keberatan Penasehat Hukum;
Menimbang bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding akan mempertimbangkan sekaligus dalam pertimbangan Putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding membaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018, dan memperhatikan Memori Banding dari Terdakwa serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum , maka Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum, tetapi Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding akan memperbaiki sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Drs. Rojikinnor Jamhuri Basni, M. Si. Bin H. Jamhuri yang akan diuraikan dalam pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs. Rojikinnor Jamhuri Basni, M.Si. Bin H. Jamhuri selaku pejabat Sekretaris Kodya Palangka Raya yang mempunyai tugas untuk membantu walikota Palangka Raya dimana salah satunya adalah melaksanakan fungsi pengawasan dan kontrol atas pelaksanaan anggaran daerah namun Terdakwa malahan menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya yaitu dengan cara melakukan Pemotongan Uang Ganti untuk kepentingan diluar anggaran daerah yang telah ditetapkan ;
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan terutama dikalangan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda Kota Palangka Raya sehingga berujung pada terjadinya OTT oleh Polda Kalimantan Tengah;
Menimbang bahwa atas Putusan Majelis Hakim Tipikor tingkat Pertama tersebut maka Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding berperpendapat lamanya penjatuhan pidana penjara Majelis Hakim tipikor tingkat pertama dirasa terlalu ringan sehingga perlu ditambah;
Menimbang bahwa dari beberapa pertimbangan diatas Majelis Hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebaimana tercantum dalam Amar Putusan dibawah ini dinilai lebih adil dan setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Tipikor tingkat Pertama pada Pengadilan negeri Palangka Raya Nomor 22 /PidSus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan Putusan selebihnya dapat dikuatkan sehingga Amarnya berbunyi sebagaimana dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena dalam tingkat banding terdakwa berada dalam tahanan kota maka sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Majelis tingkat Banding menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
Menimbang bahwa karena ternyata Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan Undang-undang RI nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 12 huruf e Jo pasal 12 A Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidan Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 197 ayat (1) KUHAP, pasal 222 ayat (1) KUHAP, pasal 242 KUHAP serta ketentuan hukum yang berkaitan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari terdakwa Drs.ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si. Bin H. JAMHURI dan Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tertanggal 27 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.ROJIKINNOR JAMHURI BASNI, M.Si. Bin H. JAMHURI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan kota;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10 000,00(sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 oleh kami H. MOHAMMAD IDROES, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua Majelis, UMBU JAMA, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan GATUT SULISTYO, S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota serta AKRI YULIANI., S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
| HAKIM ANGGOTA, td UMBU JAMA,S.H. TtdGATUT SULISTYO, S.H.,M.H. Untuk Salinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Plh. Panitera JOHN MORTON ABDURRAHMAN, S.H. NIP. 19720710 199903 1 003 | HAKIM KETUA, H. MOHAMMAD IDROES, S.H.,M.Hum. PANITERA PENGGANTI, d AKRI YULIANI., S.H. |