57/PDT/2017/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 57/PDT/2017/PT PAL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Other Participants (1)
Perdata - PT. KURNIA LUWUK SEJATI (KLS) (Pembanding) - NY. MULYATI, DKK (Terbanding)
MENGADILI ï‚§ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; ï‚§ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk tanggal 25 April 2017 yang dimohonkan banding tersebut. ï‚§ Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 57/PDT/2017/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. KURNIA LUWUK SEJATI (KLS), beralamat di Jl. Samratulangi Luwuk Kab. Banggai Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
MELAWAN
NY. MULYATI (Istri Alm. Salem Sukur), umur 47 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
RUSLISUKUR (Anak Alm. Salem Sukur), umur 25 tahun, Pekerjaan PHL Dina Pekerjaan Umum;
WIDYANINGSIHSUKUR (Anak Alm. Salem Sukur), umur 23 tahun, Pekerjaan Mahasiswa;
Kesemuanya bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol Luwuk.
Ketiganya diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni MUSTAPA I. PATIWAEL,SH.,MH. Dan MUSTAKIM LA DEE, SH.MH., kesemuanya berkantor di Law Office “MUSTAPA I. PATIWAEL, SH.,MH. & REKAN” berkedudukan di Jl. Imam Bonjol No. 52-B Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah;
berdasakan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 29 Agustus 2017 Nomor 57/PDT/2017/PT PAL, serta berkas perkara Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk tanggal 25 April 2017 dan semua surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Termohon Banding/Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 14 Juni 2016 dengan Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adaiah istri dan Anak Kandung Sah dari Salem Sukur (Alm);
Bahwa Salem Sukur semasa hidupnya telah menikah dengan Mulyati berdasarkan Kutipan Akta Nikah : 347/11/14/1990, dan Salem Sukur (Alm) meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 36/UMUM/2015;
Bahwa dalam Pernikahan Salem Sukur (Alm) dengan Mulyati, mempunyai keturunan / anak sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Bidang Tanah / Lokasi Perkebunan dan Tanaman Tumbuh yang ada diatasnya yang terletak Desa Uwelolu Kec. Toili Barat Kab. Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SHM No. 450 An. Sutiyem (Surat Pernyataan Jual Beli antara Suami Penggugat Salem Sukur (Alm.) dengan Sutiyem yang disaksikan oleh Kepala Desa Owelolu tertanggal 22 Agustus 2996), (Bukti : P-1 dan P-2), merupakan harta peninggalan Salem Sukur (Alm.), dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milk Sumiati
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Katab
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Swakarsa
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Jamilah
Bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah bidang Tanah / Lokasi tersebut dari jual beli antara Suami Penggugat (Alm. Salem Sukur) dengan Pemilik Tanah / Lokasi sesuai SHM No. 450 An. SUTIYEM (berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Setempat / Uwelolu tertanggal 22 Agustus 1996);
Bahwa dengan terjadinya proses Jual-Beli antara Salem Sukur (Alm.) dengan Pemilik Tanah / Lokasi sesuai SHM No. 450 An. SUTIYEM (berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Setempat / Uwelolu tertanggal 22 Agustus 1996) tersebut, maka secara hukum pula telah terjadi Peralihan Hak dan menjadi Hak Milik Sah Salem Sukur (Alm.) dan sekarang menjadi Hak Milik Penggugat;
Bahwa diatas Tanah / Lokasi tersebut awalnya tumbuh tanaman : Nangka, Coklat dan Kopi milik Penggugat, namun Tanaman tersebut telah dirusak oleh Tergugat dengan digantikan Tanaman Kelapa Sawit milik Tergugat;
Bahwa terhadap Tanah / Lokasi Milik Sah Penggugat tersebut diatas, sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini, telah diambil dan atau dikuasai Secara Melawan Hukum oleh Tergugat, tanpa ada ganti kerugian sedikitpun dari Tergugat;
Bahwa tindakan Tergugat dalam Penguasaan dan Pengambilan Secara Melawan Hukum atas Tanah / Lokasi Milik Sah Penggugat, maka perbuatan mana yang dilakukan Tergugat adalah telah Nyata Melawan Hukum dan atau bertentangan dengan Hukum;
Bahwa Terhadap Tanah / Lokasi Milik Penggugat tersebut diatas, pada dasarnya Penggugat telah beberapa kali berusaha untuk menyelesaikan secara Kekeluargaan melalui Mediasi / Negosiasi baik secara langsung dengan Perwakilan Tergugat maupun melalui perantara Pemerintah Setempat, untuk segera melakukan ganti rugi dan atau menyerahkan tanah / lokasi kepada Penggugat namun tidak ada titik temu, dan atau Tergugat masih tetap menguasai Objek dimaksud yang merupakan Hak Milik Sah Penggugat;
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Hukum, perbuatan Tergugat telah Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, berdasarkan Pasal : 570, 571, 572 Pasal 1365, 1366 KUHPerdata ;
