125/PID.B/2012/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 125/PID.B/2012/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI PARTOK PGL. EDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI oleh karena itu dari seluruh Dakwaan tersebut ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar SKAU Nomor seri; 010789 atas nama Burhanudin Yusuf; - 1 (satu) bundel berita acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor; 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir; - 1 ( satu ) Unit Mobil Truck Dyna warna Merah dengan Nomor Polisi BA 9076 JN beserta kuncinya; - Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 147 (Seratus Empat Puluh Tujuh) potong jenis Meranti; - Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 1103 (Seribu seratus tiga) potong jenis Banio dan Meranti; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
PUTUSAN
Nomor 125/Pid.B/2012/PN. Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : EDI PARTOK Pgl EDI.
Tempat lahir : Semarang.
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 14 Nopember 1967.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jorong Padang Aro, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : STM.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2012 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 19 September 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 September 2012 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 1 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2012;
Penangguhan Penahanan terhadap Terdakwa tertanggal 22 Nopember 2012 No. 125/Pid.B/2012/PN. Kbr. sejak tanggal 22 Nopember 2012;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum IBRANI, S.H., dan AFRIJON, S.H, Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Kantor Hukum IBRANI & Associates, Kantor Pusat Jl. Hang Lehir III/b Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kantor Cabang Jl. Joni Anwar Q8 Ulak Karang Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2012;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 1 Oktober 2012 No. 125/Pen.Pid./2012/PN. Kbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 1 Oktober 2012 No. 125/Pen.Pid./2012/PN. Kbr. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EDI PARTOK Pgl EDI bersalah melakukan tindak pidana ”mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKAU Nomor seri; 010789 atas nama Burhanudin Yusuf;
1 (satu) bundel berita acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor; 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir.
Dipergunakan dalam perkara lain.
1 ( satu ) Unit Mobil Truck Dyna warna Merah dengan Nomor Polisi BA 9076 JN beserta kuncinya;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 147 ( Seratus Empat Puluh Tujuh ) potong jenis Meranti;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 1103 ( Seribu seratus tiga ) potong jenis Banio dan Meranti.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) tertanggal 17 Juni 2013 yang pada pokoknya menyatakan :
Tidak satupun bukti berupa keterangan saksi yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah yang ”mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dapat dilihat dari fakta persidangan keterangan saksi Muslim, Betty Kelana, Rustam, Yuzrizal, Novi Desia dan Mulyadi yang dengan terang benderang telah menjelaskan kepada persidangan bahwa bukan Terdakwa Edi Partok Panggilan Edi yang mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang ditangkap tersebut, melainkan jelas mengarah kepada Panjul sebagai yang membawa dan mengangkut dan menguasai dan Rika serta Burhanudin sebagai pemilik;
Dihubungkan dengan surat dijadikan bukti oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, tambah membuat terang perkara ini bahwa Terdakwa Edi Partok Panggilan Edi tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini karena ternyata surat-surat tersebut jelas adalah tercatat atas nama Burhanudin;
Keterangan Ahli hanya menjelaskan tentang jenis kayu dan hukum yang berlaku dalam hal mengangkut kayu hutan, akan tetapi tidak dapat menjelaskan siapa yang melakukan ”mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Keterangan Terdakwa lebih membuat terang perkara ini bahwa bukan Terdakwa Edi Partok yang membawa, mengangkut, menguasai, dan memiliki kayu yang ditangkap tersebut.
Bahwa berdasarkan analisis data dan fakta tersebut di atas, maka jelaslah secara terang benderang melalui proses persidangan ini bahwa Terdakwa Edi Partok sama sekali tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa, mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan sahnya hasil hutan, sehingga oleh karenanya menurut hukum yang bersangkutan haruslah dibebaskan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak serta nama baiknya dipulihkan dalam harkat dan martabatnya;
Bahwa atas dasar data dan fakta serta analisis hukum tersebut di atas, maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Membebaskan Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI dari Dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan nama baiknya dalam harkat martabatnya;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKAU Nomor Seri : 010789 atas nama Burhanudin Yusuf;
1 (satu) bundel Berita Acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor : 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) Unit Mobil Truck Dyna Warna Merah dengan Nomor Polisi BA 9076 JN beserta kuncinya;
Ddikembalikan kepada pemiliknya;
Kayu Pecahan/Olahan sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) potong jenis Meranti;
Kayu Pecahan/Olahan sebanyak 1103 (seribu seratus tiga) potong jenis Banio dan Meranti;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya dalam persidangan tanggal 1 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum dalam Pledoinya adalah sebagai hal yang wajar dalam kedudukan dan kualitasnya sebagai abdi hukum dalam menyampaikan pembelaanya tersebut, kami sangat memaklumi dan menghargai eksistensi masing-masing pihak dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan tugas dan kedudukannya yang menempatkan porsi masing-masing dan oleh karena itu kami Penuntut Umum menyambut baik apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum yaitu sekiranya selama dalam persidangan timbul silang pendapat yang tajam dengan kami selaku Penuntut Umum, hal ini semata-mata karena tugas, profesi dan keberadaan posisi yang berbeda, dimana Pennasehat Hukum berdiri pada posisi lain dari kami Penuntut Umum, yaitu berdiri pada posisi yang sukjektif dipihak Terdakwa. Karena itu pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa azas yang berintikan keterbukaan, kebebasan dan penghargaan atas hak dan kewajiban semua pihak telah terwujud dalam persidangan perkara ini sesuai apa yang diamanatkan Hukum Acara Pidana dan hal demikian dapat berjalan dengan baik berkat pimpinan sidang yang terhormat Majelis Hakim yang memimpin sidang ini dengan penuh kearifan dan bijaksana;
Bahwa apabila ditinjau dari segi penegakan huikum, utamanya dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI, terhadap pledoi Penasihat Hukum Terdakwa atas nama tuntutan pidana yang kami sampaikan dipersidangan ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan karena pembelaansaudara Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa tersebut merupakan hal yang positif bagi kami Penuntut Umum dan sudah barang tentu bagi yang terhormat Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan kemudian menjatuhkan putusannya dalam perkara ini;
Bahwa pembelaan tersebut mempunyai nilai positif, oleh karena hakekat pembelaan tersebut bagi kami adalah sebagai penguji Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana kami dan ternyata berdasarkan penilaian kami Penuntut Umum secara umum dan menyeluruh dalam Pledoi tersebut tidak ada hal-hal yang sangat paradoksal yang dapat menggagalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana kami dan justru sebaliknya dengan adanya Pledoi tersebut telah menambah keyakinan kami bahwa pandangan dan pendapat kami dalam perkara ini, sebagaimana kami tuangkan dalam Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana tersebut telah sesuai benar dengan azas dan ketentuan hukum, kebenaran dan keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang secara objektif terungkap di persidangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi verbalisan, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan, sudah sangat jelas, meyakinkan dan terang benderang bahwa terdakwalah sebagai pemilik kayu sebagaimana yang telah Penuntut Umum uraikan dalam Dakwaan dan Tuntutan Pidana;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut kami Jaksa Penuntut Umum berpendirian tetap pada Tuntutan Pidana Kami dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang terdahulu;
Menimbang bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan dupliknya tertanggal 15 Juli 2013 yang pada pokonya menyatakan tetap pada pembelaannya (pledoinya);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro berdasarkan Surat Dakwaan Nomer Reg. Perkara: PDM-53/PDG.AROI/09/2012, tertanggal 27 September 2012, dengan dakwaan sebagai berikut :
