477/Pid.B/2010/PN.Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 477/Pid.B/2010/PN.Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTAQIM Als. BENGOK
- Menyatakan terdakwa : MUSTAQIM Als. BENGOK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; - Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; - Menyatakan terdakwa : MUSTAQIM Als. BENGOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 40 ( empat puluh ) butir tablet Trihexyphenidyl dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 477/Pid.B/2010/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MUSTAQIM Als. BENGOK ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur / Tanggal lahir : 31 tahun / 03 April 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Brandong RT.03 RW.II Desa Sumberdawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan :
Penyidik, sejak tanggal 14 Mei 2010 s/d tanggal 02 Juni 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juni 2010 s/d tanggal 12 Juli 2010 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2010 s/d tanggal 10 Juli 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 07 Juli 2010 s/d tanggal 05 Agustus 2010;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 gustus 2010 s/d tanggal 04 Oktober 2010 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : AWALUDIN, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan KH. Wachid Hasyim V/37 Kota Pasuruan, yang bertindak berdasarkan Penetapan Nomor : 477/Pen.Pid/2010/PN.Bgl. tertanggal 20 Juli 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 29 Juni 2010 Nomor : PDM-225/BNGIL/Ep.2/VI/2010 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-419/APB/Ep.2/VI/2010 tertanggal 07 Juli 2010 yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil pada Pengadilan Negeri Bangil tanggal 07 Juli 2010 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 10 Agustus 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUSTAQIM Als. BENGOK bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, sebagaimana diatur dalam pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTAQIM Als. BENGOK dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), Subsidair 4 ( empat ) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 40 ( empat puluh ) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih logo “ THD2 “ dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 18 Agustus 2010 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Mustaqim Als. Bengok pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu didalam bulan Mei 2010, bertempat di pinggir jalan raya pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan yang berwenang memeriksa, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa 50 ( lima puluh ) butir tablet warna putih logo “ THD2 “ Trihesifinidil, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa bekerja di Proyek PLTU Grati namun tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat termasuk obat keras yaitu tablet Triheksifinidil, terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 sewaktu di halte Bus Desa Semambung Kecamatan Grati didatangi dan dihampiri seseorang yang terdakwa tidak kenal memohon untuk dicarikan tablet Triheksifinidil, oleh karena terdakwa memiliki sediaan obat / tablet tersebut lalu terdakwa menawarkannya kepada orang tersebut sebanyak 2 ( dua ) tik yang seluruhnya sejumlah 20 butir tablet, setelah orang tersebut setuju maka terjadi dengan harga sepekat sebesar Rp. 45.000,- selanjutnya pada esok harinya yaitu Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekira pukul 13.00 Wib orang yang terdakwa tidak kenal itu menemui terdakwa lagi sewaktu terdakwa berada dipinggir jalan raya pasar Ngopak untuk membeli lagi tablet Triheksifinidil sebanyak 3 ( tiga ) tik yang seluruhnya berjumlah 30 ( tiga puluh ) tablet, terdakwa tidak mencurigai dan percaya saja kepada pembeli itu yang ternyata Petugas Polres Pasuruan yaitu saksi Totok Agus Penggugat dan saksi Hermanto yang sedang melakukan pembelian terselubung, yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan penjual dan pengedar tablet Triheksifinidil dan melakukan penyelidikan, bahwa pada saat terdakwa hendak menyerahkan 3 ( tiga ) tik tablet Triheksifinidil itu kepada saksi Totok Agus Penggugat dan saksi Hermanto, seketika itu juga terdakwa ditangkap dan diamankan berdasarkan surat perintah tugas No.Pol : SP.Gas/20.A/V/2010/Reskoba tanggal 13 Mei 2010 yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 5 ( lima ) tik tablet Triheksifinidil diamankan dan diserahkan ke Polres Pasuruan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.2824/KNF/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berupa satu strip berisikan sepuluh butir tablet Triheksifinidil 2 mg warna putih logo “ THD2 “ diberi nomor bukti 2467/2010/KNF tersebut adalah milik terdakwa Mustaqim Als. Bengok adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI ( tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ) dan habis untuk pemeriksaan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Mustaqim Als. Bengok pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diuraikan dalam dakwaan Primair diatas yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yaitu berupa 50 ( lima puluh ) butir tablet warna putih logo “ THD2 “ / Triheksifenidil yang dilakukan dengan cara :
