226 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cisirung-Citepus ( Mochammad Toha Km.6.8)
TOLAK
P U T U S A N
No. 226 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.DHANAR MAS CONCERN, berkedudukan di Jalan Cisirung-Citepus (Jalan Moch.Toha KM 6,8) Bandung ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
ISKANDAR POEJIONO, bertempat tinggal di Jalan Grand Marina Blok 10/16 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa semula Tergugat membeli dua unit jenset dari induk perusahaan Penggugat yaitu PT.Berkat Manunggal Jaya ;
Bahwa kedua jenset tersebut mempunyai waktu/jam pemakaian sehingga pada saat waktu/jam pemakaian terlampaui harus diadakan Top Overhaule atau General Overhaule ;
Bahwa kemudian jenset bernomor : S/N 1157 dilakukan Top Overhaule oleh Penggugat sesuai dengan PO (Purchase Order) dari Tergugat, dan biaya-biaya untuk Top Overhaule tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh Tergugat sesuai dengan PO-nya ;
Bahwa kemudian setelah lampaunya waktu/jam penggunaan jenset bernomor S/N 11289 pada waktunya untuk diadakan Top Overhaule, maka Tergugat minta pada Penggugat untuk melakukan Top Overhaule atas jenset No.S/N 11289 tersebut di atas, lalu oleh Tergugat dikeluarkan Purchase Order (PO) Nomor :00425/POI/09/L/VIII/05 tanggal 9 Agustus 2005 nominal JPY 1.204.897 ;
Bahwa atas nominal biaya perbaikan tersebut Tergugat sama sekali belum membayar uang muka (dawn payment) ;
Bahwa kemudian berdasarkan PO tersebut Penggugat melakukan Top Overhaule pada jenset No.S/N 11289 dan setelah diadakan perbaikan secara Top Overhaule, timbul masalah yang harus diadakan General Overhaule ;
Bahwa kemudian Penggugat melaporkan kejadian tersebut kepada Tergugat, atas laporan Penggugat tersebut Tergugat mengeluarkan PO agar Penggugat melakukan General Overhaule terhadap jenset No.S/N 11289 dengan PO Nomor:00644/POI/09/L/XI/05 tanggal 12 November 2005 nominal IDR 21.000.000,- ;
Bahwa atas nominal biaya perbaikan tersebut Tergugat sama sekali belum membayar uang muka (dawn payment) ;
Bahwa kemudian atas perbaikan tersebut ada beberapa spare part yang harus diganti baik dalam Top Overhaule maupun dalam General Overhaule, maka Tergugat mengeluarkan PO penggantian spare part No : 10257/POI/09/L/I/06 tanggal 28 Januari 2006, nominal JPY 12.276.391 ;
Bahwa atas nominal harga spare part tersebut di atas Tergugat baru membayar uang muka (dawn payment) sebesar 25 % dari nominal harga spare part tersebut sehingga masih kekurangan JPY 9.207.293,40 ;
Bahwa kemudian untuk penggantian klep (velve) maka Tergugat mengeluarkan PO penggantian velve No.00388/POI/09/L/VII/06 tanggal 17 Juli 2006, nominal IDR 17.955.850,00 ;
Bahwa atas nominal harga klep (velve) di atas Tergugat baru membayar uang muka dawn payment) sebesar 30 % dari nominal harga klep tersebut sehingga masih kekurangan IDR 12.569.087,00 ;
Bahwa kemudian atas dasar PO-PO yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut, Penggugat melakukan perbaikan atas jenset No.S/N 11289 tersebut secara General Overhaule ;
Bahwa kemudian setelah Penggugat melakukan General Overhaule berdasarkan PO-PO yang dikeluarkan oleh Tergugat, jenset No. S/N 11289 tersebut sudah selesai Penggugat perbaiki dan juga sudah diadakan running test ;
Bahwa kemudian jenset bernomor : S/N 11289 tersebut Penggugat kirim ke tempat Tergugat dan sudah terpasang di lokasi tempat Tergugat ;
Bahwa kemudian setelah jatuh tempo pembayaran, Penggugat minta pada Tergugat untuk membayar biaya-biaya pekerjaan Top Overhauled dan general Overhaule maupun harga spare part yang diganti sebagaimana tersebut dalam PO-PO yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas ;
Bahwa namun demikian sudah beberapa kali Penggugat minta pada Tergugat baik secara lisan maupun tertulis bahkan melalui sommatie dari kuasa hukum Penggugat agar Tergugat menyelesaikan kewajibannya untuk membayar lunas biaya-biaya Top Overhauled dan biaya General Overhaule maupun harga spare part yang diganti sebagaimana PO-PO tersebut dalam PO-PO yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas ;
Bahwa namun demikian sudah beberapa kali Penggugat minta pada Tergugat baik secara lisan maupun tertulis bahkan melalui sommatie dari kuasa hukum Penggugat agar Tergugat menyelesaikan kewajibannya untuk membayar lunas biaya-biaya Top Overhauled dan biaya-biaya General Overhaule maupun harga spare part yang diganti sebagaimana PO-PO yang dikeluarkan oleh Tergugat, namun tidak ada tanggapan yang serius dari Tergugat ;
Bahwa dengan telah lewatnya waktu pembayaran sesuai dengan apa yang tertera dalam PO-PO yang dibuat oleh Tergugat, telah menunjukkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas pembayaran hutang-hutangnya kepada Penggugat ;
Bahwa untuk menjamin nilai gugatan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR jo 229 Rv Penggugat menganggap perlu untuk dalam perkara ini mohon dijalankan terlebih dahulu pensitaan pendahuluan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan rumah milik Tergugat ;
Bahwa karena gugatan ini berdasarkan bukti-bukti yang aothenteek berupa surat perintah (PO) yang dibuat oleh Tergugat sendiri, kiranya keputusan Hakim dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR haruslah dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada banding, kasasi atau verzet maupun upaya-upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijatuhkan dan dilaksanakan menurut Berita Acara Sita Conservatoir nomor perkara ini adalah sah dan berharga (Goed en ver waarde te verklaaren) ;
Menyatakan menurut hukum Tergugat telah dalam keadaan wanprestasi/ingkar janji, sejak tanggal 24 Agustus 2006, karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut/termuat dalam Purchase Order yang dibuat oleh Tergugat ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Purchase Order (PO) yang dibuat oleh Tergugat Nomor : 00425/POI/09/L/VII/05 tanggal 9 Agustus 2005 nominal JPY 1.204.897,- adalah sah ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Purchase Order (PO) yang dibuat oleh Tergugat Nomor : 00644/POI/09/L/XI/05 tanggal 12 November 2005 nominal IDR 21.000.000,- adalah sah ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Purchase Order (PO) yang dibuat oleh Tergugat Nomor:10257/POI/09/L/I/2006 tanggal 28 Januari 2006 nominal JPY 12.276.391,- adalah sah ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Purchase Order (PO) yang dibuat oleh Tergugat Nomor : 00388/POI/09/I/VII/06 tanggal 17 Juli 2006 nominal IDR 17.955.850,- adalah sah ;
Menyatakan bahwa Tergugat masih berkewajiban membayar kepada Penggugat uang tunai sebesar JPY 10.412.190,- dan IDR 33.569.087,- seketika dengan mendapatkan tanda terima yang sah dari Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar JPY 10.412.190,- dan IDR 33.569.087 dengan mendapat kwitansi yang sah dari Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
PO No. :00425/POI/09/L/VIII/05 tanggal 09 Agustus 2005 nominal JPY 1.204.897 ;
PO No. : 00257/POI/09/L/I/06 tanggal 28 Januari 2006 sisa nominal JPY 9.207.297 ;
