174/PDT/2016/PPT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 174/PDT/2016/PPT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
EDI SANAN DKK. X TUAN HANDOKO, DKK.
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor : 174/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
EDI SANAN, laki - laki, umur + 55 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar ;
ZULIADIN SIKUMBANG, laki - laki, umur + 53 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar ;
H. M. SYAHDAN BATU BARA, laki - laki, umur + 52 tahun, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Nusa Indah Nomor : 20 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar ;
Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya yaitu : Dahyar Harahap, SH. Advokat dari kantor Dahyar Harahap, SH. & Rekan, berlamat di Jl. Manggis Raya No.02 Perumnas batu VI Kabupaten Simalungun, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2015 , selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III ;
Lawan :
Tuan HANDOKO, laki - laki, umur 42 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Pintu Air IV / 45 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada : LUHUT SITINJAK, SH, EDY SYAHPUTRA SIREGAR, SH, MH dan MANUARIS SITINDAON, SH, Advokat dan Penasehat Hukum dari “Kantor LUHUT SITINJAK, SH & Partners”, beralamat kantor di Jalan Ade Irma Nomor : 87 Kecamatan Siantar Utara, Kotamadya Pematangsiantar, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Januari 2015 Nomor : 01 / Ad. LS / I - 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan
RATNA SIMANJUNTAK, perempuan, umur + 42 tahun, kewarganegaraan Indonesia, beralamat dahulu di Jalan Madura Atas Nomor : 28 Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sekarang tidak diketahui dengan pasti tetapi masih di wilayah negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 02 Februari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 04 Februari 2015 dibawah Register Nomor : 08 / Pdt. G / 2015 / PN. PMS, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tanggal 8 Juli 2005 dengan luas 380 m2 ;
Bahwa Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik telah mendapatkan hak kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tanggal 8 Juli 2005 antara Penjual Ir. Kartini Ratna Sari Simanjuntak dengan Pembeli Penggugat Tuan Handoko meliputi 1 (satu) unit bangunan rumah permanen, 1 (satu) lantai diperlengkapi dengan saluran air dan listrik yang bangunan induk melebar dan kesamping kanan semakin mengecil dan dahulu hampir sampai batas tanah dan sesuai keterangan dari Penjual masih ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa setelah beralih hak kepemilikan kepada Penggugat melalui keluarga Penggugat meminta agar kepada Tergugat I, Tergugat II mengosongkan rumah dengan baik karena akan dipakai oleh Penggugat ;
Bahwa sekarang bangunan milik Penggugat telah dirubah bentuknya, ditambahi bangunannya seakan terlihat menjadi 3 bangunan rumah yaitu :
Satu rumah induk ditempati Penggugat ;
Tanah dikuasai Tergugat I dengan ukuran + 5 meter x 19 meter berikut bangunan yang ada didalamnya ;
Tanah dikuasai Tergugat II dengan ukuran + 5 meter x 19 meter berikut bangunan yang ada didalamnya ;
Bahwa setelah dilakukan pertemuan Tergugat I, Tergugat II tidak berkenan untuk mengosongkan rumah Penggugat dan mengklaim bahwa rumah dan bangunan adalah miliknya yang telah dibeli dari Tergugat III dengan cara cicil ;
Bahwa yang lebih mengkhawatirkan lagi tindakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan pembatasan - pembatasan berupa skat batu, pemalangan tutup pintu penghubung seakan - akan pemisah rumah milik Penggugat menjadi rumah yang terpisah - pisah sedangkan rumah dahulunya adalah satu kesatuan yang tidak terpisah ;
Bahwa Penggugat sangat terkejut setelah mendengar ada transaksi jual beli diatas tanah Penggugat dan Penggugat meminta dasar jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II diatas tanah milik Penggugat ternyata jual beli dilakukan dengan cara cicil dan diperoleh hak dari Tergugat III ;
Bahwa pada tanggal 1 September 2005 tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 telah dibebani dengan Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematangsiantar ;
Bahwa Penggugat sangat - sangat menyesalkan apabila Tergugat I, II dan Tergugat III benar melakukan transaksi jual beli diatas tanah yang diketahuinya masih diagunkan dengan Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematangsiantar sejak tanggal 1 September 2005 ;
Bahwa dengan demikian hak yang lahir dari penyerahan dengan ganti kerugian yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I, Tergugat II secara diam - diam haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan cacat hukum demikian pula Tergugat III mendapat penyerahan hak dari Tergugat IV yang bernama Ratna Simanjuntak ;
Bahwa untuk meyakinkan kepemilikan Penggugat dasar hak yang telah didapatkan adalah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tanggal 8 Juli 2005 yang telah lahir tahun 2005. Bahwa apabila dikaitkan dengan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada intinya menyatakan bahwa jangka waktu bagi pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat hak atas tanah adalah 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut, setelah lewat dari 5 (lima) tahun maka segala tuntutan terhadap sertifikat tersebut dinilai kadaluarsa ;
Bahwa kepemilikan hak dari Penggugat telah memenuhi kwalifikasi terkuat dan terpenuh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah memberikan perlindungan dan jaminan kepastian bagi Penggugat sebagai Pembeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 ;
Bahwa berdasarkan azas hukum yang berlaku apabila ada 2 pihak atau lebih yang sama - sama mengukuhkan haknya maka patutlah diperhatikan “hak terdahulu” dalam rangka mewujudkan kepastian hak milik atas tanah ;
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 telah lahir sejak tanggal tanggal 8 Juli 2005 an. Ir. Kartini Ratnasari Simanjuntak dan dilakukan peralihan hak melalui jual beli kepada Penggugat tanggal 21 Juli 2014 dan setelah diumumkan semua prosedur dilakukan instansi yang wenang berupa 1. cek bersih, 2 roya, 3. pembayaran BPHTB, 4. pengumuman / publikasi baru dilakukan pembaliknamaan atas nama Penggugat ;
Bahwa dengan demikian hak yang lahir dari prosedur yang telah diperkenankan oleh pihak yang wenang kepada Penggugat haruslah dinyatakan sah dan berharga ;
Bahwa untuk menjamin status kepemilikan tanah dan bangunan rumah dari Penggugat adalah patut Penggugat memohon melalui Majelis Hakim untuk meletakkan sita pengamanan atas tanah dan bangunan rumah yang bila tidak dimohonkan tanah dan bangunan akan berubah fungsi sehingga akan mengaburkan dan mengurangi status hukum tanah milik Penggugat ;
Bahwa berdasarkan pasal 1471 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata berbunyi : “Jual beli barang orang lain adalah batal… dst ;
Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memperjual belikan tanah dan bangunan milik Penggugat sejak tanah dan bangunan beralih menjadi milik Penggugat tidak pernah disangkal atau diajukan keberatan sehingga patut dan beralasan himbauan pengosongan disampaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan himbauan yang tidak diindahkan menjadikan tindakan Tergugat I dan Tergugat II berkwalifikasi menguasai tanah dan bangunan tanpa hak dan persetujuan Penggugat apalagi sampai merubah, menambah bangunan pada rumah milik dari Penggugat adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah secara hukum ;
Bahwa untuk menjamin kepemilikan dari Penggugat maka kiranya yang mulia Majelis Hakim dapat berkenan memerintahkan pengosongan atas penguasaan tanah tanpa hak dari Tergugat I, Tergugat II luas masing - masing tanah + 5 M x + 19 M atas tanah dan rumah milik Penggugat terlebih dahulu sampai ada putusan hukum yang tetap (inkracht) ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat III yang menjual tanah milik Penggugat secara tidak sah dengan disertai ganti rugi dari Tergugat I dan Tergugat II hingga Tergugat I dan Tergugat II menguasai “tanah tanpa hak” dan tanpa alas hak yang sah tanpa persetujuan Penggugat, patut dinyatakan perbuatan Tergugat - Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum ;
