72/PID/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 72/PID/2013/PT.Bjm
MASDAR alias ECOH bin MADI (Alm)
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 72/PID/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : MASDAR alias ECOH bin MADI (Alm) ;
Tempat lahir : Batakan ;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / Tahun 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Kandangan lama Rt.04 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 April 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengan 05 Mei 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 06 Mei 2013 sampai dengan 04 Juni 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2013;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 3 Juli 2013 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 2 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 September 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat – surat pemeriksaan yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 26 Juni 2013, Nomor : 76/Pid.B/2013/PN.Plh., yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Mei 2013 No.Reg.Perk : PDM-38/PELAI/Epp.2/04/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Bahwa Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di samping warung Maya Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban WARNI Als ANANG BULALING perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di samping warung Maya Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI sedang duduk-duduk di samping warung Maya, beberapa saat kemudian korban WARNI Als ANANG BULALING mendatangi terdakwa dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya korban menagih hutang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menjawab sedang tidak mempunyai uang untuk membayar hutang pada saat itu tetapi jika nanti terdakwa mempunyai uang maka terdakwa akan membayar hutangnya kepada korban, mendengar jawaban dari terdakwa, korban hanya diam sambil makan buah langsat.
Bahwa pada saat korban sedang makan buah langsat, terdakwa meminta buah langsat kepada korban namun secara tiba-tiba korban langsung memukul menggunakan tangan kiri menggenggam dan mengenai wajah sebelah kanan terdakwa hingga terdakwa terjatuh.
Bahwa pada saat terdakwa terjatuh, terdakwa mencabut pisau belati dengan panjang sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter yang dibawa oleh terdakwa dan diletakkan di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa.
Bahwa terdakwa mencabut pisau belati tersebut dengan tangan kanannya lalu terdakwa menusukkan pisau belati tersebut ke dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh, kemudian terdakwa mencabut pisau belati tersebut dari tubuh korban lalu terdakwa lari meninggalkan korban.
Bahwa setelah terdakwa lari meninggalkan korban, saksi MUHAMMAD AZHARI Bin JAMHARI dan saksi H. JAHRANI Bin H. JUMHARI membawa korban ke dalam rumah Maya kemudian korban dibawa menuju Puskesmas Batakan tetapi dalam perjalanan menuju puskesmas Batakan korban meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/050/TU-PUSK BTK/2013 tanggal 24 Pebruari 2013 yang ditandatangani Dokter FITRIJANINGSIH, Dokter pada puskesmas Batakan terhadap korban diperoleh hasil sebagai berikut ;
Pemeriksaan Luar :
Label : Tidak ada ;
Mayat terbujur di atas kasur merah muda dengan alas jarik batik warna coklat motif kotak dan garis panjang.
Tutup mayat :
Mayat tertutup tiga lapis kain jarik panjang motif batik. Lapisan pertama kain jarik warna coklat terang motif batik garis panjang, lapisan kedua kain jarik warna coklat kusam motif batik bulat dan lapisan ketiga kain jarik warna putih dengan motif batik garis panjang.
Ketiga lapisan penutup mayat basah di bagian samping kiri.
Pakaian mayat : tidak ada.
Bagian dada kiri mayat tertutup gumpalan kapas warna putih. Kapas dalam keadaan basah dengan cairan darah berwarna merah
Kaku mayat : pada rahang, leher sukar dilawan dan kedua lengan masih bisa dilawan.
Lebam mayat terdapat pada daerah punggung bagian belakang, hilang pada penekanan.
Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, berumur empat puluh tahun, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang.
Rambut kepala warna hitam, bergelombang, panjang bagian depan lebih kurang lima sampai delapan sentimeter, bagian belakang lebih kurang sebelas sampai lima belas sentimeter. Alis tipis, berwarna hitam, lurus, panjang satu sentimeter. Bulu mata warna hitam, tumbuh sedikit.
