716/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 716/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAWARDI BIN M.YUSUF
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mawardi Bin M.Yusuf tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Truck dengan nomor polisi BG 8902 JA; - 1 (satu) Lembar STNK BG 8902 JA - 1 (satu) Lembar Sim B1 An.Mawardi; dikembalikan kepada Terdakwa Mawardi Bin M.Yusuf; - 1 (satu) unit Truck Fuso dengan Nomor Polisi BG 9812 TI - 1 (satu) Lembar STNK BG 9812 TI - 1 (satu) Lembar Sim B1 Umum An.Taib Bin Bulhasan; dikembalikan kepada Saksi Taib Bin Bulhasan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 716/Pid.Sus/2016/PN.Sky.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : MAWARDI BIN M.YUSUF;
Tempat Lahir : Senala (Banyuasin);
Umur / Tanggal Lahir : 44 Tahun / 16 Juni 1972;
Jenis Kelamin : Laki - Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Senala Nomor – Rt.001/003 Desa Limau
Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyusin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Nomor SPRINKAP/01/VIII/2016/Lantas, tanggal 10 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh
Penyidik, sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Terdakwa ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan dari Penyidik Nomor Springuhan/01-c/VII/2016/Lantas, tanggal 23 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;
Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum meskipun untuk itu Majelis Hakim telah memberitahukan hak Terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 716/Pid.Sus/2016/PN SKY tanggal 6 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 716/Pid.Sus/2016/PN SKY tanggal 6 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAWARDI BIN M. YUSUF bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAWARDI BIN M. YUSUF berupa pidana penjara 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truck dengan Nomor Polisi BG 8902 JA
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit Truck Fuso dengan Nomor Polisi BG 9812 TI
Dikembalikan kepada Yusuf selaku pemilik.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta sangat menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MAWARDI BIN M. YUSUF, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar Jam 15.00 WIB, terdakwa MAWARDI BIN M. YUSUF mengemudikan Truck dengan Nomor Polisi BG. 8902 JA dengan penumpang Mujahidin yang duduk disebelah terdakwa, dari arah Jambi ke arah Palembang berjalan beriringan dengan Truck Fuso dengan Nomor Polisi BG 9812 TI yang dikemudikan saksi Taib bin Bul Hasan. Pada saat di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin sebuah kendaraan yang berjalan dari arah Palembang-Jambi menabrak seling penahan tiang listrik. Karena seling penahan tiang listrik tersebut putus dan mengenai Truck Fuso yang dikemudikan saksi Taib bin Bulhasan, kemudian saksi Taib bin Bulhasan menghentikan Truck Fuso yang dikemudikannya dan menghidupkan lampu dobel sen.
Bahwa karena kondisi ban bagian belakang sebelah kiri dan bagian depan sebelah kiri truck yang dikemudikan terdakwa gundul sehingga pada saat terdakwa berusaha mengerem untuk menghentikan truck yang dikemudikannya, truck tersebut tetap melaju dan karena jarak antara Truck yang dikemudikan terdakwa dan Truck Fuso yang berada didepannya jaraknya sudah dekat + 5 m, mengakibatkan truck yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang Truck Fuso.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, sore hari, jalan aspal dan bagus, agak menikung, tembus pandang, jalan dua arah dan arus lalu lintas sedang.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Mujahidin yang duduk disebelah terdakwa mengalami luka-luka dan meninggal di tempat kejadian.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin Nomor : 445/003/Ver-M/RSUD/2016 tanggal 10 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Apresia Kharisma Lady Fadilah dengan Hasil Pemeriksaan :
01. Pasien datang dalam keadaan telah meninggal dunia
02. Pada pemeriksaan fisik
a. Di daerah dahi tampak luka robek, masing-masing ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dan tiga sentimeter kali satu sentimeter.
b. Di telinga kanan tampak pendarahan.
c. Di telinga kiri tampak pendarahan.
d. Tampak lebam mayat di daerah leher bagian depan.
e. Di daerah dada tampak luka-luka lecet, masing-masing ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter
f. Jari keempat dan kelima tangan kanan putus.
g. Di lengan atas tangan kiri tampak luka robek, ukuran enam kali lima sentimeter dan terdapat luka-luka lecet, masing-masing ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
h. Di paha kanan bagian depan tampak luka robek, masing-masing ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
i. Di tungkai kanan bagian depan terdapat luka robek ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan tampak perubahan bentuk tulang.
j. Di punggung kaki kanan tampak lebam mayat.
k. Di pertengahan tungkai kiri bagian depan terdapat patah tulang terbuka dan tampak luka robek pada otot.
