699/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 699/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anton Kurniawan als Mas AAn Bin Kabul
MENGADILI : − Menyatakan terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; − Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama.1 (satu) bulan ; − Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; − Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; − Menetapkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ï€ 5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; − 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam abu-abu simcard TRI nomor 089605656122 ; dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 699/Pid.Sus/2015/PN. Malang
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------
Nama : ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL ; -
Tempat Lahir : Malang ; ----------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 30 tahun/ 29 September 1985 ; ----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Simpang Akordion No. 51, RT.003, RW.001, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ; ---------------------------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ----------------------------------------------------
Terdakwa monolak didampingi penasehat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 5 September 2015 No.Pol: SP.Han/117/IX/2015/Resnaekoba, sejak tanggal 5 September 2015 sampai dengan tanggal 24 september 2015 ; ----------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 17 September 2015 No.B-2693/0.5.11/Euh.1/09/2015,sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015 ; ------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 1 Desember 2015, No.Print. 2532/0.5.11/Ep.2/12/ 2015, sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; -------------------------------------------------------------------------------
HakimPengadilan Negeri Malang, tanggal 15 Desember 2015 No. 699/Pid. Sus/2015/PN.Malang sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal : 8 Januari 2016 ; -------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, tanggal 21 Desembr 2015, No. 699/Pid.Sus/2015/PN. Mlg, sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 ; ------------------------------------------
Perpanjangan penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, 24 Pebruari 2016, Nomor: 101/PN.B/Pen.Pid./2016/PT.Sby., sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016 ;---------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 699/Pid.Sus/2015/PN. Mlg ; -----------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; -----------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 7 Desember 2015, No. Reg. Perk: PDM- 573/Malang/Ep.2/12/2015, dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------
KESATU ; --------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa ia terdakwa Anton Kurniawan Als Mas Aan Bin Kabul .pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 20.35 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Simpang Akordian No.51 RT.003 RW.001 Kel.Tunggulwulung Kec.Lowokwaru Kota Malang ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, Ia Terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari selasa tanggal 1 September 2015 sekira jam 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. Mbuto (DPO) melalui SMS menyakan bahwa kalau ada LELE ( pil warna putih berlogo LL) terdakwa mau membeli 1 (satu) botol (plastic besar) yang berisi 1000 butir LELE ( pil warna putih berlogo LL). Dan dijanjikan oleh sdr. Mbuto kalau nanti sore kalu ada akan dihubungi. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib sdr. Mbuto menghubungi melalui SMS kepada terdakwa yang intinya yang dipesan telah ada, Selanjutnya sepakat untuk bertemu di depan Gedung serbaguna, .setelah bertemu sekira jamk 16.30 Wib sdr. Mbuto menyerahkan 1 (satu) botol (plastic besar) LELE ( pil warna putih berlogo LL) yang berisi 1000 butir kepada terdakwa dengan harga Rp.450.000,- dan oleh terdakwa akan dibayar setelah terdakwa gajian ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 20.30 Wib saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa dengan tujuan akan kerumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.35 Wib saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang(berkas tersendiri) sampai di rumah terdakwa dan mengatakan mau membeli 5 (lima) tik LELE (pil warna putih berlogo LL) karena temannya mau membeli, Kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) tik LELE (pil warna putih berlogo LL) dan terdakwa serahkan kepada saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri), yang selanjutnya saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri), mengatakan akan dijual Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada temannya dan terdakwa menyetujuinya dengan ketentuan apabila laku dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka uang yang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) sebagai upahnya ; --------------
