267/pid.sus/2010/pn.srg
Putusan PN SRAGEN Nomor 267/pid.sus/2010/pn.srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH I bin SUJIYO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR “ ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH I bin SUJIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp…50.000.000.00,- (Lima puluh juta rupaih) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 130 (seratus tiga puluh) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi : - Motherboard ENPC ; - Harddisk hitachi 7200 RPM 80 GB ; - Monitor advance 15 inch ; - Procesor Pentium dual core 1,8 Ghz ; - CD Room Sony 52 X ; - RAM Deam Memmory 512 ; - Chasing E – touch ; 2. 435 (empat ratus tiga puluh lima) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi : - Motherboard SIS/ECS ; - Hard disk hitachi 7200 RPM 40 GB ; - Monitor advance 15 inch/Moniter Treq ; - Procesor Pentium IV 2.0 Ghz/2,6 Ghz ; - CD Room Sony 52 X ; - RAM Deam Memmory 256 ; - Chasing E – touch ; 3. 130 (seratus tiga puluh) unit Meja Komputer ; 4. 48 (empat puluh delapan) unit printer type HP D 2466 ; 5. 2 (dua) buah cd Aplikasi pendidikan dari MIM Bentak Sidoharjo dan SMP Muhammadiyah 2 Masaran ; Dikembalikan kepada masing-masing Sekolah Penerima Dana Bantuan tersebut ; DAN : 6. 33 ( tiga puluh tiga ) buah Proposal Permintaan Bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari biro Keuangan Sekda Propinsi Jawa Tengah ; 7. 2 ( dua ) buah Proposal Permintaan bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Kepala Sekolah SD Aisyiyah Unggulan Gemolong Sragen dan SD Muhammadiyah 1 Sragen ; 8. 20 (dua puluh) buah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan dari kepala sekolah ; 9. 15 (lima belas) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan fotocopy dari kepala sekolah ; 10. 20 (dua puluh) kwitansi harga barang ; 11. 15 (lima belas) kwitansi fotocopy harga barang ; 12. 2 (dua) Faktur penerimaan barang seharga Rp. 3.445.000,00 ; 13. 32 (tiga puluh dua) Faktur foto copy penerimaan Barang ; 14. 17 (tujuh) belas buku tabungan ; 15. 12 (dua) belas buku tabungan fotocopy ; 16. 4 (empat) print out buku tabungan ; 17. 3 ( tiga ) kwitansi penerimaan uang Rp. 100.000.000,00 dari tersangka EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO ; 18. 33 ( tiga puluh tiga) rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ; 19. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 30 April 2008 tentang bantuan pendidikan 33 pemohon fotocopy ; 20. 1 (satu) bundel SPM No.0218/RO.KEU tanggal 28 April 2008 fotocopy 21. 1 ( satu ) bundel SPP No. Pend/20/IV/P/2008 tanggal 28 April 2008 fotcopy ; 22. 1 ( satu ) bundel SP2D tanggal 22 Oktober 2008 tentang 44 bantuan pendidikan 44 pemohon fotocopy ; 23. 1 (satu) bendel SPM 0999/RO.KW tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy 24. 1 (satu) bundel SPP No.Pend / 186 / X /P / 2008 tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy ; 25. 35 (tiga puluh lima) kwitansi tanda terima sekolah-sekolah Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan; 26. Nota pembelian dari Ardisti Computer Center No. 00974 ; SERTA : Bukti tambahan yang diserahkan Penuntut Umum, dan saksi dipersidangan : 1. Contoh Kwitansi dan Faktur Asli dari CV. AWAL YANTDY REKSACIPTA diserahkan saksi Ir. KUSTIYANTO ; 2. Foto copy PERJANJIAN JUAL BELI antara ARDI NUGROHO,ST/Pemilik Ardisti Computer Center dengan M. ROFIQ/Direktur Visual Computer Shop tanggal 15 Mei 2008 dan Penawaran Tahap I tanggal 12 Mei 2008 dan Penawaran Tahap II tanggal 23 Oktober 2008, diserahkan saksi ARDI NUGROHO,ST ; 3. Surat Penawaran Harga No. 10/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 7 Mei 2008 dan No. 33/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 20 Oktober 2008 diserahkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ; 4. Surat Tugas dari saksi Ahli SAPTO HERMAWAN,SH Nomor : 29/H27.18/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Tugas saksi Ahli LUCIANA MARLYN HARYANTI No. ST-45/PW11/5/2011 ; 5. Daftar Riwayat Hidup dan sertifikat saksi Ahli ARIEF TRIANTONO, S.Kom dan Daftar Tabel Harga perangkat Komputer, diserahkan saksi Ahli Arief Triantono, SKom ; 6. Foto copy Surat Masuk dan Surat Keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dari tanggal 28 Pebruari 2008 s/d 2 April 2008 dan tanggal 31 Juli 2008 s/d 28 Agustus 2008 diserahkan saksi Drs. GATOT SUPADI, MBA.MM ; Seluruhnya terlampir dalam perkara ini ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 267 /Pid.Sus/2010/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl. Raya Sukowati Nomor. 253 Sragen, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------
Nama : EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO . ;--------------
Umur/Tempat dan tanggal lahir : 31 tahun/ Sragen, 31 Desember 1979 ;---------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia/WNI ;---------------------------------------------
Alamat : Pringan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen ;--------------------------------------------------------
Agama : Islam ;----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ( Guru SMA DARUL IHSAN --------------MUHAMMADIYAH Sragen) ;------------------------------
Pendidikan terakhir : Sarjana (S-1) Ushuludin ;----------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : -----------------------------
1. H. A.DANI SRIYANTO, SH.;-------------------------------------------------------------------
LUKMAN HAKIM, SH.;-------------------------------------------------------------------------
SEBASTIANUS HERIYONO, SH. ;---------------------------------------------------------
DEWI HARASTUTI, SH., M.Hum. ;---------------------------------------------------------
WURI D. YULIASTRI, SH. ;-------------------------------------------------------------------
Advokat pada kantor Advokat / Legal Consultants “A.Dani Sriyanto & Partners” beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. B10 Semarang Telepon/Fax. (024) 3516732, 3518596, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Julii 2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sragen tanggal 15 Desember 2010 Nomor: 987/SK/2010, tetapi dalam persidangan hari ini hanya dihadiri oleh: LUKMAN HAKIM, SH. dan SEBASTIANUS HERIYONO, SH.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;--------------------
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa ;----------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut hal-hal sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;----------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas ;----------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dengan perintah agar terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.086.662.500,- (satu milyar delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) TAHUN ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1. 130 (seratus tiga puluh) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :---
|
2. 435 (empat ratus tiga puluh lima) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi:-----------------------------------------------------------------------------------
|
| 3. 130 (seratus tiga puluh) unit Meja Komputer ;------------------------------------- |
| 4. 48 (empat puluh delapan) unit printer type HP D 2466; ------------------------ |
5. 2 (dua) buah CD Aplikasi pendidikan dari MIM Bentak Sidoharjo dan SMP Muhammadiyah 2 Masaran;-------------------------------------------------- |
| 6. 33 (tiga puluh tiga) buah Proposal Permintaan Bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari biro Keuangan Sekda Propinsi Jawa Tengah;--------------------------------------------------------------------------------------- |
| 7. 2 (dua) buah Proposal permintaan bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Kepala Sekolah SD Aisyiyah Unggulan Gemolong Sragen dan SD Muhammadiyah 1 Sragen; --------------------------------------- |
8. 20 (dua puluh) buah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan dari kepala sekolah; ---------------------------------------------------------- |
9. 15 (lima belas) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Foto Copy dari kepala sekolah;-------------------------------------------- |
| 10. 20 (dua puluh) kwitansi harga barang ;--------------------------------------------- |
| 11. 15 (lima belas) kwitansi Foto Copy harga barang;------------------------------- |
| 12. 2 (dua) Faktur penerimaan barang seharga Rp. 3.445.000,00;-------------- |
| 13. 32 (tiga puluh dua) Faktur Foto Copy penerimaan Barang; ------------------ |
| 14. 17 (tujuh) belas buku tabungan; ----------------------------------------------------- |
| 15. 12 (dua) belas buku tabungan Foto Copy;----------------------------------------- |
| 16. 4 (empat) print Out Buku tabungan 4 (empat) print Out Buku tabungan;-- |
17. 3 (tiga) kwitansi penerimaan uang Rp. 100.000.000,00 dari tersangka EKO WIJIYONO; -------------------------------------------------------------------------- |
18. 33 (tiga puluh tiga) rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen; ---------------------------------------------------------------------- |
19. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 30 April 2008 tentang bantuan pendidikan 33 pemohon fotocopy;-------------------------------------------------------------------- |
| 20. 1 (satu) bundel SPM No. 0218/RO.KEU tanggal 28 April 2008 fotocopy;-- |
| 21. 1 (satu) bundel SPP No. Pend/20/IV/P/2008 tanggal 28 April 2008 fotocopy;------------------------------------------------------------------------------------ |
22. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 22 Oktober 2008 tentang 44 bantuan pendidikan 44 pemohon fotocopy;--------------------------------------------------- |
| 23. 1 (satu) bendel SPM 0999/RO.KW tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy;---- |
24. 1 (satu) bundel SPP No. Pend/186/X/P/2008 tanggal 22 Oktober 2008 Fotocopy;----------------------------------------------------------------------------------- |
25. 35 (tiga puluh lima) kwitansi tanda terima sekolah - sekolah Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan;----------- |
| 26. Nota pembelian dari Ardisti Computer Center No. 00974;--------------------- |
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Imam Santosa, S.Ag BIN ABDUL JALIL (Alm) ;----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, - (sepuluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan pembelaan secara tertulis yang dibacakan dipersidangan tanggal 29 Maret 2011, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :------------------------
1.Menyatakan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer dan Subsider;---------------------------------------------------------------
2.Membebaskan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO oleh karena itu dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
3.Memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa seperti semula.---------
4.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;---------------------------------------
---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono) ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya tersebut Penuntut Umum mengajukan replik yang dibacakan dipersidangan tanggal 05 April 2011pada pokoknya sebagai berikut :------
Menolak semua dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menerima semua dali-dalil Repliek Jaksa/Penuntut Umum ;------------------------
Menyatakan terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;----------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas ;------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.086.662.500,- (satu milyar delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalah hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
1. 130 (seratus tiga puluh) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :---
|
2. 435 (empat ratus tiga puluh lima) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :-----------------------------------------------------------------------------------
|
| 3. 130 (seratus tiga puluh) unit Meja Komputer ;-------------------------------------- |
| 4. 48 (empat puluh delapan) unit printer type HP D 2466 ;------------------------- |
| 5. 2 (dua) buah cd Aplikasi pendidikan dari MIM Bentak Sidoharjo dan SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;------------------------------------------------------------ |
| 6. 33 (tiga puluh tiga) buah Proposal Permintaan Bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari biro Keuangan Sekda Propinsi Jawa Tengah; |
| 7. 2 (dua) buah Proposal permintaan bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Kepala Sekolah SD Aisyiyah Unggulan Gemolong Sragen dan SD Muhammadiyah 1 Sragen ;----------------------------------------- |
| 8. 20 (dua puluh) buah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan dari kepala sekolah ;----------------------------------------------------------- |
| 9. 15 (lima belas) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Foto Copy dari kepala sekolah ;-------------------------------------------------------- |
| 10. 20 (dua puluh) kwitansi harga barang ;---------------------------------------------- |
| 11. 15 (lima belas) kwitansi Foto Copy harga barang;-------------------------------- |
| 12. 2 (dua) Faktur penerimaan barang seharga Rp. 3.445.000,00 ;-------------- |
| 13. 32 (tiga puluh dua) Faktur Foto Copy penerimaan Barang ;------------------- |
| 14. 17 (tujuh) belas buku tabungan ;------------------------------------------------------ |
| 15. 12 (dua) belas buku tabungan Foto Copy ;----------------------------------------- |
| 16. 4 (empat) print out buku tabungan 4 (empat) print out buku tabungan;----- |
| 17. 3 (tiga) kwitansi penerimaan uang Rp. 100.000.000,00 dari tersangka EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------- |
| 18. 33 (tiga puluh tiga) rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen;---------------------------------------------------------------------------------------- |
| 19. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 30 April 2008 tentang bantuan pendidikan 33 pemohon fotocopy; -------------------------------------------------------------------- |
| 20. 1 (satu) bundel SPM No. 0218/RO.KEU tanggal 28 April 2008 fotocopy; -- |
| 21. 1 (satu) bundel SPP No. Pend/20/IV/P/2008 tanggal 28 April 2008 fotocopy ;----------------------------------------------------------------------------------- |
| 22. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 22 Oktober 2008 tentang 44 bantuan pendidikan 44 pemohon fotocopy ;-------------------------------------------------- |
| 23. 1 (satu) bendel SPM 0999/RO.KW tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy ;--- |
| 24. 1 (satu) bundel SPP No. Pend/ 186/ X/ P/ 2008 tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy ; --------------------------------------------------------------------------- |
| 25. 35 (tiga puluh lima) kwitansi tanda terima sekolah-sekolah Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan ;--------------------------------------------------------------------------------- |
26. Nota pembelian dari Ardisti Computer Center No. 00974 ;--------------------- Dipergunakan untuk Perkara An. Terdakwa IMAM SANTOSO, S.Ag BIN ABDUL JALIL (Alm) ;--------------------------------------------------------------------- |
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, - (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap replik yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan duplik yang dibacakan dipersidangan tanggal 12 April 2011, pada pokoknya tetap berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana baik Primair maupun dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, oleh karena itu mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum :------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berlapis/subsidairitas Nomor Register Perkara : PDS-02/SRGEN/Ft.1/10/2010, yang dibacakan dipersidanangan tanggal 15 Desember 2010 sebagai berikut :---------------
PRIMAIR -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO selaku Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM) Muhammadiyah kabupaten Sragen periode 2006 – 2010 berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan Surat Keterangan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 4.1/141/2010 serta sebagai anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode 2005 – 2010 sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 003/KEP/III.E/2006 tanggal 11 April 2006 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL selaku Sekretaris Pengurus Wilayah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 06/KEP/II.0/D/2006 tanggal 06 Pebruari 2006 tentang Pemberhentian Anggota Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2000 - 2005 dan Pengesahan Susunan dan Pengangkatan Anggota Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2005 - 2010 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), secara berturut - turut antara bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah Sragen jalan Yos Sudarso No. 6 Sragen, di rumah terdakwa Pringan RT 001 RW 001 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa sesuai Peraturan Daerah propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 terdapat bantuan sosial organisasi kemasyarakatan pada pos belanja bantuan sosial item bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan sebesar Rp. 135.846.958.000,- (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) untuk sekolah-sekolah di Jawa Tengah termasuk kabupaten Sragen, selanjutnya sekitar bulan Juni 2007 IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL menginformasikan kepada terdakwa kalau ada dana bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan untuk sekolah-sekolah yang ada dibawah yayasan Muhammadiyah kabupaten Sragen yang dialokasikan untuk bantuan komputer multimedia, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada sekolah - sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen kemudian sekitar bulan Desember 2007 terdakwa mengumpulkan 13 (tiga belas) Kepala Sekolah yang berada di bawah yayasan Muhammadiyah Kabupaten Sragen di kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah kabupaten Sragen untuk diberi pengarahan perihal adanya bantuan tersebut yang intinya bagi sekolah yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal dilampiri foto copy buku rekening Bank Jateng Cabang Sragen ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika proposal tersebut disetujui dan dana dicairkan maka dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada terdakwa karena teknis pembelian komputer multimedia dibelanjakan oleh terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------
| 1). | SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan ;------------------------- |
| 2). | SMK Muhammadiyah 2 Sragen ;------------------------------------- |
| 3). | SMK Muhammadiyah 4 Sragen ;------------------------------------ |
| 4). | SMP Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------- |
| 5). | SDIT Birul Walidain Muhammadiyah Sragen ;-------------------- |
| 6). | SD Muhammadiyah 1 Sragen ;--------------------------------------- |
| 7). | SMA Muhammadiyah 2 Gemolong ;--------------------------------- |
| 8). | SMK Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------- |
| 9). | SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang ;--------------------------- |
| 10). | SMA Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------- |
| 11). | MTs Muhammadiyah 5 Mondokan ;------------------------------- |
| 12). | SD Aisyiyah Gemolong ;----------------------------------------------- |
| 13). | SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;---------------------------------- |
tersebut mengajukan proposal bantuan komputer multimedia kepada Gubernur Jawa Tengah melalui terdakwa dan diserahkan kepada IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL lalu diteruskan kepada AGUS DWI UTOMO selaku pegawai pada Biro Keuangan Setda propinsi Jawa Tengah dan setelah dilakukan verifikasi dan penelitian ternyata proposal 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah tersebut tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten Sragen selanjutnya IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL meminta kepada terdakwa untuk mencari surat rekomendasi tersebut dan setelah diperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dilampirkan didalam proposal masing-masing sekolah, yaitu :-----------------------------------------------
1. Nomor : 420.I/511/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan ;------------------------------------------------
2. Nomor : 420.I/512/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 2 Sragen ;------------------------------------------------------------
3. Nomor : 420.I/513/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
4. Nomor : 420.I/514/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
5. Nomor : 420.I/515/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD IT Birrul Walidain Muhammadiyah Sragen ;--------------------------------------------------
6. Nomor : 420.I/516/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 4 Sragen ;------------------------------------------------------------
7. Nomor : 420.I/517/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMA Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
8. Nomor : 420.I/518/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
9. Nomor : 420.I/519/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk MTS Muhammadiyah 5 Mondokan ;--------------------------------------------------------
10. Nomor : 420.I/520/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang ;--------------------------------------------------
11. Nomor : 420.I/521/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMA Muhammadiyah 2 Gemolong ;--------------------------------------------------------
12. Nomor : 420.I/522/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD Aisyiyah Gemolong ;---------------------------------------------------------------------------------
13. Nomor : 420.I/523/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;----------------------------------------------------------
yang selanjutnya dikirimkan kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL, namun surat rekomendasi tersebut adalah palsu karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dan tanda tangan pada surat rekomendasi tersebut dipalsukan, sehingga dengan kelengkapan surat rekomendasi yang diserahkan terdakwa tersebut, 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah yang mengajukan proposal disetujui untuk mendapat bantuan komputer multimedia masing-masing senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya antara tanggal 24 sampai dengan tanggal 29 April 2008 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah penerima bantuan tersebut mengajukan permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2008 Kuasa Bendahara Umum Daerah propinsi Jawa Tengah mentransfer dana bantuan tersebut ke rekening 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu terdakwa menyuruh para kepala sekolah penerima bantuan untuk mengecek rekening masing-masing dan apabila sudah dikirim dari propinsi Jawa Tengah maka uang tersebut agar segera diambil dan diserahkan kepada terdakwa, lalu antara tanggal 2 sampai dengan tanggal 9 Mei 2008 masing-masing kepala sekolah penerima bantuan menarik uang bantuan dari rekening Bank Jateng Cabang Sragen sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dibelikan komputer sebagaimana arahan terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang dari 13 (tiga belas) kepala sekolah masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL di kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah Semarang untuk dibelanjakan komputer di Toko Visual Komputer jalan Banteng Raya No. 8A Gayamsari Semarang dan sekitar tiga minggu kemudian IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL mengirim komputer, meja komputer dan printer serta CD aplikasi pendidikan kepada terdakwa yang selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2008 terdakwa menyerahkan kepada masing-masing sekolah penerima bantuan berupa 10 (sepuluh) unit komputer, 10 (sepuluh) meja komputer, 4 (empat) buah printer dan 1 (satu) CD aplikasi pendidikan dengan disertai kwitansi dan faktur penjualan yang dikeluarkan oleh CV Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Sekolah Penerima Bantuan | Tanggal Pembuatan Proposal | Tanggal Bantuan masuk ke Rekening Sekolahan | Tanggal Dana ditarik dari rekening | Penyerahan dana bantuan kepada Terdakwa Eko Wijiyono, SThI | Penyerahan dana bantuan dari Terdakwa Eko Wijiyono, SThI kepada IMAM SANTOSO, S.Ag | Bantuan diterima masing-masing Sekolah (jenis dan banyak barang) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 10 Unit, Komputer, 4 Printer HP, 10 Meja Komputer serta Program Aplikasi Pendidikan (31 Mei 2008) |
| 1 | SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan | 06 Oktober 2007 | 2 Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 2 | SMK Muhammadiyah 2 Sragen | 06 Oktober 2007 | 02 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 3 | SMK Muhammadiyah 4 Sragen | 10 Nopember 2007 | 02 Mei 2008 | 02 Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 4 | SMP Muhammadiyah 1 Sragen | 10 Nopember 2007 | 2 Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 5 | SDIT Birul Walidain Muhammadiyah Sragen | 27 Oktober 2007 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 6 | SD Muhammadiyah 1 Sragen | 10 November 2007 | 2 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 7 | SMA Muhammadiyah 2 Gemolong | 7 Nopember 2007 | 02 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 8 | SMK Muhammadiyah 1 Sragen | 06 Oktober 2007 | 02 Mei 2008 | 08 Mei 2008 | 08 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 9 | SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang | 06 Oktober 2007 | 2 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 10 | SMA Muhammadiyah 1 Sragen | 09 Nopember 2007 | 2 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 11 | MTs Muhammadiyah 5 Mondokan | 25 September 2007 | 2 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 12 | SD Aisyiyah Gemolong | 09 November 2007 | 2 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 13 | SMP Muhammadiyah 2 Masaran | 10 November 2007 | 2 Mei 2008 | 7 Mei 2008 | 7 Mei 2008 | Mei 2008 | |
padahal Ir. KUSTIYANTO Bin M. WALUYO selaku Direktur CV.Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang pada tahun 2008 tidak pernah mendapat pesanan pengadaan komputer dan tidak pernah mengeluarkan kwitansi maupun faktur penjualan komputer untuk 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen masing-masing berupa 10 (sepuluh) unit komputer lengkap pentium dual core, CPU E.2160, memory 1,8 GHz, RAM, 512 MB, hardisk 80 GB monitor 15 Inc, 4 (empat) Printer Hp, 10 (sepuluh) meja komputer serta program aplikasi pendidikan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan pada item bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 189.571.958.000.- (seratus delapan puluh sembilan milyar lima ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang semula sebesar Rp. 135.846.958.000,- (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) lalu IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL menginformasikan kepada terdakwa kalau ada bantuan Gubernur lagi berupa komputer multimedia untuk sekolah-sekolah dibawah yayasan Muhammadiyah dengan cara sekolah mengajukan proposal lalu terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada 22 (dua puluh dua) sekolah di bawah yayasan Muhammadiyah kabupaten Sragen dan dikumpulkan untuk diberi pengarahan perihal adanya bantuan tersebut yang intinya bagi sekolah yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal dilampiri foto copy buku rekening Bank Jateng Cabang Sragen ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika proposal tersebut disetujui dan dana dicairkan maka dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada terdakwa karena teknis pembelian komputer multimedia dibelanjakan oleh terdakwa, selanjutnya 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah tersebut mengajukan proposal bantuan sosial bidang pengembangan dan peningkatan pendidikan berupa komputer multimedia kepada Gubernur Jawa Tengah dengan dilampiri surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dengan rincian sebagai berikut :-------
1. Nomor : 204.2/2199/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri ;----------------------------------------------------------------------------
2. Nomor : 204.2/2200/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP IT Muhammadiyah Miri ;----------------------------------------------------------------------------
3. Nomor : 204.2/2201/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 3 Sambungmacan ;--------------------------------------------------------
4. Nomor : 204.2/2202/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Banaran Sambungmacan ;----------------------------------------------
5. Nomor : 204.2/2203/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 6 Gondang ;------------------------------------------------------------------
6. Nomor : 204.2/2204/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 11 Kedawung ;---------------------------------------------------------------
7. Nomor : 204.2/2205/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe ;----------------------------------------------------------------
8. Nomor : 204.2/2206/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe ;------------------------------------------------------------------
9. Nomor : 204.2/2207/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 9 Sambirejo ;-----------------------------------------------------------------
10. Nomor : 204.2/2208/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 5 Tanon ;-------------------------------------------------------------------
11. Nomor : 204.2/2209/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMK Muhammadiyah 6 Gemolong ;--------------------------------------------------------------
12. Nomor : 204.2/2210/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SD Muhammadiyah Terpadu Masaran ;-------------------------------------------------------
13. Nomor : 204.2/2211/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe ;---------------------------------------------------------------
14. Nomor : 204.2/2212/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 9 Gemolong ;---------------------------------------------------------------
15. Nomor : 204.2/2213/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang ;--------------------------------------------------------
16. Nomor : 204.2/2214/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo ;-------------------------------------------------------
17. Nomor : 204.2/2215/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 9 Mondokan ;--------------------------------------------------------------
18. Nomor : 204.2/2216/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Trombol Mondokan ;-----------------------------------------------------
19. Nomor : 204.2/2217/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Jekani Mondokan ;-------------------------------------------------------
20. Nomor : 204.2/2218/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen ;-------------------------------------------------------------
21. Nomor : 204.2/2219/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan ;-------------------------------------------------------
22. Nomor : 204.2/2220/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan ;---------------------------------------
namun surat rekomendasi tersebut dipalsukan karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut serta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dipalsukan.
- Bahwa proposal tersebut selanjutnya oleh terdakwa diserahkan kepada IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL lalu diserahkan kepada AGUS DWI UTOMO selaku pegawai pada Biro Keuangan Setda propinsi Jawa Tengah dan setelah dilakukan verifikasi dan penelitian berkas maka proposal-proposal tersebut disetujui untuk menerima bantuan sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, disebutkan bahwa 22 (dua puluh dua) sekolah tersebut mendapat bantuan pengadaan multimedia masing-masing senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), yaitu :-----------------------------------------------------------------------------
| 1). | SMP Muhammadiyah 11 Kedawung ;------------------------------------------------------ |
| 2). | SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen ;----------------------------------------------- |
| 3). | MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan ;------------------------------------------------- |
| 4). | SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe ;------------------------------------------------------- |
| 5). | SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang ;-------------------------------------------------- |
| 6). | SMP Muhammadiyah 9 Gemolong ;--------------------------------------------------------- |
| 7). | MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe ;----------------------------------------------------------- |
| 8). | SMA Muhammadiyah 9 Sambirejo ;----------------------------------------------------------- |
| 9). | SD Muhammadiyah Terpadu Masaran ;----------------------------------------------------- |
| 10). | SMP Muhammadiyah 5 Tanon ;--------------------------------------------------------------- |
| 11). | SMK Muhammadiyah 6 Gemolong ;--------------------------------------------------------- |
| 12). | SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe ;---------------------------------------------------------- |
| 13). | MTs Muhammadiyah 9 Mondokan ;---------------------------------------------------------- |
| 14). | SMA Muhammadiyah 6 Gondang ;----------------------------------------------------------- |
| 15). | MI Muhammadiyah Banaran Sambungmacan ;------------------------------------------- |
| 16). | MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan ;------------------------------------- |
| 17). | SMP Islam Terpadu Muhammadiyah Miri ;------------------------------------------------- |
| 18). | SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri ;------------------------------------------------------- |
| 19). | MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo ;------------------------------------------------------- |
| 20). | MI Muhammadiyah Jekani Mondokan ;------------------------------------------------------ |
| 21). | MI MuhammadiyahTrombol Mondokan ;----------------------------------------------------- |
| 22). | SMP Muhammadiyah 3 Sambungmacan ;--------------------------------------------------- |
Bahwa selanjutnya 22 (dua puluh dua) sekolah penerima bantuan tersebut mengajukan permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 23 Oktober 2008 Kuasa Bendahara Umum Daerah mentransfer dana ke rekening 22 (dua puluh dua) sekolah penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), lalu sesuai arahan terdakwa antara tanggal 24 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2008 masing-masing kepala sekolah penerima bantuan menarik uang bantuan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) untuk dibelikan komputer sebagaimana permintaan terdakwa pada saat memberitahu adanya bantuan tersebut, selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di Kantor Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Jl. Singosari No.33 Semarang dan sekira 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL di Universitas Muhammadiyah Surakarta, selanjutnya oleh IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL uang tersebut dibelanjakan di Toko Visual Komputer jalan Banteng Raya No.8A Gayamsari Semarang dan setelah dibelanjakan komputer lalu IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL mengirimkan komputer multimedia tersebut beberapa tahap kepada terdakwa. Setelah komputer multimedia tersebut diterima terdakwa lalu terdakwa menghubungi 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah yang mendapat bantuan komputer multimedia tersebut kemudian terdakwa menyerahkan komputer multimedia tersebut kepada 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah, sehingga masing-masing menerima 20 (dua puluh) unit komputer multimedia kecuali SMP Muhammadiyah 5 Tanon yang hanya menerima 15 (lima belas) unit komputer multimedia dengan disertai kwitansi dan faktur penjualan yang dikeluarkan oleh CV Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang, dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
| No. | Sekolah Penerima Bantuan | Tanggal Pembuatan Proposal | Tanggal Bantuan masuk ke Rekening Sekolahan | Tanggal Dana ditarik dari rekening | Penyerahan dana bantuan kepada Terdakwa Eko Wijiyono, SThI | Penyerahan dana bantuan dari Terdakwa Eko Wijiyono, SThI kepada IMAM SANTOSO, S.Ag | Bantuan diterima masing-masing Sekolah (jenis dan banyak barang) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | SMP Muhammadiyah 11 Kedawung | 6 Juli 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | 20 Unit Komputer lengkap, Petium Dual Core, CPU E. 2160, Memory 1,8 GHz, Ram. 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc |
| 2 | SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen | Agutus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 3 | MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 4 | SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe | Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 5 | SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang | 24 Maret 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 6 | SMP Muhammadiyah 9 Gemolong | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 7 | MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe | Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 8 | SMA Muhammadiyah 9 Sambirejo | 12 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 9 | SD Muhammadiyah Terpadu Masaran | 13 Agusus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 10 | SMP Muhammadiyah 5 Tanon | 12 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 11 | SMK Muhammadiyah 6 Gemolong | 30 Juni 2008 | 23 Oktober 2008 | 28 Oktober 2008 | 28 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 12 | SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe | 12 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 13 | MTs Muhammadiyah 9 Mondokan | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 14 | SMA Muhammadiyah 6 Gondang | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | Oktober 2008 | Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 15 | MI Muhammadiyah Banaran Sambungmacan | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 25 Oktober 2008 | 25 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 16 | MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan | 10 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 17 | SMP Islam Terpadu Muhammadiyah Miri | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 18 | SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 20 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 19 | MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 20 | MI Muhammadiyah Jekani Mondokan | 13 Oktober 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 21 | MI Muhammadiyah Trombol Mondokan | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 22 | SMP Muhammadiyah 3 Sambung Macan | Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 |
padahal Ir. KUSTIYANTO Bin M. WALUYO selaku Direktur CV.Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang pada tahun 2008 tidak pernah mendapat pesanan pengadaan komputer dan tidak pernah mengeluarkan kwitansi maupun faktur penjualan komputer multimedia untuk 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) unit komputer tersebut;---
Bahwa komputer multimedia yang dibeli dari uang bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah pada tahap pertama sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut sebagian dibeli dari toko Ardisti Computer Center di Ungaran milik Ardi Nugroho dengan harga per unit sebesar Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan berdasarkan keterangan SAPTO HERMAWAN, SH selaku Ahli dari UPT Pusat Komputer Universitas Sebelas Maret Surakarta bahwa semua unit komputer (PC) yang diberikan pada tahap pertama di 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan tahap kedua di 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah Kabupaten Sragen adalah komputer / PC rakitan sendiri, semua PC yang diberikan tidak menggunakan aplikasi windows yang asli atau dengan kata lain semua PC terinstall sistem operasi Windows XP bajakan, dan semua komponen bantuan PC semuanya tidak bergaransi, bahkan garansi toko pun tidak ada serta tidak terdaftar dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang / jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008, karena hardware komputer bantuan tersebut tidak tercantum dalam daftar barang yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008, dimana sesuai penghitungan Ahli tersebut bahwa harga per unit komputer multimedia yang diterima sekolah penerima bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan kabupaten Sragen sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
| No. | Barang Yang Diterima | Harga per Unit Barang (Rp). |
| 1. | Komputer (Tahap I) | 2.530.000,00 |
| Komputer (Tahap II) | 2.225.000,00 | |
| 2. | Printer | 400.000,00 |
| 3. | Meja Komputer | 70.000,00 |
atas dasar penghitungan tersebut diatas sesuai keterangan Ahli LUCIANA MARLYN HARYANTI, SE Akt dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan propinsi Jawa Tengah bahwa harga yang wajar seluruh komputer multimedia yang diterima sekolah penerima bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan kabupaten Sragen tersebut sebesar Rp.1.326.675.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Tahap I (13 sekolah) :-----------------------------------------------------------------
Komputer :13 sekolah x 10 unit x Rp.2.530.000,00 Rp.328.900.000,00;--
Printer : 13 sekolah x 4 unit x Rp.400.000,00 Rp. 20.800.000,00;-
Meja Komputer :13 sekolah x 10 unit x Rp.70.000,00
Rp 9.100.000,00,----
=Rp.358.800.000,00;-
Tahap II (22 sekolah) : ---------------------------------------------------------------
Sekolah x 20 komputer – 5 unit
Yang tidak diterima SMP Muhammadiyah
5 Tanon ) x Rp.2.225.000,00 = Rp.967.875.000,00
Nilai wajar seluruh peralatan komputer
Multimedia yang diterima sekolah = Rp.1.326.675.000,00
Sehingga ada selisih kurang dana bantuan komputer multimedia untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.173.325.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan jumlah seluruh dana bantuan komputer multimedia untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah sebesar Rp. 3.500.000.000,00,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi nilai belanja komputer multimedia untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah sebesar Rp. 1.326.675.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 jo Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2007, bahwa bantuan sosial dibagi menjadi beberapa bidang diantaranya bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Jawa Tengah dengan filosofi bahwa bantuan bersifat stimulan, selektif dan mengedapankan azas kemendesakan dan kemanfaatan, namun pada kenyataannya terdakwa bersama-sama dengan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL dalam membelanjakan bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan berupa komputer multimedia kepada 35 (tiga puluh lima) sekolah dibawah yayasan Muhammadiyah di Kabupaten Sragen tersebut tidak menuju pada peningkatan mutu pendidikan, tidak selektif dan tidak mengedepankan azas kemendesakan dan kemanfaatan karena terdakwa telah mengarahkan kepada 35 (tiga puluh lima) kepala sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen yang menerima bantuan tersebut untuk menyerahkan uang bantuan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa dan komputer akan dibelanjakan terdakwa bersama IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL yang kenyataannya komputer yang dibelanjakan tersebut tidak sesuai dengan standarisasi, komputer rakitan, sistem operasi windows XP bajakan dan tidak bergaransi ;-----------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang / jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008, seharusnya komputer multimedia yang dibelanjakan terdakwa bersama dengan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL tersebut memenuhi standar dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2007 tersebut, namun pada kenyataannya komputer yang dibelanjakan tersebut tidak sesuai dengan standarisasi, komputer rakitan, sistem operasi windows XP bajakan dan tidak bergaransi ;--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Gubernur Nomor 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, seharusnya dana bantuan tersebut diserahkan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan, namuan kenyataannya terdakwa dan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL menyuruh kepada 35 (tiga puluh lima) kepala sekolah penerima bantuan, dimana setelah uang bantuan tersebut masuk ke rekening masing-masing pemohon di Bank Jateng Cabang Sragen agar segera dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa yang nantinya akan diserahkan kepada IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL untuk dibelanjakan komputer multimedia dan pada kenyataannya komputer yang dibelanjakan tersebut tidak sesuai dengan standarisasi, komputer rakitan, sistem operasi windows XP bajakan dan tidak bergaransi yang harganya jauh dibawah nilai bantuan yang diterima karena kualitas komputer multimedia tersebut dibawah komputer standar ;-----------------------
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri, memperkaya orang lain maupun memperkaya korporasi, antara lain IMAM SANTOSA S.Ag Bin ABDUL JALIL dan toko Visual Komputer yang ikut menerima bantuan dana untuk kegiatan pengadaan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah kepada 35 (tiga puluh lima) sekolah dibawah yayasan Muhammadiyah di Kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.173.325.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) tersebut ;----------------------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 2.173.325.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Belanja Bantuan Sosial Pengadaan Komputer Multimedia untuk 35 Sekolah dibawah Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Sragen APBD Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : SR-2864/PW11/5/2010 tanggal 16 Juli 2010 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. ----
SUBSIDAIR ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO selaku Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM) Muhammadiyah kabupaten Sragen periode 2006 – 2010 berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan Surat Keterangan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 4.1/141/2010 serta sebagai anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode 2005 – 2010 sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 003/KEP/III.E/2006 tanggal 11 April 2006 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL selaku Sekretaris Pengurus Wilayah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 06/KEP/II.0/D/2006 tanggal 06 Pebruari 2006 tentang Pemberhentian Anggota Pimpinan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2000 - 2005 dan Pengesahan Susunan dan Pengangkatan Anggota Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2005 - 2010 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), secara berturut - turut antara bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah Sragen jalan Yos Sudarso No. 6 Sragen, di rumah terdakwa Pringan RT 001 RW 001 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan Surat Keterangan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 4.1/141/2010 terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM) Muhammadiyah kabupaten Sragen serta berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 003/KEP/III.E/2006 tanggal 11 April 2006 terdakwa ditunjuk sebagai anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode 2005 – 2010 yang mempunyai tugas antara lain mengkritisi kebijakan publik yang berhubungan dengan rakyat untuk lingkup kabupaten Sragen dan melakukan kajian-kajian keagamaan ;----------------------------------
Bahwa sesuai Peraturan Daerah propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 terdapat bantuan sosial organisasi kemasyarakatan pada pos belanja bantuan sosial item bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan sebesar Rp. 135.846.958.000,- (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) untuk sekolah-sekolah di Jawa Tengah termasuk kabupaten Sragen, selanjutnya sekitar bulan Juni 2007 IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL menginformasikan kepada terdakwa kalau ada dana bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan untuk sekolah-sekolah yang ada dibawah yayasan Muhammadiyah kabupaten Sragen yang dialokasikan untuk bantuan komputer multimedia, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada sekolah - sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen kemudian sekitar bulan Desember 2007 terdakwa mengumpulkan 13 (tiga belas) Kepala Sekolah yang berada di bawah yayasan Muhammadiyah Kabupaten Sragen di kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah kabupaten Sragen untuk diberi pengarahan perihal adanya bantuan tersebut yang intinya bagi sekolah yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal dilampiri foto copy buku rekening Bank Jateng Cabang Sragen ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika proposal tersebut disetujui dan dana dicairkan maka dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada terdakwa karena teknis pembelian komputer multimedia dibelanjakan oleh terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen, yaitu :----------------------------------------------------------------------------------
| 1). | SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan ;------------------------- |
| 2). | SMK Muhammadiyah 2 Sragen ;------------------------------------ |
| 3). | SMK Muhammadiyah 4 Sragen ;------------------------------------ |
| 4). | SMP Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------- |
| 5). | SDIT Birul Walidain Muhammadiyah Sragen ;-------------------- |
| 6). | SD Muhammadiyah 1 Sragen ;--------------------------------------- |
| 7). | SMA Muhammadiyah 2 Gemolong ;--------------------------------- |
| 8). | SMK Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------- |
| 9). | SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang ;--------------------------- |
| 10). | SMA Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------- |
| 11). | MTs Muhammadiyah 5 Mondokan ;-------------------------------- |
| 12). | SD Aisyiyah Gemolong ;------------------------------------------------ |
| 13). | SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;---------------------------------- |
tersebut mengajukan proposal bantuan komputer multimedia kepada Gubernur Jawa Tengah melalui terdakwa dan diserahkan kepada IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL lalu diteruskan kepada AGUS DWI UTOMO selaku pegawai pada Biro Keuangan Setda propinsi Jawa Tengah dan setelah dilakukan verifikasi dan penelitian ternyata proposal 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah tersebut tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten Sragen selanjutnya IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL meminta kepada terdakwa untuk mencari surat rekomendasi tersebut dan setelah diperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dilampirkan didalam proposal masing-masing sekolah, yaitu : ----------------------------------------------
1. Nomor : 420.I/511/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan ;------------------------------------------------
2. Nomor : 420.I/512/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 2 Sragen ;------------------------------------------------------------
3. Nomor : 420.I/513/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
4. Nomor : 420.I/514/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD Muhammadiyah 1 Sragen ;-----------------------------------------------------------
5. Nomor : 420.I/515/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD IT Birrul Walidain Muhammadiyah Sragen ;--------------------------------------------------
6. Nomor : 420.I/516/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 4 Sragen ;------------------------------------------------------------
7. Nomor : 420.I/517/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMA Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
8. Nomor : 420.I/518/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 1 Sragen ;------------------------------------------------------------
9. Nomor : 420.I/519/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk MTS Muhammadiyah 5 Mondokan ;--------------------------------------------------------
10. Nomor : 420.I/520/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang ;-------------------------------------------------
11. Nomor : 420.I/521/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMA Muhammadiyah 2 Gemolong ;--------------------------------------------------------
12. Nomor : 420.I/522/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD Aisyiyah Gemolong ;---------------------------------------------------------------------------------
13. Nomor : 420.I/523/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;---------------------------------------------------------
yang selanjutnya dikirimkan kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL, namun surat rekomendasi tersebut adalah palsu karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dan tanda tangan pada surat rekomendasi tersebut dipalsukan, sehingga dengan kelengkapan surat rekomendasi yang diserahkan terdakwa tersebut, 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah yang mengajukan proposal disetujui untuk mendapat bantuan komputer multimedia masing-masing senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya antara tanggal 24 sampai dengan tanggal 29 April 2008 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah penerima bantuan tersebut mengajukan permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2008 Kuasa Bendahara Umum Daerah propinsi Jawa Tengah mentransfer dana bantuan tersebut ke rekening 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu terdakwa menyuruh para kepala sekolah penerima bantuan untuk mengecek rekening masing-masing dan apabila sudah dikirim dari propinsi Jawa Tengah maka uang tersebut agar segera diambil dan diserahkan kepada terdakwa, lalu antara tanggal 2 sampai dengan tanggal 9 Mei 2008 masing-masing kepala sekolah penerima bantuan menarik uang bantuan dari rekening Bank Jateng Cabang Sragen sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dibelikan komputer sebagaimana arahan terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang dari 13 (tiga belas) kepala sekolah masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL di kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah Semarang untuk dibelanjakan komputer di Toko Visual Komputer jalan Banteng Raya No. 8A Gayamsari Semarang dan sekitar tiga minggu kemudian IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL mengirim komputer, meja komputer dan printer serta CD aplikasi pendidikan kepada terdakwa yang selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2008 terdakwa menyerahkan kepada masing-masing sekolah penerima bantuan berupa 10 (sepuluh) unit komputer, 10 (sepuluh) meja komputer, 4 (empat) buah printer dan 1 (satu) CD aplikasi pendidikan dengan disertai kwitansi dan faktur penjualan yang dikeluarkan oleh CV Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Sekolah Penerima Bantuan | Tanggal Pembuatan Proposal | Tanggal Bantuan masuk ke Rekening Sekolahan | Tanggal Dana ditarik dari rekening | Penyerahan dana bantuan kepada Terdakwa Eko Wijiyono, SThI | Penyerahan dana bantuan dari Terdakwa Eko Wijiyono, SThI kepada IMAM SANTOSO, S.Ag | Bantuan diterima masing-masing Sekolah (jenis dan banyak barang) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 10 Unit, Komputer, 4 Printer HP, 10 Meja Komputer serta Program Aplikasi Pendidikan (31 Mei 2008) |
| 1 | SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan | 06 Oktober 2007 | 2 Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 2 | SMK Muhammadiyah 2 Sragen | 06 Oktober 2007 | 02 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 3 | SMK Muhammadiyah 4 Sragen | 10 Nopember 2007 | 02 Mei 2008 | 02 Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 4 | SMP Muhammadiyah 1 Sragen | 10 Nopember 2007 | 2 Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 5 | SDIT Birul Walidain Muhammadiyah Sragen | 27 Oktober 2007 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 6 | SD Muhammadiyah 1 Sragen | 10 November 2007 | 2 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 7 | SMA Muhammadiyah 2 Gemolong | 7 Nopember 2007 | 02 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | 09 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 8 | SMK Muhammadiyah 1 Sragen | 06 Oktober 2007 | 02 Mei 2008 | 08 Mei 2008 | 08 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 9 | SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang | 06 Oktober 2007 | 2 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 10 | SMA Muhammadiyah 1 Sragen | 09 Nopember 2007 | 2 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 11 | MTs Muhammadiyah 5 Mondokan | 25 September 2007 | 2 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | 8 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 12 | SD Aisyiyah Gemolong | 09 November 2007 | 2 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | 9 Mei 2008 | Mei 2008 | |
| 13 | SMP Muhammadiyah 2 Masaran | 10 November 2007 | 2 Mei 2008 | 7 Mei 2008 | 7 Mei 2008 | Mei 2008 | |
padahal Ir. KUSTIYANTO Bin M. WALUYO selaku Direktur CV.Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang pada tahun 2008 tidak pernah mendapat pesanan pengadaan komputer dan tidak pernah mengeluarkan kwitansi maupun faktur penjualan komputer untuk 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen masing-masing berupa 10 (sepuluh) unit komputer lengkap pentium dual core, CPU E.2160, memory 1,8 GHz, RAM, 512 MB, hardisk 80 GB monitor 15 Inc, 4 (empat) Printer Hp, 10 (sepuluh) meja komputer serta program aplikasi pendidikan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, belanja bantuan sosial organisasi kemasyarakatan pada item bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 189.571.958.000.- (seratus delapan puluh sembilan milyar lima ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang semula sebesar Rp. 135.846.958.000,- (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) lalu IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL menginformasikan kepada terdakwa kalau ada bantuan Gubernur lagi berupa komputer multimedia untuk sekolah-sekolah dibawah yayasan Muhammadiyah dengan cara sekolah mengajukan proposal lalu terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada 22 (dua puluh dua) sekolah di bawah yayasan Muhammadiyah kabupaten Sragen dan dikumpulkan untuk diberi pengarahan perihal adanya bantuan tersebut yang intinya bagi sekolah yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal dilampiri foto copy buku rekening Bank Jateng Cabang Sragen ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan jika proposal tersebut disetujui dan dana dicairkan maka dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada terdakwa karena teknis pembelian komputer multimedia dibelanjakan oleh terdakwa, selanjutnya 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah tersebut mengajukan proposal bantuan sosial bidang pengembangan dan peningkatan pendidikan berupa komputer multimedia kepada Gubernur Jawa Tengah dengan dilampiri surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dengan rincian sebagai berikut :-------
1. Nomor : 204.2/2199/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri ;----------------------------------------------------------
2. Nomor : 204.2/2200/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP IT Muhammadiyah Miri ;--------------------------------------------------------------------
3. Nomor : 204.2/2201/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 3 Sambungmacan ;------------------------------------------------
4. Nomor : 204.2/2202/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Banaran Sambungmacan ;--------------------------------------
5. Nomor : 204.2/2203/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 6 Gondang ;----------------------------------------------------------
6. Nomor : 204.2/2204/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 11 Kedawung ;------------------------------------------------------
7. Nomor : 204.2/2205/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe ;-------------------------------------------------------
8. Nomor : 204.2/2206/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe ;---------------------------------------------------------
9. Nomor : 204.2/2207/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 9 Sambirejo ;--------------------------------------------------------
10. Nomor : 204.2/2208/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 5 Tanon ;-------------------------------------------------------------
11. Nomor : 204.2/2209/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMK Muhammadiyah 6 Gemolong ;--------------------------------------------------------
12. Nomor : 204.2/2210/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SD Muhammadiyah Terpadu Masaran ;-------------------------------------------------
13. Nomor : 204.2/2211/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe ;---------------------------------------------------------
14. Nomor : 204.2/2212/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 9 Gemolong ;--------------------------------------------------------
15. Nomor : 204.2/2213/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang ;--------------------------------------------------
16. Nomor : 204.2/2214/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo ;-------------------------------------------------
17. Nomor : 204.2/2215/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 9 Mondokan ;--------------------------------------------------------
18. Nomor : 204.2/2216/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Trombol Mondokan ;-----------------------------------------------
19. Nomor : 204.2/2217/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Jekani Mondokan ;------------------------------------------------
20. Nomor : 204.2/2218/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen ;-----------------------------------------------
21. Nomor : 204.2/2219/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan ;------------------------------------------------
22. Nomor : 204.2/2220/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan ;---------------------------------
namun surat rekomendasi tersebut dipalsukan karena Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut serta tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dipalsukan.
