194/Pid.Sus/2016/PN.Slw
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 194/Pid.Sus/2016/PN.Slw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMAD ARIPIN Alias NYA’NYU Bin SAKYO.
pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
PUTUSAN
Nomor 194/Pid.Sus/2016/PN.Slw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MOHAMAD ARIPIN Alias NYA’NYU
Bin SAKYO.
Tempat Lahir : Tegal.
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/ 12 April 1983.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Timbangreja Rt.02 Rw.05 Kec. Lebaksiu
Kab. Tegal;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 28 September 2016;
Bahwa terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 29 September 2016 Nomor : Sp.Han./164/IX/2016/Reskrim, sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2016 Nomor : SPP-179/O.3.43/Epp.2/10/2016, sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 27 November 2016;
Penuntut Umum tanggal 23 November 2016 Nomor : PRINT-1363/0.3.43/EP.2/11/2016, sejak tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 221/Pen.Pid/2016/PN.SIw, sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi tanggal 22 Desember 2016 Nomor : 221/Pen.Pid/2016/PN.SIw, sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017;
Bahwa dalam menghadapi persidangan ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama JUNELLY,S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Kabupaten Tegal berdasarkan Penetapan dari Majelis Hakim Nomor 194/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Slw tanggal 8 Nopember 2016 tentang Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum secara cuma-cuma (prodeo) dan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 002/LBH.PK./C.TGL/I/2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SUSKOCO, S.H. sebagai Ketua LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal, sehingga untuk selanjutnya akan bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam hal menghadapi proses pemeriksaan dipersidangan perkara a quo;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum dan mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dan juga mendengar keterangan dari terdakwa;
Telah melihat barang bukti dan atau alat bukti surat yang dihadirkan dalam persidangan ini serta memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang diserahkan ke depan persidangan dan dibacakan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MOHAMAD ARIFIN Alias NYA’NYU Bin SAKYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 82 ayat (2) Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOHAMAD ARIFIN Alais NYA’NYU Bin SAKYO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dipidana sebesar 65.000.000,- (ena puluh lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) stel pakaian warna merah muda bergambar “TELETUBBIES”
1 (satu) potong celana dalam warna kuning
1 (satu) potong sarung dominan biru motif kotak-kotak.
Dikembalikan kepada sdri. NURHAYATI Binti SAMSUDIN
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis yang disampaikan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang bersidang menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang seringan-ringannya dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa selama persidangan sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih punya masa depan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya dan untuk selengkapnya pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Persidangan (BAP);
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan (Pledoi) nya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD ARIPIN Alias NYA’NYU Bin SAKYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sejak Bulan Juni 2016 hingga bulan september 2016 dan terakhir pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Rumah kontrakan milik terdakwa Desa Timbangreja Rt. 02/Rw.05 Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat bulan Juni 2016 atau pada bulan Ramadhan 2016 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa melihat MEYLA NUR ALISTA alias MELON / korban ( umur 9 tahun lahir pada tanggal 09 mei 2007 berdasarkan kutipan akta kelahiran dari pencatatan sipil kabupaten Tegal nomor 6119/2007 tanggal 23 Mei 2007 ) yang merupakan anak tirinya sedang menonton televisi di dalam rumah kontrakan terdakwa, timbul nafsu birahi terdakwa kemudian langsung menggendong korban dan dibawa kedalaam kamar yang digunakan untuk sholat kemudian terdakwa melepaskan baju dan celana dalam yang dikenakan korban hingga korban telanjang setelah itu terdakwa membuka pakaiannya sendiri hingga telanjang lalu terdakwa menciumi vagina korban seterusnya berusaha memasukan kelaminnya kedalam vagina korban namun tidak bisa masuk kemudian terdakwa memasukan jari kelingkingnya hingga beberapa menit terdakwa menyudahinya dan menyuruh korban untuk mengonanikan alat kelamin (penis) terdakwa hingga kurang lebih dua menit terdakwa mengeluarkan spermanya setelah itu terdakwa mengancam korban akan memukulinya jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain..
