1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO
Hukum
PUTUS A N
Nomor1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO
Tempat lahir : Gunungkidul
Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/16 Maret 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Karangijo Kulon RT.01 RW.01 Desa Ponjong,
Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul
. Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
1. Penahanan Penyidik Nomor Print - 594/0.4/Fd/1/09/2016, tanggal 26 September 2016 sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2016 ;
2. Penahanan Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum Nomor B-4203/ 0.4./Ft.1/10/2016 tanggal 13 Oktober 2016, sejak tanggal 16 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 November 2016 ;
3. Penahanan Penyidik perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 02/Pen. Pid. Sus-TPK/XI/2016/PN. Yyk, tanggal 15 November 2016, sejak tanggal 25 November 2016 sampai 24 Desember 2016 ;
4. Penahanan Penuntut Umum Nomor Print - 05/0.4.13/Ft..1/12/2016 tanggal 22 Desember 2016, sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017 ;
5. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 5 Januari 2017, Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk, sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2017;
6. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 26 Januari 2017 Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk seak tanggal 4 Februari 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017 ;
7. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tahap I tanggal 24 Maret 2017 nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT.Yyk sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017 ;
8. Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tahap II tanggal 19 April 2017 No. 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Yyk sejak tanggal 5 Mei 2017 samapi tanggal 3 Juni 2017 ;
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum :
1. DEDEN FELANI, SH ;
2. ARYANA, SH ;
3. RIDWAN HAKIM, SH ;
4. M. AZMI DARU NUGRAHA, SH.
Advokat/Pengacara – Konsultan Hukum beralamat di Kantor Advokat “DEDEN FELANI, SH & ASSOCIATES” beralamat di Bakulan RT 01 Kel. Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul DI Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2017 yang telah didaftarkan di Kepanuteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 12 Januari 2017 No.W13.U1/17.Pid.Sus/I/2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 5 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Yyk tanggal 6 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum ;
Setelah mengambil putusan sela ;
Setelah mendengar keterangan saksi, pendapat ahli, memeriksa bukti tertrulis, mendengar keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5.125.558.350,- (lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) subsidair selama 3 (tiga) tahun penjara;
4). Menyatakan Barang bukti :
1 (satu) bendel dokumen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015
1 (satu) bendel surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
2 (dua) lembar asli Surat Penetapan Harga Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Di Desa Ngipak Kec Karangmojo-Kab Gunung Kidul nomor :41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
1 (satu) lembar surat perintah membayar tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193.
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193
1 (satu) lembar daftar surat perintah pencairan dana
1 (satu) Bendel asli keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Nomor: 258/KPTS/XII/RO.I/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan nama-nama personalia pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel fotocopy proposal pengadaan tanah bagi pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 157/TIM/2015 21 Desember 2015 tentang pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 343/KEP/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir tanggal 23 Desember 2015 di Balai Desa Ngipak. Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Undangan Nomor: 593/05582 tanggal 31 Desember 2015 Kepada daftar Undangan Terlampir
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Diaz Aryanto selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Masyarakat Sekitar selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Pengantar Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Nomor ; 593/05705 tanggal 31 Desember 2015 Kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Undangan Nomor : 539/05582 tanggal 21 desember 2015
1 (satu) lembar asli Tanda Terima SK Gubernur Desember 2015
1 (satu) Bendel asli keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor: KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan bendaharan pengeluaran tahun anggaran 2015 Kantor SAR Yogyakarta.
1 (satu) Lembar asli formulir permintaan / keluhan nasabah tanggal 4 Januari 2016 dari Diaz Aryanto untuk permintaan token pin
1 (satu) Lembar asli formulir penarikan tanggal 30 Desember 2015 No. rek : 900-00-2642544-8 An. Diaz Aryanto sebesar Rp. 200.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 4 Januari 2016 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 300.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 800.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 101-00-0203633-1 An. Bambang Moergiyanto sebesar Rp.350.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 900-00-1475815-6 An. Alfedo sebesar Rp. 1.250.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 137-00-0640365-9 An Ayus Purba Sandhy sebesar Rp. 1.865.500.000,
1 (satu) Lembar asli Surat Keterangan dari Kantor Badan SAR Nasional tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) bendel dokumen Penilaian : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO alamat Karangijo Kulon RT 01 Rw 01 Ponjong Kec.Ponjong Wonosari
Asli Dokumen Tagihan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul Kantor SAR Yogyakarta.
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 30 tetap terlampir dalam berkas perkara.
1(satu) unit Handphone Merek Iphone warna hitam seri 5 Model A1428 FCC ID:BCG- E2599A IMEI : 013435000866627 Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) Dirampas untuk Negara.
5). Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DIAZ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO bersama-sama dengan saksi WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO (perkaranya disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015, hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, dan pada hari-hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari 2016 dan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 dan tahun 2016 bertempat di Kantor SAR Yogyakarta, Jalan Raya Yogyakarta - Wates Km 11,5 Desa Argopuro, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 `tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada tahun 2015, Kantor SAR Yogyakarta merencanakan untuk membangun Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul dan untuk melaksanakan maksud tersebut, maka saksi WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO yang menjabat sebagai Kepala Kantor Search And Rescue (SAR) Yogyakarta dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian menentukan kriteria tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Pos SAR tersebut, yaitu sebagai berikut :
Lokasi tanah terletak dipinggir jalan raya (jalan negara/jalan propinsi/
jalan kabupaten/kota) ;
Lebar muka tanah yang menghadap ke jalan minimal selebar 50
meter ;
dengan luas minimal 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) ;
3. Sudah merupakan tanah matang / siap bangun ;
4. Tanah tidak dalam sengketa/ tidak sedang dijaminkan ke bank/
lembaga keuangan lainnya baik badan hukum ataupun perorangan ;
5. Lokasi tanah tidak berhadapan/berdekatan dengan tempat pemakaman ;
6 .Lokasi tanah tidak berdekatan dengan Sutet ;
Dengan adanya kriteria tanah yang dibutuhkan, maka Saksi TANTO RUDIANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengumumkan kepada semua pegawai dalam suatu apel pagi bahwa apabila ada informasi tentang tanah yang akan dijual di Kabupaten Gunung Kidul agar menginformasikan kepada Saksi TANTO RUDIANTO karena Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah untuk membangun POS SAR di Kababupaten Gunung Kidul. Salah satu staf Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi DHEDI PRASETYA kemudian menemui dan menanyakan kepada Terdakwa tentang informasi tanah di Kabupaten Gunung Kidul sesuai dengan kriteria tersebut diatas yang akan dijual oleh pemiliknya. Terdakwa yang pada saat itu sedang menyewa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI yang berlokasi di jalan raya Wonosari -Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo kemudian menyampaikan bahwa tanah yang sedang disewanya tersebut akan dijual oleh pemiliknya ;
Bahwa atas informasi dari Terdakwa tersebut saksi DHEDI PRASETYA kemudian menyampaikan kepada saksi TANTO RUDIANTO bahwa tanah yang terletak di dipinggir jalan raya Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo akan dijual. Selanjutnya sekitar bulan Juni 2015, saksi TANTO RUDIANTO bersama-sama dengan WALUYO RAHARJO dan Saksi SUTARJO kemudian melakukan survey terhadap lokasi tanah tersebut diatas dengan ditunjukkan oleh Saksi DHEDI PRASETYA. Setelah berada di lokasi tanah tersebut, mereka ditemui oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memberikan penjelasan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA dan orang yang dipercayai untuk menjualkan tanah tersebut adalah Saksi AGUS IVAN SANTOSA. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi WALUYO RAHARJO, Saksi TANTO RUDIANTO dan saksi SUTARJO menemui saksi AGUS IVAN SANTOSA di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah luasnya 6000 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan Kantor SAR Yogyakarta berniat untuk membeli tanah tersebut. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian meminta dokumen-dokumen terkait dengan tanah tersebut diantaranya yaitu surat pernyataan menjual dari pemilik tanahnya, foto copy sertifikat tanah dan foto tanahnya. Pada saat itu, anggaran yang akan digunakan untuk pengadaan tanah tersebut belum ada dalam DIPA kantor SAR Yogyakarta dan baru akan diproses untuk diusulkan ke kantor Pusat di Jakarta.;
Setelah mengetahui bahwa Kantor SAR Yogyakarta berencana untuk membeli tanah tersebut, maka sekitar bulan Juli tahun 2015 Terdakwa meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk menghubungi saksi ISTUTI SIH HARTINI melalui telepon dan meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar mengatakan kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI bahwa Terdakwa akan membeli tanah tersebut. Terdakwa juga meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar menjembatani dalam melakukan penawaran harga kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI. Rencananya, setelah Terdakwa membeli tanah tersebut maka Terdakwa akan menjual kembali kepada Kantor SAR Yogyakarta dan Terdakwa akan mengambil keuntungan dari selisih harga yang ada. Setelah beberapa kali Saksi AGUS IVAN SANTOSA melakukan hubungan telepon dengan Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan didengarkan secara langsung oleh Terdakwa maka diperoleh kesepakatan bahwa harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Oleh karena tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI hanya seluas 3779 meter persegi sedangkan tanah yang dibutuhkan Kantor SAR Yogyakarta adalah 6000 meter persegi maka tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI, yakni tanah milik adiknya Saksi ISTUTI SIH HARTINI yaitu Saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2221 meter persegi juga akan dibeli dengan harga per meter Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan hal itu sudah disepakati oleh Saksi JAKA SUPRIHANA. Dengan perhitungan harga tersebut maka Terdakwa akan mengambil keuntungan karena anggaran untuk membeli tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam DIPA Kantor SAR Yogyakarta untuk dua lokasi yaitu di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo total anggarannya adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah ). DIPA tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di limpahkan kepada kantor SAR Yogyakarta pada bulan September 2015 ;
Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi masih dalam bulan September 2015, saksi WALUYO RAHARJO menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa Kantor SAR jadi untuk membeli tanah tersebut. Oleh karena saksi WALUYO RAHARJO sejak pertama melakukan survey sudah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, dan bukan milik Terdakwa, maka Terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi WALUYO RAHARJO bahwa seolah-olah Terdakwa akan bertindak sebagai pihak yang akan menjual tanah tersebut kepada Kantor SAR Yogyakarta. Apabila sudah dibayarkan oleh Kantor SAR Yogyakarta kepada Terdakwa, maka Terdakwa baru akan membayarkan kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA. Selanjutnya antara Terdakwa dengan saksi WALUYO RAHARJO terjadi kesepakatan bahwa Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada saksi WALUYO RAHARJO ;
Dengan adanya kesepakatan antara saksi WALUYO RAHARJO dengan Terdakwa tersebut, maka selanjutnya saksi WALUYO RAHARJO meminta kepada Saksi TANTO RUDIANTO untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian melakukan langkah-langkah, diantaranya adalah sebagai berikut
1. Membuat surat nomor surat : PR.007/474 /X/SAR JOG 2015 tertanggal 13 Oktober 2015 tentang permohonan informasi tentang status lokasi tanah yang berada di Jalan Wonosari – Karangmojo km 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo ditujukan ke Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul. Surat tersebut dengan dilampiri copy surat sertifikat tanah. Pada tanggal 9 November 2015 dengan suratnya, Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul yang menginformasikan bahwa lokasi tanah yang kami maksudkan menurut Perda Kab. Gunung Kidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Gunung Kidul Tahun 2010 – 2030 bahwa lokasi yang dimaksud berada di kawasan budidaya dengan peruntukan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Dengan demikian di lokasi tanah tersebut bisa / boleh bila dipergunakan untuk pembangunan sebuah kantor
2. Untuk mendapatkan informasi tentang legalitas kepemilikan tanah tersebut maka dibuat surat yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dengan nomor surat PR.007/496/X/SAR JOG 2015 tanggal 27 Oktober 2015. Berdasarkan surat tanggal 4 November 2015 Nomor : 426/34-03-300/XI/2015 Kepala Kantor Pertanahan Kab Gunung Kidul menyatakan bahwa pemilik tanah dengan no. Sertifikat Hak Milik No. 02737 adalah benar milik Ibu ISTUTI SIH HARTINI dan pemilik sertifikat hak milik No. 02739 adalah benar milik JAKA SUPRIHANA masih tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dan belum ada catatan perubahan, persengketaan maupun pembebasan hak ;
Bahwa pada tanggal tanggal 03 Nopember 2015 Saksi WALUYO RAHARJO menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 208/005/XI/SARJOG-2015 tanggal 03 Nopember 2015 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Tanah POS SAR Gunung Kidul Kantor SAR Kelas B Yogyakarta dengan susunan, sebagai berikut :
- Ketua : SUTARJO
- Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
- Anggota : RUSLI YUDIYANTI
Selanjutnya, pada tanggal 06 Nopember 2015 Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK menunjuk Penilai Publik pada kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin dan Rekan untuk menilai harga tanah yang berlokasi di Jl Wonosari-Karangmojo km 8 Desa Ngipak, Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul sesuai dengan kontrak Nomor : PBJ.024/SPK/11/SARJOG 2015 tanggal 06 Nopember 2015 ;
Bahwa setelah melakukan tugasnya, maka berdasarkan Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari appraisal Antonius Herutono Djasmanuddin tertanggal 19 Nopember 2015 menyatakan pada pokoknya bahwa harga tanah yang terletak di Jalan Raya Wonosari – Ngipak KM. 8 Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kab. Gunung Kidul seluruhnya adalah sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), sehingga harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 1.023.782,- (Satu Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Harga tersebut sudah termasuk biaya pajak, biaya balik nama, biaya notaris dan biaya perijinan atas tanah tersebut seperti biaya ijin pemanfaatan tanah (IPT) serta biaya ijin perubahan atas status tanah dari tanah kebun / tegalan menjadi tanah pekarangan.;
Dengan diterimanya Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari appraisal Antonius Herutono Djasmanuddin, maka selanjutnya Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah, diantaranya yaitu :
1. Dokumen penelaahan Bakal calon lokasi tanah;
2. Dokumen pengadaan tanah antara lain :
a. Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Lahan Untuk untuk Pembangunan di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab Gunung Kidul No. BA.01/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 03 November 2015 ;
b. Undangan No. UND.03/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 04 Nopember 2015
kepada DIAZ ARYANTO ;
c. Acara Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pengadan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab Gunung Kidul Nomor 05/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 05 November 2015, berikut lampiran daftar hadirnya ;
d. Berita Acara Evaluasi Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo-Kab Gunung Kidul No. 09//PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 06 November 2015, berikut lampirannya
e. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo Kab Gunung Kidul No. BA.11/PAN BJ/XI/SARJOG2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya ;
f. Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga Tanah tanggal 20
Nopember 2015 ;
g Surat nomor : 14/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 21 Nopember
2015,tentang usulan calon pelaksana Pekerjaan ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas sebenarnya dibuat oleh panitia pengadaan hanya sebagai formalitas, karena isi yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah dilakukan oleh panitia pengadaan. Hal itu dilakukan, karena panitia pengadaan diantaranya, yaitu saksi ADE BUDI NURCAHYO dan saksi SUTARJO sudah mendengar adanya kesepakatan atau pengkondisian dalam pengadaan tanah tersebut
Bahwa untuk memenuhi persyaratan dalam mengajukan surat penawaran pengadaan tanah tersebut, maka Terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kepada Panitia Pengadaan, berupa :
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa perkara dan tidak
dalam agunan/jaminan ;
Surat pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan tertanggal 05 Nopember 2015 ;
c. Surat kuasa dari ISTUTI SIH HARTINI kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
d. Surat kuasa dari JAKA SUPRIHANA kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
e. Foto copy KTP ISTUTI SIH HARTINI, foto copy KTP BAMBANG MURGIYANTO dan foto copy KTP JAKA SUPRIHANA ;
f. Foto copy Kartu Keluarga BAMBANG MURGIYANTO ;
g. Foto copy sertifikat tanah atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan an. JAKA SUPRIHANA ;
h. Surat pernyataan untuk bersedia menjual dari ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut diatas, maka pada tanggal 23 November 2015 dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan nomor : 691/SPK/PERJ/IX/SARJOG 2015 tanggal 23 November 2015 antara Terdakwa selaku penjual dengan Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK dan sebagai pembeli bertempat di Kantor SAR Yogyakarta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan disepakati selama 24 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015,dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Hal ini sesuai dengan dokumen kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara musyawarah kesepakatan harga pada tanggal 20 November 2015. Proses penandatanganan kontrak pekerjaan itu dilakukan di ruang kerja saksi WALUYO RAHARJO dengan disaksikan oleh saksi WALUYO RAHARJO selaku Kepala Kantor SAR Yogyakarta, saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Sdri Puteri. Pada saat itu, Saksi TANTO RUDIANTO dan Panitia Pengadaan meminta agar Terdakwa segera menyerahkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang diantaranya, yaitu sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI, dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA, Kartu Keluarga JAKA SUPRIHANA dan KTP isteri JAKA SUPRIHANA dan Terdakwa mengatakan akan segera menyusulkan kekurangan dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2015, kesepakatan antara Saksi WALUYO RAHARJO dengan Terdakwa tentang pemberian uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) oleh Terdakwa kepada saksi WALUYO RAHARJO, dituangkan dalam suatu surat perjanjian tertulis. Surat Perjanjian tersebut diberi tanggal 01 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Saksi WALUYO RAHARJO selaku Pihak Pertama dan Terdakwa selaku Pihak Kedua. Adapun isi perjanjian tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 01 Desember 2015 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA menitipkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua dan akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 01 Desember 2015 ;
- Bahwa Saksi WALUYO RAHARJO sebenarnya tidak pernah menyerahkan atau menitipkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian tersebut kepada Terdakwa, karena maksud dibuatnya surat perjanjian tersebut hanyalah sebagai pengikat agar Terdakwa tidak mengingkari kesepakatan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi WALUYO RAHARJO dari hasil pengadaan tanah tersebut. Penandatanganan surat perjanjian tertanggal 01 Desember 2015 antara terdakwa dengan Saksi WALUYO RAHARJO tersebut dilakukan di rumah Terdakwa di Perumahan JALIMBAR Jl Imogiri, Bantul ;
Pada tanggal 15 Desember 2015, saat Saksi Tanto RUDIANTO menghadap Saksi WALUYO RAHARJO untuk mengajukan cuti tahunan, Saksi WALUYO RAHARJO memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO agar menandatangani semua dokumen pengadaan tanah dan membuat semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat pembayaran kepada Terdakwa. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian menyampaikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
- Sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI ;
- Sertifikat asli an.JAKA SUPRIHANA ;
- Kartu Keluarga (KK) an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diserahkan oleh Terdakwa. Terhadap peringatan / keberatan yang disampaikan oleh saksi TANTO RUDIANTO tersebut, Saksi WALUYO RAHARJO sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tetap memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran kepada Terdakwa. Bahkan, Saksi WALUYO RAHARJO juga mengatakan bahwa apabila berkas-berkas pengadaan tanah tersebut belum diselesaikan, maka permohonan cuti yang diajukan oleh Saksi TANTO RUDIANTO tidak akan ditandatangani oleh Saksi WALUYO RAHARJO. Dengan adanya perintah dari Saksi WALUYO RAHARJO tersebut maka Saksi TANTO RUDIANTO segera meminta kepada Pantia Pengadaan Tanah untuk segera membuat dan menandatangani semua berkas-berkas yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya, yaitu :
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Saksi SUTARDJO, Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Saksi RUSLI YUDIYANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi TANTO RUDIANTO ;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an.DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Bahwa perintah saksi WALUYO RAHARJO kepada PPK untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen pembayaran pengadaan tanah meskipun dokumen persyaratannya belum lengkap, adalah karena telah adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi WALUYO RAHARJO yang dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 01 Desember 2015 diatas. Dengan adanya perintah tersebut maka PPK dan Panitia Pengadaan Tanah tidak dapat melaksanakan tugas Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Huruf A Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa : “Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.”