Bahwa ia terdakwa bekerja di Proyek PLTU Grati namun tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat termasuk obat keras yaitu tablet Triheksifinidil, terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 sewaktu di halte Bus Desa Semambung Kecamatan Grati didatangi dan dihampiri seseorang yang terdakwa tidak kenal memohon untuk dicarikan tablet Triheksifinidil, oleh karena terdakwa memiliki sediaan obat / tablet tersebut lalu terdakwa menawarkannya kepada orang tersebut sebanyak 2 ( dua ) tik yang seluruhnya sejumlah 20 butir tablet, setelah orang tersebut setuju maka terjadi dengan harga sepekat sebesar Rp. 45.000,- selanjutnya pada esok harinya yaitu Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekira pukul 13.00 Wib orang yang terdakwa tidak kenal itu menemui terdakwa lagi sewaktu terdakwa berada dipinggir jalan raya pasar Ngopak untuk membeli lagi tablet Triheksifinidil sebanyak 3 ( tiga ) tik yang seluruhnya berjumlah 30 ( tiga puluh ) tablet, terdakwa tidak mencurigai dan percaya saja kepada pembeli itu yang ternyata Petugas Polres Pasuruan yaitu saksi Totok Agus Penggugat dan saksi Hermanto yang sedang melakukan pembelian terselubung, yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan penjual dan pengedar tablet Triheksifinidil dan melakukan penyelidikan, bahwa pada saat terdakwa hendak menyerahkan 3 ( tiga ) tik tablet Triheksifinidil itu kepada saksi Totok Agus Penggugat dan saksi Hermanto, seketika itu juga terdakwa ditangkap dan diamankan berdasarkan surat perintah tugas No.Pol : SP.Gas/20.A/V/2010/Reskoba tanggal 13 Mei 2010 yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 5 ( lima ) tik tablet Triheksifinidil diamankan dan diserahkan ke Polres Pasuruan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.2824/KNF/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya berupa satu strip berisikan sepuluh butir tablet Triheksifinidil 2 mg warna putih logo “ THD2 “ diberi nomor bukti 2467/2010/KNF tersebut adalah milik terdakwa Mustaqim Als. Bengok adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI ( tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ) dan habis untuk pemeriksaan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 1 ( satu ) orang saksi bernama : TOTOK AGUS.P, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
TOTOK AGUS. P :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa yang menyalahgunakan tablet Trihexyphinidyl ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan penjual tablet Trihexyphinidyl, atas perintah Kasat Narkoba saksi bersama saksi Hermanto melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung ( Undercover buy ) ;
Bahwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 sekitar jam 18.30 Wib di Halte Bus Desa Semambung Kecamatan Grati saksi bersama Briptu Hermanto membeli 2 ( dua ) tik, masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
Bahwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib saksi bersama Briptu Hermanto membeli lagi kepada terdakwa sebanyak 3 ( tiga ) tik masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl, sebelum tablet tersebut diserahkan, terdakwa kami tangkap di pinggir jalan raya Pasar Ngopak ;
Bahwa, dari penangkapan tersebut dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa sebanyak 3 ( tiga ) tik tablet Trihexyphinidyl masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir yang disimpan di celana terdakwa ;
Bahwa, setelah saksi tanyakan terdakwa menyatakan tablet Trihexyphinidyl tersebut dapat dari CECEP di Nguling ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual tablet Trihexyphinidyl ;
Bahwa, terdakwa bukan merupakan target operasi dari Kepolisian, tapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata muncul nama terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi tersebut juga dibacakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan Penyidik, yaitu saksi : HERMANTO, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa menyalahgunakan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa merupakan penjual tablet Trihexyphinidyl, atas perintah Kasat Narkoba saksi bersama saksi Totok Agus P melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung ( Undercover buy ) ;
Bahwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 sekitar jam 18.30 Wib di Halte Bus Desa Semambung Kecamatan Grati saya bersama Briptu Hermanto membeli 2 ( dua ) tik, masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
Bahwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib saya bersama Briptu Hermanto membeli lagi kepada terdakwa sebanyak 3 ( tiga ) tik masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl, sebelum tablet tersebut diserahkan, terdakwa kami tangkap di pinggir jalan raya Pasar Ngopak ;
Bahwa, dari penangkapan tersebut dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa sebanyak 3 ( tiga ) tik tablet Trihexyphinidyl masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir yang disimpan di celana terdakwa ;
Bahwa, setelah saksi tanyakan terdakwa menyatakan tablet Trihexyphinidyl tersebut dapat dari CECEP di Nguling ;
Bahwa, dari mengedarkan tablet tersebut terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( saksi A de Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah menyalahgunakan tablet Trihexyphinidyl ;
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada awalnya hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 terdakwa disuruh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk membeli tablet Trihexyphinidyl, terdakwa beritahu orang tersebut sebanyak 2 ( dua ) tik masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ), dan orangnya mau beli ;
Bahwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib ketika terdakwa berada di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mencari tablet Trihexyphinidyl lagi sebanyak 3 ( tiga ) tik, setelah terdakwa carikan dan mau terdakwa serahkan kepada yang pesan , terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli ;
Bahwa, terdakwa membeli tablet Trihexyphinidyl tersebut dari CECEP, terdakwa beli dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per tik , tapi terdakwa belum membayar, hanya baru ngambil saja ;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui Sdr. CECEP mendapatkan dari mana tablet Trihexyphinidyl tersebut ;
Bahwa, terdakwa tidak memakai resep untuk membeli tablet Trihexyphinidyl tersebut ;