Mata kanan dan kiri tertutup. Pada mata kanan kelopak mata bagian dalam berwarna pucat, selaput bening mata tampak putih keruh. Teleng mata bulat, tirai mata berwarna kecoklatan. Pada mata kiri kelopak mata bagian dalam berwarna pucat, selaput bening mata tampak putih keruh. Teleng mata bulat, tirai mata berwarna kecoklatan.
Hidung utuh, berbentuk pesek, terdapat bekas luka lama pada pangkal hidung bagian kiri, luka berupa garis memanjang ukuran lebih kurang dua sentimeter. Kedua telinga utuh, berbentuk biasa.
Dari lubang telinga, mulut, dubur dan kemaluan tidak keluar cairan apapun.
Rahang kaku, mulut tertutup dan lidah tidak tergigit. Gigi geligi bagian atas terdapat caries pada gigi seri tengah kanan dan gigi tanggal pada gigi seri samping kanan. Pada rahang bawah terrdapat gigi palsu pada dua gigi seri bawah bagian tengah dan satu bagian samping kanan.
Pada tubuh terdapat luka sebagai berikut :
Pada dada kiri sejajar puting susu dan ketiak kiri tengah terdapat luka tembus seperti celah dengan ukuran dua kali satu koma dua sentimeter. Dalamnya belum dapat ditentukan dari pemeriksaan luar sebab luka menembus dinding dada. Garis batas luka rata, sebelum ditautkan ukurannya dua kali satu koma dua sentimeter setelah ditautkan panjangnya dua koma lima sentimeter. Tidak ditemukan adanya jembatan jaringan dan dasar luka tidak terlihat pada pemeriksaan luar. Di sekitar garis batas luka tidak ada memar.
Pada lengan kiri atas bagian samping luar sejajar dengan puting susu bagian kiri terdapat luka terbuka, sebelum ditautkan berukuran lima koma lima kali satu koma enam sentimeter setelah ditautkan berukuran panjang enam sentimeter. Tebing luka rata, terdapat jaringan otot yang terputus dan terlepas dari dasarnya. Di sekitar garis batas luka tidak terdapat memar. Luka menembus lengan bagian dalam dengan ketiga tepinya sebelum ditautkan berukuran tiga kali satu koma tiga sentimeter dan setelah ditautkan berukuran panjang enam koma lima sentimeter. Tebing luka rata dan terdiri atas jaringan otot. Di sekitar luka tidak terdapat memar.
Pada dada kanan sekitar puting susu terdapat dua buah luka lama bekas jahitan berukuran panjang kurang lebih enam dan lima sentimeter ;
Patah tulang : tidak teraba maupun tampak patah tulang ;
Lain-lain :
Bibir berwarna pucat.
Telapak tangan dan kaki berwarna pucat.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki empat puluh tahun ditemukan kaku mayat pada rahang dan leher yang sukar dilawan dan dengan lengan yang masih bisa dilawan serta lebam mayat yang hilang pada penekanan. Terdapat luka terbuka pada lengan kiri bagian luar menembus ke bagian tengah dan dada kiri akibat kekerasan benda tajam.
Sebab kematian adalah perdarahan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam yang menembus dada kiri hingga ke organ vital bagian dalam. Perkiraan waktu kematian lebih kurang tiga jam dari waktu pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 338 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di samping warung Maya Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yaitu korban WARNI Als ANANG BULALING perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di samping warung Maya Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI sedang duduk-duduk di samping warung Maya, beberapa saat kemudian korban WARNI Als ANANG BULALING mendatangi terdakwa dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya korban menagih hutang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menjawab sedang tidak mempunyai uang untuk membayar hutang pada saat itu tetapi jika nanti terdakwa mempunyai uang maka terdakwa akan membayar hutangnya kepada korban, mendengar jawaban dari terdakwa, korban hanya diam sambil makan buah langsat.
Bahwa pada saat korban sedang makan buah langsat, terdakwa meminta buah langsat kepada korban namun secara tiba-tiba korban langsung memukul menggunakan tangan kiri menggenggam dan mengenai wajah sebelah kanan terdakwa hingga terdakwa terjatuh.
Bahwa pada saat terdakwa terjatuh, terdakwa mencabut pisau belati dengan panjang sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter yang dibawa oleh terdakwa dan diletakkan di pinggang sebelah kiri tubuh terdakwa.