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Desember 2015, Saksi TANTO RUDIANTO memperingatkan dan menyarankan kembali kepada Saksi WALUYO RAHARJO agar membatalkan pembayaran kepada Terdakwa karena sertifikat asli an. Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA belum diserahkan oleh Terdakwa. Namun ternyata saksi WALUYO RAHARJO tetap menyatakan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan karena saksi WALUYO RAHARJO telah mengenal Terdakwa dan keluarganya ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, Bendahara Pengeluaran Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi BUDIYANTO dengan didampingi oleh Saksi WALUYO RAHARJO membayarkan harga pengadaan tanah melalui Kantor KPPN Yogyakarta kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph. Pembayaran tersebut dilakukan dengan melalui transfer ke rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta nomor rekening 9000026425448 an.DIAZ ARYANTO ;
Bahwa perintah Saksi WALUYO RAHARJO untuk melakukan pembayaran kepada Terdakwa terhadap tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA kepada Terdakwa DIAZ ARYANTO, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa, “Pemberian ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak”. Hal ini karena, ternyata surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai lampiran dokumen penawaran adalah tidak benar, karena Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut. Ketidakbenaran surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 tersebut tidak dapat diketahui atau diantisipasi oleh Panitia Pengadaan maupun PPK, karena PPK dan Panitia Pengadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah karena adanya perintah Saksi WALUYO RAHARJO untuk segera melakukan proses pembayaran ;
Bahwa, setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp. 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) maka selanjutnya Saksi WALUYO RAHARJO meminta kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan sebagai uang terompet pergantian tahun baru 2016. Atas permintaan tersebut, Terdakwa memberikan secara tunai dengan cara diserahkan langsung oleh terdakwa kepada Saksi WALUYO RAHARJO bertempat di terminal Condong Catur, Sleman. Selanjutnya, pada awal bulan Januari 2016, Saksi WALUYO RAHARJO meminta uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan atas permintaan tersebut, maka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, terdakwa memberikan uang kepada Saksi WALUYO RAHARJO dengan melalui Saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh Saksi WIDOYO kepada Saksi WALUYO RAHARJO di Kantor SAR Yogyakarta. Setelah menerima uang dari Terdakwa melalui Saksi WIDOYO, maka pada hari itu juga yaitu Jum’at tgl 08 Januari 2016 pukul 15.15 wib, Saksi WALUYO RAHARJO mengirim sms kepada Terdakwa sebagai berikut :
“Pak Widoyo sdh ke kantor kasih Rp. 80 juta”
Oleh karena baru memberikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), maka pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, pukul 16.16 wib Saksi WALUYO RAHARJO mengirim SMS lagi kepada Terdakwa untuk menanyakan kekurangannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu :
“Kurangane kapan mas”
SMS tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan SMS sebagai berikut :
“ Besok pagi ya pak tadi dah disiapkan pak widoyo..tadi dia kan lagi ada saudaranya hajatan jd blm bisa antar heheh ”
Selanjutnya pada hari, tanggal dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa memberikan kekurangan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi WALUYO RAHARJO ;
Bahwa, sekitar tanggal 10 atau 11 Pebruari 2016, Terdakwa ditelepon oleh Saksi WALUYO RAHARJO yang pada pokoknya bahwa Saksi WALUYO RAHARJO meminta uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagai bagian dari kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi WALUYO RAHARJO sebagaimana kesepakatan dalam Surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015. Atas permintaan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dia belum ada uang sejumlah itu dan Terdakwa akan memberikan mobil Toyota Vellfire (Alphard) tahun 2009 kepada Saksi WALUYO RAHARJO. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi WIDOYO ke Hotel Ambarukmo untuk menemui Saksi WALUYO RAHARJO dengan membawa mobil tersebut berikut BPKB nya. Namun ternyata, setelah saksi WIDOYO bertemu dengan Saksi WALUYO RAHARJO ternyata Saksi WALUYO RAHARJO tidak mau menerima mobil tersebut dan mengatakan kepada Saksi WIDOYO agar Terdakwa menjual dulu mobil tersebut dan setelah itu baru memberikan uangnya kepada Saksi WALUYO RAHARJO ;
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak kunjung memberikan uang kepada Saksi WALUYO RAHARJO sebagaimana dalam surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015, maka Saksi WALUYO RAHARJO beberapa kali menagih kepada Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan cara mengirim W.A (Whats App), yaitu sebagai berikut :
1. WA tanggal 04 Pebruari pukul 12.36 wib isinya :
“piye ki ditakokne Jakarta”
Terhadap hal itu terdakwa tidak menanggapi.
2. WA tanggal 21 Pebruari 2016 isinya :
“Aku minta paling tidak 500 juta untuk DP hari ini.”
Terhadap hal itu Terdakwa tidak mananggapi.
3. WA tanggal 11 Maret 2016 pukul 11.44 wib isinya :
“Ojo mencla mencle”
pukul 11.46 wib, isinya :
“Aku minta selesai hari ini dan lunas”.
Bahwa terhadap permintaan-permintaan tersebut Terdakwa tidak pernah menanggapinya, karena uang sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Terdakwa DIAZ ARYANTO dari Kantor SAR Yogyakarta sebenarnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk :
1. Diberikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Uang tersebut diminta oleh Saksi WALUYO RAHARJO dengan alasan untuk uang terompet pergantian tahun baru 2016 dan diserahkan secara tunai oleh terdakwa bertempat di terminal Condong Catur Sleman ;
2. Diberikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO pada Jum’at tgl 08 Januari 2016, bertempat di Kantor SAR Yogyakarta melalui saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
3. Diberikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO secara tunai oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada hari dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi ;
4. Digunakan untuk membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah, yaitu Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada Saksi BAMBANG MURGIYANTO (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; dan
- Tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
5. Untuk membayar hutang-hutang Terdakwa, antara lain :
- Membayar hutang kepada Saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
- Membayar hutang kepada Saksi AYUS PURBA SANDHY sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
- Membayar hutang kepada Saksi IGNATIUS S RIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 ;
6. Sisanya sebesar Rp. 919.058.350.- (sembilan ratus sembilan belas juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Akibat perbuatan tersebut telah menyebabkan Kantor SAR Yogyakarta tidak berhasil mendapatkan tanah seluas 6000 meter yang akan digunakan untuk mendirikan Pos SAR di Jl Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, padahal Kantor SAR Yogyakarta telah melakukan pembayaran sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Terdakwa ;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WALUYO RAHARJO tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARDJO bersama-sama dengan saksi WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO (perkaranya disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015, hari Rabu tanggal 30 Desember 2015, hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, dan pada hari-hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Pebruari 2016 dan bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 dan tahun 2016 bertempat di Kantor SAR Yogyakarta, Jalan Raya Yogyakarta - Wates Km 11,5 Desa Argopuro, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi di daerah hukum Propinsi D.I. Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada tahun 2015, Kantor SAR Yogyakarta merencanakan untuk membangun Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul dan untuk melaksanakan maksud tersebut, maka saksi WALUYO RAHARJO Bin KASIMUN WARDOYO (Kepala Kantor SAR Yogyakarta juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ), kemudian menentukan kriteria tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Pos SAR tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Lokasi tanah terletak dipinggir jalan raya (jalan negara/jalan propinsi/ jalan kabupaten/kota) ;
2. Lebar muka tanah yang menghadap ke jalan minimal selebar 50 meter dengan luas minimal 6.000 m2 (enam ribu meter persegi) ;
3. Sudah merupakan tanah matang / siap bangun ;
4. Tanah tidak dalalm sengketa/ tidak sedang dijaminkan ke bank/lembaga
keuangan lainnya baik badan hukum ataupun perorangan ;
5. Lokasi tanah tidak berhadapan/berdekatan dengan tempat pemakaman
6. Lokasi tanah tidak berdekatan dengan Sutet ;
Dengan adanya kriteria tanah yang dibutuhkan, maka Saksi TANTO RUDIANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengumumkan kepada semua pegawai dalam suatu apel pagi bahwa apabila ada informasi tentang tanah yang akan dijual di Kab Gunung Kidul agar menginformasikan kepada Saksi TANTO RUDIANTO karena Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah untuk membangun POS SAR di Kab. Gunung Kidul. Salah satu staf Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi DHEDI PRASETYA kemudian menemui dan menanyakan kepada Terdakwa tentang informasi tanah di Kabupaten Gunung Kidul sesuai dengan kriteria tersebut diatas yang akan dijual oleh pemiliknya. Terdakwa yang pada saat itu sedang menyewa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI yang berlokasi di jalan raya Wonosari Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo kemudian menyampaikan bahwa tanah yang sedang disewanya tersebut akan dijual oleh pemiliknya ;
Bahwa atas informasi dari Terdakwa tersebut saksi DHEDI PRASETYA kemudian menyampaikan kepada saksi TANTO RUDIANTO bahwa tanah yang terletak di dipinggir jalan raya Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo akan dijual. Selanjutnya sekitar bulan Juni 2015, saksi TANTO RUDIANTO bersama-sama dengan WALUYO RAHARJO dan Saksi SUTARJO kemudian melakukan survey terhadap lokasi tanah tersebut diatas dengan ditunjukkan oleh Saksi DHEDI PRASETYA. Setelah berada di lokasi tanah tersebut, mereka ditemui oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memberikan penjelasan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA dan orang yang dipercayai untuk menjualkan tanah tersebut adalah Saksi AGUS IVAN SANTOSA. Selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi WALUYO RAHARJO, Saksi TANTO RUDIANTO dan saksi SUTARJO menemui saksi AGUS IVAN SANTOSA di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tanah tersebut ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kantor SAR Yogyakarta membutuhkan tanah luasnya 6000 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp. 6.500.000.000,- ( enam milyar lima ratus juta rupiah ) dan Kantor SAR Yogyakarta berniat untuk membeli tanah tersebut. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian meminta dokumen-dokumen terkait dengan tanah tersebut diantaranya yaitu surat pernyataan menjual dari pemilik tanahnya, foto copy sertifikat tanah dan foto tanahnya. Pada saat itu, anggaran yang akan digunakan untuk pengadaan tanah tersebut belum ada dalam DIPA kantor SAR Yogyakarta dan baru akan diproses untuk diusulkan ke kantor Pusat di Jakarta ;
Setelah mengetahui bahwa Kantor SAR Yogyakarta berencana untuk membeli tanah tersebut dengan anggaran sekitar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah), maka Terdakwa berupaya mengambil keuntungan dari jual beli tersebut dengan cara, yaitu sekitar bulan Juli tahun 2015 Terdakwa meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk menghubungi saksi ISTUTI SIH HARTINI melalui telepon dan meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar mengatakan kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI bahwa Terdakwa akan membeli tanah tersebut. Terdakwa juga meminta kepada Saksi AGUS IVAN SANTOSA agar menjembatani dalam melakukan penawaran harga kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI. Rencananya, setelah Terdakwa membeli tanah tersebut maka Terdakwa akan menjual kembali kepada Kantor SAR Yogyakarta dan Terdakwa akan mengambil keuntungan dari selisih harga yang ada. Setelah beberapa kali Saksi AGUS IVAN SANTOSA melakukan hubungan telepon dengan Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan didengarkan secara langsung oleh Terdakwa maka diperoleh kesepakatan bahwa harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Oleh karena tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI hanya seluas 3779 meter persegi sedangkan tanah yang dibutuhkan Kantor SAR Yogyakarta adalah 6000 meter persegi maka tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI, yakni tanah milik adiknya Saksi ISTUTI SIH HARTINI yaitu Saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2221 meter persegi juga akan dibeli dengan harga per meter Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan hal itu sudah disepakati oleh Saksi JAKA SUPRIHANA. Dengan perhitungan harga tersebut maka Terdakwa akan mengambil keuntungan karena anggaran untuk membeli tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam DIPA Kantor SAR Yogyakarta untuk dua lokasi yaitu di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo total anggarannya adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah). DIPA tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di limpahkan kepada kantor SAR Yogyakarta pada bulan September 2015 ;
Bahwa Saksi Waluyo Raharjo dalam kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah sebagai berikut :
- Menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) ;
- Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan (RUP) paling kurang di website K/L/D/I ;
- Menetapkan PPK ;
- Menetapkan pejabat pengadaan ;
- Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
- Menetapkan :
1. Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai diatas 100 miliar rupiah atau ;
2. Pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas 10 miliar rupiah ;
- Mengawasi pelaksanaan anggaran ;
- Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Menyelesaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat ;
- Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa ;
Bahwa ternyata saksi WALUYO RAHARJO selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar, karena pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi masih dalam bulan September 2015, saksi WALUYO RAHARJO menemui Terdakwa dan mengatakan bahwa Kantor SAR jadi untuk membeli tanah tersebut. Selanjutnya antara terdakwa dan saksi WALUYO RAHARJO terjadi kesepakatan bahwa seolah-olah Terdakwa akan bertindak sebagai pihak yang akan menjual tanah tersebut kepada Kantor SAR Yogyakarta. Apabila sudah dibayarkan oleh Kantor SAR Yogyakarta kepada Terdakwa, maka Terdakwa baru akan membayarkan kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA. Sebagai imbalannya, maka Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada saksi WALUYO RAHARJO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Dengan adanya kesepakatan antara saksi WALUYO RAHARJO dengan Terdakwa tersebut, maka selanjutnya saksi WALUYO RAHARJO meminta kepada Saksi TANTO RUDIANTO untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian melakukan langkah-langkah, diantaranya adalah sebagai berikut
1. Membuat surat nomor surat : PR.007/474 /X/SAR JOG 2015 tertanggal 13 Oktober 2015 tentang permohonan informasi tentang status lokasi tanah yang berada di Jalan Wonosari – Karangmojo km 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo ditujukan ke Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul. Surat tersebut dengan dilampiri copy surat sertifikat tanah. Pada tanggal 9 November 2015 dengan suratnya, Kantor Bappeda Kab. Gunung Kidul yang menginformasikan bahwa lokasi tanah yang kami maksudkan menurut Perda Kab. Gunung Kidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Gunung Kidul Tahun 2010 – 2030 bahwa lokasi yang dimaksud berada di kawasan budidaya dengan peruntukan sebagai kawasan permukiman perkotaan. Dengan demikian di lokasi tanah tersebut bisa / boleh bila dipergunakan untuk pembangunan sebuah kantor ;
2. Untuk mendapatkan informasi tentang legalitas kepemilikan tanah tersebut maka dibuat surat yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dengan nomor surat PR.007/496/X/SAR JOG 2015 tanggal 27 Oktober 2015. Berdasarkan surat tanggal 4 November 2015 Nomor : 426/34-03-300/XI/2015 Kepala Kantor Pertanahan Kab Gunung Kidul menyatakan bahwa pemilik tanah dengan no. Sertifikat Hak Milik No. 02737 adalah benar milik Ibu Istuti Sih Hartini dan pemilik sertifikat hak milik No. 02739 adalah benar milik Jaka Suprihana masih tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul dan belum ada catatan perubahan, persengketaan maupun pembebasan hak ;
Bahwa pada tanggal tanggal 03 Nopember 2015 Saksi WALUYO RAHARJO menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 208/005/XI/SARJOG-2015 tanggal 03 Nopember 2015 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Tanah POS SAR Gunung Kidul Kantor SAR Kelas B Yogyakarta dengan susunan, sebagai berikut :
- Ketua : SUTARJO
- Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
- Anggota : RUSLI YUDIYANTI
Selanjutnya, pada tanggal 06 Nopember 2015 Saksi TANTO RUDIANTO, selaku PPK menunjuk Penilai Publik pada kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin dan Rekan untuk menilai harga tanah yang berlokasi di Jl Wonosari-Karangmojo km 8 desa Ngipak, Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul sesuai dengan kontrak Nomor : PBJ.024/SPK/11/SARJOG 2015 tanggal 06 Nopember 2015 ;
Bahwa setelah melakukan tugasnya, maka berdasarkan Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari appraisal Antonius Herutono Djasmanuddin tertanggal 19 Nopember 2015 menyatakan pada pokoknya bahwa harga tanah yang terletak di Jalan Raya Wonosari – Ngipak KM. 8 Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kab. Gunung Kidul seluruhnya adalah sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), sehingga harga per meter persegi adalah sebesar Rp. 1.023.782,- (Satu Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Harga tersebut sudah termasuk biaya pajak, biaya balik nama, biaya notaris dan biaya perijinan atas tanah tersebut seperti biaya ijin pemanfaatan tanah (IPT) serta biaya ijin perubahan atas status tanah dari tanah kebun / tegalan menjadi tanah pekarangan ;
Dengan diterimanya Hasil Pekerjaan Penilaian Harga Tanah (Taksiran Harga Tanah) dari appraisal Antonius Herutono Djasmanuddin, maka selanjutnya Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah, diantaranya yaitu :
1. Dokumen penelaahan Bakal calon lokasi tanah;
2. Dokumen pengadaan tanah antara lain :
a. Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Lahan Untuk untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab Gunung Kidul No. BA.01/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 03 November 2015 ;
b. Undangan No. UND.03/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 04 Nopember 2015 kepada DIAZ ARYANTO ;
c. Berita Acara Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pengadan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab Gunung Kidul Nomor : 05/PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 05 November 2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya ;
d. Berita Acara Evaluasi Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo-Kab Gunung Kidul No. 09//PAN BJ/XI/SARJOG2015 tgl 06 November 2015, berikut lampirannya ;
e. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul seluas 6000 m2 Kantor SAR Yogyakarta di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo Kab Gunung Kidul No. BA.11/PAN BJ/XI/SARJOG2015, berikut lampiran dan daftar hadirnya ;
f. Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga Tanah tanggal 20 Nopember 2015 ;
g. Surat nomor : 14/PANBJ/XI/SARJOG2015 tgl. 21 Nopember 2015, tentang usulan calon pelaksana Pekerjaan ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas sebenarnya dibuat oleh panitia pengadaan hanya sebagai formalitas, karena isi yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak pernah dilakukan oleh panitia pengadaan. Hal itu dilakukan, karena panitia pengadaan diantaranya, yaitu saksi ADE BUDI NURCAHYO dan saksi SUTARJO sudah mendengar adanya kesepakatan atau pengkondisian dalam pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan dalam mengajukan surat penawaran pengadaan tanah tersebut, maka Terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kepada Panitia Pengadaan, berupa :
a. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa perkara dan tidak dalam agunan/jaminan ;
b. Surat pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan tertanggal 05 Nopember 2015 ;
c. Surat kuasa dari ISTUTI SIH HARTINI kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
d. Surat kuasa dari JAKA SUPRIHANA kepada DIAZ ARYANTO untuk menjual tanah dan sekaligus untuk menerima uang hasil dari penjualan tanah tertanggal 20 Oktober 2015 ;
e. Foto copy KTP ISTUTI SIH HARTINI, foto copy KTP BAMBANG MURGIYANTO dan foto copy KTP JAKA SUPRIHANA ;
f. Foto copy Kartu Keluarga BAMBANG MURGIYANTO ;
g. Foto copy sertifikat tanah atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan an. JAKA SUPRIHANA ;
h. Surat pernyataan untuk bersedia menjual dari ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut diatas, maka pada tanggal 23 November 2015 dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli tanah dengan nomor : 691/SPK/PERJ/IX/SARJOG 2015 tanggal 23 November 2015 antara Terdakwa selaku penjual dengan Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK dan sebagai pembeli bertempat di Kantor SAR Yogyakarta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan disepakati selama 24 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015,dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 6.142.693.000,- (Enam Milyar Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Hal ini sesuai dengan dokumen kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara musyarawah kesepakatan harga pada tanggal 20 November 2015. Proses penandatanganan kontrak pekerjaan itu dilakukan di ruang kerja saksi WALUYO RAHARJO dengan disaksikan oleh saksi WALUYO RAHARJO selaku Kepala Kantor SAR Yogyakarta, saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Sdri Puteri. Pada saat itu, Saksi TANTO RUDIANTO dan Panitia Pengadaan meminta agar Terdakwa segera menyerahkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang diantaranya, yaitu sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI, dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA, Kartu Keluarga JAKA SUPRIHANA dan KTP isteri JAKA SUPRIHANA dan Terdakwa mengatakan akan segera menyusulkan kekurangan dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2015, kesepakatan antara Saksi WALUYO RAHARJO dengan Terdakwa tentang pemberian uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) oleh Terdakwa kepada saksi WALUYO RAHARJO, dituangkan dalam suatu surat perjanjian tertulis. Surat Perjanjian tersebut diberi tanggal 01 Desember 2015 dan ditandatangani oleh saksi WALUYO RAHARJO selaku Pihak Pertama dan Terdakwa selaku Pihak Kedua. Adapun isi perjanjian tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2015 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA menitipkan dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak kedua dan akan dikembalikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 01 Desember 2015 ;
Bahwa Saksi WALUYO RAHARJO sebenarnya tidak pernah menyerahkan atau menitipkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian tersebut kepada Terdakwa, karena maksud dibuatnya surat perjanjian tersebut hanyalah sebagai pengikat agar Terdakwa tidak mengingkari kesepakatan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi WALUYO RAHARJO dari hasil pengadaan tanah tersebut. Penandatanganan surat perjanjian tertanggal 01 Desember 2015 antara terdakwa dengan Saksi WALUYO RAHARJO tersebut dilakukan di rumah Terdakwa di Perumahan JALIMBAR Jl Imogiri, Bantul ;
Pada tanggal 15 Desember 2015, saat Saksi Tanto RUDIANTO menghadap Saksi WALUYO RAHARJO untuk mengajukan cuti tahunan, Saksi WALUYO RAHARJO memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO agar menandatangani semua dokumen pengadaan tanah dan membuat semua dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat pembayaran kepada Terdakwa. Saksi TANTO RUDIANTO kemudian menyampaikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
- Sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI ;
- Sertifikat asli an.JAKA SUPRIHANA ;
- Kartu Keluarga (KK) an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diserahkan oleh Terdakwa. Terhadap peringatan / keberatan yang disampaikan oleh saksi TANTO RUDIANTO tersebut, Saksi WALUYO RAHARJO sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tetap memerintahkan kepada Saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran kepada Terdakwa. Bahkan, Saksi WALUYO RAHARJO juga mengatakan bahwa apabila berkas-berkas pengadaan tanah tersebut belum diselesaikan, maka permohonan cuti yang diajukan oleh Saksi TANTO RUDIANTO tidak akan ditandatangani oleh Saksi WALUYO RAHARJO. Dengan adanya perintah dari Saksi WALUYO RAHARJO tersebut maka Saksi TANTO RUDIANTO segera meminta kepada Pantia Pengadaan Tanah untuk segera membuat dan menandatangani semua berkas-berkas yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya, yaitu :
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Saksi SUTARJO, Saksi ADE BUDI NURCAHYO dan Saksi RUSLI YUDIYANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saksi TANTO RUDIANTO ;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an.DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Bahwan perintah saksi WALUYO RAHARJO kepada PPK untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen pembayaran pengadaan tanah meskipun dokumen persyaratannya belum lengkap, adalah karena telah adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi WALUYO RAHARJO yang dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 01 Desember 2015 diatas. Dengan adanya perintah tersebut maka PPK dan Panitia Pengadaan Tanah tidak dapat melaksanakan tugas Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Huruf A Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa : “Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Desember 2015, Saksi TANTO RUDIANTO memperingatkan dan menyarankan kembali kepada Saksi WALUYO RAHARJO agar membatalkan pembayaran kepada Terdakwa karena sertifikat asli an. Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan sertifikat asli an. JAKA SUPRIHANA belum diserahkan oleh Terdakwa. Namun ternyata saksi WALUYO RAHARJO tetap menyatakan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan karena saksi WALUYO RAHARJO telah mengenal Terdakwa dan keluarganya ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, Bendahara Pengeluaran Kantor SAR Yogyakarta, yaitu Saksi BUDIYANTO dengan didampingi oleh Saksi WALUYO RAHARJO membayarkan harga pengadaan tanah melalui Kantor KPPN Yogyakarta kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph. Pembayaran tersebut dilakukan dengan melalui transfer ke rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta nomor rekening 9000026425448 an.DIAZ ARYANTO ;
Bahwa perintah Saksi WALUYO RAHARJO untuk melakukan pembayaran terhadap tanah milik Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA kepada Terdakwa DIAZ ARYANTO, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa, “Pemberian ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak”. Hal ini karena, ternyata surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang digunakan oleh Terdakwa sebagai lampiran dokumen penawaran adalah tidak benar, karena Saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut. Ketidakbenaran surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 tersebut tidak dapat diketahui atau diantisipasi oleh Panitia Pengadaan maupun PPK, karena PPK dan Panitia Pengadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah karena adanya perintah Saksi WALUYO RAHARJO untuk segera melakukan proses pembayaran ;
Bahwa, setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp. 5.835.558.350,- ( lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), maka selanjutnya Saksi WALUYO RAHARJO meminta kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan alasan sebagai uang terompet pergantian tahun baru 2016. Atas permintaan tersebut, Terdakwa memberikan secara tunai dengan cara diserahkan langsung oleh terdakwa kepada Saksi WALUYO RAHARJO bertempat di terminal Condong Catur, Sleman. Selanjutnya, pada awal bulan Januari 2016, Saksi WALUYO RAHARJO meminta uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan atas permintaan tersebut, maka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016, terdakwa memberikan uang kepada Saksi WALUYO RAHARJO dengan melalui Saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh Saksi WIDOYO kepada Saksi WALUYO RAHARJO di Kantor SAR Yogyakarta. Setelah menerima uang dari Terdakwa melalui Saksi WIDOYO, maka pada hari itu juga yaitu Jum’at tgl 08 Januari 2016 pukul 15.15 wib, Saksi WALUYO RAHARJO mengirim sms kepada Terdakwa sebagai berikut :
“Pak Widoyo sdh ke kantor kasih Rp. 80 juta”
Oleh karena baru memberikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), maka pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016, pukul 16.16 wib Saksi WALUYO RAHARJO mengirim SMS lagi kepada Terdakwa untuk menanyakan kekurangannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu :
“Kurangane kapan mas”
SMS tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan SMS sebagai berikut :
“ Besok pagi ya pak tadi dah disiapkan pak widoyo..tadi dia kan lagi ada saudaranya hajatan jd blm bisa antar heheh ”
Selanjutnya pada hari, tanggal dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa memberikan kekurangan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi WALUYO RAHARJO ;
Bahwa, sekitar tanggal 10 atau 11 Pebruari 2016, Terdakwa ditelepon oleh Saksi WALUYO RAHARJO yang pada pokoknya bahwa Saksi WALUYO RAHARJO meminta uang sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagai bagian dari kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi WALUYO RAHARJO sebagaimana kesepakatan dalam Surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015. Atas permintaan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dia belum ada uang sejumlah itu dan Terdakwa akan memberikan mobil Toyota Vellfire (Alphard) tahun 2009 kepada Saksi WALUYO RAHARJO. Terdakwa kemudian menyuruh Saksi WIDOYO ke Hotel Ambarukmo untuk menemui Saksi WALUYO RAHARJO dengan membawa mobil tersebut berikut BPKB nya. Namun ternyata, setelah saksi WIDOYO bertemu dengan Saksi WALUYO RAHARJO ternyata Saksi WALUYO RAHARJO tidak mau menerima mobil tersebut dan mengatakan kepada Saksi WIDOYO agar Terdakwa menjual dulu mobil tersebut dan setelah itu baru memberikan uangnya kepada Saksi WALUYO RAHARJO ;
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak kunjung memberikan uang kepada Saksi WALUYO RAHARJO sebagaimana dalam surat perjanjian tanggal 01 Desember 2015, maka Saksi WALUYO RAHARJO beberapa kali menagih kepada Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan cara mengirim W.A (Whats App), yaitu sebagai berikut :
1. WA tanggal 04 Pebruari pukul 12.36 wib isinya :
“ Piye ki ditakokne Jakarta”
Terhadap hal itu terdakwa tidak menanggapi.
