355/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 355/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ; - 1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ an. IS SURATMI; - 1 (satu) lembar SIM C An. NGADIMIN DWIJO UTOMO; Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO ; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU; - 1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU an. AGUNG NUGRAHA; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :355/Pid.Sus/2013/PN.Slmn.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Tempat lahir Umur /Tgl lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO Sleman ; 26 tahun / 07 Nopember 1994 ; Laki-laki ; Indonesia ; Dsn.Tegalrejo Rejodadi Rt.01 Rw.027, Ds. Bangukerto, Kec. Turi, Kab. Sleman ; Islam ; Buruh ; |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Jaksa Penuntut Umum tanggal : 17 Juli 2013, No. Print-1994 /0.4.14/Euh.2/07/2013 sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal : 05 Agustus 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 26 Juli 2013,Nomor: 355 /Pen.Pid/2013/PN.Slmn sejak tanggal 26 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 19 Agustus 2013, No. 355/Pen.Pid/2013/PN.Sleman, sejak 25 Agustus 2013 s/d tanggal 23 Oktober 2013 ;
Terdakwa tidak mau menggunakan hak nya untuk didampingi Advokat atau Penasehat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah menjeleskan tentang haknya untuk didampingi oleh Advokat atau Penasehat Hukum. Namun, Terdakwa berketetapan tidak mau didampingi oleh penasihat hukum dan menyatakan tetap akan menghadapinya sendiri persidangannya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, tanggal 26 Juli 2013 Nomor : B-3299/0.4.14/Euh.2/07/2013 tentang pelimpahan perkara dan dakwaan ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 26 Juli 2013, No. 355/Pen.Pid/2013/PN.Slmn, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 20 Agustus 2013 Nomor : 355/Pen.Pid/2013/PN.Slmn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ an. IS SURATMI;
1 (satu) lembar SIM C An. NGADIMIN DWIJO UTOMO;
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU an. AGUNG NUGRAHA;
Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan agar jika terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa terhadap tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alsan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Telah mendengar Replik secara lisan dari Penuntut Umum, atas pembelaan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik secara lisan dari Terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraiakan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM - 121/SLMN/Euh.2/02/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yaitu sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekira jam 17.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2012 bertempat di Jl. Kregan – Pokoh tepatnya di Dsn. Kregan Ds. Wedomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor Honda Legenda No.Pol : AB – 3231 - NU dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan 60 km/jam. Kondisi cuaca cerah sore hari, jalan lurus beraspal agak rusak, dan situasi arus lintas sedang. Kemudian terdakwa bermaksud mendahului gerobak yang membawa rumput yang berada di depan sepeda motor terdakwa. Pada saat menyalip gerobak dari sebelah kanan, terdakwa melihat jalan berlubang sehingga terdakwa membanting stir sepeda motor ke kanan yang menyebabkan sepeda motor terdakwa oleng dan hilang kendali. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikemudikan oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO. Karena jarak keduanya terlalu dekat maka terdakwa tidak dapat menghindari sepeda motor korban sehingga sepeda motor terdakwa membentur bagian depan sepeda motor korban dan mengakibatkan korban jatuh ke arah selatan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari titik benturan. Sebelum mendahului gerobak yang berada di depannya terdakwa tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah depan dan tidak membunyikan klakson serta tidak menyalakan isyarat lampu sein sehingga menabrak korban padahal setiap pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 498/B/RM/RSCC/IV/2013 tanggal 15 April 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Istianto Kuntjoro (Dokter yang memeriksa) pada Rumah Sakit Condong Catur Sleman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tangan :
Lengan kanan bawah dan jari – jari tangan patah.
Luka robek + 1 cm di jari II tangan kanan, kondisi luka kotor.
Kaki :
Punggung kaki kiri bengkak dan terdapat luka robek + 5 cm, tepi tidak rata, kondisi luka kotor.
Keadaan akhir : Pasien opname selama 6 (enam) hari.