Pasal 570 "Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya";
Pasal 571 "Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada diatasnya dan didalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya";
Pasal 572 "Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu";
Pasal 1365, menyatakan "Tiap perbuatan melangggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu. mengganti kerugian tersebut";
Pasal 1366, menyatakan; "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya";
Tergugat, Menurut Ajaran Legisme (Abad 19), Perbuatan Melawan Hukum diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis, “Suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsur" yaitu: Melanggar hak orang lain, Bertentangan dengan kewajiban hukum Si Pembuat yang telah diatur dalam undang-undang;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat seperti yang telah dikemukakan diatas, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Tergugat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja karena kelalaiannya, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara Materiil maupun Kerugian Immateriil;
Bahwa terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, dan dalam hal ini untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Conservatoir Beslag / Sita Jaminan
Bahwa untuk menghindarkan Gugatan Penggugat menjadi ilusi belaka karena Tergugat tidak mau secara sukarela atau segera melaksanakan isi Putusan perkara a quo oleh karena tindakan Tergugat tersebut menurut Hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan kemudian dalam Gugatan ini diajukan Ganti Kerugian berupa sejumlah uang, maka sudah sepantasnyalah Penggugat mengajukan Dwangsom (Uang Paksa) yang setiap harinya Tergugat harus membayar sebesar Rp. 150.000,- sejak Gugatan ini di Putuskan, dan atau berkekuatan Hukum Tetap dan pasti;
Bahwa karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupum kerugian immateril yang disebabkan oleh tindakan Tergugat yang secara Melawan Hukum menguasai tanah / Lokasi milik sah Penggugat, maka adalah wajar dan sah menurut hukum agar Tergugat dihukum untuk membayar Ganti Kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan perincian sebagal berikut :
Kerugian Materil :
Tidak dapat dimanfaatkan dan atau dinikmati hasil perkebunan minimal sebesar Rp. 6.000.000,- Per tahun (selama 7 tahun terhitung sejak tanggal 2009 s/d 2016) sejumlah Rp. 42.000.000,-
Biaya yang dikeluarkan selama dalam perkara ini sejumlah Rp. 25.000.000,-
Kerugian Immateril yang diakibatkan oleh perkara ini, jika dinilaikan dengan uang setara dengan jumlah Rp. 50.000.000,-;
Jumlah Total Rp. 117.000.000,-;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya Hak-Hak Penggugat dalam Gugatan ini serta Tuntutan Ganti Kerugian atas perkara a quo, maka sudah sepantasnya dalam Gugatan ini Penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan baik atas Objek Sengketa dalam Perkara a quo, serta Harta / Kekayaan Milik Tergugat yang dianggap setara dengan nilai Kerugian yang telah diderita oleh Penggugat;
Bahwa mengingat Gugatan Penggugat ini didasarkan atas alas Bukti yang Kuat dan Sah menurut Hukum berupa SHM No. 450 An. SUTIYEM (berdasarkan Surat Pernyataan Jual Bell yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Setempat / Uwelolu tertanggal 22 Agustus 1996, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnya Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk tanggal 25 April 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Istri dan Anak-Anak Sah dari Salem Sukur (Alm.), sebagai Pemilik Sah bidang Tanah / lokasi SHM No. 450 An. SUTIYEM, yang terletak di Desa Uwelolu Kec. Toili Barat Kab. Banggai seluas 10.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milk Sumiati
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Katab
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Swakarsa
Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Jamilah;
Menyatakan secara hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada hak Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril yang diakibatkan oleh perkara ini, dengan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp 1.314.000,- (satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membaca Relas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2017 kepada Tergugat telah diberitahukan isi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 25 April 2017 Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 31 Mei 2017 semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk , dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Juli 2017;
Membaca memori banding tertanggal 22 Juni 2017 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 10 Juli 2017, dan telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Juli 2017;
Membaca kontra memori banding tertanggal 18 Agustus 2017 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 18 Agustus 2017 dan telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya tanggal 22 Agustus 2017;