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang terhadap korban hingga tujuh kali terakhir yaitu pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekira pukul 01.00 Wib melihat MEYLA NUR ALISTA alias MELON / korban sedang tertidur di dalam kamar rumah kontrakan milik terdakwa di Desa Timbangreja Rt.02/Rw.05 Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, timbul nafsu terdakwa kemudian mendekatinya setelah itu terdakwa menaikan rok pendek yang dikenakan oleh korban dilanjutkan dengan menindih tubuh bagian bawah korban sambil mencium kedua pipinya, serta tangan kanannya memegangi / meraba dan mengelus kelamin (Vagina) yang saat itu masih mengenakan celana dalam dan ketika menyetubuhinya korban terbangun dan memberontak/tidak mau namun setelah itu terdakwa mencubit pantat korban dan mengancam akan memukulinya setelah itu korban terdiam dan mau disetubuhi, kemudian terdakwa menggendongnya dan dipindahkan kekamar sebelahnya yang biasa untuk ganti baju dan digunakan untuk sholat, dan ditidurkan setelah itu terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakan oleh korban kemudian terdakwa melepaskan semua pakaian yang dikenakannya setelah itu terdakwa menggeser tubuh korban dan mengangkat tubuh korban keatas tubuh terdakwa yang dalam keadaan terbaring / terlentang kemudian terdakwa berusaha memasukan alat kelaminya kedalam vagina korban karena tidak bisa masuk terdakwa menggesek-gesekan alat kelaminya diluar vagina korban beberapa menit kemudian terdakwa mencapai ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar vagina korban, dan setelah itu terdakwa tidur.
Bahwa setiap terdakwa melakukan hal tersebut diatas, korban tidak bisa berbuat apa-apa karena terdakwa sering melakukan kekerasan fisik sehingga korban takut terhadap terdakwa setiap dicabuli selain itu pula terdakwa mengancam akan memukuli korban jika korban menceritakan kepada orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA mengalami sakit dan perih pada kelaminnya (vagina) saat buang air kecil (kencing) dan sesuai Visum Et Repertum Nomor 183.1/3810 tanggal 07 September 2016 yang ditanda tangani oleh dr. RATNA TRISIYANI, Sp.OG Dokter pemeriksa dokter pada RSUD dr. SOESELO SLAWI menerangkan bahwa pada tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Enam belas, telah memeriksa seorang perempuan bangsa Indonesia dan dibuatkan Visum et Repertum atas permintaan Surat Kepala kepolisian Resor Tegal nomor B/107/IX/2016/Reskrim tanggal 05 September 2016 Nama : MEYLA NUR ALISTA, Tegal 09 Mei 2007, Perempuan, Pelajar, Indonesia, Alamat Desa Timbangreja Rt.02/Rw.05 Kecamatan Lebaksiu Kab. Tegal, Hasil Pemeriksaan : Kedaan Umum waktu datang : Sadar, pakaian Rapi, Kepala, dada, dan Anggota gerak dalam batas normal.
Status Genetalis : Hymen tampak robekan pada lokasi pukul 5 dan 7 robekan telah sampai dasar, dengan kesimpulan Robekan tersebut diatas mendukung riwayat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Jo. Psl 64 Ayat (1) KUHP.
Dan
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MOHAMAD ARIPIN alias NYA’ NYUK BIN SAKYO pada hari Jumat tanggal 02 September 2016 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016, bertempat di Rumah kontrakannya Desa Timbangreja Rt.02/Rw.05 Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika terdakwa menyuruh istrinya bernama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN (korban) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 546/96/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, pada hari Jumat tannggal 02 September 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, untuk menjual emas milik korban (istrinya) alasanya uangnya untuk membelikan Laptop buat MEYLA NUR ALISTA (anak tirinya), karena korban curiga atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap MEYLA NUR ALISTA kemudian korban tidak mau/menolaknya setealah itu terdakwa marah terhadap istrinya dan melakukan kekerasan dengan memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya mengenai lengan kanan bagian atas dan lengan kiri bagian bawah serta menendang dengan menggunakan kaki mengenai paha kanan korban sebanyak satu kali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami sakit pada lengan tangan kanan atas dan lengan kiri bawah hal ini sesuai Visum et Repertum Nomor 183.1/3824 tanggal 20 September 2016 yang ditanda tangani oleh dr. LUSI DWIYANTI dokter pemeriksa pada RSUD Dokter SOESELO Slawi menerangkan bahwa pada tanggal lima bulan September tahun dua ribu enam belas telah memeriksa seseorang perempuan bangsa Indonesia atasketerangan kepolisian Resor Tegal dalam suratnya nomor B/106/IX/2016/Reskrim tanggal 05 September 2016 nama : SITI NURHAYATI, Tempat lahir Tegal, 29 agustus 1984 Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan mengurus Rumah tangga, Alamat Desa Timbangreja Rt.02/Rw.05 Kecamatan lebaksiu kab. Tegal Hasil pemeriksaan Korban dating di RSUD dr. SOESELO Slawi dalam keadaaan sadar, Hematom pada lengan atas kanan ukuran 2 X 3 Cm, Hematom pada lengan kiri bawah 1 Cm kesimpulan luka tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN melaporkan secara tertulis dengan suratnya tanggal 05 September 2015 kepada Kepolisian Resor Tegal dan memohon kepada pihak berwajib agar mengusut tuntas pelaku peristiwa ini dan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan untuk itu terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yakni :
MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA, tidak disumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sebagai bapak tiri dari saksi;
Bahwa saksi mengetahui untuk apa dihadirkan dipersidangan ini yakni untuk dapat menerangkan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi dalam perkara ini adalah sebagai korban dan kejadian yang saksi alami tersebut terjadi pada bulan Juni 2016 pukul 16.30 WIB atau sekira bulan puasa ramadhan tahun 2016 bertempat di salah satu kamar rumah orang tua saksi yang terletak di Desa Timbangreja Rt.02 Rw. 05 Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal;
Bahwa kejadian yang saksi alami tersebut untuk selanjutnya terulang kembali sehingga diketahui oleh ibu kandung saksi yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN (Alm.)tepatnya pada malam hari sekira tanggal 2 September 2016 saat saksi dan ibu saksi yang bernama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN (Alm.), adik saksi dan terdakwa sedang tidur;
Bahwa awal kejadian yang saksi alami adalah ketika saksi sedang menonton TV kemudian terdakwa datang dan langsung menggendong saksi dan membawa saksi ke salah satu kamar untuk tempat sholat lalu terdakwa membuka semua pakaian saksi kemudian saksi disuruh tidur oleh terdakwa dengan membuka kedua kaki saksi sehingga terlihat kemaluan saksi dan kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi dan setelah itu terdakwa mengeluarkan jarinya dan mengenakan pakaian saksi kembali;
Bahwa kejadian tersebut beberapa kali dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi hanya saja tempatnya berbeda-beda yaitu di kamar tidur orang tua saksi;
Bahwa pada suatu malam ketika sedang tidur terdakwa kembali melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh ibu saksi yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN (Alm.), dan ibu saksi juga pernah menemukan cairan sperma di selimut kasur ditempat saksi tidur;
Bahwa setiap kali terdakwa melakukan perbuatan mencabuli saksi itu selalu mengancam saksi agar jangan pernah menceritakan kepada ibu saksi yang bernama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN (Alm.) ataupun kepada orang lain dan apabila saksi melakukannya maka akan dipukul oleh terdakwa;
Bahwa saksi pernah pulang terlambat lalu terdakwa menendang, memukul dan menampar saksi yang saat itu adik saksi melihat perbuatan terdakwa sehingga adik saksi juga ikut menangis;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada saksi membuat saksi menjadi takut terhadap terdakwa;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut akhirnya saksi menceritakannya kepada adik ibu saksi yang bernama DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (Almarhum);
Bahwa terdakwa pernah menjanjikan kepada saksi akan membelikan laptop kepada saksi apabila mau menikah dengan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kawan-kawan saksi disekolah juga pernah mengejek saksi kalau ayah tiri saksi ditahan dan ada juga yang bilang saksi diperkosa oleh ayah tiri saksi;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan didepan Penyidik;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (Almarhum), yang bersumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu sebagai kakak ipar saksi akan tetapi saksi tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk apa dihadirkan dipersidangan ini yakni untuk dapat menerangkan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi merupakan adik dari istri terdakwa yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dan korban dalam perkara ini adalah sebagai keponakan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian yang dialami oleh keponakan saksi yaitu Meyla Nur Alista, tapi keponakan saksi tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada saksi;
Bahwa menurut cerita korban yaitu Meyla Nur Alista kepada saksi kalau dirinya telah dicabuli oleh terdakwa berkali-kali sejak dari kelas 3 SD sampai bulan September 2016;
Bahwa menurut pengakuan korban yaitu Meyla Nur Alista kepada saksi kalau dirinya tidak pernah berani memberitahukan kepada ibunya yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Bahwa saksi yang telah memberitahukan kejadian yang dialami oleh korban yaitu Meyla Nur Alista kepada ibunya yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN, tepatnya pada saat ibu korban yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sedang datang ke rumah saksi;
