218/Pid.Sus/2014/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 218/Pid.Sus/2014/PN Kka
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN;
bersangkutan; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Mengakibatkan Korban Luka Berat” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm; Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 218/Pid.Sus/2014/PN Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN;
Tempat lahir : Maros;
Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 20 Juli 1973;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 8 November 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 November 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 27 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dan Terdakwa maju sendiri di persidangan, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 218/Pen.Pid/2014/PN.Kka., tanggal 27 November 2014, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 218/Pen.Pid/2014/PN.Kka., tanggal 1 Desember 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap istrinya dan mertuanya yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah parang panjang 43 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan, dan menerima tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2014, bertempat di Kel.Lamekongga Kec.Wundulako Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “ telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap istrinya Andi Nurnina dan mertua terdakwa yaitu Daeng Sibollo yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Andi Nurnina terikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah sebagai suami istri berdasarkan Duplikat kutipan akta nikah Nomor : KK-24.04.5/PW.00/106/2014 tanggal 24 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wundulako Kab.Kolaka, setelah beberapa tahun menjalani kehidupan rumah tangga, terdakwa dan saksi Andi Nurnina telah dikaruniai 3 orang anak;
Bahwa pada hari Selasa tangga 02 September 2014 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah mertua terdakwa di Kel.Lamekongga Kec.Wundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa berselisih paham tentang sesuatu hal dengan keluarga Andi Nurnina, sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 07.30 WITA, terdakwa datang di rumah nenek terdakwa yang terletak di depan rumah terdakwa untuk mengambil jaket namun ketika terdakwa keluar dari rumah nenek terdakwa, terdakwa melihat sebilah parang lalu terdakwa mengambil parang tersebut dan membawanya menuju ke rumah mertua terdakwa, saat itu terdakwa melihat tempat tinggalnya yang berada di depan rumah mertua terdakwa sudah dibongkar sehingga terdakwa semakin emosi lalu terdakwa masuk ke rumah mertua terdakwa untuk mencari istri terdakwa yaitu Andi Nurnina, dan melihat Andi Nurnina sedang mencuci di kamar mandi, lalu terdakwa dari arah belakang mengayunkan parang ke bagian kepala Andi Nurnina beberapa kali, Andi Nurnina berusaha menangkis parang terdakwa tersebut lalu hendak menuju ke pintu dapur namun Andi Nurnina pinsang, saat itu mertua terdakwa yaitu Daeng Sibollo datang lalu terdakwa juga memarangi Daeng Sibollo lalu terdakwa meninggalkna tempat kejadian sedangkan korban Andi Nurnina dan Daeng Sibollo dibawa ke rumah sakit Benyamin Guluh;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Nurnina mengalami luka pada :
Kepala :
luka robek pada kepala bagian atas kanan ukuran 10 cm x 2 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 1 cm x 1 cm;
Luka robek pada kepala atas sebelah kiri ukuran Anggota gerak atas ukuran 10 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala, luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 10 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 2 cm x 1 cm;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 1 cm x 1 cm;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 1 cm x 1 cm;
Anggota gerak atas :
Luka robek pada jari kedua tangan kiri ukuran 2 cm x 1 cm;
Luka patah pada jari ketiga tangan kiri ukuran 2 cm x 2 cm;
Luka robek pada jari keempat tangan kiri ukuran 1 cm x 0,2 cm;
Sesuai visum et repertum Nomor : 470/02/IX/2014 tanggal 04 September 2014, yang ditanda tangani oleh dr.Muhammad Annas, Sp.B. selaku dokter pemeriksa pada Rumah sakit benyamin Guluh Kab. Kolaka dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat kekerasan benda keras tajam;
Saksi Daeng Sibollo mengalami luka pada :
Kepala :
luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran 5 cm x 3 cm x 1 cm;
