20/PDT/2014/PT.PTK.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 20/PDT/2014/PT.PTK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
LEMBAGA ADAT MENUNUK DESA MENUNUK DKK. MELAWAN : PT. RAFI KAMAJAYA DKK.
MENGADILI DALAM KONPENSI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.STG. Tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01 / PDT.G / 2013 / PN.STG, Tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Pembanding untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM REKONPENSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.STG. Tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut;
P U T U S A N
NOMOR : 20 / PDT / 2014 / PT.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. LEMBAGA ADAT MENUNUK DESA MENUNUK Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi yang diwakili oleh Ketua atas nama Gusti Niar, Umur 44 tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Dusun Kederas Damai Desa Nanga Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi selain kapasitasnya selaku Pemangku adat Menunuk desa Menunuk juga dalam kapasitasnya selaku anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Menunuk; -----------------------------------
Semula Penggugat I sekarang Pembanding I; -----------------------------------------
2. LEMBAGA ADAT MENUNUK KECAMATAN BELIMBING Kabupaten Melawi yang diwakili oleh Ketua / Punggawa / Temenggung / Pemangku adat atas nama A. Rahman AR, Umur 65 tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam Alamat Dusun Padomai Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi; -------------------------------------------------------------------------------------
Semula Penggugat II sekarang Pembanding II; ---------------------------------------
3. PEMERINTAHAN DESA MENUNUK Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, yang diwakili oleh Kepala Desa Menunuk atas nama ASPAN EFENDI, Umur 47 tahun, Agama Islam, Alamat Dusun Kederas Damai Desa Nanga Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi; --------------------------------------------
Semula Penggugat III sekarang Pembanding III; -------------------------------------
4. AHOI, Umur 46 tahun, Agama Islam, Alamat Dusun Kederas Damai Desa Nanga Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai pemilik tanah dan kebun karet Status Inclave yang terkena kegiatan perusahaan. Nama nama tersebut dari point 1 s/d point 4 secara sendiri sendiri atau bersama sama memilih kediaman hukum (Domisili Recht) dikantor kuasanya tersebut, untuk selanjutnya dalam perkara ini; ---------
Semula sebagai Penggugat IV sekarang Pembanding IV; --------------------------
Dalam hal ini Penggugat/Pembanding I, II, III dan IV atau Para Penggugat/Para Pembanding diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama YASWIN SH, Pekerjaan Pengacara / Advokad anggota PERADI KALBAR alamat kantor di Jalan Hutan Wisata No. 05 Baning Kota Sintang Kabupaten Sintang Provisnsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2012 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang dibawah Nomor register : W17-U3/01/HT.01/I/PN.STG tanggal 2 Januari 2013; -------------------------------------------------------------------------------
MELAWAN
PT. RAFI KAMAJAYA tersebut nama semula, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2007 terjadi perubahan nama perusahaan sampai sekarang menjadi atas nama PT RAFI KAMAJAYA ABADI, Alamat Kantor di Jalan Rajawali No. 100 A. Sukajadi Pekan Baru Provinsi Riau cq. PT. RAFI KAMAJAYA ABADI Perwakilan Kalimantan Barat Cabang di Nanga Pinoh, alamat Jalan Provinsi (Sintang-Pinoh) Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi c.q. Pimpinan Base Camp PT. RAFI KAMAJAYA ABADI, alamat di dusun Kederas Damai Desa Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi; -----
Sebagai Tergugat I sekarang Terbanding I; --------------------------------------------
PETUGAS PERANTARA yaitu : 2.1. SYAHNUDIN, pekerjaan swasta, alamat desa Menunuk Kecamatan Belimbing, Jabatan mengakui sebagai mantan (eks Kades Menunuk) Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. 2.2. WAHYU DHARMA, Pekerjaan swasta, agama islam, jabatan Kepala Dusun Menunuk Desa Menunuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, kedua duanya secara sendiri sendiri atau bersama sama sebagai pribadi yang ditunjuk membantu Pimpinan Base Camp PT. RAFI KEMAJAYA ABADI untuk mengajak warga agar menyerahkan lahan serta sebagai mandor / pengawas pemetaan lahan di desa Menunuk; ------------------------------------------------------------------------------
Semula Tergugat II sekarang Terbanding II; --------------------------------------------
PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI, dulu yang menjabat sebagai Bupati atas nama Drs. SUMAN KURIK, MM sekarang FIRMAN MUNTACO SH, MH, alamat Jalan Juang Km 2 di Nanga Pinoh c.q. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Bappeda) Kabupaten Melawi, alamat Kantor jalan Juang Km 1,5 di Nanga Pinoh c.q. DINAS KEHUTANAN & PERKEBUNAN Kabupaten Melawi alamat Jalan Juang di Nanga Pinoh c.q PEMERINTAH KECAMATAN BELIMBING, dulu yang menjabat sebagai Camat atas nama SUPARDI. BA sekarang AJI KUSWARA A.Md.Pd, alamat Jalan Propinsi No 10 di Pemuar; ----------------------------------------------------------
Semula Tergugat III sekarang Terbanding III; ------------------------------------------
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, dulu yang menjabat sebagai Gubernur atas nama H. USMAN JAFAR sekarang Drs." CORNELIS. MH, alamat Jalan Ahmad Yani No. di Pontianak cq. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) PROPINSI KALIMANTAN BARAT di Pontianak. cq. DINAS PERKEBUNAN PROPINSI KALIMANTAN BARAT di Pontianak c.q. DINAS KEHUTANAN PROPINSI KALIMANTAN BARAT di Pontianak; ----------------------------------------------------------------------
Semula Tergugat IV sekarang Terbanding IV; ------------------------------------------
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA di Jakarta cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT, alamat di Jalan Sutan Syahrir No 12 Pontianak cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MELAWI, alamat Jalan Propinsi di Nanga Pinoh; --------------------------------------------------------------------------------
