181/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 181/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAYOKENAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAYOKENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV Batangtoru dan Travel No. Pol. BB 1508 HC - 1 (satu) lembar Sim II Umum an. Rayokenan - 1 (satu) lembar STNK BB 1508 HC Dikembalikan kepada pemiliknya 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 181/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RAYOKENAN ;
Tempat lahir : Batangtoru ;
Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 15 Agustus 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Anggoli Kec. Sibabangun Kab. Tapanuli Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota sejak tanggal 05 Maret 2014 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa RAYOKENAN bersalah melakukan tindak pidana“ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan surat Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAYOKENAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV Batangtoru dan Travel No. Pol. BB 1508 HC
1 (satu) lembar Sim II Umum an. Rayokenan
1 (satu) lembar STNK BB 1508 HC
Dikembalikan kepada pemiliknya
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa RAYOKENAN pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, korban Marlina Manalu hendak menyeberang dari beram kiri jalan ke beram kanan jalan arah ke Sibolga namun tiba-tiba dari arah Batangtoru datang 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan dan karena kelalaiannya tidak melakukan pengereman, sehingga mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan langsung menabrak korban Marlina Manalu dengan perkenaan bemper depan yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan mengenai badan korban Marlina Manalu yang mengakibatkan korban Marlina Manalu meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Prosjustita RSUD Padangsidimpuan An. Marlina Manalu Nomor : 440/001/VL/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Murni S. Gultom yang menerangkan sebagai berikut :
Luka lecet pada bibir atas diameter satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan dekat telinga diameter satu centimeter
Luka lecet pada dagu diameter satu centimeter
Tiga luka robek yang sudah dijahit pada dagu panjang 1 : setengah centimeter, panjang 2 : dua centimeter, panjang 3 : satu centimeter
Gigi taring atas kanan copot
Gigi depan I, II, III bawah kanan mundur ke belakang
Luka lecet pada lengan bawah tangan kanan diameter dua setengah centimeter
Luka lecet pada lutut kiri diameter tiga centimeter
Patah tulang tertutup pada lengan atas tangan kiri
Kesimpulan :
Luka disebabakan ruda paksa tumpul
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan .
Atau ;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa RAYOKENAN pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, korban Marlina Manalu hendak menyeberang dari beram kiri jalan ke beram kanan jalan arah ke Sibolga namun tiba-tiba dari arah Batangtoru datang 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan dan karena kelalaiannya tidak melakukan pengereman, sehingga mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan langsung menabrak korban Marlina Manalu dengan perkenaan bemper depan yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan mengenai badan korban Marlina Manalu yang mengakibatkan korban Marlina Manalu meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Prosjustita RSUD Padangsidimpuan An. Marlina Manalu Nomor : 440/001/VL/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Murni S. Gultom yang menerangkan sebagai berikut :
Luka lecet pada bibir atas diameter satu centimeter
Luka memar pada pipi kanan dekat telinga diameter satu centimeter
Luka lecet pada dagu diameter satu centimeter
Tiga luka robek yang sudah dijahit pada dagu panjang 1 : setengah centimeter, panjang 2 : dua centimeter, panjang 3 : satu centimeter
Gigi taring atas kanan copot
Gigi depan I, II, III bawah kanan mundur ke belakang
Luka lecet pada lengan bawah tangan kanan diameter dua setengah centimeter
Luka lecet pada lutut kiri diameter tiga centimeter
Patah tulang tertutup pada lengan atas tangan kiri
Kesimpulan :
Luka disebabakan ruda paksa tumpul
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Asmawati Tumanggor, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya dan keterangan saksi Abdul Latif Zebua, Madun Manalu dibacakan dipersidangan ;
Saksi I : ASMAWATI TUMANGGOR ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara Mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC kontra penyeberang jalan yang bernama Marlina Manalu ;
Bahwa benar pada saat kejadian lalu lintas jalan tersebut saksi sedang diwarung saksi sendiri yang mana jarak warung saksi dengan kejadian kecelakaan lalu lintas jalan tersebut berkisar 10 meter ;
Bahwa benar kecelakaa lalu lintas jalan tersebut kontra antara Mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC kontra penyeberang jalan yang bernama Marlina Manalu ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Marlina Manalu meninggal dunia ;
Bahwa benar keadaan jalan beraspal bagus dan lebar dan lurus, cuaca cerah disiang hari arus lalu lintas tergolong sepi ;
Saksi II : ABDUL LATIF ZEBUA ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara Mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC kontra penyeberang jalan yang bernama Marlina Manalu ;
Bahwa benar pada saat kejadian lalu lintas jalan tersebut saksi sedang mengendarai sepeda motor datang dari arah Batangtoru hendak menuju arah Sibolga, dengan jarak 15 meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut dan saksi melihat dengan jelas kejadian kecelakaan lalu lintas jalan tersebut ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki yang bernama Marlina Manalu meninggal dunia ;
Bahwa benar keadaan jalan beraspal bagus dan lebar dan lurus, cuaca cerah disiang hari arus lalu lintas tergolong sepi ;
Saksi III : MADUN MANALU ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara Mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC kontra penyeberang jalan yang bernama Marlina Manalu ;
Bahwa benar pada saat kejadian lalu lintas jalan tersebut saksi sedang mengendarai sepeda motor datang dari arah Batangtoru hendak menuju arah Sibolga, dengan jarak 15 meter dari tempat kejadian kecelakaan tersebut dan saksi melihat dengan jelas kejadian kecelakaan lalu lintas jalan tersebut ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki yang bernama Marlina Manalu meninggal dunia ;
Bahwa benar keadaan jalan beraspal bagus dan lebar dan lurus, cuaca cerah disiang hari arus lalu lintas tergolong sepi ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan antara Mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC kontra penyeberang jalan yang bernama Marlina Manalu ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut dengan pejalan kaki ;
Bahwa keadaan jalan beraspal bagus dan lebar dan lurus, cuaca cerah disiang hari arus lalu lintas tergolong sepi ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki yang bernama Marlina Manalu meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV Batangtoru dan Travel No. Pol. BB 1508 HC
1 (satu) lembar Sim II Umum an. Rayokenan
1 (satu) lembar STNK BB 1508 HC
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, Atau Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia (sebagai pendukung hak dan kewajiban) apabila orang tersebut melakukan tindak pidana kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dalam hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan,
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dengan adanya barang bukti, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Km 05-06 Jurusan Batangtoru Sibolga tepatnya di Desa Sumuran Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, korban Marlina Manalu hendak menyeberang dari beram kiri jalan ke beram kanan jalan arah ke Sibolga namun tiba-tiba dari arah Batangtoru datang 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan dan karena kelalaiannya tidak melakukan pengereman, sehingga mobil Mitsubishi L-300 CV. Batangtoru Tour dan Travel No. Pol. BB 1508 HC yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan langsung menabrak korban Marlina Manalu dengan perkenaan bemper depan yang dikemudikan oleh terdakwa Rayokenan mengenai badan korban Marlina Manalu yang mengakibatkan korban Marlina Manalu meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Prosjustita RSUD Padangsidimpuan An. Marlina Manalu Nomor : 440/001/VL/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAYOKENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 CV Batangtoru dan Travel No. Pol. BB 1508 HC
1 (satu) lembar Sim II Umum an. Rayokenan
1 (satu) lembar STNK BB 1508 HC
Dikembalikan kepada pemiliknya
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Padangsidimpuan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, LIFIANA TANJUNG, SH. dan ARIES KATA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang
terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh BAHARI SIREGAR, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
LIFIANA TANJUNG, SH. MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
ARIES KATA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
BAHARI SIREGAR , SH.