Bahwa berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Indonesia : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah menguasai tanah dan bangunan tanpa persetujuan hak dari pemilik tanah yaitu Penggugat telah merugikan Penggugat sehingga Tergugat I dan Tergugat II patut untuk dikenakan memberikan ganti kerugian yang patut selama 6 bulan sejak tahun 2014 yang bila disewakan sebesar Rp. 2.000.000,- / perbulan x 6 bulan x 2 rumah = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa pasal 1366 KUH Perdata Indonesia berbunyi : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati - hatinya” ;
Bahwa akibat dari kelalaian dan kurang hati - hatinya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, maka Penggugat telah harus mengeluarkan biaya guna pengurusan perkara untuk mempertahankan hak - hak Penggugat ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar yaitu :
Jasa Advokat : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Pendaftaran perkara : Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Lain - lain : Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Total : Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IIII sebagaimana tersebut diatas Penggugat telah banyak mengalami tekanan batin yang luar biasa karena sebagai pemilik yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 menjadi bahan pengunjingan dan akibatnya merasa sangat dipermalukan, oleh karena itu Penggugat mengalami kerugian immaterial yang apabila diukur dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng ;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III memiliki itikad tidak baik berhubung terdapat kekhawatiran Penggugat yang sangat beralasan, bahwa Tergugat akan mengalihkan, memindahtangankan, mengalihkan, merombak, mengaburkan status tanah objek sengketa kepada orang atau pihak lain, maka Penggugat mohon untuk diletakkan sita guna pengamanan tanah objek sengketa milik Penggugat ;
Bahwa oleh karena Penggugat sudah cukup banyak menderita kerugian baik materil maupun immateril sebagai akibat dari perbuatan Tergugat - Tergugat serta adanya keraguan Penggugat dari itikad buruk Tergugat - Tergugat untuk sungguh-sungguh memenuhi kewajiban hukumnya kepada Penggugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan / kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat dan Turut Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini ;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini didukung oleh bukti - bukti yang kuat dan sempurna maka sudah sepatutnya Penggugat mohon agar terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat - Tergugat ;
Bahwa berdasarkan alasan - alasan, dalil - dalil dan hal - hal yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar untuk menetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
P r i m a i r :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah segala surat - surat yang dimajukan oleh Penggugat ;
Menyatakan sah secara hukum bahwa sita jaminan yang akan atau telah diletakkan adalah sah dan berharga ;
Menyatakan sah dan berkekuatan mengikat tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 ;
Menyatakan jual beli tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dari bagian Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 antara Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dengan luas masing - masing tanah + 5 M x + 19 M yang masih dalam Hak Tanggungan Bank Rakyat Indonesia adalah tidak sah dan cacat hukum ;
Menyatakan jual beli tanah dan bangunan yang masih menjadi Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia yang diperbuat dan didapatkan Tergugat III dari Tergugat IV adalah tidak sah dan cacat hukum ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II yang menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat tanpa hak dan persetujuan Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tahun 2005 diatas tanah seluas 380 m2 adalah perbuatan melanggar hukum ;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tahun 2005 diatas tanah seluas 380 m2 untuk dikosongkan dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun ;
Menyatakan setiap orang atau badan-badan hukum yang mendapatkan hak, peralihan hak, pemindahtanganan dan atau yang serupa dengan itu sehingga mengaburkan hak - hak kepemilikan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 dengan luas 380 m2 adalah tidak sah dan cacat hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II untuk mengangkat dan membongkar bangunan yang diperbuat selain dari bangunan milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi materil dan immateril yaitu :
Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah menguasai tanpa hak tanah milik Penggugat telah merugikan Penggugat sehingga Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III patut untuk dikenakan memberikan ganti kerugian yang patut selama 6 bulan sejak tahun 2014 yang bila disewakan sebesar Rp. 2.000.000,- / perbulan x 6 bulan x 2 rumah = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ;
Akibat dari kelalaian dan kurang hati - hatinya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, sebagaimana tertuang pada point 18 Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ;
Immateril dengan nilai uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang dibebankan dari seluruh boedel Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan langsung ;
Menyatakan seluruh barang bergerak dan barang tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud milik dari Tergugat I, II dan Tergugat III merupakan hak yang melekat menjadi tanggungan guna pemenuhan pengabulan gugatan Penggugat dapat diletakkan sita dan dilakukan penjualannya melalui badan lelang negara yang berkenaan untuk diambilkan sesuai dengan besaran nilai yang dikabulkan dengan hak istimewa walaupun barang tersebut ada pada pihak ketiga dan orang lain ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan / kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan memenuhi putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul selama dalam proses perkara ini ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya menurut hukum dan perundang - undangan yang berlaku (Ex aequo et bono) ;
Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan Perbaikan Gugatan tertanggal 19 Mei 2015, yang isinya sebagai berikut :
TENTANG IDENTITAS :
Pada halaman 2 yang menyebutkan … H. M. Syahdan Batu Bara, Lk, umur + 52 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan alamat Jalan Nusa Indah Nomor : 20 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Tergugat III ;
Dirubah menjadi :
Pada halaman 2 yang menyebutkan … H. M. Syahdan Batu Bara, Lk, umur + 52 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan diketahui Wiraswasta, alamat Jalan Nusa Indah Nomor : 20 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Tergugat III ;
Ratna Simanjuntak, Pr, umur + 42 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan alamat dahulu di Jalan Madura Atas Nomor : 28 Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sekarang tidak diketahui dengan pasti tetapi masih diwilayah negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Tergugat IV ;
Dirubah menjadi :
Ratna Simanjuntak, Pr, umur + 42 tahun, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat dahulu di Jalan Madura Atas Nomor : 28 Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sekarang tidak diketahui dengan pasti tetapi masih diwilayah negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Tergugat IV ;
TENTANG POSITA :
Pada halaman 2 point 4 menyebutkan :
Bahwa sekarang bangunan milik Penggugat telah dirubah bentuknya, ditambahi bangunannya seakan terlihat menjadi 3 bangunan rumah yaitu :
Satu rumah induk ditempati Penggugat ;
Tanah dikuasai Tergugat I dengan ukuran + 5 meter x 19 meter berikut bangunan yang ada didalamnya ;
Tanah dikuasai Tergugat II dengan ukuran + 5 meter x 19 meter berikut bangunan yang ada didalamnya ;
Dirubah menjadi :
Bahwa sekarang bangunan milik Penggugat telah dirubah bentuknya, ditambahi bangunannya seakan terlihat menjadi 3 bangunan rumah yaitu :
Satu rumah induk ditempati Penggugat ;
Tanah dikuasai Tergugat I dengan ukuran + 5 meter x 19 meter berikut bangunan yang ada didalamnya dan atau yang telah dirubah bentuk, ditambah oleh Tergugat I ;
Tanah dikuasai Tergugat II dengan ukuran + 5 meter x 19 meter berikut bangunan yang ada didalamnya dan atau yang telah dirubah bentuk, ditambah oleh Tergugat II ;
Pada halaman 4 point 15 yang menyebut “… dst. Bahwa untuk menjamin status kepemilikan tanah dan bangunan rumah dari Penggugat adalah patut Penggugat Memoon … dst” :
Dirubah menjadi :
Bahwa untuk menjamin status kepemilikan tanah dan bangunan rumah dari Penggugat adalah patut Penggugat memohon … dst” ;
Pada halaman 5 - 6 point 26 yang menyebut “… dst. Turut Tergugat … dst” ;