PO No. :00644/POI/09/L/XI/05 tanggal 12 November 2005 nominal IDR 21.000.000 ;
PO No.:00388/POI/09/L/VII/06 tanggal 27 Juli 2006 sisa nominal IDR 12.569.087 ;
Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada kemungkinan banding, kasasi ataupun verzet maupun upaya-upaya hukum lain dari Para Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U
SUBSIDAIR :
Memberikan suatu keputusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dianggap adil, layak dan pantas, dalam suatu peradilan yang baik, dengan berdasarkan Pancasila dan perundang-undangan yang berlaku di negeri kita ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat pada prinsipnya menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam Surat Gugatannya, baik dalam posita maupun dalam petitumnya, dan menolak seluruh tuntutannya kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas ;
Bahwa sebelum Tergugat menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara terlebih dahulu akan menyampaikan eksepsi, oleh karena itu mohon Majelis Hakim berkenan menerima, mempertimbangkan dan mengabulkan Eksepsi tersebut ;
Eksepsi tentang Penggugat tidak mempunyai kapasitas/kwalitas sebagai Penggugat (Diskualifikasi/Gemis Aanhoedanigheid in Persona) :
Alasan Hukumnya :
Bahwa berdasarkan Gugatan baik dari judul dan dari Posita Gugatan, maka gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah gugatan Wanprestasi, dengan dasar karena PT.Dhanar Mas Concern belum membayar biaya service guna pemeliharaan mesin genset yang dibeli Tergugat dari PT.Berkat Manunggal Jaya sebagai induk perusahaan PT.Berkat Tehnik Engineering ;
Bahwa didalam gugatan disebutkan bahwa Penggugat adalah : I Ketut Dharma Susila, SH Advokad & Pengacara di Semarang….dst bertindak selaku Kuasa Hukum dari dan demikian itu untuk dan atas nama serta mewakili : Iskandar Poejiono, pekerjaan : Direktur PT.Berkat Tehnik Ingineering, bertempat tinggal di Jalan Grand Marina Blok 10/16 Kelurahan Tawangsari, kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, berhak membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, yang selanjutnya guna mudahnya mohon selalu disebut sebagai Penggugat ;
Bahwa dari gugatan tersebut terbukti bahwa yang mengajukan gugatan dan bertindak selaku Penggugat dalam perkara ini adalah Iskandar Poejiono, selaku Pribadi yang beralamat di Jalan Grand Marina Blok 10/16 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang pekerjannya sebagai Direktur PT.Berkat Tehnik Engineering berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Blok B No.1 Kawasan Candi Industrial Estate-Semarang ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Penggugat (Iskandar Poejiono) selaku pribadi, akan tetapi Tergugat mempunyai hubungan hukum dengan PT.Berkat Tehnik Engineering yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Blok B No.1 Kawasan Candi Industrial Estate-Semarang, dalam rangka service guna pemeliharaan atas 2 unit genset yang dibeli Tergugat dari PT.Berkat Manunggal Jaya sebagai induk perusahaan PT.Berkat Tehnik Engineering ;
Bahwa bila dalam rangka service guna pemeliharaan atas 2 unit genset tersebut, apabila ada permasalahan tagihan atau ada biaya service yang belum di bayar oleh PT. Dhanar Mas Concern (Tergugat), maka yang berhak untuk menagih atau yang berhak mengajukan gugatan terhadap PT.Dhanar Mas Concern (Tergugat) sehubungan dengan tagihan biaya service untuk pemeliharaan 2 unit mesin jenset tersebut adalah PT.Berkat Tehnik Engineering selaku Badan Hukum bukan Iskandar Poejiono selaku pribadi karena PT.Dhanar Mas Concern (Tergugat) hanya mempunyai hubungan hukum dengan PT.Berkat Tehnik Engineering bukan dengan Iskandar Poejiono selaku pribadi ;
Bahwa Badan Hukum merupakan subjek Hukum sehingga Badan Hukum dapat bertindak di dalam maupun diluar Pengadilan yang berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Badan Hukum atau Perseroan Terbatas diwakili organ-organ perseroan tersebut atau Direksinya ;
Bahwa oleh karena ternyata di dalam gugatan dalam perkara ini, yang bertindak sebagai Penggugat adalah Sdr.Iskandar Poejiono, selaku pribadi dimana Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Sdr.Iskandar Poejiono, selaku Pribadi sedangkan yang dijadikan dasar gugatan adalah tentang pembayaran biaya service guna pemeliharaan atas mesin genset, oleh karena itu Sdr.Iskandar Poejiono, selaku Pribadi tidak mempunyai kapasitas/ kwalitas untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat sehubungan dengan service guna pemeliharaan atas mesin genset tersebut, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian konvensi di atas merupakan satu kesatuan dan termuat pula dalam Rekonvensi ini ;
Bahwa dalam gugatan Rekonvensi ini, Tergugat dalam Konvensi menjadi Penggugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Konvensi menjadi Tergugat dalam Rekonvensi ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tetap menolak dengan tegas seluruh dalil Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dalam surat gugatannya, baik dalam posita maupun dalam petitumnya, dan menolak seluruh tuntutannya, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah membeli 2 (dua) unit mesin Genset yaitu :
Mesin genset nomor S/N 11577, dan
Mesin genset nomor S/N 11289
Dari PT.Berkat Manunggal Jaya selaku induk perusahaan Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi ;
Bahwa mesin Genset yang dibeli Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dipakai untuk menjalankan 20 mesin pemintal benang dimana ke-20 mesin pemintal benang tersebut untuk membuat benang dubling/rangkap ;
Bahwa mesin genset yang dibeli Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensitersebut mempunyai waktu/jam pemakaian yaitu :
Setelah pemakaian sampai dengan 250 jam maka mesin genset harus :
Isnpect Genset ;
Adjust The Valve Clearances ;
Penggantian Spare part (terlampir) ;
Setelah pemakaian sampai dengan 1000 jam mesin genset harus :
Inspect V-Belt and Adjust Belt Tension ;
Analyse The Engine Oil ;
Penggantian Spare part (terlampir) ;
Setelah pemakaian sampai dengan 2000 jam maka mesin genset harus :
Inspect Genset ;
Adjust Valve Clearances ;
Change V-Belt ;
Inspect and Adjust Fuel Injection Tirning ;
Penggantian Spare part (terlampir) ;
Setelah pemakaian sampai dengan 6000 jam maka mesin genset harus dilakukan Top Overhaule dan
Setelah pemakaian sampai dengan 8000 jam maka mesin genset harus :
Inspect Tuobuchanger ;
Inspect Dampe ;
Inspect Stone ;
InspectAlternator ;
Replace Seal Oil and Seal Water Pumo ;
Pembersih Generator ;
Setelah pemakaian sampai dengan 12.000 jam maka mesin genset harus :
Penggantian Spare part (terlampir) ;
Inspect and Test Fuel Injection Pump ;
Inspect and Test Govermer ;
Inspect/Replace Stop Solenold ;
Inspect Vibration Rubber ;
Clean Engine Breathers ;
Setelah pemakaian sampai dengan 24.000 jam maka mesin genset harus di General Overhaule ;
Bahwa ternyata mesin genset No.S/N 11289 telah dipakai sampai dengan 6310 jam, sehingga sesuai dengan petunjuk pemakaian mesin Genset No.S/N 11289 harus dilakukan Top Overhaule (sevice guna perawatan mesin tersebut ) ;
