134/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Industri Raya III Blok Ad.18
Also in 1 other case
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDO TIRTA ABADI
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 134/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: SKU-545/PJ./2011 tanggal 6 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. INDO TIRTA ABADI, tempat kedudukan di Kawasan Industri Jatake, Jalan Industri Raya III, Blok AD. 18, Bunder, Tangerang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28713/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-898/PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2005 sebesar Rp 3.737.062.084,00 (pokok pajak Rp 2.147.736.830,00 dan sanksi bunga Rp 515.456.839,00 serta sanksi kenaikan Rp 1.073.868.415,00);
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding dapat disampaikan sebagai berikut:
KETENTUAN FORMAL;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-898/PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2005;
Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas;
Bahwa pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang (50% x Rp 2.147.736.830,00) yaitu Rp 1.073.868.415,00 sudah dibayar pada tanggal 2 Februari 2010;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK PERMASALAHAN;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal terhadap objek Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 21.477.368.304,00, dasar koreksi Terbanding dari pengujian arus penerimaan uang tahun 2005 berdasarkan ekualisasi dengan omzet Pajak Penghasilan Badan sehingga Terbanding juga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 21.477.368.299,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi Terbanding tersebut karena:
Bahwa koreksi Terbanding atas pinjaman dari pemegang saham, langsung dianggap sebagai omzet sehingga langsung dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ironisnya koreksi omzet tersebut juga langsung dianggap sebagai koreksi untung bersih atau penghasilan netto sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan, dengan koreksi penghasilan netto ini akan mengakibatkan penghasilan netto perusahaan tahun 2005 menjadi 45.87% dari omzet (Rp 21.872.891.379/Rp 47.689.536.229,00 x 100%) hal tersebut merupakan suatu hal yang mustahil;
Bahwa Pemohon Banding dalam kondisi masih berkembang sementara setoran modal masih sangat kecil sehingga perlu suntikan dana untuk mendukung berjalannya perusahaan, jadi pinjaman pemegang saham adalah salah satu alternatif supaya bisa memenuhi cash flow perusahaan;
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari Sampai Dengan Desember 2005 Terutang;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember terutang Tahun 2005 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No | Keterangan | Menurut SPT Masa (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| 1. | DPP | 26.212.067.930,00 | 47.689.436.229,00 | 26.212.067.930,00 |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |||
| Dikurangi | 2.621.206.793,00 | 4.768.943.623,00 | 2.621.206.793,00 | |
| PPN disetor Masa Pajak yang sama | 18.845.353,00 | 18.845.353,00 | 18.845.353,00 | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 2.602.002.502,00 | 2.602.002.502,00 | 2.602.002.502,00 | |
| Dibayar sendiri | 13.566.116,00 | 13.566.116,00 | 13.566.116,00 | |
| Jumlah pajak dapat diperhitungkan | 2.634.413.971,00 | 2.634.413.971,00 | 2.634.413.971,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (13.207.178,00) | 2.134.529.652,00 | (13.207.178,00) | |
| 3. | Dikompensasikan ke masa berikut | 13.207.178,00 | 13.207.178,00 | 13.207.178,00 |
| 4. | PPN kurang dibayar | Nihil | 2.147.736.830,00 | Nihil |
| 5. | Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 515.456.839,00 | |||
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 1.073.868.415,00 | |||
| Total Sanksi | 1.589.325.254,00 | |||
| 6. | PPN yang masih harus dibayar | Nihil | 3.737.062.084,00 | Nihil |
Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis dapat memutus dengan seadil mungkin, apabila masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dan/atau data pendukung dalam sidang, Pemohon Banding segera melengkapinya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan banding Pemohon Banding, diucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28713/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-898/PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00080/207/05/415/08 tanggal 21 Oktober 2008, atas nama: PT. Indo Tirta Abadi, NPWP: 02. 076.602.8-415.000, alamat: Kawasan Industri Jatake, Jl. Industri Raya III Blok AD No.18 Desa Bunder, Tangerang 15710 sehingga perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 28713/PP/M.IV/16/2011, Tanggal 24 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-545/PJ./2011 tanggal 6 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 13 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 13 Mei 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp21.477.368.304,00;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2005 sebesar Rp21.477.368.304,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran Usaha di PPh Badan sebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28714/PP/M.IV/15/2010 tanggal 24 Januari 2011;