-------Bahwa ia terdakwa EDI PARTOK Pgl EDI pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Baru Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto BaruKabupaten Solok yang berhak memeriksa dan mengadilinya, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan jenis MERANTI dan BANIO yang termasuk dalam kelompok MERANTI sebanyak 1250 (seribu dua ratus lima puluh) batang dengan volume 52,122 m³ (lima puluh dua koma seratus dua puluh dua meter kubik) yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi EKI SALMI PUTRA (anggota POLRES Solok Selatan) yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penangkapan terhadap adanya dugaan tindak pidana illegal logging di wilayah PT. AMT (Andalas Merapi Timber) dan di daerah tambang Sungai Alai di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan menelepon saksi BETRI KELANA (anggota POLRES Solok Selatan) dan mengatakan , “ada mobil sedang memuat kayu”. Berdasarkan informasi tersebut, saksi MUSLIM (anggota POLRES Solok Selatan) bersama-sama dengan saksi BETRI KELANA (anggota POLRES Solok Selatan), saksi MANTANARI (anggota POLRES Solok Selatan), saksi D. ZALUKHU (anggota POLRES Solok Selatan), dan Saksi EKI SALMI PUTRA (anggota POLRES Solok Selatan) melakukan penangkapan terhadap sebuah mobil truk merk TOYOTA DYNA warna merah dengan No. Polisi BA 9076 JN yang mengangkut 147 (seratus empat puluh tujuh) batang kayu jenis MERANTI di Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung Kenagarian Lubuk Gadang Kabupaten Solok Selatan yang dikemudikan oleh tersangka PANJUL (Daftar Pencarian Orang).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Berselang lebih kurang 2 (dua) menit setelah penangkapan tersebut, datang saksi EKA PUTRA Pgl.RIKA bersama dengan terdakwa menemui saksi MUSLIM (anggota POLRES Solok Selatan) dan berkata, “kenapa menyetop mobil bawa kayu saya pak? Kayu ini adasurat kok” sambil memperlihatkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak / Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (Alas Hak) atas nama saksi BURHANUDDIN YUSUF Pgl BUR. Setelah melihat dokumen yang dibawa oleh saksi EKA PUTRA Pgl RIKA, kemudian saksi MUSLIM mneyuruh salah satu anggotanya yang kebetulan juga ikut menyaksikan penangkapan, yaitu ZULIANDI (anggota POLRES Solok Selatan) untuk memanggil Petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan. Setelah memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan LokasiHutan Hak / Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (Alas Hak) atas nama saksi BURHANUDDIN YUSUF Pgl BUR, saksi EKA PUTRA PglRIKA pergi dengan meninggalkan dokumen tersebut. Beberapa saat kemudian, datang ZULIANDI (anggota POLRES Solok Selatan) bersama dengan saksi YUSRIZAL Pgl YUS.--------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah saksi YUSRIZAL Pgl YUS tiba di tempat kejadian perkara, kemudian datang lagi saksi EKA PUTRA Pgl RIKA dengan membawa dan memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) atas nama saksi BURHANUDDIN YUSUF Pgl BUR kepada saksi YUSRIZAL Pgl YUS dimana saksi YUSRIZAL Pgl YUS melihat dokumen SKAU tersebut tidak ditandatangani Wali Nagari Lubuk Gadang dan hanya memakai stempel Wali Nagari Lubuk Gadang. Melihat hal tersebut, saksi YUSRIZAL Pgl YUS berkata kepada saksi EKA PUTRA Pgl RIKA, “kenapa tidak ada tandatangan wali nagari?” dan dijawab oleh saksi EKA PUTRA Pgl RIKA, “karena wali nagari sedang di Muara Labuh”. Setelah itu saksi EKA PUTRA Pgl RIKA pergi dengan membawa dokumen SKAU yang ditandatangani oleh Wali Nagari Lubuk Gadang tersebut. Tidak lama kemudian saksi EKA PUTRA Pgl RIKA datang lagi ke tempat kejadian perkara bersama-sama dengan saksi ARISMAN (anggota POLRES Solok Selatan) dan saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA serta terdakwa dengan membawa dokumen SKAU yang sudah ditandatangani dan distempel oleh Wali Nagari Lubuk Gadang.-------------------------------------------------------
-------Kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truck TOYOTA DYNA warna merah dengan No. Polisi BA 9076 JN sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh batang) dengan kubikasi 5,0472 m³ (lima koma nol empat tujuh dua meter kubik) berjenis MERANTI dan tidak sesuai dengan SKAU tersebut jenis kayu yang tercantum adalah MADANG, DURIAN, dan PATAI sebanyak 561 (lima ratus enam puluh satu) batang dengan kubikasi 20, 3610 m³ (dua puluh koma tiga enam sepuluh meter kubik). Bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truck TOYOTA DYNA warna merah No. Polisi BA 9076 JN berasal dari tumpukan kayu di Jalan Baru Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dengan jumlah sebanyak 1103 (seribu seratus tiga) batang dan berjenis MERANTI yang dimilki oleh terdakwa dengan cara menebangnya di kawasan Hutan Lindung di areal PT. AMT (Andalas Merapi Timber) km 30 pada bulan April tahun 2011 dimana kayu-kayu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil truk sebanyak lebih kurang 4 (empat) buah, dimana salah satunya adalah mobil truk TOYOTA DYNA warna merah No. Polisi BA 9076 JN yang dikemudikan oleh tersangka PANJUL (Daftar Pencarian Orang) dan ditumpuk di Jalan Baru Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan hendak dijual ke daerah Jambi. ------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.---------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Keberatan dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Syarat Materiil dari Dakwaan Tidak Terpenuhi
Penuntut Umum tidak Cermat
Bahwa secara keliru, Penuntut umum, dalam dakwaan secara tidak cermat sekonyong-konyong langsung menyebutkan Edy Partok Pgl. Edi sebagai terdakwa, padahal meneurut alur kronologis dan fakta dilapangan yang mestinya dijadikan sebagai Terdakwa adalah Sdr. PANJUL dan Sdr. BURHANUDDIN YUSUF Pgl. BUR, karena faktanya PANJUL-lah yang menguasai dan mengangkut kayu yang dijadikan barang bukti dan kayu tersebut adalah atas nama BURHANUDDIN YUSUF Pgl. BUR.
Bisa jadi Penuntut Umum, pada awalnya sudah mulai ragu, makanya sempat mengembalikan berkas ke Penyidikan, akan tetapi karena Terdakwa sudah terlanjur ditahan oleh Penyidik, maka perkara ini dipaksakan untuk maju kepengadilan.
Bahwa dengan fakta yang tidak dapat dibantahkan ini membuktikan ketidak cermatan dari Penuntut Umum dalam merumuskan dan menyusun surat dakwaan sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP cukuplah berdasar dan beralasan bagi pengadilan cq yang mulia Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Surat Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur.
Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana yang kami Penasehat Hukum kutip secara lengkap tersebut di atas, jelas tidak lengkap dan kabur, karena hanya menyebutkan Edy Partok Pgl. Edi sebagi Terdakwa, akan tetapi tidak diuraikan atas dasar alasan apa Edy Partok Pgl. Edi dapat didudukan sebagai Terdakwa.
Bahwa di atas semua, oleh karena sesuai dengan fakta hukum yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum tidak cukup alasan untuk mendudukan Terdakwa Edy Partok Pgl Edi sebagai Terdakwa, karena tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya akan tetapi pada kenyataanya tetap “diseret” ke meja hijau, maka berarti asas utama dari hukum pidana pada Negara Hukum Indonesia telah di abaikan dan terhadap diri Terdakwa telah terjadi kriminalisasi. Bukankah Pasal 1 ayat (1) KUHPidana mengatakan : “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”, Nullum delictum nulla poena sine praeviae lege poenali.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru menetapkan sebegai berikut;
Menerima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;
Menyatakan Dakwaan Penutut Umum batal demi hukum;
Menyatatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karenanya dakwaan batal demi hukum atau;
Menyatakan setidak-tidaknya Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Menghentikan demi hukum pemerikdaan perkara ini;
Memerintahkan agar Terdakwa Edy Partok Pgl. Edi segera dibebaskan dari tahanan Rutan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan Tanggapan Atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan tanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa alasan pertama yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa Penuntut Umum tidak cermat, karena sekonyong-konyong langsung menyebutkan EDI PARTOK Pgl. EDI sebagai Terdakwa, padahal menurut alur kronologis dan fakta dilapangan yang mestinya dijadikan sebagai Terdakwa PANJUL dan Sdr. BAHARUDDIN YUSUF Pgl. BUR, karena faktanya PANJUL yang menguasai dan mengangkut kayu yang dijadikan barang bukti dan kayu tersebut adalah atas nama BURHANUDDIN YUSUF Pgl. BUR adalah tidak benar, karena pada dasarnya uraian perbuatan yang disampaikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah secara runut menjelaskan bahwa Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI memiliki 1103 (seribu seratus tiga) batang kayu jenis Meranti dengan cara menebang kayu-kayu tersebut dikawasan Hutan Lindung di area PT. Andalas Merapi Timber Km 30 pada bulan April 2011 dimana kayu-kayu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil truck sebanyak 4 (empat) buah dimana salah satunya adalah mobil truck TOYOTA DYNA warna merah dengan No. Polisi BA 9076 JN yang dikemudikan oleh Tersangka PANJUL (Daftar Pencarian Orang) dan ditumpuk di Jalan Batu, Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dan hendak dijual ke daerah Jambi.
Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa sudah termasuk ke dalam materi pokok perkara sehingga menurut hemat kami adalah tidak tepat untuk dijadikan dasar dalam mengajukan eksepsi.
Sedangkan alasan yang kedua yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa dalam mengajukan Eksepsinya berupa Surat Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur adalah tidak tepat, karena Surat Dakwaan telah secara jelas dan terang menguraikan atas dasar apa EDI PARTOK Pgl. EDI didudukan sebagai Terdakwa yaitu karena memiliki 1103 (seribu seratus tiga) batang kayu jenis Meranti dengan cara menebang kayu-kayu tersebut dikawasan hutan lindung di area PT. Andalas Merapi Timber Km 30 pada bulan April 2011 tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dimana kayu hasil tebangan tersebut oleh EDI PARTOK Pgl. EDI kemudian ditumpuk di Jalan Batu, Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dimana Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dari Km 30 PT. Andalas Merapi Timber dengan menggunakan 4 (empat) buah truk yang salah satunya adalah mobil truk TOYOTA DYNA warna merah dengan No. Polisi BA 9076 JN yang dikemudikan oleh Tersangka PANJUL (Daftar Pencarian Orang).
