224/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) tahundan dendaRp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar seragam sekolah model terusan warna krem; ï€ 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat motif bunga; ï€ 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merek Me Ling; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam dengan gambar musisi Bob Marley; ï€ 1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis; Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor224/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI;
Tempat lahir : Sungai Alang;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/10 Juli 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Alang RT. 01,
Kecamatan Karang Intan,
Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 8 April 2016; -----------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 9 April 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016; --------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal21Juni 2016; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016; ------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 17 Juli 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016; --------------------
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016; ----------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. RAHMI FAUZI, S.H dan Sdr. MUHAMMAD NOOR, S.H, Advokat atau Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Intan yang berkantor di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29, RT. 6, RW. 7, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertindak berdasarkan Penetapan Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang Penunjukan Penasihat Hukum, tanggal 23Juni 2016; -------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 16 Mei 2016, Nomor224/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapuratanggal 16 Mei 2016, Nomor224/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut; ------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 9(sembilan) tahunpenjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.00.000.000,00 (seratus juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) lembar pakaian panjang warna krem; ---------------------------
1 (satu) lembar celana panjang warna coklat motif bunga; -----------
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merek Me Ling; ----------
1 (satu) lembar baju warna hitam gambar Bob Marley; ----------------
Dikembalikan kepada Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis warna abu-abu; ----
Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; -------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agarTerdakwa supaya dibebaniuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); -----------------------------
Setelah mendengar PermohonanTerdakwayang pada pokoknya menyatakan: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: --------------------------
PERTAMA; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIpada bulan Septembertahun 2015, sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah rumah bekas tempat bermain PlayStasion milik Terdakwa di Desa Sungai Alang RT. 01, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura,“setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”,bahwa perbuatan tersebutdilakukanoleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
---------Bahwa berawal dari Saksi NISA mendapat SMS dari Terdakwa yang meminta untuk bertemu karena ada hal penting yang ingin dibicarakan dengan Saksi NISA, kemudian Saksi NISA mengajak SITI AISYAH mendatangi Terdakwa di sebuah rumah bekas tempat bermain PlayStasion milik Terdakwa di Desa Sungai Alang RT. 01, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar; ------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa sesampainya di warung milik Terdakwa di depan pintu, tangan Saksi NISA dipegang oleh Terdakwa dan ditarik oleh Terdakwa ke dalam rumah bekas tempat bermain PlayStasion tersebut, sedangkan Saksi SITI AISYAH menunggu di depan warung; --------------------------------
---------Bahwa setelah Saksi NISA berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi NISA “Aku Sayang Ikam”, lalu Terdakwa mencium pipi Saksi NISA dan Terdakwa meraba-raba Saksi NISA lalu menarik Saksi NISA hingga telentang di lantai; ----------------------
---------Bahwa setelah Saksi NISA dalam keadaan telentang di lantai, Terdakwa kemudian mengangkat baju jubah yang dipakai oleh Saksi NISA lalu melepas lapisan dalam dan celana dalam Saksi NISA bersamaan serta tangan Saksi NISA ditekan oleh Terdakwa disilangkan didada Saksi NISA secara paksa, lalu Terdakwa mengangkat sarung yang Terdakwa kenakan dan Terdakwa sebelumnya sudah tidak memakai celana dalam dan langsung membuka lebar kaki Saksi NISA dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi NISA secara paksa sehingga Saksi NISA merasakan kesakitan dan Terdakwa menggerakkan aat kelaminnya dengan cara naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar, tepatnya di sarung, lalu Terdakwa memasukkan kembali alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi NISA sekitar 15 (limabelas) menit, setelah itu Terdakwa langsung berdiri sedangkan Saksi NISA langsung memakai lapisan dalam serta celana dalamnya; ---------------------------------
---------Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi NISA langsung ke luar menuju ke sekolah; -----------------------------------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NISA hamil, dan Saksi NISA tidak dapat melanjutkan sekolahnya; --------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NISA pada saat kejadian masih berusia 15 tahun, dan dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, yang dikuatkan dengan surat Akta Kelahiran Nomor: 1140/TLB/VI-2004; -------------------------------------------------------------