Perbuatan terdakwa Mawardi Bin M. Yusuf diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi Surat Dakwaan yang dibacakan, serta Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ke–1: Fatmawati Binti Muhammad Syafe’i, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km.31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa yang saksi tahu suami saksi ikut kendaraan Truck yang nomor polisinya saksi tidak tahu yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang dan terlibat tabrakan dengan kendaraan Truck Fuso yang nomor polisinya dan pengemudinya serta datang dari arah mana tujuan arah mana saksi a tidak tahu;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan saksi sedang berada dirumah dan sedang mengobrol dengan adik saksi dirumah;
Bahwa kejadian yang sebenarnya saksi tidak tahu kerena pada saat itu saksi berada dirumah dan sedang mengobrol dengan adik saksi dan sekitar Pukul15.15 Wib saksi diberitahu oleh keponakan saksi yang mengatakan bahwa suami saksi mengalami kecelakaan dan setelah itu saksi ketempat mertua saksi dan baru mengetahui bahwa suami saksi meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, setelah mengetahui hal itu saksi tidak ikut pergi dan hanya berada dirumah dan sekitar Pukul 17.00 Wib jenazah suami saksi tiba dirumah;
Bahwa suami saksi mengalami luka robek pada kaki kiri, luka robek tangan kiri, luka robek didahi serta mengeluarkan darah dari telinga dan meninggal dunia;
Bahwa suami saksi Mujahidin Bin Junaidi dimakamkan di Pemakaman Keranji Dusun I Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa kendaraan tersebut milik terdakwa sendiri;
Bahwa ada bantuan dari terdakwa untuk biaya pemakaman suami saksi tersebut;
Bahwa Untuk Mobil Truck BG 98 02 JA tersebut saksi mengenalinya sedangkan untuk Mobil Fuso saksi tidak mengenalinya;
Bahwa semua keterangan saksi yang ada di Berita Acara Penyidik adalah benar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Saksi ke–2: Saksi ke–2: Elvin Gani, SE Bin Basri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang mengedarai sepeda motor Yamah Mio J;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses terjadinya kecelakaan tersebut dengan pasti, tetapi saksi hanya mendengar suara benturan keras dan mendengar dari warga sekitar bahwa penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan penyangga tiang listrik berupa seling sebelah kanan arah Palembang ditabrak oleh kendaraan mobil yang tidak diketahui identitasnya sehingga seling tersebut mengenai kendaraan damp Truck Fuso yang mengakibatkan kendaraan damp Truck Fuso tersebut berhenti saat bersamaan kendaraan dum Truck Fuso tersebut ditabrak dari belakang kendaraan Truck yang nomor polisi dan identitas pengemudinya saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J pada saat kejadian kendaraan yang saksi kendarai beriringan didepan 3 sampai 4 kendaraan Mobil yang identitasnya tidak diketahui, tiba-tiba dari arah depan saksi mendengar suara benturan keras seperti kendaraan yang tabrakan, karena situasi jalan yang padat saya pun mengambil jalur luar bahu sebelah kiri arah Palembang setelah melewati 3-4 kendaraan yang didepan saksi tadi, saksi melihat ada kendaraan mobil Truck bermuatan kayu karet yang nomor polisi dan identitas pengemudinya saksi tidak tahu menabrak bagian belakang dari kendaraan Truck karena situasi ditempat kejadian macet dan banyak warga yang datang saksipun turun membantu melakukan pengaturan jalan, saksi melihat korban di Truck yang terlibat kecelakaan sudah meninggal dunia dengan posisi korban sudah dievakuasi warga disana dan diletakkan diluar bahu jalan sebelah kiri arah Palembang, sedangkan kendaraan Truck Fuso diparkirkan di depan rumah warga sebelah kiri arah Palembang yang menabrak kendaraan Truck Fuso dari belakang tersebut dikarenakan mengalami kerusakan dibagian depan sihingga warga disana memarkirkan kendaraan truk tersebut dengan didorong secara beramai-ramai oleh warga sekitar;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa jarak sepeda motor saksi dengan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut karena saat itu kondisi jalan padat;
Bahwa kejadian tersebut terjadi dijalur sebelah kiri arah Palembang;
Bahwa kendaraan Truck rusak dibagian depan bagian atas sedangkan kendaraan Truck rusak dibagian belakang;