- Bahwa proposal tersebut selanjutnya oleh terdakwa diserahkan kepada IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL lalu diserahkan kepada AGUS DWI UTOMO selaku pegawai pada Biro Keuangan Setda propinsi Jawa Tengah dan setelah dilakukan verifikasi dan penelitian berkas maka proposal-proposal tersebut disetujui untuk menerima bantuan sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008, disebutkan bahwa 22 (dua puluh dua) sekolah tersebut mendapat bantuan pengadaan multimedia masing-masing senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), yaitu :----------------------------------------------------------------------------
| 1). | SMP Muhammadiyah 11 Kedawung ; --------------------------------- |
| 2). | SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen ;-------------------------- |
| 3). | MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan ;---------------------------- |
| 4). | SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe ;----------------------------------- |
| 5). | SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang ;----------------------------- |
| 6). | SMP Muhammadiyah 9 Gemolong ;------------------------------------- |
| 7). | MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe ;--------------------------------------- |
| 8). | SMA Muhammadiyah 9 Sambirejo ;-------------------------------------- |
| 9). | SD Muhammadiyah Terpadu Masaran ;-------------------------------- |
| 10). | SMP Muhammadiyah 5 Tanon ;------------------------------------------ |
| 11). | SMK Muhammadiyah 6 Gemolong ;------------------------------------- |
| 12). | SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe ;-------------------------------------- |
| 13). | MTs Muhammadiyah 9 Mondokan ;------------------------------------- |
| 14). | SMA Muhammadiyah 6 Gondang ;--------------------------------------- |
| 15). | MI Muhammadiyah Banaran Sambungmacan ;--------------------- |
| 16). | MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan ;--------------- |
| 17). | SMP Islam Terpadu Muhammadiyah Miri ;----------------------------- |
| 18). | SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri ;---------------------------------- |
| 19). | MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo ;---------------------------------- |
| 20). | MI Muhammadiyah Jekani Mondokan ;---------------------------------- |
| 21). | MI MuhammadiyahTrombol Mondokan ;-------------------------------- |
| 22). | SMP Muhammadiyah 3 Sambungmacan ;----------------------------- |
Bahwa selanjutnya 22 (dua puluh dua) sekolah penerima bantuan tersebut mengajukan permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah, kemudian pada tanggal 23 Oktober 2008 Kuasa Bendahara Umum Daerah mentransfer dana ke rekening 22 (dua puluh dua) sekolah penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), lalu sesuai arahan terdakwa antara tanggal 24 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2008 masing-masing kepala sekolah penerima bantuan menarik uang bantuan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) untuk dibelikan komputer sebagaimana permintaan terdakwa pada saat memberitahu adanya bantuan tersebut, selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) di Kantor Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Jl. Singosari No.33 Semarang dan sekira 3 (tiga) hari kemudian terdakwa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL di Universitas Muhammadiyah Surakarta, selanjutnya oleh IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL uang tersebut dibelanjakan di Toko Visual Komputer jalan Banteng Raya No.8A Gayamsari Semarang dan setelah dibelanjakan komputer lalu IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL mengirimkan komputer multimedia tersebut beberapa tahap kepada terdakwa. Setelah komputer multimedia tersebut diterima terdakwa lalu terdakwa menghubungi 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah yang mendapat bantuan komputer multimedia tersebut kemudian terdakwa menyerahkan komputer multimedia tersebut kepada 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah, sehingga masing-masing menerima 20 (dua puluh) unit komputer multimedia kecuali SMP Muhammadiyah 5 Tanon yang hanya menerima 15 (lima belas) unit komputer multimedia dengan disertai kwitansi dan faktur penjualan yang dikeluarkan oleh CV Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang, dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
| No. | Sekolah Penerima Bantuan | Tanggal Pembuatan Proposal | Tanggal Bantuan masuk ke Rekening Sekolahan | Tanggal Dana ditarik dari rekening | Penyerahan dana bantuan kepada Terdakwa Eko Wijiyono, SThI | Penyerahan dana bantuan dari Terdakwa Eko Wijiyono, SThI kepada IMAM SANTOSO, S.Ag | Bantuan diterima masing-masing Sekolah (jenis dan banyak barang) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | SMP Muhammadiyah 11 Kedawung | 6 Juli 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | 20 Unit Komputer lengkap, Petium Dual Core, CPU E. 2160, Memory 1,8 GHz, Ram. 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc |
| 2 | SMP Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen | Agutus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 3 | MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 4 | SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe | Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 5 | SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang | 24 Maret 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 6 | SMP Muhammadiyah 9 Gemolong | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 7 | MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe | Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 8 | SMA Muhammadiyah 9 Sambirejo | 12 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 9 | SD Muhammadiyah Terpadu Masaran | 13 Agusus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 10 | SMP Muhammadiyah 5 Tanon | 12 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 11 | SMK Muhammadiyah 6 Gemolong | 30 Juni 2008 | 23 Oktober 2008 | 28 Oktober 2008 | 28 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 12 | SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe | 12 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 13 | MTs Muhammadiyah 9 Mondokan | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 14 | SMA Muhammadiyah 6 Gondang | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | Oktober 2008 | Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 15 | MI Muhammadiyah Banaran Sambungmacan | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 25 Oktober 2008 | 25 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 16 | MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan | 10 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 17 | SMP Islam Terpadu Muhammadiyah Miri | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 18 | SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 20 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 19 | MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo | 13 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 20 | MI Muhammadiyah Jekani Mondokan | 13 Oktober 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 21 | MI Muhammadiyah Trombol Mondokan | 14 Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | 24 Oktober 2008 | Oktober 2008 | |
| 22 | SMP Muhammadiyah 3 Sambung Macan | Agustus 2008 | 23 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | 27 Oktober 2008 | Oktober 2008 |
padahal Ir. KUSTIYANTO Bin M. WALUYO selaku Direktur CV.Awal Yantdy Reksacipta Jl. Mars. I D 32 Jangli Permai Semarang pada tahun 2008 tidak pernah mendapat pesanan pengadaan komputer dan tidak pernah mengeluarkan kwitansi maupun faktur penjualan komputer multimedia untuk 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) unit komputer tersebut.----
Bahwa komputer multimedia yang dibeli dari uang bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah pada tahap pertama sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) tersebut sebagian dibeli dari toko Ardisti Computer Center di Ungaran milik Ardi Nugroho dengan harga per unit sebesar Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan berdasarkan keterangan SAPTO HERMAWAN, SH selaku Ahli dari UPT Pusat Komputer Universitas Sebelas Maret Surakarta bahwa semua unit komputer (PC) yang diberikan pada tahap pertama di 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan tahap kedua di 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah Kabupaten Sragen adalah komputer / PC rakitan sendiri, semua PC yang diberikan tidak menggunakan aplikasi windows yang asli atau dengan kata lain semua PC terinstall sistem operasi Windows XP bajakan, dan semua komponen bantuan PC semuanya tidak bergaransi, bahkan garansi toko pun tidak ada serta tidak terdaftar dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang / jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008, karena hardware komputer bantuan tersebut tidak tercantum dalam daftar barang yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008, dimana sesuai penghitungan Ahli tersebut bahwa harga per unit komputer multimedia yang diterima sekolah penerima bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan kabupaten Sragen sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
| No. | Barang Yang Diterima | Harga per Unit Barang (Rp). |
| 1. | Komputer (Tahap I) | 2.530.000,00 |
| Komputer (Tahap II) | 2.225.000,00 | |
| 2. | Printer | 400.000,00 |
| 3. | Meja Komputer | 70.000,00 |
atas dasar penghitungan tersebut diatas sesuai keterangan Ahli LUCIANA MARLYN HARYANTI, SE Akt dari Badan Pengawasan Keauangan dan Pembangunan Perwakilan propinsi Jawa Tengah bahwa harga yang wajar seluruh komputer multimedia yang diterima sekolah penerima bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan kabupaten Sragen tersebut sebesar Rp.1.326.675.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut :-------
Tahap I (13 sekolah) :-----------------------------------------------------------------
Komputer: 13 sekolah x 10 unit x Rp.2.530.000,00 Rp.328.900.000,00
Printer : 13 sekolah x 4 unit x Rp.400.000,00 Rp. 20.800.000,00
Meja Komputer:13 sekolah x 10 unit x Rp.70.000,00Rp. 9.100.000,00 Rp.358.800.000,00
Tahap II (22 sekolah) :---------------------------------------------------------------
Sekolah x 20 komputer – 5 unit
Yang tidak diterima SMP Muhammadiyah
5 Tanon ) x Rp.2.225.000,00 Rp.967.875.000,00
Nilai wajar seluruh peralatan komputer
Multimedia yang diterima sekolah Rp.1.326.675.000,00
Sehingga ada selisih kurang dana bantuan komputer multimedia untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.173.325.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan jumlah seluruh dana bantuan komputer multimedia untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah sebesar Rp. 3.500.000.000,00,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dikurangi nilai belanja komputer multimedia untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah sebesar Rp. 1.326.675.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;------------------------
Bahwa pengelolaan dan pembelanjaan bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan berupa pengadaan komputer multimedia dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa bersama-sama dengan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 jo Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan standarisasi Harga Pengadaan Barang / jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Gubernur Nomor 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat Muhammadiyah kabupaten Sragen dan selaku anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan tersebut dengan cara setelah terdakwa menerima informasi dari IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL tentang adanya bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan berupa pengadaan komputer multimedia dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 baik tahap pertama untuk 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah maupun tahap kedua untuk 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sragen masing-masing sekolah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut lalu terdakwa mengumpulkan 35 (tiga puluh lima) kepala sekolah Muhammadiyah tersebut untuk diberi pengarahan perihal adanya bantuan tersebut yang intinya bagi sekolah yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dan jika proposal tersebut disetujui dan dana dicairkan maka dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada terdakwa karena teknis pembelian komputer multimedia dibelanjakan oleh terdakwa bersama IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL dan kenyataannya masing-masing 35 (tiga puluh lima) kepala sekolah menyerahkan dana bantuan tersebut kepada terdakwa dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang seharusnya dana bantuan tersebut dibelanjakan sendiri oleh masing-masing penerima bantuan. Selain itu terdakwa juga mencarikan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten Sragen untuk 13 (tiga belas) sekolah Muhammadiyah pada tahap pertama dan 22 (dua puluh dua) sekolah Muhammadiyah pada tahap kedua sebagaimana tersebut di atas, namun surat rekomendasi tersebut adalah palsu serta bersama-sama dengan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL mengusahakan kwitansi dan faktur pembelian dari CV Awal Yantdy Reksacipta untuk 35 (tiga puluh lima) sekolah Muhammadiyah namun kwitansi dan faktur tersebut juga palsu ;--------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan IMAM SANTOSO, S.Ag Bin ABDUL JALIL melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan baik untuk dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, antara lain IMAM SANTOSA S.Ag Bin ABDUL JALIL dan toko Visual Komputer yang ikut menerima bantuan dana untuk kegiatan pengadaan komputer multimedia dari propinsi Jawa Tengah kepada 35 (tiga puluh lima) sekolah dibawah yayasan Muhammadiyah di Kabupaten Sragen sebesar Rp. 2.173.325.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) tersebut ;--------------------------------------------------
Akibat dari penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa bersama-sama dengan IMAM SANTOSA, S.Ag Bin ABDUL JALIL tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 2.173.325.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Belanja Bantuan Sosial Pengadaan Komputer Multimedia untuk 35 Sekolah dibawah Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Sragen APBD Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor : SR-2864/PW11/5/2010 tanggal 16 Juli 2010 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan tidak keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan 53 orang saksi yang masing-masing telah diperiksa identitasnya, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan setelah disumpah menurut ajaran agamanya, masing-masing memberikan keterangan di persidangan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Drs HM. NGADIYO bin WONGSO DIMEJO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini, menurut hemat saksi bahwa keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan dan diperiksa penyidik saksi disuruh tanda tangan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik terkait kasusnya EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dan IMAM SANTOSO, mengenai masalah bantuan sosial komputer dari Gubenur Semarang berupa multimedia ( Komputer ) banyaknya 10 unit komputer, 4 printer, 10 meja komputer ;------------------------------------------------------
Bahwa, awalnya sekitar Desember 2007 Sdr. EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO menawarkan untuk menerima bantuan berwujud barang berupa komputer, katanya ini bantuan politik dari DPRD Provinsi Jawa Tengah melalui REZA seorang anggota Dewan yang katanya punya toko komputer yang dekat juga dengan Muhammadiyah yang punya banyak sekolah, maka itulah Sdr. EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO menawarkan ke sekolah-sekolah di bawah Yayasan Muhammadiyah, kemudian dengan per telepon mengumpulkan 13 Kepala Sekolah dibawah Yayasan Pendidikan Muhammadiyah untuk diadakan sosialisasi di Gedung Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen di Jalan Yos Sudarso No. 6 Sragen, lalu EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO memberi pengarahan bahwa ada bantuan berupa komputer dari Provinsi Jawa Tengah sejumlah 20 Unit ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian bantuan tersebut dengan cara akan dikirim uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui Bank Jateng Cab. Sragen, setelah uang cair diambil oleh para Kepala Sekolah kemudian diminta oleh EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO untuk dibelikan komputer oleh orang Semarang, yang bernama IMAM dan REZA ;-------------------------------------------------------------
Bahwa pembuatan proposal yang ditujukan pada Gubernur Jawa Tengah dibimbing oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO, yang isinya minta bantuan komputer yang nilainya lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), setelah proposal dibuat oleh masing-masing Kepala Sekolah yang sebagian saksi juga mengetahui lalu dikumpulkan pada EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO untuk dikirim ke Kantor Provinsi Jawa Tengah ;--------------------------------
Bahwa sosialisasi diadakan di gedung pengurus daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen pada bulan Desember 2007 , yang datang 13 ( tiga belas ) Kepala Sekolah, yang memberi penjelasan adalah Mas EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dibicarakan pada waktu sosialisasi intinya bahwa EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO akan mencarikan bantuan multimedia (komputer) sebanyak 20 (dua puluh) unit tapi bantuan tersebut berupa uang yang ditransfer ke rekening masing-masing Kepala Sekolah, setelah cair uang supaya diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO dan akan dicarikan komputer oleh orang Semarang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu tidak dijelaskan sumber dana bantuan tersebut darimana, namun menurut Saksi dari APBN ;-------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini kedudukan EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO adalah sebagai Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen ;----------------------------------
Bahwa mengenai proposal saksi tidak tahu karena bukan berkapasitas sebagi penerima bantuan, namun hanya sebagai pengurus Majelis Muhammadiyah :----
Bahwa benar proposal seperti barang bukti yang ditunjukkan oleh Hakim ;-------
Bahwa berdasarkan proposal tersebut, bantuan telah terealisasi berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) akan tetapi uang tersebut setelah dicairkan oleh masing-masing Kepala Sekolah berdasarkan sosialisasi maka uang tersebut diminta dan diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah uang diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO, masing-masing sekolah mendapatkan barang berupa 10 unit komputer, 4 printer dan 10 meja omputer, serta program plikasi pendidikan ;-----
Bahwa saat sosialisasi rencananya akan mendapat bantuan sebanyak 20 unit namun setelah realisasi kabarnya hanya 10 unit, maka saksi protes pada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, lalu dijawab kalau tidak mau menerima selesai karena uang dari Semarang kembali ke Semarang, dan akhirnya pihak sekolah menerima bantuan tersebut yang diwujudkan berupa barang komputer ;-----------
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi komputer tersebut dan adanya barang seperti itu yang kita terima seperti itu saja ;------------------------------------------------------------
Bahwa kata EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO jika tidak mau menerima barang maka barang akan dikembalikan kepada IMAM, itupun hanya dalam pembicaraan saja ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam kepengurusan organisasi Muhammadiyah duduk sebagai Pengurus Pendidikan Muhammadiyah Kabupaten Sragen ;----------------------------
Pada waktu saksi menginformasikan kepada Kepala Sekolah, bantuan yang diberikan berupa komputer (barang) ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat saat realisasinya, namun saksi hanya mendengar kalau uang bantuan sudah realisasi ;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan IMAM, hanya mendengar disebut-sebut Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO pada waktu sosialisasi dan saksi kenal dengan IMAM tetapi bukan dalam kapasitas bantuan tersebut ;--------------
Bahwa saksi melihat bantuan berupa komputer masih dalam kardus dirumah EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO pada waktu akan mendistribusikan bantuan kepada sekolah-sekolah ;-------------------------------------------------------------
Bahwa spesifkasi komputer tersebut, saksi tidak tahu, yang penting pentium IV;
Bahwa setelah menerima bantuan berupa komputer yang cuma 10 buah tersebut, ada pihak sekolah yang komplain, namun karena jawaban Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO kalau mau diterima, kalau tidak ya sudah karena uang sudah di kembalikan ke Semarang maka terpaksa diterima ;-------------------
Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO menyampaikan dalam presentasi bahwa kerjasamanya dengan IMAM SANTOSO ;---------------------------
Bahwa saksi sudah kenal dengan IMAM SANTOSO, kapasitasnya sebagai Sekretaris Muhammadiyah Tingkat Propinsi ;-----------------------------------------------
Bahwa dari bantuan berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut hanya untuk 10 ( sepuluh ) unit komputer, saksi merasa tertipu karena dengan kata-kata Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO mau diterima terserah kalau tidak mau ya terserah, akhirnya dengan terpaksa saksi terima ;--
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Sdr IMAM mengenai proposal tersebut karena saksi sudah percayakan sepenuhnya kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, walaupun yang diterima hanya 10 unit;-----------
Bahwa dari pihak sekolah tidak ada yang menerima surat dari Gubernur bahwa proposal sudah direalisasi ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima barang ada faktur dan kwitansi, namun tidak ada kartu garansi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami dalam pembuatan pertanggungjawaban penerimaan bantuan dibimbing oleh Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO ;------------------------------
Bahwa dalam struktur organisasi saksi duduk sebagai Ketua Majelis Muhammadiyah ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam sosialisasi disebut-sebut nama IMAM SANTOSO ;----------------------
Bahwa pada saat sosialisasi Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I bin SUJIYO tidak pernah menceritakan harga satuan komputer maupun spesifikasinya ;--------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ------
2. SUMIRAH A.Ma. Binti MARJUKI, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan September 2007 saksi mengikuti sosialisasi tentang adanya bantuan sosial pendidikan dari Gubernur Jateng, acara tersebut di SMP Muhammadiyah I Sragen, dalam hal ini saksi tidak mendapat undangan, cukup melalui telepon lewat anak buahnya SRIYONO. Yang memberi pengarahan tersebut adalah Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan saat itu hadir juga SRIYONO, pengarahan tersebut intinya disuruh membuat proposal untuk mendapatkan bantuan Gubernur, lalu sekolah saksi membuat proposal dan yang membuat adalah SRIYONO pada tanggal 09 November 2007. Proposal tersebut dari SD Aisiyah Gemolong Sragen berisi perihal permohonan bantuan dana untuk media pembelajaran/multimedia. Setelah proposal jadi kelanjutannya yang paling tahu Pak SRIYONO, lalu bantuan tersebut masuk ke rekening Bank BPD Jateng Cab. Sragen pada tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diambil pada tanggal 9 Mei 2008, jadi nilainya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan, selanjutnya saksi bersama SRIYONO mencairkan bantuan tersebut, setelah itu Pak SRIYONO menyerahkan uang tersebut Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, kemudian bantuan multimedia datang ke SD Aisyiyah sekitar Mei 2008, akan tetapi yang paling tau juga Pak SRIYONO, bantuan itu berupa 10 unit komputer yang sudah berwujud barang sesuai kwitansi No.Pembelian :054/AYR/15/V/08 tanggal 31 Mei 2008, spesifikasi pembelian berupa 10 unit komputer lengkap, Pentium Dual Core, CPU E.2160, Memory 1,8 GHz, 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc, 4 Printer HP.10 Meja Komputer serta Program Aplikasi Pendidikan, kwitansi itu dari CV. Awal Yantdy Reksacipta, ditandatangani oleh Ir. KUSTIYANTO ;-------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan adalah benar sebagaimana ditunjukkan oleh Hakim Ketua ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengantar uang kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO adalah pak SRIYONO, karena pak SRIYONO tersebut selain sebagai guru juga tangan kanan Saksi, bersama dengan orang dari SMA Muhammadiyah 2 Gemolong, naik mobil carry ke Kantor Muhammadiyah Sragen, setelah sebelumnya ditelepon oleh EKO WIJYONO dan janjian dengan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk menyerahkan uang di Kantor Muhammadiyah Sragen tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mengajukan proposal Saksi mengajukan 24 unit komputer dengan harga Rp. 94.000.000,00 ( sembilan puluh empat juta rupiah ) ;-----------
Bahwa dalam membuat laporan pertanggung jawaban kepada Propinsi mengenai bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) berupa 10 unit komputer itu kami di bimbing oleh Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;
Bahwa saksi tidak datang saat sosialisasi ;---------------------------------------------------
Bahwa rekening untuk menerima uang tersebut adalah rekening pribadi tapi untuk sekolah, dimana uang bantuan bantuan tersebut masuk tanggal 2 Mei 2008 dan diambil pada tanggal 9 Mei 2008 ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa tertipu bawawa dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ) tersebut ternyata hanya mendapat 10 buah komputer, namun karena dengan kata-kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO “mau diterima terserah kalau tidak mau ya terserah”, akhirnya dengan terpaksa saksi terima ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak awal sudah dikondisikan supaya uang diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau proposalnya sudah direalisasi dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan jalan saksi ditelepon bahwa bantuannya sudah direalisasikan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak sekolah tidak ada yang menerima surat dari Gubernur bahwa proposal sudah direalisasi ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima barang ada faktur dan kwitansi namun tidak ada kartu garansi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
S R I Y O N O. A.Ma bin ATMOREJO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa pada sekitar bulan September 2007 ada sosialisasi di gedung dakwah Muhammadiyah di belakang BPR–BKK Joko Tingkir, yang mengundang adalah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO per telepon, dimana dalam telepon yang ditujukan kepada Kepala Sekolah tersebut di sebutkan ada sosialisasi bantuan multimedia dari Provinsi Jawa Tengah/Gubernur, kemudian saksi sendiri hadir, sekitar jam 12.00 WIB, saat itu yang memberi pengarahan adalah Ketua Dikdasmen yaitu NGADIYO dan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, isi pengarahan adalah sekolah-sekolah yang mau minta bantuan disuruh membuat proposal, dimana bantuan nanti berupa komputer. Setelah dananya cair supaya diserahkan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, bahwa saat itu EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO berkata bahwa bantuan ini melalui anggota Dewan Provinsi Jawa Tengah. Saksi baru tahu yang namanya IMAM SANTOSO dan REZA KURNIAWAN adalah akhir-akhir ini dari teman-teman Muhammadiyah, selanjutnya saksi membuat proposal untuk SD Aisyiyah Gemolong Sragen tertanggal 9 November 2007 lalu diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------
Bahwa uang dana bantuan tersebut masuk rekening sekolah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Gemolong;--------------------------------
Bahwa yang mencairkan dana tersebut adalah Ibu Kepala Sekolah, saksi diajak dan mengantarnya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang diajukan adalah seperti yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengantar uang kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO adalah saksi bersama dengan bersama Pak EDY Kepala SMA Muhammadiyah 2 Gemolong, naik mobil carry kekantor PDM Kabupaten Sragen, namun waktunya kapan saksi tidak ingat ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO telah menelepon dan memberitahukan agar menyerahkan uang tersebut di Kantor PDM Kabupaten Sragen ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menyerahkan uang tersebut tidak ada tanda terimanya/kwitansinya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi menyerahkan uang kepada Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dia bilang ya nanti barang segera dikirim ;----------------------
Bahwa jarak waktu antara penyerahan uang dengan terimanya barang kurang lebih 1 bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa komputernya sampai sekarang masih baik semua ;------------------------
Bahwa saksi tidak tanya berapa harga komputer tersebut ;--------------------------
Bahwa pada waktu mengajukan proposal, saksi mengajukan 24 unit komputer dengan harga Rp.94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa dalam membuat laporan pertanggung jawaban kepada Propinsi mengenai bantuan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan telah dibelanjakan 10 unit komputer itu kami di bimbing oleh Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan ditanda tangani oleh ibu Kepala Sekolah;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi datang pada saat sosialisasi, namun tidak tahu posisi Pak IMAM sebagai apa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa rekening tersebut atas nama pribadi ibu Kepala Sekolah tapi untuk sekolahan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mencairkan uang bantuan tersebut pada tanggal 9 Mei 2008 ;---
Bahwa proposal yang saksi ajukan tidak diketahui/direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sragen atau Kantor Departemen Agama Kab. Sragen, jadi langsung diajukan ke Gubernur ;-------------------------------------------------------
Bahwa uang bantuan tersebut tidak dikelola sendiri tetapi diserahkan kepada Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------
Bahwa sejak awal sosialisasi pembuatan proposal dan sampai realisasi dikondisikan agar uang itu supaya diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu proposalnya telah direalisasi dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon kepada ibu Kepala Sekolah dan saksi diberi tahu oleh ibu Kepala Sekolah bahwa bantuannya sudah direalisasikan ;----------------
Bahwa pihak sekolah tidak menerima surat dari Gubernur bahwa proposal sudah disetujui ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak di jelaskan dan tidak diberitahukan sistem pengelolaan uang bantuan tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima barang ada faktur dan kwitansi, tetapi tidak ada kartu garansi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana cair masuk kerekening masing-masing Kepala Sekolah, setiap Kepala Sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana dan untuk sekolah saksi, tanda tangan permohonan pencairan dana bantuan tersebut oleh ibu Kepala Sekolah ;-----------------------------------------------
Bahwa dalam pembuatan pertanggung jawaban dibimbing oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan harga satuan komputer dan spesifikasinya ;-----------------
Bahwa setelah para Kepala Sekolah membuat proposal selesai, lalu proposal tersebut dikirim kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------
Bahwa barang yang diterima tersebut adalah barang baru dan pada waktu menerima barang tersebut setelah dicek hidup semua dan sampai sekarang tidak ada yang rusak dan masih baik semua ;------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
Hj. TUTI HARTATI , S.Pd Binti SAEBANI, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang masuk rekening sekolahan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mencairkan dana tersebut saksi sendiri minta bantuan/mengajak saudara EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO untuk mengecek dan sekaligus mengambil / menghitung uang bantuan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit di Gemolong ;-----------
Bahwa uang tersebut langsung saksi serahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO tanpa tanda terima karena sudah percaya; -----
Bahwa proposal yang diajukan adalah seperti yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2007 saksi mendapat telepon dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO akan adanya sosialisasli perihal bantuan dana multimedia dan saksi bermaksud mengikuti sosialisasi tentang adanya bantuan sosial Pendidikan dari Gubernur Jateng, di Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah, namun tidak jadi karena terlambat, tetapi saksi mendapat penjelasan singkat dari Sdr. EKO WIJIYONO S.Th I bin SUJIYO yang intinya jika mau mendapatkan dana bantua multimedia maka harus membuat proposal, lalu saksi membuat proposal saksi sendiri berisi perihal permohonan bantuan ditujukan bapak Gubernur Jawa Tengah untuk minta bantuan dana sebesar Rp. 94.000.000 ( sembilan puluh empat juta rupiah ) untuk pembelian 24 unit komputer yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Hj. TUTI HARTATI, S.Pd dan Ketua Komite Sekolah H. AHMAD DAHLAN, S.P, setelah proposal selesai diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, lalu bantuan tersebut setelah cair masuk ke Rekening Bank BPD Jateng Cab. Sragen pada tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diambil pada tanggal 9 Mei 2008, jadi tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dalam hal ini saksi sendiri yang mencairkan bantuan tersebut, setelah itu uang bantuan Gubernur sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut dimuka kasir Bank BPD Jateng Cab. Sragen diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanpa kwitansi, kemudian bantuan multimedia datang ke SD Muhammadiyah 1 Sragen sekitar Mei 2008, berupa 10 unit komputer yang sudah berwujud barang sesuai kwitansi No.pembelian :055/AYR/15/V/08 tanggal 31 Mei 2008, spesifikasi pembelian berupa 10 unit Komputer lengkap, Pentium Dual Core, CPU E.2160, Memory 1,8 GHz, 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc, 4 Printer HP.10 Meja Komputer serta Program Aplikasi Pendidikan, kwitansi tersebut dari CV. Awal Yantdy Reksacipta ditandatangani oleh Ir. KUSTIYANTO ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi saksi datang akan tetapi terlambat dan saksi foto copy contoh proposal di Cantel dan ditempat fotocopy tersebut saksi diterangkan mengenai proposal tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah jadi saksi ditelepon oleh Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, agar segera mengirim proposalnya , lalu saksi kirim ke Semarang lewat Sdr. EKO tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa realisasi bantuan tersebut keluar kurang lebih enam bulan kemudian pada bulan Mei 2008, waktu itu saksi dikasih Informasi oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, katanya : “Bu bantuannya sudah realisasi dan tempat orang lain sudah diambil”, lalu saksi cek di Bank BPD , ternyata ada, lalu saksi ngomong sama Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa saksi tidak berani membawa uang sebanyak itu, lalu Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO datang mengambil uang tersebut didepan Kasir BPD, setelah uang diterima saksi minta kwitansi penerimaan uang kepada Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang bantuan tersebut belum sampai ditangan saksi sudah diambil oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------
Bahwa pada waktu uang dibawa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, saksi tidak dikasih komisi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mengajukan proposal saksi mengajukan 24 unit komputer dengan harga Rp. 94.000.000,00 ( sembilan puluh empat juta rupiah ) ;-------------
Bahwa setelah mendapat bantuan sebesar Rp. 100,000.000,00 ( seratus juta rupiah) hanya mendapat 10 unit komputer, 4 printer dan 10 meja komputer serta aplikasi pendidikan tersebut sebenarnya saksi tidak terima namun karena itu bantuan ya sudah saksi terima saja, kata Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sudah terima dulu saja bu ;------------------------------------------------------------
Bahwa untuk membuat pertanggung jawaban ke Propinsi mengenai bantuan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan mendapat 10 unit komputer itu, kami di bimbing oleh Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan ditanda tangani oleh saksi ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana posisi Sdr IMAM sebagai apa dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rekening tersebut atas nama pribadi tapi itu untuk memudahkan dalam pencairan dana bantuan dan itu untuk sekolah ;--------------------------------------------
bahwa saksi mencairkan uang bantuan tersebut pada tanggal 9 Mei 2008 ;-------
Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut tidak diketahui/direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sragen atau Kantor Departemen Agama Kab. Sragen jadi langsung diajukan ke Gubernur ;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membelanjakan sendiri bantuan berupa uang tersebut yang diterima melalui rekening Bank BPD Jateng Cab. Sragen sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) An. Kepala SD Muhammadiyah 1 Sragen, uang bantuan langsung diminta Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO saat pencairan tanggal 9 Mei 2008 (bukti kwitansi), dan pelaporan pelaksanaan bantuan Gubernur sudah ada formatnya yang dibuat EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada waktu menerima barang ada faktur dan kwitansi, tetapi tidak ada kartu garansi ;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sebelum dana cair masuk kerekening masing-masing kepala sekolah, setiap kepala sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana bantuan tersebut dan saksi tanda tangan ;---------------------------------------------------
bahwa selama proses dari sosialisasi sampai dengan realisasi dan penerimaan saksi tidak tahu apakah ada keterlibatan Sdr IMAM SANTOSO tersebut ;----------
Bahwa pada saat osialisasi Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menceritakan komputer seharga sekian dan spesifikasi tertentu ;-------
Sekolah membuat proposal selesai, lalu proposal tersebut dikirim kepada kepada Gubernur Jawa Tengah lewat Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diterima tersebut dalam keadaan bagus dan masih dalam kardus dan setelah dicek hidup semua, namun sekarang ada yang rusak sekitar 5 unit komputer ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah rusak diperbaiki sendiri biaya dari uang sekolah ;---------------------
Bahwa komputernya untuk anak-anak sekolah ;--------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima kwitansi dan faktur tidak disebutkan harganya ;-----
Atas keterangan Saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
5.MULYONO RAHARJO S.Pd. bin SASTRO SUWARTO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa pada awalnya saksi di undang secara lisan oleh EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO untuk datang ke gedung Muhammdiyah Sragen, selanjutnya saksi datang ke gedung tersebut dan disana Saksi bertemu dengan kurang lebih 13 (tiga belas) Kepala Sekolah dan Ketua PDM Majelis Dikdasmen yaitu Drs. H. M. Ngadiyo yang ikut berkumpul di gedung tersebut, kemudian sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO memberikan informasi tentang bantuan dari APBD I sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk sekolah, syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut harus membuat proposal dan kalau sudah mendapatkan bantuan itu untuk pengadaan barang akan di minta oleh Semarang lewat EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan saksi lupa kapan berkumpul di Gedung Muhammadiyah Sragen tersebut ;--------------------------------
Bahwa informasi sejak awal katanya akan mendapat bantuan sebanyak 20 unit komputer, akan tetapi setelah realisasi hanya mendapat 10 unit komputer saja ;-
Bahwa saksi tahu kalau bantuannya sudah turun dari Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan dana bantuan di cairkan atas permintaan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan langsung di serahkan ke EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bersama seorang guru SMP Muh 1 Sragen, jadi tidak kami kelola sendiri ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi mengajak bendahara dan didampingi guru komputer menuju ke SMP Darul Ihsan Ngepringan untuk menemui Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan uang saksi serahkan kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap dari awal bahwa laporan penerimaan bantuan akan dibuatkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------
Bahwa kondisi komputer yang saksi terima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pada waktu penerimaan tersebut baik tapi didalamnya saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengirim komputer dab lain-lain tersebut adalah orangnya Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO , saksi tidak tahu namanya ;---------------
Bahwa pada waktu pengiriman komputer ada faktur dan kwitansinya dikirim hari berikutnya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mengajukan proposal saksi mengajukan 24 unit komputer dengan harga Rp. 94.000.000,00 ( sembilan puluh empat juta rupiah ) ; -------
Bahwa setelah mendapat bantuan sebesar Rp. 100,000.000,00 ( seratus juta rupiah) hanya mendapat 10 unit komputer, 4 printer dan 10 meja komputer serta aplikasi pendidikan tersebut, kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sudah terima dulu pak, akhirnya saksi terima ;--------------
Bahwa laporan pertanggung jawaban kepada propinsi mengenai bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan 10 unit komputer itu, kami di bimbing oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan ditanda tangani oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi komputernya sekarang ini rusak 2 (dua) ;---------------------------
Bahwa saksi datang pada saat dilakukan sosialisasi, namun tidak tahu posisi pak IMAM SANTOSO itu sebagai apa ;-------------------------------------------------
Bahwa rekening tersebut atas nama Mulyono, S Pd.( Kepala Sekolah) di BPD Bank Jateng cabang Sragen dan untuk kepentingan dana sekolah, dan dicairkan pada tanggal 9 Mei 2008 ;-------------------------------------------------------
Bahwa proposal yang saksi ajukan tidak diketahui/direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sragen atau Kantor Departemen Agama Kab. Sragen;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang bantuan tersebut tidak dikelola sendiri, diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO atas permintaan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, saksi yang menyerahkan bersama seorang guru SMP Muh 1 Sragen ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak awal sosialisasi pembuatan proposal dan sampai realisasi diarahkan oleh sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------
Bahwa realisasi dana bantuan telah masuk ke rekening BPD Jateng tanggal 02 Mei 2008 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), saksi tahu karena diberitahu oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk diminta mengecek rekening ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak sekolah tidak menerima surat dari Gubernur bahwa proposal sudah di realisasi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tidak menjelaskan dan memberitahukan masalah pengelolaan dana bantuan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima barang ada faktur dan kwitansi, tetapi tidak ada katu garansi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana cair masuk ke rekening masing-masing Kepala Sekolah, setiap Kepala Sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana dan saksi tanda tangan pada permohonan pencairan dana bantuan tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah selama proses dari sosialisasi sampai dengan realisasi penerimaan ada keterlibatan Sdr IMAM SANTOSO atau tidak ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sosialisasi sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah pernah menyebutkan harga satuan dan spesifikasinya ;-------------------
Bahwa setelah para Kepala Sekolah selesai membuat proposal , lalu proposal tersebut dikirim kepada kepada Gubernur jawa Tengah lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diterima tersebut dalam keadaan bagus dan masih dalam kardus dan setelah dicek hidup semua namun , sekarang ada yang rusak sekitar 5 unit komputer ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah rusak tidak menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, melainkan diperbaiki sendiri biaya dari uang sekolah ;-----------------
Bahwa komputer tersebut untuk anak-anak sekolah ;--------------------------------
Bahwa dalam faktur tidak disebutkan harga barang ;---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-----------
6.SUKAMTO, SPd. Bin CITRO SUMARTO (Alm) , dibawah sumpah menerangan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa dana bantuan tersebut sumbernya dari Propinsi ;-------------------------------
Bahwa Saksi mendapatkan informasi adanya bantuan tersebut dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon yang memberitahukan akan adanya bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;----------------
Bahwa saksi membuat permohonan bantuan dalam bentuk proposal sebanyak 24 unit komputer dengan harga Rp. 94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberi sosialisai adalah Pak Ngadiyo dan Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah jadi proposal tersebut, saksi kirim sendiri ke Kantor PDM Kab. Sragen, selanjutnya EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO hanya bilang tinggal nunggu proses ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau proposal pengajuan dana sudah realisasi dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon pada kira-kira tanggal 6 Mei 2008 diminta mengecek rekening di BPD Jateng Cabang Gemolong selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2008 saksi mengecek ke rekening, berhubung uang sudah masuk kerekening, langsung saksi ambil dan sore harinya saksi serahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya diterima sendiri dan tanpa kwitansi , karena sejak sosialisasi sudah diterangkan bahwa bantuan tersebut berupa barang tapi prosedurnya menerima uang lebih dahulu ;----------
Bahwa pada waktu mencairkan dana saksi dengan TU saksi ;-------------------------
Bahwa dana bantuan tersebut oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dipergunakan untuk pengadaan multi media sekolah berupa komputer ;------------
Bahwa sebelum saksi menerima bantuan pernah dikumpulkan di kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen yang intinya untuk memperoleh bantuan tersebut harus membuat proposal dan mengenai penggunaan dana bantuan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menyerahkan dana bantuan sosial tersebut kira-kira 2 (dua) minggu kemudian saksi ditelepon oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO supaya mengambil komputer dirumahnya sebanyak 10 unit komputer, 4 printer dan 10 meja komputer dan saksi sendiri yang mengambil bersama dengan dengan sdr. Dani, staf SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang yang diserahkan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------
Bahwa karena saksi tidak paham komputer dan tidak tahu standar komputer, maka saksi anggap baik semua, walaupun tidak ada kartu garansinya dan sampai saat ini sebagian komputer masih dapat difungsikan dengan baik walaupun sebagian sudah ada yang rusak ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan IMAM SANTOSO, S.Ag. karena IMAM SANTOSO S.Ag tersebut selaku pengurus Majelis DIKDASMEN Muhammadiyah Jawa Tengah karena pernah mengisi workshop kepala-kepala sekolah Muhammadiyah di Semarang ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO terkait dengan bantuan adalah melakukan sosialisasi rencana bantuan, mengkoordinir dalam pembuatan proposal, mengkoordinir keuangan dan meneruskan uang dana bantuan sosial tersebut ke Semarang ;--------------------------------------------------------
Bahwa karena sejak awal dalam sosialisasi, pembuatan proposal dan sampai realisasi diarahkan oleh Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sehingga sama semua ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau proposal akan direalisasi karena diberitahu EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO per telepon untuk mengecek rekening BPD Jateng pada tanggal 02 Mei 2008 bahwa telah masuk sebesar Rp 100.000.000,00 ( sreatus juta rupiah ) ;--------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak sekolah tidak pernah menerima surat dari Gubernur bahwa proposal sudah di setujui untuk direalisasi ;--------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tidak menjelaskan dan memberitahukan masalah pengelolaan dana bantuan tersebut ;
Bahwa pada waktu menerima barang ada faktur dan kwitansi namun tidak ada kartu garansi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana cair masuk ke rekening masing-masing Kepala Sekolah, setiap Kepala Sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana dan saksi tanda tangan permohonan pencairan dana bantuan tersebut ;-----------------
Bahwa pada waktu sosialisasi dibuka oleh Pak Ngadiyo selanjutnya diserahkan kepada Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey harga komputer ;--------------------------
Bahwa pada saat sosialisasi tidak ada jaminan dapat 20 unit atau dapat uang Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah ) ;----------------------------------------------------
Bahwa barang tersebut dalam keadaan bagus dan masih dalam kardus ;------------
Bahwa setelah rusak, komputer tersebut diperbaiki sendiri biaya dari uang sekolah ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa komputernya untuk anak-anak sekolah ; --------------------------------------------
Bahwa dalam kwitansi maupun faktur tidak disebutkan harganya ; -------------------
Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ----------
7. Drs HM. MARSONO bin SUDARTO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa saksi mendapat Informasi dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon , tentang adanya bantuan Multi Media ( komputer) lalu saksi disarankan untuk membuat proposal ;---------------------------------------------------------
Bahwa proposal tersebut dibuat oleh sekolah sendiri dan setelah selesai diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumah koskosannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi percaya pada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena aktif di kepengurusan Muhammadiyah, walaupun tidak menjelaskan posisinya ;
Bahwa saksi mendapatkan bantuan 10 unit komputer, 10 buah meja komputer dan 4 printer ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberitahu kalau bantuan sudah turun adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, selanjutnya saksi mengecek rekening, setelah ada dalam rekening langsung saksi ambil dan saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di masjid pada siang hari ;-------------
Bahwa tidak ada Instruksi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah mengenai pengelolaan dana bantuan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kwitansi penyerahan uang kepada sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------------------
Bawa kondisi barang pada saat diperiksa oleh guru komputer baru semua namun sekarang ada yang rusak tapi sudah diperbaiki ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu harga satuan komputer ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak keberatan dengan jumlah barang, karena bantuan sudah diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan tersebut oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dipergunakan untuk pengadaan multi media di sekolah-sekolah ;---------------------
Bahwa sebelum saksi menerima bantuan pernah diberi sosialisasi tentang cara pengajuan dan penggunaan dana bantuan tersebut di kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen yang intinya cara membuat proposal dan mengenai penggunaan dana bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima buku pedoman baik berupa juklak, juknis, maupun petunjuk lain ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menyerahkan dana bantuan sosial tersebut kira-kira 2 (dua) minggu kemudian saksi ditelepon oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO supaya mengambil komputer dirumahnya sebanyak 10 unit komputer, 4 printer dan 10 meja komputer ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu membuat proposal sudah diarahkan dan dibimbing oleh Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sehingga proposalnya sama semua ;--------
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua yang menerima bantuan menyerahkan dananya kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, namun tidak ada kwitansinya ;----------------------
Bahwa nilai bantuan tidak ada yang dipotong ;----------------------------------------------
Bahwa pencairan dana bantuan tersebut pada tanggal 8 Mei 2008 ;---------------
Bahwa saksi pada waktu menerima barang tidak ada kartu garansinya ;------------
Bahwa pada waktu sosialisasi tidak dijelaskan bahwa setelah pengajuan proposal akan ada surat berupa keputusan Gubernur mengenai pengelolaan dana tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana cair masuk ke rekening masing-masing Kepala Sekolah, setiap Kepala Sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana ;-------
Bahwa saksi tidak pernah survey harga komputer dan di kwitansi maupun faktur tidak disebutkan harganya ;----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-----------