Bahwa untuk melakukan Top Overhaule, maka Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi meminta jasa tehnisi dari dari Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi selaku anak perusahaan PT.Berkat Manunggal Jaya tempat Penggugat Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi membeli mesin genset tersebut ;
Bahwa sebelum perbaikan mesin Genset No. S/N 11289 tersebut dilaksanakan sudah ada kesepakatan antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi bahwa mesin Genset No.S/N 11289 di Top Overhaule lalu dipasang kembali dan dilakukan Test running (uji coba) untuk membuktikan bahwa mesin Genset No.S/N 11289 telah berjalan dengan baik kembali ;
Bahwa sebelum mesin Genset No.S/N 11289 tersebut dilakukan Top Overhaule, kondisi mesin Genset No. S/N 11289 masih berjalan dengan baik sebagaimana dicatat dalam Operation Record ;
Bahwa pada tanggal 23 September 2005 terhadap mesin Genset No S/N 11289 dilakukan oleh Top Overhaule Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi dengan kesepakatan bahwa setelah selesai di Top Overhaule, maka mesin Genset dipasang kembali ;
Bahwa dengan selesainya mesin Genset No.S/N 11289 di Top Overhauled dan telah dipasang kembali dan mengingat bahwa pada mesin Genset sebelumnya yaitu mesin Genset No.S/N 11577 setelah dilakukan Top Overhauled an dipasang kembali tidak ada masalah dan berjalan dengan baik, maka Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah menerima order dari langganan Tergugat berupa makloon benang dari PT.Tiga Bintang Manunggal senilai Rp.561.000.000,- (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 27 September 2005 Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi melakukan Test running (uji coba) dan Test running (uji coba) dilakukan tanpa beban dan ternyata mesin Genset No.S/N 11289 berjalan dengan baik ;
Bahwa dengan keesokan harinya tanggal 28 September 2005 dilakukan Test kembali dengan mempergunakan beban dan dengan beban 60 % selama ± 20 menit ternyata engine normal dan setelah beban mencapai 80 m% ternyata mesin secara tiba-tiba berhenti atau mengalami troble ;
Bahwa dengan adanya gangguan (troble) tersebut, maka teknisi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi melakukan pemeriksaan dan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi menyatakan pelumasan pada Crankshaft dan conrod tidak sempurna sehingga mengakibatkan kerusakan pada Cranksaft dan conrod bearing ;
Bahwa menurut Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi hal itu diluar pekerjaan Top Overhause sehingga menurut Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi harus dilakukan General Overhaule ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sangat keberatan karena Mesin Genset No.S/N 11289 baru memasuki pemakaian 6310 jam sehingga masih jangka waktu untuk service Top Overhaule bukan general Overhauled dan juga mesin Genset sebelum di Top Overhaule masih berjalan dengan baik tanpa ada gangguan, sehingga adanya kerusakan terhadap Mesin Genset No S/N 111289 tersebut disebabkan adanya kelalaian dari Tehnisi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi pada saat melakukan Top Overhaule ;
Bahwa untuk itu Penggugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi agar bertanggung jawab atas kerusakan Genset akan tetapi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tidak mau dan tetap menyatakan bahwa bila mesin Genset No S/N 11289 mau diperbaiki harus masuk dalam perbaikan General Overhaule ;
Bahwa akibat kerusakan genset tersebut Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi dapat mempergunakannya, yang mengakibatkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah mengalami kerugian yang nyata karena tidak dapat mengerjakan order maklun dari langganan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi yaitu dari PT.Tiga Bintang Manunggal, senilai Rp.561.000.000,- (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi sangat membutuhkan mesin genset tersebut untuk menjalani ke-20 mesin pemintal benang agar Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dapat memenuhi order tersebut maka dengan terpaksa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi mengikuti agar mesin genset No S/N 11289 dilakukan General Overhaule, padahal sesuai dengan petunjuk dalam pemakaian mesin genset tersebut masih dalam masa atau jangka waktu untuk service Top Overhaule, bukan General Overhaule ;
Bahwa pada tanggal 17 November, mesin Genset No.S/N 11289 dibawa Teknisi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi ke Semarang untuk dilakukan General Overhaule ;
Bahwa menurut Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, bahwa mesin genset No.S/N 11289 telah selesai di General Overhaule sehingga pada tanggal 1 Februari 2007 mesin genset No.S/N 11289 diantarkan kembali kepada untuk dipasang dan dilakukan Tst (uji coba) ;
Bahwa ternyata dan terbukti hingga sekarang ini Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi belum melaksanakan Test dengan beban terhadap mesin genset No. S/N 11289 sehingga Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi belum mengetahui apakah Mesin Genset No.S/N 11289 telah General Overhauled dan berjalan dengan baik atau belum ?, sehingga Mesin Genset No. S/N 11289 hingga sekarang ini tidak bias dipergunakan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, padahal sesuai dengan perjanjian bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi melakukan perbaikan dan setelah diperbaiki lalu dipasang dan dilakukan Test Running ataupun Test dengan beban ;
Bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi pernah mau melaksanakan test denganb beban dengan langsung mempergunakan ke-20 mesin pemintal benang milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, akan tetap Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, sangat keberatan oleh karena bila mesin Genset No. S/N 11289 langsung di Test dengan beban dengan mempergunakan ke-20 mesin pemintal benang milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan bila ternyata mesin Genset No.S/N 11289 belum berjalan dengan baik sehingga produksi yang berupa benang akan cepat putus dan mengakibatkan kerugian pada produksi ;
Bahwa oleh karena itu Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sangat keberatan bila Test dengan beban mesin Genset No S/N 11289 dengan mempergunakan mesin pemintal milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tersebut ;
Bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi juga pernah menyatakan akan melakukan Test dengan beban terhadap mesin Genset No.S/N 11289, dengan mempergunakan alat khusus untuk melakukan test dengan beban, akan tetapi pelaksanaan test harus dilakukan di Semarang ditempat Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, karena alatnya ada di Semarang ;
