421 / PID. Sus / 2012 / PN.BGL
Putusan PN BANGIL Nomor 421 / PID. Sus / 2012 / PN.BGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI
1. Menyatakan bahwa terdakwa MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 421 / PID. Sus / 2012 / PN.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama dengan Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 14 Agustus 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn.Duren, Desa Mangguan, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rutan Bangil sejak tanggal 09 Juni 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama FAIZAH, SH. Pengacara dan Penasihat Hukum yang beralamat di Perumahan Kebonwaris Permai 2 Blok C No. 12 Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan (berdasarkan surat penetapan tanggal 05 September 2012 No. 421/Pid.Sus/2012/PN.Bgl.) ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No. 421/Pid.Sus/2012/PN.Bgl. tanggal 14 Agustus 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor : PDM - 043/Bngil/Ep.3/VIII/2012 tanggal 10 Agustus 2012 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah pula mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 14 Nopember 2012 No. PDM - 043/Bngil/Ep.2/VIII/2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan, dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukannya karena khilaf ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Oktober 2011, sekira pukul 14.30 WIB. . atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2011 bertempat di sebuah kamar rumah yang disewa di Dusun Kudu Rt.01/Rw.01 Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, ia terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas, berawal dari adanya kedekatan antara terdakwa dengan Robiatul Adawiyah (berdasarkan ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri I Pasrepan Pasuruan diterangkan bahwa Robiatul Adawiyah lahir pada tanggal 25 Juli 1995 jadi masih berusia 16 tahun dan belum berusia 18 tahun) dimana Robiatul Adawiyah memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa menghubungi Robiatul Adawiyah dengan mengatakan “saya pingin tahu, kamu masih perawan atau tidak dan saya akan menikahi kamu meskipun kamu masih perawan atau tidak” dan terdakwa berjanji tidak akan meninggalkan Robiatul Adawiyah, dimana atas adanya janji-janji terdakwa tersebut Robiaytul Adawiyah bersedia untuk bertemu dengan terdakwa keesokan harinya dilapangan sepak bola Pasrepan. Setelah terdakwa dan Robiatul Adawiyah bertemu, terdakwa mengajak Robiatul Adawiyah berjalan-jalan. Selanjutnya terdakwa mengajak Robiatul Adawiyah ke Dusun Kudu Rt.01 Rw.01 Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Lalu oleh terdakwa Robiatul Adawiyah diajak masuk ke salah satu kamar yang telah disewa terdakwa. Kemudian terdakwa membujuk Robiatul Adawiyah dengan mengatakan bahwa terdakwa akan menikahi Robiatul Adawiyah dan berjanji tidak akan meninggalkannya sambil mencium pipi dan bibir Robiatul Adawiyah. Bahwa karena janji-janji terdakwa tersebut sehingga Robiatul Adawiyah bersedia ketika terdakwa membuka baju Robiatul Adawiyah hingga telanjang dan merebahkan tubuh Robiatuil Adawiyah diatas tempat tidur, lalu terdakwa membuka baju yang dikenakan. Kemudian menindih tubuh Rodiatul Adawiyah sambil memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Robiatul Adawiyan dan menggerakkan naik turun selama 15 menit hingga pada alat kelamin terdakwa mengelaurkan sperma di luar alat kelamin Robiatul Adawiyah ;
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubui Robiatul Adawiyah tersebut diulang-ulang lagi pada saat mereka bertemu dan dalam melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berjanji kepada Robiatul Adawiuyah akan menikahinya ;
Sebagaimana Visum Et Repertum No. 900/0426/424.079/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang dibuat dan ditanda tangi oleh Dr. Edy Mustofa Sp.Og (K, doter RSU Daerah Bangil) menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Robiatul Adawiyah didapatkan hasil pemeriksaan :
