151/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 151/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AMRI Bin SELAMUN
-MENGADILI • Menyatakan terdakwa AMRI Bin SELAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama ………………………..; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol KT 2510 FA, Nomor Rangka : MH4KR150NBKPO8691, Nomor Mesin : KR150LEP63054; - 1 (satu) lembar SIM golongan C an RUSLAN; - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R nopol KT 2671 FE nomor Rangka : MH4KR150JYKP02228, Nomor Mesin : KR150CEP10160, Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak; • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 151/Pid.Sus/2012/PN.Trk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMRI Bin SELAMUN ; -----------------------------------------
Tempat lahir : Bone; ----------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal. Lahir : 19 tahun / 26 September 1992; ----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Binalatung RT 09 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur
Kota Tarakan ; -----------------------------------------------------
A g a m a : Islam ;---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan sejak tanggal 09 Maret 2012 sampai dengan sekarang --------------------
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut : --------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AMRI Bin SELAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dalam dakwaan alternative kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRI Bin SELAMUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol KT 2510 FA, Nomor Rangka : MH4KR150NBKPO8691, Nomor Mesin : KR150LEP63054;
1 (satu) lembar SIM golongan C an RUSLAN
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R nopol KT 2671 FE nomor Rangka : MH4KR150JYKP02228, Nomor Mesin : KR150CEP10160,
Dikembalikan kepada terdakwa AMRI Bin SELAMUN;
Menetapkan terdakwa AMRI Bin SELAMUN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- ( seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah pula mengajukan pembelaan (pledoi) tertanggal 19 Juni 2012, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis untuk dijatuhi pidana seringan-ringannya;
Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol KT 2510 FA, Nomor Rangka : MH4KR150NBKPO8691, Nomor Mesin : KR150LEP63054;
1 (satu) lembar SIM golongan C an RUSLAN;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R nopol KT 2671 FE nomor Rangka : MH4KR150JYKP02228, Nomor Mesin : KR150CEP10160,
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-190/TRK/Ep.2/05/2012, tertanggal 11 Mei 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------
————Bahwa ia terdakwa AMRI Bin SELAMUN pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2012 sekira pukul 00.10 wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Umum Patimura Gunung Cakui Kel Pamusian Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah selesai makan di warung simpang 4 markoni terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol KT 2671-FE berboncengan dengan sdr RAHMAN singgah membeli pulsa dekat warung makan, selanjutnya terdakwa menuju pulang kearah pantai amal dengan kecepatan kendaraan sekitar 60 km/jam dan melihat di tanjakan gunung Cakui markoni ada 1 (satu) kendaraan Kawasaki Ninja berlawanan arah menuju ke simpang 4 Markoni, selanjutnya karena terdakwa saat itu dalam keadaan dipengaruhi minum-minuman beralkohol serta berjalan disebelah kanan jalan, karena menghindari jalan yang rusak yang semestinya tetap pada lajur sebelah kiri, maka setelah sampai di puncak tanjakan, kedua pengendara tidak sempat menghindar tetapi berusaha membanting stir ke kiri selanjutnya terjadi tabrakan.