Bahwa atas Peredaran Usaha sebesar Rp21.477.368.304,00 dilakukan koreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat penerimaan uang di Bank Permata yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pinjaman dari pemegang saham (Herman Ali) pada akun Hutang Lain-lain yang tidak diyakini kebenarannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehingga merupakan masalah pembuktian;
Bahwa oleh karena koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp21.477.368.304,00 berasal dari equalisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28714/PP/M.IV/2011, sehingga pembahasan koreksi atas DPP PPN ini mengikuti sengketa Peredaran Usaha di PPh Badan yang juga telah kami ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor : S- /PJ.07/2011 tanggal 13 Mei 2011;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28713/PP/M.IV/16/2011, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 Alinea ke- 6 dan 7 :
“Bahwa berdasar penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan penelitian terhadap dokumen-dokumen serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai”;
“Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding mengenai koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 21.477.368.299,00 dapat dikabulkan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28713/PP/M.IV/16/2011 tanggal 24 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78 :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, menyebutkan :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28713/PP/M.IV/16/2011 tanggal 24 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2005 sebesar Rp21.477.368.299,00 yang ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai hasil ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28714/PP/M.IV/15/2011 tanggal 24 Januari 2011;
Bahwa oleh karena koreksi DPP PPN tersebut merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka pembahasan koreksi atas koreksi DPP PPN mengikuti pembahasan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;
Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.477.368.304,00 pada PPh Badan masalah pembuktian yaitu pembuktian apakah uang yang masuk dan diterima dalam rekening Bank Permata tersebut benar-benar merupakan hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pemegang saham atau bukan;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa selama proses persidangan banding dan hasil uji bukti terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Sdr. Herman Ali sebagai Pemegang Saham (tidak ada Perjanjian Hutang Piutang);
Berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa dalam tahun 2005 Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp26.212.067.925,00, Penghasilan Neto dari Usaha sebesar Rp2.902.198.341,00, Penghasilan Neto Komersial/PKP Rp244.544.977,00 dan laba yang ditahan per 31 Desember 2004 hanya sebesar Rp47.690.311,00 serta tidak terdapatnya jumlah penambahan hutang Bank – pelunasan hutang dagang yang cukup material;
Maka berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam tahun 2005 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terdapat cukup sumber dana yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran hutang pemegang saham yang jumlahnya mencapai sebesar Rp11.119.405.844,00 (dalam tahun 2005 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar hutang pemegang saham sebesar Rp11.119.405.844,00);
Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh OP Pembetulan Pemegang Saham atas nama Herman Ali diketahui bahwa dalam tahun 2004 Sdr. Herman Ali memiliki harta berjumlah sebesar Rp6.505.100.000,00 (Rumah, Saham Mobil, Kas-setara Kas dan Perhiasan), jumlah seluruh penghasilan sebesar Rp530.580.000,00 dan tidak memiliki Hutang-Piutang, sedangkan dalam tahun 2005 memiliki harta berjumlah sebesar Rp38.751.242.982,00 (Rumah, Saham Mobil, Kas-setara Kas dan Perhiasan dan Piutang kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp12.866.142.982,00), jumlah seluruh penghasilan sebesar Rp1.840.096.000,00 dan memiliki kewajiban/hutang sebesar Rp.4.528.599.045,00. Namun berdasarkan pencatatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam tahun 2005 Pemegang Saham : Sdr. Herman Ali telah memberikan pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah sebesar Rp23.341.066.431,00;
Berdasarkan data tersebut dan memperhatikan perubahan/penambahan harta serta penambahan penghasilan yang dilaporkan Sdr. Herman Ali, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sesungguhnya Pemegang Saham : Sdr. Herman Ali dalam Tahun 2005 tidak mempunyai cukup sumber dana berbentuk cash untuk dapat memberikan pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.23.341.066.431,00;