Membaca Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 9 Agustus 2017 dan tanggal 14 Agustus 2017 masing-masing kepada pihak Pemohon Banding dan Terbanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding / Tergugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang maka permohonan Banding aquo secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana tertuang dalam memori banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, Pengadilan Negeri Luwuk tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini karena telah menggabungkan antara gugatan warisan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana dalam petitum gugatan dinyatakan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat/Pembanding yang disebut sebagai ahliwaris, sehingga oleh karena itu semestinya perkara aquo menjadi kompentensi Pengadilan Agama;
Bahwa, terhadap bukti surat pernyataan yang dibuat oleh Sutiyem telah menjual tanahnya kepada almarhum Salem Sukur adalah surat dibawah tangan, yang semestinya harus dibuat surat Akta Jual Beli dihadapan Pejabat yang berwenang;
Bahwa, dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk telah dikabulkan tentang kerugian immateril telah melampaui batas kewajaran karena tidak ada batas pembuktian secara riil berapa kerugian yang sesungguhnya;
Bahwa, oleh karena hal-hal tersebut diatas gugatan Terbanding dahulu dahulu Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas memori dari Pemohon Banding/Tergugat tersebut Termohon Banding/Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 18 Agustus 2017 pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi materi gugatan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pembanding/Tergugat atas hak milik Terbanding/ Penggugat, dimana Terbanding/Penggugat hadir sebagai ahliwaris dari Salim Sukur, sehingga dengan diajukannya gugatan oleh ahliwaris bukan berarti serta merta gugatan tersebut merupakan gugatan warisan;
Bahwa, dengan adanya bukti sertfikat sebagai alat bukti yang sah secara hukum adalah milik Terbanding/Penggugat sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri dan tidak pernah ada satupun alat bukti dari Pembanding/Tergugat yang dapat melumpuhkan atau membatalkan bukti sertifikat tersebut;
Bahwa, terhadap tuntutan kerugian immateril yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri adalah sangat wajar, bahkan masih jauh dari apa yang semula dituntut oleh Terbanding/Penggugat apalagi terhadap objek sengketa hingga saat masih dikuasai/dinikmati oleh Pembanding/Tergugat;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas Terbanding/Penggugat semula memohon supaya permohonan banding dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa tentang keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan lainnya sebagaimana merupakan fakta hukum tentang materi gugatan perkara aquo adalah sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah yang didasarkan adanya jual beli terhadap objek sengketa sehingga gugatan ini dapat dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dan Peradilan Umum berwenang mengadilinya. Selanjutnya tentang kapasitas atau keberatan seorang saksi dipersidangan maupun adanya tuntutan ganti rugi adalah merupakan kewenangan serta menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sudah benar menurut hukum;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding /Tergugat didalam memori bandingnya tidak terdapat fakta-fakta baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut karena apa yang dikemukakan telah di pertibangkan oleh Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga dalam memori banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa tentang kontra memori banding yang diajukan Terbanding/Penggugat menurut Pengadilan Tinggi pada pokoknya hanya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga tidak perlu untuk dipertimbangkan lebih lanjut, lagi pula memori banding tersebut telah dinyatakan ditolak seluruhnya, maka kontra memori banding tersebut pada dasarnya dapat diterima dan dibenarkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan semua fakta-fakta dan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Lwk tanggal 25 April 2017 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.-.(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2017 oleh kami IDA BAGUS DJAGRA,SH.MH selaku Ketua Majelis, dengan GERCHAT PASARIBU, SH.,MH dan DR. DAHLAN SINAGA, SH.,MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapka dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SOFIA GOLONDA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
GERCHAT PASARIBU, SH.,MH IDA BAGUS DJAGRA,SH.MH
DR. DAHLAN SINAGA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
SOFIA GOLONDA, SH
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, SH
NIP. 195710201982032002