Akibat dari tabrakan tersebut sdr RUSLAN meninggal dunia sesuai visum et refertum mayat nomor HK.01.03.2.1.2425.III.2012, pada tanggal 02 Bulan Maret tahun 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DION FAISAL Plh Instalasi Kedokteran kehakiman dan kamar Jenazah RSUD Tarakan atas permintaan dari Kepolisian Resort Tarakan di Tarakan dengan surat tanggal 02 bulan Maret tahun 2012 Nomor : A. 903/106/III/2012/Lantas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
Pada pemeriksaan mayat laki-laki dengan umur kurang lebih dua puluh tiga tahun, ditemukan luka dan patah tulang akibat kekerasan benda tumpul;
Kematian kurang dari delapan jam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
DAN
Bahwa ia terdakwa AMRI Bin SELAMUN pada hari Jum’at tanggal 02 maret 2012 sekira pukul 00.10 Wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Umum Patimura Gunung Cakui Kel. Pamusian Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah selesai makan di warung simpang 4 markoni terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol KT 2671-FE berboncengan dengan sdr RAHMAN singgah membeli pulsa dekat warung makan, selanjutnya terdakwa menuju pulang kearah pantai amal dengan kecepatan kendaraan sekitar 60 km/jam dan melihat di tanjakan gunung Cakui markoni ada 1 (satu) kendaraan Kawasaki Ninja berlawanan arah menuju ke simpang 4 Markoni, selanjutnya karena terdakwa saat itu dalam keadaan dipengaruhi minum-minuman beralkohol serta berjalan disebelah kanan jalan, karena menghindari jalan yang rusak yang semestinya tetap pada lajur sebelah kiri, maka setelah sampai di puncak tanjakan, kedua pengendara tidak sempat menghindar tetapi berusaha membanting stir ke kiri selanjutnya terjadi tabrakan.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi LING LING als FANI Binti HENDI mengalami luka, sesuai dengan visum et refertum dr. YANNECA B. PIRADE dokter yang memeriksa RSUD Tarakan Provinsi Kaltim Nomor HK. 01.03.2.1.3118.III.2011 tanggal 02 Maret 2012;
Hasil Pemeriksaan :
Luka robek pada daerah punggung kaki sebelah kanan, 0,5 cm dari garis tengah, 1 cm dari pangkal jari kesatu, kedua, ketiga, dengan ukuran panjang 8 cm dan lebar 5 cm;
Luka lecet pada darah pangkal ruas jari kedua, ketiga dan ruas kedua jari kedua, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm;
Luka robek pada daerah belakang kepala sebelah kanan, 3cm dari garis tengah, dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm;
Bengkak pada daerah lutut sebelah kanan dan bentuk tidak simetris;
Patah terbuka pada tulang kaki sebelah kanan dan patah tulang paha sebelah kanan;
Telah dilakukan operasi dengan tindakan : Debridement dan Back Slab;
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul;
Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban, jabatan atau pekerjaan serta menyebabkan penderita rawat inap di RSUD Tarakan selama tiga hari dari tanggal 02 Maret s/d 05 Maret 2012;
Orang ini/belum sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa AMRI Bin SELAMUN pada hari Jum’at tanggal 02 maret 2012 sekira pukul 00.10 Wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Umum Patimura Gunung Cakui Kel. Pamusian Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, setiap orang yang mengemudikan kedaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setelah selesai makan di warung simpang 4 markoni terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja No Pol KT 2671-FE berboncengan dengan sdr RAHMAN singgah membeli pulsa dekat warung makan, selanjutnya terdakwa menuju pulang kearah pantai amal dengan kecepatan kendaraan sekitar 60 km/jam dan melihat di tanjakan gunung Cakui markoni ada 1 (satu) kendaraan Kawasaki Ninja berlawanan arah menuju ke simpang 4 Markoni, selanjutnya karena terdakwa saat itu dalam keadaan dipengaruhi minum-minuman beralkohol serta berjalan disebelah kanan jalan, karena menghindari jalan yang rusak yang semestinya tetap pada lajur sebelah kiri, maka setelah sampai di puncak tanjakan, kedua pengendara tidak sempat menghindar tetapi berusaha membanting stir ke kiri selanjutnya terjadi tabrakan.