Sesuai visum et repertum Nomor : 470/01/IX/2014 tanggal 04 September 2014, yang ditanda tangani oleh dr.Muhammad Annas, Sp.B. selaku dokter pemeriksa pada Rumah sakit benyamin Guluh Kab. Kolaka dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat kekerasan benda keras tajam;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2014, bertempat di Kel.Lamekongga Kec.Wundulako Kabupaten Kolaka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “telah muelakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yaitu terhadap saksi Andi Nurnina dan Daeng Sibollo, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tangga 02 September 2014 sekira jam 20.00 wita, bertempat di rumah mertua terdakwa di Kel.Lamekongga Kec.Wundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa berselisih paham tentang sesuatu hal dengan keluarga Andi Nurnina, sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 sekira pukul 07.30 WITA, terdakwa datang di rumah nenek terdakwa yang terletak di depan rumah terdakwa untuk mengambil jaket namun ketika terdakwa keluar dari rumah nenek terdakwa, terdakwa meihat sebilah parang lalu terdakwa mengambil parang tersebut dan membawanya menuju ke rumah mertua terdakwa, saat itu terdakwa melihat tempat tinggalnya yang berada di depan rumah mertua terdakwa sudah dibongkar sehingga terdakwa semakin emosi lalu terdakwa masuk ke rumah mertua terdakwa untuk mencari istri terdakwa yaitu Andi Nurnina, dan melihat Andi Nurnina sedang mencuci di kamar mandi, lalu terdakwa dari arah belakang mengayunkan parang ke bagian kepala Andi Nurnina beberapa kali, Andi Nurnina berusaha menangkis parang terdakwa tersebut lalu hendak menuju ke pintu dapur namun Andi Nurnina pinsang, saat itu mertua terdakwa yaitu Daeng Sibollo datang lalu terdakwa juga memarangi Daeng Sibollo lalu terdakwa meninggalkna tempat kejadian sedangkan korban Andi Nurnina dan Daeng Sibollo dibawa ke rumah sakit Benyamin Guluh;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Nurnina mengalami luka pada :
Kepala :
luka robek pada kepala bagian atas kanan ukuran 10 cm x 2 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 1 cm x 1 cm;
Luka robek pada kepala atas sebelah kiri ukuran Anggota gerak atas ukuran 10 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala, luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 10 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 2 cm x 1 cm;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 1 cm x 1 cm;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm;
Retak pada tulang kepala ukuran 1 cm x 1 cm;
Anggota gerak atas :
Luka robek pada jari kedua tangan kiri ukuran 2 cm x 1 cm;
Luka patah pada jari ketiga tangan kiri ukuran 2 cm x 2 cm;
Luka robek pada jari keempat tangan kiri ukuran 1 cm x 0,2 cm;
Sesuai visum et repertum Nomor : 470/02/IX/2014 tanggal 04 September 2014, yang ditanda tangani oleh dr.Muhammad Annas, Sp.B. selaku dokter pemeriksa pada Rumah sakit benyamin Guluh Kab. Kolaka dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat kekerasan benda keras tajam;
Saksi Daeng Sibollo mengalami luka pada :
Kepala :
luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran 5 cm x 3 cm x 1 cm;
Sesuai visum et repertum Nomor : 470/01/IX/2014 tanggal 04 September 2014, yang ditanda tangani oleh dr.Muhammad Annas, Sp.B. selaku dokter pemeriksa pada Rumah sakit benyamin Guluh Kab. Kolaka dengan kesimpulan luka-luka tersebut akibat kekerasan benda keras tajam;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA(saksi korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi dan ibu saksi (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi Pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, sekitar jam 07.30 WITA, bertempat di dapur rumah orang tua saksi, di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa awalnya ketika saksi sedang mencuci pakaian di kamar mandi, tiba-tiba dari arah belakang kepala saksi terasa dipukul berulang-ulang kali, kemudian saksi menoleh ke belakang saksi, saksi melihat suami saksi (Terdakwa) memegang parang serta mengayunkannya ke arah kepala saksi, akan tetapi saksi tangkis dengan kedua tangan saksi, selanjutnya saksi lari ke pintu dapur, kemudian saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri, sehingga saksi tidak tahu lagi, dan ibu saksi juga diparangi oleh suami saksi;
Bahwa penyebab sehingga Terdakwa memarangi saksi dan ibu saksi, yang saksi tahu penyebabnya adalah ketika pada hari Selasa, tanggal 2 September 2014, sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa pulang ke rumah dan meminta uang yang menurutnya pernah dipinjam oleh bapak saksi (Almarhum), dan Terdakwa juga marah karena dinding rumah bagian depan telah dibuka, setelah itu terjadilah pertengkaran mulut antara saksi, Terdakwa dan ibu saksi, kemudian Terdakwa pergi tinggalkan rumah dan tidak bermalam di rumah;
Bahwa Terdakwa memarangi saksi sebanyak 6 (enam) kali, di bagian kepala sebanyak 5 (lima) kali, dan pada jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi merasa sakit sewaktu diparangi oleh Terdakwa;
Bahwa luka dikepala saksi semua dijahit;
Bahwa Ibu saksi diparangi Terdakwa dibagian pelipis;
Bahwa saksi dan ibu saksi diopname di Rumah Sakit Kolaka selama 3 (tiga) hari;