Diperbaiki menjadi :
Bahwa oleh karena Penggugat sudah cukup banyak menderita kerugian baik materil maupun immateriil sebagai akibat dari perbuatan Tergugat - Tergugat serta adanya keraguan Penggugat dari itikad buruk Tergugat - Tergugat untuk sungguh - sungguh memenuhi kewajiban hukumnya kepada Penggugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan / kelalaian melaksanakan putusan Pengadilan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat - Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan pihak Penggugat tersebut, pihak Tergugat I, II dan III melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawabannya tertanggal 3 Juni 2015 yang terdiri atas eksepsi dan jawaban dalam pokok perkara yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat I dengan ukuran 5 m x 20 m diperoleh Tergugat I melalui jual beli / penyerahan hak dari Tergugat III tanggal 30 Desember 2012, sementara Tergugat III memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Hak tanggal 26 Mei 2009 dari seseorang yang bernama KARTINI RATNA SIMANJUNTAK ;
Bahwa tanah yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat II diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan Hak / Ganti Rugi dari seseorang yang bernama RAMLI tanggal 30 Desember 2012 sementara Ramli memperoleh hak atas tanah tersebut dari seseorang yang bernama Ir. RATNA SIMANJUNTAK berdasarkan Surat Penyerahan Hak / Ganti Rugi tanggal 08 Juni 2009 ;
Bahwa dengan tidak turut sertanya yang bernama RAMLI ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo, selaku pihak / orang yang memperjual belikan tanah terperkara kepada Tergugat II, maka gugatan Penggugat dikwalifikasikan sebagai gugatan yang kurang pihak ;
Gugatan Kabur :
Bahwa Penggugat dalam menyusun surat gugatannya tidak dilakukan secara sempurna, karena tidak menyebutkan dan atau penguraikan secara jelas mengenai batas - batas tanah objek perkara yang dimaksudkan oleh Penggugat ;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya juga menyatakan kalau Tergugat I dan II telah menguasai tanah milik Penggugat masing - masing + 5 m x 19 m berikut dengan bangunan diatasnya, akan tetapi juga Penggugat tidak menyebutkan secara jelas kwalifikasi bangunannya dan juga batas - batas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II tersebut tidak ada disebutkan secara baik, sempurna dan jelas ;
Bahwa penyebutan identitas Tergugat IV dalam surat gugatan Penggugat yaitu RATNA SIMANJUNTAK sangat diperlukan pembuktiannya karena berbeda dengan identitas yang disebutkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya poin 2 (dua) yaitu orang yang menjual tanah terperkara kepada Penggugat bernama Ir. Kartini Ratna Sari Simanjuntak dan selain itu juga surat-surat yang ada pada Tergugat I, II terkait dengan jual beli tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan II yang diperoleh dari yang bernama RAMLI dan Tergugat II ada menyebutkan beberapa nama yaitu : KARTINI RATNA SIMANJUNTAK, Ir. RATNA SIMANJUNTAK, RATNA SIMANJUNTAK, apakah nama - nama tersebut adalah merupakan orang yang sama dengan Tergugat IV yang disebutkan Penggugat dalam surat gugatannya, maka sangat diperlukan pembuktian untuk itu ;
Bahwa dengan uraian eksepsi tersebut diatas, gugatan Penggugat patut dan tepat dikwalifikasikan sebagai suatu surat gugatan yang kabur ;
Posita Gugatan dengan Petitum Gugatan tidak saling berhubungan
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat tidak ada menjelaskan dan menguraikan terkait dengan biaya perkara yang timbul, akan tetapi dalam petitum gugatannya pada poin 17 meminta untuk menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul selama dalam proses perkara ini ;
Bahwa terkait juga dengan petitum gugatan Penggugat pada poin 12 yang menyatakan “menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang dibebankan dari seluruh budel Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat secara tunai dan langsung”, serta petitum poin 13 yang menyatakan untuk menyita seluruh barang bergerak dan barang tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud milik Tergugat I, II dan III, … dst, adalah petitum yang tidak didasarkan pada posita gugatan serta tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara aquo, sehingga antara posita gugatan Penggugat dengan petitum gugatan tidak saling mendukung, sehingga gugatan Penggugat sekali lagi patut untuk dinyatakan kabur ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I, II dan III dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil -dalil gugatan Penggugat terkecuali terhadap dalil yang kebenarannya diakui Para Tergugat I, II dan III secara tegas dan tertulis dibawah ini ;
Bahwa segala hal yang telah diuraikan dalam eksepsi diatas adalah merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bantahan dalam pokok perkara dibawah ini oleh karenanya tidak perlu lagi kami ulangi penulisannya ;
Bahwa Penggugat dalam melakukan perbuatan hukum membeli tanah terperkara dengan luas 380 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tanggal 8 Juli 2005 dari Ir. Kartini Ratna Sari Simanjuntak tidaklah dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik karena Penggugat tidak mengindahkan prinsip kehati - hatian serta pengecekan akan penguasaan objek yang akan dibelinya ;
Bahwa Penggugat telah secara tegas menyatakan dalam surat gugatannya halaman 2 poin 3 kalau rumah yang ada diatas tanah terperkara masih ditempati oleh Tergugat I dan II. Hal tersebut sesuai dengan keterangan dan penjelasan Penjual yaitu Ir. Kartini Ratna Sari Simanjuntak, seharusnya dengan keterangan penjual tersebut yang menyatakan rumah yang ada diatas tanah terperkara masih ditempati Tergugat I dan II, Penggugat seharusnya mempertanyakan dasar Tergugat I dan II menempati rumah tersebut dan atau setidak - tidaknya Penggugat tidak melakukan pembelian tanah terperkara selama belum ada kepastian kalau tanah tersebut benar-benar bebas dari penguasaan pihak lain ;
Bahwa adalah sangat beralasan hukum kalau Tergugat I dan II mengaku dan mengklaim tanah berikut bangunan rumah diatasnya adalah miliknya sehingga tidak bersedia mengosongkan rumah dan meninggalkan tanah tersebut serta melakukan penambahan dan atau perubahan bangunan rumah tersebut, karena jelas Tergugat I dan II adalah merupakan pembeli kedua, karena sebelumnya tanah tersebut pertama kali dijual oleh KARTINI RATNA SIMANJUNTAK kepada yang bernama RAMLI, kemudian oleh yang bernama RAMLI menjualnya kepada Tergugat II dan Tergugat III pertama kali membelinya dari Ir. RATNA SIMANJUNTAK kemudian oleh Tergugat III menjualnya kepada Tergugat I ;
Bahwa pada saat Tergugat III dan yang bernama RAMLI membeli tanah terperkara, tidak mengetahui apakah tanah tersebut telah bersertifikat dan tidak mengetahui kalau sertifikat tersebut menjadi agunan di BRI Cabang Pematangsiantar, oleh karena itu sangat tidak beralasan hukum Penggugat mempersalahkan Tergugat I dan II atas penguasaan objek perkara tersebut ;
Bahwa bila dilihat peralihan hak atas tanah objek perkara yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I dan II sama sekali tidak ada hubungan hukumnya dengan Penggugat, karena sebelum Penggugat melakukan transaksi jual beli atas tanah objek perkara seluas 380 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tanggal 8 Juli 2005 sudah terlebih dahulu ada perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan rumah yang ditempati oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III dan yang bernama RAMLI pada tahun 2009, kemudian peralihan kedua terjadi dari Tergugat III kepada Tergugat I dan dari yang bernama RAMLI kepada Tergugat II masing - masing tanggal 30 Desember 2012, semantara Penggugat baru melakukan jual beli pada tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa dengan adanya penyerahan hak yang terjadi pada tahun 2009 kepada Tergugat III dan kepada yang bernama RAMLI kemudian dari Tergugat III dan dari RAMLI kepada Tergugat II yang mendahului pembelian yang dilakukan Penggugat atas tanah objek perkara, maka Penggugat dapat dikwalifikasikan pembeli yang tidak beritikat baik dan kurang hati - hati karena membeli barang / tanah yang telah dijual kepada orang lain ;
Bahwa karena Penggugat baru membeli tanah terperkara pada tanggal 21 Juli 2014, oleh karenanya tidak beralasan kalau Penggugat mengatakan tanah terperkara telah memperoleh hak lewat dari lima (5) tahun untuk dan atas nama Penggugat sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