Bahwa seharusnya Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah membawa alat untuk melakukan Test dengan beban mesin Genset No.S/N 11289 tersebut pada saat Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, akan mengembalikan Mesin Genset tidak membawa alat tersebut, padahal menurut perjanjian bahwa setelah mesin Genset No. S/N 11289 di General Overhaule lalu dipasang kembali dan harus dilakukan Test untuk membuktikan bahwa mesin Genset No. S/N 11289 telah berjalan dengan baik setelah di General Overhaule ;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi telah berulang kali meminta agar Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi segera melakukan Test dengan beban karena Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi sangat membutuhkan mesin tersebut untuk menjalankan mesin pemintal benang milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi, akan tetapi Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tetap tidak melaksanakan Test dengan beban terhadap mesin Genset tersebut yang telah memakan waktu selama 3 tahun lamanya sejak Genset No.S/N 11289 diantarkan kembali Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi pada tanggal 1 Februari 2007 ;
Bahwa dengan belum dilakukannya Test dengan menggunakan beban terhadap mesin Genset No.S/N 11289 membuktikan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah ingkar janji/wanprestasi ;
Bahwa dengan ingkar janji/wanprestasinya Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi maka sangatlah berdasar hukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tetap menahan sisa biaya perbaikan mesin Genset No.S/N 11289 hingga Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi melaksanakan test beban (uji coba) terhadap mesin Genset No. S/N 11289 sehingga dapat dipergunakan kembali ;
Bahwa karena Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi belum melaksanakan test beban (uji coba) terhadap mesin Genset No.S/N 11289 sehingga mesin Genset No. S/N 11289 hingga sekarang tidak dapat dipergunakan yang mengakibatkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat menjalankan 16 mesin pemintal benang milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi karena Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi hanya dapat mempergunakan/ menjalankan 4 unit mesin pemintal benang saja ;
Bahwa dengan tidak berjalannya 16 mesin pemintal benang milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mengakibatkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi mengalami kerugian yang sangat besar karena Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi kehilangan keuntungan dari hasil ke-16 mesin pemintal benang tersebut ;
Bahwa bila ke-16 mesin pemintal benang tersebut berjalan maka keuntungan yang diperoleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dari setiap mesin pemintal perharinya adalah :
Bahwa 1 Mesin pemintal benang menghasilkan 2 Bale benang dan keuntungan dari 1 Bale benang adalah Rp.200.000,- sehingga dari satu mesin pemintal keuntungan yang didapat Rp.400.000,-/hari ;
Sehingga dari 16 mesin pemintal benang menghasilkan 32 Bale banang maka keuntungan yang diperoleh adalah : 32 Bale x Rp.400.000,- = Rp.12.800.000,- per harinya ;
Bahwa dengan tidak berjalannya ke-16 Mesin pemintal benang tersebut akibat dari mesin Genset No.S/N 11289 tidak dapat dipergunakan maka kerugian yang dialami Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yaitu :
Kerugian yang nyata berupa hilangnya order Makloon Penggugat yaitu dari PT.Tiga Bintang Manunggal sebesar Rp.561.000.000,- (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Kerugian hilangnya keuntungan yang diharapkan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dari 16 Mesin pemintal yang tidak dapat dijalankan yaitu :
Sejak tanggal 1 Februari 2007 (sejak mesin Genset No.S/N 11289 diserahkan kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan tidak dilaksanakan Test dengan beban sampai dengan sekarang tanggal 1 Februari 2010 yaitu :
Dari tanggal 1 Februari 2007 sampai dengan 1 Februari 2010 = 1095 hari ;
Keuntungan 16 mesin pemintal per hari Rp.12.800.000,-
Jadi keuntungan sejak tanggal 1 Februari 2010 = 1095 hari x Rp.12.800.000,- = Rp.14.016.000.000,- (empat belas milyar enam belas juta rupiah) ;
Bahwa adalah sangat patut untuk menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kerugian yang telah dialami Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yaitu :
Kerugian nyata-nyata Rp.561.000.000,- (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Kerugian hilangnya keuntungan seluruhnya berjumlah Rp.14.016.000.000,- (empat belas milyar enam belas juta rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan rekonvensi ini tidak sia-sia Illusoir nantinya maka sangat berdasar hukum agar terhadap harta kekayaan milik Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) ;
Bahwa gugatan ini didasarkan kepada bukti-bukti yang otentik sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR oleh karena itu sangat berdasar dan patut bila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding verzet maupun kasasi ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi secara keseluruhan ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi ;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kerugian Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi berupa :
Kerugian nyata-nyata sebesar Rp.561.000.000,- (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) ;
Kerugian hilangnya keuntungan seluruhnya Rp.14.016.000.000,- (empat belas milyar enam belas juta rupiah) ;
Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi berhak menahan sisa pembayaran perbaikan Mesin Genset No.S/N 11289 hingga Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi melaksanakan Test dengan beban untuk membuktikan Mesin Genset No. S/N 11289 sudah berjalan dalam keadaan baik ;
Menyatakan gugatan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi ;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 140/Pdt.G/2009/PN.BB tanggal 25 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan menurut hukum Tergugat telah dalam keadaan wanprestasi/ ingkar janji, sejak tanggal 18 Agustus 2007, karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut/termuat dalam Purchase Order yang dibuat oleh Tergugat ;
Menyatakan sah menurut hukum Purchase Order yang dibuat oleh Tergugat terdiri dari :
PO No.00425/POI/09/L/VII/05 tanggal 09 Agustus 2005 nominal JPY 1.204.897 (satu juta dua ratus empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh Yen Jepang ;
PO No.00644/POI/09/L/05 tanggal 12 November 2005 nominal IDR 21.000.000,- (dua puluh satu juta Rupiah) ;
PO No.10257/POI/09/L/I/2006 tanggal 28 Januari 2006 nominal JPY 12.276.391 (dua belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu Yen Jepang ) ;
PO No.00388/POI/09/L/II/06 tanggal 17 Juli 2006 nominal IDR 17.955.850 (tujuh belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) ;