2. WA tanggal 21 Pebruari 2016 isinya :
“ Aku minta paling tidak 500 juta untuk DP hari ini.”
Terhadap hal itu Terdakwa tidak mananggapi.
3. WA tanggal 11 Maret 2016 pukul 11.44 wib isinya :
“ Ojo mencla mencle”
pukul 11.46 wib, isinya :
“Aku minta selesai hari ini dan lunas”.
Bahwa terhadap permintaan-permintaan tersebut Terdakwa tidak pernah menanggapinya, karena uang sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang diterima oleh Terdakwa DIAZ ARYANTO dari Kantor SAR Yogyakarta sebenarnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk :
1. Diberikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Uang tersebut diminta oleh Saksi WALUYO RAHARJO dengan alasan untuk uang terompet pergantian tahun baru 2016 dan diserahkan secara tunai oleh terdakwa bertempat di terminal Condong Catur Sleman ;
2. Diberikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO pada Jum’at tgl 08 Januari 2016, bertempat di Kantor SAR Yogyakarta melalui saksi WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
3. Diberikan kepada Saksi WALUYO RAHARJO secara tunai oleh terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada hari dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi ;
4. Digunakan untuk membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah, yaitu Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada Saksi BAMBANG MURGIYANTO (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada Saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG MURGIYANTO sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; dan
- Tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
5. Untuk membayar hutang-hutang Terdakwa, antara lain :
- Membayar hutang kepada Saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
- Membayar hutang kepada Saksi AYUS PURBA SANDHY sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
- Membayar hutang kepada Saksi IGNATIUS S RIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 ;
6. Sisanya sebesar Rp. 919.058.350.- (sembilan ratus sembilan belas juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan Kantor SAR Yogyakarta tidak berhasil mendapatkan tanah seluas 6000 meter yang akan digunakan untuk mendirikan Pos SAR di Jl Wonosari - Karangmojo Km. 8 Desa Ngipak Kecamatan, Karangmojo Kab Gunung Kidul, padahal Kantor SAR Yogyakarta telah melakukan pembayaran sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Terdakwa ;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WALUYO RAHARJO sebagaimana tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa bahwa terhadap keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;
Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDS-06/BNTUL/Ft.1/12/2016 tanggal 5 Januari 2017 atas nama Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 1/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Yyk atas nama Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO ;
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut
Saksi DHEDI PRASETYA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengadaan tanah untuk Pos SAR oleh Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015 ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2015 pimpinan Kantor SAR Yogyakarta mengumumkan bahwa Kantor SAR Yogyakarta memerlukan tanah untuk pembangunan Pos SAR di wilayah Kabupaten Gunung Kidul dan Purworejo, sehingga diperintahkan agar para pegawai Kantor SAR Yogyakarta mencari informasi tentang tanah yang memungkinkan untuk pembangunan pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa kemudian saksi mencari informasi tentang tanah yang memenuhi kriteria dan saksi mendapat informasi di 4 (empat) lokasi ;
Bahwa kemudian saksi menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan, saksi, lalu dilakukan survey terhadap ke empat tanah ;
Bahwa hasilnya adalah yang paling memenuhi kriteria adalah tanah yang di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa orang yang memberi informasi tanah tersebut adalah Terdakwa DIAZ ARYANTO, karena Terdakwa saat itu sedang menyewa tanah tersebut untuk ditanami singkong ;
Bahwa saat Terdakwa datang ke kantor SAR Yogyakarta, saksi memperkenalkan Terdakwa kepada pimpinannya yaitu saksi WALUYO selaku Kepala Kantor dan saksi TANTO RUDIANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Saksi SUTARJO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pos SAR Gunung Kidul ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor BASARNAS DIY sebagai Analisi Kepegawaian (Jabatan Fungsional) ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan SK sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan POS SAR Gunung Kidul tahun 2015 dengan anggota sdr.ADE BUDI NURCAHYO dan sdr.RUSLI YUDIYANTI;
Bahwa setelah mendapatkan SK Panitia Pengadaan Tanah saksi bersama dengan PPK sdr.TANTO RUDIANTO mencari alternatif tanah untuk Pos SAR tersebut ;
Bahwa ada 4(empat) titik lokasi yang direkomendasikan yaitu di Kecamatan Karangmojo 1 lokasi, Kecamatan Semanu 2 lokasi dan di Ngrawis 1 lokasi ;
Bahwa survey di 4 titik lokasi tersebut dilakukan selama 1(satu) hari yang dilakukan oleh saksi bersama-sama dengan sdr.DEDI PRASETYA, WALUYO, PPK sdr.TANTO dan driver ;
Bahwa setelah dilakukan survey, dari hasil rapat dipilih tanah di Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul sebagai lokasi pembangunan Pos SAR Gunungkidul ;
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan melengkapi dokumen-dokumen pengadaan antara lain Asli Surat Kuasa Menjual, foto copy.sertifikat, KTP sedangkan dokumen-dokumen pengadaan yang lain dibuat oleh Panitia Pengadaan ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan proses pengadaan tanah baik lisan maupun tertulis kepada WALUYO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena Panitia Pengadaan hanya bertanggungjawab dan melaporkan kepada PPK ;
Bahwa pedoman menentukan harga tanah dengan menggunakan hasil dari Apprisial KJPP Herutono sedangkan sebagai pembanding saksi menggunakan Surat Keterangan Tafsiran Harga tanah dari Kepala Desa Ngipak ;
Bahwa KPA tidak pernah memberikan petunjuk apapun kepada saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah ;
Bahwa pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa dan sdr.AGUS IVAN telah dibawakan foto copy sertifikat an.ISTUTI SIH HARTINI, saat itu saksi bertanya kepada sdr.AGUS IVAN domilisi ISTUTI SIH HARTINI dan dijawab oleh sdr.AGUS IVAN kalau sdr.ISTUTI saat ini tinggal di Jakarta ;
Bahwa prosedur pengadaan tanah dilakukan dengan penunjukan langsung ;
Bahwa selaku Panitia Pengadaan Tanah bagi POS SAR Gunung Kidul saksi memeriksa kepemilikan tanah tersebut memang masih atas nama Ibu Istuti dan Bapak Jaka Suprihana, Panitia mengecek status kepemilikan tanah tersebut memang milik ibu Istuti dan bapak Jaka Suprihana dan belum berubah status kepemilikannya,
Bahwa namun demikian dalam dokumen penawaran terlampir surat keterangan menjual dari pemilik tanah yang ditandatangani oleh Ibu Istuti dan Bapak Jaka Suprihana.;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa ataupun menerima hasil pengadaan tanah karena saksi tidak pernah ditunjuk atau diberikan SK untuk bertindak selaku Panitia Pemeriksa dan penerima barang pengadaan tanah.
Bahwa mengenai tandatangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara BA 002/PR.007/1/686/XII/SAR JOG/2015 dan BA 004 /PR.007/1/686/XII/SAR JOG/2015 tanggal 3 Desember 2015 saksi hanya disodori dokumen oleh PPK (Tanto Rudianto,SE) untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang/pekerjaan pengadaan tanah Pos SAR Gunung Kidul karena saksi disodori formulir tandatangan yang saksi kira kekurangan tanda tangan saksi sebagai panitia pengadaan bukan panitia pemeriksa atau penerima barang/pekerjaan.
Bahwa mengenai Surat Kuasa Menjual, saksi tidak meneliti lebih lanjut keasliannya ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa embenarkan keterangan saksi.
Saksi AGUS IVAN SANTOSO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan saksi ISTUTI SIH HARTINI dan Saksi JAKA SUPRIHANA yang mempunyai tanah di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA adalah bersaudara, dahulu tinggal di Gunung Kidul bertetangga dengan saksi, sekarang keduanya tinggal di Jakarta ;
Bahwa saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA mempunyai tanah di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupetan Gunung Kidul yang akan dijual, minta tolong kepada saksi untuk menjualkan atau menyewakan ;
Bahwa pada sekitar tahun 2014 saksi bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan keinginan untuk menyewa tanah guna ditanami singkong. Lalu saksi menyarankan agar Terdakwa menyewa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI, dan akhirnya benar Terdakwa menyewa tanah saksi ISTUTI SIH HARTINI seharga Rp 5 juta /tahun ;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada saksi, dan saksi sampaikan bahwa tanah yang Terdakwa sewa adalah dijual ;
Bahwa di kemudian hari ada survey dilakukan terhadap tanah tersebut oleh beberapa pegawai dari Kantor SAR Yogyakarta, sehingga saksi tahu bahwa tanah yang akan dibeli Terdakwa adalah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul ;
Bahwa dalam rangka pembelian tanah tersebut, saksi pernah dimintai tolong oleh Terdakwa untuk mengurus Surat keterangan tafsiran harga tanah di Kantor Desa Ngipak pada tanggal 12 Oktober 2015 ;
Bahwa mengenai harga tanah, yang saksi tahu adalah awalnya disepakati dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa setelah saksi ISTUTI SIH RAHAYU tahu kalau tanah akan dibeli Basarnas kemudian minta harga dinaikkan sampai akhirnya disepakati harganya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi dengan catatan penjual tidak menanggung biaya administrasi maupun pajak dan biaya lain-lain ;
Bahwa atas harga yang diminta saksi ISTUTI SIH HARTINI Terdakwa menyetujui ;
Bahwa saksi tahu bahwa pihak BASARNAS pernah meminta dokumen tanah untuk kelengkapan jual beli kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI tetapi saksi.ISTUTI SIH HARTINI akan menyerahkan dokumen-dokumen melalui notaris, sehingga saksi dimintai tolong untuk mencarikan notaris ;
Bahwa saksi pernah mencari notaris bernama sdr.GUN tetapi saksi ISTUTI SIH HARTINI tidak mau karena alasan kantor notaris tersebut tidak ada telp kantornya, sehingga selanjutnya untuk urusan mencari notaris, saksi menyerahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diberitahu Terdakwa bahwa Terdakwa pernah membayarkan uang muka pembelian tanah kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI tetapi jumlahnya berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa menjual dari saksi ISTUTI SIH HARTINI kepada Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi NURI WIDI HARTONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik sehubungan dengan jual beli tanah di desa Ngipak kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa saksi adalah perangkat desa Ngipak ;
Bahwa saksi pernah didatangi warga bernama Pak AGUS IVAN SANTOSO, datang untuk minta dibuatkan surat keterangan harga tanah di desa Ngipak milik Bu ISTUTI ;
Bahwa kemudian saksi bersama Kepala Desa memeriksa tanah yang dimaksud, yaitu terletak di pinggir jalan Wonosari – Karangmojo, berupa tanah pekarangan, tidak ada bangunan, tidak ada tanaman keras ;
Bahwa kemudian dibuatkan Surat Keterangan Harga Tanah tanggal 12 Oktober 2015 dengan taksiran harga antara Rp 1.000.000 / m2 sampai Rp 1.100.000 / m2 ;
Bahwa dasar penentuan taksiran harga adalah harga tanah di sekitar lokasi dan karena tanah tersebut di daerah perkembangan ekonomi ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi PATKHUDIN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan terkait dengan pengadaan tanah untuk pendirian POS Basarnas Gunung Kidul ;
Bahwa saksi di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Gunung Kidul saksi menjabat sebagai Kaur Kesra sejak bulan Mei 2006 ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Plh Kepala Desa Ngipak sejak pertengahan September 2015 s/d tanggal 17 Desember 2015 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 di kantor Desa Ngipak saksi telah didatangi oleh saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk minta surat Keterangan Tafsir Harga Tanah yang berlokasi di jalan Karangmojo tepi jalan raya, sekitar 200m dari Pom Bensin dan 300 m dari Kecamatan Karangmojo ;
Bahwa tanah yang dimintakan Tafsir harga tersebut adalah tanah tegalan, tanpa bangunan serta ditanami cabe dan ketela ;
Bahwa saksi.AGUS IVAN SANTOSA memperlihatkan foto copy sertifikat tanah kepada saksi, sertifikat atas nama ISTUTI SIH HARTINI ;
Bahwa menurut keterangan saksi.AGUS IVAN SANTOSA, yang bersangkutan meminta Surat Keterangan Tafsir Harga Tanah tersebut karena tanah akan dibeli oleh BASARNAS, dan saksi.AGUS sebagai pihak penjual ;
Bahwa setelah saksi menanyakan ke lingkungan sekitar tanah milik ISTUTI SIH HARTINI tersebut maka harga pasarannya adalah Rp.1 jt s.d 1,1 juta /m2 ;
Bahwa tanda tangan dalam Surat Keterangan tanah tidak dalam sengketa tanggal 21 Oktober 2015 adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi ADE BUDI NURCAHYO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanahuntuk pembangunan Pos Sar di Gunung Kidul pada Badan SAR DI Yogyakarta ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2015 di BASARNAS Yogyakarta telah dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul ;
Bahwa anggaran pengadaan tanah tersebut berasal dari APBN ;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Panitia Pengadaan tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah Bahwa susunan Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :
Ketua : Sutarjo
Sekretaris : saksi
Anggota : Rusli Yudianti
Bahwa tugas saksi sebagai Panitia Pengadaan adalah menyiapkan semua dokumen pengadaan dan setelah siap diserahkan kepada saksi TANTO RUDIANTO selaku PPK ;
Bahwa untuk data-data pendukung dokumen Panitia minta bantuan kepada PPK jadi dokumen sudah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa Panitia Pengadaan tidak pernah diarahkan oleh KPA untuk memilih tanah tetapi Panitia Pengadaan hanya minta pertimbangan kepada KPA tentang tanah yang akan dipilih ;
Bahwa informasi tanah yang masuk ke Panitia Pengadaan ada 4 (empat) lokasi tanah tapi dimana saja saksi lupa ;
Bahwa kesepakatan antara PPK dan Panitia Pengadaan memilih tanah yang berlokasi di tepi jalan raya desa Ngipak Kec.Karangmojo Gunung Kidul milik saksi ISTUTI SIH HARTINI seluas 6.000 m2;
Bahwa saksi belum pernah melihat sertifikat asli pemilik tanah dan belum pernah bertemu dengan pemilik tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen yang pernah diajukan oleh Terdakwa adalah foto copy KTP, foto copy sertifikat, surat kuasa menjual (asli) ;
Bahwa saksi menerima dokumen-dokumen tersebut dari PPK dan saksi pernah menanyakan dokumen yang asli dan PPK sanggup akan memintakan kepada Terdakwa ;
Bahwa dalam dokumen yang dibuat oleh panitia pengadaan ada beberapa yang ditandatangani mundur karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibuatkan berita acaranya ;
Bahwa saksi membenarkan pernah menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang walaupun bukan merupakan kewenangan saksi. Saat itu saksi hanya disodori dokumen oleh PPK untuk ditandatangani dan saksi tidak membaca halaman pertama dari BA tersebut ;
Bahwa walaupun sertifikat asli, ktp asli belum diserahkan oleh Terdakwa tetapi saksi percaya kepada Terdakwa karena pengakuan Terdakwa yang mengatakan pengusaha sukses dengan omzet 800 juta/bulan ;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2016 saksi pernah diundang oleh BASARNAS Pusat untuk datang ke hotel Tentrem, dan disana bertemu dengan pemilik tanah saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saat ditunjukkan surat kuasa menjual kepada saksi ISTUTI ternyata menurut saksi ISTUTI surat kuasa tersebut palsu karena tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwea membenarkannya ;
TANTO RUDIANTO, SE :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul pada Kantor SAR DI Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor SAR di Gunungkidul ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut :
Merencanakan pelaksanaan kegiatan ;
Tanda tangan kontrak ;
Melaporkan perkembangan pekerjaan kepada KPA ;
Melakukan pembayaran atas persetujuan KPA
Bahwa Kantor SAR DI Yogyakarta pada tahun 2015 mendapat anggaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul dan Purworwjo ;
Bahwa usulan pekerjaan pada tahun 2014, namun sampai tahun 2015 anggaran belum muncul ;
Bahwa pada bulan April 2015, Kepala Kantor SAR yaitu saksi WALUYO memberi pengumuman di depan apel pegawai, bahwa Kantor SAR telah mengajukan usulan untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul dan di Purworejo, dan sebagai persiapan agar para pegawai mencari informasi tentang lokasi tanah untuk pembangunan pos dimaksud ;
Bahwa di kemudian hari saksi diberi tahu oleh saksi WALUYO bahwa salah seorang pegawai Kantor SAR Yogyakarta Deddy menginformasikan ada beberapa tanah yang kira-kira memenuhi syarat, dan selanjutnya dilakukan survey terhadap tanah-tanah yang diinformasikan ;
Bahwa pada waktu melakukan survai, saksi bertemu dengan Terdakwa dan istrinya, Terdakwa mengatakan sebagai penyewa tanah yang berada di Jl. Karangmojo – Wonosari dan menginformasikan bahwa tanah tersebut akan dijual.