Bahwa kemudian saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengantarkan LELE (pil warna putih berlogo LL) ke temannya yaitu saksi Suroso Hardiono (berkas tersendiri) setelah bertemu dengan saksi Suroso Hardiono (berkas tersendiri) saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) menyerahkan 5 (lima) tik koplo/iwak (pil warna putih berlogo LL) dan saksi Suroso Hardiono menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.6701/NOF/2015, tertanggal 21 September 2015 terhadap barang bukti Nomor.10023/2015/NOF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,729 gram, milik Suroso Hardiono adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 21.30 Wib anggota kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Sumarji,S Psi, dan saksi Agus Abadi dan saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jl.Simpang Akordion No.51 RT.003 RW.001 Kel.Tunggulwulung Kec.Lowokwaru Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan dalam almari kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi 840 butir LELE ( pil warna putih berlogo LL) dan 5 (lima) bungkus plastic kecil yang masing-masing berisi @ 100 butir LELE (pil warna putih berlogo LL) sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.6707/NOF/2015, tertanggal 21 September 2015 terhadap barang bukti Nomor.10032/2015/NOF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,741 gram, milik terdakwa Anton Kurniawan Als Mas Aan Bin Kabul adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan kefarmasian dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yaitu harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk tenaga kesehatan ; ---
Perbuatan mana dari terdakwa Anton Kurniawan als Mas Aan Bin Kabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I.Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------
A T A U ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa ia terdakwa Anton Kurniawan Als Mas Aan Bin Kabul .pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 20.35 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Simpang Akordian No.51 RT.003 RW.001 Kel.Tunggulwulung Kec.Lowokwaru Kota Malang ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
Berawal pada hari selasa tanggal 1 September 2015 sekira jam 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr.Mbuto (DPO) melalui SMS menyakan bahwa kalau ada LELE ( pil warna putih berlogo LL) terdakwa mau membeli 1 (satu) botol (plastic besar) yang berisi 1000 butir LELE ( pil warna putih berlogo LL). Dan dijanjikan oleh sdr. Mbuto kalau nanti sore kalu ada akan dihubungi. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib sdr. Mbuto menghubungi melalui SMS kepada terdakwa yang intinya yang dipesan telah ada, Selanjutnya sepakat untuk bertemu di depan Gedung serbaguna, .setelah bertemu sekira jamk 16.30 Wib sdr. Mbuto menyerahkan 1 (satu) botol (plastic besar) LELE ( pil warna putih berlogo LL) yang berisi 1000 butir kepada terdakwa dengan harga Rp.450.000,- dan oleh terdakwa akan dibayar setelah terdakwa gajian ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 20.30 Wib saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa dengan tujuan akan kerumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.35 Wib saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang sampai di rumah terdakwa dan mengatakan mau membeli 5 (lima) tik LELE (pil warna putih berlogo LL) karena temannya mau membeli, Kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) tik LELE (pil warna putih berlogo LL) dan terdakwa serahkan kepada saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri), yang selanjutnya saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri), mengatakan akan dijual Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada temannya dan terdakwa menyetujuinya dengan ketentuan apabila laku dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka uang yang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) sebagai upahnya ; ----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengantarkan LELE (pil warna putih berlogo LL) ke temannya yaitu saksi Suroso Hardiono (berkas tersendiri) setelah bertemu dengan saksi Suroso Hardiono (berkas tersendiri) saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) menyerahkan 5 (lima) tik koplo/iwak (pil warna putih berlogo LL) dan saksi Suroso Hardiono menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; --
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 21.30 Wib anggota kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Sumarji,S Psi, dan saksi Agus Abadi dan saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jl.Simpang Akordion No.51 RT.003 RW.001 Kel.Tunggulwulung Kec.Lowokwaru Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan dalam almari kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi 840 butir LELE ( pil warna putih berlogo LL) dan 5 (lima) bungkus plastic kecil yang masing-masing berisi @ 100 butir LELE (pil warna putih berlogo LL) sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.6707/N)F/2015, tertanggal 21 September 2015 terhadap barang bukti Nomor.10032/2015/NOF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,741 gram, milik terdakwa Anton Kurniawan Als Mas Aan Bin Kabul adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Trihexifinedil HCL berlogo LL tanpa ijin edar dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dari terdakwa Anton Kurniawan als Mas Aan Bin Kabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang R.I.Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------
A T A U ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa Anton Kurniawan Als Mas Aan Bin Kabul .pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 20.35 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Jl.Simpang Akordian No.51 RT.003 RW.001 Kel.Tunggulwulung Kec.Lowokwaru Kota Malang ataupun disuatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi dtandar dan / atau persyaratan keamanan, khasiatr atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