Bahwa setelah kejadian ini, yang saksi rasakan yaitu saksi masih sering pusing kalau banyak berfikir, dan 2 (dua) jari tangan kiri saksi tidak berfungsi lagi;
Bahwa sampai sekarang saksi masih merasa nyeri di kepala;
Bahwa yang melihat saksi diparangi oleh Terdakwa hanya ibu saksi;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2001;
Bahwa dari perkawinan tersebut, saksi telah memiliki 3 (tiga) orang anak;
Bahwa setelah saksi menikah dengan Terdakwa, kami tinggal di rumah orang tua saksi di Lamekongga;
Bahwa yang tinggal di rumah orang tua saksi, selain saksi dan Terdakwa pada saat itu adalah ibu saksi;
Bahwa setelah menikah saksi dan Terdakwa pernah mengontrak rumah pada tahun 2009 di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan saksi pada tahun 2011;
Bahwa sejak Terdakwa pergi, Terdakwa tidak pernah menafkahi saksi dan anak-anak saksi;
Bahwa setelah Terdakwa pergi, yang menafkahi anak-anak saksi adalah saksi sendiri;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari, saksi menerima jahitan di rumah;
Bahwa sewaktu Terdakwa pergi meninggalkan saksi, Terdakwa ijin katanya mau ke Makassar untuk meneliti Masjid;
Bahwa awal kami menikah, Terdakwa bekerja sebagai pedagang menjual pakaian, dan setelah itu saksi tidak tahu Terdakwa kerja apalagi, dan kalau saksi tanya Terdakwa, katanya Terdakwa kerja sebagai peneliti;
Bahwa sejak Terdakwa pergi tahun 2011, kami sudah pisah dan saksi kembali ke rumah orang tua saksi;
Bahwa selama menikah dengan Terdakwa, Terdakwa pernah memukul saksi lebih dari satu kali, dan sering mengeluarkan kata-kata kasar terhadap saksi;
Bahwa Terdakwa pernah memukul saksi di bagian dada;
Bahwa sejak tahun 2011, pada saat itu saksi lagi hamil dan sering dipukuli Terdakwa;
Bahwa sebelum nikah, Terdakwa sudah ikut aliran agama yang lain;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI (saksi korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi dan anak saksi (saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA);
Bahwa Terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, sekitar jam 08.00 WITA, di dalam rumah saksi, di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa Terdakwa menganiaya saksi dan anak saksi dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa awalnya saksi melihat Terdakwa masuk ke rumah saksi lewat depan rumah dengan membawa parang, dan pada saat itu anak saksi sedang duduk di depan pintu kamar mandi, kemudian Terdakwa memarangi anak saksi, dengan cara Terdakwa memegang parang di tangan kanannya, kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut dengan sekuat tenaga ke arah kepala anak saksi dan saksi sempat melihat anak saksi menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa kembali memarangi kepala anak saksi berulang-ulang, kemudian saksi berusaha memegang lengan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memarangi kepala saksi;
Bahwa anak saksi diparangi di kepala berkali-kali dan pada bagian tangan sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan saksi di parangi di bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat saksi menolong anak saksi, Terdakwa menyiku saksi, langsung saksi terjatuh, dan pinggang saksi mengenai pinggir meja;
Bahwa pada saat saksi jatuh, kemudian baru saksi berteriak minta tolong;
Bahwa saksi dan anak saksi dirawat di rumah sakit selama 3 (tiga) hari;
Bahwa luka anak saksi sangat besar dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa luka anak saksi dan luka saksi dijahit;
Bahwa luka saksi dijahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak saksi masih sering pusing kalau banyak berfikir, dan 2 (dua) jari tangannya tidak berfungsi lagi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, pinggang saksi juga masih sering terasa sakit, akibat jatuh disiku Terdakwa;
Bahwa penyebab sehingga Terdakwa memarangi saksi dan anak saksi, Terdakwa marah kepada saksi, karena pada Selasa malam, sekitar jam 20.00 WITA di teras rumah saksi, Terdakwa bertengkar mulut dengan saksi dan anak saksi (SALEH), anak saksi (SALEH) dia sempat dicekik oleh Terdakwa, kemudian saksi menyuruh Terdakwa pergi, dan saksi juga melihat pertengkaran mulut antara Terdakwa dan anak saksi;
Bahwa Terdakwa datang meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), katanya hutang suami saksi kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah pergi meninggalkan isteri dan anak-anaknya;
Bahwa Terdakwa pergi kurang lebih selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya;
Bahwa saksi tidak suka dengan Terdakwa, karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Bahwa saksi sudah lupa kapan anak saksi (saksi korban) menikah dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menikah dengan anak saksi, di rumah saksi;