Bahwa dari hasil survai diperoleh hasil bahwa tanah yang paling memenuhi syarat adalah tanah yang berada di desa jl. Karangmojo – Wonosari desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa setelah itu dilakukan langkah-langkah persiapan untuk proses pengadaan tanah ;
Bahwa untuk memastikan status tanah dilakukan pengecekan di BPN Kabupaten Gunung Kidul diperoleh informasi bahwa tanah tersebut milik Ibu ISTUTI SIH HARTINI dan pak JAKA keduanya tinggal di Jakarta ;
Bahwa pada bulan September ada telepon dari Badan SAR Nasional (Basarnas) Pusat agar melengkapi usulan pengadaan tanah yang akan dibeli, berupa foto copy sertifikat hak milik atas tanah, PBB dan tafsiran harga tanah.
Bahwa dari persyaratan yang diperlukan, yang diperoleh dari Terdakwa adalah foto copy sertifikat, PBB dan tafsiran harga tanah dari desa.
Bahwa pada bulan September dipanggil ke kantor Basarnas Pusat dan ada informasi kalau usulan pengadaan tanah dikabulkan, maka saksi dengan Waluyo pergi ke dirjen anggaran sebagaimana yang diperintahkan kantor pusat Basarnas, karena anggaran tersebut berasal dari instansi lain yang tidak terpakai namun saat pergi ke Jakarta pagu anggaran belum diketahui.
Bahwa anggaran baru keluar pada bulan Oktober, pagunya sebesar Rp 8 milyard lebih, sedangkan usulan yang disampaikan untuk pengadaan tanah di Gunung Kidul sebesar Rp 6,6 milyard dan untuk Purworejo sebesar Rp 2 milyard.
Bahwa selanjutnya dibentuk panitia pengadaan yang terdiri dari Saksi SUTARJO, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan saksi RUSLI YUDIYANTI ;
Bahwa selain itu saksi juga mengurus surat ijin ke Bapeda dan BPN, menghubungi Terdakwa untuk membuat penawaran dan terdakwa diberikan foto copy KK, foto copy KTP dan surat kuasa jual namun dokumen-dokumen ini belum lengkap, walaupun demikian tetap diproses perijinannya ke Pemda ;
Bahwa dokumen pengadaan yang membuat adalah panitia pengadaan, namun ada beberapa dokumen pengadaan yang sifatnya hanya formalitas saja, artinya kegiatan tersebut tidak ada namun dibuatkan berita acara. Hal tersebut dilakukan karena waktunya yang mepet dan sulit untuk melakukan pengadaan tanah ;
Bahwa selama proses jual beli sebelum pembayaran saksi selalu berkomunikasi dengan Terdakwa dan bila saksi kesulitan menghubungi Terdakwa baru lah saksi minta tolong ke saksi WALUYO untuk menghubungi Terdakwa ;
Bahwa dokumen untuk jual beli tanah tersebut belum lengkap sampai saat dilakukan pembayaran.
Bahwa yang dipakai sebagai harga acuan untuk pembelian tanah di jl. Karangmojo –Wonosari desa Ngipak Kecamatan Karangmojo adalah tafsiran harga dari kelurahan dan dari Apraisal ;
Bahwa dalam pengadaan tanah di Wonosari tersebut tidak ada pembandingnya ;
Bahwa dilakukan negosiasi harga oleh panitia dengan disaksikan oleh saksi selaku PPK dan KPA ;
Bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Desember 2015 dengan cara dari Kas Negara ditransfer langsung ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri ;
Bahwa dalam jual beli tanah dengan terdakwa tidak dibuatkan ikatan jual beli ataupun akta jual beli yang dilakukan dihadapan notaris ;
Bahwa sewaktu akan dilakukan pembayaran, saksi sempat mengingatkan saksi WALUYO selaku KPA tentang persyaratan yang belum lengkap dan menyarankan akan membatalkan saja transaksi jual beli tersebut mengingat nilainya yang besar dan Terdakwa selalu mengulur-ulur waktu untuk melengkapi persyaratan dan saksi takut Terdakwa tidak sungguh-sungguh dalam melakukan jual beli tanah tersebut. Namun saksi WALUYO selaku KPA tetap lebih percaya kepada Terdakwa dengan alasan sudah mengenal keluarganya dan ada saudaranya Terdakwa yang bekerja di Basarnas Yogyakarta.
Bahwa saksi tetap melakukan pembayaran karena diperintah oleh saksi WALUYO selaku KPA secara lisan di ruang kerja Terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran saksi pernah mendatangi Terdakwa di rumahnya yang terletak di Jalimbar sebanyak 3 kali dan setelah dilakukan pembayaran saksi pernah mencari Terdakwa di rumahnya yang ada di Gunungkidul.
Bahwa sewaktu ke rumah Terdakwa yang di Jalimbar saksi pernah menyaksikan WALUYO dipanggil oleh Terdakwa dengan membawa selembar kertas yang kemudian ditanda tangani oleh WALUYO, yang isinya menyatakan WALUYO menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 M kepada Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu kapan surat tersebut dibuat karena pada waktu ke sana (rumah Terdakwa di Jalimbar) surat tersebut sudah ada, diberikan materai dan diketik komputer dan surat tersebut selanjutnya dibawa oleh WALUYO.
Bahwa sampai saat dilakukan pembayaran tanah, saksi belum pernah ketemu dengan pemilik tanah ;
Bahwa anggaran turun tanggal 2 Nopember 2015 dan tutup anggaran tanggal 31 Desember 2015 ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari saksi WALUYO sebesar Rp.500.000,- namun sudah dikembalikan.
Bahwa dalam pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan lelang karena untuk pengadaan tanah harus dengan perlakuan khusus dan kalau dengan sistem lelang akan memakan waktu yang lama.
Bahwa untuk dokumen yang hanya sebagai formalitas saja merupakan perintah dari saksi WALUYO selaku KPA dan selanjutnya saksi memerintahkan kepada Panitia Pengadaan ;
Bahwa alasan dokumen dibuat terlebih dahulu karena untuk transaksi di atas Rp 1 milyard maka 5 hari sebelumnya sudah harus diberitahukan ke KPPN, solusinya harus meminta rekomendasi ke kanwil perbendaharaan dan akan dibayarkan di akhir tahun ;
Bahwa saksi menerima surat kuasa menjual dari Terdakwa di ruang saksi WALUYO dan pada waktu Terdakwa menyerahkan tidak ada saksi karena pada waktu itu penyerahan dilakukan saat saksi WALUYO baru keluar ruangan.
Bahwa biaya apraisal sebesar 20 juta-an untuk 2 lokasi.
Bahwa ketika saksi masuk kantor setelah cuti yaitu pada hari Senin tanggal 02 Januari 2016 diberitahu oleh Bendahara bahwa sudah terjadi pembayaran tanah kepada Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada saksi WALUYO apakah dokumen-dokumen termasuk sertifikat asli sudah diserahkan oleh Terdakwa ternyata sertifikat asli belum diserahkan dan saksi diperintah oleh saksi WALUYO untuk menemui notaris DARU PURWANINGSIH ;
Bahwa di kantor Notaris DARU PURWANINGSIH, saksi menanyakan kepada Notaris tentang akte jual beli antara Kantor SAR Yogyakarta dengan Terdakwa untuk tanah di Jl Wonosari-Karangmojo, Gunungkidul. Notaris mengatakan bahwa dia belum bisa memberikan akta jual beli tersebut karena menurut pemiliknya belum dibayar lunas dan Notaris hanya dititipi dua buah sertifikat (asli) atas tanah tersebut.
Bahwa pada hari yang saksi lupa, saksi saksi WALUYO dan saksi ADE BUDI NURCAHYO bertemu dengan Terdakwa di kantor Notaris DARU PURWANINGSIH. Pada saat itu Terdakwa bersama dengan pengacaranya sdr.DEDEN. Pada saat itu Terdakwa mengatakan pada pokoknya bahwa :
Terdakwa sudah menerima pembayaran dari Kantor SAR Yogyakarta ;
Harga tanah belum semuanya dibayarkan kepada penjual, dan baru dibayarkan sebesar Rp. 700 juta dengan perincian : untuk penjual an. JAKA SUPRIHANA sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk penjual bu ISTUTI sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
Sisa uangnya digunakan untuk membiayai proyek Terdakwa pribadi ;
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2016 saksi diundang oleh BASARNAS Pusat untuk datang ke hotel Tentrem, dan disana bertemu dengan pemilik tanah saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saat ditunjukkan Surat Kuasa Menjual kepada saksi ISTUTI ternyata menurut saksi ISTUTI surat kuasa tersebut palsu karena tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membantah bahwa Surat kuasa bukan dari terdakwa tetapi surat kuasa dari TANTO RUDIANTO disodorkan ke terdakwa lalu terdakwa tandatangani.
Bahwa atas bantahan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi YOHANES SUPONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kab.Gunung Kidul sejak tahun 2013 s/d saat ini ;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2015, Kepala Basarnas Yogyakarta sdr.Waluyo Raharjo pernah datang ke Kantor Pertanahan Gunung Kidul dengan tujuan melakukan konsultasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul yang terletak di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Gunung Kidul ;
Bahwa saksi pernah menerima undangan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul pada hari Selasa tanggal 3 Nopember 2015 dan saksi memerintahkan staf saya sdr.SUTASNO untuk menghadiri undangan tersebut ;
Bahwa dalam kesempatan yang lain ada pegawai BASARNAS yang datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul untuk menanyakan legalitas sertifikat tanah atas nama Istuti Sih Hartini dan Jaka Suprihana, apakah bersih tidak sebagai jaminan dan tidak dalam sengketa ;
Bahwa terhadap 2 foto copy sertifikat yang dibawa oleh pegawai Basarnas tersebut setelah dilakukan pengecekan di kantor memang bersih tidak sebagai jaminan dan tidak dalam sengketa, pemiliknya adalah pemilik tunggal dan belum pernah ada peralihan ;
Saksi tidak tahu apakah terjadi jual beli antara Basarnas dengan pemilik tanah ;
Bahwa setelah konsultasi Basarnas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul tersebut, Saksi mengetahui sampai dengan saat ini terhadap 2 sertifikat tanah tersebut tidak terjadi pelepasan hak atas tanah dan tidak ada perubahan nama pemilik dalam sertifikat tersebut;
Pengadaan tanah untuk Pembangunan POS SAR di Kantor BASARNAS DIY termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan Umum yang mengacu pada UU nomor 2 tahun 2012 ;
Bahwa pengadaan tanah untuk Pembangunan POS SAR di kantor BASARNAS belum dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 ;
Bahwa tanah yang dibutuhkan untuk POS SAR seluas 6.000 m2 sehingga termasuk pengadaan tanah dalam skala kecil /kurang dari 5 hektar dan pengadaan tanahnya dilakukan secara langsung.
Bahwa prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam skala kecil adalah sebagai berikut :
Adanya ijin Penetapan Lokasi dari Gubernur ;
Penilaian oleh aprasial ;
Dilakukan pelepasan hak atas tanah di depan Kepala Kantor Pertanahan dan pemberian ganti rugi ;
Permohonan hak dari pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan kemudian diterbitkan SK Pemberian Hak ;
SK Pemberian Hak tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan Sertifikatnya ;
Bahwa sampai sekarang pelepasan haknya belum terjadi ;.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi BUDIYANTO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungaN keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembanginan Pos SAR di Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah pegawai Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor SAR Yogyakarta No. KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 Tanggal 23 Desember 2014 ;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunungkidul dengan anggaran sebesar Rp 6.600.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun 2015 ;
Bahwa Nilai kontrak untuk pengadaan tanah di Gunungkidul sebesar Rp 6.142.693.000,- dan sebagai pelaksana pengadaan tanah adalah Terdakwa DIAZ ARYANTO beralamat di Karangijo Kulon RT 01 RW 01 Ponjong Gunungkidul ;
Bahwa saksi menerima perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pencairan anggaran pengadaan tanah sebesar Rp 6.142.693.000,- sekitar tanggal 6 Desember 2016 kemudian saksi melakukan konfirmasi ke Panitia Pengadaan yaitu ADE BUDI NURCAHYO ;
Bahwa yang saksi terima dari ADE BUDI NURCAHYO pada saat melakukan konfirmasi mengenai pencairan anggaran pengadaan tanah terdiri dari :
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Nopember 2015 yang ditanda tangani oleh PPK (TANTO RUDIANTO, SE)
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. BA.002/PR.007/1/686/XII/SARJOG 2015 tanggal 3 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa / Penerima Barang (SUTARJO, ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIYANTI) dan pihak yang diperiksa (DIAZ ARYANTO)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. BA.004/PR.007/688/XII/SARJOG 2015 tanggal 3 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa / Penerima Barang (SUTARJO, ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIYANTI) dan pihak yang diperiksa (DIAZ ARYANTO)
Berita Acara Pembayaran No. BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tanggal 3 Desember 2015 yang ditandatangani oleh PPK (TANTO RUSDIANTO, SE) dan DIAZ ARYANTO.
Foto copy buku tabungan Mandiri dengan rekening No. 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO
Bahwa yang membuat Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2015 adalah Pejabat Penanda Tangan SPM yaitu MUJIONO. Di dalam SPM tersebut menyatakan bahwa uang tersebut ditransfer ke Bank Mandiri dengan rekening No. 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO ;
Bahwa yang saksi bawa ke KPPN Yogyakarta adalah SPM, Ringkasan Kontrak (dari aplikasi), Setoran Pajak dan ADK (Arsip Data Komputer) kemudian diserahkan ke Loket SPM di KPPN ;
Bahwa saksi mengetahui kalau uang sebesar Rp 5.835.558.350,- sudah masuk ke rekening milik DIAZ ARYANTO berdasarkan SP2D Nomor 150301302010858 tanggal 30 Desember 2015 senilai Rp 5.835.558.350,- ;
Bahwa untuk kwitansi tertanggal 9 Desember 2015, kwitansi tersebut tertanggal 9 Desember 2015 sedangkan pencairan anggaran berdasarkan SP2D tertanggal 30 Desember 2015 karena saksi mendapatkan kwitansi tertanggal 9 Desember 2015 tersebut dari Panitia Pengadaan namun saksi menandatangani kwitansi tersebut pada Bulan Januari 2016 setelah pencairan anggaran.
Bahwa anggaran untuk pengadaan tanah BASARNAS masuk dalam DIPA Nomor : DIPA-107.01.1.414583/2015, kode kegiatan 3946003, jenis kegiatan Prasarana SAR BASARNAS dengan Pagu dalam DIPA sebesar Rp.8.274.125.000,-(delapan milyar dua ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) .
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015, anggaran DIPA sebesar Rp. Rp.8.274.125.000,-(delapan milyar dua ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran Belanja Modal Kode Kegiatan : 3946.003.531111, sebesar Rp.697.095.000,-( Enam ratus juta sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah POS SIAGA RIB BASARNAS di Purworejo dan sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan tanah POS BASARNAS di wilayah Gunung kidul, total Kegiatan tersebut berjumlah Rp.6.839.788.000,- ( enam milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Sehingga terdapat sisa Dana sebesar Rp.1.434.337.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa terhadap sisa dana sebesar Rp.1.434.337.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dikembalikan ke negara ;
Bahwa terhadap anggaran sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) tersebut sudah dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- ( tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- ( lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an.DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015.
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran saksi tidak pernah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk honor Tim Pengadaan Tanah dan Honor Tim Penetapan Lokasi Skala Kecil Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul.
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan bahwa dana sudah ditransfer ke rekeningnya ;
Saksi Drs. SLAMET HERUTONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul pada Kantor SAR DI Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa saksi berprofesi sebagai appraisal (penaksir) tanah yang dapat memberikan perkiraan harga suatu bidang tanah ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan pekerjaan dari kantor SAR D.I.Yogyakarta untuk melakukan penilaian terhadap harga pasaran tanah di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Kab.Gunung Kidul Propinsi D.I.Yogyakarta, sebagaimana dituangkan dalam dokumen kontrak SPK No: PBJ.024/SPK/11/SARJOG 2015 tanggal 6 November 2016.dengan nilai kontrak adalah sebesar Rp 21.945.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak saksi ditelpon adalah sdr.TANTO RUDIANTO yang menyampaikan rencana pembebasan tanah seperti yang tertuang dalam kontrak, dan saksi diminta untuk melakukan penilaian terhadap objek tanah yang akan dibebaskan, kemudian saksi menyampaikan bahwa untuk prosesnya kami akan membuat proposal dan jika setuju terhadap proposal yang dibuat maka akan dilanjutkan dengan pembuatan SPK. Dalam pembicaraan lewat telephone terjadi negosiasi untuk harga jasa penilaian, saksi mengajukan jasa penilaian sebesar Rp 29.590.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian ditawar oleh sdr.TANTO sebesar RP 20.000.000,- (dua puluh juta) dengan alasan anggaran hanya sekitar Rp 20.000.000,- kemudian disepakati Rp 21.945.000,- (dua puluh satu juata sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada hari pertama setelah penandatanganan kontrak Dokumen yang diserahkan adalah : Copy Sertifikat dan Surat Pernyataan tentang kebutuhan Luas Lahan.dari tanah yang akan appraisal
Bahwa dasar menentukan harga tanah terhadap objek yang dinilai adalah dari data pembanding yang diperoleh (harga penawaran) dan transaksi kemudian dilakukan penyesuaian antara lain: menentukan diskon, kemudian penyesuaian yang lain misalnya lokasi, zonasi, luas, dan bentuk ketinggian tapak dari jalan ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran dan penilaian diperoleh Nilai Penggantian Wajar (Fair Replacemen Value) adalah : Rp 6.142.693.000,- ( enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) harga tersebut diperoleh dari nilai penggantian tanah Rp 5.693.105.000,- ditambah penggantian hasil panen ketela pohon Rp .108.000.000, ditambah pajak Rp 284.656.000,- dan biaya Notaris Rp 56.932.000 ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi SRI WIDOYO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pengadaan tanah oleh Kantor SAR Yogyakarta untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa tahun 2010, dalam hubungan bisnis pupuk ;
Bahwa bulan Januari tahun 2016, saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa untuk menyerahkan uang kepada saksi WALUYO (Kepala Kantor SAR Yogyakarta) ;
Bahwa sebelumnya saksi ditelphone oleh Terdakwa, diberitahu bahwa nanti ada uang masuk kerekening saksi sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa kemudian saksi mengambil Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan saksi serahkan kepada saksi WALUYO di Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa sisa yang ada dalam rekening saksi serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Saksi pergunakan untuk operasional mengantarkan ke saksi WALUYO di Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa saksi juga diminta oleh Terdakwa untuk pergi ke KPPN pada tanggal 30 Desember 2015 untuk mengecek apakah uang pembayaran tanah dari BASARNAS sudah ditransfer atau belum ;
Bahwa setiba di KPPN saksi hanya duduk di warung angkringan di luar kantor tidak masuk ke dalam gedung, tapi melihat saksi WALUYO memakai seragam Basarnas ada disana juga ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi DARU PURWANINGSIH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ddalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
Bahwa sekitar bulan Februari 2016 ada seseorang yang bernama ARI bersama dengan ALFREDO datang ke Kantor saksi menyampaikan maksud untuk membeli tanah milik Sdr. ISTUTI SIH HARTINI dan Sdr. JAKA SUPRIHANA yang terletak di Wonosari Gunung Kidul ;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2016, ibu ISTUTI SIH HARTINI datang ke Kantor saksi untuk menitipkan 2 (dua) sertifikat tanah tersebut. Namun karena tidak ada realisasi jual beli maka sertifikat tersebut diambil lagi oleh GILANG PRIMANDARU yang mengaku sebagai keponakan IBU ISTUTI SIH HARTINI pada tanggal 27 April 2016 ;
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2016 saksi menerima uang dari ALFREDO untuk diserahkan kepada Pak JAKA sebagai uang muka pembelian tanah sebesar Rp 150.000.000,-. Namun uang muka tersebut dikembalikan lagi oleh Pak JAKA pada tanggal 29 April 2016 sebesar Rp 135.000.000,- karena sesuai kesepakatan apabila transaksi jual beli tidak terealisasi pada tanggal 23 April 2016 maka akan dipotong 10 %. ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang muka untuk pembelian tanah milik ISTUTI SIH HARTINI ;
Bahwa sekitar Bulan Maret 2016 ada 3 (tiga) orang dari Kantor SAR Yogyakarta antara lain Pak WALUYO datang ke Kantor saksi dengan tujuan menanyakan proses jual beli tanah dan saat itu saksi menerangkan bahwa belum terjadi transaksi jual beli tanah tersebut.