Berdasarkan pencatatan/rekapitulasi hutang Pemegang Saham, diketahui bahwa baik peminjaman maupun pembayaran hutang pemegang saham tidak dilakukan secara periodik/dalam jangka waktu tertentu sebagaimana umumnya / wajarnya suatu perjanjian hutang – piutang, akan tetap dilakukan melalui transaksi harian;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemegang Saham diketahui bahwa hutang pemegang saham digunakan/ditujukan untuk pelaksanaan pengembangan pabrik, namun dari data dan dokumen yang ada tidak dapat membuktikan bahwa hutang pemegang saham dipergunakan untuk pengembangan pabrik;
Berdasarkan laporan keuangan, dari tahun 2003, 2004, dan 2005, diketahui bahwa dari kegiatan usahanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan keuntungan yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan yaitu tahun 2003 sebesar Rp3.602.314,00 tahun 2004 sebesar Rp44.087.996,00 dan tahun 2005 sebesar Rp244.544.977,00;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dengan demikian secara ekonomis seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak perlu melakukan pinjaman kepada pemegang saham untuk kegiatan operasionalnya;
Kemudian, berkaitan dengan bukti pengiriman / transfer uang yang dilakukan oleh Pemegang Saham : Sdr. Herman Ali, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa memang benar yang melakukan penyetoran atau transfer sebesar Rp21.477.368.304,00 ke Rekening Bank Permata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Pemegang Saham, namun dengan demikian tidak serta merta / tidak otomatis bahwa uang yang disetor / transfer tersebut memang berasal dari uang pribadi Pemegang Saham mengingat dalam Tahun 2005 Pemegang Saham tidak memiliki kecukupan dana dalam bentuk cash untuk melakukannya dan tidak adanya perjanjian hutang piutang;
Bahwa berkaitan dengan pengakuan Piutang pemegang saham : Sdr. Herman Ali kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tahun 2005 sebesar Rp12.866.142.982,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengakuan tersebut kurang dapat diyakini kebenarannya karena pengakuan piutang tersebut baru muncul / ada dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun 2005 Pembetulan Kedua tanggal 21 Januari 2010 (setelah SPT Sunset Policy dan Konseling yang dilakukan KPP WP Besar OP);
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan OP Pembetulan Kedua Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas nama Herman Ali tersebut. Sebagaimana telah diuraikan dalam poin di atas diketahui bahwa Pemegang Saham (Herman Ali) baru melakukan pembetulan atas SPT-nya setelah adanya Sunset Policy dan juga Himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar OP, dan bukan atas kemauan sendiri;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa dan nyata-nyata terbukti pertimbangan dan putusan Majelis Hakim telah tidak cermat dalam meneliti dokumen-dokumen serta bukti dalam persidangan, dimana berdasarkan bukti yang ada dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Sdr. Herman Ali sebagai Pemegang Saham (tidak ada Perjanjian Hutang Piutang) yang jelas. Selain itu, Majelis Hakim juga seharusnya cermat dalam meneliti latar belakang Pemegang Saham (Herman Ali) yang pada tahun 2005 tidak mempunyai cukup sumber dana berbentuk cash untuk dapat memberikan pinjaman kepada Termohon Peninjauan Kembali dan kondisi perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang sangat sehat sehingga tidak perlu melakukan pinjaman kepada pemegang saham untuk kegiatan operasionalnya;
Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28713/PP/M.IV/16/2011 dan Put. 28714/PP/M.IV/2011 tanggal 24 Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasan UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan fakta – fakta tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti baik formal maupun material yang dapat menyatakan / menegaskan bahwa penerimaan uang dalam Rekening Bank Permata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp21.477.368.304,00 adalah merupakan penerimaan uang sehubungan dengan Hutang Piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Pemegang Saham, sehingga penerimaan uang tersebut tetap dipertahankan sebagai penerimaan dari usaha yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan atas Peredaran Usaha sebesar Rp21.477.368.304,00 adalah telah tepat sesuai dengan data-data yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan pajak, proses penyelesaian keberatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa oleh karena berdasarkan pembahasan atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp21.477.368.304,00 tetap dipertahankan sebagai penerimaan dari usaha yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005 sebesar Rp21.477.368.299,00 juga tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28713/PP/M.IV/16/2011 tanggal 24 Januari 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 28713/PP/M.IV/16/2011 tanggal 24 Januari 2011 tersebut harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-898/PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00080/207/05/415/08 tanggal 21 Oktober 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan PPN yang kurang/ (lebih) dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/.Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.