---------Bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha No.: 357/007/IV/2016 tanggal 21 April 2016 yang ditanda-tangani ol.eh dr. DYAH MELLYDIA, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut: --------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama NISA SAFUTRI alias NISA binti ALFIANSYAH umur 15 tahun, didapatkan: ---------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar penunjang (ultrasonografi kehamilan) terhadap penderita perempuan bernama NISA SAFUTRI alias NISA binti ALFIANSYAH, umur 15 tahun, didapatkan “hamil tigapuluh dua minggu sampai dengan tigapuluh tiga minggu”; ---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------
Atau KEDUA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI pada bulan September tahun 2015, sekitar jam 15.30 WITA atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah rumah bekas tempat bermain PlayStasion milik Terdakwa di Desa Sungai Alang RT. 01, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin”, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa berawal dari Saksi NISA mendapat SMS dari Terdakwa yang meminta untuk bertemu karena ada hal penting yang ingin dibicarakan dengan Saksi NISA, kemudian Saksi NISA mengajak SITI AISYAH mendatangi Terdakwa di sebuah rumah bekas tempat bermain PlayStasion milik Terdakwa di Desa Sungai Alang RT. 01, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar; ------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa sesampainya di warung milik Terdakwa di depan pintu, tangan Saksi NISA dipegang oleh Terdakwa dan ditarik oleh Terdakwa ke dalam rumah bekas tempat bermain PlayStasion tersebut, sedangkan Saksi SITI AISYAH menunggu di depan warung; --------------------------------
---------Bahwa setelah Saksi NISA berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Saksi NISA “Aku Sayang Ikam”, lalu Terdakwa mencium pipi Saksi NISA dan Terdakwa meraba-raba Saksi NISA lalu menarik Saksi NISA hingga telentang di lantai; ----------------------
---------Bahwa setelah Saksi NISA dalam keadaan telentang di lantai, Terdakwa kemudian mengangkat baju jubah yang dipakai oleh Saksi NISA lalu melepas lapisan dalam dan celana dalam Saksi NISA bersamaan serta tangan Saksi NISA ditekan oleh Terdakwa disilangkan didada Saksi NISA secara paksa, lalu Terdakwa mengangkat sarung yang Terdakwa kenakan dan Terdakwa sebelumnya sudah tidak memakai celana dalam dan langsung membuka lebar kaki Saksi NISA dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi NISA secara paksa sehingga Saksi NISA merasakan kesakitan dan Terdakwa menggerakkan aat kelaminnya dengan cara naik turun kurang lebih selama 5 (lima) menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar, tepatnya di sarung, lalu Terdakwa memasukkan kembali alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi NISA sekitar 15 (limabelas) menit, setelah itu Terdakwa langsung berdiri sedangkan Saksi NISA langsung memakai lapisan dalam serta celana dalamnya; ---------------------------------
---------Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi NISA langsung ke luar menuju ke sekolah; -----------------------------------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NISA hamil, dan Saksi NISA tidak dapat melanjutkan sekolahnya; --------------------------
---------Bahwa diketahui Saksi NISA pada saat kejadian masih berusia 15 tahun, dan dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, yang dikuatkan dengan surat Akta Kelahiran Nomor: 1140/TLB/VI-2004; -------------------------------------------------------------
---------Bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha No.: 357/007/IV/2016 tanggal 21 April 2016 yang ditanda-tangani ol.eh dr. DYAH MELLYDIA, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut: --------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama NISA SAFUTRI alias NISA binti ALFIANSYAH umur 15 tahun, didapatkan: ---------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar penunjang (ultrasonografi kehamilan) terhadap penderita perempuan bernama NISA SAFUTRI alias NISA binti ALFIANSYAH, umur 15 tahun, didapatkan “hamil tigapuluh dua minggu sampai dengan tigapuluh tiga minggu”; ---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa bermula dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI kepada Saksi, yang berisikan ajakan untuk bertemu guna membicarakan sesuatu hal yang penting (diperkirakan terjadi sekitar bulan September tahun 2016), selanjutnya pada hari yang sama,sekitar pukul 16.00 WITA (pada saat istirahat sekolah) Saksi dengan ditemani oleh Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH mendatangi Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIdi suatu tempat sebagaimana yang telah di-informasikan sebelumnya oleh Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI melalui pesan singkat, yakni di sebuah bangunan bekas arena bermain PlayStasion milik Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang secara kebetulan berada tidak jauh dari gedung sekolah tempat Saksi menimba ilmu; ------------
Bahwasesampainya Saksi dan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAHdi tempat dimaksud, Saksi segera mendekati Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang telah menunggu di muka pintu, seketika itu pula Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI memegang lengan Saksi dan menarik Saksi menuju ke dalam bangunan tersebut, sedangkan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH tetap menunggu di muka ruangan; ---------------------------
Bahwasetelah Saksi berada di dalam, maka secara tidak terduga TerdakwaKHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI menyampaikan pernyataan sayang kepada Saksi sembari mencium pipi dan meraba-raba tubuh Saksi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI tidak berhenti di situ, selain serangkaian perbuatan tersebut di atas Saksi juga dipaksa untuk berbaring dengan cara mendorong tubuh Saksi ke lantai sehingga tubuh Saksi terjerembab dengan posisi terlentang; ----