Bahwa sampai saat ini transaksi jual beli tanah antara Terdakwa DIAZ ARIYANTO dengan pemilik tanah belum terjadi ;
Bahwa dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR di Gunung Kidul belum dilakukan pelepasan hak tanah karena belum terjadi transaksi antara pembeli dan penjual ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ALFREDO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kab. Gunungkidul karena saksi tidak berhubungan dengan Basarnas Yogyakarta.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar bulan Juli 2015 dikenalkan oleh teman untuk kerjasama di bidang Pupuk Cair dan Kopi Hitam. Pada Bulan Februari 2016, Terdakwa menyampaikan maksud untuk meminjam dana dari saksi sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) untuk membeli tanah di daerah Ponjong Gunungkidul. Tanah tersebut sudah ada pembelinya dan dijanjikan akan untung. Kemudian saksi mengajak Terdakwa ke Notaris DARU PURWANINGSIH untuk membuat kesepakatan dan mengurus tanah yang akan dibeli.
Bahwa tanah tersebut terletak di Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul milik Bu ISTUTI SIH HARTINI seluas 3.779 M2 dan Pak JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 M2 ;
Sekitar 2 (dua) minggu kemudian saksi menerima telepon dari orang yang mengaku bernama TANTO dari Basarnas Yogyakarta yang meminta informasi mengenai perkembangan pengurusan tanah di Notaris DARU PURWANINGSIH.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa uang saksi sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,- telah digunakan untuk membayar tanah milik Bu ISTUTI. Setelah itu saksi menyerahkan Uang sebesar Rp 150.000.000,- untuk uang muka kepada Notaris DARU PURWANINGSIH untuk diserahkan kepada Pak JAKA SUPRIHANA.
Bahwa pada bulan Februari atau Maret 2016 saksi mendapat informasi dari Notaris DARU PURWANINGSIH bahwa pemilik tanah yaitu Bu ISTUTI SIH HARTINI ternyata baru menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp 550.000.000,- ;
Bahwa setelah tahu bahwa ternyata tanah akan dibeli Basarnas, saksi minta agar Surat Kuasa Jual diatas-namakan saksi karena menurut pengakuan Terdakwa bahwa uang saksi sebesar Rp 2.500.000.000,- yang dipinjam Terdakwa untuk kerjasama di bidang pupuk cair dan kopi hitam oleh Terdakwa telah digunakan untuk membayar tanah tersebut
Bahwa saksi pernah bertemu dengan pihak Kantor SAR Yogyakarta yaitu saksi WALUYO, TANTO, ADE dan DEDI bersama dengan Terdakwa di tempat Notaris DARU PURWANINGSIH. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa minta bantuan saksi untuk mendanai lagi sebesar Rp 1.800.000.000,- untuk penyelesaian pembelian tanah yang dijamin oleh saksi WALUYO dan saksi TANTO sehingga saksi menyerahkan lagi uang kepada Terdakwa sebesar Rp 1.100.000.000,- pada tanggal 11 Februari 2016. Selain itu saksi telah menyerahkan uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) untuk uang muka pembelian tanah milik Pak JAKA.SUPRIHANA ;
Bahwa uang saksi yang dipergunakan untuk pengurusan tanah tersebut total sebesar Rp 3.700.000.000,- (tiga milyard tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan perhitungan yang disaksikan oleh Basarnas dan Terdakwa ;
Saksi tidak tahu harga tanah tersebut namun berdasarkan pengakuannya, Terdakwa membeli tanah ke Bu ISTUTI sebesar Rp 850.000,- per M2 dan menjanjikan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 150.000,- per M2
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Cakra kalau Terdakwa sudah mentransfer uang kepada saksi melalui rekening Bank Mandiri pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyard duaratus lima pulh juta rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan bukti slip setoran transfer dari rekening DIAZ ARYANTO no.rekening 9000026425448 kepada ALFREDO No.Rek.9000014758156 sebesar Rp.1.250.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu kalau DIAZ ARYANTO menerima pencairan anggaran pengadaan tanah BASARNAS Yogyakarta pada tanggal 30 Desember 2016 dan saksi juga tidak tahu kalau uang yang ditransfer kepada saksi sebesar Rp.1.250.000.000,- tersebut adalah uang yang berasal dari BASARNAS Yogyakarta.
Bahwa terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Hutang terdakwa kepada saksi tidak sebesar Rp.1.250.000.000,-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi Terdakwa transfer ke saksi dilebihkan/ditambahi.
Terdakwa mengaku tidak mempunyai hutang dengan saksi sebesar Rp. 3,7 M.
Saksi ALFREDO tahu bahwa uang yang ditransfer sebesar Rp.1.250.000.000,- dari terdakwa kepada saksi berasal dari Basarnas.
Saksi AYUS PURBA SANDHY :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapu tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakw diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah rekan bisnis Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak tahun 2012, karena jual beli mobil ;
Bahwa Terdakwa pernah menawarkan kepada saksi untuk menanam modal di perusahaan Terdakwa yaitu PT Wedatama yang bergerak di bidang pertanian (ketela) ;
Bahwa akhirnya saksi berinvestasi ke perusahaan Terdakwa berupa uang, dengan cara melalui transfer dan tunai ;
Bahwa jumlah yang diinvestasikan sebesar kurang lebih Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan cara saksi mentransfer ke rekening Terdakwa, dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sehingga total keseluruhan Rp 4.123.000.000,
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 Terdakwa melakukan transfer kepada saksi sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Saksi tidak tahu dari mana sumber dana yang ditransfer Terdakwa kepada saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Hutang terdakwa tidak sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) sesuai yang terdakwa transfer kepada saksi tetapi terdakwa transfer lebih .
Saksi AYUS PURBA SANDI tahu bahwa uang yang ditransfer sebesar Rp 1.800.000.000,- dari terdakwa kepada saksi berasal dari Basarnas karena saksi yang menulis sendiri dibukti transfer.
Saksi ISTUTI SIH HARTINI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak sekitar bulan Oktober 2015. Karena Terdakwa menyewa tanah milik saksi di desa Ngipak kecamatan Karangmojo kabupaten Gunung Kidul untuk ditanami singkong ;
Bahwa kemudian melalui saksi AGUS, Terdakwa menelphone saksi mengutarakan maksud untuk membeli tanah yang disewanya ;
Bahwa tanah yang akan saksi jual Sertifikat hak milik no. SHM 2739 yang berlokasi di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunug Kidul Prop. DI Yogyakarta ;
Bahwa tanah yang dibutuhkan oleh Terdakwa adalah seluas 6000 meter, padahal tanah saksi luasnya hanya sekitar 3700 meter persegi, sehingga saksi menyarankan agar ditambah dengan tanah di sebelah milik adik saksi yang bernama JAKA SUPRIHANA ;
Bahwa selanjutnya terjadi tawar menawar harga, hingga sepakat pada harga Rp. 800.000,- / m2, tetapi saksi tidak mengeluarkan biaya apapun untuk proses jual beli tersebut ;
Oleh karena adik saksi, yaitu saksi JAKA SUPRIHANA tidak mau berhubungan langsung dengan calon pembeli untuk proses jual belinya, maka saksi mengatakan kepada Terdakwa agar proses jual beli dilakukan melalui notaris.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015 Terdakwa meminta surat pernyataan menjual tanah dari saksi, dengan alasan digunakan untuk rapat direksi perusahaannya yaitu PT. Wedatama Sukses Makmur. Terdakwa minta agar saksi mengirim surat pernyataan menjual tanah tersebut kepada notaris DARU melalui WA saja.
Saksi kemudian mengirim foto surat pernyataan menjual ke nomor WA Notaris DARU pada tanggal 20 Oktober 2015.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2016 Terdakwa membayar uang muka kepada saksi dan ditransfer melalui rekening suami saksi (pak BAMBANG) di rekening bank MANDIRI sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang muka lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sekitar beberapa hari kemudian dibayarkan lagi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Pengiriman tersebut dilakukan melalui transfer dan nama pengirimnya adalah rekening PT WEDHATAMA SUKSES MAKMUR.
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2016 saksi dan adik saksi JAKA SUPRIHANA menyerahkan sertifikat asli kepada Notaris DARU, diberikan tanda terima.
Bahwa oleh karena sampai dengan pertengahan April 2016 tidak ada kejelasan dari Terdakwa tentang pembayaran, maka adik saksi JAKA SUPRIHANA mengatakan agar membatalkan jual beli saja. Oleh karena sertifikat asli masih ada di Notaris DARU maka saksi dan adik saksi JAKA SUPRIHANA membuat surat kuasa kepada keponakan saksi bernama GILANG PRIMANDARU untuk mengambil sertifikat di notaris DARU tertanggal 27 April 2016. Setelah itu sertifikat asli diambil oleh keponakan saksi tersebut.
Bahwa sekitar bulan Mei 2016 saksi dan suami saksi dipanggil oleh BASARNAS di Jakarta dan ditemui oleh Sekjen yaitu pak DADANG ARKUNI. Di Basarnas saksi dan suami ditanyakan tentang jual beli tanah saksi dan saksi menjelaskan kepada pak DADANG ARKUNI bahwa saksi tidak pernah menjual tanah saksi kepada BASARNAS tetapi saksi menjual tanah saksi kepada Terdakwa ;
Bahwa sekitar bulan Juni 2016 (sebelum lebaran) saksi dan suami juga diundang oleh BASARNAS Yogyakarta, dan di kantor Basarnas Yogyakarta tersebut saksi ditemui oleh SEKJEN BASARNAS Pusat (pak DADANG ARKUNI), Kepala Biro Hukum BASARNAS Pusat, Kepala BASARNAS Yogyakarta, Pejabat Pembuat Komitmen dan beberapa pegawai BASARNAS Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut saksi dan suami diklarifikasi kembali tentang penjualan tanah saksi dan saksi menceritakan apa adanya bahwa saksi tidak pernah menjual tanah saksi kepada BASARNAS tetapi saksi menjual tanah saksi kepada Terdakwa;
Bahwa saksi telah menerima uang muka pembelian tanah dari Terdakwa dengan total sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi uang tersebut adalah uangnya Terdakwa karena dia mengatakan kepada saksi bahwa dia adalah direksi perusahaan WEDATAMA SUKSES MAKMUR.
Ditunjukkan kepada saksi, kuitansi tertanggal 15 Pebruari 2016 tanda terima uang sebesar Rp. 550.000.000,- dari DIAZ ARYANTO yang ditandatangani oleh ISTUTI SIH HARTINI, saksi membenarkan bahwa itu adalah tanda tangannya ;
Ditunjukkan kepada saksi Surat Kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pemberi Kuasa : ISTUTI SIH HARTINI dan Pihak Kedua, Penerima Kuasa DIAZ ARYANTO. Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut, dan saksi tidak pernah menguasakan kepada DIAZ ARYANTO untuk menjualkan tanah dengan sertifikat No. 2739 yang berlokasi di Jl Wonosar-Karangmojo, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul dan sekaligus menerima pembayarannya.
Ditunjukkan kepada saksi SURAT PERNYATAAN tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh ISTUTI SIH HARTINI, benar saksi yang membuatnya.
Tanggapan Terdakwa :
Surat kuasa menjual terdakwa tidak pernah membikin yang membuat TANTO.
Saksi BAMBANG MURGIYANTO, MSC :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, sejak bulan Agustus tahun 2015 lewat saudara AGUS, hubungannya dengan tanah milik isteri saksi yaitu ISTUTI SIH HARTINI yang akan dijual pada bulan Agustus 2015, tanah tersebut terletak di Desa Ngipak kec.Karangmojo Kab.Gunungkidul ;
Bahwa Terdakwa pernah menyewa tanah tersebut, dan kemudian Terdakwa akan membeli tanah yang disewanya itu ;
Bahwa Saksi pernah menerima pembayaran dari Terdakwa sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa pertama kali pada tanggal 30 Desember 2015 melalui transfer dari Bank MANDIRI ke rekening saksi di Bank MANDIRI Nomor Rekening 101-00-0203633-1
Bahwa pembayaran kedua 11 Januari tahun 2016: transfer ke rekening isteri saksi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
Bahwa pembayaran ketiga : 18 Pebruari 2016 transfer ke isteri saksi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi sudah mengembalikan sebesar yang saksi terima yaitu : Rp 550.000.000,- (lima ratus lima pulih juta rupiah) kepada Penyidik;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa : membenarkan ;
Saksi JAKA SUPRIHANA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah pemilik tanah dengan Sertifikat hak milik no. SHM 2739 yang berlokasi di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunug Kidul Prop. DI Yogyakarta ;
Bahwa awalnya kakak saksi yang bernama ISTUTI SIH HARTINI akan menjual tanahnya kepada Terdakwa tetapi karena luasnya kurang, maka kakak saksi ISTUTI SIH HARTINI mengajak saksi untuk menjual tanahnya dan saksi setuju untuk menjual tanahnya tersebut ;
Bahwa lokasi tanah saksi dan tanah ISTUTI SIH HARTINI berada di pinggir jalan Wonosari di Jl Karang Mojo, Desa Ngipak, Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul. Tanah berdampingan namun dengan sertifikat masing-masing ;
Bahwa saksi menyanggupi menjual sebagian tanah saksi tetapi yang bagian belakang, seluas 2.200 meter persegi.
Bahwa saksi menyerahkan kepada kakak saksi untuk proses selanjutnya, baik harga jual maupun proses jual belinya. Namun saksi mensyaratkan agar semuanya dilakukan melalui notaris.
Bahwa menurut kakak saksi, harga yang disepakati adalah Rp. 800.000,- per meter persegi. Dengan demikian harga jual tanah dari saksi dan kakak saksi seluruhnya sebesar Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi menghubungi notaris DARU PURWANINGSIH di Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya proses jual beli tanah kepada notaris tersebut.
Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2016, saksi dihubungi oleh Notaris bahwa akan dilakukan pembayaran, sehingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu Sertifikat Asli dan foto copy agar diserahkan kepada Notaris. Kemudian sertifikat saksi serahkan melalui kakak saksi dan diserahkan kepada Notaris DARU PURWANINGSIH pada tanggal 18 Pebruari 2016.
Bahwa pada tgl 22 Maret 2016 saksi diberitahu oleh Notaris bahwa DIAZ ARYANTO telah memberikan uang muka melalui Notaris sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan pelunasannya dijanjikan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 06 April 2016.
Selanjutnya uang muka sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) ditransfer kepada saksi oleh Notaris.
Bahwa karena pada tanggal 06 April 2016 ternyata pembeli tidak juga melakukan pelunasan, maka saksi memutuskan untuk membatalkan jual beli tersebut.
Pada tanggal 29 April 2016, saksi mengambil dokumen-dokumen berupa sertifikat asli dll dari Notaris dan saksi juga mengembalikan uang muka dengan potongan 10 persen sesuai kesepakatan, sehingga saksi mengembalikan melalui notaris sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan cara ditransfer kepada Notaris pada tanggal 02 Mei 2016. Dengan demikian jual beli tanah tersebut tidak pernah dilakukan/batal.
Bahwa kemudian saksi telah pula mengembalikan sisa uang Rp 10 juta ;
Ditunjukkan kepada saksi Surat Kuasa tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pemberi Kuasa : ISTUTI SIH HARTINI dan Pihak Kedua, Penerima Kuasa DIAZ ARYANTO. Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut, dan saksi tidak pernah menguasakan kepada DIAZ ARYANTO untuk menjualkan tanah dengan sertifikat No. 2739 yang berlokasi di Jl Wonosar-Karangmojo, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab Gunung Kidul dan sekaligus menerima pembayarannya.
Ditunjukkan kepada saksi SURAT PERNYATAAN tertanggal 20 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh ISTUTI SIH HARTINI, benar saksi yang membuatnya.
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas.
Saksi IGN. RIYANTO keterangannya dibacakan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena hubungan bisnis, yaitu awalnya Terdakwa meminjam uang kepada saksi, kemudian hubungan berlanjut dan Terdakwa mengaku mempunyai perusahaan PT Wedatama Sukses Makmur, sampai akhirnya saksi memberi modal kepada Terdakwa untuk usaha budidaya singkong ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 saksi mendapat kiriman uang dari Terdakwa dengan cara ditransfer sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu asal uang tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi WALUYO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul oleh Kantor SAR Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa saksi adalah Kepala Kantor SAR Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapat anggaran untuk melakukan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Purworejo, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ;
Dalam kegiatan tersebut saksi bertindak sebagai Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa anggaran kegiatan tersebut baru muncul pada bulan Oktober 2015 ;
Bahwa sebagai Kepala Kantor saksi telah menunjuk Pejabat Pengadaan untuk kegiatan tersebut, yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sdr. TANTO RUDIANTO ;
Panitia Pengadaan : Ketua :SUTARJO, Sekretaris : ADI BUDI, Anggota : RUSLI YUDIYANTI ;
Pemeriksa barang, yaitu : NOFYAN SUSILA ;
Bahwa terhadap pengadaan tanah di kabupaten Gunung Kidul kemudian pada bulan Oktober 2015 dilakukan survey terhadap beberapa tempat yang diinformasikan ;
Bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan ditetapkan lokasi yang paling memenuhi syarat, yaitu di Desa Ngipak Kec.Karangmojo Kab.Gunungkidul, dan kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke Basarnas Pusat di Jakarta ;
Bahwa saksi mengetahui pemilik tanah setelah membaca photo copy sertifikat, yaitu atas nama ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA yang dilampirkan dalam kelengkapan dokumen pengadaan ;
Bahwa saksi juga melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan di Gunungkidul untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa ;
Bahwa kemudian dilakukan proses pengadaan tanah dengan melengkapi dokumen pengadaan dan pembayaran ;
Bahwa untuk keperluan pembayaran, sebagai KPA saksi telah menandatangani beberapa dokumen ;
Bahwa luas tanah yang akan dibeli adalah 6.000 (enam ribu) m2 dengan harga ganti rugi Rp 6.142.693.000,- ( enam milyar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pengadaan tanah ini dilakukan oleh PPK dan Terdakwa karena Terdakwa telah memegang Surat Kuasa Jual dari pemilik tanah ;
Bahwa saksi tahu pembayaran telah dilakukan oleh Kantor SAR DI Yogyakarta pada tanggal 30 Desember 2015, langsung ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri ;
Bahwa saksi tahu terjadinya pembayaran karena saksi bersama bendahara, yaitu saksi BUDIYANTO pergi ke KPPN Yogyakarta, namun saksi tidak bertemu Terdakwa melainkan saksi bertemu teman Terdakwa yang bernama WIDOYO yang mengatakan bahwa WIDOYO disuruh Terdakwa untuk datang ke KPPN memastikan bahwa pembayaran telah dilakukan ;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan bahwa 3 (tiga) bulan setelah pembayaran sertifikat tanah akan selesai ;
Bahwa meskipun telah dilakukan pembayaran, namun ternyata jual beli tanah tidak pernah terjadi karena uang pembayaran tidak diberikan kepada pemilik tanah melainkan digunakan untuk kepentingan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya dalam rangka menyelesaikan masalah pengadaan tanah ini, beberapa kali saksi bertemu dengan terdakwa antara lain di kantor notaris DARU PURWANINGSIH di Godean , di Cafe Ruang di Ring Road Utara, di RM Ambar Ketawang- Gamping, di hotel Garuda Jl Malioboro, dan di rumah Terdakwa di Jalimbar Jl Imogiri Yogyakarta ;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari Terdakwa, dengan perincian :
Diserahkan kepada saksi melalui saksi WIDOYO sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Pada akhir bulan Desember 2015 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang saksi bagikan kepada karyawan Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Terima langsung dari Terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa terkait dengan kegiatan pengadaan tanah tersebut antara saksi dan Terdakwa pernah ada kesepakatan yang dibuat diatas meterai bahwa Terdakwa akan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani di rumah Terdakwa di Jalimbar ;
Bahwa maksud dibuatnya perjanjian tersebut adalah sebagai ikatan bahwa Terdakwa akan benar-benar melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia barang ;
Bahwa kesepakatan dibuat tertanggal 1 Desember 2015 ;
Bahwa kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi karena jual beli tanah tidak pernah terjadi meskipun Kantor SAR DI Yogyakarta telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp 5.8 milyard karena uang tersebut oleh Terdakwa tidak diberikan kepada pemilik tanah ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa memberikan tanggapan pada pokoknya sebagai berikut :
Mengenai surat kuasa menjual, Terdakwa tidak menyerahkan kepada saksi, tetapi Terdakwa disodori surat kuasa oleh TANTO kemudian Terdakwa menandatangani,. Terdakwa tidak membuat surat tersebut karena yang membuat adalah TANTO ;
Mengenai surat perjanjian tanggal 1 Desember 2015, bahwa sebelum tandatangan perjanjian, saksi dengan TANTO di Jimbaran.terlebih dahulu bertemu ;
Menimbang bahwa selain mengajukan saksi, Penuntut Umum juga mengajukan Ahli, yang di persidangan di bawah sumpah telah memberikan pendapatnya, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Dr. W RIAWAN TJANDRA, SH. MH.