Menyatakan bahwa, Tergugat masih berkewajiban membayar kepada Penggugat uang tunai sebesar JPY 10.412.190 (sepuluh juta empat ratus dua belas seratus Sembilan puluh Yen Jepang) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar JPY 10.412.190 (sepuluh juta empat ratus dua belas ribu seratus Sembilan puluh Yen Jepang) dan IDR 33.569.087 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan puluh Yen Jepang), dengan mendapat kwitansi yang sah dari Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
PO No.00425/POI/09/L/VII/05 tanggal 09 Agustus 2005 nominal JPY 1.204.897 (satu juta dua ratus empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh Yen Jepang ;
PO No.00644/POI/09/L/05 tanggal 12 November 2005 nominal IDR 21.000.000,- (dua puluh satu juta Rupiah) ;
PO No.10257/POI/09/L/I/2006 tanggal 28 Januari 2006 nominal JPY 12.276.391 (dua belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu Yen Jepang ) ;
PO No.00388/POI/09/L/II/06 tanggal 17 Juli 2006 nominal IDR 12.569.087 (dua belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan puluh tujuh Rupiah) ;
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Penetapan Sita tanggal 20 Mei 2010, Nomor 140/Pdt.G/2009/ PN.BB, atas barang milik Tergugat berupa Mesin Genset No.S/N 11289, No.Rangka 37807-50100 FC 250 K.2108410 Engine : Genset No.2 Merk :
Mitsubishi Type : 5-16 Rp7A, Turbo Charger :TD 10 L-36-F Serial No.123201 Yard No.4918103880. 1 Body 1. No.49181-52300, 2. No.49181-52300. 2. Turbo : Vart No.49181-03870 Serial No.123200. 3. Turbo Serial No.123192, Vart No.49181-03850, No.49181-0386, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagaimana termuat dalam berita acara sita jaminan No.140/Pdt.G/2009/PN.BB, tanggal 26 Mei 2010 adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam gugatan Konvensi ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.826.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi ini yang jumlahnya adalah NIHIL ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 49/Pdt/2011/PT.Bdg. tanggal 30 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 11 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 140/Pdt.G/2009/PN.BB.Jo. No.22/Pdt.Ks/2011/PN.BB. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bale Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 Agustus 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 12 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 17 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN KESATU :
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi sangat keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding hal. 6 yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan Pembanding semula Tergugat yang terurai dalam memori bandingnya maupun kontra memori banding dari Penggugat/Terbanding telah ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan di tingkat banding, karena keberatan tersebut hanyalah merupakan pengulangan yang telah dipertimbangkan secara keseluruhan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) oleh karenanya haruslah dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan menentukan bahwa Hakim Tingkat Banding memeriksa kembali Perkara baik Gugatan, Jawaban, bukti-bukti maupun fakta-fakta dalam persidangan, begitu juga dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 19 September 1985 No. 843 K/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 951 K/Sip/1973 tanggal 9-10-1975, mempertimbangkan bahwa Hakim Tingkat Banding harus memeriksa kembali seluruh Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Pertimbangan Hakim Tingkat Banding yang mempertimbangkan : ..... telah ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan di tingkat banding.....dst” terbukti sudah bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan dan Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 19 September 1985 No. 843 K/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 951 K/Sip/1973 tanggal 9-10-1975;
Bahwa dengan demikian terbukti pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding tersebut tidak cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut haruslah dibatalkan;
KEBERATAN KEDUA :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding Hal. 6 Jo. Putusan Hakim Tingkat Pertama hal. 39 yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa, didalam surat gugatannya Penggugat (Iskandar Poejiono) dengan jelas menyatakan pekerjaannya/kedudukannya sebagai Direktur PT. Berkat Teknik Engineering dan selain daripada itu dalil-dalil yang dikemukakannya dalam surat gugatan tersebut adalah hubungan hukum PT. Berkat Teknik Engineering dengan Tergugat”
“Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dalam perkara a quo Iskandar Poejiono mengajukan gugatan bukan dalam kapasitas pribadi akan tetapi dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Berkat Teknik Engineering sebagaimana dalil-dalil gugatannya, dengan demikian sebagai direktur maka Iskandar Poejiono sudah tepat dan sudah dalam kapasitasnya mewakili PT. Berkat Teknik Engineering yang merupakan badan hukum harus diwakili oleh jajaran Direksinya dalam hal ini oleh Penggugat sebagai Direktur ( UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)”;
“Menimbang bahwa, oleh karena itu Eksepsi Tergugat haruslah dinyatakan ditolak”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut salah menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku oleh karenanya haruslah dibatalkan, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa menurut Pasal 178 Ayat 3 HIR yang menyebutkan :” Ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada digugat, atau akan meluluskan lebih dari pada yang digugat”;
Bahwa ternyata pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan : “...didalam surat gugatannya Penggugat (Iskadar Poejiono) dengan jelas menyatakan pekerjaannya/ kedudukannya sebagai Direktur PT. Berkat Teknik Engineering...dst,; terbukti sudah melanggar Pasal 178 Ayat 3 HIR karena d dalam gugatan hanya menyebutkan : Iskandar Poejiono, Pekerjaan : Direktur PT. Berkat Teknik Engineering, tidak ada menyebutkan dalam “Kedudukannya” sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti yang mempertimbangkan kedudukannya sebagai Direktur PT. Berkat Teknik Engineering terbukti merupakan kehendak sendiri dari Judex Facti yang ditambahkan Hakim dalam pertimbangan hukumnya, sehingga melanggar Pasal 178 Ayat 3 HIR, oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti haruslah dibatalkan;
Bahwa oleh karena didalam gugatan menyebutkan : Iskandar Poejiono, Pekerjaan : Direktur PT. Berkat Teknik Engineering, bertempat tinggal di Jalan Grand Marina Blok 10/16 Kelurahan Tawang sari, kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, maka terbukti yang bertindak selaku Penggugat adalah Iskandar Poejiono, selaku Pribadi, beralamat di Jalan Grand Marina Blok 10/16 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dan Bukan Dalam Kedudukannya Sebagai Direktur PT. Berkat Teknik Engineering yang mewakili PT. Berkat Teknik Engineering ;