Bahwa dalil Penggugat pada poin 12 halaman 4 adalah sangat benar menurut hukum dan dalil tersebut adalah merupakan pembenaran secara hukum dimana harus menghargai dan membenarkan serta mengakui hak yang ada terdahulu apabila ada dua atau lebih pihak / orang yang mengaku memiliki hak atas suatu objek / barang ;
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan jual beli yang dilakukan oleh yang bernama RAMLI kepada Tergugat II atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I dan II adalah sah dan untuk itu tidak membutuhkan persetujuan dari Penggugat karena sebelum Penggugat membeli objek perkara sudah terlebih dahulu Tergugat III dan yang bernama RAMLI membeli tanah tersebut pada tahun 2009 kemudian dijual kembali kepada Tergugat I dan II tahun 2012, oleh karena itu jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat IV tanggal 21 Juli 2014 haruslah dinyatakan batal sesuai ketentuan pasal 1471 KUH Perdata ;
Bahwa Tergugat I, II dan III sama sekali tidak ada melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata, akan tetapi sebaliknya Penggugat sendirilah yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat sendiri karena membeli tanah milik orang lain tanpa persetujuan dari Tergugat I dan II selaku orang yang berhak dan sebaliknya tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, II dan III telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat I, II, III dimana dengan adanya gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, II dan III harus mengeluarkan biaya advokat untuk mewakili kepentingan hukum Tergugat I, II dan III menghadapi gugatan Penggugat ;
Bahwa kerugian materil dan kerugian immateril yang dimaksudkan Penggugat dalam surat gugatannya hingga berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sangatlah tidak beralasan dan patut untuk ditolak, karena kerugian dimaksud timbul bukan karena perbuatan Tergugat I, II dan III, akan tetapi karena tindakan dan perbuatan Penggugat sendiri yang membeli tanah terperkara dengan tidak hati - hati;
Bahwa dalil Penggugat mengenai permohonan sita terhadap tanah objek perkara yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I dan II sangatlah tidak beralasan hukum, karena penguasaan Tergugat I dan II atas tanah objek perkara adalah didasarkan pada alas hak yang sah dan benar menurut hukum ;
Bahwa dalil Penggugat yang meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) sangatlah tidak berdasar pada hukum dan permintaan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu haruslah ditolak dan dikesampingkan karena diperbuat tanpa dasar dan alasan hukum yang benar dan permintaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 180 HIR dan pasal 191RBg jo. SEMA Nomor : 03 tahun 1971 ;
Bahwa sangat tidak beralasan juga dalil Penggugat yang meminta untuk pengosongan terlebih dahulu objek perkara seluas 5 m x 19 m yang dikuasai dan ditempati Tergugat I dan II hingga sampai adanya putusan hukum yang tetap, karena penguasaan Tergugat I dan II atas objek perkara adalah sah dan didasarkan pada alas hak yang sah dan benar menurut hukum dan selain itu juga Tergugat I dan II sudah terlebih dahulu memiliki tanah tersebut yang didasarkan pada penyerahan hak tahun 2012 ;
Bahwa sangat tidak beralasan kalau Penggugat meminta supaya Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini karena Penggugat yang telah menciptakan persoalan hingga terjadinya perkara ini, oleh karena itu adalah merupakan hal yang pantas dan patut secara hukum pihak yang dinyatakan kalah dalam suatu perkara dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara, maka sangat pantas dan patut nantinya Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Berdasarkan uraian dan fakta - fakta tersebut diatas yang didasarkan pada fakta hukum yang benar, maka Tergugat I, II dan III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara aquo pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan nomor : 08/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 25 Nopember 2015, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PEKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang telah diletakkan didalam perkara ini sebagaimana Penetapan Nomor : 01 / CB / 2015 / 08 / Pdt. G / 2015 / PN. Pms tertanggal 03 Juni 2015 jo. Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 01 / CB / 2015 / 08 / Pdt. G / 2015 / PN. Pms tertanggal 19 Juni 2015 ;
Menyatakan sah dan berkekuatan mengikat tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 , adalah milik Penggugat ;
Menyatakan jual beli tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dari bagian Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 antara Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dengan luas masing - masing tanah + 5 M x + 19 M yang masih dalam Hak Tanggungan Bank Rakyat Indonesia adalah tidak sah dan cacat hukum ;
Menyatakan jual beli tanah dan bangunan yang masih menjadi Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia yang diperbuat dan didapatkan Tergugat III dari Tergugat IV adalah tidak sah dan cacat hukum ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II yang menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat tanpa hak dan persetujuan Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tahun 2005 diatas tanah seluas 380 m2 adalah perbuatan melanggar hukum ;
Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai bahagian tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Pistol RT / RW. 003 / 005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas Nomor : 28) Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 tahun 2005 diatas tanah seluas 380 m2 untuk dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun ;
Menyatakan setiap orang atau badan - badan hukum yang mendapatkan hak, peralihan hak, pemindahtanganan dan atau yang serupa dengan itu sehingga mengaburkan hak - hak kepemilikan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 dengan luas 380 m2 adalah tidak sah dan cacat hukum ;
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II untuk mengangkat dan membongkar bangunan yang diperbuat selain dari bangunan milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1276 ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 2.243.000 ( dua juta dua ratus empat puluh tiga rupiah ) ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar kepada Tergugat IV melalui surat kabar Medan Pos tanggal 21 Januari 2016;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding no.19/Pdt.Bd/2015/PN.Pms. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat I, II dan III, pada tanggal 1 Desember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 08/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 25 Nopember 2015, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 20 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui Lurah Kelurahan Banten pada tanggal 17 Maret 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tertanggal 18 Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 18 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 20 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui Lurah Kelurahan Banten pada tanggal 17 Maret 2016, yang isi pada pokoknya sebagai berikut :
A. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DALAM EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK .
Bahwa Tergugat II memperoleh hak atas tanah sengketa adalah dari seseorang yang bernama RAMLI, sesuai dengan surat penyerahan hak tertanggal 30 Desember 2012 ( bukti ke 5 dari Tergugat I,II,III/ Pembanding I,II,III ).
Bahwa perlunya ditarik yang bernama RAMLI sebagai pihak didalam perkara aquo karena RAMLI orang yang pertama membeli objek sengketa dari Tergugat IV RATNA SIMANJUNTAK sesuai bukti T3 dari Tergugat I,III, III dan selanjutnya RAMLI menjual kembali kepada Tergugat III sesuai dengan bukti T5 dari Tergugat I,II, III.
B. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM GUGATAN KABUR.
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan banding ini sama sekali tidak ada mempertimbangan Eksepsi Tergugat I,II,III/Pembanding I,II,III, tentang gugatan yang tidak menyebutkan batas batas objek sengketa dan gugatan yang tidak dengan jelas menyebutkan bangunanyang ada diatas objek sengketa terbuat dari apa atau Penggugat tidak dengan jelas menguraikan bangunan yang ada diatas objek sengketa ;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkan salah satu Eksepsi dari TergugatI,II III/ Pembanding I,II,III konseksensinya putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar no.08/PDT.G/2015/PN-PMS telah menyalahi ketentuan hukum acara perdata dan harus dinyatakan batal demi hukum.
C. PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG POKOK PERKARA.
1.TENTANG PELETAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) BERTENTANGAN DENGAN BUKU PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI dan TEKNIS PERADILAN PERDATA UMUM Edisi 2007.
Bahwa peletakan sita jaminan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah bertentangan dengan Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi tahun 2007
Bahwa dikarenakan perbuatan hukum Majelis Hakim yang meletakkan sita jaminan atas objek sengketa telah bertentangan dengan Buku Pedoman Teknis Afdministrasi dan Tehnis Peradilan Umum edisi 2007 petunjuk tehnis, maka beralasan hukum untuk mengankat peletakan sita jaminan terhadap objek sengketa dan juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar no.08/PDT.G/2015/PN-PMS.
2.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DIKABULKANNYA PELETAKAN SITA.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut tidak menjadi dasar hukum untuk dikabulkannya petitum ke 3 dari Penggugat tentang sita jaminan. Dan Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan hukum tersebut telah menyalahi ketentuan hukum, seharusnya Majelis Hakim menggali dasar-dasar hukum untuk dikabulkannya sita jaminan , tidak mengarang seperti pertimbangan tersebut dalam halaman 38 aliena 3.
3.TENTANG BUKTI SURAT DARI TERGUGAT I,II,III.
Bahwa bila dilihat peralihan hak atas tanah objek perkara yang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I dan II sama sekali tidak ada hubungan hukumnya dengan Pengugat , karena sebelum Penggugat melakukan klaim transaksi jula beli tanah objek perkara seluas 380 M2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1276, tanggal 8 Juli 2005 sudah terlebih dahulu ada perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan rumah yang ditempati oleh Tergugat I dan II kepada tergugat III dan yang bernama bernama RAMLI pada tahun 2009, kemudian peralihan kedua terjadi dari Tergugat III kepada Tergugat I dan dari yang bernama RAMLI kepada Tergugat II, masing-masing tanggal 30 Desember 2012, sementara Pengugat baru melakukan jual beli pada tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa dengan adanya penyerahan hak yang terjadi pada tahun 2009 kepada Tergugat III dan kepada yang bernama RAMLI kemudian dari Tergugat III ke Tergugat I dan dari RAMLI ke Tergugat II yang mendahului pembelian yang dilakukan Penggugat atas tanah objek perkara , maka Penggugat dapat di kwaklifikasi pembeli yang tidak beritiket baik dan kurang hati-hati, karena membeli barang/ tanah yang telah dijual kepada orang lain.
Bahwa adalah sangat beralasan hukum kalau Tergugat I dan II mengaku dan mengklaim tanah berikut bangunan rumah diatasnya adalah miliknya sehingga tidak bersedia mengosongkan rumah dan meninggalkan tanah tersebut serta melakukan penambahan dan atau perubahan bangunan rumah tersebut , karena jelas Tergugat I dan II telah membeli rumah berikut rumah yang ditempatinya tersebut secara sah, Tergugat I dan II merupakan pembeli kedua, karena sebelumnnya tanah tersebut pertama kali dijual oleh KARTINI RATNA SIMANJUNTAK kepada yang bernama RAMLI, kemudian oleh yang bernama RAMLI menjualnya kepada Tergugat II dan Tergugat III, pertama kali membelinya dari Ir. RATNA SIMANJUNTAK kemudian oleh Tergugat III menjualnya kepada Tergugat I;
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan jual beli yang dilakukan oleh yang bernama RAMLI kepada Tergugat II atas tanah dan bangunan yang dikuasai dan dtempati oleh Tergugat I dan II adalah sah dan untuk itu tidak membutuhkan persetujuan dari Penggugat karena sebelum Penggugat membeli objek perkara sudah terlebih dahulu Tergugat III dan yang bernama RAMLI membeli tanah tersebut pada tahun 2009, oleh karena itu jual beli yang dilakukan Penggugat dengan Tergugat IV tanggal 21 Juli 2014 haruslah dinyatakan batal sesuai ketentuan Pasal 1471 KUH. Perdata.
Berdasarkan alasan-alasan memori banding tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan memori banding Terguagat/ Pembanding I,II,III dan mengambil putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Tergugat/ Pembanding I,II, III ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 25 Nopember 2015, No.08/PDT.G/2015/PN-PMS, yang dimohonkan Banding.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat/ Pembanding I, II,III ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Luhut Sitinjak, SH yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tanggal 3 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula Tergugat I, II dan III, tanggal 5 Februari 2016, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, norma-norma yang hidup ditengah-tengah masyarakat , kebiasan dan mempertimbangkan aspek adat-istiadat, sehingga putusan pokok perkara Nomor:08/Pdt.G/2015/PN.PMS, tanggal 25 November 2015 telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan paturt dipertahankan ;
A.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM KURANG PIHAK.
- Bahwa untuk menjamin kepemilikan dari Pengugat maka kiranya yang mulia Majelis Hakim dapat berkenan memerintahkan pengosongan atas penguasaan tanah tanpa hak dari Tergugat I, Tergugat II luas masing-masing tanah +- 5 M x +- 19 M, atas tanah dan rumah milik Penggugat terlebih dahulu sampai ada putusan hukum yang tetap (inkracht);
Bahwa pada putusan MA Reg.No.305 K/SIP 1971, disebutkan :” ..dst. bahwa hanyalah Pengugat yang menentukan siapa-siapa yang digugatnya“;
B. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM GUGATAN KABUR.
- Bahwa mengenai batas-batas tang yang menjadi objek perkara telah diuraikan dalam Bukti Penggugat BP-1, Akta Sertifikat Hak Milik No.1276 tanggal 8 Juli 2005 dengan luas 380 M2 dan yang menjadi topik dalam perkara a quo adalah “ penguasan tanah tanpa hak dari Tergugat-Tergugat/ Para Pembanding “, dan tidaklah jual beli tanah dengan batas-batasan yang dikuasai secara inplisit oleh Tergugat I dan Tergugat II tetapi menyangkut tanah dan bangunan Penggugat secara keseluruhan yang SEBAHAGIAN TANAH DAN BANGUNAN TELAH DIKUASAI oleh Tergugat-Tergugat/ Pembanding secera terencana dan terorganisir ;
C. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PADA POKOK PERKARA.