Akibat dari tabrakan tersebut sdr RUSLAN meninggal dunia sesuai visum et refertum mayat nomor HK.01.03.2.1.2425.III.2012, pada tanggal 02 Bulan Maret tahun 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DION FAISAL Plh Instalasi Kedokteran kehakiman dan kamar Jenazah RSUD Tarakan atas permintaan dari Kepolisian Resort Tarakan di Tarakan dengan surat tanggal 02 bulan Maret tahun 2012 Nomor : A. 903/106/III/2012/Lantas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa :
Pada pemeriksaan mayat laki-laki dengan umur kurang lebih dua puluh tiga tahun, ditemukan luka dan patah tulang akibat kekerasan benda tumpul;
Kematian kurang dari delapan jam;
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi LING LING als FANI Binti HENDI mengalami luka, sesuai dengan visum et refertum dr. YANNECA B. PIRADE dokter yang memeriksa RSUD Tarakan Provinsi Kaltim Nomor HK. 01.03.2.1.3118.III.2011 tanggal 02 Maret 2012;
Hasil Pemeriksaan :
Luka robek pada daerah punggung kaki sebelah kanan, 0,5 cm dari garis tengah, 1 cm dari pangkal jari kesatu, kedua, ketiga, dengan ukuran panjang 8 cm dan lebar 5 cm;
Luka lecet pada darah pangkal ruas jari kedua, ketiga dan ruas kedua jari kedua, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm;
Luka robek pada daerah belakang kepala sebelah kanan, 3cm dari garis tengah, dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm;
Bengkak pada daerah lutut sebelah kanan dan bentuk tidak simetris;
Patah terbuka pada tulang kaki sebelah kanan dan patah tulang paha sebelah kanan;
Telah dilakukan operasi dengan tindakan : Debridement dan Back Slab;
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul;
Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban, jabatan atau pekerjaan serta menyebabkan penderita rawat inap di RSUD Tarakan selama tiga hari dari tanggal 02 Maret s/d 05 Maret 2012;
Orang ini/belum sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal yang menambah penyakit (komplikasi)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------
Saksi ABDUL SALEH Bin MUHAMMAD TANG ;---------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2012 sekira pukul 00.00 Wita di Jalan Umum Patimura gunung Cakui Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Kejadian tersebut malam hari, dalam keadaan cuaca yang cukup cerah, dan jalan sepi, namun kondisi jalan masih dalam perbaikan dan agak menanjak;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian tabrakan tersebut, namun pada saat saksi melintas di Jalan Patimura gunung Cakui melihat kerumunan warga sehingga saksi berhenti untuk melihat;
Setelah berhenti, saksi melihat sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol KT 2510 FA yang tidak lain adalah milik teman saksi yaitu sdr RUSLAN dan saksi LING LING tergeletak di pinggir jalan, dan sebuah Kawasaki Ninja No Pol KT 2671 FE yang saksi tidak ketahui siapa pengendaranya, karena pada saat ditempat kejadian, pengendara sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi;
Bahwa kemudian saksi menolong sdr RUSLAN dengan mengangkatnya ke mobil laka lantas untuk dibawa kerumah sakit, dan menunggu ambulance ditempat kejadian untuk membawa saksi LING-LING kerumah sakit;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, sdr RUSLAN yang mengalami luka pada bagian kepala dan telinga serta putus pada jari kaki sebelah kanan akhirnya meninggal dunia sekira pukul 01.00 Wita, sedangkan saksi LING-LING mengalami patah pada kaki sebelah kanan, sedangkan sepeda motor keduanya mengalami kerusakan pada bagian depan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
SAKSI LING LING alias FANI Binti HENDI.----------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2012 sekira pukul 00.00 Wita di jalan Umum Patimura Gunung Cakui Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Bahwa saat kejadian, saksi dibonceng oleh sdr RUSLAN dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja No. Pol KT 2510 FA;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama dengan RUSLAN, SALEH, JAMAL dan PO’DING dan sdr ICA sedang makan di warung NN Jl. Patimura Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah, dan beberapa saat kemudian saksi pamit pulang bersama dengan RUSLAN menuju kea rah Markoni;