Bahwa Pemohon Kasasi dengan Iskandar Poejiono selaku pribadi tidak mempunyai hubungan hukum apapun, sehingga Iskandar Poejiono selaku Pribadi tidak mempunyai kapasitas mengajukan Gugatan atas hubungan Hukum antara Pemohon Kasasi dengan PT. Berkat Teknik Engineering yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Blok B No. 1 Kawasan Candi Industrial Estate - Semarang dalam rangka service guna pemeliharaan atas 2 unit genset;
Bahwa agar Iskandar Poejiono sebagai direktur bertindak untuk mewakili PT. Berkat Teknik Engineering maka didalam gugatan harus disebutkan dengan tegas bahwa :
PT. Berkat Teknik Engineering berkedudukan di Jl. Gatot Subroto Blok B No. 1 Kawasan Candi Industrial Estate – Semarang dalam hal ini diwakili oleh Iskandar Poejiono selaku Direktur PT. Berkat Teknik Engineering, selaku demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Berkat Teknik Engineering, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat, ATAU Iskandar Poejiono, bertempat tinggal di Jalan Grand Marina Blok 10/16 Kelurahan Tawang Sari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang selaku Direktur PT. Berkat Teknik Engineering, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT.Berkat Teknik Engineering, yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Sehingga terlihat dengan jelas bahwa Iskandar Poejiono bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Berkat Teknik Engineering ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti selanjutnya mempertimbangkan : “... dan selain daripada itu dalil-dalil yang dikemukakannya dalam surat gugatan tersebut adalah hubungan hukum PT. Berkat Teknik Engineering dengan Tergugat”;
Bahwa justru karena dalil-dalil gugatan hanya menyebutkan hubungan hukum antara PT. Berkat Teknik Engineering dengan Pemohon Kasasi, sedangkan yang bertindak selaku Penggugat adalah Iskandar Poejiono selaku Pribadi, dimana Pemohon Kasasi dengan Sdr. Iskandar Poejiono selaku pribadi tidak mempunyai hubungan hukum, maka terbukti Iskandar Poejiono selaku Pribadi tidak mempunyai kapasitas/kwalitas untuk mengajukan gugatan kepada Pemohon Kasasi sehubungan dengan service guna pemeliharaan atas mesin genset, dengan demikian terbukti pertimbangan hukum Judex Facti salah menerapkan hukum serta tidak berdasar hukum oleh karenanya haruslah dibatalkan;
KEBERATAN KETIGA
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding Hal. 6 Jo. Putusan Hakim Tingkat Pertama hal. 42 yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa pengakuan tersebut adalah membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada suatu perikatan in casu Penggugat telah diminta oleh Tergugat untuk melakukan Perbaikan Top Overhoul dan General Overhoul atas mesin Genset milik Tergugat, sehingga timbul hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dimana Pengugat berkewajiban melaksanakan perbaikan dan pihak Tergugat berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan sesuai yang telah diperjanjikan, dan masing-masing pihak mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut” ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah salah dan melanggar hukum oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut haruslah dibatalkan, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam keberatan kedua di atas dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam perkara ini, terbukti Pemohon Kasasi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Iskandar Poejiono selaku pribadi dan Pemohon Kasasi hanya mempunyai hubungan dengan PT. Berkat Tehnik Engineering dalam rangka service guna pemeliharaan atas mesin genset;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti mempertimbangkan : “...antara Penggugat dan Tergugat ada suatu perikatan in casu Penggugat telah diminta oleh Tergugat untuk melakukan Perbaikan Top Overhoul dan General Overhoul atas mesin Genset milik Tergugat, sehingga timbul hak dan kewajiban dari kedua belah pihak...”, terbukti tidak berdasarkan kepada bukti-bukti yang telah dibuktikan dalam perkara ini karena dari bukti-bukti yang ada ternyata tidak satupun bukti yang dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Iskandar Poejiono selaku pribadi mempunyai hubungan hukum;
Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan antara Pemohon Kasasi dengan Iskandar Poejiono selaku pribadi mempunyai hubungan hukum terbukti sudah melanggar hukum Pembuktian karena tidak berdasarkan kepada bukti-bukti, oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan;
KEBERATAN KEEMPAT :
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding Hal. 6 Jo. Putusan Hakim Tingkat Pertama hal. 43 yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 tersebut selajutnya Penggugat melakukan General Overhahoule atas mesin Genset No. 11289, dan oleh karena peralatan untuk General Overhahoule tersebut tidak ada ditempat Tergugat maka Engine Genset S/N 11289 dibawa kebengkel Penggugat di Semarang”;
“Bahwa pelaksanaan General Overhahoule dilakukan dibenkel Tergugat., dan telah dilakukan Runing test dan test beban dengan alat-alat beban yang ada pada Penggugat dan mesin berjalan dengan baik”;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut sudah salah dan melanggar hukum dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti mempertimbangkan : .... oleh karena peralatan untuk General Overhahoule tersebut tidak ada ditempat Tergugat maka Engine Genset S/N 11289 dibawa kebengkel Penggugat di Semarang “, dan selanjutnya Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan ; “...pelaksanaan General Overhahoule dilakukan dibenkel Tergugat...”;
Dan selanjutnya mempertimbangkan :” Bahwa pelaksanaan General Overhahoule dilakukan dibenkel Tergugat., dan telah dilakukan Runing test dan test beban dengan alat-alat beban yang ada pada Penggugat dan mesin berjalan dengan baik” dan Pertimbangan hukum selanjutnya mempertimbangkan : “ Bahwa setelah mesin terpasang ditempat Tergugat dilanjutkan dengan Running test dan mesin berjalan baik ....”;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut terbukti saling bertentangan satu dengan yang lainnya sebagaimana terbukti dari :
disatu sisi Judex Facti mempertimbangkan perbaikan dilakukan dibengkel Termohon Kasasi sedangkan disisi lain mempertimbangkan dilakukan perbaikan di bengkel Pemohon Kasasi ;
disatu sisi Judex Facti mempertimbangkan telah dilakukan Runing test dan test beban dengan alat-alat beban yang ada pada TERMOHON KASASI sedangkan disisi lain mempertimbangkan setelah mesin terpasang ditempat Pemohon Kasasi dilanjutkan dengan Running test dan mesin berjalan baik;
Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 3538 K/ Pdt/1984 tanggal 3-2-1986 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1860 K/Pdt/1984 tanggal 24-10-1985 mempertimbangkan bahwa Putusan yang mengandung kontradiksi pada dasarnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci sehingga melanggar asas yang digariskan dalam Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG dan pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman;
(termuat dalam “Hukum Acara Perdata” karangan M. Yahya Harahap, SH. Penerbit Sinar Grafika cetakan Ketiga Hal. 798-799).
