NO 100/ PID.Sus /2014/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor NO 100/ PID.Sus /2014/PN.Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWADI Bin YATMO.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUWADI Bin YATMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja bersama sama Menebang, memanen , atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang.” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) hari, serta pidana denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah gergaji potong bertangkai kayu. Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3. Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NO 100/ PID.Sus /2014/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Tgl. lahir/umur Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUWADI Bin YATMO. Blora. tahun 1966 / 48 tahun. Laki-laki. Indonesia. Dk. Banyuasin Rt.04/I Ds. Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora. Islam. Tani. Tidak sekolah. |
Terdakwa dipersidangan dengan tegas menyatakan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum.
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 10 Oktober 2014 .
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Oktober 2014 s/d 30 Oktober 2014
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Otober 2014 s/d 9 Desember 2014.
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Desember 2014 s/d 27 Desember 2014
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d 14 Januari 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d 5 Maret 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora No.100/.Pid.sus /2014/PN.Bla tanggal 16 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor No.100/.Pid.sus /2014/PN.Bla tanggal 16 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan
Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal Rabu 5 Desember 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUWADI Bin YATMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja menebang, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWADI Bin YATMO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji potong bertangkai kayu.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
(Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung).
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Clemency atau permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga mohon keringanan hukuman dari majelis hakim :
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan terdakwapun tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SUWADI Bin YATMO bersama-sama dengan temannya PASIRAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di dalam hutan jati petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung turut tanah desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, telamenebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa 1 (satu) pohon jati tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mulanya Pasiran (DPO) yang mempunyai ide mengajak terdakwa SUWARDI BIN YATMO untuk mengambil pohon kayu jati di petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung Kab. Blora dan terdakwa menyetujuinya, dan kemudian bersama-sama berjalan kaki menuju kedalam hutan tersebut, masing-masing membawa alat, terdakwa membawa sebuah gergaji potong, Pasiran membawa sebuah perkul/kapak dan setelah sampai dihutan situasi dalam keadaan aman, tanpa ijin pejabat yang berwenang , terdakwa bersama dengan Pasiran, menebang sebanyak satu pohon jati yang masih hidup/berdiri dengan menggunakan sebuah gergaji hingga roboh dan setelah pohon jati tersebut roboh selanjutnya dipotong bagian pangkal lalu bagian sisi kanan kiri dipacoki dengan menggunakan sebuah kapak/perkul secara bergantian dan dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm dengan volume 0,094 m3. Setelah itu satu buah batang kayu jati tersebut terdakwa panggul bersama dengan Pasiran dengan posisi terdakwa yang berada di depan dan terdakwa yang berada yang dibelakang. Dan pada saat terdakwa bersama dengan Pasiran (DPO) berjalan kaki yang sedang memikul sebatang kayu jati dijalan hutan RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung turut tanah desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora ditangkap saksi Sudarto, bersama dengan saksi Sugeng petugas dari perhutani yang sedang melakukan patroli dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah batang kayu jati dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm dengan kubikasi 0,094 M3 bentuk gelondongan dan satu buah gergaji potong dengan tangkai kayu sedangkan Pasiran (DPO) berhasil melarikan diri .
Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan temannya pasiran (DPO) yang sedang memanggul, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 1 (satu) batang kayu jati tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan. (SKSHH) dan kemudian terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke polres Blora untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
Akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani Cq.KPH Randublatung menderita kerugian sekitar Rp. 1.265.466,- ( satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat enam puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUWARDI Bin YATMO bersama-sama dengan temannya PASIRAN (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 19.45 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat dijalan hutan RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung turut tanah desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan,telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mulanya Pasiran (DPO) yang mempunyai ide mengajak terdakwa SUWARDI BIN YATMO untuk mengambil pohon kayu jati di petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung Kab. Blora dan terdakwa menyetujuinya, dan kemudian bersama-sama berjalan kaki menuju kedalam hutan tersebut, masing-masing membawa alat, terdakwa membawa sebuah gergaji potong, Pasiran membawa sebuah perkul/kapak dan setelah sampai dihutan situasi dalam keadaan aman , tanpa ijin pejabat yang berwenang , terdakwa bersama dengan Pasiran, menebang sebanyak satu pohon jati yang masih hidup/berdiri dengan menggunakan sebuah gergaji hingga roboh dan setelah pohon jati tersebut roboh selanjutnya dipotong bagian pangkal lalu bagian sisi kanan kiri dipacoki dengan menggunakan sebuah kapak/perkul secara bergantian dan dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm dengan volume 0,094 m3. Setelah itu satu buah batang kayu jati tersebut terdakwa panggul bersama dengan Pasiran dengan posisi terdakwa yang berada di depan dan terdakwa yang berada yang dibelakang. Dan pada saat terdakwa bersama dengan Pasiran (DPO) berjalan kaki yang sedang memikul sebatang kayu jati tersebut di dijalan hutan RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung turut tanah desa Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora ditangkap saksi Sudarto, bersama dengan saksi Sugeng dari petugas perhutani yang sedang melakukan patroli dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah batang kayu jati dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm dengan kubikasi 0,094 M3 bentuk gelondongan dan satu buah gergaji potong dengan tangkai kayu sedangkan Pasiran (DPO) berhasil melarikan diri .