Bahwa saksi akui kalau korban yaitu Meyla Nur Alista dekat dengan saksi dan kalau ada hal apapun selalu menceritakannya kepada saksi serta kalau apapun yang berkaitan dengan korban selalu saksi yang mengurusi, itu sebabnya korban Meyla Nur Alista mau menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut;
Bahwa setelah mengetahui apa yang telah terjadi terhadap korban Meyla Nur Alista tersebut kemudian saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sangat marah kepada terdakwa dan bahkan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN menceritakan kepada saksi kalau dirinya pernah melihat anaknya yaitu korban Meyla Nur Alista dicabuli oleh terdakwa kalau sedang tidur bersama-sama;
Bahwa saksi juga pernah bertanya langsung kepada terdakwa mengenai perbuatannya tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa memang benar terdakwa telah melakukan perbuatan cabul itu dengan cara menggesek-gesekkan alat kelaminnya pada kemaluan korban Meyla Nur Alista sampai mengeluarkan sprema;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan didepan Penyidik;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN, yang bersumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu sebagai istri dari terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk apa dihadirkan dipersidangan ini yakni untuk dapat menerangkan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Meyla Nur Alista;
Bahwa saksi tidak tahu kapan tepatnya terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak saksi yang menjadi korban dalm perkara ini yaitu yang bernama Meyla Nur Alista tersebut, akan tetapi berdasarkan cerita anak saksi kepada adik saksi yang bernama DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (Almarhum) tersebut diketahui kalau perbuatan terdakwa dilakukan dari sejak anak saksi yaitu Meyla Nur Alista kelas 3 SD samapai dengan bulan September 2016;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa tahun 2008 dan sebelumnya saksi sudah pernah menikah tapi sudah bercerai;
Bahwa selama saksi menikah dengan terdakwa setiap terdakwa menghendaki untuk melakukan hubungan suami isteri maka saksi selalu bersedia melayaninya;
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah sebagai pembantu rumah tangga dan setiap harinya berangkat kerja pagi hari dan pulangnya malam hari;
Bahwa berdasarkan cerita anak saksi yang menjadi korban dalam perkara ini yaitu yang bernama Meyla Nur Alista kalau terdakwa telah berulang kali memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anak saksi tersebut;
Bahwa saksi pernah mengetahui langsung kalau terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak saksi yang bernama Meyla Nur Alista yaitu saat saksi, terdakwa, Anak saksi yang bernama Meyla Nur Alista dan anak saksi dari perkawinan dengan terdakwa sedang tidur dalam satu kamar tidur, saat itu terdakwa berusaha mencabuli anak saksi tapi ketahuan dengan saksi dan selain itu saksi juga pernah melihat sperma di selimut pada hal seingat saksi malamnya saksi dan terdakwa tidak melakukan hubungan intim;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi pernah mengingatkan pada terdakwa agar sadar karena itu adalah anak terdakwa juga tetapi jawaban terdakwa kepada saksi adalah karena ingin sekali berhubungan dengan seorang perawan;
Bahwa saksi dan anak saksi yang bernama Meyla Nur Alista pernah dipukul oleh terdakwa dalam kehidupan berumah tangga antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa anak saksi yaitu Meyla Nur Alista pernah mengeluh sakit kalau buang air kecil dan mengatakan kalau alat kelaminnya sakit tapi saat itu saksi berpikir kalau itu karena jatuh naik sepeda;
Bahwa anak saksi meyla Nur Alista pernah meminta kepada terdakwa untuk dibelikan laptop dan dijawab oleh oleh terdakwa akan dibelikan apabila mau nikah dengan terdakwa;
Bahwa atas kejadian ini saksi tidak ingin melanjutkan hidup berumah tangga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan didepan Penyidik;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum ada menghadirkan alat bukti berupa surat Hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3810 tanggal 7 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisiyani,Sp.OG dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas nama MEYLA NUR ALISTA, serta Visum Et Repertum Nomor 183.1/3824 tanggal 201 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lusi Dwiyanti dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas nama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selain menghadirkan saksi-saksi selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan juga ada mengajukan barang bukti yakni sebagai berikut :
1 (satu) stel pakaian warna merah muda bergambar “TELETUBBIES”
1 (satu) potong celana dalam warna kuning
1 (satu) potong sarung dominan biru motif kotak-kotak.
Barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 183/ Pen.Pid/2016/PN Slw tertanggal 11 Oktober 2016 yang dihadirkan dipersidangan dan diperlihatkan baik kepada saksi-saksi serta terdakwa dan telah dibenarkan sehingga terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah menurut hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa korban Meyal Nur Alista dalam perkara ini adalah merupakan anak tiri dari terdakwa, karena ibu korban menikah dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa berkali-kali ada melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri terdakwa yang bernama Meyla Nur Alista mulai dari bulan Juni 2016 pukul 16.30 WIB atau sekitar puasa Ramadhan;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai pedagang es krim sedangkan isteri terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang waktu kerjanya berangkat pagi hari pulangnya sampai malam hari;
Bahwa terdakwa memiliki anak dengan jenis kelamin laki-laki dari perkawinan dengan ibu korban yaitu SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dan selalu dibawa oleh isteri terdakwa pada saat pergi bekerja;
Bahwa awal mula terdakwa sampai melakukan perbuatan pencabulan kepada korban Meyla Nur Alista adalah ketika itu bulan Juni 2016 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Timbangreja Rt. 02 Rw.05 Kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal, korban sedang nonton TV karena rumah dalam keadaan sepi dan karena terdakwa saat itu ingin sekali melakukan hubungan badan maka terdakwa langsung menggendong korban Meyla Nur Alista ke tempat sholat dan disana pakaian korban Meyla Nur Alista terdakwa buka sehingga korban telanjang lalu korban terdakwa suruh tiduran dan terdakwa meminta korban Meyla Nur Alista untuk membuka kedua kakinya sehingga terlihat kemaluannya setelah itu terdakwa memasukkan salah satu jari terdakwa ke dalam kemaluan korban Meyla Nur Alista hingga beberapa menit dan setelah itu terdakwa mengakhiri perbuatan tersebut dan terdakwa mengenakan pakaian korban Meyla Nur Alista kembali;
Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan kepada korban Meyla Nur Alista tersebut tidak hanya 1 (satu) kali akan tetapi sudah beberapa kali dan tempat nya tetap di rumah terdakwa akan tetapi ruangannya berbeda-beda karena pernah juga terdakwa lakukan di dalam kamar tidur terdakwa dan isteri terdakwa yang bernama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban Meyla Nur Alista tersebut terdakwa juga pernah berusaha memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban Meyla Nur Alista tapi susah masuk sehingga terdakwa hanya menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa pada alat kelamin korban Meyla Nur Alista dan pantat terdakwa dibuat maju mundur sampai beberapa menit lalu terdakwa menyudahinya;
Bahwa pada saat terdakwa mencabuli korban Meyla Nur Alista terdakwa melihat korban Meyla Nur Alista merasa kesakitan;
Bahwa pada malam tanggal 2 September 2016 pada saat terdakwa, istri terdakwa yang bernama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dan korban Meyla serta anak laki-laki terdakwa dari perkawinan dengan SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sedang tidur bersama-sama maka pada saat itu terdakwa berusaha untuk mencabuli korban Meyla Nur Alista akan tetapi saat itu ketahuan oleh istri terdakwa yaitu SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Bahwa isteri terdakwa yang bernama SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN juga pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa ada sperma di selimut yang dipakai oleh korban Meyla Nur Alista;
Bahwa terdakwa pernah mengancam terdakwa untuk tidak menceritakan kepada siapapun atas apa yang telah terdakwa perbuat kepada korban meyla Nur Alista;
Bahwa terdakwa pernah menampar, memukul dan menendang korban Meyla Nur Alista karena pulang terlambat;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan isteri terdakwa yaitu SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN baik termasuk terhadap hubungan intim terdakwa dengan isteri terdakwa, karena setiap terdakwa melakukan hubungan badan dengan isteri terdakwa selalu mengeluarkan sperma;
Bahwa terdakwa pernah menjanjikan pada korban Meyla Nur Alista akan membelikannya Laptop apabila mau menikah dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dan alat bukti berupa surat yang dihadirkan dipersidangan dalam perkara ini maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memasukkan salah satu jari terdakwa ke dalam kemaluan korban Meyla Nur Alista pada bulan Juni 2016 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Timbangreja Rt. 02 Rw.05 Kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan selaput dara korban Meyla Nur Alista menjadi robek sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3810 tanggal 7 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisiyani,Sp.OG dokter pada RSUD Dokter Soeselo;
Bahwa benar terdakwa ada mengancam korban Meyla Nur Alista untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi terhadap dirinya dan apa yang telah terdakwa lakukan terhadap dirinya kepada siapapun termasuk kepada ibu korban Meyla Nur Alista dan apabila hal itu dilakukan maka terdakwa akan memukul korban Meyla Nur Alista;
Bahwa benar terdakwa pernah memukul, menendang dan menampar korban Meyla Nur Alista karena pulang terlambat;
Bahwa benar perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 2 September 2016 diketahui oleh ibu korban Meyla Nur Alista yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Bahwa benar terdakwa pernah memukul ibu dari korban Meyla Nur Alista yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN hal tersebut terbukti dengan adanya hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3824 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUSI DWIYANTI dokter pada RSUD Dokter Soeselo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum maka terdakwa telah didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni dakwaan Kesatu melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dakwaan Kedua melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan jenis kumulatif maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan dibuktikan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan perkara a quo adapun unsur-unsur dari Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Dengan Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Secara Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Orang-Orang Yang Memiliki Hubungan Keluarga, Pengasuh Anak, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Aparat Yang Menangani Perlindungan Anak;