Sehingga dengan adanya pertimbangan hukum Judex Facti yang saling bertentangan maka berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 3538 K/ Pdt/1984 tanggal 3-2-1986 dan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 1860 K/Pdt/1984 tanggal 24-10-1985 haruslah dibatalkan;
Bahwa Judex Facti mempertimbangkan setelah mesin genset S/N 11289 dilakukan General Overhoule, telah dilakukan “Runing test dan test beban” sedangkan berdasarkan bukti-bukti yang telah dibuktikan dalam persidangan dan keterangan Saksi-saksi terbukti tidak satupun bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan telah dilakukan “Test Beban”;
(Mohon dibaca Keketarangan saksi-saksi dalam Putusan Hakim Tingkat Pertama Hal. 33- 35) ;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Gunawan Djatmiko (hal. 34 Putusan Hakim Tingkat Pertama) menerangkan bahwa setelah engine genset S/N 11289 selesai, saksi diperintahkan untuk membawa engine genset S/N 11289 ke Dhanar Mas Concern di Bandung untuk dirakit kembali, dan berdasarkan keterangan saksi Wawan Sujianto (hal. 35) menerangkan bahwa saksi pernah melakukan test running kurang lebih 30 menit dan tidak melakukan test beban karena pihak Dhanar Mas Concern tidak mau;
Bahwa dengan demikian terbukti tidak satupun alat bukti maupun keterangan saksi-saksi yang dapat membuktikan telah dilakukan “TEST BEBAN”, maka berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22-7-1970 haruslah dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan : .... dan telah dilakukan Runing test dan test beban dengan alat-alat beban yang ada pada Penggugat dan mesin berjalan dengan baik”, terbukti sudah melanggar hukum pembuktian karena tidak satupun bukti maupun keterangan saksi yang menerangkan telah dilakukan “Test Dengan Beban ” dengan dengan alat alat beban yang ada pada Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti karena keterangan Saksi Gunawan Djatmiko dan saksi Wawan Sijuanto, mesin genset baru dilakukan Running Test di tempat Termohon Kasasi di Semarang sedangkan “Test dengan beban” belum dilakukan, oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti haruslah dibatalkan;
KEBERATAN KELIMA :
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding hal. 6 Jo. Putusan Hakim Tingkat Pertama hal. 44 yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Bahwa setelah mesin terpasang ditempat Tergugat dilanjutkan dengan Running test dan Mesin berjalan baik, kemudian Penggugat menawarkan untuk test beban dengan mesin tergugat sendiri akan tetapi Tergugat menolak”;
“Bahwa penolakan tersebut diakui oleh Tergugat dengan alasan takut mesin mati sedangkan Tergugat sedang mengerjakan order, sehingga Tergugat meminta test beban dilakukan dengan alat yang dibawa oleh Penggugat”;
“Bahwa permintaan Tergugat untuk melakukan test beban dengan menggunakan alat-alat yang harus dibawa sendiri oleh Penggugat Majelis Hakim berpendapat tidak tercantum dalam Purchase Order dan hal tersebut telah dilakukan pada waktu mesin masih berada di bengkel Penggugat di Semarang, karenanya pendapat Tergugat bahwa test beban harus dilakukan dengan alat-alat yang dibawa Penggugat dari Semarang ketempat Tergugat di Bandung setelah mesin terpasang adalah hal yang berlebihan karena alat-alat beban tersebut menurut Penggugat tertanam dibengkel Penggugat di semarang karenanya General Overhoul dilakukan di bengkel Penggugat”;
“Menimbang bahwa, dalil bantahan Tergugat yang menolak membayar biaya perbaikan Mesin Genset S/N 11289 karena belum dilakukan test beban terhadap mesin tersebut oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat harus dikesampingkan karena telah terbukti dengan Pengakuan Tergugat sendiri bahwa Tergugatlah yang menolak tawaran test beban dari Penggugat dengan menggunakan mesin milik Tergugat”;
“Menimbang bahwa, berdasarkan Bukti P.8 Berita Acara Maintenance dan Service yang ditanda tangani oleh PT. Dhanar Mas Concern (Tergugat) dan PT. Berkat Manunggal Jaya (induk perusahaan Penggugat) yang menyatakan kedua belah pihak sepakat menyatakan pekerjaan Top Overhoule dan General Overhoule atas Genset Type Mitshubishi Serial No. 11289, telah dilaksanakan dan dihubungkan bukti P.9 membuktikan bahwa setelah Top Overhoule dan General Overhoule mesin telah diterima oleh Tergugat dalam keadaan Baik”;
“Menimbang bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang terurai dalam pertimbangan tersebut di atas maka Mejelis Hakim berpendapat perikatan Penggugat dengan Tergugat dimana Penggugat berkewajiban untuk melakukan perbaikan Top Overhoule dan General Overhoule telah dipenuhi oleh Penggugat”;
“Menimbang bahwa, selanjutnya akan dibuktikan apakah dalil pokok gugatan Penggugat yang menyatakan pihak Tergugat ;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti tersebut terbukti sudah salah menerapkan dan melanggar hukum pembuktian dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti mempertimbangkan bahwa Termohon Kasasi telah selesai memenuhi perikatan yaitu melakukan perbaikan Top Overhoule dan General Overhoule, sedangkan Pemohon Kasasi telah wanprestasi karena tidak membayar biaya perbaikan dan menurut pertimbangan Judex Facti bahwa untuk melakukan “Test Beban” tidak perlu dan berlebihan karena :
tidak tercantum dalam Purchase Order ;
sudah dilakukan Pada Waktu Mesin Masih berada dibengkel Penggugat di Semarang sehingga test dengan beban dengan memakai alat Termohon Kasasi yang dibawah dari semarang sangat berlebihan ;
Pemohon Kasasi menolak dilakukan Test Beban dengan mesin-mesin milik Pemohon Kasasi ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut hanya didasarkan kepada Bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi /semula Penggugat tidak mempertimbangkan sama sekali dalil sangkalan maupun bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi /semula Tergugat dengan demikian terbukti Judex Facti telah melanggar beban pembuktian Vide Pasal 163 HIR, Pasal 1865 KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 578 K/ Pdt/1984 tanggal 28-8-1985 dan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 1855 K/Pdt/1984 tanggal 30-9-1984 pada pokoknya mempertimbangkan masalah beban pembuktian merupakan masalah yuridis yang tunduk dalam pemeriksaan Kasasi; dan berdasarkan
Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 143 K/Sip/1956 tanggal 14-8-1957 mempertimbangkan : soal penafsiran suatu surat pada umumnya bersifat kenyataan yang tidak takluk pada kasasi, kecuali jika dalam cara penafsirannya telah dilanggar hukum/undang-undang;
Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 178 K/Sip/1976 tanggal 2-11-1976 mempertimbangkan : Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian Juridis, bukan penilaian fakta semata-mata, tunduk pada kasasi;
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan Top Overhoule dan General Overhoule, akan tetapi setelah dilakukan Top Overhoule dan General Overhoule berdasarkan fakta berupa keterangan Saksi Gunawan Djatmiko dan saksi Wawan Sijuanto, Termohon Kasasi belum melakukan “Test dengan Beban” terhadap Mesin S/N 11289;