8. Drs EDY MUHAMMAD bin ABDULUMIN, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa awalnya ada informasi dari teman-teman Kepala Sekolah bahwa ada bantuan dana , selanjutnya para Kepala Sekolah berkumpul di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sragen untuk harinya lupa kemudian setelah berkumpul dijelaskan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, bahwa ada bantuan dari pihak DPRD Jawa Tengah lalu kami diminta untuk membuat proposal dimana pada saat itu dijelaskan pula bahwa nilai bantuan yang akan diterima sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan akan diterima dalam bentuk uang akan tetapi untuk pembelian alat laboratorium tersebut, uang tersebut diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan akan dibelanjakan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO. Prosesnya kami diminta untuk membuat proposal (saksi selaku Kepala Sekolah dan sdr. H. Khumaidi MR selaku Kepala Komite Sekolah), dimana proposal yang sudah dibuat tersebut di titipkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan dilengkapi rekening sekolah di Bank Jateng, disuruh menunggu kelanjutannya, lalu saksi mendapatkan informasi dari teman-teman Kepala Sekolah bahwa bantuan sudah diterima, lalu saksi menyuruh bendahara sekolah untuk melihat rekening yang ada dan ternyata benar pada tanggal 02 Mei 2008 kami mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) . Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2008 uang tersebut saksi ambil dan kami para Kepala Sekolah berkumpul kembali ke Gedung Dakwah Muhammadiyah, dimana pada saat itu ada belasan Kepala Sekolah yang berkumpul dan pada waktu itu uang sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dimana pada saat itu seingat saksi yang ada serta ikut menyaksikan adalah Bpk. Ngadiyo Ketua Majelis Dikdasmen, Bpk. Kamto Kepala Sekolah Muhammadiyah Sumberlawang, Bpk. Sauman Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah yang lain tidak ingat, dimana pada saat itu cuma dijanjikan untuk menunggu datangnya bantuan, lalu pada tanggal 31 Mei 2008 datang berupa 10 (sepuluh) unit komputer lengkap berserta meja dan 4 (empat) unit printer, pada saat itu saksi tidak ada ditempat dan diterima oleh teman saksi, saksi sempat menghubungi via telepon kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan menanyakan kenapa hanya mendapatkan 10 (sepuluh) unit komputer padahal dalam proposal saksi mengajukan 27 (dua puluh tujuh) unit komputer lalu dijawab oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa diterima dulu apa adanya nanti akan mendapatkan bantuan lagi ;---------------------------------
Bahwa setahu saksi, EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO adalah aktifis pemuda di Muhammadiyah, dahulu adalah Kepala Sekolah SMA Darul Islam ;----
Bahwa proposal tersebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Sragen ;----
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban tidak dibuatkan, hanya diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------
Bahwa semua yang menerima bantuan menyerahkan dananya kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanpa kwitansi ;-------------------------------------------
Bahwa bantuan dana tersebut tidak ada yang dipotong ;---------------------------------
Bahwa pencairan dana bantuan tersebut pada tanggal 8 Mei 2008 ;----------------
Bahwa saksi tidak menerima buku pedoman tentang tata cara penggunaan bantuan sosial tersebut baik juklak, juknis, mupun petunjuk penggunaanya ;------
Bahwa waktu sosialisasi tidak ada penjelasan bahwa nanti mendapat keputusan Gubernur mengenai pengelolaan bantuan tersebut ;-------------------------------------
Bahwa perangkat komputer multimedia yang saksi terima masih bisa digunakan dengan baik ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dana cair masuk ke rekening masing-masing Kepala Sekolah, setiap Kepala sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana dan saksi tanda tangan pada permohonan pencairan dana bantuan tersebut ;---------
Bahwa setelah sekolah saksi tersebut memperoleh bantuan saksi membuat pertanggung jawaban dan dikumpulkan di tempat EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proposal tersebut setahu saksi di setujui oleh Propinsi Jawa Tengah ;----
Bahwa bahwa pada saat itu yang menerima adalah teman guru yaitu pak Sumadi karena saksi tidak berada disekolah, lalu pagi harinya saksi diberitahu bahwa bantuan sudah diterima lalu selang beberapa hari kemudian saksi ketemu Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Dikdasmen Muhammadiyah Kabupaten Sragen lalu meminta kwitansi dan fakturnya dan diberikan, kemudian faktur tersebut saksi tandatangani di Disdasmen Kabupaten Sragen, pada saat itu saksi membawa pulang kwitansi dan faktur asli akan tetapi beberapa hari yang lalu saat saksi melihat laporan (Laporan Pertanggung Jawaban) ternyata fakturnya sudah diganti dengan foto copy oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima kwitansi dan faktur tidak disebutkan harganya ;----
Bahwa saksi membuat SPJ dan sudah dikirim lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey harga komputer ;------------------------
Bahwa komputernya untuk anak-anak sekolah ;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------
9. Drs. RADEN SUNARKO MPd, dibawah sumpah, menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa pada waktu sosialisai saksi hadir, prosesnya, Kepala Sekolah Muhammadiyah 1 Sragen dikumpulkan bersama di Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kab. Sragen, kemudian diberikan pengarahan dari Ketua Dikdasmen Kab. Sragen (Bp. Ngadiyo) dan dilanjutkan diserahkan Bp. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk menyampaikan penjelasan secara keseluruhan bahwa akan ada bantuan uang yang akan dibelikan komputer semua, nominalnya sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah), untuk itu syaratnya harus menyusun proposal permohonan bantuan dana media pembelajaran yang ditujukan kepada Gubernur Jateng pada bulan Nopember 2007, dan setelah jadi proposal tersebut diserahkan kepada Bp. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kembali ;-------------------------------------------------- -
Bahwa dalam proposal yang Saksi ajukan sebanyak 24 unit komputer karena bisa untuk satu kelas, sehingga dengan pengajuan tersebut bisa 1 (satu) komputer untuk 2 (dua) orang ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dana bantuan tersebut masuk ke rekening saksi pada tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ), kemudian saksi ambil dan langsung saksi serahkan kepada Bp. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tanpa ada tanda terima dari Bp. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, karena sudah saling percaya dan sama dengan teman-teman yang lain diserahkan di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan tanpa diberi komisi apapun ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar selang 3 (tiga) minggu kemudan komputernya datang ;---------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga satuan komputer tersebut ;---------------------
Bahwa saksi membuat sendiri proposal dengan dipandu dan diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut ;-------------------------------------
Bahwa semua yang menerima bantuan menyerahkan dananya kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanpa ada potongan ;------------------------------------
Bahwa kenapa bukan Saksi yang membelanjakan uang dana bantuan tersebut karena dari pertemuan awal sudah ada kesepakatan akan dibelanjakan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu harga keseluruhan barang karena yang membelanjakan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi tidak ada penjelasan bahwa nanti mendapat keputusan Gubernur mengenai pengelolaan bantuan tersebut ;----------------------
Bahwa sebelum dana cair masuk kerekening masing-masing Kepala Sekolah, apakah setiap Kepala Sekolah dimintai tanda tangan permohonan pencairan dana dan saksi tanda tangan pada permohonan pencairan dana bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuat pertanggung jawaban maupun SPJ dan dikumpulkan di tempat EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi proposal telah disetujui oleh Propinsi Jawa Tengah ;----------
Bahwa di dalam kwitansi dan faktur tidak disebutkan harganya ;---------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey harga komputer ;-----------------------
Bahwa komputer tersebut untuk anak-anak sekolah ;-------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
10.Drs H. SUPARDI ARIFIN bin SIHABUDIN, dibawah sumpah menerangkan hal- hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
- Bahwa saksi hadir dalam sosialisasi yang dibuka oleh pak Ngadiyo dan selanjutnya diberikan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO , namun hanya sekali saja Disana dijelaskan akan mendapat bantuan senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan disarankan untuk membuat proposal dan saksi didalam proposal mengajukan 24 unit komputer, karena disuruh oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------
- Bahwa dari jumlah uang sebanyak itu hanya dapat 10 unit komputer
itu saja ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan IMAM SANTOSO, S.Ag ;-----------------------------
Bahwa walaupun pengunaan dana bantuan tersebut diserahkan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan, saksi mempercayakan orang lain yaitu EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk membelanjakan bantuan tersebut, karena perkiraan saksi barang itu sesuai dengan nilai bantuan, ternyata komputer tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan sekitar harganya cuma 40 % ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diterima bantuan komputer tersebut kondisinya bagus, namun sekarang ada yang rusak sekitar 3 unit komputer ;----------------------------------------
Baha bantuan tersebut setahu saksi dari APBN ;-----------------------------------------
Bahwa sebelum bantuan turun saksi tidak pernah disuruh minta surat rekomendasi dari Dinas untuk melengkapi surat-surat ;--------------------------------
Bahwa terkait dana bantuan tersebut, saksi tidak pernah mendapat komisi ;-----
Bahwa ketika stelah bantuan cair dan hanya menerima 10 unit komputer ,sebenarnya pada saat itu saksi tidak mau menerima dan berkehendak mau saksi kembalikan saja, namun karena teman-teman juga seperti itu akhirnya saksi terima saja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi tidak merasa dibohongi, sekarang baru tahu kalau dibohongi dengan adanya selisih harga, walaupun secara pasti saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu sosialisasi tidak dijelaskan aturan dan penggunaan dana hanya membahas masalah pembuatan proposal saja ;-----------------------------------
Bahwa aksi tidak pernah mendapat surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah mengenai penggunaan anggaran tersebut ;--------------------------------------
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban mengenai dana bantuan tersebut adalah Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------
Bahwa setahu Saksi proposal tersebut disetujui oleh Propinsi Jawa Tengah, namun apakah persetujuannya memerlukan rekomendasi dari pejabat yang terkait , saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kwitansi dan faktur tidak disebutkan harganya ;--------------------------
Bahwa saksi membuat SPJ dan sudah dikirim lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidk pernah melakukan survey harga komputer ;--------------------------
Bahwa komputer tersebut dipergunakan untuk anak-anak sekolah ;------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-----
11.SUBARI bin WARTO SUTARMO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa Penyidik, terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi sampaikan di Penyidik itu sudah benar ;----------
Bahwa saksi pernah menerima barang bantuan tersebut ;------------------------------
Bahwa dana bantuan tersebut saksi ambil di Bank BPD Jateng Cab. Sragen bersama INTIYA (bendaharawan sekolah) dan pada hari itu juga pada siang hari saksi menyetorkan uang bantuan tersebut di rumahnya EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon Sragen dan selang sekitar 3 ( tiga ) minggu kemudian barang pesanan datang ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar tanggal 31 Mei 2008 saksi diberi tahu oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa barang sudah datang di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kemudian langsung saksi ambil sendiri dengan mencarter Colt dengan BAMBANG TRIYATNO berupa 10 unit komputer lengkap, Pentium Dual Core, CPU E. 2160, Memori 1,8 GHz, RAM, 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc, 4 Printer HP, 10 Meja Komputer sedangkan Program Aplikasi Pendidikan tidak ada jadi ada yang tidak sesuai dengan kwitansi dari CV. Awal Yantdy Reksacipta yang ditanda tangani oleh Ir. KUSTIYANTO, tanpa kartu garansi ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat cek semua barang-barang tersebut, setelah semuanya selesai saksi cek dan ternyata nyala semua langsung saksi bawa ;---------------
Bahwa pada waktu saksi mengambil barang tersebut masih ada barang yang lain yang belum diambil, makanya saksi memilih yang baik-baik ;----------------------
Bahwa saksi sering mengoperasikan komputer ;------------------------------------------
Bahwa komputer bantuan tersebut sudah ada yang rusak sekitar kurang lebih enam bulan kemudian sebanyak 2 ( dua ) unit komputer ;-----------------------------
Bahwa menurut janji Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kalau ada yang rusak mau dipanggilkan tehnisi dari Semarang ;--------------------------------------------
Bahwa saksi membuat laporan penerimaan barang yang pelaksanaannya diarahkan dan disarankan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah mengenai penggunaan anggaran tersebut ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah disuruh mencari surat rekomendasi dari pemerintah maupun dari dinas ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menerima belum ada faktur dan kwitansinya tetapi selang beberapa hari baru dikasih faktur dan kwitansinya ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey harga komputer ;-------------------------
Bahwa pada saat diadakan sosialisasi belum ada jaminan bahwa mendapat 24 unit komputer atau berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hanya disuruh membuat proposal mengajukan 24 unit komputer, karena biasanya dalam proposal tersebut barang atau uang yang diminta lebih tinggi daripada perkiraan barang yang kita terima ;------------------------------------------------
Bahwa tidak ada survey kesekolah-sekolah oleh pihak Gubernur kaitannya dengan proposal tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dana bantuan sosial cair ada surat permohonan pencairan dana tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 10 unit komputer tersebut tetap ada manfaatnya untuk anak sekolah;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-----------
12.Drs WAKHID HARIYANTO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan di tingkat Penyidikan tersebut sudah benar ;-----------------
- Bahwa pada saat rapat sosialisasi yang dijelaskan oleh Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, kita dituntut untuk membuat proposal secepatnya setelah selesai diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu hanya ada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO yang memberikan penjelasan ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai pembuatan proposal saksi sudah diberi contohnya oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut sehingga proposalnya semua sama ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pada waktu menerima bantuan barang berupa komputer sebanyak hanya 10 unit saja , saksi bertanya dan komplain dengan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kenapa kok hanya 10 unit saja yang kami terima ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jawaban Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sudah terima saja dulu pak, akhirnya saksi terima ;---------------------------------------------------
- Bahwa kenapa saksi tidak membelanjakan sendiri uang dana bantuan tersebut karena sejak awal sudah ada rencana kalau uangnya sudah cair supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------
- Bahwa pada waktu mencairkan dana bantuan tersebut saksi bersama dengan orang dari SMA Muhammadiyah 2 Sragen yaitu pak SARPA dan Wakil Kepala Sekolah dan setelah diambil, dana tersebut langsung diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanpa dikasih komisi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai spesifikasi komputer tersebut saksi tidak tahu :----------------
- Bahwa pada waktu menerima barang berupa komputer tersebut, telah dicek dan semuanya nyala baik ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut tidak ada kartu garansinya ;-------------------------------
- Bahwa saksi lupa apakah pernah membuat laporan penerimaan barang, dan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah janji akan membuatkan laporan pertanggung jawaban tersebut , hanya saja untuk membuat laporan pertanggung jawaban tersebut diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------
- Bahwa semua Kepala Sekolah yang mendapat bantuan sosial dananya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut, dan saksi ketika menyerahkan dana tersebut ada kwitansinya ;-------------------------
- Bahwa pada waktu pengambilan dana bantuan memakai rekening pribadi tetapi atas nama Kepala Sekolah, dicairkan pada tanggal 8 Mei 2008 ;----------
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah mengenai penggunaan dana bantuan tersebut ;-----------------------------
- Bahwa dalam pengajuan proposal tersebut saksi tidak pernah disuruh mencarikan surat rekomendasi dari pemerintah maupun dari dinas ;-------------
- Bahwa pada waktu menerima barang tersebut belum ada faktur dan kwitansinya sehari setelah menerima barang baru menerima faktur dan kwitansinya ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi ditelepon oleh Ketua Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Drs. NGADIYO untuk hadir di Gedung Muhammadiyah Sragen/Kantor Pengurus Daerah Sragen untuk keperluan memberitahukan adanya dana bantuan sosial, saksi hadir pada waktu itu ;---------------------------
- Bahwa setelah proposal diajukan kepada Gubernur melalui Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak ada survey dari Gubernur ke sekolah sekolah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum dana bantuan sosial cair ada surat permohonan pencairan dana tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari 10 unit Komputer tersebut ada manfaat untuk anak sekolah ;-------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ----------
13. WAKIDI S.Pd. bin GITO MULYONO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan pada waktu ituu sudah benar semua ;---------------------------------------
- Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini yaitu perihal IMAM SANTOSO S.Ag. yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan dalam pengembangan dan peningkatan Pendidikan tingkat SD, SMP, SMK dan SMK Muhammadiyah ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena sebagai Pengurus Muhammadiyah dan saksi sebagai Anggota Muhammadiyah ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggalnya saksi lupa mendapatkan Informasi dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon yang memberitahukan akan adanya dana bantuan sosial untuk pengembangan dan peningkatan pendidikan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ada penjelasan dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk membuat proposal, lalu sekolah membuat proposal dengan pengajuan dana sebesar Rp. 275.470.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah ), setelah selesai lalu proposal diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk diteruskan dan proposal tersebut harus dilampiri rekening Bank BPD Jateng ;------------------
- Bahwa saksi tahu kalau bantuan sudah turun di diberitahu oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, katanya bantuannya sudah masuk ke rekening supaya dicek, setelah dicek langsung saksi ambil sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Saksi serahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanpa dikasih komisi ;------------------------------
- Bahwa mengenai speksifikasi komputer saksi tidak tahu ;--------------------------
- Bahwa pada waktu menerima komputer di sekolah sudah dicek dan semuanya nyala baik , walaupun tidak ada kartu garansinya ;---------------------
- Bahwa dalam pengajuan proposal tidak diketahui oleh Pemerintahan Kabupaten Sragen ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk laporan pertanggung jawaban, tidak dibuatkan oleh Sdr.----- EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO hanya diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------
- Bahwa semua Kepala Sekolah yang mendapat bantuan sosial dananya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut ;------
- Bahwa pada waktu pengambilan dana bantuan memakai rekening pribadi tetapi atas nama Kepala Sekolah, dicairkan pada tanggal 8 Mei 2008 ;---------
- Bahwa setahu saksi, proposal tersebut disetujui oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang besarnya Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;-----
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah mengenai penggunaan anggaran tersebut ;----------------------------------
- Bahwa penggunaan dana tersebut semua diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dari penerimaan dana sampai pembelian multimedia ( komputer) sekolah tinggal terima barang saja ;------------------------
- Bahwa dalam pengajuan proposal tersebut saksi tidak pernah disuruh mencarikan surat rekomendasi dari pemerintah maupun dari dinas ;------------
- Bahwa pada waktu menerima barang tersebut belum ada faktur dan kwitansinya, sehari setelah menerima barang baru menerima faktur dan kwitansinya ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana bantuan tersebut dipergunakan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dipergunakan untuk membeli komputer, meja Komputer, printer dan aplikasi pendidikan, seharusnya Kepala Sekolah yang menggunakan bantuan tersebut ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum menerima dana bantuan tersebut saksi dikumpulkan dan diberi sosialisasi di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima buku petunjuk berupa juklak, Juknis maupun yang lainnya ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah komputernya diterima tidak ada petugas dari Propinsi me-ngecek komputer ke sekolah-sekolah ;---------------------------------------------------
- Bahwa dari 10 unit komputer tersebut tersebut ada manfaatnya bagi anak didik ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
14. Drs H. MUHAMMAD SAUMAN M.Pd bin HADI SUPARNO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa saksi di undang secara lisan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kira-kira bulan April 2008 untuk datang ke kantor Pimpinanan Daerah Muhammaddiyah (PDM) Sragen, selanjutnya saksi datang ke gedung tersebut dan disana bertemu dengan kurang lebih 10 (sepuluh) lebih Kepala Sekolah dan yang saksi ingat ada Pak Mulyono(Kepala Sekolah SMP Muh 1 Sragen),Pak Arifin (Kepala Sekolah SMK Muh 4 Sragen), Pak Wakid ( Kepala Sekolah SMK Muh 7 Sragen) selebihnya tidak ingat dan Ketua Majelis Dikdasmen yaitu Drs. H. M. Ngadiyo juga yang ikut berkumpul di gedung tersebut, kemudian Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO memberikan informasi tentang bantuan dari Semarang yaitu dari partai dan nama partai tersebut tidak disebutkan bantuan itu sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk sekolah, selanjutnya untuk mendapatkan bantuan tersebut membuat proposal dan kalau mendapatkan bantuan itu pengadaan barang akan diminta oleh Semarang lewat Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;
- Bahwa saksi sudah kenal dengan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO adalah Pengurus Pemuda Muhammadiyah dan Guru di Ponpes Darul Islam di Sragen ;----------------------
- Bahwa yang membuat proposal yaitu saksi beserta guru-guru di SMK Muh 2 Sragen, sedangkan yang ikut menandatangani proposal yaitu Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Sragen yaitu Drs. H. Muhammad Sauman, M.Pd, menyetujui Ketua Komite SMK Muhammadiyah 2 Sragen yaitu Drs. H. Taqdir Supriyono, Mpd dan di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen yaitu Drs.Gatot Supadi, MBA. MM (akan tetapi beliau tidak menandatangani karena tergesa-tergesa) karena waktu sudah habis maka proposal tersebut diminta oleh Sdr. EKO WIJYONO yang pada waktu itu datang ke SMK Muh 2 Sragen untuk mengambil proposal tersebut. Proposal di serahkan langsung kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----
- Bahwa bantuan sosial yang saksi ajukan dalam proposal untuk anggaran duo,512mb,DVD Combo, Keyboard, Mouse, HD 120 bg, monitor 15” @ Rp.6.200.000,- jumlah total Rp.248.000.000,-untuk pengadaan AC sebanyak 4 set spesifikasi (1 PK ) @ Rp 3.100.000,- jumlah total Rp.12.400.000,-untuk pengadaan LCD sebanyak 1 buah spesifikasi (611C,1800-2000 lumen) @ Rp 7.500.000,-untuk pengadaan screen sebanyak 1 buah @ Rp 1.206.900,-untuk pengadaan meja komputer sebanyak 40 buah spesifikasi (single) @ Rp 200.000,- jumlah total Rp 8.000.000.-untuk pengadaan laptop sebanyak 1 buah spesifikasi (duel core 2,2gb, 512 gb, Hk 80 gb, DVD RW @ Rp 9.500.000,-untuk pengadaan kursi sebanyak 40 buah spesifikasi (stenless) @Rp 270.000,- jumlah total Rp.10.800.000,- sehingga total anggaran yang kami ajukan dalam proposal sebesar Rp 297.406.900,-;----------------------------
- Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut tidak di ketahui oleh Pemerintah Kab. Sragen (Depag atau Dinas pendidikan atau dinas lainnya) ;-----------------
- Bahwa dalam pembuatan proposal tersebut saksi mendapatkan arahan/bimbingan dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan melampirkan foto copy buku tabungan BRI Cabang Sragen dengan nomor rekening yaitu 0140-10-019079-50-5 ;-----------------------------------------------------
- Bahwa buku tabungan tersebut atas nama SMK MUH 2 Sragen ;-----------------
- Bahwa tidak ada rekomendasi dari pejabat /dinas/ instansi tertentu ;--------------
- Bahwa pada waktu itu Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO mengatakan kalau bantuan akan masuk ke rekening BPD Jateng maka saksi memberikan nomor rekening BPD kepada Pak Eko, setelah Saksi cek bantuan tersebut masuk pada tanggal 02 Mei 2008 sebesar Rp 100.000.000,00 ke rekening BPD Jateng dengan nomor rekening 2-010-08805-0 atas nama Muhammad Sauman (SMK Muh 2 Sragen); ------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan tersebut sudah di cairkan atas permintaan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan langsung di serahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa semua Kepala Sekolah yang mendapat bantuan sosial dananya diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------
- Bahwa pada waktu menyerahkan dana tidak ada kwitansinya ;-------------------
- Bahwa dana bantuan social tersebut selanjutnya di pergunakan untuk pengadaan komputer ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu menyerahkan dana ada kwintasi bermeterai di tandatangani Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tertanggal 09 Mei 2008 ;---------------
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapat surat keputusan dari Gubernur Jawa Tengah mengenai penggunaan anggaran tersebut ;----------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah disuruh mencarikan surat rekomendasi dari pemerintah maupun dari dinas dalam penyusunan proposal ;---------------------
- Bahwa pada waktu menerima belum ada faktur dan kwitansinya sehari setelah menerima barang baru menerima faktur dan kwitansinya ;-------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey mengenai harga multimedia ke counter /toko komputer ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat diadakan sosialisasi tidak pernah ada jaminan mendapat 24 unit komputer atau berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) hanya disuruh membuat proposal mengajukan 24 unit computer karena biasanya proposal tersebut lebih tinggi daripada barang yang kita terima ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proposal diajukan kepada Gubernur melalui Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak ada semacam survey yang dilakukan oleh pihak Gubernur ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dana bantuan sosial cair ada surat permohonan pencairan dana tersebut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari 10 Unit tersebut ada manfaat untuk anak sekolah ;---------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------
15. DODOK SARTONO SE, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi berikan semua sudah benar dan tidak ada perubahan;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO maupun IMAM SANTOSO ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengadaan multimedia tersebut adalah bantuan dari Propinsi Jawa Tengah Semarang ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendapat informasi mengenai bantuan tersebut dari Sdr. EKO WIJYONO, diberitahu secara lisan, ketika ketemu di sekolah di Sragen ; -------
- Bahwa selanjutnya saksi disuruh membuat proposal oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan dikasaih contohnya ; ----------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya ada pertemuan di Gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen yang diadakan oleh Kantor DIKDASMEN Muhammadiyah Sragen yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah dan ada yang diwakili tapi siapa-siapa saksi tidak tahu, sedangkan pembicaranya adalah Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan Pak Ngadiyo ; -------------------------------
- Bahwa yang dibicarakan masalah dana bantuan sosial multimedia yang besarnya Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) untuk 24 unit komputer dan cara pembuatan proposal tersebut ( diberi contoh secara lesan) ;--------------------
- Bahwa saksi kemudian mendapatkan bantuan sebanyak 10 unit komputer, 10 meja komputer, 4 printer, dan aplikasi pendidikan, dan kesepuluhnya sudah dipasang semua setelah kurang lebih 1-2 bulan sejak proposal diajukan ;-------
- Bahwa setelah proposal selesai lalu diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut dengan jalan diambil sendiri oleh Sr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut diambil oleh karyawan Saksi bernama Pak Anton dirumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanggal dan bulannya lupa tahun 2008 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak mengecek pada waktu komputer datang dan juga tidak mengetahui spesifikasi komputer tersebut ;-------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu menerima komputer tersebut, belum dikasih faktur dan kwitansi pembelian akan tetapi setelah selang beberapa hari baru faktur dan kwintansi dikirimkan ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa semua komputer tersebut masih bermanfaat hingga kini ;---------------------
- Bahwa kurang lebih 6 bulan sejak diterima komputer ada yang rusak ;--------------
- Bahwa saksi tidak tahu harga komputer, dan oleh karena merupakan bantuan jadi berapapun saksi terima dan saksi tidak protes walaupun dalam proposal diminta 24 komputer dengan harga Rp. 92.000.000,00 ( sembilan puluh dua juta rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam laporan saksi laporkan sesuai dengan belanja barang ;-------------
- Bahwa yang menerima uang adalah saksi,di Bak BPD Cab. Sragen dan langsung saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tanpa ada kwitansi maupun komisi ;----------------------------------------------------------
- Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO secara pribadi menyatakan bahwa uang ini akan dikirim kepada Pak IMAM SANTOSO di Semarang ; --------
- Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani kwitansi penerimaan uang seratus juta rupiah yang telah disiapkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut sekepakatan dari awal bahwa nanti kalau dana bantuan sudah turun supaya diambil dan diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam perkara ini yang dirugikan adalah Pemerintah yang memberi bantuan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau dana bantuan sosial sudah cair dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon ;-----------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan IMAM SANTOSO sebagai pengurus Muhammadiyah Propinsi sedangkan saksi orang Muhammadiya di daerah;-----------------------------
- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Sdr. IMAM SANTOSO satu kali di Gedung Muhammadiyah Propinsi Jawa Tengah Semarang, namun diluar masalah dana bantuan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi di Gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak menjanjikan 24 unit Komputer ;-
- Bahwa komputernya dipakai anak-anak dalam Lab. Komputer ;----------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ----------
16. H. GIMAN S.Pd. bin KARTO WIJONO, dibawah sumpah menerangkan hal- hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan yang saksi berikan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar Oktober 2007 saksi mengikuti sosialisasi tentang adanya Bantuan Sosial Pendidikan dari Gubernur Jateng, acara tersebut di Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen, saat itu Rapat Kepala Sekolah dibawah naungan Muhammadiyah, yang memberi pengarahan soal bantuan tersebut adalah Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, katanya dapat informasi dari Semarang, pengarahan tersebut disuruh membuat proposal paling lambat seminggu untuk mendapatkan bantuan Gubernur, lalu proposal yang membuat SMP Muhammadiyah 2 Masaran Sragen berisi perihal permohonan Bantuan Pengadaan Media Pembelajaran Multimedia ditujukan Bapak Gubernur Jawa Tengah isi dari proposal tersebut intinya minta bantuan dana sebesar Rp. 275.470.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah H. GIMAN, S.P.d dan Ketua Komite Sekolah TUGIYONO, BA dengan Rencana Anggaran Kebutuhan Pengadaan Media Pembelajaran Multi Media SMP Muhammadiyah 2 Masaran Sragen Tahuin 2007, Setelah Proposal jadi atau selesai saksi serahkan ke EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, proposal mau diserahkan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ke Kantor Gubernur Jawa Tengah ,lalu bantuan tersebut masuk ke Rekening Bank BPD Jateng Cab. Sragen pada tanggal 2 Mei 2008 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan diambil pada tanggal 7 Mei 2008, jadi tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan pada tanggal 7 Mei 2008 itu juga uang bantuan Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) diserahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, sesuai saat sosialisasi karena EKO WIJIYNO yang akan membelikan Komputer, kemudian bantuan Multimedia datang ke SD Aisyiyah sekitar Mei 2008, akan tetapi yang paling tau juga Pak SRIYONO, bantuan itu diwujudkan 10 unit komputer yang sudah berwujud barang sesuai Kwitansi No.Pembelian :054/AYR/15/V/08 tanggal 31 Mei 2008, spesifikasi pembelian berupa 10 Unit Komputer lengkap, Pentium Dual Core, CPU E.2160, Memory 1,8 GHz, 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc, 4 Printer HP.10 Meja Komputer serta Program Aplikasi Pendidikan , kwitansi itu dari CV. Awal Yantdy Reksacipta Ir. KUSTIYANTO. saat itu bantuan komputer tersebut diambil oleh saksi dirumah Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO Cantel dekat Polisi Lalu Lintas ke utara, saat itu yang menyaksikan Sdr. WIDODO, SUMARNO (Sekretaris PC Muhammadiyah) ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertanggung jawaban berupa laporan yang saksi buat, saksi samakan dengan kwitansi pembelian barang tersebut sehingga laporan pertanggung jawaban tersebut benar isinya menurut kwitansi tapi kenyataannya adalah salah;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu menerima komputer semua dicek oleh guru komputer katanya baik semua ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekarang ada yang rusak, tetapi sudah diperbaiki dengan uang sekolah ;
- Bahwa saksi tidak tahu harga pasaran komputer, dan tidak pernah menanyakannya di toko, yang tahu masalah harga yaitu Pak EKO WIJYONO ;---
- Bahwa setelah saksi tahu mengenai masalah harga komputer yang tidak sesuai dengan harga pasaran sehingga dengan harga Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) hanya mendapatkan 10 unit komputer, sebenarnya saksi keberatan , tetapi oleh karena karena pada saat itu adanya seperti itu ya sudah terima saja ;
- Bahwa komputer yang diterima oleh saksi sebanyak 10 unit tidak sesuai dengan jumlah pengajuan di dalam proposal ;--------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi disebutkan akan mendapat 20 unit komputer ;-------------
- Bahwa pada waktu terima uang, langsung saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tanpa kwitansi penyerahan sesuai kesepakatan sejak sosialisasi, tanpa diberi komisi ;---------------------------------------
- Bahwa secara pribadi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menyatakan bahwa uang ini akan dikirim ke Semarang kepada IMAM SANTOSO ;--------------
- Bahwa Saksi tidak tahu keterlibatan Sdr. IMAM SANTOSO dan REZA kaitannya perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau dengan bantuan berupa uang tunai berarti harus membelanjakan sendiri uang tersebut sesuai kebutuhan dalam proposal ;--------
- Bahwa saksi pernah membuat dan menanda tangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;---------------------------------------
- Bahwa saksi membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut sesuai dengan kwitansi Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;-------
- Bahwa saksi tahu kalau dana bantuan sosial tersebut sudah cair dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon ;-----------------------------------------
- Bahwa tidak ada juklak maupun juknis dalam proses penerimaan bantuan sosial tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerima bantuan berupa 10 (sepuluh) unit komputer, 10 (sepuluh) meja komputer dan 4 (empat) printer serta CD aplikasi pendidikan dimana faktur dan kwitansi menyusul ;------------------------------------------------------
- Bahwa yang membuat SPJ adalah saksi dasarnya kwitansi belanja ;---------------
- Bahwa saksi kenal dengan IMAM SANTOSO sebagai pengurus Muhammadiyah Propinsi sedangkan saksi orang Muhammadiyah di daerah ;--------------------------
- Bahwa selain masalah dana bantuan sosial tersebut saksi pernah ketemu dengan Sdr. IMAM SANTOSO satu kali di Gedung Muhammadiyah Propinsi Jawa Tengah Semarang, ketika itu saksi bersama Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu membuat proposal diberi contoh secara lisan ;------------------
- Bahwa dalam sosialisai di Gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak menjanjikan 24 unit komputer ;-
- Bahwa komputernya dipakai oleh anak-anak dalam Lab. Komputer ;--------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------
17. TRI DARMANTO SS, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan menurut hemat saksi keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar tanggal 10 Agustus 2008 sekitar jam 16.00 WIB di Gedung Dakwah Muhamadiyah Sragen berkumpul seluruh Kepala SD, SMP dan SMA Muhamadiyah se Kab. Sragen untuk mendengarkan pengarahan tentang adanya bantuan sosial dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, yang memberi Pengarahan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO Guru SMP Darul Ihsan Muhamadiyah Sragen yang pada pokoknya memberitahukan bantuan tersebut sebesar Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dengan syarat membuat proposal, lalu proposal SD.MT Masaran dibuat pada tanggal 13 Agustus 2008 kemudian proposal jadi diserahkan ke EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---
- Bahwa saksi dan Kepala SMK 3 Gemolong dan bu Hindun pernah menanyakan proses pembuatan proposal, kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO juklaknya tidak ada ;------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam proposal saksi mengajukan 24 unit multimedia ( komputer) ;-------
- Bahwa proposal tersebut saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tetapi alamatnya adalah Gubernur Jawa Tengah ;--------------
- Bahwa realisasi bantuan sosial tersebut pada tanggal 23 Oktober 2008 sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan bantuan sebesar itu langsung diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sesuai kesepakatan pada sosialisasi ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar satu bulan kemudin komputer datang dan saksi disuruh mengambil dirumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena datangnya malam hari sekolah sudah tutup akhirnya diturunkan di rumah Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------
- Bahwa sekolah saksi mendapat bantuan 20 (dua puluh) unit komputer ;---------
- Bahwa saksi pernah menanyakan Sr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO perihal uang sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) kok hanya mendapat 20 unit komputer namun dijawab barangnya seperti itu kalau mau bawa saja ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah membandingkan dengan harga di toko ;-------------------
- Bahwa setelah dicek ternyata komputer tersebut beda dengan yang difakturnya, sehingga saksi telepon Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan dijawab barangnya seperti itu ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang datang tidak bersamaan dengan fakturnya karena lain hari baru dikirim faktur dan kwitansinya ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu barang saksi terima keadaan baik dan hidup semuanya, namun sekarang ada yang rusak 3 unit dari akhir tahun 2010 kemarin ;------------
- Bahwa yang membuat SPJ adalah karyawan bagian Tata Usaha ( TU ) karena diberi contoh oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan dikatakan harus berdasarkan kwitansi, kemudian saksi serahkan lewat pak EKO WIJIYONO, S.Th.I, bin SUJIYO ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi laporannya benar tetapi isinya tidak benar ;----------------
- Bahwa pada waktu mengajukan proposal tidak ada rekomendasi dari pemerintah maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;----------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukkan benar ;---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi membaca surat kabar menyebutkan nama IMAM SANTOSO dan Reza, namun saksi tidak mengerti sejauh mana keterlibatannya;
- Bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO terkait dengan bantuan sosial dan pengadaan multi media adalah sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan informasi penjelasan dan pengarahan adanya bantuan Propinsi Jawa Tengah ;------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan arahan cara membuat proposal pengajuan bantuan tersebut ;-----
Mengumpulkan dan mengkoordinir proposal dari Kepala Sekolah Muhammadiyah untuk dikirim ke Semarang ;---------------------------------------------
Menyuruh membuka rekening atas nama sekolah di BPD Jateng cab Sragen karena proposal disetujui oleh Gubernur ;-------------------------------------------------
Menyuruh mengecek rekening, karena mungkin uang sudah dikirim dari Propinsi Jateng ;----------------------------------------------------------------------------------
Menanyakan kepada Kepala Sekolah apakah uang tersebut sudah benar dikirim ke rekening masing-masing sekolah ;---------------------------------------------
Menyuruh untuk mengambil /mencairkan dari rekening dan menyuruh untuk menyerahkan seluruh uang bantuan sosial tersebut kepada kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------
Menerima pernyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dari masing-masing sekolah ;---------------------------------------------------------------
Menyerahkan 20 unit komputer kepada sekolah SD Muhammadiyah terpadu Masaran ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menyerahkan kwitansi dan faktur pembelian 20 unit komputer ;--------------------
Menyuruh membuat laporan pertanggung jawaban keuangan ;--------------------
Menarik faktur asli pembelian 20 unit komputer yang sudah diserahkan kepada saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penyerahan dana bantuan sosial kepada Sr. EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO tersebut atas permintaan dan keinginan Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sendiri ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu menyerahkan dana tersebut saksi tidak ketemu dengan Sdr. EKO WIJIYONO, lalu saksi serahkan kepada istri Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan diberi kwitansi penyerahan dana tersebut ; --------------------------
- Bahwa setelah pnyerahan dana tersebut Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO mengatakan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli 20 unit komputer ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang seharusnya membelanjakan uang dana bantuan tersebut ,karena tidak ada aturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan dana tersebut, namun menurut penjelasan maupun arahan dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa yang akan membelikan komputer adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait dengan pelaksanaan bantuan sosial tersebut tidak ada juklak maupun juknis atau petunjuk lainnya ;-------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberi presentasi pada waktu sosialisasi adalah Sdr. EKO WIJIYONO S.TH I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa secara pribadi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menyatakan bahwa uang ini akan dikirim ke Semarang akan tetapi saksi tidak tahu nama IMAM dan Reza disebut-sebut pada waktu sosialisasi ;---------------------------------
- Bahwa apakah dana yang diberikan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan komputer yang diterima nilainya sudah sesuai atau tidak saksi tidak tahu ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------
- Bahwa sekarang ada 15 (limabelas) komputer yang masih difungsikan sedangkan selebihnya sudah rusak ;--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu menyerahkan uang saksi tidak dikasih komisi oleh Sdr. EKO WIJIYONO ,S.TH I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa penggunaan uang tersebut saksi laporkan sesuai dengan kwitansi Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) ;---------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu membuat proposal diberi contoh secara lisan oleh Sdr. EKO WIJYONO S.TH I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sosialisasi Sdr. EKO WIJYONO tidak menjanjikan 24 unit komputer ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa komputernya dipakai oleh anak-anak dalam Lab. Komputer ;----------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------------
18. IMTI HANIYAH, S.Pd.I binti SOFWAN (ALM), dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan menurut hemat saksi keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bahwa pada waktu penerimaan bantuan sosial saksi tidak tahu karena saksi menjabat Kepala Sekolah pada bulan April 2009, jadi tidak tahu lebih jelasnya agar dijelaskan oleh Pak Suharto selaku mantan Kepala Sekolah yang lama ;---------
- Bahwa pada sekitar tahun 2008 sekolah saksi pernah mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) ;----------------
- Bahwa dalam proposal saksi mengajukan 24 unit multimedia (komputer) dan di realisasinya pada tanggal 23 Oktober 2008 mendapat 20 (dua puluh) unit komputer lengkap, pentium dual core, CPU E 2160, hardisk 80 GB dan monitor 15 inci ;-------
- Bahwa berdasarkan cerita dari Kepala Sekolah yang lama yaitu pak SUHARTO, katanya bahwa sekolahan MI ini akan mendapatkan bantuan multimedia dari Propinsi lewat anggota DPRD Propinsi yaitu Reza Kurniawan terus prosesnya kita mengajukan proposal ke Gubernur melalui Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, untuk persyaratan yang lain saksi tidak tahu ;--------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa bantuan tersebut diterima sekitar bulan Oktober 2008 dana cair melalui BPD Jateng Cabang Sragen, kemudian esok harinya sekitar tanggal 24 Oktober 2008 dilakukan penarikan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) oleh pak Suharto mantan Kepala Sekolah, setelah itu uang diserahkan semua kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk dibelikan komputer ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai SK Gubernur terkait dana bantuan tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri bantuan sosial tersebut karena keputusan dari semua Kepala Sekolah pada waktu sosialisasi dana bantuan tersebut diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk dibelikan komputer ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sampai sekarang barang-barang tersebut sebagian masih dapat dipergunakan, sedangkan lainnya sudah rusak, apabila ada yang rusak diambilkan dari perangkat komputer yang lain yang masih bisa dipergunakan ;-----------------------
- Bahwa saksi tidak tahu berapa harga satuan komputer bantuan tersebut, namun menurut harga ditoko, harga tersebut tidak sesuai dengan nilainya ;---------------------
- Bahwa saksi tidak datang pada saat sosialisasi ;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IMAM SANTOSO ;------------------------------------
- Bahwa berdasarkan pengecekan penyidikan di MIM Jekani 2 bahwa jumlah bantuan multimedia komputer ada yang dijual, alasannya bahwa jumlah komputer 20 unit karena tempatnya tidak memadai, hanya ada 3 ruang kelas saja untuk pembelajaran, sehingga ruang komputer dibuatkan sempit, sehingga setelah dimusyawarahkan pada sekitar bulan Desember 2008 yang hadir saksi sendiri, Suharto mantan kepala sekolah lama dan para guru sejumlah 7 orang, menyepakati komputer dijual 9 unit komputer dengan harga Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapanratus ribu rupiah ), jumlah seluruhnya Rp. 16.200.000,00 ( enambelas juta dua ratus ribu rupiah ), untuk beli meja komputer 10 Unit, printer Hp. F.300 dan Canon IP.1900, beli tralis untuk keamanan sekolah yang kokoh, perbaikan komputer yang rusak, untuk dana pendampingan yang menerima MARSONO dan yang memberi SUHARTO dan transportasi pengiriman barang, kebutuhan siswa yang rata-rata hanya 10 unit komputer sudah cukup untuk pembelajaran, dan karena listrik tidak mampu hanya 900 Watt ;-----------------------------------------------------
- Bahwa pertanggung jawaban saksi, sama dengan faktur dan kwitansi pembelian ;-
- Bahwa lebih dahulu membuat pertanggung jawaban daripada penjualan komputer tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu membuat proposal diberi contoh secara lisan oleh Sdr, EKO WIJIYONO S.TH I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisai Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak menjanjikan 24 unit komputer ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa komputernya dipakai oleh anak-anak dalam Lab. Komputer ;---------------------
- Bahwa dana bantuan sosial seluruhnya diberikan lalu dibelanjakan komputer ;-------
- Bahwa pada waktu menyerahkan uang tidak ada kwitansi hanya kepercayaan saja;
- Bahwa Sdr. EKO WIJIYOONO tidak pernah memaksa untuk menyerahkan dana bantuan sosial tersebut kepadanya ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut untuk anak-anak sekolah, karena untuk gurunya sudah ada ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------------
19. S U H A R T O, A.Ma., dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan menurut hemat saksi, keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa mendapat bantuan sosial tersebut bermula ketika saksi ditelepon teman sesama Kepala Sekolah (Bpk Sayid) yang intinya ada sosialisasi akan ada bantuan dan disuruh berkumpul di PDM Muhammadiyah lalu saat dilakukan sosialisasi dihadiri bersama-sama dengan kepala-kepala sekolah di bawah Yayasan Muhammadiyah Sragen (ada sekitar ± 35 kepala sekolah antara lain Bpk SAYID MI Trombol, Bp WARDI MTs Jambangan) waktunya sekitar bulan Juli tahun 2008, dimana yang memimpin sosialisasi adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO. Pada saat itu dijelaskan untuk membuat proposal ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah yang isinya untuk meminta bantuan Multimedia komputer yang menurut Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO akan mendapatkan bantuan ± Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dimana pada saat itu dijelaskan apabila dana sudah turun melalui BPD Sragen agar segera diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, setelah dikumpulkan nanti di belanjakan, lalu setelah sosialisasi saksi membuat proposal dan setelah proposal jadi dikumpulkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di rumah Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, lalu saksi mendapatkan informasi dari Bp. Sayid untuk membuka rekening di BPD Sragen atas nama sekolah selanjutnya sekitar ± 3 (tiga) bulan kemudian saksi di telepon oleh Bp Sayid kalau dana sudah turun, selanjutnya saksi pada tanggal 24 Oktober 2008 bersama-sama dengan bendahara sekolah Srinardi S.Pd.I mengambil dana bantuan tersebut, setelah mengambil uang Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut saksi bersama-sama Srinardi S.Pd.I menyerahkan uang tersebut kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sekitar jam 16.00 Wib. Sebenarnya dibuatkan kwitansi tanda terima akan tetapi kwitansi tersebut hilang, pada waktu itu EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bilang “ dari segi keuangan sudah selesai saksi terima nanti tinggal menunggu barang turun “, lalu saksi pulang kerumah, selanjutnya sekitar tanggal 15 Nopember 2008 di telepon EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO memberitahu kalau komputernya sudah datang dan beberapa saat kemudian sekitar jam 15.00 Wib datang 20 (dua puluh) unit komputer diantar ke sekolah, pada saat itu saksi langsung menandatangani kwitansi dan faktur tanda terima, namun saksi hanya menerima foto copynya saja, lalu sekitar Desember 2008 saksi diminta untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana bantuan tersebut dimana Laporan tersebut saksi buat tanggal 20 Januari 2009 ;---------------------------------------
- Bahwa bantuan tersebut dari Propinsi ;--------------------------------------------------------
- Bahwa komputer diambil dirumahnya Pak Marsono karena diberitahu oleh Pak Marsono disuruh mengambil ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) saksi serahkan kepada istri pak Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena waktu itu Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak ada dirumah dan ada tanda terimanya tapi kwintansinya terselip ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu menerima komputer dicek semua baik tapi ada 7 (tujuh) yang CPUnya rusak dan sampai sekarang ada 11 ( sebelas ) komputer yang masih baik;
- Bahwa komputer bantuan tersebut ada yang dijual sebanyak 9 (sembilan) unit seharga per unit Rp. 1.400.000,00 ( satu juta empat ratus ribu rupiah ) ;-----------------
- Bahwa komputer tersebut dijual karena untuk membeli Laptop , meja komputer 10 Unit, membeli printer Hp. F.300 dan Canon IP.1900, beli tralis untuk keamanan sekolah yang kokoh, perbaikan komputer yang rusak, untuk dana pendampingan yang menerima MARSONO dan yang memberi SUHARTO dan transportasi pengiriman barang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan siswa yang rata-rata hanya 10 unit komputer sudah cukup untuk pembelajaran, dan karena listrik tidak mampu hanya 900 Watt. ;----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu membut pertanggung jawaban , saksi membuat laporan yang isinya disamakan dengan faktur dan kwitansi pembelian ;----------------------------------
- Bahwa membuat pertanggung jawaban dulu baru dijual ;---------------------------------
- Bahwa sampai sekarang ada yang rusak 3 Unit dari akhir tahun 2010 kemarin ;------
- Bahwa Saksi membuat SPJ yang membuat adalah Tata Usaha ( TU ) seperti contoh yang diberikan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO :-----------------