Sehingga Penutut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa :
Surat Dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun sebagimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
Menyatakan Surat Dakwaan Penutut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menetapkan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak;
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa serta tanggapan dari Penuntut Umum atas Keberatan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela dalam persidangan tanggal 31 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa keberatan Penasehat Hukum Terdakwa ditolak;
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Nomor 125/Pid.B/2012/PN. Kbr, atas nama Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI tersebut dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
Saksi MUSLIM Pgl MUS, di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dihadapkan dalam persidangan ini yaitu dalam perkara tindak pidana pengangkutan kayu pecahan / olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen / surat sahnya Hasil hutan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan saksi bersama saksi Betri Kelanadan beberapa orang Anggota Polisi menangkap 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang sedang membawa atau mengangkut kayu;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Betri Kelana dan beberapa anggota polisi lainnya sedang melakukan melakukan penyelidikan atau pengintaian ke Wilayah PT. AMT di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh anggota saksi BRIGADIR SALMI EKI. Beberapa saat setelah BRIGADIR SALMI EKI pergi melakukan pengintaian, BRIGADIR SALMI EKI menelfon Sdr AIPTU BETRI KELANA dan mengatakan “ ADA, MOBIL SEDANG MUAT KAYU “;
Bahwa mendapat berita tersebut saksi bersama anggota lainnya langsung berangkat ke arah PT. AMT dan sesampai di Dusun Jujutan Jorong Durian Tarung, Kanagaraian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan saksi melihat Mobil truck Jenis Dyna Warna Merah dengan No. Pol BA 9076 JN yang sedang membawa kayu, sehingga saksi bersama anggota polisi lainnya melakukan pengejaran serta penyetopan terhadap mobil tersebut, namun sopir yang membawa Mobil Dyna Warna Merah BA 9076 JN bermuatan kayu tersebut turun dari mobil dan melarikan diri ke arah Jurang yang ada di bawah jalan tersebut dan saksi tidak bisa mengejarnya;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Betri Kelana dan anggota polisi lainnya mengamankan barang bukti berupa Mobil Dyna Warna Merah BA 9076 JN bermuatan kayu tersebut, namun. sekira 2 ( dua ) Menit kemudian datang Sdr RIKA yang langsung menemui saksi dan berkata “ Kenapa menyetop mobil bawa kayu saya pak? Kayu ini ada surat kok “ sambil memperlihatkan surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF;
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan truck bermuatan kayu tersebut saksi langsung memerintahkan Sdr. ZULIANDI yang pada saat itu datang juga ke sana untuk memanggil Petugas Kehutanan, dan tidak lama kemudian datanglah Petugas Kehutanan yakni saksi YUSRIZAL. Namun setelah itu Sdr RIKA pergi dengan meninggalkan surat yang diperlihatkan kepada saksi dan beberapa lama kemudian datang lagi Sdr. ARISMAN dan saksi LOLA dengan membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan memperlihatkannya dan menyerahkan kepada saksi dan saksi YUSRIZAL namun Saksi YUSRIZAL mengatakan kepada yang bersangkutan “bahwa SKAU yang diperlihatkan tersebut tidak sama dengan kayu yang ada di Mobil dan belum ada tanda tangan Walinagari Lubuk Gadang sebagai Penerbit SKAU namun sudah ada stempel WALINAGARI“;
Kemudian saksi LOLA bersama Sdr. ARISMAN mengambil Dokumen SKAU tersebut dari saksi, lalu mereka pergi meninggalkan saksi dan tidak beberapa lama kemudian datang lagi Saksi LOLA bersama sdr. ARISMAN dan Sdr. RIKA ketempat kejadian perkara tersebut menemui saksi dengan membawa Dokumen SKAU yang telah ditanda tangani oleh Wali Nagari Lubuk Gadang ULTRA DINATA dan pada saat itu datang juga Terdakwa yang menanyakan kepada saksi ada kejadian apa dan dijawab bahwa ada penangkapan truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan sopirnya lari masuk kedalam jurang dan saat itu saksi melihat Terdakwa menelpon sopir tersebut untuk keluar dari dalam jurang namun ternyata tidak keluar juga;
Bahwa kemudian saksi mengamankan truck bermuatan kayu tersebut dan saksi bersama anggota polisi lainnya melakukan penyisiran kearah dalam yang berjarak sekitar 1,5 Km dan ditempat tersebut saksi bersama anggota polisi lainnya menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 50 M³ (lima puluh meter kubik) dengan ukuran kayu 6 Cm x 15 Cm dan panjang 4 Meter dan kayu-kayu tersebut ditumpuk dipinggir jalan disekitar rumah penduduk di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan;
Bahwa ketika ditanyakan oleh saksi kepada warga sekitar tidak ada yang mengetahui kayu tersebut milik siapa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Rika bahwa kayu yang dimuat dalam truck Dyna Warna Merah BA 9076 JN berasal dari tumpukan kayu yang berasal dari Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan;
Bahwa jumlah banyaknya kayu yang berada dalam truck yang ditangkap kurang lebih 6 M³ sedangkan banyaknya kayu yang berada di tumpukan kayu yang terletak di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan kurang lebih sekitar 50 M³ dan kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BETRI KELANA Pgl BET, di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dihadapkan dalam persidangan ini yaitu dalam perkara tindak pidana pengangkutan kayu pecahan / olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen / surat sahnya Hasil hutan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan saksi bersama saksi Muslim dan beberapa orang Anggota Polisi menangkap 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang sedang membawa atau mengangkut kayu;
Bahwa awalnya saksi bersama saksi Muslim dan beberapa anggota polisi lainnya sedang melakukan melakukan penyelidikan atau pengintaian ke Wilayah PT. AMT di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh anggota yaitu Sdr. BRIGADIR SALMI EKI. Beberapa saat setelah BRIGADIR SALMI EKI pergi melakukan pengintaian, BRIGADIR SALMI EKI menelfon saksi BETRI KELANA dan mengatakan “ ADA, MOBIL SEDANG MUAT KAYU “;
Bahwa mendapat berita tersebut saksi bersama anggota lainnya langsung berangkat ke arah PT. AMT dan sesampai di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagaraian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan saksi melihat Mobil truck Jenis Dyna Warna Merah dengan No. Pol BA 9076 JN yang sedang membawa kayu, sehingga saksi bersama anggota polisi lainnya melakukan pengejaran serta penyetopan terhadap mobil tersebut, namun sopir yang membawa Mobil Dyna Warna Merah BA 9076 JN bermuatan kayu tersebut turun dari mobil dan melarikan diri ke arah Jurang yang ada di bawah jalan tersebut dan saksi tidak bisa mengejarnya;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Muslim dan anggota polisi lainnya mengamankan barang bukti berupa Mobil Dyna Warna Merah BA 9076 JN bermuatan kayu tersebut, namun. sekira 2 ( dua ) Menit kemudian datang Sdr RIKA yang langsung menemui saksi dan berkata “ Kenapa menyetop mobil bawa kayu saya pak? Kayu ini ada surat kok “ sambil memperlihatkan surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF;
Bahwa sewaktu saksi melakukan penangkapan truck bermuatan kayu tersebut saksi Muslim langsung memerintahkan Sdr. ZULIANDI yang pada saat itu datang juga ke sana untuk memanggil Petugas Kehutanan, dan tidak lama kemudian datanglah Petugas Kehutanan yakni saksi YUSRIZAL. Namun setelah itu Sdr RIKA pergi dengan meninggalkan surat yang diperlihatkan kepada saksi dan beberapa lama kemudian datang lagi Sdr. ARISMAN dan saksi LOLA dengan membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan memperlihatkannya dan menyerahkan kepada saksi dan saksi YUSRIZAL namun Saksi YUSRIZAL mengatakan kepada yang bersangkutan “bahwa SKAU yang diperlihatkan tersebut tidak sama dengan kayu yang ada di Mobil dan belum ada tanda tangan Walinagari Lubuk Gadang sebagai Penerbit SKAU namun sudah ada stempel WALINAGARI“;
Kemudian saksi LOLA bersama Sdr. ARISMAN mengambil Dokumen SKAU tersebut dari saksi, lalu mereka pergi meninggalkan saksi dan tidak beberapa lama kemudian datang lagi Saksi LOLA bersama sdr. ARISMAN dan Sdr. RIKA ketempat kejadian perkara tersebut menemui saksi Muslimi dengan membawa Dokumen SKAU yang telah ditanda tangani oleh Wali Nagari Lubuk Gadang ULTRA DINATA dan pada saat itu datang juga Terdakwa yang menanyakan kepada saksi Muslim ada kejadian apa dan dijawab bahwa ada penangkapan truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan sopirnya lari masuk kedalam jurang dan saat itu saksi Muslim melihat Terdakwa menelpon sopir tersebut untuk keluar dari dalam jurang namun ternyata tidak keluar juga;
Bahwa kemudian saksi mengamankan truck bermuatan kayu tersebut dan saksi bersama anggota polisi lainnya melakukan penyisiran kearah dalam yang berjarak sekitar 1,5 Km dan ditempat tersebut saksi bersama anggota polisi lainnya menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak kurang lebih 50 M³ (lima puluh meter kubik) dengan ukuran kayu 6 Cm x 15 Cm dan panjang 4 Meter dan kayu-kayu tersebut ditumpuk dipinggir jalan disekitar rumah penduduk di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan;
Bahwa ketika ditanyakan oleh saksi kepada warga sekitar tidak ada yang mengetahui kayu tersebut milik siapa;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Rika bahwa kayu yang dimuat dalam truck Dyna Warna Merah BA 9076 JN berasal dari tumpukan kayu yang berasal dari Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan;
Bahwa jumlah banyaknya kayu yang berada dalam truck yang ditangkap kurang lebih 6 M³ sedangkan banyaknya kayu yang berada di tumpukan kayu yang terletak di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan kurang lebih sekitar 50 M³ dan kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YUSRIZAL Pgl YUS, di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira Pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan telah terjadi penangkapan 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang sedang membawa atau mengangkut kayu oleh anggota Polres Solok Selatan;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut setelah sebelumnya saksi ditelpon oleh anggota Polisi Polres Solok Selatan yang mengatakan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang sedang membawa atau mengangkut kayu dan saksi selaku petugas dari dinas kehutanan diminta untuk datang ketempat kejadian perkara;