Bahwa terdakwa mencabut pisau belati tersebut dengan tangan kanannya lalu terdakwa menusukkan pisau belati tersebut ke dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh, kemudian terdakwa mencabut pisau belati tersebut dari tubuh korban lalu terdakwa lari meninggalkan korban.
Bahwa setelah terdakwa lari meninggalkan korban, saksi MUHAMMAD AZHARI Bin JAMHARI dan saksi H. JAHRANI Bin H. JUMHARI membawa korban ke dalam rumah Maya kemudian korban dibawa menuju Puskesmas Batakan tetapi dalam perjalanan menuju puskesmas Batakan korban meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/050/TU-PUSK BTK/2013 tanggal 24 Pebruari 2013 yang ditandatangani Dokter FITRIJANINGSIH, Dokter pada puskesmas Batakan terhadap korban diperoleh hasil sebagai berikut ;
Pemeriksaan Luar :
Label : Tidak ada ;
Mayat terbujur di atas kasur merah muda dengan alas jarik batik warna coklat motif kotak dan garis panjang.
Tutup mayat :
Mayat tertutup tiga lapis kain jarik panjang motif batik. Lapisan pertama kain jarik warna coklat terang motif batik garis panjang, lapisan kedua kain jarik warna coklat kusam motif batik bulat dan lapisan ketiga kain jarik warna putih dengan motif batik garis panjang.
Ketiga lapisan penutup mayat basah di bagian samping kiri.
Pakaian mayat : tidak ada.
Bagian dada kiri mayat tertutup gumpalan kapas warna putih. Kapas dalam keadaan basah dengan cairan darah berwarna merah
Kaku mayat : pada rahang, leher sukar dilawan dan kedua lengan masih bisa dilawan.
Lebam mayat terdapat pada daerah punggung bagian belakang, hilang pada penekanan.
Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa Indonesia, berumur empat puluh tahun, kulit berwarna sawo matang, gizi sedang.
Rambut kepala warna hitam, bergelombang, panjang bagian depan lebih kurang lima sampai delapan sentimeter, bagian belakang lebih kurang sebelas sampai lima belas sentimeter. Alis tipis, berwarna hitam, lurus, panjang satu sentimeter. Bulu mata warna hitam, tumbuh sedikit.
Mata kanan dan kiri tertutup. Pada mata kanan kelopak mata bagian dalam berwarna pucat, selaput bening mata tampak putih keruh. Teleng mata bulat, tirai mata berwarna kecoklatan. Pada mata kiri kelopak mata bagian dalam berwarna pucat, selaput bening mata tampak putih keruh. Teleng mata bulat, tirai mata berwarna kecoklatan.
Hidung utuh, berbentuk pesek, terdapat bekas luka lama pada pangkal hidung bagian kiri, luka berupa garis memanjang ukuran lebih kurang dua sentimeter. Kedua telinga utuh, berbentuk biasa.
Dari lubang telinga, mulut, dubur dan kemaluan tidak keluar cairan apapun.
Rahang kaku, mulut tertutup dan lidah tidak tergigit. Gigi geligi bagian atas terdapat caries pada gigi seri tengah kanan dan gigi tanggal pada gigi seri samping kanan. Pada rahang bawah terrdapat gigi palsu pada dua gigi seri bawah bagian tengah dan satu bagian samping kanan.
Pada tubuh terdapat luka sebagai berikut :
Pada dada kiri sejajar puting susu dan ketiak kiri tengah terdapat luka tembus seperti celah dengan ukuran dua kali satu koma dua sentimeter. Dalamnya belum dapat ditentukan dari pemeriksaan luar sebab luka menembus dinding dada. Garis batas luka rata, sebelum ditautkan ukurannya dua kali satu koma dua sentimeter setelah ditautkan panjangnya dua koma lima sentimeter. Tidak ditemukan adanya jembatan jaringan dan dasar luka tidak terlihat pada pemeriksaan luar. Di sekitar garis batas luka tidak ada memar.