Semula Tergugat V sekarang Terbanding V; --------------------------------------------
untuk selanjutnya disebut - semula sebagai TERGUGAT I, II, III,IV dan V atau PARA TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING I, II, III, IV dan V atau Para Terbanding; ----------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Pontianak; ------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini, antara lain yaitu : ----------------------------------------------------------------------
Membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01/PDT.G/2013/PN.STG tanggal 19 September 2013, yang amar selengkapnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat I,II dan III ; -------------------------------------------------------
Dalam Konvensi : -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------
Menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I tanpa seizin Penggugat I, II. III dan Penggugat IV telah melakukan penggusuran tanah dan penebangan kayu pada hutan adat dan kebun karet didesa Menunuk merupakan perbuatan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Penggugat I, II, III, dan IV berhak, beralasan hukum, dan berkapasitas untuk menerima ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut; -------------------------------
Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Penggugat I dalam kapasitasnya selaku anggota BPD Menunuk yang ditunjuk oleh peraturan perundang undangan dan Penggugat III selaku Kepala Desa Menunuk berhak, beralasan hukum, dan berkapasitas untuk menerima ganti rugi dari Tergugat I atas penggusuran hutan adat yang dicanangkan seluas 10 hektar untuk Tanah kas desa atau fasilitas umum desa Menunuk untuk pemberdayaan masyarakat Menunuk tersebut; -------------------------
Menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I tanpa seizin penggugat I, II , III, dan IV telah melakukan penggusuran habis habisan terhadap hutan adat dan kebun karet obyek sengketa status INCLAVE dijadikan lahan tanaman kelapa sawit tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu dan tanpa dilakukan pembayaran ganti rugi kepada para Penggugat sebagai yang berhak merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada Tergugat I agar membayar kerugian kepada Penggugat I, II, dan III secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan membayar kerugian kepada Penggugat IV secara tunai sebesar Rp. 198.690.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat I tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada para Penggugat setiap harinya dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan; ----------------
Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; --------------------------------------
Dalam Rekovensi : ----------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II dan III / Tergugat Konvensi I,II dan III seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Kovensi dan Rekovensi : -----------------------------------------------------------------
Menghukum para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 7.091.000,- (tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah); ---------------------------------
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2013 Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sintang tersebut untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding; --------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Kuasa Hukum Tergugat; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara seksama dan sah kepada Terbanding semula Tergugat; --------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara seksama dan sah kepada Terbanding semula Tergugat; ----------------------------------------
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sintang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2013 Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sintang tersebut untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding; --------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat; -------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara seksama dan sah kepada Terbanding IV semula Tergugat IV; ------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Desember 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara seksama dan sah kepada Terbanding V semula Tergugat V; -------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 27 November 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Terbanding/Pembanding semula Tergugat pada tanggal 26 Februari 2014, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Februari 2014, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 6 Desember 2013; -----------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat I, II dan III tertanggal 13 Desember 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Para Pembanding/Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 16 Desember 2013, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 26 Februari 2014, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 16 Desember 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding semula Penggugat I, II, III dan IV tertanggal 20 Januari 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 26 Februari 2014, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 26 Februari 2014, kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 27 Januari 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat I, II, dan III tanggal 11 Maret 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 18 Maret 2014, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 13 Maret 2014 dan kepada Terbanding V semula Tergugat V pada tanggal 12 Maret 2014; ---------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 12 Maret 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama dan sah kepada Kuasa Hukum Para Pembanding/Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 18 Maret 2014, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 13 Maret 2014; ---
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (INZAGE) Nomor. 01/PDT.G/2013/PN.STG tertanggal 5 Desember 2013 kepada Kuasa Hukum Para Pembanding/Terbanding semula Penggugat, tanggal 26 Februari 2014 kepada Kuasa Hukum Pembanding/Terbanding semula Tergugat I, II dan III, tanggal 12 Desember 2013 kepada Terbanding IV semula Tergugat IV, dan tanggal 5 Desember 2013 kepada Terbanding V semula Tergugat V; ------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; -----