Bahwa sesampainya di tempat kejadian perkara saksi melihat 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN bermuatan kayu telah diamankan anggota polisi;
Bahwa kemudian sdr RIKA memperlihatkan Dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) An. BURHANUDDIN YUSUF kepada saksi dan anggota Polres Solok Selatan namun surat tersebut tidak ditandatangani wali nagari tetapi hanya memakai stempel Wali Nagari Lubuk Gadang dan saksi menanyakan kepada sdr. RIKA mengapa tidak ada tanda tangan wali nagari dan sdr. RIKA menjawab Wali Nagari sedang di Muara Labuh;
Bahwa setelah sdr. RIKA pergi membawa dokumennya datang lagi Sdr. ARISMAN dan Sdri. LOLA ketempat penangkapan kayu dengan memperlihatkan dokumen SKAU yang sudah ditandatangani dan distempel oleh Wali Nagari Lubuk Gadang, namun anggota Polres Solok Selatan tetap mengamankan kayu tersebut;
Bahwa menurut saksi SKAU yang diperlihatkan sdr. RIKA tidak sah karena dokumen tersebut tidak ada tanda tangan wali nagari Lubuk Gadang sebagai penerbitnya dan volume serta jenis kayu tidak sama dengan kayu yang berada di mobil truck Dyna warna Merah BA 9076 JN;
Bahwa saksi mengenali satu bundel Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat dengan No : 522.2/04/Hutbun-SS/PH/I-2011;
Bahwa saksi pernah melakukan survey potensi lokasi kayu rakyat pada lahan milik An. BURHANUDDIN YUSUF bersama Sdr. BUSTAMI pada hari senin tanggal 17 Januari 2011 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Dusun Jujutan Jorong Durian tarung Nag.Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab. Solok Selatan dan tanggal 19 Januari 2011 saksi bersama sdr. BUSTAMI membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/ Kayu Rakyat dengan No : 522.2/04/Hutbun-SS/PH/I-2011;
Bahwa jenis kayu dan volume kayu yang ada di lahan milik An.BURHANUDDIN YUSUF adalah :
Bayur : 29 (dua puluh sembilan) batang dengan volume 14,2384 M³ (empat belas koma dua tiga delapan empat meter kubik);
Durian : 12 (dua belas) batang dengan volume 13,6033 M³ (tiga belas koma enam nol tiga tiga meter kubik);
Madang : 102 (seratus dua ) batang dengan volume 68,5021 M³ (enam puluh delapan koma lima nol dua satu meter kubik);
Petai : 8 (delapan) batang dengan volume 16,3815 M³ (enam belas koma tiga delapan satu lima meter kubik)
Surian : 1 (satu) batang dengan volume 0,5700 M³ (nol koma lima tujuh nol nol meter kubik);
Terap : 10 (sepuluh) batang dengan volume 17,2846 M³ (tujuh belas koma dua delapan empat enam meter kubik)
Dengan total keseluruhan 162 (seratus enam puluh dua) batang dengan volume keseluruhannya 130,5799 M³ (seratus tiga puluh koma lima tujuh sembilan meter kubik).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Atas keterangan saksi menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA, di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dihadapkan dalam persidangan ini yaitu dalam perkara tindak pidana pengangkutan kayu pecahan/olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen/surat sahnya hasil hutan;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan, yang mana saat kejadian tersebut saksi ditelpon oleh RIKA kata Rika pada saksi, 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang membawa kayu ditangkap Anggota Polisi dan Sopirnya lari kedalam semak-semak, dia masuk kedalam jurang melarikan diri;
Bahwa setahu saksi Anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Mobil Truck Jenis Dyna Ryno BA 9076 JN yaitu Ipda Muslim, Aiptu Betri Kelana, Bripka Asmar Matanari dan Brigadir Salmi Eki serta Briptu D. Zalukhu;
Bahwa satahu saksi sopir Mobil Truck Jenis Dyna Ryno BA 9076 JN yang membawa kayu milik Rika adalah Si Panjul dan sopir tersebut melarikan diri kedalam jurang dan semak-semak;
Bahwa saksi tahu dengan kejadian tersebut karena RIKA anaknya Bapak Burhanuddin Yusuf pemilik surat SKAU tersebut, setelah kejadian tertangkapnya mobilnya yang membawa kayu, Rika minta tolong pada saksi untuk melepaskan mobil yang membawa kayunya yang ditangkap oleh Polisi, karena setahu Rika saksi adalah keluarganya Polisi;
Bahwa ditempat kejadian perkara saksi melihat RIKA membawa surat surat dokumen kayu Bapak Burhanuddin Yusuf berupa SKAU yang katanya ada yang kurang yaitu tanda tangan Wali Nagari Lubuk Gadang dan Stempelnya;
Bahwa setahu saksi kayu yang ditangkap tersebut milik RIKA dan saksi tidak tahu hubungan antara Terdakwa dengan RIKA tersebut;
Bahwa setahu saksi kayu tersebut berasal dari dalam hutan daerah tambang dan menurut keterangan RIKA kepada saksi masih ada lagi kayu milik Rika dalam hutan tambang yang akan dibawanya dengan Truck;
Bahwa setahu saksi kayu yang dibawa didalam mobil Truck tersebut berjumlah kurang lebih 4, 5 M³;
Bahwa 2 (dua) jam setelah truck bermuatan kayu ditangkap oleh anggota polisi Saudara Rika baru dapat menunjukan dokumen kayu tersebut berupa SKAU;
Bahwa setahu saksi kayu yang ditangkap tersebut akan dibawa ke Sarkel (tempat pengolahan kayu) milik RIKA dan kayu tersebut akan diolah menjadi propil;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MULYADI Pgl MUL, di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dihadapkan dalam persidangan ini yaitu dalam perkara tindak pidana pengangkutan kayu pecahan/olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen/surat sahnya hasil hutan;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut karena pada saat sebelumnya sekira pukul 09.00. WIB saat itu saksi bersama si Tuyul dan satu orang yang saksi tidak kenal ikut memuat kayu tersebut kedalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno BA 9076 JN dari Lopon (Tumpukan kayu) yang terletak di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan;
Bahwa yang menyuruh saksi mengangkut kayu kedalam truck adalah RIKA dan kayu tersebut akan dibawa ke Sarkel (pengolahan kayu) milik RIKA yang merupakan anak dari Bapak Burhanudin Yusuf untuk di buat propil;
Bahwa setahu saksi sopir truck yang mengangkut kayu tersebut bernama PANJUL dan berdasarkan keterangan polisi yang menangkap kayu tersebut sopir truck tersebut lari kedalam semak-semak jurang;
Bahwa saksi mendapatkan upah karena mengangkut kayu kedalam mobil sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dibagi untuk 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RUSTAM Pgl UNCU, di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dihadapkan dalam persidangan ini yaitu dalam perkara tindak pidana pengangkutan kayu pecahan/olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen/surat sahnya hasil hutan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira Pukul 09.00 Wib di Dusun Jujutan Jorong, Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan tepatnya didepan rumah saksi, ketika saksi hendak pergi keladang melihat saksi Mulyadi dan beberapa orang yang saksi tidak kenal sedang memuat kayu yang ada ditumpukan kedalam sebuah mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA. 9076 JN dan sopirnya berdasarkan keterangan orang yang ada disitu bernama PANJUL;
Bahwa ketika saksi pulang dari ladang saksi mendapat berita dari warga sekitar rumah saksi bahwa truck yang mengangkut kayu yang berasal dari Jalan Baru Dusun Jujutan tepatnya didepan rumah saksi telah ditangkap oleh polisi karena mengangkut kayu;
Bahwa sepengetahuan saksi tumpukan kayu yang berada di Jalan baru Dusun Jujutan kurang lebih sebanyak 50 M³ (lima puluh meter kubik) dan kayu tersebut berbentuk balok serta jenisnya meranti;
Bahwa pada malam hari sebelumnya saksi mendengar kayu-kayu tersebut dibongkar diturunkan dari atas mobil dan ditumpuk di Jalan Baru Dusun Jujutan tersebut, namun saksi tidak tahu siapa yang melakukannya karena saksi waktu itu diam didalam rumah dan kayu-kayu tersebut tidak ada yang menunggunya;
Bahwa setahu saksi berdasarkan keterangan orang-orang tumpukan kayu yang berada di Jalan Baru, Dusun Jujutan Jorong, Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pemiliknya adalah Bpk. Burhanudin dan anaknya yang bernama Rika;
Bahwa setahu saksi yang sering melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu yang berada tidak jauh dari rumah saksi adalah Bpk. Burhanudin dan anaknya yang bernama Rika;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa mengecek atau memeriksa tumpukan kayu yang berada di dekat rumah saksi;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tumupukan kayu tersebut kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Satpam pada PT. AMT;
Bahwa keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah tidak benar dan saksi mencabutnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MISRAYENTI Pgl IMIS, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bertempat di jalan raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kab. Solok Selatan, pada waktu saksi akan pergi keladang saksi saksi Mulyadi sedang memuat kayu yang ada di tumpukan kayu kedalam 1 (satu) Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA. 9076 JN dan sopirnya kata orang bernama si Panjul;
Bahwa setelah saksi pulang dari ladang saksi dengar berita dari orang-orang tetangga saksi bahwa Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA. 9076 JN tersebut ditangkap oleh Polisi karena membawa ,mengangkut kayu;
Bahwa banyaknya kayu yang ada ditumpukan kayu didepan rumah saksi kurang lebih sekitar 25 M³, sudah berbentuk balok dan merupakan jenis kayu meranti;
Bahwa pada malam hari sebelumnya saksi mendengar kayu tersebut dibongkar dari atas truck dan pada pagi harinya saksi melihat kayu tersebut sudah tertumpuk didepan rumah saksi dalam bentuk balok;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menumpuk kayu tersebut karena waktu bongkar kayu tersebut pada malam hari dan saksi tidak keluar rumah;
Bahwa tumpukan kayu tersebut tidak ada yang menunggunya dan berdasarkan keterangan tetangga-tetangga saksi bahwa kayu tersebut milik Bapak Burhanudin dan anaknya yang bernama Rika;
Bahwa setahu saksi, orang yang sering melihat, mengecek dan memperhatikan tumpukan kayu tersebut adalah Bapak Burhanuddin dan anaknya yang bernama Rika;
Bahwa setahu saksi kayu-kayu tersebut akan dibawa ke saomel milik Bapak Burhanudin dan ananknya yang bernama Rika;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Satpam PT. AMT dan saksi memang pernah melihat Terdakwa melewati jalan dekat rumah saksi;
Bahwa saksi pernah melihat Polisi ramai-ramai datang ke tempat kayu tertumpuk dekat perkarangan rumah saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang bahwa atas saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidak akan mengajukan saksi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengarkan Keterangan Ahli dibawah sumpah yaitu :
SULAIMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli telah melakukan Pengukuran terhadap kayu yang berada di dalam Mobil truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan nomor polisi BA 9076 JN yang ditangkap oleh anggota Polres Solok Selatan di di Jalan Raya di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2011 sekira Pukul 10.00;