Beberapa Perbuatan Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa adapun pertimbangan hukum dari Majelis Hakim terhadap dakwaan Kesatu yaitu Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo orang yang dimaksudkan dan diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena di duga telah melakukan suatu tindak pidana adalah MOHAMAD ARIPIN alias NYA’NYU Bin SAKYO sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum yang identitasnya tersebut telah dibenarkan sehingga tidak terjadi salah orang (error in Persona), dan orang tersebut dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah dibenarkan oleh terdakwa maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Dengan Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Secara Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Orang-Orang Yang Memiliki Hubungan Keluarga, Pengasuh Anak, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Aparat Yang Menangani Perlindungan Anak :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub dalam unsur ini telah terpenuhi maka secara keseluruhan maksud dari unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan menurut ketentuan Pasal 1 angka 15a dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah perbuatan yang dilakukan baik secara fisik ataupun psikis yang melanggar norma kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang berhubungan dengan nafsu birahi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menyatakan sesuatu hal berupa rangkaian kata-kata, baik itu dalam bentuk rayuan maupun suatu permohonan agar orang lain mau mengikuti kehendaknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu hal pada diri orang lain yang mendengarnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum sehingga semakin mempermudah Majelis Hakim dalam memeriksa perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo pada prinsipnya terdakwa juga telah membenarkan serta tidak keberatan terhadap keterangan dari seluruh saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum termasuk terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan juga terhadap alat bukti surat yakni hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3810 tanggal 7 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisiyani,Sp.OG dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas nama korban Meyla Nur Alista yang telah dibacakan di depan persidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dalam perkara ini yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN, saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dan saksi DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (Almarhum), bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi Meyla Nur Alista Binti Ali Mustofa yang tidak lain adalah anak tiri terdakwa karena ibu kandung dari saksi Meyla Nur Alista Binti Ali Mustofa yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN adalah istri sah dari terdakwa yang dinikahinya pada 31 Juli 2009 dan diketahui juga bahwa saksi Meyla Nur Alista Binti Ali Mustofa tersebut dari sejak tahun 2009 telah dirawat dan dibesarkan oleh terdakwa dan istrinya yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN karena sudah menjadi keluarga yaitu sebagai bapak atau ayah bagi saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menurut keterangan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA yang menjadi korban dalam perkara a quo terjadi berulang kali sejak saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA masih kelas 3 SD sampai akhirnya saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN mengetahui dari saksi DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (almarhum) pada bulan September 2016, dan perbuatan terdakwa tersebut menurut keterangan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dilakukan oleh terdakwa di rumah terdakwa yang terletak di Desa Timbangreja Rt.02 Rw.05 Kec. Lebaksiu Kab. Tegal tepatnya di kamar tempat sholat maupun kamar tidur terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa kepada saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dengan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk ibu kandung dari saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA yang apabila menceritakannya maka akan dipukul oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam keterangannya di depan persidangan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA juga menerangkan kalau terdakwa pernah memukul, menampar dan menendang saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA karena pulang terlambat;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN juga menerangkan kalau dirinya pada tanggal 2 September 2016 pernah mengetahui perbuatan terdakwa yang mencabuli anaknya yaitu saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sampai mengingatkan terdakwa atas perbuatannya tersebut akan tetapi terdakwa mengatakan kalau dirinya ingin merasakan perawan, dalam keterangannya saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN juga menerangkan kalau selama hidup berumah tangga dengan terdakwa dirinya tidak pernah menolak apabila diminta oleh terdakwa untuk berhubungan badan sehingga untuk itu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN tidak mengerti bagaimana terdakwa bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada anaknya yaitu saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (almarhum) menerangkan kalau dirinya pernah menanyakan kebenaran atas cerita saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menerangkan kalau cerita saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA tersebut adalah benar dan atas keterangan saksi DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (almarhum) tersebut terdakwa tidak keberatan serta membenarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3810 tanggal 7 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisiyani,Sp.OG dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas korban Meyla Nur Alista diketahui kalau selaput daranya sudah tidak utuh lagi karena robek akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim memiliki pertimbangan sebagai berikut yaitu dipersidangan terdakwa telah mengakui atas dakwaan dari Penuntut Umum artinya terdakwa telah membenarkan dan tidak membantah atas apa yang didakwakan terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa uraian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas telah cukup jelas bagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sampai pada akibat dari perbuatan terdakwa yang dibuktikan dengan adanya hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3810 tanggal 7 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ratna Trisiyani,Sp.OG dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas korban Meyla Nur Alista;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim sangatlah tidak mencerminkan sebagai orang tua yang seharusnya menjadi tauladan dan kebanggaan bagi anak-anaknya meskipun dalam perkara a quo saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA diketahui bukanlah sebagai anak kandung dari terdakwa akan tetapi jika dilihat dari kelahiran saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dengan usia perkawinan antara terdakwa dengan istrinya yaitu saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN yang menikah dari sejak 31 Juli 2009 berarti masa pernikahan tersebut sudah jalan selama 7 (tujuh) tahun dan selama itu juga terdakwa telah mencurahkan kasih sayang dan tenaganya untuk ikut merawat, membesarkan dan membiayai hidup dari saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA, akan tetapi hanya karena nafsu biolagis terdakwa yang saat itu muncul sebagaimana keterangan terdakwa dipersidangan telah merusak kehidupan dan kebahagian dari saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA, sementara diketahui dari keterangan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dipersidangan kalau dirinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang waktu kerjanya dari pagi sampai malam hari adalah untuk membantu perekonomian keluarga karena pekerjaan terdakwa yang sebagai pedagang es krim tidaklah mencukupi untuk kebutuhan hidup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Melakukan Ancaman Kekerasan Dengan MemaksaAnak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Orang Tua telah terpenuhi secara hukum;
Unsur Beberapa Perbuatan Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan perbuatan tersebut merupakan gabungan dari beberapa kejahatan yang ancaman hukumannya sejenis;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan pada saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA bukan hanya 1 (satu) kali saja akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut dilakukan berulang kali sampai akhirnya pada bulan September 2016 perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh adik dari ibu kandung saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA yaitu DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (almarhum) setelah saksi saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA menceritakan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa terhadap dirinya dan selanjutnya saksi DIAN OKTAPIYANI Binti SAMSUDIN (almarhum) memberitahukan kepada saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sebagai ibu kandung saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA;
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam keterangannya terdakwa membenarkan apa yang telah didakwakan kepada dirinya dan termasuk juga terhadap rangkaian kejadian dari keterangan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim memiliki pendapat bahwa rangkaian kejadian yang dialami oleh saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA adalah merupakan peristiwa yang berlanjut karena baik pelaku dan korbannya serta lokasi kejadian dan juga perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah menggambarkan sebagai suatu peristiwa atau kejadian yang berlanjut dan merupakan rangkaian kejahatan yaitu tindakan kekerasan secara fisik seperti memukul, menampar, menendang sampai kepada perbuatan pencabulan terhadap saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Beberapa Perbuatan Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Yang Ada HubungannyaSedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ada mengajukan pembelaan (Pledoi) dan pada prinsipnya pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa telah mengakui atas kesalahan terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa juga ada mengajukan bukti surat yaitu surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh istri terdakwa yang bernama saksi SITI NURHAYATI tertanggal 4 januari 2017 akan tetapi menurut Majelis Hakim pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut cenderung berbentuk permohonan sehingga hal tersebut menurut Majelis Hakim adalah 2 (dua) hal yang berbeda dan kontradiktif sehingga dari pembelaan (Pledoi) maupun bukti surat pernyataan yang diajukan oleh terdakwa, untuk itu Majelis Hakim tetap berpedoman atas keterangan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dipersidangan yang pada pokoknya sangat marah atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya kepada saksi MEYLA NUR ALISTA dan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sudah tidak ada keinginan lagi untuk melanjutkan hubungan berumah tangga dalam ikatan sebagai suami dan isteri, sehingga untuk itu terhadap pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa sudah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur diatas dan telah pula Majelis Hakim nyatakan terbukti sehingga untuk itu pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dimaksud adalah tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kepada terdakwa telah terpenuhi seluruh unsur-unsurnya, maka dengan demikian terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berjenis kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan berikutnya yaitu dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah :
Setiap Orang;
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Atau Sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari;
Menimbang, bahwa adapun pertimbangan hukum menurut Majelis Hakim terhadap unsur-unsur Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa setiap orang” mengandung maksud manusia sebagai subjek hukum (naturlijke person) yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga untuk itu dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,
Menimbang, bahwa dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum ialah Terdakwa MOHAMAD ARIPIN alias NYA’NYU Bin SAKYO yang mana identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona), di mana terdakwa di duga telah melakukan tindak pidana, dalam perkara yang sedang diadili;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah dibenarkan oleh terdakwa maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Atau Sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub dalam unsur ini telah terpenuhi maka secara keseluruhan maksud dari unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a maka yang dimaksud dengan Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui kalau terdakwa sudah sering melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya baik itu terhadap istri terdakwa yang bernama saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dan juga kepada anak tirinya yang bernama saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA, perbuatan terdakwa tersebut dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan adanya hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3824 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUSI DWIYANTI dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas nama SITI