- Bahwa barang bukti berupa proposal, buku tabungan, adalah benar milik saksi ;------
- Bahwa penyerahan dana bantuan sosial kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut atas permintaan dan keinginan Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang dana bantuan yang saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut katanya akan dipergunakan untuk membeli 20 unit komputer ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang seharusnya membelanjakan uang tersebut karena tidak ada aturan dan ketentuan yang mengatur penggunaan dana tersebut ( juklak dan juknis ), namun menurut penjelasan maupun arahan dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa yang akan membelikan komputer adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa nama IMAM SANTOSO pernah disebut secara pribadi oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO yang menyatakan bahwa uang ini akan dikirim ke Semarang akan tetapi saksi- tidak tahu nama IMAM dan Reza disebut-sebut ;--------
- Bahwa saksi tidak tahu apakah jumlah komputer yang diterima sudah sesuai dengan jumlah nilai bantuan atau tidak ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tidak disertai kartu garansi ;----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu membuat proposal diberi contoh ;----------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi, Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak menjanjikan 24 unit komputer ;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------
20. S A Y I D, S.Pd.I, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2008 diberitahu oleh Pak Marsono yaitu Kepala Sekolah MTS Muhammadiyah 5 Trombol mengenai adanya sosialisasi bantuan Multimedia di PDM Sragen Jl. Yos Sudarso Nomor 6 Kutorejo, dari Gubenur Jawa Tengah sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) bagi yang berminat harus membuat proposal diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah;
- Bahwa setelah proposal jadi selanjutnya dikumpulkan di tempatnya Pak Marsono;
- Bahwa kedudukan Pak Marsono tersebut dalam Muhammadiyah adalah sebagai Kepala Dikdasmen Muhammadiyah wilayah Mondokan ;-------------------------------------
- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Sdr. EKO WIJIYONO S.TH I BIN SUJIYO di PDM Kab. Sragen ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan turun pada tanggal 24 Oktober 2008 lewat Bank BPD, setelah mengecek dananya sudah masuk ke rekening langsung saksi bersama pak Suharto pergi ke BPD untuk mengambil semua dana bantuan tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) selanjutnya pada tanggal itu juga langsung saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO disertai kwitansi melalui istrinya ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu barang datang saksi diberitahu sama Pak Marsono dan disuruh mengambil ditempatnya Pak Marsono ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerima 20 unit komputer lengkap dengan monitor dan keyboard dan program aplikasi pendidikan, tanpa kartu garansi ;------------------------------------
- Bahwa pada waktu barang datang disekolah belum bisa mengecek karena faktor listrik, setelah 3 bulan baru dicek ternyata ada yang rusak 2 unit komputer ;-----------
- Bahwa pada waktu menerima barang belum ada faktur dan kwitansinya, beberapa waktu kemudian baru ada faktur dan kwitansinya ;---------------------------------------------
- Bahwa saksi membuat laporan pertanggung jawaban yang isinya saksi samakan dengan faktur dan kwitansi ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu berapa harga satuan komputer tersebut ;------------------------
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tapi kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO yang penting terima dulu saja, terkait proposal yang tercantum 24 unit komputer dengan harga Rp. 72.000.000,00 ( tujuh puluh dua juta rupiah ) sedangkan bantuan Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) hanya mendapat 20 unit komputer ;-------------
- Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai SK Gubernur tersebut karena tidak pernah disampaikan saat pencairan dana bantuan ;------------------------------------------------------
- Bahwa pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri, karena saksi tidak tahu aturannya dan dari penjelasan Pak Marsono bahwa setelah uang cair agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------
- Bahwa di sekolah saksi tidak ada dana pendamping ;----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal nama IMAM dan Reza disebut-sebut ;--------
- Bahwa saksi tidak merasa keberatan dengan kejadian ini ;-----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------------------
21. ISWATIK S.Ag. binti PANITRO WIYONO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah di periksa oleh penyidik terkait dengan perkara ini dan menurut saksi bahwa keterangan tersebut semua telah benar dan tidak ada perubahan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekolah saksi pernah mendapat bantuan sekitar tahun 2008, awalnya saksi ditawari oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk membuat proposal selanjutnya setelah jadi proposal tersebut di kumpulkan di tempatnya Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut sosialisasi ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan tersebut berupa berupa komputer sebanyak 20 unit ;-------------------
- Bahwa saksi membuat proposal sendiri tetapi sudah dikasih contoh oleh Sdr. EKO WIJYONO ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya menurut informasi dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO proposal tersebut telah disetujui dan selanjutnya saksi cek apakah dananya sudah masuk rekening, setelah ada saksi ambil dan saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk di belikan komputer ;--------
- Bahwa sebelum mengambil dana saksi tanda tangan permohonan pencairan dana tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana tersebut turun sekitar satu bulan setelah menyampaikan proposal yaitu bulan Nopember 2008 ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa waktu mengambil dana di BPD bersamaan dengan SMP 3 Muhammadiyah dan waktu menyerahkan dana tersebut kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO juga bersama – sama dan ketemu sendiri dengan Sdr. EKKO WIJIYONO, tidak pakai tanda terima ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah bertanya berapa harga komputer ;------------------------------
- Bahwa saksi mengambil barang dirumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena datangnya malam lalu diturunkan di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada garansi, hanya secara lisan dikatakan kalau ada kerusakan supaya telepon ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi komputer semua berfungsi , namun ada yang rusak selang beberapa bulan terus saksi perbaiki dengan anggaran sekolah karena tidak ada kartu garansi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang belanja komputer tersebut ;---------------------------
- Bahwa saksi membuat SPJ berdasarkan faktur dan kwitansi sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa pertanggung jawaban yang saksi buat seperti berdasarkan faktur dan kwitansi benar tetapi kenyataanya salah ;---------------------------------------------------------
- Bahwa laporan pertanggung jawaban dikirim lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan tidak langsung dikirim ke Gubernur karena permintaan dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO seperti itu ;----------------------------------------------
- Bahwa yang membuat SPJ saksi membuat sendiri sesuai contoh yang diberikan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi di beri tahu oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kalau bantuan sudah cair ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai SK Gubernur mengenai pengelolaan bantuan dan tidak ada juklak dan juknis atau aturan aturan lain ;--------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mencari perbandingan ;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah meminta surat rekomendasi dari pemerintah ;---------------
- Bahwa saksi hanya dengar dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa ada nama IMAM SANTOSO dan Reza ;---------------------------------------------------------
- Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO berperan antara lain :----------------
- memberikan informasi penjelasan dan pengarahan adanya bantuan sosial tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- mengumpulkan dan mengoordinasi proposal ;-----------------------------------------------
- menyuruh membuka rekening ;-------------------------------------------------------------------
- menyuruh mengecek rekening ;------------------------------------------------------------------
- menyuruh mengambil uang bantuan ;----------------------------------------------------------
- menyalurkan bantuan multi media ;-------------------------------------------------------------
- menyuruh membuat laporan pertanggung jawaban bantuan sosial ;------------------
- Bahwa apakah dana yang diberikan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan komputer diterima nialainya sudah sesuai atau belum saksi tidak tahu ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu membuat proposal diberi contoh oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam sosialisasi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak menjanjikan 24 unit komputer ;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------
22. HINDUN NURLAILA binti MUH. SYAMSURI, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-------------------
Bahwa sosialisasi diadakan pada sekitar awal Juni 2008 di Gedung/Kantor Dakwah Muhammadiyah Sragen, sekitar siang hari, sebelumnya mendapat informasi sosialisasi dari teman Kepala SD IT Muhammadiyah Masaran, lalu saat pertemuan tersebut yang hadir para Kepala Sekolah Muhammadiyah, yang memberi pengarahan adalah NGADIYO (Ketua Yayasan Muham madiyah) dan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, saat itu EKO bilang ada yang menawarkan bantuan dari Gubernur bagi yang berminat mengajukan proposal bantuan tersebut dan bantuan tersebut berupa barang komputer dan disuruh membuka rekening Bank BPD Jateng An. Hindun Nurlaila/MIM Bentak Sidoharjo Babadan RT.08 Sragen No. Rek 3-010-12826-4, setelah itu membuat proposal tertanggal 13 Agustus 2008 ditanda tangani Kepala MIM, Komite Sekolah Drs.Prof. SAMINO, intinya meminta bantuan pada Gubernur Jawa Tengah untuk bantuan dana Media Pembelajaran /Multimedia sebesar Rp. 275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan proposal tersebut yang membawa adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sekitar bulan September 2008 dan menurut Informasi EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menemui IMAM SANTOSO dan REZA KURNIAWAN ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terima sebanyak 20 unit komputer pada tanggal dan bulannya lupa tahun 2008 dalam kondisi baik semua ;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang mencairkan dari Bank BPD saksi sendiri selanjutnya saksi setorkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan diterima sendiri dan 1 ( satu ) bulan kemudian komputer datang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena tidak ada kartu garansinya maka ketika beberapa bulan kemudian ada yang rusak diperbaiki sendiri dan sampai sekarang kondisinya masih baik semua ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu menerima belum ada faktur dan kwitansinya ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang SK Gubernur yang mengatur tentang bantuan tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membuat laporan pertanggung jawaban yang isinya disamakan dengan faktur dan kwitansi ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi tidak merasa dibohongi, setelah pemeriksaan tersebut baru tahu kalau dibohongi oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------
Bahwa komputer sampai sekarang masih lengkap dan berfungsi ;-----------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr IMAM SANTOSO dan REZA karena informasi dari Pak EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2008, sejumlah Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;---------------------------------
Bahwa saksi mendapat informasi kalau ada bantuan tersebut dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------------
Bahwa karena Saksi tidak tahu aturannya dan dari penjelasan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah uang cair agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------
Bahwa Pak EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO juga menginformasikan bahwa yang mengkoordinir IMAM SANTOSO dan REZA KURNIAWAN ;-------------------------
Bahwa di sekolah saksi tidak ada dana pendamping ;----------------------------------------
Bahwa informasi adanya bantuan berupa komputer tersebut berasal dari SD IT Muhammadiyah Masaran katanya bahwa ada bantuan multimedia (Komputer) supaya saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------
Bahwa dalam proposal saksi mengajukan 10 unit komputer akan tetapi sekolahan saksi mendapat 20 unit komputer ;--------------------------------------------------------------- Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------
23. AGUS ANWAR ROSYIDI, S.Ag., dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-----------------------------------
- Bahwa saksi di beritahu secara lisan oleh Bu Ismawati Kepala Sekolah MI Banaran kalau setiap sekolah mendapatkan dana bantuan dan informasi tersebut di dapat Bu Ismawati dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, selanjutnya saksi datang ke gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen dan disana bertemu dengan 15 (lima belas) atau lebih Kepala Sekolah dan yang saksi ingat ada Pak Cipto(Kepala Sekolah SMP Muh 3 Banaran Sragen),Pak Suharno (Kepala Sekolah MTS 4 Sambung Macan), dan Ketua Majlis Dikdasmen yaitu Drs. H. M. Ngadiyo juga yang ikut berkumpul di gedung tersebut, kemudian sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO memberikan informasi tentang bantuan dari Gubernur lewat anggota dewan Propinsi (Pak Reza) berupa dana bantuan itu sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk sekolah ;------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi membuat proposal dan kalau proposal disetujui mendapatkan bantuan, maka pengadaan barang akan di minta oleh Semarang lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan waktu itu saksi juga diberikan copy proposal oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk di contoh dan di gunakan untuk 2 sekolah yaitu saksi dengan Pak Harno (Kepala MTS Muhammaddiyah, Sragen) ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang membuat proposal yaitu saksi sendiri dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah kami dan juga mencontoh proposal yang telah di berikan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, ditandatangani oleh saksi sendiri dan Komite Sekolah yaitu Pak Anwar ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan turun tanggal dan bulannya lupa tahun 2008, dan dibelanjakan oleh orang Semarang, menurut informasi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----
- Bahwa proposal yang saksi ajukan tersebut tidak di ketahui oleh Pemerintah Kab. Sragen (Depag atau Dinas pendidikan atau dinas lainnya) ;--------------------------------
- Bahwa menerima bantuan berupakomputer 20 unit lengkap dengan spesifikasi Pentium dual core, CPU E.2160. memory 1,8GHz,RAM.512 MB, Hardisk 80 GB, Monitor 15 Inci, keyboard, dan mouse ;----------------------------------------------------------
- Bahwa sampai sekarang komputernya 20 unit lengkap , masih baik dan masih berfungsi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan namanya IMAM hanya saja pernah mendengar disebut oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------
- Bahwa walaupun dalam proposal saksi mengajukan 24 unit komputer dengan harga Rp. 94.000.000,00 ( sembilan puluh empat juta rupiah ), sedangkan bantuan sosial tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) hanya, mendapat 20 unit komputer itupun tidak lengkap, saksi tidak komplain karena apakah menerima bantuan tersebut sudah senang sekali ;--------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai SK Gubernur tersebut karena tidak pernah disampaikan saat pencairan dana bantuan ;-------------------------------------------
- Bahwa pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri , karena tidak tahu aturannya dan dari penjelasan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah uang cair agar diserahkan kepadanya,untuk dibelanjakan komputer oleh orang Semarang ;---
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO terkait dana bantuan tersebut ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapat bantuan sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) sekolah kami membuat laporan pertanggung jawaban tertanggal 20 Januari 2009 dan dikirim ke Semarang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara per-surat/formil dari Gubernur Jawa Tengah terkait dana bantuan dan juga tidak ada juklak dan juknis mengenai penggunaan dana bantuan ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat Surat Rekomendasi dari Diknas ;----------------------------
- Bahwa saksi tahu adanya sosialisasi, menyerahkan proposal lalu pemberitahuan dana cair dan pengambilan bantuan barang berupa Komputer kesemuanya itu melalui saksi Drs. Marsono ;--------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------
24. Drs THOYIBUN bin SAMINGAN, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu melalui telepon oleh saksi Drs. HM. Ngadiyo (Ketua Pengurus Dikdasmen Muhammadiyah Sragen), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah” dan kalau berminat supaya datang di Gedung Pertemuan Muhammadiyah Sragen ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi bersama TU dan guru komputer datang di Gedung Pertemuan Muhammadiyah Sragen lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, S.Th.I Bin SUJIYO ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing Sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah lupa apakah pada saat EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, menyampaikan tawaran itu menyebut nama IMAM SANTOSO orang Semarang atau tidak ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan IMAM SANTOSO ;-------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal secara pasti dan tidak tahu apa peran REZA KURNIAWAN ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa poposal yag ditunjukkan Hakim Ketua benar adanya, selang satu minggu kemudian setelah membuat proposal lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;--------------------
- Bahwa beberapa saat kemudian pada tanggal 26 Oktober 2008,setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi mencairkan uang / dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas pecahan Rp.50.000,-an (lima puluh ribu) sebanyak 20 (dua puluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;-------------------------------------------
- Bahwa benar kwitansi itu ada tanda tangan saksi ;----------------------------------------
- Bahwa uang itu lalu saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dirumahnya Cantel Kulon ;---------------------------------------------------------
- Bahwa penyerahan uang itu ada tidak ada tanda terimanya karena sudah percaya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat “persenan” dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dana itu cair lalu bulan Nopember 2008 waktunya pagi hari bantuan komputer di rumah Sdr. EKO WIJIYONO S.TH I BIN SUJIYO, kondisinya masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek Guru Komputer bisa menyala/bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 3 (tiga) unit komputer yang rusak / tidak dapat dioperasikan, dan setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;-----------------------------------------
- Bahwa bantuan barang yang diterima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer, CPU, keyboard dan mouse ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang-barang yang saksi terima tersebut tidak/belum sesuai dengan proposal, karena sekolah mengajukan proposal 20 (dua puluh) unit komputer tapi mendapat bantuan 20 (dua puluh) unit komputer, CPU, keyboard dan mouse tetapi tidak ada bantuan meja komputer dan printer-nya ;---------------------
- Bahwa saksi mau menerima walaupun tidak sesuai dengan proposal karena seberapapun jumlah bantuan tentu akan ada manfaatnya terutama sangat dibutuhkan oleh anak didik ;---------------------------------------------------------------------
- Layak atau tidaknya nilai harga komputer yang terealisasi, apakah sudah sebanding dengan nilai bantuan dana, saksi tidak tahu secara pasti ;---------------
- Bahwa benar seperti ini barang bukti (Majelis menunjukkan barang bukti
berupa contoh dan foto-foto komputer, CPU dan keyboard), tetapi ada mousenya ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang belanja komputer itu saksi tidak tahu pasti ;--------------------------------
Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu ada SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah ;--------------
Bahwa dalam pembuatan laporan saksi diarahkan ( diberi contoh-contoh) oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------
Bahwa SPJ yang saksi buat sesuai dengan kwitansi penerimaan barang, tetapi tidak sesuai dengan proposal, hal tersebut saksi lakukan karena dalam pembuatan laporan (SPJ) tidak tahu mengenai spesifikasi, dan telah dibuat sesuai dengan barang yang diterima/sesuai kwitansi seperti yang diarahkan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, bahwa SPJ-nya seperti itu ;------------
Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah, jadi dalam hal ini artinya pemerintah yang dirugikan ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi setelah tahu kejadiannya seperti ini merasa keberatan ;---------------
Bahwa benar bukti laporan penerimaan barang yang saksi buat ( ditunjukkan oleh Penuntut Umum ) ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengambil komputer tersebut menggunakan mobil dan saksi tidak mengecek barang, tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih di-segel serta di setelah di-cek dapat dioperasikan semua, namun tanpa kartu garansi dan saksi tidak tahu mengenai spesifikasi komputer ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada faktur toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, setelah beberapa hari penerimaan barang itu ;----------------
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara per-surat/formil dari Gubernur Jawa Tengah terkait masalah bantuan tersebut ;--------------------------------------------------
Bahwa juklak dan juknis dari Gubernur juga tidak ada ;---------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;-------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------------
25. Drs SUHARNO bin KROMO SUWIRYO,dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------
- Bahwa awalnya seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh saksi Agus Anwar Rosyidi, S.Ag. (Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”. Kemudian saksi bersama saksi Agus Anwar Rosyidi, S.Ag. datang di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, untuk memperoleh penjelasan / kejelasan terkait informasi dari saksi Agus Anwar Rosyidi, S.Ag. tersebut. Setelah bertemu lalu dijelaskan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, yang intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------
- Bahwa pada saat itu apakah menyebut nama IMAM SANTOSO orang Semarang saksi sudah lupa dan saksi tidak kenal baik dengan IMAM SANTOSO maupun REZA KURNIAWAN ;--------------------------------------------------
- Bhwa saksi kemudian membuat proposal saudara membuat dan diberi contoh pembuatan proposal oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------
- Bahwa proposal yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua dibenarkan oleh saksi ;------
- Bahwa selang satu minggu kemudian setelah membuat proposal lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen, kemudian saksi mencairkan uang/ dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas pecahan Rp.50.000,-an (lima puluh ribu) sebanyak 20 (dua puluh) bendel/lak dengan tanda bukti penerimaan uang berupa kwitansi ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon tanpa tanda terima karena sudah percaya;---
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Nopember 2008 pagi hari saksi mengambil komputer di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------
- Bahwa kondisi komputer masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek guru komputer bisa menyala/bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak / tetapi dapat diperbaiki dan bisa dipakai sampai sekarang ;----------------------------------------------
- Bahwa bantuan barang yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit komputer, CPU, keyboard dan mouse ;------------------------------------------------------
- Bahwa barang bantuan itu belum sesuai, karena bantuan itu tidak dilengkapi adanya meja komputer dan printernya, namun tetap saksi terima karena seberapa bantuan tentu akan ada manfaatnya terutama sangat dibutuhkan oleh anak didik ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai layak atau tidak nilai harga komputer yang terealisasi, apakah sudah sebanding dengan nilai bantuan dana, saksi tidak tahu secara pasti ;------
- Bahwa barang bukti yang saksi terima pada saat itu benar sebagaimana ditunjukkan berupa contoh dan foto-foto komputer, CPU dan keyboard tetapi ada mousenya ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syarat yaitu yaitu ada SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah dan selanjutnya saksi serahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------
- Bahwa pada waktu membuat laporan diberi contoh pembuatan laporan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ; ------------------------------------------------------
- Bahwa saksi telah membuat SPJ sesuai dengan kwitansi penerimaan barang, tetapi tidak sesuai dengan proposal. Laporan tersebut saksi buat sesuai dengan barang yang diterima/sesuai kwitansi seperti yang diarahkan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa SPJ-nya seperti itu dan saksi tidak mengerti tentang spesifikasi komputer ;------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah, sehingga dalam hal ini artinya Pemerintah yang dirugikan ;------------------------------------------------
- Bahwa setelah tahu kejadiannya seperti ini saksi merasa keberatan ;---------------
- Bahwa ketika menerima barang saksi tidak mengecek, tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel dan ketika di sekolah dicek dapat dioperasikan semua ;--------------------------------------
- Bahwa barang yang saksi terima tersebut tidak ada kartu garansinya ;-------------
- Bahwa barang tersebut dilengkapi faktur Toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, setelah beberapa hari penerimaan barang itu ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara per-surat/formil dari Gubernur Jawa Tengah, juklak maupun juknisnya terkait bantuan tersebut ;---------------------------
- Bahwa oleh karena saksi tidak tahu masalah SK Gubernur yang menyebutkan kalau bantuan tersebut bersifat ”swa kelola”, sehingga sekolah tidak membelanjakan barang sendiri ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;-------------------------
Bahwa dalam pengajuan proposal saksi tidak menyebutkan meja komputer dan pinter ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------
26. Drs MAWARDI bin SHOLIKUN, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-------------
- Bahwa seingat saksi pada bulan Desember 2007 saksi diberitahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah” ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa beberapa hari kemudian (pada hari, tanggal dan bulan lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Desember 2007), saksi mengikuti sosialisasi tahap I yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Kabupaten Sragen bersama beberapa dari kalangan Kepala Sekolah Muhammadiyah se Kabupaten Sragen di Gedung Dakwah Muhammadiyah di Jalan Yos Sudarso No. 6 Sragen ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa acara itu dibuka dan mendapat pengarahan dari saksi Drs. HM. Ngadiyo selaku Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Sragen, kemudian yang menyampaikan sosialisasi yaitu Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, yang isinya intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------
- Bahwa pada saat sosialisasi tersebut saksi sudah lupa apakah nama IMAM SANTOSO orang Semarang disebut atau tidak ;-----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal, baik dengan IMAM SANTOSO maupun REZA KURNIAWAN ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa proposal yang dibuat oleh sasi dibenarkan ;----------
- Bahwa selang satu minggu setelah proposal selesai dibuat langsung saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------
- Bahwa proposal tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah ;--------------
- Bahwa + 2 (dua) bulan setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh saksi Drs. Marsono (Kepala Sekolah MTS Muhammadiyah 5 Mondokan) bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi mencairkan uang/ dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas pecahan Rp.50.000,-an (lima puluh ribu) sebanyak 20 (dua puluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong, ada kwitansi dengan tanda tangan saksi sebagai bukti telah mengambil pencairan dana itu ;-------------------
- Bahwa uang itu saksi serahkan kepada isteri Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon, ada tanda terimanya, tetapi sekarang sudah hilang ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pada bulan Nopember 2008 bantuan komputer itu saksi mengambil secara kolektif (bersama-sama dengan sekolah Muham-madiyah lainnya) di rumah saksi Drs. Marsono di Mondokan ;------------------------------------
- Bahwa barang dikemas dalam kardus dan setelah di-cek guru komputer bisa menyala/bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak / tetapi dapat diperbaiki dan bisa dipakai sampai sekarang ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerima bantuan barang meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer, CPU, keyboard dan mouse ;----------------------------------------------------
- Bahwa barang bantuan itu belum sesuai dengan yang disampaikan pada waktu sosilalisasi dan proposal, akan tetapi tetap saksi terima karena berapapun bantuan tentu akan ada manfaatnya terutama sangat dibutuhkan oleh anak didik ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Pemerintah dan hanya terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya itu layak atu tidak saksi tidak tahu secara pasti ;-----------------------
- Bahwa benar seperti ini barang bukti yang saksi terima pada saat itu (Majelis menunjukkan barang bukti berupa contoh dan foto-foto komputer, CPU dan keyboard), tetapi ada mousenya ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu ada SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Nomor rekening Sekolah sebagamana contoh yang diberikan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dalam pembuatan laporan (SPJ) tidak tahu mengenai Spec, dan telah dibuat sesuai dengan barang yang diterima/sesuai kwitansi seperti yang diarahkan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa SPJ-nya seperti itu;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara formil itu benar, sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai, artinya saksi turut mendukung berbohong juga ;----------------------
- Bahwa yang telah memberikan dana bantuan ini adalah Pemerintah sehingga Pemerintah yang dirugikan ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi setelah tahu kejadiannya seperti ini merasa keberatan ;-------------
- Bahwa barang yang diterima tidak ada kartu garansi, ada faktur toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang itu ;------------------------------------------------------
- Bahwa ada 7 (tujuh) unit komputer yang saksi jual secara bertahap untuk membeli Screen dan Laptop LCD untuk pembelajaran siswa, yang membeli yaitu para rekan Guru MTs Muhammadiyah 9 Mondokan, dengan nilai jual rata-rata Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan ada yang Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut saksi jual setelah dipakai praktek siswa ;----------------
- Bahwa lebih dulu saksi membuat SPJ baru menjual komputer ;--------------------
- Bahwa sekarang komputer bantuan tersebut masih 13 (tiga belas) unit ;---------
- Bahwa saksi sanggup mengembalikan 7 komputer yang telah dijual tesebut dalam tempo 2 (dua) minggu ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan bantuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, demikian juga juklak maupun juknisnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan itu oleh sekolah tidak dibelanjakan sendiri,karena saksi tidak tahu mengenai SK Gubernur Jawa Tengah yang dalam petitum ke 2 (dua) yang menyebutkan / bersendikan “Swakelola“ ;-----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;------------------------
- Bahwa bantuan komputer itu bisa dirasakan manfaatnya oleh para anak didik;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan ;----
27. ALI ROSIDHI S.Pd bin SUBAKTI SRIYONO, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”. Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;-------------------------------------------
- Bahwa mengenai sosialisasi saksi tidak tahu, tetapi kata Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi Sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing Sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, S.Th.I Bin SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ingat, dan kenal dengan IMAM SANTOSO tetapi dalam bantuan sosial ini saksi tidak tahu pasti apakah IMAM SANTOSO adalah orang yang saksi kenal ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan REZA KURNIAWAN, dan apa dan tidak tahu apa perannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa proposal yang ditunjukkan Majelis Hakim benar dibuat oleh saksi dan selang satu minggu kemudian setelah membuat proposal lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;--
- Bahwa beberapa saat kemudian pada tanggal 26 Oktober 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;------------------------------------------
- Bahwa saksi belum pernah mendapat bantuan komputer ;----------------------------
- Bahwa kemudian saksi mencairkan uang/ dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berupa uang kertas pecahan Rp.50.000,-an (lima puluh ribu) sebanyak 20 (dua puluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;------------------------------------------
- Bahwa saksi telah tanda tangan pada (barang bukti kwitansi) sebagai bukti telah mengambil pencairan dana itu ;--------------------------------------------------------
- Bahwa uang itu lalu saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon tanpa tanda terima karena sudah percaya dan saksi tidak mendapat persen dari saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa seingat saksi setelah dana itu cair lalu bulan Nopember 2008 komputer itu saksi mengambil di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan kondisinya masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek guru komputer bisa menyala/bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 2 (dua) unit Komputer yang rusak / tidak dapat dioperasikan, setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;---------------------
- Bahwa bantuan barang yang diterima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer, CPU, keyboard dan mouse ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bantuan itu sudah belum sesuai proposal, karena sekolah mengajukan proposal 20 (dua puluh) unit komputer tapi tidak ada bantuan meja komputer dan printernya ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak ;----------------------------
- Bahwa benar seperti ini barang bukti yang saksi terima pada saat itu (Majelis menunjukkan barang bukti berupa contoh dan foto-foto komputer, CPU dan keyboard), tetapi ada mousenya ;------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;-----------
- Bahwa saksi telah membuat laporan penerimaan barang bantuan sesuai yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimna diarahan dan diberi contoh-contoh pembuatan laporan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebenarnya telah saksi buat SPJ sesuai dengan kwitansi penerimaan barang, tetapi tidak sesuai dengan proposal ;---------------------------------------------
- Bahwa saksi membuat laporan tidak mengerti spesifikasi komputer dan telah dibuat sesuai dengan barang yang diterima/sesuai kwitansi seperti yang diarahkan Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa SPJ-nya seperti itu;
- Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai, artinya saksi turut mendukung berbohong juga ; ----------------------
- bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah sehingga dalam hal ini artinya Pemerintah yang dirugikan ;-----------------------------------------------
- Bahwa setelah tahu masalahnya seperti ini saksi merasa keberatan ;--------------
- Bahwa pada waktu mengambil komputer menggunakan mobil, saksi tidak mengecek barang, tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan di segel lalu setelah di sekolah dicek dapat dioperasikan semua ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang yang diterima itu tidak ada kartu garansinya, ada faktur Toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang ;------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara per-surat/formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak pemberi bantuan, tidak ada juga juklak maupun juknis ;--
- Bahwa bantuan itu oleh sekolah tidak dibelanjakan sendiri,karena saksi tidak tahu mengenai SK Gubernur Jawa Tengah yang dalam petitum ke 2 (dua)yang menyebutkan / bersendikan “Swakelola“ ;-------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;------------------------
- Bahwa bantuan komputer itu bisa dirasakan manfaatnya oleh para anak didik;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------
28. Drs H SUYATMAN bin PARMO AMAT BASUKI (Alm), dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan menurut hemat saksi bahwa keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa, seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;-----------------------------------------------------
- Bahwa saks tidak tahu masalah sosialisasi tetapi diberi tahu Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing Sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah ada sosialisasi saksi saling memberitahukan kepada sesama Kepala Sekolah di lingkungan Sekolah Muhammadiyah ;-------------------------------
- bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya dalam bantuan sosial tersebut ;---------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi membuat proposal ( barang bukti no 7 ), selang satu minggu kemudian setelah membuat proposal lalu saksi titipkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;----------------------------
- Bahwa beberapa saat kemudian sekira hari, tanggal dan bulannya lupa tetapi ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong ;--------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong disertai kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai bukti penerimaan uang, lalu pada malam harinya uang tersebut saksi serahkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumah saksi Dukuh Pondok RT.03, Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen tanpa tanda terima karena sudah percaya ;-------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dana itu cair lalu sebulan berikutnya komputer itu saksi ambil di rumah Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek guru komputer katanya Pentium 4 (empat ) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 5 (lima) unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO bahwa ada komputer rusak meskipun dulu pernah saksi disuruh memberitahukan kalau ada komputer yang rusak, karena tidak ada kartu garansinya ;------------------------
- Bahwa bantuan barang yang diterima meliputi : 20 (dua puluh) unit komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse ;-------------------------------------------
- Bahwa barang-barang tersebut belum sesuai proposal karena sekolah mengajukan proposal 20 (dua puluh) unit komputer tapi tidak ada bantuan meja komputer dan printernya ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa apakah, bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut sudah layak atau belum saksi tidak tahu pasti ;--------------
- Bahwa barang bantuan yang saksi terima benar seperti barang bukti (Majelis menunjukkan barang bukti berupa contoh dan foto-foto komputer, CPU dan keyboard) tetapi ada mouse-nya ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang belanja barang komputer itu saksi tidak tahu pasti ;--------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ / laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah ;-----------
- Bahwa saksi diberi contoh-contoh oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dalam pembuatan laporan ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi buat SPJ sesuai dengan kwitansi penerimaan barang, tetapi tidak sesuai dengan proposal karena saksi tidak tahu mengenai spesifikasi komputer, dan telah dibuat sesuai dengan barang yang diterima/sesuai kwitansi seperti yang diarahkan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa SPJ-nya seperti itu ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berapa harga komputer saksi tidak tahu ;------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak memeriksa isi komputer itu asli/orisinil sesuai dengan spesifikasinya atau tidak ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi JawaTengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;--------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengecek barang, tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan segel, namun tidak ada kartu garansi-nya, ada faktur toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang ;-------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;----------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;---------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------
29. Drs H SUGIMIN bin KARTOPAWIRO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, S.Th.I Bin SUJIYO lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;---------
- Bahwa saksi langsung menghubungi Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena konon khabarnya bahwa berita dari mulut ke mulut itu (Bhs Jawa: gethok tular) sumbernya dari saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut sosialisasi ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing Sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing Sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tetapi saksi tidak ingat apakah menyebut nama IMAM SANTOSO orang Semarang atau tidak ;--------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon;------------------------------------------------------
- Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong dan ada kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai tanda bukti penerimaan ;-------------------------------------------
- Bahwa uang itu lalu saksi serahkan waktunya malam hari kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumah saksi Dukuh Pondok RT.03, Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen tidak ada tanda terimanya karena saksi sudah percaya ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa rekening bank diatas namakan Ketua Komite Sekolah;-----------------------
- Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebulan kemudian barang saksi ambil di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek Guru komputer katanya Pentium 4 (empat) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 5 (lima) unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------------------------
- Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja komputer dan printernya;-----------------------------------------
- Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti;---------------
- Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mouse nya ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;--------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengecek barang, tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan di segel, namun tidak ada kartu garansinya, ada faktur Toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang ;------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
- bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;----------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja Komputer dan printer ;--------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
30. NUR ROHMADI M.Pd. bin KAMIDI, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------
Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah“. Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena katanya sumbernya dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;--------------------------------
Bahwa kataSdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing Sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing Sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi bersama Drs. Thoyibun pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong dan ada kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai tanda bukti penerimaan ;-----------------
- Bahwa uang itu lalu saksi serahkan waktunya malam hari kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon, tidak ada tanda terimanya , karena saksi sudah percaya ;----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebulan kemudian barang saksi ambil di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek Guru komputer katanya Pentium 4 (empat) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------------------------
- Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja komputer dan printernya;-----------------------------------------
- Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit Komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti;---------------
- Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;---------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi JawaTengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;--------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel ;------------------------------------
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;----------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;---------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
31. CIPTO WALUYO S.Pd I, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan/sesama Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, karena menurut kabar sumbernya dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingat Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO, katanya uang itu akan diserahkan kepada IMAM SANTOSO di Semarang tetapi saksi tidak tahu orangnya ;----------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;------------------------------------------------------
- Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong dan ada kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai tanda bukti penerimaan ;-------------------------------------------
- Bahwa uang itu lalu saksi serahkan waktunya malam hari kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon, tidak ada tanda terimanya , karena saksi sudah percaya;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebulan kemudian barang saksi ambil di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek Guru komputer katanya Pentium 4 (empat) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------------------------
- Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja Komputer dan printernya;-----------------------------------------
- Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak Saksi tidak tahu secara pasti;--------------
- Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;---------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel ;------------------------------------
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat Surat Rekomendasi dari Diknas ;--------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;---------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
DARMADI S.Pd bin SYAMSUDIN, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan/sesama Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena menurut kabar sumbernya dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut sosialisasi, namun kata saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;---------------------------------------------------
Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) bendel/lak di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong dan ada kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai tanda bukti penerimaan ;---------------------------------
Bahwa uang itu lalu saksi serahkan waktunya malam hari kepada Sdr EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon, tidak ada tanda terimanya , karena saksi sudah percaya ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebulan kemudian barang saksi ambil di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek oleh guru komputer katanya Pentium 4 (empat) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;-------------------------------------------------
- Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja Komputer dan printernya ;--------------------------------------
- Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;------------
- Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh
Majelis namun ada mousenya ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi JawaTengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarnya dana bantuan saksi merasa keberatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel ;-----------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa -Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat Surat Rekomendasi dari Diknas ;------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;-------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh Penuntut Umum selaku Penyidik bantuan komputer tinggal 15 (lima belas) unit, tetapi disuruh Sdr. EKO WIJIYONO untuk bilang masih lengkap 20 (dua puluh) unit komputer ;----------------------------
- Bahwa pada saat diperiksa oleh Penuntut Umum selaku Penyidik 5 (lima) unit komputer sedang dipinjam oleh Yayasan SMK 8 Muhammadiyah Tanon, tetapi sekarang sudah dikembalikan ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada bukti peminjaman atau pengembalian barang ;--------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------
Drs WAKIJAN, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena menurut berita dari mulut ke mulut sumber berita tersebut dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ikut sosialisasi, namun kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;-------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;---------------------------------------------------
- Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) dan uang pecahan kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong dan ada kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai tanda bukti penerimaan ;---------
- Bahwa uang itu lalu saksi serahkan waktunya malam hari kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon, tidak ada tanda terimanya , karena saksi sudah percaya ;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebulan kemudian barang saksi ambil di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek Guru komputer katanya Pentium 4 (empat) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 5 ( lima ) unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;--------------------------------------------------
- Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja Komputer dan printer-nya ;-------------------------------------
- Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit Komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak Saksi tidak tahu secara pasti ;-----------
- Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;------------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi JawaTengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel ;------------------------------------
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;----
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;--------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;-------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------
Drs SUWARDI bin WIROKARJONO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYON lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ikut sosialisasi, namun kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi Sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;-------------------------------------------------------------
Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian kemudian saksi mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong dan sejumlah Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen, berupa uang kertas Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sebagian uang pecahan kertas Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada tanggal 27 Nopember 2008 saksi mencairkan dana dengan saudara Sumarno (Bendahara Sekolah) ;------------------------------------------
Bahwa ada kwitansi yang saksi tanda tangani sebagai tanda bukti penerimaan ;--
Bahwa uang itu lalu saksi serahkan waktunya malam hari kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon, tidak ada tanda terimanya , karena saksi sudah percaya ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga mengajukan dana pendamping senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), jadi totalnya senilai Rp.107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) ;---
Bahwa dana pendamping itu atas usulan guru komputer sekolah bahwa dengan senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) diharapkan akan mendapatkan kwalitas spesifikasi komputer yang lebih bagus ;--------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebulan kemudian barang saksi ambil di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO di Cantel Kulon dalam kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah di-cek Guru komputer katanya Pentium 4 (empat) dan semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;-----------------------------------------------------
Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja Komputer dan printernya ;-----------------------------------------
Bahwa dengan dana pendamping senilai senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) agar komputer yang didapat spesifikasinya lebih baik, ternyata kata guru komputer sekolah bahwa komputer bantuan itu spesifikasinya jelek ;-----------------
Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;---------------
Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;---------------
Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi JawaTengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;---------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberata ;-
Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel ;--------------------------------------
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-------
Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;-----------------------
Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;----------------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyataka tidak keberatan ;---------
SUKIRMAN, ST.MSi,dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena katanya sumbernya dari dia, lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;-----------------------------------------
- Bahwa Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO memberi penjelasan bahwa bagi Sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;--------------------
- Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;--------------------------------------------------
- Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada tanggal 27 Nopember 2008 saksi mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng unit Gemolong,Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen, berupa uang kertas Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan sebagian uang pecahan kertas Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------
- Bahwa benar di kwitansi itu ada tanda tangan saksi, sebagai tanda terima pencairan dana ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang itu saksi serahkan dengan Wakabinmas Sekolah kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon tidak ada tanda terimanya, karena saksi sudah percaya ;-----------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bilang bahwa uang itu akan diserahkan ke Semarang ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa seingat saksi setelah dana itu cair lalu bantuan Komputer itu saksi ambil di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dalam kondisinya masih dikemas dalam kardus/di-segel dan setelah dicek bisa menyala semua;
- Bahwa dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit Komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai lagi sampai sekarang ;---------
- Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;------------------------------------------------
- Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja Komputer dan printernya ;--------------------------
- Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit Komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;----------
- Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;-----------
- Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel, tetapi tidak ada kartu garansinya, ada faktur Toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang;---
- Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;-----------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ; -----------------------
S U P A R J O, dibawah sumpah menrangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------
Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Kemudian saksi menghubungi saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, S.Th.I Bin SUJIYO karena menurut berita sumbernya dari EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal;----
Bahwa kata Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO isi sosialisasi intinya bagi Sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing Sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing Sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi membuat proposal dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;-----------------------------------------------------
Bahwa hari dan bulannya lupa ditahun 2008 setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama saudara Suhartono (Bendahara Sekolah) pada tanggal 27 April 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Sragen ;-----------------------------------
Bahwa benar yang tertera di kwitansi sebagai tana bukti pencairan dana tersebut adalah tanda tangan saksi ;-------------------------------------------------------
Bahwa uang itu saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumah dirumah saksi Dukuh Pondok RT.03, Desa Sunggingan, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen tidak ada tanda terimanya, karena saksi sudah percaya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat persen dari saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang itu akan diserahkan ke Semarang karena Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak bilang seperti itu ;-----------------
Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah dana itu cair lalu sebulan berikutnya bantuan komputer itu saksi ambil di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan kondisinya masih dikemas dalam kardus dan setelah dicek oleh guru komputer katanya Pentium 4 (empat), semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 5 (lima) unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;---
Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------------------------
Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja komputer dan printernya ;----------------------------------------
Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;--------------
Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;---------------
Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarnya dana bantuan saksi merasa keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel, tetapi tidak ada kartu garansinya, ada faktur toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang ;-----
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;----------------------
Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;---------------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------
37. ALI RAHMANO, ST, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi saksi sudah lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”; Beberapa hari kemudian saksi menghubungi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena menurut kabar sumber beritanya dari dia lalu dijelaskan perihal tersebut diatas dan diberi contoh pembuatan proposal ;-----------------------------------------------------
- Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menjelaskan sebagai berikut: bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO. Selanjutnya kami menghubungi rekan-rekan sesama kepala sekolah di lingkungan Muhammadiyah Sragen ;----------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menyebut nama IMAM SANTOSO atau tidak ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan dengan REZA KURNIAWAN, dan tidak tahu apa perannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi membuat proposal yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan selang satu minggu kemudian setelah proposal jadi lalu saksi titipkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa saat kemudian setelah pengajuan proposal saksi diberi tahu melalui telepon oleh Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa dananya cair melalui Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong ;--------------------
Bahwa kemudian saksi pada tanggal 27 Oktober 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Gemolong ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang tertera di kwitansi sebagai tanda bukti pencairan dana tersebut adalah tanda tangan saksi ;------------------------------------------------------
Bahwa uang itu saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumah dirumahnya di Cantel Kulon, Kabupaten Sragen tidak ada tanda terimanya , karena saksi sudah percaya ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat persen dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang iu akan diserahkan ke Semarang karena Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak bilang seperti itu ;-----------------
Bahwa saksi mendengar informasi bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah dana itu cair lalu sebulan berikutnya bantuan komputer itu saksi ambil di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah dicek guru komputer , semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada 3(tiga) unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------------------------
Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit Komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja Komputer dan printernya ;----------------------------------------
Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta ru-piah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;--------------
Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;--------------
Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi JawaTengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan) ;--------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel, tetapi tidak ada kartu garansinya, ada faktur toko tetapi saksi baru menerima Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang ;----------------------
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;----------------------
Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;---------------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------
Drs RAHMANTO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;---------------
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa, tetapi seingat saksi pada bulan Agustus 2008 saksi diberitahu oleh rekan Kepala Sekolah Muhammadiyah Sragen (tetapi saksi sudah lupa namanya), yang pada pokoknya menyampaikan pesan sebagai berikut: “Maukah menerima bantuan sosial Politik dari APBD Tk.I, berujud barang berupa 20 (dua puluh) unit Komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Gubernur Propinsi Jawa Tengah”;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut rapat di Gedung Muhammadiyah tersebut dan disana Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menjelaskan sebagai berikut : bagi sekolah di lingkungan Yayasan Muhammadiyah Sragen yang berminat mendapatkan bantuan komputer multimedia dari Propinsi Jawa Tengah agar mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan membuka rekening atas nama masing-masing sekolah di Bank Jawa Tengah Cabang Sragen, serta jika proposal sudah dibuat supaya diserahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, dan apabila proposal tersebut disetujui dan dana tersebut dikirim melalui rekening masing-masing sekolah dan dicairkan, maka dana sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut agar diserahkan kepada .EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO ;-------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menyampaikan penjelasan itu menyebut nama IMAM SANTOSO orang Semarang, tetapi saksi tidak kenal;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu apa peran REZA KURNIAWAN ;----------
Bahwa selang satu minggu kemudian setelah membuat proposal lalu saksi serahkan melalui Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi ditemani saudara Umar Said Nashuka (Komite Sekolah) pada tanggal 28 Oktober 2008 mencairkan dana bantuan sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa uang kertas Rp.100.000,-an (seratus ribu rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jateng Unit Pasar Bunder Sragen ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ini tanda tangan saksi (barang bukti kwitansi) sebagai bukti telah mengambil pencairan dana itu ;----------------------------------------------------------------
Bahwa uang itu dibungkus dalam tas kresek hitam lalu saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dirumahnya Cantel Kulon tanpa tanda terima karena saksi sudah percaya ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapat persen ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar informasi bahwa saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO diduga terkait masalah harga bantuan komputer tidak sesuai dengan proposal ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi setelah dana itu cair lalu sebulan berikutnya bantuan komputer itu saksi ambil di rumah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan kondisi masih dikemas dalam kardus dan setelah dicek oleh guru komputer, semua bisa menyala / bisa dioperasikan semua, tetapi dalam kurun waktu kurang dari setahun ada beberapa unit komputer yang rusak tetapi setelah diperbaiki bisa dipakai sampai sekarang ;----------------------------------------
Bahwa saksi memperbaiki sendiri dan tidak lapor kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO walaupun dahulu disuruh lapor kalau ada komputer yang rusak karena tidak ada kartu garansinya ;---------------------------------------------------
Bahwa bantuan yang saksi terima meliputi : 20 (dua puluh) unit komputer/monitor, CPU, keyboard dan mouse, belum sesuai proposal karena tidak ada bantuan meja komputer dan printernya ;----------------------------------------
Bahwa apakah bantuan dana senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Pemerintah dan terealisasi 20 (dua puluh) unit komputer dengan perangkatnya tersebut layak atau tidak saksi tidak tahu secara pasti ;-------------
Bahwa benar barang yang saksi terima seperti yang ditunjukkan oleh Majelis namun ada mousenya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa siapa yang membeli komputer tersebut saksi tidak tahu pasti ;--------------
Bahwa saksi sudah membuat SPJ/laporan penerimaan barang bantuan sesuai syaratnya yaitu : SPJ, faktur dan kwitansi pembelian komputer senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta nomor rekening sekolah sebagaimana contoh yang diberikan oleh diarahkan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara formil itu benar sudah dibuat SPJ-nya, tetapi secara materiil tidak sesuai ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang memberikan dana bantuan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, berarti yang dirugikan Pemerintah (pemberi bantuan) dan sekaligus para siswa (penerima bantuan);----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya bahwa nilai bantuan yang saksi terima tidak sesuai dengan besarya dana bantuan saksi merasa keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengecek tetapi sudah percaya karena barang yang diterima dalam kemasan kardus dan masih disegel, tetapi tidak ada kartu garansinya, ada faktur toko tetapi saksi baru menerima dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah beberapa hari penerimaan barang ;-----
Bahwa tidak ada pemberitahuan secara formil dari Gubernur Jawa Tengah sebagai pemberi bantuan sumbangan, juga tidak ada juklak dan juknisnya ;-----
- Bahwa oleh karena saksi tidak mengetahui adanya SK Gubernur yang menyebutkan dalam petitum ke 2 (dua) bahwa bantuan tersebut bersifat Swakelola“, sehingga pihak sekolah tidak membelanjakan sendiri dana bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat surat rekomendasi dari Diknas ;----------------------
- Bahwa seingat saksi Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebutkan bahwa dana Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut termasuk meja komputer dan printer ;---------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut sampai sekarang masih bisa dirasakan manfaatnya oleh siswa ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------
39. Drs. GATOT SUPADI.MBA.MM bin AHMAD DALIM, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik mengenai Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan tingkat SD/SMP/SMA/SMK Muhammadiyah se Kabupaten Sragen dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan SK Bupati Sragen, sejak Februari 2004 ;----------------------------------
Bahwa Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang Pendidikan yang menyelenggarakan fungsi :---------------------------------------------
- perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati ;-------------------------------------------------
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan ;------------------------------------------------------------------------------
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan ;--------------------
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tidak pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai bantuan sosial tersebut ;-----------------------
Bahwa rekomendasi tersebut tidak benar karena setelah saksi bandingkan ternyata tanda tangannya lain, capnya pun diameternya tidak sesuai, sedangkan cap dinas yang asli ada bintangnya sedangkan cap yang ada di rekomendasi tidak ada bintangnya, diameter yang asli lebih kecil daripada direkomendasi ;-----
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak pernah lapor Polisi karena menganggap bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Penyidik ;---------------
Bahwa sampai sekarang saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan rekomendasi tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak begitu hafal dengan kode surat-surat keluar tersebut akan tetapi setelah dicocokan dengan kode surat yang asli nomornya beda ;-----------
Bahwa masalah penulisan nama benar ;------------------------------------------------------
Bahwa semua rekomendasi tersebut tidak benar ;------------------------------------------
Bahwa saksi mengeluarkan surat rekomendasi kalau ada permohonan rekomendasi dari pihak pemohon dalam hal ini pihak sekolah ;------------------------
Bahwa selama ini tidak pernah ada pihak sekolah mengajukan permohonan rekomendasi kepada saksi ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah terkait bantuan sosial dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------
Bahwa di arsip surat, kalau ada dalam surat-surat masuk atau surat keluar pasti ada lembar disposisi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sebelum tahun 2008 ada bantuan dan ada permohonan rekomendasi dari dinas pendidikan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa setiap bantuan turun biasanya disertai dan diiringi dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis berdasarkan Kepres No. 95 tahun 2007 tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengintip surat keluar sehingga dalam rekomendasi proposal permintaan bantuan tahap pertama dengan tahap kedua tersebut, nomornya mirip-mirip nomor dan mendekati dengan nomor surat keluar yang ada di instansi saksi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak tahu dengan REZA KURNIAWAN dan tidak tahu apa perannya dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi sebagai kepala dinas termasuk melaksanakan kebijaksanaan Kabupaten Sragen dibidang pendidikan, termasuk memberikan rekomendasi sesuai petunjuknya ;-------------------------------------------------------------
Bahwa yang minta rekomendasi adalah sekolah - sekolah yang mendapatkan bantuan sosial dengan cara, biasanya permohonan tersebut masuk dulu kebagian umum didisposisi dan diteruskan kepada Kepala Dinas ;--------------------
Bahwa kalau volume surat masuk maupun keluar tidak banyak biasnya saksi membacanya terlebih dahulu ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tidak kalau lampiran proposal yang diajukan ke Propinsi ada lampiran rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan IMAM SANTOSO ;------------------------------------
Bahwa bantuan dari Propinsi tersebut tidak termasuk anggaran dinas Pendidikan karena ada yang langsung diturunkan kepada masing-masing sekolah yang menerima ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai wajib tidaknya rekomendasi dalam permintaan bantuan ke propinsi adalah tergantung petunjuknya, jadi bisa harus bisa juga tidak ;---------
Bahwa fungsi dari rekomendasi tersebut adalah memberi keyakinan bahwa bantuan tersebut sangat dibutuhkan bagi penerima bantuan dan untuk mengetahui bahwa penerima bantuan adalah dibawah pengawasan Dinas Pendidikan setempat ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Atas perintah Hakim Ketua sidang saksi sudah mengecek buku Register surat masuk baik di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen maupun di Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, tapi tidak ada surat masuk yang terkait dengan permintaan rekomendasi terhadap proposal permintaan bantuan multimedia oleh sekolah-sekolah Muhammaddiyah se Kabupaten Sragen ; -------
Bahwa atas Barang Bukti yaitu surat Rekomendasi bantuan sosial dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen yang ditujukan kepada Gubenur Jawa Tengah untuk SMK Muhammadiyah 7 Sragen No. 240.1/511//19/2008 tanggal 19 Maret 2008 dan untuk SD Muhammadiyah Terpadu Masaran Sragen No. 204.21/2210/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008, saksi menjawab sebagai berikut : bahwa saksi tidak pernah membuat mengeluarkan surat tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------
40. SUKIYANTI, SE binti SUMADI (Alm), dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan itu sudah benar ;-------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah karyawati Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dibagian staf bagian umum sebagai pemegang agenda surat masuk dan keluar ;----------
- Bahwa mengenai surat rekomendasi yaitu kode penomoran surat didalam dinas Pendidikan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut. Bahwa dalam surat Agenda yang ada di Dinas Pendidikan yaitu nomor, tanggal surat, kode surat,nomor urut surat, kode Dinas pendidikan Kabupaten Sragen, sedangkan dalam rekomendasi tersebut tidak benar penomorannya dan nomor yang tertera tidak berupa rekomendasi. Nomor surat 511 didalam register surat keluar tepatnya tanggal 13 Maret 2008 tentang surat tugas Drs. Joko Saryono bukan surat rekomendasi , sedangkan nomor surat 523 didalam register surat keluar tepatnya tanggal 15 Maret 2008 tentang surat tugas Drs. Sugeng Prihantoro bukan surat rekomendasi ; -----------
- Bahwa nomor 2199 didalam agenda surat keluar tertanggal 7 Agustus 2008 tentang bantuan personil PLS kepala Sekolah SMP, MTSN, SMA sewilayah Perkotaan, bukan rekomendasi atas permintaan bantuan ;-----------------------------
- Bahwa untuk nomor agenda surat keluar 2216 didalam register Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tertanggal 18 Agustus 2008 mengenai pencairan tunjangan guru, Kepala Sekolah SMP, SMA dan KUPT seKabupaten Sragen, bukan rekomendasi atas permintaan bantuan ;--------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2008 tersebut dinas Pendidikan mengalami perubahan nama dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diganti menjadi Dinas Pendidikan saja ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cap stempel Dinas tersebut perubahannya sejak tahun 2009 sampai sekarang ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada petugas khusus yang membawa surat-surat masuk maupun keluar kepada Kepala Dinas, tetapi kadang juga saksi sendiri yang membawanya ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2008 yang bagian kendali surat keluar adalah saksi sendiri;
- Bahwa biasanya sebelum surat tersebut keluar ada paraf Kepala Bidang (Kabid) atau kesekretariatan baru ke Kepala Dinas ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara IMAM SANTOSO ( Terdakwa ) ;-------
- Bahwa mengenai tarikan tanda tangan dalam rekomendasi tersebut bukan tanda tangannya Pak Kepala Dinas Pendidikan yaitu pak Gatot :--------------------
- Bahwa selama tahun 2008 tidak pernah mengeluarkan agenda rekomendasi kaitannya dengan bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Aris Purwadi dan tidak pernah didatangi orang tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------
41. Ir. EKO PARTONO, MM. bin SURATMO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan saksi pada Biro Bina Mental SETDA Propinsi Jawa Tengah sebagai Kasubag Pendidikan, sejak tahun 2006 sampai sekarang, yang bertugas membantu Gubernur dalam fasilitasi di bidang Pendidikan, Pemuda Olahraga, Agama dan Kebudayaan ;----------------------------------------------------------
- Bahwa ada bantuan untuk lembaga pendidikan seluruh jawa Tengah
( sekolah swasta) yang dikelola oleh Propinsi Jawa Tengah berupa pemberian bantuan keuangan ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada 35 ( tiga puluh lima ) sekolah penerima bantuan se Kabupaten Sragen seluruhnya dalam 2 ( dua ) tahap ;--------------------------------------------------
- Bahwa dana bantuan tersebut berasal dari APBD murni dan APBD perubahan, anggaran APBD Murni pada April 2008 sedangkan Perubahan pada Oktober 2008 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan tersebut berupa uang tapi ternyata diwujudkan untuk komputer dan selebihnya saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa latar belakang adanya bantuan sosial bidang pendidikan adalah adanya bentuk atensi dari Gubernur untuk memberikan bantuan yang sifatnya stimulant. Anggarannya dari APBD Propinsi Tahun Anggaran 2008 dan Perubahan APBD Propinsi Tahun Anggaran 2008 ;---------------------------------------------------------------
- Peran Biro Bina Mental SETDA Propinsi Jawa Tengah untuk menentukan siapa saja pemohon yang berhak mendapatkan bantuan, bagaimana mekanismenya yaitu sebagai berikut : Diawali dengan adanya proposal permohonan masuk ke Gubernur, kemudian diarahkan ke Biro Bina Mental SETDA Prop. Jawa Tengah. Kemudian dikaji dengan Tim yang terdiri dari Biro Administrasi Pembangunan, Biro Keuangan, Biro Bina Mental, Bappeda dan Dinas Pendidikan. Setelah dikaji kemudian ditetapkan mana yang memenuhi syarat sesuai dengan Pergub No. 83 tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 yang kemudian diperbaharui dengan Pergub Jawa Tengah No. 12 Tahun 2008. Terhadap permohonan yang memenuhi syarat kemudian diusulkan kepada Gubernur untuk dapat diberikan bantuan yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, melalui Biro Hukum. Setelah SK turun kemudian diberitahukan kepada penerima bantuan, dalam hal ini melalui Dinas Pedidikan Kab/Kota. Proses selanjutnya pemintaan pencairan pada Biro Keuangan ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa proposal tersebut dikabulkan atau tidak adalah yang dengan terbitnya Surat Keputusan Gubenur dan sebelumnya ada Team Pengkajian ;----------------
- Bahwa betul Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah (Hakim memperlihatkan SK Gubenur kepada saksi ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adanya permohonan yang ditujukan kepada Gubernur yang dilampiri dengan rekomendasi, adanya RAB, profil sekolah/lembaga, susunan panitia, diperuntukkan bagi Sekolah Swasta ;---
- Bahwa untuk bulan April tahun 2008,Tim Pengkaji pernah menenentukan sekolah-sekolah yang berada di bawah Yayasan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Daerah Sragen yang berhak menerima bantuan sosial bidang pendidikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 terdapat 13 Sekolah yang menerima bantuan Pendidikan dan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 terdapat 22 Sekolah yang menerima bantuan Pendidikan ;-----------------------------
- Bahwa sebagai syarat dapat dikabukannya proposal secara implisit tidak menyangkut murid secara umum yang penting ada profil sekolah, murid, ada rencana anggaran dan ada panitia swadaya, dana tersebut sifatnya hibah ;------
- Bahwa team pengkaji, diteruskan ke Gubenur Jawa Tengah, Gubenur Jawa Tengah memberikan Surat Keputusan selanjutnya diserahkan ke Biro Keuangan dari Biro keuangan dikirim ke rekening masing-masing sekolah ;----------------------
- Bahwa saksi adalah sebagai anggota team pengkaji ;------------------------------------
- Bahwa setelah final yang saksi kerjakan dari bantuan tersebut adalah menerima tembusan dari hasil pengguna anggaran tersebut ;-------------------------
- Bahwa tugas saksi dalam hal ini hanya menyiapkan pengkajian proposal, pemantauan tetapi tidak dilakukan, merencanakan koordinasi dan meng-evaluasi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya tidak kenal dan baru kali ini saksi kenal dengan IMAM SANTOSO dan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Reza ;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melihat ke lokasi setelah bantuan tersebut cair ;-------
- Bahwa saksi belum pernah melihat dan membaca Kepres 95 tahun 2007 ;-------
- Bahwa saksi tidak pernah memantau pemberian dana bantuan tersebut karena sebagai anggota team tidak ada perintah untuk memantau dan juga karena keterbatasan jumlah personil serta tidak ada anggaran untuk itu ;--------------------
- Bahwa yang menjadi ketua team yaitu kepala Biro yaitu Bapak EDY SUSANTO;
- Bahwa yang mengirim Surat Keputusan Gubenur tersebut adalah Bagian Biro Bimbingan Mental (Bimtal ), apakah sampai ke yang dituju atau tidak saksi tidak pernah mengecek ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memalsukan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi selaku yang menerima laporan Biro Administrasi ;----------------------
- Bahwa Laporan kepada Gubernur yang ditembuskan ke Biro bimbingan Mental adalah berdasar konsep dari Biro Hukum ;---------------------------------------------------
- Bahwa yang bertanggungjawab adalah sepenuhnya yang menerima bantuan sosial tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa nilai bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 (per sekolah) dan untuk kegiatan pengadaan multi media ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa besarnya anggaran Bantuan Pengembangan dan Peningkatan- Pendidikan untuk APBD Tahun Anggaran 2008 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 Pemprop Jawa Tengah Rp. 138.847.958.000,00 ( seratus tiga puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus limapuluh delapn ribu rupiah) dan untuk APBD Perubahan 2008 terdapat penambahan sebesar Rp. 53.725.000.000,00 ( lima puluh tiga milyar tujuh ratus duapuluh lima juta rupiah ) jumlah Rp. 189.571.958.000,00 ( seratus delapan puluh sembilan milyar limaratus tujuh puluh satu juta sembilanratus lima puluh delapan ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan diberikannya bantuan tersebut sasaran yang ingin dicapai agar akses atau jangkauan pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dapat terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi jengkel dengan adanya penyimpangan bantuan sosial tersebut ; -
- Bahwa Jika ada sebagian nilai bantuan yang tidak tersalur ataupun dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, jelas Pemprop Jawa tengah dirugikan, karena diharapkan dengan bantuan stimulant itu dapat menggerakkan partisipasi masyarakat, maka jika sebagian bantuan tidak sampai berarti misi tersebut tidak tercapai ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada pikiran untuk menuduh bahwa ada anggota Dewan yang menyelewengkan dana bantuan hanya dengar-dengar dari Anggota Dewan Propinsi yang bernama REZA dari Pak Jaksa setelah pemeriksaan, saksi sendiri belum pernah ketemu secara langsung hanya ketemu dan tahu dari koran saja;-
- Bahwa nilai Rp. 100.000,00 ( seratus juta rupiah ) tersebut yang menentukan adalah team, dan semua peminta bantuan diberikan jumlah yang sama sesuai dengan permintaan dalam proposal, tanpa melihat banyak sedikitnya murid ;-----
- Bahwa dari Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) per sekolah mendapatkan 20 ( dua puluh) unit komputer ;-----------------------------------------------
- Bahwa proposal tersebut diterima oleh Biro Bina Mental ;-------------------------------
- Bahwa dalam rangka melakukan pengkajian team hanya membawa 1 proposal saja yang dikaji secara global ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya proposal proposal yang diajukan tersebut ditolak karena tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dan setelah dilengkapi baru saksi masukkan lagi ke Biro Keuangan :---------------
- Bahwa rekomendasi tersebut benar-benar dari sekolah dan sudah diketahui dari dinas setempat yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;-----------------
- Bahwa dari pihak Propinsi tidak mengeluarkan surat apapun untuk Kepala Dinas Kabupaten Sragen ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait dengan rekomendasi dari DIKNAS setempat, sebenarnya pemberitahuan mengenai disetujuinya proposal tersebut ada akan tetapi sering dilewatkan oleh Bupati setempat ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Propinsi kepada daerah melalui Bupati atau Walikota ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ada Surat Keputusan Gubernur dan ditujukan kepada sekolah-sekolah yang menerima bantuan langsung ;------------------------------------------------------------
- Bahwa pengelolaan bantuan tersebut sifatnya hibah tapi pengelolaan swakelola makanya terserah pada sekolah yang menerima bantuan ;----------------------------
- Bahwa semua sekolah yang menerima bantuan melaporkan kepada propinsi ;-
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------
42. AGUS DWI UTOMO, SH.MM bin SUNARTO SASTRO ATMOJO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Jabatan saksi Kasubag Anggaran Pendidikan dan Kesra pada Bagian Anggaran Biro Keuangan Setda Prov. Jateng sejak tahun 1996 sampai April 2009, tupoksi saksi adalah ;----------------------------------------------------------------------
- Menyiapkan Konsep penyusunan APBD induk maupun perubahan ;-----------------
- Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan ;----------------------------
- Bahwa ada dana bantuan sosial di bidang pendidikan yang dialokasikan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Sragen ;------------------------------------------------------
- Bahwa Semua usulan yang berupa Proposal Bantuan dapat diajukan ke Bintal maupun Biro Keuangan, dalam hal ini tidak untuk kepunyaan REZA KURNIAWAN saja, melainkan dari seluruh warga Jawa Tengah, setelah proposal kami terima dan dihimpun kemudian disampaikan kepada Kepala Biro Bina Mental Setda Prov. Jateng melalui Biro Keuangan, secara mekanisme dikaji di Biro Bintal dengan tim terkait antara lain BAPEDA, Biro Bintal selaku Koordinator, Biro Keuangan dan Biro Administrasi Pembangunan Daerah, hasil kajian tersebut disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan bantuan, setelah SK Gubernur turun kepada Biro Bintal mengadakan pemanggilan kepada calon penerima bantuan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, selanjutnya Biro Bintal menyampaikan persyaratan pencairan kepada Biro keuangan untuk dicairkan melalui bagian perbendaharaan dengan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu SP2D ditanda tangani disampaikan ke Bagian Pengelolaan Kas Daerah, kemudian Kasda menerbitkan SPTU (surat perintah Transfer Uang) kepada Bank Jateng untuk ditransfer ke masing-masing rekening Calon Penerima Bantuan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa proposal tersebut ada yang diajukan dengan kolektif dan ada yang diajukan sendiri-sendiri, untuk kasus ini yang mengajukan saudara IMAM SANTOSO sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) seluruhnya dalam 2 ( dua ) tahap ;--
- Bahwa kata IMAM SANTOSO adalah suruhan REZA KURNIAWAN anggota DPRD dari Fraksi PAN. IMAM SANTOSO bertemu saksi mengajukan proposal selama 2 ( dua) tahap, sedangkan untuk konsultasi seingat saksi 5 (lima ) kali. Setelah saksi terima proposal tersebut saksi serahkan ke Bagian Biro Bimbingan Mental dengan Nota Dinas ;-------------------------------------------------------
- Bahwa untuk Sragen yang direalisasi 35 ( tiga puluh lima ) proposal dalam dua tahap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Proposal tersebut direalisasi harus ada rekomendasi dari tingkat Kabupaten yaitu dari Diknas untuk SMP dan SLTA sedangkan untuk SD dan MI tingkat Kelurahan ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan sosial yang diterima masing-masing sekolah sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dari APBD Murni dan APBD perubahan pada tahun 2008 ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai pertanggung jawaban terkait dana bantuan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah setelah pencairan itu semua tanggungjawab adalah pihak sekolah ;--------------------------------------------------------
- Bahwa yang mengirimkan yaitu Biro Bagian Mental sampai kebagian yang menerima bantuan ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa IMAM SANTOSO menyerahkan proposal sekitar bulan April 2008 ;--------
- Bahwa saksi tidak ikut mengkaji proposal, hanya saja, saksi buatkan Nota Dinas dan saksi serahkan kepada team pengkajian, setelah saksi teliti kelengkapan proposal tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu yang menjabat sebagai Kepala Biro adalah Pak Zubaidi. Yang menjadi Team pengkaji tersebut adalah dari Biro Bimbingan Mental ( BIMTAL) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ketetmu dengan IMAM SANTOSO ketika dia datang ke ruangan saksi dengan membawa proposal, katanya kepunyaan REZA, kemudian saksi teriman ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa semua proposal itu diterima dibagian Biro Keuangan dan diteruskan kepada team Pengkajian. Setelah selesai dan persyaratan lengkap lalu di tanda tangani oleh Biro Keuangan dan lalu dikeluarkan ;--------------------------------
- Bahwa masing-masing sekolah yang menerima bantuan harus sudah ada rekening yang harus disiapkan oleh Kepala Sekolah, setelah itu SP2D dicairkan ke rekening masing-masing sekolah kemudian kita kirim SPU selanjutnya dana di transfer ke Kas Daerah ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa syarat-syarat proposal permohonan Bantuan kepada Gubernur Jateng adalah :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Ada susunan Pengurus atau Panitia Pembangunan ;--------------------------------
- RAB (Rencana Anggaran Biaya) ;----------------------------------------------------------
- Rekomendasi untuk Sekolah Umum dari Dinas Pendidikan minimal Tingkat Kecamatan, TPQ, MI, MTs dari KUA ;---------------------------------------------------
- Mempunyai No. Rekening dari Bank Jateng ;-------------------------------------------
- Surat Permohonan Pencairan, Kwitansi rangkap 6 yang asli bermetarai ;-------
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat Laporan Penggunaan Dana;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kalau proposal tidak sesuai dengan prosedur dikembalikan atau disuruh melengkapi ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi yang mengeluarkan SP2MD ;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan Pak REZA tetapi hanya sebatas kenal saja ;-----------
- Bahwa saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan IMAM SANTOSO ;-------------
- Bahwa untuk mengecek kebenaran proposal yang diterima tersebut adalah tugas dari Ibu MEKSI mengecek dan menerima ;------------------------------------------
- Bahwa dilakukan pengecekan apakah bantuan sudah turun atau belum, bagi yang tidak membuat laporan pertanggung jawaban bagi yang sudah membuat dan melaporkan tidak pernah diadakan pengecekan ;------------------------------------
- Bahwa kalau ada penyelewengan kita serahkan kepada Inspektorat ;---------------
- Bahwa bila ada penyelewengan yang dirugikan adalah pihak yang menerima bantuan dan Pemerintah yang mengeluarkan dana bantuan ;--------------------------
- Bahwa ketika menerima proposal tersebut saksi tidak meregister ;------------------
- Bahwa proposal yang diserahkan oleh IMAM SANTOSO semuanya sejumlah 35 proposal yaitu tahap I sebanyak 13 ( tiga belas ) proposal tahap ke II sebanyak 22 (duapuluh dua ) proposal ;---------------------------------------------------
- Bahwa IMAM SANTOSO tidak pernah menemui saksi selain di Kantor, itupun hanya membahas masalah proposal saja, berhubungan melalui telepon pernah tetapi hanya sebatas membicaran masalah proposal saja ;----------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa IMAM SANTOSO tidak pernah menjanjikan apapun kepada Saksi ;-----
- Bahwa untuk mengelola dana bantuan tersebut sebenarnya ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, kalau Peraturan Gubenurnya (Pergub) ada pasti petunjuknya ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan sosial tersebut memang langsung dikirim kepada sekolah-sekolah yang menerima ;-------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------
43.MEKSI TARA KAMAYANI DJUMADI SAPUTO. SE binti DJOEMALI HADI, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Jabatan saksi sebagai Staf/Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Biro Keuangan Bagian akutansi, dan saksi menjadi Staf pada Bagian Akutansi sejak tanggal 2 Mei 2006 yang bertugas membukukan transaksi akutansi antara lain membuat Neraca Laporan realisasi APBD dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran yaitu melaksanakan tugas membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ;----------------------------------
- Bahwa bantuan tersebut dibawah koordinator Biro Bina mental (Bintal).Yang mencairkan adalah dari Biro Keuangan Setda Propinsi Jawa Tengah ;------------
- Bahwa dasar pencairan adalah SK. Gubernur Prop Jawa Tengah Nomor 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 dan SK. Gubernur Prop Jawa Tengah Nomor 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Prop. Jawa Tengah TA 2008, serta adanya Permohonan Pencairan dana dari Penerima Bantuan ;-------
- Bahwa selanjutnya saksi selaku pembantu Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggraran (Biro Keuangan), kemudian Biro Keuangan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) setelah itu diturunkan kebagian Pencairan Dana dan akan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Penyediaan Dana), kemudian Bagian Kas Daerah mentransfer ke rekening masing-masing pemohon (Bukti-bukti terlampir);---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemberian bantuan tersebut ada dua tahap bantuan sosial yang direalisasi, yang pertama yaitu pada bulan April 2008, sedangkan tahap yang kedua pada bulan Oktober 2008. Sebanyak 35 ( tiga puluh lima) sekolah swasta yaitu Muhammadiyah yang di realisasi yaitu tahap pertama sebanya 13 (tiga belas) sekolah pada bulan April 2008, sedangkan tahap kedua sebanyak 22 (dua puluh dua) sekolah pada bulan oktober 2008 masinguan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;-------------------------------------------------------
- Bahwa persaksiratan untuk mengeluarkan SPP tersebut harus ada surat permohonan pencairan dana, ada kwitansi penerimaan dana bantuan, Rekening Bank ( ada yang mencantumkan dan ada yang melampirkan ) melampirkan Identitas diri ( KTP) ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa proposal tersebut tidak dilengkapi lembar disposisi, namun tetap saksi terima dan proses karena sudah ada SK Gubernur dan sudah ditandatangani oleh Kepala-Kepala Biro sehingga secara otomatis harus ditindak lanjuti, sehingga tidak ada hubungannya dengan REZA yang anggota Dewan ;------------
- Bahwa yang mencairkan bantuan sosial tersebut adalah Bendahara.Dalam waktu antara 1 sampai 3 hari sejak realisasi uang masung kekening masing-masing sekolah ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas saksi membuat laporan mengenai keuangan SKPP, laporan keuangan dan tidak mengaudit SP2MD perkara tersebut, saksi juga merangkap sebagai anggota team pengkaji ikut meneliti pertama ada proposal atau surat permohonan, adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan, ada Profil, Ada RAB dan ada penerimaan dana bantuan sosial tersebut ;--------------------------------------
- Bahwa proposal tersebut sudah ada rekomendasinya tetapi tidak termasuk dalam penjilidan proposal, disendirikan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang membawa proposal tersebut ke pada saksi adalah Pak Agus ;-------
- Bahwa saksi membuat SPP dan SPM tersebut atas dasar permohonan pencairan dana ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengkajian proposal hanya secara formalitas, saja yang jelas ada Permohonan ada Profil, ada RAB ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa jumlah uang tersebut mendapatkan 20 ( dua puluh) unit multimedia ;-----
- Bahwa saksi kenal dengan Pak REZA tersebut, karena kantornya berdekatan dengan kantor Propinsi, dan saksi kenalnya hanya namanya saja belum tahu orangnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi hanya mengetik SPP tersebut ;------------------------------------------------
- Bahwa SK Gubenur turun lebih dulu dari pada surat Permohonan pencairan dana dari pihak sekolah tersebut ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Surat Keputusan Gubenur tersebut turun diberitahukan kepada pihak penerima bantuan lewat Walikota atau Bupati setempat ;-----------------------
- Bahwa bantuan sosial tersebut ada juklak dan juknisnya berdasarkan Peraturan Gubenur ( Pergub) ;--------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------
44.Ir. KUSTIYANTO bin M. WALUYO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Terdakwa akan tetapi kenal dengan REZA, seorang anggota Dewan kenal sejak kita usaha komputer di Semarang, pernah di Jakarta Usaha Komputer dan selanjutnya membuka konter di Jalan Banteng Semarang. Terakhir ketemu dengan Reza tahun 2006 sampai 2007 ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur I CV. Awal Yantdy Reksacipta di Jl. Mars I/D.32 Jangli Permai Semarang, bergerak dibidang ATK, meubel, bahan bangunan, gabah dan jasa angkutan barang ;----------------------------------------------
- Bahwa saksi belum pernah melakukan penjualan komputer partai besar paling banyak yaitu ke Polda itupun hanya 5 ( lima) unit secan tidak baru, kalau memang ada proyek besar saksi lempar ke teman saksi ;------------------------------
- Bahwa saksi punya cap CV Yantdy Perkasa tapi hari ini tidak saksi bawa Logo dan cap stempel tersebut sejak tahun 1997 sampai sekarang belum pernah dan tidak ada perubahan logo maupun cap stempel ;-------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah menjual barang-barang menggunakan faktur dan Kwitansi tetapi komputer bekas tidak baru ;--------------------------------------------------------------
- Perbedaan faktur dan kwitansi adalah untuk faktur semua rincian pembelian termasuk spek-speknya sedangkan kwitansi hanya memuat harga seluruhnya dan terbatas ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pemeriksa memperlihatkan foto copy faktur dan kwitansi asli, contoh dari SMK Muhammadiyah 4 Sragen dalam faktur dan kwitansi tersebut No. 045/AYR/15/V/0, tanggal Semarang 31 Mei 2008 yang ditanda tangani bermetrai cukup oleh saksi untuk spesifikasi pembelian 10 unit komputer lengkap, Pentium Dual Core, CPU E.2160, Memory 1,8 GHz, RAM. 512, Hardisk 80 GB, Monitor 15 Inc, 4 Printer HP, 10 Meja Komputer serta Program Aplikasi dan juga contoh barang bukti 1 Unit Komputer, jelaskan hal ini yang dijawab bahwa saksi tidak pernmerasa membuat faktur dan kwitansi yang diperlihatkan pemeriksa, berarti hal ini menurut saksi palsu dan bersedia memberikan contoh faktur dan kwitansi yang dikeluarkan milik CV saksi ;-------------------------------------
- Bahwa tidak pernah ada orang minta ijin meminjam faktur dan kwitansi ;-----------
- Bahwa saksi merasa dirugikan ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait dengan masalah pemalsuan tersebut saksi pernah koordinasi dengan Polda karena saksi tidak punya bukti yang palsu sehingga saksi belum pernah melapor ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dengan Reza pada waktu kami di Polda bagian Reskrim saudara REZA di personil sering berhubungan, tetapi sekarang sudah tidak berhubungan, tidak tahu, dan saksi sudah lama tidak kontak lagi dengan REZA tersebut sejak saudara REZA kena kasus narkoba ;-------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah kerjasama dengan saudara REZA, pada waktu saksi mendapat order pernah ambil barang saksi dan saksi mengambil barang milik REZA ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai logo milik saksi mungkin didapatkan di Polda maupun dalam Internet, ada logo CV saksi bagian Paud ;--------------------------------------------------
- Bahwa Harga komputer speknya seperti tersebut kira-kira Rp. 3.100.000,00 ( tiga juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keahlian saksi sebatas assesories saja sedangkan saudara REZA yang ahlinya untuk merangkai dan merangkit komputer dan mempunyai komputer Toko Fisual yang setahu saksi saudara REZA menjual komputer, laptop, dan merakit komputer ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi barang bukti tersebut adalah rangkaian / rakitan, berdasarkan speknya ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara IMAM SANTOSO dan baru kenal setelah kasus ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak melihat dalamnya sehingga saksi tidak tahu pasti masalah spesifikasinya hanya tahu didalam faktur tersebut dan berdasarkan faktur tersebut menurut saksi adalah komputer rakitan ;------------------------------------------
- Bahwa setelah dibuka ternyata tidak ada label kecuali hardisk nya dan tidak ada garansinya ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan label karena saksi tidak punya barang baru ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hardisknya asli yaitu 1500 sedangkan 750 Expriting sistem mengenai driver hanya untuk mengeraskan suara dan membuat murni gambar saja ;--------
- Bahwa Program instalnya ada yang asli dan ada yang tidak ;-------------------------
- Bahwa mengenai CD aplikasi pendidikan saksi tidak pernah membuat dan tidak pernah mengeluarkan ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setahu saksi bahwa komputer rakitan tersebut ada garansinya dari toko 5 bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari pembelian label I disebutkan labelnya tidak disebutkan harganya sampai ke label ke III tetap ada labelnya yang melekat didalamnya ;-----------------
- Bahwa dari penjual pertama kedua sampai terakhir biasanya pedagang mengambilnya 10% dari pembelian, sehingga semakin banyak pindah tangan harganya semakin mahal ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa monitor komputer tersebut menurut saksi tidak baru, bekas, saksi tahu di ATFUN disana tempat merakit barang-barang bekas ;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;-------
45. ARDI NUGROHO, ST bin SUMARDITOMO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal-awal bulan Mei 2008 saksi kenal dengan Pak Muhammad ROFIQ setelah itu baru saksi dikenalkan dengan Sdr. IMAM SANTOSO di Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah di Semarang, ketika diajak oleh Pak Rofiq ke Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah Semarang dalam rangka mengambil dana tersebut untuk pembelian komputer ;----------------------
- Bahwa pada awalnya saksi kenal dengan Pak ROFIQ tersebut, Pak ROFIQ sebagai distributor komputer rakitan, pada waktu itu saksi ada hubungan kerja dengan Pak ROFIQ untuk merangkai / merakit komputer sedangkan saksi mempunyai usaha toko komputer di Ungaran yaitu toko Ardisti Computer Center di Jl. Yudhistira Raya No. 15 Ungaran, sekarang jadi Toko Ardisti Computer Servis di Jl. S Parman No. 113 Ungaran ;------------------------------------
- Bahwa awalnya Pak Rofiq mendapat orderan sehingga minta bantuan saksi disuruh merakit komputer Orderan pertama dari Pak ROFIQ sebanyak 130 unit komputer ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan penawaran rincian harga sebagai berikut :--------------
Dual Core E 2160 : Rp. 675.000,- ;----------------------------------------------------
Main Board VIA : Rp. 525.000,- ;---------------------------------------------------
Memory 12 : Rp. 150.000,- ;----------------------------------------------------
Hardisk Drive 80 : Rp. 425.000,- ;---------------------------------------------------
Monitor 15’ : Rp. 550.000,- ;---------------------------------------------------
DVD/CD : Rp. 200.000,- ;---------------------------------------------------
Keyboard dan Mouse : Rp. 65.000,- ;---------------------------------------------------
Meja : Rp. 150.000,- ;---------------------------------------------------
Cassing : Rp. 250.000,- ;---------------------------------------------------
Jumlah : Rp. 2.990.000,- ; ------------------------------------------------
Bahwa spesifikasiknya yang ditawarkan dengan harga tersebut adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dual Core E 2160,Main Board,Memory 12,Hardisk Drive 80, DVD/CD,Keyboard dan mouse,Printer , Meja dan Cassing ;--------------------------
Bahwa penawaran dengan harga dan spesifikasi tersebut disetujui, oleh Pak ROFIQ ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahap pertama saksi merakit sebanyak 130 unit, meja sebayak 130 buah, keybord 130 buah Monitor 140 buah CPU 130 unit sedangkan printer 50 buah yang saksi kerjakan selama 1 (satu) bulan melibatkan 8 orang personil ;----
Bahwa komputer rakitan seperti ini ada garansinya dari toko bukan dari pabrik itupun hanya selama 5 bulan, tapi saksi berani menjamin dengan garansi selama 1 ( satu) tahun, walaupun tidak ada surat garansinya, adanya hanya garansi segel dan saksi tidak mengeluarkan kartu garansi ;--------------------------------------
Bahwa setelah saksi cek ternyata didalam CPUnya tidak ada segelnya ;------------
Bahwa komputer yang saksi rakit tersebut tidak ada fakturnya , hanya ada surat perjanjian jual beli antara saksi dengan Pak Muh ROFIQ ( selanjutnya saksi menyerahkan surat perjanjian tahap pertama dan tahap kedua sebagai bukti ) ;---
Bahwa ada nota pengiriman yaitu Nota No. 00530, tanggal 19 Mei 2008, No. 00532 tanggal 25 Mei 2008, Nomor 00540 tanggal 03 Juni 2008, Nomor 00582 tertanggal 02 Nopember 2008, Nomor 00583 tanggal 23 Nopember 2008, dan Nomor 00596 tanggal 20 Nopember 2008 ; Ardisti Computer Center ( selanjutnya saksi menyerahkan bukti Nota tersebut kepada majelis Hakim ) ;----------------------
Bahwa saksi tidak tahu faktur yang dikeluarkan oleh CV Yandy Reksacipta dan menjadi barang bukti tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pembuat faktur tersebut ;-------------------------------
Bahwa setelah saksi kirim, barang diterima oleh toko Visual Komputer ;-------------
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan orang pertama yang memegang proyek tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena ENVLET didalam set tersebut ada Halogennya, benar barang yang saksi rakit ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa total sebanyak kurang lebih Rp. 900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah).Yang menyerahkan uang pembayaran adalah Pak Muhammad ROFIQ sendiri ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai dirangkai barang tersebut diambil oleh salah satu orang utusan pak ROFIQ ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tahap pertama selesai saksi dipesan lagi untuk merakit sebanyak 400 Unit komputer, semuanya sebanyak Rp. 1.800.000. 000,00 ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------
Jadi keseluruhan jumlah pembayaran total dari tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 2.700.000.000,00 (dua milyar tujuhratus juta rupiah ) ;-------------------
Bahwa setahu saksi bahwa Saudara IMAM SANTOSO sebagai Pemilik Proyek pengadaan komputer tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran tahap pertama tiga kali yang pertama memberikan dana pertama (DP) sebesar Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) kedua Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) yang ketiga Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) .Pembayaran tahap kedua sistemnya sama dengan yang pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) kedua Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan ketiga sebesar Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah ) jadi jumlah seluruhnya Rp. 1.800.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pemesanan komputer yang tahap kedua beda dengan tahap yang pertama, yang kedua tanpa Meja Komputer, tanpa Printer, monitor ada CPU speknya berbeda lebih rendah dari yang pertama dikurangi prosesor hardisk dan memorinya ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga per unit sebesar Rp. 1.718.000,00 ( satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengambilannya sama dengan tahap pertama yaitu diambil dari suruhan Pak ROFIQ ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ketemu dengan saudara IMAM SANTOSO dua kali di Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Semarang ;----------------------------------