Bahwa ahli adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Pendapat saya tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Ruang lingkup Keuangan Negara diatur dalam pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi :
a) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b) Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga .
c) Penerimaan Negara
d) Pengeluaran Negara .
e) Penerimaan Daerah .
f) Pengeluaran Daerah .
g) Kekayaan negara / kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah .
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum.
i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah .
Peraturan yang harus dipedomani dalam pengelolaan keuangan negara/darah meliputi:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
PP No, 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No, 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jis Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Bahwa ketentuan yang harus dijadikan sebagai pedoman dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Instansi Pemerintah khususnya pengadaan tanah di bawah 1 (satu) hektar oleh instansi Pemerintah pada tahun 2015 meliputi
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perpres No. 4 Tahun 2015.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaiman diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perpres No. 40 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Permenkeu No. 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN
Peraturan yang harus dipedomani dalam pengelolaan keuangan negara/darah meliputi:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
PP No, 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No, 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jis Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011
Dalam Hukum Administrasi Negara, syarat sahnya tindakan hukum administrasi negara ditentukan oleh dipenuhinya syarat prosedur, wewenang dan substansi. Aspek prosedur menyangkut tata cara dalam penggunaan wewenang pemerintah. Aspek wewenang berkaitan dengan kekuasaan yang dilembagakan melalui peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah dan bersumber dari atribusi, delegasi dan mandat. Aspek susbtansi berkaitan dengan isi/materi kewenangan pejabat pemerintah. Ketiga syarat itu bersifat kumulatif yang harus dipenuhi secara keseluruhan yang menentukan sahnya penggunaan wewenang tata usaha negara. Dengan demikian, apabila tata cara atau prosedur tersebut tidak dilaksanakan menyebabkan tidak sahnya (onrechtsmatigheid) penggunaan wewenang tata usaha negara. Penyimpangan terhadap prosedur atau tata cara dalam pengadaan tanah tersebut pada fase pertama merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi negara (mal administrasi). Pada fase kedua, jika sebagai implikasi hukum dari terjadinya pelanggaran hukum administrasi negara tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara tentunya dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Pada Pasal 121 Perpres No. 40 Tahun 2014 diatur bahwa dalam rangka efisinesi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Ketentuan itu memang memberikan kekhususan dan pengecualian terkait prosedur pengadaan tanah. Namun, jika ternyata tujuan dari pengadaan tanah tersebut tidak tercapai (intansi yang bersangkutan tidak memperoleh tanah yang dibutuhkan tetapi uang negara telah dikeluarkan kepada pihak lain), hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk tindakan mal administrasi yang menimbulkan kerugian negara. Di ranah kerugian negara itulah tindakan mal administrasi tersebut bisa berimplikasi terjadinya perbuatan pidana, khususnya tindak pidana korupsi apabila menurut ahli hukum pidana dinilai memenuhi unsure-unsur tindak pidana tersebut.
Pengertian kerugian negara diatur pada Pasal 1 angka 22 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendahararan Negara jo Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan pengertian tersebut, kerugian negara terdiri atas unsur:
Adanya pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban;
Berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya;
Perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; dan
Adanya hubungan sebab – akibat antara perbuatan melawan hukum dan berkurangnya uang, surat berharga dan barang.
Menurut pendapat Ahli, pengertian kerugian negara merujuk pada pengertian kerugian negaara dalam perspektif Hukum Administrasi Negara yang pada hakikatnya mencakup seluruh unsur pengertian keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu kerugian terhadap semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Putusan MA No. 48/PUU-XI/2013 memaknai kerugian negara tersebut mencakup :
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/lebih rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yanga seharusnya;
7. Hilangnya satu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negaradaerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Pengertian kerugian negara juga harus dikaitkan dengan pendekatan keuangan negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur pada Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggunakan pendekatan luas-komprehensif yang sudah mencakup seluruh aset/ekekayaan negara. Hal itu secara lebih lengkap diuraikan dalam Penjelasan UU No. 17 Tahun 2003 yang merumuskan pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.ang-undangan
Kewenangan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan baik oleh BPK maupun BPKP sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Jika mengacu pengaturan mengenai kedudukan BPK yang terdapat dalam UUD Negara RI 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangan BPK tersebut merupakan kewenangan yang sifatnya atributif – konstitusional. Sedangkan kewenangan BPKP dalam penghitungan kerugian negara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengatur bahwa BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional menunjukkan kewenangan BPKP dalam penghitungan kerugian negara bersifat derivatif – fungsional. Namun, jika berkaca pada putusan MK No. 31/PUU-X/2012 justru memperluas kewenangan penghitungan kerugian negara yang dapat dilakukan pula oleh penegak hukum sendiri dengan menggunakan bantuan ahli yang berkompeten dalam penghitungan kerugian negara di luar BPK maupun BPKP
Ahli RATIH MARDEWI, SH. MH :
Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DI Yogyakarta ;
Bahwa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dalam :
a. UU No. 2 Tahun 2012
b. Perpres No. 71 Tahun 2012
c. Perpres No. 40 Tahun 2013
d. Perpres No. 99 Tahun 2014
e. Perpres No. 30 Tahun 2015
f. Perpres No. 148 Tahun 2015
g. Peraturan Kepala BPN No. 5 Tahun 2012
h. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2015
i. Permendagri No. 72 Tahun 2012
j. Permenkeu No. 13/PMK.02/2013
k. Permenkeu No. 10/PMK.02/2015
Bahwa Tata Cara Pengadaan Tanah Skala Kecil diatur dalam :
Perpres No 71 Tahun 2012
Pasal 121
Dalam rangka Efisiensi dan Efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memelukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Perpres No. 40 Tahun 2014 pasal 121 diubah menjadi
Dalam rangka Efisiensi dan Efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memelukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Perkaban No. 5 Tahun 2012 Pasal 53
Pasal 53
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan : a. Satu hamparan, dan b. Satu Tahun Anggaran
Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan taah yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya
Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan hail penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Pengadaan tanah sebagiamana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2015 Ketentuan Pasal 53 ayat 1 diubah dan ayat 2 dihapus menjadi :
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umu yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
Dihapus
Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya
Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan hail penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yag disepakati kedua belah pihak
Bahwa Istilah Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam pasal tersebut, dikenal dalam proses tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Inventarisasi dan identifikasi merupakan salah satu bagian kegiatan proses Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah berupa pengumpulan/pendataan data Fisik dan Data Yuridis ..
Bahwa tata cara / prosedur untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2) tersebut sebelum inventarisasi dan identifikasi dimulai dilakukan sosialisasi/ pemberitahuan/ tatap muka dengan pihak yang berhak yang intinya pada tanggal yang ditentukan akan dilaksanakan pendataan atas obyek pengadaan tanah dimaksud. Pemberitahuan ini bisa dilaksanakan melalui surat atau tatap muka langsung dengan piha yang berhak. Diharapkan pihak yang berhak sudah memasang tanda batas masing-masing bidang tanah miliknya yang diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan (pengumpulan Data Fisik). Pihak yang berhak juga menyiapkan data2 berupa Yuridis antara lain berupa identitas pihak yang berhak, penggunaan tanahnya, pemanfaatan tanahnya dan alas haknya apakah sudah terdaftar atau belum dll (pengumpulan Data Yuridis).
Bahwa dalam rangka inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pada prinsipnya lebih baik bertemu langsung dengan pihak yang berhak. Namun demikian apabila pihak yang berhak berhalangan dapan memberikan kuasa kepada pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang berhak memberikan keterangan yang diperlukan.
Bahwa yang berkewajiban melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi adalah Satgas A (sebagai petugas pengumpul Data Fisik) dan Satgas B (sebagai petugas pengumpul Data Yuridis).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Huruf b UU No. 2 Th 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan : “inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan : b. Pengumpulan data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah bahwa Tata cara pengumpulan data pihak yang berhak dan obyek pengadaan sama dengan keterangan/ penjelasan di atas.
Bahwa untuk mengetahui luas bidang tanah obyek pengadaan tanah, Satgas A sebagai petugas pengumpul Data Fisik A akan melakukan pengukuran bidang per bidang tanah sesuai dengan tanda batas/patok batas bidang tanah yang telah dipasang oleh pihak yang berhak dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan. Untuk mengetahui siapa pemiliknya Satgas B selaku pengumpul Data Yuridis akan meminta Identitas pihak yang berhak, (KTP, KK, NPWP), Bukti kepemilikan tanah/Alas Hak, Surat Keterangan Waris bida merupakan Warisan, Surat Kuasa dll.
Bahwa yang berkewajiban untuk mengumpulkan data tersebut adalah Satgas A dan Satgas B.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan : “Pemberian ganti kerugian atas obyek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak”, Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah dan boleh diberikan kepada pihak ketiga sepanjang ada Surat Kuasa dari Pihak Yang Berhak kepada Pihak ketiga, dan pihak ketiga tersebut bertindak untuk dan atas nama pihak yang berhak.
Bahwa Pengadaan Tanah Skala Kecil yang semula tidak lebih 1 (satu) hektar kemudian lebih dipermudah lagi dari menjadi tidak lebih dari 5 (lima) hektar.
Bahwa Pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam arti tidak melalui Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Dalam Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah dibentuk Pelaksana Pengadaan Tanah yang ditetapkan Oleh Kakanwil BPN Provinsi atau Kepala Lantor Pertanahan Kabupatan/Kota yang diberi penugasan.
Sedangkan pengadaan tanah skala kecil tidak dibentuk Pelaksana Pengadaan Tanah, namun demikian instansi yang memerlukan tanah, dapat membentuk Tim Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Kepala Instansi atau Perangkat Daerah yang memerlukan tanah.
Dalam rangka memperoleh tanah Instansi yang memerlukan tanah dapat melakukan musyawarah besarnya ganti kerugian secara langsung dengan dengan pihak yang berhak. Atau untuk menentukan besarnya ganti kerugian instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan Jasa Penilai Publik. Setelah Nilai ganti kerugian disepakati. Karena instansi yang memerlukan tanah tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah maka proses Jual Belinya tidak dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT namun dilakukan Pelepasan Hak kepada negara yang dilaksanakan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai penyerahan bukti-bukti kepemilikan tanahnya.
Bahwa Hal ini diatur dalam :
Perpres No 71 Tahun 2012 Pasal 96 s/d Pasal 97
Pasal 96
Pelepasan Obyek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh pihak yang berhak kepada Negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Pelepasan hak obyek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam Berita acara pelepasan hak obyek Pengadaan Tanah
Pasal 97
Dalam pelaksanaan Pelepasan hak obyek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, pelaksana pengadaan Tanah :
Menyiapkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman da/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Menarik bukti penguasaan atau kepemilikan obyek pengadaan tanah dari pihak yang berhak
Memberikan tanda terima pelepasan; dan
Membubuhi tanggal, paraf dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada negara
Perkaban No. 5 Tahun 2012, Pasal 39 s/d Pasal 40
Pasal 39
Pelepasan Obyek Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembanguanan Untuk Kepentingan Umum, dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat, dan dilaksanakan bersamaan pada saat pemberian ganti kerugian
Pelepasan hak obyek pengadaan tanah sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dibuat pelepasan hak sesuai hak yang dilepaskan
Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, disertakan dengan penyerahan bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan obyek pengadaan tanah
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 14
Pengadaan Tanah yang tidak memerlukan Penetapan Lokasi, dilaksanakan secara Langsung oleh Perangkat Daerah yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak
Pengadaan tanah yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Perangkat Daerah dapat membentuk Tim Pengadaan Tanah
Tim Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah
Bahwa Prinsipnya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah dan pembayaran ganti kerugian diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak. Kecuali pihak yang berhak berhalangan, maka ganti rugi dapat diberikan kepada Kuasanya yang bertindak untuk dan atas nama pihak yang berhak.
Bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah oleh Instansi
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.
Jaminan pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari pemerintah.
Pihak yang berhak wajib melepas tanahnya setelah menerima ganti kerugian.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengetahui dihadapkan ke persidangan karena masalah pengadaan tanah untuk Pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul pada Kantor SAR Yogyakarta tahun 2015 ;
Bahwa Terdakwa memperkenalkan diri kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta WALUYO sebagai orang yang mengurusi penjualan tanah;
Bahwa awalnya saksi DHEDI PRASETYA pegawai Kantor SAR DIY memberitahu Terdakwa kalau Kantor SAR Yogyakarta mencari tanah untuk Pos SAR, saat itu tanah yang disewa oleh Terdakwa untuk menanam ketela di Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Gunung Kidul milik saksi ISTUTI SIH HARTINI juga ditawarkan untuk dijual ;
Bahwa Terdakwa mengetahui tanah milik ISTUTI akan dijual dari saksi .AGUS IVAN SANTOSA ;
Bahwa Terdakwa kemudian menawarkan tanah milik ISTUTI tersebut kepada Kantor SAR DIY ;
Bahwa kemudian dilakukan survey, dan pada saat survey Terdakwa bertemu dengan sdr.TANTO RUDIANTO dan sdr.ADE BUDI dan membahas masalah harga tanah saat itu harga yang ditawarkan Terdakwa sebesar Rp.750.000/m2 ;
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Kepala Kantor SAR Yogyakarta yaitu saksi WALUYO dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi TANTO RUDIANTO di RM Jimbaran membahas masalah pengadaan tanah tersebut ;
di RM.Jimbaran, WALUYO lebih banyak diam, yang berbicara dengan Terdakwa adalah TANTO RUDIANTO yang mengatakan pada intinya anggaran pengadaan tanah turun total sebesar Rp.6,1 Milyar. Dan TANTO RUDIANTO minta sejumlah Rp.1,5 Milyar untuk pusat, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya appriasial Rp.15.000.000,-, biaya perijinan (BPN dan PEMDA) Rp.50.000.000,-, Biaya Notaris 1% (termasuk biaya pemecahan sertifikat) Rp.60.000.000,-, biaya pajak Rp.300.000.000,- biaya tanda batas Rp.139.000.000 ;
Bahwa pada tanggal 1 November 2015 Terdakwa bertemu dengan WALUYO, TANTO RUDIANTO dan ADE BUDI NURCAHYO di rumah Terdakwa Perumahan Jalimbar Residence, saat itu TANTO menanyakan jaminan untuk kita/Basarnas apa sehingga TANTO membuat konsep surat perjanjian yang kemudian diketik oleh sdr.PUTRI ;
Bahwa pada awalnya surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh TANTO RUDIANTO tetapi kemudian TANTO mengatakan yang tanda tangan sebaiknya WALUYO saja, sehingga naskah yang sudah ditandatangani TANTO RUDIANTO disobek dan diganti baru yang kemudian ditandatangani WALUYO ;
Pada tanggal 31 Desember 2015 saksi WALUYO menelphon Terdakwa meminta uang terompet sebesar Rp.60 juta untuk dibagi-bagi kepada seluruh pegawai Basarnas, sehingga malamnya sekitar jam 19.00 wib Terdakwa menemui WALUYO di Terminal Condongcatur membawa uang tunai Rp.60 juta dalam tas kresek yang diserahkan Terdakwa kepada WALUYO ;
Bahwa sekitar 2(dua) minggu kemudian TANTO RUDIANTO menelfon Terdakwa minta uang sebesar Rp.100 juta, selanjutnya Terdakwa transfer ke sdr.WIDOYO sebesar Rp.100 juta tetapi saat itu hanya bisa diambil Rp.80 juta. Setelah itu Terdakwa minta tolong kepada sdr.WIDOYO untuk mengantar uang tersebut kepada TANTO RUDIANTO di kantor Basarnas DIY, tetapi ternyata sesampainya di sana sdr.WIDOYO tidak bisa bertemu TANTO karena sedang tidak berada di kantor, sehingga oleh satpam dimasukkan ke ruang kerja WALUYO. Akhirnya oleh sdr.WIDOYO uang sebesar Rp.80 juta tersebut diserahkan kepada WALUYO ;
Bahwa untuk kekurangan yang Rp.20 juta pada bulan Februari 2016 WALUYO menagih Terdakwa melalui WA sehingga Terdakwa kemudian mentransfer sebesar Rp.20 juta ke nomor rekening BRI atas nama WALUYO ;
Bahwa selama ini WALUYO tidak pernah meminta fasilitas apapun dari Terdakwa hanya uang total sebesar Rp.160 juta rupiah;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada TANTO RUDIANTO total sebesar Rp.264 juta rupiah dalam bentuk cash yang terdiri dari beberapa tahap penyerahan tanpa disertai dengan tanda terima ;
Bahwa semua administrasi untuk syarat pengadaan tanah tersebut disiapkan oleh TANTO RUDIANTO termasuk Surat Kuasa Menjual, sedangkan Terdakwa menyiapkan KTP a.n ISTUTI, Kartu Keluarga saudari ISTUTI dan Kartu Keluarga saudara JAKA, KTP saudara JAKA dan PBB, setelah itu Terdakwa menandatangani administrasi yang telah disiapkan TANTO RUDIANTO tersebut ;
Bahwa mengenai Surat Kuasa Menjual bukan Terdakwa yang membuat, waktu itu Terdakwa dipanggil TANTO RUDIANTO untuk tanda tangani dokumen-dokumen pengadaan termasuk surat Kuasa yang saat itu sudah ada tanda tangan ISTUTI SIH HARTINI ;
Bahwa setahu Terdakwa konseptor surat kuasa tersebut adalah TANTO RUDIANTO ;
Bahwa Terdakwa tahu yang membuat surat kuasa TANTO RUDIANTO karena yang menyerahkan dokumen tersebut adalah TANTO ;
Bahwa untuk harga tanah permeternya sebelumnya pak AGUS IVAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga sudah ada dan disepakati sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi bu ISTUTI minta bersih yaitu tidak ada biaya lainnya yang dikeluarkan sehingga dengan harga tersebut Terdakwa menghitung bahwa harga total yang perlu dikeluarkan adalah sebesar :
Untuk pemilik tanah sebesar Rp. 4,2 M ;
Untuk biaya pengukuran dll sebesar Rp. 300.000.000,- ;
sehingga Terdakwa membutuhkan dana sebesar Rp. 4,7 M, dan masih ada sisa yang besarnya sekitar Rp. 2 M karena anggaran yang ada menurut pak TANTO dan WALUYO saat itu adalah sebesar Rp. 6,1 M. Selanjutnya dari perhitungan Terdakwa apabila Terdakwa harus menyetor kepada WALUYO sebesar Rp. 1,5 M maka Terdakwa masih untung sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dari dasar perhitungan tersebut, maka Terdakwa berani untuk menindaklanjuti pembelian tanah oleh Kantor SAR DIY tersebut ;
Pada tanggal 26 Desember 2015 pak AGUS IVAN menemui Terdakwa di Perum Jalimbar, Jl Imogiri Yogyakarta. Pada saat itu ternyata bu ISTUTI meminta agar harga tanah dinaikkan yaitu menjadi sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi. Pada saat itu pak AGUS IVAN menelepon bu ISTUTI dan di louds sehingga Terdakwa mendengar langsung dan pada saat itu Terdakwa merekam pembicaraaannya. Pada saat itu bu ISTUTI meminta harga naik karena kesepakatan awalnya adalah akan dibayar pada akhir bulan Nopember 2016 tetapi karena dari BASARNAS belum bisa merealisasikan maka Terdakwa juga belum bisa membayar ke bu ISTUTI, jadi Terdakwa dianggap ingkar janji oleh bu ISTUTI. Bu ISTUTI meminta harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter persegi bersih tidak ada potongan apapun dan apabila tidak mau maka dia tidak jadi menjual tanah tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut maka Terdakwa menjadi bingung karena semua dokumen sudah terlanjur Terdakwa tandatangani pada awal bulan Desember 2015. Dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per meter maka perhitungan Terdakwa menjadi meleset semuanya, yaitu :
Total harga tanah Rp. 800.000,- x 6000 m = Rp. 4,8 M
Terdakwa masih harus memberikan uang Rp. 1,5 M permintaan WALUYO dan biaya-biaya pengukuran tanah, sosialisasi dll.