Berawal pada hari selasa tanggal 1 September 2015 sekira jam 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr.Mbuto (DPO) melalui SMS menyakan bahwa kalau ada LELE ( pil warna putih berlogo LL) terdakwa mau membeli 1 (satu) botol (plastic besar) yang berisi 1000 butir LELE ( pil warna putih berlogo LL). Dan dijanjikan oleh sdr. Mbuto kalau nanti sore kalu ada akan dihubungi. Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib sdr. Mbuto menghubungi melalui SMS kepada terdakwa yang intinya yang dipesan telah ada, Selanjutnya sepakat untuk bertemu di depan Gedung serbaguna, setelah bertemu sekira jamk 16.30 Wib sdr. Mbuto menyerahkan 1 (satu) botol (plastic besar) LELE ( pil warna putih berlogo LL) yang berisi 1000 butir kepada terdakwa dengan harga Rp.450.000,- dan oleh terdakwa akan dibayar setelah terdakwa gajian ; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira pukul 20.30 Wib saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) menghubungi terdakwa dengan tujuan akan kerumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.35 Wib saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang sampai di rumah terdakwa dan mengatakan mau membeli 5 (lima) tik LELE (pil warna putih berlogo LL) karena temannya mau membeli, Kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) tik LELE (pil warna putih berlogo LL) dan terdakwa serahkan kepada saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri), yang selanjutnya saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri), mengatakan akan dijual Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada temannya dan terdakwa menyetujuinya dengan ketentuan apabila laku dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) maka uang yang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) sebagai upahnya ; ----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengantarkan LELE (pil warna putih berlogo LL) ke temannya yaitu saksi Suroso Hardiono (berkas tersendiri) setelah bertemu dengan saksi Suroso Hardiono (berkas tersendiri) saksi Dadang Wahyu Widayat als Dadang (berkas tersendiri) menyerahkan 5 (lima) tik koplo/iwak (pil warna putih berlogo LL) dan saksi Suroso Hardiono menyerahkan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; --
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 sekira jam 21.30 Wib anggota kepolisian dari Polrest Malang Kota yaitu saksi Sumarji,S Psi, dan saksi Agus Abadi dan saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Jl.Simpang Akordion No.51 RT.003 RW.001 Kel.Tunggulwulung Kec.Lowokwaru Kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan dalam almari kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic sedang berisi 840 butir LELE ( pil warna putih berlogo LL) dan 5 (lima) bungkus plastic kecil yang masing-masing berisi @ 100 butir LELE (pil warna putih berlogo LL) sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor. LAB.6707/N)F/2015, tertanggal 21 September 2015 terhadap barang bukti Nomor.10032/2015/NOF berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih logo “LL” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,741 gram, milik terdakwa Anton Kurniawan Als Mas Aan Bin Kabul adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemidil HCI mempunyai efek sebgai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika mauppun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk tenaga kesehatan ; ---------------------
Perbuatan mana dari terdakwa Anton Kurniawan als Mas Aan Bin Kabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I.Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 2 (dua) orang saksi ; -----------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Malang No. Pol. : BP/127/X/2015/Resnarkoba atas nama tersangka ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL ; --------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6707/NOF/2015 tanggal 21 September 2015 ; -------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL ; ---
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. SUMARJI ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan peredaran pil koplo/pil warna putih berlogo LL/ lele ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal informasi dari masyarakat berkaitan peredaran pil koplo/pil warna putih berlogo LL/ lele, awalnya melakukan penangkapan terhadap SUROSO yang telah membeli lele/pil warna putih berlogo LL kepada Dadang, kemudian saksi menangkap Dadang pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.10 wib di depan gedung serba guna dan setelah diinterogasi secara lisan terhadap Dadang mengatakan mendapatkan pil tersebut dari terdakwa Anton, kemudian saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.30 wib di rumahnya Jl. Simpang Akordion No.51 Malang ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan penangkapan, kemudian saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi 840 butir pil koplo (pil warna putih berlogo LL/Lele) dan 5 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 100 butir lele/pil koplo ; ---
Bahwa setelah melakukan interogasi secara lisan, terdakwa mengatakan bahwa ia mendapatkan lele/pil warna putih berlogo LL dengan cara membeli dari seseorang bernama MBUTO di daerah Tegalgondo, Karangploso, Kab. Malang seharga Rp. 450.000,- ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan interogasi secara lisan bahwa terdakwa mengakui 1 bungkus plastik sedang dan 5 bungkus plastik kecil pil warna putih berlogo LL tersebut disimpan dengan tujuan akan dijual kembali kepada orang yang memesannya dan sisanya dikonsumsi sendiri ; -------------
Bahwa pada melakukan interogasi secara lisan bahwa terdakwa telah menjual lele atau pil warna putih berlogo LL kepada temannya bernama DADANG WAHYU WIDAYAT als Dadang baru sekali yaitu pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 20. 35 wib di rumahnya Jl. Simpang Akordion No. 51, Kel. Tunggulwulung, Kota Malang sebanyak 5 tik yang berisi masing-masing 9 butir seharga Rp. 50.000,- ; --------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya Dadang menghubungi terdakwa melalui telepon menanyakan ada di mana dan terdakwa menjawab ada dirumahnya, lalu Dadang bilang akan ke rumah terdakwa, sampai di rumah terdakwa diruang tamu Dadang bilang mau membeli pil warna putih berlogo LL 5 tik karena temannya mau beli pil tersebut dan Dadang bilang akan menjualnya seharga Rp. 50.000,- dan terdakwa bilang apabila laku uang Rp. 20.000,- disuruh terdakwa mengambil buat Dadang buat upahnya menjual, lalu Dadang meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengantar lele/pil warna putih berlogo LL kepada temannya ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa mengatakan belum mendapat untung karena masih dihutang dan terdakwa hanya untung mengkonsumsi sisanya ; ------------------