Bahwa saksi tidak mengetahui isarat yang diberikan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan, karena jarak saksi dengan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan jauh dan pandangan saksi terhalang oleh beberapa kendaraan mobil yang didepan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut;
Penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan penyangga tiang Listrik yang berada disebelah kanan jalan putus ditabrak oleh Kendaraan yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi sehingga putus dan mengganggu arus jalan serta kendaraan truk yang menabrak bagian belakang kendaraan dump Truck Fuso tidak menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya;
Bahwa setelah kejadian tersebut yang saksi lakukan adalah mengatur lalu lintas jalan karena kondisi jalan pada saat itu macet serta menelpon pihak kepolisian (Anggota Lalu Lintas);
Bahwa posisi akhir kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut berada dijalur sebelah kiri arah Palembang;
Bahwa dalam kejadian tersebut ada korban yang meninggal dunia yaitu Penumpang/Kernet kendaraan Truck yang nomor polisi dan identitasnya saksi tidak tahu sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu pengemudi kendaraan Truck;
Bahwa keadaan cuaca cerah, jalan aspal, jalan agak menikung turunan dan tanjakan arah Palembang, jalan kering, jalan tembus pandang, jalan dua arah dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa benar kedua kendaraan tersebut yang terlibat tabrakan dan saksi dapat mengenalinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Saksi ke–3: Dedi Irawan, SE Bin Alamsyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa saksi sedang mengendarai sepeda motor yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dibelakang kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang (arah yang sama);
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dibelakang kedua kendaraan datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang (arah yang sama), yang pada saat itu ada beberapa lagi kendaraan jenis pribadi depan kendaraan sepeda motor yang saksi kendarai setibanya di TKP tiba-tiba kendaraan Truck Fuso Hino mengerem mendadak sehingga kendaraan Truck Mitsubishi yang berada dibelakangnya menabrak belakang kendaraan Truck Fuso tersebut;
Bahwa kendaraan Truck Fuso Hino tersebut mengerem mendadak karena ada kabel seling penahan tiang listrik yang berada di TKP putus;
Bahwa saksi menerangkan kurang lebih 4 (empat) meter jarak beriringan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut yang berada didepan kendaraan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab kabel seling penahan tiang listrik tersebut putus, namun saat itu saksi melihat memang ada kabel seling penahan tiang listrik yang putus didepan kendaraan Truck Fuso Hino tersebut tergantung disebelah kiri jalan arah Palembang;
Bahwa saat itu saksi lihat tidak ada usaha kendaraan Truck Mitsubishi yang dikendarai oleh terdakwa untuk mengerem ataupun menghindar dari kendaraan Truck Fuso Hino tersebut;
Bahwa saksi menerangkan kendaraan Truck Fuso Hino tidak ada muatan apapun sedangkan kendaraan Truck Mitsubishi membawa balok kayu balok tumangan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu tidak ada kendaraan lain yang terlibat kecelakaan tersebut kecuali kendaraan Truck Fuso Hino dan kendaraan Truck Mitsubishi;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu penumpang kendaraan Truck Mitsubishi yang membawa kayu balok tumangan sedangkan yang mengalami luka-luka ada 1 (satu) orang yaitu pengemudi kendaraan Truck Mitsubishi tersebut;
Bahwa saksi tidak menolong korban namun saksi membantu mengatur lalu lintas karena saat itu arus lalu lintas macet;
Bahwa posisi akhir kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut berada dijalur sebelah kiri arah Palembang;
Bahwa keadaan cuaca cerah, jalan aspal, jalan agak menikung turunan dan tanjakan arah Palembang, jalan kering, jalan tembus pandang, jalan dua arah dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa benar kedua kendaraan tersebut yang terlibat tabrakan dan saksi dapat mengenalinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Saksi ke–4: Taib Bin Bulhasan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Truck Fuso BG 9812 TI yang saksi kemudikan datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang ditabrak dari belakang oleh kendaraan Truck PS yang nomor polisi dan identitas pengemudinya saksi tidak tahu datang dari arah yang sama yaitu arah Jambi tujuan arah Palembang;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang mengemudikan kendaraan Truck Fuso BG 9812 TI datang dari arah Jambi tujuan Palembang;