Kesimpulan : Kekerasan tumpul diakibatkan tumbukan pada tangan kanan dan kaki kiri.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekira jam 17.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2012 bertempat di Jl. Kregan – Pokoh tepatnya di Dsn. Kregan Ds. Wedomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor Honda Legenda No.Pol : AB – 3231 - NU dari arah selatan menuju ke utara dengan kecepatan 60 km/jam. Kondisi cuaca cerah sore hari, jalan lurus beraspal agak rusak, dan situasi arus lintas sedang. Kemudian terdakwa bermaksud mendahului gerobak yang membawa rumput yang berada di depan sepeda motor terdakwa. Pada saat menyalip gerobak dari sebelah kanan, terdakwa melihat jalan berlubang sehingga terdakwa membanting stir sepeda motor ke kanan yang menyebabkan sepeda motor terdakwa oleng dan hilang kendali. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikemudikan oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO. Karena jarak keduanya terlalu dekat maka terdakwa tidak dapat menghindari sepeda motor korban sehingga sepeda motor terdakwa membentur bagian depan sepeda motor korban dan mengakibatkan korban jatuh ke arah selatan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari titik benturan. Sebelum mendahului gerobak yang berada di depannya terdakwa tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah depan dan tidak membunyikan klakson serta tidak menyalakan isyarat lampu sein sehingga menabrak korban padahal setiap pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat sebagaimana hasil pemeriksaan yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 498/B/RM/RSCC/IV/2013 tanggal 15 April 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Istianto Kuntjoro (Dokter yang memeriksa) pada Rumah Sakit Condong Catur Sleman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tangan :
Lengan kanan bawah dan jari – jari tangan patah.
Luka robek + 1 cm di jari II tangan kanan, kondisi luka kotor.
Kaki :
Punggung kaki kiri bengkak dan terdapat luka robek + 5 cm, tepi tidak rata, kondisi luka kotor.
Keadaan akhir : Pasien opname selama 6 (enam) hari.
Kesimpulan : Kekerasan tumpul diakibatkan tumbukan pada tangan kanan dan kaki kiri.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (2) Undang Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dimana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi WALUYO :
Bahwa Yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikendarai oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl.Kregan –Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman ;
Bahwa sewaktu kejadian saksi bersama dengan terdakwa sedang melintas dari arah selatan menuju ke uatara di jalan tersebut sehabis membuat arena jathilan ;
Bahwa kondisi jalanan yang saksi lewati pada saat itu lurus beraspal, agak bergelombang dan rusak ,tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ;
Bahwa pada awalnya saksi mengendarai sepeda motor berjalan beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa saksi berada paling depan diikuti oleh sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SARIYADI dan paling belakang adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tiba – tiba saksi mendengar suara tabrakan lalu saksi menengok ke belakang dan melihat sepeda motor terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor korban yang terjadi di jalur korban ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor terdakwa yang menabrak korban melaju dengan kecepatan lebih dari 50 km/jam dan pada saat kejadian terdakwa tidak memakai helm dengan spion hanya satu dan knalpot blombongan ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan saksi bersama dengan saksi SARIYADI segera menolong korban dan terdakwa dan membawa korban ke Condong Catur Sleman ;
Bahwa keadaan korban saat itu hidung mengeluarkan darah merintih kesakitan karena tulang tangan kanan patah serta lecet-lecet pada kakinya sedangkan terdakwa mengalami luka memar di kepala;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SARIYADI :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikendarai oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl.Kregan –Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman ;
Bahwa Sewaktu kejadian saksi bersama dengan terdakwa sedang melintas dari arah selatan menuju ke utara di jalan tersebut dengan posisi saksi berada dibelakang kendaraan yang dikendarai oleh saksi Waluyo dan didepan terdakwa sehabis membuat arena jathilan ;
Bahwa kondisi jalanan yang saksi lewati pada saat itu lurus beraspal, agak bergelombang dan rusak , tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ;