Bahwa, terdakwa tidak pernah memakai tablet Trihexyphinidyl tersebut ;
Bahwa, tablet Trihexyphinidyl tersebut tidak boleh dijual bebas ;
Bahwa, terdakwa mengetahui bahwa Sdr. CECEP mempunyai tablet Trihexyphinidyl karena diberitahu oleh teman-teman pengamen ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 1 ( satu ) orang anak yang masih kecil ;
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : 40 ( empat puluh ) butir tablet Trihexyphinidyl ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 terdakwa disuruh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk membeli tablet Trihexyphinidyl, terdakwa beritahu orang tersebut sebanyak 2 ( dua ) tik masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ), dan orangnya mau beli ;
Bahwa, benar kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib ketika terdakwa berada di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mencari tablet Trihexyphinidyl lagi sebanyak 3 ( tiga ) tik, setelah terdakwa carikan dan mau terdakwa serahkan kepada yang pesan , terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi Totok Agus P dan saksi Hermanto ;
Bahwa, benar terdakwa membeli tablet Trihexyphinidyl tersebut dari CECEP, terdakwa beli dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per tik , tapi terdakwa belum membayar, hanya baru ngambil saja ;
Bahwa, benar terdakwa tidak mengetahui Sdr. CECEP mendapatkan dari mana tablet Trihexyphinidyl tersebut ;
Bahwa, benar terdakwa tidak mendapat ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet Trihexyphinidyl ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, Subsidair melanggar pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, yang mengandung unsur-unsur : dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Add. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiiki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah si pelaku dengan sadar memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 terdakwa disuruh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk membeli tablet Trihexyphinidyl, terdakwa beritahu orang tersebut sebanyak 2 ( dua ) tik masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ), dan orangnya mau beli, kemudian terdakwa membeli tablet Trihexyphinidyl dari CECEP, terdakwa beli dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per tik , tapi terdakwa belum membayar, hanya baru ngambil saja , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib ketika terdakwa berada di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mencari tablet Trihexyphinidyl lagi sebanyak 3 ( tiga ) tik, setelah terdakwa carikan dan mau terdakwa serahkan kepada yang pesan , terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi Totok Agus P dan saksi Hermanto ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas peran terdakwa adalah tidak sebagai seorang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar , tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, dakwaan Subsidair Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Add 1. Unsur pertama : Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjukan bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah MUSTAQIM Als. BENGOK ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur barangsiapa telah terpenuhi ;
Add 2. Unsur kedua : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 terdakwa disuruh seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk membeli tablet Trihexyphinidyl, terdakwa beritahu orang tersebut sebanyak 2 ( dua ) tik masing-masing 1 ( satu ) tik berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ), dan orangnya mau beli, kemudian terdakwa membeli tablet Trihexyphinidyl dari CECEP, terdakwa beli dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) per tik , tapi terdakwa belum membayar, hanya baru ngambil saja, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010 sekitar jam 13.00 Wib ketika terdakwa berada di pinggir jalan raya Pasar Ngopak Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mencari tablet Trihexyphinidyl lagi sebanyak 3 ( tiga ) tik, setelah terdakwa carikan dan mau terdakwa serahkan kepada yang pesan , terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Polisi yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi Totok Agus P dan saksi Hermanto dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang ditemukan, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2824/KNF/2010 dengan nomor bukti No. 2476/2010/KNF tanggal 20 Mei 2010 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 2476/2010/KNF berupa tablet triheksifenidil 2 mg warna putih logo “ THD.2 “ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI ( tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras ) ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidar, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan sejak tanggal 14 Mei 2010 sampai dengan sekarang, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP akan menetapkan bahwa barang bukti berupa :40 ( empat puluh ) butir tablet Trihexyphenidyl karena dipakai untuk melakukan tindak pidana maka sudah sepatutnya dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 196 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : MUSTAQIM Als. BENGOK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa : MUSTAQIM Als. BENGOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanfaatan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 40 ( empat puluh ) butir tablet Trihexyphenidyl dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2010 oleh kami SITI HAMIDAH, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, I PUTU GEDE ASTAWA, SH.MH. dan TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SOEMARNO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota
| Ketua Majelis SITI HAMIDAH, SH.MH. |
| Panitera Pengganti I MADE SUKARMA, SH. | |