- Bahwa tentang Sita Jaminan telah ditentukan dengan perundang-ndang yang berlaku dan prosedur nyang berlaku sehingga Para Pembanding tetap diberikan kesempatannya untuk mengajukan keberataan-keberatan melalui proses yang telah diperkenankan tentang penyitaan melalui Pengadilan Negeri yang telah melaksanakan penyitaan , sehingga keberatan demikian haruslah ditolak dan dikesampingkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku ;
- Bahwa atas bukti surat Tergugat/ Para pembanding telah nyata dibantah oleh Saksi Lurah M. Nurdin dan Lurah Ismono ( masih menjabat ) dan mengajukan keberatan karna tidak pernah menandatangani surat-surat sebagaimana dituangkan dan diajukan oleh para pembanding berupa surat penyerahan hal BT.I,II,III-2, BT.I,II,III-3, BT.I,II,III-6, BT.I,II,III-7, BT.I,II,III-8 yang kesemuanya menyertakan nama Lurah M. Nurdin dan telah dibantah bahwa surat itu tidakj benar dan saksi tidak pernah menandatangani demikian pula dengan Lurah Ismono TI.I,II,III-5 dan BT.I,II,III-10 (pada Pertimbangan Hakim Tingkat Perrtama hal 36-38) dan diterangkan melalui persidangan tidak pernah diteken dan tidak mengetahui surat yang diajukan Para Pembanding, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertama yang telah mengabaikan bukti surat yang telah dibantah oleh saksi yang mengesahkan adalah tidak sah dan patut ditolak;
- Bahwa atas pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah menunjukkan bahwa Yang Mulia Hakim Tingkat Pertama dalam memberikan suatu putusan hukum melalui pertimbangan-pertimbangan yang benar-benar menjunjung tinggi nilai hukum dan rasa keadilan sehingga PUTUSAN YANG BENAR SESUAI ATURAN HUKUM patut dipertahankan ;
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan diatas, Terdakwa mohon dengan hormat sudilah Yang Mulia Hakim Tinggi di Medan berkenan memutuskan;
Mengadili :
Menguatkan Putusan Pengadilan negeri Pematang Siantar nomor:08/Pdt.G/2015/PN-PMS, tanggal 25 November 2015 ;
Membebankan biaya perkara pada Para Pembanding ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Effendi Sinuhaji, SE,SH,Msi. Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 25 Juli 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 2 Agustus 2016 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT/ TERBANDING sangat setuju atas Putusan Judex Factie tersebut diatas karena Putusan tersebut sudah sangat objektif dan sudah diputus berdasarkan pertimbangan Bukti-Bukti dan Fakta-fakta hukum serta fakta-fakta dipersidangan/ saksi-saksi dan juga sudah mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan, sehingga sangat beralasan hukum MEMORI BANDING yang telah diajukan oleh Tergugat, I, Tergugat II dan Tergugat III, DI TOLAK SELURUHNYA dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan alasan-alasan dan argumentasi hukum yang kami uraikan sebagaimana disebutkan dibawah ini :
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DALAM EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa dalam putusan Judex Factie melalui pertimbangan hukumnya pada halaman 29 alinea 4 sangat jelas menyebutkan “Adalah hak Penggugat untuk menentukan siapapun sebagai pihak dalam gugatan” maka putusan judex factie sudah sangat tepat dan beralasan hukum sebagaimana dijelaskan oleh Moh.Taufik Makaroa. SH. MH dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” (hal. 8)
“Dalam hukum acara perdata, Inisiatif perkara ada pada Penggugat yang merasa bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar hak tsb (tergugat) dalam suatu perkara kedepan hakim” jo. Yurisprudensi Indonesia yang diterbitkan Mahkamah Agung RI No. 546/K/Sip/1970 tanggal 28 Oktober 1970 hal 374.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM GUGATAN KABUR
Bahwa Gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil sebuah gugatan karena Dasar hukum / alasan-alasan hukum gugatan sudah sangat jelas, objek gugatan juga sangat jelas, antara posita gugatan dan petitum gugatan sejalan, tidak terjadinya pengabungan gugatan antara gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG POKOK PERKARA.
TENTANG PELETAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 227 HIR maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim dapat menerima permohonan Sita Jaminan (Conservator Beslag) karena Permohonan Sita Jaminan dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan, adanya bukti yang kuat (SHM No. 1276 /Bukti BP-1 ; Bukti Setoran PBB tahun 2012, 2013, 2014 / Bukti BP-2, BP-3, BP-4 serta Bukti kwitansi pembelian 1 (satu) unit rumah di jalan Madura No. 28 Pematang Siantar /BP-8)
TENTANG PELETAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG)
Bahwa dasar hukum tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dengan ketentuan 227 HIR tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) hal ini juga secara tegas disebutkan dalam Buku II Mahkamah Agung mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan mendefenisikan Sita Jaminan secara lebih konkrit untuk mengabulkan sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yaitu
Harus ada sangkaan yang beralasan, Tergugat sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan Penggugat.
Fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III/Pembanding I,II dan III yang sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangn Penggugat/ Terbanding untuk menghindari gugatan Penggugat/ Terbanding adalah :
TENTANG BUKTI SURAT DAN SAKSI DARI TERGUGAT I, II DAN III
Bahwa Bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I, II, III / Pembanding I, II, III (Bukti T.1 s/d T.10) tidak ada relevansinya dengan Gugatan Penggugat/ Terbanding maka Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum dengan alasan dan argumentasi hukum sbb :
Bahwa Penggugat/Terbanding membeli tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 1276 dengan seluas 380 m2 setempat dikenal sebagai Jalan Pistol RT/RW. 003/005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas No. 28) Kelurahan Bantan Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dari Ir. Kartini Ratna Sari Simanjutak (Tergugat IV / Turut Terbanding)
Bahwa peralihan hak melalui jual beli dari Ir. Kartini Ratna Sari Simanjutak (Tergugat IV / Turut Terbanding) kepada (Handoko Ic Penggugat/ Terbanding) telah dilakukan sempurna secara hukum berdasarkan :
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 3 tanggal 26-06-2014 yang dibuat oleh Henry Sinaga, SH. SPn. MKn Notaris yang berkedudukan di Pematangsiantar.
Akta Jual Beli No. 18/2014 tanggal 21-07-2014 yang dibuat dihadapan Henry Sinaga. SH. SPn. MKn yang merupakan PPAT Kota Pematangsiantar.
Bukti kwitansi pembelian 1 (satu) unit rumah di jalan Madura No. 28 Pematang Siantar /BP-8) yang berdiri diatas SHM No. 1276 (bukti BP-1)
Bahwa dari fakta-fakta hukum diatas Objek sengketa berdiri diatas SHM No. 1276 akan tetapi Tergugat I dan II menempati tanah dan bangunan (objek sengketa) dan merubah /menambah bangunan yang bukan miliknya melainkan milik dan kepunyaan Handoko Ic Penggugat/ Terbanding.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Bukti-bukti T-1 s/d T-10 yang diajukan oleh Tergugat I, II, III/ Pembanding I, II, III tidak ada hubungannya dengan Penggugat/Terbanding, maka sudah sangat tepat menurut Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini tidak mempertibangkan dan mengesampingkan.