Bahwa selanjutnya Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI menindih tubuh Saksi dan menyilangkan kedua lengan Saksi di atas dada dengan menggunakan salah satu satu tanganTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, setelah itu Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI menyingkap seragam sekolah (berbentuk terusan)yang Saksi kenakan dan menurunkan celana panjang beserta dengan celana dalam yang Saksi kenakan sebatas lutut dan segera setelah itu Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI membuka kain sarung yang dikenakannya dan oleh karena Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI tidak mengenakan celana dalam, maka Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dapat dengan cepatnya menyentuhkan alat kelaminnya ke arah alat kelamin Saksi dan secepat itu pula Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI berusaha sedemikian rupa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam alat kelamin Saksi sampai pada akhirnya berhasil masuk sepenuhnya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama berlangsungnya persetubuhan tersebut Saksi merasakan perih/nyeri di sekitarareal dalam alat kelamin; ---------------
Bahwa setelah kurang lebih 30 (tigapuluh) menit kemudianTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI mencabut alat kelaminya dari alat kelamin Saksi sertamengeluarkan cairan spermanya di atas kain sarung miliknya tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah ituTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dan Saksi kembali mengenakan dan/serta merapikan pakaian masing-masing; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama berlangsungnya proses persetubuhan tersebut Saksi tidak mampu melakukan perlawanan dan/atau tidak berani berteriak oleh karena pada saat itu Saksi merasa takut apabila kemudian Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI melakukan tindakan lain yang akan membahayakan keselamatan jiwa Saksi; -----------------
Bahwaselanjutnya Saksi bersama dengan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH kembali ke gedung sekolah untuk mengikuti jam pelajaran yang tersisa dengan tanpa membicarakan perihal peristiwa yang baru saja menimpa Saksi; -------------------------------------
Bahwa selag kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian Saksi berusaha menghubungi Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dan menyampaikan secara terus terang keadaan diri Saksi yang ternyata telah tidak mengalami fase menstruasi selama beberapa bulan dan dimungkinkansedang dalam keadaan mengandung akibat perbuatanTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI terhadap Saksi, dan pada saat mendengar kabar tersebut Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI menolak untuk mengakuinya dan menyatakan kehamilan tersebut ditengarai merupakan akibat daripada perbuatan Saksi dengan orang lain sebelumnya; -----------------------------------------
Bahwa pada saat ini anak tersebut telah lahir dengan jenis kelamin perempuan dan dalam keadaan yang sehat; ---------------------------------
Bahwa pada saat terjadinya peristiwa persetubuhan tersebut di atas tidak terdapat suatu hubungan istimewa di antara Saksi dengan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, adapun Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI tersebut hanya merupakan teman biasa oleh karena masing-masing tinggal pada satu kampung yang sama; ----------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyatakan keberatan perihal perbuatan memaksa dan mengancam tersebut, oleh karena pada dasarnya persetubuhan di antara Terdakwa dan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan sebagai sepasang kekasih;---------
Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwapada sekitar bulan September 2015, sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi pernah menemani Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH untuk bertemu dengan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI bertempat di sebuah bangunan bekas arena bermain PlayStasion milik Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang berlokasi di Desa Sungai Alang RT. 01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan tersebut guna mempertanyakan perihal pembicaraan penting yang dimaksud Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIdalam pesan singkatnya; ---------------------------------------
Bahwa sesampainya Saksi dan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH di tempat dimaksud, Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH segera mendekati Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang telah menunggu di muka pintu, seketika itu pula Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI terlihat memegang lengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH dan menarik Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH menuju ke dalam bangunan tersebut, sedangkan Saksi tetap menunggu di muka ruangan sembari memainkan smartphone; ---------------------------
Bahwa sekitar kurang lebih 30 (tigapuluh) menit kemudian Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH ke luar dari ruangan dan seketika itu pula Saksi bersama dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH kembali ke gedung sekolah untuk mengikuti jam pelajaran yang tersisa dengan tanpa membicarakan perihal peristiwa yang baru saja menimpa Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; ----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi MARLINA alias LINA binti ABDUL MAJID