NURHAYATI, sedangkan terhadap anaknya yang bernama saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA adalah berdasarkan keterangan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA sendiri dan keterangan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN, namun dipersidangan dalam keterangannya terdakwa juga telah membenarkan keterangan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut yakni bahwa perbuatan terdakwa dipersidangan telah dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA dan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dan keterangan ke-2 (dua) orang saksi tersebut diperkuat dengan adanya hasil Visum Et Repertum Nomor 183.1/3824 tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LUSI DWIYANTI dokter pada RSUD Dokter Soeselo atas nama SITI NURHAYATI meskipun atas perbuatan terdakwa tersebut tidak menghalangi saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari untuk mencari nafkah hidup keluarganya hanya saja ada rasa sakit yang dirasakan oleh saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN, sehingga hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim sudah menjelaskan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan sudah dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum apalagi terdakwa sendiri dipersidangan telah membenarkan atas dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Yang Tidak Menimbulkan Halangan Untuk Menjalankan Kegiatan Sehari-Hari telah terpenuhi menurut ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ada mengajukan pembelaan (Pledoi) dan pada prinsipnya pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa telah mengakui atas kesalahan terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa juga ada mengajukan bukti surat yaitu surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh istri terdakwa yang bernama saksi SITI NURHAYATI tertanggal 4 januari 2017 akan tetapi menurut Majelis Hakim pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut cenderung berbentuk permohonan sehingga hal tersebut menurut Majelis Hakim adalah 2 (dua) hal yang berbeda dan kontradiktif sehingga dari pembelaan (Pledoi) maupun bukti surat pernyataan yang diajukan oleh terdakwa, untuk itu Majelis Hakim tetap berpedoman atas keterangan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN dipersidangan yang pada pokoknya sangat marah atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya kepada saksi MEYLA NUR ALISTA dan saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN sudah tidak ada keinginan lagi untuk melanjutkan hubungan berumah tangga dalam ikatan sebagai suami dan isteri, sehingga untuk itu terhadap pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa sudah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur diatas dan telah pula Majelis Hakim nyatakan terbukti sehingga untuk itu pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dimaksud adalah tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua dari Penuntut Umum yaitu Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kepada terdakwa telah terpenuhi seluruh unsur-unsurnya, maka dengan demikian terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dengan demikian dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan keadaan yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah membuat trauma secara psikologis terhadap saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA;
Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan saksi MEYLA NUR ALISTA Binti ALI MUSTOFA sebagai seorang perempuan;
Perbuatan terdakwa telah membuat rasa sakit terhadap saksi SITI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatanya serta menyesali juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, untuk itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum karena tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan harapan terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut atau dengan kata lain penjatuhan pidana ini benar-benar akan menimbulkan efek jera bagi terdakwa, dan terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan bagi terdakwa maka akan Majelis Hakim nyatakan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah ditentukan dalam baik dalam Peraturan Pengganti Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terhadap pelaku yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan oleh suatu putusan Pengadilan, maka pelaku tersebut selain dijatuhi pidana penjara maka pelaku tersebut juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana denda dan pidana pengganti denda Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum karena menurut Majelis Hakim dengan dijatuhkannya pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa maka hal tersebut dapat menimbulkan pembelajaran yang berarti serta sekaligus merupakan efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan pidana tersebut dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penangkapan maupun penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan terdakwa tersebut untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian warna merah muda bergambar TELETUBBIES, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong sarung dominan biru motif kotak-kotak, Penuntut Umum menuntut agar barang bukti dimaksud dikembalikan kepada Sdri. NURHAYATI Binti SAMSUDIN, terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim juga sependapat dengan Penuntut Umum karena berdasarkan berkas dari Penyidik seluruh barang bukti dimaksud kepemilikannya dan disitanya dari korban yaitu Meyla Nur Alista sehingga dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim karena proses pembuktian dalam perkara terdakwa sudah tidak diperlukan lagi maka sudah sepatutnya terhadap seluruh barang bukti dimaksud dikembalikan kepada ibu dari korban yaitu saksi NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOHAMAD ARIPIN alias NYA’NYU Bin SAKYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA DAN MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan:
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) stel pakaian warna merah muda bergambar TELETUBBIES;
1 (satu) potong celana dalam warna kuning;
1 (satu) potong sarung dominan biru motif kotak-kotak;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU KEPADA SAKSI NURHAYATI Binti SAMSUDIN;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 oleh kami DIAN ERDIANTO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, R. EKA P. CAHYO N., S.H.,M.H. dan DIANA DEWIANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh JOHAN SOFI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi dengan dihadiri oleh MOH. SUKRON, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. R. Eka P. Cahyo N., S.H.,M.H. Dian Erdianto, S.H.,M.H.
2. Diana Dewiani, S.H.
Panitera Pengganti,
Johan Sofi, S.H.