114 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Teratai, Lot - 18, Bintan Industrial Estate Lobam
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. YOSHIKAWA ELECTRONICS BINTAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 114 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. YOSHIKAWA ELECTRONICS BINTAN, berkedudukan di Jalan Teratai Lot 18 Bintan Industrial Estate Lobam Bintan, yang diwakili oleh Shunitsu Kubo, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Mochamad Firdaus, SH.,MH., Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Pemuda No. 40, Tanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/LO_MF/SK/V/2011 tanggal 28 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat; m e l a w a n
HADI MULYONO, bertempat tinggal di Perumahan Lobam Bestari Blok A1 No. 15 RT 03 / RW 01, Kelurahan Teluk Lobam, Bintan;
2. DARMAWATI NASUTION, bertempat tinggal di Tanjung Permai Blok C No. 18, Jalan Merpati 4, Kelurahan Teluk Lobam, Bintan;
Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Yadi Mulyadi, SH., 2. Salmon Manurung, keduanya dari Tim Advokasi FSPMI Kepri, beralamat di Ruko Panbi, Blok E No. 11 Lantai 2 Muka Kuning, Batam, 29433, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2011;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2009 Tergugat mensosialisasikan tentang kenaikan upah sundulan secara sepihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu dengan PUK FSPMI PT.YEB, sebagaimana diamanatkan oleh Permenaker No. PER-01/MEN/1999;
2. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2009 karyawan shift malam sebelum pulang kerja berkumpul di kantin untuk mempertanyakan kepada Tergugat tentang seberapa besar kenaikan upah sundulan yang mana pada tahun 2008 tidak ada kenaikan;
3. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2009 Para Penggugat berkumpul di area perusahaan untuk mempertanyakan tentang kepastian upah sundulan, dikarenakan Tergugat tidak mempunyai etikat baik dalam menentukan upah sundulan;
4. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2009 Para Penggugat datang keperusahaan untuk mempertanyakan janji Tergugat, yang mana Para Penggugat tidak boleh masuk ke dalam perusahaan. Bahkan pada hari itu juga Tergugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat, hal ini sangat jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara ini;
5. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2009 Para Penggugat kembali mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan status mereka akan tetapi Tergugat tidak memberikan tanggapan dan jawaban sama sekali;
6. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009 Tergugat mengeluarkan Surat Skorsing untuk Para Penggugat yang diberikan di Disnaker Bintan, dengan tetap akan membayarkan upah sebagaimana ketentuan yang berlaku, akan tetapi sampai saat ini upah Para Penggugat belum juga dibayarkan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 155 ayat (1),(2) dan (3) jo PP No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Pasal 19 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
2. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
7. Bahwa skorsing maupun pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat sangatlah bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 152 ayat 3 : “Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat diberikan oleh Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial”. Oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat haruslah dinyatakan batal demi hukum;
8. Bahwa kalau seandainya berkumpulnya karyawan dianggap mogok oleh Tergugat tentunya berdasarkan Kepmenaker No. 232/Men/2003 Pasal 6 yang berbunyi “mogok kerja yang dilakukan secara tidak syah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir”. Oleh karena itu Tergugat tidaklah sepantasnya melakukan PHK, oleh karena itu tindakan Tergugat tersebut sangat jelas telah berlaku sewenang-sewenang dalam melakukan PHK;
9. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tergugat harus membayarkan segala hak-hak Penggugat sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA:
Bahwa menurut petunjuk teknis Pengadilan Hubungan Industrial dari Mahkamah Agung tahun 2006 huruf k No. 3 yang berbunyi: ”Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan tersebut dalam bentuk putusan sela”.
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah beserta hak-hak Para Penggugat yang biasa diterima setiap bulannya. Terhitung sejak bulan Maret 2009 sampai Agustus 2009 beserta bunga keterlambatan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 1981 atau sampai ada keputusan tetap Pengadilan.