Bahwa terdakwa tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan karena terdakwa sehari-hari tidak bekerja dan terakw tidak pernah sekolah dijurusan farmasi ; ---------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ; --------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Saksi 2. DADANG WAHYU WIDAYAT ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tsaksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah menjual pil warna putih berlogo LL kepada saksi ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil warna putih berlogo LL/lele/iwak/koplo pada terdakwa sebanyak 5 tik yang masing-masing berisi 9 butir pil lele seharga Rp. 50.000,- tetapi uangnya belum saksi bayar dan apabila sudah laku uangnya Rp. 20.000,- akan dikasihkan saksi ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil lele kepada saksi pada hari Jum’at sekitar pukul 20.30 wib di rumah terdakwa didaerah Jl. Simpang Akordion Malang ; ---------
Bahwa saksi baru satu kali membeli pil tersebut pada terdakwa ; ----------------
Bahwa 5 tik pil tersebut akan saksi jual kembali pada teman ; --------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapat pil warna putih berlogo LL tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6707/NOF/2015 tanggal 21 September 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 10032/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.30 wib dirumah saya di jl. Simpang Akordion No. 51, Kel. Tunggulwulung Malang karena menjual telah pil LL kepada Dadang Wahyu Widayat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang berisi 840 butir LL milik terdakwa yang disimpan di dalam almari kamar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut kepada Dadang Wahyu Widayat ; pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 20.35 wib di rumah terdakwa sebanyak 5 tik yang masing-masing berisi 9 butir pil LL seharga Rp. 50.000,- namun uangnya belum karena rencana kalau laku dengan harga Rp. 50.000,- yang Rp. 20.000,- terdakwa berikan ke Dadang sebagai upahnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dadang membeli pil LL pada terdakwa baru satu kali ; --------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dan untuk barang bukti HP dipergunakan terdakwa berhubungan dengan saksi DADANG WAHYU WIDAYAT saat transaksi ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam abu-abu simcard TRI nomor 089605656122 ; --------------------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No. Reg. Perk: PDM- 573/Malang/Ep.2/12/2015 tanggal 16 Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANTON KURNIAWAN Als. MAS AAN BIN KABUL bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tridak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON KURNIAWAN Als. MAS AAN BIN KABUL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiha) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi 840 butir pil warna putih berlogo LL ; --------------------------------------------------------------------------------------------
5 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @100 butir pil warna putih berlogo LL ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam abu-abu simcard Tri 089605656122 ; ---------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan mengakui perbuatan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, berawal informasi dari masyarakat berkaitan peredaran pil koplo/pil warna putih berlogo LL/ lele, saksi SUMARJI melakukan penangkapan terhadap SUROSO yang telah membeli lele/pil warna putih berlogo LL kepada saksi DADANG WAHYU WIDAYAT, kemudian saksi SUMARJI menangkap saksi DADANG WAHYU WIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.10 wib di depan gedung serba guna dan setelah diinterogasi secara lisan terhadap DADANG WAHYU WIDAYAT mengatakan mendapatkan pil tersebut dari terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL ; -------------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya saksi SUMARJI bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.30 wib dirumahnya Jl. Simpang Akordion No.51 Malang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi 840 butir pil koplo (pil warna putih berlogo LL/Lele) dan 5 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 100 butir lele/pil koplo yang disimpan di dalam almari kamar milik terdakwa ; ------------------------------
Bahwa benar, terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi DADANG WAHYU WIDAYATpada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 20.35 wib di rumah terdakwa sebanyak 5 tik yang masing-masing berisi 9 butir pil LL seharga Rp. 50.000,- namun uangnya belum karena rencana kalau laku dengan harga Rp. 50.000,- yang Rp. 20.000,- terdakwa berikan ke saksi DADANG WAHYU WIDAYAT sebagai upahnya ; -------------------------
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan lele/pil warna putih berlogo LL dengan cara membeli dari seseorang bernama MBUTO di daerah Tegalgondo, Karangploso, Kab. Malang seharga Rp. 450.000,- ; ---------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6707/NOF/2015 tanggal 21 September 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 10032/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif, kesatu melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau ketigamelanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kedua Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya :
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Pertimbangan unsur delik ; -------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ----------------------------------
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ; ------------------
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternati, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan ; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : -------------
Bahwa berawal informasi dari masyarakat berkaitan peredaran pil koplo/pil warna putih berlogo LL/ lele, saksi SUMARJI melakukan penangkapan terhadap SUROSO yang telah membeli lele/pil warna putih berlogo LL kepada saksi DADANG WAHYU WIDAYAT, kemudian saksi SUMARJI menangkap saksi DADANG WAHYU WIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.10 wib di depan gedung serba guna dan setelah diinterogasi secara lisan terhadap DADANG WAHYU WIDAYAT mengatakan mendapatkan pil tersebut dari terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SUMARJI bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 21.30 wib dirumahnya Jl. Simpang Akordion No.51 Malang ; ---------------------
Bahwa setelah melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi 840 butir pil koplo (pil warna putih berlogo LL/Lele) dan 5 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 100 butir lele/pil koplo yang disimpan di dalam almari kamar milik terdakwa ; ------------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut kepada saksi DADANG WAHYU WIDAYATpada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 20.35 wib di rumah terdakwa sebanyak 5 tik yang masing-masing berisi 9 butir pil LL seharga Rp. 50.000,- namun uangnya belum karena rencana kalau laku dengan harga Rp. 50.000,- yang Rp. 20.000,- terdakwa berikan ke saksi DADANG WAHYU WIDAYAT sebagai upahnya ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan lele/pil warna putih berlogo LL dengan cara membeli dari seseorang bernama MBUTO di daerah Tegalgondo, Karangploso, Kab. Malang seharga Rp. 450.000,- ; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6707/NOF/2015 tanggal 21 September 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 10032/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
termasuk dalam sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan ? ; ------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 6707/NOF/2015 tanggal 21 September 2015 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 10032/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai paskinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat tersebut menunjukkan bahwa :
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
adalah termasuk dalam Daftar Obat Keras, oleh karenanya terbukti termasuk dalam sediaan farmasi dalam bentuk obat ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ; -----------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan ; -------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa maupun saksi DADANG WAHYU WIDAYAT, terdakwa telah menjual pil LL tersebut kepada saksi DADANG WAHYU WIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 sekitar pukul 20.35 wib di rumah terdakwa sebanyak 5 tik yang masing-masing berisi 9 butir pil LL seharga Rp. 50.000,-, dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tindakan terdakwa yang memenuhi permintaan saksi DADANG WAHYU WIDAYAT untuk membeli pil LL kemudian terdakwa menyerahkan pil LL tersebut pada saksi DADANG WAHYU WIDAYAT di rumah terdakwa dengan disepakati harga tertentu, perbuatan mana dilakukan dengan cara mengalihkan atau membuat pil LL tersebut berpindahtangan dari tangan terdakwa ke tangan saksi DADANG WAHYU WIDAYAT ; --------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pula terhadap barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
ternyata bukan merupakan kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label/penandaan yang lengkap, hal ini melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (2), PP 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pasal 77 Jo. Pasal 27 dan Pasal 28 ayat 1, 2, sehingga barang tersebut di atas dapat digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki izin edar”, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kedua penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua penuntut umum ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dakwaan kedua telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangakan lagi oleh Majelis Hakim ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam abu-abu simcard TRI nomor 089605656122 ; --------------------------------------------------------------------------------
pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, disamping itu sangat membahayakan kepada diri terdakwa sendiri, dapat juga membahayakan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------
------------------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------
Menyatakan terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; ---------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama.1 (satu) bulan ; ---------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; ---------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam abu-abu simcard TRI nomor 089605656122 ; ---------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016, oleh kami : RINA INDRAJANTI, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan R. YUSTIAR NUGROHO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu ANNY MARDIYAH, SH., sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri TYAS PRABHAWATI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang serta terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. RINA INDRAJANTI, SH., MH.
R. YUSTIAR NUGROHO, SH.
Panitera Pengganti
ANNY MARDIYAH, SH.