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa bermula pada saat Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH mengeluhkan rasa sakit/tidak enak badan kepada Saksi selaku ibu kandungnya, maka selanjutnya Saksi bersama dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH mencoba mencari tahu penyebab rasa sakit/tidak enak badan tersebut, dengan mendatangi Saksi SAMARIAH alias AMAR binti ABDUL AZISselaku ahli pijat setempat sekaligus juga merangkap sebagai bidan kampung, pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 20.00 WITA; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwasetelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi SAMARIAH alias AMAR binti ABDUL AZIS tersebut, maka Saksi SAMARIAH alias AMAR binti ABDUL AZIS mendapati indikasi yang kuat ihwal kehamilan yang sedang dialami olehSaksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH yang diduga telah memasuki bulan ke-8 (delapan); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwaselanjutnya Saksi SAMARIAH alias AMAR binti ABDUL AZIS mencoba mendapatkan informasi perhal siapa pihak yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut dari Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH secara langsung; ----------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan daripada Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH, kehamilan tersebut merupakan akibat dari perbuatan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang notabene merupakan warga setempat; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi menyampaikan keadaan tersebut kepada Saksi FADLI bin ABDUL MAJID selaku paman daripada Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; --------------------------------------
Bahwa pada saat ini anak tersebut telah lahir dengan jenis kelamin perempuan dan dalam keadaan yang sehat; ---------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui; --------------------------------------------------------------------------
Saksi FADLI bin ABDUL MAJID
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa berdasarkan informasi dari Saksi MARLINA alias LINA binti ABDUL MAJID yang menceritakan kepada Saksi perihal kehamilan yang dialami oleh Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH yang diduga merupakan hasil perbuatan dari Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, maka selanjutnya Saksi mencoba untuk memperoleh keterangan/pengakuan dari Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH perihal kebenaran informasi tersebut; --------
Bahwa dalam pembicaraan di antara Saksi dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH dengan Saksi pada akhirnya diperoleh suatu pengakuan yang meyakinkan ihwal kebenaran informasi tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa mendapati keadaan demikian, maka pihak keluarga menyerahkan permasalahan tersebut kepada Saksi SAIRAJI bin SABRAN selaku pembakal/kepala desa setempat untuk menindak-lanjutinya; ------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui; --------------------------------------------------------------------------
Saksi SAMARIAH alias AMAR binti ABDUL AZIS
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di kediaman Saksi yang berlokasi di Desa Sungai Alang RT. 02, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; ----------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan tersebut memperoleh hasil yang cukup mengejutkan, di mana Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH diketahui sedang hamil dalam usia kandungan kurang lebih 8 (delapan) bulan, semetara yang bersangkutan diketahui belum memiliki suami; --------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui; --------------------------------------------------------------------------
Saksi SAIRAJI bin SABRAN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga besar Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH yang menceritakan kepada Saksi perihal kehamilan yang dialami oleh Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH yang diduga merupakan hasil perbuatan dari Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, maka selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, Saksi menyampaikan persoalan tersebut kepada Sdr. ROYHANI bin SABAR selaku orang tua dari Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; -------------------
Bahwa Saksi meminta kepada Sdr. ROYHANI bin SABAR agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak menunda-nunda sehingga berlarut-larut; ---------------------------------------------------
Bahwa atas penyampaian tersebut, maka Sdr. ROYHANI bin SABAR berjanji akan menguji kebenaran informasi dimaksud dengan bertanya secara langsung kepada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila informasi tersebut benar demikian, maka Sdr. ROYHANI bin SABAR akan segera menyelesaikan persoalan dimaksud dengan pihak keluarga besar Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH secara baik dan kekeluargaan guna mencari jalan terbaik atas permasalahan tersebut; ------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwauntuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang Ahli, yakni Sdr. MUHAMMAD SYAHRUM MUBARAK, S.H alias MUBARAK bin H. JUHRAN. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat apabila Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tersebut, baik secara formil ataupun secara materiil, telah ternyata tidak dalam kapasitas untuk itu. Maka dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendirian, adalah tepat apabila keberadaan/kehadiran Ahli tersebut apabila dikesampingkan dan seluruh keterangannya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak2(dua) item, berupa: ---------------------------------------------------------------
Visum et Repertum Nomor: 357/007/MR/IV/2016tanggal 21 April 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura, dengan kesimpulan: -----------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar penunjang (ultrasonografi kehamilan) terhadap penderita perempuan bernama NISA SAFUTRI alias NISA binti ALFIANSYAH, umur 15 tahun, didapatkan: “hamil tigapuluh dua minggu sampai dengan tigapuluh tiga minggu”; --------------------------------------------------------