Bahwa dalam perjalanan, di daearh Gunung Cakui dari arah berlawanan arah simpang 4 Markoni menuju arah stadion, ada sebuah kendaraan Kawasaki Ninja mengambil jalur saksi dan sdr RUSLAN sehingga benturan terjadi dan tidak dapat dielakkan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, RUSLAN mengalamai luka dan saksi mendapat kabar dari sdri ICA bahwa sdr RUSLAN meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2012 sekira pukul 01.00 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, sedangkan saksi mengalami patah pada kaki sebelah kanan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor yang berbenturan dan bertabrakan dengan sepeda motor sdr RUSLAN dan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan saksi ABDUL RAHMAN Bin RASID atas persetujuan terdakwa, yang pada pokoknya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2012 sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Umum Patimura Gunung cakui Kel. Pamusian kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja R No. Pol KT-2671 FE berboncengan dengan sdr RAHMAN dari arah markoni menuju pulang kearah pantai amal;
Bahwa pada saat di tanjakan Gunung Cakui Markoni ada 1 (satu) buah kendaraan Kawasaki Ninja berlawanan arah stadion menuju arah stadion menuju ke simpang 4 markoni;
Bahwa tabrakan kemudian tidak bisa dihindari, stir kanan kendaraan yang dikendarai terdakwa berbenturan dengan stir kanan pengendara yang berlawanan arah dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mendengar suara klakson yang dibunyikan oleh sepeda motor korban, karena pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk setelah minum-minuman beralkohol;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, terdakwa berdirikan sepeda motor terdakwa, dan terdakwa tinggalkan sepeda motor tersebut lalu berjalan kaki menuju arah lapangan golf, kemudian terdakwa menghubungi sdr RIVAL, selanjutnya datang orang tua terdakwa bersama RIVAL;
Bahwa terdakwa kemudian dibawa ketukang urut di Sebengkok, selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit;
Bahwa akibat tabrakan tersebut terdakwa megalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, sedangkan sdr RAHMAN mengalami luka pada lutut, sedangkan pengendara yang bertabrakan dengan terdakwa diketahui oleh terdakwa telah meninggal dunia dari informasi petugas Kepolisian;
Bahwa terdakwa pada saat mengendarai sepeda motornya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum Mayat Nomor : HK. 01.03.2.1.2425.III.2012 tertanggal 6 Maret 2012, yang dibuat oleh, Dr. DION FAISAL Plh. Instalasi Kedokteran Kehakiman dan Kamar Jenazah RSUD Tarakan ; ----------------------------------------------------------------
Visum Et Refertum Luka lanjutan Nomor : HK. 01.03.2.1.3118.III.2012 tertanggal 27 Maret 2012, yang dibuat oleh dr. YANNECA B. PIRADE, dokter Pemerintah selaku dokter jaga RSUD Tarakan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, setelah dihubungkan satu sama lain, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Maret 2012 sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Umum Patimura Gunung cakui Kel. Pamusian kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja R No. Pol KT-2671 FE berboncengan dengan sdr RAHMAN dari arah markoni menuju pulang kearah pantai amal dan korban RUSLAN bersama dengan saksi korban LING-LING mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja R No Pol KT 2510 FA;
Bahwa benar pada saat di tanjakan Gunung Cakui Markoni, tabrakan terjadi antara terdakwa dan korban serta saksi korban, dimana stir kanan kendaraan yang dikendarai terdakwa berbenturan dengan stir kanan korban RUSLAN yang berlawanan arah dengan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak mendengar suara klakson yang dibunyikan oleh sepeda motor korban, karena pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk setelah minum-minuman beralkohol;
Bahwa benar setelah terjadi tabrakan, terdakwa berdirikan sepeda motor terdakwa, dan terdakwa tinggalkan sepeda motor tersebut lalu berjalan kaki menuju arah lapangan golf, kemudian terdakwa menghubungi sdr RIVAL, selanjutnya datang orang tua terdakwa bersama RIVAL;
Bahwa benar terdakwa kemudian dibawa ketukang urut di Sebengkok, selanjutnya terdakwa dibawa ke Rumah Sakit;
Bahwa benar, korban RUSLAN bersama dengan saksi korban LING-LING kemudian dibawa ke RSUD Tarakan, namun RUSLAN akhirnya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit, sedangkan saksi korban LING_LING mengalami patah pada tulang kaki dan luka-luka pada bagian tubuhnya, sehingga harus dirawat di Rumah sakit;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut terdakwa megalami patah tulang pada tangan sebelah kanan, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, sedangkan sdr RAHMAN mengalami luka pada lutut;