panggul dalam : colok dubur tegangan lingkar poros usus normal, dinding dalam lingkar poros usus normal, selaput dara robekan pada jam 1 dan jam 5 sampai dasar kesan luka lama ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi J U M I A T I :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar anak saksi yang bernama Robiatul Adawiyah telah disetubuhi oleh terdakwa tetapi saksi tidak mengetahuinya sendiri berdasarkan cerita dari anak saksi ;
Bahwa waktu terdakwa menyetubuhi anak saksi yang bernama Robiatul Adawiyah masih berumur 16 tahun dan masih sekolah ;
Bahwa waktu kejadian terdakwa menyetubuhi anak saksi waktunya tidak dapat diingat lagi atau sekira bulan Oktober 2011 dan kejadiannya lebih dari satu kali bertempat di sebuah kamar rumah yang disewa oleh Terdakwa di Dusun Kudu Rt.01/Rw.01 Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa setelah kejadian itu anak saksi minta pertanggung jawaban kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa menikahi anak saksi secara sirri lalu tinggal bersama saksi di rumah saksi ;
Bahwa berselang beberapa bulan saja terdakwa meninggalkan anak saksi dan tidak lagi datang ke rumah saksi sehingga saksi merasa dipermainkan dan dilecehkan yang akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ;
2. Saksi ROBIATUL ADAWIYAH :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi yang bernama Robiatul Adawiyah telah disetubuhi oleh terdakwa tetapi hingga beberapa kali atau lebih dari satu kali yang bertempat di sebuah kamar rumah yang disewa oleh Terdakwa di Dusun Kudu Rt.01/Rw.01 Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa waktu terdakwa menyetubuhi saksi yang bernama Robiatul Adawiyah masih berumur 16 tahun dan masih sekolah ;
Bahwa waktu kejadian terdakwa menyetubuhi saksi waktunya tidak dapat diingat lagi atau sekira bulan Oktober 2011 dan kejadiannya lebih dari satu kali ;
Bahwa awalnya karena perkenalan antara saksi dengan terdakwa lalu terdakwa sering mendatangi saksi dan mengajaknya jalan-jalan dan suatu ketika pada saat saksi pulang sekolah, saksi dijemput oleh terdakwa dan mengajak saksi ke daerah Pasrepan dan menuju sebuah rumah yang telah disewa oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat berada di sebuah kamar rumah tersebut saksi dirayu oleh terdakwa dengan menciumi pipi dan bibir saksi lalu membuka baju saksi hingga telanjang kemudian terdakwa membuka pakaiannya lalu menindih tubuh saksi dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi dengan naik turun beberapa kali hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi ;
Bahwa pada saat setelah kejadian itu saksi meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan sanggup menikahi saksi ;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian itu saksi benar dinikahi oleh terdakwa tetapi hanya nikah secara agama saja atau nikah sirri ;
Bahwa setelah nikah sirri antara saksi dan terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tua saksi hingga berjalan beberapa bulan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya tiba-tiba terdakwa tidak pulang ke rumah saksi dan meninggalkan saksi begitu saja dan sulit untuk ditemui maupun dihubungi melalui telpon sehingga orang tua saksi merasa marah dan dilecehkan yang kemudian orang tua saksi melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa setelah kejadian itu saksi minta pertanggung jawaban kepada terdakwa dan akhirnya terdakwa menikahi saksi secara sirri lalu tinggal bersama saksi di rumah saksi ;
Bahwa berselang beberapa bulan saja terdakwa meninggalkan saksi dan tidak lagi datang ke rumah saksi sehingga saksi merasa dipermainkan dan dilecehkan yang akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti surat dakwaan Penuntut Umum dan telah membenarkanya
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi yang bernama Robiatul Adawiyah hingga beberapa kali atau lebih dari satu kali yang bertempat di sebuah kamar rumah yang disewa oleh Terdakwa di Dusun Kudu Rt.01/Rw.01 Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa waktu terdakwa menyetubuhi saksi yang bernama Robiatul Adawiyah masih berumur 16 tahun dan masih sekolah ;
Bahwa waktu kejadian terdakwa menyetubuhi saksi waktunya tidak dapat diingat lagi atau sekira bulan Oktober 2011 dan kejadiannya lebih dari satu kali ;