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Sintang, Nomor : 01/PDT.G/2013/PN.STG, tanggal 19 September 2013 beserta bukti-bukti surat serta saksi-saksi dari para pihak yang berperkara, memori banding, kontra memori banding selanjutnya berpendapat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat I, II, III Konpensi/Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu dipertahankan dan dikuatkan; --------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang tersebut dalam pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tidak sependapat, dengan alasan-alasan sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pertimbanganya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I tanpa seizin Penggugat I, II. III dan Penggugat IV telah melakukan penggusuran tanah dan penebangan kayu pada hutan adat dan kebun karet didesa Menunuk merupakan perbuatan melawan hukum adalah tidak tepat karena sesuai dengan bukti - bukti TI.TII.TIII.64 berupa Keputusan Bupati Melawi Nomor : 500/190 TAHUN 2007, tentang Ijin Usaha Perkebunan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit atas nama PT.Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Nanga Pinoh dan Belimbing Kabupaten Melawi tertanggal 28 September 2007 dan bukti TI.TII.TIII. 66 berupa Keputusan Bupati Melawi Nomor : 500/93 TAHUN 2009, tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit (Luas Areal :17.175 Ha) dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (Kapasitas Pabrik 60 ton TBS/JAM) atas nama PT.Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi tertanggal 8 Mei 2009 serta di dukung adanya bukti TI.TII.TIII. 71 berupa Sertifikat Hak Guna Usaha, Nomor : 00002 tertanggal 6 Februari 2012, Surat Ukur Nomor : 00002/Melawi/2012 tertanggal 3 Februari 2012, membuktikan Tergugat I adalah Perusahan yang ditunjuk secara resmi dan diberi Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Luas Areal :17.175 Ha) dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (Kapasitas Pabrik 60 ton TBS/JAM) atas nama PT.Rafi Kamajaya Abadi di Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi yang masih sah dan berlaku serta berdasarkan bukti-bukti TI.TII.TIII.80, TI.TII.TIII.81, TI.TII.TIII.82, serta bukti TI.TII.TIII.83 terbukti Tergugat I telah ada melibatkan Penggugat I dan Penggugat III dalam penyerahan lahan sehingga apa yang dilakukan oleh Tergugat I sebagaimana yang didalilkan oleh para Penggugat adalah sudah sesuai dengan hak yang dimiliki oleh Tergugat I, bukan perbuatan melanggar hukum; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang berpendapat, bahwa Penggugat IV menyatakan ada memiliki tanah seluas 12.000 M2 yang berasal dari hutan Adat Desa Menunuk, berdasarkan bukti (P.5) dan keterangan saksi-saksi Penggugat sehingga diperoleh fakta bahwa Penggugat IV adalah pemilik dari tanah seluas 12.000 M2 yang ditanami pohon karet yang sebelumnya status tanah asalnya ada hutan adat adalah tidak tepat, karena bukti P. 5 berupa Surat Keterangan Jual beli tanah tertanggal 22 Mei 2010 beserta lampiran sket lokasi tanah dan kuitansi pembayaran tertanggal 22 Mei 2010 bukan merupakan bukti adanya kepemilikan hak atas tanah sehingga adanya penebangan pohon diatas tanah bukti P.5 tidak harus seijin Penggugat IV; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Penggugat telah gagal membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III sehingga petitum tentang hal tersebut harus ditolak; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena dalil pokok gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak terbukti menurut hukum, maka petitum gugatan Para Penggugat/Para Pembanding selebihnya harus ditolak untuk seluruhnya; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01/PDT. G/2013/PN.STG. Tanggal 19 September 2013 dalam pokok perkara tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. serta Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini; --------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang dalam Rekonpensi yang pada pokoknya Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II dan III / Tergugat Konvensi I,II dan III seluruhnya adalah sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu dipertahankan dan dikuatkan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi/Terbanding ditolak untuk seluruhnya; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah dalam peradilan tingkat banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; ------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 291 Rbg dan ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat; -----------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.STG. Tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; -----------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01 / PDT.G / 2013 / PN.STG, Tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; ----------
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Pembanding untuk seluruhnya; ---
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); --------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 01/Pdt.G/2013/PN.STG. Tanggal 19 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut; -----------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak di Kalimantan Barat pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2014 oleh Kami : PURWANTO, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDDY WIBISONO, S.H., S.E., M.H. dan PERMADI WIDHIYATNO, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Tanggal 11 April 2014, Daftar Nomor : 20/PDT/2014/PT.PTK, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim didampingi para Hakim Anggota serta SAB’ AL ANWAR, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Para Pembanding maupun Para Terbanding. --------------------------
HAKIM ANGGOTA : EDDY WIBISONO , S.H.S.E. M.H. PERMADI WIDHIYATNO, S.H.,M.Hum | HAKIM KETUA MAJELIS, PURWANTO, S.H M.Hum. PANITERA PENGGANTI, SAB’ AL ANWAR, S.H. |
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i ............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Pemberkasan ........................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ....................... Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).