Bahwa pada saat terdakwa bersama dengan temannya pasiran (DPO) yang sedang memanggul, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 1 (satu) batang kayu jati tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan. (SKSHH) dan kemudian terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke polres Blora untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak Perhutani Cq.KPH Randublatung menderita kerugian sekitar Rp. 1.265.466,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat enam puluh enam rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaan tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum, telah mengajukan saksi saksi yaitu;
Saksi SUDARTO Bin SAGI, di muka persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi bersama saksi SUGENG dan saksi RADIN melakukan patroli hutan di petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Bahwa saksi mendengar ada suara orang menebang kayu selanjutnya saksi dan petugas patroli lainnya mencari sumber suara tersebut.
Bahwa dari sumber suara tersebut saksi menemukan dan sekaligus menangkap terdakwa SUWADI Bin YATMO dan Sdr. PASIRAN, namun orang ini dapat melarikan diri (DPO).
Bahwa pada saat terdakwa saksi interogasi mengakui bersama 1 (satu) temannya dan memotong 1 (satu) pohon jati yang masih tegak berdiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 1 (satu) pohon jati tersebut dipotong menjadi ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 dan sebuah gergaji potong bertangkai kayu saksi serahkan ke Polres Blora.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 1.265.466,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SUGENG Bin TARMIJAN, di muka persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi bersama saksi SUDARTO dan saksi RADIN melakukan patroli hutan di petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Bahwa saksi mendengar ada suara orang menebang kayu selanjutnya saksi dan petugas patroli lainnya mencari sumber suara tersebut.
Bahwa dari sumber suara tersebut saksi menemukan dan sekaligus menangkap terdakwa SUWADI Bin YATMO dan Sdr. PASIRAN, namun orang ini dapat melarikan diri (DPO).
Bahwa pada saat terdakwa saksi interogasi mengakui bersama 1 (satu) temannya dan memotong 1 (satu) pohon jati yang masih tegak berdiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 1 (satu) pohon jati tersebut dipotong menjadi ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 dan sebuah gergaji potong bertangkai kayu saksi serahkan ke Polres Blora.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 1.265.466,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi RADIN Bin WONGSODIMEJO, di muka persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi bersama saksi SUDARTO dan saksi SUGENG melakukan patroli hutan di petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung.
Bahwa saksi mendengar ada suara orang menebang kayu selanjutnya saksi dan petugas patroli lainnya mencari sumber suara tersebut.
Bahwa dari sumber suara tersebut saksi menemukan dan sekaligus menangkap terdakwa SUWADI Bin YATMO dan Sdr. PASIRAN, namun orang ini dapat melarikan diri (DPO).
Bahwa pada saat terdakwa saksi interogasi mengakui bersama 1 (satu) temannya dan memotong 1 (satu) pohon jati yang masih tegak berdiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 1 (satu) pohon jati tersebut dipotong menjadi ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 dan sebuah gergaji potong bertangkai kayu saksi serahkan ke Polres Blora.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 1.265.466,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) diri bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan dan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gergaji potong bertangkai kayu.
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi saksi dan terdakwa dan barang bukti tersebut ternyata dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dan juga terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan menurut hukum, sehingga barang –barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, Sdr. PASIRAN (DPO) datang ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah Sdr. PASIRAN (DPO) datang mengajak terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan dengan pembagian tugas terdakwa membawa gergaji potong sedangkan Sdr. PASIRAN (DPO) membawa perkul/kapak.
Bahwa setelah kedua sepakat selanjutnya mereka masuk hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati dan terdakwa sendiri membawa gergaji potong.
Bahwa selanjutnya terdakwa memilih pohon jati yang masih berdiri tegak dan bagus lurus sebanyak 1 (satu) pohon lalu dipotong dengan menggunakan gergaji dan kapak secara bergantian tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa apabila yang satu memotong yang lain mempunyai tugas mengawasi situasi.
Bahwa setelah berhasil memotong 1 (satu) pohon jati tersebut selanjutnya dipotong menjadi menjadi ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 tanpa seijin petugas yang berwenang.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkut kayu tersebut bersama Sdr. PASIRAN (DPO) untuk dibawa pulang, akan tetapi baru berjalan 100 (seratus) centimeter terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang patroli karena terdakwa tidak punya ijin.