Bahwa semuanya termasuk tambahan sejumlah Rp. 2.800.000.000,00 ( dua milyar delapan ratus juta rupiah ) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa ada bukti pengiriman dan bukti penyerahan tertanggal 24 Mei 2008 ;------
Bahwa CD Aplikasinya adalah sebanyak 130 buah ;---------------------------------------
Bahwa printer sebanyak 52 (lima puluh dua ) buah ;---------------------------------------
Bahwa harga pembuatan atau merakit pesanan yang kedua berapa harganya perunit rata-rata Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ;------------
Bahwa pesanan untuk tahap kedua tidak dapat saksi penuhi, karena CDnya kurang 180 sehingga pembayarannya di potong Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) sehingga yang saksi terima total Rp. 1.800.000.000,00 ( satu milyar delapan ratus juta rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dikenalkan dengan IMAM SANTOSO, dia sebagai Sekretaris Wilayah muhammadiyah dan dalam proyek komputer tersebut sebagai penanggung jawabnya ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada hubungan kerja dengan IMAM SANTOSO ;-------------------
Bahwa saksi pada waktu mengirim barang tidak pernah koordinasi dengan saudara IMAM SANTOSO, tetapi koordinasi dengan Pak MUHAMMAD ROFIQ ;-
Bahwa saksi pernah menanyakan dari mana asal dana tersebut dan dijawab dari hibah Propinsi untuk sekolah – sekolah Muhammadiyah ;--------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengirim barang langsung ke sekolah-sekolah, hanya mengirim ketempatnya Pak ROFIQ itupun diambil oleh orangnya pak ROFIQ sehingga saksi tidak pernah mengirim ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya sebatas toko penjual komputer, sedangkan Pak ROFIQ adalah pintunya yang membukakan semuannya pesanan tersebut ;------------------
Bahwa saksi tidak pernah kenal dengan saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada software khusus untuk sekolah-sekolah di lingkungan Muhammadiyah , yang menjual adalah orang Jogjakarta yaitu pak ARIFIN. Contoh CDnya ( selanjutnya saksi memperlihatkan bukti yang ia bawa kepada Majelis Hakim ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pesanan yang ke dua tersebut yang dibatalkan adalah Aplikasinya karena tidak ada ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak punya program windows yang asli ;------------------------------------
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Saudara IMAM SANTOSO bersama Pak ROFIQ pada waktu menerima uang dari Pak IMAM di Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah Semarang, yang menurut cerita pak Rofiq berupa uang tunai ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua komputer yang saksi rangkai atas pesanan dari Pak ROFIQ tersebut itu semua baru ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan HUSAIN karena pernah diajak oleh Pak ROFIQ ke kantor saksi. Saudara HUSAIN adalah bagian administrasi, apabila ada kekurangan masalah yang lain-lain saudara Husain yang mengurus ;---------------
Bahwa setelah penyerahan komputer sudah tidak berhubungan dan sejak akhir 2008 dan awal tahun 2009 sudah tidak ada dan tidak ketemu lagi dengan Pak ROFIQ, saksi cari tidak ada .Tidak ada hanya saksi ketemu Toko Visual miliknya pak ROFIQ. Saksi tahu karena dalam pesanan tersebut adalah Toko Visual Computer dan disana tertulis Direkturnya adalah Pak ROFIQ ;-------------------------
Bahwa masalah CD bajakan saksi tidak tahu, yang saksi tahu bahwa CD yang saksi kirim adalah orisinil, Office dan Windows kalau yang lainnya saksi tidak tahu ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan garansi secara lesan selama 1 tahun yang saksi janjikan kalau ada kerusakan mestinya lapor ke Pak ROFIQ baru ke saksi tetapi selama satu tahun tidak ada yang komplin kepada saksi ;------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------
46. FAIK ISTI MAFAKIR bin ISNAINI NADIR MAFAKIR, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah dimintai tolong mengantarkan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dari Sragen ke Semarang membawa uang sebanyak satu kali saja bersama dengan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, AGUS, AJI dan ROHTA tetapi yang lainnya saksi tidak tahu namanya sebanyak 5 (lima) orang ;-
- Bahwa saksi tidak tahu berapa besarnya uang yang dibawa saudara Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena hanya mengantar dalam mobil saja ;----
- Bahwa di Semarang tujuannya yaitu di Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Semarang, dan saksi tidak tahu siapa yang ditemui ; -
- Bahwa saksi diceritai oleh saudara Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah mengantar, bahwa didalam tas ransel itu adalah uang tetapi tidak disebutkan banyaknya atau nominalnya ; ----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sepulangnya mengantar saksi diajak makan di Salatiga ;-----
- Bahwa saksi tidak ikut masuk, saksi menunggu didalam mobil saja tetapi sebagian ada yang ikut masuk naik keatas ;-------------------------------------------------
- Bahwa yang membawa Tas Ransel saudara TOPIQ ;------------------------------------
- Bahwa waktu menyerahkan uang di Gedung PWM kurang lebih hanya 10 menit langsung pulang ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat imbalan apa-apa hanya dimintai tolong saja karena sebagai Organisasi Muhammadiyah ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah lama kenal dengan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dalam Organisasi Pemuda Muhammadiyah ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah disuruh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, untuk mengambil proposal Kepala Sekolah mengenai bantuan Multimedia (komputer ) yang tidak tahu rumahnya Sdr. EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO tersebut ;---
- Bahwa saksi tidak kenal dengan IMAM SANTOSO ;-------------------------------------
- Bahwa pada waktu mengantar uang ke Semarang, saksi tidak ketemu dengan IMAM SANTOSO, karena hanya diluar, hanya setelah pulang Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bercerita bahwa telah menyerahkan uang kepada Sdr. IMAM SANTOSO ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa mobil yang dipakai untuk mengantar uang tersebut adalah Kijang dan yang menjadi sopir adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sendiri ;---
- Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak mempunyai mobil ;-------
- Bahwa kedudukan saksi dalam organisasi Muhammadiyah tersebut adalah menjadi KOKAM ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu mengawal uang ke Semarang saksi memakai seragam KOKAM ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------------
47. AJI SETIYONO bin SUJIYO, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dimintai tolong mengantarkan Sdr. EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dari Sragen ke Semarang membawa uang sebanyak tiga kali, pertama di Gedung PWM Semarang, kedua di Gedung PWM Semarang sedangkan ketiga di UMS Surakarta, tetapi berapa besarnya uang yang dibawa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO saksi tidak tahu karena hanya mengantar dalam mobil saja bersama, AGUS, AJI dan ROHTA dan yang lainnya saksi tidak tahu namanya ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa di Semarang tujuannya yaitu di Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Semarang, dan saksi tidak tahu siapa yang ditemui ;---
- Bahwa saksi diceritai oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO setelah mengantar, bahwa didalam tas ransel itu adalah uang tetapi tidak disebutkan banyaknya atau nominalnya ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sepulangnya mengantar, saksi diajak makan di Salatiga oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sampai di tempat tujuan, saksi tidak ikut masuk, hanya menunggu didalam mobil saja tetapi sebagian ada yang ikut masuk naik keatas;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi ikut membawa dan membantu membawakan tas ransel ;--------------
- Bahwa waktu menyerahkan uang di Gedung PWM kurang lebih hanya 10 menit langsung pulang ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat imbalan apa-apa hanya dimintai tolong saja karena sebagai Organisasi Muhammadiyah ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dalam Organisasi Pemuda Muhammadiyah ;------------------------------------
- Bahwa saksi pernah disuruh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, untuk mengambil uang di PDM Sragen sebanyak 3 kali ( tiga bungkus) plastik tapi berapa nominalnya uang tersebut tidak tahu, tanpa tanda terima atau kwitansi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan IMAM SANTOSO ;--------------------------------------
- Bahwa mobil yang digunakan untuk mengantar uang tersebut adalah Kijang dan menjadi sopir adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO sendiri ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak mempunyai mempunyai mobil ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kedudukan saksi dalam Organisasi Muhammadiyah tersebut menjadi KOKAM ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu mengawal uang ke Semarang saksi memakai seragam KOKAM ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terakhir mengantar uang dimana di UMS Surakarta tapi kapannya sudah lupa ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Sdr. IMAM SANTOSO, pada waktu dilantai ketiga papasan ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang naik ke lantai 3 waktu itu saksi, Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan HOKA ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak tahu pembicaraan antara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan IMAM SANTOSO karena hanya menaruh tas ransel tersebut lalu keluar ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang kedua yang ikut mengantar uang adalah saksi, Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, Fajar dan Hokta sedangkan FAIK tidak ikut ;---
- Pada waktu mengantar yang ketiga di UMS Surakarta hanya saksi dengan Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tetapi saksi hanya dimobil saja ;-------------
- Bahwa kapan komputernya datang di rumah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut saksi lupa tapi tahun 2008 ;-----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------
48. WANDANG LEO SE, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai Kepala SMA 6 Gondang Sragen yang pernah menerima bantuan sosial dari Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2008 berupa bantuan sosial multimedia ( komputer ) sebanyak 20 ( dua puluh ) unit ;-----------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2008 sekolah diundang melalui telepon oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO untuk acara sosialisasi bantuan Gubernur bidang multimedia pengadaan komputer, lalu hari itu juga saksi datang ke kantor PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) Sragen menghadiri acara sosialisasi yang diikuti 30 (tiga puluh) orang, saat itu yang menyampaikan adalah Sdr.EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sendiri yang menjelaskan bahwa ada bantuan APBD Tk I lewat DPR Propinsi yaitu REZA berupa multimedia yang diberikan addalah uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pada waktu memberi sosialisasi tersebut sebagai Kepala Sekolah Darul Ihsan Sragen ;--------------------
- Bahwa saksi membuat proposal sendiri yang isinya pada pokoknya minta bantuan kepada Gubernur Propinsi Jawa Tengah senilai Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah), lalu saksi kumpulkan lewat Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut ;--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dana bantuan cair langsung masuk ke no. rekening yang saksi lampirkan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberitahu saksi kalau bantuannya sudah masuk ke rekening adalah Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui telepon ;-----------------
Bahwa setelah saksi cek, langsung saksi cairkan, dan pada hari itu juga langsung saksi serahkan kepada Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO melalui isterinya dirumahnya pakai tanda terima / kwitansi ;---------------------------
Bahwa saksi mencairkan di Bank Pembanguan Daerah (BPD) Cabang Sragen;
Bahwa waktu menyerahkan uang ada 3 ( tiga) orang lain, juga dari orang Muhammadiyah, sehingga ketiga orang tersebut ikut menyerahkan uang kepada istri Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;---------------------------------
Bahwa kira-kira dua bulan setelah menyerahkan uang saksi menerima 20 (duapuluh) unit komputer ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut saksi terima melalui ekspedisi di sekolah, diantar pakai mobil box, ada faktur dan kwitansinya ;----------------------------------------------
Bahwa kondisi barang waktu menerima, masih dalam kardos sebanyak 20 ( duapuluh ) unit komputer, per unitnya terdiri dari keyboard, CPU dan monitor; -
Bahwa meja, mouse, dan printer tidak ada ;--------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut baru dapat dioperasikan setelah saksi menambah beli sendiri mousenya, sedangkan untuk tempatnya saksi taruh di meja yang sudah disediakan untuk itu ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi komputer tersebut ;-----------------------------------
Bahwa kondisi komputernya sekarang masih bisa dimaanfaatkan sekitar 50 % saja, yang selebihnya sudah rusak ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sampai sekarang juga tidak tahu harga komputer tersebut dan saksi tidak merasa dirugikan karena sekolah telah mendapat bantuan ;-------------
Bahwa yang bertanggung jawab, atas bantuan sosial Multimedia tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah, adalah penerima bantuan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang saksi terima seperti tersebut ( Hakim menunjukan barang bukti) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai Surat Keputusan Gubenur ( Hakim menunjukan SK Gubenur ) ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi kira-kira harga komputer tersebut tidak sampai Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) ;---------------------------------------
Bahwa yang saksi laporkan ke Gubenur dalam pertanggung jawaban tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa IMAM SANTOSO ;------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah menyebut nama orang lain, baik Reza maupun IMAM ;------------------------
Bahwa saksi tidak pernah disuruh untuk mencari rekomendasi kepada Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sragen sebelum dana tersebut cair ;------------------
Bahwa kalau kita seharusnya menerima bantuan Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) sedangkan kita tidak menerima Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah ) yang dirugikan ya pihak sekolah dan Pemerintah yang memberi bantuan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mengantar uang bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) saksi tidak diberi imbalan oleh Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, malah saksi pernah telepon ke Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, minta uang sebesar Rp. 2.000.000,00 untuk mengganti transportasi, tetapi tidak diberi ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena saksi tidak tahu masalah komputer, saksi minta bantuan ahli komputer dari Tangen, dan katanya komputer tersebut dibawah standar ;----------
Bahwa komputer tersebut pentium 4 ( empat) ;----------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi terima , CD aplikasinya tidak ada, dan komputernya belum diinstal, kemudian saksi sendiri yang menginstalkan komputer tersebut. Komputer tersebut tidak ada kartu garansinnya ;------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------
49. INDAH PURNAWATI S.Pd.I binti NUR HALIM AR, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini, dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;--------------
- Bahwa saksi adalah isteri dari Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja sebagai guru di Darul Ihsan Kabupaten Sragen, mengajar bahasa Arab ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa Imam Santosa, kenalnya setelah mengirim komputer tersebut pakai mobil box lebih dari satu kali ke rumah saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Pak REZA ;----------------------------------------------
- Bahwa setelah ada perkara ini, EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah cerita kepada saksi masalah membantu sekolah-sekolah dibawah Muhammadiyah yang menerima bantuan sosial dan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menyesal karena bantuannya menjadi perkara di Pengadilan, katanya faktur dan kwitansinya di palsu, katanya terlalu percaya dengan orang;
- Bahwa pada waktu mencarikan bantuan EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tersebut menjabat sebagai guru pada Sekolah Darul Ihsan Kabupaten Sragen. Selain menjadi guru di Sekolah Darul Ihsan, ia menjadi Pemuda Muhammadiyah Daerah tetapi sebagai apa jabatannya , saksi tidak tahu ;--------
- Bahwa dalam kwitansi (barang bukti) benar tulisan dan tanda tangan saksi ;--
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2008 datang pak WANDANG LEO dirumah saksi untuk mencari suami saksi, ternyata tidak ada lalu Sdr. WANDANG LEO menitip uang dengan bukti kwitansi yang berbunyi ”telah terima dari SMA.Muhammadiyah Gondang uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Komputer” tertanggal Sragen 24-10-2008 ditanda tangani saksi dan uang dalam plastik hitam diterima saksi akan tetapi tidak menghitung jumlahnya berapa ;------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi terima hari itu juga uang saksi serahkan ke suami lalu malam harinya suami saksi berangkat ke Semarang ketempat Pak IMAM untuk menyerahkan uang tersebut ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertama ia pamit ke Semarang ke Gedung pertemuan Wilayah Muhammadiyah Semarang dan untuk menemui Pak IMAM katanya mengantar proposal, lalu selanjutnya mengantar uang ke Pak IMAM juga ;------
- Bahwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah menjual sepeda motor mega pro pada tahun 2009, yang dibeli pada tahun 2006 untuk biaya transportasi mengurus proposal sekolah-sekolah Muhammaddiyah Sragen yang mendapat bantuan dan sebagian untuk beli sepeda motor lagi ;--------------
- Bahwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kesana kemari ngurusi proposal pada tahun 2008 dan bantuannya cairnya juga tahun 2008 ;--------------------------
- Bahwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO tidak pernah cerita diberi uang oleh Pak IMAM atau Pak REZA, malah dia kalau mau berangkat ke Semarang minta uang saku kepada saksi ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah diberi uang ataupun dibelikan perhiasan dari uang terkait bantuan untuk sekolah-sekolah tersebut ;-----------------------------------------
- Bahwa sebelum Kepala Sekolah - Kepala Sekolah menyerahkan uang kepada saksi, sudah telepon dulu kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dan oleh EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO , saksi disuruh menerima saja ;-----
- Bahwa saksi tahu kalau uang tersebut merupakan bantuan sosial dari Propinsi;
- Bahwa pada waktu saudara IMAM SANTOSO mengantar komputer ketemu dengan saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------
- Bahwa komputernya tidak diantar langsung ke sekolah - sekolah yang menerima karena datangnya malam sehingga sekolah-sekolah sudah tutup, lalu diturunkan dirumah saksi ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO mengenai bantuan tersebut dan ia menjawab “ mendapat amanah dari Dikdasmen kita membantu sekolah-sekolah yang dapat bantuan “ katanya uang bantuan dari Gubenur Jawa Tengah untuk pembelian multimedia (komputer ) ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu apakah EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dengan bantuan tersebut dapat komisi atau tidak ;--------------------------------------------------
- Bahwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO pernah bercerita kalau pernah dapat uang transportasi tetapi tidak cukup sehingga menjual sepeda motor mega pro ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah dikasih uang selain uang gaji ;-----------------------
- Bahwa pada waktu mengirim barang-barang tersebut kerumah saksi IMAM SANTOSO dengan sopirnya yang saksi tidak kenal , setahu saksi sering datangnya pada malam hari ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saudara IMAM SANTOSO menyerahkan barang setahu saksi ada faktur dan kwitansinya ;------------------------------------------------------------
- Bahwa komputer tersebut tidak pernah mengendap dirumah, begitu datang paginya langsung diedarkan kesekolah-sekolah yang menerima ;-------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------
50. SAPTO HERMAWAN, SH, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini, dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memeriksa sudah sesuai dengan barang bukti yang berada dilapangan atau disekolah-sekolah seluruhnya yang menerima bantuan multi media tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keberatan Penasehat Hukum Terdakwa yang menolak saksi dengan alasan saksi tidak mempunyai sertifikat keahlian, dapat saksi jelaskan sebagai berikut : saksi sebagai sekretaris didalam Unit Pelayanan Terpadu (UPT) PUSKOM UNS Surakarta dan Saksi tidak serta merta ditunjuk begitu saja tetapi melalui beberapa tahap tes uji keahlian dibidang komputer untuk mendapatkan Legal Formal dan Saksi telah memenuhi tahap tes uji tersebut serta sehari-hari sudah terbiasa mengenai komputer dan sudah tidak diragukan lagi keahlian saksi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi memang tidak mempunyai sertifikat ;---------------------------------------
- Bahwa saksi menjadi team dalam pemeriksaan perkara tersebut karena ada surat permintaan bantuan dari Penyidik untuk memeriksa barang bukti berupa komputer dan saksi di tunjuk dari UPT PUSKOM UNS sebagaimana surat penunjukan dan permintaan dari penyidik terlampir ;-------------------------------------
- Bahwa saksi juga sebagai team pemeriksa barang bukti sebagaimana keahlian saksi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa apa yang saksi periksa telah saksi sampaikan dan apa yang saksi temukan dalam berita acara penyidikan sudah sesuai dengan keahlian yang saksi miliki , keahlian mana dapat dipertanggungjawabkan ;---------------------------
- Bahwa saksi mengecek barang bukti berupa komputer sampai kesekolah-sekolah yang menerima bantuan multimedia tersebut ;----------------------------------
- bahwa yang menjadi team dari UPT PUSKOM UNS tersebut adalah saksi sendiri dan ANDI KUSPRIADI ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menguasai spesifikasi komputer maupun tehnis komputer ;----------
- Bahwa hasil pengecekan yang saksi lakukan bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Sragen sebagai maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah perwakilan disesuaikan dengan spesifikasi yang termuat dalam Peraturan Gubenur No. 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 adalah sebagai berikut : bahwa komputer tersebut bersifat rakitan dan tidak terdaftar dalam Peraturan Gubenur Jawa Tengah tentang standarisasi pengadaan barang /jasa kebutuhan pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Dari hasil penelitian kami Hardware komputer bantuan tersebut tidak tercantum dalam daftar barang dalam peraturan Gubenur Jawa Tengah tersebut ;-------------------------------------------------
- Bahwa mengenai spesifikasi komputer tersebut dan standarisasi yang dimaksudkan dalam Peraturan Gubenur adalah sebagai berikut :Untuk pembelian komputer tahap pertama komponen dan harganya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Motherboard ENPC Rp. 455.000,- ;--------------------------
RAM Deam 512 Rp. 200.000,- ;-------------------------
Prosesor dual Core 1.8 Rp. 1.050.000;---------------------------
Hardisk Hitachi 7200 RPM 80 GB Rp. 300.000,- ;--------------------------
Cesing E- Touch Rp. 75.000,- ;--------------------------
CD Room sony 52 X Rp. 100.000,- ; -------------------------
Monitor Advance 15 Rp. 350.000,- ;-------------------------
Printer HP Deskjet D 2466 Rp. 400.000,-;--------------------------
Meja Komputer Rp. 70.000,- ; -------------------------
Total untuk Tahap I Rp. 3.000.000,- /Unit ; ------------------
Untuk pembelian komputer tahap kedua Komponen dan harganya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Motherboard ECS /SIS Rp. 500.000,-;-----------------------------
RAM Deam 256 Rp. 100.000,- ;----------------------------
Prosesor pentium IV 2 Ghz Rp. 700.000,- ;----------------------------
Hardisk Hitachi 7200 RPM 40 GB Rp. 400.000,- ;----------------------------
Cashing E- Touch Rp. 75.000,- ;----------------------------
CD Room sony 52 X Rp. 100.000,- ; ---------------------------
Monitor Advance/Treq 15 Rp. 350.000,- ;---------------------------
Total untuk Tahap II Rp. 2.225.000,-/Unit ;------------------
Bahwa dalam bantuan tahap kedua tersebut, tidak ada printer dan mejanya ;--
Bahwa untuk bisa mengetahui kapasitas memorynya, komputer tersebut di nyalakan lalu di tes baru bisa tahu kemampuan menampung memori ;--------------
Bahwa Hardisk Hitachi 7200 RM 40 GB. Harga antara yang kapasitasnya 80GB dengan yang 40 GB mahal yang 40 GB ;--------------------------------------------
Bahwa RAM pada komputer ini adalah seri DDR I dengan merk Deam memory, dimana di labelnya bertuliskan huruf cina, sehingga bisa dipastikan bahwa RAM yang digunakan disini adalah barang rekondisi ( barang refurbish) ketika RAM ini rusak tidak ada penggantinya dengan merk sejenis karena susah dicari ;------
Bahwa pada bantuan tahap I maupun tahap ke II semua PC kami menganalisa bahwa komponen tidak bergaransi bahkan garansi toko pun tidak ada, dan hal ini menyulitkan pihak sekolah yang apabila ada kerusakan dan jika akan melakukan servis ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut adalah barang refurbish atau barang baru tapi sudah ketinggalan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai Hardisknya yang diberikan ke sekolah-sekolah terlihat dari labelnya menunjukan bahwa barang tersebut adalah barang second ( barang bekas) malah ada yang saksi cek tahun 2006 ;---------------------------------------------
Bahwa saksi mengecek satu persatu kesekolah-sekolah yang mendapat bantuan dana sosial tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan team mengadakan pengecekan selama satu bulan ;--------
Bahwa keseluruhan komputer tersebut tidak ada garansinya , bahkan garansi tokopun tidak ada ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa officenya hanya untuk membuka saja tidak bisa mengerjakan ;-------------
Bahwa hasil dari penemuan team bahwa semua komponen setelah dicek dilokasi atau disekolah-sekolah ditemukan ada yang baru dan ada yang bekas, sebagian besar tidak baru (bekas) ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kondisi komputer saat kami cek sebagain sudah rusak, malah ada Kepala Sekolah yang bilang ketika komputer sampai disini (sekolah) kondisinya ada yang sudah rusak ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai keyboardnya standar dan macam-macam merknya karena kalau pembelian partai besar keyboard dan mouse adalah bonus, keyboard tersebut kalau beli seharga Rp. 35.000,00 ( tiga puluh lima ribu ) per satu keyboard ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk perbaikan komputer tersebut jika rusak harus system kanibal, jadi harus ada komputer yang diambil komponennya untuk mengganti bagian yang rusak tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan saksi sebagai saksi ahli sudah benar dan dapat dipertang- gungjawabkan kebenaranya ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat pemeriksaan atau sampai team pemeriksa terjun kelapangan, ada 52 unit komputer yang tidak dapat digunakan /tidak bisa dioperasikan, dari 130 komputer tahap pertama, sedangkan dari tahap ke dua 140 unit komputer tidak dapat dioperasikan /rusak dari 440 unit komputer ;-------
Bahwa harga komputer rakitan tersebut saat diterima atau kondisi baik tahap pertama sekitar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan untuk tahap kedua sekitar Rp. 2.225.000,00 (dua juta duaratus duapuluh lima ribu rupiah ) ;--
Bahwa berdasarkan penemuan yang kami lakukan bahwa komputer tahap pertama sebanyak 130 Unit PS dikalikan Rp.3.000.000/per unit PS maka akan ketemu harga total Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilanpuluh juta rupiah ) sedangkan untuk tahap kedua sebanyak 440 Unit PS dikalikan Rp. 2.225.000,- /Unit PS maka akan ketemu harga total sebesar Rp. 667.000.000,- (enam ratus enampuluh tujuh Juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa semua komponen dalam komputer rakitan tersebut, tidak baru walaupun belum pernah dipasang atau baru terpakai pada tahun 2008 ;-------------------------
Bahwa komponen baru yaitu komponan yang dikeluarkan pada saat tahun pemasangan atau tahun perakitan dan masih dalam keadaan segel ;---------------
Bahwa mengenai software Windowsnya adalah indows bajakan, karena pX lisensinya tidak disertakan ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk PX Windows yang asli bisa untuk open lisensi, open Volume ;------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak tahu komputer dan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------
51. LUCIANA MARLYN HARYATI, SE Akt. Dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini, dan saksi juga sebagai team ;--------------------------------------------
- Bahwa keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan;-
- Bahwa laporan yang saksi ajukan dan ditanda tangani tersebut sudah benar semuanya ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa laporan BPKP atas hasil audit adalah ;-----------------------------------------
Tahap I (13 sekolah) :-----------------------------------------------------------
- Komputer 13 sekolah x 10unit x Rp. 2.530.000,- =Rp.328.900.000,--
- Printer 13 sekolah x 4 unit x Rp400.000,00 = Rp. 20.800.000,---
- Meja Komputer 13 sekolah x 10 unit x Rp70.000,00
= Rp. 9.100.000.---
b. Tahap II (22 sekolah) :----------------------------------------------------------
((22 sekolah x 20 komputer) - 5 unit yang tidak diterima SMP Muhammadiyah 5 Tanon) x Rp2.225.000,00 = Rp.967.875.000.
Bahwa nilai wajar seluruh peralatan komputer multimedia yang diterima sekolah dari tahap pertama maupun tahap kedua sebesar Rp. 1.326.675.000.00 ( satu milyar tigaratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian negara meliputi penerimaan yang diterima oleh 35 sekolah dikalikan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ) sejumlah Rp. 3,500.000.000.00,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dikurangi pembelian alat multimedia tahap I dan tahap II sebesar Rp. 1.326.675.000.00, (satu milyar tiga ratus duapuluh enam juta enam ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah ) sehingga kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2.173.325.000,00 ( dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------
Bahwa kerugian tersebut dihitung berdasarkan hasil penemuan dari saksi ahli UPT PUSKOM UNS Surakarta, dan berdasarkan dari bukti-bukti yang diajukan yaitu Proposal, pengajuan, SK Gubenur, SPP, SPM, SP2D Pencairan, rekening penerima bantuan, Kwitansi penyerahan uang, kwitansi pembelian Komputer dan keterangan dari pihak Biro keuangan dan Biro Bina Mental ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan saksi sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan ;-------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menikmati semua itu ;-------------------------
Bahwa mengenai faktu-faktur dan kwitansi ada kejanggalan, dan tidak benar karena CV yang mengeluarkan faktur tidak pernah berhubungan dengan sekolah-sekolah dan tidak pernah menanda tangani faktur maupun kwitansi, serta logo dalam faktur tidak benar ;-----------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan bantuan sosial yang wajib membelanjakan bantuan sosial multimedia ( komputer) adalah masing-masing Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 12 tahun 2008 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2008 ;--------------------------------
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Tim Penyidik dari --Kejaksaan Negeri Sragen dan saksi Ahli dari Universitas Sebelas maret Surakarta melakukan pengecekan terhadap sekolah-sekolah dibawah Yayasan Muhammadiyah seKabupaten Sragen sejak tanggal 18 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Mei 2010 ;-------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pengecekan yang saudara lakukan bersama Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sragen terhadap komputer multimedia yang dibelanjakan melalui Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO adalah sebagai berikut : Realisasi komputer multimedia yang diterima sekolah adalah sebagai berikut; Tahap I penerima 13 (tiga belas) sekolah, diantaranya : 10 (sepuluh) unit komputer, 4 (empat) unit printer, 10 (sepuluh) unit meja komputer, Program aplikasi pendidikan ;------------------------------------------------
Tahap II penerima 22 (dua puluh dua) sekolah diantaranya : 20 (dua puluh) unit computer, SMP Muhammadiyah 5 Tanon sekolah penerima tahap II hanya menerima 15 (lima belas) unit komputer saja ;--------------------------------
Bahwa harga untuk tiap-tiap unit barang yang telah diadakan ditentukan oleh tenaga ahli dari Puskom UNS Surakarta ;----------------------------------------
Bahwa Keuangan Negara adalah segala kekayaan Negara baik uang ataupun barang yang dimiliki oleh Negara ;----------------------------------------
Bahwa sumber dana bantuan sosial tersebut dari APBD Tingkat I Jawa Tengah ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Instruksi Presiden dan Mahkamah Agung R.I salah satunya institusi BPKP perwakilan Jawa Tengah dan dalam penegakan Hukum boleh melakukan Audit Kerugian Negara ;----------------------------------------------
Bahwa perhitungan saksi mengacu / berdasarkan dari temuan TIM PUSKOM UNS namun tidak berarti hanya meng“copy paste“ karena saksi sebagai Auditor Team tidak Copy Paste seperti yang dugaan Penasehat Hukum melainkan mendampingi TIM PUSKOM UNS pada waktu mencari data . Saksi bekerja berdasarkan Undang-undang KPK No. 30 tahun 2002 dan ( Tim Audit BPKP) bekerja memang harus mendampingi dari tim PUSKOM UNS Surakarta ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin 100 % standar harga model perhitungan PUSKOM UNS itu sudah benar ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin kerugian Negara sebesar itu, temuan Tim Audit BPKP benar karena meskipun tidak bisa menghitung secara tehnis nilai komponen Komputer ;--------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dengan keterangan saksi ke 51 tersebut ;---------------
52. IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tanggal 06 Mei 2010, saksi pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik terkait dalam perkara Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, S.Th.I Bin SUJIYO dan keterangan tersebut semua sudah benar, dan tidak ada perubahan dan tidak dibawah tekanan serta tidak ada rekayasa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum mencantumkan tanda tangan dalam BAP Jaksa Penyidik, saksi telah membacanya terlebih dulu ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Daerah Propinsi Jawa Tengah sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 ;----
Bahwa Struktur Organisasi Pengurus Wilayah Majelis Dikdasmen Muhammadiyah pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua: DR. H. Masrukhi, M.Pd., Wakil Ketua: 1. Gatot Bambang Hastowo, 2. Prof. DR. H. Djamaludin Darwis, MA, 3. Drs. Zaenal Affandi, Sekretaris: Imam Santoso, S.Ag., Wakil Sekretaris: Drs. Martono, M. Pd., Bendahara: Drs. Wahyudi, M.Pd., Wakil Bendahara: H. Suwondo, M.Si.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak bulan September 2009 saksi di non-aktifkan oleh PWM karena sedang menjalani proses hukum sebagai Terdakwa dalam perkara lain ;-------
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Oktober 2007 ada rapat koordinasi di Gedung Islamic Centre Mayaran Semarang, yang hadir semua kepala sekolah Muhammadiyah se Jawa Tengah pada minggu pertama hari Jum’at dan Sabtu untuk SMP Muhammadiyah se Jawa Tengah, minggu ke-2 hari yang sama untuk SMA/SMK Muhammadiyah se Jawa Tengah dan minggu ke-3 untuk MTS dan M.A Muhammadiyah se Jawa Tengah, acara tersebut pokoknya berisi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Muhammadiyah di Jawa Tengah ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilain kesempatan sekitar awal 2008 saksi bertemu REZA KURNIAWAN (anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah), yang bersangkutan memberitahu bahwa mempunyai bantuan dana Aspirasi DPRD yang pada pokoknya sama dengan Bantuan Gubernur, hanya khusus bantuan Multimedia ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang membuat undangan rapat tersebut karena sebagai sekretaris ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi pembicaraan dalam rapat koordinasi tersebut adalah mengenai dana bantuan yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan tingkat SD/-SMP/SMA/SMK Muhammadiyah se Kabupaten Sragen yang harus diajukan oleh sekolah-sekolah Swasta dan bagi sekolah yang berminat supaya mengajukan proposal dan kelengkapannya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah ;-----------------
Bahwa pengajuan proposal itu bisa melalui Sekretaris Wilayah Daerah sebagai fasilitator dan sekaligus koordinator bantuan itu ;------------------------------------------
Bahwa saksi berani mengambil sikap untuk memfasilitasi dan mengkoordinir melalui Sekretaris Wilayah Daerah, karena melalui Sekretaris Wilayah Daerah (Organisasi Muhammadiyah) bisa untuk sarana mempermudah bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai kewenangan saksi sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Dikdasmen Muhammadiyah tidak tercantum d dalam AD/ART, tetapi oleh karena dalam program kerja PWM Dikdasmen boleh mengambil sikap seperti itu tujuannya semata-mata untuk memperlancar bantuan ;----------------------------------
Bahwa tidak ada mandat dari atasan ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan khusus terkait bantuan sosial dengan Gubernur ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selang satu bulan saksi memberitahukan hal tersebut melalui telepon kepada Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, yang intinya bahwa ada peluang bagi sekolah swasta Muhammadiyah di Sragen unuk mendapat bantuan sosial multimedia, dan bagi sekolah yang berminat supaya mengajukan proposal ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menelepon EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO karena sebelumnya sudah kenal baik sekitar tahun 2004, setahu saksi profesinya sebagai guru dan di Pemuda Muhammadiyah Sragen ;----------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian saksi menerima proposal tersebut dalam beberapa tahap, yaitu tahap pertama saksi menerima proposal dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, sebanyak 13 (tiga belas) sekolah pada tanggal 10 Mei 2008, dan untuk proposal tahap kedua saksi terima sebanyak 22 sekolah (dua puluh dua) pada tanggal 01 September 2008 kesemuanya itu dari sekolah Muhammadiyah Sragen ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima proposal itu di Gedung Dikdasmen Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian proposal tersebut saksi serahkan kepada saksi Agus Dwi Utomo, SH. MH. di Biro Keuangan Jawa Tengah ;----------------------------------------
Bahwa Proposal itu diterima oleh saksi Agus Dwi Utomo, SH.MH, tetapi selang + 1 (satu) minggu kemudian saksi dipanggil melalui telepon katanya dalam proposal itu belum ada surat rekomendasi dari Diknas terkait ;------------------------
Bahwa kemudian saksi menelepon Terdakwa. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, agar segera melengkapi surat rekomendasi dari Diknas terkait dan setelah + 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO telah menyerahkan / melengkapi surat rekomendasi dari Diknas terkait;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi telepon untuk melengkapi Surat Rekomendasi, EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menjawab: “Siap!”.;--------------------------------------
Bahwa siapa yang membuat surat rekomendasi saksi tidak tahu pasti, yang jelas surat rekomendasi itu, saksi terima dari Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO kemudian baru saksi serahkan kepada saksi Agus Dwi Utomo, SH. MH. di Biro Keuangan Propinsi Jawa Tengah ;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada hubungan khusus dengan Biro Keuangan , tetapi saksi memang terkadang menanyakan melalui telepon kapan bantuan itu turun, karena saksi juga sering ditanya melalui telepon oleh Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO yang juga katanya dia sering ditanya dari pihak sekolah-sekolah, selain itu saksi juga tidak tahu kapan proposal itu di-ACC atau kapan bantuan itu turun, akhirnya Terdakwa juga menjawab seperti jawaban yang diberikan dari Biro Keuangan, yaitu: “Ditunggu saja dan silahkan di-cek di rekening sekolah masing-masing” ;------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian saksi menerima dana bantuan sosial tersebut. Untuk tahap pertama saksi menerima dana bantuan sosial dari Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO sejumlah Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) pada sekitar bulan Mei 2008, dan dana bantuan sosial tahap kedua sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada sekitar bulan Nopember 2008 dibungkus di dalam tas ransel besar (Carrierds/tas gunung) dan satunya tas/ransel kecil. Untuk penyerahan uang tahap pertama satu kali waktunya sore hari dengan dikawal + 6 (enam) orang pemuda Kokam dan saksi terima di Kantor Dikdasmen Wilayah Jawa Tengah Jl. Singosari Raya No.33 lantai 3 (tiga) Semarang, sedangkan penyerahan uang tahap kedua dilakukan beberapa kali (lebih dari satu kali) diantaranya ada yang diserahkan di UNS Surakarta;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima uang, saksi berkata:”Uang saksi terima, nanti akan dibelanjakan” ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mendapat komisi apapun dari bantuan sosial itu ;----------------
- Bahwa saksi tidak memberikan uang transportasi (jerih payah) kepada Terdkawa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;-----------------------------------------
- Bahwa pada saat menerima penyerahan uang tidak dihitung lagi dan tidak memakai kwitansi, karena sudah percaya ;-------------------------------------------------
- Bahwa pada saat saksi menerima uang itu ada beberapa anggota Pemuda Kokam, tetapi saksi tidak kenal berada di ruangan kantor saksi dan melihat penyerahan uang tersebut ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang itu oleh saksi disimpan di Kantor Dikdasmen Wilayah Jawa Tengah Jl. Singosari Raya No.33 lantai 3 (tiga) Semarang ;---------------------------------------
- Bahwa sebelumnya ada komunikasi antara saksi dan REZA KURNIAWAN melalui telepon memberitahukan bahwa sore nanti Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO akan menyerahkan uang kepada saksi, maka tolong disegerakan untuk di-realisasikan ;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait bahwa bantuan sosial itu bersifat swakelola ;--------------------------------------
- Bahwa setelah dilengkapi surat rekomendasi itu, kemudian proposal itu di ACC Gubernur Jawa Tengah dan setelah itu saksi menghubungi/konsultasi REZA KURNIAWAN, karena saksi kenal dia sebagai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lalu proposal itu saksi serahkan kepadanya dan selanjutnya REZA KURNIAWAN mereferensikan bahwa pembelian komputer di Toko Visual Komputer milik M. ROFIQ ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bunyi referensi itu saksi lupa ;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi konsultasi dengan Reza mengenai bagaimanakah setelah proposal nanti di-ACC dan bagaimana cara membelanjakannya ;---------------------
- bahwa saksi tidak konsultasi dengan biro keuangan, namun konsultasi dengan Reza karena selain saksi dan REZA KURNIAWAN sama-sama dari organisasai Muhammadiyah terlebih REZA KURNIAWAN sebagai anggota fraksi PAN, selain itu juga karena tidak ada juklaknya sehingga saksi bertanya kepada REZA KURNIAWAN bagaimana cara membelanjakannya ;-----------------------------
- Bahwa ide bahwa dana bantuan itu dikumpulkan melalui Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I Bin SUJIYO untuk diserahkan kepada saksi adalah ide dari saksi sendiri dengan cara saksi menelepon EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, agar diadakan rapat/sosialisasi bantuan Multimedia kepada para kepala sekolah Muhammadiyah Sragen ;----------------------------------------------------
- Bahwa setelah uang terkumpul, saksi bersama dengan M. ROFIQ setelah ada kata sepakat lalu membuat surat penawaran dan surat perjanjian. Kemudian saksi menunjukkan / menyerahkan bukti berupa :-----------------------------------------
- 1 (bendel) yang berisi : Surat Penawaran Harga Nomor:10/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 07 Mei 2008, Surat Perjanjian Nomor 21/SP/V/2008 tanggal 09 Mei 2008, surat berita acara serah terima pekerjaan tanggal 10 Juni 2008 dan perjanjian garansi barang tanggal 09 Mei 2008 serta Kuitansi tanggal 09 Mei 2008 (Bantuan Sosial Multimedia tahap ke I) ;----------------------
- 1 (bendel) yang berisi : Surat Penawaran Harga Nomor:33/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 20 Oktober 2008, Surat Perjanjian Nomor 30/SP/V/2008 tanggal 24 Oktober 2008, Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2008 dan Perjanjian Garansi Barang tanggal 24 Oktober 2008 serta Kuitansi 24 Oktober 2008 (Bantuan Sosial Multimedia tahap ke II) ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi membuat Surat Penawaran dan Perjanjian, kemudian saksi serahkan uang tahap pertama sejumlah Rp.1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) kepada M. ROFIQ ;---------------------------------------
- Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada saudara EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, tentang Kontrak/ Surat Perjanjian, tetapi setahu Sdr. EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO bahwa Terdakwa sebagai fasilitator dan koordinator bantuan sosial di Tingkat Propinsi Jawa Tengah ;----------------------
- Bahwa pada saat diperiksa Jaksa Penyidik sebagai saksi benar saksi bilang bahwa dana bantuan sosial ini merupakan dana Aspirasi Dewan, tetapi pada saat saksi diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara lain hal itu sudah saksi luruskan bukan Dana Aspirasi Dewan tetapi Peluang Bantuan Dana ;----
- Bahwa yang benar saksi menyerahkan uang bantuan itu kepada M. ROFIQ baik tahap ke I maupun tahap ke II semuanya di Kantor PWM Propinsi Jawa Tengah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai kwitansi itu dibuat oleh saksi Ir. Kustiyanto, saksi tidak tahu tetapi saksi dapatkan kwitansi itu dari M. ROFIQ ;-------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu kalau bantuan sosial ini sifatnya swakelola, dan di koordinir tujuannya untuk menjaga bantuan sosial ini tidak di-selewengkan, lantas saksi koordinir sebagaimana hasil rapat Dikdasmen Muhammadiyah dan saksi tetap berpegang teguh pada Kontrak Kerja/Surat Perjanjian ;---------
- Bahwa kerja sama dengan REZA KURNIAWAN kemudian direferensikan ke Toko Visual Komputer milik M. ROFIQ, karena ada penawaran menarik mengenai garansi 3 (tiga) tahun /lebih lama ;----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak melakukan survey penawaran harga dengan toko lain ;----
- Bahwa saksi tidak tahu keberadaan M ROFIQ, sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan mencari di Toko Visual Komputer tetapi Toko Visual Komputer itu sekarang sudah tidak ada lagi/tutup ;------------------------------------
- Bahwa ketika Hakim Ketua Sidang mengatakan :”Kalau saudara tidak bisa menghadirkan RERZA KURNIAWAN dan M. ROFIQ, artinya saudara yang mesti bertanggung jawab dalam perkara ini”. Saksi diam tidak menjawab ;-----
- Bahwa sebelum komputer bantuan itu dikirim ke Sragen secara acak sudah dicek dan nyatanya bisa menyala/dioperasikan ;---------------------------------------
- Bahwa pada saat barang bantuan berupa komputer dikirim ke sekolah di Sragen belum dilengkapi kwitansi dan faktur barang ;---------------------------------
- Bahwa yang kemudian mengusahakan adanya kwitansi dan faktur barang adalah M. ROFIQ, tetapi siapa yang membuat kwitansi dan faktur barang tersebut, saksi tidak tahu ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan uang bantuan sosial itu kepada M.ROFIQ, seingat Terdakwa yang mengetahui yaitu saudara Ilham dan Ardi Nugroho, ST. (orangnya M. ROFIQ) ;------------------------------------------------------
- Bahwa peran Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO dalam perkara ini adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Menyampaikan sosialisasi / informasi kepada para Kepala Sekolah Muhammadiyah se Kabupaten Sragen tentang adanya bantuan sosial Multimedia berupa Komputer ;------------------------------------------
- Menampung proposal dan melengkapi surat rekomendasi dari Diknas terkait ;-----------------------------------------------------------------------
- Memberitahukan dana telah cair di BPD Jateng kepada para kepala sekolah Muhammadiyah Sragen ;----------------------------------------------
- Menghimpun dana / uang bantuan sosial kemudian menyerahkannya ke saksi selaku Sekretaris Dewan PWM Propinsi Jawa Tengah ;-----------------------------------------------------------------------
- Menerima / menampung sementara bantuan komputer dan memberitahukan kepada para kepala sekolah Muhammadiyah Sragen ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi dulu sering ketemu dengan REZA KURNIWAN karena sama-sama di Organisasi Pemuda Muhammadiyah, tetapi saksi tidak tahu pasti kalau di Dikdasmen dia sebagai Pengurus atau tidak ;-------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu pasti dengan siapakah M. ROFIQ itu bekerja sama dalam hal pengadaan komputer ;----------------------------------------------------------
- Bahwa bantuan itu sudah sesuai dengan proposal, tetapi saksi hanya menirukan kata M. ROFIQ pada saat itu katanya sudah sesuai dengan proposal ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah ikut mengantar waktu kirim barang komputer pertama kali yang lain dari pihak Toko Visual Komputer. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil/truk box ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah komputer itu dikirim tidak ada yang komplain ;---------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa
EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO S.Th.I bin SUJIYO, pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik terkait dengan perkara ini dan keterangan tersebut semua sudah benar dan tidak ada perubahan ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kenal dengan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sekitar 4 tahun yang lalu sekitar tahun 2006 ;---------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa ditelepon oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) selaku sekretaris Majelis Dikdasmen, setelah acara pertemuan seluruh Kepala Sekolah Muhammadiyah di Semarang sekitar pertengahan tahun 2007 yang intinya memberitahukan ada peluang bantuan sosial dari aspirasi Dewan ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) Via telepon memerintahkan “ sampaikan kepada Kepala Sekolah-Kepala Sekolah yang menginginkan bantuan Multimedia supaya membuat proposal dan diajukan ke Gubenur Jawa Tengah di Semarang “;------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya berita tersebut Terdakwa sampaikan ke Bapak H. NGADIYO selaku Ketua Dikdasmen Kabupaten Sragen, bahwa ada bantuan aspirasi Dewan, kemudian pada akhir tahun 2007 dikumpulkan 13 ( tigabelas) Kepala sekolah dibawah Yayasan Muhammadiyah di Kantor Muhammadiyah Sragen, selanjutnya saksi menyampaikan berita tersebut kepada Kepala Sekolah-Kepala Sekolah tersebut. Lalu 3 (tiga) minggu kemudian proposal dikumpulkan dan saksi kirim kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) di Semarang ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Proposal yang Terdakwa ajukan tersebut masih kurang persyaratannya, kata saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) proposalnya kurang rekomendasi ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa minta tolong dengan pak ARIS PURWADI, katanya mempunyai teman yang di Dinas Pendidikan, dan bisa dimintai tolong untuk Rekomendasi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa ARIS PURWADI adalah pengurus Muhammadiyah Kabupaten Sragen;
- Bahwa seharusnya yang mencari surat rekomendasi tersebut adalah para Kepala Sekolah yang mengajukan proposal tersebut ;----------------------------------
- Bahwa saksi konsultasi dengan Pak ARIS PURWADI, bahwa proposal yang saksi ajukan kurang rekomendasi dari Dinas, lalu ia mengatakan bahwa bisa membantu menguruskan rekomendasi tersebut ;----------------------------------------
- Bahwa 2 (dua) hari sejak Terdakwa minta tolong rekomendasi sudah diserahkan kepada Terdakwa melalui utusan dari Pak ARIS PURWADI yang Terdakwa tidak kenal ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang membuat surat rekomendasi tersebut, Terdakwa tidak tahu, yang tahu persis Pak ARIS PURWADI ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa Pak ARIS PURWADI sekarang sudah meninggal dunia ;-----------------------
- Bahwa melalui telepon tersebut saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) bilang agar Terdakwa menghubungi Kepala sekolah – Kepala sekolah yang mendapat bantuan, namun untuk pembelian komputer diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) selaku Sekretaris Dikdasmen Propinsi ;-----------------------------------------------------
- Bahwa untuk tahap pertama peneriman uang oleh Terdakwa belum melibatkan isteri, dan Terdakwa menerima uang tersebut tanpa tanda terima, percaya sama percaya saja ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penyerahan uang tahap pertama sekaligus. Pada waktu terima dari kepala sekolah-kepala sekolah langsung Terdakwa kirim ke Semarang dengan membawa Kokam 6 (enam) orang, kemudian Terdakwa serahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) di ruangan kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah Semarang hari itu juga ;-----------------
- Bahwa setelah uang Terdakwa serahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sekitar dua bulan komputer sudah datang ;---------------
- Bahwa pihak sekolah terima komputer dari Terdakwa( EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO ) sedangkan Terdakwa terima komputer dari saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) ;------------------------------------------------