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1140/TLB/VI-2004 atas nama NISA SAFITRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar; ------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa peristiwa persetubuhan yang terjadi di antara Terdakwa dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH pada sekitar bulan September tahun 2015, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di sebuah bangunan bekas arena bermain PlayStasion milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Sungai Alang RT. 01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sesungguhnya dilakukan sedemikian rupa atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan, mengingat status di antara Terdakwa dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH adalah sebagai sepasang kekasih; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat perbuatan persetubuhan tersebut berlangsung Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tersebut memberikan reaksi layaknya seseorang yang sedang menikmati suatu hubungan seksual; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menerima informasi dari Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH terkait dugaan kehamilan yang dialaminya, dengan menerangkan kepada Terdakwa apabila yang bersangkutan telah tidak mengalami fase menstruasi selama beberapa bulan yang disampaikan kepada Terdakwa selang 1 (satu) bulan setelah peristiwa persetubuhan tersebut terjadi membuat Terdakwa menduga-duga ihwal penyebab kehamilan tersebut adalah merupakan hasil daripada perbuatan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH dengan orang lain sehingga pada saat itu Terdakwa menolak untuk bertanggung jawab; -------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
Saksi ROYHANI bin SABAR
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, bertempat di kediaman Saksi sendiri, Saksi SAIRAJI bin SABRAN selaku pembakal/kepala desa setempat menyampaikan kepada Saksi terkait dengan informasi perihal kehamilan yang dialami oleh Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH, dan/serta menyebutkan pula apabila kehamilan tersebut diduga merupakan hasil daripada perbuatan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI/anak kandung Saksi; ---------------
Bahwa Saksi selaku orang tua kandung Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIpada dasarnya telah menyatakan siap untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH secara baik dan kekeluargaan apabila benar hal tersebut merupakan hasil perbuatan daripada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; -------------------------------------------
Bahwa ternyata pada ke-esokan harinya, yakni pada hari Jum’at, tanggal 8 April 2016, sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas pada jajaran Kepolisian Sektor Karang Intan; --------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi ROSITA
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada sekitar bulan September 2015, sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi bersama dengan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH pernah menemani Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH untuk bertemu dengan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI bertempat di sebuah bangunan bekas arena bermain PlayStasion milik Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang berlokasi di Desa Sungai Alang RT. 01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan tersebut guna mempertanyakan perihal pembicaraan penting yang dimaksud Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dalam pesan singkatnya; ---------------------------------------
Bahwa sesampainya Saksi, Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH dan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH di tempat dimaksud, Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH segera mendekati Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang telah menunggu di muka pintu, dan keduanya tersebut segera menuju ke dalam bangunan tersebut, sedangkan Saksi bersama dengan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH tetap menunggu di luar bangunan sembari memainkan handphone; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat apabila Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI memegang dan menarik lengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH guna membawa masuk ke dalam ruangan sebagaimana keterangan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH dan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH pada persidangan sebelumnya; -------------------------------
Bahwa sekitar kurang lebih 30 (tigapuluh) menit kemudian Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH ke luar dari ruangan dan seketika itu pula Saksi, Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH dan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH kembali ke gedung sekolah untuk mengikuti jam pelajaran yang tersisa dengan tanpa membicarakan perihal peristiwa yang baru saja menimpa Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; ------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar seragam sekolah model terusan warna krem; ----------
1 (satu) lembar celana panjang warna coklat motif bunga; ---------------
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merek Me Ling; --------------
1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam dengan gambar musisi Bob Marley; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti suratdan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa benar pada bulan September 2016, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di sebuah bangunan bekas arena bermain PlayStasion milik Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang berlokasi di Desa Sungai Alang RT. 01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, telah terjadi suatu hubungan seksual (coitus)di antara Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH yang mengakibatkan kehamilan pada diri Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tersebut sampai pada akhirnya melahirkan seorang anak perempuan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benarhubungan seksual (coitus)tersebut di atas merupakan satu-satunya perbuatanyang pernah terjadi di antara Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; ---------------------------------------------------