Bahwa pada awalnya saksi mengendarai sepeda motor berjalan beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa saksi berada dibelakang saksi Waluyo diikuti sepeda motor paling belakang adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tiba – tiba saksi mendengar suara tabrakan lalu saksi menengok ke belakang dan melihat sepeda motor terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor korban yang terjadi di jalur korban ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor terdakwa yang menabrak korban melaju dengan kecepatan lebih dari 50 km/jam dan pada saat kejadian terdakwa tidak memakai helm dengan spion hanya satu dan knalpot blombongan ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan saksi bersama dengan saksi WALUYO segera menolong korban dan terdakwa dan membawa korban ke Condong Catur Sleman ;
Bahwa keadaan korban saat itu hidung mengeluarkan darah merintih kesakitan karena tulang tangan kanan patah serta lecet-lecet pada kakinya sedangkan terdakwa mengalami luka memar di kepala;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi NGADIMIN DWIJO UTOMO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang saksi dikendarai ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl.Kregan –Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman ;
Bahwa awalnya sebelum kejadian saksi sedang melaju mengendarai sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ dengan kecepatan sedang dari arah utara menuju ke selatan dengan maksud mengunjungi saudara dan kondisi cuaca cerah sore hari, jalan lurus beraspal agak rusak, dan situasi arus lintas tidak terlalu ramai kemudian pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter saksi melihat sepeda motor terdakwa dalam kecepatan agak tingg lalu Terdakwa menyalip 2 (dua) sepeda motor dan tiba – tiba oleng karena mengenai lubang. Kemudian sepeda motor terdakwa masuk ke jalur saksi dan menabrak sepeda motor saksi mengenai bagian depan sehingga saksi terjatuh dan sepeda motor saksi menimpa tubuh saksi ;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar suara klakson, tidak mendengar suara rem dan tidak melihat lampu sein sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya sewaktu akan menabrak saksi ;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kaki kiri. Jari – jari tangan kanan patah dan bagian lengan kanan dipasangi pen platina sebanyak 16 (enam belas) buah dan sampai saat ini belum dilepas karena belum mempunyai biaya. Sampai saat ini tangan saksi juga sering bergetar sendiri. Selain itu punggung kaki kiri juga dipasangi 2 (dua) buah pen platina dan belum dilepas juga. Akibat lainnya adalah saat ini saksi agak mengalami susah bicara karena rahangnya agak susah digerakkan dan akibat akibat luka – luka tersebut mengakibatkan sampai saat sekarang ini saksi tidak bisa bekerja lagi untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya lagi karena tangan kanan masih sakit kalau digerakkan dan berjalannya masih terpincang – pincang ;
Bahwa biaya perawatan selama saksi dirawat di Rumah Sakit Condong Catur Sleman menghabiskan biaya sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) ;
Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi dan tidak pernah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi tetapi keluarga terdakwa pernah datang ke rumah saksi mau memberi uang tetapi saksi tidak mau sehingga sampai saat ini belum ada perdamaian antara saksi dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
4. Saksi Ahli SULTON FATONI, ATD, M.Ec.Dev :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ ;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl.Kregan –Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman ;
Bahwa Keadaan jalan ditempat kejadian jalan rusak dan berlobang, tidak ada as dan marka jalan ,lebar 6 meter ;
Bahwa Kecepatan maxsimal pada jalan tersebut 40 km/per jam sampai dengan 50 km/per jam ;
Bahwa menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat (2) : Pengendara kendaraan bermotor yang bermaksud berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dan menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 110 ayat (2) : Pengemudi jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Terdakwa ketahui dalam perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang Terdakwa dikendarai dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikendarai oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl.Kregan –Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman ;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa bersama dengan saksi Waluyo dan Sariyadi sedang melintas dari arah selatan menuju ke uatara di jalan tersebut sehabis membuat arena jathilan ;
Bahwa kondisi jalanan yang Terdakwa lewati pada saat itu lurus beraspal, agak bergelombang dan rusak ,tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ;