-
NO NAMA LENGKAP UPAH POKOK & DENDA KETERLAMBATAN JUMLAH TJGN.TETAP / BULAN (A) 47 % / BULAN (B) (A+B) x 6 bln 01 Hadi Mulyono Rp 2,051,000 Rp 963,9700 Rp 18,089,820 02 Darmawati Nasution Rp 1,290,000 Rp 606,300 Rp 11,377,800 Total Rp 29,467,620
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat dari bulan Maret 2009 sampai Agustus 2009 atau sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial sebesar :
-
NO NAMA LENGKAP UPAH POKOK & DENDA KETERLAMBATAN JUMLAH TJGN.TETAP / BULAN (A) 47 % / BULAN (B) (A+B) x 6 bln 01 Hadi Mulyono Rp 2,051,000 Rp 963,9700 Rp 18,089,820 02 Darmawati Nasution Rp 1,290,000 Rp 606,300 Rp 11,377,800 Total Rp 29,467,620
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat berupa jaminan pemeliharaan kesehatan sampai ada putusan yang bersifat tetap dan mengikat;
5. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (uitvoer baar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA POSITA GUGATAN KABUR DAN TIDAK LENGKAP
1.1. Bahwa gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur karena posita gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan fakta kejadian (feitelijke grond) secara jelas dan lengkap sehingga tidak memenuhi azas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusei).
1.2. Bahwa kekaburan surat gugatan tersebut diatas dapat dilihat dari dalil posita gugatan Para Penggugat yang tidak menjelaskan proses apa saja yang sudah dan wajib ditempuh sebelum gugatan PHI diajukan (Bab II Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004).
1.3. Bahwa oleh karena posita gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil karena tidak memenuhi azas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusei) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Rv, maka demi hukum gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard).
2. SURAT GUGATAN CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL
Bahwa surat gugatan Para Penggugat yang diajukan dalam perkara ini adalah surat gugatan yang cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formal. Hal ini dikarenakan surat gugatan tersebut telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2009 yaitu pada waktu sebelum surat kuasa khusus yang diberikan oleh Para Penggugat tersebut didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
Bahwa Surat Kuasa Khusus yang diterima oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dinilai baru bisa dijadikan dasar untuk membuat dan menandatangani surat gugatan apabila Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Oleh karenanya surat gugatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
3. GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL KARENA POSITA GUGATAN BERTENTANGAN DENGAN PETITUM GUGATAN
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) karena terdapat pertentangan antara uraian identitas dalam posita gugatan dengan petitum gugatan. Didalam uraian Identitas Para Penggugat yang terurai dalam surat gugatan disebutkan bahwa status pekerjaan Para Penggugat adalah Pekerja PT. Yoshikawa Electronics Bintan. Uraian pekerjaan yang demikian jelas bertentangan dengan petitum gugatan Penggugat yang antara lain meminta agar Para Penggugat dipekerjakan kembali di PT. Yoshikawa Electronics Bintan. Apabila Para Penggugat masih berstatus sebagai pekerja PT. Yoshikawa Electronics Bintan maka seharusnya didalam petitum gugatan tidak ada permintaan untuk dipekerjakan kembali. Begitu sebaliknya apabila didalam petitum gugatan terdapat permintaan untuk meminta dipekerjakan kembali maka status pekerjaan Para Penggugat yang terurai dalam identitas para pihak tidak lagi sebagai pekerja melainkan sebagai bekas pekerja;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas secara jelas dan nyata dapat diketahui bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan yang tidak cermat, tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Oleh karenanya gugatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonpensi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat Konpensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi akan mengajukan gugatan balas terhadap Para Penggugat Konpensi sekarang sebagai Para Tergugat Rekonpensi;
2. Bahwa seluruh dalil yang dikemukan dalam bagian konpensi ini, mohon dipandang dikemukakan dan termasuk dalam dalil gugatan rekonpensi ini;
3. Bahwa Penggugat Rekonpensi melalui email telah mengirimkan surat undangan sosialisasi perubahan struktur upah untuk tahun 2009 kepada Serikat Perkerja yang merupakan perwakilan Para Tergugat Rekonpensi dan LKS Bipartit untuk hadir pada pertemuan hari Selasa tanggal 24 Februari 2009 jam 13.30 WIB;
4. Bahwa dalam pertemuan tertanggal 24 Februari 2009 tersebut, Penggugat Rekonpensi telah menginformasikan situasi dan kondisi produksi perusahaan saat itu, dimana telah terjadi penurunan permintaan dari customer dan sekaligus meminta pengertian dari pihak Para Tergugat Rekonpensi tentang Kenaikan Gaji;
5. Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonpensi melalui HRD pada tanggal 25 Februari 2009 telah mengeluarkan pengumuman bahwa kenaikan gaji yang diterima awal Maret akan memakai upah baru. Menanggapi pengumuman tersebut Para Tergugat melalui Serikat Pekerja telah menghubungi Penggugat Rekonpensi melalui HRD untuk dapat dilakukan perundingan pada tanggal 26 Februari 2009;
6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2009 jam 08.00 WIB sesuai kesepakatan Penggugat Rekonpensi telah mengadakan pertemuan dengan Para Tergugat Rekonpensi yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja. Dalam pertemuan tersebut Serikat Pekerja telah memberikan masukan terhadap Upah Sundulan dan menolak rumusan gaji yang ditawarkan Penggugat Rekonpensi. Terhadap masukan Serikat Pekerja tersebut Penggugat Rekonpensi berjanji akan menyampaikan jawaban kepada Para Tergugat Rekonpensi melalui Serikat Pekerja pada tanggal 06 Maret 2009;
7. Bahwa ketika pertemuan sedang berlangsung, beberapa orang dari Para Tergugat Rekonpensi yang bekerja pada shift 1, 2 dan 3 tanpa izin dari atasan telah meninggalkan pekerjaan dan mondar mandir mendatangi ruang pertemuan, sehingga mengakibatkan terhambatnya proses produksi;
8. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2009 mulai jam 07.30 Para Tergugat Rekonpensi tanpa mendapatkan izin dari atasan masing-masing departemen telah meninggalkan pekerjaannya. Pihak Penggugat Rekonpensi yang diwakili oleh Sdr. ANELDY dan dengan didampingi oleh Serikat Pekerja telah pergi menemui Para Tergugat Rekonpensi yang meninggalkan pekerjaannya tersebut untuk menjelaskan bahwa tindakan Para Tergugat Rekonpensi meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan adalah melanggar Peraturan Perusahaan dan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan meminta agar Para Tergugat Rekonpensi untuk bekerja kembali. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Para Tergugat Rekonpensi;
9. Bahwa seharusnya Para Tergugat Rekonpensi tidak melakukan Mogok Kerja, karena pada saat itu proses perundingan antara Penggugat Rekonpensi dengan Serikat Pekerja yang merupakan perwakilan Para Tergugat Rekonpensi masih berjalan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 26 Februari 2009;
10. Bahwa akibat tindakan Para Tergugat Rekonpensi yang meninggalkan pekerjaan tanpa seizin atasan mengakibatkan produksi perusahaan Penggugat Rekonpensi menjadi terganggu dan hal ini jelas berdampak kepada kredibilitas Penggugat Rekonpensi karena terjadi keterlambatan pengiriman barang ke customer. Akibatnya Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian baik materil maupun immateril;
11. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2009 Penggugat Rekonpensi telah menerima surat dari Disnaker Kabupaten Bintan untuk melakukan mediasi pada tanggal 18 Maret 2009. Dalam proses mediasi yang berlangsung Penggugat Rekonpensi tetap dengan pendirian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat karena melakukan pelanggaran peraturan perusahaan Pasal 59 ayat 22 angka 6, 12 dan 15 serta tindakan yang bertentangan dengan Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
12. Bahwa terhadap perselisihan ketenagakerjaan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 02 April 2009 Disnaker Kabupaten Bintan telah pula mengeluarkan Surat Anjuran No. 567/TK.III/60 yang pada pokoknya menganjurkan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat Rekonpensi. Terhadap Anjuran tersebut Penggugat telah pula menyampaikan pendapatnya untuk menerima anjuran tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 140 dan 142 dan Peraturan Perusahaan Pasal 59 ayat 22 angka 6, 12 dan 15;
3. Menetapkan dan memberi izin kepada Penggugat Rekonpensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memberikan putusan Nomor 14/G/2009/PHI.PN.TPI, tanggal 11 November 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat;
- Menyatakan masih terjadi hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat dengan mendapatkan penghasilan dan jabatan seperti semula;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses dari bulan September sampai dengan November 2009, yaitu sebesar terhadap :
Penggugat I sebesar 3 x Rp. 2.051.000,- = Rp. 6.153.000,-
Penggugat II sebesar 3 x Rp. 1.290.000,- = Rp. 3.870.000,-
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Pemeliharaan Kesehatan Para Penggugat sampai Putusan bersifat tetap dan mengikat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini, yang hingga kini sebesar nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 23 Juni 2010 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. YOSHIKAWA ELECTRONICS BINTAN, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 14/G/2009/PHI.PN.TPI, tanggal 11 November 2009;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 1 September 2009;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dengan rincian sebagai berikut:
1) HADI MULYONO:
- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 2.050.000,- Rp. 36.918.800,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 4 x Rp. 2.051.000,- Rp. 8.204.000,-
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp. 45.122.000,- Rp. 6.768.300,-
Upah Proses: September-November 2009
3 X Rp. 2.051.000,- Rp. 6.153.000,-
Sub Total Rp. 58.043.300,-
2) DARMAWATI NASUTION:
- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 1.290.000,- Rp. 23.220.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 4 x Rp. 1.290.000,- Rp. 5.160.000,-
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp. 28.380.000,- Rp. 4.257.000,-
Upah Proses: September-November 2009
3 X Rp. 1.290.000,- Rp. 3.870.000,-
Sub Total Rp. 36.507.000,-
General Total Rp. 94.550.300,-
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 28 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2011 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 18 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 03/PK.G/2011/PHI.PN.TPI., permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut pada tanggal 18 Juli 2011;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 21 Desember 2011, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali pada tanggal 19 Januari 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Judex Juris telah salah dalam menerapkan hukum dengan mengabulkan sesuatu bagian dari tuntutan yang tidak dituntut oleh Penggugat Asal (Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali).
Bahwa sebagaimana tercantum dan terurai dalam Putusan Mahkamah Agung No. 356 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 23 Juni 2010 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 14/G/209/PHI.TPI tertanggal 11 November 2009, Penggugat Asal (Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali) dalam proses gugatannya telah meminta Majelis Hakim untuk mengadili dengan petitum sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat dari bulan Maret 2009 sampai Agustus 2009 atau sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial sebesar:
-
No. Nama Lengkap Upah Pokok &
Tunjangan Tetap/
Bulan (A)
Denda Keterlambatan
47% / bulan (B)
Jumlah (A+B) X
6 bulan
1. Hadi Mulyono Rp. 1.051.000,- Rp. 963.970,- Rp. 18.089.820,- 2. Darmawati Nasution Rp. 1.290.000,- Rp. 606.300,- Rp. 11.377.800,- 3. TOTAL Rp. 29.467.620,-
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa jaminan pemeliharaan kesehatan sampai ada putusan yang bersifat tetap dan mengikat;
5. Menyatakan bahwa terhadap Putusan Perkara ini merupakan putusan serta merta (uitvoer vaar bij voorraad);
Bahwa bila dibandingkan dengan Putusan Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, jelas terjadi perbuatan yang dilarang, Majelis Hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
Demikian pula Putusan Hakim Agung dalam para a quo juga diputuskann dengan pertimbangan yang tidak sempurna, hal ini dapat dijelaskan dalam uraian pertimbangannya (alinea kedua halaman 12), menegaskan telah memberikan permohonan kasasi yang diajukan yakni:
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran dengan cara meninggalan pekerjaan tanpa izin atasannya pada saat terjadi perundingan tentang Upah Sundulan”.
Namun dalam amar putusannya malah menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (Tergugat/Pemohon Kasasi) untuk membayar hak-hak normatif Termohon Peninjauan Kembali (Penggugat Asal/Termohon Kasasi).
4. Bahwa Judex Juris telah memutuskan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain dalam soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama.
- Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim Agung telah melakukan kekhilafan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, dalam hal ini telah memutuskan sebagaimana yang tercantum pada amar putusannya. Pada hal dalam Perkara No. 12/G/2009/PHI.TPI tanggal 9 September 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 136 K/Pdt.Sus/ 2010 tertanggal 19 Maret 2010, yang memeriksa dan mengadili pada persoalan yang sama, atas dasar yang sama diperiksa dan diadili di Pengadilan yang sama pula di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dalam pertimbangan hukum pada alinea I halaman 27 dalam putusan a quo menyebutkan:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Para Penggugat telah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 59 (22) telah meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan/mogok kerja sehingga Penggugat Rekonpensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat Rekonpensi)”.
- Bahwa selanjutnya dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi (Penggugat Asal/Termohon Peninjauan Kembali).