Bahwa dari perkawinan tersebut, Terdakwa dan anak saksi telah memiliki 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Terdakwa sudah membakar surat nikahnya dengan anak saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu Terdakwa tidak menyiku saksi;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ANDI MUHAMMAD SALEH Bin ANDI RUMPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saudara saksi (saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA) dan ibu saksi (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, sekitar jam 07.30 WITA, di dalam rumah orang tua saksi, di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat, karena saksi sedang berada di sekolah, kemudian saksi menerima kabar melalui telepon yang memberitahukan bahwa kakak serta ibu saksi berdarah, kemudian saksi langsung pulang menuju ke rumah orang tua saksi;
Bahwa setelah saksi tiba di rumah orang tua saksi, kemudian tetangga memberitahukan saksi, bahwa kakak serta ibu saksi telah dibawah ke rumah sakit;
Bahwa setelah saksi tiba di rumah sakit, saksi baru mengetahui, bahwa Terdakwa (kakak ipar saksi) adalah pelakunya;
Bahwa kakak saksi mengalami luka besar di sekeliling kepala dan banyak darah serta luka di tangan kiri, sedangkan ibu saksi mengalami luka di bagian kepala;
Bahwa luka kakak saksi dijahit banyak jahitan, dan luka ibu saksi juga dijahit;
Bahwa luka pada kakak saksi dan ibu saksi, akibat diparangi oleh Terdakwa;
Bahwa sebelumnya ada permasalahan keluarga antara kami dengan Terdakwa, sehari sebelum kejadian tersebut;
Bahwa sebelum kejadian saksi bertengkar dengan Terdakwa pada malam harinya;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang sakit, dan menginap di rumah orang tua saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kakak saksi masih sering pusing kalau banyak berfikir, dan 2 (dua) jari tangannya tidak berfungsi lagi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pinggang ibu saksi masih sering terasa sakit akibat terjatuh karena didorong oleh Terdakwa;
Bahwa kakak saksi dan ibu saksi dirawat di rumah sakit selama 3 (tiga) hari;
Bahwa Terdakwa dan kakak saksi telah menikah, dan surat nikahnya sudah dibakar oleh Terdakwa;
Bahwa dari perkawinan tersebut, kakak saksi dan Terdakwa telah memiliki 3 (tiga) orang anak;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan parang yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa berdasarkan informasi dari tetangga, parang yang dipergunakan Terdakwa milik neneknya Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara Terdakwa telah pula dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 470/02/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka;
Kesimpulan :
Pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan :
Robek pada kepala bagian atas kanan ukuran sepuluh centimeter kali dua centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala atas sebelah kiri ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada jari kedua tangan kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Luka patah pada jari ketiga tangan kiri ukuran dua centimeter kali dua centimeter;
Luka robek pada jari keempat tangan kiri ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter;
Akibat kekerasan benda tajam;
Visum Et Repertum Nomor : 470/01/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka;
Kesimpulan :
Pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran lima centimeter kali tiga centimeter kali satu centimeter akibat kekerasan benda tajam;
3. Foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah, Nomor : KK.24.04.5/PW.00/106/2014, tertanggal 24 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kecamatan Wundulako, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2001, 1422 H, telah melangsungkan perkawinan antara M. ZULKARNAEN dengan ANDI NURNINA;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa menganiaya isteri Terdakwa (saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA) dan mertua Terdakwa (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggalnya Terdakwa lupa, bulan September 2014, sekitar jam 08.00 WITA, bertempat di dalam rumah mertua Terdakwa, di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA pada tahun 2001;
Bahwa awal pernikahan Terdakwa dan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA, rumah tangga kami baik-baik saja;
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA, mempunyai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Terdakwa pergi ke Makassar meninggalkan rumah tangga Terdakwa selama 3 (tiga) tahun, sejak tahun 2011;
Bahwa ketika Terdakwa pergi, Terdakwa tidak pernah menafkahi isteri dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa bulan September 2013 Terdakwa kembali ke Kolaka, kemudian Terdakwa tinggal di kios depan rumah mertua Terdakwa, sedangkan isteri Terdakwa tinggal di rumah orang tuanya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, dan isteri Terdakwa ingin berpisah dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sering pergi berhari-hari, dan Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 September 2014, Terdakwa datang ke rumah mertua Terdakwa, untuk meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada mertua Terdakwa, karena suami mertu Terdakwa berhutang kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa bertengkar mulut dengan mertua Terdakwa dan saksi ANDI MUHAMMAD SALEH Bin ANDI RUMPA;