Bahwa Sdr. PASIRAN (DPO) dapat lolos dari penangkapan karena melarikan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 dan sebuah gergaji potong bertangkai kayu diserahkan ke Polres Blora.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib saksi SUDARTO dan saksi SUGENG melakukan patroli hutan di petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung, dan berhasil menangkap terdakwa yang baru selesai menebang kayu.
Bahwa hal tersebut berdasarkan bahwa para saksi mendengar ada suara orang menebang kayu selanjutnya saksi dan petugas patroli lainnya mencari sumber suara tersebut.
Bahwa dari sumber suara tersebut saksi menemukan dan sekaligus menangkap terdakwa SUWADI Bin YATMO dan Sdr. PASIRAN, namun orang ini dapat melarikan diri (DPO).
Bahwa pada saat terdakwa saksi interogasi mengakui bersama 1 (satu) temannya dan memotong 1 (satu) pohon jati yang masih tegak berdiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa 1 (satu) pohon jati tersebut dipotong menjadi ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 dan sebuah gergaji potong bertangkai kayu saksi serahkan ke Polres Blora.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 1.265.466,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
Bahwa benar menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa dan Pasiran sepakat selanjutnya mereka masuk hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati dan terdakwa sendiri membawa gergaji potong.
Bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya dan terdakwa menyesali atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua melanggar pasal Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum adalah dakwaan alternatif maka mejelis hakim langsung akan mempertimbangkan unsur unsur yang terkandung dalam dakwaan pertama yaitu pasal Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang atau memanen atau memungut hasil hutan dari kawasan Hutan
Unsur tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Unsur yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama SUWADI Bin YATMO dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang atau memanen atau memungut hasil hutan dari kawasan hutan.
Menimbang, bahwa unsur ke-2 dalam dakwaan ini majelis hakim akan mempertimbangkan unsure yang secara nyata dilakukan oleh terdakwa karena frasenya bersifat alternative.
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum , Bahwa ia terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib terdakwa bersama Sdr. PASIRAN (DPO) telah menebang atau memungut pohon tanpa ijin dari pejabat perhutani diwilayah kawasan hutan petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung turut wilayah Ds. Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora, kayu jati yang terdakwa pungut dari kawasan hutan RPH Ngodo sebanyak 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3 dan kayu jati yang dibawa oleh terdakwa SUWADI Bin YATMO tersebut didapat dengan cara menebang sendiri bersama dengan Sdr. PASIRAN Bin YATMO (DPO) dengan menggunakan gergaji potong yang dibawa oleh terdakwa SUWADI Bin YATMO.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Terdakwa sebagai orang yang cakap dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka semestinya Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya dengan menebang atau memanen atau memungut hasil hutan dari kawasan hutan, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dapat disimpulkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum ketika terdakwa bersama Sdr. PASIRAN (DPO) menebang atau memungut kayu jati dari kawasan hutan petak 24 RPH Ngodo BKPH Ngliron KPH Randublatung turut wilayah Ds. Semanggi Kec. Jepon Kab. Blora dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat perhutani KPH Randublatung.
Ad.4 Unsur yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa ada peran orang lain dalam membantu terdakwa yaitu Sdr. PASIRAN, yang sekarang ini dalam status Daftar Pencaharian Orang (DPO) Penyidik, yang perannya membawa perkul atau kampak untuk menebang kayu tersebut, dan waktu proses penangkapan sdr Pasiran berhasil meloloskan diri dari sergapan para saksi penangkap, dan dalam fakta persidangan menurut keterangan terdakwa bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib, Sdr. PASIRAN (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan dengan pembagian tugas terdakwa membawa gergaji potong sedangkan Sdr. PASIRAN (DPO) membawa perkul/kapak, setelah kedua sepakat selanjutnya mereka masuk hutan dengan membawa sarana masing-masing yang telah disepakati dan terdakwa sendiri membawa gergaji potong, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan pertama Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah gergaji potong bertangkai kayu, dalam fakta persidangan barang bukti tersebut dipakai dalam melakukan tindak pidana tersebut, maka Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3, fakta persidangan barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Randublatung;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Memperhatikan dan Mengingat, akan ketentuan dari pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang R.I Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo pasal 55 (1) KUHP serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUWADI Bin YATMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja bersama sama Menebang, memanen , atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang.”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) hari, serta pidana denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gergaji potong bertangkai kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong yang sisi kanan kirinya telah dipacak dengan ukuran panjang 290 cm diameter 19 cm kubikasi 0,094 M3.
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora , pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 ,oleh Richard Edwin Basoeki, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Awal Darmawan Akhmad, SH dan Yunita, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumaryatin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dengan dihadiri Dwi Cipto Tunggal, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta di hadapan terdakwa,-
Hakim hakim anggota Hakim Ketua
1. Awal Darmawan Akhmad, SH, Richard Edwin Basoeki, SH, MH
2. Yunita, SH .
Panitera Pengganti.
Sumaryatin