Bahwa pada saat saksi sedang mengemudikan kendaraan Truck Fuso BG 9812 TI datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang pada saat ditempat kejadian tiba-tiba kendaraan Truck Fuso yang saksi kemudikan mengenai sebuah seling penahan tiang listrik kerana seling tersebut ditabrak oleh kerdaraan mobil yang identitasnya saksi tidak tahu datang dari arah berlawanan yaitu arah Palembang tujuan arah Jambi karena mengenai kendaraan Truck Fuso yang saksi kemudikan saksipun langsung berhenti dan menyala lampu dauble sen, tidak seberapa lama saksi berhenti, tiba-tiba kendaraan Truck Fuso yang saksi kemudikan ada yang menabrak dari belakang saat saksi turun dari kendaraan Truck Fuso dan melihat kearah belakang ternyata ada kendaraan Truck PS yang nomor polisi dan identitasnya saksi tidak tahu telah menabrak kendaraan yang saksi kemudikan. saksi lihat pengemudi kendaraan Truck PS tersebut dalam keadaan sehat sedangkan penumpangnya mengalami luka-luka dan terjepit, saksi lihat masyarakat disana mulai ramai dan saksipun bingung harus berbuat apa, lalu saksi berinisiatif untuk mengejar kendaraan mobil yang menabrak tiang listrik tersebut dengan menggunakan kendaraan bus yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi;
Bahwa saksi tidak jelas melihat kendaraan mobil yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi menabrak penyangga tiang listrik tersebut dan juga saksi tidak begitu tahu kendaraan apa yang menabrak penyangga tiang listrik tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut didepan kendaraan Truck Fuso yang saksi kemudikan ada beberapa kendaraan minibus sedangkan dari arah berlawanan sangat ramai kendaraan;
Bahwa pada saat saksi berhenti saya memberikan isarat lampu sen double;
Bahwa saksi tidak tahu pasti tetapi jarak saksi berhenti tersebut selang waktu saat akan terjadinya kecelakaan agak lama;
Bahwa saksi tidak tahu jikalau dibelakang saksi ada kendaraan Truck PS tetapi jaraknya masih jauh berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa pada saat itu tidak ada isarat apapun yang diberikan yang saksi tahu kendaraan Truck PS tersebut langsung menabrak dari belakang;
Bahwa tidak ada upaya yang saksi lakukan untuk menghindari kecelakaan tersebut begitu juga dengan pengemudi kendaraan Truck PS karena saksi tidak mendengar suara rem dari kendaraan Truck PS tersebut;
Bahwa posisi akhir dari kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut berada di jalur sebelah kiri arah palembang;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan mungkin rem dari kendaraan Truck PS Blong sehingga hilang kendali dan menabrak bagian belakang kendaraan Truck Fuso yang saksi kemudikan;
Bahwa kecepatan kendaraan yang saksi kemudikan sekitar 20 (dua puluh) km/jam sedangkan kendaraan Truck PS tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah kejadian tersebut yang saksi lakukan yaitu pergi naik kendaraan bus karena di TKP sudah banyak massa dan saya berusaha mengejar kendaraan yang menghantam seling penahan tiang listrik;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu penumpang kendaraan Truck PS yang membawa kayu balok tumangan sedangkan yang mengalami luka-luka ada 1 (satu) orang yaitu pengemudi kendaraan Truck PS tersebut;
Bahwa keadaan cuaca cerah, jalan aspal, jalan agak menikung turunan dan tanjakan arah Palembang, jalan kering, jalan tembus pandang, jalan dua arah dan arus lalu lintas ramai
Bahwa benar kedua kendaraan tersebut yang terlibat tabrakan dan saksi dapat mengenalinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan dan membacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum atas nama:
Mujahidin Bin Junaidi Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin Nomor : 445/003/Ver-M/RSUD/2016 tanggal 10 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Apresia Kharisma Lady Fadilah dengan Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan telah meninggal dunia
2. Pada pemeriksaan fisik
a. Di daerah dahi tampak luka robek, masing-masing ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter dan tiga sentimeter kali satu sentimeter.