Bahwa benar hubungan seksual (coitus)tersebut di atas dilakukan dalam keadaan terpaksa, di manaTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI telah melakukan segala daya dan upaya yang melibatkan tenaga fisik yang tidak sedikit sehingga Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tidak mampu melepaskan/membebaskan dirisedemikian rupa dari kekuasaan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIsampai pada akhirnya Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH berhasil disetubuhi oleh Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar di antara Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tidak terikat hubungan sebagai sepasang suami isteri dan/serta tidak pula terdapat suatu hubungan khusus, baik sebagai sepasang kekasih ataupun sebagai pasangan kencanberbayar; -------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----
Unsur “setiap orang”; ---------------------------------------------------------------------
Unsur melakukanancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI kedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi; -----
Ad. 2 Unsur melakukanancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; ---------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -----------
Ancaman kekerasan: bentuk intimidasi tentang akan dilakukannya tindakan fisik yang cenderung mengarah kepada penganiayaan dan/atau bersifat menciderai termasuk di dalamnya kekerasan yang menyerang dari aspek mental dan kehidupan sosial korban; -------------------------------------------
Memaksa:meminta dengan keras/paksa atau mendesak sedemikian rupa; -
Anak: yang belum genap berusia 18 (delapanbelas) tahun dan/atau belum pernah kawin; ----------------------------------------------------------------------------------
Persetubuhan: kontak seksual berupa masuknya sedemikian rupa alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan; --------------------------------
-------------Menimbang, bahwaTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI telah sedemikian rupa melakukan persetubuhan (dalam hal ini telah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan) yang dilakukan dengan dan/atau terhadap Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH sampai dengan mengakibatkan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tersebut mengandung dan melahirkan seorang anak perempuan; -----------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwaPerbuatan mana dilakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI tanpa adanya suatu ikatan perkawinan di antara keduanya baik yang dilakukan secara resmi berdasarkan hukum negara ataupun secara keagamaan; -------------------------
-------------Menimbang, bahwaperistiwa tersebut terjadipada bulan September 2016, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di sebuah bangunan bekas arena bermain PlayStasion milik Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI yang berlokasi di Desa Sungai Alang RT. 01, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar yang secara kebetulan terletak tidak jauh dari lokasi gedung sekolahan tempatSaksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH menimba ilmu; -------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dalam melampiaskan hasrat birahinya tersebut, Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI telah menggunakan cara-cara yang licik dengan memanfaatkan relasi di antara keduanya di mana Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIberpura-pura hendakmembahas sesuatu hal yang penting dengan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH sehingga pada akhirnya Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH berkenan untuk menanggapi undangan tersebut; --
-------------Menimbang, bahwadengan memanfaatkanmasa istirahat sekolah, yaknipada pukul 16.00 sampai dengan 16.30 WITA, Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAHbersama dengan Saksi SITI AISYAH alias ESAH binti NASRULLAH dan Saksi ROSITA bergegas menuju ke lokasi pertemuan. Dan, pada saat ketiganya tersebut telah tiba di lokasi, selanjutnya Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH masuk ke dalam ruangan, sedangkan rekan-rekannya tetap menunggu di muka ruangan(teras) sembari mengoperasikan/memainkan aplikasi yang terdapat pada smartphone masing-masing; -------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa setelah Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH berada di dalam ruangan dimaksud bersama dengan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, alih-alih terjadi pembicaraan yang penting di antara keduanya, yang terjadi adalah sesuatu yang di luar dugaan, di mana Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAHtersebut telah sedemikian rupa menerima serangkaian perlakukan tidak senonoh dari Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, yang berupa: ciuman/kecupan, rabaan/sentuhanyang disertai dengan pernyataan sayang dari Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIterhadapSaksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; -----------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa tindakan tersebut berlanjut kepada perbuatan yang lebih jauh, yakni Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI berupaya merebahkan tubuh Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH di atas sebuah dipan kayu dengan cara didorong dan segera setelah itu Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI menindih tubuh Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAHdan menyilangkan kedua lenganSaksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH di atas dada dengan menggunakan salah satu tanganTerdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, setelah