Bahwa besok hari pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, sekitar jam 07.00 WITA, Terdakwa datang di rumah nenek Terdakwa untuk mengambil jaket;
Bahwa ketika Terdakwa hendak keluar dari rumah nenek Terdakwa, Terdakwa melihat sebilah parang di belakang pintu rumah nenek, kemudian Terdakwa mengambil parang tersebut;
Bahwa ketika Terdakwa mengambil parang, nenek Terdakwa lagi menghitung uang, dan nenek tidak melihat Terdakwa mengambil parang;
Bahwa jarak rumah nenek dengan rumah saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI dekat;
Bahwa Terdakwa merasa jengkel kepada istri Terdakwa karena sering membuat susah Terdakwa dan Terdakwa trauma kepada isteri dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melihat sendiri, isteri Terdakwa biasa dipegang orang lain/dipeluk;
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil parang tersebut dan membawanya menuju ke rumah saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI untuk mencari isteri Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa melihat isteri Terdakwa sedang mencuci, kemudian Terdakwa langsung memarangi berkali-kali kepala dan jari-jari dan tangan isteri Terdakwa, kemudian datang mertua Terdakwa menempeleng Terdakwa, kemudian Terdakwa juga memarangi mertua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memarangi isteri Terdakwa pada bagian kepala secara berkali-kali dan jari-jari tangan kiri isteri Terdakwa dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa Terdakwa juga memarangi mertua Terdakwa pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa Terdakwa tidak emosi pada saat memarangi isteri dan mertua Terdakwa, Terdakwa hanya merasa jengkel kepada mereka, karena membuat susah Terdakwa karena ada hutangnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui isteri dan mertua Terdakwa dirawat di rumah sakit;
Bahwa Terdakwa sudah tidak mau dengan isteri Terdakwa, tetapi sama anak-anak masih sayang;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah parang dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 2 September 2014, Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN datang ke rumah mertua Terdakwa (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI) di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan keluarga saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI, karena menurut Terdakwa, suami dari saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI (mertua laki-laki Terdakwa) berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, Terdakwa datang di rumah nenek Terdakwa untuk mengambil jaket, ketika Terdakwa hendak keluar dari rumah nenek Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat sebilah parang dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm, kemudian Terdakwa mengambil parang tersebut, karena Terdakwa merasa jengkel kepada isteri Terdakwa (saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI) karena menurut Terdakwa isteri Terdakwa sering membuat susah Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa parang tersebut ke rumah mertua Terdakwa (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI), sekitar jam 07.30 WITA, di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah mertua Terdakwa untuk mencari isteri Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat isteri Terdakwa sedang mencuci di kamar mandi, kemudian Terdakwa dari arah belakang langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI, kemudian saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa kembali memarangi kepala saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI berulang-ulang, kemudian datang saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI menempeleng Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memarangi kepala saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI mengalami luka-luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 470/02/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan :
Pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan :
Robek pada kepala bagian atas kanan ukuran sepuluh centimeter kali dua centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala atas sebelah kiri ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada jari kedua tangan kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Luka patah pada jari ketiga tangan kiri ukuran dua centimeter kali dua centimeter;
Luka robek pada jari keempat tangan kiri ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter;