Bahwa ahli melakukan pengukuran terhadap kayu pecahan/olahan yang dimaksud adalah di Halaman Kantor Polres Solok Selatan pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2011 sekira Pukul 15.00 Wib;
Bahwa ahli melakukan Pengukuran Kayu Olahan tersebut atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Solok Selatan dan dengan Surat Perintah Tugas No : 522.6/208/Hutbun – SS / Pngws / VI – 2011, tanggal 30 Juni 2011;
Bahwa yang menyaksikan ahli pada saat melakukan Pengukuran terhadap kayu pecahan/olahan tersebut adalah Kanit Tipiter Polres Solok Selatan serta anggotanya BRIPDA RIDHO OKTOVIAMAAMRAN dan pada saat itu saksi juga ditemani oleh Sdr BUSRIZAL,Sdr MUZELDI serta Sdr ASRIZAL dari Kantor Kehutanan dan Perkebunan Kab. Solok Selatan;
Bahwa alat yang ahli pergunakan untuk melakukan Pengukuran Kayu Olahan pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2011 pkl.15.00 Wib tersebut yaitunya 1 (satu) buah Meteran, 1 (satu) buah mesin hitung (Kalkulator), satu buah kapur dan seperangkat alat tulis lainnya;
Bahwa cara ahli melakukan pengukuran adalah pertama sekali kayu tersebut saksi pisah – pisah supaya mudah menghitungnya dengan dibantu anggota Polres Solok Selatan, setelah Kayu terletak di atas tanah maka ahli menghitung banyak/jumlah potongnya dan mengukur Panjang, Lebar dan Tebal kayu dengan menggunakan meteran, yang kemudian yang sudah diukur ditandai dengan kapur;
Bahwa hasil penghitungan/pengukuran ahli tulis pada kertas dengan menggunakan pena, lalu kemudian ahli melakukan penghitungan kubikasinya dengan menjumlahkan menggunakan mesin hitung (kalkulator) yang rincian hasil kayu yang ada di dalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN tersebut sebagai berikut :
- 400 x 12 x 6 cm, sebanyak 34 potong/Volumenya 0,9792 M3;
- 400 x 15 x 6 cm, sebanyak 113 potong/Volumenya 4,0680 M3;
Bahwa didapat jumlah keseluruhannya adalah 147 (seratus empat puluh tujuh) Potong dengan jumlah Volume 5,0472 M3 (lima koma nol empat tujuh dua meter kubik);
Bahwa kayu yang terletak di samping Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang ditemukan oleh anggota Polres Solok Selatan di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan tersebut, rinciannya sebagai berikut :
- 400 x 15 x 6 cm, sebanyak 874 potong/Volumenya 31,4640 M3
- 400 x 12 x 6 cm, sebanyak 31 potong / Volumenya 0,9828 M3
- 400 x 13 x 13 cm, sebanyak 28 potong / Volumenya 1,8928 M3
- 400 x 15 x 30 cm, sebanyak 4 potong / Volumenya 0,7200 M3
-400 x 10 x 26 cm, sebanyak 2 potong / Volumenya 0,2080 M3
- 400 x 10 x 20 cm, sebanyak 11 potong / Volumenya 0,8800 M3
- 400 x 10 x 15 cm, sebanyak 117 potong / Volumenya 7,0200 M3
- 400 x 10 x 10 cm, sebanyak 1 potong / Volumenya 0,0400 M3
- 400 x 6 x 20 cm, sebanyak 1 potong / Volumenya 0,0480 M3
- 400 x 15 x 25 cm, sebanyak 7 potong / Volumenya 1,0500 M3
- 400 x 10 x 27 cm, sebanyak 1 potong / Volumenya 0,1080 M3
- 400 x 12 x 20 cm, sebanyak 11 potong / Volumenya 1,0560 M3
- 400 x 15 x 20 cm, sebanyak 6 potong / Volumenya 0,7200 M3
- 400 x 17 x 34 cm, sebanyak 1 potong / Volumenya 0,2312 M3
- 400 x 20 x 24 cm, sebanyak 1 potong / Volumenya 0,1920 M3
- 400 x 10 x 30 cm, sebanyak 2 potong / Volumenya 0,2400 M3
- 400 x 12 x 15 cm, sebanyak 3 potong / Volumenya 0,2160 M3
- 400 x 10 x 12 cm, sebanyak 2 potong / Volumenya 0,0960 M3
Jumlah keseluruhannya adalah 1103 (seribu seratus tiga) Potong dengan jumlah Volume 47,0748 M3 (empat tujuh koma nol tujuh empat delapan meter kubik);
Bahwa Jenis kayu yang berada di dalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno warna merah Hitam dengan nomor polisi BA 9076 JN setelah saksi hitung dan saksi ukur tersebut adalah Jenis Meranti atau Kelompok Merant dan kayu yang berada di samping mobil tersebut yang ditemukan oleh anggota Polres Solok Selatan di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah jenis Banio dan Meranti yang keduanya merupakan kelompok Meranti;
Bahwa dari rincian sebagaimana saksi jelaskan diatas jumlah seluruhnya adalah sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) Potong atau dengan Volume 5,0472 M3 (lima koma nol empat tujuh dua meter kubik) untuk kayu yang di dalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN dan 1103 (seribu seratus tiga) Potong dengan jumlah Volume 47,0748 M3 (empat tujuh koma nol tujuh empat delapan meter kubik) untuk kayu yang ada di samping mobil tersebut kayu olahan yang kubikasi/volumenya saksi dapatkan dari ukuran dan jumlah/banyaknya kayu olahan yang telah saksi hitung tersebut sebelumnya;
Bahwa menurut ahli setelah melakukan Pengukuran terhadap kayu tangkapan anggota Polres Solok Selatan tersebut kalau dilihat dari fisiknya memang ada keterkaitan yang mana Ukuran Order kayu serta jenis kayu sama yang berkemungkinan kedua kayu tangkapan Anggota Polres Solok Selatan tersebut berhubungan atau berasal dari tempat yang sama;
Bahwa setelah selesai melakukan pengukuran dan mendapatkan ukuran, jumlah/banyak kayu olahan seluruhnya, saksi membuat catatan dan Berita Acara Hasil Pengukuran yang telah saksi lakukan;
Bahwa ahli mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yaitu 1 (satu) Unit Mobil truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang bermuatan kayu dan Tumpukan Kayu olahan/pecahan yang ditemukan oleh anggota Polres Solok Selatan di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan;
MARTALIUS, S.H. Pgl MARTA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat sekarang ini ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan dan menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Polisi Kehutanan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan. Penunjukan/pengangkatan berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan Nomor : 522-6 / 02 / Hutbun – SS / III – 2011, Tanggal 23 Maret 2011 dan Surat Perintah kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan dengan Surat Perintah Tugas No : 522.6/208/Hutbun – SS / Pngws / VI – 2011, tanggal 30 Juni 2011;
Bahwa tindakan membawa kayu olahan/pecahan tanpa dilengkapi dengan SKAU (surat keterangan asal usul) yang terjadi di Jalan Raya Jujutan Jorong Durian Tarung, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan tersebut salah atau tidak benar;
Bahwa dasar ahli mengatakan bahwa Tindakan tersebut Salah dan Tidak benar adalah berdasarkan P.33/Menhut – II/2007 kalau seandainya kayu yang akan diangkut tersebut adalah kayu dalam daftar 21 (dua puluh satu) jenis yang digunakan adalah Dokumen SKAU untuk pengangkutannya dan Kemudian apabila kayu yang akan diangkut tersebut merupakan kayu yang berasal dari Hutan Negara atau diluar kayu yang ada di dalam daftar 21 (dua puluh satu) jenis maka Dokumen yang harus di pakai adalah SKSKB;
Bahwa Kayu olahan yang ahli saksikan sebagaimana yang diperlihatkan kepada ahli tersebut adalah kayu jenis Meranti untuk yang berada di dalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang termasuk dalam Kelompok Meranti dan kemudian untuk kayu terletak di samping mobil tersebut adalah jenis Meranti dan Banio yang termasuk kelompok Meranti sesuai dengan keterangan saksi ukur dan jenis;
Bahwa dari hasil Pengukuran serta Jenis yang dilakukan oleh Ahli ukur dan jenis Dinas Kehutanan Kabupaten Solok Selatan bahwa Jenis kayu tersebut adalah Meranti atau Banio yang termasuk dalam kelompok Meranti, jadi Dokumen yang harus di gunakan dalam pengangkutannya adalah SKSKB (Surat Keterangan sahnya kayu bulat) untuk yang berasal dari Hutan Negara dan SKSKB Cap KR (surat keterangan sahnya kayu bulat cap kayu rakyat) apabila kayu tersebut tumbuh atau berada di dalam Hutan hak serta membayar PSDH dan DR untuk kayu tersebut yang dimasukkan ke kas Negara;
Bahwa cara penggunaaan Dokumen SKAU untuk kayu yang termasuk dalam daftar 21 (dua puluh satu) jenis dan SKSKB apabila kayu tersebut berasal dari Hutan Negara harus disertai atau bersama-sama dengan alat angkutan serta kayu yang dibawa tersebut sesuai dalam Pasal 50 ayat 3 Huruf H UU RI 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN;
Bahwa Sesuai dengan P. 55/Menhut - II/2006 tersebut menerangkan bahwa SKSKB hanya bisa digunakan untuk :
1 (satu) kali penggunaan;
1 (satu) pemilik;
1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
1 (satu) alat angkut
1 (satu) tujuan pengangkutan
begitu juga dengan Dokumen SKAU (surat keterangan asal usul). Jadi SKAU maupun SKSKB tersebut tidak bisa digunakan lebih dari satu kali;
Bahwa apabila Dokumen kayu tidak sesuai dengan Fisik (Jenis dan Ukuran) kayu yang dibawa tersebut maka status kayu tersebut adalah tidak sah dalam hal pengangkutan atau tidak berdokumen;
Bahwa setelah ahli melihat barang bukti kayu olahan/pecahan jenis Meranti dan Banio yang termasuk kelompok Meranti yang terdapat di dalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN tersebut memang benar Surat yang harus dipenuhi adalah SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat);
Bahwa di daerah Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan tersebut tidak ada Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan hak, akan tetapi sebelum daerah tersebut memang ada izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Hak yakni tepatnya di Jorong Taratak, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan atas nama BURHANUDIN YUSUF;
Bahwa tumpukan kayu yang ada di di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tersebut tersebut Patut diduga kayu Ilegal;
Bahwa tumpukan kayu jenis Meranti dan Banio yang ditumpuk di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang diduga milik Terdakwa tersebut adalah tetap Ilegal, alaupun dalam Hal ini Lokasi tepat Penebangan/Asal kayu tersebut tidak diketahui;
Bahwa dasar hukum saksi mengatakan hal demikian adalah kayu tersebut dianggap ilegal (dalam perkara ini Jenis Kayu Meranti dan Banio) apabila tidak dibayarkan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) untuk kayu tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 50 ayat 3 Huruf H Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang berbunyi “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ dan yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut dalam perkara ini sesuai dengan Jenis Kayu adalah SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor : P. 55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kayu jenis Meranti serta Banio yang dalam perkara ini adalah harus membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi), yang mana besarnya adalah :
PSDH yang harus dibayarkan adalah Rp. 36.000,- (Tiga Puluh Enam Ribu) Rupiah/Kubiknya.
DR yang harus dibayarkan adalah US $ 14 (Empat Belas) Dolar/Kubiknya.