itu Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI menyingkap seragam sekolah (berbentuk terusan)yang Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH kenakan, selanjutnya menurunkan celana panjang beserta dengan celana dalam yang dikenakan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAHsampai sebatas lutut dan segera setelah itu Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI membuka kain sarung yang dikenakannya dan oleh karena Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI tidak mengenakan celana dalam, maka Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dapat dengan cepatnya menyentuhkan alat kelaminnya ke arah alat kelamin Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH dan secepat itu pula Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI berusaha sedemikian rupa memasukkan alat kelaminnya tersebut ke dalam alat kelamin Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH sampai pada akhirnya berhasil masuk sepenuhnya; ------
-------------Menimbang, bahwa oleh karena dihantui perasaan takut dan merasa tidak berdaya serta tidak dapat berfikir jernih oleh karena telah membayangkansegala resiko yang dapat diterimanya apabila menolak keinginan daripada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, maka Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH tidak mampu berbuat apa-apa, meskipun itu hanya berteriak dan meminta pertolongan dari rekan-rekannya, sehingga pada akhirnya Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH hanya dapat pasrah diperlakukan sedemikian rupa oleh Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI tersebut; ---------------------------
-------------Menimbang, bahwa dengan memperhatikan frekuensi persetubuhan yang hanya terjadi sebanyak 1 (satu) kali, momen persetubuhan yang tidak tepat oleh karena singkatnya waktu yang tersedia, dan keadaan di sekitar lokasi persetubuhan yang tidak kondusif terkait keberadaan rekan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH di muka ruangan, serta dikuatkan dengan suatu fakta ihwal tidak adanya ikatan asmara di antara keduanya, keadaan inimenjadi indikasi yang kuat apabila persetubuhan tersebut dilakukan dalam kondisi dan keadaan yang tidak memungkinkan bagi Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH; ---------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas makaMajelis Hakim berkeyakinan apabila benar jika persetubuhan tersebut terjadi sebagai akibat dari ketidakberdayaan Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAH dalam melepaskan diri dari kekuasaan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI dan bukan oleh karena sungguh-sungguh dikehendaki oleh keduanya, serangkaian perbuatan dimaksud dikenal secara umum dengan istilah rudapaksa/perkosaan; --------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dalam perbuatannya tersebut, Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI sadar dan faham sepenuhnya apabila korban belum genap berusia 18 (delapan) belas tahun dan/atau belum pernah kawin (dalam hal ini masih menyandang status anak/di bawah umur); --------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi; -----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka Menurut Majelis hakim unsur-unsur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakimberkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakanoleh penuntut umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub bKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa: “1 (satu) lembar seragam sekolah model terusan warna krem, 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat motif bunga”dan “1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merek Me Ling”, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Saksi NISA SAFITRI alias NISA binti ALFIANSYAHdan oleh karena barang bukti tersebut memiliki keterkaitan secara tidak langsung dengan peristiwa tindak pidana yang menimpa diri korban tersebut,dengan maksud untuk mencegah timbulnya perasaan trauma yang terus menerus maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut“dirampas untuk dimusnahkan”,dan barang bukti berupa: “1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam dengan gambar musisi Bob Marley”dan “1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis”,oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI, dan oleh karena barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidanamaka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti tersebut “dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI”; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan; ------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kultur masyarakat setempat yang berbudaya dan religius; ----------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi merusak masa depan korban; ------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri untuk ke depannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) tahundan dendaRp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar seragam sekolah model terusan warna krem; ----------
1 (satu) lembar celana panjang warna coklat motif bunga; ---------------
1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merek Me Ling; --------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kaos oblong warna hitam dengan gambar musisi Bob Marley; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar sarung warna hitam motif garis-garis; ---------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRANI alias IHAI bin ROYHANI; -----------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 5 Oktober 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H.,M.Humselaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.Hdan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Knmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh AGUSTINA SERAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. ANA MUZAYYANAH, S.H. TRI RISWANTI, S.H.,M.Hum.
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,