- Bahwa pengiriman komputer pertama kali dikirim oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dengan sopirnya, sedangkan pengiriman kedua hanya sopirnya saja, utusan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu saksi menyerahkan uang kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) tidak dibuatkan tanda terima, hanya kepercayaan saja, antara Terdakwa dan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) karena sewaktu Terdakwa minta kwitansi tidak diberi ;--
- Bahwa pada waktu Terdakwa mengantar uang kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) tidak dikasih uang oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;-------------------------------------------------
- Bahwa tujuan Terdakwa menguruskan proposal adalah membantu sekolahan niat Terdakwa hanya Lilahita’alla dan karena Terdakwa disuruh oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) agar mengkoordinir pengiriman proposal tersebut supaya menjadi satu ;------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak tahu apa maksud dana aspirasi tersebut, hanya saja itu sewaktu saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) telepon mengatakan ada peluang bantuan aspirasi dari DEWAN ;-----------------------------
- Bahwa keterangan Terdakwa dalam penyidikan No. 9 tersebut bisa Terdakwa jelaskan : Maksudnya Terdakwa ikut membantu program pelatihan, pendampingan masyarakat untuk kegiatan pengkajian sekala regional, kegiatan pengkaderan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu REZA KURNIAWAN, dari keterangan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menjelaskan bahwa dia adalah Pak REZA ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu Saudara ROFIQ ;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu di mana komputer tersebut dibeli, setahu Terdakwa bahwa barang tersebut dari saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa menyerahkan uang, Pak REZA tidak ada ;--------
Bahwa Terdakwa terima kwitansi itu dari kurir katanya utusan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sosialisasi Terdakwa menjelaskan kepada para Kepala Sekolah bahwa setiap sekolah akan mendapatkan 20 (dua puluh) unit komputer sehingga setelah bantuan turun dan hanya mendapat 10 Unit komputer, Terdakwa sempat dimarahi oleh Pak NGADIYO selaku Ketua Dikdasmen Kabupaten Sragen dibawah Yayasan Muhammadiyah, dan selanjutnya Terdakwa komplain kepada saudara IMAM SANTOSO, katanya sudah diterima dulu ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) selaku Sekretaris Wilayah Muhammadiyah Propinsi tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan kejadian tersebut sebenarnya Terdakwa mempunyai niat yang baik kalau memang seperti tersebut ya Allahualam ;------------------------------------
Bahwa setelah ada berita mengenai kasus dana bantuan ini Terdakwa pernah menanyakan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) akan tetapi tidak ada jawaban ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa ditelepon oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Pak H NGADIYO selaku Kepala Dikdasmen Kabupaten Sragen, lalu kepala sekolah kepala sekolah Terdakwa kasih informasi mengenai bantuan tersebut, setelah itu membuat proposal, setelah proposal selesai lalu dikumpulkan selanjutnya Terdakwa bawa ke Semarang dan di serahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu menyampaikan adanya dana bantuan tersebut Terdakwa sebagai Majelis Wilayah, sebagai Pemuda Muhammadiyah dan Ketua LPAM ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sejak tahun 2006 ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu memberi sosialisasi kepada kepala sekolah-kepala sekolah Terdakwa tidak menyebut nama dewan hanya menjelaskan ada dana bantuan aspirasi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekolah Terdakwa tidak termasuk dari 13 sekolah yang mendapat dana bantuan tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekolah Terdakwa pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ke 13 (tiga belas) sekolah tersebut sebenarnya mengajukan proposal sejak Agustus 2007 akan tetapi tidak berhasil karena untuk anggaran tahun 2007 sudah habis, lalu pada bulan Februari tahun 2008 mengajukan lagi, dengan dilengkapi rekomendasi sehingga bantuannya bisa cair ;------------------
Bahwa Terdakwa menyebut dana bantuan aspirasi dewan karena waktu terima informasi dari saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ada bantuan aspirasi dewan namun tidak menyebutkan namanya ;----------------
Bahwa dengan adanya bantuan tersebut Terdakwa tidak mendapat apa-apa;--
Bahwa biaya tranportasi untuk mengurus proposal tersebut sebanyak Rp. 16.000.000,00 ( enam belas juta rupiah ) Terdakwa peroleh dari menjual motor, untuk biaya rental mobil, tranportasi, awalnya Terdakwa pinjam uang sekolah, karena akhir tahun uang sekolah harus dikembalikan sehingga Terdakwa menjual motor ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mau mengeluarkan biaya sedemikian besar karena selain karena niat Terdakwa untuk membantu sekolah-sekolah Muhammadiyah, juga sebagai investasi politik, kelak kalau Terdakwa terjun ke dunia politik ;-----------
Bahwa tahap pertama pengiriman barang bantuan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) juga ikut mengantar kiriman tersebut pada waktu pertama kedua dan untuk yang ketiga kalinya hanya sopirnya saja ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa komputer tersebut tidak ada kartu garansinya, hanya garansi secara lisan saja ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahap pertama tidak ada yang komplain, untuk tahap kedua ada yang komplain, lalu Terdakwa komplain kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan akhirnya ada petugas tehnisi yang dikirim dari Semarang untuk memperbaiki komputer yang rusak . Sekolah yang komplain yaitu MI Sambungmacan, SMP Muhammadiyah dan Madrasah Ibtidaiyah Banaran ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Kuasanya telah menghadapkan saksi a de charge yaitu merupakan saksi ahli bernama ARIEF TRIANTONO S. Kom, dibawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi akan menjelaskan mengenai spesifikasi dan harga komponen komputer pada sekitar tahun 2008 tersebut ;-----------------------------------------
Bahwa saksi ahli membawa tabel harga-harga komponen pada tahun 2008 ; (selanjuntya saksi ahli memberikan bukti Tabel komponen-komponen beserta harganya) yang saksi ambil dari Internet Copy dari Detik Forum (lihat bukti yang diajukan saksi) ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli mendapatkan data spesifikasi tersebut dari Pengacara Terdakwa yang memberikan data-data, dan jenis komponen komponen yang digunakan komputer tersebut kepada saksi ahli ;----------------------------------------
Bahwa kemudian dicocokkan keterangan saksi ahli dari UNS sebagai contoh spesifikasinya komputer tersebut 1. Motherboard ENPC menurut tabel harga yang diajukan saksi harganya pada waktu itu sekitar Rp. 600,000 sampai dengan Rp. 675.000,- ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai RAM Deam 512, Procesor Dual Core 1,8 , hardisk Hitachi 7200 RPM 80 GB, Casing E Touch, CD Room Sony 52 X, Monitor Advance 15, Printer HP. Deskjet D.2466, dan meja komputer menurut tabel yang saksi ahli bawa yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------
- RAM 512 PC. 3200 : $24,68 X Rp. 9878 = Rp. 238.853 ( dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah ) ;---------------------------
- Procesor Dual Core1.8 ; $81.90 X Rp.9897 = Rp. 809.000 ( delapan ratus sembilan ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------------
- Hardisk Hitachi 7200 RPM 80 GB menurut saksi seharga Rp. 525.000 (limaratus duapuluh limaribu rupiah) ;------------------------------------------------------
- Cashing E Touch Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;----------
- CD Room Sony 52 x Rp. 150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ) ;----------
- Monitor Advance 15 $ 63.00 X Rp. 9897 = Rp.632.600.- ( enam ratus tiga puluhdua ribu enam ratus rupiah) ;---------------------------------------------------------
- Printer HP. Deskjet D.2466 : $53.03 X 9897 = 597.000 ( lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------
- Meja Komputer Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-----------------
- Bahwa harga komponen komputer untuk yang tahap II adalah sebagai berikut ;--
- Motherboard ECS/SIS = Rp. 500.000 ;-------------------------------------------------
- RAM 512 PC. 3200 : $54.60 X Rp. 10.815 = Rp. 108.259 ;----------------------
( seratus delapan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) ;--------------------
- Procesor pentium IV 2 Ghz = Rp. 550.000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Hardisk Hitachi 7200 RPM 40 GB =Rp. 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------
- Cashing E Touch Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
- CD Room Sony 52 x Rp. 150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ) ;---------
- Monitor Advance /Treq tabel $ 63.00 X Rp. 9897 = Rp.616.245.- ( enam ratus enam belas ribu dua ratus empat puluh lima rupiah ) ;----------------------
- Bahwa ntuk menginstal komputer dari Nol sampai bisa akses kurang lebih Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan bisa dilakukan oleh semua counter karena pihak counter sudah dilengkapi dengan CD penginstalan ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keybord dan mouse jenis komex tersebut keduanya seharga Rp. 80.000,00 ( delapan puluh ribu rupiah, terdiri dari keybor Rp. 30.000,00 ( tiga puluh ribu rupiah ) sedangkan mouse seharga Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) Harga mouse lebih mahal dari keyboard, karena mouse ada optiknya sedangkan keybord tidak ada ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa CD Windows yang asli seharga Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), CD Aplikasi sekolah asli seharga Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) sampai dengan 1.250.000,00 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk menginstal komputer baru sebenarnya sudah satu paket dengan harga pembelian ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk garansi normalnya pembelian unit komputer adalah satu tahun, itupun garansi dari pabrik .Kalau tambahan garansi menjadi tiga tahun itu bisa diterapkan bisa tidak, itu hanya garansi toko saja ;-------------------------------------
Menimbang , bahwa selain saksi-saksi tersebut, untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :--------------------
1. 130 (seratus tiga puluh) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :-------------
|
2. 435 ( empat ratus tiga puluh lima ) Unit Komputer multimedia dengan spesifikasi:-------------------------------------------------------------------------------------------
|
| 3. 130 (seratus tiga puluh) unit Meja Komputer ;---------------------------------------------- |
| 4. 48 (empat puluh delapan) unit printer type HP D 2466 ;--------------------------------- |
5. 2 (dua) buah CD Aplikasi pendidikan dari MIM Bentak Sidoharjo dan SMP Muhammadiyah 2 Masaran, sebagaimana terlampir dalam perkara Terdakwa EKO WIJIYONO, SThI bin SUJIYO, yang sebagian besar telah dititipkanPenyidik kepada masing-masing sekolah tersebut, masing-masing sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang bukti dalam berkas perkara ini, dan hanya spaceman (contoh) saja yang dihadapkan kepersidangan, dan setelah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-sakasi, mereka membenarkannya ;--- DAN surat-surat berupa :----------------------------------------------------------------------------- |
| 1. 33 (tiga puluh tiga) buah Proposal Permintaan Bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Biro Keuangan Sekda Propinsi Jawa Tengah ;------- |
| 2. 2 (dua) buah Proposal permintaan bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Kepala Sekolah SD Aisyiyah Unggulan Gemolong Sragen dan SD Muhammadiyah 1 Sragen ;---------------------------------------------------------------------- |
| 3. 20 ( dua puluh ) buah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan dari kepala sekolah ;------------------------------------------------------------------ |
| 4. 15 (lima belas) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Foto Copy dari kepala sekolah ;----------------------------------------------------------------------- |
| 5. 20 (dua puluh) kwitansi harga barang ;-------------------------------------------------------- |
| 6. 15 (lima belas) kwitansi Foto Copy harga barang ;----------------------------------------- |
| 7. 2 (dua) Faktur penerimaan barang seharga Rp. 3.445.000,00 ;------------------------ |
| 8. 32 (tiga puluh dua) Faktur Foto Copy penerimaan Barang ;----------------------------- |
| 9. 17 (tujuh) belas buku tabungan ;---------------------------------------------------------------- |
| 10. 12 (dua) belas buku tabungan Foto Copy ;------------------------------------------------- |
| 11. 4 (empat) print out buku tabungan 4 (empat) print Out Buku tabungan ;----------- |
| 12. 3 (tiga) kwitansi penerimaan uang Rp. 100.000.000,00 dari tersangka EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO ;------------------------------------------------------------- |
13. 33 ( tiga puluh tiga ) rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 14. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 30 April 2008 tentang bantuan pendidikan 33 pemohon fotocopy ;------------------------------------------------------------------------------- |
| 15. 1 (satu) bundel SPM No. 0218/RO.KEU tanggal 28 April 2008 fotocopy ;----------- |
| 16. 1 (satu) bundel SPP No. Pend /20/IV/P/2008 tanggal 28 April 2008 fotocopy ;--- |
| 17. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 22 Oktober 2008 tentang 44 bantuan pendidikan 44 pemohon fotocopy ;---------------------------------------------------------- |
| 18. 1 (satu) bendel SPM 0999/RO.KW tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy ;------------ |
| 19. 1 (satu) bundel SPP No. Pend / 186 / X / P / 2008 tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy ;--------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 20. 35 (tiga puluh lima) kwitansi tanda terima sekolah-sekolah Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan ;-------------------------------------------- |
| 21. Nota pembelian dari Ardisti Computer Center No. 00974 ;------------------------------ |
Menimbang, bahwa di persidangan barang bukti no 1 sampai dengan 5 dan barang bukti no. 1.sampai dengan 12, 14 sampai dengan 20 dibenarkan baik oleh para saksi maupun Terdakwa, sedangkan barang bukti No. 13 oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan saksi Ir. EKO PARTONO,MM, AGUS DWI UTOMO, SH.MM, MEKSI TARA KAMAYANI DS, SE menyatakan mengenali namun oleh Saksi Drs. GATOT SUPADI, MBA,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen yang menandatangani surat rekomendasi tersebut dinyatakan tidak pernah mengeluarkan barang bukti berupa surat rekomendasi dan tanda tangan pada surat/barang bukti tersebut bukan tanda tangannya, demikian juga saksi SUKIYANTI, SE, sedangkan saksi para Kepala Sekolah menyatakan tidak tahu karena tidak pernah melihat, sedangkan barang bukti no. 21,saksi ARDI NUGROHO, ST pemilik Ardisti Computer menyatakan tidak pernah mengeluarkan nota pembelian tersebut, namun saksi-saksi lainnya menyatakan mengenali surat bukti tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam keterkaitannya antara satu dengan yang lainnya diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2008 terdapat bantuan sosial organisasi kemasyarakatan pada pos belanja bantuan sosial item bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan sebesar Rp. 135.846.958.000,00 ( seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) untuk sekolah-sekolah di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Sragen ;---
Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menjabat sebagai Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Daerah Propinsi Jawa Tengah sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 ;---------------------------------------------
Bahwa Struktur Organisasi Pengurus Wilayah Majelis Dikdasmen Muhammadiyah pada saat saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) menjabat sebagai Sekretaris adalah sebagai berikut :----------------------------
Ketua: DR. H. Masrukhi, M.Pd., Wakil Ketua: 1. Gatot Bambang Hastowo, 2. Prof. DR. H. Djamaludin Darwis, MA, 3. Drs. Zaenal Affandi, Sekre-taris: Imam Santoso, S.Ag., Wakil Sekretaris: Drs. Martono, M. Pd., Bendahara: Drs. Wahyudi, M.Pd., Wakil Bendahara: H. Suwondo, M.Si.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya sekitar bulan Oktober 2007 ada rapat koordinasi di Gedung Islamic Centre Mayaran Semarang, yang hadir semua kepala sekolah Muhammadiyah se Jawa Tengah pada minggu pertama hari Jum’at dan Sabtu untuk SMP Muhammadiyah se Jawa Tengah, minggu ke-2 hari yang sama untuk SMA/SMK Muhammadiyah se Jawa Tengah dan minggu ke-3 untuk MTS dan M.A Muhammadiyah se Jawa Tengah, acara tersebut pokoknya berisi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Muhammadiyah di Jawa Tengah ;-----------
Bahwa sekitar awal 2008 Terdakwa bertemu REZA KURNIAWAN (anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah), yang bersangkutan memberitahu saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) mempunyai bantuan dana Aspirasi DPRD yang pada pokoknya sama dengan Bantuan Gubernur, hanya khusus bantuan Multimedia ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa isi pembicaraan dalam rapat koordinasi tersebut adalah mengenai dana bantuan yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan tingkat SD/SMP/SMA/SMK Muhammadiyah se Kabupaten Sragen yang harus diajukan oleh sekolah-sekolah Swasta dan bagi sekolah yang berminat supaya mengajukan proposal dan kelengkapannya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) mengatakan pengajuan proposal itu bisa melalui Sekretaris Wilayah Daerah sebagai fasilitator dan sekaligus koordinator bantuan itu;-------------------------------------------
Bahwa mengenai kewenangan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Dikdasmen Muhammadiyah tidak tercantum di dalam AD/ART, tetapi oleh karena dalam program kerja PWM Dikdasmen boleh mengambil sikap seperti itu tujuannya semata-mata untuk memperlancar bantuan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada mandat dari atasan ;--------------------------------------------------------
Bahwa selang satu bulan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) memberitahukan hal tersebut melalui telepon kepada Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO, yang intinya bahwa ada peluang bagi sekolah swasta Muhammadiyah di Sragen untuk mendapat bantuan sosial multimedia, dan bagi sekolah yang berminat supaya mengajukan proposal ;----------------------
Bahwa pada waktu menyampaikan adanya dana bantuan tersebut Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO berkedudukan anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode tahun: 2005 - 2010, sebagai Pemuda Muhammadiyah dan Ketua Lembaga Pengamanan Agama dan Masyarakat dan sebagai Kepala Sekolah sekaligus guru pada Sekolah Dasar Darul Ihsan Sragen ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO memberitahukan isi telepon tersebut kepada Drs. HM. NGADIYO selaku Ketua Dikdasmen Kabupaten Sragen, bahwa ada bantuan aspirasi Dewan ;--------------
Bahwa Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO mengumpulkan 13 Kepala Sekolah dibawah Yayasan Pendidikan Muhammadiyah untuk diadakan sosialisasi di Gedung Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen di Jalan Yos Sudarso No. 6 Sragen, lalu Saksi EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO memberi pengarahan bahwa ada bantuan berupa komputer dari Provinsi Jawa Tengah sejumlah 20 Unit ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian ke 13 Kepala Sekolah tersebut membuat proposal berdasarkan contoh yang diberikan oleh Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dan setelah proposal tersebut jadi diserahkan kepada Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dan selanjutnya oleh Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dikirim kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) di Semarang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa tahap pertama saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menerima proposal dari Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO, sebanyak 13 (tiga belas) sekolah pada tanggal 10 Mei 2008,yaitu :------------------
SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan ;-------------------------------------
SMK Muhammadiyah 2 Sragen ;--------------------------------------------------
SMK Muhammadiyah 4 Sragen ;--------------------------------------------------
SMP Muhammadiyah 1 Sragen ;--------------------------------------------------
SDIT Birul Walidain Muhammadiyah Sragen ;--------------------------------
SD Muhammadiyah 1 Sragen ;----------------------------------------------------
SMA Muhammadiyah 2 Gemolong ;---------------------------------------------
SMK Muhammadiyah 1 Sragen ;-------------------------------------------------
SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang Sragen ;----------------------------
SMA Muhammadiyah 1 Sragen ;--------------------------------------------------
MTs M5 Mondokan Muhammadiyah ;-------------------------------------------
SD Aisyiah Gemolong ;--------------------------------------------------------------
SMP Muhammadiyah 2 Sragen ;-------------------------------------------------
dan untuk tahap kedua saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) terima sebanyak 22 sekolah (dua puluh dua) proposal pada tanggal 01 September 2008 kesemuanya itu dari sekolah Muhammadiyah Sragen, yaitu :----
SMP Muhammadiyah 11 Kedawung ;-------------------------------------------
SMP Muhammadiyah Sragen ;---------------------------------------------------
MTs Muhammadiyah Sambungmacan ;----------------------------------------
SMP Muhammadiyah Kalijambe ;-----------------------------------------------
SMA Muhammadiyah Sumberlawang ;-----------------------------------------
SMP Muhammadiyah Gemolong ;-----------------------------------------------
MTS Muhammadiyah Kalijambe ;------------------------------------------------
SMA Muhammadiyah Sambirejo ;------------------------------------------------
SD Muhammadiyah Terpadu Masaran ;----------------------------------------
SMP Muhammadiyah 5 Tanon ;--------------------------------------------------
SMK Muhammadiyah 6 Gemolong ;---------------------------------------------
SMK Muhammadiyah 8 Kalijambe ;----------------------------------------------
MTs Muhammadiyah Mondokan ;------------------------------------------------
SMA Muhammadiyah 6 Gondang ;----------------------------------------------
MI Muhammadiyah Sambungmacan ;------------------------------------------
MI Muhammadiyah Sambungmacan ;-----------------------------------------
SMP Islam Terpadu Muhammadiyah Miri ;------------------------------------
SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri ;------------------------------------------
MI Muhammadiyah Bentak Sidoharjo ;-----------------------------------------
MI Muhammadiyah Mondokan ;--------------------------------------------------
MI Muhammadiyah Mondokan ;--------------------------------------------------
SMP Muhammadiyah Sambungmacan ----------------------------------------
Bahwa kemudian proposal tersebut saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) serahkan kepada saksi Agus Dwi Utomo, SH. MM. di Biro Keuangan Jawa Tengah namun + 1 (satu) minggu kemudian saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dipanggil melalui telepon katanya dalam proposal itu belum ada surat rekomendasi dari Diknas terkait; ---------------
Bahwa kemudian saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menelepon Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO, agar segera melengkapi surat rekomendasi dari Diknas terkait ;---------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO menghubungi ARIS PURWADI yang sekarang sudah meninggal dunia ( sesuai surat keterangan kematian dari Kecamatan Sragen No.: 474.3/1613/402.6.10/2008 tanggal 27 Agustus 2008 ), minta agar dibuatkan surat rekomendasi dari Diknas Sragen untuk proposal-proposal yang telah diajukan oleh sekolah-sekolah Muhammaddiyah tersebut ;-----------------------------
Bahwa setelah + 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO telah menyerahkan / melengkapi surat rekomendasi dari Diknas terkait untuk tahap pertama yaitu :------------------------------------------------------------
Nomor : 420.1/511/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 7 Sambungmacan ;---------------------------------------------
Nomor : 420.1/512/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah 2 Sragen ;---------------------------------------------------------
Nomor : 420.1/513/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMK Muhammadiyah Sragen ;-----------------------------------------------------------
Nomor : 420.1/514/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD Muhammadiyah 1 Sragen ;---------------------------------------------------------
Nomor : 420.1/515/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD lT Birul Walidain Muhammadiyah Sragen ;-----------------------------------------------
Nomor : 420.1/516/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 Sragen ;-------------
Nomor : 420.1/517/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 Sragen ;-------------
Nomor : 420.1/518/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 Sragen untuk SMK Muhammadiyah untuk SMA Muhammadiyah 1 untuk SMP Muhammadiyah 1 Sragen ;--------------------------------------------------------
Nomor : 420.1/1519/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk MTS Muhammadiyah 5 Mondokan ;----------------------------------------------------
Nomor : 420.1/520/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 7 Sumberlawang ;-----------------------------------------------
Nomor : 420.1/521/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMA Muhammadiyah 2 Gemolong ;-----------------------------------------------------
Nomor : 420.1/52219/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SD Aisyiyah Gemolong ;-----------------------------------------------------------------------------
Nomor : 420.1/523/19/2008 tanggal 19 Maret 2008 untuk SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;-------------------------------------------------------
- Bahwa untuk selanjutnya Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO menyerahkan surat rekomendasi untuk tahap kedua yaitu :-----------------------------
1. Nomor :204.2/2199/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMK AT Taqwa Muhammadiyah Miri ;------------------------------------------------------
2. Nomor :204.2/2200/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP lT Muhammadiyah Miri ;----------------------------------------------------------------
3. Nomor :204.2/2201/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah Sambungmacan ;----------------------------------------------
4. Nomor : 204.2/220211812008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk Ml Muhammadiyah Banaran Sambungmacan ;----------------------------------
5. Nomor : 204.2/2203/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 6 Gondang ;------------------------------------------------------
6. Nomor : 204.2/2204/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 11 Kedawung ;--------------------------------------------------
7. Nomor : 204.2/2205/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 12 Kalijambe ;---------------------------------------------------
8. Nomor : 204.2/2206/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 2 Kalijambe ;-----------------------------------------------------
9. Nomor : 204.2/2207/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 9 Sambirejo ;-----------------------------------------------------
10.Nomor : 204.2/2208/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 5 Tanon ;----------------------------------------------------------
11.Nomor: 204.2/2209118/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMK Muhammadiyah 6 Gemolong ;----------------------------------------------------
12.Nomor : 204.2/2210/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SD Muhammadiyah Terpadu Masaran;----------------------------------------------
13.Nomor : 204.2/2211/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 8 Kalijambe ;-----------------------------------------------------
14.Nomor : 204.2/2212118/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Muhammadiyah 9 Gemolong ;----------------------------------------------------
15.Nomor : 204.2/2213/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMA Muhammadiyah 4 Sumberlawang ;----------------------------------------------
16.Nomor : 204.2/2214/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk Ml Muhammadiyah Bentak Sidoharjo ;----------------------------------------------
17.Nomor : 204.2/2215/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 9 Mondokan ;----------------------------------------------------
18.Nomor : 204.2/2216/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk Ml MuhammadiyahTrombol Mondokan ;--------------------------------------------
19.Nomor : 204.2/2217/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk Ml Muhammadiyah Jekani Mondokan ;---------------------------------------------
20.Nomor : 204.2/2218/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk SMP Darul lhsan Muhammadiyah Sragen ;-------------------------------------------
21.Nomor : 204.2/2219/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan ;--------------------------------------------
22.Nomor : 204.2/2220/18/2008 tanggal 14 Agustus 2008 untuk MI Muhammadiyah Karanganyar Sambungmacan ;----------------------------
Bahwa Drs. GATOT SUPADI, MBA, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan pada waktu surat rekomendasi tersebut dikeluarkan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, dan nomor surat tersebut maupun surat permintaan rekomendasi tidak tertera pada buku register surat masuk maupun surat keluar dan tanda tangan yang tertera pada surat bukan tanda tangannya;-
- Bahwa setelah dilengkapi surat rekomendasi itu, kemudian proposal itu di setujui oleh Gubernur Jawa Tengah dan turun SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 untuk tahap pertama sebanyak 13 Sekolah pemohon dana bantuan dan untuk tahap kedua turun SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatann Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 untuk 22 sekolah pemohon dana bantuan ;----------------------------
- Bahwa setelah SK Gubernur turun, saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menghubungi/konsultasi dengan REZA KURNIAWAN, karena saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) kenal dia sebagai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lalu proposal itu diserahkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) kepadanya dan selanjutnya REZA KURNIAWAN mereferensikan bahwa pembelian komputer di Toko Visual Komputer milik M. ROFIQ ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa para kepala sekolah penerima dana bantuan tidak ada yang menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 978.3/127/2008 tanggal 22 April 2008 dan Nomor : 978.3/415/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pemberian Dana Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 ;--------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) meminta agar Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO menyuruh para kepala sekolah pemohon bantuan untuk mengecek tabungannya untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah turun atau belum;--------------------------
Bahwa setelah dana bantuan turun sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) maka sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO maka seluruh dana yang telah turun tersebut oleh kepala sekolah-kepala sekolah diserahkan kepada Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO, baik langsung maupun melalui isterinya, sebagian besar tanpa tanpa tanda bukti ( kwitansi ) ;-------------------------------------
Bahwa setelah seluruh dana terkumpul maka Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO menyerahkan uang dana bantuan tersebut kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dalam tiga tahap, yang pertama diserahkan di Kantor Dikdasmen Wilayah Jawa Tengah Jl. Singosari Raya No.33 lantai 3 (tiga) Semarang sebesar Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tigaratus juta rupiah ) pada bulan Mei 2008 dan yang yang kedua diserahkan dalam dua tahap yang pertama sebesar Rp 1.500.000.000,00 ( satu milyar limaratus juta ) pada sekitar bulan Nopember 2008 diserahkan di Kantor Dikdasmen Wilayah Jawa Tengah Jalan Singosari Raya No. 33 Semarang sedangkan Rp. 700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah ) di UMS Surakarta, semuanya tanpa tanda bukti ( kwitansi ) ; ---------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut telah diterima oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH.I BIN SUJIYO menyerahkan uang tersebut dikawal oleh 6 ( enam ) orang anggota kokam dan membiayai semua keperluan penyerahan uang tersebut yang berjumlah sebesar Rp. 16.000.000,00 ( enam belas juta rupiah ) dengan uang yang awalnya berasal dari pinjaman ke sekolah, kemudian untuk melunasi pinjamannya tersebut menjual sepeda motor GL Pro miliknya ;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO mau membiayai sendiri segala hal yang dilakukan berkaitan dengan proposal tersebut karena selain ingin membantu sekolah-sekolah juga karena sebagai investasi politik karena suatu saat Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO ingin terjun ke dunia politik ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) tidak mendapat komisi apapun dari bantuan sosial itu ;--------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya ada komunikasi antara saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan REZA KURNIAWAN melalui telepon memberitahukan bahwa sore nanti Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO akan menyerahkan uang kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm), maka tolong di-segerakan untuk di-realisasikan ;-----------------------------------
- Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) tidak tahu tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait bahwa bantuan sosial itu bersifat swakelola ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah uang terkumpul, saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) bersama dengan M. ROFIQ setelah ada kata sepakat lalu membuat surat penawaran dan surat perjanjian. Kemudian saksi menunjukkan / menyerahkan bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (bendel) yang berisi : Surat Penawaran Harga Nomor:10/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 07 Mei 2008, Surat Perjanjian Nomor 21/SP/V/2008 tanggal 09 Mei 2008, surat berita acara serah terima pekerjaan tanggal 10 Juni 2008 dan perjanjian garansi barang tanggal 09 Mei 2008 serta Kwitansi tanggal 09 Mei 2008 (Bantuan Sosial Multimedia tahap ke I) ;----------------------
- 1 (bendel) yang berisi : Surat Penawaran Harga Nomor:33/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 20 Oktober 2008, Surat Perjanjian Nomor 30/SP/V/2008 tanggal 24 Oktober 2008, Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2008 dan Perjanjian Garansi Barang tanggal 24 Oktober 2008 serta Kuitansi 24 Oktober 2008 (Bantuan Sosial Multimedia tahap ke II) ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) membuat Surat Penawaran dan Perjanjian, kemudian saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menyerahkan uang tahap pertama sejumlah Rp.1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) kepada M. ROFIQ ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa M. ROFIK kemudian memberikan order untuk merakit komputer kepada ARDI NUGROHO, ST selaku pemilik Ardisti Computer sebanyak 130 unit komputer ( hard disk dan monior ), 130 unit meja, printer 52 unit, 130 keyboard dan mouse ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) tidak melakukan survey penawaran harga dengan toko lain;----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya barang dikirim ke rumah Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO dan selanjutnya diserahkan kepada sekolah-sekolah penerima dana bantuan tersebut , setelah semuanya di cek secara acak dan ternyata bisa menyala ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk tahap I barang yang diberikan ke sekolah-sekolah berupa :-------
10 unit personal computer, 10 unit meja komputer, 4 unit printer Hp dan 1 CD Aplikasi Pendidikan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk tahap II barang yang diberikan ke sekolah-sekolah berupa :------
20 unit personal computer ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa hampir keseluruhan penerima bantuan komputer tersebut tidak tahu mengenai spesifikasi komputer maupun harga per unitnya ;------------------------
- Bahwa pada saat barang bantuan berupa komputer dikirim ke sekolah di Sragen belum dilengkapi kwitansi dan faktur barang ;---------------------------------
- Bahwa ada berapa kepala sekolah yang menanyakan kepada Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO tentang kwitansi dan disampaikan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;-------------------------------
- Bahwa di dalam Kwitansi yang dikeluarkan oleh CV Yantdy Reksacipta No.Pembelian :054/AYR/15/V/08 tanggal 31 Mei 2008, spesifikasi pembelian berupa 10 Unit Komputer lengkap, Pentium Dual Core, CPU E.2160, Memory 1,8 GHz, 512 MB, Hardisk 80 GB Monitor 15 Inc, 4 Printer HP.10 Meja Komputer serta Program Aplikasi Pendidikan ;------------------------------------------
- Bahwa Ir. Kustiyanto, pemilik CV Yantdy Reksacipta tidak pernah mengeluarkan kwitansi sesuai barang bukti, dan tanda tangan yang ada di kwitansi tersebut bukan tanda tangannya ;-----------------------------------------------
- Bahwa keseluruhan komputer tersebut tidak disertai kartu garansi, namun sebetulnya ada garansi kerusakan dalam arti jika rusak asal memberitahu diperbaiki oleh penjualnya ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa nilai wajar seluruh peralatan komputer multimedia yang diterima sekolah dari tahap pertama maupun tahap kedua sebesar Rp. 1.326.675.000.00 ( satu milyar tigaratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah komputer di terima oleh sekolah-sekolah, Terdakwa EKO WIJIYONO, S.Th.I bin SUJIYO mengkoordinir pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sosial tersebut ( LPJ ) dengan memberikan contoh dan kemudian juga mengkoordinir pengirimannya ;---------
- Bahwa kerugian negara meliputi penerimaan yang diterima oleh 35 sekolah dikalikan Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) sejumlah Rp. 3,500.000.000.00,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dikurangi pembelian alat multimedia tahap I dan tahap II sebesar Rp. 1.326.675.000.00, (satu milyar tiga ratus duapuluh enam juta enam ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah ) sehingga kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2.173.325.000,00 ( dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;--------------
- Bahwa M. ROFIQ dan REZA KURNIAWAN tidak hadir sebagai saksi dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) tidak tahu keberadaan M ROFIQ, sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan mencari di Toko Visual Komputer tetapi Toko Visual Komputer itu sekarang sudah tidak ada lagi/tutup ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, yaitu PRIMAIR melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, SUBSIDAIR melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa oleh karena dakwaan diajukan secara subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR, dengan ketentuan jika dakwaan tersebut telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan dan sebaliknya ;--------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam dakwaan PRIMAIR pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut :-----------------------------------------
Secara melawan hukum ;-----------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;-----------------------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-------
Yang dilakukan secara bersama-sama dan ;----------------------------------
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;----
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai “subyek hukum” dalam perkara ini sebagaimana yang tertera dalam kata / frasa “ setiap orang “. Yang dimaksud dengan “setiap orang “ dalam pasal ini adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi (Ps.1 butir 3 UU No. 31 Tahun1999) yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, yang mana dalam perkara ini adalah diajukan sebagai Terdakwa adalah seseorang bernama EKO WIJIYONO,S.Th.I bin SUJIYO yang kebenaran identitasnya sudah diperiksa di persidangan dan ternyata benar. Apakah kepada Terdakwa tersebut benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dibawah ini demikian juga apakah kepada Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban akan dipertimbangkan nanti ;---------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Secara Melawan Hukum ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum yang dimaksud dengan “Melawan Hukum “ ( wederrechtelijkheid ) terbagi menjadi 2 yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materiel . Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum yang tertulis, artinya seseorang telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika perbuatannya telah memenuhi rumusan delik dan tidak perlu syarat bahwa akibat hukum harus telah terjadi, sedangkan melawan hukum dalam arti materiel adalah selain melawan hukum tertulis juga melawan hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma hukum yang hidup di masyarakat seperti ketelitian kepatutan dan kehati-hatian, selain itu dalam ajaran melawan hukum secara materilel juga menitik beratkan pada akibat dari suatu perbuatan, sehingga suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum materiel jika akibatnya sudah benar-benar terjadi ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan dari Mahkamah Konsitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003 /PUU-IV/2006 yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dalam penjelasan pasal 2 ayat(1) UU PTPK adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, artinya perbuatan Terdakwa dapat dikatakan terbukti jika telah memenuhi rumusan delik dan tidak tergantung pada akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada sekitar bulan Juli 2007 saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) telah menyuruh Terdakwa, untuk memberitahukan kepada kepala sekolah - kepala sekolah Muhammadiyah di wilayah Sragen bahwa ada dana bantuan yang besarnya masing-masing Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dengan syarat mengajukan proposal permintaan bantuan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah , kemudian setelah proposal jadi supaya dikumpulkan kepada Terdakwa dan selanjutnya pada bulan Agustus 2007 Terdakwa yang menyerahkan kepada IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan selanjutnya oleh IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) diserahkan kepada AGUS DWI UTOMO, kemudian pada bulan Pebruari 2008 saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) memberitahu Terdakwa, bahwa anggaran untuk tahun 2007 sudah habis dan agar proposal-proposal tersebut diperbaiki lagi, kemudian pada awal Maret 2008 saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menyuruh Terdakwa untuk melengkapi proposal tersebut dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan Surat Rekomendasi tersebut, Saksi Drs. H. MOHAMMAD SAUMAN, MPd, Kepala Sekolah SMK Muh 2 Sragen, menerangkan bahwa oleh karena Surat Rekomendasi untuk proposal yang diajukannya belum ditanda tangani oleh Drs. GATOT SUPADI, MBA,MM selaku kepala Dinas Pendidikan namun karena proposal tersebut akan segera dikirim, maka oleh Terdakwa proposal tersebut tetap diminta. Dikaitkan dengan fakta bahwa Terdakwa telah meminta ARIS PURWADI untuk mengurus Surat Rekomendasi, maka jelas Terdakwa mengetahui bahwa Kepala Sekolah yang mengajukan proposal tidak mengetahui masalah surat Rekomendasi tersebut padahal seharusnya Kepala Sekolah itulah yang melengkapi proposalnya dengan surat rekomendasi dari Kepala DInas Pendidikan Kabupaten Sragen, yang artinya Surat Rekomendasi yang diperoleh Terdakwa bukan merupakan Surat Rekomendasi yang sah, karena dari keterangan saksi Drs. GATOT SUPADI, MBA,MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen tidak pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut, dan yang ada pada surat bukti tersebut bukan tanda tanggannya (bukti surat No. urut 18), hal mana juga tidak dibantah oleh Terdakwa ;--
Menimbang, bahwa proposal tersebut telah dilengkapi dengan surat Rekomendasi maka dinyatakan lengkap dan selanjutnya diperintahkan untuk menunggu pencairan dana ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah dananya cair masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) di rekening Bank Jateng saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) melalui Terdakwa menyuruh agar para kepala sekolah tersebut menyerahkan dananya kepada Terdakwa secara keseluruhan dan selanjutnya diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) oleh Terdakwa tanpa disertai tanda bukti pembayaran dalam 3 tahap yaitu yang pertama diserahkan di Kantor Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah jalan Singosari No. 33 Semarang sebesar Rp. 1.300.000.000,00 ( satu milyar tigaratus juta rupiah ), yang kedua juga diserahkan di.Kantor Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammaddiyah jalan Singosari No. 33 Semarang sebesar Rp. 1.500.000.000,00 ( satu milyar limaratus juta rupiah ) dan yang ketiga sebesar Rp. 700.000.000,00 ( tujuh ratus juta rupiah ) diserahkan di Universitas Muhammadiyah Surakarta dan setelah keseluruhan uang diterima maka saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) atas saran atau petunjuk dari REZA KURNIAWAN membelanjakan uang tersebut dengan membeli komputer di toko VISUAL KOMPUTER di Jalan Banteng Raya No. 8 A Gayamsari Semarang melalui ROFIQ ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah barang yang dipesan ada, kemudian Terdakwa memberikan kepada masing masing sekolah, untuk tahap pertama berupa 10 unit komputer, 4 printer Hp, 10 meja komputer serta CD Aplikasi Pendidikan, tahap kedua berupa 20 unit komputer dengan spesifikasi Pentium dual core, CPU E 2160, memory 1,8 GHz Ram 512 MB, hardisk 80 GB dan Monitor 15 Inc yang menurut saksi ahli SAPTO HERMAWAN, SH dari UPT PUSKOM UNS dan saksi ahli dari BPKP LUCIANA MARLYN HARYATI, SE Akt dari BPKP Propinsi Jawa Tengah, nilai barang yang diterimakan kepada masing-masing sekolah tidak mencapai sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) melainkan untuk tahap pertama harga per item per unitnya hanya untuk komputer sebesar Rp. 2.530.000,00 ( dua juta limaratus tiga puluh ribu rupiah ), printer Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) dan meja komputer Rp. 70.000,00 ( tujuh puluh ribu rupiah ) sedangkan untuk tahap kedua sebesar Rp. 2.225.000,00 ( dua juta duaratus duapuluh lima rupiah ) sehingga jumlah keseluruhan Rp. 1.326.675.000,00 ( satu milyar tigaratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahap pertama ( 13 sekolah ) ;---------------------------------------------------
- Komputer 13 x 10 x Rp. 2.530.000 = Rp. 328.900.000,00,--
- Printer 13 x 4 x 400.000 = Rp. 20.800.000,00--
- Meja komputer 13 x 10 x 70.000 = Rp. 9.100.000,00--
Jumlah = Rp.358.800.000,00--
Tahap II ( 22 sekolah ) :--------------------------------------------------------------
- Komputer 22x20xRp.2.225.000- = Rp. 967.875.000,00--
Jadi jumlah keseluruhan = Rp.1.326.675.000,00--
Menimbang bahwa jumlah uang yang diserahkan kepada IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) oleh Terdakwa untuk 35 sekolah seluruhnya adalah sebesar Rp. 100.000.000 x 35 = Rp. 3.500.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 3.500.000.000 – Rp. 1.326.675.000,00 = Rp 2.173.325.000,00 ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas Terdakwa telah menyerahkan uang kepada IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan tiga kali penyerahan sebagaimana tersebut diatas, yaitu pertama Rp. 1 300.000.000,-, kedua Rp. 1.500.000.000,-, dan ketiga Rp. 700.000.000,- dan telah diterima saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) seluruhnya, akan tetapi tidak pernah ada diberikan kepada Terdakwa sebagai bagian atau hasil jerih payahnya, keterangan Terdakwa juga dibenarkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;--
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menolak saksi ahli SAPTO HERMAWAN dari UPT Pusat Komputer Universitas Sebelas Maret yang diajukan oleh Penuntut umum dengan alasan saksi tersebut tidak mempunyai sertifikat keahlian ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menerangkan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh saksi ahli SAPTO HERMAWAN tersebut tidak benar dan mengajukan saksi Ahli ARIEF TRIANTONO, S.Kom sebagai pembanding yang dipersidangan menerangkan jumlah yang berbeda mengenai harga dari barang - barang yang dibeli oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa, saksi ahli SAPTO HERMAWAN tidak menghitung harga keyboard dan mouse, CD Aplikasi pendidikan, biaya pengiriman dan biaya garansi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan saksi ahli tidak menunjuk “person” namun meminta kepada lembaga resmi yang mempunyai kredibilitas dalam bidang sience termasuk di dalamnnya mengenai komputer yaitu Universitas Sebelas Maret dan oleh Pusat Komputer Universitas Sebelas Maret telah ditunjuk saksi ahli SAPTO HERMAWAN,SH sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa ditunjuknya SAPTO HERMAWAN, SH oleh PUSKOM UNS sebagai saksi ahli tentunya sudah melalui pertimbangan dari pihak UNS, sedangkan saksi ahli dari Terdakwa bukan ditunjuk oleh lembaga resmi negara, namun demikian keterangan saksi ahli Terdakwa juga dinilai oleh Majelis Hakim dan ternyata menurut Majelis Hakim taksiran harga yang dilakukan oleh saksi ahli ARIEF TRIANTONO, S.Kom hanya mendasarkan pada harga yang tertera di internet sehingga harga tersebut belum bersifat final karena masih bisa mengalami fluktuasi tergantung negosiasi antara penjual dan pembeli dan yang jelas harga tersebut merupakan harga satuan yang dalam hukum pasar berbeda jika pembelian dilakukan dalam jumlah banyak, sehingga harga tersebut tidak bisa menjadi tolok ukur. Berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim akan mempergunakan keterangan saksi ahli SAPTO HERMAWAN dalam pertimbangan putusan ini ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai harga mouse dan keyboard yang tidak diperhitungkan maka saksi ahli SAPTO HERWAWAN menerangkan bahwa jika pembelian dalam jumlah besar maka mouse dan keyboard adalah merupakan bonus, sedangkan mengenai CD Aplikasi saksi ahli SAPTO HERMAWAN tidak menghitungnya karena berdasarkan pengecekan di lapangan ternyata CD Aplikasi tersebut bukan original, namun hanya merupakan hasil duplikasi dengan cara mengcopy dari CD yang asli, sehingga harga teknologinya menjadi tidak ada sama sekali. Mengenai biaya pengiriman Majelis Hakim berpendapat bahwa kenyataan di lapangan biaya pengiriman tidak harus menjadi tanggungan dari pembeli hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun jika pembelian dengan nilai transaksi yang besar apalagi dalam hitungan “milyar” dalam hukum kebiasaan pastilah penjual yang menanggung biayanya karena hal ini sudah diperhitungkan sebelumnya oleh seorang pengusaha. Mengenai biaya garansi yang tidak diperhitungkan, dalam praktek seorang pembeli tidak pernah diharuskan untuk membayar biaya garansi karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam harga dari komputer itu sendiri. Hal ini karena belum tentu garansi tersebut dipergunakan, itu jika garansi tersebut disertakan dalam bentuk kartu garansi dan bukan hanya diberitahukan bahwa jika rusak agar dilaporkan nanti akan datang teknisi yang memperbaiki ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam diktum KEDUA Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 978.3/127/2008 dan No.978.3/415/2008 tentang Pemberian dana Bantuan dan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, diserahkan dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penerima Bantuan, dan dalam lampiran dua SK Gubernur tersebut tertera 13 dan 22 Sekolah Muhammadiyah di wilayah Kabupaten Sragen sebagai Penerima Bantuan, maka dana bantuan yang diberikan tersebut seharusnya dikelola sendiri atau swakelola oleh masing-masing sekolah Penerima Bantuan tersebut, sehingga seharusnya si penerima dana bantuan itulah yang membelanjakan dana yang diterima untuk kebutuhan sebagaimana tertera di dalam proposal, dan bukanlah oleh Terdakwa ataupun saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdapat fakta bahwa para kepala sekolah penerima dana bantuan sosial tersebut tidak ada yang menerima salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 978.3/127/2008 dan No.978.3/415/2008 tentang Pemberian dana Bantuan dan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, dan bahkan Pemerintah Kab. Sragen cq. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dalam hal ini saksi Drs. GATOT SUPADI, MBA,MM tidak pernah menerima dua SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, dan juga tidak pernah memberikan Rekomendasi seperti bukti Surat No. Urut 13 yaitu Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, yang ternyata tanda tangannya dipalsu adalah Rekomendasi yang dipalsukan, pada hal pada diktum KELIMA SK Gubernur tersebut disebutkan “Bupati/Walikota melakukan pengendalian, supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, sehingga patut diduga tidak diterimanya dua SK Gubernur tersebut oleh Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan Pemerintah Kabupaten cq Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, berarti ada pihak-pihak yang sengaja tidak menyampaikan SK Gubernur tersebut dengan tujuan agar para kepala sekolah penerima dana bantuan tersebut tidak mengetahui bahwa dana bantuan tersebut menjadi tanggung jawabnya dan dikelola sendiri atau swakelola ;--------------------------