Berdasarkan argumentasi hukum serta fakta-fakta hukum yang kami uraikan dan jelaskan dalam KONTRA MEMORI BANDING ini, maka sangat beralasan hukum Majelis Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding dan selanjutnya mengambil putusan yang amar putusan sebagai berikut :
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.08/Pdt.G/2015/PN-Pms, yang telah diputus tanggal 25 November 2015;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV masing-masing pada tanggal 5 Februari 2016, tanggal 4 Februari 2016 dan tanggal 17 Maret 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat I, II dan III/ Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Tanggal 25 Nopember 2015, nomor:08/PDT.G/2015/PN.PMS dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Surat Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I,II,III/ Pembanding melalui Kuasa Hukumnya dan Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding melalui Kuasa Hukumnya berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa bersamaan dalam Jawabannya Tergugat I,II, III, telah mengajukan Eksepsi terhadap gugatan Penggugat sebagai berikut :
Gugatan kurang pihak ;
Gugatan Kabur ;
Posita Gugatan dengan Petitum Gugatan tidak saling berhubungan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah menolak Eksepsi Tergugat I, II, III tersebut dengan pertimbangan yang pada pokoknya hak Penggugat untuk menentukan siapa-siapa sebagai pihak dalam gugatannya, sedangkan eksepsi, gugatan kabur dan Posita dengan Petitum gugatan tidak saling berhubungan, sudah memasuki materi pokok perkara, maka akan diputus bersama-sama pokok perkara, pertimbangan tersebut telah tepat dan benar oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mempertahankan putusan dalam ekspsi tersebut ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah :
Bahwa Penggugat/ Terbanding ada memiliki sebiadang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Pistol, Rt/Rw.003/005 (dahulu dikenal dengan Jalan Madura Atas No.28) Kel. Bantan, Kecamatan Siantar Barat dengan Sertifikat Hak Milik No.1276 tanggal 8 Juli 2005 dengan luas 380 M2;
Bahawa penggugat/ Terbanding merupakan pembeli beritikad baik karena tanah dan bangunan rumah tersebut diatas, Penggugat/ Terbanding beli dari penjual Ir. Kartini Ratna Sari Simanjuntak (Tergugat IV/ Turut Terbanding) pada tanggal 21 Juli 2014 yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik tersebut diatas;
Bahwa sesuai dengan keterangan penjual Ir. Kartini Ratna Sari Simanjuntak (Tergugat IV/Turut Terbanding) kepada Penggugat/ Terbanding, bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut masih ditempati Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding ;
Bahwa setelah terjadi jual beli, Penggugat melalui keluarga Penggugat/ Terbanding meminta agar Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding mengosongkan rumah yang telah dibeli tersebut, karena akan dipakai oleh Penggugat/ Terbanding ;
Bahwa sekarang bangunan tersebut terlihat menjadi 3 (tiga) bangunan rumah, yaitu :
1. Satu rumah induk dikuasai Penggugat/ Pembanding ;
2. Tanah berukuran ± 5 x 19 M, berikut bangunan rumah diatasnya dikuasai oleh Tergugat I/ Edi Sanan ( Pembanding ) ;
2. Tanah berukuran ± 5 x19 m berikut bangunan rumah diatasnya dikuasai oleh Tergugat II/ Zuliadin Sikumbang ( Pembanding ) ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding tidak berkenan mengosongkan rumah yang telah dibeli Penggugat/ Terbanding dan mengklaim tanah dan bangunan rumah masing-masing tersebut diatas adalah milik Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding, karena telah dibeli dari Tergugat III/ Pembanding ( H. M. Syahdan Batubara ) dengan cara mencicil ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermatii putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara aquo, maka majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dengan alasan dan pertimbangan–pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa dalil gugatan Penggugat/ Terbanding point 1 (satu) dan 2 (dua) menyebutkan Penggugat/ Terbanding merupakan pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Pistol Rt/Rw.003/005 (dahulu dikenal dengan jalan Madura Atas, Nomor 28 Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1276 dengan luas 380 M2, tanggal 8 Juli 2005 ;
Bahwa sebelum terjadi jual beli Penggugat/ Terbanding mengakui telah mendapat keterangan dari penjual Ratna Simantunjak ( Tergugat IV) bahwa tanah dan rumahnya akan dibeli tersebut sebahagian masih ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding ;
Bahwa dengan adanya keterangan dari penjual (Tergugat-IV) tersebut sebagai pembeli yang beritikad baik yang bertindak penuh dengan kehati-hatian seharusnya Penggugat / Terbanding mempertanyakan baik kepada Tergugat-IV/ Turut Terbanding selaku penjual dan kepada Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding apa dasar dan alasannya menguasai dan menempati tanah dan rumah sengketa dan atau setidak-tidaknya Pengugat/ Terbanding tidak akan membeli tanah dan rumah itu sebelum adanya kejelasan serta kepastian kalau tanah dan rumah itu benar-benar bebas dari penguasaan pihak lain, karena ternyata berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak lawan terutama dari Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III/ pembanding, dasar dari Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding menguasai dan menempatai tanah dan rumah sengketa sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti Tergugat I,II,III/ Pembanding yang diberikan tanda Bukti T.I.II.III-2, yaitu Surat Penyerahan Hak atas tanah dari Tauan Simanjuntak, SH, orangtua / ayah dari Ir. Kartini Ratna Simanjuntak (Tergugat IV/ Turut Terbanding) seluas 5 x20 m, berikut bangunan rumah diatasnya seluas 3 x 9 m dari tanah seluas 400 M2 yang terletak di Jalan Madura Atas No.28 Pematang Siantar, yang diketahui oleh Camat Siantar Barat, Lurah Bantan dan di saksikan oleh Saudara –Saudara kandung Tergugat IV/Turut Terbanding sendiri pada tanggal 20 Desember 2001 ;
Oleh Tergugat IV/ Turut Terbanding, tanah seluas 5 x 20 M dan bangunan rumah diatasnya seluas 3 x 9 M, yang didapatkan dari orangtuanya tersebut, diatas pada tanggal 26 Mei 2009 diserahkan kepada Sdr. Ramli, Ganti Rugi (dijual) sejumlah Rp..42.000.000.- (empat puluh dua juta rupiah ) yang diketahui oleh Camat Siantar Barat dan Lurah Bantan, serta 2 (dua) orang saksi ( Bukti . BT. I,II,III-3 dan bukti PT.I,II,III-4 ) ;
Bahwa kemudian oleh Sdr Ramli setelah dikuasai sekira 3 (tiga) tahun, maka pada tanggal 30 Desember 2012 tanah dan rumah tersebut di jualnya kepada Juliadin Sikumbang (atau Zuliandin Sikumbang/ Tergugat II/ Pembanding) sejumlah Rp.80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) secara cicilan , sesuai kesepakatan Rp.1.000.000.- (sejuta rupiah) tiap bulan selama 80 (delapan puluh) bulan yang juga diketahui Lurah Bantan dan 3 (tiga) orang saksi-saksi ( bukti BT.I,II,III- 5 );
Berdasarkan bukti Tergugat I,II,III/ pembanding yang diberi tanda BT.I,II,III-6 yaitu, Surat Penyerahan Hak Atas tanah dari Tauan Simanjuntak, SH, orangtua/ ayah dari Sulastri Simanjutak, SH kepada Sulastri Simanjuntak seluas 5 x 20 M berikut bangunan rumah diatasnya seluas termasuk Tergugat 3 x 9 M dari tanah seluas 400 M, yang terletak di Jalan Madura Atas No.28 Pematang Siantar yang diketahui oleh Camat Siantar Barat, Lurah Bantan dan disaksikan oleh Saudara-Saudara kandungnya termasuk Tergugat IV/ Turut Terbanding sendiri pada tanggal 20 Desember 2001 ;
Bahwa kemudian oleh Sulastri Simanjuntak setelah dkuasai sekitar 6 (enam) tahun , maka pada tanggal 22 Desember 2007, tanah dan rumah tersebut dijualnya kepada saudaranya sendiri yaitu :Ir. Kartini Ratna Simanjuntak ( Tergugat IV/ Turut Terbanding) sejumlah Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) yang diketahui oleh Camat Siantar Barat dan Lurah Bantan, serta disaksikan pula oleh orantuanya serta Saudara-Saudara kandung dari penjual ( Sulastri Simanjuntak) yang lain ( bukti BT.I,II,III- 7 ) ;