Akibat kekerasan benda tajam;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI mengalami luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 470/01/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan Pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran lima centimeter kali tiga centimeter kali satu centimeter akibat kekerasan benda tajam;
Bahwa benar antara Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN dengan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI adalah suami isteri yang sah, dan berdasarkan Foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah, Nomor : KK.24.04.5/PW.00/106/2014, tertanggal 24 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kecamatan Wundulako, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2001, 1422 H, telah melangsungkan perkawinan antara M. ZULKARNAEN dengan ANDI NURNINA, sedangkan saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI adalah mertua Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, menurut undang-undang adalah setiap orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan (toerekeningsvatbaar) yang dilakukannya, sehingga unsur ini mengacu kepada setiap orang (subyek hukum) yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” , telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik didalam Pasal 6 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga didalam Pasal 2 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 September 2014, Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN datang ke rumah mertua Terdakwa (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI) di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, kemudian terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan keluarga saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI, karena menurut Terdakwa, suami dari saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI (mertua laki-laki Terdakwa) berhutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, Terdakwa datang di rumah nenek Terdakwa untuk mengambil jaket, ketika Terdakwa hendak keluar dari rumah nenek Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat sebilah parang dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm, kemudian Terdakwa mengambil parang tersebut, karena Terdakwa merasa jengkel kepada isteri Terdakwa (saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI) karena menurut Terdakwa isteri Terdakwa sering membuat susah Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa parang tersebut ke rumah mertua Terdakwa (saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI), sekitar jam 07.30 WITA, di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah mertua Terdakwa untuk mencari isteri Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat isteri Terdakwa sedang mencuci di kamar mandi, kemudian Terdakwa dari arah belakang langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI, kemudian saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa kembali memarangi kepala saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI berulang-ulang, kemudian datang saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI menempeleng Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memarangi kepala saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI mengalami luka-luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum atas nama saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA, Nomor : 470/02/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan :
Pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan :
Robek pada kepala bagian atas kanan ukuran sepuluh centimeter kali dua centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala atas sebelah kiri ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran sepuluh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada kepala bagian belakang ukuran tujuh centimeter kali satu centimeter kali satu centimeter dan retak pada tulang kepala ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Luka robek pada jari kedua tangan kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter;
Luka patah pada jari ketiga tangan kiri ukuran dua centimeter kali dua centimeter;
Luka robek pada jari keempat tangan kiri ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter;
Akibat kekerasan benda tajam;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI mengalami luka, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum atas nama saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI, Nomor : 470/01/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dengan kesimpulan : Pasien masuk di IGD RS Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka dengan luka robek pada dahi sebelah kanan ukuran lima centimeter kali tiga centimeter kali satu centimeter akibat kekerasan benda tajam;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui oleh umum (yang tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya) parang merupakan suatu alat/peralatan atau perkakas yang memiliki mata pisau yang cukup tajam, dan bukan merupakan alat yang diperuntukan mengenai atau menyentuh tubuh manusia karena benda tajam tersebut dapat diperkirakan secara pasti akan mendatangkan maut apabila mengenai bagian vital tubuh manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah, Nomor : KK.24.04.5/PW.00/106/2014, tertanggal 24 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kecamatan Wundulako, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2001, 1422 H, telah dilangsungkan perkawinan antara Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN dengan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA;