Oleh karenanya bila dibandingkan terhadap putusan pada Perkara No. 12/G/2009/PHI.TPI tanggal 9 September 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 136 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 19 Maret 2010 dengan Perkara No. 14/G/2009/PHI.TPI tanggal 11 November 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 356 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 23 Juni 2010 maka terdapat kekhilafan nyata Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan berbeda dan saling bertentangan.
Oleh karenanya putusan Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo haruslah dinyatakan mengandung cacat hukum dan menimbulkan kerancuan tertib hukum dan kepastian hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembali a quo pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mengenai alasan ad. 1.
Bahwa alasan ini pada pokoknya adalah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 67 huruf c Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Mengenai alasan ad. 2.
Bahwa alasan ini pada pokoknya adalah adanya putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Mengenai alasan ad. 3.
Bahwa alasan ini pada pokoknya adalah adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi a quo sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali a quo Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap alasan peninjauan kembali pertama:
- Bahwa alasan peninjauan kembali mana tidak dapat dibenarkan, karena putusan kasasi yang demikian bukan putusan yang ultra petita karena putusan kasasi a quo pada pokoknya dengan pertimbangan hukum yang dapat dibenarkan adalah putusan yang mengabulkan gugatan/tuntutan subsidair yang juga diajukan oleh Para Penggugat;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf c Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
2. Terhadap alasan peninjauan kembali kedua:
- Bahwa peninjauan kembali mana tidak dapat dipertimbangkan, karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 136 K/Pdt.Sus/2010 sebagaimana yang dijadikan putusan banding dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali a quo tidak dilampirkan;
3. Terhadap alasan peninjauan kembali ketiga:
- Bahwa alasan peninjauan kembali mana dapat dibenarkan, karena di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung a quo terdapat adanya suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi a quo khususnya terdapat penetapan besarnya kompensasi PHK sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
- Bahwa kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakim adalah sebagai berikut:
a. Bahwa menurut pertimbangan Hakim Kasasi sendiri sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum kasasi pada halaman 12 pada pokoknya menyatakan bahwa Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat telah melakukan pelanggaran;
b. Bahwa karena dalam PHK a quo adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Penggugat, maka atas PHK tidak berdasar atau tidak beralasan untuk menetapkan kompensasi PHK untuk Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
c. Bahwa atas PHK karena adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pekerja seharusnya diterapkan kompensasi PHK dengan mendasarkan perhitungan pada ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 a quo Para Penggugat berhak atas kompensasi PHK dengan perhitungan masing-masing sebagai berikut:
1) HADI MULYONO:
- Uang Pesangon: 9 x Rp. 2.050.000,- Rp. 18.450.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp. 2.050.000,- Rp. 8.204.000,-
- Uang Penggantian Hak:
15% x (Rp.18.450.000 + Rp.8.204.000) Rp. 3.998.100,-
Jumlah ....................................................... Rp. 30.652.100,-
2) DARMAWATI NASUTION:
- Uang Pesangon: 9 x Rp. 1.290.000,- Rp. 11.610.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp. 1.290.000,- Rp. 5.160.000,-
- Uang Penggantian Hak:
15% x (Rp.11.610.000 + Rp.5.160.000) Rp. 2.515.500,-
Jumlah ....................................................... Rp. 19.285.500,-
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas karena alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 a quo dapat dibenarkan, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. YOSHIKAWA ELECTRONICS BINTAN tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 23 Juni 2010 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. YOSHIKAWA ELECTRONICS BINTAN tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 23 Juni 2010;
MENGADILI KEMBALI
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan subsidair Para Penggugat; -
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 1 September 2009;
- Menghukum Tergugat membayar hak Para Penggugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Keja dan Uang Penggantian Hak atas Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang besarnya masing-masing sebagai berikut:
1. Hadi Mulyono........................................................... Rp. 30.652.100,-
2. Darmawati Nasution ............................................... Rp. 19.285.500,-
- Menghukum Tergugat membayar hak Para Penggugat atas upah proses yang besarnya untuk masing-masing sebagai berikut:
1. Hadi Mulyono........................................................... Rp. 6.153.000,-
2. Darmawati Nasution ............................................... Rp. 3.870.000,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a,
Ttd/Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
Ttd/Arsyad, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002