Dari perhitungan tersebut Terdakwa rugi banyak karena totalnya sekitar Rp. 6,5 M, padahal anggaran yang akan diberikan oleh BASARNAS hanya sebesar Rp. 6,1 M ;
Pada saat itu Terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa lagi karena dokumen-dokumen pencairan sudah terlanjur Terdakwa tandatangani.
Pada saat pencairan tanggal 30 Desember 2015 ternyata Terdakwa juga hanya ditransfer oleh BASARNAS sebesar Rp. 5,8 M, Terdakwa kemudian telepon kepada saksi WALUYO kenapa transfer hanya Rp. 5,8 M padahal janjinya Rp. 6,1 M. Menurut WALUYO yang Rp. 300 juta untuk bayar pajak, sehingga Terdakwa tambah rugi lagi ;
Bahwa setelah Transaksi tanah jadi, pembayaran tanah tersebut dibayarkan ke rekening Terdakwa lewat KPPN, sebanyak Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah ),tanggal 30 Desember 2015 ;
Bahwa setelah menerima transfer dari Basarnas tersebut pada hari itu juga Terdakwa transfer untuk membayar hutang kepada ALFREDO sebesar Rp 1.250.000.000,- , BAMBANG MURGIANTO sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta), AYUS PURBA SANDHY sebesar Rp 1.865.500.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), ANIK INDRIANI Rp 800.000.000,- (delpan ratus juta rupiah), Tanggal 9 Januari 2016 ANIK INDRIANI Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sisanya ada di rekening Terdakwa sebesar kurang lebih Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan yang tunai ada Terdakwa tarik Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Tarik tunai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) tersebut Terdakwa berikan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada WALUYO dan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke saudara TANTO RUDIANTO yang merupakan bagian dari total Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ) ;
Terdakwa belum memberikan uang yang diminta oleh WALUYO tersebut, tetapi WALUYO selalu menagih uang tersebut kepada Terdakwa dan hal itu dilakukan dengan cara meminta langsung maupun dengan cara mengirim W.A (Whats Upp) kepada Terdakwa, yaitu :
WA tanggal 04 Pebruari pukul 12.36 wib isinya :“piye ki ditakokne Jakarta”
Terhadap hal itu saksi tidak menanggapi.
WA tanggal 21 Pebruari 2016 isinya :“Aku minta paling tidak 500 juta untuk DP hari ini.”
Terhadap hal itu Terdakwa tidak menanggapi.
WA tanggal 11 Maret 2016 pukul 11.44 wib isinya :“Ojo mencla mencle”
pukul 11.46 wib, isinya : “Aku minta selesai hari ini dan lunas”.
Terhadap permintaan ini Terdakwa juga tidak menanggapi.
Terdakwa pernah mau membayar seperti dalam surat pengakuan hutang dengan menyerahkan 1(satu) unit Velfire , tetapi WALUYO tidak mau dan maunya dibayarkan dengan tunai ;
Bahwa Terdakwa juga telah membayarkan DP pembelian tanah sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada ISTUTI SIH HARTINI ;
Bahwa sisa uang dari pembayaran BASARNAS DIY ke Terdakwa sebesar Rp.1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) sekarang sudah tidak ada lagi dan Terdakwa gunakan untuk keperluan membayar hutang pribadi Terdakwa, ditransfer ke isteri Terdakwa dan keperluan pribadi Terdakwa yang lain ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan saksi yang menguntungkan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu :
Saksi yang menguntungkan Terdakwa : SLAMET HARI MURTOMO,SE :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah teman bisnis Terdakwa dalam penjualan pupuk organik dan bibit singkong ;
Bahwa saksi membeli pupuk organik dari terdakwa tanpa membuat kontrak hanya jual beli biasa saja;
Bahwa sekitar bulan September 2015 terdakwa pernah bercerita kalau menjadi perantara pembelian tanah untuk BASARNAS Yogyakarta yang lokasinya di kebun singkong yang digarap oleh terdakwa yang terletak di Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul ;
Bahwa saksi kenal saksi. SRI WIDOYO dan dikenalkan oleh terdakwa, karena SRI WIDOYO ini juga punya usaha jual beli pupuk organik.
Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2015 pada saat saksi sedang dijalan menuju ke rumah terdakwa di Perum Jalimbar, telah diminta oleh terdakwa untuk menjemput SRI WIDOYO dirumahnya di jalan Wonosari tetapi untuk keperluan apa terdakwa tidak mengatakan apa-apa.
Bahwa setelah saksi menjemput sdr. SRI WIDOYO oleh yang bersangkutan diminta untuk mengantar ke kantor KPPN Jalan Kusuma Negara, saat itu SRI WIDOYO menceritakan tujuannya ke kantor KPPN karena disuruh terdakwa untuk mengecek pencairan uang pembelian tanah oleh BASARNAS Yogyakarta.
Bahwa saat sampai di kantor KPPN, saksi ikut masuk dan melihat sdr. SRI WIDOYO bertemu dengan seseorang pegawai BASARNAS pakai seragam biru tetapi siapa orang tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa setelah dari KPPN saksi ke rumah terdakwa, kami menunggu proses pencairan pembayaran tanah oleh BASARNAS ke rekening MANDIRI terdakwa, dan setelah sekitar 1 jam kemudian saksi disuruh terdakwa untuk mengantar terdakwa ke bank Mandiri di daerah Pojok Beteng Wetan.
Bahwa setelah sampai di Bank Mandiri saksi tidak ikut masuk tetapi saksi melihat sdr. AYUS PURBA dan sdr. CAKRA yang merupakan teman terdakwa sudah ada di tempat tersebut.
Bahwa sesuai yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi, untuk buku rekening tabungan dan kartu ATM-nya milik terdakwa dibawa oleh sdr. AYUS dan sdr. CAKRA, namun saksi tidak melihat pada waktu terdakwa menyerahkan buku tabungan maupun kartu ATM tersebut.
Bahwa selanjutnya mereke bertiga masuk ke bank dan setelah selesai saksi antar terdakwa pulang ke rumahnya dan terdakwa bercerita kalau saat di Bank Mandiri tadi telah mentransfer uang sebesar Rp 1 milyar ke rekening AYUS PURBA dan CAKRA, karena selama ini terdakwa punya hutang kepada mereka berdua.;
Menimbang bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel dokumen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015
1 (satu) bendel surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
2 (dua) lembar asli Surat Penetapan Harga Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Di Desa Ngipak Kec Karangmojo-Kab Gunung Kidul nomor :41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
1 (satu) lembar surat perintah membayar tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193.
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193
1 (satu) lembar daftar surat perintah pencairan dana
1 (satu) Bendel asli keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Nomor: 258/KPTS/XII/RO.I/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan nama-nama personalia pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel fotocopy proposal pengadaan tanah bagi pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 157/TIM/2015 21 Desember 2015 tentang pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 343/KEP/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir tanggal 23 Desember 2015 di Balai Desa Ngipak. Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Undangan Nomor: 593/05582 tanggal 31 Desember 2015 Kepada daftar Undangan Terlampir
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Diaz Aryanto selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Masyarakat Sekitar selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Pengantar Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Nomor ; 593/05705 tanggal 31 Desember 2015 Kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Undangan Nomor : 539/05582 tanggal 21 desember 2015
1 (satu) lembar asli Tanda Terima SK Gubernur Desember 2015
1 (satu) Bendel asli keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor: KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan bendaharan pengeluaran tahun anggaran 2015 Kantor SAR Yogyakarta.
1 (satu) Lembar asli formulir permintaan / keluhan nasabah tanggal 4 Januari 2016 dari Diaz Aryanto untuk permintaan token pin
1 (satu) Lembar asli formulir penarikan tanggal 30 Desember 2015 No. rek : 900-00-2642544-8 An. Diaz Aryanto sebesar Rp. 200.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 4 Januari 2016 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 300.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 800.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 101-00-0203633-1 An. Bambang Moergiyanto sebesar Rp.350.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 900-00-1475815-6 An. Alfedo sebesar Rp. 1.250.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 137-00-0640365-9 An Ayus Purba Sandhy sebesar Rp. 1.865.500.000,
1 (satu) Lembar asli Surat Keterangan dari Kantor Badan SAR Nasional tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) bendel dokumen Penilaian : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO alamat Karangijo Kulon RT 01 Rw 01 Ponjong Kec.Ponjong Wonosari
1(satu) unit Handphone Merek Iphone warna hitam seri 5 Model A1428 FCC ID:BCG-E2599A IMEI : 013435000866627
Asli Dokumen Tagihan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul Kantor SAR Yogyakarta
Uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Barang bukti yang diajukan di persidangan telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, selanjutnya di persidangan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi yaitu di Kab. Purworejo dan Kab. Gunung Kidul dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pengadaan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Pos Basarnas Yogyakarta;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di Kabupaten Gunung Kidul, Kepala Kantor SAR Yogyakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu saksi WALUYO RAHARJO membentuk susunan kepanitiaan dengan Surat Keputusan Kepala kantor SAR Kelas B Yogyakarta Nomor : HK.208/005/XI/SARJOG-2015 sebagai berikut :
Panitia Pengadaan Barang :
Ketua : SUTARJO
Sekretaris : ADE BUDI NURCAHYO
Anggota : RUSLI YUDIANTI
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang : NOVIAN SUSILA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : TANTO RUDIANTO;
Bahwa setelah dilakukan survey oleh panitia pengadaan terhadap beberapa lokasi, akhirnya dipilih lokasi tanah yang paling memenuhi syarat yaitu tanah yang terletak di Jalan Wonosari Karangmojo km.8 di Dsn Ngipak RT 04, RW 01, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab.Gunung Kidul ;
Bahwa tanah tersebut terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yang saling bersebelahan, yaitu milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan luas 3779 m2 dan milik saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 m2 ;
Bahwa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA tersebut pada saat itu sedang disewa oleh Terdakwa dengan ditanami singkong ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi AGUS IVAN SANTOSA bahwa Terdakwa yang akan membeli tanah tersebut baru kemudian Terdakwa akan menjual kepada BASARNAS ;
Bahwa setelah dilakukan survey, Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi WALUYO dan pejabat Kantor SAR Yogyakarta lainnya bahwa Terdakwa bersedia menjadi penyedia barang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Sar di Gunung Kidul tersebut ;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta kepada saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk dihubungkan melalui telepon dengan pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan selanjutnya Terdakwa melakukan tawar menawar harga dengan saksi ISTUTI SIH HARTINI sampai akhirnya disepakati bahwa Terdakwa akan membeli tanah tersebut dengan harga Rp 800.000,- / meter 2 ;
Bahwa kemudian beberapa kali Terdakwa bertemu dengan pejabat Kantor SAR Yogyakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah ;
Bahwa Terdakwa juga melengkapi dokumen pengadaan tanah yang telah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen, Terdakwa menyerahkan foto copy KTP pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, foto copy sertifikat hak milik atas tanah, Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari Desa Ngipak, Surat Pernyataan Menjual dari pemilik tanah
Bahwa Terdakwa juga menandatangani Surat Kuasa Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan selanjutnya membuat dokumen-dokumen sebagaimana dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai kelengkapan formal saja, karena dalam prakteknya beberapa proses sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut tidak dilakukan.
Bahwa meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Sertifikat asli an. ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA ;
belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada Terdakwa tetap dilakukan ;
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi SUTARDJO, saksi ADE BUDI NURCAHYO dan RUSLI YUDIANTI sebagai pihak pemeriksa/penerima barang/jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi TANTO RUDIANTO ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tertanggal 03 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saksi TANTO RUDIANTO dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.142.693.000,- (enam milyar seratus empat puluh dua juta enamratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00193 tanggal 15 Desember 2015 Jenis belanja 53 (belanja Modal) dengan jumlah potongan untuk Pph sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga jumlah dana tersisa Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO, uraian untuk pembayaran Belanja Modal sesuai Surat Penetapan Harga Nomor : 41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015 tanggal 20 November 2015 ;
Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.006/PR.007/689/XII/SARJOG 2015 tanggal 03 Desember 2015 ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi KPA yaitu saksi WALUYO RAHARJO membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta dengan perincian :
Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph ;
Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran harga tanah yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk:
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTINI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
Diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO sejumlah Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan saksi WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Bahwa pada awal bulan Januari 2016 saksi WALUYO RAHARJO meminta uang Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO dengan melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada saksi WALUYO RAHARJO di kantor SAR Yogyakarta.
Bahwa pada Tanggal 12 Pebruari 2016, saksi WALUYO RAHARJO menghubungi Terdakwa dan meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan saksi WALUYO RAHARJO memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak Terdakwa) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena uang yang telah ditransfer kepada Terdakwa tidak digunakan untuk melunasi harga tanah sehingga BASARNAS tidak mendapatkan tanah padahal anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) telah dibayarkan kepada terdakwa DIAZ ARYANTO, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai penyedia barang yaitu bertindak sebagai perantara jual beli maupun sebagai Penerima Kuasa menjual dan menerima pembayaran atas tanah tersebut. ;
Bahwa namun ternyata pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran harga tanah tetapi uang tersebut bukan dipergunakan untuk pembelian tanah namun dipergunakan untuk keperluan lain ;
Bahwa WALUYO RAHARJO sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran tetapi ternyata saksi WALUYO RAHARJO tidak melaksanakan tugas tersebut bahkan menyalahgunakan kewenangannya dengan membiarkan dilakukan pembayaran padahal kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair. Apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur “S e t i a p O r a n g” :
Menimbang bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Bab Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum, yang dalam hal ini orang perseorangan atau korporasi.
Menimbang bahwa berkaitan dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KHUP yang diawali dengan kata “barangsiapa” menunjukkan dalam subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia adalah “natuurlike person” (manusia). Sedangkan pengertian korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang bahwa Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu (khusus) yang harus dimiliki pelaku, dengan demikian pengertian “setiap orang” dalam hal ini berlaku terhadap siapapun baik perseorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana dengan undang-undang dan dapat dipertanggungjawabkan (Toerekenings vaanbaarheid). Dengan demikian unsur “setiap orang” adalah subyek hukum yang melakukan tindak pidana (Menselijke Handeling) yang dapat dipertanggungjawabkan (Teorekenings vaanbaarheid) kepadanya.
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang dimaksud orang adalah terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO yang identitasnya sebagaimana telah disebutkan pada awal putusan dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa ;.
Menimbang bahwa Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Para saksi dan Terdakwa sendiri menerangkan bahwa benar Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa dengan demikian tidak terjadi error in persona, bahwa terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO dalam kedudukannya sebagai perantara dalam jual beli tanah maupun sebagai penerima kuasa untuk menjual dan menerima hasil pembayaran tanah untuk pembangunan Pos Search And Rescue (SAR) pada Kantor SAR Yogyakarta Tahun 2015 yang terletak di Desa Ngipak, Kec. Karang Mojo, Kab. Gunung Kidul, dengan segala identitasnya adalah pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “S e c a r a m e l a w a n h u k u m” :
Menimbang bahwa menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian maka “melawan hukum” diartikan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut telah dinyatakan tidak berlaku karena pengertian perbuatan melawan hukum materiil tersebut akan melanggar asas legalitas. Oleh karena itu pengertian perbuatan melawan hukum dibatasi dalam arti formil yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis.
Menimbang bahwa pengertian dari melawan hukum secara formil adalah apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat di dalam rumusan tindak pidana, sebagaimana tercantum di dalam suatu peraturan perundang-undangan maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Adapun sebagai acuan dari pengertian melawan hukum formil dapat diperoleh dari para pakar hukum diantaranya yaitu :
1. Prof. DR. D. Schaffmeister, Prof DR. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sitorus, SH., MH dalam bukunya “Hukum Pidana”, Editor Penerjemahan Prof. DR. J.E. Sahetapy, SH. MH Penerbit Liberty, Yogyakarta Cetakan ke-2 Tahun 2003 halaman. 50, menyatakan “bahwa sifat melawan hukum formil berarti semua bagian (tertulis dalam undang-undang) dari rumusan delik telah terpenuhi”.
2. Prof. Van Hattum mengatakan “bahwa menurut ajaran ‘wederrechtelijkheid’ dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat ‘wederrechtelijk’ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusan suatu delik menurut undang-undang”.
3. Darmawan Printst, SH., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke-1 tahun 2002 halaman 29-30 mengatakan “Bahwa melawan hukum secara formil artinya perbuatan yang melanggar/ bertentangan dengan undang-undang”.
Menimbang bahwa pada pokoknya pengertian melawan hukum adalah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau bertentangan dengan hak pihak lain.
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua), hal. 39 menjelaskan unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi adalah merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Jadi, bentuk “melawan hukum” yang dilakukan pelaku adalah dalam konteks sebagaimana yang diuraikan dalam unsur berikutnya ;
Menimbang bahwa di persidangan terungkap fakta :
Bahwa pada Tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi yaitu di Kab. Purworejo dan Kab. Gunung Kidul dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pengadaan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Pos Basarnas Yogyakarta;
Bahwa untuk lokasi pembangunan Pos Sar di Gunung Kidul, setelah dilakukan survey terhadap beberapa lokasi, akhirnya dipilih lokasi tanah yang paling memenuhi syarat yaitu tanah yang terletak di Jalan Wonosari Karangmojo km.8 di Dsn Ngipak RT 04, RW 01, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kab.Gunung Kidul ;
Bahwa tanah tersebut terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yang saling bersebelahan, yaitu milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan luas 3779 m2 dan milik saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 m2 ;
Bahwa tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA tersebut pada saat itu sedang disewa oleh Terdakwa untuk ditanami singkong ;
Bahwa setelah dilakukan survey, Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi WALUYO dan pejabat Kantor SAR Yogyakarta lainnya bahwa Terdakwa bersedia menjadi penyedia barang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Sar di Gunung Kidul tersebut ;
Bahwa Terdakwa kemudian meminta kepada saksi AGUS IVAN SANTOSA untuk dihubungkan melalui telepon dengan pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan selanjutnya Terdakwa melakukan tawar menawar harga dengan saksi ISTUTI SIH HARTINI sampai akhirnya disepakati bahwa Terdakwa akan membeli tanah tersebut dengan harga Rp 800.000,- / m2 ;
Bahwa kemudian beberapa kali Terdakwa bertemu dengan pejabat Kantor SAR DI Yogyakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah ;
Bahwa Terdakwa juga melengkapi dokumen pengadaan tanah yang telah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen, Terdakwa menyerahkan foto copy KTP pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, foto copy sertifikat hak milik atas tanah, Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari Desa Ngipak, Surat Pernyataan Menjual dari pemilik tanah ;
Bahwa Terdakwa juga menandatangani Surat Kuasa Menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan selanjutnya membuat dokumen-dokumen sebagaimana dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai kelengkapan formal saja, karena dalam prakteknya beberapa proses sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut tidak dilakukan.
Bahwa meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu : asli Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02737 an. ISTUTI SIH HARTINI dan Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02739 an. JAKA SUPRIHANA belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada Terdakwa tetap dilakukan ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi KPA yaitu saksi WALUYO RAHARJO membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta dengan perincian :
Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph ;
Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran harga tanah yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk:
.Membayar uang muka harga tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG MUGIARTO (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTINI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an. Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
Diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO sejumlah Rp 160.000.000,- (sertus enam puluh juta) dengan perincian :
Sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan saksi WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Pada awal bulan Januari 2016 saksi WALUYO RAHARJO meminta uang Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada saksi WALUYO RAHARJO di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, saksi WALUYO RAHARJO menghubungi Terdakwa dan meminta uang digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan saksi WALUYO RAHARJO memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak Terdakwa) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena BASARNAS tidak pernah mendapatkan tanah padahal anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) telah dibayarkan kepada terdakwa DIAZ ARYANTO ;
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai penyedia barang dengan cara Terdakwa menjadi perantara jual beli maupun sebagai Penerima Kuasa Menjual dan menerima pembayaran atas tanah tersebut. ;
Bahwa namun ternyata pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran harga tanah tetapi uang tersebut bukan dipergunakan untuk pembelian tanah namun dipergunakan untuk kepentingan yang lain ;
Menimbang bahwa bentuk melawan hukum yang dilakukan Terdakwa adalah Terdakwa telah mempergunakan uang yang diterimanya dari Kantor SAR Yogyakarta sejumlah Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) untuk kepentingan lain, padahal seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembayaran lunas harga tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA. Namun karena oleh Terdakwa uang tidak digunakan sesuai keharusannya maka jual beli tanah tidak terjadi sehingga Kantor SAR Yogyakarta tidak bisa mendirikan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul karena tanahnya tidak terbeli ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti ;
Ad.3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” :
Menimbang bahwa dimaksud dengan istilah “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau adanya suatu penambahan atas kekayaan/ harta yang meliputi keuangan atau aset, bukan semata-mata membuat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi benar-benar menjadi kaya akan tetapi cukup apabila akibat dari apa yang diperbuat terdakwa tersebut ternyata telah menambah jumlah kekayaan yang dimiliki.