Bahwa pada waktu kejadian Terdakwa melintas dari arah selatan ke utara dan bermaksud mendahului gerobak rumput yang ditarik oleh sepeda motor yang berada di depan sepeda motor yang Terdakwa dikendarai dan sewaktu akan mendahului gerobak dari samping kanan sebenarnya Terdakwa sudah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban akan tetapi Terdakwa memperkirakan bahwa masih ada jarak karena menurut Terdakwa sepeda motor korban masih jauh dan waktu mendahului gerobak ternyata ada lubang di tengah jalan sehingga sepeda motor Terdakwa oleng ke kanan dan karena jarak yang terlalu dekat dengan sepeda motor korban sehingga terjadi benturan dengan perkenaan bagian depan sepeda motor ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu isyarat sein dan tidak berusaha mengerem laju sepeda motor ;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa pakai adalah sepeda motor pinjaman;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai SIM sewaktu mengendarai sepeda motor tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah menengok korban di rumah maupun ketika dirumah sakit ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ an. IS SURATMI;
1 (satu) lembar SIM C An. NGADIMIN DWIJO UTOMO;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU an. AGUNG NUGRAHA;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Barang Bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan juga memperhatikan Barang Bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl. Kregan – Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, telah terjadi kecelakaan lalulintas ;
Bahwa Benra, kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang Terdakwa dikendarai dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikendarai oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO ;
Bahwa benar, kondisi Jalanan yang Terdakwa lewati pada saat itu lurus beraspal, agak bergelombang dan rusak, tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ;
Bahwa benar, pada waktu kejadian Terdakwa melintas dari arah selatan ke utara dan bermaksud mendahului gerobak rumput yang ditarik oleh sepeda motor yang berada di depan sepeda motor yang Terdakwa dikendarai dan sewaktu akan mendahului gerobak dari samping kanan sebenarnya Terdakwa sudah melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban akan tetapi Terdakwa memperkirakan bahwa masih ada jarak karena menurut Terdakwa sepeda motor korban masih jauh dan waktu mendahului gerobak ternyata ada lubang di tengah jalan sehingga sepeda motor Terdakwa oleng ke kanan dan karena jarak yang terlalu dekat dengan sepeda motor korban sehingga terjadi benturan dengan yang mengenai bagian depan sepeda motor ;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu isyarat sein dan tidak berusaha mengerem laju sepeda motor ;
Bahwa benar, sepeda motor yang Terdakwa pakai adalah sepeda motor pinjaman atau milik arang lain ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mempunyai SIM sewaktu mengendarai sepeda motor tersebut ;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor terdakwa yang menabrak korban melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam ;
Bahwa benar, setelah kejadian kecelakaan saksi Waluyo bersama dengan saksi SARIYADI segera menolong korban dan terdakwa dan membawa korban ke Rumah sakit Condong Catur Sleman ;
Bahwa benar, keadaan korban saat itu hidung mengeluarkan darah merintih kesakitan karena tulang tangan kanan patah serta lecet-lecet pada kakinya sedangkan terdakwa mengalami luka memar di kepala ;
Bahwa benar, pada awalnya sebelum kejadian saksi sedang melaju mengendarai sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ dengan kecepatan sedang dari arah utara menuju ke selatan dengan maksud mengunjungi saudara dan kondisi cuaca cerah sore hari, jalan lurus beraspal agak rusak, dan situasi arus lintas tidak terlalu ramai kemudian pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter saksi melihat sepeda motor terdakwa dalam kecepatan agak tinggi lalu Terdakwa menyalip 2 (dua) sepeda motor dan tiba – tiba oleng karena mengenai lubang, kemudian sepeda motor terdakwa masuk ke jalur saksi koban dan menabrak sepeda motor saksi korban mengenai bagian depan sehingga saksi terjatuh dan sepeda motor saksi menimpa tubuh saksi ;
Bahwa benar, akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi mengalami luka pada bagian tangan kanan, kaki kiri dan Jari – jari tangan kanan patah serta bagian lengan kanan dipasangi pen platina sebanyak 16 (enam belas) buah dan sampai saat ini belum dilepas karena belum mempunyai biaya, selain itu juga Sampai saat ini tangan saksi korban juga sering bergetar sendiri, selain itu punggung kaki kiri juga dipasangi 2 (dua) buah pen platina dan belum dilepas juga, yang akibat lainnya juga adalah saat ini saksi agak mengalami susah bicara karena rahangnya agak susah digerakkan dan akibat luka – luka tersebut mengakibatkan saksi korban sampai saat sekarang ini tidak bisa bekerja lagi untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya lagi karena tangan kanan masih sakit kalau digerakkan dan berjalannya masih terpincang – pincang ;
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 498/B/RM/RSCC/IV/2013 tanggal 15 April 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Istianto Kuntjoro (Dokter yang memeriksa) pada Rumah Sakit Condong Catur Sleman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tangan :
Lengan kanan bawah dan jari – jari tangan patah.