Yang dibayarkan melalui Rekening Bank Mandiri yang tertuju ke kas Negara;
Menimbang bahwa atas Ketarangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi Verballisan yaitu :
RIDHO OTOVIAMA AMRAN, pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Penyidik Pembantu yang memeriksa para saksi dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di dalam Berkas Perkara Nomor : BP/16/VIII/2012/Reskrim atas nama tersangka EDI PARTOK Pgl. EDI;
Bahwa para saksi dalam berkas perkara yang saksi periksa dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing adalah saksi MUSLIM Pgl. MUS, saksi RUSTAM Pgl. UNCU, saksi NOVI DESIA LOLA Pgl. LOLA, saksi MISRAYENTI Pgl. IMIS, Ahli SULAIMAN dan Ahli MARTALIUS, SH Pgl. MARTA;
Bahwa para saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan telah dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan telah ditanda tangani oleh masing-masing saksi;
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan, saksi selaku pemeriksa tidak ada melakukan arahan, paksaan, penekanan ataupun bujukan terhadap terperiksa;
Bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan selesai, dibacakan kembali atau dibaca sendiri oleh terperiksa, setelah si terperiksa menyetujui isinya barulah ditanda tangani di depan pemeriksa dan dibuatkan Berita Acara Sumpah/Janji;
FADLI SUDRIA, SE, M.Hum, pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Penyidik Pembantu yang memeriksa para saksi dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di dalam Berkas Perkara Nomor : BP/16/VIII/2012/Reskrim atas nama tersangka EDI PARTOK Pgl. EDI;
Bahwa para saksi dalam berkas perkara yang saksi periksa dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing adalah saksi BETRI KELANA Pgl. BET, saksi NOVI DESIA LOLA Pgl. LOLA dan saksi MULYADI Pgl. MUL;
Bahwa para saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan telah dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan telah ditanda tangani oleh masing-masing saksi;
Bahwa setiap melakukan pemeriksaan, saksi selaku pemeriksa tidak ada melakukan arahan, paksaan, penekanan ataupun bujukan terhadap terperiksa;
Bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan selesai, dibacakan kembali atau dibaca sendiri oleh terperiksa, setelah si terperiksa menyetujui isinya barulah ditanda tangani di depan pemeriksa dan dibuatkan Berita Acara Sumpah/Janji;
Menimbang bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengadirkan saksi A de Charge (saksi meringankan) yaitu SUGIANTO yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara pengangkutan kayu yang didakwakan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama, karena saksi tinggal 1 (satu) desa dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah pemilik Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang ditangkap karena membawa kayu tanpa dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa sehari-hari mobil milik saksi dibawa oleh sopirnya yang bernama Panjul dan mobil tersebut digunakan untuk mengangkut biji besi dan mobil saksi tidak pernah digunakan untuk membawa kayu;
Bahwa saksi tidak pernah diberi tahu oleh Panjul kalo mobil milik saksi digunakan untuk membawa kayu;
Bahwa saksi baru tahu mobil milik saksi digunakan oleh Panjul untuk mengangkut kayu setelah saksi di telepon oleh Panjul yang mengatakan bahwa mobil milik saksi ditangkap polisi di Jalan Raya Jorong Pamong Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak diberitahu oleh Panjul kalau mobil milik saksi digunakan untuk mengangkut kayu milik Rika dan Burhanudin dan saksi tahu setelah mendapat telepon dari Panjul yang mengatakan bahwa Rika menyuruh Panjul untuk mengangkut kayu milik Rika dibawa ke Saumil (pengolahan kayu) milik Rika;
Bahwa setahu saksi saudara Rika merupakan bos kayu dan memiliki Saumil yang mengolah kayu menjadi propil;
Bahwa saksi bertemu dengan Rika setelah mobil milik saksi ditangkap dan ketika minta tanggung jawab Rika, saudara Rika mengatakan agar saksi bersabar dulu dan mengenai mobil saksi yang digunakan mengangkut kayu milik Rika akan menjadi tanggung jawab Rika;
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa adalah sebagai tenaga keamanan pada PT. AMT;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak mempunyai kayu dan tidak pernah menjual kayu;
Bahwa mobil milik saksi yang ditangkap tersebut dibeli dengan cara angsuran dan setiap bulannya mengangsur sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa lewat di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan karena Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Muara Labuh kampung isteri Terdakwa, dan sesampai di Jalan Raya Pamong Gadang Terdakwa melihat Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA. 9076 JN. Jenis DAM Truk tersebut ditangkap oleh Polisi, dan Terdakwa melihat Rika berada ditempat tersebut sedang memegang Map, Terdakwa lihat Rika berbicara dengan Polisi yang sedang Razia, kelihatan oleh Terdakwa si Rika memperlihatkan surat-surat dokumen kayunya tersebut pada Polisi;
Bahwa berdasarkan keterangan Rika sopir yang membawa kayu tersebut adalah si Panjul dan sopir tersebut lari kedalam semak-semak jurang yang berada di tepi jalan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa Terdakwa yang dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa banyak kayu yang dimuat dalam Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA. 9076 JN tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jenis kayu yang dibawa dalam truck tersebut, yang Terdakwa tahu hanya berbentuk balok;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai Satpam (security) PT. Andalas Merapi Timber (AMT) yang mempunyai tugas mengamankan kayu milik PT. AMT didalam blok area lokasi PT. AMT yang luas lokasinya 1000 Ha (seribu hektar) dan jumlah petugas keamanannya sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa banyak orang yang melakukan pengolahan kayu didalam hutan diluar areal lokasi PT. AMT;
Bahwa setahu Terdakwa Sdr. Burhanudin dan anaknya yang bernama Sdr. Eka Putra Pgl. Rika adalah pengusaha kayu untuk membuat propel dan ada juga pengusaha kayu yang bernama Kasan yang mempunyai kayu diluar areal lokasi PT. AMT;
Bahwa setahu Terdakwa kayu yang ditangkap baik yang didalam truck maupun yang ditemukan ditumpukan kayu di Jalan Baru, Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan adalah milik saudara Rika;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
1 (satu) lembar SKAU Nomor Seri : 010789 atas nama Burhanudin Yusuf;
1 (satu) bundel berita acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor; 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir;
Berita Acara Pemeriksaan (Cek Tunggul) pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2012 dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan, yang pada kesimpulannya menyatakan telah melakukan pengecekan asal usul kayu atas nama Burhanudin di Jorong Taratak dan tidak ditemui tunggul atau penebangan di lokasi (areal) Alas Hak;
Berita Acara Pengukuran Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan, yang menyatakan bahwa dari hasil pengukuran diketahui bahwa barang bukti berupa kayu jenis Meranti adalah sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) potong dengan volume 5,0472 M3 (lima koma nol empat tujuh meter kubik) dengan alat angkut satu truk tiper Dyna Rino warna merah hitam, BA 9076 JN;
Berita Acara Pengukuran Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2011 dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan, yang menyatakan bahwa dari hasil pengukuran diketahui bahwa kayu sitaan jenis Meranti dan Banio adalah sebanyak 1103 (seribu seratus tiga) potong dengan volume 47,0748 M3 (empat puluh tujuh koma empat delapan meter kubik);
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SKAU Nomor seri; 010789 atas nama Burhanudin Yusuf;
1 (satu) bundel berita acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor; 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir;
1 ( satu ) Unit Mobil Truck Dyna warna Merah dengan Nomor Polisi BA 9076 JN beserta kuncinya;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 147 ( Seratus Empat Puluh Tujuh ) Potong jenis Meranti;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 1103 ( Seribu seratus tiga ) potong jenis Bonio dan Meranti;
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa karena terdapat perbedaan keterangan beberapa orang saksi antara yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian dengan keterangan yang para saksi terangkan dalam persidangan maka menurut ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP keterangan saksi yang sah adalah yang saksi nyatakan di bawah sumpah di depan sidang pengadilan;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA, BRIPKA ASMAR MATANARI, BRIGADIR SALMI EKI, BRIPTU D. ZALUKHU telah melakukan penangkapan terhadap 1 Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang memuat kayu pada hari Jum’at, tanggal 17 Juni 2011 sekira Pukul 10.00 Wib di Jalan Raya di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa awalnya saksi mendapat perintah dari Kesatuannya tanggal 15 Juni 2011 untuk melakukan Penyelidikan serta penangkapan terhadap adanya Dugaan Tindak pidana Ileggal Looging yang ada di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan khususnya di wilayah PT. AMT (Andalas Merapi Timber) serta di tambang Sungai Alai di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dan kemudian sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 289 / VI / 2011, tanggal 15 Juni 2011 dengan Petugas yang diperintahkan adalah : saksi sendiri IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA, BRIPKA ASMAR MATANARI, BRIGADIR SALMI EKI, BRIPTU D. ZALUKHU;
Bahwa saksi bersama anggota lainnya melakukan Penyelidikan atau pengintaian ke Wilayah PT. AMT di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh BRIGADIR SALMI EKII, beberapa saat setelah BRIGADIR SALMI EKI pergi melakukan Pengintaian, BRIGADIR SALMI EKI menelpon Saksi AIPTU BETRI KELANA dan mengatakan “ADA, MOBIL SEDANG MUAT KAYU “, mendapat berita tersebut Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA bersama anggota lainnya langsung berangkat ke arah PT. AMT. dan sesampai di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagaraian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA melihat Mobil truck Jenis Dyna Warna Merah berisikan kayu tersebut berjalan sekira Pukul 10.00 Wib, Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA bersama anggota polisi lainnya melakukan pengejaran serta penyetopan terhadap Mobil Dyna Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN yang berisikan kayu tersebut, namun disaat saksi melakukan Penyetopan dan Penangkapan terhadap Mobil Dyna Warna Merah BA 9076 JN tersebut sopir yang membawa Mobil tersebut turun dari Mobil dan melarikan diri ke arah Jurang yang ada di bawah jalan tersebut dan Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA beserta angota polisi laiinya tidak bisa mengejarnya;
Bahwa selain mengamankan kayu yang berada dalam mobil tersebut Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA dan anggota polisi lainnya juga mengamankan tumpukan kayu yang berada di Jalan Baru, Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagaraian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dimana kayu yang berada dalam truck tersebut berasal dari tumpukan kayu tersebut hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Rustam yang menerangkan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 08.30 Wib sewaktu saksi Rustam mau berangkat bekerja ke ladang milik saksi di Jorong Pamong Ketek, saksi melihat saksi Mulyadi sedang memuat kayu yang ada di tumpuk di Jalan Baru, Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, ke dalam mobil truk Jenis Dyna Rino Warna Merah dengan nomor Polisi BA 9076 JN;