Bahwa benar, saat mengendarai sepeda motor, terdakwa tidak membawa STNK dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dan terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
yang mengemudikan kedaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata bahwa pada Jum’at tanggal 02 maret 2012 sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Patimura Gunung Cakui Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, telah terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama saksi RAHMAN dengan jenis Kawasaki Ninja KT 2671 FE, dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban RUSLAN bersama dengan saksi LING-LING yaitu kawasaki Ninja R No Pol KT 2510 FA;
Bahwa terdakwa yang mengedarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk sehabis minum-minuman beralkohol dan juga tanpa dilengkapi Surat Ijin Mengemudi (SIM) tersebut, telah menabrak sepeda motor korban RUSLAN bersama dengan saksi LING-LING sehingga mengakibatkan RUSLAN dan saksi LING-LING luka parah, dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan, dan kemudian setelah di RSUD Tarakan tersebut korban RUSLAN meninggal dunia, dan saksi LING-LING dirawat inap karena menderita patah tulang dan luka-luka pada bagian tubuhnya, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
dan ‘yang mengemudikan kedaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengakibatkan orang lain luka berat”
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata bahwa pada Jum’at tanggal 02 maret 2012 sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Patimura Gunung Cakui Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, telah terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersama saksi RAHMAN dengan jenis Kawasaki Ninja KT 2671 FE, dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban RUSLAN bersama dengan saksi LING-LING yaitu kawasaki Ninja R No Pol KT 2510 FA;
Bahwa terdakwa yang mengedarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk sehabis minum-minuman beralkohol dan juga tanpa dilengkapi Surat Ijin Mengemudi (SIM) tersebut, telah menabrak sepeda motor korban RUSLAN bersama dengan saksi LING-LING sehingga mengakibatkan RUSLAN dan saksi LING-LING luka parah, dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan, dan kemudian setelah di RSUD Tarakan tersebut korban RUSLAN meninggal dunia, dan saksi LING-LING dirawat inap karena menderita patah tulang dan luka-luka pada bagian tubuhnya, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan melanggar pasal 310 (ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka patutlah dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meninggalkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga saksi korban;
Terdakwa belum ada perdamaian dengan keluarga korban;
Pada saat mengendarai sepeda motor terdakwa belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak berwenang;
Hal yang meringankan :
terdakwa belum pernah dihukum;
terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol KT 2510 FA, Nomor Rangka : MH4KR150NBKPO8691, Nomor Mesin : KR150LEP63054;
1 (satu) lembar SIM golongan C an RUSLAN;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R nopol KT 2671 FE nomor Rangka : MH4KR150JYKP02228, Nomor Mesin : KR150CEP10160,
Adalah sepeda motor milik terdakwa dan milik korban pada saat terjadi kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Patimura Gunung Cakui tersebut , maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada masing-masing yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 310 ayat (3) dan (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas Angkutan Jalan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AMRI Bin SELAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama ………………………..;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R Nopol KT 2510 FA, Nomor Rangka : MH4KR150NBKPO8691, Nomor Mesin : KR150LEP63054;
1 (satu) lembar SIM golongan C an RUSLAN;
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R nopol KT 2671 FE nomor Rangka : MH4KR150JYKP02228, Nomor Mesin : KR150CEP10160,
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2012, oleh kami H. DASMA, SH.MH, selaku Hakim Ketua, SYAMSUNI, SH dan JEMMY TANJUNG UTAMA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami Majelis Hakim tersebut didampingi oleh KARSINAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dan dihadiri oleh .............................. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. S Y A M S U N I, SH H. D A S M A, SH.MH
2. JEMMY TANJUNG UTAMA, SH
Panitera Pengganti,
K A R S I N A H