Bahwa keharusan bagi Termohon Kasasi untuk melakukan Test dengan Beban terhadap mesin tersebut setelah diperbaiki (Top Overhoule dan General Overhoule) adalah untuk mengetahui mesin yang telah diperbaiki tersebut berjalan dengan baik karena untuk mengetahui mesin sudah berjalan dengan baik setelah diperbaiki tidak cukup dengan “Test Running” akan tetapi harus juga dilakukan “test dengan mempergunakan beban”, hal ini sesuai dengan Keterangan Saksi Gunawan Djatmiko (hal. 33 Putusan); dan walaupun tidak tercantum didalam Purchase Order, karena sudah menjadi kebiasaan dalam bisnis dan sudah menjadi Pengetahuan Umum, maka terhadap mesin yang telah diperbaiki wajib dicoba atau dilakukan test, sehingga pertimbangan Judex Facti yang mempertimbangkan “test dengan beban” sangat berlebihan karena tidak tercantum dalam Purchase Order terbukti sudah bertentangan dengan hukum dan tidak didasarkan kepada Alat Bukti;
Bahwa dari keterangan Saksi Gunawan Djatmiko dan saksi Wawa Sijuanto menerangkan baru melakukan “Test Running” setelah mesin tersebut dibawa kembali Ke Bandung dan belum melakukan TEST dengan Beban, dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbang kan bahwa terhadap mesin Genset S/N 11289 “...telah dilakukan pada waktu mesin masih berada di bengkel Penggugat di Semarang “, terbukti tidak berdasarkan Fakta dan Bukti-bukti;
Perlu ditegaskan bahwa terhadap mesin tersebut pada saat dilakukan top overhoule (sebelum general overhoule) dilakukan “test running” mesin berjalan dengan baik dan setelah dilakukan “test dengan beban” baru diketahui mesin mengalami kerusakan, sehingga untuk mengetahui mesin sudah berjalan dengan baik setelah diperbaiki haruslah dilakukan “test dengan beban” tidak cukup dengan “test running”;
Bahwa Pemohon Kasasi merasa keberatan “test dengan beban” dilakukan dengan mempergunakan mesin-mesin Pemohon Kasasi, karena bila Mesin Genset S/N 11289 setelah diperbaiki dan pada saat dilakukan “Test dengan Beban” dengan mempergunakan mesin-mesin Pemohon Kasasi, ternyata mengalami kegagalan sehingga mengakibatkan mesin-mesin milik Pemohon Kasasi dimana jarum-jarum pemintal benang berpatahan maka terhadap kerusakan tersebut siapa yang bertanggung jawab, dan ternyata Termohon Kasasi tidak mau menanggung kerusakan tersebut, oleh karena itu sangatlah wajar bila Pemohon Kasasi merasa keberatan dengan test beban dilakukan dengan mempergunakan mesin, sedangkan Termohon Kasasi mempunyai alat KHUSUS untuk melakukan test dengan beban tersebut;
Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti yang mempertimbangkan keberatan Pemohon Kasasi tersebut menjadi dasar pertimbangan hukum Judex Facti untuk mempertimbangkan tidak perlu dilakukan “Test dengan beban” terbukti tidak berdasar sama sekali, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hal. 41 mempertimbangkan Wanprestasi atau Ingkar Janji yang bersumber dari perikatan ada 3 (tiga) bentuk yaitu :
tidak memenuhi prestasi sama sekali;
terlambat memenuhi prestasi;
memenuhi prestasi secara tidak baik;
Bahwa ternyata dan terbukti Termohon Kasasi belum melakukan “Test dengan Beban” terhadap Mesin Genset S/N 11289 setelah di General Overhoule, dengan demikian Termohon Kasasi “memenuhi Prestasi secara tidak baik”, sehingga terbukti Termohon Kasasi telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji, maka sangat beralasan Pemohon Kasasi belum melakukan pembayaran biaya perbaikan tersebut hingga Termohon Kasasi melaksanakan “Test dengan Beban” untuk mengetahui dan membuktikan bahwa Mesin Genset S/N 11289 sudah berjalan dengan baik setelah dilakukan General OverHoule, oleh karenanya Pemohon Kasasi belum melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
Bahwa dengan demikian itu terbukti pertimbangan hukum Judex Facti terhadap alat bukti sudah melanggar hukum pembuktian sehingga berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 578 K/ Pdt/1984 tanggal 28-8-1985; Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 1855 K/Pdt/1984 tanggal 30-9-1984, Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 143 K/Sip/1956 tanggal 14-8-1957 Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 178 K/Sip/1976 tanggal 2-11-1976 haruslah dibatalkan;
KEBERATAN KEENAM :
DALAM REKONPENSI :
Bahwa PEMOHON KASASI sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Hakim Tingkat Banding hal. 6 Jo. Putusan Hakim Tingkat Pertama hal. 49 yang mempertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah membantah dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi”;
“Menimbang, bahwa karena dalil pokok Gugatan Penggugat dalam Konvensi dapat dibuktikan dan dalil pokok gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan maka Gugatan Penggugat Rekonvensi haruslah dinyatakan ditolak”;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah salah dan melanggar hukum, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 178 ayat 2 HIR menyebutkan bahwa Hakim wajib menjalankan hukum atas segala bagian tuntutan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti menolak Gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi, karena menurut Judex Facti, pokok Gugatan dalam Gugatan Konpensi dapat dikabulkan maka Gugatan Rekonvensi haruslah ditolak;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah melanggar Pasal 178 ayat 2 HIR, karena Hakim wajib memeriksa dan memutus semua tuntutan dan tidak satupun ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur bahwa bila tuntutan dalam konvensi dikabulkan maka gutan rekonvesi harus ditolak, oleh karena itu Pertimbangan hukum Judex Facti Haruslah dibatalkan;
Bahwa dengan Pertimbangan Hukum Judex Facti sebagaimana diuraikan diatas maka terbukti Judex Facti tidak memeriksa gugatan rekonvensi dari Pemohon Kasasi sehingga melanggar Pasal 178 ayat 2 HIR, oleh karena itu Pemohon Kasasi mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memeriksa dan 5. mempertimbangkan gugatan rekonvensi Pemohon Kasasi ;
Bahwa oleh karena telah terbukti yang melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji adalah Termohon Kasasi, maka sangat berdasar hukum gugatan rekonvensi Pemohon Kasasi untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum terbukti Tergugat telah wanprestasi karena tidak memenuhi ketentuan dalam Purchase Order yang dibuat oleh Tergugat yaitu Tergugat masih berkewajiban membayar kepada Penggugat uang JPY 10.412.190 dan IDR.33.569.087 sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dengan tepat lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.Dhanar Mas Concern tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.DHANAR MAS CONCERN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh Dr.H.Mohammad Saleh, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H.Abdul Manan, SH.,S.IP.M.Hum dan H.Suwardi, SH.,MH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd./Prof.Dr.H.Abdul Manan, SH.,S.IP.M.Hum Ttd./
Ttd./H.Suwardi, SH.,MH Dr.H.Mohammad Saleh, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Redaksi ………………Rp. 5.000,- Ttd./
Materai……….. …….. Rp. 6.000,- Eko Budi Supriyanto, SH.,MH
Administrasi Kasasi Rp.489.000,-
Jumlah ……………… Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003