Bahwa kemudian Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA beserta anggota polisi lainnya mengamankan barang bukti berupa Mobil Dyna Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN tersebut beserta muatannya dan sekira 2 (dua) Menit kemudian datang Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA, kemudian Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA langsung menemui saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA dan berkata “ Kenapa menyetop mobil bawa kayu saya pak? Kayu ini ada surat kok “ sambil memperlihatkan surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (Alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF;
Bahwa sewaktu Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA melakukan Penyetopan tersebut saksi langsung memerintahkan Sdr. ZULIANDI yang pada saat itu datang juga ke sana untuk memanggil Petugas Kehutanan dan tidak lama kemudian datanglah Petugas Kehutanan yakni Saksi YUSRIZAL, namun setelah itu Sdr. RIKA pergi dengan meninggalkan surat yang diperlihatkan kepada saksi MUSLIM dan beberapa lama kemudian datang lagi Sdr. ARISMAN dan Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA dengan membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan memperlihatkannya kepada Saksi YUSRIZAL (Petugas Kehutanan) namun Saksi YUSRIZAL mengatakan kepada yang bersangkutan “ bahwa SKAU yang diperlihatkan tersebut tidak sama dengan kayu yang ada di Mobil dan belum ada tanda tangan Walinagari Lubuk Gadang sebagai Penerbit SKAU namun sudah ada stempel WALINAGARI“;
Bahwa mendengar Petugas Kehutanan yaitu saksi YUSRIZAL berkata demikian maka Sdr ARISMAN dan Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA mengambil lagi SKAU tersebut dan membawanya pergi, setelah itu karena memperkirakan akan terjadi hal – hal yang buruk maka saksi IPDA MUSLIM M.B memerintahkan anggotanya yaitu saksi AIPTU BETRI KELANA dengan ditemani oleh IPDA ASRIL YUNDA pergi ke Polres Solok Selatan untuk menemui Kapolres Solok Selatan dengan tujuan memperlihatkan surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (Alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF yang diberikan oleh Sdr EKA PUTRA Pgl. RIKA untuk menentukan dan menanyakan langkah selanjutnya;
Bahwa setelah 2 (dua) Jam kemudian kembali lagi Sdr. ARISMAN, Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA serta Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA dengan membawa SKAU yang sebelumnya sudah diperlihatkan kepada saksi IPDA MUSLIM M.B dan Petugas Kehutanan tadi dan memperlihatkan kembali SKAU tersebut kepada Petugas Kehutanan yaitu saksi YUSRIZAL, akan tetapi SKAU tersebut sudah ditanda tangani oleh WALINAGARI Lubuk Gadang atas nama ULTRA DINATA, setelah itu saksi IPDA MUSLIM M.B dan saksi AIPTU BETRI KELANA memutuskan untuk membawa Mobil Truck DYNA Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN beserta kayu tersebut ke Polres Solok Selatan;
Bahwa Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA tidak mengetahui siapa Pemilik kayu yang ada di dalam Mobil Truck DYNA Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN tersebut namun sesaat setelah Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA melakukan Penyetopan, datang Sdr EKA PUTRA Pgl. RIKA membawa surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (Alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF dan kemudian datang juga Sdr ARISMAN, saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA dan juga Terdakwa EDI PARTOK ketempat kejadian perkara;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ukur dan Jenis yaitu SULAIMAN bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truck TOYOTA DYNA warna merah dengan No. Polisi BA 9076 JN sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) potong dengan volume 5,0472 m³ (lima koma nol empat tujuh dua meter kubik) dan kayu yang belum diangkut yang berada di tumpukan kayu di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dengan jumlah sebanyak 1103 (seribu seratus tiga) potong dengan volume 47,0748 M3 (empat puluh tujuh koma empat delapan meter kubik) dan kayu tersebut sebagian Jenis Meranti dan sebagian lagi Jenis Banio. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARTALIUS SH Pgl MARTA berdasarkan P.33/Menhut – II/2007 kalau seandainya kayu yang akan diangkut tersebut adalah kayu dalam daftar 21 (Dua Puluh satu) jenis dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) untuk pengangkutannya. Dan Kemudian apabila kayu yang akan diangkut tersebut merupakan kayu yang berasal dari Hutan Negara atau diluar kayu yang ada di dalam daftar 21 (Dua Puluh satu) jenis maka Dokumen yang harus di pakai adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB). Bahwa karena hasil pengukuran serta Jenis yang dilakukan oleh Ahli ukur dan jenis Dinas Kehutanan Kabupaten Solok Selatan bahwa Jenis kayu tersebut adalah Meranti dan Banio yang termasuk dalam kelompok meranti, jadi Dokumen yang harus di gunakan dalam pengangkutannya adalah SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) untuk yang berasal dari Hutan Negara dan SKSKB Cap KR (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat Cap Kayu Rakyat) apabila kayu tersebut tumbuh atau berada di dalam hutan hak serta membayar PSDH dan DR untuk kayu tersebut yang dimasukkan ke kas Negara namun ternyata setelah diteliti dokumen yang menyertai kayu tersebut tidak sah dan tidak sesuai, sehingga kayu tersebut merupakan kayu illegal;
Bahwa para saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berpendapat bahwa Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan oleh krenanya harus dihukum, sedangkan Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan dan berpendapat sebaliknya dan memohon agar Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, demikian juga dalam Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang masing-masing tetap pada pendapatnya semula;
Menimbang, bahwa pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa saling bertolak belakang, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan konteks perbuatan Terdakwa yang dinilai terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum di satu pihak dan tidak terbukti menurut Penasehat Hukum Terdakwa di lain pihak ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, oleh karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan terdakwa maka untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 50 Ayat (3) Huruf H Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan Pasal 50 Ayat (3) Huruf H Jo Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalahEDI PARTOK Pgl. EDI
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan menurut Memori penjelasan (memori van toolichting), adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Selanjutnya kesengajaan menurut doktrin hukum pidana dibagi menjadi 3 gradasi yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (Oogemerk) yaitu terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan satu unsur dari suatu delik yang telah terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan yang menjadi sandaran adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi;
Menimbang bahwa dalam praktek sulit sekali untuk membuktikan “dengan sengaja” ini kecuali jika ada pengakuan dari pelaku, untuk itu perlu dipelajari perbuatan yang dilakukan untuk mewujudkan niat atau maksudnya dan untuk dapat menentukan adanya unsur dengan sengaja atau adanya maksud atau niat itu dapat disimpulkan dari cara melakukannya dan masalah-masalah yang meliputi perbuatan itu, meskipun demikian yang penting adalah tujuan daripada suatu perbuatan yang sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari seorang pelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk menghilangkan nyawa orang lain;
Menimbang bahwa dalam unsur ini terdiri dari sub-sub unsur dimana apabila salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini berarti telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan menguraikan sub unsur yang pertama yaitu dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas bahwa saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA, BRIPKA ASMAR MATANARI, BRIGADIR SALMI EKI, BRIPTU D. ZALUKHU telah melakukan penangkapan terhadap 1 Unit Mobil Truck Jenis Dyna Ryno Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BA 9076 JN yang memuat kayu pada hari Jum’at, tanggal 17 Juni 2011 sekira Pukul 10.00 Wib di Jalan Raya di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa awalnya saksi mendapat perintah dari Kesatuannya tanggal 15 Juni 2011 untuk melakukan Penyelidikan serta penangkapan terhadap adanya Dugaan Tindak pidana Ileggal Looging yang ada di Wilayah Hukum Polres Solok Selatan khususnya di wilayah PT. AMT (Andalas Merapi Timber) serta di tambang Sungai Alai di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dan kemudian sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/289/VI/2011, tanggal 15 Juni 2011 dengan Petugas yang diperintahkan adalah : saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA, BRIPKA ASMAR MATANARI, BRIGADIR SALMI EKI, BRIPTU D. ZALUKHU;
Bahwa saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan atau pengintaian ke Wilayah PT. AMT di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh BRIGADIR SALMI EKI, beberapa saat setelah BRIGADIR SALMI EKI pergi melakukan Pengintaian, BRIGADIR SALMI EKI menelpon Saksi AIPTU BETRI KELANA dan mengatakan “ADA, MOBIL SEDANG MUAT KAYU “, mendapat berita tersebut Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA bersama anggota lainnya langsung berangkat ke arah PT. AMT. dan sesampai di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagaraian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA melihat Mobil truck Jenis Dyna Warna Merah berisikan kayu tersebut berjalan sekira Pukul 10.00 Wib, Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA bersama anggota polisi lainnya melakukan pengejaran serta penyetopan terhadap Mobil Dyna Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN yang berisikan kayu tersebut, namun disaat saksi melakukan Penyetopan dan Penangkapan terhadap Mobil Dyna Warna Merah BA 9076 JN tersebut sopir yang membawa mobil tersebut turun dari mobil dan melarikan diri ke arah Jurang yang ada di bawah jalan tersebut dan Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA beserta angota polisi lainnya tidak bisa mengejarnya;
Bahwa selain mengamankan kayu yang berada dalam mobil tersebut Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA dan anggota polisi lainnya juga mengamankan tumpukan kayu yang berada di Jalan Baru, Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagaraian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dimana kayu yang berada dalam truck tersebut berasal dari tumpukan kayu tersebut hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Rustam yang menerangkan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 08.30 Wib sewaktu saksi Rustam mau berangkat bekerja ke ladang milik saksi di Jorong Pamong Ketek, saksi melihat saksi Mulyadi Pgl. Mul sedang memuat kayu yang ada di tumpuk di Jalan Baru, Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, ke dalam mobil truk Jenis Dyna Rino Warna Merah dengan nomor Polisi BA 9076 JN yang dikemudikan oleh Si Panjul;