Menimbang bahwa di dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 50 tahun 2007 tanggal 21 Agustus 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008, (yang juga berlandaskan kepada Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 20003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 39 ayat (2) : Swakelola dapat dilaksanakan oleh : a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi Pemerintah lain; c. Kelompok Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat Penerima Hibah), telah tercantum daftar barang yang direkomendasikan dan ternyata setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, komputer yang ada adalah merupakan barang rakitan dimana hardware dari komputer bantuan tersebut tidak tercantum dalam daftar barang yang tercantum dalam peraturan Gubernur Jawa Tengah tersebut, terinstall system operasi Window XP yang tidak original, padahal seharusnya setiap pengadaan barang / jasa yang menggunakan uang negara harus mengacu pada Peraturan Gubernur ataupun Perpres No. 95 tahun 2007 tersebut ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 tahun 2008 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan APBD Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2008 mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial diawali dengan usulan dari lembaga pendidikan yang mengajukan permohonan bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah disertai proposal yang diketahui pejabat yang berwenang , setelah proposal diterima maka dilakukan proses pengkajian, apabila proposal tersebut telah memenuhi persyaratan maka diajukan untuk dapat ditetapkan menjadi calon penerima bantuan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, selanjutnya bantuan disalurkan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening sekolah penerima bantuan. Setelah dana bantuan diterima, maka setiap penerima bantuan wajib membuat laporan penggunaan/pengelolaan dana bantuan tersebut kepada Gubernur ;---------------------
Menimbang, bahwa dalam proses permohonan dana bantuan tersebut , terdapat fakta bahwa proposal permohonan bantuan disertai surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang tidak sah (palsu), karena ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;---------------------------------------
Menimbang bahwa keseluruhan sekolah penerima dana bantuan tersebut tidak membelanjakan sendiri dana bantuan yang telah diterimanya, namun dibelanjakan oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dengan jalan keseluruhan uang yang diterima oleh ke 35 sekolah tersebut yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 3.500.000.000,00 ( tiga milyar lima ratus juta rupiah ) setelah diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Terdakwa pada waktu sosilisasi pada para Kepala Sekolah dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), dengan maksud untuk dibelanjakan ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak tahu meneahu mengenai surat perjanjian No.21/SP/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 berikut Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 10 Juni 2008 dan Surat perjanjian No:30/SP/V/2008 tanggal 24 Oktober 2008 berikut Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2008 karena seharusnya komputer multimedia yang diserahkan Terdakwa kepada 35 sekolah Muhammadiyah di Sragen lengkap (asli), namun kenyataanya yang diserahkan tidak lengkap antara lain CD Windows XP. CD Office 2003 W dan bahkan komputer yang diterima oleh masing-masing sekolah tersebut tidak original namun merupakan barang rakitan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya melalui Penasehat Hukumnya menyebutkan bahwa pihak Visual Computer Shop telah menyelesaikan pengadaan komputer untuk 13 sekolah tahap I, dan 22 sekolah tahap II dan selanjutnya pihak Visual Computer telah mendistribusikan kepada 13 sekolah tahap I masing-masing sekolah menerima 10 unit komputer ( 10 CPU, 10 monitor, 10 mouse dan 10 keyboard) , 4 printer, 10 meja komputer, 1 CD Aplikasi Sekolah dan 22 sekolah di Sragen tahap II, masing-masing sekolah menerima 20 unit komputer ( 20 CPU. 20 monitor, 20 mouse dan 20 keyboard) sehingga perbuatan IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) membelanjakan uang dana sebesar Rp. 3.500.000.000,00 ( tiga milyar limaratus juta rupiah ) tersebut bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa harus dibedakan antara Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah Hukum Pidana ( wederrechtelijkheid ) dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah hukum Perdata ( onrechmatigedaad ), dimana “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH) dalam ranah hukum Perdata lebih luas daripada PMH dalam ranah Hukum Pidana karena PMH dalam ranah hukum Perdata bisa bersumber dari Undang Undang bisa juga bukan bersumber dari luar Undang-undang (Perjanjian), artinya jika ada Peraturan Hukum yang dilanggar dan upaya hukumnya adalah ganti rugi yang diatur dalam pasal 1365 BW, dan PMH yang bersumber dari perjanjian yang disebut “wanprestasi” dan upaya hukumnya adalah pemenuhan prestasi yang diatur dalam pasal 1320 BW, sedangkan PMH dalam ranah hukum pidana selalu bersumber dari Undang-undang karena dalam hukum pidana dikenal azas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ;----------
Menimbang, bahwa dalam surat perjanjian in casu yang menjadi pihak adalah antara IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sebagai Pihak I dengan M. Rofiq sebagai pihak kedua, sehingga perjanjian tersebut hanya mengikat kedua belah pihak yang telah mengikatkan diri ke dalam perjanjian tersebut yang berakibat jika ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan isi dari perjanjian tersebut maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi yang merupakan perbuatan hukum perdata, dan bukan Perbuatan Melawan Hukum Pidana ;------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdapat fakta bahwa faktur dan kuitansi pembayaran barang dikeluarkan oleh CV Yantdy Reksacipta dan ditanda tangani oleh Ir. Kustiyanto, padahal Ir. Kustiyanto menyatakan tidak pernah mengeluarkan faktur maupun kuitansi pembayaran, sehingga timbul pertanyaan jika benar telah terjadi jual beli sebagaimana surat perjanjian No. 21/SP/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 berikut Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 10 Juni 2008 dan Surat perjanjian No:30/SP/V/2008 tanggal 24 Oktober 2008 berikut Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2008 antara Terdakwa dengan M. Rofik selaku Direktur Visual Komputer Shop maka mengapa pihak Visual Komputer Shop tidak mengeluarkan faktur dan kuitansi pembayaran, sehingga benarlah faktur pembelian barang-barang kompter (barang bukti/bukti surat No. Urut 13) adalah palsu, karena dibantah oleh saksi Ir. Kustiyanto ;------------------------------------------------
Menimbang, juga terdapat fakta bahwa Ir Kustiyanto pernah bekerja sama dengan REZA KURNIAWAN sebelum REZA KURNIAWAN menjadi Anggota Dewan yaitu ketika REZA KURNIAWAN sebagai konsultan komputer di POLDA Jateng, REZA KURNIAWAN ahli dalam merakit komputer dan pernah mempunyai toko Komputer di jalan Banteng Raya bernama Visual ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta – fakta diatas jelas ada mata rantai pembuktian yang terputus sebagai akibat tidak hadirnya REZA KURNIAWAN dan ROFIQ yang selama persidangan jelas terlihat mempunyai peran yang cukup dalam perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat perjanjian No. 21/SP/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 berikut Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 10 Juni 2008 dan Surat perjanjian No:30/SP/V/2008 tanggal 24 Oktober 2008 berikut Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 26 Nopember 2008 adalah merupakan quasi dari perjanjian dan bukan merupakan perjanjian sesungguhnya yang berangkat dari kesepakatan pihak-pihak namun dibuat untuk mengalihkan unsur pidana yang terkandung didalam perbuatan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan pihak lain, dan hal itu adalah diluar pengetahuan Terdakwa yang berada di Sragen ;---------------------------------------
Menimbang bahwasaksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) pada waktu mengikatkan diri ke dalam perjanjian tersebut sebagaimana tersebut diatas adalah menggunakan uang yang merupakan dana bantuan yang diterima oleh 35 sekolah yang berasal dari APBD Propinsi Jawa Tengah yang dserahkan Terdakwa kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sebagaimana dalam fakta di persidangan maka sesungguhnya saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) bertindak dalam pengadaan barang komputer tersebut adalah diluar kekuasaan dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, namun untuk uang pembayaran harga barang tersebut adalah jelas dan secara sadar diketahui Terdakwa adalah dari uang yang telah diserahkannya tersebut, sehingga dari semua kegiatan Terdakwa mulai dari menghubungi para Kepala Sekolah, mengadakan pertemuan untuk sosialisasi, mengumpulkan proporsal dan mengantarkannya ke saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) di Semarang, mengupayakan Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen yang ternyata dipalsu, memonitor dan memberitahu kepada para Kepala Sekolah kalau uangnya sudah masuk ke rekening, meminta agar para Kepala Sekolah mencairkan uang itu kemudian diserahkan kepadanya untuk diantarkan dan diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) untuk dibelanjakan, meminta para Kepala Sekolah untuk mengambil komputer dirumahnya setelah komputer diantarkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), dan meminta dan mengumpulkan laporan dari Para Kepala Sekolah mengenai dana bantuan tersebut, maka terlihat dengan jelas peran dan aktivitas Terdakwa yang begitu besar terwujudnya perbuatan tersebut dari awal sampai selesai perbuatan tersebut, yang senyatanya didalamnya telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum Pidana, baik perbuatan melawan hukum formil maupun perbuatan melawan hukum materiil, karena Terdakwa selain melakukan tindakan pemenuhan surat-surat atau syarat-syarat yang diperlukan yang ternyata didalamnya terdapat surat rekomendasi yang dipalsukan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengatakan dipersidangan dia melakukan semua perbuatan tersebut atas perintah dan permintaan dari saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) selaku Pengurus/Sekretaris Dikdasmen Wilayah Muhammadiyah Propinsi Jawa Tengah, dan Terdakwa bermaksud mau mengerjakan hal tersebut bertujuan untuk mejadikan hal tersebut sebagai investasi politik diwilayah Sragen, maka hal yang demikian tidak dibenarkan secara hukum, dan hal demikian juga bersifat melawan hukum ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Secara Melawan Hukum ini telah terpenuhi ;-------
Ad. 2 unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ) (R. WIYONO, hal 40) ;-------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terdapat selisih uang sebesar Rp. 2.173. 325.000,00 ( dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang merupakan jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh 35 sekolah dikurangi nilai harga barang yang diberikan kepada masing-masing sekolah tersebut yaitu Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dikurangi Rp. 1.326.675.000,00 ( satu milyar tiga ratus duapuluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdapat fakta bahwa uang sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah ) tersebut telah diterima oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dari Terdakwa, dan menurut Terdakwa dalam tiga kali penyerahan tidak ada diberikan komisi atau uang lelah kepadanya oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), meskipun terdapat selisih sebesar Rp. 2.173. 325.000,00 ( dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang tidak jelas didistribusikan kemana oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), karena walaupun IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) mengaku bahwa keseluruhan uang tersebut sudah diserahkan kepada ROFIQ yaitu orang yang menjadi perantara jual beli antara saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dengan toko Visual Komputer, namun tidak pernah ada diberikan secara khusus dari sejumlah uang itu yang menjadi bagian dari Terdakwa, dan dari keterangan Saksi Ir.ARDI NUGROHO, ST bin SUMARDITOMO sebagai orang yang di beri order oleh ROFIQ untuk merakit computer tersebut menerangkan telah melihat bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menyerahkan uang kepada ROFIQ serta didukung dengan tanda bukti penyerahan uang dan kontrak kerja namun oleh karena ROFIQ sendiri tidak dapat dihadirkan, dan Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Rofiq maupun Ir. Ardi Nugroho, ST bin Sumarditomo, sedangkan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiel dan bukannya kebenaran formil sehingga Majelis Hakim yakin bahwa dari uang sebesar Rp 3.500.000.000,00 ( tiga milyar limaratus juta rupiah ) tersebut, meskipun saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) mengatakan telah menyerahkan kepada ROFIQ dan tidak ada yang dinikmatinya atau oleh orang lain, termasuk Terdakwa, hanya dengan mendasarkan dari keterangan saksi dan Terdakwa tersebut, Majelis berkeyakinan, bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh bagian dari uang dana bantuan tersebut ;--
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, maka tidak ada pertambahan nilai kekayaan Terdakwa maupun IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), sementara karena pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini yaitu REZA KURNIAWAN dan ROFIQ tidak hadir maka tidak dapat dibuktikan apakah ada pertambahan kekayaan Terdakwa maupun IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), sebagai hasil dari tindak pidana ini ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta dan pertimbangan hokum tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan bahwa unsur ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dinyatakan tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa tersebut harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan susidair yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undangNo. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;----
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;-------
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubngannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;----------------
---- Menimbang, bahwa mengenai “subyek hukum” dalam perkara ini sudah dipertimbangkan diawal sebelum Majelis Hakim masuk kepada pertimbangan mengenai unsur dalam pasal 2 UU TIPIKOR diatas dan Majelis Hakim akan mempegunakan kembali pertimbangan tentang subyek hukum dalam dakwaan subsidair ini, dan untuk itu tentang subyek hukum yaitu Terdakwa EKO WIJIYONO,S.Th.I bin SUJIYO telah terpenuhi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal 3 UU TIPIKOR dibawah ini :--------
Ad. 1 unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “ tujuan “ dalam unsur diatas ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan di dalam unsur ini adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah diinginkan atau dikehendaki oleh Terdakwa. Dalam teori Hukum Pidana terdapat ajaran mengenai “kesengajaan“ yang terbagi dalam beberapa macam, diantaranya adalah kesengajaan sebagai maksud ( opzet als oomerk) yang artinya pelaku memang menghendaki akibat ( hasil ) dari perbuatan tersebut, hanya bedanya jika dalam pasal-pasal di dalam KUHP kesengajaan tersebut menjadi syarat sehingga delik yang mengandung unsur kesengajaan adalah merupakan delik material karena mendasarkan pada akibat dari perbuatan terdakwa tidak demikian dalam pasal 3 UU TIPIKOR ini, karena akibat yang dimaksud bukan akibat dari rumusan pasal namun akibat dari salah satu elemen unsur yaitu menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, karena jelas disebutkan bahwa pasal 3 UU TIPIKOR ini adalah merupakan delik formil sebagaimana tersurat dalam kata dapat yang artinya Kerugian Negara tidak harus telah terjadi yang akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya mengenai unsur Kerugian Negara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan mengenai apa yang dimaksud dengan “menguntungkan “ ;----------------------------------
Menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang di perolehnya (R. Wiyono:46 ) ;--------------------------
Penuntut umum berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kata “ menguntungkan “ adalah si pelaku dalam melakukan perbuatannya memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut dapat berupa harta kekayaan ( uang ), sesuatu yang memiliki nilai materi ( uang ) maupun fasilitas atau kemudahan- kemudahan ;---------------------
Menimbang bahwa majelis Hakim mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan“ adalah suatu keadaan dimana subyek ( orang, korporasi ) memperoleh sesuatu yang merupakan nilai lebih daripada keadaan semula. Jadi keuntungan bisa berupa materi ( uang ), bisa pula sesuatu yang tidak bisa dinilai secara materi misalnya fasilitas, ilmu, kenyamanan dan sebagainya . Khusus untuk keuntungan yang berupa materi harus dibedakan dengan “kekayaan “ dimana jika kekayaan lebih mengacu pada nilai uang sebagai asset yang dimiliki oleh subyek ( orang, korporasi ) sedangkan kalau “keuntungan” lebih mengacu pada pertambahan nilai yang merupakan hasil dari suatu kegiatan, misalnya perdagangan yang jika ditambahkan sebagai asset maka menjadi kekayaan ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terdapat fakta bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) berniat untuk membantu pengelolaan dana bantuan untuk sekolah-sekolah Muhammadiyah Kabupaten Sragen ini agar tidak terjadi penyelewengan yang dilakukan dengan jalan mengkoordinir pelaksanaannya bersama-sama dengan Terdakwa, sehingga jelas terlihat bahwa ada pihak yang diuntungkan dari perbuatan Terdakwa yaitu keseluruhan sekolah-sekolah penerima dana bantuan sosial tersebut yaitu mereka menerima komputer yang walaupun diberikan dengan mekanisme yang tidak memenuhi prosedur hukum namun secara nyata memberikan manfaat bagi anak didik sekolah penerima bantuan tersebut berupa bertambahnya ilmu di bidang Teknologi Informasi ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa jika Penuntut umum berpendapat bahwa yang diuntungkan adalah ROFIQ, hal tersebut benar sepanjang bahwa ROFIQ sebagai pengusaha ( direktur visual computer shop ) telah mendapat kontrak kerja pembelian unit komputer yang tentunya memberikan keuntungan sejumlah uang baginya, namun oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa Majelis tidak sependapat apabila selisih harga sebesar Rp. 2.173.325.000,00 (dua milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) dihitung sebagai keuntungan ROFOQ saja, karena ROFIQ tidak hadir di persidangan dan tidak cukup bukti sebagai pendukungnya dari saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm),, sedangkan perkara pidana mengedepankan kebenaran materiel yang tidak dapat dilihat dari bukti formil saja berupa kuitansi maupun kontrak kerja dari keterangan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), akan tetapi dari keterangan saksi Ir. Ardi Nugroho sebagai yang mendapat pekerjaan merakit semua komputer tersebut untuk dua tahap atas pesanan M. Rofiq sebesar Rp. 1.899.100.000,00, maka saksi Ir. Ardi Nugroho tersebut tentu saja memperoleh keuntungan yang wajar dari hasil pekerjaannya, namun karena ada selisih dari harga yang diterimanya dari jumlah dana bantuan tersebut secara keseluruhan Rp. 3.500.000.000,-, maka tentu ada orang lain yang diuntungkan, namun hal itu terputus pada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm), karena M. ROFIK dan REZA KURNIAWAN tidak dijadikan saksi atau Terdakwa dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini telah terpenuhi ;------------------------
Ad. 2 unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena elemen unsur ini bersifat alternatif maka harus dijelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan jabatan dan apa yang dimaksud dengan kedudukan ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi dalam undang-undang TIPIKOR yang menjelaskan apa yang dimaksud dengan jabatan, namun didalam penjelasan pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.43 Tahun 1999 antara lain disebutkan : yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara……”-----------------------------------------------------------------------
Mengacu dari penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut maka “jabatan” tersebut hanya dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri ;-----------------------------------------
Menimbang mengenai yang dimaksud dengan “kedudukan” ;--------------------
Menimbang bahwa berdasarkan bunyi pasal diatas maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan mempunyai makna yang lebih luas daripada “jabatan” karena “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pewai Negeri Sipil “ jadi kedudukan dapat dipunyai baik oleh Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil (pihak swasta) ;-------------
Menimbang bahwa Terdakwa adalah anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode 2005-2010, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 003/KEP/III.E/2006 tanggal 11 April 2006 yang mempunyai tugas antara lain mengkritisi kebijakan publik yang berhubungan dengan rakyat untuk lingkup kabupaten Sragen kemudian berdasarkan Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen dan Surat Keterangan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 4.1/141/2010 Terdakwa sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat ( LPAM) yang mempunyai tugas melakukan kajian-kajian keagamaan dan sebagai Kepala Sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Darul Ihsan Sragen ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bukan pejabat publik maka Terdaka tidak mempunyai jabatan, sedangkan karena tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak yang melekat pada diri Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 4.1/141/2010 dan Nomor 003/KEP/III.E/2006 tersebut adalah merupakan kedudukan dari organisasi Muhammadiyah kabupaten Sragen, maka Terdakwa setelah kenal dengan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) Sekretaris Dikdasmen Wilayah Muhammadiyah Propinsi Jawa Tengah, dan ada dana aspirasi dari Dewan berupa dana bantuan untuk sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Sragen, Terdakwa telah memanfaatkan kedudukannya tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan mulai dari menghubungi para Kepala Sekolah, mengadakan pertemuan untuk sosialisasi, mengumpulkan proporsal dan mengantarkannya ke saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) di Semarang, mengupayakan Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen yang ternyata dipalsu, memonitor dan memberitahu kepada para Kepala Sekolah kalau uangnya sudah masuk ke rekening, meminta agar para Kepala Sekolah mencairkan uang itu kemudian diserahkan kepadanya untuk diantarkan dan diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) untuk dibelanjakan, meminta para Kepala Sekolah untuk mengambil komputer dirumahnya setelah komputer diantarkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm),; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan wewenang adalah adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagaimana diatas bukan merupakan Pegawai Negeri sehingga tidak mempunyi “wewenang“, namun dalam kedudukannya melekat karena ada kesempatan dan sarana ;-----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode tahun : 2005 - 2010, sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat ( LPAM) dan sebagai Kepala Sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Darul Ihsan Sragen dalam melaksanakan tugasnya seharusnya sudahlah cukup dalam lingkup tugasnya sesuai dengan kedudukannya tersebut yaitu mengkritisi kebijakan publik yang berhubungan dengan rakyat untuk lingkup Kabupaten Sragen, melakukan kajian-kajian keagamaan dan sebagai Kepala Sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Darul Ihsan Sragen yang bertugas mengajar serta melakukan tugas sebagai Kepala sekolah,namun Terdakwa telah menyalah gunakannya karena kenal dengan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag BIN ABDUL JALIL (alm ), dalam kaitan karena ada dana bantuan dari Propinsi Jawa Tengah seperti tersebut daiatas ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai kesempatan untuk melaksanakan tugas tugasnya tersebut dan kesempatan tersebut telah digunakan oleh Terdakwa dengan jalan mengkoordinasi permintaan dana bantuan dan pembelanjaan dana tersebut bersama sama dengan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag BIN ABDUL JALIL (alm ) dengan cara meminta agar dana bantuan yang diperoleh oleh pihak sekolah penerima bantuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 3.500.000.000 ( tiga milyar limaratus juta rupiah ) agar diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan keseluruhan jumlah uang tersebut kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan selanjutnya IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) membelanjakan dana bantuan tersebut barang barang ke toko Visual Computer melalui ROFIQ yang secara faktuil justru mendatangkan kerugian bagi Negara karena berdasarkan fakta dipersidangan nilai barang yang diterimakan kepada sekolah-sekolah penerima bantuan secara keseluruhan hanya sebesar Rp . 1.326.675.000,00 ( satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa uang dana bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prropinsi Jawa Tengah yang merupakan uang negara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam unsur ini menunjukkan bahwa delik ini adalah delik formil artinya kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak harus telah terjadi akibat agar delik ini dinyatakan terbukti ;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur ini bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu elemen unsur yang berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diperkirakan lebih tepat yaitu “kerugian negara” ;----------------------------
Menimbang bahwa di dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :--------------------------------------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungawaban Badan Usaha milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan kerugian Negara sebagai akibat dari perbuatan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm) bersama-sama dengan Terdakwa adalah sebesar Rp 2.173.325.000,00 ( dua milyar seratus tujuhpuluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan selisih dari jumlah uang Negara yang diterima oleh 35 sekolah penerima dana bantuan yaitu sebesar Rp. 3.500.000,00 ( tiga milyar limaratus juta rupiah ) dikurangi jumlah nilai barang termasuk komputer yang diterima oleh ke 35 sekolah penerima dana bantuan sebesar Rp. 1.326.675.000,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa uang dana bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang merupakan uang negara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa keterangan saksi Ahli SAPTO HERMAWAN tersebut menjadi dasar untuk menghitung jumlah kerugian negara sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari BPKP perwakilan Propisi Jawa Tengah yaitu LUCIANA MARLYN HARYANTI, SE. Akt sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Belanja Bantuan Sosial Pengadaan Komputer Multimedia untuk 35 Sekolah dibawah Yayasan Muhammadiyah Kabupaten Sragen APBD Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2008 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tentang besarnya nilai kerugian Negara yang menurut Terdakwa harus didasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa nilai keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya, karena Undang - undang tentang perbendaharaan negara ini lahir setelah terbentuknya Undang-undang korupsi sehingga seharusnya ketentuan Undang-undang yang lahir kemudian mengesampingkan ketentuan Undang-undang yang lahir terdahulu ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam repliknya penuntut Umum menyatakan bahwa memang memang benar sesuai pasal 1 ayat 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara kerugian Negara dinyatakan harus nyata dan pasti, namun tidak benar jika pengertian kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo harus mengacu pada ketentuan tersebut dan mengesampingkan ketentuan Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 karena Undang-undang No 1. Tahun 2004 keluar pada tahun 2004 setelah perbaikan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang undang No. 20 tahun 2001 karena Undang-undang No. 1 tahun 2004 tersebut mengatur tentang Perbendahaaraan Negara sedangkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 mengatur tentang korupsi sehingga berlaku asas lex specialist derogat legi generali dan lex posterior derogate legi priori ;---------------------------------------------------
Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan apa yang dikemukakaan oleh Penuntut Umum karena walaupun dalam hukum pidana berlaku azas lex posterior derogat legi priori yaitu ketentuan Undang-Undang yang lahir kemudian mengesampingkan ketentuan Undang-undang yang lahir terdahulu, namun hal tersebut berlaku jika Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal yang sama, dalam hal ini Undang-undang No. 1 tahun 2004 tersebut mengatur tentang Perbendaharaan Negara yang lebih umum, sedangkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 mengatur tentang korupsi yang bersifat khusus sehingga dikedepankan berlakunya asas lex specialist derogat legi generali ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa juga keberatan atas besarnya nilai kerugian Negara yang dihitung oleh saksi ahli dari BPKP yaitu LUCYANA MARLYN, SE, Akt karena mendasarkan perhitungan oleh saksi ahli dari PUSKOM UNS yaitu SAPTO HERMAWAN, SH yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang teknologi informasi dan tidak mempunyai sertifikat keahlian ;--------------------------------
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas yaitu dalam pertimbangan mengenai unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair diatas Majelis Hakim akan mempergunakan keterangan Saksi AHLI SAPTO HERMAWAN, SH dalam pertimbangan putusan ini, karena saksi ahli tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri adalah dalam sumpah jabatan dan sudah disumpah dipersidangan dan kehadirannya didasari dengan Surat Tugas dari atasanya serta atas permintaan Penyidik ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi ahli SAPTO HERMAWAN telah dinyatakan sah dan dipergunakan dalam menghitung jumlah nilai komputer yang telah dibelanjakan oleh Terdakwa melalui ROFIQ dan telah diterimakan kepada 35 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Sragen sebagai penerima dana bantuan sosial tersebut, maka jumlah nilai kerugian negara yang dihitung oleh ahli dari BPKP Jawa Tengah berdasarkan hasil perhitungan saksi ahli SAPTO HERMAWAN adalah sah dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan yang mendasari kerugian Negara dalam putusan ini dikaitksn dengan dana yang diterima saksi Ir. Ardi Nugroho sebagaimana tersebut diatas ;-------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dapat merugikan keuangan Negara ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa elemen unsur ini bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan elemen unsur yang dinilai paling tepat yaitu ”turut serta melakukan” ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perbuatan “turut serta” minimal harus ada dua orang pelaku. Di dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag, bin ABDUL JALIL telah menginformasikan bahwa kepada Terdakwa bahwa ada bantuan sosial berupa pemberian dana bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) agar diberitahukan kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Sragen ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas informasi tersebut Terdakwa memberitahukan kepada NGADIYO selaku Ketua Dikdasmen wilayah Sragen dan selanjutnya mengumpulkan para kepala Sekolah untuk diberikan sosialisasi ;-------------------------
Bahwa dalam sosialisasi tersebut Terdakwa menjelaskan adanya bantuan sosial tersebut dan memberitahu syarat-syaratnya termasuk membuat proposal, disertai pesan jika telah jadi agar diserahkan kepada Terdakwa untuk dibawa ke Semarang dan selanjutnya setelah dananya turun ,supaya diserahkan kepada Terdakwa untuk diserahkan ke Semarang karena yang membelanjakan adalah orang Semarang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah proposal jadi dan diterima oleh Terdakwa kemudian diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm ) untuk pengurusan lebih lanjut, namun karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi maka proposal tersebut ditolak ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm ) menyampaikan kepada Terdakwa tentang kurangnya surat rekomendasi tersebut, dan selanjutnya Terdakwa meminta kepada ARIS PURWADI agar dicarikan surat rekomendasi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilengkapi dengan surat rekomendasi tersebut maka proposal diterima dan kembali saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm ) memberitahukan kepada Terdakwa agar mengecek rekening masing-masing sekolah yang disampaikan oleh Terdakwa kepada para Kepala Sekolah dan selanjutnya setelah dana bantuan dapat dicairkan oleh para Kepala Sekolah diserahkan kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) sehingga terkumpul pada tahap pertama dana sebesar Rp 1.300.000.000,00 ( satu Milyar tiga ratus juta rupiah ) yang dibawa oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm ) ;-----
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah menerima dana, saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL ( alm ) membelanjakan uang tersebut melalui ROFIK di toko Visual Komputer atas saran REZA KURNIAWAN dan selanjutnya didistribusikan kepada sekolah - sekolah penerima bantuan melalui Terdakwa , kemudian Terdakwa juga mengkoordinir pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan ( LPJ ) ;---------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setelah tahap pertama sukses maka kembali saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm ) menginformasikan adanya dana bantuan aspirasi tersebut kepada Terdakwa untuk tahap kedua dan sebagaimana tahap pertama berulang sebanyak 22 sekolah sehingga terkumpul dana sebesar Rp. 2.200.000.000,00 yang diterima oleh Terdakwa kemudian diserahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan diterima saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm ) dalam 2 tahap, yaitu Rp. 1.500.000.000,- dan Rp. 700.000.000,- dan selanjutnya sama seperti tahap pertama saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) membelanjakan komputer melalui ROFIQ di Toko Visual komputer dan setelahnya diditribusikan kepada sekolah-sekolah penerima dana bantuan dan selanjutnya Terdakwa juga mengkoordinir pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan ( LPJ ) ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka jelas terlihat bahwa baik saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) maupun Terdakwa masing- masing telah melakukan perbuatan pelaksanaan dimana Terdakwa berperan sebagai orang yang menggerakkan para Kepala Sekolah dan selanjutnya mengurusi semua mekanisme yang harus dilalui sampai terkumpul sejumlah uang dan menyerahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) sedangkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) setelah menerima uang dari Terdakwa maka mengurus pembelanjaannya di toko Visual Computer dan selanjutnya mendistribusikan komputer tersebut ke sekolah sekolah penerima dana bantuan tersebut melalui Terdakwa ;-------------------------------
Menimang, bahwa Saksi Drs .H. MOHAMMAD SAUMAN, MPd, Kepala Sekolah SMK Muh 2 Sragen, menerangkan bahwa oleh karena Surat Rekomendasi untuk proposal yang diajukannya belum ditanda tangani oleh Drs. GATOT SUPADI, MBA,MM selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, namun karena proposal tersebut akan segera dikirim, maka oleh Terdakwa proposal tersebut tetap diminta. Dikaitkan dengan fakta bahwa Terdakwa telah meminta ARIS PURWADI untuk mengurus Surat Rekomendasi, maka jelas Terdakwa mengetahui bahwa Kepala Sekolah yang mengajukan proposal tidak mengetahui masalah surat Rekomendasi tersebut padahal seharusnya Kepala Sekolah itulah yang melengkapi proposalnya dengan surat rekomendasi yang artinya Surat Rekomendasi yang diperoleh Terdakwa bukan merupakan Surat Rekomendasi yang sah ;-------------------
Menimbang, dari fakta diatas maka jelas terlihat bahwa antara saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan Terdakwa mempunyai peran yang yang sangat erat hubungannya dan lengkap (vooedige en nauwe sammenwerking) di dalam melakukan suatu tindak pidana, sehingga dimana jika salah satu peran tidak dilakukan maka tindak pidana ini tidak mungkin terjadi, lain hanya dengan menyuruh melakukan ( doen pleger ) dan pembantuan ( medeplichtige ) ;--------------
Menimbang bahwa kerja sama yang dilakukan oleh saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan Terdakwa dilakukan secara sadar, artinya setiap pelaku saling mengetahui dan saling menyadari tindakan dari pelaku yang lainnya bahwa apa yang mereka lakukan adalah menyalah gunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya di dalam organisasi Muhammadiyah ;----------------------
Meimbang bahwa berdasarkan fakta diatas diatas maka terbukti peran daripada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan Terdakwa dapat disebut sebagai orang yang turut serta melakukan ( mededader ) dalam arti sebagai “kawan berbuat “ atau “ bersama-sama “ melakukan perbuatan tersebut” ;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur turut serta melakukan ini telah terpenuhi;
Ad. 5 Unsur Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;-
Menimbang bahwa syarat dari perbuatan berlanjut ( pasal 64 )KUHP adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Timbul dari suatu niat, kehendak atau keputusan -------------------
harus ada perbuatan yang sama atau sama macamnya yang ada hubungannya sedemikian rupa dan -------------------------------
perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu yang tidak terlalu lama ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa perbuatan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) bersama Terdakwa tersebut berlangsung sejak saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) menyampaikan informasi akan adanya dana bantuan sosial dalam bidang multimedia kepada Terdakwa dan berpesan supaya sekolah-sekolah yang berminat agar melengkapi syarat-syaratnya termasuk proposal, atas informasi tersebut Terdakwa melaporkan kepada NGADIYO dan selanjutnya mengkoorddinir pengumpulan proposal, mengusahakaan surat rekomendasi, menerima dana bantuan yang berupa uang tunai dan kemudian menyerahkan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) selanjutnya saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) yang membelanjakan komputer tersebut yang kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima dana bantuan melalui Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa juga mengkoordinir pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan ( LPJ ) ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, dari fakta diatas maka dapat terlihat bahwa baik saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) maupun Terdakwa mempunyai niat yang sama yaitu membelanjakan komputer, dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah di lingkungan Muhammadiyah di Kabupaten Sragen, yang dilakukan dengan menyalah gunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya kerena kedudukan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah menyelesaikan tahapan awal melengkapi segala surat-surat atau proporsal sebagai syarat-syarat penerimaan bantuan, sampai penyerahan uang kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dan tahapan akhir yaitu mendistribusikan komputer ke sekolah-sekolah penerima dana bantuan dan mengkoordini pembuatan dan pengiriman Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan ( LPJ ), dan Terdakwalah yang berhubungan langsung dengan para Kepala Sekolah penerima dana bantuan, sedangkan perbuatan IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) adalah tahapan membelanjakan uang untuk pengadaan barang tersebut dan kemudian mengirimkan barang berupa komputer kepada Terdakwa yang selanjutnya didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima dana bantuan tersebut melalui Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa antara perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama yang pertama antara bulan Juni 2007 sampai dengan bulan Mei 2008 sedangkan yang kedua pada kurun waktu antara bulan Juli 2008 sampai dengan Desember 2008 ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ini telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan SUBSIDAIR yaitu : pasal 3, jo Pasal 18 Undang-unang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) telah terpenuhi, sedangkan dipersidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan dalam diri Terdakwa yang dapat membebaskan, melepaskan, ataupun mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan SUBSIDAIR ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) (Terdakwa dalam perkara lain) dan oleh saksi IMAM SANTOSO, SAg BIN abdul jalil (alm) tersebut tidak membantahnya, sehingga Terdakwa tidak memperolah atau menikmati sedikitpun dari jumlah uang tersebut, bahkan Terdakwa menyatakan untk urusan-urusan tersebut sampai menghabiskan uangnya sendiri sekitar Rp.16.000.000,- dari sebagian hasil penjualan motornya dengan maksud dia loyal melakukan urusan tersebut guna sebagai investasi politik di daerah Sragen apabila kelak ia terjun kedunia politik, maka adalah tidak adil bilamana Terdakwa juga dijatuhi hukuman pengganti berupa mengganti kerugian Negara tersebut, sehingga sudah seharusnya uang pengganti tersebut hanya dibebankan kepada saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) (Terdakwa dalam perkara lain) karena sejak uang tersebut berada di tangan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tidak terbukti siapa yang menikmati, namun yang jelas saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) adalah orang terakhir yang memegang uang tersebut setelah diserahkan oleh Terdakwa sebelum menjadi tidak jelas keberadaannya setelah dibelanjakan computer, karena Terdakwa atau Penasehat Hukumnya dan Penuntut Umum tidak menjadikan atau tidak menghadirkan M.ROFIQ dan REZA KURNIAWAN dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :----------------------
1. 130 (seratus tiga puluh) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :-----------
|
2. 435 (empat ratus tiga puluh lima) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi:------------------------------------------------------------------------------------------
|
| 3. 130 (seratus tiga puluh) unit Meja Komputer------------------------------------------------ |
| 4. 48 (empat puluh delapan) unit printer type HP D 2466----------------------------------- |
| 5. 2 (dua) buah cd Aplikasi pendidikan dari MIM Bentak Sidoharjo dan SMP Muhammadiyah 2 Masaran----------------------------------------------------------------------- |
| 6. 33 (tiga puluh tiga) buah Proposal Permintaan Bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari biro Keuangan Sekda Propinsi Jawa Tengah---------- |
| 7. 2 (dua) buah Proposal permintaan bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Kepala Sekolah SD Aisyiyah Unggulan Gemolong Sragen dan SD Muhammadiyah 1 Sragen------------------------------------------------------------------------- |
| 8. 20 (dua puluh) buah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan dari kepala sekolah-------------------------------------------------------------------------------- |
| 9. 15 (lima belas) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Foto Copy dari kepala sekolah------------------------------------------------------------------------ |
| 10. 20 (dua puluh) kwitansi harga barang--------------------------------------------------------- |
| 11. 15 (lima belas) kwitansi Foto Copy harga barang------------------------------------------ |
| 12. 2 (dua) Faktur penerimaan barang seharga Rp. 3.445.000,00------------------------ |
| 13. 32 (tiga puluh dua) Faktur Foto Copy penerimaan Barang----------------------------- |
| 14. 17 (tujuh) belas buku tabungan---------------------------------------------------------------- |
| 15. 12 (dua) belas buku tabungan Foto Copy--------------------------------------------------- |
| 16. 4 (empat) print Out Buku tabungan----------------------------------------------------------- |
| 17. 3 (tiga) kwitansi penerimaan uang Rp. 100.000.000,00 dari tersangka EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO. -------------------------------------------------------------- |
| 18. 33 ( tiga puluh tiga) rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen----------------------------------------------------------------------------------------------- |
| 19. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 30 April 2008 tentang bantuan pendidikan 33 pemohon fotocopy -------------------------------------------------------------------------------- |
| 20. 1 (satu) bundel SPM No. 0218/RO.KEU tanggal 28 April 2008 fotocopy------------ |
| 21. 1 (satu) bundel SPP No. Pend/20/IV/P/2008 tanggal 28 April 2008 fotocopy------- |
| 22. 1 (satu) bundel SP2D tanggal 22 Oktober 2008 tentang 44 bantuan pendidikan 44 pemohon fotocopy--------------------------------------------------------------------------- |
| 23. 1 (satu) bendel SPM 0999/RO.KW tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy------------- |
| 24. 1 (satu) bundel SPP No. Pend/186/X/P/2008 tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy |
| 25. 35 (tiga puluh lima) kwitansi tanda terima sekolah-sekolah Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan-------------------------------------------- |
| 26. Nota pembelian dari Ardisti Computer Center No. 00974------------------------------ |
setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, maka oleh karena juga dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Terdakwa IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) dalam berkas perkara lain, yang telah diputus Majelis Hakim yang sama lebih dahulu pada tanggal 19 April 2011, maka sesuai dengan pasal 194 KUHAP barang bukti tersebut dinyatakan dipergunakan dalam perkara Terdakwa ini, maka karena semua barang bukti/surat bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan sebagian telah dititipkan Penyidik kepada sekolah-sekolah penerima bantuan tersebut, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaiman dalam amar putusan dibawah ini ;-----------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini sejak Penyidikan sampai persidangan, Terdakwa tidak dilakukan penahanan, namun dengan memperhatikan nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa, dan perbuatan Terdakwa selain merugikan keuangan Negara, yang paling dirugikan adalah anak peserta didik yang seharusnya dapat mempergunakan computer yang baik dan berkwalitas dalam proses belajar, dan dengan memperhatikan seluruh aktifitas Terdakwa dari awal sampai akhir fakta kejadian dalam perkara ini dimana Terdakwa seharusnya lebih berkewajiban untuk memajukan semua sekolah-sekolah dibawah Yayasan Muhammadiyah berkatitan dengan jabatannya sebagai anggota Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen periode 2005-2010, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 003/KEP/III.E/2006 tanggal 11 April 2006 dan Surat Keterangan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sragen Nomor : 4.1/141/2010 Terdakwa sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat (LPAM) dan sebagai Kepala Sekolah dan guru pada Sekolah Dasar Darul Ihsan Sragen, maka meskipun perbuatan Terdakwa terbukti, dan harus dijatuhi pidana, namun karena Terdakwa tidak ada menikmati hasil dari dana bantuan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa tidak perlu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal pasal 197 ayat (1) huruf f KUHP perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------------
- Pemerintah sedang giat-giatnya melakukan program Pemberantasan Korupsi ;-----
- Terdakwa selaku Pengurus Organisasi Kemasyarakatan seharusnya ikut berperan membantu Pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi ;---------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;-------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------------------------
Terdakwa punya tanggungan keluarga ;---------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP, dan semua pasal-pasal dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan semua Peraturan lainnya yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH I bin SUJIYO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR “ ;-----------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EKO WIJIYONO, S.TH I bin SUJIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” ;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp…50.000.000.00,- (Lima puluh juta rupaih) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
Motherboard ENPC ;-----------------------------------------------------------------
Harddisk hitachi 7200 RPM 80 GB ;---------------------------------------------
Monitor advance 15 inch ;----------------------------------------------------------
Procesor Pentium dual core 1,8 Ghz ;------------------------------------------
CD Room Sony 52 X ;---------------------------------------------------------------
RAM Deam Memmory 512 ;-------------------------------------------------------
Chasing E – touch ;------------------------------------------------------------------
Motherboard SIS/ECS ;-------------------------------------------------------------
Hard disk hitachi 7200 RPM 40 GB ;--------------------------------------------
Monitor advance 15 inch/Moniter Treq ;----------------------------------------
Procesor Pentium IV 2.0 Ghz/2,6 Ghz ;----------------------------------------
CD Room Sony 52 X ;--------------------------------------------------------------
RAM Deam Memmory 256 ;------------------------------------------------------
Chasing E – touch ;-----------------------------------------------------------------
48 (empat puluh delapan) unit printer type HP D 2466 ;----------------------
2 (dua) buah cd Aplikasi pendidikan dari MIM Bentak Sidoharjo dan SMP Muhammadiyah 2 Masaran ;-----------------------------------------------------------
33 ( tiga puluh tiga ) buah Proposal Permintaan Bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari biro Keuangan Sekda Propinsi Jawa Tengah ;------------------------------------------------------------------------------
2 ( dua ) buah Proposal Permintaan bantuan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dari Kepala Sekolah SD Aisyiyah Unggulan Gemolong Sragen dan SD Muhammadiyah 1 Sragen ;-------------------------
20 (dua puluh) buah Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan dari kepala sekolah ;---------------------------------------------------------
15 (lima belas) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan fotocopy dari kepala sekolah ;----------------------------------------------
20 (dua puluh) kwitansi harga barang ;----------------------------------------------
15 (lima belas) kwitansi fotocopy harga barang ;----------------------------------
2 (dua) Faktur penerimaan barang seharga Rp. 3.445.000,00 ;--------------
32 (tiga puluh dua) Faktur foto copy penerimaan Barang ;--------------------
17 (tujuh) belas buku tabungan ;------------------------------------------------------
12 (dua) belas buku tabungan fotocopy ;--------------------------------------------
4 (empat) print out buku tabungan ;---------------------------------------------------
3 ( tiga ) kwitansi penerimaan uang Rp. 100.000.000,00 dari tersangka EKO WIJIYONO, S.TH I BIN SUJIYO ;----------------------------------------------
33 ( tiga puluh tiga) rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel SP2D tanggal 30 April 2008 tentang bantuan pendidikan 33 pemohon fotocopy ;---------------------------------------------------
1 (satu) bundel SPM No.0218/RO.KEU tanggal 28 April 2008 fotocopy----
1 ( satu ) bundel SPP No. Pend/20/IV/P/2008 tanggal 28 April 2008 fotcopy ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) bundel SP2D tanggal 22 Oktober 2008 tentang 44 bantuan pendidikan 44 pemohon fotocopy ;-------------------------------------------------
1 (satu) bendel SPM 0999/RO.KW tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy----
1 (satu) bundel SPP No.Pend / 186 / X /P / 2008 tanggal 22 Oktober 2008 fotocopy ;---------------------------------------------------------------------------
35 (tiga puluh lima) kwitansi tanda terima sekolah-sekolah Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan pada Biro Keuangan SETDA Propinsi Jawa Tengah dalam APBD Tahun 2008 yang dialokasikan untuk Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan;---------------------------------------------------------------------------------
Nota pembelian dari Ardisti Computer Center No. 00974 ;---------------------
Contoh Kwitansi dan Faktur Asli dari CV. AWAL YANTDY
Foto copy PERJANJIAN JUAL BELI antara ARDI NUGROHO,ST/Pemilik Ardisti Computer Center dengan M. ROFIQ/Direktur Visual Computer Shop tanggal 15 Mei 2008 dan Penawaran Tahap I tanggal 12 Mei 2008 dan Penawaran Tahap II tanggal 23 Oktober 2008, diserahkan saksi ARDI NUGROHO,ST ;------
Surat Penawaran Harga No. 10/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 7 Mei 2008 dan No. 33/VC.MT-MS/PNH/X/08 tanggal 20 Oktober 2008 diserahkan saksi IMAM SANTOSO, S.Ag bin ABDUL JALIL (alm) ;------
Surat Tugas dari saksi Ahli SAPTO HERMAWAN,SH Nomor : 29/H27.18/KP/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Tugas saksi Ahli LUCIANA MARLYN HARYANTI No. ST-45/PW11/5/2011 ;----------
Daftar Riwayat Hidup dan sertifikat saksi Ahli ARIEF TRIANTONO, S.Kom dan Daftar Tabel Harga perangkat Komputer, diserahkan saksi Ahli Arief Triantono, SKom ;--------------------------------------------------------
Foto copy Surat Masuk dan Surat Keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dari tanggal 28 Pebruari 2008 s/d 2 April 2008 dan tanggal 31 Juli 2008 s/d 28 Agustus 2008 diserahkan saksi Drs. GATOT SUPADI, MBA.MM ;-------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
1. 130 (seratus tiga puluh) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :---- |
2. 435 (empat ratus tiga puluh lima) Unit Computer multimedia dengan spesifikasi :--------------------------------------------------------------------------------- |
| 3. 130 (seratus tiga puluh) unit Meja Komputer ;----------------------------------- |
| Dikembalikan kepada masing-masing Sekolah Penerima Dana Bantuan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------DAN : --------------------------------------------------------------------------------------------- SERTA :----------------------------------------------------------------------------------------- Bukti tambahan yang diserahkan Penuntut Umum, dan saksi dipersidangan : REKSACIPTA diserahkan saksi Ir. KUSTIYANTO ;-------------------------- Seluruhnya terlampir dalam perkara ini ;--------------------------------------------- |
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen pada hari SENIN, tanggal 18 April 2011 oleh POLTAK SITORUS, SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, DIDIEK RIYONO PUTRO, SH.MHum dan SOEGIARTI, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 20 April 2011, oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG SETIAWAN, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : SUJIYARTO, SH dan BAGUS KURNIANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen serta Terdakwa beserta LUKMAN HAKIM, SH dan SEBASTIANUS HERIYONO, SH Penasehat Hukum Terdakwa .----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG,
(DIDIEK RIYONO PUTRO, SH.MHum) (POLTAK SITORUS, SH.MH)
(SOEGIARTI, SH.MH)
PANITERA PENGGANTI,
(BAMBANG SETIAWAN, SH)