Menimbang bahwa rumusan “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bersifat alternatif yang berarti apabila satu perbuatan saja telah terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi. Jadi terserah siapa salah satu nanti yang akan terbukti menjadi lebih kaya, yaitu bisa jadi yang bertambah kaya adalah diri pelaku sendiri, atau orang lain, atau koorporasi ; Tidak perlu semuanya, tetapi cukup salah satu di antara ketiganya ;
Menimbang bahwa di persidangan terungkap fakta :
Bahwa dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul, Kantor SAR Yogyakarta telah menentukan lokasi di atas tanah milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA seluas 6.000 m2 terletak km 8 jalan Wonosari – Karangmojo di Dusun Ngipak Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul ;
Bahwa untuk keperluan tersebut telah dilakukan proses pengadaan tanah dengan menunjuk Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO sebagai penyedia barang berdasarkan dokumen pengadaan tanah yang diterima Panitia Pengadaan Barang Kantor SAR DI Yogyakarta ;
Bahwa selanjutnya telah dilakukan pembayaran harga tanah kepada Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO selaku penerima kuasa menjual dan menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Namun ternyata oleh Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO uang sebesar Rp. 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah) tidak dipergunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA selaku pemilik tanah, melainkan terdakwa telah mempergunakannya untuk :
.Membayar uang muka harga tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain :
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
Diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO sejumlah Rp 160.000.000,- (sertus enam puluh juta) dengan perincian :
Sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan saksi WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Pada awal bulan Januari 2016 saksi WALUYO RAHARJO meminta uang Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO dengan melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada saksi WALUYO RAHARJO di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, saksi WALUYO RAHARJO menghubungi Terdakwa dan meminta uang digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan saksi WALUYO RAHARJO memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak Terdakwa) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
2. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Menimbang bahwa dalam hal ini Penuntut Umum berpendapat bahwa penggunaan dana tersebut tidak menyebabkan saksi WALUYO RAHARJO bertambah kekayaannnya demikian juga tidak menyebabkan Terdakwa atau orang lain menjadi kaya. Selain itu sejak awalTerdakwa bertindak selaku perantara dalam jual beli tanah antara saksi ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA dengan BASARNAS Kantor SAR Yogyakarta adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan mengambil selisih harga penjualan dengan harga pembelian (Tuntutan Penuntut Umum halaman 110) ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena pemberian uang oleh Terdakwa kepada saksi ALFREDO, AYUS PURBA SANDI, IGN RIYANTO, WALUYO RAHARJO dan penggunaan uang untuk keperluan pribadi Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa telah menambah kekayaan diri Terdakwa sendiri dan para saksi ;
Menimbang bahwa alasan pemberian uang oleh Terdakwa kepada saksi ALFREDO, saksi AYUS PURBA SANDI dan saksi IGN RIYANTO merupakan pengembalian utang Terdakwa kepada para saksi tersebut bukanlah menyebabkan para saksi tersebut dan Terdakwa tidak bertambah kekayaannya. Tetap saja pemberian uang, apalagi dalam jumlah yang cukup besar menyebabkan bertambahnya kekayaan penerima uang.
Bahkan tidak menutup kemungkinan saksi ALFREDO dan saksi AYUS PURBA SANDI sebenarnya mengetahui bahwa saksi ALFREDO dan saksi AYUS PURBA SANDI tidak berhak atas uang tersebut karena uang yang diterimanya dari Terdakwa adalah uang untuk pembayaran harga tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul, namun telah dipergunakan dengan tidak benar oleh Terdakwa sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara ;
Menimbang bahwa bagi Terdakwa, pemberian uang kepada para saksi sebagai bentuk pembayaran utang adalah juga merupakan penambahan kekayaan pada diri Terdakwa karena utangnya menjadi berkurang ;
Menimbang bahwa terhadap saksi WALUYO RAHARJO, pengembalian uang yang diterima dari Terdakwa oleh saksi WALUYO RAHARJO juga tidak menghilangkan fakta bahwa pemberian uang tersebut telah menambah kekayaan saksi WALUYO RAHARJO ;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut maka analisa Penuntut Umum pada unsur ini harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri, dan memperkaya saksi ALFREDO, saksi AYUS PURBA SANDI, saksi IGN RIYANTO dan saksi WALUYO RAHARJO, sehingga unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi telah terpenuhi ;
Ad.3. “Yang Dapat Merugikan Keuangan Atau Perekonomian Negara”
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimaksud Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
Menimbang bahwa ruang lingkup Keuangan Negara di atur pada pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi :
a) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b) Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga .
c) Penerimaan Negara
d) Pengeluaran Negara .
e) Penerimaan Daerah .
f) Pengeluaran Daerah .
g) Kekayaan negara / kekayaan daerah yang di kelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah .
h) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum.
i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah .
Menimbang bahwa secara sederhana dapat dipahami bahwa kerugian keuangan negara adalah kerugian negara dalam bentuk uang ;
Menimbang bahwa pengertian kerugian negara sendiri diatur pada Pasal 1 angka 22 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendahararan Negara jo Pasal 1 angka 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan pengertian tersebut, kerugian negara terdiri atas unsur :
Adanya pelaku yang dapat diminta pertanggungjawabannya;
Berkurangnya uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya;
Perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; dan
Adanya hubungan sebab – akibat antara perbuatan melawan hukum dan berkurangnya uang, surat berharga dan barang.
Menimbang bahwa dalam pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat Kata “dapat” yang menunjukkan bahwa kerugian negara tidaklah selalu harus diartikan secara mutlak terwujud adanya kerugian, melainkan cukup apabila adanya potensi kerugian.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 Terdakwa telah menerima uang pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan Pos SAR di Gunung Kidul dari Kantor SAR Yogyakarta sebesar Rp.5.835.558.350,- ( lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yangpembayarannya dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening PT.Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO ;
Namun ternyata oleh Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO uang sebesar Rp. 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah) tidak dipergunakan untuk membayar lunas harga tanah kepada ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA selaku pemilik tanah tersebut melainkan terdakwa telah mempergunakan untuk :
.Membayar uang muka harga tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain :
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA SANDI sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
Diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO sejumlah Rp 160.000.000,- (sertus enam puluh juta) dengan perincian :
Sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan saksi WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Pada awal bulan Januari 2016 saksi WALUYO RAHARJO meminta uang Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO dengan melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada saksi WALUYO RAHARJO di kantor SAR Yogyakarta.
Pada Tanggal 12 Pebruari 2016, saksi WALUYO RAHARJO menghubungi Terdakwa dan meminta uang digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan saksi WALUYO RAHARJO memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak Terdakwa) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
2. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa tidak membayarkan lunas harga tanah kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA maka jual beli tanah untuk pembangunan Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul tidak terjadi padahal Kantor SAR DI Yogyakarta telah membayar lunas sebesar Rp Rp. 5.835.558.350,- (lima milyard delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Kantor SAR Yogyakarta tidak dapat membangun Pos SAR di Kabupaten Gunung Kidul, sehingga negara dalam hal ini Kantor SAR Yogyakarta mengalami kerugian sejumlah uang yang dibayarkan kepada Terdakwa, yaitu sebesar Rp. 5.835.558.350,- (lima milyard delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh rupiah)
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Ad.5. “Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan” ;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan bersama adalah alternatif perbuatan-perbuatan sebagai pelaku (dader) yaitu mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), atau mereka yang menyuruh orang lain melakukan perbuatan pidana itu (doen plegen), atau mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif mengenai kedudukan pelaku dalam suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh2 (dua) orang atau lebih, yaitu apakah bertindak sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada Tahun 2015 Kantor SAR Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi yaitu di Kab. Purworejo dan Kab. Gunung Kidul dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Pengadaan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Pos SAR ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah yang berlokasi di Kabupaten Gunung Kidul, Kepala Kantor SAR DI Yogyakarta maka dilakukan survey oleh panitia pengadaan terhadap beberapa lokasi, akhirnya dipilih lokasi tanah yang paling memenuhi syarat yaitu tanah yang terletak di Jalan Wonosari Karangmojo km.8 di Dsn Ngipak RT 04, RW 01, Desa Ngipak Kec. Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul milik saksi ISTUTI SIH HARTINI dengan luas 3779 m2 dan milik saksi JAKA SUPRIHANA seluas 2.221 m2 ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut Terdakwa bertindak sebagai pihak penyedia barang berdasarkan Surat Kuasa Menjual tanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa kemudian beberapa kali Terdakwa bertemu dengan pejabat Kantor SAR DI Yogyakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah ;
Bahwa Terdakwa juga melengkapi dokumen pengadaan tanah yang telah disiapkan oleh PPK ;
Bahwa sebagai kelengkapan dokumen, Terdakwa menyerahkan foto copy KTP pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dan JAKA SUPRIHANA, foto copy sertifikat hak milik atas tanah, Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah dari Desa Ngipak, Surat Pernyataan Menjual dari pemilik tanah
Bahwa PPK dan Panitia Pengadaan selanjutnya membuat dokumen-dokumen sebagaimana dalam proses pengadaan tanah ;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat sebagai kelengkapan formal saja, karena dalam prakteknya beberapa proses sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut tidak dilakukan.
Bahwa meskipun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, yaitu :
Asli Sertifikat Hak Milik Atas Tanah No. 02737 an. ISTUTI SIH HARTINI ;
dan asli Sertifikat Hak Milik atas tanah No. 02739 an. JAKA SUPRIHANA ;
belum diperoleh oleh Panitia Pengadaan, namun proses pembayaran kepada Terdakwa tetap dilakukan ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 bendahara pengeluaran saksi BUDIYANTO dengan didampingi KPA yaitu saksi WALUYO RAHARJO membayarkan harga pengadaan tanah melalui kantor KPPN Yogyakarta yaitu sebesar Rp.307.134.650,- (tiga ratus juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Pph dan sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditransfer melalui rekening PT. Bank Mandiri KCP Yogyakarta no.rek.9000026425448 an. DIAZ ARYANTO. ;
Bahwa setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tanah sebesar Rp.5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dari BASARNAS, maka uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk:
Membayar uang muka pembayaran tanah kepada pemilik tanah yaitu ISTUTI SIH HARTINI dengan cara transfer kepada BAMBANG (suami ISTUTI SIH HARTINI) dan transfer kepada ISTUTI SIH HARTNI dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 30 Desember 2015 transfer ke Rek.Mandiri atas nama BAMBANG sebesar Rp.350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Nomor 24 ;
Pada tanggal 11 Januari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 18 Pebruari 2016 transfer ke rekening ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Memenuhi kepentingan pribadinya, yaitu membayar hutang-hutang bisnisnya, antara lain:
Membayar hutang kepada saksi ALFREDO sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 25 ;
Membayar hutang kepada saksi AYUS PURBA sebesar Rp.1.856.500.000,- ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta limaratus ribu rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai dengan bukti nomor 26 ;
Membayar hutang kepada saksi IG.S PRIYANTO sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indriani sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015 sesuai bukti nomor 23 ;
Transfer ke rekening Mandiri an.Anik Indiriani sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 4 Januari 2016 sesuai bukti nomor 22 ;
Diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO, dengan perincian :
Bahwa sebelum pencairan, yaitu pada tanggal 28 Desember 2015 atas permintaan saksi WALUYO RAHARJO untuk uang terompet, Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan Terdakwa di terminal Condong Catur Sleman ;
Pada awal bulan Januari 2016 saksi WALUYO RAHARJO meminta uang Terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO dengan melalui saksi SRI WIDOYO sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Uang tersebut diserahkan tunai oleh saksi SRI WIDOYO kepada saksi WALUYO RAHARJO di kantor SAR Yogyakarta.
Bahwa pada Tanggal 12 Pebruari 2016, saksi WALUYO RAHARJO menghubungi Terdakwa dan meminta uang seadanya dulu karena akan digunakan untuk ulang tahun Basarnas dan saksi WALUYO RAHARJO memberikan nomor rekeningnya. Selanjutnya pada tanggal 12 Pebruari 2016 Terdakwa memberikan uang kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui WIWIT SURYAWAN (kakak Terdakwa) dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:22:27 wib 008-Mandiri ke 1350012964027 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 799959 ;
2. Transfer m banking tanggal 12 Pebruari 2016 pukul 21:14:21 wib 002- BRI ke 010601021211501 an. WALUYO RAHARJO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Ref. 798662 ;
Bahwa pengadaan tanah tersebut pada akhirnya gagal, karena BASARNAS sampai saat ini tidak pernah mendapatkan tanah padahal anggaran sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) telah dibayarkan kepada terdakwa DIAZ ARYANTO, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang bahwa berkaitan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana dalam perkara aquo adalah :
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam pengadaan tanah untuk Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai penyedia barang dengan cara Terdakwa menjadi perantara jual beli maupun sebagai Penerima Kuasa menjual dan menerima pembayaran atas tanah tersebut. ;
Bahwa namun ternyata pemilik tanah yaitu saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi JAKA SUPRIHANA menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa menjual tertanggal 20 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran harga tanah tetapi uang tersebut bukan dipergunakan untuk pembelian tanah namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO ;
Bahwa WALUYO RAHARJO sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor SAR DI Yogyakarta yang mempunyai tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran tetapi ternyata saksi WALUYO RAHARJO tidak melaksanakan tugas tersebut yaitu dengan membiarkan dilakukan pembayaran padahal kelengkapan dokumen pengadaan tanah yaitu sertifikat hak milik atas tanah belum ada, sehingga akhirnya jual beli tanah tidak terlaksana meskipun pembayaran telah dilakukan ;
Menimbang bahwa dengan demikian peran masing-masing pelaku, yaitu Terdakwa dan saksi WALUYO RAHARJO terbukti dalam terjadinya tindak pidana ;
Menimbang bahwa oleh karena itu maka unsur “sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan” telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan primair telah terpenuhi, sehingga terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair, maka telah pula terbantahkan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang terbukti dari selama persidangan Terdakwa mampu mengikuti sidang dengan baik, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan dengan baik, Terdakwa mampu memberikan keterangan dengan baik, serta selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri dan perbuatan Terdakwa. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa adalah orang yang mempu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hukum pidana ;
Menimbang bahwa keadaan Terdakwa tersebut sesuai dengan teori kemampuan bertanggungjawab yang disampaikan Prof Moeljatno, yaitu bahwa adanya kemampuan bertanggung jawab harus terdapat pada :
1. Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, atau dengan kata lain yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum.
2. Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tersebut yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedangkan yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitinal factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak.
Menimbang bahwa karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, sedangkan Terdakwa terbukti pula mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan kepada Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan maka masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan dari lamanya Terdakwa dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menganut sistim komulatif dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa yaitu disamping pidana badan berupa pidana penjara juga pidana denda, disamping adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tersebut ;
Menimbang bahwa mengenai pidana tambahan berupa pidana denda oleh karena UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai kemungkinan denda tidak terbayar, maka sesuai ketentuan pasal Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan” dan dalam ayat 3 (tiga)-nya menyebutkan bahwa “lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama 6 (enam) bulan". Dalam ayat 5 (lima) disebutkan bahwa “jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan ;
Menimbang, bahwa mengenai jumlah uang pengganti, Majelis Hakim menafsirkan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kalimat "pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi", dalam hal ini harus dimaknai bukan saja harta benda yang diperoleh oleh terdakwa, namun termasuk harta benda yang diperoleh oleh orang lain atau suatu Korporasi sebagai akibat dari perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, hal ini senada dengan bunyi salah satu unsur hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan telah terungkap bahwa jumlah pembayaran yang diterima Terdakwa sejumlah Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sebagian telah dibayarkan sebagai uang muka pembelian tanah kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh uta rupiah) serta diberikan kepada saksi WALUYO RAHARJO sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ;
Menimbang bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi ISTUTI SIH HARTINI dan saksi WALUYO RAHARJO tersebut telah dikembalikan pada tahap penyidikan dan telah dilakukan penyitaan dan diajukan sebagai barang bukti sebagaimana bukti setor dari Bank BRI dalam bentuk uang titipan.
Menimbang bahwa oleh karena itu jumlah kerugian keuangan negara yang menjadi tanggungjawab Terdakwa dalam bentuk pembayaran uang pengganti adalah Rp 5.835.558.350,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dikurangi Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), yaitu Rp 5.125.558.350,- (lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang bahwa dalam pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur :
Ayat (2) Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Ayat (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, dimana dalam hal ini pemerintah sedang giat-giatnya memerangi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat dan pula bahwa tindak pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), begitu pula pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Pada saat ini negara dan masyarakat sedang menggalakkan perang melawan korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) ;
Bahwa tindak pidana korupsi dapat menghancurkan semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, dengan mengacu pada ketentuan pasal 46 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, dan dalam ayat (2) dari pasal 46 KUHAP tersebut menyebutkan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, sehingga dalam hal ini terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan menentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa akan pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU RI No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan Perundang-undangan yang berhubungan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DIAZ ARYANTO Bin SUTARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”BERSAMA SAMAMELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.125.558.350,- (lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel dokumen Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta tahun anggaran 2015
1 (satu) bendel surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP-DIPA-107.01.1.414583/2015.
2 (dua) lembar asli Surat Penetapan Harga Tanah Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta Di Desa Ngipak Kec Karangmojo-Kab Gunung Kidul nomor :41-SKEP/KPA/XI/SARJOG 2015
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
1 (satu) lembar surat perintah membayar tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193.
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran tanggal 15-12-2015 Nomor : 00193
1 (satu) lembar daftar surat perintah pencairan dana
1 (satu) Bendel asli keputusan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Nomor: 258/KPTS/XII/RO.I/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan nama-nama personalia pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel fotocopy proposal pengadaan tanah bagi pembangunan Pos SAR Gunungkidul Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 157/TIM/2015 21 Desember 2015 tentang pembentukan tim penetapan lokasi skala kecil pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 343/KEP/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) lembar asli Daftar Hadir tanggal 23 Desember 2015 di Balai Desa Ngipak. Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul
1 (satu) Bendel asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Undangan Nomor: 593/05582 tanggal 31 Desember 2015 Kepada daftar Undangan Terlampir
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Diaz Aryanto selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli berita acara kesepakatan atas lokasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Pos SAR Gunungkidul di Desa Ngipak, Kec. Karangmojo, Kab. Gunungkidul yang bertanda tangan Masyarakat Sekitar selaku Pihak Kedua
1 (satu) lembar asli dari PEMDA DIY Sekretariat Daerah perihal Pengantar Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Nomor ; 593/05705 tanggal 31 Desember 2015 Kepada Kepala Kantor SAR Yogyakarta
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Undangan Nomor : 539/05582 tanggal 21 desember 2015
1 (satu) lembar asli Tanda Terima SK Gubernur Desember 2015
1 (satu) Bendel asli keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor: KU.002/055/XII/SAR YOG-2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar dan bendaharan pengeluaran tahun anggaran 2015 Kantor SAR Yogyakarta.
1 (satu) Lembar asli formulir permintaan / keluhan nasabah tanggal 4 Januari 2016 dari Diaz Aryanto untuk permintaan token pin
1 (satu) Lembar asli formulir penarikan tanggal 30 Desember 2015 No. rek : 900-00-2642544-8 An. Diaz Aryanto sebesar Rp. 200.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 4 Januari 2016 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 300.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 138-00-0110281-8 an. Anik Indriani sebesar Rp. 800.000.000,-
1 (satu) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 101-00-0203633-1 An. Bambang Moergiyanto sebesar Rp.350.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 900-00-1475815-6 An. Alfedo sebesar Rp. 1.250.000.000,-
2 (dua) Lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso tanggal 30 Desember 2015 transfer dari Diaz Aryanto ke No Rek : 137-00-0640365-9 An Ayus Purba Sandhy sebesar Rp. 1.865.500.000,
1 (satu) Lembar asli Surat Keterangan dari Kantor Badan SAR Nasional tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) bendel dokumen Penilaian : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 900-00-2642544-8 atas nama DIAZ ARYANTO alamat Karangijo Kulon RT 01 Rw 01 Ponjong Kec.Ponjong Wonosari
Asli Dokumen Tagihan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pos SAR Gunung Kidul Kantor SAR Yogyakarta.
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 30 tetap terlampir dalam berkas perkara.
1(satu) unit Handphone Merek Iphone warna hitam seri 5 Model A1428 FCC ID:BCG- E2599A IMEI : 013435000866627 Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) Dirampas untuk negara.
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 oleh HAPSORO RESTU WIDODO, SH. selaku Hakim Ketua, SYAMSUL HADI, SH.MSc hakim Ad Hoc dan ENCANG HERMAWAN, SH. hakim Ad Hoc sebagai hakim anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa .tanggal 2 Mei 2017.oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu oleh KUS YULIANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh ENI KUSJATWATI SH. Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUL HADI, SH. MSc HAPSORO RESTU WIDODO, SH.
ENCANG HERMAWAN, SH.
Panitera Pengganti,
KUS YULIANI, SH..