Menimbang bahwa tidak beberapa lama kemudian setelah penangkapan terhadap mobil yang bermuatan kayu tersebut Terdakwa yang melewati tempat kejadian perkara, melihat dan mengenal Saudara EKA PUTRA Pgl. RIKA sedang berbicara dengan polisi dengan membawa map, karena Terdakwa kenal dengan Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA maka kemudian Terdakwa berhenti dan menanyakan ada kejadian apa dan Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA mengatakan bahwa kayu miliknya yang dibawa oleh sopirnya bernama Si Panjul dengan menggunakan truck ditangkap karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ukur dan Jenis yaitu SULAIMAN bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truck Toyota Dyna Warna Merah dengan No. Polisi BA 9076 JN sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) potong dengan volume 5,0472 m³ (lima koma nol empat tujuh dua meter kubik) dan kayu yang belum diangkut yang berada di tumpukan kayu di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dengan jumlah sebanyak 1103 (seribu seratus tiga) potong dengan volume 47,0748 M3 (empat puluh tujuh koma empat delapan meter kubik) dan kayu tersebut sebagian Jenis Meranti dan sebagian lagi Jenis Banio. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARTALIUS SH Pgl MARTA berdasarkan P.33/Menhut – II/2007 kalau kayu yang akan diangkut tersebut adalah kayu dalam daftar 21 (Dua Puluh satu) jenis Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) untuk pengangkutannya. Dan Kemudian apabila kayu yang akan diangkut tersebut merupakan kayu yang berasal dari Hutan Negara atau diluar kayu yang ada di dalam daftar 21 (Dua Puluh satu) jenis maka Dokumen yang harus di pakai adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB). Bahwa karena hasil pengukuran serta jenis yang dilakukan oleh Ahli ukur dan jenis Dinas Kehutanan Kabupaten Solok Selatan bahwa Jenis kayu tersebut adalah Meranti dan Banio yang termasuk dalam kelompok meranti, jadi Dokumen yang harus di gunakan dalam pengangkutannya adalah SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) untuk yang berasal dari Hutan Negara dan SKSKB Cap KR (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat Cap Kayu Rakyat) apabila kayu tersebut tumbuh atau berada di dalam Hutan Hak serta membayar PSDH dan DR untuk kayu tersebut yang dimasukkan ke kas Negara namun ternyata setelah diteliti dokumen yang menyertai kayu tersebut tidak sah dan tidak sesuai, sehingga kayu tersebut merupakan kayu illegal;
Bahwa dari uraian di atas telah ternyata bahwa yang mengangkut kayu tersebut bukanlah Terdakwa melainkan sopir truck yang benama Si Panjul (Daftar Pencarian Orang) hal ini sesuai dengan keterangan Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA anggota polisi yang melakukan penangkapan dan sesuai dengan keterangan saksi Rustam yang melihat mobil truk Jenis Dyna Rino Warna Merah dengan nomor Polisi BA 9076 JN yang dikemudikan oleh Si Panjul (Daftar Pencarian Orang) mengangkut kayu dari tumpukan kayu yang berada di Jalan Baru di Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dan diperkuat oleh keterangan saksi Mulyadi yang bekerja menaikan kayu ke atas truck yang dikemudikan oleh Si Panjul (Daftar Pencarian Orang);
Menimbang bahwa dengan demikian sub unsur dengan sengaja mengangkut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan sub unsur selanjutnya yaitu menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang bahwa pada saat Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA beserta anggota polisi lainnya mengamankan barang bukti berupa Mobil Dyna Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN tersebut beserta muatannya kemudian sekira 2 (dua) Menit kemudian datang Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA, kemudian Sdr EKA PUTRA Pgl. RIKA langsung menemui saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA dan berkata “ Kenapa menyetop mobil bawa kayu saya pak? Kayu ini ada surat kok “ sambil memperlihatkan surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan hak/Kayu rakyat serta Peta Lokasi (Alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF;
Bahwa tidak lama kemudian datanglah Petugas Kehutanan yakni Saksi YUSRIZAL, namun setelah itu Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA pergi dengan meninggalkan surat yang diperlihatkan kepada saksi dan beberapa lama kemudian datang lagi Sdr. ARISMAN dan Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA dengan membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan memperlihatkannya kepada Saksi YUSRIZAL (Petugas Kehutanan) namun Saksi YUSRIZAL mengatakan kepada yang bersangkutan “bahwa SKAU yang diperlihatkan tersebut tidak sama dengan kayu yang ada di Mobil dan belum ada tanda tangan Walinagari Lubuk Gadang sebagai Penerbit SKAU namun sudah ada stempel Wali Nagari“;
Bahwa mendengar Petugas Kehutanan yaitu saksi YUSRIZAL berkata demikian maka Sdr ARISMAN dan Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA mengambil lagi SKAU tersebut dan membawanya pergi, setelah itu karena memperkirakan akan terjadi hal – hal yang buruk maka saksi IPDA MUSLIM M.B memerintahkan anggotanya yaitu saksi AIPTU BETRI KELANA dengan ditemani oleh IPDA ASRIL YUNDA pergi ke Polres Solok Selatan untuk menemui Kapolres Solok Selatan dengan tujuan memperlihatkan surat berita acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (Alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF yang diberikan oleh Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA untuk menentukan dan menanyakan langkah selanjutnya;
Bahwa setelah 2 (dua) Jam kemudian kembali lagi Sdr. ARISMAN, Saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA serta Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA dengan membawa SKAU yang sebelumnya sudah diperlihatkan kepada saksi IPDA MUSLIM M.B dan Petugas Kehutanan yaitu saksi YUSRIZAL dan memperlihatkan kembali SKAU tersebut kepada Petugas Kehutanan yaitu saksi YUSRIZAL, akan tetapi SKAU tersebut sudah ditanda tangani oleh Wali Nagari Lubuk Gadang atas nama ULTRA DINATA, setelah itu saksi IPDA MUSLIM M.B dan saksi AIPTU BETRI KELANA memutuskan untuk membawa Mobil Truck DYNA Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN beserta kayu tersebut ke Polres Solok Selatan;
Bahwa Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA tidak mengetahui siapa pemilik kayu yang ada di dalam Mobil Truck DYNA Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN tersebut namun sesaat setelah Saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA melakukan Penyetopan, datang Sdr EKA PUTRA Pgl. RIKA membawa Surat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Hutan Hak/Kayu Rakyat serta Peta Lokasi (alas hak) atas nama BURHANUDIN YUSUF dan kemudian datang juga Sdr ARISMAN, saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA dan juga Terdakwa EDI PARTOK yang kebetulan melewati tempat kejadian perkara;
Menimbang bahwa dari uraian di atas telah jelas dan terang bahwa dari awal ditangkapnya kayu yang diangkut menggunakan Mobil Dyna Warna Merah No. Pol. BA 9076 JN di Jalan Raya Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan bahwa pemilik kayu tersebut adalah Saudara EKA PUTRA Pgl. RIKA hal ini dibuktikan dari pengakuan Sdr. EKA PUTRA Pgl. RIKA yang mengakui bahwa kayu tersebut adalah miliknya kepada saksi IPDA MUSLIM M.B, saksi AIPTU BETRI KELANA yang melakukan penangkapan terhadap truck bermuatan kayu tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi RUSTAM yang rumahnya berada tidak jauh dari asal tumpukan kayu tersebut diambil dan sering melihat saudar EKA PUTRA Pgl. RIKA datang untuk mengecek tumpukan kayu yang berada di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kanagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dan juga diperkuat oleh keterangan saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA dalam persidangan yang menyatakan bahwa sesaat setelah kejadian penangkapan truck tersebut Saudara EKA PUTRA Pgl. RIKA menelpon saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA untuk meminta tolong melepaskan mobil yang bermuatan kayu yang ditangkap tersebut karena setahu RIKA, saksi NOVI DESIA LOLA Pgl LOLA adalah keluarga polisi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ukur dan Jenis yaitu SULAIMAN bahwa kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truck Toyota Dyna Warna Merah dengan No. Polisi BA 9076 JN sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) potong dengan volume 5,0472 m³ (lima koma nol empat tujuh dua meter kubik) dan kayu yang belum diangkut yang berada di tumpukan kayu di Jalan Baru Dusun Jujutan, Jorong Durian Tarung, Kenagarian Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dengan jumlah sebanyak 1103 (seribu seratus tiga) potong dengan volume 47,0748 M3 (empat puluh tujuh koma empat delapan meter kubik) dan kayu tersebut sebagian Jenis Meranti dan sebagian lagi Jenis Banio. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli MARTALIUS SH Pgl MARTA berdasarkan P.33/Menhut – II/2007 kalau kayu yang akan diangkut tersebut adalah kayu dalam daftar 21 (Dua Puluh satu) jenis Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) untuk pengangkutannya. Dan Kemudian apabila kayu yang akan diangkut tersebut merupakan kayu yang berasal dari Hutan Negara atau diluar kayu yang ada di dalam daftar 21 (Dua Puluh satu) jenis maka Dokumen yang harus di pakai adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB). Bahwa karena hasil pengukuran serta jenis yang dilakukan oleh Ahli ukur dan jenis Dinas Kehutanan Kabupaten Solok Selatan bahwa Jenis kayu tersebut adalah Meranti dan Banio yang termasuk dalam kelompok meranti, jadi Dokumen yang harus di gunakan dalam pengangkutannya adalah SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) untuk yang berasal dari Hutan Negara dan SKSKB Cap KR (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat Cap Kayu Rakyat) apabila kayu tersebut tumbuh atau berada di dalam Hutan Hak serta membayar PSDH dan DR untuk kayu tersebut yang dimasukkan ke kas Negara namun ternyata setelah diteliti dokumen yang menyertai kayu tersebut tidak sah dan tidak sesuai, sehingga kayu tersebut merupakan kayu illegal;
Menimbang bahwa sesuai uraian tersebut di atas bahwa kayu yang ditangkap dan diamankan tersebut merupakan kayu yang perolehannya secara illegal namun terhadap hal tersebut Terdakwa tidak dapat dipersalahkan karena kayu tersebut bukanlah milik Terdakwa dan tidak dalam penguasaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim tidak ada menemukan peran dari Terdakwa baik dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat “Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa bersalah, dan Majelis Hakim telah sependapat dengan Pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang menyatakan Terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terbukti, maka Terdakwa tidak dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP, ia haruslah dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa tidak ditahan maka tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa ditahan ;
Menimbang,bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) lembar SKAU Nomor seri; 010789 atas nama Burhanudin Yusuf;
1 (satu) bundel berita acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor; 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir;
1 ( satu ) Unit Mobil Truck Dyna warna Merah dengan Nomor Polisi BA 9076 JN beserta kuncinya;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 147 (Seratus Empat Puluh Tujuh) potong jenis Meranti;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 1103 (Seribu seratus tiga) potong jenis Banio dan Meranti;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut masih diperlukan dalam pengungkapan perkara lain maka maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Mengingat, ketentuan Pasal 191 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa EDI PARTOK Pgl. EDI oleh karena itu dari seluruh Dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SKAU Nomor seri; 010789 atas nama Burhanudin Yusuf;
1 (satu) bundel berita acara Cek Potensi Hutan Hak Nomor; 522.2/04/Hutbun-55/PH/I-2011 atas nama Burhanudin Yusuf yang berlokasi di Jorong Taratak Kenagarian Lubuk Gadang Kecamatan Sangir;
1 ( satu ) Unit Mobil Truck Dyna warna Merah dengan Nomor Polisi BA 9076 JN beserta kuncinya;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 147 (Seratus Empat Puluh Tujuh) potong jenis Meranti;
Kayu Pecahan / Olahan sebanyak 1103 (Seribu seratus tiga) potong jenis Banio dan Meranti;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian diputuskan pada Hari RABU tanggal 14 Agustus 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru oleh kami YOSE ANA ROSLINDA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, SRI WIJAYANTI TANJUNG, S.H. dan, ARIS DWIHARTOYO, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, tanggal 26 Agustus 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AZIZUR RAHIM selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh WERRY, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro, dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SRI WIJAYANTI TANJUNG, S.H. YOSE ANA ROSLINDA, S.H., M.H.
ARIS DWIHARTOYO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
AZIZUR RAHIM