Luka robek + 1 cm di jari II tangan kanan, kondisi luka kotor;
Kaki :
Punggung kaki kiri bengkak dan terdapat luka robek + 5 cm, tepi tidak rata, kondisi luka kotor ;
Keadaan akhir : Pasien opname selama 6 (enam) hari ;
Kesimpulan : Kekerasan tumpul diakibatkan tumbukan pada tangan kanan dan kaki kiri ;
Bahwa benar, biaya perawatan selama saksi dirawat di Rumah Sakit Condong Catur Sleman menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) ;
Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi dan tidak pernah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi tetapi keluarga terdakwa pernah datang ke rumah saksi mau memberi uang tetapi saksi tidak mau sehingga sampai saat ini belum ada perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;
ATAU
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang menurut Majelis Hakim lebih cenderung terbukti yaitu dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang” ;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat “ ;
Ad. 1 . Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa bahwa dalam praktik peradilan hingga kini masih diperdebatkan apakah unsur “Setiap orang”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana, namum lepas dari perdebatan juridis tersebut, menurut Majelis Hakim walaupun dalam KUHP atau Undang-Undang RI. No. 22 tahun 2009 tidak dijelaskan apakah yang dimaksud dengan unsur setiap orang, namum dalam kebiasaan praktik peradilan dan ataupun memorie van toelichting jelas yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Sleman ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan “Pengemudi” adalah Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dengan “Kecelakaan Lalu Lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lntas dan Angkutan Jalan dalam penjelasan Pasal 229 ayat (4) yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban :
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut ;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan ;
Kehilangan salah satu pancaindra ;
Menderita cacat berat atau lumpuh ;
Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih ;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan ; atau
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi WALUTO, Saksi SARIYADI, Saksi NGADIMINN DWIJO UTOMO dan keterangan terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekitar pukul 17.15 WIB di Jl. Kregan – Pokoh tepatnya di dusun Kregan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, telah terjadi kecelakaan lalulintas, yang mana kecelakaan lalu lintas terjadi antara sepeda motor Honda Legenda No. Pol : AB-3231-NU yang Terdakwa dikendarai dengan sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ yang dikendarai oleh saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO, pada awalnya sebelum kejadian saksi sedang melaju mengendarai sepeda motor Honda C100 No. Pol. AB – 2923 – BZ dengan kecepatan sedang dari arah utara menuju ke selatan dengan maksud untuk mengunjungi saudaranya dan dengan kondisi sore hari yang cerah, jalan lurus beraspal agak rusak, tidak ada marka Jalan dan situasi arus lintas tidak terlalu ramai, kemudian pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter saksi korban melihat sepeda motor terdakwa dalam kecepatan agak tinggi kurang lebih 60 km/jam lalu Terdakwa menyalip gerobak rumput yang ditarik oleh sepeda motor yang berada di depan sepeda motor yang Terdakwa dikendarai dan tiba – tiba oleng karena mengenai jalan yang berlubang, kemudian sepeda motor terdakwa masuk ke jalur saksi koban dan menabrak sepeda motor saksi korban mengenai bagian depan sehingga saksi korban terjatuh dan sepeda motor saksi korban menimpa tubuh saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi WALUTO, Saksi SARIYADI, Saksi NGADIMINN DWIJO UTOMO dan keterangan terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu isyarat sein dan tidak berusaha mengerem laju sepeda