Bahwa awalnya karena perkenalan antara saksi dengan terdakwa lalu terdakwa sering mendatangi saksi dan mengajaknya jalan-jalan dan suatu ketika pada saat saksi pulang sekolah, saksi dijemput oleh terdakwa dan mengajak saksi ke daerah Pasrepan dan menuju sebuah rumah yang telah disewa oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat berada di sebuah kamar rumah tersebut saksi dirayu oleh terdakwa dengan menciumi pipi dan bibir saksi lalu membuka baju saksi hingga telanjang kemudian terdakwa membuka pakaiannya lalu menindih tubuh saksi dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi dengan naik turun beberapa kali hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi ;
Bahwa pada saat setelah kejadian itu saksi meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan sanggup menikahi saksi ;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian itu saksi benar dinikahi oleh terdakwa tetapi hanya nikah secara agama saja atau nikah sirri ;
Bahwa setelah nikah sirri antara saksi dan terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tua saksi hingga berjalan beberapa bulan saja ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebabnya tiba-tiba terdakwa tidak pulang ke rumah saksi dan meninggalkan saksi begitu saja dan sulit untuk ditemui maupun dihubungi melalui telpon sehingga orang tua saksi merasa marah dan dilecehkan yang kemudian orang tua saksi melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” yaitu menunjuk kepada siapa saja yang merupakan subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dituntut pertanggungan jawab pidana atas perbuatan yang dilakukannya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mempunyai hal alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam dirinya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI yang sehat secara fisik dan psikis dimana terdakwa mampu menjawab segala pertanyaan serta membenarkan identitas dirinya sebagaimana didakwakan, sehingga dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan diperoleh fakta bahwa sebelumnya antara saksi dengan terdakwa berkenalan lalu terdakwa sering mendatangi saksi dan mengajaknya jalan-jalan dan suatu ketika pada saat saksi pulang sekolah, saksi dijemput oleh terdakwa dan mengajak saksi ke daerah Pasrepan dan menuju sebuah rumah yang telah disewa oleh terdakwa dan pada saat berada di sebuah kamar rumah tersebut saksi dirayu oleh terdakwa dengan menciumi pipi dan bibir saksi lalu membuka baju saksi hingga telanjang kemudian terdakwa membuka pakaiannya lalu menindih tubuh saksi dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi dengan naik turun beberapa kali hingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi, setelah kejadian itu saksi meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan sanggup menikahi saksi dan beberapa hari setelah kejadian itu saksi benar dinikahi oleh terdakwa tetapi hanya nikah secara agama saja atau nikah sirri, tetapi setelah itu terdakwa tidak pulang ke rumah saksi dan meninggalkan saksi begitu saja dan sulit untuk ditemui maupun dihubungi melalui telpon sehingga orang tua saksi merasa marah dan dilecehkan yang kemudian orang tua saksi melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Menimbang, bahwa niat terdakwa untuk menikahi saksi secara sirri itu hanya untuk melapas tanggung jawab terdakwa karena tuntutan saksi tetapi setelah itu saksi ditinggal begitu saja dan terdakwa sulit untuk dihubungi, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta petunjuk yang terungkap dipersidangan ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka oleh karena itu Pengadilan berkesimpulan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pengadilan tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan seperti ditentukan dalam pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP. ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban ;
Mengingat ketentuan pasal 81 ayat (2) UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa MOCHAMAD IMRON bin M. SUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari RABU, tanggal 05 Desember 2012, oleh kami I PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, DAMENTA ALEXANDER, SH. dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri IRENE ULFA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. DAMENTA ALEXANDER, SH I PUTU GEDE ASTAWA, SH. MH
Panitera Pengganti,
2. AYU PUTRI CEMPAKA SARI, SH. MH.
ARU PRISTIWANTO, SH.