Pada lengan kiri atas bagian samping luar sejajar dengan puting susu bagian kiri terdapat luka terbuka, sebelum ditautkan berukuran lima koma lima kali satu koma enam sentimeter setelah ditautkan berukuran panjang enam sentimeter. Tebing luka rata, terdapat jaringan otot yang terputus dan terlepas dari dasarnya. Di sekitar garis batas luka tidak terdapat memar. Luka menembus lengan bagian dalam dengan ketiga tepinya sebelum ditautkan berukuran tiga kali satu koma tiga sentimeter dan setelah ditautkan berukuran panjang enam koma lima sentimeter. Tebing luka rata dan terdiri atas jaringan otot. Di sekitar luka tidak terdapat memar.
Pada dada kanan sekitar puting susu terdapat dua buah luka lama bekas jahitan berukuran panjang kurang lebih enam dan lima sentimeter ;
Patah tulang : tidak teraba maupun tampak patah tulang ;
Lain-lain :
Bibir berwarna pucat.
Telapak tangan dan kaki berwarna pucat.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan mayat seorang laki-laki empat puluh tahun ditemukan kaku mayat pada rahang dan leher yang sukar dilawan dan dengan lengan yang masih bisa dilawan serta lebam mayat yang hilang pada penekanan. Terdapat luka terbuka pada lengan kiri bagian luar menembus ke bagian tengah dan dada kiri akibat kekerasan benda tajam.
Sebab kematian adalah perdarahan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam yang menembus dada kiri hingga ke organ vital bagian dalam. Perkiraan waktu kematian lebih kurang tiga jam dari waktu pemeriksaan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) Penuntut Umum tertanggal 25 Juni 2013, No. Reg. Perkara : PDM-38/PELAI/Epp.2/04/2013, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti bukti berupa :
1 (satu) lembar jaket warna hitam, merk INGYUNSH robek pada bagian lengan kiri dan dada kiri;
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau tua merk CRESIDA, robek pada bagian lengan kiri dan dada kiri;
1 (satu) lembar kemeja/hem motif kotak-kotak warna putih kombinasi abu-abu merk M.G robek pada bagian lengan kiri dan dada kiri ;
Dikembalikan kepada keluarga korban ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi putih, hulu terbuat dari kayu warna coklat beserta kumpang terbuat dari kulit warna hitam panjang kurang lebih 24 (dua puluh empat) centimeter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pelaihari telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar jaket warna hitam, merk INGYUNSH robek pada bagian lengan kiri dan dada kiri ;
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau tua merk CRESIDA robek pada bagian lengan kiri dan dada kiri ;
1 (satu) lembar kemeja/hem motif kotak-kotak warna putih kombinasi abu-abu merk M.G robek pada bagian lengan kiri dan dada kiri ;
Dikembalikan kepada pemilik keluarga korban WARNI Als ANANG BULALING melalui saksi ARBAYAH Binti DAHLAN (Alm) ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi putih, hulu terbuat dari kayu warna coklat beserta kumpang terbuat dari kulit warna hitam panjang kurang lebih 24 (dua puluh empat) centimeter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 2 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding No. 76/Akta.Pid/2013/PN.Plh., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding kepada Terdakwa pada tanggal 4 Juli 2013 No. 76/Akta.Pid/ 2013/PN.Plh. ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 09 Juli 2013 dan memori banding tersebut telah pula beritahukan dengan cara seksama sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Memori Banding kepada Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2013 No. 76/Akta.Pid/ 2013/PN.Plh. ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 26 Juni 2013, Nomor : 76/Pid.B/2013/PN.Plh., telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Keberatan mengenai penerapan pasal yang diputuskan oleh Pengadilan tingkat pertama.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama MASDAR alias ECOH bin MADI (Alm) dalam putusannya menyatakan Dakwaan Primair Pasal 338 KUHP dari Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum sebab salah satu unsur dari Pasal 338 KUHP yaitu unsur “sengaja” tidak terpenuhi ;
Berdasarkan hal tersebut Penuntut Umum berpendapat telah terjadi kekeliruan penerapan pasal dalam penjatuhan putusan pidana Terdakwa MASDAR alias ECOH bin MADI (Alm) ;
Keberatan mengenai berat ringannya penjatuhan hukuman.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama MASDAR alias ECOH bin MADI (Alm) dalam putusannya menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun terhadap Terdakwa.