motor, dan ternyata Terdakwa tidak mempunyai SIM sewaktu mengendarai sepeda motor tersebut, selain itu apabila dihubungkan dengan keterangan dari saksi ahli SULTON FATONI, ATD, M.Ec.Dev yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pengendara kendaraan bermotor yang bermaksud berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dan Pengemudi jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi WALUTO, Saksi SARIYADI, Saksi NGADIMINN DWIJO UTOMO dan keterangan terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa setelah kejadian kecelakaan saksi Waluyo bersama dengan saksi SARIYADI segera menolong saksi korban dan terdakwa untuk dibawa ke Rumah sakit Condong Catur Sleman agar mendapat pertolongan, keadaan korban saat itu hidung mengeluarkan darah korban merintih kesakitan karena tulang tangan kanan patah serta lecet-lecet pada kakinya sedangkan terdakwa mengalami luka memar di kepala ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami luka pada bagian tangan kanan, kaki kiri dan Jari – jari tangan kanan patah serta bagian lengan kanan dipasangi pen platina sebanyak 16 (enam belas) buah dan sampai saat ini belum dilepas karena belum mempunyai biaya, selain itu juga sampai saat ini tangan saksi korban juga sering bergetar sendiri, selain itu punggung kaki kiri juga dipasangi 2 (dua) buah pen platina dan belum dilepas juga, yang akibat lainnya juga adalah saat ini saksi korban agak mengalami susah bicara karena rahangnya agak susah digerakkan dan akibat luka – luka tersebut mengakibatkan saksi korban sampai saat sekarang ini tidak bisa bekerja lagi untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya lagi karena tangan kanan masih sakit kalau digerakkan dan berjalannya masih terpincang – pincang, yang juga dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 498/B/RM/RSCC/IV/2013 tanggal 15 April 2013 (terlampir dalam berkas perkara) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Istianto Kuntjoro (Dokter yang memeriksa) pada Rumah Sakit Condong Catur Sleman dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Tangan :
Lengan kanan bawah dan jari – jari tangan patah.
Luka robek + 1 cm di jari II tangan kanan, kondisi luka kotor;
Kaki :
Punggung kaki kiri bengkak dan terdapat luka robek + 5 cm, tepi tidak rata, kondisi luka kotor ;
Keadaan akhir : Pasien opname selama 6 (enam) hari ;
Kesimpulan : Kekerasan tumpul diakibatkan tumbukan pada tangan kanan dan kaki kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi WALUTO, Saksi SARIYADI, Saksi NGADIMINN DWIJO UTOMO dan keterangan terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa biaya perawatan selama saksi dirawat di Rumah Sakit Condong Catur Sleman dengan menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) dan tidak ada bantuan dari keluarga Terdakwa untuk biaya pengobatan, selain itu juga sampai saat ini terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban tetapi keluarga terdakwa pernah datang ke rumah saksi mau memberi uang tetapi saksi tidak mau sehingga sampai saat ini belum ada perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepeda motor Terdakwa oleng ke kanan kearah jalan saksi korban ketika terdakwa untuk menghindari jalan yang berlobang dan karena jarak yang terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban sehingga terjadi benturan dengan yang mengenai bagian depan sepeda motor apalagi terdakwa juga pada saat kejadian belum memiliki SIM, tidak menyalakan lampu sein ketikan akan mendahului dan tidak membunyikan klakson, sehinga terdakwa dalam hal ini telah melakukan kelalaian atau tidak hati-hati yang mengakibatkan saksi korban NGADIMINN DWIJO UTOMO mengalami Lengan kanan bawah dan jari – jari tangan patah serta sampai saat ini besi pen yang ada ditubuh saksi korban belum bisa diambil juga dipersidangan saksi korban belum kelihatan sembuh secara sempurna, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut, sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama saksi korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebanaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauhmanakah keterangan saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah, manakala memperhatikan proses latar belakang terjadinya perkara ini sesungguhnya adalah masalah yang sederhana, akan tetapi penyelesaiannya tidak sesederhana sebagaimana dibayangkan, karena antara saksi korban dan Terdakwa belum ada perdamaian, yang sesungguhnya masalah besarnya santunan dapat dibicarakan secara kekeluargaan antara masing-masing pihak, dan Majelis Hakim menyadari sesungguhnya hal tersebut bukan menjadi tugas dan kewajibannya untuk menyelesaikannya, namun apalah salahnya apabila hal tersebut berusaha diselesaikan secara tuntas, karena ternyata adanya tindak pidana ini bukan hanya menyangkut Terdakwa dan diri korban, tetapi telah menarik perhatian masyarakat khususnya masyarakat di sekitar Sleman ;
Menimbang, bahwa usaha Majelis Hakim tersebut perlu dilakukan, karena putusan ini berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh karena itu Majelis Hakim berusaha dengan sungguh-sungguh menempatkan segala sesuatunya semata-mata berdasarkan rasa takut akan Tuhan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian Hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ an. IS SURATMI;
1 (satu) lembar SIM C An. NGADIMIN DWIJO UTOMO;
Yang dipersidangan telah terbukti bahwa barang-barang bukti tersebut adalah milik dari saksi korban maka sudah sepatutnya menurut hukum apabila barang-barang bukti tersebut seluruhnya untuk dikembalikan kepada saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO ;
Sedangkan terhadap barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU an. AGUNG NUGRAHA;
Yang dipersidangan telah terbukti bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang dipakai oleh terdakwa pada saat kekelakaan lalulintas tersebut dan merupakan milik orang lain yang dipinjam oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya menurut hukum apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada umumnya, terutama mengembalikan perasaan keadilan saksi korban yang telah terluka akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat yang sampai dengan sekarang belum bisa normal untuk berjalan dan jari-jari tanganya masih belum normal serta sampai saat ini saksi korban belum bisa bekerja ;
Terdakwa tidak memberikan batuan pengobatan dan tidak pernah sama sekali menemui saksi korban baik dirumahnya maupun di rumah sakit serta tidak ada perdamaian ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa dalam persidangan menunjukkan sikap sopan ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya dikemudian hari;
Mengingat ketentuan Pasal 310 (3) UU No. 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981, Undang-Undang No. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TRIBUNG SUTRISNO Bin WAKIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda C 100 No. Pol : AB 2923 BZ an. IS SURATMI;
1 (satu) lembar SIM C An. NGADIMIN DWIJO UTOMO;
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban NGADIMIN DWIJO UTOMO ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU;
1 (satu ) lembar STNK Sepeda Motor Honda legenda No. Pol : AB 3231 NU an. AGUNG NUGRAHA;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 oleh kami : RIYADI SUNINDYO FLORENTINUS, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NURYANTO, SH dan ASEP KOSWARA, SH,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Senin, 16 September 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu ANNA HENY WAHYUNINGSIH, SH. sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, dihadiri oleh DEWI SOFIASTUTI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim,
NURYANTO, SH. RIYADI SUNINDYO FLORENTINUS, SH.
ASEP KOSWARA, SH.,MH.
Panitera pengganti,
ANNA HENY WAHYUNINGSIH,SH.