Bahwa selanjutnya oleh Ir Kartini Ratna Simanjuntak (Tergugat-IV/ Turut Terbanding), setelah dikuasai 1. ½ (satu setengah) tahun dikuasai maka pada tanggal 8 Juni 2009 dijual kepada H.M. Syahdan Batubara (Tergugat III/ Pembanding) sejumlah Rp.42.000.000.- (em pat puluh dua juta rupiah) yang diketahui oleh Camat Siantar Barat, Lurah Bantan dan 3 (tiga) orang saksi (bukti BT.I,II,III-8 dan bukti BT.I,II,III-8 dan buktiBT.I,II,III-9 ) ;
Kemudian oleh M.Syahdan Batubara (Tergugat-III) setelah ditempati dan dikuasai sekira 3 (tiga) tahun, maka pada tanggal 30 Desember 2012 tanah dan rumah tersebut dijualnya kepada Edy Sahnan ( Tergugat-I) seharga Rp.94.000.000.- ( sembilan puluh empat juga rupiah) dengan cara cicilan Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulan selama 90 (sembilan puluh) bulan yang diketahui Lurah Bantan dan 3 (tiga) orang saksi ( bukti BT.I,II,III – 10 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti tersebut diatas, terbukti bahwa Tergugat I, II dan III tersebut telah lebih dahulu membeli dan menguasai serta menempati tanah dan rumah sengketa yaitu Tergugat I dan Tergugat II masing-masing tanggal 30 Desember 2012, Tergugat I membelinya dari Tergugat III, sedangkan Tergugat II membelinya dari Sdr. Ramli dan Tergugat III serta Sdr Ramli membeli tanah dan rumah sengketa tersebut dari Tergugat IV (Ratna Simanjuntak) (bukti BT. I,II,III – 8, BT. I,II,III – 9, BT. I,II,III – 3, BT.I,II,III -4) ;
Menimbang, bahwa meskipun dipersidangan saksi M. Nurdin (Lurah Bantan) menerangkan tidak pernah menanda tangani Surat Penyerahan dalam BT.I,II,III-2, BT.I,II,III-3, BT.I,II,III-6, BT.I,II.,III-7 dan BT.I,II,III-8, begitupula dengan saksi Ismono (Lurah Bantan) tidak ada memanda tangani BT.I,II,III-10, namun Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan bahwa meskipun tanda tangan dibantah saksi-saksi bukan tanda tangannya, akan tetapi menurut Majelis Hakim tingkat banding hal tersebut tidak dapat membantah telah terjadi penyerahan objek sengketa berdasarkan bukti BT.I,II,III-2 sampai dengan BT.I,II,III-10 tersebut diatas dikuatkan lagi dengan keterangan saksi, M. Nurdin bahwa saksi juga ada mendengar dari orang-orang bahwa Turut Terbanding semula Tergugat IV ada menjual rumahnya kepada H. Syahdan dan Sikumbang dan dalam berita acara halaman 36, saksi M. Nurdin menerangkan 2 (dua) rumah Pavilium di huni oleh H. Syahdan dan Sikumbang dan setahu saksi rumah tersebut adalah milik orangtua Ratna Simanjuntak (Tergugat IV), dimana kakak dan abang kandung Ratna Simanjuntak, pernah mengatakan rumah tersebut sudah menjadi milik Ratna Simanjuntak / Tergugat- IV, sehingga menurut Majelis Hakim tingkat banding surat-surat bukti penyerahan atas tanah sengketa sebagaimana bukti BT.I,II,II-2 sampai dengan BT.I,II,III-10; benar adanya;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terutama dari bukti –bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I,II,III/ Pembanding, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dapat disimpulkan bahwa proses jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III/ Pembanding (H.M. Syahdan Batubara) kepada Tergugat II/ Pembanding (Zulhadin Sikumbang), demikian pula Tergugat III/ Pembanding (H. M. Syahdan Batubara) dan Sdr Ramli yang semula membeli tanah dan rumah sengketa dari Tergugat IV/ Turut Terbanding (Ratna Simanjuntak) sendiri secara Akta Dibawah Tangan yang diketahui saksi-saksi, menurut Majelis Hakim tingkat banding proses jual beli tersebut telah dilakukan secara sah menurut hukum dan Tergugat I,II,III/ Pembanding adalah pembeli beritikat baik yang perlu mendapat perlindungan hukum ;
Menimbang, bahwa sementara itu Penggugat/ Terbanding sebelum membeli tanah dan rumah objek perkara dari Tergugat IV/ Turut Terbanding mendapat informasi dan penjelasan dari Tergugat IV/ Turut Terbanding (Ratna Simanjuntak) sendiri bahwa Tergugat I dan II/ Pembanding masih menempati tanah dan rumah sengketa tersebut, namun Penggugat/ Terbanding tidak mempertanyakan baik kepada Tergugat-IV/ Penggugat/Terbanding selaku penjual maupun kepada Tergugat I dan II/ dan Pembanding apa alasannya mereka menguasai dan menempati tanah dan rumah sengketa ;
Menimbang, bahwa namun demikian Penggugat/ Terbanding tetap membeli tanah dan rumah sengketa karena tanah dan rumah yang akan dibeli itu telah mempunyai Sertifikat Hak Milik No.1276, tanggal 8 Juli 2005 dengan luas 380 M2 yang disodorkan oleh Turut Terbanding semula Tergugat IV (Ratna Simanjuntak) kepada Penggugat/ Terbanding saat akan terjadi jual beli, padahal sebahagian tanah dan rumah yang ada dalam Sertifikat Hak Milik No.1276 tersebut diatas telah dijual terlebih dahulu oleh Tergugat IV/ Terbanding kepada Sdr Ramli tanggal 26 Mei 2009 dan kepada Tergugat III/ Pembanding (H.M. Syahdan Batubara) tanggal 8 Juni 2009 (bukti BT. I,II,III – 3, BT. III,III- 4 dan bukti BT. I,II,III – 8 , BT. I,II,III – 9) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya faktanya bahwa sejak tanggal 1 September 2005 Sertifikat Hak Milik No.1276, tanggal 8 Jul 2005 itu berada ditangan Bank, karena telah dibebani Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematang Siantar, sesuai dengan dalil gugatan Terbanding semula Penggugat pada point 8 dan surat bukti dari Penggugat/ Terbanding yaitu surat bukti yang diberi tanda BP-1, (berupa foto-copy Sertifikat Hak Milik No.1276) pada lembaran Pendaftaran Perubahan Hak, Pembebanan Dan Pencatatan Lainnya tertulis kata-kata : Telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sejak tanggal 1 September 2005 dan di Roya pada tanggal 2 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Tergugat IV/ Turut Terbanding (Ratna Simanjuntak) menjual sebahagian tanah dan rumah sengketa kepada sdr. Ramli tanggal 26 Mei 2009 dan kepada Tergugat III/ Pembanding (H. M. Syahdan Batubara) tanggal 8 Juni 2009, dengan menggunakan Surat Pernyataan BT.I,II,III-2, BT.I,II,III-6 pada saat Sertifikat Hak Milik No.1276 yang adalah Sertifikat tanah dan rumah sengketa, dijaminkan dan dibebani Hak Tanggungan pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Pematang Siantar oleh Tergugat IV/ Turut Terbanding (Ratna Simanjuntak) ;
Menimbang, bahwa setelah Sertifikat Hak Milik No.1276 itu diroya tanggal 2 Juli 2014 karena hutang telah terbayar lunas, kemudian 19 (sembilan belas ) hari setelah Sertifikat Hak Milik No.1276 berada ditangan Tergugat IV/ Turut Terbanding ( Ratna Simanjuntak ) lalu menjualnya kembali kepada Penggugat/ Terbanding tanggal 21 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas terlihat jelas kekurang hati-hatian Terbanding semula Penggugat karena sebelum melakukan transaksi jual beli antara dirinya Penggugat/ Terbanding (Handoko) dengan Tergugat IV/ Turut Terbanding (Ratna Simanjuntak), Penggugat / Terbanding telah mengetahui sendiri Tergugat I dan Tergugat II/ Pembanding telah menguasai dan menempati sebahagian tanah dan rumah yang akan dibeli tersebut, tetapi hal tersebut tidak menjadi persoalan dan masalah bagi Penggugat/ Terbanding , karena ternyata ia tetap melaksanakan transaksi jual beli dengan Tergugat IV/ Turut Terbanding (Ratna Simanjuntak) dan sekarang hasilnya Penggugat/ Terbanding telah tertipu oleh perbuatan Tergugat IV/ Turut Terbanding tersebut karena terbukti ia tidak pernah hadir dipersidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Penggugat/ Terbanding bukanlah pembeli yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum sehingga gugatan Penggugat/ Terbanding haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian pertimbangan –pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 08/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 25 Nopember 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara aquo sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memeperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 08/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 25 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis, tanggal 8 September 2016 oleh Kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.,MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 nomor : 174/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta FACHRIAL, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. DASNIEL, SH.,MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
FACHRIAL, SH.MHum.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-