b. Di telinga kanan tampak pendarahan.
c. Di telinga kiri tampak pendarahan.
d. Tampak lebam mayat di daerah leher bagian depan.
e. Di daerah dada tampak luka-luka lecet, masing-masing ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter
f. Jari keempat dan kelima tangan kanan putus.
g. Di lengan atas tangan kiri tampak luka robek, ukuran enam kali lima sentimeter dan terdapat luka-luka lecet, masing-masing ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
h. Di paha kanan bagian depan tampak luka robek, masing-masing ukuran dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
i. Di tungkai kanan bagian depan terdapat luka robek ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan tampak perubahan bentuk tulang.
j. Di punggung kaki kanan tampak lebam mayat.
k. Di pertengahan tungkai kiri bagian depan terdapat patah tulang terbuka dan tampak luka robek pada otot.
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Terdakwa Mawardi Bin M.Yusuf telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa yang terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu kendaraan Truck BG 8902 JA yang terdakwa kemudikan berpenumpang Mujahid datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang menabrak bagian belakang dari kendaraan Truck Fuso yang dikendarai Taib bin Bulhasan dengan Nomor Polisi BG 9812 TI;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa pada saat kejadian tersebut terdakwa sedang mengemudikan kendaraan truck BG 8902 JA berpenumpang Mujahid datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan truck BG 8902 JA berpenumpang Mujahid datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang, pada saat sebelum kejadian tersebut terdakwa beriringan dengan kendaraan Truck Fuso yang terlibat kecelakaan di Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin pada saat itu kendaraan Truck Fuso berhenti yang terdakwa tidak tahu penyebabnya, lalu terdakwa mengerem tetapi kendaraan Truck terdakwa kemudikan tetap berjalan dikarenakan jarak sudah dekat dan tabrakan pun tidak bisa terdakwa hindari, sehingga kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Truck Fuso yang berada didepan terdakwa, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung turun dari kendaraan truck yang terdakwa kemudikan dan melihat keadaan penumpang terdakwa Mujahid mengalami luka-luka, lalu terdakwa menurunkan penumpang terdakwa Mujahid dari kendaraan Truck tersebut dan terdakwa melihat kondisi penumpang terdakwa Mujahid sudah meninggal dunia, setelah beberapa menit datanglah pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa di Pos Polisi;
Bahwa kecepatan kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan sekitar 30 (tiga puluh) km/jam karena pada saat itu kendaran padat sehingga semua kendaraan berjalan pelan;
Bahwa jarak antara kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan sekitar 10 (sepuluh) meter dari kendaraan Truck Fuso yang berada di depan Truck terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui pasti penyebab kendaraan Truck Fuso yang ada didepan kendaraanTruck terdakwa tiba-tiba berhenti tetapi pada saat itu kondisi jalan dari arah Jambi tujuan arah Jambi tujuan arah Palembang ramai dengan kendaraan Mobil;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut rem kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan dapat berfungsi dengan baik tanpa ada kerusakan;
Bahwa penyebab kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan masih tetap melaju setelah direm dikarenakan kondisi muatan dan ban kendaraan Truck sudah tidak bagus lagi (gundul);
Bahwa terdakwa menggunakan ban tersebut sudah sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa terdakwa berusaha menghindari kecelakaan tersebut dengan cara mengerem kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan dan membanting stir kekanan agar terhindar dari kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak memberikan isarat apapun karena jaraknya sudah begitu dekat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalur sebelah kiri arah Palembang;
Bahwa posisi akhir kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut setelah kejadian berada di badan jalan sebelah kiri arah Palembang;
Bahwa keadaan cuaca cerah pada saat sore hari kondisi jalan aspal yang bagus, jalan agak menikung arah Palembang Jalan tembus pandang jalan dua arah;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan terdakwa tidak bisa menjaga jarak dengan kendaraan didepan sehingga terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa benar kedua kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan dan terdakwa dapat mengenalinya;
Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit kend. Toyota A1 (satu) unit Truck dengan nomor polisi BG 8902 JA;
1 (satu) Lembar STNK BG 8902 JA;