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut hemat Penuntut Umum dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat serta tidak sepadan atas kejahatan yang dilakukan Terdakwa terhadap korbannya, sebab korban harus kehilangan nyawa, selain dan akibat ditimbulkan terhadap keluarga korban sangat besar sebab korban WARNI alias ANANG BULALING merupakan kepala keluarga yang memiliki seorang isteri dan seorang anak yang masih berusia 2 (dua) tahun ;
Oleh karenanya Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan memutuskan :
Menerima untuk seluruhnya permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 76/Pid.B/ 2013/PN.Plh., tanggal 26 Juni 2013, terkait dengan penerapan pasal dan penjatuhan pidana penjara kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MASDAR Als ECOH Bin MADI (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 26 Juni 2013, Nomor : 76/Pid.B/2013/PN.Plh., serta memori banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati” sebagaimana dalam dakwaan subsidair, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya yang mengemukakan telah terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal tindak pidana yang diputuskan oleh Pengadilan tingkat pertama yakni “Penganiayaan mengakibatkan mati” sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Penuntut Umum berkeyakinan bahwa yang terbukti adalah “Pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 338 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan terungkap bahwa Terdakwa menususk korban bermula dari korban mendatangi Terdakwa untuk menagih hutang, akan tetapi Terdakwa belum mempunyai uang dan belum jatuh tempo, namun korban tetap bersikeras menagihnya. Pada saat korban sedang makan buah langsat kemudian Terdakwa dalam posisi duduk jongkok meminta langsat kepada korban, tiba-tiba korban memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengepal sehingga Terdakwa tersungkur di tanah, Terdakwa langsung emosi dan dalam posisi masih tersungkur Terdakwa mencabut pisau dan menusukkannya 1 kali ke lengan kiri korban tembus ke bagian dada korban sehingga korban tersungkur di tanah lalu Terdakwa pergi menuju rumah. Akibat luka tusukan tersebut kemudian korban dibawa ke Puskesmas Batakan kemudian dirujuk ke RSUD Boejasin namum sebelum sampai korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap tersebut Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menusuk korban merupakan perbuatan spontan yang berlebihan karena didasari emosi akibat dipukul korban apalagi Terdakwa menusuk korban hanya 1 kali dan tidak dilakukan berulang kali kea rah bagian vital tubuh korban apabila ingin menghilangkan jiwa korban, walaupun kesempatan untuk itu ada namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa dan setelah Terdakwa menusuk korban lalu Terdakwa pulang ;
Menimbang, bahwa demikian pula Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya yang menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak sepadan atas kejahatan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban, sebab korban harus kehilangan nyawa dan meninggalkan seorang isteri dan seorang anak ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding pidana yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah sesuai sehingga menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat, karena tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa namun lebih merupakan sarana edukatif dan pembelajaran (efek jera) agar Terdakwa dapat menginsyafi perbuatannya dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik serta sebagai sarana preventif untuk anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka memori banding dari Penuntut Umum harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepadanya dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 21, 27, 193, 222, 241 dan 242 KUHAP jo. Pasal 351 ayat (3) ke-4 KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 26 Juni 2013 Nomor : 76/Pid.B/2013/PN.Plh., yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SENIN TANGGAL 9 SEPTEMBER 2013, oleh kami : PARTMUAN SIHOMBING, SH. MH. selaku Hakim Ketua, Hj. K.W. MIASTUTI, SH. dan H. MOCH. LUTFI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 24 Juli 2013, Nomor : 72/PID/2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta SETIAWANDI, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
PARTOMUAN SIHOMBING, SH. MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
Hj. K.W. MIASTUTI, SH. H. MOCH. LUTFI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
SETIAWANDI, SH.