Menimbang, bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada isterinya saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap isteri, dan tindakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang menantu terhadap mertua, sehingga seluruh perbuatan kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada isterinya saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA dan kepada mertuanya saksi korban DAENG SIBOLLO Binti Alm. PUANG RAPPI tersebut, termasuk tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Mengakibatkan Korban Mendapat Jatuh Sakit atau Luka Berat.
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan luka berat, untuk itu Majelis Hakim mengutip pengertian luka berat yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHPidana, bahwa yang dimaksud dengan luka berat yaitu :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
Kehilangan salah satu pancaindera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
Gugurnya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri, dan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA masih sering terasa pusing kalau banyak berfikir, dan sampai sekarang saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA masih merasa nyeri di kepala, serta 2 (dua) jari tangan kiri saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA tidak berfungsi lagi, karena 2 (dua) jari tangan kiri saksi korban mengalami cacat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA, Nomor : 470/02/IX/2014, tertanggal 4 September 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ANNAS, Sp.B, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Benyamin Guluh, Pemerintah Kabupaten Kolaka, menyatakan pada kepala saksi korban terdapat retak pada tulang kepala, sehingga menurut Majelis Hakim retak tersebut, dapat membahayakan nyawa saksi korban dan menimbulkan bahaya maut, yang mana kepala merupakan organ vital manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “mengakibatkan korban mendapat luka berat” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm;
Barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrument delicti), dan barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, oleh Penuntut Umum dituntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa secara gramatikal kata “musnah” berarti untuk dilenyapkan atau dihilangkan, dimana jika disesuaikan dengan tuntutan tersebut, maka terhadap barang bukti itu oleh Penuntut Umum hendak dilenyapkan atau dihilangkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa sedangkan sifat dari zat barang bukti tersebut menurut hemat Majelis Hakim sukar untuk dimusnahkan (dilenyapkan atau dihilangkan), berbeda apabila barang bukti yang dimohonkan demikian misalnya berupa narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), minuman keras, uang palsu yang terbuat dari kertas, yang tersusun dari zat yang sifatnya memang memungkinkan untuk dapat dilenyapkan atau dihilangkan, maka tuntutan “dirampas untuk dimusnahkan” tidak tepat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, dan karenanya ditetapkan agar terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap isteri dan mertuanya sendiri, yang seharusnya dilindungi oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban ANDI NURNINA Binti ANDI RUMPA mengalami luka berat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN Alias ZUL Bin SYAMSUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Mengakibatkan Korban Luka Berat” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan panjang 43 (empat puluh tiga) cm;
Dirampas untuk dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SELASA, tanggal 23 DESEMBER 2014, oleh : NURSINAH, S.H., sebagai Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H., dan RUDI HARTOYO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 29 DESEMBER 2014, oleh : NURSINAH, S.H., sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum., dan TRI SUGONDO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh YETIM KALALEMBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh YUSNAENI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, 1. DERRY WISNU BROTO K. P., S.H., M.Hum. | Hakim Ketua, NURSINAH, S.H. |
| 2. TRI SUGONDO, S.H. |
Panitera Pengganti,
YETIM KALALEMBANG, S.H.