1 (satu) Lembar Sim B1 An.Mawardi;
1 (satu) unit Truck Fuso dengan Nomor Polisi BG 9812 TI
1 (satu) Lembar STNK BG 9812 TI
1 (satu) Lembar Sim B1 Umum An.Taib Bin Bulhasan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita menurut tata cara dan peraturan perundangan yang berlaku, dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dimana saksi-saksi dan Terdakwa mengaku mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, alat bukti Surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, yang didasarkan pada persesuaian persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada saat terdakwa mengemudikan kendaraan truck BG 8902 JA berpenumpang Mujahid datang dari arah Jambi tujuan arah Palembang, pada saat sebelum kejadian tersebut terdakwa beriringan dengan kendaraan Truck Fuso yang terlibat kecelakaan di Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin pada saat itu kendaraan Truck Fuso berhenti yang tidak tahu penyebabnya, lalu terdakwa mengerem tetapi kendaraan Truck terdakwa kemudikan tetap berjalan dikarenakan jarak sudah dekat dan tabrakan pun tidak bisa terdakwa hindari, sehingga kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Truck Fuso yang berada didepan terdakwa, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung turun dari kendaraan truck yang terdakwa kemudikan dan melihat keadaan penumpang terdakwa Mujahid mengalami luka-luka, lalu terdakwa menurunkan penumpang terdakwa Mujahid dari kendaraan Truck tersebut dan terdakwa melihat kondisi penumpang terdakwa Mujahid sudah meninggal dunia;
Bahwa benar jarak antara kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan sekitar 10 (sepuluh) meter dari kendaraan Truck Fuso yang berada di depan Truck terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut rem kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan dapat berfungsi dengan baik tanpa ada kerusakan tetapi dikerenakan kendaraan Truck yang di kemudikan oleh terdakwa jaraknya terlalu dekat sehingga kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan masih tetap melaju setelah direm dan kondisi muatan yang penuh serta ban kendaraan Truck sudah tidak bagus lagi (gundul) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak memberikan isarat apapun karena jaraknya sudah begitu dekat sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut tidak bisa dihindarkan lagi;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban dari kendaraan Truck terdakwa, telah ada perdamaian yang diterangkan dalam surat perjanjian damai antara keluarga korban dan terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2016, Terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk membantu biaya pemakaman dan santunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
KESATU yaitu Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (1), dan ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah menunjuk kepada setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “setiap orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dengan demikian unsur tersebut akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama Mawardi Bin M.Yusuf, yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah Terdakwa Mawardi Bin M.Yusuf, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah memiliki surat ijin mengemudi, lebih lanjut Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel, sehingga berdasarkan ketentuan kedua Pasal tersebut di atas maka yang dikehendaki oleh unsur yang kedua ini adalah Terdakwa sebagai orang yang mengemudikan atau menjalankan setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Pada saat itu kendaraan Truck Fuso berhenti yang tidak tahu penyebabnya, lalu terdakwa mengerem tetapi kendaraan Truck terdakwa kemudikan tetap berjalan dikarenakan jarak sudah dekat dan tabrakan pun tidak bisa terdakwa hindari, sehingga kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Truck Fuso yang berada didepan terdakwa, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung turun dari kendaraan truck yang terdakwa kemudikan dan melihat keadaan penumpang terdakwa Mujahid mengalami luka-luka, lalu terdakwa menurunkan penumpang terdakwa Mujahid dari kendaraan Truck tersebut dan terdakwa melihat kondisi penumpang terdakwa Mujahid sudah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebagai mana diketahui kendaraan Truck BG 9802 JA adalah termasuk kendaraan jenis mobil roda enam yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dan bukanlah kendaraan yang berjalan diatas rel sehingga kendaraan Truck BG 9802 JA termasuk jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwalah yang mengemudikan atau menjalankan kendaraan Truck BG 9802 JA tersebut, karenanya dapat disimpulkan bahwa terdakwa sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3 Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”kelalaian” adalah suatu keadaan kekurang hati-hatian, kurang menduga-duga, sembrono atau teledor dari subjek hukum, dan dalam Ilmu Hukum Pidana “kelalaian” mempunyai corak kesalahan sebagai culpa, artinya pelaku atau terdakwa tidak menghendaki terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepadanya, melainkan terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepadanya disebabkan karena terdakwa kurang hati-hati, kurang menduga-duga, sembrono ataupun teledor;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana kealpaan seseorang haruslah ditentukan secara normatif, dan tidak ditentukan secara fisik atau psikis, karenannya untuk menentuakan adanya kealpaan dari seseorang haruslah ditetapkan dari luar bagaimana seharusnya terdakwa berbuat dengan mengambil ukuran orang pada umumnya apabila ada dalam situasi yang sama dengan Terdakwa, disamping itu untuk menentukan adanya kealpaan haruslah dilihat peristiwa demi peristiwa, dan yang harus memegang ukuran normatif dari suatu kealpaan adalah Hakim itu sendiri;
Menimbang, bahwa karena dalam hal ini Terdakwa adalah sebagai pengemudi kendaraan bermotor berupa mobil Truck BG 9802 JA maka untuk menentukan adanya kealpaan terdakwa dapat diambil ukuran pengemudi mobil pada umumnya di jalan apabila ada dalam situasi yang sama dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 31 Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Pada saat itu kendaraan Truck Fuso berhenti yang tidak tahu penyebabnya, lalu terdakwa mengerem tetapi kendaraan Truck terdakwa kemudikan tetap berjalan dikarenakan jarak sudah dekat dan tabrakan pun tidak bisa terdakwa hindari, sehingga kendaraan Truck yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Truck Fuso yang berada didepan terdakwa, setelah kejadian tersebut terdakwa langsung turun dari kendaraan truck yang terdakwa kemudikan dan melihat keadaan penumpang terdakwa Mujahid mengalami luka-luka, lalu terdakwa menurunkan penumpang terdakwa Mujahid dari kendaraan Truck tersebut dan terdakwa melihat kondisi penumpang terdakwa Mujahid sudah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap di persidangan diatas jelas terlihat jika terjadinya tabrakan tersebut bukanlah suatu yang dikehendaki atau diketahui oleh terdakwa melainkan dikarenakan terdakwa kurang hati-hati, karena kendaraan Truck Fuso tiba-tiba berhenti dan jarak kendaraan Truck yang dikemudikan oleh terdakwa jaraknya sudah dekat yang mengakibatkan Truck yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang Truck Fuso hingga akhirnya tindakan terdakwa tersebut menyebabkan korban Mujahidin yang duduk disebelah terdakwa mengalami luka-luka dan meninggal ditempaat kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan uraian tersebut diatas maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Mujahidin meninggal dunia ;
Hal yang meringankan :
Telah dilakukan perdamaian antara terdakwa dan ahli waris korban;
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penahanan tersebut maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b juncto pasal 197 ayat 1 huruf K perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit kend. Toyota A1 (satu) unit Truck dengan nomor polisi BG 8902 JA;
1 (satu) Lembar STNK BG 8902 JA;
1 (satu) Lembar Sim B1 An.Mawardi;
1 (satu) unit Truck Fuso dengan Nomor Polisi BG 9812 TI
1 (satu) Lembar STNK BG 9812 TI
1 (satu) Lembar Sim B1 Umum An.Taib Bin Bulhasan;
oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain disamping itu kegunaan barang bukti tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemiliknya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang namanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebeaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mawardi Bin M.Yusuf tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truck dengan nomor polisi BG 8902 JA;
1 (satu) Lembar STNK BG 8902 JA
1 (satu) Lembar Sim B1 An.Mawardi;
dikembalikan kepada Terdakwa Mawardi Bin M.Yusuf;
1 (satu) unit Truck Fuso dengan Nomor Polisi BG 9812 TI
1 (satu) Lembar STNK BG 9812 TI
1 (satu) Lembar Sim B1 Umum An.Taib Bin Bulhasan;
dikembalikan kepada Saksi Taib Bin Bulhasan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2016 oleh kami Imam Santoso, S.H., sebagai Hakim Ketua, dan Silvi Ariani, S.H., serta Puthut Rully Kushardian, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2016, pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Hadi Ramansyah, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri pula oleh Suhartono S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Silvi Ariani, S.H. Puthut Rully Kushardian, S.H.M.H | Hakim Ketua, Imam Santoso, S.H. |
Panitera Pengganti,
Hadi Ramansyah, S.H.